PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PERIKANAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
POLITEKNIK AHLI USAHA PERIKANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
PT. XXXXXXX XXXXX XXXXXX
Nomor : …… /BRSDM/KKP/PKS/IV/2022 Nomor : 001/DIR-MMM/IV/2022
TENTANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PERIKANAN
Pada hari ini Kamis, tanggal Dua Puluh bulan April tahun dua ribu dua puluh dua (20-4-2022), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : MUH. XXXX XXXXXX XXXXXXXX
Jabatan : Direktur Politeknik Ahli Usaha Perikanan
Alamat : Xxxxx XXX Xxxxx 0, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Politeknik Ahli Usaha Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang berkedudukan di Xxxxx XXX Xxxxx 0, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Nama : JEVAN
Jabatan : Direktur PT. Maritim Mitra Makmur
Alamat : Ruko Cordoba Xxxx X Xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxx Xxxx X Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxxxx, Xxxx Adm. Jakarta Utara
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Maritim Xxxxx Xxxxxx, yang berkedudukan di Ruko Cordoba Blok C No. 00, Xx. Xxxxxx Xxxx P Xxxxx Xxxxx, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah perguruan tinggi di lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang budidaya udang vaname.
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 TUJUAN
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang perikanan budidaya melalui Praktik Lapang (PL), Praktik Akhir (PA) dan magang pada dunia usaha dan dunia industri perikanan bagi taruna Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. Pengembangan sumber daya manusia melalui praktik kerja lapangan (PKL) dan kerja praktik akhir (KPA) di bidang perikanan budidaya.
b. Penyerapan lulusan; dan
c. Pemanfaatan sarana dan prasarana.
Pasal 3 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur secara rinci dalam Rencana Kerja menurut pekerjaan, mekanisme pekerjaan, hak dan kewajiban PARA PIHAK, dan hal-hal lain yang dipandang perlu.
(2) Setiap rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) HAK PIHAK KESATU:
a. Memperoleh kemudahan perizinan dalam melakukan kegiatan Praktik Kerja dan/atau penelitian/kajian ilmiah di lokasi usaha PIHAK KEDUA sesuai kebijakan yang telah ditentukan dan disetujui oleh PIHAK KEDUA.
b. Memperoleh Supervisor/Pembimbing Lapang bagi Taruna Politeknik Ahli Usaha Perikanan pada saat pelaksanaan kegiatan Praktik Lapang dan Praktik Akhir di lokasi PIHAK KEDUA.
c. Mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana dari PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan Kunjungan atau Praktik Lapang (PL), Praktik Akhir (PA) dan Magang Industri milik PIHAK KEDUA bagi Taruna Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
d. Memperoleh informasi terkait ketersediaan lowongan pekerjaan yang dibutuhkan PIHAK KEDUA yang relevan dengan kompetensi taruna/i dan/atau alumni PIHAK KESATU, termasuk dapat mengundang PIHAK KEDUA untuk melakukan proses rekrutmen dan seleksi taruna/i sebagai calon karyawan secara langsung di ruang yang disediakan PIHAK KESATU.
(2) KEWAJIBAN PIHAK KESATU:
a. Memberikan data dan informasi tertulis yang memuat tentang Identitas lengkap Taruna serta Jangka waktu pelaksanaan kegiatan kunjungan atau Praktik Lapang, Praktik Akhir (PA) dan Magang.
b. Memberikan saran dan masukan dalam rangka pengembangan industri dari hasil kegiatan Praktik Lapang dan Praktik Akhir.
c. Memberikan Pelayanan Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Kerja sesuai melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) HAK PIHAK KEDUA :
a. Menerima data dan informasi tertulis yang memuat tentang Identitas lengkap Taruna serta Jangka waktu pelaksanaan kegiatan kunjungan atau Praktik Lapang (PL), Praktik Akhir (PA) dan Magang.
b. Menerima saran dan masukan dari hasil Praktik Lapang dan Praktik Akhir Taruna Ahli Usaha Perikanan untuk kepentingan pengembangan industri.
c. Mendapatkan Pelayanan Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Kerja pada perusahaan Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) KEWAJIBAN PIHAK KEDUA :
a. Memberikan kebutuhan data dan informasi yang dibutuhkan selama pelaksanaan Praktik Lapang dan Praktik Akhir sesuai dengan topik.
b. Menugaskan pegawai yang berkompeten di bidangnya untuk menjadi Supervisor/Pembimbing lapang selama pelaksanaan kegiatan Praktik Lapang dan Praktik Akhir.
c. Memberikan bantuan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk Taruna dalam pelaksanaan Kegiatan Kunjungan atau Praktik Lapang (PL), Praktik Akhir (PA) dan Magang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Menyerap Xxxxxx Xxxxx dari Lulusan Politeknik Ahli Usaha Perikanan sesuai dengan kebutuhan, kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Kerja sama ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Kerja sama ini.
