PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS SOSIAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN
DINAS SOSIAL KABUPATEN DOMPU TENTANG
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL PENDAMPING KECAMATAN DAN DANA PERJALANAN DINAS DALAM KOTA (MONITORING DAN EVALUASI) KABUPATEN DOMPU TAHUN 2017
NOMOR : 323.1 /II-3/Sosial NOMOR : 460/217/Dinsos-DP/2017
Pada hari ini, Rabu Satu Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas (01-03-2017), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat
: Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini diwakili oleh X. XXXXXXX XXXXXX, X.Xxx, NIP. 00000000 000000 0 069,
selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 907-96 Tanggal 09 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi Kementerian Sosial RI pada Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017, Berkedudukan di Jalan Langko Nomor 57 Mataram yang selanjutnya di sebut PIHAK KESATU
2. Dinas Sosial Kabupaten Dompu
: Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu yang dalam hal ini diwakili oleh XXX. XXXXX XXXXX, NIP. 19581031 198603 1 001, dalam jabatannya selaku Kepala Dinas yang berkedudukan di Jl. Udang No 2 Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat melakukan Perjanjian Kerjasama dalam penyaluran dan penggunaan Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017 atas dasar pertimbangan sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah pihak yang memiliki dana yang tertuang dalam dokumen DIPA Dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027-05.3.239023/2017 tanggal 14 Maret 2017.
b. Bahwa PIHAK KEDUA beserta perangkatnya ( Tim Pelaksana PKH Kabupaten Dompu dan Pendamping PKH Kecamatan) adalah sebagai pengguna anggaran operasional Program Keluarga Harapan Kabupaten/Kota yang meliputi : Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
Berdasarkan pertimbangan dan mempermudah pembayaran PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I DASAR HUKUM
PASAL 1
Dasar hukum perjanjian kerjasama ini meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
8. Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2010 tentang, Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
9. Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2013 tentang, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat bagi Rumah Tangga Sangat Miskin sebagai Peserta Program Keluarga Harapan.
10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.05/2012, tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027.05.3.239023/2017 Tanggal 14 Maret 2014.
12. Rencana Kerja Anggaran Kementeraian Lembaga (RKAKL) Program Jaminan Kesejahteraan Sosial Keluarga (Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan) Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
BAB II PENGERTIAN
PASAL 2
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1. PKH adalah Program Keluarga Harapan yaitu Program Prioritas Nasional sebagai upaya memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin (KM). sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan dana tunai bersyarat.
2. KPM adalah Keluarga Penerima Manfaat yang merupakan Penerima bantuan PKH.
3. Pendamping PKH adalah sumber daya manusia yang telah direkrut dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana pendampingan Program Keluarga Harapan di tingkat Kecamatan.
4. Tim Pelaksana PKH adalah Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan yang masing-masing berkedudukan di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat dan masing-masing memiliki tugas pembinaan sesuai Pedoman Umum PKH.
5. Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan.
6. Belanja Perjalanan Dalam Kota adalah biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
BAB III
RUANG LINGKUP KERJASAMA
PASAL 3
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
1. Penyaluran Dana operasional Pendamping Kecamatan.
2. Penyaluran Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi.
BAB IV
JUMLAH ALOKASI PENDANAAN
PASAL 4
Jumlah alokasi dana untuk Operasional Pendamping PKH Kabupaten/Kota yang dialokasikan melalui DIPA Program Bantuan Tunai Langsung Bersyarat/Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 dengan jumlah masing-masing sebagai berikut
:
(1) Operasional Pendamping Kecamatan untuk Kabupaten Dompu pada Triwulan I (satu) dengan jumlah Rp.21.250.000 (Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian @ Rp. 625.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) x 34 (tiga puluh empat) orang Pendamping.
(2) Jumlah dana Perjalanan Dinas Dalam Kota / Monitoring dan Evaluasi untuk Kabupaten Dompu Pada Tahap ke 1 (satu) adalah Rp. 3.200.000 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dengan rincian untuk monitoring ke 8 (delapan) Kecamatan, dengan masing-masing petugas dari Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan Kabupaten Dompu 2 (dua) Orang dan Petugas dari Kecamatan masing-masing 2 (dua) orang.
(3) Pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan oleh PIHAK KESATU Kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Tim Pelaksana PKH atau Bendahara Dinas Sosial Kabupaten Dompu.
BAB V PENGGUNAAN DANA PASAL 5
(1) Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan. yang akan dipergunakan untuk penyediaan sarana pendukung Sekretariat Pendamping PKH di kecamatan meliputi biaya ATK sekretariat, fotocopy surat/laporan/formulir, rapat-rapat pendamping PKH yang bersifat insidental termasuk persiapan pembayaran dan pelaksanaan pemutakhiran, kegiatan pertemuan kelompok, kegiatan family development session (pertemuan pengembangan keluarga) dengan KPM maupun biaya lain
yang mendukung kelancaran kegiatan kesekretariatan pendampingan di kecamatan
(2) Dana Perjalanan Dalam Kota/monitoring dan evaluasi adalah alokasi dana yang diperuntukkan untuk biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH, sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program Dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun untuk 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Dompu.
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PASAL 6
Dengan berlakunya perjanjian kerjasama ini maka semua resiko yang timbul dalam penyaluran dana operasional pendamping PKH di Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (monitoring dan evaluasi) kabupaten Dompu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA .
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 7
(1) PIHAK KESATU, mempunyai hak :
a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Pendamping di Kecamatan.
b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA.
c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.
(2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak :
a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monitoring kabupaten dan kecamatan.
b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk kabupaten Dompu yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kabupaten Dompu.
(3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban :
a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua).
b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana PKH Kabupaten Dompu bersama petugas kecamatan.
(4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban:
a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2).
b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan
c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku.
d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU.
f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.
BAB VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 8
(1) Dengan berdasarkan pada itikad baik PARA PIHAK, dalam hal dikemudian hari ternyata timbul perselisihan mengenai pelaksanaan dan segala hal yang diakibatkan Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2) Jika dengan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kata sepakat, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri.
BAB IX KORESPONDENSI PASAL 9
Setiap Pemberitahuan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA maupun PIHAK KEDUA Kepada PIHAK KESATU harus disampaikan dalam bentuk surat tertulis ke alamat sebagai berikut :
PIHAK KESATU : Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl.Langko
No. 57 Mataram Kode Pos : 81325 Telp. (0370)
638428.
PIHAK KEDUA : Dinas Sosial Kabupaten Dompu. Jl. Udang No 2
Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
BAB X LAPORAN
PASAL 10
PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pemanfaatan dana operasional pendamping kecamatan dan hasil pelaksanaan kegiatan perjalnan dinas dalam kota/monitoring dan evaluasi dimaksud dalam pasal 7 dan ditujukan kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana diterima oleh PIHAK KEDUA dan melampirkan bukti β bukti yang diperlukan.
BAB XI ADDENDUM
PASAL 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dan/atau diperlukan perubahan syarat-syarat dalam perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan dalam suatu Addendum yang merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XII PENUTUP
PASAL 12
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 4 (empat) 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan berlaku sebagai asli serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan masing-masing pihak mendapat 1(satu) rangkap asli, sedangkan 2 (dua) rangkap lainnya sebagai fotocopy untuk keperluan administrasi.
PIHAK KESATU
X. XXXXXXX XXXXXX, S.SOS
Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 00000000 000000 0 069
PIHAK KEDUA
XXX. XXXXX XXXXX
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19581031 198603 1 011
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS SOSIAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN
DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LOMBOK UTARA
TENTANG
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL PENDAMPING KECAMATAN DAN DANA PERJALANAN DINAS DALAM KOTA (MONITORING DAN EVALUASI) PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2017
NOMOR : 323.1/II-3/Sosial
NOMOR : 460/14.1/Dinsospppa/2017
Pada hari ini, Rabu Satu Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas (01-03-2017), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat
: Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini diwakili oleh X. XXXXXXX XXXXXX, X.Xxx, NIP. 00000000 000000 0 069,
selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 907-96 Tanggal 09 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi Kementerian Sosial RI pada Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017, Berkedudukan di Jalan Langko Nomor 57 Mataram yang selanjutnya di sebut PIHAK KESATU
2. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara
: Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara yang dalam hal ini diwakili oleh XXXXXXXXXXXX, SST. NIP. 19691231199303 1
088, dalam jabatannya selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas yang berkedudukan di Jl. Raya Tanjung Bayan Gondang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat melakukan Perjanjian Kerjasama dalam penyaluran dan penggunaan Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017 atas dasar pertimbangan sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah pihak yang memiliki dana yang tertuang dalam dokumen DIPA Dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027-05.3.239023/2017 tanggal 7 Maret 2017.
b. Bahwa PIHAK KEDUA beserta perangkatnya ( Tim Pelaksana PKH Kabupaten Lombok Utara dan Pendamping PKH Kecamatan) adalah sebagai pengguna anggaran operasional Program Keluarga Harapan Kabupaten/Kota yang meliputi
: Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
Berdasarkan pertimbangan dan mempermudah pembayaran PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I DASAR HUKUM
PASAL 1
Dasar hukum perjanjian kerjasama ini meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
8. Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2010 tentang, Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
9. Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2013 tentang, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat bagi Rumah Tangga Sangat Miskin sebagai Peserta Program Keluarga Harapan.
10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.05/2012, tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027.05.3.239023/2017 Tanggal 7 Maret 2014.
