SOFTWARE LICENSE AGREEMENT PERJANJIAN LISENSI PERANGKAT LUNAK
SOFTWARE LICENSE AGREEMENT PERJANJIAN LISENSI PERANGKAT LUNAK
General Terms and Conditions (for indirect sales)
Syarat dan Ketentuan Umum (untuk penjualan tak langsung)
("GTC") ("GTC")
1. DEFINITIONS. | 1. DEFINISI. |
1.1 “Add-on” means any development using SAP API’s that adds new and independent functionality, but does not modify existing SAP functionality. | 1.1 "Add-on" berarti pengembangan apapun yang menggunakan API SAP yang menambahkan fungsi yang baru dan independen, namun tidak mengubah fungsi SAP yang telah ada. |
1.2 “API” means SAP’s application programming interfaces, as well as other SAP code that allow other software products to communicate with or call on SAP Software (for example, SAP Enterprise Services, BAPIs, Idocs, RFCs and ABAP or other user exits) provided under this Agreement. | 1.2 "API" berarti interface pemrograman aplikasi SAP, serta kode SAP lainnya yang memungkinkan produk perangkat lunak lain untuk berkomunikasi dengan atau menghubungi Perangkat lunak SAP (misalnya, Jasa SAP Enterprise, BAPIs, Idocs, RFCs dan ABAP atau pengguna luar lainnya) yang sudah disediakan berdasarkan Perjanjian ini. |
1.3 “Affiliate” mean any legal entity in the Territory in which the Licensee, directly or indirectly, holds more than fifty percent (50%) of the shares or voting rights. Any such legal entity shall be considered an Affiliate for only such time as such equity interest is maintained. | 1.3 “Afiliasi” berarti badan hukum apapun di wilayah dimana Penerima Lisensi, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki lebih dari lima puluh persen (50%) saham atau hak suara. Setiap badan hukum tersebut akan dianggap sebagai Afiliasi hanya untuk jangka waktu tertentu kepentingan modal tersebut tetap dipertahankan. |
1.4 “Business Partner” means a legal entity that requires access to the Software in connection with Licensee’s internal business operations, such as customers, distributors and/or suppliers of Licensee. | 1.4 "Mitra Bisnis" berarti suatu badan hukum yang membutuhkan akses ke Perangkat Lunak sehubungan dengan operasi usaha internal Penerima Lisensi, seperti pelanggan, distributor dan/atau pemasok Penerima Lisensi. |
1.5 "Confidential Information" means, with respect to SAP, all information which SAP protects against unrestricted disclosure to others, including but not limited to: (a) the Software and Documentation and other SAP Materials, including without limitation the following information regarding the Software: (i) computer software (object and source codes), programming techniques and programming concepts, methods of processing, system designs embodied in the Software; (ii) benchmark results, manuals, program listings, data structures, flow charts, logic diagrams, functional specifications, file formats; and (iii) discoveries, inventions, concepts, designs, flow charts, documentation, product specifications, application program interface specifications, techniques and processes relating to the Software; (b) the research and development or investigations of SAP; (c) product offerings, content partners, product pricing, product availability, technical drawings, algorithms, processes, ideas, techniques, formulas, data, schematics, trade secrets, know-how, improvements, marketing plans, forecasts and strategies; and (d) any information about or concerning any third party (which information was provided to SAP subject to an applicable confidentiality obligation to such third party). With respect to Licensee, “Confidential Information” means all information which Licensee protects against unrestricted disclosure to others and which (i) if in tangible form, Licensee clearly identifies as confidential or proprietary at the time of disclosure; and (ii) if in intangible form (including disclosure made orally or visually), Licensee identifies as confidential at the time of disclosure, summarizes the Confidential Information in writing, and delivers such summary within thirty (30) calendar days of any such disclosure. | 1.5 "Informasi Rahasia" berarti, sehubungan dengan SAP, semua informasi yang dilindungi SAP terhadap pengungkapan yang tidak terbatas kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada: (a) Perangkat Lunak dan Dokumentasi serta Materi SAP lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada informasi berikut ini terkait Perangkat Lunak: (i) perangkat lunak komputer (kode objek dan sumber), teknik pemrograman dan konsep pemrograman, metode pemrosesan, rancangan sistem yang terdapat dalam Perangkat Lunak; (ii) hasil tolok ukur (benchmark), manual, daftar program, struktur data, bagan alir, diagram logika, spesifikasi fungsional, format berkas; dan (iii) penemuan, reka cipta, konsep, rancangan, bagan alir, dokumentasi, spesifikasi produk, spesifikasi interface program aplikasi; teknik dan proses yang berhubungan dengan Perangkat Lunak; (b) penelitian dan pengembangan atau penyelidikan SAP; (c) penawaran produk, mitra konten, penentuan harga produk, ketersediaan produk, gambar teknik, algoritma, proses, ide, teknik, formula, data, skema, rahasia dagang, keterampilan teknis, perbaikan, rencana pemasaran, prakiraan dan strategi; dan (d) informasi apapun mengenai atau terkait dengan pihak ketiga manapun (di mana informasi yang diberikan untuk SAP berdasarkan kewajiban kerahasiaan yang berlaku bagi pihak ketiga tersebut). Sehubungan dengan Penerima Lisensi, “Informasi Rahasia” berarti semua informasi yang dilindungi Penerima Lisensi terhadap pengungkapan yang tidak terbatas kepada pihak lain dan yang (i) jika dalam bentuk nyata, yang dengan jelas dinyatakan oleh Penerima Lisensi sebagai rahasia atau berhak milik pada saat pengungkapan; dan (ii) jika dalam bentuk tidak nyata (termasuk pengungkapan secara lisan atau visual), yang dinyatakan oleh Penerima Lisensi baik sebagai rahasia atau hak milik pada saat pengungkapan, merangkum |
Informasi Rahasia tersebut secara tertulis, dan menyerahkan rangkuman tersebut dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender terhitung sejak pengungkapan tersebut. | |
1.6 "Documentation" means SAP's documentation which is delivered or made available to Licensee with the Software under this Agreement. | 1.6 "Dokumentasi" berarti dokumentasi SAP yang dikirimkan atau tersedia untuk Penerima Lisensi dengan Perangkat Lunak berdasarkan Perjanjian ini. |
1.7 “Intellectual Property Rights” means patents of any type, design rights, utility models or other similar invention rights, copyrights, mask work rights, trade secret or confidentiality rights, trademarks, trade names and service marks and any other intangible property rights, including applications and registrations for any of the foregoing, in any country, arising under statutory or common law or by contract and whether or not perfected, now existing or hereafter filed, issued, or acquired. | 1.7 “Hak Kekayaan Intelektual” adalah hak paten tipe apa pun, hak desain, model utilitas atau hak penemuan, hak cipta, hak rancangan gambar IC, rahasia dagang atau hak kerahasiaan, merek dagang, nama dagang dan merek layanan yang sama lainnya serta setiap hak kekayaan tak berwujud lainnya, termasuk aplikasi dan registrasi untuk salah satu hal yang disebutkan di atas, di negara mana pun, yang timbul berdasarkan hukum yang didasarkan pada undang-undang atau hukum kebiasaan atau berdasarkan kontrak, yang disahkan atau tidak, yang diajukan, dikeluarkan atau diperoleh yang ada pada saat ini atau setelahnya. |
1.8 "Modification" means (i) a change to the delivered source code or metadata; or (ii) any development, other than a change to the delivered source code or metadata, that customizes, enhances, or changes existing functionality of the Software including, but not limited to, the creation of any new application program interfaces, alternative user interfaces or the extension of SAP data structures; or (iii) any other change to the Software (other than an Add-on) utilizing or incorporating any SAP Materials (defined below). | 1.8 "Modifikasi" berarti (i) perubahan pada kode sumber atau metadata yang dikirimkan; atau (ii) setiap pengembangan, selain daripada perubahan kode sumber atau metadata yang dikirimkan, sehingga menyesuaikan, meningkatkan, atau mengubah fungsi yang sudah ada termasuk Perangkat Lunak, namun tidak terbatas pada, penciptaan dari setiap interface program aplikasi baru, pengguna interface alternatif atau perpanjangan dari struktur data SAP; atau (iii) perubahan lain terhadap Perangkat Lunak (selain Add-on) yang memanfaatkan atau menggabungkan setiap Material SAP (didefinisikan di bawah). |
1.9 “SAP Materials” means any software, programs, tools, systems, data or other materials made available by SAP to Licensee in the course of the performance under this Agreement including, but not limited to, the Software and Documentation, as well as any information, materials or feedback provided by Licensee to SAP relating to the Software and Documentation. | 1.9 "Materi SAP" adalah setiap perangkat lunak, program, peralatan, sistem, data atau materi lain yang disediakan oleh SAP untuk Penerima Lisensi dalam proses kinerja berdasarkan Perjanjian ini termasuk, namun tidak terbatas pada, Perangkat Lunak dan Dokumentasi, serta informasi, materi atau umpan balik apa pun yang diberikan oleh Penerima Lisensi kepada SAP yang terkait dengan Perangkat Lunak dan Dokumentasi. |
1.10 “SAP Reseller” means an independent entity authorized by SAP to market, promote and distribute the Software and/or to provide services related to the Software. | 1.10 “Penjual Kembali SAP” adalah badan usaha yang terpisah yang diberi wewenang oleh SAP untuk memasarkan, mempromosikan, dan mendistribusikan Perangkat Lunak dan/atau memberikan layanan-layanan yang terkait dengan Perangkat Lunak. |
1.11 "Software" means (i) any and all software products licensed to Licensee under this Agreement pursuant to a Software Order Form , all Enterprise Services, Enterprise Services Definitions, all as developed by or for SAP, SAP AG, Business Objects Software Limited and/or any of their affiliated companies and delivered to Licensee hereunder; (ii) any new releases thereof made available through unrestricted shipment pursuant to the respective support agreement and (iii) any complete or partial copies of any of the foregoing. | 1.11 "Perangkat Lunak" adalah (i) setiap dan semua produk perangkat lunak yang dilisensikan untuk Penerima Lisensi berdasarkan Perjanjian ini berdasarkan Formulir Pemesanan Perangkat Lunak, semua Layanan Perusahaan, Definisi Layanan Perusahaan, semua yang dikembangkan oleh atau untuk SAP, SAP AG, Business Objects Software Limited dan/atau setiap perusahaan afiliasi mereka dan yang diberikan kepada Penerima Lisensi berdasarkan Perjanjian ini; (ii) setiap keluaran baru dari semua produk Perangkat Lunak tersebut yang disediakan melalui pengiriman yang tidak terbatas berdasarkan perjanjian dukungan masing-masing dan (iii) setiap salinan lengkap atau sebagian dari salah satu hal yang disebutkan di atas. |
