EXECUTION OF TRANSPORTATION OF GOOD’S AGREEMENT BETWEEN CIGARETTE’S FACTORY TIGA PUTRA BHAKTI MALANG AND CV. RISA SENTOSA MOJOKERTO
PELAKSANAAN PERJANJIAN ANGKUTAN BARANG ANTARA PABRIK ROKOK TIGA PUTRA BHAKTI MALANG
DENGAN CV. RISA SENTOSA MOJOKERTO
EXECUTION OF TRANSPORTATION OF GOOD’S AGREEMENT BETWEEN CIGARETTE’S FACTORY TIGA PUTRA BHAKTI MALANG AND CV. RISA SENTOSA MOJOKERTO
SKRIPSI
Diajukan Guna Melengkapi Tugas Akhir dan Memenuhi Syarat-Syarat Untuk Menyelesaikan Program Studi Ilmu Hukum (S1)
dan Mencapai Gelar Sarjana Hukum
Oleh:
X. XXXXXX XXXXXX XXX: 020710101064
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL RI
UNIVERSITAS JEMBER
FAKULTAS HUKUM
2008
PELAKSANAAN PERJANJIAN ANGKUTAN BARANG ANTARA PABRIK ROKOK TIGA PUTRA BHAKTI MALANG
DENGAN CV. RISA SENTOSA MOJOKERTO
PELAKSANAAN PERJANJIAN ANGKUTAN BARANG ANTARA PABRIK ROKOK TIGA PUTRA BHAKTI MALANG
DENGAN CV. RISA SENTOSA MOJOKERTO
Oleh:
X. XXXXXX XXXXXX XXX. 020710101064
Pembimbing:
Xx. XXXXXXXXX XXXX, S.H., X.Xx.
NIP. 000 000 000
Pembantu Pembimbing:
XXX XXXXXXX, S.H., M.Hum.
NIP. 132 304 777
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL RI UNIVERSITAS JEMBER
FAKULTAS HUKUM
2008
MOTTO
“Takut dan malas, tidak akan bisa merubah segalanya”1
1 Penulis sendiri
PERSEMBAHAN
Skripsi ini penulis persembahkan sebagai bentuk pengabdian, hormat dan kasih sayang serta tanggung jawab penulis kepada:
1. Bapakku Xxx. Xxxxx dan Ibuku Sumani;
2. Alma Materku tercinta, Fakultas Hukum Universitas Jember;
3. Seluruh Dosen dan Guruku yang telah mendermakan ilmunya kepadaku, hanya Tuhan yang dapat membalas kebaikan yang telah mereka berikan;
PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : X. Xxxxxx Xxxxxx
NIM : 020710101064
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa karya tulis ilmiah yang berjudul “PELAKSANAAN PERJANJIAN ANGKUTAN BARANG ANTARA PABRIK ROKOK TIGA PUTRA BHAKTI MALANG DENGAN CV. RISA SENTOSA
MOJOKERTO” adalah benar-benar hasil karya sendiri, kecuali jika disebutkan sumbernya dan belum pernah diajukan pada institusi manapun, serta bukan karya jiplakan. Saya bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran isinya sesuai dengan sikap ilmiah yang harus dijunjung tinggi.
Xxxxxxxx pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun serta bersedia mendapat sanksi akademik jika ternyata di kemudian hari pernyataan ini tidak benar.
Jember, 21 Januari 2008 Yang menyatakan,
X. Xxxxxx Xxxxxx NIM. 020710101064
PERSETUJUAN
Dipertahankan dihadapan Panitia Penguji pada: Hari : Rabu
Tanggal : 6 (enam)
Bulan : Februari
Tahun 2008
Diterima oleh Penguji Fakultas Hukum Universitas Jember
Panitian Penguji,
Ketua, Xxxxxxxxxx,
XXXXXXX, SH. XXXXXX XXXXXXX, S.H. NIP. 130 325 902 NIP. 131 415 666
Anggota Panitia Penguji,
1. Xx. XXXXXXXXX XXXX, S.H., X.Xx. ………………………
NIP. 000 000 000
2. XXX XXXXXXX, S.H., M.Hum. ………………………
NIP. 132 304 777
PENGESAHAN
Disahkan,
Skripsi dengan judul:
PELAKSANAAN PERJANJIAN ANGKUTAN BARANG ANTARA PABRIK ROKOK TIGA PUTRA BHAKTI MALANG
DENGAN CV. RISA SENTOSA MOJOKERTO
Oleh:
X. XXXXXX XXXXXX XXX. 020710101064
Menyetujui,
Pembimbing, Pembantu Pembimbing,
Xx. XXXXXXXXX XXXX, S.H., X.Xx. XXX XXXXXXX, S.H., M.Hum.
