NASKAH KERJASAMA
NASKAH KERJASAMA
ANTARA
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI JAWA TIMUR DENGAN
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LPPM) UNIVERSITAS NEGERI MALANG
NOMOR : 400.10.1/2855/112.3/2024 NOMOR : 28.3.17/UN32.14/KS/2024
Pada hari ini Kamis Tanggal Dua Puluh Delapan bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat bertempat di Surabaya, antara pihak-pihak :
1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, berkedudukan di Surabaya dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh :
Nama : XX. XXXX XXXXXXX, MM
NIP : 19620717 199503 1 003
Alamat : Jln. A. Xxxx 152 C Surabaya
Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Selanjutnya dalam Nota ini disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Universitas Negeri Malang, Berkedudukan di Malang dalam perbuatan hukum ini diwakili
secara sah oleh :
Nama : Xxxx. Xx. XXXXXX XXXXXXXX X.Xx
NIP : 19661221 199103 1 001
Alamat : Jl. Semarang 5 Malang
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Malang
Selanjutnya dalam Nota ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan berdasarkan :
a. Pertimbangan sumber daya yang ada pada masing-masing pihak, serta dalam rangka mengikuti perkembangan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh pihak KEDUA, khususnya dalam Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 guna menunjang kebutuhan akan keahlian yang sangat dibutuhkan oleh pihak KESATU;
b. Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur tanggal 18 Maret 2024 Nomor: 400.10.1/2438/112.3/2024 perihal Penawaran Kerjasama;
c. Surat Rektor Universitas Negeri Malang tanggal 22 Maret 2023 Nomor : 22.3.9/UN32.14/KS/2024 perihal Kesediaan Kerjasama.
Maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat mengadakan kerjasama Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya dituangkan dalam Naskah Kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I TUJUAN
Pasal 1
Adapun Tujuan Khusus dari Kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Provinsi Jawa Timur” adalah :
a. Mengevaluasi proses implementasi Program Jatim Puspa sesuai dengan tahapan dan tujuan yang telah ditetapkan beserta permasalahan yang dihadapi.
b. Mengevaluasi indikator keberhasilan Program dengan mengacu pada aspek ketepatan jumlah, ketepatan sasaran, ketepatan manfaat, ketepatan administrasi dan berjalannya usaha KPM.
c. Menganalisis output dan dampak program Jatim Puspa terhadap aspek peningkatan usaha dan aspek sosial kemasyarakatan Program Jatim Puspa.
d. Memberikan rekomendasi dalam pelaksanaan program-program terkait lainnya.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kegiatan pendampingan meliputi:
a. Menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) meliputi :
1) 1 (satu) orang Ketua Pelaksana penelitiian
2) Tenaga ahli sebanyak 2 (dua) orang dibidang Pemberdayaan Masyarakat dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. Dosen dengan Strata pendidikan Minimal S-2.
b. Memiliki keahlian dalam riset, metodologi ilmiah dan analisis data.
c. Memiliki pengalaman dalam kegiatan pengabdian masyarakat khususnya dalam pemberdayaan dan pendampingan masyarakat.
d. Mendapatkan surat ijin dari Ketua LPPM.
3) Tenaga Pengolah Data dan Administrasi sebanyak 2 (dua) orang dengan kualifikasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Minimal S-1.
b. Memiliki kemampuan dalam mengelola pertanggungjawaban administrasi Kegiatan.
c. Memiliki kemampuan komputer dan pengolahan data.
d. Memiliki kemampuan dalam penyusunan pelaporan kegiatan, penyusunan notulensi, dan resume kegiatan.
