Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum
FWD Maxiwealth Link
Ringkasan Informasi Produk Layanan Umum ini (“RIPLAY Umum”) merupakan penjelasan singkat tentang produk Asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum dengan Polis, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Polis.
Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.
Tentang PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”):
PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”) adalah perusahaan asuransi jiwa, bagian dari FWD Group, yang hadir dengan visi mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi.
Berfokus pada kebutuhan nasabah, FWD Insurance menawarkan asuransi yang berbeda didukung oleh teknologi maju dan memiliki berbagai rangkaian produk, mencakup produk asuransi yang berkaitan dengan investasi, asuransi berjangka individu & kumpulan, asuransi kecelakaan diri individu & kumpulan, dan asuransi kesehatan kumpulan melalui jalur distribusi yang didukung teknologi terintegrasi termasuk keagenan, bancassurance, e-commerce dan korporasi.
FWD Insurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
FWD Insurance adalah anggota dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi xxx.xxx.xx.xx
FWD Group adalah bisnis asuransi jiwa di wilayah Asia Pasifik yang telah menjangkau sekitar 10 juta nasabah di 10 jaringan usaha, termasuk beberapa pasar asuransi dengan pertumbuhan yang cepat di dunia. Berdiri sejak 2013, FWD fokus dalam menciptakan pengalaman berasuransi menjadi lebih simpel, cepat, dan lancar dengan produk yang inovatif dan mudah dipahami, yang didukung oleh teknologi digital. Melalui pendekatan yang berfokus pada nasabah, FWD berkomitmen mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi xxx.xxx.xxx
Jenis Produk dan Fitur Utama
FWD Maxiwealth Link adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau produk asuransi Unit Link dengan pembayaran Premi Berkala yang memberikan Manfaat Asuransi berupa Manfaat Meninggal baik yang diakibatkan karena penyakit atau kecelakaan, Manfaat Investasi, dan Manfaat Penyakit Yang Tidak Tersembuhkan (Terminal Illness). Produk ini memiliki masa asuransi sampai dengan Tertanggung berusia 99 tahun dan tersedia dalam mata uang Rupiah & Dolar Amerika Serikat.
Usia Masuk Pemegang Polis: | Minimum 18 tahun (ulang tahun terakhir) | Xxxx Xxxxx Tertanggung: | 30 hari - 70 tahun (ulang tahun terakhir) |
Xxxx Xxxxxxxx: | Sampai dengan usia 99 tahun | Masa Pembayaran Premi (MPP): | Sampai dengan usia 98 tahun |
Premi Dasar Berkala: | Usia s/d 50 tahun : Rp 18 juta / USD 1.800 per tahun | Premi Top-Up Berkala: | Tidak tersedia |
Premi Top-Up Tunggal: | |||
Usia > 50 tahun : Rp 36 juta / USD 3.600 per tahun | Uang Pertanggungan: | Minimum 5x Premi Dasar Berkala tahunan |
✓ Premi dapat dibayarkan secara tahunan, enam-bulanan, tiga-bulanan, atau bulanan
✓ Premi yang dibayarkan diperbolehkan untuk naik setelah melewati tahun Polis ke-7, tetapi tidak diperbolehkan untuk turun selama Masa Pembayaran Premi.
✓ Kamu wajib membayar Premi lanjutan sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Premi belum lunas dibayarkan pada Tanggal Jatuh Tempo, maka Premi dinyatakan tertunggak dan Kamu berkewajiban untuk melunasi Premi yang tertunggak sebelum Masa Leluasa berakhir.
✓ Premi dibayarkan sesuai dengan mata uang yang tercantum dalam Polis.
✓ Apabila sampai dengan berakhirnya Masa Leluasa Premi belum dibayarkan dalam masa Polis berjalan sebelum 7 (tujuh) tahun, maka akan dikenakan biaya Polis tambahan melaui pemotongan Nilai Investasi sampai dengan Premi dibayarkan kembali dengan mengacu pada ketentuan Polis
Manfaat Produk, Risiko, Biaya dan Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Manfaat Tidak Dibayarkan
Manfaat Produk
Manfaat Perlindungan Sementara Dalam Masa Pengajuan Asuransi
Kamu tidak perlu khawatir, selama pengajuan asuransi masih dalam proses Kamu tetap terlindungi dengan manfaat sebesar mana yang lebih kecil antara Uang Pertanggungan dan Rp 150 juta jika terjadi risiko meninggal dunia karena Kecelakaan, serta Premi Kamu akan dikembalikan.
