PermataTabungan AirAsia PT BANK PERMATA TBK
Syarat Dan Ketentuan Khusus
PermataTabungan AirAsia PT BANK PERMATA TBK
Syarat dan Ketentuan Khusus PermataTabungan AirAsia ini berikut seluruh perubahannya di kemudian hari (jika ada) merupakan perjanjian yang berlaku untuk keperluan pemanfaatan produk tabungan Permata PermataTabungan AirAsia (selanjutnya disebut “SKK”) yang mengikat antara PT Bank Permata Tbk suatu perusahaan perbankan yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan “Bank”) dengan Nasabah (sebagaimana didefinisikan dibawah ini), dengan ketentuan sebagai berikut:
A. DEFINISI
Sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan lain, dalam SKK PermataTabungan AirAsia ini istilah atau definisi di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
1. PermataTabungan AirAsia adalah suatu produk berupa rekening tabungan yang dirancang khusus bagi Nasabah yang aktif dalam bertransaksi pada merchant AirAsia.
2. AirAsia Berhad (“AirAsia”) adalah maskapai penerbangan yang bekerjasama dengan Bank.
3. Nasabah adalah adalah perorangan yang namanya tercantum pada Formulir yang telah disetujui Bank sebagai pemilik PermataTabungan AirAsia.
4. Formulir adalah formulir baik berbentuk digital maupun non digital yang ditetapkan oleh Bank atau AirAsia yang wajib dilengkapi oleh calon Nasabah untuk mengajukan permohonan pembukaan PermataTabungan AirAsia.
5. AirAsia Debit Card adalah PermataDebit yang dapat berupa Digital Card ataupun kartu fisik dengan desain khusus yang telah disepakati oleh AirAsia dan Bank.
6. Digital Card adalah kartu virtual yang merepresentasikan kartu fisik yang dapat diakses melalui PermataMobile X dan dapat digunakan untuk belanja online di platform e-Commerce melalui jaringan VISA
7. AirAsia Membership adalah program keanggotaan yang dikelola dan diadministrasikan oleh AirAsia Berhad untuk para pengguna AirAsia.
8. AirAsia Points adalah program loyalitas berupa reward yang diberikan oleh AirAsia kepada anggota AirAsia Membership atas penggunaan jasa maskapai AirAsia dan transaksi yang dilakukan anggota AirAsia Membership di merchant AirAsia.
9. Benefit AirAsia Membership adalah benefit yang diperoleh Nasabah berupa pemberian Airasia Points sebagaimana dicantumkan pada SKK dan Ringkasan Informasi Produk.
10. SKU adalah Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening.
B. PEMBUKAAN REKENING
1. Permohonan pembukaan PermataTabungan AirAsia dapat dilakukan melalui media digital maupun media non digital yaitu melalui kantor cabang Bank atau tempat yang telah ditentukan oleh Bank dan AirAsia dengan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bank.
2. PermataTabungan AirAsia dapat dibuka oleh Nasabah yang merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berusia minimum 17 (tujuh belas) tahun, memiliki kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dukcapil”).
3. PermataTabungan AirAsia akan dibuka atas nama Nasabah dan proses pembukaan PermataTabungan AirAsia akan merujuk kepada prosedur
pembukaan rekening dan melalui proses Know Your Customer (KYC) sesuai prosedur yang berlaku pada Bank.
4. Pembayaran setoran awal pada saat pembukaan PermataTabungan AirAsia dapat dilakukan dengan cara penyetoran langsung pada teller kantor cabang Bank, Mobile Branch, atau dengan pemindahbukuan dari rekening tabungan lain ataupun transfer dari rekening di bank lain.
