Syarat dan Ketentuan Umum
Syarat dan Ketentuan Umum
I. Validitas syarat dan ketentuan ini
1. Untuk kontrak perusahaan Big Dutchman ini dan berikutnya – selanjutnya disebut BD –berlaku syarat dan ketentuan berikut ini. Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu. Syarat dan ketentuan ini berlaku untuk penyediaan layanan dan jasa. Sebagai pengganti untuk penerimaan produk yang dikirimkan, maka pada penyediaan jasa berlaku penerimaan atas layanan dan jasa.
2. Syarat dan ketentuan pelanggan yang bertentangan tidak menjadi kewajiban bagi BD. Syarat dan ketentuan ini tetap berlaku, meskipun BD memberikan layanan kepada pelanggan sesuai dengan persyaratan mereka miliki, meskipun BD tidak secara eksplisit menentang persyaratan tersebut. Untuk kewajiban tambahan BD lainnya maka ketentuan penjualan ini tidak berlaku.
II. Xxxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxx
0. Pelanggan terikat dengan pesanannya untuk jangka waktu tiga minggu. Seluruh pesanan baik pemesanan yang diambil oleh pegawai BD dan perubahan atas kontrak yang telah disepakati sebelumnya, hanya sah berlaku melalui surat konfirmasi secara tertulis (Auftragsbestӓtigung) dari BD (selanjutnya disebut AB) atau melalui pelaksanaan kontrak. Perilaku lainnya atau sikap merahasiakan tidak menjadi landasan kewajiban bagi BD. Pegawai BD tidak memiliki wewenang untuk melepaskan diri dari kewajiban sesuai persyaratan kontrak maupun memberikan pernyataan yang menyimpang dari kebenaran.
2. Kontrak ini berlaku saat isi AB ditandatangani, jika selambat-lambatnya 7 hari setelah penerimaan AB oleh pelanggan tidak ada pernyataan keberatan secara tertulis atas AB tersebut.
III. Kewajiban dalam Kerjasama pada Kontrak dengan Layanan Instalasi
Pelanggan berkewajiban untuk menyediakan jalan masuk ke kawasan pembangunan dan area bongkar muat yang memadai dan ruang bangunan yang memenuhi syarat untuk pengerjaan instalasi; pada musim dingin, untuk melengkapi ruangan tempat pengerjaan instalasi dengan penghangat; pelanggan berkewajiban untuk menyediakan tenaga listrik, air dan penerangan. Mereka harus memenuhi persyaratan untuk persiapan uji coba.
IV. Kewajiban Perusahaan BD
1. BD tidak berkewajiban untuk memberikan konsultasi pelanggan. Apabila untuk layanan yang telah disepakati diperlukan ketentuan yang lebih mendetail, maka BD berhak untuk melakukan perubahan sesuai dengan kepentingannya sendiri dan pelanggannya.
2. Pada pengerjaan instalasi yang belum dilunasi oleh pelanggan, BD dapat mengajukan persetujuan parsial untuk sebagian komponen yang menjadi objek perjanjian kontrak setelah penyelesaian instalasi. Selain daripada itu, BD dapat mengajukan persetujuan untuk menyelesaikan instalasi. Apabila terdapat defisiensi, maka pelanggan dapat menolak pengajuan persetujuan parsial tersebut. Tuntutan jaminan menurut perjanjian maupun hukum untuk defisiensi yang disebabkan oleh pelanggan pada persetujuan parsial tidak dapat diganggu gugat.
3. Kepatuhan BD pada waktu tenggat yang telah disepakati merupakan persyaratan dan pelanggan dapat membatalkan persetujuan apabila (a) tidak adanya partisipasi pelanggan sebagai pelaksanaan kerja; (b) proses pengiriman barang menjadi tertunda sebagai akibat dari keadaan yang dialami oleh pelanggan; (c) pelanggan tidak dapat menyediakan berkas-berkas yang diperlukan, surat perijinan dan persetujuan secara tepat waktu.
4. BD berkewajiban untuk menyediakan jasanya, apabila pelanggan telah melakukan pembayaran sesuai perjanjian dan memenuhi kewajibannya. Apabila pelanggan tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka hak BD tidak dapat diganggu gugat. Apabila terjadi peristiwa alam atau lainnya, yang bukan merupakan hambatan yang disebabkan oleh xxxxx XX, xxxx tenggat waktu dapat diperpanjang dengan sesuai.