Manfaat Meninggal
Kamu juga tidak perlu takut ada yang terbuang percuma atas Premi yang sudah dibayarkan, karena Produk asuransi ini akan memberikan Kamu dan keluargamu ketenangan dari ketidakpastian yang bisa datang kapan pun, yaitu 100% Uang Pertanggungan dan Nilai Investasi yang terbentuk (jika ada) akan diberikan jika terjadi risiko meninggal selama Masa Asuransi dikurangi Manfaat Penyakit yang Tidak Tersembuhkan yang telah dibayarkan (jika ada) dan biaya-biaya tertunggak (jika ada).
Manfaat Penyakit yang Tidak Tersembuhkan (Terminal Illness)
● Enggak tanggung-tanggung, perlindungan sebesar 50% dari Uang Pertanggungan juga diberikan jika Tertanggung meninggal dunia akibat penyakit yang tidak tersembuhkan dan hanya dapat bertahan hidup tidak lebih dari 12 bulan.
● Manfaat ini berlaku setelah Pertanggungan berjalan 30 hari sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku.
Manfaat Investasi
Kamu akan mendapatkan Dana Investasi (jika ada) dengan ketentuan:
● Sudah mencapai usia 99 tahun atau mencapai akhir Masa Asuransi
● Meninggal dunia saat Polis masih aktif
● Polis dibatalkan atau ditebus
Manfaat Akhir Masa Asuransi
Kamu juga enggak perlu takut ada yang terbuang percuma karena Dana Investasi (jika ada) akan diberikan apabila sudah mencapai usia 99 tahun.
Risiko-risiko Yang Perlu Diketahui
● Risiko Klaim
Risiko tidak dibayarkannya klaim karena risiko yang terjadi termasuk dalam Pengecualian Polis.
● Risiko Pembatalan Polis
Risiko yang terjadi karena Kamu/Tertanggung tidak memberikan informasi yang benar.
● Risiko Operasional
Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/ gagal, atau dari perilaku karyawan dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
● Risiko Gagal Bayar
Risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrumen investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar pokok utang, bunga dan/atau dividen.
● Risiko Investasi
Antara lain risiko politik, risiko perubahan peraturan pemerintahan/perundang-undangan lainnya, risiko perubahan tingkat suku bunga (tinggi, sedang, rendah), risiko likuiditas, risiko kredit, risiko perubahan nilai ekuitas dan risiko perubahan nilai tukar mata uang, dimana risiko tersebut dapat mempengaruhi kinerja investasi. Segala risiko yang berhubungan dengan jenis investasi yang dipilih merupakan tanggung jawab Pemegang Polis.
Biaya-biaya Yang Dikenakan
Premi yang dibayarkan oleh Kamu sudah termasuk Biaya Asuransi, Biaya Akuisisi, Biaya pengelolaan investasi, Biaya pemeliharaan Polis dan biaya komisi/ imbal jasa bagi pihak Bank.
Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Manfaat Tidak Dibayarkan
Manfaat Asuransi tidak akan dibayarkan dalam hal meninggalnya sebagaimana diatur dalam Polis ini dikarenakan hal-hal sebagai berikut`:
1. Bunuh diri dalam waktu kurang dari 13 (tiga belas) bulan dari Tanggal Mulai Berlaku atau sejak tanggal Polis dipulihkan (mana yang paling akhir terjadi);
