SYARAT DAN KETENTUAN TRANSAKSI ONLINE BUKAREKSA
SYARAT DAN KETENTUAN TRANSAKSI ONLINE BUKAREKSA
PERNYATAAN NASABAH PEMBUKAAN REKENING REKSA DANA
MELALUI BUKAREKSA
Sehubungan dengan Pembukaan Rekening dan Penggunaan Fasilitas Transaksi Online oleh Saya di PT Bareksa Portal Investasi (untuk selanjutnya disebut "Bareksa") sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), melalui platform website Bukalapak (untuk selanjutnya disebut “Bukalapak”), sebagaimana identitas Saya tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening serta yang menyetujui dan bertanda tangan di akhir Pernyataan dan Jaminan ini (untuk selanjutnya disebut "Pemohon"), maka Pemohon telah setuju dengan seluruh persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, serta Pemohon menyatakan dan menjamin hal-hal berikut ini :
1. SEHUBUNGAN DENGAN PEMBUKAAN REKENING MELALUI BUKAREKSA
1. Pemohon menyatakan dan menjamin:
1. Seluruh infomasi yang tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening ini adalah benar dan tidak ada sedikitpun informasi yang bersifat material yang disembunyikan dalam rangka pembukaan rekening ini;
2. Seluruh scan/fotocopy dokumen-dokumen yang dilampirkan adalah sesuai dengan aslinya, dan setiap saat Pemohon akan menyampaikan kepada Bareksa, perubahan, tambahan maupun perbaikan terhadap informasi tersebut;
3. Aplikasi ini dibuat oleh dan untuk Pemohon sendiri dan bukan seorang agen, nominasi atau orang yang dipercaya orang lain;
4. Pemohon memiliki sehat secara mental dan secara hukum memiliki kecakapan untuk membuat aplikasi ini dan mengikatkan diri pada seluruh peryaratan dan ketentuan yang ditetapkan;
5. Pemohon bukan seorang/lembaga yang pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri atau orang yang pernah terlibat dalam bidang kejahatan keuangan atau orang yang sedang menjalani hukuman;
6. Apapun yang terjadi, baik mengalami keuntungan maupun kerugian atas transaksi Reksa Dana, Pemohon tidak akan membatalkan aplikasi ini;
7. Pemohon telah membaca dan memahami sepenuhnya prospektus Reksa Dana, dokumen-dokumen investasi serta persyaratan dan aturan-aturan dalam transaksi ini;
8. Pemohon menyadari dan memahami sepenuhnya bahwa investasi pada Reksa Dana yang tersedia di BukaReksa mengandung risiko, dan oleh karenanya Pemohon bersedia untuk menanggung segala risiko dan bertanggung jawab sepenuhnya atas risiko-risiko yang terjadi, dan aplikasi ini dibuat dengan kesadaran sendiri dan tanpa ada paksaan dari pihak Bukalapak dan Xxxxxxx ataupun pihak lainnya.
2. Pemohon menjamin bahwa dana yang dipergunakan dalam rangka transaksi bukan dana yang berasal dari tindak pidana yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
3. Bahwa Pemohon menjamin pembukaan rekening ini tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya melakukan tidak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
4. Bahwa Pemohon menjamin transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
5. Bahwa Pemohon bertanggung jawab sepenuhnya dan melepaskan Bukalapak dan Xxxxxxx dari segala tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila Pemohon melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
6. Bahwa selama diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemohon setuju terhadap tindakan Bukalapak dan Xxxxxxx untuk membuka dan memberikan informasi, data dan dokumen Pemohon kepada pihak yang berwenang tanpa ada persyaratan pemberitahuan kepada Pemohon baik sebelum, selama dan sesudahnya, dan oleh karenanya Pemohon melepaskan Bukalapak dan Xxxxxxx dari segala tuntutan, klaim atau ganti rugi dalam bentuk apapun sehubungan dengan keterbukaan informasi, data, dan dokumen Pemohon tersebut.
7. Apabila di kemudian hari diketahui Pemohon menyampaikan informasi/data atau pernyataan yang tidak benar, maka Xxxxxxx berhak untuk melakukan tindakan hukum tertentu termasuk menutup rekening milik Pemohon ini, dan oleh karenanya Pemohon setuju untuk melepaskan Bukalapak dan Xxxxxxx dari segala tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apapun sehubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh Bareksa tersebut.
2. SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN FASILITAS TRANSAKSI ONLINE MELALUI BUKAREKSA
1. Terhadap Kode Akses dan penggunaannya, Pemohon menyatakan dan menjamin:
1. untuk mematuhi bahwa kewenangan penggunaan Kode Akses hanya ada pada Pemohon;
2. untuk menjaga, memelihara, mengamankan dan bertanggung jawab penuh terhadap Kode Akses dan kerahasiaan Kode Akses;
3. menyampaikan pemberitahuan kepada Xxxxxxx dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam jika terjadi kehilangan, pencurian atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak;
4. bertanggung jawab penuh terhadap semua perubahan yang terjadi pada data Pemohon yang disebabkan oleh penggunaan Kode Akses;
5. Pemohon membebaskan Bukalapak dan Xxxxxxx dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan pemberi lisensi maupun pihak terkait sepenuhnya dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari kehilangan, pencurian atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.
