TATA TERTIB
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ABM INVESTAMA TBK
RULES OF CONDUCT OF ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF
PT ABM INVESTAMA TBK
(1) Umum
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ABM Investama Tbk (selanjutnya disebut “Rapat”).
(2) Waktu dan Tempat Rapat
Rapat diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 10 Mei 2023 Pukul : 14.00 WIB – Selesai Tempat : Grand Pandawa
Ballroom, RA Suite Simatupang
Jl. TB Simatupang Xx.00, Xxxxxxxx,
Jakarta Selatan, Indonesia, 12430
(1) General
This meeting is Annual General Meeting of Shareholders of PT ABM Investama Tbk (hereinafter referred to as the “Meeting”).
(2) Time and Venue of Meeting Day/Date : Wednesday, 10 May 2023 Time : 14.00 WIB – End
Venue : Grand Pandawa Ballroom,
RA Suite Simatupang
Jl. TB Simatupang Xx.00, Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx, 00000
Pelaksanaan Rapat ini diadakan secara fisik dan elektronik dengan mengacu pada ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (“POJK 16/2020”), dan Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan. | The implementation of this Meeting is held physically (on-site) and electronically with reference to the provisions of Article 11 of the Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 15/POJK.04/2020 on Plans and Implementation of General Meeting of Shareholders of Public Companies (“POJK 15/2020”), Article 3 of the Financial Services Authority Regulation No. 16/POJK.04/2020 on Implementation of the Electronic General Meeting of Shareholders of Public Companies ("POJK 16/2020"), and the Company's Articles of Association ("AoA"). | ||
(3) | Agenda Rapat Rapat kali ini memiliki 5 (lima) agenda yang akan diambil keputusan Rapat yaitu sebagai berikut: | (3) | Meeting Agenda This Meeting has 5 (five) agendas to be resolved as follows: |
Agenda Pertama: Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada | First Agenda: Approval of the Company’s Annual Report and Ratification of the Company’s Audited Consolidated Financial Statement and Its Subsidiaries for the Financial Year Ended on 31 |
Tanggal 31 Desember 2022 serta Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2022.
Agenda Kedua:
Penetapan Penggunaan Hasil Usaha Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2022.
Agenda Ketiga:
Penunjukkan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) dan/atau Akuntan Publik (“AP”) Perseroan Untuk Tahun Buku 2023.
Agenda Keempat:
Penetapan Gaji/Honorarium dan Tunjangan Lainnya Bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Agenda Kelima:
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK No. 14/POJK.04/2022 tentang penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK 14/2022”).
Penjelasan Agenda:
a) Agenda Pertama yaitu dalam memperhatikan ketentuan pasal 11 ayat 5 dan pasal 23 ayat 5 AD Perseroan, juncto pasal 66, pasal 67, pasal 68 dan pasal 69 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (“UUPT”), maka Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang dipersiapkan pada setiap akhir tahun buku oleh manajemen Perseroan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat sebelum dilakukan pemberian pelepasan dan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan oleh Rapat atas pelaksanaan pengurusan dan pengawasan Perseroan untuk tahun buku dimaksud.
b) Agenda Kedua yaitu dalam memperhatikan ketentuan pasal 71
December 2022 and the Supervisory Report of the Board of Commissioners during Financial Year of 2022.
Second Agenda:
Determination on the utilization of the Company’s profit for financial year ended on 31 December 2022;
Third Agenda:
Appointment of the Public Accounting Firm and/or Registered Public Accountants of the Company for the Financial Year of 2023.
Fourth Agenda:
Determination on the salary/honorarium and other allowances for the members of Board of Commissioners and Board of Directors.
Fifth Agenda:
Amendment to the Company's Articles of Association to comply with POJK No. 14/POJK.04/2022 regarding the submission of Periodic Financial Reports of Issuers or Public Companies ("POJK 14/2022").
Agenda Explanations:
a) First Agenda: Pursuant to Article 11 paragraph 5 and 23 paragraph 5 of the Company’s AoA in conjunction with Article 66, Article 67, Article 68, and Article 69 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company (“UUPT”), the Company’s Annual Report and its Financial Statements for the end of the following financial year, need to obtain approval from the Meeting prior an acquit et de charge is granted to Board of Directors and Board of Commissioners by the Meeting for management and supervision of BOD and BOC for such financial year.
b) Second Agenda: Pursuant to Article 71 UUPT, utilization of the
UUPT, maka penggunaan hasil usaha Perseroan untuk tahun buku yang telah berjalan berupa laba bersih dan penyisihan untuk cadangan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat.