5. Untuk pengiriman produk yang telah dibeli, maka ancaman tanggungan tidak tergantung pada pihak mana yang melaksanakan pengiriman, pada pemuatan oleh BD untuk pengiriman kepada pelanggan. Apabila pengiriman tertunda akibat kejadian yang disebabkan oleh pihak pelanggan, maka akan diinformasikan kepada pelanggan untuk menanggung pelaksanaan pengiriman. Pada pengerjaan instalasi maka penerimaan barang dapat menjadi tanggungan pelanggan. Penerimaan secara tertulis juga berlaku sama, apabila pelanggan tidak melakukan penerimaan atas jasa yang disediakan oleh BD dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak BD, meskipun dalam hal ini pelanggan memiliki kewajiban tersebut, atau pelanggan telah menjalankan atau menggunakan produk. Maka jika terdapat kekurangan yang tidak begitu signifikan, produk tetap harus diterima.
6. Meskipun terdapat kesepakatan lainnya, terutama perjanjian mengenai pasal-pasal Incoterms, pihak BD tidak berkewajiban untuk mengatur transportasi produk, memberikan pengamanan bagi produk, mempersiapkan sertifikat ataupun dokumen yang tidak disepakati secara jelas, yang terkait dengan perizinan impor dan ekspor, surat izin maupun formalitas lainnya atau menyelesaikan pemeriksaan bea cukai, biaya pungutan umum yang dikenakan di luar Vechta, sistem ukuran, berat, kemasan dan simbol atau tanda di luar standar Vechta yang harus diperhatikan atau menerima bahan kemasan yang dikembalikan oleh pelanggan.
V. Perencanaan dan Pembayaran
1. Pada pengerjaan instalasi yang telah disepakati sebelumnya maka pembayaran secara penuh dapat ditagihkan pada saat penyediaan jasa. Apabila penyediaan jasa dilakukan secara bertahap, maka jumlah pembayaran yang disepakati dilakukan secara bertahap sesuai jumlah jasa yang diterima.
2. Pembayaran dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan pada AB dalam Euro tanpa dikenakan potongan maupun biaya. Ketepatan pembayaran terhitung saat uang masuk pada BD. Pemenuhan jasa tersedia setelah dilakukan pembayaran atas rekening BD dalam kesepakatan.
3. BD memiliki hak untuk mengalokasikan pembayaran yang telah masuk sesuai dengan pertimbangannya yang berlawanan dengan hak yang dimiliki atau dialihkan oleh pelanggan.
4. Pada kelalaian pembayaran, maka pelanggan akan dikenakan biaya pemrosesan untuk setiap surat peringatan sebesar 10 Euro, biaya tuntutan pengadilan dan luar pengadilan, dan juga bunga sebesar 9%-dari nilai pembayaran berdasarkan suku bunga dasar per tahun , – meskipun dilakukan kompensasi atas kerugian lainnya - . Klaim BD selanjutnya tidak dapat diganggu gugat.
5. Apabila terjadi tunggakan oleh pelanggan atau tanda-tanda adanya kesulitan pembayaran, maka dengan demikian BD berhak untuk melakukan tuntutan selanjutnya, untuk pelunasan secepatnya atas pengiriman yang telah dilaksanakan dan untuk pengiriman yang akan datang dapat meilih untuk meminta pembayaran di muka atau saat penerimaan barang. Selain itu, BD dapat meminta status kelayakan jaminan.