2. Pemohon menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab penuh dan membebaskan Bukalapak dan Xxxxxxx dari segala tuntutan yang mungkin timbul sebagai akibat pengiriman Kode Akses melalui surat elektronik (e-mail) atau pesan singkat (SMS) ke alamat e-mail atau nomor telepon selular yang tercantum dalam Rekening Reksa Dana atau formulir aplikasi atas nama Pemohon.
3. Pemohon memahami sepenuhnya bahwa Kode Akses yang diberikan oleh Bukalapak dan Xxxxxxx kepada Pemohon bersifat rahasia, oleh karenanya Pemohon berjanji dan menjamin untuk menjaga, memelihara, dan mengamankan Kode Akses dan juga:
1. tidak memberitahukan, tidak membocorkan dan/atau tidak memberikan Kode Akses kepada orang lain;
2. tidak menuliskan atau menyimpan dalam bentuk tertulis Kode Akses baik pada aplikasi komputer ataupun pada sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahuinya Kode Akses oleh orang lain;
3. menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berhak;
4. Pemohon membebaskan Bukalapak dan Xxxxxxx dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang timbul sebagai akibat penggunaan atau penyalahgunaan Kode Akses yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak.
4. Pemohon menyatakan, menjamin dan bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran permohonan atau perintah transaksi yang disampaikan melalui Fasilitas Transaksi Online melalui BukaReksa.
5. Pemohon menyatakan dan menjamin telah memahami dan menyetujui bahwa permohonan atau perintah transaksi tersebut tidak memerlukan tandatangan Pemohon dan merupakan bukti yang sah dan mengikat Pemohon dan Bukalapak serta Bareksa.
6. Pemohon menyatakan dan menjamin telah memahami dan menyetujui bahwa Bukalapak dan Bareksa berhak membatasi dan menghentikan akses Pemohon dalam menggunakan Fasilitas Transaksi Online melalui BukaReksa setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan alasan antara lain sebagai akibat dari proses pemeliharaan dan perbaikan sistem, Pemohon melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan sehubungan pembukaan rekening melalui BukaReksa dan pelaksanaan penggunaan Fasilitas Transaksi Online atau perjanjian lain antara Bukalapak dan Bareksa dengan Pemohon atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.
7. Pemohon menyatakan dan menjamin telah menyetujui bahwa penggunaan Fasilitas Transaksi Online dan seluruh fitur dari Fasilitas Transaksi Online adalah atas tanggung jawab dan risiko Pemohon sendiri. Informasi yang disampaikan melalui Fasilitas Reksa Dana Online mungkin bersifat tidak lengkap, tidak akurat, belum diverifikasi, dan setiap saat dapat berubah. Bukalapak dan Xxxxxxx tidak menjamin kebenaran, kelengkapan, atau ketepatan dari informasi tersebut.
8. Pemohon menyatakan dan menjamin telah memahami dan menyetujui bahwa informasi yang disampaikan melalui Fasilitas Reksa Dana Online bukan merupakan saran, ajakan, rekomendasi, atau arahan dari Bukalapak dan Xxxxxxx kepada Pemohon untuk membeli, menjual, atau tidak menjual atau tidak membeli Reksa Dana tertentu.
9. Pemohon dengan ini menjamin untuk membebaskan Bukalapak dan Xxxxxxx dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi dari segala bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan Transaksi Online yang diakibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh segala gangguan, penghapusan, kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi.
10.Dengan tetap memperhatikan Rekening Reksa Dana yang terdaftar melalui BukaReksa, Pemohon dengan ini menyatakan menyetujui dan menjamin bahwa seluruh Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan Pemohon berlaku dan mengikat juga untuk antara lain transaksi, konfirmasi dan laporan akun (Rekening Reksa Dana) Pemohon, dan oleh karenanya Pemohon melepaskan Bukalapak dan Xxxxxxx dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi maupun pihak yang terkait dari setiap tuntutan dan kerugian yang mungkin timbul dari padanya atas segala kerugian yang terjadi akibat penggunaan Rekening Reksa Dana melalui Kode Akses, termasuk namun tidak terbatas pada permohonan atau perintah transaksi yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan kesalahan permohonan atau perintah transaksi.
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING
MELALUI BUKAREKSA
Berikut ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ("Syarat dan Ketentuan") yang berlaku untuk Pembukaan Rekening di PT Bareksa Portal Investasi yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana ("Agen Penjual") melalui fasilitas transaksi online (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) bagi pihak (Pihak) pemohon ("Nasabah") yang menandatangani Formulir Pembukaan Rekening yang telah disediakan PT Bareksa Portal Investasi.