1.12 “Software License Schedule” means the document containing the acknowledgement of the Licensee’s acceptance of the terms and conditions for the license of the SAP Software set out in the Software Order Form. | 1.12 “Lampiran Lisensi Perangkat Lunak” adalah dokumen yang berisi pernyataan tentang penerimaan Penerima Lisensi atas syarat dan ketentuan untuk lisensi Perangkat Lunak SAP yang tercantum dalam Formulir Pemesanan Perangkat Lunak. |
1.13 “Software Order Form” means the order form placed by the SAP Reseller with SAP for the Software ordered by Licensee from the SAP Reseller, including information on Software and other information necessary for the delivery of such items to Licensee. | 1.13 “Formulir Pemesanan Perangkat Lunak” adalah formulir pemesanan yang ditempatkan oleh Penjual Kembali SAP pada SAP untuk Perangkat Lunak yang dipesan oleh Penerima Lisensi dari Penjual Kembali SAP, termasuk informasi tentang Perangkat Lunak dan setiap informasi yang diperlukan untuk pengiriman barang-barang tersebut kepada Penerima Lisensi. |
1.14 "Territory" means Indonesia or the territory stated in the Software License Schedule. | 1.14 "Wilayah" adalah Indonesia atau wilayah yang tercantum dalam Lampiran Lisensi Perangkat Lunak. |
1.15 “Third Party Software” means (i) any and all software products and content licensed to Licensee under this Agreement as specified in Software Order Forms , all as developed by companies other than SAP, SAP AG, Business Objects Software Limited and/or any of their affiliated companies and delivered to Licensee hereunder; (ii) any new releases thereof made available through unrestricted shipment pursuant to the respective support agreement and (iii) any complete or partial copies of any of the foregoing. | 1.15 “Perangkat Lunak Pihak Ketiga” adalah (i) setiap dan semua produk perangkat lunak dan konten yang dilisensikan untuk Penerima Lisensi berdasarkan Perjanjian ini sebagaimana ditetapkan dalam Formulir Pemesanan Perangkat Lunak, semua yang dikembangkan oleh perusahaan selain SAP, SAP AG, Business Objects Software Limited dan/atau setiap perusahaan afiliasi mereka dan yang diberikan kepada Penerima Lisensi berdasarkan Perjanjian ini; (ii) setiap keluaran baru dari semua produk Perangkat Lunak tersebut yang disediakan melalui pengiriman yang tidak terbatas berdasarkan perjanjian dukungan masing-masing dan (iii) setiap salinan lengkap atau sebagian dari salah satu hal yang disebutkan di atas. |
1.16 "Use" means to activate the processing capabilities of the Software, load, execute, access, employ the Software, or display information resulting from such capabilities. | 1.16 "Penggunaan" berarti untuk mengaktifkan kemampuan pemrosesan Perangkat Lunak, memuat (load), melaksanakan, mengakses, menggunakan Perangkat Lunak, atau menampilkan informasi yang dihasilkan dari kemampuan tersebut. |
2. LICENSE GRANT. | 2. | PEMBERIAN | LISENSI. |
2.1 | License. | 2.1 | Lisensi. |
2.1.1 Subject to Licensee’s compliance with all the terms and conditions of this Agreement and the terms of the Software Use Rights Schedule published on xxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxxx, SAP grants to Licensee a non-exclusive, perpetual (except for subscription based licenses) license to Use the Software, Documentation, and other SAP Materials at specified site(s) within the Territory to run Licensee’s and its Affiliates’ internal business operations (including customer back-up and passive disaster recovery) and to provide internal training and testing for such internal business operations, , unless terminated in accordance with Section 5 herein. This license does not permit Licensee to: (i) use the SAP Materials to provide services to third parties (e.g., business process outsourcing, service bureau applications or third party training) other than to Affiliates (subject to Section 2.2); (ii) lease, loan, resell, sublicense or otherwise distribute the SAP Materials, other than distribution to Affiliates (subject to Section 2.2); (iii) distribute or publish keycode(s); (iv) make any Use of or perform any acts with respect to the SAP Materials other than as expressly permitted in accordance with the terms of this Agreement; (v) use Software components other than those specifically identified in the Software Order Form or Software License Schedule, even if it is also technically possible for Licensee to access other Software components. Business Partners may Use the Software only through screen access and solely in conjunction with Licensee’s Use and may not Use the Software to run any of Business Partners’ business operations. | 2.1.1 Dengan tunduk kepada kepatuhan Penerima Lisensi terhadap semua syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan syarat- syarat Lampiran Hak Penggunaan Perangkat Lunak yang dipublikasikan pada xxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxxx, SAP memberikan kepada Penerima Lisensi sebuah lisensi yang noneksklusif dan permanen (kecuali untuk lisensi-lisensi berbasis langganan) untuk Menggunakan Perangkat Lunak, Dokumentasi, dan Materi SAP lainnya di lokasi(-lokasi) yang ditetapkan dalam Wilayah untuk menjalankan kegiatan-kegiatan operasional bisnis internal Penerima Lisensi dan para Afiliasinya (termasuk cadangan pelanggan dan pemulihan bencana yang pasif) serta memberikan pelatihan dan pengujian internal untuk kegiatan- kegiatan operasional bisnis internal tersebut, kecuali apabila diakhiri sesuai dengan Pasal 5 dalam Perjanjian ini. Lisensi ini tidak mengizinkan Penerima Lisensi untuk: (i) menggunakan Materi-materi SAP untuk memberikan layanan kepada para pihak ketiga (misalnya, pengalihdayaan proses bisnis, aplikasi kantor layanan atau pelatihan pihak ketiga) selain kepada Para Afiliasi (dengan tunduk kepada Pasal 2.2), (ii) menyewakan, meminjamkan, mengecer, mensublisensikan atau mendistribusikan Materi-materi SAP, selain mendistribusikan kepada Para Afiliasi (dengan tunduk kepada Pasal 2.2), (iii) mendistribusikan atau memublikasikan kode(-kode) kunci, (iv) Menggunakan atau melakukan tindakan apa pun yang terkait dengan Materi-materi SAP selain sebagaimana diizinkan secara tegas sesuai dengan syarat-syarat Perjanjian ini; (v)menggunakan komponen-komponen Perangkat Lunak selain yang ditentukan secara spesifik dalam Formulir Pemesanan Perangkat Lunak atau Lampiran Lisensi Perangkat Lunak, meskipun hal ini juga dimungkinkan secara teknis bagi Penerima Lisensi untuk mengakses komponen-komponen Perangkat Lunak |
lainnya. Para Mitra Bisnis dapat Menggunakan Perangkat Lunak hanya melalui akses layar dan hanya yang terkait dengan Penggunaan oleh Penerima Lisensi dan tidak boleh Menggunakan Perangkat Lunak untuk menjalankan kegiatan-kegiatan operasional bisnis Mitra Bisnis. | |
2.1.2 Licensee agrees to install the Software only on information technology devices (e.g. hard disks or central processing units) identified by Licensee pursuant to this Agreement that has been previously approved by SAP in writing or otherwise officially made known to the public as appropriate for Use or interoperation with the Software (the “Designated Unit”) and which are located at Licensee’s facilities and are in Licensee’s direct possession. Where SAP has agreed in writing, the information technology devices may also be located in the facilities of an Affiliate and be in the Affiliate’s direct possession. Licensee must hold the required licenses as stated in the Software Use Rights Schedule for any individuals that Use the Software, including employees or agents of Affiliates and Business Partners. Use may occur by way of an interface delivered with or as a part of the Software, a Licensee or third- party interface, or another intermediary system. If Licensee receives licensed Software that replaces previously licensed Software, its rights under this Agreement with regard to the previously licensed Software end when it deploys the replacement Software for Use on productive systems. At that time, Licensee shall comply with Section 5.2 of this Agreement with respect to such previously licensed Software. | 2.1.2 Penerima Lisensi setuju untuk memasang Perangkat Lunak hanya pada perangkat-perangkat teknologi informasi (misalnya hard disk atau unit prosesor sentral) yang ditentukan oleh Penerima Lisensi berdasarkan Perjanjian ini yang sebelumnya telah disetujui oleh SAP secara tertulis atau secara resmi dikenalkan kepada masyarakat sebagaimana perlu untuk Penggunaan atau pengoperasian bersama dengan Perangkat Lunak (“Unit yang Ditetapkan") dan yang terletak di fasilitas- fasilitas Penerima Lisensi dan berada dalam kepemilikan langsung Penerima Lisensi. Apabila SAP telah menyetujui secara tertulis, perangkat-perangkat teknologi informasi dapat juga ditempatkan di fasilitas-fasilitas Afiliasi dan dalam kepemilikan langsung Afiliasi tersebut. Penerima Lisensi harus memiliki lisensi-lisensi yang diperlukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Hak Penggunaan Perangkat Lunak untuk setiap individu yang Menggunakan Perangkat Lunak, termasuk para karyawan atau agen dari Para Afiliasi dan Mitra Bisnis. Penggunaan mungkin terjadi dengan cara interface disampaikan dengan atau sebagai bagian dari Perangkat Lunak, Penerima Lisensi atau interface pihak ketiga, atau sistem perantara lain. Jika Penerima Lisensi menerima Perangkat Lunak yang dilisensikan yang menggantikan Perangkat Lunak yang dilisensikan sebelumnya lisensi, hak-haknya berdasarkan Perjanjian ini berkenaan dengan Perangkat Lunak yang dilisensikan sebelumnya akan berakhir ketika Penerima Lisensi menggunakan Perangkat Lunak pengganti untuk Digunakan pada sistem produktif. Pada waktu tersebut, Penerima Lisensi harus mematuhi Pasal 5.2 Perjanjian ini berkenaan dengan perangkat lunak yang dilisensikan sebelumnya. |
2.1.3 The terms and conditions of this Agreement relative to “Software” apply to Third Party Software except as otherwise stated in the Software Use Rights Schedule. | 2.1.3 Syarat dan ketentuan Perjanjian ini relatif terhadap "Perangkat Lunak" berlaku untuk Perangkat Lunak Pihak Ketiga kecuali sebagaimana dinyatakan lain dalam Lampiran Hak untuk Menggunakan Perangkat Lunak. |