2. Dihukum mati oleh Pengadilan;
3. Tindak kejahatan yang dilakukan oleh Tertanggung dan/atau pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan.
Persyaratan & Tata Cara
Persyaratan Xxx Xxxx Cara | |
Pengajuan Asuransi Jiwa | • Kamu harus melengkapi persyaratan dan dokumen berikut: ✓ Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang telah Kamu isi dengan benar dan lengkap; ✓ Kartu Identitas atas nama Kamu dan Tertanggung yang masih berlaku; ✓ Ilustrasi dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Personal yang telah ditandatangani/ disetujui oleh Kamu; dan Dokumen pendukung lainnya. ✓ Dokumen pendukung lainnya • Kamu wajib memberikan keterangan, data dan pernyataan dengan benar dan lengkap, memahami dokumen sebelum ditandatangani, dan memberikan persetujuan atas dokumen tersebut. Apabila ternyata keterangan, data dan pernyataan tersebut tidak sesuai dengan keadaan atau kondisi sebenarnya, maka Kami berhak membatalkan Polis dengan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya kepada Kamu. • Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan Kami telah menerima premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis. • Apabila keterangan atau pernyataan dalam dokumen sebagai dasar pengajuan tersebut berubah, maka Kamu wajib memberitahukan kepada Kami selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak adanya perubahan tersebut. |
Pembayaran Premi | Pembayaran Premi Dasar Berkala harus mencantumkan nama Kami dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Kami sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis. |
Kamu dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi dengan cara: | |
Mengisi dan melengkapi dokumen yang disyaratkan secara digital, | |
melalui: | |
Pengajuan | |
Klaim | Pada Aplikasi Fitur E-Services |
|
Persyaratan Xxx Xxxx Cara | |
Dokumen Pengajuan Klaim | Dokumen Pengajuan Klaim Meninggal a) Polis asli; b) Formulir pengajuan klaim asli yang telah dilengkapi oleh Penerima Manfaat (K1) dan Dokter (K2); c) Surat keterangan sebab meninggal dunia dari Dokter; d) Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang; e) Bukti diri Tertanggung dan Penerima Manfaat;; f) Surat Berita Acara dari Kepolisian dalam hal meninggalnya tidak wajar atau karena kecelakaan lalu lintas; g) Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal meninggal di luar negeri. Dokumen Pengajuan Klaim Penyakit Yang Tidak Tersembuhkan (Terminal Illness) a) Formulir asli, terdiri dari: ✓ Formulir Pengajuan Klaim yang dilengkapi oleh Kamu (M1), dan ✓ Formulir Keterangan Kesehatan Klaim yang dilengkapi oleh Dokter (M2); b) Bukti diri Tertanggung dan Kamu; c) Resume medis asli yang ditandatangani oleh Dokter; d) Seluruh hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, dan lain-lain) asli. Dokumen Pengajuan Klaim Jika Tertanggung Hidup Sampai Dengan Berakhirnya Masa Pertanggungan a) Polis asli; b) Formulir pengajuan klaim asli yang telah dilengkapi oleh Kamu; c) Bukti diri Kamu. Catatan: ▪ Dalam hal dokumen yang diajukan atas permintaan pembayaran Manfaat Asuransi tidak lengkap, maka Kamu wajib mengirimkan kelengkapan dokumen tersebut kepada Kami dalam waktu tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan ketidaklengkapan dokumen klaim oleh Kami. ▪ Info lebih lanjut, Kamu/ Penerima Manfaat dapat mengakses melalui website atau Agen Asuransi FWD Insurance atau FWD Customer Care. |
Persyaratan Xxx Xxxx Cara | ||
Pengaduan Terkait Produk dan Layanan | FWD Customer Care • 24/7 hotline di 1500525 • Live Chat melalui website Kami di • 24/7 WhatsApp di (x00) 0000000000 | Kantor Pusat FWD Insurance PT FWD Insurance Indonesia Pacific Century Xxxxx, Xxxxxx 00 XXXX Xxx 00, Xx. Xxxx Xxxxxxxx Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia |
Jenis Investasi Yang Dapat Dipilih Mata Uang Rupiah
FWD Excellent Equity Fund