4) Tenaga Lapang 4 (empat) orang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. Pendidikan Minimal D-3 dan atau mahasiswa Semester akhir yang memiliki kemampuan dalam bidang penelitian survey.
b. Memiliki pengalaman dalam pendampingan masyarakat dan atau dalam organisasi kemahasiswaan/ kemasyarakatan.
b. Perumusan Desain Evaluasi meliputi: konsep dan metode evaluasi program, Penyusunan rencana kerja evaluasi, identifikasi dan Perumusan Permasalahan, Identifikasi Key Informan, Lokasi dan Data Calon Responden, Instrumen evaluasi, Metode penggalian data, Pengolahan, Analisis dan interpretasi Data;
c. Pelaksanaan Survey dan Penggalian data;
d. Pengolahan dan analisis Data;
e. Penyusunan pelaporan dan rekomendasi;
BAB III PELAKSANAAN
Pasal 3
(1) PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan kerjasama ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan kerjasama ini sesuai tugas dan fungsinya;
(2) PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan kerjasama ini adalah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Malang untuk melaksanakan kerjasama ini sesuai tugas dan fungsinya.
(3) PIHAK KEDUA guna melaksanakan naskah kerjasama ini menunjuk Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(4) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat guna melaksanakan naskah kerjasama dapat menunjuk dosen, tenaga kependidikan, dan/atau sumber daya manusia lainnya di Universitas Negeri Malang sebagai tim pelaksana.
(5) Untuk melaksanakan naskah kerjasama ini, selain menunjuk dosen, tenaga kependidikan, dan/atau sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat juga bertanggungjawab dalam:
a. Koordinasi pelaksanaan kerjasama;
b. Pengurusan administrasi pelaksanaan kerjasama;
c. Penyelesaian laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan; serta
d. Hal-hal lain yang diperlukan untuk melaksanakan kerjasama dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal Universitas Negeri Malang.
BAB IV PEMBIAYAAN
Pasal 4
Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan kerjasama ini ditetapkan bersama sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh PARA PIHAK dan dituangkan dalam Surat Kontrak/perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa).
BAB V JANGKA WAKTU
Pasal 5
(1) Naskah Kerjasama ini berlaku untuk waktu 4 (Empat) bulan terhitung sejak kesepakatan ini ditandatangani;
(2) Naskah Kerjasama ini tidak dapat dibatalkan tanpa adanya persetujuan PARA PIHAK.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Naskah Kerjasama ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur secara lebih rinci oleh PARA PIHAK dalam Perjanjian Kontrak Kerjasama;
(2) Naskah Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) diatas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian Naskah Kerjasama ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA, KETUA
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Xxxx. Xx. XXXXXX XXXXXXXX X.Xx
NIP. 19620303 198503 1 002
PIHAK KESATU, KEPALA DINAS
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI JAWA TIMUR
Xx. XXXX XXXXXXX, MM
Pembina Utama Muda NIP. 19620717 199503 1 003
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM)
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LPPM)
Jl. Semarang 5, Malang 65145 Telepon: 0341-580311 Laman: xxx.xx.xx.xx
SURAT PENUNJUKAN
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LPPM) UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TENTANG PENETAPAN/PENUNJUKAN PELAKSANA KEGIATAN
Malang, 28 Maret 2024
KETUA
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LPPM) UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Xxxx. Xx. XXXXXX XXXXXXXX, X.Xx
NIP. 196612211991031001
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Website : xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx. Email: xxxx.xxxx@xxxxxxxxx.xx.xx
Jln. X. XXXX XX.152 C TELP/FAX. 0000000/0000000
Website : xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx. Email: xxxx.xxxx@xxxxxxxxx.xx.xx S U R A B A Y A
NOTA - DINAS
Kepada : Yth. Bapak Kepala Dinas PMD Prov. Jawa Timur Dari : Kuasa Pengguna Anggaran
Tanggal : 28 Maret 2024
Nomor : 400.10.1/2856/112.3/2024
Sifat : SEGERA
Lampiran : 1 (satu)
Perihal : Usulan Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jatim Puspa di Provinsi Jawa Timur
Bersama ini dilaporkan dengan hormat bahwa proses pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Malang, dan telah memenuhi syarat antara lain :
1. LPPM Universitas Negeri Malang memiliki tenaga ahli dan Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Provinsi Jawa Timur;
2. LPPM Universitas Negeri Malang ini memiliki pengalaman yang cukup banyak;
3. Adanya Kesanggupan dari Universitas Negeri Malang untuk kerjasama sebagaimana surat Rektor Universitas Negeri Malang tanggal 22 Maret 2024 Nomor : 22.3.9/UN32.14/KS/2024 perihal Kesediaan Kerjasama Swakelola.
