PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II
Tanggal Efektif | : | 27 November 2020 |
Masa Penawaran | : | 08 Januari 2021 – 12 April 2021 |
Jangka Waktu Investasi (Tanggal Pelunasan Akhir) | : | Maksimum 25 (dua puluh lima) tahun sejak Tanggal Emisi |
Tanggal Pelunasan Parsial | : | Disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek bersifat utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi |
Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi | : | Setiap 6 (enam) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 6 (enam) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II |
Tanggal Penjualan Kembali | : | Setiap 6 (enam) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 6 (enam) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II, pertama kali dapat dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Emisi |
Tanggal Pembayaran Pelunasan | : | Maksimum T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal |
REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II (untuk selanjutnya disebut ”STAR PROTECTED DOLLAR II”) adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
STAR PROTECTED DOLLAR II bertujuan untuk memberikan manfaat proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir dan potensi tambahan Hasil Investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan.
(Pengertian atas Pokok Investasi dan Tanggal Pelunasan Akhir lihat Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
STAR PROTECTED DOLLAR II akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan melakukan investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK dikemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi STAR PROTECTED DOLLAR II pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) selama Masa Penawaran.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II.
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam STAR PROTECTED DOLLAR II dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali.
Para Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management Menara Tekno, Xxxxxx 0 Xx. Fachrudin Nomor 19 Jakarta Pusat 10250 Telepon: (000) 00000000 | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk BRI II Building, Lantai 30 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jakarta Pusat 10210 Telp: (000) 000 0000 / 0000000 Fax: (000) 000-0000 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diperbarui di Jakarta pada tanggal 28 April 2022
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
STAR PROTECTED DOLLAR II tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam STAR PROTECTED DOLLAR II. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB II KETERANGAN MENGENAI STAR PROTECTED DOLLAR II 13
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 20
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO STAR PROTECTED DOLLAR II 25
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 27
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 30
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 31
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 34
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 38
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 41
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL 44
BAB XVI PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR 45
BAB XVII PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN 46
BAB XVIII PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 47
BAB XIX SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, PENJUALAN KEMBALI, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN STAR PROTECTED DOLLAR II 48
BAB XX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 52
BAB XXI PENYELESAIAN SENGKETA 53
BAB XXII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 54
BAB XXIII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 55
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II.
1.3. BANK KUSTODIAN
Adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
1.4. BAPEPAM DAN LK
Adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-efek dalam portofolio investasi STAR PROTECTED DOLLAR II dan ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari STAR PROTECTED DOLLAR II serta informasi material lainnya berkenaan dengan STAR PROTECTED DOLLAR II dari waktu ke waktu. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran dan pada waktu-waktu lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi untuk memberikan tambahan informasi material lainnya berkenaan dengan STAR PROTECTED DOLLAR II.
1.8. EFEK
Adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Terproteksi.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx, Reksa Dana Terproteksi hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
e. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
f. Efek derivatif; dan/atau
g. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.9. EFEKTIF
Adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Penyertaan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang pertama kali (pembelian awal).
1.11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap dan ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang pertama kali (pembelian awal) melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.14. HARI BURSA
Adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin hingga hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.16. HARI KERJA
Adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. HASIL INVESTASI
Adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio investasi STAR PROTECTED DOLLAR II, selain Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, yang diperoleh dari kupon Efek bersifat utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito yang ada di dalam portofolio investasi STAR PROTECTED DOLLAR II.
1.18. HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Adalah hasil yang diperoleh dari kupon/bunga Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi STAR PROTECTED DOLLAR II, yang diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada tidaknya dan besarnya bagian dari kupon Efek bersifat utang yang menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.19. HASIL PELUNASAN EFEK BERSIFAT UTANG
Adalah hasil yang diperoleh dari pelunasan pokok Efek bersifat utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi STAR PROTECTED DOLLAR II. Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang ini akan digunakan sebagai basis nilai proteksi atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi STAR PROTECTED DOLLAR II.
1.20. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.21. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.22. LAPORAN BULANAN
Adalah laporan STAR PROTECTED DOLLAR II yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pelunasan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pelunasan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli pada setiap transaksi selama periode; dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan STAR PROTECTED DOLLAR II kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.23. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.24. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.25. MANAJER INVESTASI
Adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Manajer Investasi dalam hal ini PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management.
1.26. MASA PENAWARAN
Adalah jangka waktu dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.27. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua OJK.
1.28. NASABAH
Adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
1.29. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.30. NILAI PASAR WAJAR
Adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.31. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
Adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.32. PELUNASAN PARSIAL
Adalah pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada STAR PROTECTED DOLLAR II yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang.
1.33. PELUNASAN AKHIR
Adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dari pelunasan Efek bersifat utang yang terakhir jatuh tempo.
1.34. PELUNASAN LEBIH AWAL
Adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat berbentuk Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi. Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melaksanakan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan secara lebih rinci dalam Bab XVII Prospektus ini.
1.35. PELUNASAN LEBIH AWAL YANG MENGAKIBATKAN TIDAK BERLAKUNYA MEKANISME PROTEKSI
Adalah Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim serta perubahan kondisi penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio investasi STAR PROTECTED DOLLAR II yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II secara signifikan.
1.36. PELUNASAN LEBIH AWAL YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI
Adalah Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan apabila seluruh kondisi berikut ini terpenuhi:
a. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi telah tercapai;
b. Kondisi likuiditas yang mendukung dapat dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi diantaranya adanya pembeli atas Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi; dan
c. Telah memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan kepada Manajer Investasi.
1.37. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam STAR PROTECTED DOLLAR II.
1.38. PENAWARAN UMUM
Adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
1.39. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.40. PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.42. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangna Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.48. POKOK INVESTASI
Adalah uang yang diinvestasikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II pada Masa Penawaran.
1.49. PORTOFOLIO EFEK
Adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan STAR PROTECTED DOLLAR II.
1.50. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.51. PROSPEKTUS
Adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.52. REKSA DANA
Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka atau; (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.53. REKSA DANA TERPROTEKSI
Adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks.
1.54. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pada pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.55. TANGGAL EMISI
Adalah tanggal dimana Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II dihitung sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) Tanggal Emisi jatuh pada Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.56. TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang, dengan cara membeli kembali sebagian Unit
Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek bersifat utang dalam portofolio investasi STAR PROTECTED DOLLAR II yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
1.57. TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Adalah tanggal dimana Xxxxxxx Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Tanggal Pelunasan Akhir akan jatuh maksimum 25 (dua puluh lima) tahun sejak Tanggal Xxxxx sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek bersifat utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Akhir adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
1.58. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yaitu setiap 6 (enam) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 6 (enam) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II. Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
1.59. TANGGAL PENJUALAN KEMBALI
Adalah tanggal-tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu setiap 6 (enam) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 6 (enam) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi STAR PROTECTED DOLLAR II, pertama kali dapat dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Emisi, yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
1.60. TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah tanggal NAB STAR PROTECTED DOLLAR II yang akan diumumkan dan dipublikasikan di harian tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Hari Bursa terakhir bulan berjalan.
NAB yang diumumkan merupakan NAB pada Hari Bursa terakhir setiap bulan.
1.61. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.62. UNIT PENYERTAAN
Adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II KETERANGAN MENGENAI STAR PROTECTED DOLLAR II
2.1. PEMBENTUKAN STAR PROTECTED DOLLAR II
STAR PROTECTED DOLLAR II adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolekftif REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II No. 28 tanggal 11 September 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan antara PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
STAR PROTECTED DOLLAR II memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1216/PM.21/2020 tanggal 27 November 2020.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Masa Penawaran STAR PROTECTED DOLLAR II akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat).
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II.
Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
2.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam STAR PROTECTED DOLLAR II dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Xxxxxxx Investasi.
2.4. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak), dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial ini diuraikan pada Bab XV Prospektus ini.
2.5. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir ini diuraikan Bab XVI Prospektus ini.
2.6. PELUNASAN LEBIH AWAL
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi.
Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan lengkap dalam Bab XVII Prospektus ini.
2.7. XXXXXXXXXX PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN, PEMBAGIAN HASIL INVESTASI, HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali, tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi dan Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
Pembayaran pembagian pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
2.8. PENGELOLA STAR PROTECTED DOLLAR II
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi STAR PROTECTED DOLLAR II terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxx Anggota : I Nengah Sukerja
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Pengalaman dari masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxx Xxxxxxxx, Beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi S2 dari Universitas Moestopo, Jakarta dalam bidang Magister Manajemen pada tahun 2005. Telah berpengalaman lebih dari 30 (tiga puluh) tahun dalam industri Perbankan dan Pasar Modal. Pernah menduduki beberapa jabatan penting dalam bidang Perbankan, diantaranya adalah sebagai Kepala Cabang pada PT Bank Lippo Tbk Jakarta Stock Exchange Building. Dalam industri pasar modal pernah menduduki beberapa jabatan strategis pada PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., PT Ciptadana Asset Management, PT Lippo Securities Tbk., PT CIMB Principal Asset Management dan terakhir kalinya sebagai Direktur Utama pada PT BNI Asset Management. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-90/PM.211/WMI/2019 tanggal 24 Mei 2019.
I Nengah Sukerja, saat ini menjabat sebagai Direktur PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi pada Institut Sains dan Teknologi Nasional dalam bidang Teknik Arsitektur. Berpengalaman lebih dari 17 (tujuh belas) tahun dalam industri Pasar Modal. Sebelumnya Beliau pernah menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, dan pernah bekerja di PT Finansa Indonesia. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-45/PM/WMI/2003 tanggal 21 April 2003 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep- 365/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018. Beliau juga telah memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang pasar modal syariah sesuai dengan Sertifikat Pelatihan Pendidikan Dasar Pasar Modal Syariah (PDPMS) dari TICMI Nomor PDPMS-000014 tanggal 28 Maret 2019.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Direktur PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management. Menyelesaikan studi S2 pada Universitas Indonesia dalam bidang Hukum dan S1 pada Universitas Airlangga dalam bidang Akuntansi. Berpengalaman lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun dalam industri pasar modal. Dalam industri pasar modal pernah menduduki beberapa jabatan strategis pada PT ABN AMRO Manajemen Investasi, PT RHB Asset Management Indonesia dan terakhir kalinya menjabat sebagai Direktur pada PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Sebelumnya Beliau juga pernah berkarir dan menjabat sebagai Kepala Bagian Penilaian Perusahaan Sektor Manufaktur pada PT Bursa Efek Indonesia dan sebagai Auditor pada KAP Xxxxxxxx Xxxxx. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-035/BL/WMI/2010 tanggal 5 November 2010 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-56/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxx
Xxxxxx Xxxxxxx
Pengalaman dari masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxxxx Xxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, lulus sebagai Sarjana Teknik Informatika dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2009 dengan predikat Magna Cum Laude dan memeroleh gelar Magister Manajemen (MM) dengan konsentrasi Keuangan Terapan pada tahun 2013 dengan predikat Cum Laude dari Universitas Bina Nusantara. Beliau memulai karir di bidang pasar modal sebagai Management Trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2010, kemudian bergabung sebagai Portfolio Manager & Analyst di PT Indo Premier Investment Management pada tahun 2011. Bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager pada tahun 2014, kemudian bergabung sebagai Head of Investment & Research di PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx pada tahun 2015. Pada tahun 2017, Beliau bergabung kembali dengan PT BNI Asset Management sebagai Head of Investment & Research untuk kemudian pada tahun 2019 kemudian melanjutkan karirnya dan menjabat sebagai Chief Investment Officer PT KISI Asset Management. Bergabung dengan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management pada tahun 2021 dan saat ini menjabat sebagai Chief Investment Officer. Telah berpengalaman lebih dari 12 (dua belas) tahun dalam industri keuangan dan pasar modal. Beliau telah memeroleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan surat keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-62/BL/WMI/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 353/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 November 2021.
XxxxxXxxxx, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi S2 pada Universitas Xxxxxxxx Xxxxx Business School dalam bidang Bisnis Manajemen. Berpengalaman lebih dari 8 (delapan) tahun dalam bidang riset dan investasi di Pasar Modal. Sebelumnya beliau pernah memiliki pengalaman kerja dan menjabat sebagai Investment Analyst di PT Asuransi Jiwa Sequis Life kemudian menjabat sebagai Assistant Portfolio Manajer di PT Sequis Asset Management. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-131/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 Juli 2016 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-110/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 26 Februari 2021.
Xxxxxx Xxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi S2 pada DePaul University, Amerika Serikat dalam bidang Computational Finance pada tahun 2009 dan studi S1 pada University of Minnesota, Amerika Serikat dalam bidang Chemical Engineering pada tahun 2006. Berpengalaman lebih dari 15 (lima belas) tahun dalam bidang riset dan teknologi keuangan. Sebelumnya Beliau menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Teknologi Informasi di PT
Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-383/PM.211/WMI/2019 tanggal 27 November 2019 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-451/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 Desember 2021.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR II untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Ak., MBA., CPA dari Kantor Akuntan Publik BKR International, Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx & Xxx.