Tujuan Investasi FWD Excellent Equity Fund Memberikan potensi tingkat pengembalian investasi yang optimal melalui investasi jangka panjang dengan menerapkan strategi alokasi yang aktif pada efek bersifat ekuitas yang fokus pada sektor saham kapitalisasi besar dan/atau sebagian kecil pada pasar uang. Penempatan investasi pada:
• Saham : 80% - 100%
• Pasar Uang : 0% - 20%
•
FWD Excellent Balance Fund
Tujuan Investasi FWD Excellent Balanced Fund memberikan potensi tingkat pengembalian investasi yang optimal bagi investor dari pertumbuhan pasar modal Indonesia dalam jangka menengah-panjang, melalui penerapan strategi alokasi yang aktif dan berimbang pada efek bersifat ekuitas, pendapatan tetap, dan/atau efek pasar uang. Penempatan investasi pada:
• Saham : 0% - 75%
• Pendapatan Tetap : 0% - 75%
• Pasar Uang : 0% - 75%
FWD Excellent Money Market Fund
Tujuan Investasi FWD Excellent Money Market Fund memberikan potensi penghasilan pendapatan dan mempertahankan nilai kapital serta likuiditas yang tinggi, dengan melakukan investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau efek bersifat pendapatan tetap yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Penempatan investasi pada:
• Pasar Uang : 100%
FWD Conservative Fund
Bertujuan untuk memanfaatkan peluang investasi di pasar modal Indonesia dengan alokasi aktif pada kelas aset pendapatan tetap dan/atau instrumen pasar uang dalam jangka menengah hingga panjang. Penempatan investasi pada:
• Pendapatan Tetap / Rekasadana Pendapatan Tetap : 80% - 100%
• Kas / Pasar Uang : 0% - 20%
Mata Uang Dolar Amerika Serikat
FWD USD Equity Plus Fund
Bertujuan untuk menghasilkan kenaikan nilai kapital dan memberikan pendapatan dalam jangka panjang dengan melakukan investasi portofolio pada instrumen ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dalam denominasi Dollar Amerika Serikat. Penempatan investasi pada:
• Efek bersifat ekuitas luar negeri : 80% -100%
• Instrumen Pasar Uang dalam negeri dalam denominasi
Dollar Amerika Serikat : 0% - 20%
FWD USD Balanced Plus Fund
Bertujuan untuk mencapai kenaikan nilai kapital dan memberikan pendapatan dalam jangka panjang dengan melakukan investasi portofolio yang berimbang pada berbagai instrumen seperti pendapatan tetap dan ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dengan berdenominasi Dollar Amerika Serikat. Penempatan investasi pada:
• Efek Pendapatan Tetap luar negeri : 1% - 79%
• Efek bersifat ekuitas luar negeri : 1% - 79%
• Instrumen pasar uang dalam negeri denominasi
Dollar Amerika Serikat : 1% - 79%
FWD USD Bond Plus Fund
Bertujuan untuk menghasilkan imbal hasil yang rutin dari investasi pada instrumen pendapatan tetap yang diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dalan denominasi Dollar Amerika Serikat. Penempatan investasi pada:
• Efek Pendapatan Tetap dalam negeri : 80% -100%
• Efek Pendapatan Tetap luar negeri : 0% - 20%
• Instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau Deposito
Dan/atau Kas : 0% - 20%
Pengelolaan Investasi
PT Ashmore Asset Management Indonesia | PT Panin Asset Management |
PT Batavia Prosperindo Asset Management | PT Schroders Investment Management Indonesia |
PT BNP Paribas Asset Management | PT FWD Asset Management |
Kinerja Dana Investasi (Berdasarkan kinerja investasi sampai dengan 31 Desember 2021)
Jenis Investasi | Tanggal Peluncuran | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | Sejak diluncurkan |
FWD Excellent Equity Fund* | 23 Mei 2022 | - | - | - | - | - | - |
FWD Excellent Balance Fund* | 23 Mei 2022 | - | - | - | - | - | - |
FWD Excellent Money Market Fund* | 23 Mei 2022 | - | - | - | - | - | - |
FWD Conservative Fund | 13 Mei 2009 | 10.45% | -3.92% | 8.24% | 13.79% | -0.78% | 101.69% |
FWD USD Equity Plus Fund | 21 April 2017 | 9.40% | -11.25% | 14.46% | 16.09% | -1.42% | 27.18% |
FWD USD Balance Plus Fund | 4 Agustus 2017 | 2.15% | -6.34% | 11.14% | 10.92% | -5.22% | 29.72% |
FWD USD Bond Plus Fund | 27 April 2017 | 0.20% | -1.99% | 4.91% | 4.37% | -2.14% | 5.23% |
* Jenis Investasi baru sehingga Kinerja Dana Investasi belum dapat ditampilkan.
