PERJANJIAN REKENING GIRO
MUFG Bank, Ltd.,
Cabang (“Bank”) 1
Pada hari ini :
Nama : Alamat Terdaftar :
(“Perjanjian”)
(selanjutnya disebut “Penyetor”);
dengan ini menegaskan sebagai berikut:
Penyetor menyetujui untuk membuka rekening giro pada Bank, apabila disetujui oleh Bank (selanjutnya disebut “Rekening Giro”);
Penyetor, dengan tidak dapat ditarik kembali, memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk mengungkapkan setiap informasi yang mungkin telah diperoleh oleh Bank mengenai Penyetor, kegiatan usahanya, rekening(-rekening) miliknya dan/atau hubungan(-hubungan) bisnis/transaksi dengan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada rincian tentang Rekening Giro, fasilitas-fasilitas, dokumen-dokumen jaminan (apabila berlaku) dan transaksi-transaksi Penyetor yang dilakukan dengan Bank, dalam kapasitasnya sebagai bankir dari Penyetor atau dalam kapasitas lainnya, untuk keperluan operasional dan/atau pemenuhan atas persyaratan peraturan tertentu, kepada (i) Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) dan/atau setiap afiliasinya, anak perusahaannya, entitas yang terasosiasi dengannya dan setiap cabang dan kantor dari mereka dimanapun berada atau berlokasi; (ii) para konsultan profesional dan para penyedia jasa Bank yang terikat pada kewajiban kerahasiaan dengan Bank, dan (iii) pengadilan atau badan arbitrase atau kepolisian atau badan pengatur, administrasi, pengawas, pemerintah atau wakil pemerintah manapun atau otoritas manapun di yurisdiksi manapun termasuk bank sentral manapun atau otoritas keuangan lainnya atau moneter atau perpajakan sesuai dengan peraturan dan/atau undang-undang yang berlaku, atau jika disyaratkan oleh undang-undang.
Penyetor dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menyerahkan, menyebarluaskan dan/atau mengungkapkan data dan informasi Penyetor kepada Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) dan/atau setiap afiliasinya, anak perusahaannya, entitas yang terasosiasi dengannya dan setiap cabang dan kantor dari mereka dimanapun berada atau berlokasi untuk tujuan(-tujuan) komersial terkait pemasaran atau penawaran produk dan/atau layanan Bank serta untuk analisis kredit dan manajemen risiko.
Penyetor dengan ini menyatakan bahwa Penyetor telah memahami sepenuhnya penjelasan yang diberikan oleh Bank atau setiap anggota dari MUFG grup yang memiliki hubungan dengan Penyetor (sesuai dengan keadaan), mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian otorisasi terkait penyebarluasan data dan informasi Penyetor kepada para pihak yang diijinkan sebagaimana disebutkan di atas dan dengan menyerahkan, menyebarluaskan dan/atau mengungkapkan data dan informasi Penyetor tersebut, Penyetor mengerti bilamana di kemudian hari Penyetor, antara lain, akan dihubungi oleh salah satu dari MUFG grup untuk memberikan penjelasan mengenai manfaat, keuntungan dan risiko dari produk dan/atau layanan termasuk namun tidak terbatas yang tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mencentang kotak ini, Penyetor setuju untuk memberikan persetujuan kepada Bank untuk menyerahkan, menyebarluaskan dan/atau mengungkapkan data dan informasi Penyetor untuk tujuan(- tujuan) komersial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
Dengan mencentang kotak ini, Penyetor tidak setuju untuk memberikan persetujuan kepada Bank untuk menyerahkan, menyebarluaskan dan/atau mengungkapkan data dan informasi Penyetor untuk tujuan(- tujuan) komersial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
Penyetor telah membaca, menyetujui dan memahami syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian ini, dan dengan demikian, Penyetor menyetujui untuk terikat dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini, pada peraturan dan perundang-undang yang berlaku, dan mengikuti norma dan kebiasaan dalam praktek perbankan.
Pasal 1 (Hal-Hal yang Dapat Disetor)
(1) Selain dana tunai, Bank menerima penyetoran pada Rekening Giro dalam bentuk cek, bilyet giro dan dokumen pembayaran lain yang ditentukan oleh Bank (selanjutnya disebut “Dokumen Pembayaran”).
Penyetor mengesahkan atau menyiapkan Dokumen Pembayaran untuk dicairkan sebelum Bank menerimanya untuk penyetoran.
(2) Penyetor berkewajiban untuk mengisi keterangan-keterangan dalam Dokumen Pembayaran sebelum melakukan penyetoran. Bank tidak berkewajiban untuk mengisi keterangan-keterangan tersebut.