2021 | |
Jumlah hasil investasi | 10,90% |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | 6,57% |
Beban operasi | 0,43% |
Perputaran portofolio | 1 ; 1,36 |
Persentase penghasilan kena pajak | 98,62% |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (d.h. PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya), didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 1 tanggal 5 Mei 2004, yang diubah dengan Akta Pengubahan Anggaran Dasar Nomor: 6 tanggal 17 Mei 2004, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d.h. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: C-17769 HT 01.01.TH.2004 tanggal 15 Juli 2004. Anggaran Dasar STAR AM telah diubah sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan berdasarkan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management No. 22 tanggal 27 Januari 2010, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 08087.AH.01.02.TAHUN 2010 tanggal 15 Februari 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0012038.AH.01.09.TAHUN 2010 tanggal 15 Februari 2010.
Anggaran Dasar STAR AM terakhir kali dirubah sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management No. 45 tanggal 19 September 2019, dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0075676.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 27 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0180662.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 27 September 2019.
STAR AM telah memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-09/PM/MI/2004 tanggal 4 Oktober 2004. Selain itu STAR AM juga telah mendapatkan pencatatan Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS) sesuai surat OJK Nomor S-1632/PM.211/2019 tanggal 6 September 2019, serta dapat bertindak sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) sesuai surat OJK Nomor S-67/PM.122/2020 tanggal 14 Agustus 2020.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : I Nengah Sukerja
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : GE, Xxxxxxx Xxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (PT STAR AM) merupakan anak perusahaan dari PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, sebuah lembaga broker yang didirikan pada 5 Mei 2004 dan memperoleh izin operasional Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Surat Otoritas Jasa Keuangan d/h BAPEPAM LK No. KEP-09 / PM / MI / 2004. STAR Asset Management menyediakan layanan manajemen investasi yang professional, andal dan terpercaya di pasar modal Indonesia.
Saat ini PT STAR Asset Management mengelola 24 produk Reksa Dana yang terdiri dari 2 reksa dana saham, 2 reksa dana campuran, 2 reksa dana pendapatan tetap, 4 reksadana pasar uang, 1 reksadana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dan 13 reksa dana terproteksi serta beberapa produk pengelolaan dana nasabah individual dengan total dana kelolaan mencapai 13,8 Triliun Rupiah per 28 April 2022.
Dengan dukungan karyawan yang berpengalaman dan memiliki sertifikasi keahlian dan perizinan perorangan dalam bidang investasi, PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Seiring dengan perubahan jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Negara Indonesia Unit II berdasarkan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1965. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia.
BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).
BRI telah melayani jasa Bank Kustodian sejak tahun 1996 dengan berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank Indonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (government bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK- EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Aktivitas BRI sebagai Bank Kustodian dimulai sejak diperolehnya persetujuan otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-91/PM/1996 pada tanggal 11 April 1996. Sebagai Bank Kustodian BRI lebih memfokuskan untuk melayani nasabah institusi serta bertindak sebagai “Bank Kustodian Reksa Dana” diantaranya adalah:
• Reksa Dana HPAM Flexi Plus
• Reksa Dana HPAM Premium I
• Reksa Dana HPAM Syariah Ekuitas
• Reksa Dana HPAM Ultima Ekuitas
• Reksa Dana HPAM Ultima Money Market
• Reksa Dana HPAM Smart Beta Ekuitas
• Reksa Dana HPAM Investa Ekuitas
• Xxxxx Xxxx Insight Peduli (I-Care)
• Reksa Dana Insight Growth Balanced
• Reksa Dana MNC Dana Kombinasi Icon
• Reksa Dana MNC Dana Kombinasi
• Reksa Dana MNC Dana Kombinasi Konsumen
• Reksa Dana MNC Xxxx Xxxxxxx
• Reksa Dana MNC Dana Syariah Ekuitas
• Reksa Dana MNC Pendapatan Tetap V
• Reksa Dana MNC Terproteksi XVIII
• Reksa Dana MNC Terproteksi XIX
• Reksa Dana MNC Terproteksi II
• Reksa Dana MNC Dana Syariah Kombinasi
• Xxxxx Xxxx Indeks MNC 36
• Reksa Dana ITB Niaga
• Reksa Dana Pacific Balance Syariah
• Reksa Dana Pacific Fixed Income
• Reksa Xxxx Xxxxxxx Dana Prima Saham
• Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Investasi Saham
• Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx
• Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Mandiri Berimbang
• Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxx Unggulan
• Reksa Xxxx Xxxxxxx Pendapatan Tetap
• Reksa Xxxx Xxxxxxx Dana Likuid
• Reksa Dana RHB Fixed Income Fund 2
• Reksa Dana Terproteksi Sucorinvest Proteksi 19
• Reksa Dana Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 1
• Reksa Dana Terproteksi RHB Capital ProtectedFund 45
• Reksa Dana Terproteksi Syailendra Capital Protected Fund 25 (SCPF25)
• Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Terproteksi 36
• Reksa Dana Terproteksi RHB Capital ProtectedFund 46
• Xxxxx Xxxx XXXX-Principal Xxxx Xxxxxx Income Fund
• Reksa Dana Campuran RHB DANA MAXIMA
• Reksa Dana Terproteksi RHB Capital Protected Fund 45
• Reksa Dana Terproteksi RHB Capital Protected Fund 46
• Reksa Dana Terproteksi RHB Capital Protected Fund 49
• Reksa Dana Terproteksi XXX Xxxxxxxxx Terproteksi 3
• Reksa Dana Terproteksi Sucorinvest Proteksi 19
• Xxxxx Xxxx Terproteksi Syailendra Capital PF 25
• Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Terproteksi 36
• Xxxxx Xxxx XXXX-Principal Xxxx Xxxxxx Income Fund
• Reksa Dana Pendapatan Tetap Panin Dana Obligasi Bersama 2
• Xxxxx Xxxx Maybank Money Market Fund 6
• Reksa Dana Panin Dana Likuid Bersama 2
• Xxxxx Xxxx Principal Dymamic Income Fund
• Reksa Dana Trimegah Kas Asset Flexible
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berintegritas tinggi, BRI memiliki komitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik sebagai Bank Kustodian.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT Bank BRI Syariah, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, BRI Remittance Co. Ltd. Xxxx Xxxx, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan PT BRI Multifinance Indonesia.
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi Pokok Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi STAR PROTECTED DOLLAR II adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
STAR PROTECTED DOLLAR II bertujuan untuk memberikan manfaat proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir dan potensi tambahan Hasil Investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
STAR PROTECTED DOLLAR II akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK dikemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam kebijakan investasi tersebut pada angka 5.2. huruf a diatas merupakan Efek bersifat utang dalam portofolio investasi STAR PROTECTED DOLLAR II yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam angka 5.2. huruf a di atas.
Ketentuan mengenai Efek bersifat utang yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam angka
5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi STAR PROTECTED DOLLAR II pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan STAR PROTECTED DOLLAR II pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya STAR PROTECTED DOLLAR II berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif STAR PROTECTED DOLLAR II.
Kriteria pemilihan Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2. huruf a di atas adalah berjatuh tempo tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam kebijakan investasi dalam angka 5.2. huruf b di atas adalah sebagai berikut:
(i) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
(ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Kriteria pemilihan deposito sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2. huruf b di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi STAR PROTECTED DOLLAR II tersebut dalam angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi portofolio investasi STAR PROTECTED DOLLAR II, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
5.3. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi STAR PROTECTED DOLLAR II ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Pelunasan Akhir, akumulasi dari keseluruhan Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut merupakan akumulasi dari keseluruhan Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir hanya akan berlaku pada Tanggal Pelunasan Akhir.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi STAR PROTECTED DOLLAR II hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio investasi yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Pelunasan Akhir; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
e. Hilangnya atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan yang dimilikinya dapat hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Pelunasan Akhir atau dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi.
f. Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi.
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan ekonomi dan keuangan yang ekstrim serta perubahan kondisi penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio investasi STAR PROTECTED DOLLAR II yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dimana berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks dalam melaksanakan pengelolaan STAR PROTECTED DOLLAR II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan STAR PROTECTED DOLLAR II:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada setiap saat;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada setiap saat;
f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam transaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio STAR PROTECTED DOLLAR II pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak dan Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek bersifat utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diperoleh STAR PROTECTED DOLLAR II dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam STAR PROTECTED DOLLAR II sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II.
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang telah dibukukan ke dalam STAR PROTECTED DOLLAR II tersebut di atas akan didistribusikan secara periodik oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi yang telah dibukukan ke dalam STAR PROTECTED DOLLAR II tersebut di atas (jika ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi, maka Hasil Investasi tersebut akan dibagikan dalam bentuk tunai.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi STAR PROTECTED DOLLAR II yaitu memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dengan cara tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran dana pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan Bank Kustodian wajib memastikan pembayaran tersebut disampaikan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi atau tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi berupa uang tunai tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO STAR PROTECTED DOLLAR II
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio STAR PROTECTED DOLLAR II yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sama dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajarnya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi STAR PROTECTED DOLLAR II dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar STAR PROTECTED DOLLAR II sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan STAR PROTECTED DOLLAR II, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi. Bila Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai penjualan kembali bersih secara material lebih rendah dari pada Pokok Investasi.
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Proteksi atas Pokok Investasi
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh 100% (seratus persen) proteksi atas Pokok Investasi melalui mekanisme investasi STAR PROTECTED DOLLAR II pada akhir periode investasi.
b. Pengelolaan dana oleh tenaga profesional
STAR PROTECTED DOLLAR II dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang telah berpengalaman di bidangnya dengan didukung oleh akses informasi dan analisa pasar yang menyeluruh.
c. Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II akan memperoleh informasi yang transparan mengenai pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih (NAB) STAR PROTECTED DOLLAR II yang akan diumumkan setiap bulan.
8.2. STAR PROTECTED DOLLAR II memberikan proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir, terjadinya risiko-risiko investasi di bawah ini dapat mengakibatkan mekanisme proteksi atas Pokok Investasi tidak berlaku:
a. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan Xxxxx Investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana STAR PROTECTED DOLLAR II berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan STAR PROTECTED DOLLAR II mungkin gagal memenuhi kewajibannya/wanprestasi (default). Hal ini akan mempengaruhi proteksi dan Hasil Investasi STAR PROTECTED DOLLAR II.
b. Risiko Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi
Penerbit surat berharga dapat mempercepat pemenuhan kewajibannya dengan melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi. Dalam hal tersebut, terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi lebih rendah daripada tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
c. Risiko Perubahan Peraturan
Mekanisme proteksi serta kinerja yang diharapkan dari STAR PROTECTED DOLLAR II diperhitungkan berdasarkan peraturan yang berlaku hingga diterbitkannya STAR PROTECTED DOLLAR II. Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan STAR PROTECTED DOLLAR II dapat mengakibatkan tidak tercapainya tingkat proteksi serta Hasil Investasi yang diharapkan.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31.1. butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif STAR PROTECTED DOLLAR II, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan Hasil Investasi STAR PROTECTED DOLLAR II.
e. Risiko Pasar akibat penjualan kembali Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Pelunasan AKhir, terdapat risiko harga penjualan kembali Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir tersebut sesuai dengan nilai pasar yang berlaku pada saat itu.
f. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dalam hal STAR PROTECTED DOLLAR II berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Dolar Amerika Serikat, perubahan nilai tukar mata uang selain Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang Dolar Amerika Serikat yang merupakan denominasi mata uang dari STAR PROTECTED DOLLAR II dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari STAR PROTECTED DOLLAR II.
8.3 Risiko Investasi dalam STAR PROTECTED DOLLAR II yang tidak mempengaruhi mekanisme proteksi atas Pokok Investasi adalah
1. Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik)
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia maupun Bursa Efek di luar negeri, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio STAR PROTECTED DOLLAR II
2. Risiko Likuiditas
Dalam kondisi luar biasa (Force Majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas dari pihak ketiga pada saat para Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali dan pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir, maka penjualan kembali dan pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan OJK yang berlaku.
3. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi STAR PROTECTED DOLLAR II sebagian besar hingga seluruh investasi STAR PROTECTED DOLLAR II adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko yang relevan dengan portofolio investasi STAR PROTECTED DOLLAR II adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha dari korporasi yang Efek Bersifat Utangnya merupakan bagian portofolio investasi, yang dipengaruhi faktor internal maupun eksternal.