Catatan:
✓ Investasi di instrumen pasar modal bergantung pada risiko pasar. Kinerja dana ini tidak dijamin, harga unit dan pendapatan dari dana ini dapat bertambah atau berkurang. Kinerja dana investasi di masa lalu bukan merupakan indikasi kinerja di masa yang akan datang. Keterangan lengkap tersedia pada Polis.
✓ Kami dapat menambah atau menutup salah satu atau beberapa jenis investasi yang tersedia dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Kamu sebagaimana diatur dalam Polis.
Biaya-biaya Yang Dikenakan
• Biaya Pengelolaan Dana Investasi:
• Biaya Pertanggungan:
Dikenakan per bulan berdasarkan Uang Pertanggungan, usia dan jenis kelamin. Biaya ini dikenakan sejak tanggal mulai berlakunya Polis dan berubah setiap tahunnya sesuai dengan usia yang dicapai pada saat tahun berjalan
• Biaya Pengalihan Investasi:
Tidak dikenakan biaya untuk 4x pengalihan (switching) pertama dalam 1 tahun Polis. Selanjutnya dikenakan Biaya Pengalihan sebesar 0,5% dari dana yang dialihkan.
• Biaya Pemeliharaan Polis:
Sebesar 0,42% (Polis Rupiah) /0,2% (Polis USD) per bulan dari Dana Investasi Premi Berkala yang terbentuk selama 7 tahun pertama Polis.
✓ Harga Unit yang dipublikasikan sudah memperhitungkan Biaya Pengelolaan Investasi.
FWD Excellent Equity Fund | : Maksimal 2,5% per tahun |
FWD Excellent Balance Fund | : Maksimal 1,5% per tahun |
FWD Excellent Money Market Fund | : Maksimal 1% per tahun |
FWD Conservative Fund | : Maksimal 2,5% per tahun |
FWD USD Equity Plus Fund | |
FWD USD Balance Plus Fund | |
FWD USD Bond Plus Fund |
Tahun Polis | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8+ |
Biaya Penarikan/ Biaya Penebusan | 75% | 60% | 45% | 30% | 20% | 10% | 5% | 0% |
Tahun Polis | 1 | 2 | 3 - 7 | 8+ |
Biaya Polis Tambahan dari Dana Investasi Premi Berkala | 6% | 4% | 2% | 0% |
Biaya-biaya Yang Dikenakan (lanjutan)
• Biaya Penarikan Sebagian atau Penebusan Polis: Akan dikenakan atas jumlah yang ditarik dari Nilai Investasi yang berasal dari Premi Dasar Berkala dengan besaran sebagai berikut:
• Biaya Polis Tambahan: Dalam hal pembayaran Premi Berkala terhenti sebelum Polis berjalan 7 tahun, maka setiap bulannya selama terhentinya pembayaran Premi tersebut akan dikenakan Biaya Polis Tambahan berdasarkan Dana Investasi Premi Berkala sebagai berikut:
Simulasi
Membeli FWD Maxiwealth Link, sbb:
Perkenalkan… Bapak A, usia 35 tahun, tidak merokok
• Masa Asuransi = 99 tahun
• Masa Pembayaran Premi = 10 tahun
• Mata Uang = Rupiah
• Uang Pertanggungan :
Rp.1.000.000.000
• Frekuensi Pembayaran Premi = Tahunan
• Premi Dasar = Rp.30.000.000
Jika Bapak A terkena Penyakit yang Tidak Tersembuhkan pada usia 53 tahun, maka akan menerima santunan sebesar Rp 500 juta (50% dari Uang Pertanggungan Dasar).