Dengan disetujuinya permohonan pembukaan rekening Reksa Dana oleh PT Bareksa Portal Investasi, maka PT Bareksa Portal Investasi berdasarkan perintah transaksi melalui fasilitas transaksi online (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) memproses pembelian (subscription), penjualan (redemption) serta pengalihan (switching) unit-unit penyertaan Reksa Dana yang dikelola para Manajer Investasi yang menjadi rekanan PT Bareksa Portal Investasi. Pemohon ("Nasabah") tetap berkewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terhadap tiap-tiap Reksa Dana yang dikelola para Manajer Investasi, Syarat dan Ketentuan ini, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
1. Definisi
Kecuali rangkaian kata-kata menentukan lain, istilah yang digunakan dalam Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini memiliki definisi dan maksud sebagai berikut:
"Agen Penjual" berarti PT Bareksa Portal Investasi, yaitu pihak yang telah memperoleh ijin sesuai Peraturan Yang Belaku untuk bertindak selaku agen dalam melakukan penawaran dan perantara transaksi Reksa Dana, serta merupakan pemilik dan penyelenggara portal investasi xxx.xxxxxxx.xxx sebagai agen elektronik penyedia fasilitas transaksi Online;
"Badan" berarti suatu badan atau lembaga yang menurut Peraturan Yang Berlaku memenuhi syarat untuk menjadi Nasabah;
"Bank Kustodian" berarti Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya;
"Fasilitas Transaksi Online" berarti fasilitas transaksi Reksa Dana secara elektronik yang disediakan dan diselenggarakan oleh PT Xxxxxxxxx.xxx melalui situs xxx.xxxxxxxxx.xxx
"Hari Bursa" berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek; "Manajer Investasi" berarti perusahaan manajer investasi pengelola Xxxxx Xxxx yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT Bareksa Portal Investasi sehingga menjadi rekanan PT Bareksa Portal Investasi;
"Nasabah" berarti pihak-pihak baik berupa Perorangan atau Badan, yang bekerjasama dengan PT Bareksa Portal Investasi untuk memperoleh layanan jasa atau produk yang ditawarkan oleh PT Bareksa Portal Investasi saat ini maupun di masa mendatang;
"Nilai Aktiva Bersih" berarti Nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor: IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Xxx-00/XXX/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa; "Otoritas Jasa Keuangan (OJK)" berarti Lembaga Negara independen yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 Tahun 2011 yang befungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK;
"Pembelian" berarti tindakan yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
"Penjualan Kembali" berarti tindakan yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
"Pengalihan" berarti tindakan yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan dari satu Unit Penyertaan Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang masih dalam Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama;
"Perorangan" berarti orang perorangan yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk menjadi Nasabah;
"Peraturan Yang Berlaku" berarti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan dan asosiasi-asosiasi dengan siapa PT Bareksa Portal Investasi berhubungan dan tergabung;
"Reksa Dana" berarti produk Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang menjadi rekanan PT Bareksa Portal Investasi;
"Unit Penyertaan" berarti satuan unit yang merupakan kepemilikan atas Reksa Dana oleh Xxxxxxx.
2. Ketentuan Umum
Seluruh Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi Pemohon yang membuka Rekening Reksa Dana di PT Bareksa Portal Investasi.
1. Ketentuan dan Tata Cara
Ketentuan dan tata cara pembukaan Rekening Reksa Dana di PT Bareksa Portal Investasi melalui BukaReksamelalui fasilitas transaksi online adalah sebagaimana ditetapkan oleh PT Bareksa Portal Investasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta dapat diubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemohon. Dengan ini, Pemohon tunduk dan mengikatkan diri untuk membuat, menandatangani, memberikan, dan melengkapi semua data, perjanjian, maupun dokumen lainnya yang diperlukan oleh PT Bareksa Portal Investasi sehubungan adanya perubahan tersebut.
2. Kelengkapan Rekening & Pernyataan Nasabah
Pemohon dapat membuka Rekening Reksa Dana PT Bareksa Portal Investasi setelah mengisi Formulir Pembukaan Rekening secara lengkap dan melengkapi semua dokumen-dokumen identitas Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya Syarat dan Ketentuan. Dengan menyetujui dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, maka Pemohon tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Reksa Dana, Ketentuan Transaksi, Tata Cara Transaksi, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya jika ada, untuk keperluan pelaksanaannya.
3. Permohonan/Penolakan/Pembatalan
PT Bareksa Portal Investasi mempunyai hak untuk menolak Permohonan Pembukaan Rekening jika:
1. Formulir Pembukaan Rekening tidak diisi secara lengkap atau tidak secara benar;
2. Dokumen pendukung identitas Pemohon tidak lengkap atau tidak benar;
3. Pemohon melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam Formulir Pembukaan Rekening.
4. Selain Syarat dan Ketentuan ini
Selain Syarat dan Ketentuan ini, Pemohon akan terikat dengan syarat dan ketentuan lain dalam transaksi Reksa Dana di PT Bareksa Portal Investasi termasuk didalamnya Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fasilitas Transaksi Online serta syarat dan ketentuan lain yang telah ditentukan untuk masing-masing produk Reksa Dana.
3. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Client)
Sesuai dengan peraturan mengenai Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimuat dalam peraturan OJK POJK Xx. 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, dengan mengajukan dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana, maka Pemohon setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan wawancara baik secara tatap muka langsung atau melalui layanan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh PT Bareksa Portal Investasi.
2. PT Bareksa Portal Investasi berhak meminta informasi mengenai latar belakang dan identitas Pemohon, maksud dan tujuan pembukaan rekening oleh Pemohon, serta informasi lain yang memungkinkan PT Bareksa Portal Investasi untuk dapat mengetahui profil Pemohon termasuk namun tidak terbatas pada, meminta identitas pihak lain dalam hal Pemohon bertindak untuk dan atas nama pihak lain.
3. Memberikan informasi mengenai dirinya sendiri atau pihak yang menerima manfaat dalam hal Pemohon bertindak untuk dan atas nama pihak lain, atau pihak yang mewakili Pemohon dalam hal melakukan transaksi dengan memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan rekening Reksa Dana, hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak untuk dan atas nama pihak lain yang dimaksud.
4. Dengan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Pemohon memberikan persetujuan dan kuasa kepada PT Bareksa Portal Investasi untuk dapat melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Pemohon dari setiap sumber yang dianggap layak oleh PT Bareksa Portal Investasi.
4. Keterbukaan Informasi Mengenai Pemohon
Kewenangan untuk Mengungkapkan Informasi
1. Dengan ini, Pemohon memberikan persetujuan kepada PT Bareksa Portal Investasi untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Pemohon apabila diminta oleh pihak pihak yang tersebut di bawah ini:
1. Bank Kustodian ("Bank Kustodian") dan/atau Manajer Investasi dalam rangka untuk pelaksanaan transaksi Reksa Dana oleh Pemohon;
2. Bukalapak melalui situs xxx.xxxxxxxxx.xxx dalam rangka pelaksanaan transaksi Reksa Dana secara online oleh Pemohon;
3. Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dan instansi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Pemohon;
4. Pemohon berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan PT Bareksa Portal Investasi tidak dapat memberikan informasi di atas. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Pemohon membebaskan PT Bareksa Portal Investasi dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Pemohon sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Pemohon kepada pihak-pihak tersebut diatas oleh PT Xxxxxxx Xxxxxx Investasi.
2. Persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Pemohon kepada PT Bareksa Portal Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas tidak dapat ditarik kembali sepanjang Pemohon melakukan transaksi online dengan PT Bareksa Portal Investasi, yang secara sah dapat dilakukan PT Bareksa Portal Investasi tanpa diperlukan tambahan surat persetujuan dan kuasa tersendiri dari Pemohon.
5. Ketentuan Umum Transaksi
1. Instruksi
Pemohon dapat melakukan instruksi baik untuk pembelian (subscription), penjualan (redemption) dan pengalihan (switching) Unit Penyertaan sesuai dan berdasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam Prospektus setiap Reksa Dana. Setiap instruksi yang dikirimkan dan/atau diberikan oleh Pemohon dianggap sah apabila diterima oleh PT Bareksa Portal Investasi dan dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh PT Bareksa Portal Investasi. Pemohon wajib menyampaikan atau memberikan instruksi kepada PT Bareksa Portal Investasi melalui media atau sarana yang ditentukan PT Bareksa Portal Investasi. PT Bareksa Portal Investasi tidak bertanggung jawab atas instruksi yang disampaikan oleh Pemohon melalui media atau sarana diluar yang ditentukan oleh PT Bareksa Portal Xxxxxxxxx.XX Bareksa Portal Investasi tidak bertanggung jawab untuk memeriksa dan membuktikan keaslian, keabsahan, asal, atau hal-hal lain yang menyangkut setiap instruksi yang disampaikan secara elektronik oleh Pemohon, atau memeriksa identitas dari orang atau orang-orang yang memberikan instruksi tersebut.
2. Pelaksanaan Instruksi
Semua instruksi Pemohon yang diterima oleh PT Bareksa Portal Investasi akan langsung dilaksanakan, namun eksekusi atas instruksi tersebut tergantung kepada kondisi dan prosedur transaksi, sebagaimana yang disebutkan pada Bagian VI mengenai TATA CARA TRANSAKSI di bawah ini, serta Syarat dan Ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Reksa Dana. Setiap instruksi Pemohon yang telah disampaikan kepada PT Bareksa Portal Investasi tidak dapat diubah dan dicabut kembali.