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan STAR PROTECTED DOLLAR II terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh STAR PROTECTED DOLLAR II, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN STAR PROTECTED DOLLAR II
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,2% (nol koma dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah STAR PROTECTED DOLLAR II dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah STAR PROTECTED DOLLAR II dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita atau pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah STAR PROTECTED DOLLAR II dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan STAR PROTECTED DOLLAR II;
i. Biaya asuransi (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan STAR PROTECTED DOLLAR II yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan serta distribusi Prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio STAR PROTECTED DOLLAR II yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan STAR PROTECTED DOLLAR II;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi STAR PROTECTED DOLLAR II atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang dimilikinya. Biaya penjualan
kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan dan/atau biaya-biaya lainnya, jika ada, menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau STAR PROTECTED DOLLAR II sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada STAR PROTECTED DOLLAR II: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2% Maks 0,2% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a) Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b) Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c) Biaya bank sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang d) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Maks. 2% Maks. 2% Jika ada Jika ada | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
Imbalan Jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban STAR PROTECTED DOLLAR II.
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling
lambat pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki, dijual kembali atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli, dijual kembali atau dilunasi.
b. Mendapatkan proteksi atas Pokok Investasi sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab 5.3. Prospektus ini.
c. Menjual Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XIV. Pemegang Unit Penyertaan akan mengajukan permohonan penjualan kembali kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran atas penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali.
d. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
e. Memperoleh Pelunasan Pada Tanggal Pelunasan Parsial Dan Tanggal Pelunasan Akhir Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
f. Memperoleh Pelunasan Lebih Awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan dalam hal dilakukan Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi sebagaimana diatur dalam Bab XVII.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Pelunasan Lebih Awal akan dilakukan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut.
g. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Sekurang-kurangnya Satu Kali dalam Satu Bulan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
h. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan STAR PROTECTED DOLLAR II)
i. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan STAR PROTECTED DOLLAR II yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Pembaharuan Prospektus.
j. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal STAR PROTECTED DOLLAR II Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal STAR PROTECTED DOLLAR II dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN STAR PROTECTED DOLLAR II WAJIB DIBUBARKAN
STAR PROTECTED DOLLAR II berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, STAR PROTECTED DOLLAR II yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan STAR PROTECTED DOLLAR II.
Dalam rangka memastikan nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) tersebut di atas, maka ditetapkan bahwa nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (mid rate BI).
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI STAR PROTECTED DOLLAR II
Dalam hal STAR PROTECTED DOLLAR II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan STAR PROTECTED DOLLAR II dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak STAR PROTECTED DOLLAR II dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika STAR PROTECTED DOLLAR II telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal STAR PROTECTED DOLLAR II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal STAR PROTECTED DOLLAR II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir STAR PROTECTED DOLLAR II dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal STAR PROTECTED DOLLAR II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi STAR PROTECTED DOLLAR II antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi STAR PROTECTED DOLLAR II harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, STAR PROTECTED DOLLAR II, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan STAR PROTECTED DOLLAR II;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi STAR PROTECTED DOLLAR II dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan STAR PROTECTED DOLLAR II yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta pembubaran STAR PROTECTED DOLLAR II dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7 Dalam hal STAR PROTECTED DOLLAR II dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi STAR PROTECTED DOLLAR II termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi STAR PROTECTED DOLLAR II sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada STAR PROTECTED DOLLAR II.
11.8 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
Lihat halaman selanjutnya
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus STAR PROTECTED DOLLAR II beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II.
Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II adalah USD 5.000 (lima ribu Dolar Amerika Serikat) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada Masa Penawaran.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), disetujui oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian
tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II.
Pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri hanya dapat diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembelian Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau uang pembelian Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke dalam rekening STAR PROTECTED DOLLAR II yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Nama Rekening : REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II
Nomor Rekening : 0430-02-000061-30-0
Bank : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang : Radio Dalam
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II, maka atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama STAR PROTECTED DOLLAR II pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan, pembayaran penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana Pelunasan Unit Penyertaan, pembayaran pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pembayaran dana pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dan pembayaran dana hasil likuidasi STAR PROTECTED DOLLAR II, (jika ada).
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II dikreditkan ke rekening atas nama STAR PROTECTED DOLLAR II di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.7. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II sebagaimana dimaksud pada angka 13.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian. Semua
biaya Bank, pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran (in complete application) dan pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran (in good fund).
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali atau Hari Bursa berikutnya apabila Tanggal Penjualan Kembali bukan merupakan Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya Hari Bursa ke-10 (sepuluh) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut. Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya Hari Bursa ke-10 (sepuluh) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
Penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR PROTECTED DOLLAR II, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah USD 5.000,- (lima ribu Dolar Amerika Serikat) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang harus dipertahankan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dolar Amerika Serikat) untuk masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II dalam suatu Tanggal Penjualan Kembali sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam suatu Tanggal Penjualan Kembali lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II yang diterbitkan pada Tanggal Penjualan Kembali dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR PROTECTED DOLLAR II, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR PROTECTED DOLLAR II, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada akhir Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR PROTECTED DOLLAR II, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu palling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio STAR PROTECTED DOLLAR II diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek STAR PROTECTED DOLLAR II di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan.
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
15.1. PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada Tanggal Pelunasan Parsial.
Pelunasan Parsial dengan cara tersebut di atas merupakan pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada STAR PROTECTED DOLLAR II. Dengan demikian akumulasi pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir sekurang-kurangnya akan memenuhi nilai proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi.
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial.
15.2. PEMBAYARAN PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dilakukan sesegera xxxxxxx xxxxxx xxxxxx 0 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial.
15.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Harga Pelunasan Parsial setiap Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II pada Tanggal Pelunasan Parsial adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada Tanggal Pelunasan Parsial. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
15.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
16.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
16.2. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Akhir.
16.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada Tanggal Pelunasan Akhir. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Tanggal Pelunasan Akhir adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
16.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
17.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat berbentuk Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi.
Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Prosteksi, harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi, proteksi atas Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi tetap berlaku.
Dalam hal Pelunasan Lebih Awal merupakan kebijakan/inisiatif dari Manajer Investasi maka Manajer Investasi akan mengirimkan surat pemberitahuan Pelunasan Lebih Awal kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi atas persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, maka Pelunasan Lebih Awal akan dilakukan setelah Manajer Investasi menerima surat persetujuan Pelunasan Lebih Awal dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan tersebut.
Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam hal Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, kecuali dalam hal Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi dimana Pemegang Unit Penyertaan memberikan persetujuan tertulis. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
17.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi dari Manajer Investasi, dengan bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya-biaya lainnya berkaitan dengan pelunasan tersebut sepenuhnya akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
17.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL DILAKUKANNYA PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED DOLLAR II pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
17.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
18.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali, atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola STAR PROTECTED DOLLAR II atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.
PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN STAR PROTECTED DOLLAR II
19.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Formulir Pembelian dan Dokumen Lain yang Dipersyaratkan
Manajer Investasi
Ditolak
Diterima
Surat Konfirmasi Transaksi
Uang Pembelian
Nasabah
Bank Kustodian
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)
Formulir Pembelian dan Dokumen Lain yang Dipersyaratkan
Ditolak
Diterima
Surat Konfirmasi Transaksi
Uang Pembelian
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
Bank Kustodian
19.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Formulir Penjualan Kembali
Uang Penjualan Kembali
Surat Konfirmasi Transaksi
Nasabah
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)
Formulir Penjualan Kembali
Uang Penjualan Kembali
Surat Konfirmasi Transaksi
Nasabah
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
19.3. SKEMA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Surat Konfirmasi Pelunasan Parsial
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Instruksi
Uang
19.4. SKEMA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Instruksi
Nasabah
Uang
Surat Konfirmasi Pelunasan Akhir
19.5. SKEMA PELUNASAN LEBIH AWAL YANG MENGAKIBATKAN TIDAK BERLAKUNYA MEKANISME PROTEKSI
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Instruksi
Nasabah
Uang
Surat Konfirmasi Pelunasan Lebih Awal
19.6. SKEMA PELUNASAN LEBIH AWAL YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI
Surat Konfirmasi
Pemberitahuan rencana pelunasan Lebih Awal yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme
Bank Kustodian
Instruksi pelunasan Lebih Awal yang Tidak Mempengaruhi
Nasabah
Proteksi.
Manajer Investasi
Uang
Mekanisme Proteksi.
Persetujuan tertulis dari seluruh nasabah atas rencana Pelunasan Lebih Awal yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi.
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2 di bawah.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2 di bawah.
20.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir v berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
viii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat disampaikan kepada OJK dan tunduk pada ketentuan Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
20.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2 di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
iii. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jo. POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR PROTECTED DOLLAR II, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing- masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
22.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali STAR PROTECTED DOLLAR II, jika ada, dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
22.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan STAR PROTECTED DOLLAR II serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management
Menara Tekno, Lantai 9 Jl. Xxxxxxxxx Xx. 19 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000 Email : xxxx@xxxx-xx.xxx
Bank Kustodian
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
BRI II Building, Lantai 30
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jakarta Pusat 10210
Telp: (000) 000 0000 / 0000000
Fax: (000) 000-0000
(Halaman ini sengaja dikosongkan)
REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II
Laporan Keuangan/Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan Untuk Periode dari Tanggal 27 November 2020 (Tanggal Efektif), sampai dengan Tanggal 31 Desember 2020
For The Year Ended December 31, 2021 and
For The Period From November 27, 2020 (The Effective Date) Through December 31, 2020
Dan/And
Laporan Auditor Independen/Independent Auditors' Report
Daftar Isi/
Contents
Halaman/
Page
I. Surat Pernyataan Manajer Investasi Dan Bank Kustodian Tentang Tanggung Jawab Laporan Keuangan/
Investment's Manager And Custodian Bank Statement Regarding Responsibility For The Financial Statements
II. Laporan Auditor Independen/
Independent Auditors' Report
III. Laporan Keuangan/
Financial Statements
- Laporan Posisi Keuangan/ 1
Statements of Financial Position
- Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/ 2
Statements of Profit or loss and Other Comprehensive Income
- Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit/ 3
Statements of Changes In Net Assets Attributable to Owner of Participating Units
- Laporan Arus Kas/ 4
Statements of Cash Flows
- Catatan Atas Laporan Keuangan/ 5 - 28
Notes To Financial Statements
- Informasi Keuangan Tambahan/ 29
Supplementary Financial Information
REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II
Laporan Posisi Keuangan Statements of Financial Position
Per 31 Desember 2021 dan 2020 As of December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2021 2020
Aset | Assets | ||
Portofolio Efek (biaya perolehan sebesar USD 2.957.000,- untuk tahun 2021) Deposito Berjangka | 3c,5 | 383.000 | Marketable Securities (acquisition cost of USD 2,957,000,- for the years 2021) - Time Deposits |
Efek Utang | 3c,5 | 2.583.120 | - Debt Securities |
Jumlah Portofolio Efek | 2.966.120 | - Total Marketable Securities | |
Kas | 3c,3d,6 | 201.540 | - Cash |
Piutang Bunga | 3c,7 | 10.743 | - Interest Receivables |
Jumlah Aset | 3.178.403 | - Total Assets | |
Liabilitas | Liabilities | ||
Beban Akrual | 3c,8 | 1.585 | - Accrued Expenses |
Utang Pajak | 3c | 155.810 | - Tax Payables |
Utang lain-lain | 3c | 5 | - Other Payables |
Jumlah Liabilitas | 157.400 | - Total Liabilities | |
Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan | Net Assets Attributable | ||
Kepada Pemegang Unit | 9 | To Unit Holders | |
Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih | 562.362 | - Total Increase in Net Assets Value | |
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan | 2.458.641 | - Transactions with Unit Holders | |
Jumlah Nilai Aset Bersih | 3.021.003 | - Total Net Assets Value | |
Jumlah Unit Penyertaan Yang Beredar | 9 | 2.752.474,7332 | - Total Issued Units |
Nilai Aset Bersih Per Unit Penyertaan | 3b | 1,0976 | - Net Assets Value Per Unit |
REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Statements of Profit or loss and Other Comprehensive Income
