PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
mandiri
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DAN
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk TENTANG
PEMANFAATAN LAYANAN MINI ATM UNTUK TRANSAKSI PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) SECARA ELEKTRONIK
NOMOR : PJ. 04 TAHUN 2017 NOMOR : DIR.PKS/003/2016
Pada hari ini, Senin tanggal 23 Januari 2017 bulan Januari tahun dua ribu tujuh belas (23-01-2017), bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan dibawah in i:
1. XXXXXXXXXX, selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1817 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekretariat Jenderal, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. XXXX XXXXXXXX XXXXX selaku Direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., suatu Badan Usaha Milik Negara berbentuk perseroan terbatas yang akta pendiriannya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor
97 tanggal 4 Desember 1998, Tambahan Nomor 6859, yang Anggaran Dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 71 tanggal 2 September 2008, Tambahan Nomor 16626, dengan demikian berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan- perubahannya yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 14 tanggal 14 April 2015 yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SISMINBAKUM) dengan surat Nomor AHU-AH.01.03- 0924779 tanggal 16 April 2015 dan susunan Direksi terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 13 tanggal 11 Oktober 2016 yang telah diterima dan dicatat dalam SISMINBAKUM dengan surat Nomor AHU-AH.01.03- 0091094 tanggal 20 Oktober 2016, yang Akta Perubahan Anggaran Dasar dan
1
Akta Susunan Direksi tersebut dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, dengan alamat Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00-00 Xxxxxxx Xxxxxan 12190 untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama- sama yang disebut PARA PIHAK dan secara sendiri - sendiri disebut sebagai PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK PERTAMA adalah penyelenggara urusan pemerintahan di bidang Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang salah satu tugasnya adalah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Perhubungan.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Badan Usaha Milik Negara yang salah satu kegiatan usahanya adalah memberikan pelayanan dalam bidang perbankan.
c. bahwa dalam rangka mendukung Penerimaan Negara Bukan Pajak, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerjasama yang saling memberi manfaat dan nilai tambah berdasarkan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Kerjasama ini.
Berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Layanan Mini ATM Untuk Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Secara Elektronik, dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 DASAR HUKUM
Dasar hukum dibuatnya Perjanjian Kerjasama ini adalah :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
2
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Pasal 2 DEFINISI
Dalam Perjanjian Kerjasama ini, yang dimaksud :
1. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
2. Hari Kerja adalah hari sebagaimana tersebut pada penanggalan yang secara resmi dinyatakan sebagai bukan hari libur/yang diliburkan oleh Pemerintah.
3. Kantor/Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kantor/UPT adalah unit pelaksana teknis penghasil PNBP dilingkungan Kementrian Perhubungan.
4. Mini ATM adalah Mesin EDO yang memiliki fitur khusus yang terbatas untuk melakukan transaksi elektronik penerimaan negara dan/atau fitur lain yang mendukung transaksi elektronik penerimaan negara, dengan menggunakan kartu debit bank penyedia Mini ATM.
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
6. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Penerimaan Negara adalah sejumlah uang yang masuk ke Kas Negara yang dilakukan oleh Wajib Bayar.
8. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan untuk membayar seluruh Pengeluaran Negara.
3
Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerjasama ini sebagai landasan hukum bagi PARA PIHAK
untuk:
a. melakukan Kerjasama sebagai salah satu Bank Persepsi dalam memberikan pelayanan pembayaran PNBP kepada Wajib Bayar PNBP PIHAK PERTAMA untuk mendukung Penerimaan Negara;
b. mengatur penyelenggaraan pelayanan dalam rangka pendistribusian Mini ATM dan penggunaan Mini ATM milik PIHAK KEDUA di Kantor/UPT PIHAK PERTAMA di seluruh Indonesia.