3. Pembatalan dan Perubahan Instruksi
Instruksi Pemohon hanya dapat dibatalkan dan/atau diubah apabila transaksi atas instruksi tersebut masih belum memperoleh persetujuan dari PT Bareksa Portal Investasi
4. Penolakan Instruksi
PT Bareksa Portal Investasi berhak menolak perintah-perintah Pemohon berdasarkan kebijakannya sendiri yang dianggap benar dan baik, apabila Pemohon melanggar ketentuan di dalam Prospektus
dan/atau persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh PT Bareksa Portal Investasi di Formulir Pembukaan Rekening ini atau dokumen tertulis lain [sesuai dengan POJK dokumen harus ditentukan yang mana saja, untuk memenuhi aspek kesetaraan dalam perjanjian] yang resmi diterbitkan oleh PT Bareksa Portal Investasi.
6. Cara Transaksi
1. Tata Cara Pembelian (Subscription)
Pembelian atas Unit Penyertaan dapat dilakukan setelah Permohonan Pembukaan Rekening disetujui PT Bareksa Portal Investasi. Pemohon mengisi Formulir Elektronik Pembelian Unit penyertaan ("Formulir Elektronik Pembelian") setelah menentukan pilihan produk Reksa Dana yang akan dibeli. Jika Formulir Elektronik Pembelian telah diisi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB dan dana telah ditransfer ke rekening Reksa Dana sebelum batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing Prospektus Reksa Dana, maka transaksi tersebut akan diproses menggunakan NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa yang sama. Pemohon akan mendapatkan Unit Penyertaan berdasarkan NAB yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir hari bursa tersebut. Formulir Elektronik Pembelian atau pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang diterima setelah batas waktu tersebut akan diproses menggunakan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. PT Bareksa Portal Investasi, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening Reksa Dana.
2. Tata Cara Penjualan Kembali (Redemption)
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan sesuai dengan cara dan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh PT Bareksa Portal Investasi. Setiap permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali atau nilai dana yang akan dijual kembali. Permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Penjualan Unit Penyertaan ("Formulir Elektronik Penjualan"). Formulir Elektronik Penjualan atau instruksi penjualan yang disampaikan kepada PT Bareksa Portal Investasi paling lambat pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada hari bursa yang sama. Formulir Elektronik Penjualan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. PT Bareksa Portal Investasi, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi. Hasil penjualan hanya akan dikirimkan ke rekening Pemohon pada Bank yang tercatat di PT Bareksa Portal Investasi maksimal 7 (tujuh) hari bursa.
3. Tata Xxxx Xxxxalihan (Switching)
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan (switching ) Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan Unit Penyertaan Reksa Dana lain sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PT Bareksa Portal Investasi. Setiap permohonan untuk melakukan pengalihan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan atau nilai dana yang akan dialihkan dari keseluruhan Unit Penyertaan yang dimiliki. Permohonan untuk melakukan pengalihan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Pengalihan Unit Penyertaan ("Formulir Pengalihan/Switching"). Formulir yang diterima oleh PT Bareksa Portal Investasi hingga pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada hari bursa yang sama. Formulir Pengalihan/Switching yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. PT Bareksa Portal Investasi, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi.
7. Konfirmasi, Laporan Bulanan dan Pemberitahuan
1. Konfirmasi Transaksi
Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemohon, PT Bareksa Portal Investasi akan memberikan informasi sementara kepada Pemohon melalui fasilitas transaksi online selambat-lambatnya 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam setelah transaksi. Konfirmasi resmi yang merupakan bukti kepemilikan atas Unit Penyertaan (UP) dan bukti transaksi yang sah akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan sesuai ketentuan Reksa Dana yang bersangkutan.
2. Laporan Bulanan
Bank kustodian akan mengirimkan laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk setiap transaksi yang dilakukan selama 1 (satu) bulan. Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan akan dikirimkan ke alamat sebagaimana dicantumkan dalam Formulir Pembukaan Rekening PT Bareksa Portal Investasi atau melalui media lain yang ditentukan PT Bareksa Portal Investasi. Pemegang Unit Penyertaan berhak merubah alamat surat menyuratnya dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari bursa sebelum akhir bulan bersangkutan.
3. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dan komunikasi dari Pemohon atau dari PT Bareksa Portal Investasi, dilaksanakan dengan risiko pada Pemohon. PT Bareksa Portal Investasi tidak bertanggung jawab atas ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman suatu komunikasi elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya, atau untuk kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan alat komunikasi yang dimiliki Pemohon.
8. Penutupan Rekening
PT Bareksa Portal Investasi memiliki hak untuk menutup rekening di PT Bareksa Portal Investasi apabila Pemohon tidak memiliki Unit Penyertaan.
9. Indemnifikasi
1. PT Bareksa Portal Investasi tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Pemohon yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Pemohon yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Pemohon. Antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada PT Bareksa Portal Investasi, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian oleh PT Bareksa Portal Investasi selaku penyedia layanan transaksi Reksa Dana online.
2. Pemohon secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dan membebaskan PT Bareksa Portal Investasi dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi ("Pihak PT Bareksa Portal Investasi") sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya apapun yang timbul yang diderita oleh Pemohon baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Pemohon, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.