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan For The Year Ended December 31, 2021 and
Untuk Periode Dari Tanggal 27 November 2020 (Tanggal Efektif) For The Period From November 27, 2020 (The Effective Date)
Sampai Dengan Tanggal 31 Desember 2020 Through December 31, 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2021 2020
Pendapatan | Income | ||
Pendapatan Investasi | Investment Income | ||
Pendapatan Bunga | 3e,10 | 273.086 | - Interest Income |
Keuntungan Investasi yang Direalisasi | 3e,13 | 447.500 | - Realized Gain on Investments |
Keuntungan Investasi yang Belum Direalisasi | 3e,14 | 9.120 | - Unrealized Gain on Investments |
Pendapatan Investasi Lain-lain | 3e,11 | 8.250 | - Others Investment Incomes |
Pendapatan Lainnya | 3e,12 | 1.045 | - Other Income |
Jumlah Pendapatan | 739.001 | - Total Income | |
Beban | Expenses | ||
Beban Investasi | Investment Expenses | ||
Beban Pengelolaan Investasi | 3e,15 | 13.036 | - Management Fees |
Beban Kustodian | 3e,16 | 3.650 | - Custodian Fees |
Beban Investasi Lain-lain | 3e,17 | 3.934 | - Others Investment Expenses |
Beban Lainnya | 3e,18 | 209 | - Other Expense |
Jumlah Beban | 20.829 | - Total Expenses | |
Laba Sebelum Pajak Penghasilan | 718.172 | - Income Before Income Tax | |
Pajak Penghasilan | 3g,19 | 155.810 | - Income Tax |
Kenaikan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit | 562.362 | Increase in Net Assets - Attributable to Unit Holders | |
Penghasilan Komprehensif Lain: | Other Comprehensive Income : Amounts that will not be | ||
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi | - | - Reclassified to Profit or Loss | |
Amounts that will be | |||
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi | - | - Reclassified to Profit or Loss | |
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | 562.362 | - Total Comprehensive Income for The Years |
REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II
Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Statements of Changes In Net Assets Attributable
Kepada Pemegang Unit to Owner of Participating Units
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan For The Year Ended December 31, 2021 and
Untuk Periode Dari Tanggal 27 November 2020 (Tanggal Efektif) For The Period From November 27, 2020 (The Effective Date)
Sampai Dengan Tanggal 31 Desember 2020 Through December 31, 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
Transaksi Dengan
Pemegang Jumlah Kenaikan Jumlah Unit Penyertaan/ Nilai Aset Bersih/ Nilai Aset Bersih/ Transaction with Total Increase in Total
Unit Holders Net Assets Value Net Assets Value
Saldo Per 27 November 2020 - - - Balance as of November 27, 2020
Perubahan Aset Bersih Untuk Periode Changes in Net Assets For The Period
Dari Tanggal 27 November 2020 From November 27, 2020
Sampai Dengan Tanggal 31 Desember 2020 Through December 31, 2020
Penjualan Unit Penyertaan - - - Subscription of Units
Pembelian Kembali Unit Penyertaan - - - Redemption of Units
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan - - - Comprehensive Income for The Year
Saldo Per 31 Desember 2020 - - - Balance as of December 31, 2020
Perubahan Aset Bersih pada Tahun 2021 Changes in Net Assets for the Year, 2021
Penjualan Unit Penyertaan | 7.850.000 | - | 7.850.000 | Subscription of Units |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (5.360.000) | - | (5.360.000) | Redemption of Units |
Distribusi Kepada Pemegang Unit Penyertaan | (31.359) | - | (31.359) | Distributions of Income to Unit Holders |
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | - | 562.362 | 562.362 | Comprehensive Income for The Year |
Saldo Per 31 Desember 2021 | 2.458.641 | 562.362 | 3.021.003 | Balance as of December 31, 2021 |
REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II Laporan Arus Kas Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan Untuk Periode Dari Tanggal 27 November 2020 (Tanggal Efektif) Sampai Dengan Tanggal 31 Desember 2020 | REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II Statements of Cash Flows For The Year Ended December 31, 2021 and For The Period From November 27, 2020 (The Effective Date) Through December 31, 2020 | |
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) | (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated) | |
2021 | 2020 | |
Arus Kas dari Aktivitas Operasi | Cash Flows from Operating Activities | |
Penerimaan Bunga | 270.592 | - Receipts from Interest |
Pembayaran Biaya Operasi | (19.238) | - Payments to Operating Expenses |
Penerimaan Lainnya | 1.045 | - Receipts from Others |
Jumlah Kenaikan Kas Bersih | ||
Dari Aktivitas Operasi | 252.399 | - Net Cash Increase in Operating Activities |
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Pembelian Portofolio Efek, Bersih | (2.509.500) | Cash Flows from Investing Activities - Purchases of Securities, Net |
Jumlah Penurunan Kas Bersih | Net Cash Decrease | |
Dari Aktivitas Investasi | (2.509.500) | - in Investing Activities |
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan | Cash Flows from Financing Activities | |
Penjualan Unit Penyertaan | 7.850.000 | - Subcriptions of Units |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (5.360.000) | - Redemption of Units |
Distribusi Kepada Pemegang Unit Penyertaan | (31.359) | - Distributions of Income to Unit Holders |
Jumlah Kenaikan Kas Bersih | ||
Dari Aktivitas Pendanaan | 2.458.641 | - Net Cash Increase in Financing Activities |
Kenaikan Kas | 201.540 | - Increase Cash |
Kas Awal Periode | - | - Cash at The Beginning of The Periods |
Kas Akhir Periode | 201.540 | - Cash at The End of The Periods |
1. Umum 1. General
REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II adalah
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif diatur dengan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Keputusan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016, tentang Xxxxx Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No. 48 / POJK.04 / 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Reksa Dana Terproteksi, Xxxxx Xxxx dengan jaminan dan Xxxxx Xxxx Xxxxxx dan POJK No. 2/POJK.04/2020 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanggal 9 Januari 2020.
Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II antara PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (d/h PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya) sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta No. 28 tanggal 11 September 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, di Jakarta.
REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II (the
“Fund”) is an open-ended Mutual Fund formed under a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No.8 year 1995, Mutual Fund in the from of Collective Investment Contract Regulated by Decision Latter From Head of Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution (“Bapepam-LK”), No. 22/PM/1996 dated January 17, 1996 which has been amended several times, most recently by Decision Letter No.23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016 Concerning Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract” and OJK regulation No. 48/POJK.04/2015 dated December 23, 2015 about protected Mutual Fund, Mutual Fund with a guarantee and Index Mutual Fund and POJK No. 2 / POJK.04 / 2020 concerning Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts on January 9, 2020.
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract (“CIC”) between PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (d/h PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya) as the Investment Manager and PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk as the Custodian Bank was documented in Deed No. 28 dated September 11, 2020 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta.
REKSA DANA STAR TERPROTEKSI PROTECTED DOLLAR II, telah
memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 27 November 2020 melalui surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan, No: S - 1216/PM.21/2020.
The Mutual Fund has received the required notice of effectivity based on Decision Letter of the Financial Services Authority (OJK) No: S - 1216/PM.21/2020 dated November 27, 2020.
Sesuai dengan pasal 4 dari akta No.28 tersebut di atas, tujuan REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II adalah untuk
memberikan manfaat proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir dan potensi tambahan Hasil Investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan.
Kebijakan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II adalah minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau efek beragun aset arus kas tetap dan/atau efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui penawaran umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
In accordance with article 4 of deed No.28 above, the purpose of the REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II is to
provide protection benefits of 100% (one hundred percent) on the Investment Principal which will be achieved in its entirety on the Final Repayment Date and additional potential Investment Returns. optimal for the Unit Holder.
The investment policy of REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II is a minimum of 80% (eighty percent) and a maximum of 100% (one hundred percent) of Net Asset Value in debt securities issued and/or guaranteed by the Government of the Republic of Indonesia and/or debt securities issued by corporations and/or international institutions in which the Government of the Republic of Indonesia is a member and/or fixed cash flow asset-backed securities and/or other debt securities determined by the OJK at a later date, which have been rated by a Securities Rating Company that has been registered with OJK and included in the investment grade category, which is offered through public offerings and traded both domestically and abroad; and a minimum of 0% (zero percent) and a maximum of 20% (twenty percent) of the Net Asset Value on domestic money market instruments and/or time deposits in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia.
Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II secara
terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) unit penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 100.000.000 (seratus juta) unit penyertaan pada masa penawaran. Setiap unit penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II
mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) pada masa penawaran.
The Investment Manager will conduct a public offering of the REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II participation
units continuously with a total of at least 1,000,000 (one million) units up to a maximum of 100,000,000 (one hundred million) units during the offering period. Each unit of REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II has an initial Net Asset Value of USD 1 (one United States Dollar) on the offering period.
2. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 2. Adoption of Revised Statement Financial Accounting Standards
Berikut adalah standar, perubahan atas standar dan interprestasi standar yang wajib diterapkan untuk pertama kalinya untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2021, sebagai berikut :
The following standards, amendments to standards and interpretations are mandatory for the first time for the financial year beginning January 1, 2021 as follows :
• PSAK No.71 (amandemen) : "Instrumen Keuangan" • PSAK No. 71 (amendment) : "Financial Instruments"
• PSAK No.73 (amandemen) : "Sewa : Konsesi Sewa terkait COVID-19" • PSAK No.73 (amendment) : "Lease : Lease Concession related to
COVID-19"
• PSAK No.22 (amandemen) : "Kombinasi Bisnis : Definisi Bisnis" • PSAK No.22 (amendment) : "Business Combination : Definition of
Business"
3. Ikthisar Kebijakan Akuntansi 3. Summary of Significant Accounting Policies
a. Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of The Financial Statements
Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
The financial statements have been prepared in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards.
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan SE OJK No.14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
The preparation of Mutual Fund financial reports is based on SE OJK No.14/SEOJK.04/2020 concerning Guidelines for Accounting Treatment for Investment Products in the Form of Collective Investment Contracts and OJK Regulation No.33/POJK.04/2020 concerning the Compilation of Investment Product Financial Statements in the Form of Collective Investment Contracts.
The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Dolar Amerika Serikat (US$), yang juga merupakan mata uang fungsional utama Reksa Dana.
The reporting currency used in the preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is the United States Dollar (U.S. Dollar or US$) which is also the functional currency used of the Mutual Fund.
b. Nilai Aset Bersih Per Unit Penyertaan b. Net Assets Value Per Unit
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
The net assets value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
The net assets value per unit is calculated by dividing the net assets value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units.
c. Aset dan Liabilitas Keuangan c. Financial Assets and Liabilities
c.1. Klasifikasi c.1. Classification
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
The Mutual Fund classifies its financial assets according to the following categories at initial recognition :
• Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
• Financial assets measured at amortized cost.
• Financial assets that are measured at fair value through other comprehensive income;
• Financial assets measured at fair value through profit or loss;
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.1. Klasifikasi - lanjutan c.1. Classification - continued
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut :
Financial assets are measured at amortized cost if they meet the following conditions:
• aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
• financial assets are managed in a business model that aims to have financial assets in order to obtain contractual cash flow; and
• persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
• the contractual terms of the financial asset provide rights on a certain date for cash flow obtained solely from payment of principal and interest on the principal amount owed.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut :
Financial assets are measured at fair value through other comprehensive income if they meet the following conditions:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memenuhi kriteria SPPI.
• Financial assets are managed in a business model that aims to obtain contractual cash flow and sell financial assets; and
• The contractual requirements of the financial assets meet the SPPI criteria.
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
At initial recognition, the Mutual Fund may make an irrevocable choice to present equity instruments that are not held for trading at fair value through other comprehensive income.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai asset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Other financial assets that do not meet the requirements to be classified as financial assets measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income, are classified as measured at fair value through profit or loss.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch ”).
At initial recognition, the Mutual Fund can make an irrevocable determination to measure assets that meet the requirements to be measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income at fair value through profit or loss, if the determination eliminates or significantly reduces the measurement or recognition inconsistencies ( sometimes referred to as "accounting mismatch").
c.1.1. Penilaian Model Bisnis c.1.1. Valuation of Business Models
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
The business model is determined at a level that reflects how groups of financial assets are managed together to achieve certain business objectives.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut :
The evaluation of the business model is carried out by considering, but not limited to, the following :
• Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
• How the performance of the business model and financial assets held in the business model are evaluated and reported to the Mutual Fund key management personnel;
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.1. Klasifikasi - lanjutan c.1. Classification - continued
c.1.1. Penilaian Model Bisnis - lanjutan c.1.1. Valuation of Business Models - continued
• Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
• Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
• What risks affect the performance of the business model (including financial assets held in the business model) and specifically how the financial assets are managed; and
• How to evaluate the performance of managers of financial assets (for example, whether performance appraisals are based on the fair value of the assets being managed or the contractual cash flows obtained).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dikelola dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Financial assets held for trading or managed and performance appraisals based on fair value are measured at fair value through profit or loss.
• Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
• Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dikelola dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
• What risks affect the performance of the business model (including financial assets held in the business model) and specifically how the financial assets are managed; and
• How to evaluate the performance of managers of financial assets (for example, whether performance appraisals are based on the fair value of the assets being managed or the contractual cash flows obtained).
Financial assets held for trading or managed and performance appraisals based on fair value are measured at fair value through profit or loss.
Derivatif juga dikategorikan dalam kelompok ini, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga.
Derivatives are also categorized under this classification unless they are designated as effective hedging instruments.
Evaluation of contractual cash flows obtained solely from payment of principal and interest.
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual. Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx mempertimbangkan :
For the purpose of this valuation, principal is defined as the fair value of financial assets at initial recognition. Interest is defined as compensation for the time value of money and credit risk in relation to the principal amount owed over a certain period of time and also the risk and standard borrowing costs,as well as profit margins.