12. Rencana Kerja Anggaran Kementeraian Lembaga (RKAKL) Program Jaminan Kesejahteraan Sosial Keluarga (Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan) Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
BAB II PENGERTIAN
PASAL 2
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1. PKH adalah Program Keluarga Harapan yaitu Program Prioritas Nasional sebagai upaya memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin (KM). sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan dana tunai bersyarat.
2. KPM adalah Keluarga Penerima Manfaat yang merupakan Penerima bantuan PKH.
3. Pendamping PKH adalah sumber daya manusia yang telah direkrut dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana pendampingan Program Keluarga Harapan di tingkat Kecamatan.
4. Tim Pelaksana PKH adalah Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan yang masing-masing berkedudukan di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat dan masing-masing memiliki tugas pembinaan sesuai Pedoman Umum PKH.
5. Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan.
6. Belanja Perjalanan Dalam Kota adalah biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
BAB III
RUANG LINGKUP KERJASAMA
PASAL 3
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
1. Penyaluran Dana operasional Pendamping Kecamatan.
2. Penyaluran Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi.
BAB IV
JUMLAH ALOKASI PENDANAAN
PASAL 4
Jumlah alokasi dana untuk Operasional Pendamping PKH Kabupaten/Kota yang dialokasikan melalui DIPA Program Bantuan Tunai Langsung Bersyarat/Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 dengan jumlah masing-masing sebagai berikut
:
(1) Operasional Pendamping Kecamatan untuk Kabupaten Lombok Utara pada Triwulan I (satu) dengan jumlah Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan rincian @ Rp. 625.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) x 48 (empat puluh delapan) orang Pendamping.
(2) Jumlah dana Perjalanan Dinas Dalam Kota / Monitoring dan Evaluasi untuk Kabupaten Lombok Utara Pada Tahap ke 1 (satu) adalah Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), dengan rincian untuk monitoring ke 5 (lima) Kecamatan dengan masing-masing petugas dari Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan Kabupaten Lombok Utara 2 (dua) Orang dan Petugas dari Kecamatan masing- masing 2 (dua) orang.
(3) Pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan oleh PIHAK KESATU Kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Tim Pelaksana PKH atau Bendahara Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara.
BAB V PENGGUNAAN DANA PASAL 5
(1) Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan. yang akan dipergunakan untuk penyediaan sarana pendukung Sekretariat Pendamping PKH di kecamatan meliputi biaya ATK sekretariat, fotocopy surat/laporan/formulir, rapat-rapat pendamping PKH yang bersifat insidental termasuk persiapan pembayaran dan pelaksanaan pemutakhiran, kegiatan pertemuan kelompok, kegiatan family development session (pertemuan pengembangan keluarga) dengan KPM maupun biaya lain
yang mendukung kelancaran kegiatan kesekretariatan pendampingan di kecamatan
(2) Dana Perjalanan Dalam Kota/monitoring dan evaluasi adalah alokasi dana yang diperuntukkan untuk biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH, sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program Dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun untuk 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Lombok Utara.
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PASAL 6
Dengan berlakunya perjanjian kerjasama ini maka semua resiko yang timbul dalam penyaluran dana operasional pendamping PKH di Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (monitoring dan evaluasi) Kabupaten Lombok Utara sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA .
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 7
(1) PIHAK KESATU, mempunyai hak :
a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Pendamping Kecamatan.
b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA.
c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.
(2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak :
a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monitoring kabupaten dan kecamatan.
b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk Kabupaten Lombok Utara yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kabupaten Lombok Utara.
(3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban :
a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua).
b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana PKH Kabupaten Lombok Utara bersama petugas kecamatan.
(4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban:
a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2).
b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan
c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku.
d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU.
f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.
BAB VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 8
(1) Dengan berdasarkan pada itikad baik PARA PIHAK, dalam hal dikemudian hari ternyata timbul perselisihan mengenai pelaksanaan dan segala hal yang diakibatkan Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2) Jika dengan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kata sepakat, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri.
BAB IX KORESPONDENSI PASAL 9
Setiap Pemberitahuan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA maupun PIHAK KEDUA Kepada PIHAK KESATU harus disampaikan dalam bentuk surat tertulis ke alamat sebagai berikut :
PIHAK KESATU : Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl.Langko
No. 57 Mataram Kode Pos : 81325 Telp. (0370)
638428.
PIHAK KEDUA : Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara. Jl. Raya Tanjung Bayan Gondang.
BAB X LAPORAN
PASAL 10
PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pemanfaatan dana operasional pendamping kecamatan dan hasil pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring dan evaluasi dimaksud dalam pasal 7 dan ditujukan kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana diterima oleh PIHAK KEDUA dan melampirkan bukti β bukti yang diperlukan.
BAB XI ADDENDUM
PASAL 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dan/atau diperlukan perubahan syarat-syarat dalam perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan dalam suatu Addendum yang merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XII PENUTUP
PASAL 12
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 4 (empat) 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan berlaku sebagai asli serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan masing-masing pihak mendapat 1(satu) rangkap asli, sedangkan 2 (dua) rangkap lainnya sebagai fotocopy untuk keperluan administrasi.
PIHAK KESATU
X. XXXXXXX XXXXXX, S.SOS
Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 00000000 000000 0 069
PIHAK KEDUA
XXXXXXXXXXXX, SST.
Penata Tk.I (III/d) NIP. 19691231199303 1 088
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS SOSIAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN
DINAS SOSIAL KOTA BIMA TENTANG
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL PENDAMPING KECAMATAN DAN DANA PERJALANAN DINAS DALAM KOTA (MONITORING DAN EVALUASI) KOTA BIMA TAHUN 2017
NOMOR : 323.1 /II-3/Sosial NOMOR :
Pada hari ini, Rabu Satu Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas (01-03-2017), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat
: Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini diwakili oleh X. XXXXXXX XXXXXX, X.Xxx, NIP. 00000000 000000 0 069,
selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 907-96 Tanggal 09 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi Kementerian Sosial RI pada Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017, Berkedudukan di Jalan Langko Nomor 57 Mataram yang selanjutnya di sebut PIHAK KESATU
2. Dinas Sosial Kota Bima : Kepala Dinas Sosial Kota Bima yang dalam hal
ini diwakili oleh DRS. H. XXXXXXXX, MM; NIP. 19632031 199002 1 209, dalam jabatannya selaku Kepala Dinas yang berkedudukan di Jl. Duku No 1 Raba Kota Bima, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat melakukan Perjanjian Kerjasama dalam penyaluran dan penggunaan Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017 atas dasar pertimbangan sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah pihak yang memiliki dana yang tertuang dalam dokumen DIPA Dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027-05.3.239023/2017 tanggal 14 Maret 2017.
b. Bahwa PIHAK KEDUA beserta perangkatnya ( Tim Pelaksana PKH Kota Bima dan Pendamping PKH Kecamatan) adalah sebagai pengguna anggaran operasional Program Keluarga Harapan Kabupaten/Kota yang meliputi : Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
Berdasarkan pertimbangan dan mempermudah pembayaran PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I DASAR HUKUM
PASAL 1
Dasar hukum perjanjian kerjasama ini meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
8. Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2010 tentang, Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
9. Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2013 tentang, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat bagi Rumah Tangga Sangat Miskin sebagai Peserta Program Keluarga Harapan.
10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.05/2012, tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027.05.3.239023/2017 Tanggal 14 Maret 2014.
12. Rencana Kerja Anggaran Kementeraian Lembaga (RKAKL) Program Jaminan Kesejahteraan Sosial Keluarga (Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan) Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
BAB II PENGERTIAN
PASAL 2
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1. PKH adalah Program Keluarga Harapan yaitu Program Prioritas Nasional sebagai upaya memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin (KM). sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan dana tunai bersyarat.
2. KPM adalah Keluarga Penerima Manfaat yang merupakan Penerima bantuan PKH.
3. Pendamping PKH adalah sumber daya manusia yang telah direkrut dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana pendampingan Program Keluarga Harapan di tingkat Kecamatan.
4. Tim Pelaksana PKH adalah Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan yang masing-masing berkedudukan di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat dan masing-masing memiliki tugas pembinaan sesuai Pedoman Umum PKH.
5. Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan.
6. Belanja Perjalanan Dalam Kota adalah biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
BAB III
RUANG LINGKUP KERJASAMA
PASAL 3
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
1. Penyaluran Dana operasional Pendamping Kecamatan.
2. Penyaluran Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi.
BAB IV
JUMLAH ALOKASI PENDANAAN
PASAL 4
Jumlah alokasi dana untuk Operasional Pendamping PKH Kabupaten/Kota yang dialokasikan melalui DIPA Program Bantuan Tunai Langsung Bersyarat/Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 dengan jumlah masing-masing sebagai berikut
:
(1) Operasional Pendamping Kecamatan untuk Kota Bima pada Triwulan I (satu) dengan jumlah Rp.8.125.000 (Delapan Juta Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian @ Rp. 625.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) x 13 (tiga belas) orang Pendamping.
(2) Jumlah dana Perjalanan Dinas Dalam Kota / Monitoring dan Evaluasi untuk Kota Bima Pada Tahap ke 1 (satu) adalah Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), dengan rincian untuk monitoring ke 5 (lima) Kecamatan dengan masing-masing petugas dari Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan Kota Bima 2 (dua) Orang dan Petugas dari Kecamatan masing-masing 2 (dua) orang.
(3) Pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan oleh PIHAK KESATU Kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Tim Pelaksana PKH atau Bendahara Dinas Sosial Kota Bima.