4. Telah ditandatangani Naskah Kerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur dengan Universitas Negeri Malang Nomor: 400.10.1/2855/112.3/2024 dan / / /2024 tentang Kesepakatan Pelaksanaan Pekerjaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Provinsi Jawa Timur;
5. Adanya kelengkapan : Proposal, NPWP;
6. Nilai pekerjaan yang diajukan tidak melebihi pagu anggaran yang ditetapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas apabila Bapak berkenan dapatnya menetapkan LPPM Universitas Negeri Malang tersebut diatas sebagai pelaksana Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Provinsi Jawa Timur.
Demikian untuk menjadikan periksa dan mohon petunjuk lebih lanjut.
Kuasa Pengguna Anggaran,
XXXXX XXXXXXXX M, SP, X.Xx
Pembina Tingkat I
NIP. 19700518 199503 2 002
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Jln. X. XXXX XX.152 C TELP/FAX. 0000000/0000000
Website : xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx. Email: xxxx.xxxx@xxxxxxxxx.xx.xx S U R A B A Y A
NOTA – DINAS
Kepada : Sdr. Kuasa Pengguna Anggaran Bidang PUED Dari : Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Timur
Tanggal : 01 April 2024
Nomor : 400.10.1/2900/112.3/2024
Sifat : SEGERA
Lampiran : 1 (satu)
Perihal : Persetujuan Penetapan Pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jatim Puspa di Provinsi Jawa Timur
Membaca Nota Dinas Saudara tanggal 28 Maret 2024, Nomor : 400.10.1/2856/112.3/2024 perihal sebagaimana pada pokok surat, maka setelah mempelajari dengan seksama terhadap laporan yang Saudara sampaikan, maka dengan ini kami dapat menyetujui dan menetapkan sebagai pelaksana pekerjaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Provinsi Jawa Timur, kepada :
Nama penyedia jasa : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
(LPPM) Universitas Negeri Malang Nama Ketua Pelaksana : Xxxx. Xx. X. XXXXX XXXXXXX, M.M Alamat : Jl. Semarang 5 Malang
Pekerjaan : Kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program
Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Provinsi Jawa Timur”.
Biaya kegiatan : Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Didalam pelaksanaannya agar berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam :
a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024;
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola;
d. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, tanggal 1 Januari 2024 Nomor : DPA/A.1/2.13.0.00.0.00.01.0000/001/2024, Program (2.13.04) Administrasi Pemerintahan Desa, Sub Kegiatan (2.13.04.1.01.13) Pelaksanaan Penugasan Urusan/Kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh Desa, Kode Rekening (5.1.02.02.09.0014) Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan -Jasa Khusus : Biaya Swakelola Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jatim Puspa di Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Selanjutnya agar Saudara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengadakan kontrak pekerjaan dimaksud.
Demikian persetujuan penetapan ini untuk menjadikan guna seperlunya.
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PROVINSI JAWA TIMUR
Xx. XXXX XXXXXXX, MM
Pembina Utama Muda NIP. 19620717 199503 1 003
DANA : DPA-SKPD DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI JAWA TIMUR, NOMOR : DPA/A.1/2.13.0.00.0.00.01.0000/001/2024 TANGGAL
1 JANUARI 2024, SUB KEGIATAN (2.13.04.1.01.13) PELAKSANAAN PENUGASAN URUSAN/KEWENANGAN PROVINSI YANG DILAKSANAKAN OLEH DESA, KODE REKENING (5.1.02.02.09.0014) BELANJA JASA KONSULTASI BERORIENTASI LAYANAN-JASA KHUSUS : BIAYA SWAKELOLA MONITORING DAN EVALUASI JATIM PUSPA TAHUN ANGGARAN 2024.
