PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN JUWIRING JL. RAYA JUWIRING TELP. (0272) 551018
KLATEN 57472
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXX.SE.MSi
Jabatan : Camat Juwiring Kabupaten Klaten Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Hj. XXX XXXXXXX.XX
Jabatan : Bupati Klaten
Selaku atasan langsung Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Klaten, Januari 2022.
SKPD KECAMATAN JUWIRING
No. | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Kualitas Implementasi Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Kecamatan | Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) | 59,50 ( C ) |
No | PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 2.556.537.902,00 | APBD |
2. | Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 7.453.000,00 | APBD |
3. | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | 53.745.100,00 | APBD |
4. | Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | 92.115.200,00 | APBD |
5. | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | 1.800.000,00 | APBD |
6. | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 21.967.438,00 | APBD |
JUMLAH | 2.733.618.640,00 |
Klaten, Januari 2022
CAMAT JUWIRING | |
BUPATI KLATEN | KABUPATEN KLATEN |
Xx. XXX XXXXXXX.XX | XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXX.XX.X.Xx |
Pembina Tingkat I | |
NIP. 19650806 199302 1 002 |
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN JUWIRING
Jalan Raya Juwiring Telp 0272 551018 Kode Pos : 57472
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXX XXXXXXX.XX.MSi
Jabatan : Sekretaris Kecamatan JUWIRING Kabupaten Klaten Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXX.SE.MSi
Jabatan : Camat JUWIRING Kabupaten Klaten
Selaku atasan langsung Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT JUWIRING
KABUPATEN KLATEN
XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXX.SE.MSi
SEKRETARIS KECAMATAN JUWIRING KABUPATEN KLATEN
KOSTRAD XXXX XXXXXXX.SH.MSi
Pembina Tingkat I Pembina
NIP. 19741117 199412 1 001 NIP. 19720109 199803 1 005
LAMPIRAN PK :
Satuan Kerja Perangkat Daerah : SEKRETARIS KECAMATAN JUWIRING
Tahun Anggaran : 2022
No. | PROGRAM | INDIKATOR PROGRAM | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Persentase Pemenuhan Kebutuhan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Kecamatan | 100 % |
2. | Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | Persentase Masyarakat yang Terfasilitasi Pelayanan Publik (PATEN) | 100 % |
3. | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | Persentase Lembaga Masyarakat Aktif | 93 % |
4. | Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | Persentase Penyelesaian Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan | 96 % |
5. | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | Persentase Potensi Konflik Sosial di Kecamatan yang Tertangani | 96 % |
6. | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Persentase Desa yang Menyelesaikan Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan Tepat Waktu | 95 % |
Persentase Desa Tertib Administrasi | 94 % |
No | PROGRAM | ANGGARAN ( Rp ) | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 2.556.537.902,00 | APBD |
2. | Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 7.453.000,00 | |
3. | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | 53.745.100,00 | APBD |
4. | Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | 92.115.200,00 | APBD |
5. | Program Penyelenggaraan Urusan XxxxxxxxxxxxXxxx | 1.800.000,00 | APBD |
6. | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 21.967.438,00 | APBD |
JUMLAH | 2.733.618.640,00 |
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
XXXXX XXXXXXXX | SEKRETARIS KECAMATAN JUWIRING |
XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXX.SE.MSi | XXXXXXX XXXX XXXXXXX.XX.MSi |
Pembina Tingkat I | Pembina |
NIP. 19741117 199412 1 001 | NIP. 19640618 199003 1 009 |
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN JUWIRING
Jalan Raya Juwiring Telp 0272 551018 Kode Pos : 57472
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX.X.Xxx.X.Xx
Jabatan : Kasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat
Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXX.SE.MSi
Jabatan : Camat Juwiring Kabupaten Klaten
Selaku atasan langsung Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT JUWIRING
KABUPATEN KLATEN
XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXX.SE.MSi
KASI PPM KECAMATAN JUWIRING
KABUPATEN KLATEN
XXXXXXXX.X.Xxx.X.Xx
Pembina Tingkat I Pembina
NIP. 19650806 199302 1 002 NIP. 19750808 19881 2 002
LAMPIRAN PK :
Satuan Kerja Perangkat Daerah : KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KECAMATAN JUWIRING
Tahun Anggaran 2022
No. | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN/SUB KEGIATAN | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | Persentase Desa yang Terkoordinasi dalam Kegiatan Pemberdayaan | 100 % |
1 | Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa | Jumlah Desa yang di Lakukan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawaran Perencanaan Pembangunan Desa | 19 |
2 | Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Jumlah Desa yang dilakukan Pembinaan | 19 |
No. | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN ( Rp ) | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | 53.745.100,00 | APBD |
1 | Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa | 24.526.700,00 | APBD |
2 | Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | 29.218.400,00 | APBD |
JUMLAH | 53.745.100,00 |
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT JUWIRING KABUPATEN KLATEN
XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXX.SE.MSi
KASI PPM KECAMATAN JUWIRING KABUPATEN KLATEN
HARTIYEM.S.Sos.MSi
Pembina Tingkat I Pembina
NIP. 19650806 199302 1 002 NIP. 19650808 198811 2 002
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN JUWIRING
Jalan Raya Juwiring Telp 0272 551018 Kode Pos : 57472
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XX.XXXXXXXX.XX
Jabatan : Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan
Juwiring, Kabupaten Klaten.