1 suatu institusi perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
(3) Biaya, ongkos dan/atau denda sehubungan dengan setoran dan pencairan Dokumen Pembayaran, apabila ada, dibayar di muka oleh Penyetor secara tunai atau dibebankan kepada dan didebet dari Rekening Giro Penyetor sesuai dengan tarif yang berlaku di Bank. Jenis dan standar dari ongkos, pengeluaran dan/atau denda tersebut harus diinformasikan secara tertulis kepada Penyetor oleh Bank dalam Standar dan Ketentuan Tarif. Apabila terdapat perubahan terkait dengan standar dan jenis ongkos, pengeluaran dan/atau denda tersebut, maka Bank harus menginformasikan kepada Xxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Perbankan Jakarta sebelum perubahan tersebut berlaku efektif. Setelah berlalunya jangka waktu tersebut, dengan ketentuan tidak ada keberatan yang dinyatakan oleh Penyetor dalam jangka waktu tersebut, maka akan dianggap bahwa Penyetor setuju untuk tunduk pada biaya, ongkos dan/atau denda yang terakhir kali diinformasikan secara tertulis oleh Bank.
Pasal 2 (Dana yang Tidak Dapat Dicairkan)
(1) Dokumen Pembayaran yang diterima oleh Bank untuk penyetoran pada Rekening Giro akan diproses untuk realisasi dan dananya tidak akan tersedia untuk pembayaran hingga Bank telah memastikan bahwa dana tersebut benar-benar telah tersedia dengan telah lewatnya jangka waktu untuk mengembalikan Dokumen Pembayaran yang Ditolak (seperti yang didefinisikan di dalam ayat (5) dari Pasal 5).
(2) Walaupun dana dari Dokumen Pembayaran dapat dibayarkan di kantor Bank dimana Rekening Giro Penyetor berada (selanjutnya disebut “Kantor Penyetoran”), dana tersebut belum tersedia untuk pembayaran hingga Bank telah memastikan bahwa dana benar-benar telah tersedia.
Pasal 3 (Penyetoran Melalui Lembaga Keuangan Lain atau Kantor Bank Lain)
Dalam hal dimana Bank telah menerima dana dari Penyetor untuk Rekening Giro melalui kantor Bank selain dari Kantor Penyetoran atau melalui institusi keuangan lainnya, dana tersebut belum dapat diproses untuk pembayaran sampai dengan pencatatan dana tersebut dalam buku induk Rekening Giro milik Bank. Dana dari Dokumen Pembayaran yang diterima dengan cara ini belum tersedia untuk pembayaran hingga Bank telah memastikan bahwa dana benar-benar telah tersedia.
Pasal 4 (Penyetoran oleh Orang Ketiga)
(1) Dalam hal dana yang disetor telah diterima dari pihak ketiga melalui kantor Bank selain dari Kantor Penyetoran atau melalui institusi keuangan lainnya, ketentuan Pasal 3 berlaku secara mutatis mutandis.
(2) Dengan memperhatikan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, Bank dapat, dalam hal Bank melakukan kesalahan dalam mengkredit suatu jumlah ke Rekening Giro, dengan segera mendebet jumlah tersebut dari Rekening Giro tanpa persetujuan apapun dari Penyetor.
Pasal 5 (Dokumen Pembayaran yang Ditolak)
(1) Penyetor berkewajiban untuk memastikan bahwa:
1. terdapat dana yang mencukupi dalam Rekening untuk memenuhi penarikan cek dan/atau bilyet giro yang dikeluarkan oleh Penyetor;
2. dana yang mencukupi dalam Rekening merupakan suatu jumlah yang tidak kurang dari jumlah nominal dari cek dan/atau bilyet giro yang dikeluarkan oleh Penyetor.
Penyetor berkewajiban untuk tidak menarik cek dan/atau bilyet giro kosong dan untuk memastikan bahwa tidak ada penarikan atas cek dan/atau bilyet giro kosong atas alasan apapun.
Dalam hal dimana Dokumen Pembayaran yang diterima untuk penyetoran ke Rekening Giro ditolak (selanjutnya disebut sebagai “Dokumen Pembayaran yang Ditolak”), Bank akan memberitahukan Penyetor mengenai hal tersebut. Dokumen Pembayaran yang Ditolak tersebut dikembalikan kepada Penyetor atas permintaan Penyetor pada kantor Bank dimana Dokumen Pembayaran yang Ditolak tersebut diterima.
(2) Dalam hal sebagaimana tersebut pada ayat di atas dari Pasal ini, Bank tidak wajib melakukan tindakan apapun untuk mempertahankan hak Penyetor mengenai Dokumen Pembayaran yang Ditolak tersebut.
(3) Penarikan dengan menggunakan cek atau bilyet giro tanpa ada dana yang mencukupi atau dana yang belum tersedia untuk penarikan mengakibatkan cek atau bilyet giro tersebut dianggap sebagai cek atau bilyet giro kosong.
Untuk penarikan semacam itu, Bank akan mengeluarkan surat peringatan dan/atau melakukan tindakan lain yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku terhadap Penyetor sebagai pemilik rekening atau penarik dari cek dan/atau bilyet giro kosong.