5. Masing-masing Nasabah hanya dapat memiliki satu PermataTabungan AirAsia.
6. Bank berhak untuk menolak pembukaan PermataTabungan AirAsia yang diajukan oleh Xxxxxxx dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain di dalam peraturan perundang-undangan dan dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. BENEFIT
Benefit yang didapatkan dari produk PermataTabungan AirAsia adalah sebagai berikut:
1. AirAsia Debit Card
a. AirAsia Debit Card berbentuk fisik akan diberikan Bank ketika Nasabah melakukan pembukaan rekening di cabang., Nasabah akan mendapatkan AirAsia Debit Card berbentuk Digital Card melalui aplikasi PermataMobile X, ketika Nasabah melakukan pembukaan rekening dengan proses Know Your Customer melalui PermataMobile X
b. AirAsia Debit Card berbentuk fisik dapat diperoleh Nasabah dengan melakukan pengajuan melalui menu Permintaan Kartu Fisik di aplikasi PermataMobile X. Nasabah diwajibkan memiliki saldo minimal Rp.100,000 ketika mengajukan AirAsia Debit Card berbentuk fisik.
c. Petunjuk mengenai Digital Card serta Tata Cara dan Persyaratan Permohonan AirAsia Debit Card di PermataMobile X terdapat pada link berikut xxxxx://xxx.xx/xxx-xxxx
d. Seluruh ketentuan penggunaan AirAsia Debit Card mengacu pada ketentuan PermataDebit sebagaimana diatur dalam SKU.
2. Benefit Airasia Membership
a. Airasia Membership dan Airasia Points sepenuhnya merupakan program dan reward yang dikelola oleh AirAsia.
b. Nasabah secara otomatis akan menjadi anggota AirAsia Membership dengan disetujuinya permohonan pembukaan PermataTabungan AirAsia oleh Bank. Bank akan membantu Nasabah melakukan pendaftaran atau melakukan aktivasi keanggotaan Airasia Membership atas nama Nasabah.
c. Benefit Airasia Membership hanya akan diperoleh Nasabah jika Xxxxxxx telah aktif menjadi anggota AirAsia Membership.
d. Keanggotaan Airasia Membership untuk tahun pertama setara dengan Gold Membership pada keanggotaan AirAsia.
e. Untuk dapat terus menikmati status Gold Membership pada tahun kedua dan seterusnya, Nasabah harus memiliki saldo minimum sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) pada bulan ke-12 (dua belas) dan kelipatannya pada PermataTabungan AirAsia.
x. Xxxx keanggotaan Nasabah pada Airasia Membership berakhir karena sebab apapun maka Xxxxxxx tetap dapat menggunakan PermataTabungan AirAsia.
g. Jika Nasabah memerlukan informasi atau keluhan sehubungan dengan Airasia Points, Airasia Membership dan Benefit keanggotaan AirAsia Membership maka Nasabah dapat menghubungi pusat informasi AirAsia.
h. Pemberian Airasia Points atas beberapa aktivitas berikut:
• 3.000 Airasia Points apabila pada bulan berikutnya sejak bulan pembukaan rekening:
- memiliki saldo rata-rata bulanan minimum Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) pada PermataTabungan AirAsia, dan
- melakukan minimal 1 (satu) kali transaksi pembelanjaan (online maupun offline) dengan AirAsia Debit Card minimum Rp 100.000 (seratus Ribu Rupiah)
• 1 Airasia Points untuk setiap minimum pembelanjaan Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan AirAsia Debit Card di merchant online manapun, berlaku kelipatan Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan maksimum 500 Airasia Points per transaksi
• 7 Airasia Points untuk setiap minimum pembelanjaan penerbangan AirAsia Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan AirAsia Debit Card di AirAsia website/mobile app, berlaku kelipatan Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan maksimum 3.500 Airasia Points per transaksi
• 1 Airasia Points untuk setiap minimum pembelanjaan Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan AirAsia Debit Card di merchant offline, berlaku kelipatan Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan maksimum 2.000 Airasia Points per bulan. AirAsia Points akan diberikan jika saldo rata-rata minimum Rp 2.000.000 (dua juta Rupiah) pada PermataTabungan AirAsia
• 10 Airasia Points untuk setiap saldo rata-rata per bulan sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) pada PermataTabungan AirAsia dan berlaku kelipatan.