6. Pelanggan tidak berhak untuk mengajukan ganti rugi atas tuntutan pembayaran yang diminta oleh BD, kecuali klaim balasan yang diajukan oleh pelanggan memiliki landasan hukum dan diakui di hadapan hukum, diakui secara tertulis oleh pihak BD atau tak dapat disangkal lagi. Pelanggan hanya dapat menggunakan hak retensi atau hak pembelaan, apabila BD tidak memenuhi kewajibannya seperti pada kontrak bersama dan tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
7. Pasal ini berlaku jika nilai kontrak lebih dari 500.000 Euro dan periode kontrak sejak penandatangangan kontrak sampai dengan penyediaan jasa berlangsung selama lebih dari 7 bulan:
Apabila nilai harga beli bahan pokok untuk masing-masing baja dan/atau bahan plastik pada saat penandatanganan kontrak terhadap indikatornya: untuk baja –xxx.xxxxxxx.xxx, (sheet metal Flat Products
N. Europe domestic HDG- Ex Works) untuk bahan plastic –xxx.xxxxx.xx (Grafik harga KI Polymerpreise PP Copolymere – S.) meningkat sekitar 10%, maka harga bersih untuk barang yang dibeli tidak berubah.
Apabila dalam periode antara penandatanganan kontrak dan perhitungan kontrak pada harga beli bahan pokok untuk masing-masing baja dan/atau bahan plastik terjadi peningkatan sekitar lebih dari 10% dari harga awal, maka harga bersih (nilai barang bersih) untuk barang yang dibeli meningkat sebesar 1,25% untuk setiap
kenaikan 5%, jika kenaikan lebih dari ambang batas 10%, maka merujuk pada nilai biaya material (baja:66%, bahan plastik: 34% dari harga bersih barang yang dibeli).
Apabila harga beli bahan pokok untuk baja dan bahan plastik meningkat lebih dari 15%, tetapi tidak lebih dari 20 % harga awal, maka harga bersih untuk barang yang dibeli meningkat sebesar 2,5% dari 66% atau 34% dari harga bersih untuk barang yang dibeli.
VI. Pengiriman Software
1. Pada saat pengantaran perangkat lunak, pelanggan tidak diberikan hak eksklusif dan hak pengalihan untuk penggunaan perangkat lunak dan dokumen lampiran penggunaan produk, yang disertakan pada pengiriman perangkat lunak tersebut. Selain sebuah duplikat cadangan yang terlampir, pelanggan tidak diperbolehkan untuk membuat salinan duplikat. Pemberitahuan hak cipta, nomor serial serta identifikasi software lainnya yang menunjukkan kepemilikan tidak diperbolehkan untuk dihapus maupun diubah.
2. Pelanggan berkewajiban untuk melakukan tindak pencegahan terhadap akses tanpa izin pada perangkat lunak maupun dokumen lampiran oleh pihak ketiga. Pelanggan menempatkan media penyimpanan data asli dan duplikat cadangan pada tempat aman yang tidak dapat diraih oleh pihak ketiga. Para pegawai diberitahukan secara tegas untuk mematuhi persyaratan pengiriman maupun ketentuan mengenai hak cipta.
3. Garansi BD untuk kehilangan dan perubahan data terbatas pada upaya pembangunan kembali secara umum, seperti yang umumnya tertera pada duplikat cadangan untuk situasi normal dan keadaan berbahaya.
VII. Reservasi Kepemilikan
1. Barang yang dikirim masih menjadi milik BD sampai pelanggan memenuhi semua klaim BD dalam lingkup hubungan bisnis mereka, termasuk klaim selanjutnya yang disepakati melalui kontrak di waktu yang sama ataupun setelahnya.
2. Untuk penjualan kembali untuk barang yang dipesan, maka pelanggan berkewajiban untuk memberikan informasi mengenai reservasi kepemilikan BD dan dengan sedemikian rupa, sehingga BD tetap menjadi pemegang reservasi kepemilikan tersebut. Permintaan yang dilakukan saat penjualan kembali akan diteruskan kepada BD. Hasil dari penjualan kembali berlaku sebagai pendapatan BD dan akan dibayarkan kepada BD, selama BD dapat melakukan permintaan. Pihak pembeli mendukung BD melalui setiap tindakan hukum yang berlaku, yang diperlukan untuk melindungi hak kepemilikan BD di negara yang terkait. Biaya yang timbul kerenanya ditanggung oleh pihak pembeli.
3. Atas perilaku pelanggan yang bertentangan dengan perjanjian, terutama dalam hal ketepatan pembayaran, terlepas dari hak-hak lainnya, BD berhak mengundurkan diri dari perjanjian kontrak setelah perpanjangan waktu yang telah ditentukan BD habis dan barang yang telah dikirimkan diterima kembali.
