PROSPEKTUS REKSA DANA
PROSPEKTUS REKSA XXXX
LAUTANDHANA PASAR UANG
Tanggal Efektif : 27 Mei 2019 Tanggal Mulai Penawaran: 27 Agustus 2019
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PEMBAHARUAN PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA LAUTANDHANA PASAR UANG adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA LAUTANDHANA PASAR UANG dituangkan dalam Akta Nomor 21 tertanggal 22 April 2019, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT. Lautandhana Investment Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX PASAR UANG (selanjutnya disebut “LAUTANDHANA PASAR UANG”)
bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal dengan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana dalam jangka pendek.
LAUTANDHANA PASAR UANG akan berinvestasi dengan alokasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang meliputi Efek Bersifat Utang yang hanya diperdagangkan di Indonesia yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, dan/atau setara kas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Seluruh Kebijakan Investasi tersebut di atas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk : (i) Pembayaran pembelian kembali (pelunasan), pengalihan Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya; dan (ii) Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari pengelolaan investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menjual kembali dan/atau mengalihkan seluruh atau sebagian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG yang dimilikinya wajib mengisi Formulir Penjualan Kembali dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai tata cara pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab XIV, Bab XV dan Bab XVI Prospektus.
PENAWARAN UMUM
PT. Lautandhana Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan, dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), selanjutnya harga Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
LAUTANDHANA PASAR UANG tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab XI Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. Lautandhana Investment Management Gedung The City Tower Lantai 7, Xx. XX Xxxxxxx Xxx. 00,Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telp : (00 00) 0000 0000 Fax : (00 00) 0000 0000 | PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Plaza Mandiri, Lantai 22 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00 - 00, Xxxxxxx 00000 Telp.(00 00) 0000 0000 / 0000 000 / 000 0000 Faks. (00 00) 0000 000 / 0000 000 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTA PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA MENGENAI MANAJER INVE DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX) | AN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI STASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) |
Prospektus ini di terbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2019 |
UNTUK DIPERHATIKAN
LAUTANDHANA PASAR UANG tidak termasuk instrumen investasi yang di jamin oleh pemerintah atau pun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam LAUTANDHANA PASAR UANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
PT. Lautandhana Investment Management (“Manajer Investasi”) akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB II INFORMASI MENGENAI LAUTANDHANA PASAR UANG 11
BAB V TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 16
BAB VI METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
PORTOFOLIO LAUTANDHANA PASAR UANG 19
BAB VII TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH DAN PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH LAUTANDHANA PASAR UANG 22
BAB IX MANFAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA 25
BAB X HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 27
BAB XI IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 29
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 31
BAB XIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 35
BAB XIV TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 36
BAB XV TATA CARA DAN PERSYARATAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 40
BAB XVI TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 43
BAB XVII PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 46
BAB XVIII SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN
PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN LAUTANDHANA PASAR UANG 47
BAB XIX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 49
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA / ARBITRASE 50
BAB XXI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN
Afiliasi : a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Penjual Efek Reksa Dana : Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang telah memperoleh
izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG.
Bank Kustodian : Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk.
Bapepam dan LK : Lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxx 0 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Pasar Modal (“Undang- Undang Pasar Modal”). Dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-undang OJK”), sejak tanggal 31- 12-2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
Bukti Kepemilikan : Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Bursa Efek : Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Efek : Surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya.
Efektif : Terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016”). Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan : Formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit
Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan : Formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit
Penyertaan untuk mengalihkan Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
Formulir Penjualan Kembali : Formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Unit Penyertaan Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan
oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
Formulir Profil Pemodal : Formulir yang disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan
ditandatangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA LAUTANDHANA PASAR
UANG sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA LAUTANDHANA PASAR UANG yang
pertama kali pada Manajer Investasi REKSA DANA LAUTANDHANA PASAR UANG.
Hari Bursa : Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kerja : Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari bank tidak buka untuk umum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Kontrak Investasi Kolektif : Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Laporan Bulanan : Laporan bulanan yang akan diterbitkan dan dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang Dimiliki Oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) Tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) Rincian dari portofolio yang dimiliki dan, Informasi bahwa tidak terdapat mutasi, (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan/atau dijual kembali (dilunasi) dan/atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode tersebut dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 tentang Laporan Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1"). Penyampaian Laporan Bulanan REKSA DANA LAUTANDHANA PASAR UANG kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui :
a. media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan
REKSA DANA LAUTANDHANA PASAR UANG;
dan/atau
b. jasa pengiriman.