Pemberian Airasia Points sebagaimana diatur pada SKK ini hanya berlaku jika Nasabah melakukan transaksi dengan menggunakan rekening PermataTabungan AirAsia dan AirAsia Debit Card.
3. Tarik Tunai
Bebas biaya transaksi tarik tunai di jaringan ATM domestik dan luar negeri sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak belakang AirAsia Debit Card.
4. Transfer ke Bank Lain
Bebas biaya transfer online dan/atau BI FAST ke rekening bank lain melalui PermataATM dan PermataNet selama apabila saldo pada PermataTabungan AirAsia sebelum transaksi mínimum Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah).
Bebas biaya transfer ke rekening bank lain via BI FAST, transfer online, LLG, dan RTGS melalui PermataMobile X tanpa syarat.
5. Bebas Biaya Administrasi
Bebas biaya administrasi rekening bulanan PermataTabungan AirAsia apabila saldo rata-rata di bulan sebelumnya minimum Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah) dan bebas biaya administrasi bulanan untuk Kartu AirAsia Debit Card.
6. Layanan Transaksi
- Transaksi atas PermataTabungan AirAsia dapat dilakukan diseluruh layanan Permata e-Banking antara lain: PermataMobile X, PermataNet, PermataATM, dan PermataEDC.
- Akses transaksi luas pada semua merchant dan toko online yang berlogo VISA.
7. Layanan PermataSMS Navigator
Layanan pengiriman notifikasi melalui SMS ke nomor ponsel yang terdaftar pada PermataTabungan AirAsia untuk mutasi transaksi dengan nominal minimum tertentu dengan dikenakan biaya setiap bulannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila Xxxxxxx tidak berkenan untuk mendapatkan layanan navigator maka Xxxxxxx dapat membatalkan layanan ini.
D. MEDIA INFORMASI REKENING
Informasi rekening/transaksi dapat di akses kapan pun dan dimana pun melalui PermataMobile X dan PermataNet, dan e-Statement dapat di unduh hingga periode 12 bulan terakhir, dengan saldo rata-rata minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Info lebih lengkap dapat diakses pada xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xx/xxxxxxx/xxx-x-xxxxxxxxx-xxxx-xxxxxxxx-xx- permatamobile-x
E. PENUTUPAN REKENING
1. Penutupan rekening PermataTabungan AirAsia dilakukan di kantor cabang Bank terdekat dan wajib disertai dengan dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank.
2. Ketentuan lain terkait penutupan rekening PermataTabungan AirAsia mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening.
F. LAIN-LAIN
1. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah status PermataTabungan AirAsia menjadi rekening tidak aktif (“Dorman”) jika rekening tersebut tidak aktif dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
2. Penutupan PermataTabungan AirAsia atas nama Nasabah dapat dilakukan Nasabah di kantor cabang Bank terdekat dengan dikenakan biaya penutupan rekening sebagaimana tercantum pada Ringkasan Informasi Produk.
3. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui
perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Xxxxxxx dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataTabungan AirAsia selama Periode Pemberitahuan. Jika Xxxxxxx tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank.
4. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataTabungan AirAsia pada xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xx/xxxxxxxx-xxxxxx/xxxxxxxxxxxxxxx-xxxxxxx serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataTabungan AirAsia.
5. Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini dan Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti, dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada SKK ini dan juga SKU.
6. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari SKU dan Formulir sehingga dengan ditandatanganinya/disetujuinya Formulir oleh Nasabah baik secara digital maupun pada fisik, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah.
7. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir yang digunakan sebagai dasar pembukaan PermataTabungan AirAsia ini adalah dokumen dan informasi yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabah.
8. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi data pribadi seperti yang Nasabah cantumkan dalam formulir aplikasi PermataTabungan AirAsia untuk diberikan kepada AirAsia untuk keperluan pendaftaran AirAsia Membership.
9. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank melalui PermataTel 1500111/(000) 00000000 atau melalui email xxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xx/xxxxxxx-xxxx/ dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan pengaduan yang disampaikan.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).