4. BD berkewajiban melepaskan sekuritasnya, apabila dan ketika nilainya lebih dari 120% nilai permintaan BD; pilihan sekuritas yang akan dilepaskan terletak pada BD.
5. Pada pengiriman ke dalam wilayah dengan sistem hukum yang berbeda, dimana peraturan mengenai reservasi kepemilikan tidak mencakup tindakan pengamanan yang serupa dengan negara federal republik Jerman, maka pelanggan menyediakan BD hak sekuritas yang sesuai. Apabila hal tersebut perlu ditindaklanjuti, maka pelanggan mengusahakan agar BD segera memperoleh hak sekuritas tersebut. Pelanggan akan mendukung setiap tindakan yang diperlukan dan kondusif bagi efektivitas dan kelayakan hak sekuritas tersebut.
VIII. Jaminan dan Tanggung Jawab
1. BD memberikan jaminan kepada pelanggannya menurut persyaratan berikut ini:
2. Untuk kekurangan pada kondisi barang maupun jumlah yang disebabkan xxxx XX, xxxx xxxxxxx kembali pada informasi yang terdapat pada AB. Pernyataan secara terbuka oleh BD maupun staf BD atau pihak ketiga menyangkut barang yang tidak sempurna tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk menentukan kekurangan atas barang yang rusak. Staf BD tidak berhak memberikan informasi mengenai kondisi atau spesifikasi sehubungan dengan efisiensi diluar daripada pernyataan garansi pada AB.
3. BD memberikan garansi secara eksklusif (§ 443 BGB), jika hal tersebut tertera pada AB. Pernyataan dalam bentuk lainnya oleh BD atau staf BD bukan jaminan sama sekali.
4. Pelanggan melakukan pemeriksaan terhadap barang segera setelah dilakukan serah terima, dan dalam hal ini untuk memeriksa ketidaksesuaian yang langsung terlihat pada setiap aspek. Apabila pelanggan dan umum terjadi pada setiap pengiriman menemukan ketidaksesuaian, maka ia berkewajiban untuk menginformasikan hal ini kepada pihak BD secara tertulis, secara langsung dan secepat mungkin.
5. Kekurangan pada sebagian dari pengiriman tidak memberikan kuasa untuk mengajukan keluhan atas keseluruhan penyediaan jasa.
6. Apabila pelanggan menanggung sendiri perbaikan atas kekurangan tersebut, tanpa sebelumnya menetapkan batas perpanjangan waktu yang sesuai terhadap BD, maka garansi BD tidak dapat berlaku lagi.
7. Pada pengajuan keluhan yang dapat dibenarkan, maka BD dapat memilih antara mengatasi kekurangan atau mengirimkan pengganti. Pada tindakan perbaikan dengan kegagalan yang sudah final, maka pelanggan berhak untuk meminta penurunan harga atau pengunduran diri dari kontrak.
8. Untuk kerugian akibat pelanggaran terhadap jaminan atau pelanggaran terhadap hidup, fisik atau kesehatan, maka BD tidak memberikan jaminannya. Hal yang sama berlaku untuk tujuan dan kelalaian brutto atau selama BD memiliki mitigasi risiko. Untuk kelalaian kecil maka BD hanya memberikan jaminan selama terjadi pelanggaran atas kewajiban utama, yang menjadi landasan penjanjian kontrak dan penting dalam pencapaian tujuan kontrak. Pada pelanggaran kewajiban semacam itu, penundaan dan ketidakmampuan membatasi jaminan BD untuk kerugian tersebut, yang apabila terjadi dalam lingkup perjanjian kontrak ini pada umumnya harus diperhitungkan. Suatu jaminan hukum untuk kekurangan atas produk tidak dapat diganggu gugat. Pelanggan berkewajiban memberitahukan BD secara tertulis mengenai risiko kerugian tertentu sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.
