SYARAT DAN KETENTUAN KHUSUS
SYARAT DAN KETENTUAN KHUSUS
Simpanan Pelajar (Simpel) iB PT. BANK PERMATA TBK
Syarat dan Ketentuan Khusus SimpananPelajar (Simpel iB) ini berikut seluruh perubahannya di kemudian hari (jika ada) merupakan perjanjian yang berlaku untuk keperluan pemanfaatan produk tabungan Simpel iB(selanjutnya disebut “SKK”) yang mengikat antara PT. Bank Permata, Tbk, suatu perusahaan perbankan yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan “Bank”) dengan Nasabah (sebagaimana didefinisikan dibawah ini), dengan ketentuan sebagai berikut:
A. DEFINISI
Sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan lain, dalam SKK SimpananPelajar iB ini istilah atau definisi di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
1. Simpanan Pelajar (SimPel) adalah produk tabungan dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan secara nasional oleh seluruh bank di Indonesia dengan tujuan edukasi dan inklusi keuangan guna mendorong budaya menabung bagi para siswa.
2. Nasabah adalah siswa yang berstatus warga Negara Indonesia dengan jenjang pendidikan setara dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) (sederajat) yang pembukaan rekeningnya di Bank diwakili oleh Xxxx Xxxxx.
3. Wali Murid adalah Orang Tua atau Wali dari nasabah.
4. Orang Tua adalah salah satu orang tua dari nasabah yang memberikan persetujuan atas pembukaan rekening berikut pelaksanaan transaksi pada rekening Simpanan Pelajar (SimPel iB) atas nama nasabah.
5. Wali adalah orang yang penunjukannya ditetapkan oleh pengadilan sebagai pengganti fungsi Orang Tua dari nasabah yang memberikan persetujuan atas pembukaan rekening berikut pelaksanaan transaksi pada rekening Simpanan Pelajar (SimPel / SimPel iB) atas nama nasabah.
6. SKU Pembukaan Rekening adalah syarat-syarat dan ketentuan umum pembukaan rekening yang diterbitkan oleh Bank yang mengikat nasabah sebagai pemilik rekening SimpananPelajar (Simpel) iB.
7. PermataDebit Plus Nasional adalah adalah kartu yang berfungsi sebagai kartu ATM dan kartu debet yang dapat digunakan untuk transaksi di ATM dan belanja di merchant pada jaringan domestik dengan logo GPN di dalam negeri.
8. Formulir adalah formulir yang ditetapkan oleh Bank yang wajib dilengkapi oleh calon nasabah untuk mengajukan permohonan pembukaan SimpananPelajar iB baik yang berbentuk fisik ataupun digital.
9. Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul ( penerimaan) antara Bank dengan nasabah yang berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak,
sehubungan dengan kesediaan dan atau keikutsertaan nasabah untuk menempatkan dananya pada rekening berdasarkan prinsip syariah.
10. Mudharabah Mutlaqah adalah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil (keuntungan atau kerugian) menurut kesepakatan di muka. Nasabah bertindak sebagai shahibul maal dan Bank bertindak sebagai mudharib. Xxxxxxxx maal memberikan hak penuh kepada mudharib untuk menginvestasikan dananya.
11. Nisbah adalah besarnya porsi keuntungan yang dibagi hasilkan Bank kepada nasabah atas penempatan dan pengelolaan dana nasabah di Bank.
12. Bagi Xxxxx adalah pendapatan yang diterima oleh nasabah sebagai keuntungan dari pengelolaan dana yang dilakukan oleh Bank sesuai denga porsi (nisbah) yang disepakati bersama dalam akad.
B. PEMBUKAAN REKENING
1. Permohonan pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) iB dapat dilakukan dan difasilitasi oleh sekolah yang telah bekerjasama dengan Bank atau nasabah datang langsung ke cabang terdekat.
2. Bank berhak untuk menetapkan dokumen-dokumen yang wajib diserahkan, dilengkapi dan ditandatangan oleh Wali Murid dan nasabah guna keperluan pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) iB.
3. Rekening Simpanan Pelajar (SimPel) iB akan dibuka atas nama nasabah sendiri dan telah mendapat persetujuan dari Wali Murid dan karenanya segala risiko, akibat hukum serta tanggung jawab yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan penggunaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel ) iB atas nama Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Wali Murid.
4. Satu Siswa hanya bisa diperkenankan memiliki 1 (satu) rekening SimpananPelajar (SimPel) iB
di PermataBank dan tidak berlaku untuk join account (And atau Or).
5. Jika nasabah sudah tidak berstatus sebagai pelajar, maka nasabah dengan ini setuju untuk melakukan pengkinian data ke cabang terdekat guna keperluan mengubah rekening Simpanan Pelajar (SimPel) iB menjadi rekening tabungan lain di Bank sesuai segmen yang berlaku serta tata cara dan ketentuan yang berlaku pada Bank.
6. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa jika nasabah tidak melakukan pengkinian data guna keperluan mengubah rekening Simpanan Pelajar (SimPel) iB menjadi rekening tabungan lain di Bank sebagaimana dimaksud diatas maka nasabah tidak dapat melakukan transaksi perbankan apapun melalui cabang atau pun kanal lainnya.