2.1.4 This license does not contain a license to use the integrated third-party database unless licensed as specified in the authorized order form submitted by Licensee to SAP or an SAP Reseller. If licensed through SAP or its authorized distributor, the third-party database license is licensed solely as a runtime version limited to Use by Licensee solely in support of Licensee’s Use of the Software hereunder. | 2.1.4 Lisensi ini tidak berisi lisensi untuk menggunakan basis data bersama pihak ketiga kecuali apabila dilisensikan sebagaimana ditetapkan dalam formulir pemesanan yang resmi yang disampaikan oleh Penerima Lisensi kepada SAP atau Penjual Kembali SAP. Apabila dilisensikan melalui SAP atau distributor resminya, lisensi basis data pihak ketiga dilisensikan hanya sebagai versi waktu proses yang terbatas untuk Digunakan oleh Penerima Lisensi hanya untuk mendukung Penggunaan Perangkat Lunak oleh Penerima Lisensi berdasarkan Perjanjian ini. |
2.2 Affiliate Use. Affiliates’ Use of the Software, Documentation and other SAP Materials to run their internal business operations as permitted under Section 2.1.1 is subject to the following: : (i) the Affiliate agrees to be bound by the terms herein in the form of the “Affiliate Use Agreement” as provided by SAP; (ii) Licensee accepts responsibility for the acts or omissions of such Affiliates as if they were Licensee's acts or omissions; (iii) Licensee shall indemnify SAP & SAP AG against losses or damages suffered by SAP or SAP AG arising from breach of this Agreement by any such Affiliates as if effected by Licensee and (iv) such Use shall not constitute an unauthorised exportation of any SAP Proprietary Information under the applicable laws and regulations. If Licensee has an affiliate or subsidiary with a separate agreement for SAP software licenses and/or support services with SAP AG, any SAP AG affiliate (including SAP) or any other distributor of SAP software, the Software shall not be Used to run such affiliate’s or subsidiary’s business operations and such affiliate or subsidiary shall not receive any support services under this Agreement even if such separate agreement has expired or is terminated, unless otherwise agreed to in writing by the parties. | 2.2 Penggunaan Afiliasi. Penggunaan Perangkat Lunak, Dokumentasi, dan Materi-materi SAP lainnya oleh Para Afiliasi untuk menjalankan kegiatan-kegiatan operasional bisnis internal mereka sebagaimana diizinkan berdasarkan Pasal 2.1.1 tunduk kepada hal-hal berikut ini: (i) Afiliasi setuju untuk diikat oleh syarat-syarat dalam Perjanjian ini dalam bentuk “Perjanjian Penggunaan oleh Afiliasi” sebagaimana diatur oleh SAP; (ii) Penerima Lisensi bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian Para Afiliasi tersebut seolah-olah tindakan atau kelalaian tersebut merupakan tindakan atau kelalaian Penerima Lisensi; (iii) Penerima Lisensi akan memberikan ganti rugi kepada SAP & SAP AG atas kerugian atau ganti rugi yang diderita oleh SAP atau SAP AG yang timbul dari pelanggaran terhadap Perjanjian ini oleh Para Afiliasi tersebut seolah-olah disebabkan oleh Penerima Lisensi dan (iv) Penggunaan tersebut bukan merupakan penjualan Informasi Kepemilikan SAP berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika Penerima Lisensi memiliki afiliasi atau anak perusahaan dengan perjanjian terpisah untuk lisensi-lisensi perangkat lunak SAP dan/atau layanan-layanan dukungan dengan SAP AG, setiap afiliasi SAP AG (termasuk SAP) atau setiap distributor perangkat lunak SAP lainnya, Perangkat Lunak tidak akan Digunakan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan operasional bisnis afiliasi atau anak perusahaan tersebut dan afiliasi atau anak perusahaan tersebut tidak akan menerima layanan dukungan apa pun berdasarkan Perjanjian ini meskipun perjanjian terpisah tersebut telah habis masa berlakunya atau diakhiri, kecuali apabila disetujui lain secara tertulis oleh para pihak. |
2.3 Outsourcing Services. With SAP’s prior written consent, Licensee may permit services providers to access the Software solely for the purpose of providing facility, implementation, systems, application management or disaster recovery services to Licensee in connection with the business of Licensee for which the Software is herein licensed provided: (i) Licensee and such services provider execute a written agreement that includes provisions requiring such services provider’s compliance with the terms of this Agreement prior to such access, including without limitation non-disclosure of SAP Confidential Information; (ii) Licensee shall hold the required licenses as stated in the Software Use Rights Schedule for all employees of such services provider authorized to access the Software; (iii) such services provider shall be permitted to Use the Software solely to install and configure the Software in accordance with the business of Licensee as set forth herein (or in the case of a disaster recovery vendor, to provide disaster recovery services only); (iv) under no circumstances may such services provider Use the Software to operate or provide processing services to Licensee or any other party, or in connection with such services provider’s own business operations; (v) Licensee shall be responsible for any additional Software, migration tools, or third party software needed to effect such transition; and (vi) Licensee expressly agrees to indemnify SAP, its officers, employees, agents and subcontractors from and against all claims, liabilities, losses, damages and costs (including reasonable attorney fees) suffered by SAP arising from a breach by the services provider of the conditions of this Agreement. Upon SAP request, Licensee shall provide written confirmation to SAP that items (i)-(iv) are fulfilled. | 2.3 Layanan Pengalihdayaan Dengan persetujuan SAP tertulis sebelumnya, Penerima Lisensi dapat mengizinkan para penyedia layanan untuk mengakses Perangkat Lunak semata-mata untuk tujuan pemberian fasilitas, pelaksanaan, sistem, manajemen aplikasi atau layanan pemulihan bencana untuk Penerima Lisensi yang terkait dengan bisnis Penerima Lisensi yang untuknya Perangkat Lunak dilisensikan dalam Perjanjian ini dengan ketentuan bahwa: (i) Penerima Lisensi dan para penyedia layanan tersebut menandatangani perjanjian tertulis yang mencakup ketentuan-ketentuan yang memerlukan kepatuhan penyedia layanan tersebut terhadap syarat-syarat Perjanjian ini sebelum mendapatkan akses tersebut, namun tidak terbatas pada larangan pengungkapan Informasi Rahasia SAP; (ii) Penerima Lisensi harus memiliki lisensi-lisensi yang diperlukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Hak Penggunaan Perangkat Lunak untuk semua karyawan penyedia layanan tersebut yang diberi wewenang untuk mengakses Perangkat Lunak; (iii) penyedia layanan tersebut akan diizinkan untuk Menggunakan Perangkat Lunak hanya untuk memasang dan mengonfigurasikan Perangkat Lunak sesuai dengan bisnis Penerima Lisensi sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini (atau dalam hal vendor pemulihan bencana, hanya untuk memberikan layanan-layanan pemulihan bencana); (iv) dalam keadaan apa pun, penyedia layanan tersebut tidak dapat Menggunakan Perangkat Lunak untuk menjalankan atau memberikan layanan-layanan pemrosesan kepada Penerima Lisensi atau pihak lainnya, atau yang terkait dengan kegiatan- kegiatan operasional bisnis penyedia layanan tersebut sendiri; (v) Penerima Lisensi harus bertanggung jawab atas setiap Perangkat Lunak tambahan, peralatan migrasi, atau perangkat lunak pihak ketiga yang dibutuhkan untuk menjalankan transisi tersebut; dan (vi) Penerima Lisensi secara tegas setuju untuk memberikan ganti rugi kepada SAP, para pejabat, karyawan, agen, dan subkontraktor dari dan terhadap semua klaim, tanggung jawab, kerugian, ganti rugi, dan biaya (termasuk biaya pengacara yang wajar) yang diderita oleh SAP yang timbul dari pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perjanjian ini oleh penyedia layanan. Sesuai dengan permintaan SAP, Penerima Lisensi akan memberikan konfirmasi tertulis kepada SAP bahwa butir (i)-(iv) terpenuhi. |
3. VERIFICATION. SAP shall be permitted to audit (at least once annually and in accordance with SAP standard procedures, which may include on-site and/or remote audit) the usage of the SAP Materials. Licensee shall cooperate reasonably in the conduct of such audits. In the event an audit reveals that (i) Licensee underpaid license fees and/or SAP Support fees to SAP and/or (ii) that Licensee has Used the Software in excess of the license quantities or levels stated in the Software Order Form, Licensee shall pay such underpaid fees and/or for such excess usage based on SAP List of Prices and Conditions Software and Support governing use in effect at the time of the audit. Reasonable costs of SAP’s audit shall be paid by Licensee if the audit results indicate usage in excess of the licensed quantities or levels. SAP reserves all rights at law and equity with respect to both Licensee’s underpayment of License fees or SAP Support fees and usage in excess of the license quantities or levels. | 3. VERIFIKASI. SAP akan diizinkan untuk mengaudit (setidaknya sekali dalam setahun dan sesuai dengan prosedur- prosedur standar SAP, yang dapat termasuk audit di tempat dan/atau dari jarak jauh) penggunaan Materi-materi SAP. Penerima Lisensi akan bekerja sama secara wajar dalam melaksanakan audit-audit tersebut. Jika audit mengungkapkan bahwa (i) Penerima Lisensi kurang membayar imbalan lisensi dan/atau imbalan Dukungan SAP kepada SAP dan/atau (ii) bahwa Penerima Lisensi telah Menggunakan Perangkat Lunak melebihi jumlah atau tingkat lisensi yang tercantum dalam Formulir Pemesanan Perangkat Lunak, Penerima Lisensi akan membayar imbalan yang kurang bayar tersebut dan/atau untuk kelebihan penggunaan tersebut berdasarkan Daftar Harga SAP dan Ketentuan Perangkat Lunak dan Dukungan yang mengatur penggunaan yang berlaku pada saat audit. Imbalan yang sesuai dari audit SAP harus dibayarkan kepada Penerima Lisensi jika hasil audit mengindikasikan penggunaan yang melebihi jumlah atau tingkat yang dilisensikan. SAP memiliki semua hak pada undang-undang atau keadilan atas pembayaran kurang dari imbalan Lisensi atau imbalan Dukungan SAP dan penggunaan yang melebihi jumlah atau tingkat lisensi. |
4. SAP RESELLER RELATIONSHIP/PRICE AND PAYMENT. | 4. HUBUNGAN PENJUAL KEMBALI SAP/HARGA DAN PEMBAYARAN. |