Manajer Investasi. : Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT. Lautandhana Investment Management
Nilai Aktiva Bersih (NAB) : Nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan
lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) : Lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
Pemegang Unit Penyertaan : Pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit
Penyertaan dalam REKSA DANA LAUTANDHANA PASAR UANG.
Penawaran Umum : Kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA LAUTANDHANA PASAR UANG yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Pernyataan Pendaftaran : Dokumen yang wajib disampaikan oleh Xxxxxxx
Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016.
POJK Tentang Perlindungan Konsumen : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-
perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Reksa Dana : Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016, tanggal Xxxxxxxxx XXX 00 Xxxx 0000, Xxxxxxx Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya,
dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Perlindungan Konsumen : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Penerapan : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Program Anti Pencucian Uang 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 Tentang Dan Pencegahan Pendanaan Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Terorisme Di Sektor Jasa Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa,
Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Layanan Pengaduan : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018
Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Lembaga Alternatif : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Penyelesaian Sengketa Di Sektor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 Tentang Jasa Keuangan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan
perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 Tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Prospektus : Setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK dan/atau peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
Portofolio Efek : Kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA LAUTANDHANA PASAR UANG.
Xxxxx Xxxx : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau
Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan : Surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan
pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA LAUTANDHANA PASAR UANG. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA LAUTANDHANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA LAUTANDHANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada); dan
(iii) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA LAUTANDHANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA LAUTANDHANA PASAR
UANG kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui :
a. media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA LAUTANDHANA PASAR UANG; dan/atau
b. jasa pengiriman.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun
1995 Tentang Pasar Modal.
Unit Penyertaan : Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI LAUTANDHANA PASAR UANG
1. Pembentukan Reksa Dana
LAUTANDHANA PASAR UANG adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi kolektif yang dituangkan dalam Akta Nomor 21 tanggal 22 April 2019, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT. Lautandhana Investment Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk sebagai Bank Kustodian.
LAUTANDHANA PASAR UANG memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nomor : S-649/PM.21/2019 tanggal 27 Mei 2019.
2. Penawaran Umum
Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
LAUTANDHANA PASAR UANG akan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengelolaan Investasi
PT. Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi saat ini terdiri dari :
Ketua Komite : Xxxxxxxx Xxxxxxxx Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxx
Keterangan singkat masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut :
Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Ketua Komite Investasi
Xxxxxxxx Xxxxxxxx adalah Ketua Komite Investasi PT. Lautandhana Investment Management. Xxxxxxxxx lulusan Universitas Houston, USA tahun 1994, dengan gelar MBA. Pengalaman di bidang Pasar Modal sejak tahun 1995 di PT. JP Xxxxxx Xxxxxxxxxx (d/h PT. Jardine Xxxxxxx Nusantara), dengan jabatan terakhir sebagai Associate Investment Banking. Sebelumnya menjabat sebagai VP Corporate Finance di PT. Holdiko Prekasa. Bergabung dengan PT. Lotus Andalan Sekuritas (d/h PT. Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx) sejak Agustus 2003 dan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama. Memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : 26/PM/IP/PEE/1999 dan perpanjangan Nomor : KEP-155/PM.212/PJ-WPEE/2018 tanggal 8 Oktober 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Lulusan Universitas London, UK tahun 1975 dengan gelar Bachelor of Science Electronics dan lulusan City University, London, UK tahun 1977 dengan gelar Master of Science, Systems Engineering, Xxxxxx Xxxxxxxx menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Lautandhana Investment Management sejak tahun 2005. Xxxxxx Xxxxxxxx berpengalaman lebih dari 35 tahun dengan memulai karirnya di Standard Chartered Bank Jakarta dengan jabatan sebagai Senior Manager Retail & Operation. Setelah itu menjabat sebagai General Manager di PT. Bank Sejahtera Utama (SBU). Sejak tahun 1997 beliau menjabat sebagai Komisaris PT. Lotus Andalan Sekuritas (d/h PT. Lautandhana Securindo).
Xxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Lulusan S1 dari ITS jurusan elektro tahun 1983 dan S2 dari MBA Bandung tahun 1992 (sekarang Telkom University) dengan gelar Master of Business Administration. Berpengalaman lebih dari 30 tahun, memulai karirnya di PT. Telkom tahun 1983 sebagai Junior Manager hingga General Manager di bidang operasional, pengembangan bisnis dan pengembangan SDM. Sebagai Direktur di PT. Indonusa Telemedia, Direktur di Dana Pensiun Telkom yang mengelola kepesertaan dan investasi (2009-2014), komisaris utama PT. Mustika Sangkuriang Wisata dan PT. Telekomindo Primakarya (2010-2014). Saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), dosen luar biasa Telkom University dan sejak Desember 2014 sebagai Komisaris PT. Lautandhana Investment Management. Sebagai anggota Komite Investasi, beliau bertanggung jawab memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum kepada Tim Pengelola Investasi.
Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi, terdiri dari :
1. Ketua Tim : Xxxxx Xxxxx
2. Anggota : Xxxxxxx Xxxxxx
Keterangan singkat masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut :
Xxxxx Xxxxx, Ketua Tim Investasi
Xxxxx Xxxxx adalah Direktur Utama PT. Lautandhana Investment Management sejak 29 Desember 2014. Sebagai anggota Komite Investasi, beliau bertanggung jawab memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum kepada Tim Pengelola Investasi. Pengalaman lebih dari 20 tahun di industri pasar modal, di antaranya sebagai Fund Manajer, Direktur Investasi dan Direktur Utama di PT. Danamon GT Management (d/h PT. Jakarta Assetama Management). Sejak tahun 1999 hingga tahun 2005 yang bersangkutan menjabat sebagai direktur dan komisaris di Bentala/Danamon Grup. Kemudian bergabung dengan PT. Sucorinvest Asset Management sejak Juli 2011 sebagai Komisaris Utama. Lulusan Portland State University tahun 1988 dengan gelar MBA dan Oregon State University tahun 1986 dengan gelar Bachelor of Science in Business Administration, dan memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-30/PM-PI/93 tanggal 17 Juni 1993 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor : KEP-27/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019.
Xxxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Investasi
Fund Manager PT. Lautandhana Investment Management sejak September 2018, memperoleh gelar Bachelor of Applied Finance dari Universitas Macquarie pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT. Lautandhana Investment Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx bekerja di PT. AXA Asset Management Indonesia sebagai anggotan tim pengelola investasi sejak 2015-2018 dan sebagai Analis Investasi di PT. Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak 2013 hingga tahun 2015 dan sebagai Junior Analis di PT. Independent Research & Advisory Indonesia pada tahun 2013. Xxxxxxx telah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) level 1 pada tahun 2015 yang diadakan oleh CFA Institute. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi melalui Surat keputusan Dewan Komisioner OJK dengan Nomor : KEP-126/PM.211/WMI/2014 tanggal 18 September 2014 dan telah diperpanjang Surat keputusan Dewan Komisioner OJK dengan Nomor : KEP-528/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
BAB III MANAJER INVESTASI
1. Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT. Lautandhana Investment Management didirikan pada tahun 2005 berdasarkan Akta Pendirian No. 8, tanggal 4 April 2005 (“Akta Pendirian”) dan Xx.000 xxxxxxx 00 Xxx 0000 xxxxxxx Perubahan Akta, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No : C-15709.HT.01.01.TH.2005 tanggal 8 Juni 2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxxx 0000 Xxxxxxxx No. 9353. Anggaran Dasar tersebut telah disesuaikan dengan Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxx 00 xxxxx 0000 (xxx ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Perseroan Nomor 195 tanggal 22 April 2008 dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan AHU 24149.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 9 Mei 2008 . Susunan Pengurus telah diubah, terakhir dengan Akta No. 30 tanggal 5 Oktober 2018 tentang perubahan susunan Direksi dan Komisaris Manajer Investasi, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta.
PT. Lautandhana Investment Management adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal - Lembaga Keuangan Nomor KEP-07/PM/MI/2005 tanggal 6 Juli 2005
2. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Lautandhana Investment Management
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Lautandhana Investment Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen Xxxxx Xxxxxxxxx
Direksi
Direktur Utama Xxxxx Xxxxx
Direktur Xxxxxx Xxxxxxxxx
Direktur Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxx
3. Pengalaman Manajer Investasi
PT. Lautandhana Investment Management adalah anak perusahaan PT. Lotus Andalan Sekuritas (d/h PT. Lautandhana Securindo) yang dibentuk untuk memfokuskan usahanya sebagai Manajer Investasi. Didukung oleh para profesional yang berpengalaman dalam bidangnya, PT. Lautandhana Investment Management dapat membantu memberi pengarahan dan pengelolaan investasi yang berkualitas kepada para nasabahnya. Hal ini merupakan amanah PT. Lautandhana Investment Management untuk mencapai hasil investasi yang optimal.