(4) Penyetor menyetujui dan mengakui bahwa apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. penyetor menarik cek dan/atau bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional dari Bank Indonesia (“Daftar Hitam”) berdasarkan peraturan yang berlaku;
2. identitas dari Penyetor telah dimasukkan dalam Daftar Hitam oleh bank lainnya;
maka Penyetor akan dikenakan dengan hal-hal sebagai berikut:
1. penghentian hak dari Penyetor untuk menggunakan cek dan/atau bilyet giro; dan/atau
2. identitas dari Penyetor dimasukkan dalam Daftar Hitam; dan/atau
3. penutupan Rekening Giro oleh Bank.
Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas, peraturan mengenai cek dan/atau bilyet giro (termasuk tetapi tidak terbatas pada penandatanganan cek dan/atau bilyet giro, pembayaran meterai dan penarikan cek dan/atau bilyet giro),
cek dan/atau bilyet giro kosong, Daftar Hitam, dan hukum dan peraturan lainnya, berlaku bagi dan mengikat terhadap Penyetor.
(5) Apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. penghentian hak dari Penyetor untuk menggunakan cek dan/atau bilyet giro; dan/atau
2. identitas dari Penyetor dimasukkan dalam Daftar Hitam; dan/atau
3. penutupan Rekening Giro oleh Bank atau berdasarkan permintaan Penyetor yang bersangkutan;
maka Penyetor segera mengembalikan sisa cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana dan Dokumen Pembayaran Lainnya yang tidak terpakai kepada Kantor Penyetoran dan memenuhi seluruh kewajiban Penyetor sehubungan dengan Rekening.
(6) Apabila Penyetor telah memenuhi kewajiban atas penyelesaian cek dan/atau bilyet giro kosong, Penyetor memberitahukan Bank atas pemenuhan kewajiban tersebut dalam 7 (tujuh) Hari Perbankan Jakarta sejak tanggal penolakan atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung atas pemenuhan kewajiban tersebut.
“Hari Perbankan Jakarta” adalah hari dimana bank-bank beroperasi untuk menjalankan kegiatan perbankan di Jakarta.
(7) Apabila Penyetor menarik lagi cek dan /atau bilyet giro yang ditolak dalam periode sanksi berdasarkan Daftar Hitam atau karena alasan lainnya sebagaimana ditetapkan berdasarkan Perjanjian ini, maka Bank berhak untuk menutup Rekening Giro Penyetor.
(8) Penyetor melepaskan Bank dari segala tuntutan hukum dan/atau konsekuensi hukum yang timbul sebagai akibat dari penolakan oleh Bank atas cek dan/atau bilyet giro yang ditolak berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pasal 6 (Pembayaran Cek dan Dokumen Pembayaran Lain)
(1) Bank akan membayar cek dan/atau bilyet giro dan/atau aplikasi penarikan dana maupun dokumen pembayaran lainnya yang ditentukan oleh Bank (selanjutnya disebut sebagai “Dokumen Pembayaran Lain”) yang dikeluarkan oleh Penyetor dan diajukan kepada Bank untuk pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan dengan cara mendebet Rekening Giro.
(2) Untuk penarikan dari Rekening Giro, Penyetor memberikan cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana atau Dokumen Pembayaran Lain.
(3) Penyetor sepenuhnya bertanggung jawab atas konsekuensi apapun sehubungan dengan penarikan cek dan/atau bilyet giro termasuk penarikan cek dan/atau bilyet giro yang ditolak.
Pasal 7 (Formulir)
(1) (a) Kecuali telah disetujui sebelumnya oleh Bank, penarikan cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana atau Dokumen Pembayaran Lain di Bank, Penyetor harus menggunakan formulir standar yang dikeluarkan oleh Bank.
(b) Penyetor harus menandatangani dan mengembalikan tanda terima untuk buku cek dan/atau buku bilyet giro pada hari dimana buku cek dan/atau buku bilyet giro tersebut diterima oleh Penyetor dari Bank.
(2) Bank tidak wajib membayarkan cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana atau Dokumen Pembayaran Lain apapun yang tidak menggunakan formulir standar yang dikeluarkan oleh Bank sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dari Pasal ini.
(3) Dengan ketentuan adanya penyerahan formulir aplikasi Bank yang ditandatangani secara sah oleh Penyetor dan pembayaran atas biaya yang terkait dengan itu, Bank memberikan kepada Penyetor formulir cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana dan/atau Dokumen Pembayaran Lain.
(4) Penyetor sepenuhnya bertanggung jawab atas formulir cek dan/atau bilyet giro yang diperoleh dari Bank.
Pasal 8 (Pembatasan Pembayaran)
(1) Bank tidak berkewajiban untuk membayar cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana atau Dokumen Pembayaran Lain apapun yang diajukan untuk pembayaran apabila jumlahnya melebihi jumlah dana yang tersedia pada Rekening Giro.
(2) Bank tidak akan membayar secara sebagian atas cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana atau Dokumen Pembayaran Lain apapun.