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXX.SE.MSi.
Jabatan : Camat Juwiring Kabupaten Klaten
Selaku atasan langsung Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Juwiring, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT JUWIRING KASI TRANTIBUM KECAMATAN JUWIRING KABUPATEN KLATEN KABUPATEN KLATEN
XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXX.SE.MSi XX.XXXXXXXX.XX
Pembina Tingkat I Penata Tingkat I
NIP. 19650806 199302 1 002 NIP. 19640704 199003 1 021
LAMPIRAN PK :
Satuan Kerja Perangkat Daerah : KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM KECAMATAN JUWIRING
Tahun Anggaran 2022
No. | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN/SUB KEGIATAN | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Persentase Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum yang diakukan | 100 % |
1 | Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | Jumlah Kegiatan Sinergitas di Kecamatan | 12 kegiatan |
2 | Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat | Jumlah Koordinasi dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat | 2 kegiatan |
2 | Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Persentase Koodinasi Penegakan Perundang-undangan yang dilakukan | 100 % |
1 | Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | Jumlah Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | 5 kegiatan |
3 | Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Persentase Pemerintah Desa yang Dilakukan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan | 100 % |
1 | Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Desa yang Terfasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umumnya | 19 desa |
No | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | 85.707.800,00 | APBD |
1 | Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | 81.780.000,00 | APBD |
2 | Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat | 3.927.800,00 | APBD |
2 | Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | 6.407.400,00 | APBD |
1 | Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | 6.407.400,00 | APBD |
3 | Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 8.159.638,00 | APBD |
1 | Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | 8.159.638,00 | APBD |
JUMLAH | 100.274.838,00 |
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT JUWIRING KABUPATEN KLATEN
XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXX.SE.MSi
KASI TRANTIBUM KECAMATAN JUWIRING KABUPATEN KLATEN
XX.XXXXXXXX.XX
Pembina Tingkat I Penata Tingkat I
NIP. 19650806 199302 1 002 NIP. 19640704 199003 1 021
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN JUWIRING
Jalan Raya Juwiring Telp 0272 551018 Kode Pos : 57472
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX.XX.XX
Jabatan : Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan JUWIRING
Kabupaten Klaten Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXX.SE.MSi
Jabatan : Camat JUWIRING Kabupaten Klaten
Selaku atasan langsung Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama .
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Klaten, Januari 2022.
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
CAMAT JUWIRING | KASI TAPEM KECAMATAN JUWIRING |
KABUPATEN KLATEN | KABUPATEN KLATEN |
XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXX.SE.MSi | XXXXXXX.XX.XX |
Pembina Tingkat I | Penata Tingkat I |
NIP. 19650806 199302 1 002 | NIP. 19710913 199703 1 007 |
LAMPIRAN PK :
Satuan Kerja Perangkat Daerah : KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN JUWIRING
Tahun Anggaran 202
No. | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN/SUB KEGIATAN | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah | Persentase Koordinasi dan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional yang diselenggarakan | 100 % |
1 | Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional | Jumlah Kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional Terselenggara | 10 kegiatan |
2 | Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | Jumlah Desa yang Tertangani Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan | 19 desa |
2 | Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Persentase Pemerintah Desa yang Dilakukan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan | 100 % |
1 | Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | Jumlah Desa yang Terfasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | 19 desa |
2 | Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa | Jumlah Desa Terfasilitasi Lomba Administrasi Pemerintah Desa | 19 desa |
3 | Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | Jumlah Desa yang Terfasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | 19 desa |
4 | Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa | Jumlah Desa Terfasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa | 19 desa |
No | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah | 1.800.000,00 | APBD |
1 | Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional | 450.000,00 | APBD |
2 | Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | 1.350.000,00 | |
2 | Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 13.807.800,00 | APBD |
1 | Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | 900.000,00 | APBD |
2 | Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa | 8.460.000,00 | APBD |
3 | Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | 975.000,00 | APBD |
4 | Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa | 900.000,00 | APBD |
5 | Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | 626.000,00 | APBD |
6 | Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa | 1.046.800,00 | APBD |
7 | Fasilitasi Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga | 900.000,00 | APBD |
JUMLAH | 15.607.800,00 |
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KABUPATEN KLATEN
CAMAT JUWIRING KASI TAPEM KECAMATAN JUWIRING KABUPATEN KLATEN
XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXX.SE.MSi XXXXXXX.XX
Pembina Tingkat I Penata Tingkat I
NIP. 19650806 199302 1 002 NIP. 19710913 199703 1 007
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN JUWIRING
Jalan Raya Juwiring Telp 0272 551018 Kode Pos : 57472
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX, S.AP
Jabatan : Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Juwiring
Kabupaten Klaten Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXXX XXXX XXXXXXX.XX.MSi
Jabatan : Sekretaris Kecamatan JUWIRING Kabupaten Klaten Selaku atasan langsung Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama .
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KABUPATEN KLATEN
SEKRETARIS KECAMATAN JUWIRING KASUBBAG UMPEG KECAMATAN JUWIRING
KABUPATEN KLATEN
XXXXXXX XXXX XXXXXXX, SH.MSi XXXXXXXX, S.AP
Pembina Penata Tingkat I
NIP. 00000000 000000 0 007 NIP. 19690510 198903 2 008
LAMPIRAN PK :
Satuan Kerja Perangkat Daerah : KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN KECAMATAN JUWIRING
Tahun Anggaran : 2022.
No. | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN/SUB KEGIATAN | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah tepat waktu | 100 % |
1. | Monitoring,Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pegawai | Jumlah dokumen monitoring,evaluasi dan penilaian kinerja pegawai tersedia | 1 Dokumen |
2. | Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | Jumlah peserta sosialisasi peraturan perundang-undangan | 1.170 Orang |
2. | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan Administrasi Umum Perangkat Daerah tepat waktu | 100 % |
1. | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah Jenis Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor tersedia | 7 Unit |
2. | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah peralatan dan perlengkapan kantor tersedia | 11 Unit |
3. | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah Jenis Barang Cetak dan Penggandaan Tersedia | 10 Eks |
4. | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Jumlah Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan Tersedia | 2 Eks |
5. | Fasilitasi Kunjungan Tamu | Jumlah Tamu Terfasilitasi | 20 kali |
6. | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 150 kali |
3. | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Barang Milik Daerah Penunjang Umum Pemerintah Daerah | 100 % |
Tepat Waktu | |||
1. | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor/Bangunan Lainnya | Jumlah Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor/Bangunan Lainnya yang diadakan | 2 Unit |
4. | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase pemenuhan kebutuhan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah tepat waktu | 100 % |
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Surat terkirim | 1200 Eks. |
2. | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang terbayar | 12 Bulan |
3. | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Honor Jasa Pelayanan Umum Kantor Terbayar | 5 Orang |
5. | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang terpelihara | 100 % |
1. | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau lapangan terpelihara serta pajak dan perijinannya terbayar | 11 Unit |
2. | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Terehabilitasi/Terpelihara | 1 Paket |
3. | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Terehabilitasi/Terpelihara | 8 Unit |
6. | Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan | Perentase Masyarakat yang Terfasilitasi Pelayanan Publik (PATEN) | 100 % |
1. | Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan | Jumlah Jenis Pelayanan Publik (PATEN) Terfasilitasi di Kecamatan | 2 Jenis |
No. | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 129.29.000,00 | APBD |
1. | Monitoring,Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pegawai | 2.065.000,00 | APBD |
2. | Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | 127.464.000,00 | APBD |
2. | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 71.877.361,00 | APBD |
1. | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Peneraangan Bangunan Kantor | 5.466.000,00 | APBD |
2. | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 9.261.361,00 | APBD |
3. | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 2.080.000,00 | APBD |
4. | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang – undangan | 1.800.000,00 | APBD |
5. | Xxxxxxxxxx Xxxxxxxan Tamu | 31.800.000,00 | APBD |
6. | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 21.470.000,00 | APBD |
3. | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 19.732.500,00 | APBD |
1. | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya | 19.732.500,00 | APBD |
4. | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 99.507.400,00 | APBD |
1 | Penyediaan jasa Surat Menyurat | 5.321.800,00 | APBD |
2. | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 30.000.000,00 | APBD |
3. | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 64.185.600,00 | APBD |
5. | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 74.320.000,00 | APBD |
1. | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak Dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional Atau Lapangan | 13.600.000,00 | APBD |
2. | Pemeliharaan/Rehabailitasi Gedung Kantor/Banagunan Lainnya | 30.000.000,00 | APBD |
3. | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 30.720.000,00 | APBD |
6. | Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada di Kecamatan | 7.453.000,00 | APBD |
1. | Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan | 7.453.000,00 | APBD |
JUMLAH | 402.419.261,00 |
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
SEKRETARIS KECAMATAN JUWIRING KABUPATEN KLATEN | KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN KECAMATAN JUWIRING |
KOSTRAD XXXX XXXXXXX.SH.MSi Pembina | XXXXXXXX, S.AP Penata Tingkat I |
NIP. 19640618 199003 1 009 | NIP. 19660510 199603 2 003 |
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN JUWIRING
Jalan Raya Juwiring Telp 0272 551018 Kode Pos : 57472
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXX XXXXXXX.XX.XX
Jabatan : Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXXX XXXX XXXXXXX, SH.MSi
Jabatan : Sekretaris Kecamatan JUWIRING Kabupaten Klaten Selaku atasan langsung Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama .
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKRETARIS KECAMATAN JUWIRING
KASUBBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN KECAMATAN JUWIRING
KABUPATEN KLATEN KABUPATEN KLATEN
XXXXXXX XXXX XXXXXXX, SH.MSi XXXXX XXX XXXXXXX.XX.XX
Pembina Penata Tingkat I
NIP. 19640618 199003 1 009 NIP 00000000 000000 0 010
LAMPIRAN PK :
Satuan Kerja Perangkat Daerah : KASUBBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN KECAMATAN JUWIRING
Tahun Anggaran : 2022
No. | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN/SUB KEGIATAN | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja yang tersusun | 100 % |
1 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan perangkat daerah tersusun | 2 Dokumen |
2 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA SKPD | Jumlah dokumen tersusun | 1 Dokumen |
3 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA SKPD | Jumlah dokumen tersusun | 1 Dokumen |
4 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen DPA SKPD | Jumlah dokumen tersusun | 1 Dokumen |
5 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan DPA SKPD | Jumlah dokumen tersusun | 1 Dokumen |
6 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah dokumen tersusun | 1 Dokumen |
7 | Evaluasi Kinerja SKPD | Jumlah dokumen tersusun | 1 Dokumen |
1 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Persentase pembayaran gaji, tunjangan ASN dan penyelesaian laporan keuangan tepat waktu | 100 % |
1. | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah ASN yang Terbayarkan Gaji dan Tunjangannya | 19 Orang |
2. | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Jumlah dokumen penatausahaan keuangan SKPD tersusun | 29 Dokumen |
3. | Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | Jumlah dokumen akuntansi SKPD tersusun | 1 Dokumen |
4. | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Jumlah dokumen Laporan Keuangan Akhir Tahun tersusun | 1 Dokumen |
5. | Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan | Jumlah bahan tanggapan pemeriksaan tersusun | 1 Dokumen |
6. | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD Tersusun | 3 Dokumen |
7. | Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Jumlah laporan prognosis realisasi anggaran tersusun | 1 Dokumen |
No. | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 2.060.000,00 | APBD |
1 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 980.000,00 | APBD |
2 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA SKPD | 180.000,00 | APBD |
3 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA SKPD | 180.000,00 | APBD |
4 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen DPA SKPD | 180.000,00 | APBD |
5 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan DPA SKPD | 180.000,00 | APBD |
6 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 180.000,00 | APBD |
7 | Evaluasi Kinerja SKPD | 180.000,00 | APBD |
2. | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 2.157.691.641,00 | APBD |
1. | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 2.144.618.641,00 | APBD |
2. | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | 2.398.000,00 | APBD |
3 | Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | 1.385.000,00 | APBD |
4 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | 626.000,00 | APBD |
5 | Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan | 626.000,00 | APBD |
6 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | 7.412.000,00 | APBD |
7 | Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | 626.000,00 | APBD |
JUMLAH | 2.159.751.641,00 |
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
SEKRETARIS KECAMATAN JUWIRING | KASUBBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN KECAMATAN JUWIRING |
XXXXXXX XXXX XXXXXXX, SH.MSi Pembina | XXXXX XXX XXXXXXX.XX.XX Penata Tingkat. I |
NIP. 19640618 199003 1 009 | NIP 00000000 000000 0 010 |