MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG
TATA CARA DAN PETUNJUK TEKNIS DEWAN SENGKETA KONSTRUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Pasal 85 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi;
Mengingat : 1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 476);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG TATA CARA DAN PETUNJUK TEKNIS DEWAN SENGKETA KONSTRUKSI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Xxxx Xxxxxxxxxx adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
2. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
3. Penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pemberi layanan pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
4. Kontrak Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
5. Dewan Sengketa Konstruksi yang selanjutnya disebut Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan Kontrak untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.
6. Perjanjian Kerja Dewan Sengketa adalah dokumen perikatan tripartit yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa, Penyedia, dan anggota Dewan Sengketa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
7. Pemberitahuan adalah komunikasi tertulis yang dinyatakan sebagai pemberitahuan dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
8. Sengketa adalah keadaan konflik formal yang diajukan melalui Pemberitahuan kepada Dewan Sengketa terhadap
klaim atau hak yang diajukan oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia terhadap pihak lain.
9. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman pembentukan Dewan Sengketa bagi kementerian, lembaga, perangkat daerah, dan Penyedia dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa Kontrak.
BAB II DEWAN SENGKETA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1) Dewan Sengketa merupakan salah satu upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa Kontrak.
(2) Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.
(3) Jumlah anggota Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal paling banyak 3 (tiga) orang.
(4) Masa kerja anggota Dewan Sengketa selama masa Kontrak atau sampai dengan anggota Dewan Sengketa diberhentikan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.
Pasal 4
Penggunaan Dewan Sengketa dilakukan terhadap:
a. pengadaan pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri atau hibah dalam negeri yang diterima oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/atau
b. pengadaan pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.
Pasal 5
(1) Pengguna Jasa menetapkan dokumen persiapan pengadaan yang dapat memuat penggunaan Dewan Sengketa.
(2) Dalam hal disepakati penggunaan Dewan Sengketa, Pengguna Jasa dan Penyedia menyepakati jumlah anggota Dewan Sengketa dengan persyaratan yang dibutuhkan setelah penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan sebelum penandatanganan Kontrak.
(3) Dalam hal Pengguna Jasa dan Penyedia menyepakati penggunaan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namun belum dimuat dalam dokumen persiapan pengadaan, Pengguna Jasa dan Penyedia membuat perjanjian untuk penggunaan Dewan Sengketa sebelum penandatanganan Kontrak.
Bagian Kedua
Tugas dan Kegiatan Dewan Sengketa
Pasal 6
(1) Dewan Sengketa mempunyai tugas:
a. mencegah perselisihan para pihak;
b. menyelesaikan perselisihan melalui pemberian
pertimbangan profesional aspek tertentu sesuai kebutuhan; atau
c. menyelesaikan Sengketa melalui rumusan kesimpulan formal yang dituangkan dalam putusan Dewan Sengketa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Sengketa melaksanakan kegiatan, terdiri atas:
a. menyusun jadwal dan agenda pelaksanaan tugas Dewan Sengketa untuk disepakati bersama Pengguna Jasa dan Penyedia;
b. melakukan telaah terhadap dokumen Kontrak beserta kelengkapannya dan kemajuan pekerjaan;
c. mempelajari informasi yang diberikan oleh para pihak tidak hanya pada waktu kunjungan lapangan berkala;
d. melakukan kunjungan lapangan berkala;
e. menyusun rekomendasi koreksian/perbaikan terhadap keseluruhan dokumen Kontrak menurut pertimbangan profesionalnya untuk menghindari Sengketa;
f. mendengarkan pendapat dari Pengguna Jasa dan Penyedia jika terjadi Sengketa;
g. menyusun keputusan untuk menyelesaikan Sengketa;
h. menyusun laporan untuk setiap tahapan pelaksanaan tugas dan kegiatan Dewan Sengketa;
i. menyusun laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan mengirimkan kepada Pengguna Jasa dan Penyedia; dan
j. kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Dewan Sengketa.
(3) Tugas dan kegiatan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.
Pasal 7
Dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pengguna Jasa dan Penyedia harus:
a. memberikan data informasi mengenai pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi untuk menganalisis potensi permasalahan atau Sengketa yang terjadi kepada Dewan Sengketa; dan
b. memberikan salinan dokumen, berupa:
1. dokumen Kontrak;
2. laporan kemajuan;
3. perintah perubahan;
4. sertifikat; dan
5. dokumen lain yang berkaitan dengan kinerja Kontrak.
Bagian Ketiga
Tata Kerja Dewan Sengketa
Paragraf 1 Umum
Pasal 8
(1) Dewan Sengketa bekerja sesuai dengan tata kerja dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.
(2) Tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mekanisme pencegahan dan penyelesaian perselisihan; dan
b. mekanisme penyelesaian Sengketa.
Paragraf 2
Mekanisme Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan
Pasal 9
Mekanisme pencegahan dan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. penelaahan dokumen;
b. kunjungan lapangan;
c. Pemberitahuan;
d. rapat dengar pendapat; dan
e. pemberian saran.
Pasal 10
(1) Penelaahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan terhadap dokumen yang diterbitkan selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.
(2) Penelaahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap salinan dokumen yang ada sesuai dengan Kontrak, kemajuan pelaksanaan Kontrak, dan kebutuhan Dewan Sengketa.
Pasal 11
(1) Kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. kunjungan lapangan berkala; atau
b. kunjungan lapangan insidental.
(2) Kunjungan lapangan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
a. dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa;
b. dilakukan setelah Dewan Sengketa mendapatkan data dukung yang dibutuhkan dari Pengguna Jasa dan Penyedia; dan
c. dihadiri Pengguna Jasa dan Penyedia.
(3) Kunjungan lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a. dilaksanakan dalam hal dibutuhkan oleh Dewan Sengketa;
b. dilakukan setelah Dewan Sengketa mendapatkan data dukung yang dibutuhkan dari Pengguna Jasa dan Penyedia; dan
c. dihadiri Pengguna Jasa dan Penyedia.
Pasal 12
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan:
a. informasi yang disampaikan oleh Dewan Sengketa kepada Pengguna Jasa dan Penyedia dalam hal ditemukan potensi Sengketa setelah melakukan penelaahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan/atau kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b; atau
b. informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa atau Penyedia kepada Dewan Sengketa dalam hal ditemukan perbedaan pendapat dan/atau penafsiran terhadap ketentuan dan pelaksanaan Kontrak serta adanya potensi Sengketa.
Pasal 13
(1) Rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan Dewan Sengketa setelah menerima atau menyampaikan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dihadiri oleh Pengguna Jasa dan Penyedia;
b. paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak:
1. diterimanya Pemberitahuan dari Pengguna Jasa atau Penyedia oleh Dewan Sengketa; atau
2. diterimanya Pemberitahuan dari Dewan Sengketa oleh Pengguna Jasa dan Penyedia;
serta bukti pendukung dinyatakan lengkap; dan
c. memberikan kesempatan kepada Pengguna Jasa dan Penyedia menyampaikan peristiwa yang terjadi.
Pasal 14
(1) Pemberian saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilakukan berdasarkan data dari penelaahan dokumen, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan berkala, dan/atau kunjungan lapangan insidental.
(2) Pemberian saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. saran yang dihasilkan merupakan pertimbangan profesional yang tidak mengikat; dan
b. tidak dapat digunakan untuk penyelesaian sengketa lainnya.
Pasal 15
Mekanisme pencegahan dan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14 dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.
Paragraf 3
Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Pasal 16
Mekanisme penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. Pemberitahuan;
b. penelaahan dokumen;
c. rapat dengar pendapat;
x. xxxxxxxan lapangan;
e. rapat internal Dewan Sengketa; dan/atau
f. penerbitan putusan formal.
Pasal 17
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa dan Penyedia dalam hal terjadinya Sengketa.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. menyampaikan informasi kepada Dewan Sengketa paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak Penyedia atau Pengguna Jasa mengetahui atau seharusnya mengetahui Sengketa tersebut; dan
b. melampirkan penyebab dan kronologis Sengketa
serta data pendukung yang berkaitan dengan Sengketa tersebut.
Pasal 18
(1) Penelaahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf b dilakukan Dewan Sengketa setelah Dewan Sengketa menerima Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Penelaahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap salinan dokumen Kontrak, kemajuan pelaksanaan Kontrak, dan dokumen yang diperlukan oleh Dewan Sengketa sebagai tambahan informasi atas Sengketa yang terjadi.