4.1 Licensee acknowledges and agrees that the SAP Reseller through which Licensee has arranged for the procurement of this license or from which Licensee receives any services related to the Software is not an agent of SAP. The SAP Reseller is an independent company, person, or entity with no authority to bind SAP or to make representations or warranties on behalf of SAP. SAP makes no representations or warranties as to such authorized distributor or reseller, or any other third party, related to the performance of the products or services of such entities, and fully disclaims any such warranties in accordance with Section 7.2. In addition, Licensee expressly acknowledges and agrees that SAP is entitled to rely on written information from SAP Reseller in making any determination as to termination of this license relative to Section 5.1 (iv), and SAP shall have no liability to Licensee for any actions thereunder based on SAP’s reasonable belief in the accuracy or reliability of such information. | 4.1 Penerima Lisensi menyatakan dan menyetujui bahwa Penjual Kembali SAP yang melaluinya Penerima Lisensi telah mengatur pengadaan lisensi ini atau yang darinya Penerima Lisensi menerima layanan apa pun yang terkait dengan Perangkat Lunak yang bukan merupakan agen SAP. Penjual Kembali SAP adalah perusahaan, individu atau badan usaha yang independen yang tidak memiliki wewenang untuk mengikat SAP atau membuat pernyataan atau jaminan atas nama SAP. SAP tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun tentang distributor atau Penjual Kembali resmi tersebut, atau setiap pihak ketiga lainnya, yang terkait dengan kinerja produk atau layanan badan-badan usaha tersebut, dan menolak jaminan- jaminan tersebut sepenuhnya sesuai dengan Pasal 7.2. Selain itu, Penerima Lisensi menyatakan dan menyetujui secara tegas bahwa SAP berhak mendasarkan pada informasi tertulis dari Penjual Kembali SAP dalam membuat penetapan tentang pengakhiran lisensi ini yang terkait dengan Pasal 5.1 (iv), dan SAP tidak memiliki tanggung jawab apa pun kepada Penerima Lisensi atas setiap tindakan berdasarkan informasi tertulis tersebut berdasarkan keyakinan SAP yang wajar dalam ketepatan dan keandalan informasi tersebut. |
4.2 The Software licensed under these terms is licensed subject to receipt of payment within the stipulated terms. The Licensee understands that SAP shall issue a temporary license key that will shut off the system within forty five (45) days of issue of installation key to the Software if the payment for the Software licensed pursuant to this license has not been received. Failure to obtain the permanent keycodes will cause the Licensee to have limited Software access until obtained. The Licensee accepts that in no event shall SAP or SAP Reseller be responsible for any damages whatsoever arising out of the software system being shut off. | 4.2 Perangkat lunak yang dilisensikan berdasarkan syarat- syarat ini dilisensikan sesuai dengan bukti pembayaran dalam jangka waktu yang ditetapkan. Penerima Lisensi memahami bahwa SAP akan memberikan kunci lisensi sementara yang akan mematikan sistem dalam jangka waktu empat puluh lima (45) hari setelah kunci pemasangan Perangkat Lunak diberikan apabila pembayaran untuk Perangkat Lunak yang dilisensikan berdasarkan lisensi ini belum diterima. Kegagalan untuk mendapatkan kode-kode kunci permanen akan menyebabkan Penerima Lisensi memiliki akses Perangkat Lunak yang terbatas sampai kode-kode kunci permanen tersebut didapatkan. Penerima Lisensi menerima bahwa dalam keadaan apa pun, SAP atau Penjual Kembali SAP tidak bertanggung jawab atas ganti rugi apa pun yang timbul dari sistem perangkat lunak yang sedang dimatikan. |
5. TERM. | 5. JANGKA WAKTU. |
5.1. Term. This Agreement and the license granted hereunder shall become effective as of the date first set forth in the applicable SAP Software License Schedule ( for indirect sales) which makes reference to and incorporates the terms herein and shall continue in effect thereafter unless terminated upon the earliest to occur of the following: (i) thirty days after Licensee gives SAP written notice of Licensee's direction to terminate this Agreement, for any reason, but only after payment of all License and SAP support fees then due and owing; (ii) thirty days after SAP gives Licensee notice of Licensee's material breach of any provision of the Agreement (other than Licensee's breach of its obligations under Sections 6, 10 or 11, which breach shall result in immediate termination), including more than thirty days delinquency in Licensee's payment of any money due hereunder, unless Licensee has cured such breach during such thirty day period; (iii) immediately if Licensee files for bankruptcy, becomes insolvent, or makes an assignment for the benefit of creditors; or (iv) 30 days after SAP gives Licensee notice of Licensee’s breach of any obligations under separate agreement to SAP Reseller, including non-payment of any fees thereunder. For the avoidance of any doubt, termination of the Agreement shall strictly apply to all licenses under the Agreement, its appendices, schedules, addenda and order documents and any partial termination of the Agreement by Licensee shall not be permitted in respect of any part of the Agreement, its appendices, schedules, addenda, order documents. | 5.1. Jangka Waktu. Perjanjian ini dan lisensi yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini akan mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum pertama kali dalam Lampiran Lisensi Perangkat Lunak SAP yang sesuai (untuk penjualan tak langsung) yang mengacu kepada dan memasukkan syarat-syarat dalam Perjanjian ini dan akan tetap berlaku setelahnya, kecuali apabila diakhiri setelah terjadinya salah satu hal berikut ini yang paling awal: (i) tiga puluh hari setelah Penerima Lisensi memberikan pemberitahuan tertulis kepada SAP tentang petunjuk Penerima Lisensi untuk mengakhiri Perjanjian ini, karena alasan apa pun, tetapi hanya setelah pembayaran semua Lisensi dan imbalan dukungan SAP yang jatuh tempo dan masih terutang pada saat itu; (ii) tiga puluh hari setelah SAP memberikan kepada Penerima Lisensi pemberitahuan tentang pelanggaran Penerima Lisensi terhadap ketentuan Perjanjian yang materiil (selain pelanggaran Penerima Lisensi terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Pasal 6, Pasal 10 atau Pasal 11, yang pelanggarannya akan menyebabkan pengakhiran dengan segera), termasuk tunggakan pembayaran Penerima Lisensi dalam jangka waktu lebih dari tiga puluh hari atas jumlah yang jatuh tempo berdasarkan Perjanjian ini, kecuali apabila Penerima Lisensi telah memperbaiki pelanggaran tersebut selama periode tiga puluh hari tersebut; (iii) dengan segera apabila Penerima Lisensi menyatakan bangkrut, menjadi insolven atau melakukan pengalihan untuk kepentingan para kreditor; atau (iv) 30 hari setelah SAP memberikan kepada Penerima Lisensi pemberitahuan tentang pelanggaran Penerima Lisensi terhadap kewajiban apa pun berdasarkan perjanjian terpisah untuk Penjual Kembali SAP, termasuk tidak dibayarkannya biaya apa pun berdasarkan perjanjian terpisah tersebut. Untuk menghindari keraguan, pengakhiran Perjanjian tersebut akan secara ketat berlaku bagi semua lisensi berdasarkan Perjanjian ini, ketentuan tambahan, lampiran, adendum, dan dokumen pemesanan dan pengakhiran sebagian Perjanjian oleh Penerima Lisensi tidak dapat diizinkan berkenaan dengan setiap bagian dari Perjanjian ini, ketentuan tambahan, lampiran, adendum, dokumen pemesanan. |
5.2 End of Term Duties. Upon any termination hereunder, Licensee and its Affiliates shall immediately cease Use of all SAP Materials and Confidential Information. Within thirty (30) days after any termination, Licensee shall irretrievably destroy or upon SAP’s request deliver to SAP all copies of the SAP Materials and Confidential Information in every form, except to the extent it is legally required to keep it for a longer period in which case such return or destruction shall occur at the end of such period. Licensee must certify to SAP in writing that it has satisfied its obligations under this Section 5.2. Licensee agrees to certify in writing to SAP that it and each of its Affiliates has performed the foregoing. Sections 3, 4, 5.2, 6, 7.2, 8, 9, 10, 12.4, 12.5 and 12.6 shall survive such termination. In the event of any termination hereunder, Licensee shall not be entitled to any refund of any payments made by Licensee. Termination shall not relieve Licensee from its obligation to pay fees that remain unpaid. | 5.2 Tugas Akhir Jangka Waktu. Setelah pengakhiran apapun berdasarkan Perjanjian ini, Penerima Lisensi dan Afiliasinya akan segera menghentikan Penggunaan seluruh Material dan Informasi Rahasia SAP. Dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah pengakhiran, Penerima Lisensi harus menghancurkan sama sekali atau atas permintaan SAP menyerahkan kepada SAP semua salinan Material dan Informasi Rahasia SAP dalam semua bentuk, kecuali sejauh secara hukum diharuskan untuk menyimpannya untuk jangka waktu lebih lama di mana pengembalian atau penghancuran tersebut akan terjadi pada akhir periode tersebut. Penerima Lisensi harus menyatakan kepada SAP secara tertulis bahwa ia telah memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 5.2. Penerima Lisensi sepakat untuk menyatakan secara tertulis kepada SAP bahwa masing- masing dari afiliasinya telah melaksanakan hal di atas. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5.2, Pasal 6, Pasal 7.2, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12.4, Pasal 12.5, dan Pasal 12.6 tetap berlaku walaupun Perjanjian ini berakhir. Dalam hal pengakhiran berdasarkan perjanjian ini, Penerima Lisensi tidak berhak untuk mendapatkan pengembalian atas pembayaran apapun yang dilakukan oleh Penerima Lisensi. Pengakhiran tidak akan membebaskan Penerima Lisensi dari kewajibannya untuk membayar imbalan yang masih kurang dibayarkan. |
6. INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS. | 6. HAK MILIK INTELEKTUAL. |
6.1 Reservation of Rights. The SAP Materials, and all Intellectual Property Rights embodied in the foregoing, shall be | 6.1 Reservasi Hak. Material SAP, dan semua Hak Milik Intelektual yang terkandung di dalamnya akan menjadi milik |
the sole and exclusive property of SAP, SAP AG (the parent company of SAP) or its or their licensors, subject to any rights expressly granted to Licensee in Section 2 and 6.3 herein. Except for the rights set forth in Section 6.3 herein, Licensee is not permitted to modify or otherwise make derivative works of the Software. Any such unauthorized works developed by Licensee, and any Intellectual Property Rights embodied therein, shall be the sole and exclusive property of SAP or SAP AG.
tunggal dan eksklusif dari SAP, SAP AG (perusahaan induk SAP) atau pemberi lisensinya, tunduk kepada hak apapun secara tegas diberikan kepada Xxxxxxxx Xxxxxxx xxxxx Xxxxx 0 dan 6.3 di sini. Kecuali hak-hak yang ditetapkan dalam Pasal 6.3 di sini, Penerima Lisensi tidak diperkenankan untuk mengubah atau membuat kerja turunan dari Perangkat Lunak. Setiap pekerjaan yang tidak sah tersebut dikembangkan oleh Penerima Lisensi, dan semua Hak Milik Intelektual yang terkandung di dalamnya, akan menjadi milik tunggal dan eksklusif dari SAP atau SAP AG.