PT. Lautandhana Investment Management mengelola Reksa Dana saham, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana terproteksi, yaitu :
1. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Fixed Income,
2. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Maxima Income Fund,
3. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Balanced Income Fund,
4. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Balanced Progressive Fund,
5. Reksa Dana Syariah Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis Syariah I,
6. Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis Optima,
7. Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis VIII,
8. Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dollar III,
9. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Equity Progresif,
10. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Saham Syariah,
11. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Saham Prima,
12. Reksa Dana Lautandhana Saham Xxxxxxx,
00. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx,
14. Reksa Xxxx Xxxxxxxxxxx Income Fund,
15. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Growth Fund,
16. Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis IX; dan
17. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Sharia Income Fund.
4. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
PT. Lotus Andalan Sekuritas (d/h PT. Lautandhana Securindo) merupakan pemegang saham mayoritas PT. Lautandhana Investment Management yang memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan industri Reksa Dana pada umumnya dan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya.
PT. Lotus Andalan Sekuritas (d/h PT. Lautandhana Securindo) adalah perusahaan sekuritas yang sudah berdiri sejak tahun 1990 dan pada saat ini merupakan salah satu perusahaan sekuritas yang aktif dalam bidang stock broking. PT. Lotus Andalan Sekuritas (d/h PT. Lautandhana Securindo) juga menyediakan jasa corporate finance seperti underwriting, merger & acquisition dan financial advisory. Pada saat ini, PT. Lotus Andalan Sekuritas (d/h PT. Lautandhana Securindo) memiliki 8 kantor cabang yang terletak di Jakarta (Sudirman, Pluit, Mangga Dua, dan Kelapa Gading), Bandung, Surabaya, Medan, dan Gading Serpong.
5. Total Dana Kelolaan
Total Dana Kelolaan PT. Lautandhana Investment Management bulan Maret 2019 adalah sebesar Rp1,4 triliun (satu koma empat triliun Rupiah).
1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk selanjutnya disebut sebagai “Bank Mandiri” telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1995 dengan surat izin operasi yang telah diperbaharui oleh BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
Bank Mandiri memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri. Sejak bulan Desember 2001, Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian dan Wali Amanat, sehingga Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di-upgrade ke versi ISO 9001: 2015 pada bulan Desember 2017.
2. Pengalaman Bank Kustodian
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Dana Pensiun, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu, dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik. Adapun surat berharga yang diadministrasikan terdiri dari equity, fixed income, discounted securities (scrip maupun scripless) dan Reksa Dana.
Memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum (general custody) untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa efek lokal dan luar negeri (dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear untuk penyelesaian surat berharga internasional,
e. Kustodian untuk administrasi reksa dana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
f. Layanan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan efeknya kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT. KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA)
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001:2015.
3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Mandiri di Indonesia adalah PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Mandiri Sekuritas, PT. AXA Mandiri Financial Services, PT. Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia, PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT. Mandiri Management Investasi, PT. Koexim Mandiri Finance, Mandiri Axa General Insurance, PT. Gelora Karya Jasatama Putera, PT. Staco Jasapratama, PT. Stacomitra Graha, PT. Staco Estika Sedaya Finance, PT. Caraka Mulia, PT. Krida Upaya Tunggal, Asuransi Jiwa Inhealth, PT. Bank Mandiri Taspen, PT. Mandiri Utama Finance, PT. Mandiri Tunas Finance, PT. Mandiri Capital Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
LAUTANDHANA PASAR UANG bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal dengan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana dalam jangka pendek.
2. Kebijakan Investasi
LAUTANDHANA PASAR UANG melakukan investasi dengan alokasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang meliputi Efek Bersifat Utang yang hanya diperdagangkan di Indonesia yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari
1 (satu) tahun dan/atau deposito, dan/atau setara kas sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Seluruh Kebijakan Investasi tersebut di atas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk :
- Pembayaran pembelian kembali (pelunasan), pengalihan Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya,
- Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari pengelolaan investasi.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran LAUTANDHANA PASAR UANG dari OJK.
Sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor S-697/PM.21/2018 tanggal 04-07-2018 perihal Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Bependapatan Tetap yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum, LAUTANDHANA PASAR UANG dilarang berinvestasi pada Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum.
3. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, Surat Edaran OJK Nomor S- 697/PM.21/2018 tanggal 04-07-2018 perihal Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Bependapatan Tetap yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum, dan dengan tetap memperhatikan xxxxxxxxx xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx, dalam melaksanakan pengelolaan LAUTANDHANA PASAR UANG Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang dapat menyebabkan LAUTANDHANA PASAR UANG :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. Efek derivatif :
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa
Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali :
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika :
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada Peraturan OJK yang berlaku pada saat Kontrak ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang
Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d di atas tidak berlaku bagi :
i. Sertifikat Bank Indonesia;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
Larangan bagi LAUTANDHANA PASAR UANG untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
a. Hasil Investasi yang diperoleh LAUTANDHANA PASAR UANG dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam LAUTANDHANA PASAR UANG sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
b. Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai dan memiliki kewenangan menentukan waktu dan besarnya hasil investasi yang dibagikan dalam bentuk tunai selama hal tersebut tidak bertentangan dengan tujuan LAUTANDHANA PASAR UANG.
BAB VI
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO LAUTANDHANA PASAR UANG
Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio LAUTANDHANA PASAR UANG yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud :
a. Efek bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
c. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari :
(i) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
(ii) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
(iii) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
(iv) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(v) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek ;
(vi) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
(vii) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir (i) sampai dengan butir (vi), dan angka 2 huruf c di atas, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
(i) harga perdagangan sebelumnya;
(ii) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
(iii) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir (vii), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan :
(i) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
(ii) kecenderungan harga Efek tersebut;
(iii) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
(iv) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
(v) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
(vi) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
(vii) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena :
(i) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(ii) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh milar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
3. LPHE wajib :
a. menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efek yang ditetapkannya; dan
b. mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud, apabila terjadi kesalahan penilaian (error pricing).
4. LPHE wajib menyediakan :
a. akses digital secara daring (online) kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana untuk mengetahui harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana dimaksud; dan
b. harga pasar wajar atas Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masing-masing Manajer Investasi untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya, secara harian dan tanpa memungut biaya.
5. Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
6. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajar dari Efek, jika Manajer Investasi :
a. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;
b. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas dalam bentuk olahan, atau bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus Manajer Investasi; dan/atau
c. mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
7. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa.
8. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya :
a. memiliki prosedur operasi standar;
b. menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
10. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
11. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
12. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH DAN PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIHLAUTANDHANA PASAR UANG
1. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih
a. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
b. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan LAUTANDHANA PASAR UANG dilaksanakan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan yang terdapat dalam portofolio Efek LAUTANDHANA PASAR UANG. Namun Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang bersangkutan tidak memperhitungkan permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
c. Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-367/BL/2012 Xxxxxxx 0 Xxxx 0000 Xxxxxxx Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah Prospektus ini.
2. Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx :
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diatur :
a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan.
b. Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG, Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG.
c. Bank Kustodian yang mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG wajib :
1. melakukan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG; dan
2. menyampaikan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG dalam laporan LAUTANDHANA PASAR UANG sesuai format dan tata cara yang terdapat dalam lampiran Peraturan Nomor X.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana.
paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan, dengan tembusan kepada Manajer Investasi.
d. Dalam hal kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian LAUTANDHANA PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada huruf c terjadi lebih dari 1 (satu) hari, Bank Kustodian wajib:
2. menyampaikan laporan akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2015.
paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan.
e. Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG.
f. Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG yang mengalami kerugian.
g. Dalam hal LAUTANDHANA PASAR UANG dan/atau pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut.
h. Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf g ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG.
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada LAUTANDHANA PASAR UANG dan pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG.
j. Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada LAUTANDHANA PASAR UANG dan pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah :
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. B. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan | PPh Tarif Umum PPh Final * PPh Final * PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.55 tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.55 tahun 2019 Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2019 (“PP No. 55/2019”) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, besarnya Pajak Penghasilan Final tersebut adalah sebagai berikut :
a. 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
b. 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
1. Manfaat LAUTANDHANA PASAR UANG
Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut :
1. Diversifikasi Investasi
Investasi LAUTANDHANA PASAR UANG didiversifikasikan dalam portofolio efek sehingga memungkinkan resiko investasi yang lebih tersebar.