Pasal 19
(1) Rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilaksanakan setelah penelaahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dihadiri oleh Pengguna Jasa dan Penyedia;
b. paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak diterimanya Pemberitahuan oleh Dewan Sengketa serta bukti pendukung dinyatakan lengkap; dan
c. memberikan kesempatan kepada Pengguna Jasa dan Penyedia menyampaikan Sengketa yang terjadi.
Pasal 20
(1) Kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilaksanakan untuk mendapatkan data kondisi pelaksanaan Kontrak saat terjadi Sengketa.
(2) Kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kunjungan lapangan berkala; atau
b. kunjungan lapangan insidental.
(3) Kunjungan lapangan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan:
a. dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa;
b. dilakukan setelah Dewan Sengketa mendapatkan data dukung yang dibutuhkan dari Pengguna Jasa dan Penyedia; dan
c. dihadiri Pengguna Jasa dan Penyedia.
(4) Kunjungan lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan ketentuan:
a. dilaksanakan dalam hal dibutuhkan oleh Dewan Sengketa;
b. dilakukan setelah Dewan Sengketa mendapatkan data dukung yang dibutuhkan dari Pengguna Jasa dan Penyedia; dan
c. dihadiri Pengguna Jasa dan Penyedia.
Pasal 21
(1) Rapat internal Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e untuk membahas:
a. hasil yang ditemukan berdasarkan rapat dengar pendapat dan/atau kunjungan lapangan;
b. data pendukung terkait Sengketa; dan
c. rumusan putusan formal Dewan Sengketa.
(2) Rapat internal Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. hanya dihadiri oleh anggota Dewan Sengketa;
b. dilaksanakan setelah rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan berkala dan/atau kunjungan lapangan insidental; dan
c. dilaksanakan setelah data pendukung terkait Sengketa dinyatakan lengkap.
Pasal 22
(1) Penerbitan putusan formal Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f dengan ketentuan:
a. ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Sengketa;
b. disampaikan melalui Pemberitahuan kepada Pengguna Jasa dan Penyedia; dan
c. disampaikan paling lama 42 (empat puluh dua) hari kalender terhitung sejak dilaksanakannya rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Dalam hal tidak ada Pemberitahuan keberatan dari Pengguna Jasa dan/atau Penyedia dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender terhitung sejak putusan formal Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima Pengguna Jasa dan Penyedia, putusan formal Dewan Sengketa merupakan putusan final dan mengikat.
(3) Terhadap putusan final dan mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan dengan segera oleh Pengguna Jasa dan Penyedia.
(4) Ketentuan mengenai waktu penyampaian putusan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan waktu Pemberitahuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyesuaikan terhadap masa Kontrak.
Pasal 23
(1) Dalam hal Pengguna Jasa dan/atau Penyedia tidak sepakat dengan putusan formal Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pengguna Jasa dan/atau Penyedia menerbitkan Pemberitahuan keberatan atas putusan formal Dewan Sengketa.
(2) Pemberitahuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia yang tidak sepakat, dengan ketentuan:
a. disampaikan secara tertulis kepada Dewan Sengketa dan Pengguna Jasa atau Penyedia dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (4); dan
b. menjelaskan keberatan atas sebagian atau keseluruhan dari putusan formal Dewan Sengketa tersebut dan dasar keberatannya.
(3) Dalam hal keberatan terhadap keseluruhan putusan formal Dewan Sengketa, Pengguna Jasa dan Penyedia dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal keberatan terhadap sebagian putusan formal Dewan Sengketa maka:
a. bagian putusan formal yang tidak diberikan Pemberitahuan keberatan berlaku final dan mengikat, serta harus dilaksanakan dengan segera oleh Pengguna Jasa dan Penyedia; dan
b. dalam hal Pengguna Jasa dan/atau Penyedia menyampaikan Pemberitahuan keberatan atas sebagian putusan, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Mekanisme penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.
Pasal 25
Dewan Sengketa dapat menetapkan seluruh atau sebagian mekanisme pencegahan dan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan mekanisme penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
Bagian Keempat
Persyaratan, Penganggaran, Pemilihan dan Penunjukan, dan Pemberhentian dan Penggantian Dewan Sengketa
Paragraf 1 Persyaratan Dewan Sengketa
Pasal 26
(1) Persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Sengketa meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. fasih dalam bahasa yang ditetapkan dalam Kontrak dan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa;
c. tidak memiliki keterkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan Pengguna Jasa dan Penyedia; dan
d. memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
(2) Kualifikasi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. memiliki pengalaman profesional dalam menginterpretasikan dokumen kontraktual;
b. memiliki pemahaman dalam interpretasi Kontrak dan regulasi; dan/atau
c. memiliki pengalaman dan/atau pemahaman aspek keteknisan pekerjaan sesuai Kontrak.
(3) Selain kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Jasa dan Penyedia dapat menentukan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan.
(4) Penentuan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dilakukan setelah penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan sebelum penandatanganan Kontrak.
Pasal 27
(1) Anggota Dewan Sengketa harus memenuhi ketentuan:
a. tidak memihak dan tidak tergantung pada Pengguna Jasa dan Penyedia;
b. menghindari konflik kepentingan selama masa kerja di Dewan Sengketa;
c. menjamin kerahasiaan informasi yang didapatkan selama masa kerja di Dewan Sengketa, kecuali informasi yang dapat dibuka kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. tidak menggunakan informasi yang didapatkan selama masa kerja di Dewan Sengketa selain untuk kepentingan Dewan Sengketa;
e. melaksanakan kegiatannya dengan efisien, cepat, teratur, dan imparsial serta menjunjung tinggi kejujuran, integritas, keadilan, dan tidak bias;
f. tidak melakukan komunikasi kepada Pengguna Jasa dan Penyedia selain yang diizinkan dalam ketentuan Kontrak dan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa; dan
g. ketentuan lain yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa beserta lampirannya.
(2) Anggota Dewan Sengketa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sebagai anggota Dewan Sengketa.
Paragraf 2 Penganggaran Dewan Sengketa
Pasal 28
(1) Pengguna Jasa dan Penyedia mengalokasikan anggaran untuk Dewan Sengketa.
(2) Anggaran untuk Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan dengan jumlah:
a. 50% (lima puluh persen) dialokasikan oleh Xxxxxxxx Xxxx; dan
b. 50% (lima puluh persen) dialokasikan oleh Penyedia.
(3) Alokasi anggaran untuk Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan terhadap persyaratan, jumlah, dan besaran biaya anggota Dewan Sengketa sebelum melakukan penandatanganan Kontrak.
(4) Besaran anggaran Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. biaya langsung personel; dan
b. biaya langsung nonpersonel.
(5) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dihitung berbasiskan waktu.
(6) Pengguna Jasa menyediakan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada biaya pengelolaan
kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan mengenai rumus perhitungan anggaran untuk Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Biaya langsung personel Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a dibayarkan untuk pelaksanaan tugas dan kegiatan anggota Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Besaran biaya langsung personel Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kualifikasi ahli yang menjadi anggota Dewan Sengketa.
(3) Dalam hal besaran biaya langsung personel Dewan Sengketa dihitung berbasiskan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), biaya tersebut meliputi:
a. biaya retainer;
b. biaya kehadiran saat rapat dengar pendapat;
c. biaya kehadiran saat kunjungan lapangan dan/atau kunjungan lapangan insidental; dan/atau
d. biaya kehadiran saat rapat internal Dewan Sengketa.
(4) Biaya retainer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a:
a. dibayarkan untuk pelaksanaan penelaahan dokumen selama masa Perjanjian Kerja Dewan Sengketa; dan
b. dibayarkan paling banyak 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan untuk setiap bulan masa Perjanjian Kerja Dewan Sengketa dikalikan dengan harga satuan jasa harian.
(5) Biaya kehadiran rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibayarkan sesuai dengan jumlah hari pelaksanaan rapat dengar pendapat tersebut dikalikan dengan harga satuan jasa harian.
(6) Biaya kehadiran sewaktu kunjungan lapangan dan/atau kunjungan lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibayarkan sesuai dengan jumlah hari kunjungan lapangan dan/kunjungan lapangan insidental dikalikan dengan harga satuan jasa harian.
(7) Biaya kehadiran rapat internal Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dibayarkan sesuai dengan jumlah hari pelaksanaan rapat internal Dewan Sengketa dikalikan dengan harga satuan jasa harian.