7. Bank berhak untuk menolak dan menunda pembukaan rekening SimpananPelajar (simpel) iB yang diajukan oleh nasabah dengan memberitahukan alasan penolakan dan penundaannya kepada nasabah, kecuali diatur lain di dalam peraturan perundang-undangan.
8. Nasabah dengan ini memberi persetujuan kepada Bank untuk menutup rekening SimpananPelajar (Simpel) iB apabila di kemudian hari berdasarkan penilaian Bank yang wajar dan atau ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan atau dalam rangka
menerapkan prinsip kehati-hatian Bank, Nasabah dianggap tidak layak melakukan hubungan hukum (perbankan) dengan Bank dengan menyampaikan alasan yang jelas kepada Nasabah.
C. FITUR
Biaya, Benefit dan nisbah bagi hasil.
Segala biaya, benefit dan nisbah bagi hasil terkait SimpananPelajar (Simpel) iB dapat nasabah akses pada website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx dan Bank berhak untuk mengubah besarnya biaya, benefit dan nisbah bagi hasil yang akan berlaku pada rekening SimpananPelajar (Simpel) iB setiap waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simulasi perhitungan bagi hasil
Besarnya bagi pendapatan untuk setiap Rp 1.000 dana yang diinvestasikan akan dihitung berdasarkan rumus:
Total alokasi pendapatan/ Total saldo rata-rata bulanan x 1.000.
Apabila total saldo rata-rata bulanan adalah Rp 4,5 Triliun dan total alokasi pendapatan Rp 33,5 Miliar, maka perhitungan Nilai Investasi per Rp 1.000 adalah Rp 7,44.
Saldo Rata- Rata Bulanan | NI/1000 | Nisbah Bagi Hasil | Proyeksi Bagi Hasil | Pajak (20%) | Bagi hasil yang di dapat Nasabah |
Rp 10.000.000 | Rp 7,44 | 2% | Rp 1.488 | Rp 298 | Rp 1.190 |
D. MEDIA INFORMASI REKENING
Informasi rekening/transaksi dapat di akses kapan pun dan dimana pun melalui PermataMobile X dan PermataNet, dan e-Statement dapat di unduh hingga periode 12 bulan terakhir, dengan saldo rata-rata minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Info lebih lengkap dapat diakses pada xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xx/xxxxxxx/xxx-x-xxxxxxxxx-xxxx- langsung-di-permatamobile-x
E. KEBIJAKAN TRANSAKSI
a. Siswa PAUD / TK / SD (sederajat)
- Penarikan/transfer/pemindahbukuan dilakukan oleh Nasabah dengan didampingi Xxxx Xxxxx
- Validasi dan verifikasi oleh Bank dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Nasabah dan Wali Murid wajib menunjukan Buku Tabungan (passbook).
b. Untuk rekening yang telah memiliki fasilitas SimPel Kartu Debit Plus Nasional, maka nasabah dan Wali Murid diminta untuk memasukan angka PIN dengan menggunakan mesin pin pad dan menandatangani post printed.
c. Untuk rekening yang belum memiliki SimPel Kartu Debit Plus Nasional, maka nasabah dan Wali Murid diminta untuk menandatangani post printed.
b. Siswa SMP atau SMA (sederajat)
- Penarikan/transfer/pemindahbukuan dilakukan oleh Nasabah tanpa didampingi Xxxx Xxxxx
- Validasi dan verifikasi oleh Bank dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Nasabah wajib menunjukan Buku Tabungan (passbook).
b. Untuk rekening yang telah memiliki fasilitas SimPel Kartu Debit Plus Nasional, maka nasabah diminta untuk memasukan angka PIN dengan menggunakan mesin pin pad dan menandatangani post printed.
c. Untuk rekening yang belum memiliki SimPel Kartu Debit Plus Nasional, maka Nasabah diminta untuk menandatangani post printed.
F. LAIN-LAIN
1. Jika Wali Murid meninggal dunia maka Orang Tua yang masih hidup atau Wali lainnya yang sah dapat menjadi Wali Murid pengganti. Untuk keperluan pelaksanaan Kebijakan Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf E diatas maka Wali Murid pengganti wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank.
2. Penutupan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama Nasabah hanya dapat dilakukan oleh Wali Murid di kantor cabang Bank.
3. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dengan memberikan pemberitahuan kepada nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening Simpanan Pelajar (Simpel) iB selama Periode Pemberitahuan. Jika nasabah tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap nasabah menyetujui perubahan tersebut dan nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank.
4. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir Pembukaan Rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir Pembukaan Rekening oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam SKUPembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari nasabah.
5. Nasabah dan Wali Murid dengan ini menyatakan bahwa telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening SimpananPelajar (Simpel) iB pada website Bank mengenai SimpananPelajar (Simpel) iB serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening SimpananPelajar (Simpel) iB.
6. Nasabah dan Wali Murid dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini.
7. Xxxxxxx dan Wali Murid dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tertulis pda SKK ini.
8. Nasabah dan Wali Murid dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening dan dokumen- dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening SimpananPelajar (Simpel) iB ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh nasabah.
9. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank melalui PermataTel 1500111/ 000-0000-0000 atau melalui email xxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN- UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).