NIP. 000 000 000 NIP. 132 304 777
Mengesahkan,
Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Universitas Jember
Fakultas Hukum Dekan,
KOPONG PARON XXXX, S.H., S.U. NIP. 130 808 985
KATA PENGANTAR
Puji Syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan kasih dan karunia-Nya sehingga dapat menyelesaikan penulisan skripsi yang berjudul: “Pelaksanaan Perjanjian Angkutan Barang Antara Pabrik Rokok Tiga Putra Bhakti Malang dengan CV. Risa Sentosa Mojokerto”. Penulisan skripsi ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Penulisan skripsi ini tidak lepas dari bantuan dan bimbingan berbagai pihak yang telah mendukung baik secara moril maupun materiil sehingga dapat terselesaikannya skripsi ini, karena itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada:
1. Bapak Xx. Xxxxxxxxx Xxxx, S.H., X.Xx., selaku Pembimbing dalam penulisan skripsi ini yang telah meluangkan waktu perhatiannya guna memberikan bimbingan dan pengarahan demi terselesaikannya skripsi ini;
2. Xxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.Hum., selaku Pembantu Pembimbing yang telah memberikan dorongan, pengarahan dan bimbingan demi terselesaikannya skripsi ini;
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., selaku Ketua Jurusan Bagian Keperdataan;
4. Xxx Xxxxxxx Xxxx X, S.H., M.H., selaku Sekretaris Jurusan Bagian Keperdataan;
5. Bapak Kopong Paron Pius, S.H., S.U., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember;
6. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., M.S., selaku Pembantu Dekan I;
7. Bapak I Xxxxx Xxxxxxx, S.H., selaku Pembantu Xxxxx XX;
8. Xxxxx Xxx Xxxxx Xxx Xxx, S.H., M.M., selaku Pembantu Xxxxx XXX;
9. Xxxxx X. Xxxx Xxxxxxxx, S.H., selaku Dosen Pembimbing Akademik yang telah dengan sabar membimbing penulis dalam menuntut ilmu;
10. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, S.E., selaku Pimpinan dari CV. Risa Sentosa Mojokerto;
11. Teman-teman Fakultas Hukum 2002, teman-teman kost, teman-teman dirumah, dan seluruh teman-temanku lainnya terima kasih atas kebersamaan, diskusi, saran serta dukungan yang begitu sangat berarti dalam penyelesaian penulisan skripsi ini;
12. Semua insan yang tidak dapat disebutkan satu persatu, mohon maaf dan terima kasih atas dukungannya selama ini,
Penulis menyadari bahwa karya ini masih jauh dari kesempurnaan, karenanya kritik serta saran sangat penulis harapkan dari para pembaca. Akhirnya penulis berharap semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Jember, Januari 2008 Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PEMBIMBING ii
HALAMAN MOTTO iii
HALAMAN PERSEMBAHAN iv
HALAMAN PERNYATAAN v
HALAMAN PERSETUJUAN vi
HALAMAN PENGESAHAN vii
KATA PENGANTAR viii
DAFTAR ISI x
DAFTAR LAMPIRAN xii
RINGKASAN xiii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Ruang Lingkup 5
1.3 Rumusan Masalah 5
1.4 Tujuan Penulisan 6
1.4.1 Tujuan Umum 6
1.4.2 Tujuan Khusus 6
1.5 Metodologi Penulisan 6
1.5.1 Pendekatan Masalah 7
1.5.2 Sumber Bahan Hukum 7
1.5.3 Metode Pengumpulan Bahan Hukum 8
1.5.4 Analisis Bahan Hukum 8
BAB II FAKTA, DASAR HUKUM DAN LANDASAN TEORI
2.1 Fakta 9
2.2 Dasar Hukum 11
2.3 Landasan Teori 14
2.3.1 Perjanjian Secara Umum 14
2.3.1.1 Definisi Perjanjian 14
2.3.1.2 Unsur Perjanjian 15
2.3.1.3 Syarat Sah Perjanjian 16
2.3.1.4 Asas-asas Perjanjian 17
2.3.2 Perjanjian Pengangkutan 18
2.3.2.1 Xxxxertian Perjanjian Pengangkutan 18
2.3.2.2 Sifat Perjanjian Pengangkutan 20
2.3.3 Persekutuan Komanditer (CV) 21
2.3.3.1 Pengertian Persekutuan Komanditer (CV) 21
2.3.3.2 Macam Persekutuan Komanditer (CV) 22
2.3.4 Wanprestasi 23
2.3.4.1 Pengertian Wanprestasi 23
2.3.4.2 Bentuk-bentuk Wanprestasi 24
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Pelaksanaan Perjanjian Angkutan Barang Antara Pabrik Rokok
Tiga Putra Bhakti Malang Dengan CV. Risa Sentosa Mojokerto 26