(8) Setiap anggota Dewan Sengketa mendapatkan besaran biaya personel Dewan Sengketa yang sama.
(9) Perkiraan biaya langsung personel Dewan Sengketa dapat dihitung melalui perolehan informasi dari:
a. informasi biaya/harga satuan jasa yang dipublikasikan secara resmi oleh kementerian teknis; atau
b. informasi biaya/harga satuan jasa yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi/perkumpulan profesi di dalam negeri.
Pasal 30
(1) Biaya langsung nonpersonel Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b merupakan biaya yang dibayarkan kepada anggota Dewan Sengketa sesuai dengan yang dikeluarkan (at cost) selama penyelenggaraan kegiatan Dewan Sengketa meliputi:
a. rapat dengar pendapat;
b. kunjungan lapangan;
c. kunjungan lapangan insidental; dan/atau
d. rapat internal Dewan Sengketa.
(2) Biaya langsung nonpersonel Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akomodasi hotel;
b. transportasi udara ke lokasi proyek dari lokasi anggota Dewan Sengketa; dan/atau
c. transportasi darat ke lokasi proyek.
(3) Perkiraan biaya langsung nonpersonel Dewan Sengketa dapat dihitung melalui perolehan informasi dari:
a. harga pasar setempat berupa harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi, diserahkan, atau dilaksanakan, sebelum dilaksanakannya pemilihan anggota Dewan Sengketa; atau
b. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
Pasal 31
Selain biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 untuk kebutuhan fasilitasi penyelenggaraan rapat dan kunjungan lapangan disediakan oleh Pengguna Jasa dan Penyedia dengan besaran yang setara.
Paragraf 3
Pemilihan dan Penunjukan Dewan Sengketa
Pasal 32
(1) Pengguna Jasa dan Penyedia melakukan pemilihan anggota Dewan Sengketa melalui metode penunjukan langsung.
(2) Pemilihan anggota Dewan Sengketa melalui metode penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penunjukan langsung terhadap ahli Dewan Sengketa.
(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kesepakatan persyaratan dan jumlah anggota Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(4) Pemilihan calon anggota Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
Pasal 33
(1) Calon anggota Dewan Sengketa yang bersedia ditunjuk membuat dokumen:
a. pakta integritas untuk melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Sengketa yang telah ditandatangani;
b. kelengkapan daftar riwayat hidup yang berisi pengalaman terkait dengan Kontrak yang akan ditangani beserta lampiran dokumen pendukungnya;
c. persetujuan terhadap besaran biaya yang akan dibayarkan; dan
d. pernyataan tidak memiliki keterkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan Pengguna Jasa dan Penyedia.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengguna Jasa dan Penyedia.
(3) Pengguna Jasa dan Penyedia memastikan terpenuhinya persyaratan calon anggota Dewan Sengketa berdasarkan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai contoh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
(1) Dalam hal digunakan Dewan Sengketa tunggal, Pengguna Jasa mengusulkan nama calon anggota Dewan Sengketa kepada Penyedia untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Penyedia dapat menolak usulan nama yang disampaikan oleh Pengguna Jasa apabila calon anggota yang diusulkan terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(3) Penyedia yang menolak usulan nama yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan alasan penolakan disertai bukti pendukung.
(4) Dalam hal Penyedia menolak usulan nama yang disampaikan, Pengguna Jasa mengusulkan kembali nama baru untuk mengganti usulan nama yang ditolak oleh Penyedia.
(5) Dalam hal tidak terdapat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Jasa dan Penyedia menyepakati nama calon anggota tunggal tersebut.
Pasal 35
(1) Dalam hal digunakan Dewan Sengketa berjumlah 3 (tiga) orang maka:
a. Pengguna Jasa mengusulkan nama 1 (satu) calon anggota Dewan Sengketa; dan
b. Penyedia mengusulkan nama 1 (satu) calon anggota Dewan Sengketa.
(2) Dua calon anggota Dewan Sengketa yang telah diusulkan oleh Pengguna Jasa dan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih satu orang anggota lain yang dijadikan sebagai ketua.
(3) Calon anggota Dewan Sengketa yang diusulkan Pengguna Jasa dan Penyedia memastikan satu orang anggota lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
Pasal 36
(1) Anggota Dewan Sengketa yang sudah terpilih dan/atau disepakati Pengguna Jasa dan Penyedia menandatangani Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.
(2) Perjanjian Kerja Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kontrak Penunjukan Langsung jasa ahli Dewan Sengketa.
(3) Pembebanan besaran biaya untuk Perjanjian Kerja Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. pembebanan besaran biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pengguna Jasa; dan
b. pembebanan besaran biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari Penyedia.
(4) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.
(5) Ketentuan mengenai format Perjanjian Kerja Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 4
Pemberhentian dan Penggantian Dewan Sengketa
Pasal 37
(1) Pengguna Jasa dan Penyedia melakukan penggantian anggota Dewan Sengketa dalam hal:
a. tidak mampu melaksanakan tugasnya akibat kematian, ketidakmampuan permanen, atau sakit;
b. tidak menunjukkan kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa; atau
c. melanggar ketentuan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(2) Dalam hal Pengguna Jasa dan Penyedia mengganti anggota Dewan Sengketa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Pengguna Jasa dan Penyedia menyampaikan Pemberitahuan kepada anggota yang bersangkutan disertai dengan alasan dan rencana penggantian; dan
b. anggota Dewan Sengketa diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan beserta bukti pendukung kepada Pengguna Jasa dan Penyedia paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Pengguna Jasa dan Penyedia mempunyai hak untuk menyetujui atau menolak terhadap penjelasan anggota Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Dalam hal Pengguna Jasa dan Penyedia menolak penjelasan anggota Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Jasa dan Penyedia menerbitkan Pemberitahuan pemberhentian anggota Dewan Sengketa.
(5) Dalam hal Pengguna Jasa dan Penyedia menerima penjelasan anggota Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota Dewan Sengketa tersebut tetap melaksanakan tugas sebagai Dewan Sengketa.
(6) Penyedia dan Pengguna Jasa memilih dan menyepakati pengganti anggota Dewan Sengketa paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak diterimanya Pemberitahuan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh anggota Dewan Sengketa yang diberhentikan.
(7) Proses pemilihan anggota Dewan Sengketa pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan proses pemilihan anggota Dewan Sengketa.
(8) Pemberhentian anggota Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pengakhiran Perjanjian Kerja Dewan Sengketa untuk anggota Dewan Sengketa yang diberhentikan.
(9) Anggota Dewan Sengketa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa yang telah berlangsung sebelum Perjanjian Kerja Dewan Sengketa tersebut diakhiri dan berdasarkan data pendukung yang dapat diterima oleh Pengguna Jasa dan Penyedia.
BAB III
MEKANISME PEMBAYARAN DEWAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Anggota Dewan Sengketa dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa.
(2) Anggota Dewan Sengketa menyerahkan tagihan untuk pembayaran meliputi:
a. tagihan untuk biaya langsung personel Dewan Sengketa; dan
b. tagihan untuk biaya langsung nonpersonel Dewan Sengketa.
(3) Pengguna Jasa dan Penyedia melakukan pembayaran paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak bukti kelengkapan tagihan dinyatakan lengkap.
(4) Bukti kelengkapan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa:
a. laporan bulanan; dan
b. laporan penelaahan dokumen, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan atau kunjungan lapangan insidental, dan/atau rapat internal Dewan Sengketa.
BAB IV PEMBINAAN
Pasal 39
(1) Menteri dapat melakukan pembinaan dalam pelaksanaan Dewan Sengketa.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penetapan kebijakan;
b. penyelenggaraan kebijakan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
(3) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa pengaturan yang memuat kualifikasi calon anggota Dewan Sengketa dan/atau kebijakan lain untuk penggunaan Dewan Sengketa.
(4) Penyelenggaraan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui fasilitasi dan konsultasi yang dilaksanakan oleh unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap kualifikasi calon anggota Dewan Sengketa yang terdaftar pada perkumpulan praktisi Dewan Sengketa.