c) Agenda Ketiga yaitu dalam memperhatikan ketentuan POJK No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan sesuai dengan prinsip penerapan tata kelola yang baik, maka penunjukan KAP dan/atau AP dilakukan melalui Rapat setelah mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris.
d) Agenda Keempat yaitu dalam memperhatikan ketentuan pasal 17 ayat 15, dan pasal 20 ayat 10 AD Perseroan, serta pasal 96 dan 113 UUPT, maka penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris Perseroan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat, sedangkan penetapan gaji dan tunjangan untuk Direksi Perseroan dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan ketentuan internal dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
e) Agenda kelima yaitu usulan perubahan Pasal 23 ayat 6 AD Perseroan terkait pengumuman laporan keuangan tahunan di surat
kabar agar sesuai dengan ketentuan Pasal 52 POJK 14/2022.
(4) Peserta Rapat
a) Peserta Papat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 April 2023 dan/atau pemegang saldo rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada
Company's operating results for the current financial year in the form of net profit and allowance for reserves must first obtain the approval of the Meeting.
c) Third Agenda: with regard to POJK Regulation No.13/POJK.03/2017 on The Use of Public Accountant and Auditing Firm in Financial Services Activities and in accordance with the principles of good governance, the appointment of KAP and/or AP is carried out through the Meeting after considering the proposals from board of Commissioners.
d) Fourth Agenda: Pursuant to Article 17 paragraph 15, Article 20 paragraph 10 of the Company’s AoA and Article 96 and 113 UUPT, the determination for remuneration or honorarium and/or allowances for the Board of Commissioners need to be approved by the General Meeting of Shareholders, while the determination of remuneration or honorarium and other allowances for the Board of Directors may be delegated to Board of Commissioners by considering the internal policy and recommenxxxxxx from Nomination and Remuneration Committee.
e) Fifth Agenda: proposed amendment to Article 23 paragraph 6 of the Company's AoA regarding the announcement of the annual financial report in the newspaper so that it complies with the provisions of Article 52 POJK 14/2022.
(4) Meeting Participants
a) The Participants of the Meeting are the Shareholders whose names are registered in the Register of the Company’s Shareholders on 17 April 2023, and/or the holders of the balances in the securities sub- accounts in PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) at the closing
tanggal 17 April 2023.
b) Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan memberikan suara dalam setiap agenda Rapat.
c) Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam Rapat, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Panggilan Rapat.
d) Peserta Rapat yang datang terlambat setelah ditutupnya masa registrasi masih dapat mengikuti acara Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat berpartisipasi dalam sesi tanya jawab.
e) Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- hadir dalam Rapat secara fisik;
- hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
- hadir dalam Rapat melalui pemberian kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI (e-proxy); atau
- hadir dalam Rapat melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa.
f) Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
g) Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan Tata Tertib ini serta ketentuan lainnya terkait
of trading of the Company’s shares in the Indonesia Stock Exchange 17 April 2023.
b) The participants of the Meeting have the right to express their opinions and/or ask questions and cast votes in each agenda of the Meeting.
c) The chairperson of the Meeting shall have the right to ask those present to prove their authority to be present in the Meeting as per the requirements set forth in the call for the Meeting.
d) The participants of the Meeting who come late after the closing of the registration period are still allowed to attend the Meeting but their votes will not be counted and they will not be allowed to participate in the question and answer session.
e. Participation of Shareholders in the Meeting, can be carried out with the following mechanism:
- physically present at the meeting;
- attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI application;
- attend the Meeting through electronic authorization via eASY.KSEI (e-proxy); or
- attend the Meeting by giving a power of attorney using the Power of Attorney form.
f. To use the eASY.KSEI application, shareholders can access the eASY.KSEI menu, the eASY.KSEI Login sub-menu which is located in the AKSes facility (xxxxx://xxxxxx.xxxx.xx.xx/).
g. Before deciding to participate in the Meeting, shareholders must read the provisions of this Rules of Procedure and other provisions related to the
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Xxxxxxxxx. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
h) Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
i) Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 09 Mei 2023.
(5) Undangan
Pihak yang bukan pemegang saham Perseroan yang hadir atas undangan Direksi tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, memberikan pertanyaan dan memberikan suara dalam Rapat.
(6) Bahasa
Rapat akan diselenggarakan dalam bahasa Indonesia.