Jika Bapak A meninggal pada usia 70 tahun akibat sakit, maka Penerima Manfaat Bapak A akan menerima total santunan Uang Pertanggungan sebesar Rp. 500.000.000 + Nilai Investasi (jika ada) sebesar Rp3.719.188.997
Jika Bapak A masih hidup hingga akhir Masa Asuransi, maka akan mendapatkan Nilai Investasi (jika ada) yaitu sebesar Rp43.918.617.016
Masa Pembayaran Premi
35 45 53 70 99
Masa Asuransi
Bapak A sebagai Tertanggung sekaligus Pemegang Polis membeli FWD Maxiwealth Link pada usia 35 tahun dengan Masa Pembayaran Premi 10 tahun. Premi Berkala yang dibayarkan Bapak A adalah Rp.30.000.000 per tahun selama 10 tahun berturut-turut mulai dari Tahun Polis ke-1 hingga Tahun Polis ke-10, dengan Uang Pertanggungan Rp.1 milyar.
Manfaat yang didapat oleh Bapak A adalah sebagai berikut:
• Manfaat Meninggal sebesar Rp 1 milyar.
• Manfaat Penyakit yang Tidak Tersembuhkan sebesar Rp500 juta (50% dari UP Dasar).
Informasi Tambahan
Masa Peninjauan Polis (Free-look) | Kamu memiliki Masa Pembelajaran selama 14 (empat belas) hari kalender sejak Polis diterima oleh Xxxx untuk mempelajari dan memastikan bahwa syarat dan ketentuan dari Polis yang berlaku telah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Kamu, jika tidak Polis dapat dibatalkan dengan pemberitahuan tertulis kepada Kami. |
Pengalihan Nilai Investasi | Kamu dapat mengalihkan seluruh Dana Investasi setiap waktu dari Jenis Dana Investasi tertentu ke Jenis Dana Investasi lain selama Polis masih berlaku dan hanya jika tersedia pilihan Jenis Dana Investasi lainnya dalam mata uang yang sama. |
Penarikan Nilai Investasi (Withdrawal) | Minimum dana yang dapat ditarik adalah Rp.2.000.000 (dua juta Rupiah) / USD 200 (dua ratus Dolar Amerika Serikat). Sisa saldo minimum Nilai Investasi setelah penarikan adalah Rp.3.000.000 (tiga juta Rupiah) / USD 300 (tiga ratus Dolar). Dikenakan biaya Penarikan Nilai Investasi selama tujuh tahun pertama Polis. |
Penebusan Polis (Surrender) | Penebusan Polis dapat dilakukan kapan saja dengan cara mengirimkan permohonan Penebusan Polis secara online (melalui e- services) atau secara tertulis (mengirimkan formulir Penebusan Polis). Kami akan membayarkan Nilai Investasi yang ada saat penebusan Polis disetujui. Dikenakan biaya Penebusan Nilai Investasi selama tujuh tahun pertama Polis. |
Pembayaran Premi Terhenti | Apabila pembayaran Premi Berkala tidak Kamu bayarkan selambat- lambatnya sampai dengan berakhirnya masa leluasa pembayaran, maka: • Apabila Premi Berkala terhenti sebelum Polis berjalan 7 (tujuh) tahun, maka akan dikenakan Biaya Polis Tambahan melalui pemotongan Nilai Investasi secara bulanan sampai dengan Premi Berkala dibayarkan kembali • Kami akan tetap melakukan pemotongan Biaya Pertanggungan dan Biaya Pemeliharaan Polis pada Nilai Investasi sampai dengan Nilai Investasi tidak mencukupi lagi untuk membayar biaya-biaya tersebut dan pertanggungan berakhir |
Pengakhiran Asuransi | Kamu dapat mengajukan pengakhiran asuransi dengan cara mengirimkan permohonan pengakhiran asuransi secara online (melalui e-services) atau secara tertulis (mengirimkan formulir pengakhiran asuransi), dan akan berlaku efektif pada saat perubahan tersebut disetujui dan tercatat oleh Kami. |
Masa Leluasa (Grace Period) | Masa tenggang waktu selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak Kamu diwajibkan untuk melakukan pembayaran Premi, dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi belum dibayar lunas. |