6.2 Protection of Rights. Licensee shall not copy, translate, disassemble, or decompile, nor create or attempt to create the source code from the object code of the Software in any manner. Reverse engineering of the Software and other SAP Materials is prohibited. Licensee is permitted to back up data in accordance with good information technology practice and for this purpose to create the necessary backup copies of the Software. Backup copies on transportable discs or other data media must be marked as backup copies and bear the same copyright and authorship notice as the original discs or other data media. Licensee must not change or remove SAP’s copyright and authorship notices. | 6.2 Perlindungan Hak. Penerima Lisensi tidak boleh menyalin, menerjemahkan, membongkar, atau mendekompilasi, maupun menciptakan atau mencoba untuk menciptakan kode sumber dari kode obyek Perangkat Lunak dalam cara apapun. Rekayasa ulang Perangkat Lunak dan Material SAP lainnya dilarang. Penerima Lisensi diizinkan untuk membuat cadangan data sesuai dengan praktik teknologi informasi yang baik dan untuk tujuan ini membuat salinan rekam cadangan perangkat lunak yang diperlukan. Salinan Rekam Cadangan pada cakram yang dapat diangkut atau media data lainnya harus ditandai sebagai salinan Rekam cadang dan menanggung hak cipta yang sama dan pemberitahuan kepenulisan sebagai cakram asli atau data media lainnya. Penerima Lisensi tidak boleh mengubah atau menghapus hak cipta dan pemberitahuan kepenulisan. |
6.3 Modifications/Add-ons. | 6.3 Modifikasi/Add-on. |
6.3.1 Conditioned on Licensee’s compliance with the terms and conditions of this Agreement, Licensee may make Modifications and/or Add-ons to the Software in furtherance of its permitted Use under this Agreement, and shall be permitted to use Modifications and Add-ons with the Software in accordance with the License grant to the Software set forth in Section 2.1.1(a) herein. Licensee shall comply with SAP’s registration procedure prior to making Modifications or Add-ons. All Modifications and all rights associated therewith shall be the exclusive property of SAP and SAP AG. All Add-ons developed by SAP (either independently or jointly with Licensee) and all rights associated therewith shall be the exclusive property of SAP and SAP AG. Licensee agrees to execute those documents reasonably necessary to secure SAP’s rights in the foregoing. All Add-ons developed by or on behalf of Licensee without SAP’s participation (“Licensee Add-on”), and all rights associated therewith, shall be the exclusive property of Licensee subject to SAP’s rights in and to the Software; provided, Licensee shall not commercialize, market, distribute, license, sublicense, transfer, assign or otherwise alienate any such Licensee Add-ons. SAP retains the right to independently develop its own Modifications or Add-ons to the Software, and Licensee agrees not to take any action that would limit SAP’s sale, assignment, licensing or use of its own Software or Modifications or Add-ons thereto. | 6.3.1 Dikondisikan pada kepatuhan Penerima Lisensi dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, Penerima Lisensi dapat membuat Modifikasi dan/atau Add-on atas Perangkat Lunak dalam izin Penggunaannya lebih lanjut berdasarkan Perjanjian ini, dan akan diizinkan untuk menggunakan Modifikasi dan Add- On dengan Perangkat Lunak sesuai dengan Lisensi yang diberikan untuk Perangkat Lunak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.1.1 (a) dalam Perjanjian ini. Penerima Lisensi harus mematuhi prosedur pendaftaran SAP sebelum membuat Modifikasi atau Add-on. Semua Modifikasi dan hak yang terkait dengannya akan menjadi milik ekslusif SAP dan SAP AG. Semua Add-on yang dikembangkan oleh SAP (secara mandiri atau bersama dengan Penerima Lisensi) dan semua hak yang terkait dengannya harus menjadi milik eksklusif SAP dan SAP AG. Penerima Lisensi sepakat untuk melaksanakan dokumen tersebut dengan sesuai yang diperlukan untuk mengamankan hak SAP di atas. Semua Add-on yang dikembangkan oleh atau atas nama Penerima lisensi tanpa partisipasi SAP ("Add-on Penerima Lisensi"), dan seluruh hak yang terkait dengannya, akan menjadi milik eksklusif dari Penerima Lisensi yang tunduk terhadap hak SAP dalam dan pada Perangkat lunak, asalkan, Penerima lisensi tidak akan mengkomersilkan, memasarkan, mendistribusikan, melisensikan, mensublisensikan, mentransfer, mengalihkan atau mengasingkan apapun misalnya Add-on Penerima Lisensi tersebut. SAP tetap memiliki hak untuk secara bebas mengembangkan sendiri Modifikasi atau Add-on atas Perangkat Lunak, dan Penerima Lisensi sepakat untuk tidak mengambil segala tindakan yang akan membatasi SAP dalam penjualan, penyerahan, pemberian lisensi atau dalam penggunaan sendiri atas Perangkat Lunak atau Modifikasi Perangkat Lunak atau komponen Add-on. |
6.3.2 Any Modification developed by or on behalf of Licensee without SAP’s participation or Licensee Add-on must not (and subject to other limitations set forth herein): enable the bypassing or circumventing any of the restrictions set forth in this Agreement and/or provide Licensee with access to the Software to which Licensee is not directly licensed; nor permit mass data extraction from Software to any non-SAP software, including use, modification saving or other processing of data in the non-SAP software; nor unreasonably impair, degrade or | 6.3.2 Setiap Modifikasi yang dikembangkan oleh atau atas nama Penerima Lisensi tanpa partisipasi SAP atau Add-on Penerima Lisensi tidak diperbolehkan (dan tunduk terhadap batasan lain yang diatur dalam Perjanjian ini): membuat melewati atau menghindari batasan apapun yang diatur dalam Perjanjian ini dan/atau memberikan Penerima Lisensi akses terhadap Perangkat Lunak dimana Penerima Lisensi tidak memiliki Lisensi langsung; atau tidak mengizinkan ekstraksi data masal dari Perangkat Lunak ke Perangkat Lunak bukan-SAP apapun, |
reduce the performance or security of the Software; nor render or provide any information concerning SAP software license terms, Software, or any other information related to SAP products.
termasuk penggunaan, penghematan modifikasi atau pemrosesan data lain pada perangkat lunak bukan-SAP; ataupun pengerusakan secara tidak wajar, penurunan atau pengurangan kinerja atau keamanan Perangkat Lunak; atau tidak memberikan atau membuat informasi apapun mengenai syarat lisensi perangkat lunak SAP, Perangkat Lunak, atau informasi lainnya yang terkait dengan produk SAP.
6.3.3 Licensee covenants, on behalf of itself and its successors and assigns, not to assert against SAP or its affiliated companies, or their resellers, distributors, suppliers, commercial partners and customers, any rights in any Modifications developed by or on behalf of Licensee without SAP participation or Licensee Add- ons , or any other functionality of the SAP Software accessed by such Modification developed by or on behalf of Licensee without SAP participation or Licensee Add-on. | 6.3.3 Kesepakatan Penerima Lisensi, atas nama dirinya sendiri dan penerus serta penerima haknya, bukanlah untuk menegaskan pada SAP atau perusahaan afiliasinya, atau kepada penjual, distributor, rekan dan pelanggan komersial mereka, hak apapun pada setiap Modifikasi yang dikembangkan oleh atau atas nama Penerima Lisensi tanpa partisipasi SAP atau Add-on Penerima Lisensi, atau fungsi lain dari Perangkat Lunak SAP yang diakses oleh Modifikasi yang dikembangkan oleh atau atas nama Penerima Lisensi tersebut tanpa partisipasi SAP atau Add- on Penerima Lisensi. |
7. PERFORMANCE WARRANTY. | 7. JAMINAN KINERJA. |
7.1 Warranty. SAP warrants that the Software will substantially conform to the specifications contained in the Documentation for six months following delivery. The warranty shall not apply: (i) if the Software is not used in accordance with the Documentation; or (ii) if the defect is caused by a Modification or Add-on (other than a Modification or Add-on made by SAP and which is provided through SAP support or under warranty), Licensee or third-party software. SAP does not warrant that the Software will operate uninterrupted or that it will be free from minor defects or errors that do not materially affect such performance, or that the applications contained in the Software are designed to meet all of Licensee's business requirements. Provided Licensee notifies SAP in writing with a specific description of the Software’s nonconformance within the warranty period and SAP validates the existence of such nonconformance, SAP will, at its option: a) repair or replace the nonconforming Software, or b) refund the license fees paid for the applicable nonconforming Software in exchange for a return of such nonconforming Software. This is Licensee’s sole and exclusive remedy under this warranty. | 7.1 Jaminan. SAP menjamin bahwa Perangkat Lunak akan secara substansial sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam Dokumentasi selama enam bulan setelah pengiriman. Garansi tidak berlaku: (i) jika Perangkat Lunak tidak digunakan sesuai dengan Dokumentasi; atau (ii) jika kerusakan disebabkan oleh Modifikasi atau Add-on (selain Modifikasi atau Add-on yang dibuat oleh SAP dan yang diberikan melalui dukungan SAP atau dalam masa garansi), perangkat lunak Penerima Lisensi atau pihak ketiga. SAP tidak menjamin bahwa Perangkat Lunak akan beroperasi tanpa terganggu atau bahwa Perangkat Lunak tersebut akan bebas dari cacat ringan atau kesalahan yang tidak memengaruhi kinerja tersebut secara materiil, atau bahwa aplikasi-aplikasi yang terdapat dalam Perangkat Lunak dirancang untuk memenuhi semua persyaratan bisnis Penerima lisensi. Dengan ketentuan bahwa Penerima Lisensi memberitahukan kepada SAP secara tertulis dengan penjelasan yang spesifik mengenai ketidaksesuaian Perangkat Lunak dalam masa garansi dan SAP memvalidasi adanya ketidaksesuaian tersebut, SAP akan, atas pilihannya sendiri: a) memperbaiki atau mengganti Perangkat Lunak yang tidak sesuai, atau b) mengembalikan imbalan lisensi yang telah dibayar untuk Perangkat Lunak yang tidak sesuai yang berlaku untuk ditukar dengan mengembalikan Perangkat Lunak yang tidak sesuai tersebut. Hal ini merupakan upaya hukum Penerima Lisensi sendiri dan secara eksklusif. |
7.2 Express Disclaimer. SAP AND ITS LICENSORS DISCLAIM ALL OTHER WARRANTIES EXPRESS OR IMPLIED, INCLUDING WITHOUT LIMITATION, ANY IMPLIED WARRANTIES OF MERCHANTABILITY OR FITNESS FOR A PARTICULAR PURPOSE EXCEPT TO THE EXTENT THAT ANY WARRANTIES IMPLIED BY LAW CANNOT BE VALIDLY WAIVED. | 7.2 Penolakan Tegas. SAP DAN PEMBERI LISENSINYA MENOLAK SEMUA JAMINAN YANG SECARA TEGAS ATAU TERSIRAT, TERMASUK TANPA BATASAN, JAMINAN TERSIRAT BAHWA DAPAT DIPERDAGANGKAN ATAU ATAS KELAYAKAN UNTUK SUATU PENGGUNAAN TERTENTU KECUALI SEJAUH BAHWA SETIAP JAMINAN TERSIRAT BERDASARKAN HUKUM TIDAK DAPAT DIABAIKAN SECARA SAH. |
8. INDEMNIFICATION. | 8. GANTI RUGI |
8.1 Infringement and Defense of Licensee. SAP shall defend Licensee against claims brought against Licensee in the Territory by any third party alleging that Licensee's Use of the Software, in accordance with the terms and conditions of this Agreement, constitutes a direct infringement or misappropriation of a patent claim(s), copyright or trade secret rights, and SAP will pay damages finally awarded against Licensee (or the amount of any | 8.1 Pemberian Ganti Rugi dan Pembelaan Penerima Lisensi. SAP akan membela Penerima Lisensi terhadap tuntutan yang diajukan terhadap Penerima Lisensi di Wilayah oleh pihak ketiga manapun yang menduga bahwa penggunaan Penerima Lisensi atas Perangkat Lunak, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan Perjanjian ini, merupakan pelanggaran langsung atau penyalahgunaan klaim(-klaim) paten, hakcipta atau hak rahasia |
settlement SAP enters into) with respect to such claims. This obligation of SAP shall not apply if the alleged infringement or misappropriation results from Use of the Software in conjunction with any other software, an apparatus other than a Designated Unit, failure to use an update provided by SAP if such infringement or misappropriation could have been avoided by use of the update, or unlicensed activities. This obligation of SAP also shall not apply if Licensee fails to timely notify SAP in writing of any such claim. SAP is permitted to control fully the defense and any settlement of any such claim as long as such settlement shall not include a financial obligation on Licensee. In the event Licensee declines SAP’s proffered defense, or otherwise fails to give full control of the defense to SAP’s designated counsel, then Licensee waives SAP’s obligations under this Section 8.1. Licensee shall cooperate fully in the defense of such claim and may appear, at its own expense, through counsel reasonably acceptable to SAP. SAP expressly reserves the right to cease such defense of any claim(s) in the event the Software is no longer alleged to infringe or misappropriate, or is held not to infringe or misappropriate, the third party’s rights. SAP may settle any claim on a basis requiring SAP to substitute for the Software alternative substantially equivalent non-infringing programs and supporting documentation. Licensee shall not undertake any action in response to any infringement or misappropriation, or alleged infringement or misappropriation of the Software that is prejudicial to SAP’s rights.