10.Force Majeure
PT Bareksa Portal Investasi tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan PT Bareksa Portal Investasi (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Pemohon dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut. Yang dimaksud dengan force majeure dalam syarat dan ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi PT Bareksa Portal Investasi, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.
11.Pemohon Meninggal Dunia
1. Jika Pemohon meninggal dunia, maka ahli waris atau pihak yang diberikan kuasa untuk mewakili Pemohon wajib menyampaikan pemberitahuan kepada PT Bareksa Portal Investasi mengenai ahli waris sah yang ditunjuk dalam hal Unit Penyertaan akan dijual kembali atau dialihkan ke Unit Penyertan Reksa Dana lain dengan menyampaikan akta kematian, surat keterangan ahli waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan PT Bareksa Portal Investasi diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Reksa Dana Pemohon yang telah meninggal dunia tersebut.
2. Dengan penyerahan Rekening Reksa Dana Pemohon yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka PT Bareksa Portal Investasi akan menutup Rekening Reksa Dana atas nama Pemohon dan PT Bareksa Portal Investasi dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening Reksa Dana Pemohon dimaksud.
12.Lain-lain
1. Hal lain dan Perubahan
Hal-hal yang belum diatur oleh Xxxxxx dan Ketentuan ini atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah atau diganti akan dibuat aturannya oleh PT Bareksa Portal Investasi sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kewenangan Menandatangani
Pemohon dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemohon dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, dan karenanya terikat kepada Syarat dan Ketentuan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberi Kuasa
Pemohon dapat memberikan kuasa kepada pihak (Pihak) yang ditunjuk oleh Pemohon untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas Rekening Reksa Dana PT Bareksa Portal Investasi, termasuk memberikan instruksi kepada PT Bareksa Portal Investasi, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan PT Bareksa Portal Investasi.
4. Hukum yang Berlaku
Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.
5. Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum
Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dalam 20 (dua puluh) hari setelah terjadinya perselisihan maka perselisihan pengaduan konsumen wajib diselesaikan terlebih dahulu dengan pihak PT Bareksa Portal Investasi. Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka konsumen dan pihak PT Bareksa Portal Investasi dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, atau Pengadilan Negeri.
SYARAT DAN KETENTUAN TRANSAKSI ONLINE
MELALUI BUKAREKSA
Mengacu pada Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek dan penggunaan fasilitas transaksi elektronik di PT Bareksa Portal Investasi selaku Agen Penjual Reksa Dana (untuk selanjutnya disebut "Bareksa") oleh Pemohon, dengan ini Pemohon menyatakan mengerti dan menyetujui isi Syarat dan Ketentuan pelaksanaan transaksi Reksa Dana melalui fasilitas transaksi online yang disediakan oleh xxx.xxxxxxxxx.xxx melalui BukaReksa yang merupakan satu kesatuan dengan Formulir Pembukaan Rekening Reksa Xxxx Xxxxxxx.
1. PERNYATAAN PEMOHON
1. Pemohon dapat mengakses Fasilitas Transaksi Online Reksa Dana di xxx.xxxxxxxxx.xxx melalui BukaReksa setelah permohonan pembukaan rekening Reksa Dana disetujui oleh Xxxxxxx, dengan diberikannya Kode Akses oleh Xxxxxxx kepada Pemohon, yang dengan ini Pemohon menyatakan bertanggung jawab penuh:
1. untuk menjaga, memelihara dan mengamankan Kode Akses. Kode Akses merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Pemohon.
2. atas segala kerugian yang terjadi akibat penggunaan Rekening Reksa Xxxx Xxxxxxx melalui Kode Akses, termasuk namun tidak terbatas pada order, yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan kesalahan order dengan Kode Akses.
3. atas semua perubahan yang terjadi pada data Pemohon yang disebabkan oleh penggunaan Kode Akses. Pemohon wajib memberitahu Xxxxxxx dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam jika terjadi kehilangan, pencurian atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak. Pemohon dengan ini membebaskan Bukalapak dan Xxxxxxx, dan anak perusahaan, afiliasi,
pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan pemberi lisensi ("Pihak Bareksa maupun Bareksa Portal Investasi") maupun pihak terkait sepenuhnya dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari kehilangan, pencurian atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak
2. Dengan ini Pemohon bertanggung jawab penuh dan membebaskan Bukalapak dan Xxxxxxx dari segala tuntutan yang mungkin timbul sebagai akibat pengiriman Kode Akses melalui surat elektronik (e-mail) atau pesan singkat (SMS) ke alamat e-mail atau nomor telepon selular yang tercantum dalam Rekening Reksa Dana Bareksa atau Formulir atas nama Pemohon.
3. Pemohon memahami sepenuhnya bahwa Kode Akses yang diberikan oleh Xxxxxxx kepada Pemohon bersifat pribadi dan rahasia, dan merupakan tanda tangan elektronik dalam melaksanakan transaksi elektronik dengan Bareksa, oleh karenanya Pemohon berkewajiban dan berjanji untuk menjaga, memelihara, dan mengamankan Kode Akses dan juga:
1. tidak memberitahukan dan/atau tidak memberikan Kode Akses kepada orang lain.