2. Kemudahan Investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
3. Dikelola Secara Profesional
LAUTANDHANA PASAR UANG dikelola oleh Xxxxxxx investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap.
4. Membebaskan Investor dari Pekerjaaan Administrasi dan Analisa Investasi
Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
5. Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.
2. Faktor-faktor Risiko Utama
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan LAUTANDHANA PASAR UANG.
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi ekonomi politik dunia yang juga mempengaruhi sistem politik di Indonesia. Selain itu perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen Pasar Uang.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Yang Diterima Oleh Pemodal
Nilai setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam portofolio.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio LAUTANDHANA PASAR UANG dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeur) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Peraturan OJK.
4. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit Efek di mana LAUTANDHANA PASAR UANG berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan LAUTANDHANA PASAR UANG dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi LAUTANDHANA PASAR UANG.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Jika terjadi pembubaran karena : a) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, dan (b) apabila total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
6. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Investasi dalam LAUTANDHANA PASAR UANG dapat dilakukan baik dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing, sehingga terdapat kemungkinan terjadinya rugi kurs valuta asing yang dapat menyebabkan terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih.
BAB X
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG mempunyai hak sebagai berikut :
1. Hak Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) baik berupa peningkatan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan maupun dalam bentuk tunai sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
2. Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Atas setiap transaksi Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
a. Pembayaran atas Unit Penyertaan ke rekening LAUTANDHANA PASAR UANG dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG dari calon Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
b. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
c. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan lengkap dan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
3. Hak Menjual Kembali dan/atau Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG Sesuai Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali dan/atau mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa.
4. Hak Memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004.
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 antara lain :
a. Laporan yang menggambarkan posisi rekening per tanggal 31 Desember selambat- lambatnya tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi rekening selambat-lambatnya hari ke-12 (dua belas) pada bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian dari Unit Penyertaan setiap diperlukan.
6. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal LAUTANDHANA PASAR UANG Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari likuidasi atas kekayaan LAUTANDHANA PASAR UANG (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai
dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal LAUTANDHANA PASAR UANG dibubarkan.
7. Hak Untuk Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan LAUTANDHANA PASAR UANG yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus.
8. Hak Memperoleh Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
BAB XI
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
1. Biaya yang menjadi beban LAUTANDHANA PASAR UANG
a. Imbalan jasa Manajer Investasi LAUTANDHANA PASAR UANG adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun diluar pajak yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,12% (nol koma dua belas persen) per tahun diluar pajak yang yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran LAUTANDHANA PASAR UANG menjadi Efektif;
e. Biaya pembuatan pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya termasuk laporan keuangan tahunan, biaya pengumuman/pemberitahuan di surat kabar mengenai laporan penghimpunan dana pengelolaan dan/atau perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah LAUTANDHANA PASAR UANG mendapat pernyataan Efektif dari OJK dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
f. Biaya pencetakan dan pengiriman surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan oleh Pemodal/Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG;
g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
i. Biaya Asuransi (jika ada).
2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan LAUTANDHANA PASAR UANG yaitu biaya pembuatan Kontrak dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio LAUTANDHANA PASAR UANG yaitu biaya telepon, faksimili, foto copy, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan LAUTANDHANA PASAR UANG;
d. Biaya pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA PASAR UANG termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga; dan
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dan Prospektus pertama kali.
3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan Unit Penyertaan (subscription fee) pada saat membeli Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG, biaya pembelian kembali (redemption fee) pada saat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG, dan Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) LAUTANDHANA PASAR UANG.
b. Biaya transfer bank, pemindahbukuan dan biaya-biaya bank lain bila ada sehubungan pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau kebijakan pembagian hasil investasi (jika ada).
c. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah LAUTANDHANA PASAR UANG menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau LAUTANDHANA PASAR UANG sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. LAUTANDHANA PASAR UANG berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran LAUTANDHANA PASAR UANG menjadi Efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan LAUTANDHANA PASAR UANG.