dagang, dan SAP akan membayar ganti rugi yang akhirnya diputuskan terhadap Penerima Lisensi (atau jumlah dari penyelesaian yang dilakukan SAP) sehubungan dengan klaim tersebut. Kewajiban SAP ini tidak berlaku jika dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan merupakan hasil dari Penggunaan Perangkat Lunak dalam hubungannya dengan perangkat lunak lainnya, suatu alat lain daripada suatu Unit yang Ditunjuk, kegagalan untuk menggunakan suatu update yang disediakan oleh SAP jika pelanggaran atau penyalahgunaan tersebut bisa dihindari dengan penggunaan update tersebut, atau kegiatan tak berlisensi. Kewajiban SAP ini juga tidak akan berlaku jika Penerima Lisensi lalai memberitahukan secara tertulis kepada SAP tentang klaim tersebut. SAP diperkenankan untuk mengendalikan sepenuhnya pembelaan dan penyelesaian klaim selama penyelesaian tersebut tidak termasuk kewajiban keuangan pada Penerima Lisensi. Apabila Penerima Lisensi menolak pembelaan yang diajukan SAP, atau lalai menyerahkan kendali penuh atas pembelaan kepada penasihat hukum SAP yang ditunjuk maka Penerima Lisensi mengesampingkan kewajiban SAP berdasarkan Pasal 8.1 ini. Penerima Lisensi harus bekerjasama sepenuhnya dalam pembelaan terhadap klaim tersebut dan dapat menghadap, atas imbalannya sendiri, melalui penasihat hukum yang dapat diterima secara beralasan oleh SAP. SAP dengan tegas berhak untuk menghentikan pembelaan terhadap setiap klaim tersebut apabila Perangkat Lunak tidak lagi diduga melanggar atau menyalahgunakan, atau dianggap tidak melanggar atau menyalahgunakan, hak-hak pihak ketiga. SAP dapat menyelesaikan klaim atas dasar yang mensyaratkan SAP untuk memberikan penggantian Perangkat Lunak alternatif yang secara substansial setara dengan program dan dokumentasi pendukung yang tidak melakukan pelanggaran. Penerima Lisensi tidak akan melakukan tindakan dalam menanggapi setiap pelanggaran atau penyimpangan, atau dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan Perangkat Lunakyang merugikan hak-hak SAP.
8.2 THE PROVISIONS OF THIS SECTION 8 STATE THE SOLE, EXCLUSIVE, AND ENTIRE LIABILITY OF SAP AND ITS LICENSORS TO LICENSEE, AND IS LICENSEE'S SOLE REMEDY, WITH RESPECT TO THE INFRINGEMENT OR MISAPPROPRIATION OF THIRD-PARTY INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS. | 8.2 XXXXXXXXX-XXXXXXXXX XXXXX 0 INI MENCANTUMKAN TANGGUNG JAWAB SAP DAN PARA PEMBERI LISENSINYA SENDIRI, SECARA EKSKLUSIF, DAN SEPENUHNYA KEPADA PENERIMA LISENSI, DAN MERUPAKAN UPAYA HUKUM PENERIMA LISENSI PRIBADI, YANG TERKAIT DENGAN PELANGGARAN ATAU PENYALAHGUNAAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PIHAK KETIGA. |
9. LIMITATIONS OF LIABILITY. | 9. BATASAN TANGGUNG JAWAB. |
9.1 Not Responsible. SAP and its licensors will not be responsible under this Agreement (i) if the Software is not used in accordance with the Documentation; or (ii) if the defect or liability is caused by Licensee, a Modification or Add-on (other than a Modification or Add-on made by SAP which is provided through SAP Support or under warranty), or third-party software. SAP AND ITS LICENSORS SHALL NOT BE LIABLE FOR ANY CLAIMS OR DAMAGES ARISING FROM INHERENTLY DANGEROUS USE OF THE SOFTWARE AND/OR THIRD-PARTY SOFTWARE LICENSED HEREUNDER. | 9.1 Tidak Bertanggung jawab. SAP dan pemberi lisensinya tidak bertanggung jawab berdasarkan Perjanjian ini (i) jika Perangkat Lunak ini tidak digunakan sesuai dengan Dokumentasi, atau (ii) jika cacat atau tanggung jawab disebabkan oleh Penerima Lisensi, sebuah Modifikasi atau Add- on (selain Modifikasi atau Add-on yang dibuat oleh SAP yang disediakan melalui Dukungan SAP atau berdasarkan garansi), atau perangkat lunak pihak ketiga. SAP DAN PEMBERI LISENSINYA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KLAIM ATAU KERUSAKAN APAPUN YANG TIMBUL DARI PENGGUNAAN PERANGKAT LUNAK DAN/ATAU PERANGKAT LUNAK PIHAK KETIGA BERLISENSI YANG SIFATNYA BERBAHAYA BERDASARKAN PERJANJIAN INI. |
9.2 Exclusion of Damages; Limitation of Liability. ANYTHING TO THE CONTRARY HEREIN NOTWITHSTANDING, EXCEPT FOR DAMAGES RESULTING FROM UNAUTHORIZED USE OR DISCLOSURE OF CONFIDENTIAL INFORMATION OR DEATH OR PERSONAL INJURY ARISING FROM EITHER PARTY’S GROSS NEGLIGENCE OR WILLFUL MISCONDUCT, UNDER NO CIRCUMSTANCES AND REGARDLESS OF THE NATURE OF ANY | 9.2 Pengecualian Kerusakan; Batasan Kewajiban. WALAUPUN TERDAPAT KETENTUAN LAIN YANG BERTENTANGAN DI DALAM PERJANJIAN INI, KECUALI UNTUK KERUSAKAN YANG DITIMBULKAN DARI PENGGUNAAN TIDAK SAH ATAU PENGUNGKAPAN INFORMASI RAHASIA ATAU KEMATIAN ATAU CEDERA YANG TIMBUL BAIK DARI GROSS NEGLIGENCE ATAU WILLFUL MISCONDUCT SALAH SATU PIHAK, DALAM KEADAAN |
CLAIM SHALL SAP, ITS LICENSORS OR LICENSEE BE LIABLE TO EACH OTHER OR ANY OTHER PERSON OR ENTITY FOR AN AMOUNT OF DAMAGES IN EXCESS OF THE PAID LICENSE FEES FOR THE SOFTWARE DIRECTLY CAUSING THE DAMAGES OR BE LIABLE IN ANY AMOUNT FOR SPECIAL, INCIDENTAL, CONSEQUENTIAL, OR INDIRECT DAMAGES, LOSS OF GOOD WILL OR BUSINESS PROFITS, WORK STOPPAGE, DATA LOSS, COMPUTER FAILURE OR MALFUNCTION, ATTORNEYS’ FEES, COURT COSTS, INTEREST OR EXEMPLARY OR PUNITIVE
DAMAGES. The provisions of this Agreement allocate the risks between SAP and Licensee. The license fees reflect this allocation of risk and the limitations of liability herein.
APAPUN DAN TANPA MENGINDAHKAN SIFAT DARI SETIAP KLAIM SAP, PEMBERI LISENSINYA ATAU PENERIMA LISENSI TIDAK AKAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA YANG LAIN ATAU ORANG LAIN ATAU PERUSAHAAN UNTUK JUMLAH KERUSAKAN YANG MELEBIHI DARI IMBALAN LISENSI YANG TELAH DIBAYAR UNTUK PERANGKAT LUNAK YANG SECARA LANGSUNG MENYEBABKAN KERUGIAN ATAUPUN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DALAM JUMLAH APAPUN ATAS KERUSAKAN KHUSUS, INSIDENTAL, SEBAGAI AKIBAT, ATAU KERUSAKAN TIDAK LANGSUNG, HILANGNYA NAMA BAIK ATAU KEUNTUNGAN USAHA, BERHENTINYA PEKERJAAN, HILANGNYA DATA, KEGAGALAN KOMPUTER ATAU GAGAL BERFUNGSI, IMBALAN PENGACARA, IMBALAN PENGADILAN, BUNGA ATAU KOMPENSASI KERUGIAN
YANG DIPUTUSKAN OLEH HAKIM. Ketentuan dari Perjanjian ini mengalokasikan resiko antara SAP dan Penerima Lisensi. Imbalan Penerima Lisensi mencerminkan alokasi atas resiko ini dan pembatasan tanggung jawab dalam Perjanjian ini.