9. Periode waktu jaminan yaitu 24 bulan. Selama barang yang memiliki kekurangan dipergunakan untuk fungsinya yang lazim untuk pengerjaan bangunan dan merupakan penyebab kekurangan tersebut atau sehubungan dengan pengerjaan bangunan, maka batas periode selama lima tahun. Batas waktu jaminan ditentukan oleh kapasitas pembangunan berdasarkan VOB/B. Batas waktu ini juga berlaku untuk klaim atas penggunaan yang tidak sesuai, yang disebabkan oleh suatu kekurangan. Batas periode berlaku pada saat serah terima barang. Perpendekan batas periode tidak berlaku untuk kewajiban terbatas BD, untuk kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran jaminan atau pelanggaran hidup, fisik dan kesehatan, untuk tujuan dan kelalaian brutto dan untuk kesalahan produk atau selama BD berada dalam lingkup risiko pengadaan. Pernyataan oleh pihak BD mengenai klaim atas kekurangan produk yang dilaporkan oleh pelanggan tidak menjadi masukan dalam negosiasi mengenai klaim atau untuk mengkaji hal-hal yang menjadi landasan tuntutan, selama klaim sehubungan kekurangan tersebut ditolak secara penuh oleh BD.
10. Pengecualian kewajiban dan pembatasan yang telah ada sebelumnya juga berlaku untuk jaminan atas pribadi organ perusahaan, staf, perwakilan, dan pembantu penyedia jasa BD.
11. BD tidak memberikan jaminan bahwa produk yang dipergunakan dengan tujuan penggunaan oleh pelanggan telah sesuai dan/atau memenuhi syarat aturan hukum yang berlaku di negara tempat pelanggan. Pelanggan berkewajiban untuk mendapatkan persetujuan dan perizinan yang diperlukan atas biaya sendiri, yang diperlukan untuk penggunaan dan/atau pengiriman dan/atau pengerjaan instalasi. Pengharapan pelanggan sehubungan dengan produk atau kegunaannya tidak menggambarkan kualitas produk, jika hal tersebut tidak tertera dengan jelas secara tertulis atau merupakan perjanjian.
IX. Liabilitas Produk
1. Pelanggan tidak akan mengubah produk, terutama jika peringatan mengenai bahaya penggunaan produk yang salah, tidak boleh diubah atau dilepas. Apabila terjadi pelanggaran kewajiban ini, pelanggan membebaskan pihak BD dari kompensasi atas tuntutan oleh pihak ketiga.
2. Apabila BD melakukan penarikan produk atau mengeluarkan peringatan akibat kesalahan produk, maka pelanggan ikut serta dalam memberikan bantuan secara maksimal, yang menurut pelanggan diperlukan dan sesuai dengan tujuan dan membantu BD dalam hal ini, terutama pada pemeriksaan data pelanggan penting. Pelanggan berkewajiban menanggung biaya penarikan dan pengeluaran peringatan produk, kecuali jika pelanggan tidak bertanggungjawab atas kesalahan produk dan kerugian yang diakibatkan setelah penetapan prinsip-prinsip liabilitas produk. Tuntutan BD selanjutnya tidak dapat diganggu gugat.
3. Pelanggan akan menginformasikan BD secara tertulis, dengan sesegera mungkin akan risiko yang menyertai penggunaan produk dan jika terdapat kemungkinan kesalahan produk.
X. Pengunduran Diri
Diluar imunitas dari hak hukum lainnya, BD berhak untuk mengundurkan diri secara penuh maupun sebagian dari perjanjian kontrak tanpa memberikan ganti rugi kepada pelanggan, jika pelanggan berkeberatan atas syarat dan ketentuan ini, pada saat keadaan finansial pelanggan secara signifikan memburuk atau pengajuan surat permohonan yang menyatakan kebangkrutan atau prosedur serupa sehubungan dengan berkurangnya jumlah harta benda pihak pemesan ditolak, jika pelanggan tidak dapat memenuhi kewajiban pokoknya pada BD atau pihak ketiga tanpa menyertakan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, jika pelanggan tidak bisa melampirkan informasi kelayakan kredit, jika BD tanpa sengaja tidak mampu menyediakan jasa dengan benar dan tepat waktu atau jika BD tidak dapat memenuhi kewajiban kontraktualnya disebabkan oleh alasan lainnya yang tidak dapat dipenuhi melalui sumber daya yang ada, dengan mempertimbangkan kepentingannya sendiri dan pertimbangan hukum pelanggan saat penandatanganan kontrak, terutama pertimbangan yang telah menjadi kesepakatan.