(2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mempercepat dan mempermudah Wajib Bayar PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini adalah pembayaran PNBP melalui pemanfaatan layanan Mini ATM milik PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA sebagai salah satu Bank Persepsi untuk melakukan transaksi secara elektronik di Kantor/UPT PIHAK PERTAMA yang penempatannya dengan lokasi yang telah disepakati PARA PIHAK yang memiliki akses internet yang baik di seluruh Indonesia dan PIHAK KEDUA memiliki kantor cabang di wilayah kantor/UPT yang dipasang prangkat Mini ATM.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK PERTAMA berhak:
a. Mendapat Layanan Mini ATM untuk transaksi pembayaran PNBP secara elektronik di Kantor/UPT di seluruh Indonesia dari PIHAK KEDUA dengan lokasi yang telah disepakati PARA PIHAK.
b. Memperoleh jaminan dari PIHAK KEDUA bahwa Layanan Mini ATM yang digunakan berfungsi dengan baik.
c. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Layanan pemanfaatan Mini ATM dari PIHAK KEDUA
d. Menerima sosialisasi dan/atau edukasi terhadap penggunaan Layanan Mini ATM milik PIHAK KEDUA kepada Kantor/UPT PIHAK PERTAMA.
4
(2) PIHAK PERTAMA berkewajiban:
a. Memberi izin pada PIHAK KEDUA untuk menempatkan perangkat Mini ATM milik PIHAK KEDUA di Kantor/UPT PIHAK PERTAMA dengan lokasi yang telah disepakati PARA PIHAK.
b. Melalui Kantor/UPT PIHAK PERTAMA menandatangani berita acara serah terima dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk serah terima perangkat Mini ATM.
c. Menjaga, menempatkan, dan menggunakan Layanan Mini ATM di tempat yang aman di Kantor/UPT PIHAK PERTAMA.
d. Melalui Kantor/UPT PIHAK PERTAMA segera memberitahukan kerusakan atau gangguan sistem dan/ atau jaringan yang terjadi pada Mini ATM melalui unit yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA paling lambat 1x24 jam sejak diketahui terdapat kerusakan pada Mini ATM milik PIHAK KEDUA.
e. Melalui Kantor/UPT PIHAK PERTAMA mengembalikan Mini ATM kepada PIHAK KEDUA paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal berakhirnya atau diputuskannya Perjanjian Kerjasama ini.
f. Melalui Kantor/UPT PIHAK PERTAMA dapat memberikan akses internet dan/atau listrik kepada PIHAK KEDUA, sesuai kondisi Kantor/UPT setempat yang akan menggunakan Layanan Mini ATM milik PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA berhak :
a. Mendapat ijin dari PIHAK PERTAMA untuk menempatkan perangkat Mini ATM di Kantor/UPT PIHAK PERTAMA di lokasi yang telah disepakati PARA PIHAK
b. Mendapat berita acara serah terima dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk serah terima perangkat Mini ATM dari Kantor/UPT PIHAK PERTAMA.
c. Mendapatkan pengamanan, penempatan, dan penggunan Layanan Mini ATM di tempat yang aman di Kantor/UPT PIHAK PERTAMA.
d. Mendapatkan laporan kerusakan atau gangguan sistem dan/ atau jaringan yang terjadi pada Mini ATM milik PIHAK KEDUA dari Kantor/UPT PIHAK PERTAMA paling lambat 1x24 jam sejak pemberitahuan kerusakan pada Mini ATM.
e. Mendapatkan pengembalian Mini ATM paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal berakhirnya dan/atau diputuskannya Perjanjian Kerjasama ini melalui Kantor/UPT PIHAK PERTAMA.
5
f. Mendapatkan aksesinternet dan atau jaringan listrik dari Kantor/UPT PIHAK PERTAMA sesuai kondisi Kantor/UPT setempat yang menggunakan Layanan Mini ATM.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban :
a. Menyediakan Mini ATM untuk Kantor/UPT PIHAK PERTAMA dengan lokasi yang telah disepakati PARA PIHAK.
b. Membuat berita acara serah terima dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk serah terima perangkat Mini ATM.
c. Menjamin Mini ATM yang diserahkan kepada Kantor/UPT PIHAK PERTAMA berfungsi dengan baik serta dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan monitoring rutin secara berkala.
d. Menyediakan kertas thermal Mini ATM kepada Kantor/UPT PIHAK PERTAMA untuk pencetakan struk Mini ATM.
e. Menerbitkan BPN atas setiap setoran yang diterima melalui Mini ATM dan menyampaikannya kepada Wajib Bayar secara langsung.
f. Memasang fitur Mini ATM yang memiliki fitur khusus yang terbatas untuk melakukan transaksi elektronik PNBP dan/atau fitur lain yang mendukung transaksi elektronik penerimaan negara.
g. Mengupayakan kelancaran transaksi yang terjadi pada Mini ATM.
h. Melakukan perbaikan sesuai prosedur PIHAK KEDUA setelah menerima pemberitahuan kerusakan Mini ATM dari PIHAK PERTAMA serta memberikan respon atas kerusakan tersebut paling lambat H+1 pada Hari Kerja sejak diterimanya pemberitahuan.
i. Melakukan sosialisasi dan edukasi bersama-sama terhadap penggunaan Layanan Mini ATM kepada Kantor/UPT PIHAK PERTAMA.