Pasal 9 (Pembayaran atas Kebijakan Bank)
Dalam hal dimana jumlah yang tertera pada cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana dan/atau Dokumen Pembayaran Lain yang diajukan untuk pembayaran pada suatu Hari Perbankan Jakarta melebihi jumlah keseluruhan dari dana yang tersedia di dalam Rekening Giro, Bank atas kebijakannya sendiri dapat memutuskan untuk melakukan pembayaran atas salah satu atau seluruh Dokumen Pembayaran, akan tetapi Bank tidak berkewajiban untuk melakukan hal tersebut.
Pasal 10 (Debet Untuk Biaya Bank)
Bank berhak untuk sewaktu-waktu memotong dari Rekening Giro segala bunga, biaya, dan/atau denda yang terhutang oleh Penyetor kepada Bank.
Pasal 11 (Penyerahan Contoh Tanda Tangan)
(1) Penyetor wajib, dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Bank, menyerahkan contoh tanda tangan dan/atau cap yang digunakan dalam transaksi-transaksi yang berkaitan dengan Rekening Giro kepada Kantor Penyetoran.
(2) Dalam hal dimana transaksi-transaksi yang berkaitan dengan Rekening Giro akan dilakukan oleh seorang kuasa, nama dan contoh tanda tangan, dan/atau cap dari kuasa tersebut harus pula diserahkan oleh Penyetor kepada Kantor Penyetoran, dengan cara yang sesuai dengan ayat (1) dari Pasal ini.
Xxxxx 00 (Xxxxxxxxxx xxxx Xxx)
(1) Kehilangan cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana atau Dokumen Pembayaran Lain, atau kehilangan atas formulir- formulir tersebut di atas yang belum diisi (blanko) atau kehilangan atas cap Penyetor harus segera dilaporkan kepada Bank secara tertulis.
(2) Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Penyetor dalam bentuk apapun terhadap segala kerugian yang disebabkan oleh hal sebagaimana tersebut pada ayat (1) dari Pasal ini.
Pasal 13 (Perubahan Keterangan)
(1) Penyetor harus memberitahukan Bank secepatnya apabila terjadi perubahan mengenai keterangan yang diberikan oleh Penyetor kepada Bank mengenai Rekening Giro, seperti perubahan nama, alamat, nomor telepon, nomor pokok wajib pajak (NPWP), cap, anggota direksi atau dewan komisaris, perwakilan yang berwenang, kuasa, anggaran dasar dan izin-izin, dan memberikan kepada Bank dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan perubahan tersebut.
(2) Penyetor menjamin untuk membebaskan Bank, pejabat Bank dan karyawan Bank dari semua tuntutan, kerugian, biaya, dan ongkos yang mungkin dialami oleh Bank sehubungan dengan kelalaian Penyetor untuk memberitahukan kepada Bank mengenai perubahan keterangan atau untuk memberikan dokumen-dokumen pendukung kepada Bank sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dari Pasal ini.
Pasal 14 (Klausul Ganti Rugi)
(1) Dalam hal dimana Bank telah memeriksa, dengan ketelitian yang wajar, cap atau tanda tangan yang tertera pada cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana, atau Dokumen Pembayaran Lain atau dokumen lainnya yang diserahkan kepada Bank, terhadap data yang ada pada Bank, dan setelah pemeriksaan tersebut, Bank beranggapan bahwa cap atau tanda tangan tersebut adalah asli, Penyetor menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Penyetor dalam bentuk apapun atas segala kerugian atau tuntutan hukum yang mungkin timbul dari cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana atau Dokumen Pembayaran Lain atau dokumen lainnya yang kemudian terbukti telah dipalsukan atau disalahgunakan.
(2) Dalam hal dimana Bank telah bertindak dengan ketelitian yang wajar dan meyakini bahwa cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana atau Dokumen Pembayaran Lain yang diajukan kepada Bank dibuat dengan menggunakan formulir yang disebutkan dalam Pasal 7 Perjanjian ini, ketentuan dari ayat (1) dari Pasal ini berlaku secara mutatis mutandis mengenai setiap kerugian atau tuntutan hukum yang mungkin timbul apabila di kemudian hari ternyata bahwa formulir yang dipalsukan atau diubah-ubah tersebut digunakan atau apabila formulir tersebut disalahgunakan.
(3) Ketentuan ayat (1) dari Pasal ini berlaku pula secara mutatis mutandis untuk kerugian atau tuntutan hukum yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran terhadap Perjanjian ini oleh Penyetor, atau pelanggaran terhadap peraturan yang ditentukan secara terpisah mengenai penggunaan dan pemusnahan cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana dan Dokumen Pembayaran Lain.
(4) Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Penyetor dalam bentuk apapun atas segala xxxxxxxx xxxxx, xxxxx, xxxxxxxxxx, pengeluaran dan/atau kerugian yang diderita atau dialami oleh Penyetor sebagai akibat dari kejadian keadaan memaksa (force majeure event) atau karena peraturan pemerintah, undang-undang, retribusi, pajak, embargo, penundaan pembayaran hutang, pembatasan penukaran uang, atau sebab lainnya apapun yang serupa dengan hal-hal tersebut di atas.
