SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DANPEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) (untuk kegiatan bengkel motor)
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
PENGELOLAAN DANPEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
(untuk kegiatan bengkel motor)
Kami yang bertanda tangan di bawah ini: (diisi sesuai KTP dan NIB) |
|||
1. |
Nama |
: |
|
2. |
NIK |
: |
|
3. |
NIB |
: |
|
4. |
Jabatan |
: |
|
5. |
Alamat |
: |
|
6. |
No Telp |
: |
|
Selaku Penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari : |
|||
|
Nama usaha (diisi nama bengkel) |
: |
|
|
Jenis Usaha /sifat usaha (berdasarkan KBLI) |
: |
|
|
Alamat Perusahaan/Usaha |
: |
|
Dengan perkiraan dampak lingkungan yang terjadi antara lain:
Peningkatan intensitas kebisingan
Penurunan kualitas udara
Limbah B3
Limbah padat.
Dari dampak lingkungan tersebut kami merencanakan akan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sebagaimana terlampir dalam lampiran SPPL ini.
Dari rencana pengelolaan dan pemantauan tersebut pada prinsipnya kami bersedia dengan sungguh – sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, berikut isian lampiran informasi/ data eksisting dan/ perencanaan sesuai kondisi yang ada yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan surat pernyataan ini, serta bersedia diawasi oleh instansi yang berwenang.
Singkawang, (diisi tanggal permohonan)
Yang menyatakan ,
Materai Rp.6.000
(nama pemohon)
LAMPIRAN SPPL
|
||
|
: |
|
|
: |
|
|
: |
…… orang (diisi jumlah tenaga kerja keseluruhan) |
STATUS LAHAN
-
Legalitas yang dimiliki
Keterangan
Status lahan (diisi sesuai status lahan dan nomor dokumen lahan yang digunakan untuk kegiatan usaha ini)
Diisi berdasarkan SHM/HGB/SIPT/Surat Perjanjian Sewa
KEGIATAN / USAHA
Skala Kegiatan / Usaha
(diisi dengan lokasi usaha, luas lahan dan luas tempat usaha)
(diisi dengan peralatan yang digunakan)
Waktu Operasional Kegiatan / Usaha
(diisi waktu operasional bengkel)
Dalam operasional 1 hari, kegiatan/ usaha diharuskan untuk mengakhiri kegiatannya maksimal pada pukul 17.00 WIB.
Prasarana dan Sarana Sanitasi dan Utilitas Kegiatan / Usaha
Penyediaan Air Bersih
(diisi dengan sumber air bersih yang digunakan)
Pengelolaan Air Limbah
(diisi dengan system pengelolaan limbah cair yang dihasilkan)
Pengelolaan air limbah domestik pada kegiatan/ usaha ini diwajibkan untuk menggunakan septic tank.
Pengelolaan Persampahan
(diisi dengan system pengelolaan sampah padat di bengkel)
Pengelolaan persampahan pada kegiatan/ usaha diwajibkan untuk menyediakan tempat sampah terpilah (sampah basah dan kering) dengan volume/kapasitas yang mencukupi serta tidak diperkenankan untuk membakar sampah padat dari kegiatan domestic.
Pengelolaan Limbah B3
(diisi dengan system pengelolaan limbah B3 seperti oli bekas)
Dalam pengelolaan limbah B3, pemrakarsa diwajibkan untuk menyediakan pewadahan yang tertutup, kuat, dan berlabel.Serta wajib menyerahkan ke pihak ke-3 (yang mempunyai izin dari KLH untuk mengolah limbah B3) dalam waktu maksimal 90 hari.
Penanggulangan Kebakaran
(diisi dengan jumlah APAR yang tersedia)
Penyediaan minimal 1 unit APAR pada lokasi kegiatan/ usaha.
Penggunaan Listrik
(diisi dengan besaran daya yang digunakan. Genset jika ada)
PRAKIRAAN JENIS DAMPAK KEGIATAN
Tahap Operasi
Peningkatan intensitas kebisingan, akibat dari kegiatan operasional yaitu penggunaan comperessor dan peralatan bengkel lainnya.
Penurunan Kualitas Udara, akibat dari uji emisi kendaraan bermotor.
Limbah B3, Jenis dampak yang timbulkan adalah limbah B3 berasal dari oli sisa kegiatan servis, dari oli sisa pemeliharaan mesin serta bahan – bahan yang ikut atau larut dalam air buangan.
Peningkatan sampah domestik, Jenis dampak yang timbulkan adalah sampah padat yang berasal dari kegiatan domestik.