SURAT KONTRAK / PERJANJIAN KERJASAMA PELAKSANAAN KEGIATAN
“Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Provinsi Jawa Timur”
Nomor : 400.10.1/3003/112.3/2024
Tanggal : 03 April 2024
PELAKSANA :
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LPPM) UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Jl. Semarang 5 Malang
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Jln. X. XXXX Xx.152 C TELP. 8292591 – 8273699
Website : xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx. Email: xxxx.xxxx@xxxxxxxxx.xx.xx
S U R A B A Y A
SURAT KONTRAK / PERJANJIAN KERJASAMA
MONITORING EVALUASI JAWA TIMUR PEMBERDAYAAN USAHA PEREMPUAN (JATIM PUSPA) DI PROVINSI JAWA TIMUR
Nomor : 400.10.1/3003/112.3/2024
Pada hari ini Rabu tanggal Tiga Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : XXXXX XXXXXXXX M, SP, X.Xx
N I P : 19700518 199503 2 002
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur
Alamat : Jl. A. Xxxx 152 C Surabaya
Bertindak untuk dan atas nama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Nama : Xxxx. Xx. X. XXXXX XXXXXXX, M.M
N I P : 19630314 200112 1 001
Jabatan : Ketua Tim Pelaksana Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Provinsi Jawa Timur
Alamat : Jl. Semarang 5 Malang
Bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang, yang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
Berdasarkan :
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024;
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola;
4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, tanggal 1 Januari 2024 Nomor : DPA/A.1/2.13.0.00.0.00.01.0000/001/2024, Program (2.13.04) Administrasi Pemerintahan Desa, Sub Kegiatan (2.13.04.1.01.13) Pelaksanaan Penugasan Urusan/Kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh Desa, Kode Rekening (5.1.02.02.09.0014) Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan -Jasa Khusus : Biaya Swakelola Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jatim Puspa di Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah);
5. Surat Ketua LPPM Universitas Negeri Malang tanggal 22 Maret 2024 Nomor : 22.3.9/UN32.14/KS/2024 tentang Kesediaan Kerjasama;
6. Nota Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur tanggal 01 April 2024 Nomor : 400.10.1/2900/112.3/2024 perihal Persetujuan Penetapan Pelaksanaan Pekerjaan “Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Provinsi Jawa Timur”;
7. Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 400.10.1/159/112.3/2024 tanggal 01 April 2024 tentang Penetapan Pelaksana Pekerjaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Provinsi Jawa Timur.
PIHAK KESATU mengadakan kerjasama kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan sanggup menerima kerjasama dari PIHAK KESATU untuk melaksanakan pekerjaan “Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Provinsi Jawa Timur”, dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :
Pasal 1
PIHAK KESATU mengadakan kerjasama kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan sanggup menerima kerjasama dari PIHAK KESATU untuk melaksanakan pekerjaan : Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Provinsi Jawa Timur.
Pasal 2
Adapun Tujuan Kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Provinsi Jawa Timur” adalah :
a. Mengevaluasi proses implementasi Program Jatim Puspa sesuai dengan tahapan dan tujuan yang telah ditetapkan beserta permasalahan yang dihadapi.
b. Mengevaluasi indikator keberhasilan Program dengan mengacu pada aspek ketepatan jumlah, ketepatan sasaran, ketepatan manfaat, ketepatan administrasi dan berjalannya usaha KPM.
c. Menganalisis output dan dampak program Program Jatim Puspa terhadap aspek peningkatan usaha, peningkatan pendapatan KPM, dan aspek sosial kemasyarakatan Program Jatim Puspa.
d. Memberikan rekomendasi dalam pelaksanaan program-program terkait lainnya.