(7) Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh
implementation of the Meeting based on the authority determined by the Company. Other provisions can be seen through document attachments in the 'Meeting Info' feature on the eASY.KSEI application and/or invitations to the Meeting which are on the Company's website. The Company has the right to determine other requirements regarding the participation of shareholders or their proxies who will physically attend the Meeting.
h. Shareholders who will physically attend the Meeting or shareholders who will exercise their voting rights through the eASY.KSEI application, can inform their attendance or appoint their attorney, and/or submit their voting choices to the eASY.KSEI application.
i. The deadline for submitting an electronic declaration of attendance or being able to provide power of attorney electronically (e-proxy) and vote electronically in the eASY.KSEI application is no later than 12.00 WIB on 1 (one) working day prior to the date of the Meeting, which is 09 May 2023.
(5) Invitees
Those who are not shareholders of the Company who are present by virtue of the Board of Directors’ invitation shall not have the right to express their opinions, ask questions and cast votes in the Meeting.
(6) Language
The Meeting is held in bahasa.
(7) Chairperson of the Meeting
The Meeting is chaired by a member of the Board of Commissioners appointed
Dewan Komisaris.
(8) Kuorum Kehadiran
Kuorum kehadiran Rapat berdasarkan agenda yang akan dibahas adalah dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa mereka yang sah, yang bersama-sama mewakili paling sedikit lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebagaimana relevan dengan agenda Rapat dengan merujuk kepada Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 41 POJK 15/2020, dan Pasal 86 UUPT.
(9) Tanya Jawab
a) Hanya Peserta Rapat yang hadir secara fisik maupun elektronik dalam Rapat, yang berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat sehubungan dengan Agenda Rapat.
b) Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, para Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan hendak mengajukan pertanyaan (“Penanya Fisik”), menyatakan tanggapan dan/atau usulan, diminta untuk mengangkat tangan, selanjutnya menuliskan pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan pada lembar yang disediakan, yang berisi:
a. Nama dan/atau institusi yang diwakili;
b. jumlah saham yang dimiliki atau diwakili; dan
c. pertanyaan, tanggapan dan/atau usulannya;
kemudian diserahkan kepada petugas Rapat.
c) Lembar pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan disampaikan kepada Notaris untuk diserahkan kepada Sekretaris Perusahaan, yang akan membacakan pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan.
by the Board of Commissioners.
(8) Meeting Quorum
Meeting quorum based on the agenda to be discussed is attended by Shareholders or their legal authority, who jointly represent at least more than ½ (one- half) of the total shares with valid voting rights issued by the Company as relevant to the agenda of the Meeting with reference to the Company’s AoA of the Company, Article 41 of POJK 15/2020 and Article 86 of UUPT.
(9) Questions and Answers
a) Only Meeting Participants who are present physically or electronically at the Meeting have the right to ask questions and/or express opinions regarding the Meeting Agenda.
b) With respect to the health aspect, Shareholders who are physically present and wish to ask questions ("Physical Questioners"), express responses and/or suggestions, are asked to raise their hands, then write questions, responses and/or suggestions on the sheet provided, which contain:
a. Name and/or institution represented;
b. the number of shares owned or represented; And
c. questions, comments and/or suggestions;
then submitted to the Meeting officer.
c) Questions, responses and/or suggestions are submitted to the Notary to be submitted to the Corporate Secretary, who will read out the questions, comments and/or suggestions related to the Meeting Agenda being discussed.
d) Apabila terdapat lebih dari 3 (tiga) orang Penanya Xxxxx dalam setiap kesempatan, maka Ketua Rapat akan membaginya menjadi beberapa tahap, dengan maksimal 3 (tiga) penanya untuk masing-masing tahap.
e) Bagi Para Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat dan hendak mengajukan pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan (“Penanya Elektronik”), disampaikan melalui fitur chat pad kolom 'Electronic Option' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY,KSEl dengan menuliskan:
a. Nama dan/atau institusi yang diwakili
b. jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan/ pertanyaan, tanggapan dan/atau usulannya;
c. Pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan dapat disampaikan selama kolom 'General Meeting Flow Text' berstatus "discussion started for agenda item no. [...].”
f) Perseroan berhak untuk tidak menjawab atau menanggapi pertanyaan atau pendapat dari Penanya Fisik atau Penanya Elektronik, yang:
a. Tidak mencantumkan nama Pemegang Saham dan jumlah saham yang dimiliki/diwakili; dan/atau
b. Tidak berhubungan dengan Agenda Rapat.
g) Pimpinan Rapat atau pengurus Perseroan yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan menjawab dan/atau menanggapi pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan Pemegang Saham.