LANGKAH PENGELOLAAN DAMPAK
-
No
Jenis Dampak
Langkah Pengelolaan
Lokasi Pengelolaan
Tahap Operasional
1.
Peningkatan intensitas kebisingan, akibat dari kegiatan operasional yaitu penggunaan comperessor dan peralatan bengkel lainnya.
untuk meminimalisasi kebisingan yang ditimbulkan pada saat operasi, disekitar areal bengkel dipasang pagar seng.
Penanaman pohon di sekitar bengkel yang fungsinya untukperedam kebisingan
Mengatur jam kerja yang menimbulkan kebisingan agar tidak beroperasi pada jam-jam istirahat serta ibadah.
Di sekitar lokasi kegiatan
2.
Penurunan Kualitas Udara, akibat dari uji emisi kendaraan bermotor.
Melakukan penghijauan di area sekitar lokasi kegiatan dengan menanam tanaman yang dapat mengurangi pencemaran udara akibat kegiatan tersebut
Di sekitar lokasi kegiatan
3.
Limbah B3, Jenis dampak yang timbulkan adalah limbah B3 berasal darioli sisa kegiatan servis, dari oli sisa pemeliharaan mesinserta bahan – bahan yang ikut atau larut dalam air buangan.
Sisa penggantian oli ditampung menggunakan drum yang layak dan kemudian disimpan pada tempat yang terhindar dari banjir serta air cucuran hujan untuk kemudian dijual kepada pihak pengumpul yang memiliki ijin
Di lokasi kegiatan
5.
Sampah Domestik, Jenis dampak yang timbulkan adalah limbah padat yang berasal dari kegiatan domestik.
Menyiapkan tempat penampungan sampah sementara untuk mengurangi timbulan limbah padat disekitar lokasi kegiatan
Di lokasi kegiatan
LANGKAH PEMANTAUAN DAMPAK
-
No
Jenis Dampak
Jenis Pemantauan
Lokasi Pemantauan
Parameter
Frekuensi
Pengawas
Pelaporan
Tahap Operasional
1.
Peningkatan Kebisingan
Pengamatan langsung
Di lokasi kegiatan
Keluhan warga sekitar mengenai kebisingan akibat aktivitas kegiatan bengkel motor
Setiap hari selama kegiatan berlangsung
Pemrakarsa dan DLH Kota Singkawang
DLH Kota Singkawang
2.
Penurunan Kualitas Udara (debu dan gas buang)
Pengamatan langsung
Di sekitar lokasi kegiatan
Keluhan warga sekitar mengenai pencemaran udara akibat uji emisi kendaraan bermotor
Setiap hari selama kegiatan berlangsung
Pemrakarsa dan DLH Kota Singkawang
DLH Kota Singkawang
3.
Limbah B3
Pengamatan langsung
Di lokasi kegiatan
Timbulan limbah b3 yang dihasilkan karena penggunaan genset dan oli bekas sisa pemeilharaan mesin
Pada saat kegiatan operasional berlangsung
Pemrakarsa dan DLH Kota Singkawang
DLH Kota Singkawang
4.
Sampah Padat
Pengamatan langsung
Titik penempatan tempat sampah
Jumlah timbulan sampah harian
Setiap hari selama kegiatan berlangsung
Pemrakarsa dan DLH Kota Singkawang
DLH Kota Singkawang
JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH YANG DIBUTUHKAN
Izin penampungan limbah B3.
PERNYATAAN TAMBAHAN PEMRAKARSA
Dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup untuk:
Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar.
Melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang.
Melakukan pelaporan setiap 6 (enam) bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang.
Mengikuti ketentuan tata ruang yang lebih detail yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
DATA – DATA PENUNJANG KELENGKAPAN PENYUSUNAN DOKUMEN
(diisi dengan tanda checklist √, dokumen yang sudah dimiliki atau belum dimiliki)
(melampirkan copy bukti formal yang sudah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang)
-
No
Uraian
Keterangan
Belum
Sudah
1.
Persetujuan lingkungan dari tetangga sekitar lokasi kegiatan
2.
KTP Pemohon
3.
NIB
4.
Sertipikat tanah
5.
Tanda lunas PBB yang terbaru
Singkawang, (diisi tanggal permohonan)
Yang menyatakan ,
(nama pemohon)
Nomor Bukti Penerimaan |
503 / /SPPL / PPLH– A |
Tanggal Penerimaan : |
|
Penerima |
|
Disetujui / disahkan : An. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang Kabid Penataan dan Penaatan PPLH
WAFIDA, SH NIP. 19660224 198702 2 003 |