3.2 Kendala-Kendala Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Angkutan Barang Antara Pabrik Rokok Tiga Putra Bhakti Malang Dengan CV. Risa Sentosa Mojokerto 35
3.3 Upaya Penyelesaiannya Apabila Salah Satu Pihak Melakukan Wanprestasi 38
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan 43
4.2 Saran 44
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 : Perjanjian angkutan barang antara Pabrik Rokok Tiga Putra Bhakti Malang dengan CV. Risa Sentosa Mojokerto No. 147/PA- RS/021/XII/05-04
Lampiran 2 : Surat keterangan telah melakukan penelitian pada CV. Risa Sentosa Mojokerto
Lampiran 3 : Surat pengiriman barang Lampiran 4 : Delivery notes
Lampiran 5 : Berita acara serah terima barang
Lampiran 6 : Claim yang dilakukan oleh Pabrik Rokok Tiga Putra Bhakti Malang kepada CV. Risa Sentosa Mojokerto
Lampiran 7 : Surat konfirmasi retur
RINGKASAN
Indonesia merupakan sebuah Negara kepulauan, oleh karena itu diperlukan sarana pengangkutan yang dapat menghubungkan berbagi wilayah di Indonesia. Adanya sarana pengangkutan yang baik dapat mendukung kemajuan perekonomian Negara, hal ini dapat kita ketahui dalam dunia perdagangan yaitu, produsen dapat menyebarluaskan barang yang dihasilkannya hingga sampai pada konsumen adalah dengan menggunakan jasa pengangkutan. Seiring dengan semakin berkembangnya kehidupan masyarakat maka semakin meningkat pula keperluan masyarakat akan adanya sarana pengangkutan yang melayani jasa pengiriman barang.
CV. Risa Sentosa Mojokerto adalah sebuah perusahaan jasa pengangkutan yang saat ini sedang melaksanakan perjanjian pengangkutan dengan Pabrik Rokok Tiga Putra Bhakti Malang. CV. Risa Sentosa Mojokerto sebagai pengangkut memberikan suatu prestasi untuk menyediakan alat pengangkut serta menjamin keselamatan barang hingga sampai ke tempat tujuan sedangkan Pabrik Rokok Tiga Putra Bhakti Malang sebagai pengirim mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan. Dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan tersebut tidak selalu berjalan dengan lancar, terdapat beberapa kendala yang bersifat menghambat proses pelaksanaan perjanjian pengangkutan tersebut yang dapat menyebabkan kerugian bagi para pihak. Berdasarkan hal ini penulis tertarik untuk membahasnya dalam bentuk skripsi yang berjudul: “Pelaksanaan Perjanjian Angkutan Barang Antara Pabrik Rokok Tiga Putra Bhakti Malang Dengan CV. Risa Sentosa Mojokerto”.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah: menggunakan
pendekatan yuridis normatif, yaitu dalam mencari data yang digunakan dengan berpegang pada segi-segi yuridis atau suatu pendekatan terhadap pokok permasalahan dengan mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori hukum, pendapat sarjana terutama yang berkaitan dengan permasalahan. Selain itu juga menggunakan pendekatan yuridisis empiris, yaitu pendekatan masalah yang dilakukan dengan menggali keterangan dari pihak yang terkait sebagai bahan kajian dalam proses pembahasan dari segi praktis dengan membandingkan teori dan kenyataan.
Pelaksanaan perjanjian angkutan barang antara Pabrik Rokok Tiga Putra Bhakti Malang dengan CV. Risa Sentosa Mojokerto pada dasarnya telah memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti yang termuat dalam pasal 1320 KUH Perdata yaitu perjanjian itu dapat dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat:
1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3) Suatu hal tertentu; dan 4) Suatu sebab yang halal. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian angkutan barang antara Pabrik Rokok Tiga Putra Bhakti Malang Dengan CV. Risa Sentosa Mojokerto adalah sebagai berikut: 1) tertundanya jadwal pemberangkatan kapal; 2) kenaikan BBM dan tarif pelayaran; 3) kondisi barang muatan yang mudah rusak; dan 4) keadaan yang memaksa (overmacht atau force majeure). Sedangkan upaya penyelesaiannya apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi adalah diselesaikan dengan jalan musyawarah.