An assessment of contractual cash flows obtained solely from principal and interest payments is made by considering contractual terms, including whether financial assets contain contractual terms that can change the timing or amount of contractual cash flows. In assessing, the Mutual Fund considers :
• Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
• Contingency events that will change the time or amount of contractual cash flow;
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.1.1. Penilaian Model Bisnis - lanjutan c.1.1. Valuation of Business Models - continued
• Fitur leverage; • Leverage feature;
• Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual;
• Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
• Terms of advance payment and contractual extension;
• Requirements regarding limited claims for cash flows from specific assets; and
• Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
• Features that can change the time value of the money element.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan kedalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
Financial liabilities are classified into the following categories at initial recognition :
• Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki 2 (dua) sub- klasifikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan;
• Liabilitas keuangan lain.
Liabilitas keuangan lainnya merupakan liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas.
• Financial liabilities at fair value through profit or loss, which has 2 (two) sub-classifications, i.e. Those designated as such upon initial recognition and those classified as held for trading;
• Other financial liabilities.
Other financial liabilities pertain to financial liabilities that are not held for trading nor designated as fair value through profit or loss upon recognition of the liability.
c.2. Pengakuan Awal c.2. Initial Recognition
a. Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
a Purchase or sale of financial assets that requires delivery of assets within a time frame established by regulation or convention in the market (regular purchases) is recognized on the trade date, i.e., the date that the Mutual Fund commits to purchase or sell the assets.
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan.
b Financial assets and financial liabilities are initially recognized at fair value. For those financial assets or financial liabilities not classified as fair value through profit or loss, the fair value is added/deducted with directly attributable transaction costs to the issuance of financial assets or liabilities.
Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut :
The Mutual Fund, upon initial recognition, may designate certain financial assets and liabilities, at fair value through profit or loss (fair value option). The fair value option is only applied when the following conditions are met :
• penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch) yang dapat timbul; atau
• aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar;
• aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
• the application of the fair value option reduces or eliminates an accounting mismatch that would otherwise arise; or
• the financial assets and liabilities are part of a portfolio of financial instruments, the risks of which are managed and reported to key management on a fair value basis; or
• the financial assets and liabilities consist of a host contract and an embedded derivative that must be bifurcated, but are unable to measure the embedded derivative separately.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.3. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal c.3. Subsequent Measurement
Aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diukur pada nilai wajarnya.
Aset keuangan kelompok biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Financial assets held at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial assets and liabilities held at fair value through profit or loss are measured at fair value.
Financial assets classified as amortised cost and other financial liabilities are measured at amortized cost using the effective interest rate method.
c.4. Penghentian Pengakuan c.4. Derecognition
a) Aset keuangan dihentikan pengakuannya jika : a) Financial assets are derecognized when :
• Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau
• Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga dibawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
• the contractual rights to receive cash flows from the financial assets have expired; or
• The Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset or has assumed an obligation to pay the received cash flow in full without material delay to a third party under a ‘pass-through’ arrangement; and either (a) The Mutual Fund has transferred substantially all the risks and rewards of the asset, or (b) The Mutual Fund has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset, but has transferred control of the asset.
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
When the the Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an asset or has entered into a pass- through arrangement and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset nor transferred control of the asset, the asset is recognized to the extent of the the Mutual Fund continuing involvement in the asset.
Pinjaman yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi tersebut dihapusbukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
b) Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Loans are written off when there is no realistic prospect of collection in the near future or the normal relationship between the Mutual Fund and the borrowers have ceased to exist. When a loan is deemed uncollectible, it is written off against the related allowance for impairment losses.
b) Financial liabilities are derecognized when the obligation under the liability is discharged or cancelled or expired.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
Where an existing financial liability is replaced by another liability from the same lender on substantially different terms, or the terms of an existing liability are substantially modified, such an exchange or modification is treated as derecognition of the original liability and the recognition of a new liability, and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the profit or loss.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.5. Pengakuan Pendapatan dan Beban c.5. Income and Expense Recognition
• Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
• Interest income and expense on financial assets measured at fair value through other comprehensive income as well as financial assets and financial liabilities recorded at amortised cost are recognized in the statement of profit or loss using the effective interest method.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan cadangan penurunan nilai.
The gross carrying amount of a financial asset is the amortised cost of a financial asset before adjusting for allowance for impairment.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
In calculating interest income and expenses, the effective interest rate is applied to the gross carrying amount of an asset (when the asset is not a financial asset deteriorated) or to the amortised cost of a liability.
Untuk aset keuangan yang memburuk setelah pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap nilai tercatat bruto dari aset keuangan tersebut.
For financial assets that deteriorated after initial recognition, interest income is calculated by applying an effective interest rate to the amortised cost of the financial assets. If the asset no longer deteriorates, the calculation of interest income will be calculated by applying an effective interest rate to the gross carrying amont of the financial asset.
Untuk aset keuangan yang telah memburuk pada saat pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan tetap dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
For financial assets that have deteriorated at initial recognition, interest income is calculated by applying the effective interest rate to the amortised cost of the financial assets. If the asset no longer deteriorates, the calculation of interest income will still be calculated by applying the effective interest rate to the amortised cost of the financial asset.
• Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar atas aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual diakui secara langsung dalam laporan laba rugi komprehensif (merupakan bagian dari ekuitas) sampai aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau adanya penurunan nilai, kecuali keuntungan atau kerugian akibat perubahan nilai tukar untuk instrumen utang.
• Gains and losses arising from changes in the fair value of the financial assets and liabilities classified as fair value through profit or loss are included in the profit or loss.
Gains and losses arising from changes in the fair value of available- for-sale financial assets are recognized directly in other comprehensive income (as part of equity), until the financial asset is derecognized or impaired, except gain or loss arising from changes in exchanges rate for debt instrument.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
When a financial asset is derecognized or impaired, the cumulative gains or losses previously recognized in equity are recognized in profit or loss.
c.6. Reklasifikasi Aset Keuangan c.6. Reclassification of Financial Assets
Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
The Mutual Fund reclassifies financial assets if and only if, the business model for managing financial assets changes.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.6. Reklasifikasi Aset Keuangan - lanjutan c.6. Reclassification of Financial Assets - continued
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laba rugi.
Reclassifications of financial assets from amortised cost classifications to fair value through profit or loss are recorded at fair value. The difference between the recorded value and fair value is recognized as profit or loss on statement of profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebesar nilai wajarnya.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reclassifications of financial assets from amortised cost classifications to fair value classifications through other comprehensive are recorded at their fair values.
Reclassification of financial asseets from fair value classification through other comprehensive income to fair value classification through profit or loss is recorded at fair value. Unrealised gains or losses are reclassified to profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value classifications through other comprehensive income to the amortised cost classification is recorded at carrying value. Unrealised gains or losses must be amortised using the effective interest rate until the instrument’s due date.
Reclassifications on financial assets from fair value classification through profit or loss to fair value classification through other comprehensive income are recorded at fair value.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value classification through profit or loss to amortised cost classification is recorded at fair value.
c.7. Saling Hapus c.7. Offsetting
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Financial assets and liabilities are set off and the net amount is presented in the statement of financial position when, and only when, the Mutual Fund has a legal right to set off the amounts and intends either to settle on a net basis or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan harus dapat dipaksakan di dalam situasi bisnis yang normal, peristiwa kegagalan atau kebangkrutan dari entitas atas seluruh pihak lawan.
The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default, insolvency or bankruptcy of the company or the counterparty.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
Income and expenses are presented on a net basis only when permitted by the accounting standards.
c.8. Pengukuran Biaya Diamortisasi c.8. Amortized Cost Measurement
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
The amortized cost of a financial asset or liability is the amount at which the financial asset or liability is measured at initial recognition, minus principal repayments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest rate method of any difference between the initial amount recognized and the maturity amount, minus any reduction for impairment.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.9. Pengukuran Nilai Wajar c.9. Fair Value Measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Fair value is the price that would be received to sell an asset or paid to transfer a liability in an orderly transaction between market participants at the measurement date.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi :
Fair value measurement assumes the transaction to sell assets or transfer liabilities occurs :
• Di pasar utama untuk aset dan liabilitas tersebut; atau • In the primary market for such assets and liabilities; or
• Jika tidak terdapat pasar utama, dipasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
• If there is no primary market, in the most profitable market for these assets or liabilities.
Pengukuran nilai wajar aset non keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar untuk menghasilkan manfaat ekonomik dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen dengan menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer ), perantara efek (broker ), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency ), dan harga tersebut merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar.
The measurement of the fair value of non-financial assets takes into account the ability of market participants to generate economic benefits by using the asset in the highest and best use or by selling them to other market participants that would use the asset in the highest and best use.
When available, the Mutual Fund measurement the fair value of an instrument using quoted prices in an active market for that instrument. A market is regarded as active if quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer, broker, industry group, pricing service or regulatory agency and those prices represent actual and regularly occurring market transaction on an arm’s length basis.
Reksa Dana menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, mengoptimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
The Mutual Fund uses suitable valuation techniques in the circumstances and where sufficient data are available to measure fair value, optimizing the use of relevant observable inputs and minimize the use of inputs that are not observable.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan input terendah yang signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan :
All assets and liabilities which fair value is measured or disclosed in the financial statements can be classified in fair value hierarchy levels, based on the lowest level of input that is significant to the overall fair value measurement :
• Tingkat 1 :
harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liablitas yang identik yang dapat diakses pada tanggal pengukuran.
• Level 1 :
quoted prices (unadjusted) in active markets for identical assets or liablities which are accessible at the measurement date.
• Tingkat 2 :
input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik secara langsung atau tidak langsung.
• Level 2 :
inputs other than quoted prices included in level
1 that are observable for the assets and liabilities, either directly or indirectly.
• Tingkat 3 :
input yang tidak dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas.
• Level 3 :
inputs that are not observable for the assets and liabilities.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Reksa Dana menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hirarki dengan cara mengevaluasi kategori (berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode pelaporan.
For assets and liabilities that are recognized in the financial statements on recurring basis, the Mutual Fund determines whether there is a transfer between levels in the hierarchy by evaluating categories (based on the lowest level input that is significant to the fair value measurement) at the end of each reporting period.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.9. Pengukuran Nilai Wajar - lanjutan c.9. Fair Value Measurement - continued
Reksa Dana untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, telah menentukan kelas aset dan liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, risiko aset dan liabilitas, dan level hirarki nilai wajar.
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan (jika tersedia), referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial serupa dan analisis arus kas yang didiskonto. Xxxxx Xxxx menggunakan credit risk spread sendiri untuk menentukan nilai wajar dari liabilitas derivatif dan liabilitas lainnya yang telah ditetapkan menggunakan opsi nilai wajar.
The Mutual Fund for purposes of disclosing the fair value, has determined the classes of assets and liabilities based on the nature, characteristics, risk of assets and liabilities, and the fair value hierarchy levels.
If a market for a financial instrument is not active, the Mutual Fund establish fair value using a valuation technique. Valuation techniques include using the recent arm’s length transactions between knowledgeable and willing parties (if available), reference to the current fair value of other instruments that are substantially the same and discounted cash flow analysis. The Mutual Fund use their own credit risk spreads in determining the fair value for their derivative liabilities and all other liabilities for which they have elected the fair value option.
Ketika terjadi kenaikan di dalam credit spread, Xxxxx Xxxx mengakui keuntungan atas liabilitas tersebut sebagai akibat penurunan nilai tercatat liabilitas. Ketika terjadi penurunan di dalam credit spread , Xxxxx Xxxx mengakui kerugian atas liabilitas tersebut sebagai akibat kenaikan nilai tercatat liabilitas.
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
When the Mutual fund credit spread widens, the Fund recognize a gain on these liabilities, because the value of the liabilities has decreased. When the mutual fund credit spread become narrow, the Mutual Fund recognize a loss on these liabilities because the value of the liabilities has increased.
The Mutual Fund use widely recognized valuation models for determining fair values of financial instruments of lower complexity, such as exchange value options and currency swaps. For these financial instruments, inputs into models are generally market observable.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar ditentukan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan ekspektasi arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instruments tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas kredit yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya.
For financial instruments with no quoted market price, a reasonable estimate of the fair value is determined by reference to the fair value of another instrument which substantially has the same characteristics or calculated based on the expected cash flows of the underlying net asset base of the marketable securities.
In cases when the fair value of unlisted equity instruments cannot be determined reliably, the instruments are carried at cost less impairment value. The fair value for loans and receivables as well as liabilities to banks and customers are determined using a present value model on the basis of contractually agreed cash flows, taking into account credit quality, liquidity and costs.
Aset keuangan yang dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur dengan menggunakan harga penawaran; aset keuangan dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur menggunakan harga permintaan. Jika Reksa Dana memiliki posisi aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka nilai tengah dari pasar dapat dipergunakan untuk menentukan posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian tersebut terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position), mana yang lebih sesuai.