(5) Penyetor bertanggungjawab sendiri dan Bank, pejabat Bank dan karyawan Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Penyetor dalam bentuk apapun atas semua tuntutan, denda, kerugian, biaya dan/atau pengeluaran yang mungkin timbul karena penolakan oleh Bank atas cek atau bilyet giro yang ditolak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 15 (Cek yang Tidak Diisi Secara Lengkap)
(1) Cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana atau Dokumen Pembayaran Lain harus diisi secara lengkap oleh Penyetor sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia dan peraturan lain yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai tanda tangan, bea meterai dan persyaratan lainnya untuk penarikan cek dan bilyet giro. Dalam hal cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana atau Dokumen Pembayaran Lain yang diajukan tidak mencantumkan tanggal penarikan, atau dalam hal nama penerima pembayaran atau hal lain yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku tidak dicantumkan dalam cek atau bilyet giro yang diajukan, Bank tidak wajib untuk membayar cek atau bilyet giro tersebut.
(2) Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Penyetor dalam bentuk apapun atas segala tuntutan hukum, kerugian, ongkos dan biaya yang mungkin timbul sebagai akibat dari tindakan Bank yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1) dari Pasal ini.
Pasal 16 (Pernyataan dan Jaminan)
(1) Penyetor dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa Penyetor berhak dan mempunyai kekuasaan, kemampuan berdasarkan hukum dan berwenang untuk membuat dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, sehingga Perjanjian ini merupakan persetujuan yang sah dan mengikat terhadap Penyetor, yang dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat dari Perjanjian ini, dan pembuatan dan penandatanganan Perjanjian ini telah mendapatkan semua persetujuan perusahaan, apabila diperlukan. Apabila Penyetor adalah perusahaan, Penyetor dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa orang (-orang) yang menandatangani Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Rekening Giro adalah berwenang untuk mewakili Penyetor dan telah mendapatkan persetujuan, izin, atau pembebasan yang diperlukan dari pihak ketiga manapun, pemegang saham, sekutu, komisaris atau institusi pemerintah.
(2) Penyetor membebaskan Bank, pejabat dan karyawan Bank dari semua tuntutan hukum, klaim, kehilangan, kerugian, ongkos-ongkos dan/atau pengeluaran-pengeluaran yang mungkin timbul sebagai akibat dari pelanggaran terhadap pernyataan dan jaminan sesuai dengan ketentuan dalam ayat sebelumnya dari Pasal ini, kecuali atas pelanggaran yang disebabkan oleh kelalaian yang nyata atau kesalahan yang disengaja dari Bank.
(3) Penyetor menjamin bahwa Bank telah memberikan keterangan dan informasi yang secukupnya mengenai karakteristik dari Rekening Giro Bank dan Penyetor telah mengerti dan memahami seluruh konsekuensi yang ditimbulkan dari penggunaan Rekening Giro, termasuk manfaat, resiko dan biaya-biaya lain yang melekat pada Rekening Giro, sebagaimana dinyatakan dalam Standar dan Ketentuan Tarif serta keterangan dan informasi tersebut dapat diakses pada xxx.xxxx.xx.xx dan/atau media lain sebagaimana ditentukan oleh Bank.
(4) Penyetor dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa Penyetor telah memberikan informasi dan/atau dokumen-dokumen yang benar, tepat dan akurat kepada Bank pada tanggal Perjanjian ini dibuat.
Pasal 17 (Bunga)
Bank tidak memberikan bunga atas saldo Rekening Giro.
Pasal 18 (Keterangan Tentang Saldo)
Bank akan memberikan keterangan mengenai catatan atau saldo dari Rekening Giro kepada Penyetor sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
Pasal 19 (Pengakhiran Perjanjian)
(1) Salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberitahukan alasan yang wajar terkait pengakhiran tersebut kepada pihak lainnya. Pemberitahuan mengenai pengakhiran oleh salah satu pihak dilakukan secara tertulis dan diserahkan kepada pihak yang lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Perbankan Jakarta sebelum tanggal pengakhiran. Setelah berlalunya jangka waktu tersebut, dengan ketentuan tidak ada keberatan yang dinyatakan oleh pihak lainnya dalam jangka waktu tersebut, maka akan dianggap bahwa pihak lain tersebut setuju atas pengakhiran yang diajukan tersebut.
(2) Dalam hal suatu pemberitahuan tentang pengakhiran yang dikirimkan oleh Bank kepada alamat Penyetor yang terdaftar di Bank terlambat diterima atau sama sekali tidak diterima Penyetor, pemberitahuan tersebut dianggap telah diterima oleh Depositor pada tanggal dimana surat tersebut seharusnya telah diterima oleh Penyetor.
(3) Dalam hal Bank mengakhiri Perjanjian ini atas dasar alasan yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada masuknya nama Penyetor dalam Daftar Hitam atau Penyetor telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengakhiran segera berlaku pada saat pengiriman pemberitahuan oleh Bank mengenai pengakhiran tersebut kepada Penyetor terlepas dari apakah pemberitahuan tersebut diterima atau tidak diterima oleh Penyetor.