XI. Peristiwa Alam
1. Apabila BD tidak dapat memenuhi kewajibannya menurut perjanjian kontrak ini disebabkan oleh peristiwa alam, maka BD dibebaskan dari kewajibannya selama berlangsungnya peristiwa alam tersebut dan melakukan penyesuaian dengan memperpanjang batas waktu yang memungkinkan, tanpa berkewajiban mengganti rugi pelanggan. Tetapi BD dapat meminta pembayaran untuk sebagian penyediaan jasa yang telah diberikan. Apabila peristiwa alam ini berlangsung selama lebih dari enam bulan, maka BD dapat menolak untuk menyelesaikan kewajiban lainnya menurut perjanjian kontrak. Hal tersebut juga berlaku apabila terjadi penundaan oleh pihak BD.
2. Peristiwa alam terjadi terutama pada saat terjadinya xxxxxxx xxxx (xxxxx xxxx, xxxxxx, xxxxx, xxx.); peristiwa karena kondisi sosial (perang, unjuk rasa, epidemi, kegaduhan, karantina, dll.); peristiwa karena situasi hukum (peraturan, surat-surat perintah lainnya dari badan pemerintahan negara, badan organisasi lokal maupun pelaksanaan pembatasan valuta, sanksi, pembatasan atau larangan impor dan ekspor barang akibat perjanjian kontrak ke dalam/luar negeri, dll).
3. BD harus memberitahukan pelanggan sesegera mungkin sehubungan awal dan akhir perisitiwa alam secara tertulis.
4. Klausa peristiwa alam juga berlaku jika keadaan ini menimpa subkontraktor dan pembantu penyedia jasa BD.
XII. Perlindungan Data/Hak Cipta
1. BD berhak untuk menyimpan dan mengolah data pelanggan yang diperoleh dari hasil hubungan bisnis sesuai dengan Peraturan Perlindungan Data Umum Eropa tanggal 25 Mei 2018, selama penggunaannya berhubungan dengan perjanjian kontrak.
2. BD berhak mengumpulkan, menggunakan, menilai data, yang dikumpulkan melalui penggunaan produk mereka (contohnya: Sistem controlling dan manajemen bisnis) untuk tujuan lainnya, misalnya untuk menjadikan produk, jasa yang lebih baik dan optimasi user interface. Apabila informasi ini adalah data pribadi, maka data tersebut akan dijadikan anonim berdasarkan peraturan perlindungan data umum.
3. Untuk ilustrasi, gambar, kalkulasi dan dokumen lainnya, BD memiliki hak cipta, hak perlindungan komersil lainnya maupun hak dari know-how. Hal ini harus dirahasiakan dari pihak ketiga dan digunakan sesuai ketentuan penggunaannya.
XIII. Dasar-dasar Kontrak Umum
1. Tempat penyediaan jasa, pembayaran dan pemenuhan jasa untuk semua kewajiban menurut perjanjian kontrak ini adalah Vechta. Kesepakatan mengenai pertanggungan biaya atau perjanjian dari pasal-pasal Incoterms tidak mengubah hal ini.
2. Semua hak dan tuntutan hukum dari perjanjian kontrak ini mempertimbangkan hukum negara federal republik Jerman yang berlaku.
3. Untuk masalah sengketa perjanjian kontrak yang bersifat kontraktual dan non-kontraktual, yang termasuk dalam ketentuan penjualan ini, maka akan diselesaikan oleh pengadilan lokal dan internasional yang berwenang serta ditunjuk oleh pengadilan yang berwenang di Vechta. Kewenangan ini terutama meliputi kewenangan lainnya, yang dimaksudkan secara hukum untuk hubungan pribadi dan objektif. Pelanggan juga tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan balik, kompensasi, sengketa atau penahanan ke hadapan kewenangan lainnya selain daripada pengadilan yang berwenang di Vechta. Namun demikian, BD dalam kasus tertentu berhak untuk mengajukan tuntutan di lokasi perusahaan pelanggan atau karena hukum dalam atau luar negeri sehingga pengajuan dilakukan pada pengadilan yang memiliki yurisdiksi hukum.