(6) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Pada saat Xxxaturan Menteri ini mulai berlaku, Xxxxxxx yang tidak menjadikan Dewan Sengketa sebagai upaya penyelesaian sengketa yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2021
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
X. XXXXXX XXXXXXXXXXX
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
XXXXXX XXXXXXXXXXX
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 307
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 11 TAHUN 2021
TENTANG TATA CARA DAN PETUNJUK TEKNIS DEWAN SENGKETA KONSTRUKSI
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG TATA CARA DAN PETUNJUK TEKNIS
DEWAN SENGKETA KONSTRUKSI
1. KETENTUAN PENGGUNAAN
2. FORMAT PERJANJIAN KERJA DEWAN SENGKETA
3. FORMAT SYARAT UMUM PERJANJIAN KERJA DEWAN SENGKETA
4. RUMUS PERHITUNGAN ANGGARAN UNTUK DEWAN SENGKETA
5. CONTOH DAFTAR RIWAYAT HIDUP
6. CONTOH PAKTA INTEGRITAS
7. CONTOH PERSETUJUAN TERHADAP BESARAN BIAYA
8. CONTOH PERNYATAAN TIDAK MEMILIKI KETERKAITAN SECARA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
1. KETENTUAN PENGGUNAAN
a. Lampiran ini disusun untuk:
1) membantu Penguna Jasa menghitung kebutuhan anggaran untuk Dewan Sengketa;
2) membantu Pengguna Jasa menyiapkan dokumen persiapan pengadaan; dan
3) membantu Pengguna Jasa dan Penyedia melakukan pemilihan melalui penunjukan calon anggota Dewan Sengketa.
b. Dokumen Persiapan Pengadaan dengan pilihan penggunaan Dewan Sengketa, memuat Rancangan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa dan Syarat Umum Perjanjian Kerja Dewan Sengketa sebagai bagian dari Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dan menjadi lampiran Syarat Khusus Kontrak, dengan format yang disediakan dalam Lampiran ini.
c. Pengguna Jasa dan Penyedia dalam memilih dan menunjuk anggota Dewan Sengketa menggunakan contoh Daftar Riwayat Hidup, Contoh Pakta Integritas, Contoh Persetujuan terhadap Besaran Biaya dan Contoh Pernyataan tidak memiliki keterkaitan secara langsung dan tidak langsung;
d. Pemilihan dan penunjukan anggota Dewan Sengketa serta penandatanganan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa dilakukan setelah penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) dan sebelum penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
2. FORMAT PERJANJIAN KERJA DEWAN SENGKETA
[Semua teks yang dicetak miring dan tanda kurung adalah untuk penyiapan formulir dan pada hasil akhir harus dihilangkan bersama-sama dengan tanda kurung.]
SURAT PERJANJIAN TRIPARTIT
Kontrak Payung
[Dibuat untuk tiap anggota Dewan Sengketa]
Jasa Ahli Dewan Sengketa untuk [diisi nama paket Pekerjaan
Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi]
Nomor : [diisi nomor Perjanjian Tripartit dari Penguna Jasa]
Nomor : [diisi nomor Perjanjian Tripartit dari Penyedia]
SURAT PERJANJIAN TRIPARTIT ini berikut semua lampirannya adalah Perjanjian Kerja Dewan Sengketa, yang selanjutnya disebut “Perjanjian” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan .................
tahun [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], antara:
Nama | : | ………,….. [nama PA/KPA/PPK] |
NIP | : | ……….….. [NIP] |
Jabatan | : | ............... [sesuai SK Pengangkatan] |
Berkedudukan di | : | ………….. [alamat Satuan Kerja] |
yang bertindak untuk dan atas nama [disesuaikan dengan nama K/L/PD Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah c.q.
…………. c.q. Satuan Kerja ……. ] berdasarkan Surat Keputusan Nomor
……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pengguna Jasa”, dengan:
Nama | : | ………….. [nama wakil Penyedia] |
Jabatan | : | ………….. [sesuai akta notaris] |
Berkedudukan di | : | ………….. [alamat Penyedia] |
Akta Notaris Nomor | : | ………….. [sesuai akta notaris] |
Tanggal | : | ………….. [tanggal penerbitan akta] |
Notaris | : | ………….. [nama notaris penerbit akta] |
yang bertindak untuk dan atas nama [nama badan usaha] selanjutnya
disebut “Penyedia” dan dengan:
Nama | : | ………….. [nama anggota Dewan Sengketa] |
Identitas | : | ………….. [Nomor KTP] |
Berkedudukan di | : | ………….. [alamat anggota Dewan Sengketa] |
yang bertindak sebagai anggota Dewan Sengketa selanjutnya disebut “Anggota Dewan Sengketa”
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi jo Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi jo Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah xx Xxxxxxxx Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor ………
Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi.
7. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk Kontrak [ dipilih antara
Pekerjaan Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi] Nomor………....
[diisi nomor kontrak Pekerjaan Konstruksi], Paket Pekerjaan Konstruksi
……………[diisi nama Paket Pekerjaan Konstruksi]
MENGINGAT BAHWA:
(a) Pengguna Jasa dan Penyedia telah memasuki Kontrak …..[ dipilih antara Pekerjaan Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi] dan berkeinginan secara bersama-sama menggunakan Dewan Sengketa sebagai alternatif penyelesaian sengketa;
(b) Anggota telah menyatakan memiliki keahlian profesional dan telah menyetujui untuk menjadi Dewan Sengketa pada Paket…………………..………..[diisi nama Paket Pekerjaan Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang menggunakan Dewan Sengketa]
(c) Pengguna Jasa dan Penyedia berkeinginan secara bersama-sama menunjuk Anggota untuk bertindak sebagai Anggota dari Dewan Sengketa berjumlah
………..[dipilih 1(satu) atau 3 (tiga) orang sesuai kesepakatan saat Rapat Persiapan Penandatangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi];
(d) Pengguna Jasa telah menunjuk Anggota Dewan Sengketa melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor………Tanggal……..Bulan… Tahun;
(e) Penyedia telah menunjuk Anggota Dewan Sengketa melalui [diisi
Nomor, Tanggal, Bulan dan Tahun Surat Penunjukan dari Penyedia]
Maka oleh karena itu, Pengguna Jasa, Penyedia dan Anggota Dewan Sengketa dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dilaksanakannya Perjanjian ini adalah untuk menjamin hak dan kewajiban Pengguna Jasa, Penyedia dan Anggota Dewan Sengketa selama melaksanakan pencegahan dan penyelesaian sengketa dengan Dewan Sengketa.
Pasal 2 PEMBERLAKUAN PERJANJIAN
Persyaratan Perjanjian terdiri dari ”Surat Perjanjian” ini dan “Syarat Umum Perjanjian”, yang ditambahkan pada Syarat Khusus ”Kontrak Kerja Pekerjaan Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi”, dan ketentuan-ketentuan berikut. Dalam ketentuan ini, termasuk perubahan dan tambahan pada Syarat Umum Perjanjian, kata-kata dan istilah yang digunakan harus memiliki arti yang sama dengan yang ditentukan dalam Syarat Umum Perjanjian
Pasal 3
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
Ruang lingkup Perjanjian ini meliputi tugas dan kewajiban Anggota Dewan Sengketa, Pengguna Jasa dan Penyedia sesuai dengan Perjanjian termasuk pada Syarat Umum Perjanjian.
Pasal 4
PROSEDUR DEWAN SENGKETA
[Dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan]
(1) Dewan Sengketa melakukan penelahaan dokumen terhadap dokumen yang diterbitkan sepanjang masa berlakunya Perjanjian;
(2) Dewan Sengketa melakukan kunjungan lapangan berkala paling sedikit
…………[misalnya 1 (satu) kali] dalam jangka waktu tidak lebih dari…………[misalnya 60 (enam puluh) hari kalender] dan tidak kurang dari [30 (tiga puluh) hari kalender].
