PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
REPUBLIK INDONESIA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXXX X. XXXXXX
Xxxxxxx : Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa
Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : MOH. MAHFUD MD
Jabatan : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2021 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama,
XXXXXXXX X. XXXXXX
Xxxxxxx, Januari 2021
Pihak Kedua,
MOH. MAHFUD MD
FORMULIR PERJANJIAN KINERJA TINGKAT UNIT ORGANISASI ESELON I
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN
Unit Organisasi : Kedeputian Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Tahun Anggaran 2021
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 |
Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Bidang Kesatuan Bangsa lintas sektoral yang efektif | 1. Persentase (%) rekomendasi kebijakan yang dapat mendukung capaian target pembangunan bidang Kesatuan Bangsa dalam dokumen perencanaan nasional. | 75% |
2. Persentase (%) rekomendasi kebijakan bidang Kesatuan Bangsa yang ditindaklanjuti. | 75% | |
3. Persentase (%) penyelesaian tugas khusus. | 100% | |
Pemenuhan Layanan Dukungan Manajemen yang optimal | 1. Nilai Sakip | A |
2. Nilai PMPRB | 31 | |
3. Indeks kepuasan pelayanan Sekretariat Deputi. | 4 | |
4. Indeks Kualitas Perencanaan Kinerja dan Anggaran Deputi. | 80 |
Jumlah Anggaran Program:
Peningkatan Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Kesatuan Bangsa: Rp. 8.212.868.000,- (Delapan Miliyar Dua Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Menko Xxxxxxxx,
XXX. MAHFUD MD
Jakarta, Januari 2021
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa
XXXXXXXX M. XXXXXX
DOKUMEN MANUAL PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 DEPUTI BIDANG KOORDINASI KESATUAN BANGSA
Sasaran Strategis 1 | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Bidang Kesatuan Bangsa Lintas Sektoral yang Efektif |
Indikator Kinerja 1 | Persentase (%) rekomendasi kebijakan yang dapat mendukung capaian target pembangunan bidang kesatuan bangsa dalam dokumen perencanaan nasional |
Definisi | Mengukur sejauh mana rekomendasi yang dihasilkan, dapat mendukung terhadap tercapainya pembangunan bidang kesatuan bangsa yang tertuang dalam dokumen perencanaan nasional. |
Sumber Data | Rata-rata capaian persentase rekomendasi kebijakan dari masing-masing keasdepan di Kedeputian Kesatuan Bangsa yang dapat mendukung capaian target pembangunan bidang kesatuan bangsa dalam dokumen perencanaan nasional |
Cara Menghitung | |
Indikator Kinerja 2 | Persentase (%) rekomendasi kebijakan bidang kesatuan bangsa yang ditindaklanjuti |
Definisi | Mengukur sejauh mana rekomendasi yang dihasilkan pada tahun sebelumnya, dapat berpengaruh terhadap tercapainya pembangunan bidang kesatuan bangsa yang tertuang dalam dokumen perencanaan nasional. Hal ini diperlukan agar Kemenko Polhukam dapat melakukan monitoring dan tindak lanjut atas rekomendasi yang dihasilkan dan untuk memastikan bahwa rekomendasi ditindaklanjuti oleh K/L terkait. |
Sumber Data | Rata-rata capaian persentase rekomendasi kebijakan dari masing-masing keasdepan di Kedeputian Bidkoor Kesatuan Bangsa yang ditindaklanjuti oleh K/L terkait |
Cara Menghitung | |
Indikator Kinerja 3 | Persentase (%) penyelesaian tugas khusus |
Definisi | Mengukur capaian penyelesaian tugas-tugas khusus yang diperintahkan Presiden atau Menko Polhukam secara optimal |
Sumber Data | Laporan yang disusun oleh Tim Pelaksana |
Xxxx Xxxxhitung | x 100% |
Sasaran Strategis 2 | Pemenuhan Layanan Dukungan Manajemen yang optimal |
Indikator Kinerja 1 | Xxxxx Xxxxx |