BAB V PENGGUNAAN DANA PASAL 5
(1) Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan. yang akan dipergunakan untuk penyediaan sarana pendukung Sekretariat Pendamping PKH di kecamatan meliputi biaya ATK sekretariat, fotocopy surat/laporan/formulir, rapat-rapat pendamping PKH yang bersifat insidental termasuk persiapan pembayaran dan pelaksanaan pemutakhiran, kegiatan pertemuan kelompok, kegiatan family development session (pertemuan pengembangan keluarga) dengan KPM maupun biaya lain yang mendukung kelancaran kegiatan kesekretariatan pendampingan di kecamatan
(2) Dana Perjalanan Dalam Kota/monitoring dan evaluasi adalah alokasi dana yang diperuntukkan untuk biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH, sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program Dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun untuk 20 (dua puluh) Kecamatan di Kota Bima.
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PASAL 6
Dengan berlakunya perjanjian kerjasama ini maka semua resiko yang timbul dalam penyaluran dana operasional pendamping PKH di Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (monitoring dan evaluasi) Kota Bima sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA .
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 7
(1) PIHAK KESATU, mempunyai hak :
a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Sekretariat Pendamping di Kecamatan.
b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA.
c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.
(2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak :
a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monitoring kabupaten dan kecamatan.
b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk Kota Bima yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kota Bima.
(3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban :
a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua).
b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Xxx Xxlaksana PKH Kota Bima bersama petugas kecamatan.
(4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban:
a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2).
b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan
c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku.
d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU.
f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.
BAB VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 8
(1) Dengan berdasarkan pada itikad baik PARA PIHAK, dalam hal dikemudian hari ternyata timbul perselisihan mengenai pelaksanaan dan segala hal yang diakibatkan Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2) Jika dengan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kata sepakat, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri.
BAB IX KORESPONDENSI PASAL 9
Setiap Pemberitahuan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA maupun PIHAK KEDUA Kepada PIHAK KESATU harus disampaikan dalam bentuk surat tertulis ke alamat sebagai berikut :
PIHAK KESATU : Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl.Langko
No. 57 Mataram Kode Pos : 81325 Telp. (0370)
638428.
PIHAK KEDUA : Dinas Sosial Kota Bima Jl. Duku No 1 Raba Kota
Bima.
BAB X LAPORAN
PASAL 10
PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pemanfaatan dana operasional pendamping kecamatan dan hasil pelaksanaan kegiatan perjalnan dinas dalam kota/monitoring dan evaluasi dimaksud dalam pasal 7 dan ditujukan kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana diterima oleh PIHAK KEDUA dan melampirkan bukti β bukti yang diperlukan.
BAB XI ADDENDUM
PASAL 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dan/atau diperlukan perubahan syarat-syarat dalam perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan dalam suatu Addendum yang merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XII PENUTUP
PASAL 12
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 4 (empat) 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan berlaku sebagai asli serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan masing-masing pihak mendapat 1(satu) rangkap asli, sedangkan 2 (dua) rangkap lainnya sebagai fotocopy untuk keperluan administrasi.
PIHAK KESATU
X. XXXXXXX XXXXXX, S.SOS
Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 00000000 000000 0 069
PIHAK KEDUA
DRS. H. XXXXXXXX, MM
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19632031 199002 1 209
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS SOSIAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN
DINAS SOSIAL KABUPATEN SUMBAWA BARAT TENTANG
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL PENDAMPING KECAMATAN DAN DANA PERJALANAN DINAS DALAM KOTA (MONITORING DAN EVALUASI) KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2017
NOMOR : 323.1 /II-3/Sosial NOMOR : 321/656/Sosial/2017
Pada hari ini, Rabu Satu Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas (01-03-2017), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat
: Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini diwakili oleh X. XXXXXXX XXXXXX, X.Xxx, NIP. 00000000 000000 0 069,
selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 907-96 Tanggal 09 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi Kementerian Sosial RI pada Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017, Berkedudukan di Jalan Langko Nomor 57 Mataram yang selanjutnya di sebut PIHAK KESATU
2. Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat
: Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Manawari, S.Sos. NIP. 19590819198203 1 011, dalam
jabatannya selaku Kepala Dinas yang berkedudukan di Jl. Jl. Bung Hatta No.06 Komplek KTC Taliwang KSB, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat melakukan Perjanjian Kerjasama dalam penyaluran dan penggunaan Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017 atas dasar pertimbangan sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah pihak yang memiliki dana yang tertuang dalam dokumen DIPA Dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027-05.3.239023/2017 tanggal 14 Maret 2017.
b. Bahwa PIHAK KEDUA beserta perangkatnya ( Tim Pelaksana PKH Kabupaten Sumbawa Barat dan Pendamping PKH Kecamatan) adalah sebagai pengguna anggaran operasional Program Keluarga Harapan Kabupaten/Kota yang meliputi
: Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
Berdasarkan pertimbangan dan mempermudah pembayaran PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I DASAR HUKUM
PASAL 1
Dasar hukum perjanjian kerjasama ini meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
8. Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2010 tentang, Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
9. Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2013 tentang, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat bagi Rumah Tangga Sangat Miskin sebagai Peserta Program Keluarga Harapan.
10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.05/2012, tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027.05.3.239023/2017 Tanggal 14 Maret 2014.
12. Rencana Kerja Anggaran Kementeraian Lembaga (RKAKL) Program Jaminan Kesejahteraan Sosial Keluarga (Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan) Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
BAB II PENGERTIAN
PASAL 2
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1. PKH adalah Program Keluarga Harapan yaitu Program Prioritas Nasional sebagai upaya memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin (KM). sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan dana tunai bersyarat.
2. KPM adalah Keluarga Penerima Manfaat yang merupakan Penerima bantuan PKH.
3. Pendamping PKH adalah sumber daya manusia yang telah direkrut dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana pendampingan Program Keluarga Harapan di tingkat Kecamatan.
4. Tim Pelaksana PKH adalah Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan yang masing-masing berkedudukan di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat dan masing-masing memiliki tugas pembinaan sesuai Pedoman Umum PKH.
5. Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan.
6. Belanja Perjalanan Dalam Kota adalah biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
BAB III
RUANG LINGKUP KERJASAMA
PASAL 3
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
1. Penyaluran Dana operasional Pendamping Kecamatan.
2. Penyaluran Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi.
BAB IV
JUMLAH ALOKASI PENDANAAN
PASAL 4
Jumlah alokasi dana untuk Operasional Pendamping PKH Kabupaten/Kota yang dialokasikan melalui DIPA Program Bantuan Tunai Langsung Bersyarat/Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 dengan jumlah masing-masing sebagai berikut
:
(1) Operasional Pendamping Kecamatan untuk Kabupaten Sumbawa Barat pada Triwulan I (satu) dengan jumlah Rp.8.750.000 (Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian @ Rp. 625.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) x 14 (empat belas) orang Pendamping.
(2) Jumlah dana Perjalanan Dinas Dalam Kota / Monitoring dan Evaluasi untuk Kabupaten Sumbawa Barat Pada Tahap ke 1 (satu) adalah Rp. 3.200.000 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dengan rincian untuk monitoring ke 8 (delapan) Kecamatan dengan masing-masing petugas dari Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan Kabupaten Sumbawa Barat 2 (dua) Orang dan Petugas dari Kecamatan masing-masing 2 (dua) orang.
(3) Pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan oleh PIHAK KESATU Kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Tim Pelaksana PKH atau Bendahara Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat.
BAB V PENGGUNAAN DANA PASAL 5
(1) Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan. yang akan dipergunakan untuk penyediaan sarana pendukung Sekretariat Pendamping PKH di kecamatan meliputi biaya ATK sekretariat, fotocopy surat/laporan/formulir, rapat-rapat pendamping PKH yang bersifat insidental termasuk persiapan pembayaran dan pelaksanaan pemutakhiran, kegiatan pertemuan kelompok, kegiatan family development session (pertemuan pengembangan keluarga) dengan KPM maupun biaya lain
yang mendukung kelancaran kegiatan kesekretariatan pendampingan di kecamatan
(2) Dana Perjalanan Dalam Kota/monitoring dan evaluasi adalah alokasi dana yang diperuntukkan untuk biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH, sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program Dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun untuk 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat.
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PASAL 6
Dengan berlakunya perjanjian kerjasama ini maka semua resiko yang timbul dalam penyaluran dana operasional pendamping PKH di Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (monitoring dan evaluasi) kabupaten Sumbawa Barat sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA .
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 7
(1) PIHAK KESATU, mempunyai hak :
a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Pendamping Kecamatan.
b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA.
c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.
(2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak :
a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monitoring kabupaten dan kecamatan.
b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk kabupaten Sumbawa Barat yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kabupaten Sumbawa Barat.
(3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban :
a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua).
b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana PKH Kabupaten Sumbawa Barat bersama petugas kecamatan.
(4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban:
a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2).
b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan
c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku.
d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU.
f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.
BAB VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 8
(1) Dengan berdasarkan pada itikad baik PARA PIHAK, dalam hal dikemudian hari ternyata timbul perselisihan mengenai pelaksanaan dan segala hal yang diakibatkan Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2) Jika dengan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kata sepakat, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri.