(3) Jika terjadi perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terhadap ketentuan dan pelaksanaan kontrak dan/atau potensi sengketa, Penyedia Jasa atau Pengguna Jasa dapat menyampaikan pemberitahuan sesegera mungkin kepada Dewan Sengketa tidak lebih dari jangka waktu
…………..[7 (tujuh) hari kalender];
(4) Jika Dewan Sengketa menemukan terjadi potensi Sengketa, Dewan Sengketa harus menyampaikan pemberitahuan sesegera mungkin kepada Pengguna Jasa dan Penyedia tidak lebih dari jangka waktu [7
(tujuh) hari kalender] setelah Dewan Sengketa mengetahui potensi Sengketa tersebut;
(5) Jika terjadi kejadian yang menimbulkan Sengketa, Penyedia Jasa atau Pengguna Jasa harus menyampaikan pemberitahuan sesegera mungkin kepada Dewan Sengketa tidak lebih dari jangka waktu [7 (tujuh)
hari kalender] setelah Pengguna Jasa dan Penyedia mengetahui atau seharusnya mengetahui kejadian tersebut dan harus didukung oleh data- data pendukung yang berkaitan dengan Sengketa tersebut;
(6) Dalam jangka waktu ……………..[14 (empat belas) hari kalender] setelah pemberitahuan penyebab dan detail dari potensi permasalahan atau potensi Sengketa atau Sengketa diterima, Dewan Sengketa harus menanggapi dan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme Dewan Sengketa;
(7) Dewan Sengketa dapat mengadakan rapat dengar pendapat berkenaan dengan potensi permasalahan atau potensi Sengketa atau Sengketa dalam jangka waktu ………….[paling lambat 7 (tujuh) hari kalender] setelah permintaan tertulis dan bukti-bukti pendukung dinyatakan lengkap oleh Dewan Sengketa;
(8) Dewan Sengketa akan memutuskan tanggal dan tempat untuk rapat dengar pendapat dan dapat meminta argumen tertulis dari Pengguna Jasa dan Penyedia untuk diserahkan kepadanya sebelum rapat dengar pendapat;
(9) Dewan Sengketa dapat mengadakan kunjungan lapangan insidental dalam hal dibutuhkan oleh Dewan Sengketa, melalui permintaan tertulis;
(10) Dewan Sengketa mengadakan rapat internal Dewan Sengketa untuk mengambil putusan atas sengketa yang terjadi;
(11) Dewan Sengketa harus memberikan putusan disertai dengan alasannya melalui pemberitahuan dalam jangka waktu ……………….[paling lambat 42 (empat puluh dua) hari kalender] setelah rapat dengar pendapat.
(12) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap putusan dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender maka putusan Dewan Sengketa bersifat final dan mengikat bagi Pengguna Jasa dan Penyedia.
Pasal 5
BIAYA PERJANJIAN, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Perjanjian ini dibiayai dari:
a. 50% (lima puluh perseratus) dari Pengguna Jasa; dan
b. 50% (lima puluh perseratus) dari Penyedia.
(2) Biaya Jasa Harian untuk Biaya langsung Personel termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah Rp… ,-
(3) Biaya Jasa Harian [dipilih diberlakukan/tidak diberlakukan]
penyesuaian harga;
(4) Pembayaran untuk Perjanjian ini dilakukan ke Bank rekening nomor :
............. atas nama anggota Dewan Sengketa ;
(5) Berdasarkan kesepakatan sesuai angka (1) untuk pembiayaan dari Pengguna Jasa, Biaya Jasa Harian termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. ……….. ([……….. ditulis dalam huruf ])
dengan kode akun kegiatan ……….
(6) Berdasarkan kesepakatan sesuai angka (1) untuk pembiayaan dari Penyedia, Biaya Jasa Harian termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. ……….. ([……….. ditulis dalam huruf ])
(7) Pembayaran untuk Biaya Personel dilakukan dengan ketentuan:
a. Biaya retainer dibayarkan paling banyak 1 (satu) hari dalam 1(satu) bulan untuk setiap bulan masa Perjanjian ini dikalikan dengan biaya jasa harian;
b. Biaya kehadiran rapat dengar pendapat dibayarkan sesuai jumlah hari dari pelaksanaan rapat dengar pendapat dikalikan dengan biaya jasa harian;
c. Biaya kehadiran kunjungan lapangan atau kunjungan lapangan insidental dibayarkan sesuai jumlah hari dari pelaksanaan kunjungan lapangan atau kunjungan lapangan insidental dikalikan dengan biaya jasa harian;
d. Biaya Rapat Internal Perumusan Putusan Formal dibayarkan sesuai jumlah hari dari pelaksanaan rapat internal Dewan Sengketa dikalikan dengan biaya jasa harian;
(8) Pembayaran untuk Biaya langsung nonpersonel termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibayarkan sesuai dengan yang dikeluarkan (at cost) dan sesuai dengan angka (1) ditanggung dengan besaran setara oleh Pengguna Jasa dan Penyedia.
(9) Pengguna Jasa dan Penyedia secara bersama-sama dan terpisah telah memastikan ketersediaan anggaran untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini sepanjang berlakunya Perjanjian.
(10) Bukti dukung untuk pembayaran adalah…….[dipilih sesuai kebutuhan Laporan Bulanan dan Laporan Kegiatan………, Laporan Kegiatan… ]
Pasal 6 DOKUMEN PERJANJIAN
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Perjanjian (apabila ada);
b. surat perjanjian;
c. syarat umum Perjanjian;
d. dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Pakta Integritas, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan.
(2) Dokumen Perjanjian dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c.
Pasal 7 MASA KONTRAK
Masa berlakunya perjanjian adalah jangka waktu berlakunya Perjanjian ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Pengguna Jasa, Penyedia dan anggota Dewan Sengketa.
Dengan demikian, Pengguna Jasa, Penyedia dan Anggota Dewan Sengketa telah bersepakat untuk menandatangani Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing- masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Penyedia [diisi nama badan usaha] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pengguna Jasa maka rekatkan meterai Rp 10.000,00 )] [nama lengkap] [jabatan] | Untuk dan atas nama Pengguna Jasa [diisi sesuai SK Pengangkatan] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp 10.000,00 )] [nama lengkap] NIP. …………………… | Untuk Anggota Dewan Sengketa [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp 10.000, 00 )] [nama lengkap] Anggota Dewan Sengketa |
3. FORMAT SYARAT UMUM PERJANJIAN KERJA DEWAN SENGKETA
SYARAT UMUM PERJANJIAN
1. Definisi | Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat Umum harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut: 1.1 Anggota Dewan Sengketa yang selanjutnya disebut sebagai Anggota adalah anggota tunggal Dewan Sengketa atau satu dari tiga anggota Dewan Sengketa 1.2 Dewan Sengketa Konstruksi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan Kontrak untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa. 1.3 Kontrak Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. 1.4 Pemberitahuan adalah komunikasi tertulis yang dinyatakan sebagai pemberitahuan dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan Kontrak. 1.5 Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang dapat berupa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen 1.6 Penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pemberi layanan pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi. 1.7 Perjanjian Kerja Dewan Sengketa yang selanjutnya disebut sebagai Perjanjian adalah dokumen perikatan tripartit yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa, Penyedia, dan anggota Dewan Sengketa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. 1.8 Sengketa adalah keadaan konflik formal yang diajukan melalui Pemberitahuan kepada Dewan Sengketa terhadap klaim atau hak yang diajukan oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia terhadap pihak lain 1.9 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa untuk memulai melaksanakan pekerjaan. |