2. tidak menuliskan, menyimpan dalam bentuk tertulis Kode Akses baik pada aplikasi komputer ataupun pada sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahuinya Kode Akses oleh orang lain.
3. menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berhak. Dengan ini Pemohon membebaskan Bukalapak dan Xxxxxxx dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang timbul sebagai akibat penggunaan atau penyalahgunaan Kode Akses yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak.
4. Pemohon bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran order yang disampaikan melalui Fasilitas Transaksi Online melalui BukaReksa. Order tersebut tidak memerlukan tandatangan basah Pemohon dan order yang disampaikan dengan menggunakan Kode Akses merupakan bukti yang sah dan mengikat Pemohon dan Bareksa.
5. Bukalapak dan berhak membatasi dan menghentikan akses Pemohon dalam menggunakan Fasilitas Transaksi Online setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan alasan antara lain sebagai akibat dari proses pemeliharaan dan perbaikan sistem, Pemohon melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau perjanjian lain antara Bukalapak dan Bareksa dengan Pemohon atau diketahui adanya penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.
6. Pemohon menyetujui bahwa kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan Fasilitas Transaksi Online dan seluruh fitur dari Fasilitas Transaksi Online oleh Pemohon adalah merupakan tanggung jawab dan risiko Pemohon sendiri. Informasi yang disampaikan melalui Fasilitas Reksa Dana Online bukan merupakan saran, ajakan, rekomendasi, atau arahan dari Bukalapak dan Bareksa ataupun Bareksa Portal Investasi kepada Pemohon untuk membeli, menjual, atau tidak menjual atau tidak membeli Reksa Dana tertentu.
7. Pemohon dengan ini membebaskan Bukalapak dan Bareksa, dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dari segala bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan Transaksi Online yang diakibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh segala gangguan, penghapusan, kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi di luar sistem elektronik yang disediakan oleh Bukalapak dan Bareksa.
8. Dengan tetap memperhatikan Rekening Reksa Xxxx Xxxxxxx, Pemohon dengan ini menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan ini berlaku dan mengikat untuk antara lain transaksi, konfirmasi dan laporan akun (Rekening Reksa Xxxx Xxxxxxx) Pemohon.
2. KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS TRANSAKSI ONLINE
1. Pemohon dapat menggunakan layanan Fasilitas Transaksi Online untuk mendapatkan informasi dan/atau melakukan transaksi Pembelian (Subscription), Penjualan Kembali (Redemption), dan
Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan Reksa Dana dengan Xxxxxxx sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.
2. Pemohon mendapatkan aktivasi layanan Fasilitas Transaksi Online setelah mendapatkan Kode Akses yang dikirim oleh Xxxxxxx ke alamat email yang telah terdaftar melalui BukaReksa.
3. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:
1. Hanya dapat dilakukan untuk Rekening Reksa Dana Pemohon yang telah terdaftar melalui BukaReksa.
2. Pemohon wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar) sesuai format perintah menu layanan yang telah ditentukan oleh Bukalapak dan Bareksa melalui platform xxx.xxxxxxxxx.xxx. Bukalapak dan Xxxxxxx tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin timbul oleh kelalaian, ketidak tepatan, dan/atau ketidak lengkapan perintah/data dari Pemohon.
4. Setiap instruksi yang telah dikirim oleh Pemohon yang tersimpan pada pusat data Bukalapak dan Bareksa merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Pemohon kepada Bareksa untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
5. Segala perintah transaksi dari Pemohon yang telah terkirim tidak dapat dibatalkan.
6. Pemohon wajib segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx melalui Customer Service apabila menerima data atau informasi yang tidak lengkap atau tidak benar.
7. Kode Akses adalah sarana untuk melakukan verifikasi identitas dan kewenangan penggunaan Fasilitas Transaksi Online oleh Pemohon. Sehubungan dengan itu, setiap perintah yang diberikan oleh Pemohon kepada Xxxxxxx melalui Fasilitas Transaksi Online adalah merupakan perintah yang sah yang dibuat oleh Pemohon dan mengikat Pemohon. Xxxxxxx sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana menerima perintah tersebut tanpa berkewajiban terlebih dahulu melakukan verifikasi atas kebenaran, keaslian, keabsahan perintah, atau kewenangan penggunaan Fasilitas Transaksi Online.
8. Dengan tetap memperhatikan xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 0 xx xxxx, xxxxxxxxxxx pertimbangan sendiri, Xxxxxxx dapat dan berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Pemohon, apabila Xxxxxxx mengetahui atau menduga adanya penyalahgunaan Fasilitas Transaksi Online oleh pihak yang tidak berhak.
9. Pemohon menyetujui dan mengakui bahwa:
1. semua catatan, rekaman atau data dalam bentuk elektronik, digital, bentuk dokumen cetak atau bentuk lainnya, dari perintah dan/atau komunikasi dari Pemohon yang diterima oleh Bareksa Investasi melalui Fasilitas Transaksi Online adalah alat bukti yang sah atas perintah atau komunikasi tersebut.