BAB IX KORESPONDENSI PASAL 9
Setiap Pemberitahuan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA maupun PIHAK KEDUA Kepada PIHAK KESATU harus disampaikan dalam bentuk surat tertulis ke alamat sebagai berikut :
PIHAK KESATU : Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl.Langko
No. 57 Mataram Kode Pos : 81325 Telp. (0370)
638428.
PIHAK KEDUA : Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat. Jl. Bung
Hatta No.06 Komplek KTC Taliwang KSB.
BAB X LAPORAN
PASAL 10
PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pemanfaatan dana operasional pendamping kecamatan dan hasil pelaksanaan kegiatan perjalnan dinas dalam kota/monitoring dan evaluasi dimaksud dalam pasal 7 dan ditujukan kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana diterima oleh PIHAK KEDUA dan melampirkan bukti β bukti yang diperlukan.
BAB XI ADDENDUM
PASAL 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dan/atau diperlukan perubahan syarat-syarat dalam perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan dalam suatu Addendum yang merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XII PENUTUP
PASAL 12
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 4 (empat) 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan berlaku sebagai asli serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan masing-masing pihak mendapat 1(satu) rangkap asli, sedangkan 2 (dua) rangkap lainnya sebagai fotocopy untuk keperluan administrasi.
PIHAK KESATU
X. XXXXXXX XXXXXX, S.SOS
Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 00000000 000000 0 069
PIHAK KEDUA
XXXXXXXX, S.SOS.
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19590819198203 1 011
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS SOSIAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN
DINAS SOSIAL KABUPATEN LOMBOK BARAT TENTANG
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL PENDAMPING KECAMATAN DAN TRANSPORT PERJALANAN DINAS DALAM KOTA (MONITORING DAN EVALUASI) PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2017
NOMOR : 323.1 /II-3/Sosial
NOMOR : 467/57.2/Dinsos-LB/2017
Pada hari ini, Rabu Satu Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas (01-03-2017), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat
: Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini diwakili oleh X. XXXXXXX XXXXXX, X.Xxx, NIP. 00000000 000000 0 069,
selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 907-96 Tanggal 09 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi Kementerian Sosial RI pada Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017, Berkedudukan di Jalan Langko Nomor 57 Mataram yang selanjutnya di sebut PIHAK KESATU.
2. Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat
: Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat yang dalam hal ini diwakili oleh : Drg. Ni Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xxx. Nip. 19611230 198701 2
001. dalam jabatannya selaku Kepala Dinas yang berkedudukan di Jl. Xxxxxxxx Xxxxx Giri Menang Gerung, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat melakukan Perjanjian Kerjasama dalam penyaluran dan penggunaan Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017 atas dasar pertimbangan sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah pihak yang memiliki dana yang tertuang dalam dokumen DIPA Dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027-05.3.239023/2017 tanggal 14 Maret 2017.
b. Bahwa PIHAK KEDUA beserta perangkatnya ( Tim Pelaksana PKH Kabupaten Lombok Barat dan Pendamping PKH Kecamatan) adalah sebagai pengguna anggaran operasional Program Keluarga Harapan Kabupaten/Kota yang meliputi
: Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
Berdasarkan pertimbangan dan mempermudah pembayaran PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I DASAR HUKUM
PASAL 1
Dasar hukum perjanjian kerjasama ini meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
8. Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2010 tentang, Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
9. Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2013 tentang, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat bagi Rumah Tangga Sangat Miskin sebagai Peserta Program Keluarga Harapan.
10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.05/2012, tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027.05.3.239023/2017 Tanggal 14 Maret 2017.
12. Rencana Kerja Anggaran Kementeraian Lembaga (RKAKL) Program Jaminan Kesejahteraan Sosial Keluarga (Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan) Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
BAB II PENGERTIAN
PASAL 2
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1. PKH adalah Program Keluarga Harapan yaitu Program Prioritas Nasional sebagai upaya memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin (KM). sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan dana tunai bersyarat.
2. KPM adalah Keluarga Penerima Manfaat yang merupakan Penerima bantuan PKH.
3. Pendamping PKH adalah sumber daya manusia yang telah direkrut dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana pendampingan Program Keluarga Harapan di tingkat Kecamatan.
4. Tim Pelaksana PKH adalah Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan yang masing-masing berkedudukan di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat dan masing-masing memiliki tugas pembinaan sesuai Pedoman Umum PKH.
5. Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan.
6. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota adalah biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
BAB III
RUANG LINGKUP KERJASAMA
PASAL 3
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
1. Penyaluran Dana operasional Pendamping Kecamatan.
2. Penyaluran Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi.
BAB IV
JUMLAH ALOKASI PENDANAAN
PASAL 4
Jumlah alokasi dana untuk Operasional Pendamping PKH Kabupaten/Kota yang dialokasikan melalui DIPA Program Bantuan Tunai Langsung Bersyarat/Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 dengan jumlah masing-masing sebagai berikut
:
(1) Operasional Pendamping Kecamatan untuk Kabupaten Lombok Barat pada Triwulan I (satu) dengan jumlah Rp.61.875.000 (Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian @ Rp. 625.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) x 99 orang Pendamping.
(2) Jumlah dana Perjalanan Dinas Dalam Kota / Monitoring dan Evaluasi untuk Kabupaten Lombok Barat Pada Tahap ke 1 (satu) adalah Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), dengan rincian untuk monitoring ke 10 (sepuluh) Kecamatan, dengan masing-masing petugas dari Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan Kabupaten Lombok Barat 2 (dua) Orang dan Petugas dari Kecamatan masing- masing 2 (dua) orang.
(3) Pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan oleh PIHAK KESATU Kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Tim Pelaksana PKH atau Bendahara Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat.
BAB V PENGGUNAAN DANA PASAL 5
(1) Dana Operasional Pendamping di Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Dana Dekonsentrasi kepada para Pendamping PKH di Kecamatan. yang akan dipergunakan untuk penyediaan sarana pendukung Sekretariat Pendamping PKH di kecamatan meliputi biaya ATK sekretariat, fotocopy surat/laporan/formulir, rapat-rapat pendamping PKH yang bersifat insidental termasuk persiapan pembayaran dan pelaksanaan pemutakhiran, kegiatan pertemuan kelompok, kegiatan family development session (pertemuan pengembangan keluarga) dengan KPM maupun biaya lain
yang mendukung kelancaran kegiatan kesekretariatan pendampingan di kecamatan
(2) Dana Perjalanan Dalam Kota/monitoring dan evaluasi adalah alokasi dana yang diperuntukkan untuk biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH, sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program Dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun untuk 10 (Sepuluh) Kecamatan di Kabupaten Lombok Barat.
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PASAL 6
Dengan berlakunya perjanjian kerjasama ini maka semua resiko yang timbul dalam penyaluran dana operasional pendamping PKH di Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (monitoring dan evaluasi) kabupaten Lombok Barat sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 7
(1) PIHAK KESATU, mempunyai hak :
a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Sekretariat Pendamping di Kecamatan
b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA
c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibanya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku
(2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak :
a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monev kabupaten dan kecamatan.
b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk kabupaten Lombok Barat yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kabupaten Lombok Barat.
(3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban :
a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua).
b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana PKH Kabupaten Lombok Barat bersama petugas kecamatan.
(4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban:
a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2).
b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan
c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku.
d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU.
f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.
BAB VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 8
(1) Dengan berdasarkan pada itikad baik PARA PIHAK, dalam hal dikemudian hari ternyata timbul perselisihan mengenai pelaksanaan dan segala hal yang diakibatkan Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2) Jika dengan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kata sepakat, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri.
BAB IX KORESPONDENSI PASAL 9
Setiap Pemberitahuan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA maupun PIHAK KEDUA Kepada PIHAK KESATU harus disampaikan dalam bentuk surat tertulis ke alamat sebagai berikut :
PIHAK KESATU : Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl.Langko
No. 57 Mataram Kode Pos : 81325 Telp. (0370)
638428.
PIHAK KEDUA : Dinas Sosial Lombok Barat. Jl. Xxxxxxxx Xxxxx Giri
Menang Gerung.
BAB X LAPORAN
PASAL 10
PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pemanfaatan dana operasional pendamping kecamatan dan hasil pelaksanaan kegiatan perjalnan dinas dalam kota/monitoring dan evaluasi dimaksud dalam pasal 7 dan ditujukan kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana diterima oleh PIHAK KEDUA dan melampirkan bukti β bukti yang diperlukan.
BAB XI ADDENDUM
PASAL 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dan/atau diperlukan perubahan syarat-syarat dalam perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan dalam suatu Addendum yang merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XII PENUTUP
PASAL 12
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 4 (empat) 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan berlaku sebagai asli serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan masing-masing pihak mendapat 1(satu) rangkap asli, sedangkan 2 (dua) rangkap lainnya sebagai fotocopy untuk keperluan administrasi.
PIHAK KESATU
X. XXXXXXX XXXXXX, S.SOS
Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 00000000 000000 0 069
PIHAK KEDUA
Drg. Ni Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xxx.