PASAL 6 PELAKSANAAN
PARA PIHAK menyediakan waktu untuk Pelaksanaan seluruh aspek Perjanjian Kerjasama ini dan diatur lebih lanjut dalam bentuk yang akan ditentukan dan disepakati PARA PIHAK yang mengatur antara lain mekanisme/tata cara penggunaan serta prosedur penggunaan sesuai kebutuhan.
6
Pasal 7 BIAYA
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini menjadi tanggung jawab PARA PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian Kerjasama ini berlaku dalam jangka waktli 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan Januari tahun dua ribu dua puluh dua (23-01-2022) dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 9 PENGAKHIRAN LEBIH AWAL
(1) Perjanjian Kerjasama ini dapat diakhiri lebih awal oleh salah satu PIHAK dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki.
(2) Apabila PIHAK yang menerima pemberitahuan tidak memberikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan dimaksud, maka PIHAK yang menerima pemberitahuan tersebut dianggap menyetujui pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini sesuai tanggal pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam surat pemberitahuan tersebut.
(3) Dalam hal Perjanjian Kerjasama ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis salah satu PIHAK atau karena alasan lain, maka pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban PARA PIHAK yang telah timbul dan belum dilaksanakan pada saat berakhirnya Perjanjian Kerjasama termasuk dan oleh karenanya PIHAK yang masih mempunyai kewajiban yang belum dilaksanakan terhadap PIHAK lainnya tetap terikat atas pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang masih harus diselesaikan menurut Perjanjian Kerjasama ini.
(4) Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan tersebut mensyaratkan adanya suatu putusan atau penetapan Pengadilan untuk menghentikan/mengakhiri suatu perjanjian, sehingga pemutusan perjanjian Kerjasama ini dengan alasan sebagaimana diatur pada pasal ini secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari salah satu PIHAK.
7
Pasal 10 KERAHASIAAN
(1) Informasi Rahasia berarti seluruh data-data dan informasi-informasi apapun baik bersifat teknis maupun komersial dalam bentuk apapun:
a. yang diberikan oleh salah satu PIHAK ke PIHAK lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, baik dalam bentuk tulisan, lisan, dalam bentuk contoh, model, perangkat lunak komputer atau lainnya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama ini;
b. yang merupakan hak kepemilikan khusus dari, mengenai atau diciptakan oleh salah satu PIHAK; dan
c. mengenai salah satu PIHAK yang memberikan manfaat kompetisi dalam bisnis bagi PIHAK tersebut atau kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut atau pengungkapan mana dapat merugikan kepentingan- kepentingan PIHAK tersebut.
(2) Informasi Rahasia tidak termasuk informasi-informasi yang:
a. telah diterima atau berada dalam penguasaan salah satu PIHAK tanpa ada kewajiban untuk merahasiakan;
b. telah diketahui secara umum atau menjadi tersedia bagi umum tanpa adanya pelanggaran terhadap ketentuan dari Perjanjian Kerjasama ini;
c. Jika menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk memberikan informasi atau keterangan seperti permintaan dari Pemerintah atau aparatur yang berwenang sehubungan dengan proses peradilan atau proses hukum lainnya.
(3) PARA PIHAK sepakat untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia apapun dari PIHAK lainnya ke orang atau badan manapun selain daripada yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas, peran-peran atau fungsinya dalam Perjanjian Kerjasama ini, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK lainnya dan akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut. PARA PIHAK sepakat, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK lainnya tidak akan menggunakan, membuat salinan atau mengalihkan Informasi Rahasia milik PIHAK lainnya selain sebagaimana diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas, peran-peran atau fungsinya dalam Perjanjian Kerjasama ini, dan akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam penggunaan, pembuatan salinan atau pengalihan Informasi Rahasia tersebut serta menjamin kerahasiaan untuk menyimpan asli maupun fotokopi dari dokumen-dokumen atau surat-surat dalam bentuk apapun sebagai pertinggal dan akan senantiasa menjaga kerahasiaannya
8
Pasal 11
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Yang dimaksud keadaan kahar (force majeure) adalah situasi di luar kekuasaan atau kemampuan PARA PIHAK yang berakibat terganggunya pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini antara lain gempa bumi, pemogokan umum, bencana alam, banjir besar, huru-hara, kerusuhan, sabotase, atau adanya kebijakan Pemerintah dalam bidang politik dan ekonomi pada umumnya yang dikuatkan dengan pernyataan tertulis oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
(2) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK, dan bukan disebabkan kesalahan PARA PIHAK.