Pasal 3
(1) Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kegiatan pendampingan meliputi:
a. Menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) meliputi :
1) 1 (satu) orang Ketua Pelaksana monitoring
2) Tenaga ahli sebanyak 2 (dua) orang dibidang Pemberdayaan Masyarakat dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. Dosen dengan Strata pendidikan Minimal S-2
b. Memiliki keahlian dalam riset, metodologi ilmiah dan analisis data.
c. Memiliki pengalaman dalam kegiatan pengabdian masyarakat khususnya dalam pemberdayaan dan pendampingan masyarakat
d. Mendapatkan surat ijin dari Ketua LPPM.
3) Tenaga Pengelola Data dan Administrasi sebanyak 2 (dua) orang dengan kualifikasi sebagai berikut:
a. Pendidikan Minimal S-1.
b. Memiliki kemampuan dalam mengelola pertanggungjawaban administrasi Kegiatan.
c. Memiliki kemampuan komputer dan pengolahan data
d. Memiliki kemampuan dalam penyusunan pelaporan kegiatan, penyusunan notulensi, dan resume kegiatan.
4) Tenaga Lapang 4 (empat) orang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. Pendidikan Minimal D-3 dan atau mahasiswa Semester akhir yang memiliki kemampuan dalam bidang penelitian survey.
b. Memiliki pengalaman dalam pendampingan masyarakat dan atau dalam organisasi kemahasiswaan/ kemasyarakatan.
5) Xxx Xxxsiapan dan Pengawasan swakelola 2 (dua) orang dengan kualifikasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Minimal S-1.
b. Memiliki kemampuan dalam mengelola pertanggungjawaban administrasi Kegiatan.
c. Memiliki kemampuan dalam penyusunan pelaporan kegiatan, penyusunan notulensi, dan resume kegiatan.
b. Perumusan Desain Evaluasi meliputi: penyusunan konsep dan metode evaluasi program, penyusunan rencana kerja evaluasi, identifikasi dan perumusan permasalahan, identifikasi key informan, lokasi dan data calon responden, penyusunan instrumen evaluasi, penyusunan metode penggalian data, Pengolahan, Analisis dan interpretasi Data.;
c. Pelaksanaan Survey dan Penggalian data;
d. Pengolahan dan analisis Data;
e. Penyusunan pelaporan dan rekomendasi;
(2) Hasil yang diharapkan dari Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) adalah sebagai berikut :
a. Data dan Informasi tentang proses implementasi program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) sesuai dengan tahapan dan tujuan yang telah ditetapkan beserta permasalahan yang dihadapi.
b. Analisis tingkat Keberhasilan Program berdasarkan indikator : Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Pemanfaatan dan Tepat Administrasi.
c. Analisis output dan dampak program Program Jatim Puspa terhadap aspek peningkatan usaha, peningkatan pendapatan KPM, dan aspek sosial kemasyarakatan Program Jatim Puspa.
d. Rekomendasi untuk program-program di tahun mendatang.
Pasal 4
(1). Pelaksanaan pekerjaan evaluasi ini, dilaksanakan selama 4 (empat) bulan dari tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 27 September 2024 dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(2). Pekerjaan dianggap selesai 100 %, apabila PIHAK KEDUA telah melaksanakan pekerjaan dan menyerahkan Laporan Akhir kegiatan Monitoring Evaluasi Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Provinsi Jawa Timur kepada PIHAK KESATU, yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK.
Pasal 5
Biaya kegiatan evaluasi ini ditetapkan dan disetujui oleh KEDUA BELAH PIHAK sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dimana biaya tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, DPA/A.1/2.13.0.00.0.00.01.0000/001/2024 tanggal 1 Januari 2024, Sub Kegiatan (2.13.04.1.01.13) Pelaksanaan Penugasan Urusan/Kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh Desa, Kode Rekening (5.1.02.02.09.0014) Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan -Jasa Khusus : Biaya Swakelola Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jatim Puspa di Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 6
(1). Pembayaran biaya pekerjaan evaluasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku.