h) Pimpinan Rapat dapat memberikan kesempatan berbicara kepada Pemegang Saham yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan secara tertulis untuk memberikan
d) If there are more than 3 (three) Physical Questioners at each opportunity, the Chairman of the Meeting will divide them into several stages, with a maximum of 3 (three) Questioners for each stage.
e) Shareholders who are present electronically at the Meeting and wish to submit questions, responses and/or suggestions (“Electronic Questioners”), submitted via the chat pad feature column 'Electronic' available on the E-Meeting Hall screen on eASY, KSEl by writing:
a. Name and/or institution represented
b. the number of shares owned or represented and/ questions, comments and/or suggestions;
c. Questions, comments and/or suggestions can be submitted as long as the 'General Meeting Flow Text' column has the status "discussion started for agenda item no. [...]."
f) The Company has the right not to answer or respond to questions or opinions from Physical Questioners or Electronic Questioners, who:
a. Does not include the name of the Shareholders and the number of shares owned/represented; and/or
b. Not related to the Meeting Agenda.
g) The Chairman of the Meeting or the management of the Company appointed by the Chairman of the Meeting will answer and/or respond to questions, comments and/or suggestions from the Shareholders.
h) The Chairman of the Meeting may provide an opportunity to speak to Shareholders who have submitted questions, responses and/or suggestions in writing to provide explanations, if necessary.
penjelasan, jika diperlukan.
i) Untuk pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan yang disampaikan melalui email
corporate.secretary@abm- xxxxxxxxx.xx.xx, yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan, akan dijawab secara tertulis melalui email Perseroan. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
(10) Keputusan
Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan yang diambil adalah sah berdasarkan kuorum persetujuan pemegang saham sebagaimana relevan dengan keputusan yang diambil.
(11) Pemungutan Suara
a) Setelah semua pertanyaan dijawab dan ditanggapi, selanjutnya akan dilakukan pemungutan suara oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengeluarkan suara;
b) Proses pemungutan suara bagi para Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEl (e-Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY KSEl pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki
i) For questions, comments and/or suggestions submitted via email corporate.secretary@abm- xxxxxxxxx.xx.xx, which relate to the Meeting Agenda being discussed, will be answered in writing via the Company's email. Answers to these questions will be submitted via email to Shareholders no later than
3 (three) working days after the Meeting.
(10) Resolutions
All resolutions shall be adopted in deliberation for consensus. In the event that the deliberation for consensus cannot be achieved, the adopted resolution shall be valid based on the quorum of the shareholders’ approval as relevant to the adopted resolution.
(11) Voting
a) After all questions have been answered and responded to, voting will then be carried out by the Shareholders or their legal proxies entitled to cast votes;
b) The voting process for Shareholders who attend the Meeting electronically through eASY.KSEl (e- Voting) is carried out in the following manner:
i. The electronic voting process takes place in the KSEl eASY application on the E-Meeting Hall menu, Live Broadcasting sub-menu.
ii. Shareholders who attend themselves or are represented by their proxies but have not voted on the agenda of the Meeting, then the Shareholders or their proxies have the opportunity to
kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEl yang dibuka oleh Xxxxxxxxx. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik pada mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit.
c) Proses pemungutan suara bagi para Pemegang Xxxxx yang hadir secara fisik dalam Rapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
i. Pemegang Xxxxx yang tidak setuju akan diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara yang telah di isi kepada petugas Rapat;
ii. Pemegang Xxxxx yang memberikan suara abstain diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara yang telah di isi kepada petugas Rapat;
iii. Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Xxxxx untuk abstain atau memberikan suara tidak setuju yang pada waktu pengambilan keputusan oleh Pimpinan Rapat namun tidak mengangkat tangannya akan dianggap memberikan suara setuju atas segala usulan yang diajukan.
d) Bagi Para Pemegang Saham yang tidak dapat melakukan akses System KSEl (eASY.KSEl) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ dapat menyampaikan suaranya melalui pemberian kuasa dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan (www.abm- xxxxxxxxx.xxx) untuk memberikan
submit their vote choices during the voting period through the E-Meeting Hall screen on the eASY.KSEl application which is opened by the Company . When the electronic voting period for the Meeting agenda begins, the system will automatically run the voting time by counting backwards for a maximum of 2 (two) minutes.
c) The voting process for Shareholders who are physically present at the Meeting is carried out in the following manner:
i. Shareholders who do not agree will be asked to raise their hands and submit the ballot card that has been filled in to the meeting officer;
ii. Shareholders who cast abstain votes are asked to raise their hands and submit the filled ballot cards to the meeting officers;
iii. The power of attorney who is authorized by the Shareholders to abstain or cast a disapproving vote which at the time of making a decision by the Chairman of the Meeting but does not raise his hand will be deemed to have voted in favor of all proposals submitted.
d) Shareholders who cannot access the KSEI System (eASY.KSEl) in the link xxxxx://xxxxxxx.xxxx.xx.xx/ can cast their votes by giving a power of attorney can download the power of attorney contained on the Company's website (www. .xxx-xxxxxxxxx.xxx) to provide power of attorney and vote at the Meeting.Setiap satu
kuasa dan suaranya dalam Rapat.
e) Setiap satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan suara.