Pembina Tk.I (IV/b) NIP. 196112301987012001
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS SOSIAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN
DINAS SOSIAL KABUPATEN LOMBOK TENGAH TENTANG
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL PENDAMPING KECAMATAN DAN DANA PERJALANAN DINAS DALAM KOTA (MONITORING DAN EVALUASI) PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TAHUN 2017
NOMOR : 323.1 /II-3/Sosial NOMOR : 460.1/106/Sosial
Pada hari ini, Rabu Satu Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas (01-03-2017), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat
: Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini diwakili oleh X. XXXXXXX XXXXXX, X.Xxx, NIP. 00000000 000000 0 069,
selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 907-96 Tanggal 09 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi Kementerian Sosial RI pada Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017, Berkedudukan di Jalan Langko Nomor 57 Mataram yang selanjutnya di sebut PIHAK KESATU
2. Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah
: Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh BQ. SRI XXXXXXX XXXXXXXXX ,SH. NIP. 19640804
198609 2 003, dalam jabatannya selaku Kepala Dinas yang berkedudukan di Jl. KH. Xxxx Xxxxx nomor 3 Praya, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat melakukan Perjanjian Kerjasama dalam penyaluran dan penggunaan Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017 atas dasar pertimbangan sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah pihak yang memiliki dana yang tertuang dalam dokumen DIPA Dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027-05.3.239023/2017 tanggal 14 Maret 2017.
b. Bahwa PIHAK KEDUA beserta perangkatnya ( Tim Pelaksana PKH Kabupaten Lombok Tengah dan Pendamping PKH Kecamatan) adalah sebagai pengguna anggaran operasional Program Keluarga Harapan Kabupaten/Kota yang meliputi
: Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
Berdasarkan pertimbangan dan mempermudah pembayaran PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I DASAR HUKUM
PASAL 1
Dasar hukum perjanjian kerjasama ini meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
8. Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2010 tentang, Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
9. Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2013 tentang, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat bagi Rumah Tangga Sangat Miskin sebagai Peserta Program Keluarga Harapan.
10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.05/2012, tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027.05.3.239023/2017 Tanggal 14 Maret 2014.
12. Rencana Kerja Anggaran Kementeraian Lembaga (RKAKL) Program Jaminan Kesejahteraan Sosial Keluarga (Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan) Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
BAB II PENGERTIAN
PASAL 2
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1. PKH adalah Program Keluarga Harapan yaitu Program Prioritas Nasional sebagai upaya memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin (KM). sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan dana tunai bersyarat.
2. KPM adalah Keluarga Penerima Manfaat yang merupakan Penerima bantuan PKH.
3. Pendamping PKH adalah sumber daya manusia yang telah direkrut dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana pendampingan Program Keluarga Harapan di tingkat Kecamatan.
4. Tim Pelaksana PKH adalah Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan yang masing-masing berkedudukan di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat dan masing-masing memiliki tugas pembinaan sesuai Pedoman Umum PKH.
5. Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan.
6. Belanja Perjalanan Dalam Kota adalah biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
BAB III
RUANG LINGKUP KERJASAMA
PASAL 3
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
1. Penyaluran Dana operasional Pendamping Kecamatan.
2. Penyaluran Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi.
BAB IV
JUMLAH ALOKASI PENDANAAN
PASAL 4
Jumlah alokasi dana untuk Operasional Pendamping PKH Kabupaten/Kota yang dialokasikan melalui DIPA Program Bantuan Tunai Langsung Bersyarat/Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 dengan jumlah masing-masing sebagai berikut
:
(1) Operasional Pendamping Kecamatan untuk Kabupaten Lombok Tengah pada Triwulan I (satu) dengan jumlah Rp.86.250.000 (Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian @ Rp. 625.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) x 138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) orang Pendamping.
(2) Jumlah dana Perjalanan Dinas Dalam Kota / Monitoring dan Evaluasi untuk Kabupaten Lombok Tengah Pada Tahap ke 1 (satu) adalah Rp. 4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), dengan rincian untuk monitoring ke 12 (dua belas) Kecamatan, dengan masing-masing petugas dari Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan Kabupaten Lombok Tengah 2 (dua) Orang dan Petugas dari Kecamatan masing-masing 2 (dua) orang.
(3) Pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan oleh PIHAK KESATU Kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Tim Pelaksana PKH atau Bendahara Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah.
BAB V PENGGUNAAN DANA PASAL 5
(1) Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan. yang akan dipergunakan untuk penyediaan sarana pendukung Sekretariat Pendamping PKH di kecamatan meliputi biaya ATK sekretariat, fotocopy surat/laporan/formulir, rapat-rapat pendamping PKH yang bersifat insidental termasuk persiapan pembayaran dan pelaksanaan pemutakhiran, kegiatan pertemuan kelompok, kegiatan family development session (pertemuan pengembangan keluarga) dengan KPM maupun biaya lain
yang mendukung kelancaran kegiatan kesekretariatan pendampingan di kecamatan
(2) Dana Perjalanan Dalam Kota/monitoring dan evaluasi adalah alokasi dana yang diperuntukkan untuk biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH, sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program Dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun untuk 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah.
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PASAL 6
Dengan berlakunya perjanjian kerjasama ini maka semua resiko yang timbul dalam penyaluran dana operasional pendamping PKH di Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (monitoring dan evaluasi) kabupaten Lombok Tengah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA .
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 7
(1) PIHAK KESATU, mempunyai hak :
a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Pendamping di Kecamatan.
b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA.
c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.
(2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak :
a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monitoring kabupaten dan kecamatan.
b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk kabupaten Lombok Tengah yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kabupaten Lombok Tengah.
(3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban :
a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua).
b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana PKH Kabupaten Lombok Tengah bersama petugas kecamatan.
(4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban:
a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2).
b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan
c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku.
d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU.
f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.
BAB VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 8
(1) Dengan berdasarkan pada itikad baik PARA PIHAK, dalam hal dikemudian hari ternyata timbul perselisihan mengenai pelaksanaan dan segala hal yang diakibatkan Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2) Jika dengan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kata sepakat, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri.
BAB IX KORESPONDENSI PASAL 9
Setiap Pemberitahuan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA maupun PIHAK KEDUA Kepada PIHAK KESATU harus disampaikan dalam bentuk surat tertulis ke alamat sebagai berikut :
PIHAK KESATU : Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl.Langko
No. 57 Mataram Kode Pos : 81325 Telp. (0370)
638428.
PIHAK KEDUA : Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah. Jl. KH.
Xxxx Xxxxx nomor 3 Praya.
BAB X LAPORAN
PASAL 10
PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pemanfaatan dana operasional pendamping kecamatan dan hasil pelaksanaan kegiatan perjalnan dinas dalam kota/monitoring dan evaluasi dimaksud dalam pasal 7 dan ditujukan kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana diterima oleh PIHAK KEDUA dan melampirkan bukti β bukti yang diperlukan.
BAB XI ADDENDUM
PASAL 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dan/atau diperlukan perubahan syarat-syarat dalam perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan dalam suatu Addendum yang merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XII PENUTUP
PASAL 12
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 4 (empat) 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan berlaku sebagai asli serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan masing-masing pihak mendapat 1(satu) rangkap asli, sedangkan 2 (dua) rangkap lainnya sebagai fotocopy untuk keperluan administrasi.
PIHAK KESATU
X. XXXXXXX XXXXXX, S.SOS
Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 00000000 000000 0 069
PIHAK KEDUA
BQ. SRI XXXXXXX XXXXXXXXX ,SH.
Pembina Tk.I (IV/b) NIP. 19640804 198609 2 003
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS SOSIAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN
DINAS SOSIAL KABUPATEN LOMBOK TIMUR TENTANG
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL PENDAMPING KECAMATAN DAN DANA PERJALANAN DINAS DALAM KOTA (MONITORING DAN EVALUASI) KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2017
NOMOR : 323.1/II-3/Sosial NOMOR :
Pada hari ini, Rabu Satu Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas (01-03-2017), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat
: Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini diwakili oleh X. XXXXXXX XXXXXX, X.Xxx, NIP. 00000000 000000 0 069,
selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 907-96 Tanggal 09 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi Kementerian Sosial RI pada Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017, Berkedudukan di Jalan Langko Nomor 57 Mataram yang selanjutnya di sebut PIHAK KESATU
2. Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur
: Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur yang dalam hal ini diwakili oleh XX. X. XXXXXXXX XXXXXXXXXX, SH. NIP. 19580918
198703 1 005, dalam jabatannya selaku Kepala Dinas yang berkedudukan di Jl. XX. Xxxxxxxxxxxxxxxxx Xx.6 Selong, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat melakukan Perjanjian Kerjasama dalam penyaluran dan penggunaan Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017 atas dasar pertimbangan sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah pihak yang memiliki dana yang tertuang dalam dokumen DIPA Dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027-05.3.239023/2017 tanggal 14 Maret 2017.
b. Bahwa PIHAK KEDUA beserta perangkatnya ( Tim Pelaksana PKH Kabupaten Lombok Timur dan Pendamping PKH Kecamatan) adalah sebagai pengguna anggaran operasional Program Keluarga Harapan Kabupaten/Kota yang meliputi
: Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
Berdasarkan pertimbangan dan mempermudah pembayaran PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I DASAR HUKUM
PASAL 1
Dasar hukum perjanjian kerjasama ini meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
8. Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2010 tentang, Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
9. Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2013 tentang, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat bagi Rumah Tangga Sangat Miskin sebagai Peserta Program Keluarga Harapan.
10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.05/2012, tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027.05.3.239023/2017 Tanggal 14 Maret 2014.
12. Rencana Kerja Anggaran Kementeraian Lembaga (RKAKL) Program Jaminan Kesejahteraan Sosial Keluarga (Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan) Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
BAB II PENGERTIAN
PASAL 2
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1. PKH adalah Program Keluarga Harapan yaitu Program Prioritas Nasional sebagai upaya memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin (KM). sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan dana tunai bersyarat.