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Kerja sama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya Kerja sama ini.
(4) Dalam hal kerja sama ini tidak diperpanjang lagi, baik karena permintaan salah satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) ataupun karena alasan lain, pengakhiran kerja sama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya kerja sama ini.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Seluruh biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari Kerja sama ini akan ditetapkan Bersama sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh PARA PIHAK dan tertuang dalam Rencana Aksi.
Pasal 7 MONITORING DAN EVALUASI
PARA PIHAK akan melakukan monitoring dan evaluasi baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama terhadap pelaksanaan Kerja sama ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 8 KEADAAN KAHAR
(1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar : kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; wabah penyakit, gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang- undangan nasional maupun daerah secara material.
(3) Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
(4) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
(5) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian.
(6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi.
(7) Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar.
(8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini.
(9) Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
(10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan- perubahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 9 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk memperlakukan Perjanjian Kerja Sama ini dan seluruh informasi yang saling dipertukarkan oleh PARA PIHAK sebagai sesuatu yang rahasia, oleh karena itu dan bagaimana pun juga tidak akan menyebarluaskan atau menyalin atau memperbanyak informasi, catatan, data maupun dokumen kepada siapapun atau pihak manapun baik sebagian maupun seluruhnya, dikecualikan kepada orang perseorangan dari masing-masing PIHAK yang memiliki kepentingan terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) PARA PIHAK berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyimpan, melindungi dan mengamankan semua informasi, catatan, data maupun dokumen, termasuk mewajibkan pegawai atau afiliasi PARA PIHAK untuk melaksanakan dan mentaati ketentuan Kerahasiaan ini, serta menjamin bahwa para pegawai/direksi/afiliasinya tidak akan membuka informasi, catatan, data maupun dokumen pada pihak lain atas setiap informasi yang telah diketahui, kecuali disepakati oleh PARA PIHAK.
(3) Kewajiban menjaga kerahasiaan informasi ini akan tetap berlaku 5 (lima) tahun setelah kerja sama ini berakhir, dan informasi tersebut tetap menjadi milik PIHAK yang memberikan informasi tersebut.
(4) Ketentuan kerahasiaan dalam Pasal ini tidak berlaku pada:
a. Informasi Rahasia tersebut telah diketahui oleh Xxxxxx (public domain).
b. Informasi Rahasia diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
atau diperintahkan untuk dibuka oleh perintah Pengadilan atau instansi pemerintah lain yang berwenang.
c. Informasi Rahasia yang telah dikuasai oleh PIHAK yang menerima informasi sebelum diberikannya informasi tersebut oleh PIHAK lainnya; dan/atau Informasi yang disyaratkan oleh profesional, penasehat hukum, dan pihak ketiga lainnya yang memiliki hak untuk menggunakan informasi tersebut dan terikat oleh kewajiban kerahasiaan.
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 11 PEMBERITAHUAN
1. Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat:
a. PIHAK KESATU
Politeknik Ahli Usaha Perikanan
Alamat : Jl. AUP No. 0, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx
12520
Telepon/Faksimile : 021 – 7806874/021 – 7805030
HP. x00 000-0000-000
Kontak Person : Xxxxxxxxx, S.St.Pi., X.Xx.
Email : xxxxxxxxxx.xxx@xxxxx.xxx xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
b. PIHAK KEDUA
PT. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Alamat : Ruko Cordoba Blok C No. 17
Jl. Xxxxxx Xxxx P Xxxxx Xxxxx, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara
Telepon/Faksimile : x00 000-0000-0000 Kontak Person : Xxxxx
Email : xxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
2. Apabila terjadi perubahan alamat korespondensi salah satu PIHAK, maka perubahan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada PIHAK lainnya.
Pasal 12 LAIN-LAIN
1. Perubahan dan atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dalam bentuk addendum atau amandemen yang disepakati PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
2. Apabila terdapat salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang tidak dapat diberlakukan karena ketentuan peraturan perundangan atau berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK, maka hanya pada ketentuan tersebutlah dilepaskan keberlakuannya bagi PARA PIHAK dengan ketentuan-ketentuan yang lain tetap berlaku bagi PARA PIHAK.