(2). Pembayaran akan dilakukan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dengan 2 (dua) tahap dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tahap Pertama, sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah), diberikan setelah menyerahkan Surat Perjanjian Kerjasama/Kontrak Pelaksanaan Kegiatan evaluasi dan pihak KEDUA telah siap melaksanakan pekerjaan, dengan melampirkan : Proposal, Laporan Awal/Laporan Pendahuluan, dan Rincian Kebutuhan Biaya Bulanan;
b. Tahap Kedua, sebesar Rp. 60.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah), akan dibayarkan setelah pelaksanaan pekerjaan mencapai 60 % dengan menyerahkan bukti Laporan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, dan Laporan pertanggungjawaban Keuangan Tahap Pertama.
(3). Pembayaran sebagaimana tersebut ayat (2) akan dilakukan oleh PIHAK KESATU melalui transper bank ke rekening Universitas Negeri Malang, sebagai berikut :
Nama Bank : PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Capem UNEMA MALANG
Nomor Rekening VA) 9888855530240001
Atas nama : KJS JATIM PUSPA
(4). Pekerjaan dianggap selesai apabila Pihak KEDUA telah melaksanakan 100% pekerjaan dan wajib menyampaikan Laporan Akhir Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi serta Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tahap Kedua kepada Pihak KESATU selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pekerjaan diselesaikan oleh Pihak KEDUA atau selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa kontrak.
(5). Apabila pada tanggal akhir kontrak kerja ada keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, maka pihak KEDUA akan dikenakan denda sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak/kerjasama.
Pasal 7
Apabila terbukti bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan jenis pekerjaan dan waktu yang telah disepakati dalam Surat Kontrak/Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Kegiatan ini, maka PIHAK KESATU dapat melakukan :
(1). Memberikan peringatan-peringatan dan teguran-teguran.
Memerintahkan kepada PIHAK KEDUA untuk segera memperbaiki dan menyelesaikan pekerjaan dimaksud.
(2). Menangguhkan Pembayaran.
Pasal 8
(1). Xxxxxx kenaikan biaya dan upah kerja dalam berlakunya Surat Kontrak/Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Kegiatan ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, dan segala bentuk “klaim” tidak dibenarkan;
(2). Yang dimaksud dengan “force majeure” adalah suatu kejadian diluar kekuasaan PIHAK KEDUA yang mempengaruhi jalannya pekerjaan, baik langsung maupun tidak langsung antara lain disebabkan bencana alam (banjir, angin topan, gempa bumi, kebakaran) dan lain sebagainya;
(3). Apabila terjadi force majeure maka PIHAK KEDUA wajib melaporkan dalam batas waktu 7x24 jam setelah kejadian dengan disertai bukti-bukti yang disahkan oleh pihak yang berwenang;
(4). Lebih dari batas waktu yang ditetapkan sebagaimana tersebut pada Pasal 8 ayat (3) PIHAK KEDUA kehilangan hak untuk menuntut.
Pasal 9
(1). Bila terjadi perselisihan, KEDUA BELAH PIHAK setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
(2). Apabila terjadi tersebut ayat 1 (satu) pasal ini tidak membawa hasil, KEDUA BELAH PIHAK setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Kontrak/Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Kegiatan ini akan ditentukan/diatur kemudian atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK berdasarkan musyawarah mufakat dan itikad baik.
Demikian Surat Kontrak/Perjanjian Kerjasama Kegiatan evaluasi ini dibuat dalam rangkap secukupnya, pada lembar pertama dan kedua harus diberi materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA,
Ketua Pelaksana,
Xxxx. Xx. X. XXXXX XXXXXXX, M.M
NIP. 19630314 200112 1 001
PIHAK KESATU, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
XXXXX XXXXXXXX M, SP, X.Xx
NIP. 19700518 199503 2 002
Mengetahui :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
XXXXX XXXXXXXX M, SP, X.Xx
Pembina Tingkat I
NIP. 19700518 199503 2 002
KETUA LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Xxxx. Xx. XXXXXX XXXXXXXX, X.Xx
NIP.196612211991031001
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PROVINSI JAWA TIMUR
Selaku Pengguna Anggaran,
Xx. XXXX XXXXXXX, MM
Pembina Utama Muda NIP. 19620717 199503 1 003