Definisi | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah rangkaian yang sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengiktisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi Pemerintah. Komponen Penilaian Evaluasi SAKIP Unit Kerja Eselon I yaitu: 1. Perencanaan Kinerja 2. Pengukuran Kinerja 3. Pelaporan Kinerja 4. Evaluasi Internal 5. Capaian Kinerja |
Sumber Data | Laporan Evaluasi SAKIP dari unit Inspektorat Kemenko Polhukam. |
Xxxx Xxxxhitung | Pemberian Nilai yang dilakukan oleh Inspektorat Xxxxxxx Xxxxxxxx dan pelaporan internal atas evaluasi SAKIP yang telah dilakukan oleh unit kerja. Evaluasi dilakukan terhadap 5 komponen yaitu Perencanaan Kinerja (bobot 30%), Pengukuran Kinerja (bobot 25%), pelaporan kinerja (bobot 15%), evaluasi kinerja (bobot 10%), pencapaian kinerja (bobot 20%). Kategori Penilaian: 1) AA (>90-100); 2) A (>80-90); 3) BB (>70-80); 4) B (>60-70); 5) CC (>50-60); 6) C (>30-50); 7) D (0-30) |
Indikator Kinerja 2 | Nilai PMPRB |
Definisi | Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Unit Kerja Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, dengan Penilaian terhadap setiap program dalam area perubahan, yaitu: 1) Manajemen Perubahan; 2) Penataan Peraturan Perundang-undangan; 3) Penataan dan Penguatan Organisasi; 4) Penataan Tatalaksana; 5) Penguatan Pengawasan; 6) Penatan Sistem Manajemen SDM; 7) Penguatan AKuntabilitas Kinerja; 8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. |
Sumber Data | Laporan Hasil PMPRB Unit Kerja Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur |
Cara Menghitung | Indeks Penilaian Mandiri Reformasi birokrasi mengukur pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan organisasi terutama menyangkut aspek- aspek pada delapan area perubahan. Skala nilai 0 β 36,5. |
Indikator Kinerja 3 | Indeks Kualitas Perencanaan Kinerja dan Anggaran Deputi |
Definisi | Indeks Kualitas Perencanaan Kinerja dan Anggaran adalah indeks untuk mengukur kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan unit organisasi dalam satu tahun anggaran. |
Sumber Data | Penilaian mandiri Bagian Perencanaan dan Bagian Evaluasi Kemenko Polhukam dengan variabel: 1) Ketepatan waktu penyampaian dokumen perencanaan; 2) Keselarasan TOR & RAB; 3) Jumlah revisi; 4) Keselarasan penyusunan dokumen perencanaan dengan perencanaan nasional; 5) Respon Perencana unit organisasi; 6) Ketepatan waktu penyampaian dokumen monev; 7) Kualitas Laporan Kinerja; 8) Kesesuaian Laporan Kinerja dengan dokumen |
perencanaan; 9) Respon Pengelola Monev unit organisasi. | |
Cara Menghitung | Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang disusun oleh Bagian Perencanaan dan Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kemenko Polhukam. Indeks penilaian yang dikeluarkan oleh bagian perencanaan dan evaluasi atas penilaian perencanaan serta evaluasi unit kerja dengan skala 1-100 terbagi menjadi dua unsur penilaian yaitu: *50 poin untuk unsur perencanaan; *50 poin untuk unsur evaluasi dan pelaporan. |
Indikator Kinerja 4 | Indeks kepuasan pelayanan Sekretariat Deputi |
Definisi | Indeks kepuasan layanan Sekretariat Deputi adalah satuan hitung untuk mengukur tingkat kepuasaan stakeholders di Lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur terhadap pelayanan Kesekretariatan baik pada pelayanan program dan evaluasi maupun pelayanan pada tata usaha dan umum. |
Sumber Data | Hasil survey kepuasan layanan Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur dari stakeholders. |
Cara Menghitung | Penialaian berdasarkan hasil survey Bagian Program dan Evaluasi serta Bagian Tata Usaha dan Umum dengan menggunakan kategorisasi skala likert: 1) 1,00-1,79 = Sangat tidak puas 2) 1,80-2,59 = Tidak puas 3) 2,60-3,39 = Cukup puas 4) 3,40-4,19 = Puas 5) 4,20-5,00 = Sangat puas Adapun, indeks kepuasan layanan Sekretariat Deputi dihasilkan dari perhitungan berikut: Indeks Pelayanan Bid. Progev + Indeks Pelayanan Bid. TUM β = 2 |