2. KPM adalah Keluarga Penerima Manfaat yang merupakan Penerima bantuan PKH.
3. Pendamping PKH adalah sumber daya manusia yang telah direkrut dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana pendampingan Program Keluarga Harapan di tingkat Kecamatan.
4. Tim Pelaksana PKH adalah Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan yang masing-masing berkedudukan di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat dan masing-masing memiliki tugas pembinaan sesuai Pedoman Umum PKH.
5. Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan.
6. Belanja Perjalanan Dalam Kota adalah biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
BAB III
RUANG LINGKUP KERJASAMA
PASAL 3
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
1. Penyaluran Dana operasional Pendamping Kecamatan.
2. Penyaluran Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi.
BAB IV
JUMLAH ALOKASI PENDANAAN
PASAL 4
Jumlah alokasi dana untuk Operasional Pendamping PKH Kabupaten/Kota yang dialokasikan melalui DIPA Program Bantuan Tunai Langsung Bersyarat/Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 dengan jumlah masing-masing sebagai berikut
:
(1) Operasional Pendamping Kecamatan untuk Kabupaten Lombok Timur pada Triwulan I (satu) dengan jumlah Rp.127.500.000 (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Lima ratus Ribu Rupiah) dengan rincian @ Rp. 625.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) x 204 orang Pendamping.
(2) Jumlah dana Perjalanan Dinas Dalam Kota / Monitoring dan Evaluasi untuk Kabupaten Lombok Timur Pada Tahap ke 1 (satu) adalah Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), dengan rincian untuk monitoring ke 20 (dua puluh) Kecamatan dengan masing-masing petugas dari Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan Kabupaten Lombok Timur 2 (dua) Orang dan Petugas dari Kecamatan masing-masing 2 (dua) orang.
(3) Pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan oleh PIHAK KESATU Kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Tim Pelaksana PKH atau Bendahara Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur.
BAB V PENGGUNAAN DANA PASAL 5
(1) Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan. yang akan dipergunakan untuk penyediaan sarana pendukung Sekretariat Pendamping PKH di kecamatan meliputi biaya ATK sekretariat, fotocopy surat/laporan/formulir, rapat-rapat pendamping PKH yang bersifat insidental termasuk persiapan pembayaran dan pelaksanaan pemutakhiran, kegiatan pertemuan kelompok, kegiatan family development session (pertemuan pengembangan keluarga) dengan KPM maupun biaya lain
yang mendukung kelancaran kegiatan kesekretariatan pendampingan di kecamatan
(2) Dana Perjalanan Dalam Kota/monitoring dan evaluasi adalah alokasi dana yang diperuntukkan untuk biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH, sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program Dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun untuk 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur.
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PASAL 6
Dengan berlakunya perjanjian kerjasama ini maka semua resiko yang timbul dalam penyaluran dana operasional pendamping PKH di Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (monitoring dan evaluasi) kabupaten Lombok Timur sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA .
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 7
(1) PIHAK KESATU, mempunyai hak :
a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Sekretariat Pendamping di Kecamatan.
b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA.
c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.
(2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak :
a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monitoring kabupaten dan kecamatan.
b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk kabupaten Lombok Timur yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kabupaten Lombok Timur.
(3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban :
a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua).
b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana PKH Kabupaten Lombok Timur bersama petugas kecamatan.
(4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban:
a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2).
b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan
c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku.
d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU.
f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.
BAB VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 8
(1) Dengan berdasarkan pada itikad baik PARA PIHAK, dalam hal dikemudian hari ternyata timbul perselisihan mengenai pelaksanaan dan segala hal yang diakibatkan Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2) Jika dengan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kata sepakat, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri.
BAB IX KORESPONDENSI PASAL 9
Setiap Pemberitahuan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA maupun PIHAK KEDUA Kepada PIHAK KESATU harus disampaikan dalam bentuk surat tertulis ke alamat sebagai berikut :
PIHAK KESATU : Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl.Langko
No. 57 Mataram Kode Pos : 81325 Telp. (0370)
638428.
PIHAK KEDUA : Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur. Jl. XX.
Xxxxxxxxxxxxxxxxx Xx.6 Selong.
BAB X LAPORAN
PASAL 10
PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pemanfaatan dana operasional pendamping kecamatan dan hasil pelaksanaan kegiatan perjalnan dinas dalam kota/monitoring dan evaluasi dimaksud dalam pasal 7 dan ditujukan kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana diterima oleh PIHAK KEDUA dan melampirkan bukti β bukti yang diperlukan.
BAB XI ADDENDUM
PASAL 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dan/atau diperlukan perubahan syarat-syarat dalam perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan dalam suatu Addendum yang merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XII PENUTUP
PASAL 12
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 4 (empat) 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan berlaku sebagai asli serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan masing-masing pihak mendapat 1(satu) rangkap asli, sedangkan 2 (dua) rangkap lainnya sebagai fotocopy untuk keperluan administrasi.
PIHAK KESATU
X. XXXXXXX XXXXXX, S.SOS
Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 00000000 000000 0 069
PIHAK KEDUA
Xx. X. XXXXXXXX XXXXXXXXXX, SH
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 00000000 000000 0 069
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS SOSIAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN
DINAS SOSIAL KOTA MATARAM TENTANG
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL PENDAMPING KECAMATAN DAN DANA PERJALANAN DINAS DALAM KOTA (MONITORING DAN EVALUASI) PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) KOTA MATARAM TAHUN 2017
NOMOR : 323.1 /II-3/Sosial NOMOR :
Pada hari ini, Rabu Satu Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas (01-03-2017), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat
: Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini diwakili oleh X. XXXXXXX XXXXXX, X.Xxx, NIP. 00000000 000000 0 069,
selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 907-96 Tanggal 09 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi Kementerian Sosial RI pada Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017, Berkedudukan di Jalan Langko Nomor 57 Mataram yang selanjutnya di sebut PIHAK KESATU
2. Dinas Sosial Kota Mataram : Kepala Dinas Sosial Kota Mataram yang dalam
hal ini diwakili oleh LALU XXXXX XXXXXXXXX, SH. NIP. 19571011 199008 1 001, dalam
jabatannya selaku Kepala Dinas yang berkedudukan di Jl. RA Kartini No. 3 Mataram, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat melakukan Perjanjian Kerjasama dalam penyaluran dan penggunaan Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas Kota dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017 atas dasar pertimbangan sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah pihak yang memiliki dana yang tertuang dalam dokumen DIPA Dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027-05.3.239023/2017 tanggal 14 Maret 2017.
b. Bahwa PIHAK KEDUA beserta perangkatnya ( Tim Pelaksana PKH Kota Mataram dan Pendamping PKH Kecamatan) adalah sebagai pengguna anggaran operasional Program Keluarga Harapan Kabupaten/Kota yang meliputi : Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas Kota dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
Berdasarkan pertimbangan dan mempermudah pembayaran PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I DASAR HUKUM
PASAL 1
Dasar hukum perjanjian kerjasama ini meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
8. Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2010 tentang, Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
9. Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2013 tentang, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat bagi Rumah Tangga Sangat Miskin sebagai Peserta Program Keluarga Harapan.
10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.05/2012, tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027.05.3.239023/2017 Tanggal 14 Maret 2014.
12. Rencana Kerja Anggaran Kementeraian Lembaga (RKAKL) Program Jaminan Kesejahteraan Sosial Keluarga (Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan) Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
BAB II PENGERTIAN
PASAL 2
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1. PKH adalah Program Keluarga Harapan yaitu Program Prioritas Nasional sebagai upaya memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin (KM). sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan dana tunai bersyarat.
2. KPM adalah Keluarga Penerima Manfaat yang merupakan Penerima bantuan PKH.
3. Pendamping PKH adalah sumber daya manusia yang telah direkrut dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana pendampingan Program Keluarga Harapan di tingkat Kecamatan.
4. Tim Pelaksana PKH adalah Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan yang masing-masing berkedudukan di Kabupaten /Kota, Provinsi dan Pusat dan masing-masing memiliki tugas pembinaan sesuai Pedoman Umum PKH.
5. Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan.
6. Belanja Perjalanan Dalam Kota adalah biaya pemantauan petugas Kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH sebanyak 2 (dua) orang petugas Kabupaten /Kota didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
BAB III
RUANG LINGKUP KERJASAMA
PASAL 3
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
1. Penyaluran Dana operasional Pendamping Kecamatan.
2. Penyaluran Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi.
BAB IV
JUMLAH ALOKASI PENDANAAN
PASAL 4
Jumlah alokasi dana untuk Operasional Pendamping PKH Kota/Kota yang dialokasikan melalui DIPA Program Bantuan Tunai Langsung Bersyarat/Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 dengan jumlah masing-masing sebagai berikut
:
(1) Operasional Pendamping Kecamatan untuk Kota Mataram pada Triwulan I (satu) dengan jumlah Rp.26.250.000 (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian @ Rp. 625.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) x 42 (empat puluh dua) orang Pendamping.
(2) Jumlah dana Perjalanan Dinas Dalam Kota / Monitoring dan Evaluasi untuk Kota Mataram Pada Tahap ke 1 (satu) adalah Rp. 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Xxxx Xxxxxx), dengan rincian untuk monitoring ke 6 (enam) Kecamatan dengan masing-masing petugas dari Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan Kota Mataram 2 (dua) Orang dan Petugas dari Kecamatan masing-masing 2 (dua) orang.