Pemulihan Polis | Polis yang berakhir karena Nilai Investasi tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang timbul dapat mengajukan permohonan Pemulihan Polis dalam jangka waktu 36 bulan sejak Polis menjadi berakhir. Jika Pemulihan Polis memerlukan pemeriksaan kesehatan maka biaya pemeriksaan kesehatan sepenuhnya menjadi beban Kamu. |
Berakhirnya Pertanggungan | Pertanggungan ini berakhir apabila satu atau lebih keadaan di bawah ini terjadi:. a) Berakhirnya masa pertanggungan; b) Meninggalnya Tertanggung; c) Penebusan Polis; d) Polis dibatalkan karena alasan apapun; e) Nilai Investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya sebagaimana tercantum dalam Polis. Hal mana yang lebih dahulu terjadi. |
Definisi
• Pemegang Polis berarti perorangan atau badan usaha yang mengadakan pertanggungan
dengan Kami dan bertanggung jawab atas pembayaran Premi atau juga disebut Kamu.
• Penanggung berarti PT FWD Insurance Indonesia atau juga disebut Kami.
• Tertanggung berarti perorangan yang atas jiwanya diadakan pertanggungan yang kedudukannya tidak dapat digantikan oleh orang lain.
• Penerima Manfaat berarti perorangan atau badan usaha yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam Rincian Polis.
• Polis berarti dokumen yang memuat hak dan kewajiban Kami, Kamu dan/atau Penerima Manfaatnya sehubungan dengan pertanggungan ini beserta Surat Permintaan Asuransi Jiwa, Rincian Polis, berikut semua perubahan yang sah (jika ada) dan ditandatangani oleh Kami.
• Premi berarti sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Kamu kepada Kami.
• Premi Berkala berarti Premi dasar yang dibayarkan secara berkala.
• Rincian Polis berarti bagian dari Polis yang memuat penjelasan dan ketentuan-ketentuan pertanggungan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
• Surat Permohonan Asuransi Jiwa (“SPAJ”) berarti formulir yang berisi data dan pernyataan Tertanggung dan Kamu yang menjadi dasar pertanggungan.
• Uang Pertanggungan berarti sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam Rincian Polis yang merupakan nilai pertanggungan yang akan dibayarkan oleh Kami apabila syarat-syarat pembayarannya sebagaimana diatur dalam Polis telah dipenuhi.
• Masa Asuransi berarti masa berlakunya asuransi sebagaimana tercantum dalam Rincian Polis dengan memperhatikan ketentuan Polis ini.
• Nilai Investasi berarti sejumlah uang yang diperoleh dari hasil perkalian Harga Unit dengan
jumlah Unit pada saat tertentu
Disclaimer (Penting untuk dibaca!)
▪ Informasi yang tercakup dalam RIPLAY Umum ini berlaku sampai dengan diterbitkannya RIPLAY Umum baru, dan informsi yang tercantum pada RIPLAY Umum ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kami.
▪ Kamu harus membaca dengan teliti RIPLAY Umum ini dan berhak bertanya kepada Kami dan/atau Agen Asuransi Kami atas semua hal terkait RIPLAY Umum ini.
▪ Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat Kamu pelajari pada Polis yang Kami terbitkan jika pengajuan asuransi Kamu disetujui.
▪ RIPLAY Umum ini hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk FWD Maxiwealth Link, dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Kamu wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis FWD Maxiwealth Link.
▪ Premi yang dibayarkan oleh Kamu sudah termasuk biaya asuransi, biaya pemeliharaan Polis, biaya administrasi, biaya remunerasi bagi Agen Asuransi FWD Insurance, dan biaya imbal jasa untuk pihak Bank.
▪ Kami dapat menolak permohonan pengajuan asuransi yang diajukan apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Tanggal Cetak Dokumen 10 Oktober 2022