2. Ketentuan Umum | 2.1 Kecuali dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa, perjanjian akan berlaku efektif pada tanggal paling akhir dari tanggal-tanggal berikut ini: |
a. Tanggal Mulai Kerja yang ditetapkan dalam Kontrak; b. pada saat Pengguna Jasa, Kontraktor dan Anggota masing- masing telah menandatangani Perjanjian; atau c. pada saat Pengguna Jasa, Penyedia dan setiap Anggota lain (jika ada) masing-masing secara berturut-turut telah menandatangani suatu Perjanjian; 2.2 Penugasan Anggota adalah suatu penunjukan secara pribadi. Setiap saat, Anggota dapat menyampaikan pemberitahuan pengunduran diri tidak kurang dari 28 (dua puluh delapan) hari kalender kepada Pengguna Jasa dan Penyedia, dan Perjanjian akan berakhir pada saat berakhirnya masa tersebut. | |
3. Jaminan | 3.1 Anggota menjamin dan menyepakati bahwa ia akan bersikap tidak memihak dan tidak tergantung pada Pengguna Jasa, Penyedia dan Pengawas Pekerjaan. 3.2 Anggota harus segera mengungkapkan kepada Pengguna Jasa, Penyedia atau kepada Anggota lain (jika ada), fakta atau keadaan yang tampaknya tidak sesuai dengan pernyataan dan kesepakatan mengenai ketidakberpihakan dan ketidaktergantungannya. 3.3 Pada saat menunjuk Anggota, Pengguna Jasa dan Penyedia percaya pada pernyataan Anggota bahwa Anggota: |
a. merupakan Warga Negara Indonesia; b. fasih dalam bahasa yang ditetapkan dalam Kontrak; c. tidak memiliki keterkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan Pengguna Jasa dan Penyedia; dan d. memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan | |
4. Kewajiban Umum Anggota | 4.1 Anggota harus: a. tidak memihak dan tidak tergantung pada Pengguna Jasa, Penyedia dan personil Penyedia/Pengguna Jasa; b. menghindari konflik kepentingan selama masa kerja Dewan Sengketa; c. menjamin kerahasiaan informasi yang didapatkan selama masa kerja Dewan Sengketa, kecuali informasi yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. tidak menggunakan informasi yang didapatkan selama masa kerja Dewan Sengketa diluar kepentingan Dewan Sengketa; e. tidak memiliki kepentingan finansial atau yang lainnya terhadap Pengguna Jasa, Penyedia atau Pengawas Pekerjaan, atau kepentingan finansial terhadap Kontrak kecuali pembayaran menurut Perjanjian; f. sebelumnya tidak pernah dipekerjakan sebagai seorang konsultan atau yang lainnya oleh Pengguna Jasa, Penyedia atau Pengawas Pekerjaan, kecuali dalam keadaan sebagaimana diungkapkan secara tertulis kepada Pengguna |
Jasa dan Penyedia sebelum mereka menandatangani Perjanjian; g. telah mengungkapkan secara tertulis kepada Pengguna Jasa, Penyedia dan Anggota lain (jika ada), sebelum memasuki Perjanjian dan berdasarkan pengetahuan dan ingatan mereka, hubungan profesional atau pribadi dengan direktur, pejabat atau karyawan Pengguna Jasa, Penyedia atau Pengawas Pekerjaan, dan keterlibatan sebelumnya dalam keseluruhan proyek di mana Kontrak menjadi bagian darinya; h. tidak melakukan komunikasi kepada Pengguna Jasa dan Penyedia selain yang diizinkan dalam ketentuan Kontrak dan Perjanjian; i. tunduk pada peraturan prosedural Dewan Sengketa; j. melaksanakan kegiatannya dengan efisien, cepat, teratur, imparsial serta menjunjung tinggi kejujuran, integritas, keadilan dan tidak bias; k. menjamin kehadirannya pada seluruh kunjungan lapangan dan rapat dengar pendapat sebagaimana diperlukan; l. membiasakan diri dengan Kontrak dan kemajuan Pekerjaan (bagian lain dari proyek mana saja di mana Kontrak menjadi bagian darinya) dengan mempelajari seluruh dokumen yang diterima yang akan disimpan dalam suatu arsip kerja terkini; m. memperlakukan detail Kontrak dan seluruh kegiatan dan pemeriksaan Dewan Sengketa sebagai sesuatu yang pribadi dan rahasia, dan tidak menyebarluaskan atau mengungkapkan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pengguna Jasa, Penyedia dan Anggota lain (jika ada); dan n. bersedia memberikan saran dan pendapat, mengenai hal apa saja yang berkaitan dengan Kontrak ketika diminta oleh Pengguna Jasa maupun Penyedia, dengan persetujuan Anggota lain (jika ada). | |
5. Kewajiban Umum Pengguna Jasa dan Penyedia | 5.1 Pengguna Jasa, Penyedia, Personel Pengguna Jasa dan Personel Penyedia tidak boleh meminta saran atau berkonsultasi dengan Anggota mengenai Kontrak, kecuali dalam pelaksanaan normal kegiatan Dewan Sengketa menurut Kontrak dan Perjanjian. Pengguna Jasa dan Penyedia harus bertanggungjawab atas pemenuhan ketentuan ini oleh masing- masing Personel Pengguna Jasa dan Personel Penyedia. 5.2 Pengguna Jasa dan Penyedia berusaha satu sama lain dan kepada Anggota sehingga Anggota tidak akan, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Pengguna Jasa, Penyedia, Anggota dan Anggota lain (jika ada): a. ditunjuk sebagai arbitrator dalam arbitrase menurut Xxxxxxx; |
b. dipanggil sebagai saksi untuk memberi kesaksian di muka arbitrator yang ditunjuk untuk arbitrase menurut Xxxxxxx; atau c. bertanggungjawab atas klaim atas segala sesuatu yang dikerjakan atau kelalaian dalam atau dimaksudkan sebagai pemenuhan tugas Anggota, kecuali bila tindakan atau kelalaian tampaknya dilakukan secara tidak jujur. 5.3 Pengguna Jasa dan Penyedia dengan ini secara bersama-sama dan terpisah menjamin dan melindungi Anggota terhadap dan dari klaim yang dibebaskan darinya menurut pasal 5.2 sebelumnya. 5.4 Bilamana Pengguna Jasa atau Penyedia merujuk suatu sengketa kepada Dewan Sengketa, yang mewajibkan Anggota melakukan kunjungan lapangan dan menghadiri rapat dengar pendapat, Pengguna Jasa atau Penyedia harus menyediakan jaminan yang memadai untuk suatu jumlah yang setara dengan pengeluaran sewajarnya oleh Anggota. Tidak ada pembayaran lain yang harus dilunasi atau dibayarkan kepada Anggota selain yang disebutkan diatas. | |
6. Pembayaran | 6.1 Anggota akan mendapatkan pembayaran atas: a. biaya langsung personel; b. biaya langsung non personel; 6.2 Biaya langsung personel sesuai Pasal 6.1.a terdiri atas: a. biaya retainer; b. biaya kehadiran saat rapat Dengar Pendapat; c. biaya kehadiran saat Kunjungan Lapangan dan/atau Kunjungan Lapangan Insidental; dan/atau d. biaya kehadiran saat rapat internal Dewan Sengketa. 6.3 Biaya langsung non personel sesuai Pasal 6.1.b terdiri atas: a. Biaya Akomodasi Hotel; b. Biaya Transportasi Udara ke Lokasi Proyek dari Lokasi Anggota; dan/atau c. Biaya Transportasi Darat ke Lokasi Proyek; 6.4 Biaya-biaya sesuai Pasal 6.2 dan Pasal 6.3 diatas sudah termasuk pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 6.5 Biaya retainer sesuai Pasal 6.2.a, yang dianggap sebagai pembayaran untuk: a. menjadi dan tetap mengikuti perkembangan proyek dan memelihara arsip terkait; b. seluruh pengeluaran untuk kantor dan overhead termasuk jasa kesekretarisan, fotokopi dan alat kantor yang dikeluarkan sehubungan dengan tugas- tugasnya; dan c. seluruh jasa yang diberikan kecuali yang dirujuk dalam Pasal (b) dan (c) dari Klausula ini. 6.6 Biaya retainer dibayarkan paling banyak 1 (satu) hari dalam 1(satu) bulan untuk setiap bulan masa Perjanjian |