(3) Pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan oleh PIHAK KESATU Kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Tim Pelaksana PKH atau Bendahara Dinas Sosial Kota Mataram.
BAB V PENGGUNAAN DANA PASAL 5
(1) Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan. yang akan dipergunakan untuk penyediaan sarana pendukung Sekretariat Pendamping PKH di kecamatan meliputi biaya ATK sekretariat, fotocopy surat/laporan/formulir, rapat-rapat pendamping PKH yang bersifat insidental termasuk persiapan pembayaran dan pelaksanaan pemutakhiran, kegiatan pertemuan kelompok, kegiatan family development session (pertemuan pengembangan keluarga) dengan KPM maupun biaya lain
yang mendukung kelancaran kegiatan kesekretariatan pendampingan di kecamatan
(2) Dana Perjalanan Dalam Kota/monitoring dan evaluasi adalah alokasi dana yang diperuntukkan untuk biaya pemantauan petugas Kota pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH, sebanyak 2 (dua) orang petugas Kota didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program Dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun untuk 20 (dua puluh) Kecamatan di Kota Mataram.
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PASAL 6
Dengan berlakunya perjanjian kerjasama ini maka semua resiko yang timbul dalam penyaluran dana operasional pendamping PKH di Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (monitoring dan evaluasi) Kota Mataram sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA .
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 7
(1) PIHAK KESATU, mempunyai hak :
a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Pendamping Kecamatan.
b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA.
c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.
(2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak :
a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monitoring Kota dan kecamatan.
b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk Kota Mataram yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kota Mataram.
(3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban :
a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua).
b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Xxx Xxlaksana PKH Kota Mataram bersama petugas kecamatan.
(4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban:
a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2).
b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan
c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku.
d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU.
f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.
BAB VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 8
(1) Dengan berdasarkan pada itikad baik PARA PIHAK, dalam hal dikemudian hari ternyata timbul perselisihan mengenai pelaksanaan dan segala hal yang diakibatkan Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2) Jika dengan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kata sepakat, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri.
BAB IX KORESPONDENSI PASAL 9
Setiap Pemberitahuan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA maupun PIHAK KEDUA Kepada PIHAK KESATU harus disampaikan dalam bentuk surat tertulis ke alamat sebagai berikut :
PIHAK KESATU : Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl.Langko
No. 57 Mataram Kode Pos : 81325 Telp. (0370)
638428.
PIHAK KEDUA : Dinas Sosial Kota Mataram. Jl. RA. Kartini No.3
Mataram.
BAB X LAPORAN
PASAL 10
PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pemanfaatan dana operasional pendamping kecamatan dan hasil pelaksanaan kegiatan perjalnan dinas dalam kota/monitoring dan evaluasi dimaksud dalam pasal 7 dan ditujukan kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana diterima oleh PIHAK KEDUA dan melampirkan bukti β bukti yang diperlukan.
BAB XI ADDENDUM
PASAL 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dan/atau diperlukan perubahan syarat-syarat dalam perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan dalam suatu Addendum yang merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XII PENUTUP
PASAL 12
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 4 (empat) 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan berlaku sebagai asli serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan masing-masing pihak mendapat 1(satu) rangkap asli, sedangkan 2 (dua) rangkap lainnya sebagai fotocopy untuk keperluan administrasi.
PIHAK KESATU
X. XXXXXXX XXXXXX, S.SOS
Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 00000000 000000 0 069
PIHAK KEDUA
LALU XXXXX XXXXXXXXX, SH
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19571011 199008 1 001
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS SOSIAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN
DINAS SOSIAL KABUPATEN SUMBAWA TENTANG
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL PENDAMPING KECAMATAN DAN DANA PERJALANAN DINAS DALAM KOTA (MONITORING DAN EVALUASI) KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2017
NOMOR : 323.1 /II-3/Sosial NOMOR : 321/656/Sosial/2017
Pada hari ini, Rabu Satu Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas (01-03-2017), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat
: Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini diwakili oleh X. XXXXXXX XXXXXX, X.Xxx, NIP. 00000000 000000 0 069,
selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 907-96 Tanggal 09 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi Kementerian Sosial RI pada Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017, Berkedudukan di Jalan Langko Nomor 57 Mataram yang selanjutnya di sebut PIHAK KESATU
2. Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa
: Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa yang dalam hal ini diwakili oleh XXXXXXXXXX, S.SOS. NIP. 19621106 198205 2 001, dalam jabatannya selaku Kepala Dinas yang berkedudukan di Jl. Kebayan nomor 03 Sumbawa Besar, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat melakukan Perjanjian Kerjasama dalam penyaluran dan penggunaan Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017 atas dasar pertimbangan sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah pihak yang memiliki dana yang tertuang dalam dokumen DIPA Dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027-05.3.239023/2017 tanggal 14 Maret 2017.
b. Bahwa PIHAK KEDUA beserta perangkatnya ( Tim Pelaksana PKH Kabupaten Sumbawa dan Pendamping PKH Kecamatan) adalah sebagai pengguna anggaran operasional Program Keluarga Harapan Kabupaten/Kota yang meliputi : Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
Berdasarkan pertimbangan dan mempermudah pembayaran PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I DASAR HUKUM
PASAL 1
Dasar hukum perjanjian kerjasama ini meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
8. Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2010 tentang, Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
9. Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2013 tentang, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat bagi Rumah Tangga Sangat Miskin sebagai Peserta Program Keluarga Harapan.
10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.05/2012, tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027.05.3.239023/2017 Tanggal 14 Maret 2014.
12. Rencana Kerja Anggaran Kementeraian Lembaga (RKAKL) Program Jaminan Kesejahteraan Sosial Keluarga (Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan) Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
BAB II PENGERTIAN
PASAL 2
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1. PKH adalah Program Keluarga Harapan yaitu Program Prioritas Nasional sebagai upaya memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin (KM). sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan dana tunai bersyarat.
2. KPM adalah Keluarga Penerima Manfaat yang merupakan Penerima bantuan PKH.
3. Pendamping PKH adalah sumber daya manusia yang telah direkrut dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana pendampingan Program Keluarga Harapan di tingkat Kecamatan.
4. Tim Pelaksana PKH adalah Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan yang masing-masing berkedudukan di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat dan masing-masing memiliki tugas pembinaan sesuai Pedoman Umum PKH.
5. Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan.
6. Belanja Perjalanan Dalam Kota adalah biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
BAB III
RUANG LINGKUP KERJASAMA
PASAL 3
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
1. Penyaluran Dana operasional Pendamping Kecamatan.
2. Penyaluran Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi.
BAB IV
JUMLAH ALOKASI PENDANAAN
PASAL 4
Jumlah alokasi dana untuk Operasional Pendamping PKH Kabupaten/Kota yang dialokasikan melalui DIPA Program Bantuan Tunai Langsung Bersyarat/Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 dengan jumlah masing-masing sebagai berikut
:
(1) Operasional Pendamping Kecamatan untuk Kabupaten Sumbawa pada Triwulan I (satu) dengan jumlah Rp.31.875.000 (Tiga Puluh Satu Juta Delapan ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian @ Rp. 625.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) x 51 (lima puluh satu) orang Pendamping.
(2) Jumlah dana Perjalanan Dinas Dalam Kota / Monitoring dan Evaluasi untuk Kabupaten Sumbawa Pada Tahap ke 1 (satu) adalah Rp. 9.600.000 (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), dengan rincian untuk monitoring ke 24 (dua puluh empat) Kecamatan dengan masing-masing petugas dari Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan Kabupaten Sumbawa 2 (dua) Orang dan Petugas dari Kecamatan masing-masing 2 (dua) orang.
(3) Pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan oleh PIHAK KESATU Kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Tim Pelaksana PKH atau Bendahara Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa.
BAB V PENGGUNAAN DANA PASAL 5
(1) Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan. yang akan dipergunakan untuk penyediaan sarana pendukung Sekretariat Pendamping PKH di kecamatan meliputi biaya ATK sekretariat, fotocopy surat/laporan/formulir, rapat-rapat pendamping PKH yang bersifat insidental termasuk persiapan pembayaran dan pelaksanaan pemutakhiran, kegiatan pertemuan kelompok, kegiatan family development session (pertemuan pengembangan keluarga) dengan KPM maupun biaya lain
yang mendukung kelancaran kegiatan kesekretariatan pendampingan di kecamatan
(2) Dana Perjalanan Dalam Kota/monitoring dan evaluasi adalah alokasi dana yang diperuntukkan untuk biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH, sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program Dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun untuk 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Sumbawa.
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PASAL 6
Dengan berlakunya perjanjian kerjasama ini maka semua resiko yang timbul dalam penyaluran dana operasional pendamping PKH di Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (monitoring dan evaluasi) kabupaten Sumbawa sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA .
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 7
(1) PIHAK KESATU, mempunyai hak :
a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Pendamping Kecamatan.
b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA.
c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.
(2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak :
a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monitoring kabupaten dan kecamatan.
b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk kabupaten Sumbawa yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kabupaten Sumbawa.
(3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban :
a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua).
b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana PKH Kabupaten Sumbawa bersama petugas kecamatan.
(4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban:
a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2).
b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan
c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku.
d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU.
f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.
BAB VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 8
(1) Dengan berdasarkan pada itikad baik PARA PIHAK, dalam hal dikemudian hari ternyata timbul perselisihan mengenai pelaksanaan dan segala hal yang diakibatkan Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2) Jika dengan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kata sepakat, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri.