Financial assets held or liabilities to be issued are measured at bid price; financial assets acquired or liabilities to be held are measured at ask price. Where the Mutual Fund have assets and liabilities positions with off-setting market risk, middle market prices can be used to measure the off-setting risk positions and bid or ask price adjustment is applied to the net open positions as appropriate.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan c.10. Allowance For Impairment Losses On Financial Assets
• Xxxxx Xxxx mengakui penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
• The Mutual Fund recognize the allowance for expected credit losses on financial instruments that are not measured at fair value hrough profit or loss.
• Tidak ada penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada investasi instrumen ekuitas.
• Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, kecuali untuk hal berikut, diukur sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan
:
• instrumen utang yang memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan; dan
• instrumen keuangan lainnya yang risiko kreditnya tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
• There is no allowance for expected loan losses on investment in equity instruments.
• The Mutual Fund measure the allowance for losses for the lifetime of an expected credit losses, except for the following, which are measured according to 12 months expected credit losses :
• debt instruments that have low credit risk at the reporting date; and
• other financial instruments for which credit risk has not increased significantly since initial recognition.
Xxxxx Xxxx menganggap instrumen utang memiliki risiko kredit yang rendah ketika peringkat risiko kreditnya setara dengan definisi investment grade yang dipahami secara global.
The Mutual Fund considers debt instruments to have low credit risk when the credit risk rating is at par with the globally understood definition of investment grade.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya yang merepresentasikan kerugian kredit ekspektasian yang timbul dari peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
The 12-month expected credit loss is part of the expected credit loss throughout its lifetime that represents an expected credit loss arising from a default on financial instruments that might occur 12 months after reporting date.
c.10.1. Aset Keuangan Yang Direstrukturisasi c.10.1. Restructured Financial Assets
Jika ketentuan aset keuangan dinegosiasikan ulang atau dimodifikasi atau aset keuangan yang ada diganti dengan yang baru karena kesulitan keuangan peminjam, maka dilakukan penilaian apakah aset keuangan yang ada harus dihentikan pengakuannya dan kerugian kredit ekspektasian diukur sebagai berikut :
If the terms of the financial assets are renegotiated or modified or the existing financial assets are replaced with new ones due to the borrower’s financial difficulties, an assessment is made whether recognition of existing financial assets must be derecognized and expected credit losses measured as follows :
• Jika restrukturisasi tidak mengakibatkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka arus kas yang diperkirakan yang timbul dari aset keuangan yang dimodifikasi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset yang ada.
• If the restructuring does not result in the termination of recognition of existing assets, then the estimated cash flows arising from the modified financial assets are included in the calculation of cash shortages of existing assets.
• Jika restrukturisasi akan menghasilkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka nilai wajar aset baru diperlakukan sebagai arus kas akhir dari aset keuangan yang ada pada saat penghentian pengakuannya. Jumlah ini dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset keuangan yang ada yang didiskontokan dari tanggal penghentian pengakuan ke tanggal pelaporan menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan yang ada.
• If the restructuring will result in a derecognition of the existing assets, the fair value of the new asset is treated as the final cash flow of the existing financial assets at the time of derecognition. This amount is included in the calculation of cash shortages from existing financial assets which are discounted from the date of derecognition to the reporting date using the initial effective interest rate of the existing financial assets.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan c.10. Allowance For Impairment Losses On Financial Assets
- lanjutan - continued
c.10.2. Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian c.10.2. Measurement Of Expected Credit Losses
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah estimasi probabilitas tertimbang dari kerugian kredit yang diukur sebagai berikut
:
Expected Credit Loss is an estimate of the weighted probability of a credit loss measured as follows :
• aset keuangan yang tidak memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini dari seluruh kekurangan kas (yaitu selisih antara arus kas yang terutang kepada Reksa Dana sesuai dengan kontrak dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx);
• aset keuangan yang memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara jumlah tercatat bruto dan nilai kini arus kas masa depan yang diestimasi;
• Financial assets that do not deteriorate at the reporting date, the expected credit loss is measured at the difference between the present value of all cash shortages (i.e. the difference between the cash flows owed to the Mutual Fund in accordance with the contract and the cash flows expected to be received by the Fund);
• Financial assets that deteriorate at the reporting date, the expected credit loss is measured at the difference between the gross carrying amount and the present value of estimated future cash flows;
• komitmen pinjaman yang belum ditarik, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini jumlah arus kas jika komitmen ditarik dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx;
• Kontrak jaminan keuangan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara pembayaran yang diperkirakan untuk mengganti pemegang atas kerugian kredit yang terjadi dikurangi jumlah yang diperkirakan dapat dipulihkan.
• Undisbursed loan commitments, expected credit losses are measured at the difference between the present value of the amount of cash flow if the commitments is withdrawn and the cash flow expected to be received by the Mutual Fund;
• Financial guarantee contracts, expected credit losses are measured at the difference between the estimated payments to replace the holder for the credit losses incurred less the amount estimated to be recoverable.
c.10.3. Aset Keuangan Yang Memburuk c.10.3. Worsening Financial Assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan instrumen utang yang dicatat pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain mengalami penurunan nilai kredit (memburuk). Aset keuangan memburuk ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki dampak merugikan atas estimasi arus kas masa depan dari aset keuangan telah terjadi.
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether the financial assets recorded at amortized cost and the financial assets of debt instruments which are recorded at fair value through other comprehensive income are impaired (worsening) credit. Financial assets deteriorate when one or more events that have an adverse effect on the estimated future cash flows of the financial assets have occurred.
Bukti bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit (memburuk) termasuk data yang dapat diobservasi mengenai peristiwa berikut ini :
Evidence that financial assets have decreased (deteriorated) credit values including observable data regarding the following events :
• kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam;
• Significant financial difficulties experienced by the issuer or the borrower;
• pelanggaran kontrak, seperti peristiwa gagal bayar atau peristiwa tunggakan;
• Breach of contract, such as a default or arrears;
• pihak pemberi pinjaman, untuk alasan ekonomik atau kontraktual sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, telah memberikan konsesi pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut;
• The lender, for economic or contractual reasons in relation to the financial difficulties experienced by the borrower, has given concessions to the borrower which is not possible if the borrower does not experience such difficulties;
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan c.10. Allowance For Impairment Losses On Financial Assets
- lanjutan - continued
c.10.3. Aset Keuangan Yang Memburuk - lanjutan c.10.3. Worsening Financial Assets - continued
• terjadi kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; atau
• It is probable that the borrower will enter bankruptcy or the other financial reorganization; or
• hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan.
• Loss of an active market for financial assets due to financial difficulties.
c.10.4. Aset Keuangan Yang Dibeli Atau Yang Berasal Dari Aset c.10.4. Purchased or Priginated Credit-impaired
Keuangan Memburuk (Purchased or Originated Financial Assets - POCI Credit-impaired Financial Assets - POCI)
Aset keuangan dikategorikan sebagai POCI apabila terdapat bukti objektif penurunan nilai pada saat pengakuan awal. Pada saat pengakuan awal, tidak ada penyisihan kerugian kredit yang diakui karena harga pembelian atau nilainya telah termasuk estimasi kerugian kredit sepanjang umurnya. Selanjutnya, perubahan kerugian kredit sepanjang umurnya, apakah positif atau negatif, diakui dalam laporan laba rugi sebagai bagian dari penyisihan kerugian kredit.
Financial assets are catergorised as POCI if there is objective evidence of impairment at initial recognition. At initial recognition, no allowance for credit losses is recognized because the purchase price or value has included estimated credit losses for the entire lifetime. Furthermore, changes in credit losses over their lifetime, whether positive or negative, are recognized in the income statement as part of the allowance for credit losses.
c.10.5. Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian c.10.5. Presentation of Allowance for Expected Credit Losses in
Dalam Laporan Posisi Keuangan Statements of Financial Positon
Penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan dalam laporan posisi keuangan sebagai berikut :
Allowance for expected credit losses is presented in the statement of financial positions as follows :
• aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto aset;
• Financial assets measured at amortized cost, allowance for expected credit losses is presented as a deduction from the gross carrying amount of the asset;
• komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, umumnya penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai provisi;
• Loan commitments and financial guarantee contracts, generally allowance for expected credit losses is presented as a provision;
• instrumen keuangan yang mencakup komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik dan belum ditarik, dan Reksa Dana tidak dapat mengidentifikasi kerugian kredit ekspektasian komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik secara terpisah dari komponen komitmen pinjaman yang belum ditarik, maka penyisihan kerugian kredit ekspekstasian tersebut digabungkan dan disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto. Setiap kelebihan dari penyisihan kerugian kredit ekskpektasian atas jumlah bruto disajikan sebagai provisi; dan
• Financial instruments that include loan commitment components that have been withdrawn and have not been withdrawn, and the Mutual Fund cannot identify the expected loan loss component of the loan commitment component that has been withdrawn separately from the loan commitment component that has not been withdrawn, the allowance for the expected credit loss is combined and presented as deduction of gross carrying amount. Any excess from allowance for expected credit losses over the gross amount is presented as a provision; and
• instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, penyisihan kerugian kredit ekspektasian tidak diakui dalam laporan posisi keuangan karena jumlah tercatat dari aset-aset ini adalah nilai wajarnya. Namun demikian penyisihan kerugian kredit ekspektasian diungkapkan dan diakui dalam penghasilan komprehensif lain komponen nilai wajar.
• Debt instruments measured at fair value through other comprehensive income, allowance for expected loan losses are not recognized in the statement of financial position because the carrying amounts of these assets are their fair values. However, allowance for expected loan losses is disclosed and recognized in other comprehensive income components of fair value.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan c.10. Allowance For Impairment Losses On Financial Assets
- lanjutan - continued
c.10.6. Penghapusan c.10.6. Removal
Pinjaman dan instrumen hutang dihapusbukukan ketika tidak ada prospek yang realistis untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial. Hal ini pada umumnya terjadi ketika Reksa Dana menentukan bahwa peminjam tidak memiliki aset atau sumber penghasilan yang dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar jumlah yang dihapusbukukan. Namun demikian, aset keuangan yang dihapusbukukan masih bisa dilakukan tindakan penyelamatan sesuai dengan prosedur Reksa Dana dalam rangka pemulihan jumlah yang jatuh tempo.
Loans and debt instruments are written off when there is no realistic prospect of recovering financial assets in whole or in part. This generally occurs when the Mutual Fund determines that the borrower does not have assets or sources of income that can generate sufficient cash flow to pay the amount written off. However, the writtern off financial assets can still be carried out in accordance with the Mutual Fund rescue procedures in order to recover the amount due.
c.10.7. Perhitungan Penurunan Nilai Secara Individual c.10.7. Individual Impairment Calculation
Reksa Dana menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara individual, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini :
The Mutual Fund determines that loans should be evaluated for impairment through individual evaluation if one of the following criterias is met :
• Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai signifikan; atau
• Loans which individually have significant value; or
• Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara
• Restructured loans which individually have significant value.
c.10.8. Perhitungan Penurunan Nilai Secara Kolektif c.10.8. Collective Impairment Calculation
Reksa Dana menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara kolektif, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini :
The Mutual Fund determines loans to be evaluated for impairment through collective evaluation if one of the following criterias is met :
• Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan; atau
• Loans which individually have insignificant value; or
• Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan.
• Restructured loans which individually have insignificant value.
d. Kas d. Cash
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
Cash include cash in banks used to finance the activites of the Mutual Fund.
e. Pendapatan dan Beban e. Revenue and Expenses
Pendapatan bunga dari, deposito berjangka dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Interest income from debt securities and time deposits recognized on accrual basis based on the proportion of time, par value and prevailing interest rates.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Gains or losses from the increase or decrease in market price (fair value) as well as gains or losses on investments which are realized are presented in the statement of comprehensive income for the year.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
Management fees, custodian fees and other investment expenses are accrued on a daily basis.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
f. Sifat dan Transaksi Pihak Berelasi f. Transaction With Related Parties
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau Entitas yang terkait dengan Entitas dan Entitas Anak (Entitas pelapor) :
A related party is a person or Entity that is related to the Entitas and its Subsidiaries (the reporting entity) :
f.1
Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan Entitas pelapor jika orang tersebut :
f.1
A person or a close member of that person's family is related to the reporting Entity if that person:
i) Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas Entitas pelapor.
i) Has control or joint control over the reporting Entity;
ii) Memiliki pengaruh signifikan atas Entitas pelapor; atau ii) Has significant influence over the reporting Entity; or
iii) Personil manajemen kunci entitas pelapor atau Entitas induk dari Entitas pelapor.
iii) Is a member of the key management personnel of the reporting Entity or of a parent of the reporting Entity.
f.2
Suatu Entitas berelasi dengan Entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut :
f.2
An Entity is related to a reporting Entity if any of the following conditions applies :
i) Entitas dan Entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya Entitas induk, Entitas anak, dan Entitas anak berikutnya terkait dengan Entitas lain).
i) The Entity and the reporting Entity are members of the same group (which means that each parent, Subsidiary and fellow Subsidiary is related to the others).
ii) Satu Entitas adalah Entitas asosiasi atau ventura bersama dari Entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana Entitas lain tersebut adalah anggotanya).
ii) One Entity is an associate or joint venture of the other Entity (or an associate or joint venture of a member of a group of which the other Entity is a member).
iii) Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
iii) Both entities are joint ventures of the same third party.
iv) Satu Entitas adalah ventura bersama dari Entitas ketiga dan Entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari Entitas ketiga.
iv) One entity is a joint venture of a third Entity and the other Entity is an associate of the third Entity.
v) Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu Entitas pelapor atau Entitas yang terkait dengan Entitas pelapor. Jika Entitas pelapor adalah Entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka Entitas sponsor juga berelasi dengan Entitas pelapor.