(12) Ketentuan Tambahan
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID- 19, dengan ini Perseroan menyampaikan ketentuan tambahan kepada para Pemegang Saham terkait dengan penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
a) Rapat akan dilaksanakan sedemikian rupa dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan semua pihak, dengan protokol ketat sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang mengacu pada peraturan yang berlaku.
b) Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan Perseroan secara ketat, sebagai berikut:
i. Apabila sudah mendapatkan vaksinasi booster, wajib menunjukkannya buktinya pada aplikasi Peduli Lindungi kepada petugas Perseroan dan melakukan scan pada aplikasi Peduli Lindungi ketika memasuki gedung;
ii. Apabila belum mendapatkan vaksinasi booster, wajib menyerahkan Surat Keterangan Uji Tes Swab PCR COVID-19 atas nama dirinya yang menunjukkan hasil negatif dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan dan tercantum dalam aplikasi Peduli Lindungi/Satu Sehat (3x24 jam);
iii. Xxxxx mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan
saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan suara.
e) Each one share gives its holder the right to cast a vote.
(12) Additional Provisions
In accordance with applicable regulations, as well as as an effort to prevent the spread of COVID-19, the Company hereby submits additional provisions to Shareholders related to holding the Meeting as follows:
a) The Meeting will be held in such a way as to prioritize the health and safety of all parties, with strict protocols as an effort to prevent the spread of COVID-19 referring to applicable regulations.
b) Shareholders or their proxies who will be physically present at the Meeting must follow and pass the security and health protocols that will be strictly enforced by the Company, as follows:
i. If you have received a booster vaccination, you must show proof of it on the Care for Protect application to Company staff and scan the Care for Protect application when entering the building;
ii. If you have not received a booster vaccination, you must submit a Certificate of Testing for the COVID-19 PCR Swab Test on your behalf which shows a negative result from a hospital doctor, health center, or health clinic and listed in the Peduli Lindungi/Satu Sehat application (3x24 hours);
iii. Must follow health check procedures (including body
(termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dsb), baik yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen Gedung tempat penyelenggaraan Rapat;
iv. Wajib menggunakan masker selama berada di area Gedung tempat
penyelenggaraan Rapat dan selama Rapat berlangsung, apabila disyaratkan oleh manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat;
v. Xxxxx mengikuti kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan dan manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat;
vi. Wajib meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
c) Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat, khususnya yang memiliki/merasakan gejala terinfeksi COVID-19 (seperti batuk, suhu badan di atas 37,3°C, atau flu, dan sebagainya) tidak diperkenankan menghadiri Rapat.
d) Perseroan berhak untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.
e) Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, Laporan Tahunan cetak maupun souvenir kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat.
f) Apabila terdapat perubahan terkini terkait dengan Tata Tertib ini dan/atau pelaksanaan Rapat,
temperature checks, etc.), both those to be carried out by the Company and the management of the building where the meeting is held;
iv. Must wear a mask while in the area of the building where the meeting is held and during the meeting, if required by the management of the building where the meeting is held;
v. Must follow the physical distancing policy according to the direction of the Company and the management of the building where the Meeting is held;
vi. Must leave the building where the Meeting is held immediately after the Meeting is ended.
c) Shareholders or their proxies who are unwell, especially those who have/feel symptoms of COVID-19 infection (such as coughing, body temperature above 37.3°C, or flu, and so on) are not allowed to attend the Meeting.
d) The Company has the right to prohibit Shareholders or their proxies from attending or being in the Meeting room and/or the building where the Meeting is being held in the event that the Shareholders or their proxies do not comply with the safety and health protocols as described above.
e) For health reasons, the Company does not provide food and drinks, printed Annual Reports or souvenirs to Shareholders or their proxies attending the Meeting.
f) If there are recent changes related to this Rules of Conduct and/or the implementation of the Meeting, the
Perseroan akan menginformasikan hal tersebut melalui laman website Perseroan.
Company will inform this matter through the Company's website.