6.7 Biaya Retainer akan dibayarkan per bulan terhitung sejak hari terakhir bulan kalender di mana Perjanjian berlaku efektif, hingga hari terakhir bulan kalender di mana Berita Acara Serah Terima Akhir diterbitkan untuk seluruh Pekerjaan. 6.8 Terhitung sejak hari pertama bulan kalender setelah bulan di mana Berita Acara Serah Terima Pertama diterbitkan untuk seluruh Pekerjaan, Biaya Jasa akan dikurangi sepertiganya. Biaya Retainer yang dikurangi ini akan dibayarkan hingga hari pertama bulan kalender di mana Anggota mengundurkan diri atau Perjanjian diakhiri. 6.9 Biaya kehadiran sewaktu rapat dengar pendapat sesuai Pasal 6.2.b dibayarkan sesuai jumlah hari dari pelaksanaan rapat dengar pendapat tersebut dikalikan dengan biaya jasa harian. 6.10 Biaya kehadiran sewaktu kunjungan lapangan dan/atau kunjungan lapangan insidental sesuai Pasal 6.2.c dibayarkan sesuai jumlah hari dari kunjungan lapangan dan/kunjungan lapangan insidental tersebut dikalikan dengan biaya jasa harian. 6.11 Biaya kehadiran sewaktu rapat internal Dewan Sengketa sesuai Pasal 6.2.d dibayarkan sesuai jumlah hari dari pelaksanaan rapat internal Dewan Sengketa dikalikan dengan biaya jasa harian 6.12 Biaya langsung non personel sesuai Pasal 6.3 dibayarkan kepada Anggota untuk seluruh pengeluaran yang wajar sesuai dengan yang dikeluarkan (at cost) selama penyelenggaraan kegiatan Dewan Sengketa 6.13 Biaya Jasa harian harus ditetapkan dalam Perjanjian. Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian, untuk pekerjaan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, mulai bulan ke 13 (tiga belas), biaya ini dapat diberikan penyesuaian harga sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 6.14 Anggota harus menyampaikan di muka tagihan untuk pembayaran biaya retainer. 6.15 Tagihan untuk tiket pesawat, hotel, perjalanan darat, biaya untuk rapat dengar pendapat, biaya untuk kunjungan lapangan/kunjungan lapangan berkala dan rapat internal Dewan Sengketa harus disampaikan setelah pelaksaan kegiatan tersebut. Seluruh tagihan harus disertai dengan bukti dukung mengenai kegiatan yang dilakukan selama periode terkait dan harus dialamatkan kepada Pengguna Jasa dan Penyedia. 6.16 Pengguna Jasa dan Penyedia harus melakukan pembayaran atas tagihan setiap Anggota secara penuh dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima tagihan dan bukti kelengkapan tagihan dinyatakan lengkap. 6.17 Jika Anggota tidak menerima pembayaran yang menjadi haknya dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menyampaikan tagihan dan bukti dukung yang dinyatakan lengkap oleh Pengguna Jasa dan Penyedia, Anggota dapat: |
a. menghentikan pemberian jasa (tanpa pemberitahuan) hingga menerima pembayaran, dan/atau b. memutuskan Perjanjian secara sepihak dengan menyampaikan Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 6.18 Pemutusan sepihak Perjanjian oleh Anggota sesuai dengan Pasal 6.17.c berlaku sebagai pengunduran diri Anggota akibat kegagalan Pengguna Jasa dan/atau Penyedia memenuhi kewajibannya. | |
7. Pemutusan | 7.1 Setiap saat: a. Pengguna Jasa dan Penyedia dapat secara bersama-sama memutuskan Perjanjian Dewan Sengketa dengan menyampaikan pemberitahuan berjangka 7 (tujuh) hari kalender kepada Anggota; atau b. Anggota dapat mengundurkan diri sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.2 dan Pasal 6.18. 7.2 Jika salah satu Anggota gagal memenuhi Perjanjian, Pengguna Jasa dan Penyedia dapat, tanpa mengurangi hak-hak Anggota yang lain, memutuskan Perjanjian dengan pemberitahuan kepada Anggota tersebut. Pemberitahuan akan berlaku efektif pada saat diterima oleh Anggota. 7.3 Setiap Pemberitahuan, pengunduran diri atau pemutusan bersifat final dan mengikat bagi Pengguna Jasa, Penyedia dan Anggota. Akan tetapi, suatu Pemberitahuan oleh Pengguna Jasa atau Penyedia, dan bukan oleh keduanya, tidak akan berlaku. |
8. Kegagalan Anggota | 8.1 Jika Anggota gagal memenuhi kewajibannya menurut Pasal 4.1 huruf a sampai huruf g di atas, ia tidak berhak atas biaya-biaya Dewan Sengketa dan harus, tanpa mengurangi hak-hak mereka yang lain, mengganti masing-masing kepada Pengguna Jasa dan Kontraktor biaya-biaya yang diterima oleh Anggota dan Anggota Lain (jika ada), untuk rapat-rapat, kunjungan lapangan atau putusan Dewan Sengketa (jika ada) yang tidak diberikan atau tidak berlaku karena kegagalan dalam pemenuhannya. 8.2 Jika Anggota gagal memenuhi kewajibannya menurut Pasal 4.1 huruf h sampai huruf n di atas, ia tidak berhak atas biaya-biaya Dewan Sengketa terhitung sejak tanggal dan sampai sebatas ketidak mampuan untuk memenuhinya dan akan, mengganti masing-masing kepada Pengguna Jasa dan Penyedia, biaya- biaya Dewan Sengketa yang telah diterima oleh Anggota, untuk rapat-rapat, kunjungan lapangan atau putusan Dewan Sengketa (jika ada) yang tidak diberikan atau tidak berlaku karena kegagalan dalam pemenuhannya. |
9. Sengketa | Sengketa atau klaim yang timbul dari atau dalam kaitannya dengan Perjanjian, atau pelanggaran, pemutusan atau cacat, akan diselesaikan oleh tahapan upaya penyelesaian sengketa lain yang dipilih oleh Pengguna Jasa dan Penyedia. |
4. RUMUS PERHITUNGAN ANGGARAN UNTUK DEWAN SENGKETA
A. Asumsi Data Proyek
1) Jenis Pekerjaan : Pembangunan Bendungan
2) Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Lahat, Palembang, Sumatera Selatan
3) Nilai Pagu Pekerjaan : Rp. 330.000.000.000,-
4) Masa Pelaksanaan Konstruksi (MPel) : 3 (tiga) tahun = 36 (tiga puluh enam bulan)
5) Masa Pemeliharaan (MPem) : 6 (enam) bulan setelah Berita Acara Serah Terima Pertama
6) Anggota Dewan Sengketa berjumlah 3 (tiga) orang
7) Anggota Dewan Sengketa berasal dari Jakarta
8) Asumsi akan ada 3 (tiga) Sengketa yang dirujuk kepada Dewan Sengketa
B. Asumsi Biaya Langsung Dewan Sengketa
1) Biaya langsung Personel (P) Besaran biaya dapat diambil dari:
a. informasi biaya/harga satuan jasa yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian teknis; atau
b. informasi biaya/harga satuan jasa yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi/perkumpulan profesi di dalam negeri.
Asumsi diambil dari harga satuan jasa yang dipublikasikan oleh asosiasi/perkumpulan profesi di dalam negeri = Rp. P per hari
2) Biaya langsung nonpersonel Besaran biaya dapat diambil dari:
a. harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan anggota Dewan Sengketa; atau
b. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Asumsi diambil dari Standar Xxxxx Xxxxxan yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan:
• Satuan Biaya Tiket Pesawat Ekonomi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang = Jakarta – Palembang PP = Rp. T
• Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III/ Golongan IV = Rp. H
• Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provinsi Ke Kabupaten/ Kota Dalam Provins! Xxxx Xxxx (One Way) = Rp. D
C. Asumsi pelaksanaan Dewan Sengketa
1) Total masa kerja Dewan Sengketa (MDS) MDS = MPel + MPem = 36 + 6 = 42 Bulan
2) Jumlah anggota Dewan Sengketa (N) = 3 (tiga) orang
3) Kunjungan Lapangan Berkala dilaksanakan setiap 2 (dua) bulan sekali selama masa kerja Dewan Sengketa (MDS)
Jumlah Kunjungan Lapangan Berkala (KLb) = = 42 = 21 kali
2
4) Jumlah hari kunjungan lapangan berkala (t1) = 3 hari
5) Rapat dengar pendapat dilaksanakan (Rd) = 3 (tiga) kali
6) Jumlah hari rapat dengar pendapat (t2) = 3 hari
7) Rapat internal Dewan Sengketa dilaksanakan (Ri) = 3 (tiga) kali
8) Jumlah hari rapat internal dewan sengketa (t3) = 3 hari
9) Biaya Langsung Personel (P) = Rp. 10.000.000,-