The Entity is a post-employment benefit plan for the benefit of employees of either the reporting Entity or an entity related to the reporting Entity. If the reporting entity is itself such a plan, the sponsoring employers are also related to the reporting Entity.
vi) Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1).
vi) The Entity is controlled or jointly controlled by a person identified in (f.1).
vii) Orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1) (i) memiliki pengaruh signifikan atas Entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau Entitas induk dari entitas).
vii)A person identified in (f.1)(i) has significant influence over the Entity or is a member of the key management personnel of the Entity (or of a parent of the entity).
Semua transaksi dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan atau tidak dengan suku bunga atau harga, persyaratan dan kondisi yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam laporan keuangan.
All transactions with related parties, whether or not made at similar terms and conditions as those done with third parties, are disclosed in the financial statements.
g. Pajak Penghasilan g.Income Tax
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Current year income tax is calculated based on the taxable income during the year which is calculated based on the applicable tax rate.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
g. Pajak Penghasilan - lanjutan g. Income Tax - continued
Pada September 2008, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 mengenai “Pajak Penghasilan” diubah untuk keempat kalinya dengan Undang- undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan tersebut juga mencakup perubahan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya menggunakan tarif pajak bertingkat menjadi tarif tunggal yaitu 28% untuk tahun fiskal 2009 dan 25% untuk tahun fiskal 2010 dan seterusnya.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
In September 2008, Law No. 7 Year 1983 regarding “Income Tax” has been revised for the fourth time with Law No. 36 Year 2008. The revised Law stipulates changes in corporate tax rate from progressive tax rates up to maximum 30% to a single rate of 28% for fiscal year 2009 and 25% for fiscal year 2010 onwards.
On August 30, 2021, the Government issued PP No.91/2021 concerning Amendments to Government Regulation No.16/2009 concerning Income Tax on Income in the form of interest and/or discount from bonds received and/or obtained by taxpayers of Mutual Funds registered with Financial Services Authority of 10% for 2021 and beyond.
Pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
The redemption of unit participation and distributed income which is paid to unit holders are not subject to income tax.
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
The Main Income of the Mutual Fund except dividend income is subject to final tax and/or not subject to income tax, so that the Mutual Fund does not recognize deferred tax assets and liabilities for the future tax consequences attribute to differences between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases.
Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
On March 31, 2020, as part of economic stimulus to protect the impact of Covid-19, the Government of the Republic of Indonesia announced a Replacement Government Regulation ("Perpu") No. 1 of 2020 on State Financial Policy and Financial System Stability for the Handling of the Corona Virus Disease Pandemic 2019 (Covid-19) and/or in order to Deal with Threats That Endanger the National Economy and/or Financial System Stability.
Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut :
Perpu No.1 Year 2020 regulates, among others, the reduction of the corporate tax rate as follows :
• Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%;
• Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%;
• Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas.
• For the 2020 and 2021 tax years: from 25% to 22%;
• From 2022 tax year: from 22% to 20%;
• Domestic Public Listed Companies that meet certain additional criteria may obtain a tax rate of 3% lower than the tax rate mentioned above.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Xxxxx 00(b) wajib Pajak badan hukum dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sebagai konsekuensinya, Perpu no.1 tahun 2020 yang mengatur tentang tarif PPh badan sebesar 20% per tahun pajak 2022 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Based on the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021 concerning the Harmonization of Tax Regulations Article 17(b) of taxpayers for domestic legal entities and permanent establishments of 22% which will come into effect in the fiscal year 2022. As a consequence, Perpu no.1 of 2020 which regulating the corporate income tax rate of 20% per 2022 tax year was revoked and declared invalid.
h. Penggunaan Estimasi h Use of Estimates
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan posisi keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
The preparation of financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires Investment manager to make estimations and assumptions that affect amounts reported therein. Due to the inherent uncertainty in making estimates, actual results reported in future periods may be based on amounts which differ from those estimates.
4. Instrumen Keuangan 4. Financial Instruments
a. Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan a. Classification of Assets and Financial Liabilities
Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 3.
Details of the significant accounting policies and methods adopted (including the criteria for recognition, the bases of measurement, and the bases for recognition of income and expenses) for each class of financial asset and liability are disclosed in Note 3.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut :
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi/
Fair Value through Profit or Loss
Classification of financial assets as of December 31, 2021 are as follows:
2021
Kelompok | Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar/ | Biaya Perolehan Diamortisasi/ | |||||
Diperdagangkan/ Held For Trading | Designed as Fair Value | Amortized Cost | Jumlah/ Total | ||||
Kas | - - | 201.540 | 201.540 | Cash | |||
Portfolio Efek | - 2.583.120 | 383.000 | 2.966.120 | Marketable Securities | |||
Piutang Bunga | - - | 10.743 | 10.743 | Interest Receivables | |||
Jumlah | - 2.583.120 | 595.283 | 3.178.403 | Total |
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Classification of financial liabilities as of December 31, 2021 is as follows:
2021
Liabilitas Yang Diukur Pada Biaya Perolehan
Yang Diamortisasi/
Liabilities
Beban Akrual
Measured at Amortized Cost
1.585
Jumlah/
Total
1.585
Accrued Expenses
Utang Lain-lain 5 5 Other Payables
Jumlah
1.590
1.590
Total
b. Manajemen Dana Kelolaan b. Management Fund
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit. Aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap hari dikarenakan Reksa Dana tergantung pada pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
The capital of the Mutual Fund is presented as the net assets attributable to unitholders. The net assets attributable to unitholders of the Mutual Fund can change significantly on a daily basis as the Mutual Fund is subject to daily subscriptions and redemptions of investment units at the discretion of the unitholders. The Investment Manager's objective when managing the capital of the Mutual Fund is to safeguard the Mutual Fund's ability to continue as a going concern in order to provide returns and benefits for the unitholders and to maintain a strong capital base to support the development of the investment activities of the Mutual Fund.
4. Instrumen Keuangan - lanjutan 4. Financial Instruments - continued
b. Manajemen Xxxx Xxxxxxan - lanjutan b. Management Fund - continued
Reksa Dana diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 yang antara lain menentukan, dalam jangka waktu
120 (seratus dua puluh) hari bursa, Reksa Dana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib memiliki dana kelolaan paling kurang Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Mutual Funds are required to maintain a minimum requirement of funds under management as mentioned in the Regulation of Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 which among others, determine, within 120 (one hundred twenty) days exchange, mutual fund registration statement has become effective shall have funds under management minimum of Rp. 10,000,000,000. - (ten billion rupiah).
Berdasarkan Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S- 97/D.04/2020 tentang kebijakan pemberian stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi dalam rangka kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19 tanggal 20 Maret 2020, menentukan :
Based on the Circular from the Financial Services Authority (OJK) No. S-97 / D.04 / 2020 concerning policies for providing stimulus and relaxation to the investment management industry in the context of economic conditions that fluctuate significantly due to the Covid-19 pandemic on March 20, 2020, determines :
● Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut dari sebelumnya 120 (seratus dua puluh) hari bursa.
● The Total Net Asset Value of an Investment Fund in the form of a Collective Investment Contract is less than Rp. 10,000,000,000, - (ten billion rupiah) for 160 (one hundred and sixty) consecutive trading days from the previous 120 (one hundred and twenty) exchange days.
Jika dalam tenggang waktu tersebut jumlah dana kelolaan dimaksud tidak terpenuhi, maka Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana yang dikelolanya.
If the time limit is the amount of funds under management are not met, the Investment Manager shall liquidate the Investment Fund it manages.
Untuk mengatasi risiko ini, Manajer Investasi terus mengevaluasi tingkat kebutuhan dana kelolaan berdasarkan peraturan dan memantau perkembangan peraturan tentang dana kelolaan yang disyaratkan dan mempersiapkan peningkatan batas minimum yang diperlukan sesuai peraturan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu di masa datang.
To address this risk, the Investment Manager continues to evaluate the needs of managed funds under the rules and regulations to monitor the development of managed funds as required and prepare an increase in the minimum required under the regulations that may occur from time to time in the future.
c. Manajemen Risiko c. Financial Risk Management
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan oleh Manajer Investasi secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
The main risks arising from the Mutual Fund's financial instruments are price risk, interest rate risk, foreign exchange risk, credit risk and liquidity risk. The operational activities of the Mutual Fund are managed in a prudential manner by managing those risks to minimize potential losses.
c.1.
Risiko Wanprestasi
c.1.
Default Risk
Manajer Investasi akan berusaha memberikan Xxxxx Investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II
berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II
mungkin gagal memenuhi kewajibannya/wanprestasi (default). Hal ini akan mempengaruhi proteksi dan Xxxxx Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II.
The Investment Manager will try to provide the best Investment Results to the Unit Holders. However, in exceptional circumstances, banks and securities issuers in which REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR PROTECTED II invests or
other parties related to REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR II may fail to fulfill their obligations / default (default). This will affect the protection and investment returns of REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR PROTECTED II.
c.2.
Risiko Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi
c.2.
Risk of Early Repayment Resulting in the non-applicability of the Protection Mechanism
Penerbit surat berharga dapat mempercepat pemenuhan kewajibannya dengan melakukan Pelunasan Lebih Awal. Dalam hal tersebut, terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal lebih rendah daripada tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Securities issuers can accelerate the fulfillment of their obligations by making an Early Repayment. In this case, there is a risk that the Early Repayment price will be lower than the level of protection of the Principal Investment for each Participation
4. Instrumen Keuangan - lanjutan 4. Financial Instruments - continued
c. Manajemen Risiko - lanjutan c. Financial Risk Management - continued
c.3.
Risiko Perubahan Peraturan
Mekanisme proteksi serta kinerja yang diharapkan dari REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II
diperhitungkan berdasarkan peraturan yang berlaku hingga diterbitkannya REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II. Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED
DOLLAR II dapat mengakibatkan tidak tercapainya tingkat proteksi serta Hasil Investasi yang diharapkan.
c.3.
Risk of Regulatory Change
The protection mechanism and the expected performance of REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR PROTECTED II
are calculated based on the prevailing regulations until the issuance of REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR II.
Changes or differences in interpretations of prevailing laws and regulations or laws, especially tax regulations concerning the application of taxes on securities, which occur after the issuance of REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR PROTECTED II
may result in not achieving the level of protection and expected investment returns.
c.4.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR
II menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000, (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31.1. butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR
II, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan Hasil Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II.
c.4.
Risk of Dissolution and Liquidation
If (i) ordered by OJK; or (ii) The Net Asset Value of REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR PROTECTED II is less
than the value equivalent to IDR 10,000,000,000 (ten billion Rupiah) for 120 (one hundred and twenty) consecutive Exchange Days, then in accordance with the provisions of POJK Concerning Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts, Article 45 letters c and d as well as Article 31.1. items
(ii) and (iii) of the REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR PROTECTED II Collective Investment Contract, the Investment Manager will carry out dissolution and liquidation, so this will affect the protection and investment returns of REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR PROTECTED II.
c.5.
Risiko Pasar akibat penjualan kembali Unit Penyertaan
c.5.
Market Risk due to the resale of Participation Units before
Tanggal Pelunasan Akhir the Final Redemption Date
c.6.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, terdapat risiko harga penjualan kembali Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir tersebut sesuai dengan nilai pasar yang berlaku pada saat itu.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dalam hal REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR II
berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Dolar Amerika Serikat, perubahan nilai tukar mata uang selain Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang Dolar Amerika Serikat yang merupakan denominasi mata uang dari REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR II dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR II.
c.6.
Liquidity risk is a risk arising when the cash flow position of the Mutual Fund is not enough to cover the liabilities which become due.
Exchange Rate Risk
In the event that the REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR II invests in Securities denominated other than the United States Dollar, changes in the exchange rate of a currency other than the United States Dollar against the United States Dollar currency which is the currency denomination of the REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR II may affect the Asset Value Net (NAV) of REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR II.
c.7.
Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik)
c.7.
Market Risk (Changing Economic and Political Conditions)
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia maupun Bursa Efek di luar negeri, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portfolio REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II.
The open economic system adopted by Indonesia is very vulnerable to changes in the international economy. Changes in economic and political conditions at home and abroad or regulations, especially in the field of Money Market and Capital Market, are factors that can affect the performance of companies listed on Stock Exchanges in Indonesia and Stock Exchanges abroad, which will indirectly affect portfolio performance of REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR PROTECTED II.