(4) Bank dan Penyetor dengan ini menyetujui untuk mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh diperlukannya putusan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian ini.
Pasal 20 (Prosedur Pasca-Pengakhiran)
(1) Pada saat Perjanjian ini telah diakhiri, Bank tidak bertanggung jawab atas pembayaran cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana, atau Dokumen Pembayaran Lain yang diajukan kepada Bank setelah Rekening Giro ditutup.
(2) Dalam hal Perjanjian ini diakhiri:
a. Bank akan menutup Rekening Giro;
b. Penyetor segera mengembalikan sisa cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana dan Dokumen Pembayaran Lain yang tidak terpakai kepada Kantor Penyetoran dan memenuhi semua kewajiban-kewajiban Penyetor sehubungan dengan Rekening Giro;
c. Penyetor diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan (dalam bentuk yang ditetapkan oleh Bank) yang setidaknya menyatakan bahwa Penyetor telah menyelesaikan segala kewajiban Penyetor sehubungan dengan segala dan seluruh transaksi pada Rekening Giro dan bahwa Penyetor bertanggung jawab penuh dan membebaskan Bank dari tanggung jawab sehubungan dengan hal tersebut dan bahwa Penyetor memenuhi setiap prosedur dan/atau permintaan lain dari Bank; dan
d. Setelah Penyetor menyelesaikan segala kewajibannya (termasuk yang disebutkan dalam butir c di atas) sehubungan dengan Rekening Giro, Bank menyerahkan saldo Rekening Giro kepada Penyetor, apabila ada.
(3) Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini tetap berlaku hingga seluruh tuntutan dan/atau kewajiban lainnya yang terhutang dari Penyetor kepada Bank telah dilaksanakan atau dilunasi sepenuhnya.
Pasal 21 (Peraturan Perbankan)
(1) Semua transaksi-transaksi dalam Rekening Giro harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia, peraturan- peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan-peraturan Bank Indonesia. Bank berhak untuk menolak suatu transaksi yang berkaitan dengan Rekening Giro karena suatu alasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau karena alasan lainnya, tanpa berkewajiban untuk memberitahukan alasannya kepada Penyetor.
(2) Penyetor harus setiap saat mematuhi, atau mengupayakan dipatuhinya, seluruh undang-undang, perundangan, dan aturan, peraturan, tata tertib dan petunjuk dari setiap otoritas pemerintahan atau pengadilan yang berlaku atas Penyetor atau usaha atau aset-asetnya dan/atau Bank, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan internal Bank, yang dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, dan undang-undang atau peraturan-peraturan atau aturan-aturan pembatasan yang berlaku yang diterbitkan, diundangkan dan dilaksanakan oleh pemerintah Negara Amerika Serikat (termasuk Office of Foreign Assets Control of the United States Department of Treasury), pemerintah negara Jepang, Uni Eropa, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara-negara dan otoritas pemerintahan lainnya terkait dengan pencegahan penipuan, pencucian uang, terorisme atau aktivitas-aktivitas kriminal lainnya atau pemberian fasilitas keuangan dan layanan lainnya kepada orang-orang atau entitas-entitas atau negara-negara yang terkena sanksi (secara langsung atau secara tidak langsung).
(3) Seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
.
Pasal 22 (Penarikan Dana Melebihi Batas)
(1) Terlepas dari ketentuan Pasal 8 dari Perjanjian ini, dalam hal dimana Bank, atas pertimbangannya sendiri, telah membayar cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana atau Dokumen Pembayaran Lain yang jumlahnya melebihi jumlah dana yang tersedia pada Rekening Giro untuk pembayaran tersebut, Penyetor berkewajiban dengan segera menyetorkan dana ke Rekening Giro untuk menutup jumlah kekurangan sebagai akibat dari pembayaran tersebut atas permintaan Bank tidak lebih dari dari 3 (tiga) Hari Perbankan Jakarta setelah permintaan tersebut diterima oleh Penyetor.
(2) Penyetor harus membayar kepada Bank setiap dan semua bunga, denda, biaya, ongkos, kehilangan, pengeluaran dan/atau kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelalaian Penyetor untuk dengan segera menyetorkan dana tambahan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dari Pasal ini, sesuai dengan perhitungan dan cara pembayaran yang ditetapkan oleh Bank atas pertimbangannya sendiri.
(3) Dalam hal dimana Bank telah melakukan pembayaran sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dari Pasal ini, semua dana, yang tersedia untuk pembayaran yang diterima setelahnya oleh Bank untuk penyetoran ke Rekening Giro, harus digunakan terlebih dahulu untuk menutup kekurangan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) dari Pasal ini dan untuk setiap dan semua bunga, denda, biaya, ongkos, kehilangan, pengeluaran dan/atau kerugian sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2) dari Pasal ini.