10. CONFIDENTIALITY. | 10. KERAHASIAAN. |
10.1. Use of Confidential Information. Confidential Information shall not be reproduced in any form except as required to accomplish the intent of this Agreement. Any reproduction of any Confidential Information of the other shall remain the property of the disclosing party and shall contain any and all confidential or proprietary notices or legends which appear on the original. With respect to the Confidential Information of the other, each party : (a) shall take all Reasonable Steps (defined below) to keep all Confidential Information strictly confidential; and (b) shall not disclose any Confidential Information of the other to any person other than its bona fide individuals whose access is necessary to enable it to exercise its rights hereunder. As used herein “Reasonable Steps” means those steps the receiving party takes to protect its own similar proprietary and confidential information, which shall not be less than a reasonable standard of care. Confidential Information of either party disclosed prior to execution of this Agreement shall be subject to the protections afforded hereunder. | 10.1. Penggunaan Informasi Rahasia. Informasi Rahasia tidak boleh diperbanyak dalam bentuk apapun kecuali dibutuhkan untuk mencapai maksud dari Perjanjian ini. Setiap perbanyakan dari setiap Informasi Rahasia dari pihak lain akan tetap menjadi milik pihak yang mengungkapkan dan akan berisi setiap dan semua pemberitahuan atau catatan rahasia atau kepemilikan yang muncul pada dokumen aslinya. Sehubungan dengan Informasi Rahasia pihak lain, masing-masing pihak : (a) harus mengambil semua langkah yang wajar (dijelaskan di bawah) untuk merahasiakan semua Informasi Rahasia dengan ketat; dan (b) tidak mengungkapkan segala Informasi Rahasia pihak lain kepada siapa pun selain individu bona fide-nya yang aksesnya diperlukan untuk memungkinkannya menggunakan hak-haknya berdasarkan Perjanjian ini. Sebagaimana digunakan dalam Perjanjian ini "Langkah-Langkah yang Wajar" berarti langkah- langkah yang dilakukan pihak penerima untuk melindungi informasi kepemilikan dan informasi rahasianya sendiri yang serupa, yang tidak boleh kurang dari standar perhatian yang memadai. Informasi Rahasia yang diungkapkan salah satu pihak sebelum penandatanganan Perjanjian ini harus tunduk terhadap perlindungan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini. |
10.2 Exceptions. The above restrictions on the use or disclosure of the Confidential Information shall not apply to any Confidential Information that: (a) is independently developed by the receiving party without reference to the disclosing party’s Confidential Information, or is lawfully received free of restriction from a third party having the right to furnish such Confidential Information; (b) has become generally available to the public without breach of this Agreement by the receiving party; (c) at the time of disclosure, was known to the receiving party free of restriction; or (d) the disclosing party agrees in writing is free of such restrictions. | 10.2 Pengecualian. Pembatasan-pembatasan di atas mengenai penggunaan atau pengungkapan Informasi Rahasia tidak berlaku untuk Informasi Rahasia yang: (a) secara mandiri dikembangkan oleh pihak penerima tanpa mengacu pada Informasi Rahasia pihak yang diungkapkan, atau secara sah diterima dengan bebas dari batasan dari pihak ketiga yang berhak memberikan Informasi Rahasia tersebut; (b) secara umum telah menjadi tersedia untuk publik tanpa adanya pelanggaran terhadap Perjanjian ini oleh pihak penerima; (c) pada saat pengungkapan, diketahui oleh pihak yang menerima bahwa hal tersebut bebas dari pembatasan, atau (d) pihak yang mengungkapkan menyetujui secara tertulis bebas dari pembatasan-pembatasan tersebut. |
10.3 Confidential Terms and Conditions; Publicity. Licensee shall not disclose the terms and conditions of this Agreement or the pricing contained therein to any third party. Neither party shall use the name of the other party in publicity, advertising, or similar activity, without the prior written consent of the other, except that Licensee agrees that SAP may use Licensee's name in customer listings or, at times mutually agreeable to the parties, as part of SAP's marketing efforts (including without limitation reference calls and stories, press testimonials, site visits, SAPPHIRE participation). SAP will make reasonable efforts | 10.3 Syarat dan Ketentuan Kerahasiaan; Publisitas. Penerima Lisensi tidak boleh mengungkapkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini atau harga yang tercantum di sini kepada pihak ketiga manapun. Tidak ada satu pihak pun yang akan menggunakan nama pihak lainnya dalam publisitas, iklan atau kegiatan serupa, tanpa adanya izin tertulis sebelumnya dari pihak lainnya, kecuali bahwa Penerima Lisensi setuju bahwa SAP dapat menggunakan nama Penerima Lisensi dalam daftar pelanggan atau, adakalanya dapat disepakati bersama oleh para pihak, sebagai bagian dari upaya pemasaran SAP (termasuk |
to avoid having the reference activities unreasonably interfere with Licensee's business.
tetapi tidak terbatas pada telepon dan cerita acuan, kesaksian pers, kunjungan ke lokasi, dan partisipasi SAPPHIRE). SAP akan melakukan upaya-upaya yang wajar untuk menghindari kegiatan-kegiatan acuan yang mengganggu bisnis Penerima Lisensi secara tidak wajar.
11. ASSIGNMENT. Licensee may not, without SAP's prior written consent, assign, delegate, pledge, or otherwise transfer this Agreement, or any of its rights or obligations under this Agreement, or the SAP Materials or SAP Confidential Information, to any party, whether voluntarily or by operation of law, including by way of sale of assets, merger or consolidation. SAP may assign this Agreement to any of its affiliates. | 11. PENGALIHAN. Penerima Lisensi tidak dapat, tanpa adanya izin tertulis sebelumnya dari SAP, mengalihkan, mendelegasikan, menggadaikan atau dengan cara lain, mentransfer Perjanjian ini, atau salah satu hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, atau Materi-materi SAP atau Informasi Rahasia SAP, kepada pihak mana pun, baik secara sukarela atau berdasarkan ketentuan hukum, termasuk dengan cara penjualan aset, merger atau konsolidasi. SAP dapat mengalihkan Perjanjian ini kepada salah satu afiliasinya. |
12. GENERAL PROVISIONS. | 12. KETENTUAN UMUM. |
12.1 Severability. It is the intent of the parties that in case any one or more of the provisions contained in this Agreement shall be held to be invalid or unenforceable in any respect, such invalidity or unenforceability shall not affect the other provisions of this Agreement, and this Agreement shall be construed as if such invalid or unenforceable provision had never been contained herein. | 12.1 Keterpisahan. Adalah keinginan dari para pihak jika dalam hal salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini dianggap tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dalam hal apapun, ketidakabsahan atau ketidakberlakuan tersebut tidak mempengaruhi ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian ini, dan Perjanjian ini harus ditafsirkan seolah-olah ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat diberlakukan tersebut tidak pernah tercantum dalam perjanjian ini. |
12.2 No Waiver. If either party should waive any breach of any provision of this Agreement, it shall not thereby be deemed to have waived any preceding or succeeding breach of the same or any other provision hereof. | 12.2 Tidak ada Pengabaian. Jika salah satu pihak mengabaikan setiap pelanggaran atas ketentuan apapun dalam Perjanjian ini, pelanggaran tersebut tidak dianggap telah mengabaikan pelanggaran sebelum atau sesudahnya atas ketentuan yang sama atau ketentuan yang lain dalam perjanjian ini. |
12.3 Counterparts. This Agreement may be signed in two counterparts, each of which shall be deemed an original and which shall together constitute one Agreement. | 12.3 Salinan. Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam dua salinan, masing-masing dianggap asli dan bersama-sama berlaku sebagai satu Perjanjian. |
12.4 Regulatory Matters. The Software, Documentation and SAP Materials are subject to the export control laws of various countries, including without limit the laws of the United States and Germany. Licensee agrees that it will not submit the Software, Documentation or other SAP Materials to any government agency for licensing consideration or other regulatory approval without the prior written consent of SAP, and will not export the Software, Documentation and SAP Materials to countries, persons or entities prohibited by such laws. Licensee shall also be responsible for complying with all applicable governmental regulations of the country where Licensee is registered, and any foreign countries with respect to the use of the Software, Documentation or other SAP Materials by Licensee and/or its Affiliates. Licensee hereby agrees to provide separate written confirmation and comply with such other formalities as may be required by the relevant export control authorities from time to time. Licensee acknowledges that the delivery of the Software (including patches, fixes, updates, upgrades and new versions), Documentation and Confidential Information may be subject to the prior obtaining of export and/or import authorizations from the competent authorities and that this process may considerably delay or prevent the delivery and/or impact SAP's ability to provide maintenance and support. Licensee shall support SAP in obtaining any required authorization by providing information and/or declarations, e.g. End Use Certificates, as may be | 12.4 Hal yang Didasarkan pada Undang-undang. Perangkat Lunak, Dokumentasi, dan Materi-materi SAP tunduk kepada undang-undang pengendalian ekspor dari berbagai negara, termasuk tetapi tidak terbatas pada undang-undang Amerika Serikat dan Jerman. Penerima Lisensi setuju bahwa pihaknya tidak akan menyerahkan Perangkat Lunak, Dokumentasi atau Materi-materi SAP lainnya kepada instansi pemerintah untuk pertimbangan pemberian lisensi atau persetujuan yang didasarkan pada undang-undang lainnya tanpa adanya izin tertulis sebelumnya dari SAP, dan tidak akan mengekspor Layanan, Dokumentasi dan Materi-materi SAP ke negara, orang atau lembaga yang dilarang oleh undang-undang tersebut. Penerima Lisensi juga akan bertanggung jawab untuk mematuhi semua peraturan pemerintahyang berlaku di negara tersebut di mana Penerima Lisensi terdaftar, dan setiap negara asing yang terkait dengan penggunaan Perangkat Lunak, Dokumentasi atau Materi-materi SAP lainnya oleh Penerima Lisensi dan/atau Para Afiliasinya. Penerima Lisensi dengan ini setuju untuk memberikan konfirmasi tertulis secara terpisah dan mematuhi formalitas lainnya tersebut sebagaimana dapat diwajibkan oleh instansi pengendali ekspor terkait dari waktu ke waktu. Penerima Lisensi menyatakan bahwa pengiriman Perangkat Lunak (termasuk patch, perbaikan, pembaruan, peningkatan, dan versi yang baru), Dokumentasi, dan Informasi Rahasia dapat tunduk pada otorisasi ekspor dan/atau impor yang harus didapatkan sebelumnya dari pihak yang berwenang dan bahwa |
requested by SAP. UNDER NO CIRCUMSTANCES SHALL SAP BE LIABLE FOR ANY SPECIAL, INCIDENTAL, CONSEQUENTIAL, OR INDIRECT DAMAGES, LOSS OF GOOD WILL OR BUSINESS PROFITS, WORK STOPPAGE, DATA LOSS, COMPUTER FAILURE OR MALFUNCTION CAUSED BY THE DELAY OR DENIAL OF ANY EXPORT AND/OR IMPORT LICENSES.
proses ini sangat mungkin menunda atau mencegah pengiriman dan/atau memengaruhi kemampuan SAP untuk menyediakan pemeliharaan dan dukungan. Penerima Lisensi akan mendukung SAP dalam mendapatkan otorisasi yang diperlukan dengan memberikan informasi dan/atau pernyataan, misalnya Sertifikat Pengguna Akhir, sebagaimana mungkin diminta oleh SAP. DALAM KEADAAN APA PUN, SAP TIDAK AKAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS GANTI RUGI KHUSUS, TAMBAHAN, SEBAB-AKIBAT ATAU TAK LANGSUNG, ATAU HILANGNYA NAMA BAIK ATAU LABA BISNIS, PENGHENTIAN PEKERJAAN, KEHILANGAN DATA, KERUSAKAN ATAU TIDAK BERFUNGSINYA KOMPUTER YANG DISEBABKAN OLEH PENUNDAAN ATAU PENOLAKAN LISENSI EKSPOR DAN/ATAU IMPOR.