BAB IX KORESPONDENSI PASAL 9
Setiap Pemberitahuan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA maupun PIHAK KEDUA Kepada PIHAK KESATU harus disampaikan dalam bentuk surat tertulis ke alamat sebagai berikut :
PIHAK KESATU : Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl. Langko
No. 57 Mataram Kode Pos : 81325 Telp. (0370)
638428.
PIHAK KEDUA : Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa. Jl. Jl. Kebayan
nomor 03 Sumbawa Besar.
BAB X LAPORAN
PASAL 10
PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pemanfaatan dana operasional pendamping kecamatan dan hasil pelaksanaan kegiatan perjalnan dinas dalam kota/monitoring dan evaluasi dimaksud dalam pasal 7 dan ditujukan kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana diterima oleh PIHAK KEDUA dan melampirkan bukti β bukti yang diperlukan.
BAB XI ADDENDUM
PASAL 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dan/atau diperlukan perubahan syarat-syarat dalam perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan dalam suatu Addendum yang merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XII PENUTUP
PASAL 12
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 4 (empat) 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan berlaku sebagai asli serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan masing-masing pihak mendapat 1(satu) rangkap asli, sedangkan 2 (dua) rangkap lainnya sebagai fotocopy untuk keperluan administrasi.
PIHAK KESATU
X. XXXXXXX XXXXXX, S.SOS
Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 00000000 000000 0 069
PIHAK KEDUA
XXXXXXXXXX, S.SOS.
Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19621106 198205 2 001
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS SOSIAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN
DINAS SOSIAL KABUPATEN BIMA TENTANG
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL PENDAMPING KECAMATAN DAN DANA PERJALANAN DINAS DALAM KOTA (MONITORING DAN EVALUASI) PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) KABUPATEN BIMA TAHUN 2017
NOMOR : 323.1/II-3/Sosial
NOMOR : 06.04.10/142/01.3/2017
Pada hari ini, Rabu Satu Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas (01-03-2017), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat
: Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini diwakili oleh X. XXXXXXX XXXXXX, X.Xxx, NIP. 00000000 000000 0 069,
selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 907-96 Tanggal 09 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi Kementerian Sosial RI pada Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017, Berkedudukan di Jalan Langko Nomor 57 Mataram yang selanjutnya di sebut PIHAK KESATU
2. Dinas Sosial Kabupaten BIMA
a
: Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima yang dalam hal ini diwakili oleh X. Xxxxxxxxxx,X.Xxx. NIP.19591231 199103 1 075, dalam jabatannya selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas yang berkedudukan di Jl. di Jl. Garuda nomor 2 Raba, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat melakukan Perjanjian Kerjasama dalam penyaluran dan penggunaan Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017 atas dasar pertimbangan sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah pihak yang memiliki dana yang tertuang dalam dokumen DIPA Dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027-05.3.239023/2017 tanggal 14 Maret 2017.
b. Bahwa PIHAK KEDUA beserta perangkatnya ( Tim Pelaksana PKH Kabupaten BIMA dan Pendamping PKH Kecamatan) adalah sebagai pengguna anggaran operasional Program Keluarga Harapan Kabupaten/Kota yang meliputi : Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
Berdasarkan pertimbangan dan mempermudah pembayaran PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I DASAR HUKUM
PASAL 1
Dasar hukum perjanjian kerjasama ini meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
8. Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2010 tentang, Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
9. Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2013 tentang, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat bagi Rumah Tangga Sangat Miskin sebagai Peserta Program Keluarga Harapan.
10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.05/2012, tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 027.05.3.239023/2017 Tanggal 14 Maret 2014.
12. Rencana Kerja Anggaran Kementeraian Lembaga (RKAKL) Program Jaminan Kesejahteraan Sosial Keluarga (Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan) Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017.
BAB II PENGERTIAN
PASAL 2
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1. PKH adalah Program Keluarga Harapan yaitu Program Prioritas Nasional sebagai upaya memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin (KM). sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan dana tunai bersyarat.
2. KPM adalah Keluarga Penerima Manfaat yang merupakan Penerima bantuan PKH.
3. Pendamping PKH adalah sumber daya manusia yang telah direkrut dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana pendampingan Program Keluarga Harapan di tingkat Kecamatan.
4. Tim Pelaksana PKH adalah Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan yang masing-masing berkedudukan di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat dan masing-masing memiliki tugas pembinaan sesuai Pedoman Umum PKH.
5. Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan.
6. Belanja Perjalanan Dalam Kota adalah biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
BAB III
RUANG LINGKUP KERJASAMA
PASAL 3
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
1. Penyaluran Dana operasional Pendamping Kecamatan.
2. Penyaluran Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi.
BAB IV
JUMLAH ALOKASI PENDANAAN
PASAL 4
Jumlah alokasi dana untuk Operasional Pendamping PKH Kabupaten/Kota yang dialokasikan melalui DIPA Program Bantuan Tunai Langsung Bersyarat/Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 dengan jumlah masing-masing sebagai berikut
:
(1) Operasional Pendamping Kecamatan untuk Kabupaten Bima pada Triwulan I (satu) dengan jumlah Rp.43.125.000 (Empat Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian @ Rp. 625.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) x 69 (enam puluh Sembilan) orang Pendamping.
(2) Jumlah dana Perjalanan Dinas Dalam Kota / Monitoring dan Evaluasi untuk Kabupaten Bima Pada Tahap ke 1 (satu) adalah Rp. 7.200.000 (Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dengan rincian untuk monitoring ke 18 (delapan belas) Kecamatan, dengan masing-masing petugas dari Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan Kabupaten Bima 2 (dua) Orang dan Petugas dari Kecamatan masing-masing 2 (dua) orang.
(3) Pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan oleh PIHAK KESATU Kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Tim Pelaksana PKH atau Bendahara Dinas Sosial Kabupaten Bima.
BAB V PENGGUNAAN DANA PASAL 5
(1) Dana Operasional Pendamping Kecamatan adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Xxxx Xxxxxxxxxxxxx kepada para Pendamping PKH di Kecamatan. yang akan dipergunakan untuk penyediaan sarana pendukung Sekretariat Pendamping PKH di kecamatan meliputi biaya ATK sekretariat, fotocopy surat/laporan/formulir, rapat-rapat pendamping PKH yang bersifat insidental termasuk persiapan pembayaran dan pelaksanaan pemutakhiran, kegiatan pertemuan kelompok, kegiatan family development session (pertemuan pengembangan keluarga) dengan KPM maupun biaya lain
yang mendukung kelancaran kegiatan kesekretariatan pendampingan di kecamatan
(2) Dana Perjalanan Dalam Kota/monitoring dan evaluasi adalah alokasi dana yang diperuntukkan untuk biaya pemantauan petugas kabupaten pelaksana PKH ke Kecamatan lokasi PKH, sebanyak 2 (dua) orang petugas kabupaten didampingi oleh petugas kecamatan sebanyak 2 (dua) orang untuk pemantauan ke lokasi KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsure lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program Dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun untuk 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Bima.
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PASAL 6
Dengan berlakunya perjanjian kerjasama ini maka semua resiko yang timbul dalam penyaluran dana operasional pendamping PKH di Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (monitoring dan evaluasi) kabupaten Bima sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA .
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 7
(1) PIHAK KESATU, mempunyai hak :
a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Pendamping di Kecamatan.
b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA.
c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.
(2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak :
a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monitoring kabupaten dan kecamatan.
b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk kabupaten Bima yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kabupaten BIMA.
(3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban :
a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua).
b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana PKH Kabupaten BIMA bersama petugas kecamatan.
(4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban:
a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2).
b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan
c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku.
d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program.
e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU.
f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.
BAB VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 8
(1) Dengan berdasarkan pada itikad baik PARA PIHAK, dalam hal dikemudian hari ternyata timbul perselisihan mengenai pelaksanaan dan segala hal yang diakibatkan Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2) Jika dengan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kata sepakat, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri.
BAB IX KORESPONDENSI PASAL 9
Setiap Pemberitahuan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA maupun PIHAK KEDUA Kepada PIHAK KESATU harus disampaikan dalam bentuk surat tertulis ke alamat sebagai berikut :
PIHAK KESATU : Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl.Langko
No. 57 Mataram Kode Pos : 81325 Telp. (0370)
638428.
PIHAK KEDUA : Dinas Sosial Kabupaten Bima Jl. Garuda NO.2 Raba
Bima
BAB X LAPORAN
PASAL 10
PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pemanfaatan dana operasional pendamping kecamatan dan hasil pelaksanaan kegiatan perjalnan dinas dalam kota/monitoring dan evaluasi dimaksud dalam pasal 7 dan ditujukan kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana diterima oleh PIHAK KEDUA dan melampirkan bukti β bukti yang diperlukan.
BAB XI ADDENDUM
PASAL 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dan/atau diperlukan perubahan syarat-syarat dalam perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan dalam suatu Addendum yang merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XII PENUTUP
PASAL 12
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 4 (empat) 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan berlaku sebagai asli serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan masing-masing pihak mendapat 1(satu) rangkap asli, sedangkan 2 (dua) rangkap lainnya sebagai fotocopy untuk keperluan administrasi.
PIHAK KESATU
X. XXXXXXX XXXXXX, S.SOS
Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 00000000 000000 0 069
PIHAK KEDUA
H. XXXXXXXXXX, X.XXX
Pembina Tk. (IV/b) NIP. 19591231 199103 1 075