3. Tidak ada PIHAK yang dapat mengalihkan sebagian atau seluruh Perjanjian Kerjasama ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
Pasal 13 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan semangat Kerja Sama yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA,
PIHAK KESATU,
XXXXX
XXX. XXXX XXXXXX XXXXXXXX
LAMPIRAN RENCANA KEGIATAN KERJA SAMA
ANTARA POLITEKNIK AHLI USAHA PERIKANAN DAN PT. MARITIM MITRA MAKMUR TENTANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PERIKANAN
Nomor : …… /BRSDM/KKP/PKS/IV/2022 dan Nomor : 001/DIR-MMM/IV/2022
Ruang Lingkup 1: Pengembangan sumber daya manusia melalui praktik kerja lapangan (PKL) dan kerja praktik akhir (KPA) di bidang perikanan budidaya
No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Penanggung Jawab | Bentuk Input PARA PIHAK | |||
2022 | 2023 | 2024 | Pihak Kesatu | Pihak Kedua | ||||
1 | Peningkatan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Teknisi a. Magang Teknisi/Tenaga Kependidikan. b. Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Kerja. c. Pendampingan/ penelitian/kajian ilmiah | - - 3 keg | 3 orang 10 orang - | - - - | 3 orang teknisi/tenaga kependidikan mengikuti peningkatan kompetensi melalui magang. 10 orang memperoleh sertifikasi kompetensi teknis. Pelaksanaan kegiatan pendampingan/ penelitian/kajian ilmiah sejumlah 3 kegiatan | Politeknik AUP Prodi TAK dan PT. Maritim Mitra Makmur | Menyampaikan usulan teknisi/ tenaga kependidikan untuk magang Memfasilitasi pelayanan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) Menyiapkan dosen/tenaga kependidikan dan kegiatan pendampingan/ penelitian/kajiian limiah | Memfasilitasi peningkatan kompetensi pendidik, tenaga kepndidikan dan teknisi melalui magang, pendampingan teknis dan penelitian/kajian ilmiah di industri perikanan budidaya |
2 | Peningkatan Kompetensi Peserta Didik a. Kunjungan/Prakt ik Lapang/Magang Industri. b. Praktik Akhir (PA). | - - | 2 orang 1 orang | 2 orang 1 orang | 4 orang mengikuti kunjungan/Praktik Lapang/Magang di industri 2 orang melaksanakan Praktik Akhir (PA) | Politeknik AUP Prodi TAK dan PT. Maritim Mitra Makmur | Menyampaikan usulan/data peserta didik yang melaksanakan kunjungan/Praktik Lapang/Magang/Pr aktik Akhir | Memfasilitasi peningkatan kompetensi peserta didik melalui kunjungan/Praktik Lapang/Magang/Prak tik Akhir di industri perikanan budidaya, dan menugaskan pegawai yang berkompeten untuk menjadi supervisor/ pembimbing lapang |
Ruang Lingkup 2: Pemanfaatan sarana dan prasarana
No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Penanggung Jawab | Bentuk Input PARA PIHAK | |||
2022 | 2023 | 2024 | Pihak Kesatu | Pihak Kedua | ||||
1 | Pemanfaataan Sarana/ Prasarana Pihak Kesatu | √ | √ | √ | Terpenuhinya kebutuhan fasilitas/sarana oleh Pihak Kedua dalam rangka pengembangan SDM Pihak Kedua | Politeknik AUP Prodi TAK dan PT. Maritim Mitra Makmur | Menyediakan fasilitas/sarana untuk pemagangan/pengemb angan SDM Pihak Kedua | Menyampaikan usulan/data SDM yang akan magang sesuai kebutuhan |
2 | Pemanfaataan Sarana/ Prasarana Pihak Kedua | √ | √ | √ | Terpenuhinya kebutuhan fasilitas/sarana oleh Pihak Kesatu dalam rangka Praktik Lapang/Praktik Akhir/penelitian/kajian ilmiah Pihak Kesatu | Politeknik AUP Prodi TAK dan PT. Maritim Mitra Makmur | Mempersiapkan taruna/dosen/ tenaga kependidikan dalam rangka Praktik Lapang/ Praktik Akhir/penelitian/ kajian ilmiah sesuai kebutuhan | Menyediakan fasilitas/sarana yang akan digunakan untuk Praktik Lapang/Praktik Akhir/penelitian/kaji an ilmiah |
Ruang Lingkup 3: Penyerapan lulusan
No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Penanggung Jawab | Bentuk Input PARA PIHAK | |||
2022 | 2023 | 2024 | Pihak Pertama | Pihak Kedua | ||||
1 | Sosialisasi kriteria kebutuhan tenaga kerja | 2 orang | 2 orang | - | Peserta didik/lulusan mendapatkan informasi kriteria kebutuhan tenaga kerja | Politeknik AUP Prodi TAK dan PT. Maritim Mitra Makmur | Memfasilitasi lokasi sosialisasi dan seleksi tenaga kerja | Menyampaikan kriteria kebutuhan tenaga kerja |
2 | Penyerapan lulusan | 2 orang | 2 orang | - | Lulusan yang terserap menjadi tenaga kerja ke industri akuakultur minimal 4 orang | Politeknik AUP Prodi TAK dan PT. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx | Menyampaikan data lulusan | Menerima lulusan Politeknik AUP yang telah lulus seleksi sesuai kualifikasi dan kebutuhan perusahaan |
PIHAK KEDUA,
PIHAK KESATU,
XXXXX
XXX. XXXX XXXXXX XXXXXXXX