10) Biaya Tiket Pesawat Ekonomi (T) = Rp. 2.268.000,-
11) Biaya Penginapan (H) = Rp. 1.571.000,-
12) Biaya Transportasi Darat Sekali Jalan (D) = Rp. 250.000,-
D. Biaya untuk Retainer Anggota Dewan Sengketa
Biaya Retainer | = | P x N x MDS |
= | Rp. 10.000.000,- x 3 orang x 42 Bulan | |
= | Rp. 1.260.000.000,- | |
Dialokasikan oleh Pengguna Jasa | = | 50% x Rp. 1.260.000.000,- |
Total 1 | = | Rp. 630.000.000,- |
E. Biaya untuk Kunjungan Lapangan Berkala
1) Biaya Langsung Personel untuk Kunjungan Lapangan Berkala
Biaya Langsung Personel Kunjungan Lapangan Berkala | = | P x N x KLb x t1 |
= | Rp. 10.000.000,- x 3 orang x 21 Kali x 3 hari | |
= | Rp. 1.890.000.000,- | |
Dialokasikan oleh Pengguna Jasa | = | 50% x Rp. 1.890.000.000,- |
Total 2 | = | Rp. 945.000.000,- |
2) Biaya Langsung Non Personel untuk Kunjungan Lapangan Berkala
• Tiket Pesawat | = | N x T x KLb |
= | 3 orang x Rp. 2.268.000,- x 21 Kali | |
= | Rp. 142.884.000,- | |
• Penginapan | = | N x H x KLb x t1 |
= | 3 orang x Rp. 1.571.000,- x 21 Kali x 3 hari | |
= | Rp. 296.919.000,- |
• Transportasi Darat | = | N x D x KLb |
= | 3 orang x Rp. 250.000,- x 21 Kali x 2 | |
= | Rp. 31.500.000,- | |
Total Tiket + Penginapan + Transportasi Darat | = | Rp. 471.303.000,- |
Dialokasikan oleh Pengguna Jasa | = | 50% x Rp. 471.303.000,- |
Total 3 | = | Rp. 235.651.000,- |
F. Biaya untuk Rapat Dengar Pendapat
1) Biaya Langsung Personel untuk Rapat Dengar Pendapat
Biaya Langsung Personel Rapat Dengar Pendapat | = | P x N x Rd x t2 |
= | Rp. 10.000.000,- x 3 orang x 3 Kali x 3 hari | |
= | Rp. 270.000.000,- | |
Dialokasikan oleh Pengguna Jasa | = | 50% x Rp. 270.000.000,- |
Total 4 | = | Rp. 135.000.000,- |
2) Biaya Langsung Non Personel untuk Rapat Dengar Pendapat
• Tiket Pesawat | = | N x T x KLb |
= | 3 orang x Rp. 2.268.000,- x 3 Kali | |
= | Rp. 20.412.000,- | |
• Penginapan | = | N x H x KLb x t1 |
= | 3 orang x Rp. 1.571.000,- x 3 Kali x 3 hari | |
= | Rp. 42.417.000,- | |
• Transportasi Darat | = | N x D x KLb |
= | 3 orang x Rp. 250.000,- x 3 Kali x 2 |
= | Rp. 4.500.000,- | |
Total Tiket + Penginapan + Transportasi Darat | = | Rp. 67.329.000,- |
Dialokasikan oleh Pengguna Jasa | = | 50% x Rp. 455.553.000,- |
Total 5 | = | Rp. 33.664.500,- |
G. Biaya untuk Rapat internal Dewan Sengketa
1) Biaya Langsung Personel untuk Rapat internal Dewan Sengketa
Biaya Langsung Personel Rapat Dengar Pendapat | = | P x N x Ri x t3 |
= | Rp. 10.000.000,- x 3 orang x 3 Kali x 3 hari | |
= | Rp. 270.000.000,- | |
Dialokasikan oleh Pengguna Jasa | = | 50% x Rp. 270.000.000,- |
Total 6 | = | Rp. 135.000.000,- |
2) Biaya Langsung Non Personel untuk Rapat internal Dewan Sengketa
• Tiket Pesawat | = | N x | T x KLb | |
= | 3 orang x Rp. 2.268.000,- x 3 Kali | |||
= | Rp. | 20.412.000,- | ||
• Penginapan | = | N x | H x KLb x t1 | |
= | 3 orang x Rp. 1.571.000,- x 3 Kali x 3 hari | |||
= | Rp. | 42.417.000,- | ||
Total Tiket Penginapan | + | = | Rp. | 62.829.000,- |
Dialokasikan Pengguna Jasa | oleh | = | 50% x Rp. 62.829.000,- | |
Total 7 | = | Rp. | 31.414.500,- |
H. Total Biaya untuk seluruh penyelenggaraan Dewan Sengketa yang dialokasikan oleh Pengguna Jasa
Total Biaya = Total 1 + Total 2 + Total 3 + Total 4 + Total 5 + Total 6 + Total 7 = Rp. 630.000.000,- + Rp. 945.000.000,- + Rp. 235.651.000,- + Rp. 135.000.000,- + Rp. 33.664.500,- + Rp. 135.000.000,- + Rp. 31.414.500,- = Rp. 2.145.730.500,-
5. CONTOH DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Foto Diri Berwarna Ukuran (4x6)
FORMULIR DAFTAR RIWAT HIDUP CALON ANGGOTA DEWAN SENGKETA
I. Identitas Diri
Nama Lengkap (beserta gelar) | : | |
NIK | : | |
Tempat Lahir | : | |
Tanggal Lahir | : | |
Umur (tahun) | : | |
Jenis Kelamin | : | Laki-Laki Perempuan |
Alamat (sesuai identitas) | : | |
Alamat Domisili | : | |
No. Telepon HP | : | |
No. Telepon Rumah | : | |
No. Telepon Kantor | : | |
: | ||
NPWP | : | |
Pekerjaan Saat Ini | : | (Nama Proyek dan Jabatan) |
SKA/Surat Bukti Kompetensi di luar Sektor Konstruksi | : | Masa berlaku : Penerbit : |
II. Riwayat Pendidikan
Tahun Lulus | Tingkat Pendidikan | Nama Universitas | Program Studi |
III. Pengalaman Kerja
Tahun | Nama Perusahaan/ Instansi | Posisi | Keterangan |
IV. Pengembangan Kompetensi (Seminar/Konferensi/Lokakarya/Simposium)
Tahun | Judul Kegiatan | Penyelenggara | Panitia/Peserta/ Pembicara |
V. Keterkaitan Masa Lalu dengan Pengguna Jasa atau Penyedia
1. Pengguna Jasa
Tahun | Pengalaman | Keterangan |
2. Penyedia
Tahun | Pengalaman | Keterangan |
Saya menyatakan bahwa semua keterangan dalam formulir isian ini adalah benar, apabila terdapat kesalahan, saya bersedia mempertanggungjawabkannya.
Jakarta, Tanggal Bulan Tahun Yang menyatakan,
( Nama Lengkap )
6. CONTOH PAKTA INTEGRITAS
FORM PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
N a m a :
NIK :
Tempat/tanggal lahir :
Jenis kelamin :
NPWP :
Alamat domisili :
Nomor telepon :
Bahwa dalam rangka penunjukan calon anggota Dewan Sengketa, saya menyatakan akan melaksanakan tugas sebagai Dewan Sengketa dan bersedia menjalankan tugas dengan:
1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
2. Memperhatikan Kode Etik dan Kode Perilaku Dewan Sengketa;
3. Bekerja dengan profesional, netral, imparsial, adil, jujur, obyektif dan tidak berpihak kepada pihak manapun;
Demikian Pakta Integritas ini dibuat dalam keadaan sehat dan sadar. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran atas Pakta, maka saya bersedia diberhentikan sebagai anggota Dewan Sengketa dan menerima pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
………… [tempat], ….. [tanggal] [bulan] 20…. [tahun]
Yang membuat pernyataan,
Materai cukup
[tanda tangan], [nama lengkap]
7. CONTOH PERSETUJUAN ATAS BIAYA
FORM PERSETUJUAN BIAYA
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
N a m a :
NIK :
Tempat/tanggal lahir :
Jenis kelamin :
NPWP :
Alamat domisili :
Nomor telepon :
Bahwa dalam rangka penunjukan calon anggota Dewan Sengketa, berdasarkan hasil negosiasi maka saya menyatakan bersedia melaksanakan tugas sebagai Dewan Sengketa dengan:
1. Biaya Jasa Harian : Rp… /hari
2. Biaya Akomodasi Hotel, Transportasi Udara dan Transportasi Darat sesuai dengan yang dikeluarkan (at cost) selama penyelenggaraan kegiatan Dewan Sengketa
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
Yang membuat pernyataan,
[tanda tangan], [nama lengkap]
8. PERNYATAAN TIDAK MEMILIKI KETERKAITAN SECARA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
FORM PERNYATAAN
TIDAK MEMILIKI KETERKAITAN SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
N a m a :
NIK :
Tempat/tanggal lahir :
Jenis kelamin :
NPWP :
Alamat domisili :
Nomor telepon :
Bahwa dalam rangka penunjukan calon anggota Dewan Sengketa, saya menyatakan tidak ada keterkaitan secara langsung ataupun secara tidak langsung yang akan mempengaruhi kenetralan dan imparsialitas saya.
Demikian pernyataan ini dibuat dalam keadaan sehat dan sadar. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran atas pernyataan ini, maka saya bersedia diberhentikan sebagai anggota Dewan Sengketa dan menerima pemberian sanksi sesuai dengan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
………… [tempat], ….. [tanggal] [bulan] 20…. [tahun]
Materai cukup
Yang membuat pernyataan,
[tanda tangan], [nama lengkap]
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
X. XXXXXX XXXXXXXXXXX