2. Dalam hal LAUTANDHANA PASAR UANG wajib dibubarkan karena :
a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib :
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a; dan
3) membubarkan LAUTANDHANA PASAR UANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka
1 huruf a, serta menyampaikan laporan hasil pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak LAUTANDHANA PASAR UANG dibubarkan yang disertai dengan :
i. akta pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika LAUTANDHANA PASAR UANG telah memiliki dana kelolaan.
b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib :
1) mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK.
c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib :
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir LAUTANDHANA PASAR UANG dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut :
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK.
d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib :
1) menyampaikan rencana pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
i. kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG disertai dengan dokumen sebagai berikut :
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di
OJK.
3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir
2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan angka 2 huruf d butir 2. ii mencakup :
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi komprehensif; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi LAUTANDHANA PASAR UANG harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi LAUTANDHANA PASAR UANG, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan.
6. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
(i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan LAUTANDHANA PASAR UANG; atau
(ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi LAUTANDHANA PASAR UANG dengan pemberitahuan kepada OJK.
c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan LAUTANDHANA PASAR UANG yang disertai dengan dokumen sebagai berikut :
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK.
7. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
8. Dalam hal LAUTANDHANA PASAR UANG dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA PASAR UANG termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi beban dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA PASAR UANG sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada LAUTANDHANA PASAR UANG.
10. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai akibat pembubaran LAUTANDHANA PASAR UANG.
BAB XIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
(halaman ini sengaja dikosongkan)
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya. Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan semua dana pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG dikreditkan ke rekening atas nama LAUTANDHANA PASAR UANG di Bank Kustodian paling lambat pada akhir hari bursa setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) pada rekening LAUTANDHANA PASAR UANG di Bank Kustodian.
2. Tata Cara Permohonan Pembelian Unit Penyertaan
Pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal serta menandatanganinya dengan dilengkapi fotokopi bukti jati diri (KTP/Paspor untuk perorangan dan Anggaran Dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran.
Pembelian Unit Penyertaan dilakukan Pemegang Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, yang dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada Manajer
Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan yang sudah mempunyai rekening Reksa Dana di PT. Lautandhana Investment Management, dapat mengirimkan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani bersama bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak menolak Formulir Pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG dan Formulir Profil Pemodal tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
3. Batas Minimum Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG adalah Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
.
5. Proses Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 16.00 WIB setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) setelah pukul 16.00 WIB setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
6. Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan oleh pemesan ke dalam rekening LAUTANDHANA PASAR UANG di bawah ini :
Nama : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Pasar Uang No. Rekening : 0700009799961
Bank : Bank Mandiri
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama LAUTANDHANA PASAR UANG pada bank lain. Rekening tersebut di bawah kelolaan Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukan pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG.
7. Persetujuan Permohonan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan cara pemindahbukuan atau transfer (tanpa bunga) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya Bank, pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut (bila ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan pembayaran telah diterima dan formulir pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah diisi lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan pemodal.
8. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee).
9. Sumber Dana Pembelian oleh Pemegang Unit Penyertaan
Dana Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG hanya dapat berasal dari :
a. calon Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan LAUTANDHANA PASAR UANG, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG.
Sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan
hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG dengan pihak dimaksud, dan pihak dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas tidak berhak atas segala manfaat yang timbul dari kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG.
BAB XV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam LAUTANDHANA PASAR UANG dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila kondisi di bawah ini dipenuhi:
a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG.
b. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
c. Tanda tangan pada Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada formulir registrasi LAUTANDHANA PASAR UANG.
d. Permohonan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan– ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.
3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi, dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran akan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
5. Proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG yang diterima secara lengkap (in complete application) sampai dengan pukul 13.00 WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) setelah pukul 13.00 WIB setiap, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) (in complete application).
6. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Batas Minimum penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG yaitu sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Manajer investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG pada Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali unit penyertaan itu. Apabila Xxxxxxx Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali unit penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai aktiva bersih LAUTANDHANA PASAR UANG, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode First In First Out (FIFO).
Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan penjualan kembali tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pengajuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Manajer Investasi tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan di atas maka pemrosesan kelebihan penjualan kembali tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih
pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan penjualan kembali yang bersangkutan.
Batas maksimum penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali (pelunasan) dan pengalihan Unit Penyertaan).
7. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah Penjualan Kembali mengakibatkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan menjadi kurang dari Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukannya penutupan rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan penutupan rekening tersebut, penutupan rekening tersebut tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan.
8. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali atau menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) LAUTANDHANA PASAR UANG yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut :
(i). Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek LAUTANDHANA PASAR UANG diperdagangkan ditutup; atau
(ii). Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek LAUTANDHANA PASAR UANG di Bursa Efek dan diluar Bursa dihentikan; atau
(iii). Keadaan Kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k UUPM; atau (iv). Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Dalam hal terjadi penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas, maka Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Manajer Investasi.
9. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
(Redemption Fee).
10. Lain – lain
Apabila ada perubahan alamat Pemegang Unit Penyertaan atau alamat rekening bank Pemegang Unit Penyertaan, maka perubahan tersebut harus di beritahukan kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian dengan cara menyampaikan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan disertai dengan Foto Copy KTP atau Paspor.
BAB XVI
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit LAUTANDHANA PASAR UANG yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan.
2. TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan dari Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG ke Reksa Dana yang lain dilakukan melalui mekanisme transaksi pembelian kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG dan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Invesasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA PASAR UANG, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
3. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dari Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG oleh Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan sekurang-kurangnya adalah mengikuti dari batas minimum pembelian dari reksa dana yang dituju.
4. SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah). Apabila pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan
menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG yang tersisa pada hari dilakukannya pengalihan Unit Penyertaan menjadi kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang ditentukan maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pengajuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Manajer Investasi tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan di atas maka pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan pengalihan Unit Penyertaan yang bersangkutan.
Batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pembelian kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan dan pembelian kembali Unit Penyertaan).
6. PEMBAYARAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi wajib memastikan dana dari hasil transaksi pengalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas diterima rekening Reksa Dana yang dituju pada Bank Kustodian paling lambat 4 (empat) Hari Bursa sejak diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
7. PROSES PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Permohonan tertulis atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA PASAR UANG yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA PASAR UANG
8. BUKTI KONFIRMASI ATAS PERINTAH PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DARI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
1. Kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali (pelunasan) dalam rangka :
a. pewarisan; atau
b. hibah.
2. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian LAUTANDHANA PASAR UANG.
3. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Manajer Investasi pengelola LAUTANDHANA PASAR UANG atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, terhadap Pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 1.
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN), DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAANLAUTANDHANA PASAR UANG
1. Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
NASABAH
Formulir Formulir
Uang
Surat Konfirmasi
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
APERD
NASABAH
Formulir
Formulir
Formulir
Uang
Surat Konfirmasi
2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
NASABAH
Formulir
Formulir
Uang
Surat Konfirmasi
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
APERD
NASABAH
Formulir
Formulir
Formulir
Uang
Surat Konfirmasi
3. Pengalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
BANK KUSTODIAN REKSA DANA LAUTANDHAN A PASAR UANG
MANAJER INVESTASI
NASABAH
Formulir Formulir
Surat Konfirmasi
Formulir
Uang
BANK KUSTODIAN REKSA XXXX XXXXXXXXXX A
YANG DITUJU
Surat Konfirmasi
MANAJER INVESTASI
BANK KUSTODIAN REKSA DANA LAUTANDHAN A PASAR UANG
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
APERD
NASABAH
Formulir
Formulir
Formulir
Surat Konfirmasi
Formulir
Uang
BANK KUSTODIAN REKSA DANA LAUTANDHAN A YANG DITUJU
Surat Konfirmasi
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX butir 2 Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX butir 2 Prospektus.
2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir XIX.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi wajib melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi membutuhkan dokumen pendukung atas Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Perwakilan Pemegang Unit Penyertaan secara lisan, Manajer Investasi meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Perwakilan Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian Pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan diterima secara lengkap.
e. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir d berakhir.
f. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XX (Penyelesaian Sengketa)
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA/ARBITRASE
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA PASAR UANG, dengan tata cara sebagai berikut :
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut dipengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
8. Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jucto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Para Pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut
BAB XXI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi lebih lanjut mengenai LAUTANDHANA PASAR UANG dapat diperoleh pada :
MANAJER INVESTASI
PT. Lautandhana Investment Management Gedung The City Tower Lantai 7
Xx. XX Xxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telp: (00 00) 0000 0000
Fax: (00 00) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Plaza Mandiri, Lantai 22
Jl Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00 - 00, Xxxxxxx 00000 Telp:(00 00) 0000 0000 / 0000 000 / 000 0000
Fax : (00 00) 0000 000 / 0000 000