12.5 Governing Law; Limitations Period. This Agreement and any claims arising out of or relating to this Agreement and its subject matter shall be governed by and construed under the laws of Indonesia, without reference to its conflicts of law principles. Subject to the provisions of Section 12.9, Licensee consents to the jurisdiction of any court sitting in Jakarta, Indonesia. In the event of any conflicts between foreign law, rules, and regulations, and Indonesia law, rules, and regulations, Indonesia law, rules, and regulations shall prevail and govern. The United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods shall not apply to this Agreement. The Uniform Computer Information Transactions Act as enacted shall not apply. Licensee must initiate a cause of action for any claim(s) arising out of or relating to this Agreement and its subject matter within one (1) year from the date when Licensee knew, or should have known after reasonable investigation, of the facts giving rise to the claim(s). | 12.5 Undang-undang yang Mengatur; Periode Batasan. Perjanjian ini dan setiap klaim yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini dan pokok materinya akan diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan undang-undang Indonesia, dengan mengacu kepada kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukumnya. Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan Pasal 12.9, Penerima Lisensi menyetujui yurisdiksi pengadilan yang berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Jika terjadi pertentangan antara hukum, aturan, dan peraturan asing, dengan hukum, aturan, dan peraturan Indonesia, maka hukum, aturan, dan peraturan Indonesia yang berlaku dan mengatur. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak Jual Beli Barang secara Internasional tidak berlaku terhadap Perjanjian ini. The Uniform Computer Information Transactions Act yang berlaku tidak dapat diterapkan. Penerima Lisensi harus mengajukan dasar gugatan untuk klaim(-klaim) apa pun yang timbul atau yang terkait dengan Perjanjian ini dan pokok materinya dalam jangka waktu satu (1) tahun sejak tanggal pada saat Penerima Lisensi mengetahui, atau seharusnya telah mengetahui dilakukannya penyelidikan yang wajar, atas fakta-fakta yang menimbulkan klaim(-klaim). |
12.6 Notices. All notices or reports which are required or may be given pursuant to this Agreement shall be in writing and shall be deemed duly given when delivered to the respective executive offices of SAP and Licensee at the addresses first set out in the Software License Schedule. Where in this section 12.6 or elsewhere in this Agreement written form is required, that requirement can be met by facsimile transmission, exchange of letters or other written form. | 12.6 Pemberitahuan. Semua pemberitahuan atau laporan yang diperlukan atau dapat diberikan berdasarkan Perjanjian ini akan dibuat secara tertulis dan akan dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya pada saat dikirimkan ke masing-masing kantor eksekutif SAP dan Penerima Lisensi di alamat-alamat yang tercantum pertama kali dalam Lampiran Lisensi Perangkat Lunak. Apabila dalam Pasal 12.6 ini atau di pasal lain dalam Perjanjian ini disyaratkan bentuk tertulis, persyaratan itu dapat dipenuhi melalui faksimili, pertukaran surat atau bentuk tertulis lainnya. |
12.7 Force Majeure. Any delay or nonperformance of any provision of this Agreement (other than for the payment of amounts due hereunder) caused by conditions beyond the reasonable control of the performing party shall not constitute a breach of this Agreement, and the time for performance of such provision, if any, shall be deemed to be extended for a period equal to the duration of the conditions preventing performance. | 12.7 Keadaan Kahar. Setiap keterlambatan atau tidak terlaksananya suatu ketentuan Perjanjian ini (selain untuk pembayaran dalam jumlah yang jatuh tempo berdasarkan Perjanjian ini) yang disebabkan oleh kondisi-kondisi di luar kendali yang wajar dari pihak yang melakukan tidak merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian ini, dan waktu pelaksanaan dari ketentuan tersebut, jika ada, akan dianggap diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan lamanya kondisi yang mencegah pelaksanaan. |
12.8 Entire Agreement. This Agreement constitutes the complete and exclusive statement of the agreement between SAP and Licensee, and all previous representations, discussions, and writings are merged in, and superseded by this Agreement and the parties disclaim any reliance on any such representations, discussions and writings. This Agreement may be modified only by a writing signed by both parties. This Agreement shall prevail over any additional, conflicting, or inconsistent terms and conditions which may appear on any purchase order or other document furnished by Licensee to SAP. This Agreement shall prevail over any additional, conflicting or | 12.8 Keseluruhan Perjanjian. Perjanjian ini merupakan pernyataan yang lengkap dan eksklusif atas perjanjian antara SAP dan Penerima Lisensi, dan semua pernyataan sebelumnya, diskusi, dan tulisan-tulisan digabung, dan digantikan oleh Perjanjian ini dan para pihak melepaskan ketergantungan pada setiap diskusi, representasi dan tulisan tersebut. Perjanjian ini hanya dapat dimodifikasi secara tertulis dan ditandatangi oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini berlaku atas setiap ketentuan dan syarat-syarat tambahan, yang bertentangan, atau yang tidak sejalan yang mungkin muncul pada setiap order pembelian atau dokumen lain yang diberikan oleh Penerima Lisensi kepada |
inconsistent terms and conditions which may appear in any clickwrap end user agreement included in the Software. Signatures sent by electronic means (facsimile or scanned and sent via e-mail) shall be deemed original signatures.
SAP. Perjanjian ini akan berlaku atas setiap syarat dan ketentuan tambahan, bertentangan atau tidak konsisten yang mungkin muncul dalam perjanjian pengguna akhir clickwrap yang termasuk dalam Perangkat Lunak. Tanda tangan yang dikirimkan melalui sarana elektronik (faksimili atau dipindai dan dikirimkan melalui e-mail) akan dianggap sebagai tanda tangan asli.
12.9 Arbitration. Except for the right of either party to apply to a court of competent jurisdiction for an injunction or other equitable relief available under applicable law to preserve the status quo or prevent irreparable harm pending the selection and confirmation of a panel of arbitrators, and for the right of SAP to bring suit on an open account for any payments due SAP hereunder, any controversy or claim arising out of or relating to this Agreement, or the breach thereof, shall be settled by arbitration in Indonesia, in accordance with the Rules of Conciliation and Arbitration of the ICC, and judgment upon the award rendered by the arbitrators may be entered in any court having jurisdiction thereof. Arbitration shall be conducted in the English language by a panel of three (3) members, one member selected by SAP, one member selected by Licensee and the third member, who shall be chairman, selected by agreement between the other (2) members. The chairman shall be a solicitor, and the other arbitrators shall have a background or training in computer law, computer science, or marketing of computer industry products. The arbitrators shall have the authority to grant injunctive relief in a form substantially similar to that which would otherwise be granted by a court of law. The parties agree that the arbitration proceedings and the outcome shall be kept strictly confidential and that obligations under this Section 12.9 shall survive termination or expiration of this Agreement. | 12.9 Arbitrase. Kecuali untuk hak salah satu pihak untuk mengajukan permohonan ke pengadilan dari yurisdiksi yang berwenang untuk putusan pengadilan atau putusan sementara lainnya yang tersedia berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk mempertahankan situasi pada saat ini atau menghindari kesalahan yang tidak dapat diperbaiki sambil menunggu pemilihan dan konfirmasi dari majelis arbiter, dan untuk hak SAP untuk mengajukan gugatan tentang rekening terbuka untuk setiap pembayaran yang menjadi hak SAP berdasarkan Perjanjian ini, setiap pertikaian atau klaim yang timbul karena atau terkait dengan Perjanjian ini, atau pelanggaran terhadap Perjanjian tersebut, akan diselesaikan melalui arbitrase di Indonesia, sesuai dengan Aturan Konsiliasi dan Arbitrase ICC, dan keputusan berdasarkan putusan yang dibuat oleh para arbiter dapat dilakukan di pengadilan mana pun yang memiliki kekuasaan mengadili dari pengadilan tersebut. Arbitrase harus dilakukan dalam bahasa Inggris oleh majelis dengan tiga (3) anggota, di mana satu anggota dipilih oleh SAP, satu anggota dipilih oleh Penerima Lisensi, dan anggota ketiga, yang akan menjadi ketua, yang dipilih berdasarkan perjanjian antara (2) anggota lainnya. Ketua panel adalah pengacara, dan kedua arbiter lainnya harus memiliki latar belakang atau pelatihan dalam bidang hukum komputer, ilmu komputer atau pemasaran produk-produk industri komputer. Para arbiter harus memiliki wewenang untuk memberikan putusan sela ganti rugi dalam bentuk yang pada hakekatnya sama dengan putusan sela ganti rugi yang akan diberikan oleh pengadilan. Para pihak sepakat bahwa proses arbitrase dan hasilnya harus sangat dirahasiakan dan bahwa kewajiban-kewajiban berdasarkan Pasal 12.9 ini akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini habis masa berlakunya atau berakhir. |
12.10 Hierarchy. The following order of precedence shall be applied in the event of conflict or inconsistency between provisions of the components of this Agreement: (i) the SAP Software License Schedule; (ii) the Software Use Rights Schedules; and (iii) the GTC. | 12.10 Hirarki. Urutan prioritas berikut ini akan berlaku jika terdapat ketidaksesuaian atau ketidakkonsistenan antara ketentuan-ketentuan dari komponen-komponen Perjanjian ini: (i) Lampiran Lisensi Perangkat Lunak SAP; (ii) Lampiran Hak Penggunaan Perangkat Lunak; dan (iii) GTC. |
12.11 Waiver of Article 1266 of Indonesian Civil Code. In the case of a termination of this Agreement by SAP, the Licensee hereby waives the provisions set forth in Article 1266 of the Indonesian Civil Code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) with regard to the requirement for court pronouncement of termination. | 12.11 Pengesampingan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Dalam kasus pengakhiran Perjanjian ini oleh SAP, Penerima Lisensi dengan ini mengenyampingkan ketentuan-ketentuan yang xxxxxx xxxxx Xxxxx 0000 Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) berkenaan dengan persyaratan bagi keputusan pengadilan untuk pengakhiran. |
12.12 Governing Language. This Agreement shall be executed in both Bahasa Indonesia and the English Language. In the event of any inconsistency or contradiction in meaning, interpretation or dispute between the Bahasa Indonesia and English Language herein, the English version of the Agreement shall prevail. | 12.12 Bahasa yang Berlaku. Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika terdapat ketidakkonsistenan atau pertentangan dalam arti, penafsiran atau sengketa antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam Perjanjian ini, Perjanjian dalam versi bahasa Inggris akan berlaku. |