(4) Dalam hal dimana Penyetor lalai untuk menyetorkan dana tambahan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) dari Pasal ini, atau lalai untuk membayar kepada Bank untuk setiap dan semua bunga, denda, biaya, ongkos, kehilangan, pengeluaran dan/atau kerugian sesuai dengan ayat (2) dari Pasal ini, Bank berhak untuk memperjumpakan hutang (set-off) Penyetor tersebut pada setiap saat terhadap setiap simpanan dan/atau kredit lainnya dari Penyetor yang ada pada Bank dengan tidak memperhatikan tanggal jatuh tempo dari simpanan dan/atau kredit tersebut.
(5) Dalam hal dimana Bank telah melakukan pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) dari Pasal ini, Dokumen Pembayaran apapun, yang telah diterima oleh Bank dari Penyetor untuk penyetoran pada Rekening Giro sebelum dan termasuk hari dimana pembayaran tersebut, dianggap telah diserahkan kepada Bank sebagai jaminan kepada Bank untuk menutupi jumlah kekurangan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) dari Pasal ini dan untuk setiap dan semua bunga, denda, biaya, ongkos, kehilangan, pengeluaran dan/atau kerugian sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2) dari Pasal ini.
Pasal 23 (Rekening Lain Pada Bank)
Apabila Penyetor membuka rekening lain pada Bank, Penyetor menyetujui untuk memberlakukan Perjanjian ini secara mutatis mutandis atas rekening(-rekening) lain tersebut. Untuk menghindari keragu-raguan, masing-masing pihak dapat menutup rekening(-rekening) tersebut tanpa mengakhiri Perjanjian ini.
Pasal 24 (Perubahan, Penambahan dan/atau Penghapusan Perjanjian)
(1) Perubahan-perubahan, penambahan-penambahan pada dan/atau penghapusan-penghapusan dapat dilakukan sewaktu-waktu pada dan dalam Perjanjian Pembukaan Rekening Giro ini dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, dan Bank memberitahukan kepada Penyetor mengenai perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan/atau penghapusan-penambahan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Perbankan Jakarta sebelum berlakunya perubahan tersebut. Setelah berlalunya jangka waktu tersebut, dengan ketentuan tidak ada keberatan yang dinyatakan oleh Penyetor dalam jangka waktu tersebut, maka akan dianggap bahwa Penyetor setuju untuk tunduk pada perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan/atau penghapusan-penghapusan terkini yang diinformasikan secara tertulis oleh Bank.
(2) Apabila Penyetor tidak menyetujui perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan/atau penghapusan- penghapusan tersebut, Penyetor harus segera menutup Rekening Giro dan menyelesaikan semua kewajibannya sehubungan dengan Rekening Giro tersebut.
(3) Bank tidak boleh memberikan fasilitas dan/atau layanan yang dapat menimbulkan biaya tambahan secara otomatis tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Penyetor.
Pasal 25 (Pemberitahuan)
(1) Semua pemberitahuan atau bentuk komunikasi yang diperlukan atau diperbolehkan harus dilakukan secara tertulis dan dikirim melalui jasa pos yang biayanya telah dibayar terlebih dulu atau diserahkan secara langsung kepada Penyetor atau melalui SWIFT, telex atau faksimili kepada alamat yang terdaftar pada Bank.
(2) Dalam hal Penyetor lalai untuk memberitahukan kepada Bank secara tertulis mengenai perubahan alamat, nomor telepon dan nomor faksimili dan/atau informasi lainnya, semua surat, pemberitahuan dan korespondensi lainnya dari Bank dianggap telah disampaikan melalui surat, SWIFT, telex atau faksimili kepada alamat terakhir dan/atau informasi lainnya yang diberitahukan oleh Penyetor kepada Bank dan yang terdaftar pada Bank.
Pasal 26 (Rekening Bersama)
Dalam hal Rekening Giro merupakan rekening bersama, ketentuan-ketentuan sebagai berikut berlaku:
(1) Semua pemilik rekening dari rekening bersama bertanggung jawab secara masing-masing dan bersama-sama atas segala akibat hukum yang timbul sebagai akibat dari penarikan suatu cek dan/atau bilyet giro yang ditandatangani oleh satu pemilik rekening atau lebih dari rekening bersama tersebut, termasuk segala akibat yang timbul dari penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong oleh satu pemilik rekening atau lebih berdasarkan ayat (3) dari Pasal ini dan yang penarikannya memenuhi kriteria dari Daftar Hitam berdasarkan peraturan yang berlaku.
(2) Cek, bilyet giro, aplikasi penarikan dana atau Dokumen Pembayaran Lain atau dokumen perbankan yang ditandatangani oleh salah satu pemilik rekening adalah cukup untuk diterima oleh Bank.