2. Catatan atau rekaman atas perintah dari Pemohon kepada Bareksa dan komunikasi lain antara Bareksa dengan Pemohon melalui Fasilitas Transaksi Online yang tersimpan pada pusat data Bukalapak dan Bareksa dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bukalapak dan Bareksa, baik berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahannya, kebenaran, atau keasliannya.
10.Bukalapak dan Xxxxxxx berhak untuk menghentikan layanan Fasilitas Transaksi Online, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai penghentian tersebut, baik penghentian sementara atau penghentian secara permanen, tanpa kewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Pemohon, kepada Pemohon maupun kepada pihak lain manapun.
3. PENGHENTIAN AKSES FASILITAS TRANSAKSI ONLINE
1. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka II-10 Syarat dan Ketentuan, akses Fasilitas Transaksi Online akan dihentikan sementara waktu oleh Xxxxxxx apabila:
1. Pemohon meminta kepada Xxxxxxx untuk menghentikan akses layanan Fasilitas Reksa Dana Online sementara waktu.
2. Pemohon salah memasukkan Kode Akses sebanyak 3 kali berturut-turut.
3. Bareksa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Akses Fasilitas Reksa Dana Online akan dihentikan secara permanen oleh Xxxxxxx apabila :
1. Pemohon meminta kepada Xxxxxxx untuk menghentikan akses layanan Fasilitas Transaksi Online secara permanen.
2. Pemohon menutup Rekening Reksa Dana di Bareksa.
3. Bareksa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Untuk melakukan aktivasi kembali, Pemohon wajib melakukan permintaan pengaktifan kembali Fasilitas Transaksi Online melalui customer service jika akses Fasilitas Reksa Dana Online dihentikan sementara waktu. Jika akses Fasilitas Transaksi Online digantikan secara permanen, maka Pemohon wajib melakukan registrasi ulang.
4. BIAYA-BIAYA
Pemohon bertanggung jawab terhadap segala biaya, klaim, kerusakan, kerugian, atau kewajiban lainnya yang timbul dan diderita oleh Pemohon sebagai akibat ketidak mampuan atau kesalahan Pemohon dalam menggunakan Fasilitas Transaksi Online atau yang ditimbulkan sebagai akibat terganggunya akses ke Fasilitas Transaksi Online.
5. PENGALIHAN FASILITAS TRANSAKSI ONLINE
Pemohon tidak diperkenankan mengalihkan layanan Fasilitas Transaksi Online ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Bareksa.
6. FORCE MAJEURE
Pemohon membebaskan Bukalapak dan Xxxxxxx dari segala bentuk tanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi baik langsung maupun tidak langsung atas sebab-sebab diluar kendali Bukalapak dan Bareksa (peristiwa force majeure/keadaan memaksa), seperti pembatasan Pemerintah, bencana alam, perang, pemogokan atau perubahan peraturan bursa, gangguan atas pelayanan proses data dan komunikasi atau gangguan atas perdagangan yang normal di bursa, segala gangguan virus komputer milik Pemohon atau sistem atau komponen membahayakan yang bukan bagian dari sistem elektronik yang disediakan Bareksa, yang dapat mengganggu layanan Fasilitas Transaksi Online, web browser atau komputer sistem Bareksa atau Pemohon atau internet.
7. IDEMNIFIKASI
1. Bukalapak dan Xxxxxxx tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan maupun gugatan yang dialami Pemohon yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Pemohon yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Pemohon, antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada Bareksa, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja atau kelalaian oleh Bukalapak dan Xxxxxxx atau Bareksa Portal Investasi.
2. Pemohon akan secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dan membebaskan Bukalapak dan Xxxxxxx, dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan, sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran, maupun ongkos apapun yang timbul dan diderita baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dan Pemohon oleh Xxxxxxx, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.
8. LAIN-LAIN
1. Bukti perintah Pemohon melalui Fasilitas Transaksi Online adalah tercatat dalam konfirmasi instruksi transaksi yang dikirim Bareksa ke alamat email Pemohon dan laporan rekening bulanan yang dikirim Bank Kustodian ke alamat Pemohon.
2. Pemohon dapat menghubungi Customer Service untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Fasilitas Transaksi Online.
3. Semua pemberitahuan yang disampaikan dengan menggunakan peralatan elektronik adalah sah dikeluarkan oleh Xxxxxxx dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini serta Rekening Reksa Dana di Bareksa.
4. Kuasa-kuasa, baik yang tersurat maupun tersirat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Pemohon masih memperoleh layanan Fasilitas Transaksi Online atau masih adanya kewajiban lain dari Pemohon kepada Xxxxxxx.
5. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana melalui BukaReksa.
Dengan ini Saya telah membaca, memahami dan menyetujui hal-hal yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fasilitas Transaksi Online melalui BukaReksa.