4. Instrumen Keuangan - lanjutan 4. Financial Instruments - continued
c. Manajemen Risiko - lanjutan c. Financial Risk Management - continued
c.8.
Risiko Likuiditas
c.8.
Liquidity Risk
Dalam kondisi luar biasa (Force Majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas dari pihak ketiga pada saat para Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali dan pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir, maka penjualan kembali dan pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan OJK yang berlaku.
In extraordinary conditions (Force Majeure) or events (both predictable and unpredictable) beyond the control of the Investment Manager, namely the reduced risk or absence of liquidity from third parties when the Unit Holders sell back on the Redemption Date and repayment on the Final Redemption Date, then redemption and settlement on the Final Redemption Date can be temporarily suspended in accordance with the provisions in the Collective Investment Contract and the applicable OJK regulations.
c.9.
Risiko Industri
c.9.
Industry Risk
Sesuai dengan Kebijakan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II sebagian besar
hingga seluruh Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko yang relevan dengan portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha dari korporasi yang Efek Bersifat Utangnya merupakan bagian portofolio investasi, yang dipengaruhi faktor internal maupun eksternal.
In accordance with the REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR PROTECTED II Investment Policy, most of the REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR II investment is in debt securities issued by the Government of the Republic of Indonesia and / or corporations with Indonesian legal entities, so that the risks relevant to the investment portfolio REKSA DANA STAR PROTECTED DOLLAR PROTECTED II is the risk of the Republic of Indonesia and / or the business risk of a corporation whose debt securities are part of the investment portfolio, which is influenced by internal and external factors.
Pada tanggal 31 Desember 2021 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
As of December 31, 2021 analysis of the Mutual Fund financial assets and liabilities based on maturity groupings from the statements of financial position date to the contractual maturity date disclosed in the table are as follows:
2021 | |||||||
Tiga Bulan | |||||||
Kurang Dari | Sampai Dengan | ||||||
Tiga Bulan/ | Satu Tahun/ | ||||||
Less From | Three Months | Jumlah/ | |||||
Aset Keuangan | Three Months | to One Year | Total | Financial Assets | |||
Kas | 201.540 | - | 201.540 | Cash | |||
Portfolio Efek | 383.000 | 2.583.120 | 2.966.120 | Marketable Securities | |||
Piutang Bunga | 10.743 | - | 10.743 | Interest Receivables | |||
Jumlah | 595.283 | 2.583.120 | 3.178.403 | Total | |||
2021 | |||||||
Tiga Bulan | |||||||
Kurang Dari | Sampai Dengan | ||||||
Tiga Bulan/ | Satu Tahun/ | ||||||
Less From | Three Months | Jumlah/ | |||||
Liabilitas Keuangan | Three Months | to One Year | Total | Financial Liabilities | |||
Xxxxx Xxxxxx | 1.585 | - | 1.585 | Accrued Expenses | |||
Utang Lain-lain | 5 | - | 5 | Other Payables | |||
Jumlah | 1.585 | - | 1.590 | Total |
5. Portofolio Efek 5. Marketable Securities
Biaya Perolehan Diamortisasi Amortized Cost
2021
Tingkat | Jatuh | Nilai | Persentase erhadap Tot Portofolio/ | |||
Jenis Efek/ | Bunga/ Interest | Tempo/ Maturity | Nominal/ Nominal | Nilai Perolehan/ | Xxxxx Xxxxx/ | Percentage of Total |
Type of Securities | Rate | Date | Amount | Book Cost | Fair Value | Portfolio |
Deposito Berjangka/Time Deposits PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | 0,20% | 20-Jan-22 | 383.000 | 383.000 | 383.000 | 12,91% |
Jumlah/Total | 383.000 | 383.000 | 383.000 | 12,91% |
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi Financial Assets at Fair Value through Profit or Loss
Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar Designed as Fair Value
2021
Tidak Diaudit/ | Persentase | ||||||
Tingkat | Jatuh | Unaudited Peringkat | Nilai | erhadap Tot Portofolio/ | |||
Bunga/ | Tempo/ | Efek/ | Nominal/ | Nilai | Percentage | ||
Jenis Efek/ | Interest | Maturity | Securities | Nominal | Perolehan/ | Xxxxx Xxxxx/ | of Total |
Type of Securities | Rate | Date | Rating | Amount | Book Cost | Fair Value | Portfolio |
Obligasi/Bonds Pertamina, 6.5% 27 May 2041 | 6,50% | 27-May-41 | B+ | 2.000.000 | 2.574.000 | 2.583.120 | 87,09% |
Jumlah/Total | 2.000.000 | 2.574.000 | 2.583.120 | 87,09% | |||
Jumlah Portofolio Efek/Total Marketable Securities | 2.383.000 | 2.957.000 | 2.966.120 | 100% |
6. Kas 6. Cash
2021 2020
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
Bank : Bank :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Jumlah
201.540 -
201.540 -
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Total
7. Piutang Bunga 7. Interest Receivables
2021 2020
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
Obligasi
10.725 -
Bonds
Deposito Berjangka
18 -
Time Deposit
Jumlah
10.743 -
Total
8. Beban Akrual 8. Accrued Expenses
2021 2020
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
Jasa Audit
Jasa Pengelolaan Investasi Jasa Kustodian
Jumlah
694 -
695 -
196 -
1.585 -
Audit Fees Management Fees Custodian Fees
Total
9. Unit Penyertaan Yang Beredar 9. Outstanding Number of Participating Units
2021
Persentase Terhadap Total
Pemegang Unit Penyertaan
Unit Penyertaan/
Participating Units
Nilai Aset Bersih/ Net Assets
Value
Unit Penyertaan/ Percentage of Ownnership
Participating Unit Owner of Participating Unit
Pemodal | 2.752.474,7332 | 3.021.003 | 100% | Investors | ||
Jumlah | 2.752.474,7332 | 3.021.003 | 100% | Total |
10. Pendapatan Bunga 10. Interest Incomes
2021 2020
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
Efek Utang
273.062 -
Bonds
Deposito Berjangka
23 -
Time Deposit
Jumlah
273.086 -
Total
11. Pendapatan Investasi Lain-lain 11. Others Investment Incomes
Akun ini terdiri dari : | 2021 | 2020 | This account consists of : | |
Consent | 8.250 | - | Consent | |
Jumlah | 8.250 | - | Total |
12. Pendapatan Lainnya 12. Other Income
2021 | 2020 | |||
Akun ini terdiri dari : Jasa Giro | 1.045 | - | This account consists of : Current Accounts | |
Jumlah | 1.045 | - | Total |
13. Keuntungan Investasi Yang Telah Direalisasi 13. Realized Gain on Investment
Akun ini merupakan keuntungan atas portofolio investasi yang telah direalisasi akibat kenaikan nilai wajar portofolio efek.
This account represents realized gain due to increase in fair value of securities, net.
14. Keuntungan Investasi Yang Belum Direalisasi 14. Unrealized Gain on Investment
Akun ini merupakan keuntungan atas portofolio investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan nilai wajar portofolio efek.
This account represents unrealized gain due to increase in fair value of securities, net.
15. Beban Pengelolaan Investasi 15. Management Fees
Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (d/h PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya) sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 2% yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terproteksi Star Protected Dollar II berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
This account represents the fees paid to PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (d/h PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya) as the Investment Manager amounted to a maximum of 2% per annum calculated from the daily net asset value of the Fund based on 365 days in a year or 366 days in a leap year and paid on a monthly basis.
16. Beban Kustodian 16. Custodian Fees
Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,2% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terproteksi Star Protected II berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
This account represents the fees paid to PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, as the Custodian Bank amounted to a maximum of 0.2% per annum calculated from the daily net asset value of the Fund based on 365 days in a year or 366 days in a leap year and paid on a monthly basis.
17. Beban Investasi Lain-lain 175. Other Investment Expenses
2021 2020
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
Beban Audit
1.388 -
Audit Fees
Beban Pajak Final - Deposito Berjangka 5 - Tax Expense of Interest Income - Time Deposit
Lain-lain
Jumlah
2.541 -
3.934 -
Others
Total
18. Beban Lainnya 18. Other Expense
2021 | 2020 | |||
Akun ini terdiri dari : Beban Pajak Final - Jasa Giro | 209 | - | This account consists of : Tax Expense of Interest Income - Current Account | |
Jumlah | 209 | - | Total |
19. Pajak Penghasilan 19. Income Tax
Pajak Kini Current Tax
Rekonsiliasi laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut :
The reconciliation between income before income tax, as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income and taxable income is as follows :
2021 2020
Laba Sebelum Pajak Penghasilan Menurut Income Before Income Tax as Shown
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan in The Statements of Profit or Loss and
Komprehensif Lain
718.172 -
Other Comprehensive Income :
- Perbedaan Temporer : - Temporary differences :
Keuntungan investasi yang belum direalisasi
(9.120) -
Unrealized gain on investments
- Perbedaan Tetap : - Permanent Differences
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara Expense to obtain, collect and
penghasilan yang pajaknya bersifat final Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan
30 -
maintain income which subject to final tax
bersifat final : Income subject to final tax :
Pendapatan bunga- jasa giro Pendapatan bunga - deposito Beban Pajak Final
Jumlah
Penghasilan Kena Pajak
(1.045) -
(23) -
214 -
(9.944) -
708.228 -
Interest income- current accounts Interest income- time deposit
Final Tax Expense
Total Taxable Income
Taksiran Pajak Penghasilan Estimated Income Tax
22% x | 708.228 | = | 155.810 | - | 708,228 | x 22% | |
Jumlah | 155.810 | - | Total |
Pajak Penghasilan 29
155.810 -
Income Tax 29
Besarnya pajak terhutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self assessment system). Kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut dalam jangka waktu lima tahun sejak terhutangnya pajak yang bersangkutan.
The amount of tax payable is determined based on self-assessment. The tax authorities may assess or amend taxes within five years from the date when the income tax was payable.
20. Sifat dan Transaksi Pihak-Pihak Berelasi 20. Nature and Transactions with Related Parties
Sifat Pihak Berelasi Nature of relationship
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (d/h PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya) merupakan Manajer Investasi dari REKSA DANA TERPROTEKSI
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (d/h PT Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx) is the Investment Manager of REKSA DANA TERPROTEKSI
Transaksi Pihak Berelasi | 2021 | 2020 | Transactions with Related Parties | |
Liabilitas Jasa pengelolaan investasi | 695 | - | Liabilities Management Fees | |
Jumlah | 695 | - | Total | |
Persentase terhadap jumlah liabilitas | 0,44% | 0,00% | Percentage of Total Liabilities | |
Transaksi Pihak Berelasi | Transactions with Related Parties | |||
Beban Beban pengelolaan investasi | 13.036 | - | Expenses Management Fees | |
Jumlah | 13.036 | - | Total | |
Persentase terhadap jumlah beban | 62,59% | 0,00% | Percentage of Total Expenses |
21. Penyelesaian Laporan Keuangan 21. Completion of The Financial Statement
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 30 Maret 2022.
The Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the preparation of these financial statements that were completed on March 30 , 2022.
REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II
Informasi Keuangan Tambahan Additional Financial Information
Ikhtisar Rasio keuangan Financial Ratios Highlight
Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan terakhir.
The following is additional financial information regarding a summary of Mutual Fund financial ratios for the period up to the last 60 (sixty) months.
Periode Dari | ||||||||
Tanggal 1 Januari | ||||||||
2021 sampai dengan | Periode 12 Bulan | Periode 36 Bulan | Periode 60 Bulan | |||||
Tanggal | Terakhir dari Tanggal | erakhir dari Tanggal | Terakhir dari Tanggal | |||||
31 Desember 2021/ | 31 Desember 2021/ | 31 Desember 2021/ | 31 Desember 2021/ | |||||
Period From | Last 12 Month | Last 36 Month | Last 60 Month | 3 Tahun Kalender Terakhir/ | ||||
January 1, 2021 To | Period From | Period From | Period From | Last 3 Calendar Years | ||||
December 31, 2021 | December 31, 2021 | December 31, 2021 | December 31, 2021 | 2021 | 2020 | 2019 | ||
Total Hasil Investasi (%) | 10,90% | - | - | - | 10,90% | - | - | Total Return on Investment (%) |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 6,57% | - | - | - | 6,57% | - | - | Return on Investment After Taking Marketing Fees into Account (%) |
Biaya Operasi (%) | 0,43% | - | - | - | 0,43% | - | - | Operation Cost (%) |
Perputaran Portofolio | 1 ; 1,36 | - | - | - | 1 ; 1,36 | - | - | Portfolio Turnover |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | 98,62% | - | - | - | 98,62% | - | - | Percentage of Taxable Income (%) |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
The purpose of this table is solely to help understand the past performance of the Mutual Fund, but it should not be taken as an indication that future performance will be as good as past performance.
29