(3) Cek / Bilyet Giro Kosong
(a) Dalam hal satu pemilik rekening atau lebih menarik cek dan/atau bilyet giro atas rekening bersama tersebut dan penarikan tersebut ditolak sebagaimana ditetapkan dalam ayat (3) dari Pasal 5 dari Perjanjian ini, Bank berhak untuk melakukan tindakan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (4) dari Pasal 5 dari Perjanjian ini kepada seluruh pemilik rekening bersama tersebut; dan/atau
(b) Dalam hal satu pemilik rekening atau lebih menarik cek atau bilyet giro kosong dari rekening bersama dan/atau rekening lainnya pada Bank atau pada bank lain, dan penarikan tersebut ditolak sebagaimana ditetapkan dalam ayat (3) dari Pasal 5 dari Perjanjian ini, Bank berhak untuk melakukan tindakan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (4) dari Pasal 5 Perjanjian ini kepada seluruh pemegang rekening bersama tersebut.
(4) Seluruh pemilik rekening dari rekening bersama memberikan pernyataan tertulis atas pihak atau pihak-pihak yang berhak untuk menandatangani cek dan/atau bilyet giro. Hak untuk menandatangani tersebut dapat diberikan kepada salah satu pihak atau lebih yang melakukan pembukaan atas rekening bersama tersebut.
Pasal 27 (Penutupan Rekening Giro)
Dengan tetap memperhatikan Pasal 19 dan 20 Perjanjian ini, Bank atas pertimbangannya sendiri dapat mengakhiri Perjanjian ini dan menutup Rekening Giro dalam hal Penyetor: (i) terdaftar dalam Daftar Hitam; (ii) melanggar peraturan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau (iii) diketahui tidak aktif atau Rekening Giro (dan rekening-rekening lainnya, apabila ada) tidak aktif selama lebih dari 5 tahun.
Pasal 28 (Produk dan Jasa Perbankan)
(1) Sejak tanggal dimana Penyetor menjadi pemilik Rekening Giro, Penyetor dapat menggunakan setiap dan semua produk dan jasa perbankan yang disediakan oleh Bank sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam hal terdapat suatu pertanyaan terkait dengan aspek apapun dari produk dan/atau layanan Bank terkait dengan Rekening Giro, Penyetor dapat mendatangi cabang Bank dan/atau menghubungi secara langsung Staf Bank untuk mendapatkan bantuan.
(3) Penyetor menyetujui bahwa dalam hal terjadi pengakhiran atas Perjanjian ini, Penyetor secara bersamaan mengakhiri semua produk dan jasa perbankan yang disediakan oleh Bank kepada Penyetor. Apabila Penyetor lalai untuk melakukan pengakhiran tersebut, Penyetor dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengakhiri semua produk dan jasa perbankan yang disediakan Bank kepada Penyetor. Kuasa tersebut diberikan dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Pasal 29 (Hukum yang Berlaku dan Bahasa yang Berlaku)
(1) Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, dan dalam hal terjadi ketidaksesuaian atau pertentangan antara versi Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, Bank dan Penyetor menyetujui bahwa versi Bahasa Indonesia yang berlaku dan versi Bahasa Inggris akan diangap telah dimodifikasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan versi Bahasa Indonesia.
Pasal 30 (Penyelesaian Sengketa dan Kedudukan Hukum)
Dalam hal terjadi sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, Bank dan Penyetor menyetujui untuk memilih kedudukan hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 31 (Rekening Giro yang Dipersengketakan)
Dalam hal terjadi sengketa apapun berkenaan dengan Rekening Giro, Bank:
(i) berhak untuk tidak bertindak berdasarkan suatu instruksi dari Penyetor atau instruksi lain dari pihak lainnya dikarenakan Bank harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
(ii) berhak untuk menahan dana berkenaan dengan suatu instruksi pengiriman dan/atau penarikan hingga Penyetor dapat memberikan sejumlah bukti-bukti sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank untuk menunjukkan bahwa sengketa tersebut telah diselesaikan secara baik. Untuk menghindari keraguan. Bank setiap saat memiliki hak hukum secara penuh untuk bertindak berdasarkan setiap dokumentasi yang memenuhi syarat dari Penyetor yang disimpan oleh Bank, termasuk tetapi tidak terbatas untuk bertindak atas setiap instruksi yang diberikan oleh penandatangan yang berwenang yang paling terkini dari Penyetor.
Lebih lanjut, Penyetor dengan ini setuju untuk membebaskan Bank dan berjanji untuk tidak mengajukan tuntutan hukum terhadap Bank setelah melaksanakan setiap instruksi yang diberikan oleh penandatangan yang berwenang yang paling terkini dari Penyetor yang disimpan oleh Bank.
(iii) berhak untuk memperoleh suatu pendapat hukum mengenai Rekening Giro yang dipersengketakan dari konsultan hukum eksternal yang ditunjuk oleh Bank berdasarkan pertimbangannya sendiri dengan biaya yang ditanggung oleh Penyetor. Bank berhak untuk tidak bertindak berdasarkan setiap instruksi dari Penyetor atau instruksi lain dari pihak lainnya sampai diperolehnya pendapat hukum tersebut.
Bank akan bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan pendapat hukum sebagaimana dijelaskan diatas tanpa adanya pertanyaan lebih lanjut.
***