PASAL 12 HUKUM DAN BAHASA
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diatur dan ditafsirkan menurut Undang-undang Republik Indonesia
PASAL 13 KOORDINATOR BERSAMA
(1) Untuk melakukan koordinasi dan korespondensi PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk menunjuk PIHAK di bawah ini yang bertugas untuk memperlancar komunikasi dalam pelaksanaan ini yaitu sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA : Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan
PIHAK KEDUA : AVPA/P Wholesale Transaction Banking Sales Group
(2) Alamat Korespondensi
Setiap pemberitahuan, korespondensi, dan maupun bentuk komunikasi lainnya yang akan disampaikan salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini harus dibuat dalam bentuk tertulis dan dikirimkan baik dengan cara disampaikan sendiri, atau dengan surat tercatat, atau melalui faksimili, surat elektronik (email) ke alamat sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. PIHAK PERTAMA:
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxx Xxxxx
No. Telepon No. Faksimili
(021) 3811308 ext. 1231 /(021) 3458006
(021) 3847024
9
b. PIHAK KEDUA:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Menara Mandiri, 17th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kavling 54-55 Jakarta
Email : xxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
No. Telepon : 021-30023000 Ext. 7129350
UP : Xxxxxxxx Y. Y Kolanus
Atau alamat atau nomor faksimili lain sebagaimana yang diberitahukan secara tertulis oleh pihak yang dituju.
Pasal 14 KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PIHAK PERTAMA tidak bertanggungjawab untuk kehilangan dan/atau kerusakan dari pengujian pengoperasian, pemeliharaan, pemasangan, perubahan, modifikasi, penyalahgunaan, cacat atau kerusakan produk dari perangkat mini ATM apabila terbukti akan kesalahan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK dengan itikad baik bertanggungjawab terhadap kerusakan dan/atau kehilangan yang timbul dari penyalahgunaan pengguna untuk menggunakan perangkat mini ATM.
(3) Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini PIHAK KEDUA memiliki hak untuk mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, berdasarkan pada Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan Sebagai Bank Persepsi Yang Melaksanakan Sistem Penerimanan Negara Secara Elektronik Dalam Rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan dengan Nomor PRJ-143/PB/2015 (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) dan Nomor DIR.PKS/042/2015 (PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., tanggal 17-12-2015 (Tujuh Belas Desember Dua Ribu Lima Belas) antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
(4) Apabila satu ketentuan atau lebih dari Perjanjian Kerjasama ini menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi batal tidak sah, atau tidak dapat diberlakukan dalam setiap hal. Maka ketentuan-ketentuan lainnya yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerjasama ini tidak akan terkena atau dikurangi sama sekali dan untuk itu PARA PIHAK harus segera mengubah Perjanjian Kerjasama ini untuk memperbaiki kedaaan batal, tidak sah, dan tidak dapat diberlakukan tersebut, dengan cara yang sah dan benar serta dapat diberlakukan menurut hukum untuk memungkinkan, mengusahakan terlaksananya tujuan yang dimaksud oleh ketentuan yang batal, tidak sah dan tidak dapat diberlakukan tersebut.
10
PASAL 15 ITIKAD BAIK
PARA PIHAK setuju untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama ini dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Pasal 16 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Segala perselisihan yang timbul dalam Perjanjian Kerjasama ini atau dalam pelaksanaannya akan diselesaikan bersama PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila dengan jalan musyawarah tidak menghasilkan kata sepakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 17 ADDENDUM
(1) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dalam bentuk Addendum berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
(2) Addendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh salah satu PIHAK dan dibuat sebelum berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini.
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditanda tangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai cukup, masing-masing 1 (satu) rangkap asli untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap asli untuk PIHAK KEDUA dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
11