TAHUN ANGGARAN 2022
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)
TAHUN ANGGARAN 2022
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KOTA SALATIGA
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR …………………………………………………………………… DAFTAR ISI.................……………………………………………………………….. IKHTISAR EKSEKUTIF ………………………………………………………………. | Halaman ii iii 1 | |
BAB I | PENDAHULUAN ……………………………………………………….. Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi, dengan | 2 |
penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan | ||
utama (strategic issues) yang sedang dihadapi organisasi. | ||
BAB II | PERENCANAAN KINERJA ……………………………………………. Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja | 5 |
tahun yang bersangkutan. | ||
BAB III | AKUNTABILITAS KINERJA …………………………………………... | 7 |
A. Capaian Kinerja Organisasi ……………………………………. Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk | 10 | |
setiap pernyataan kinerja sasaran strategis organisasi sesuai | ||
dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. Untuk setiap | ||
pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan | ||
analisis capaian kinerja sebagai berikut : | ||
1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun | ||
ini. | ||
2. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian | ||
kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun | ||
terakhir. | ||
3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini | ||
dengan target jangka menegah yang terdapat dalam | ||
dokumen perencanaan strategis organisasi. | ||
4. Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar | ||
nasional (jika ada). | ||
5. Analisis penyebab keberhasilan / kegagalan atau | ||
peningkatan / penurunan kinerja serta alternatif solusi | ||
yang telah dilakukan. | ||
6. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya. | ||
7. Analisis program / kegiatan yang menunjang keberhasilan | ||
ataupun kegagalan pencaian pernyataan kinerja. | ||
B. Realisasi Anggaran ……………………………………………… | 10 | |
Pada sub bab ini diuraikan realisasi anggaran yang digunakan | ||
untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan | ||
dokumen perjanjian kinerja. | ||
BAB IV | PENUTUP ………………………………………………………………… | 12 |
Pada bab ini diuraikan kesimpulan umum atas capaian kinerja | ||
organisasi serta langkah dimasa mendatang yang akan dilakukan | ||
organisasi untuk meningkatkan kinerjanya. | ||
Lampiran-lampiran |
IKHTISAR EKSEKUTIF
Tujuan merupakan penjabaran dari visi dan misi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga. Tujuan yang dilengkapi dengan rencana sasaran yang hendak dicapai akan berfungsi sebagai panduan dalam mengukur dan menilai pencapaian visi dan misi tersebut. Tujuan dalam Renstra Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga 2017 – 2022 untuk menerjemahkan misi dari Wali Kota Salatiga kurun waktu lima tahun, untuk dapat mendorong lahirnya kreatifitas dan inovasi bagi semua yang ada di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga. Dengan mengacu pada visi dan misi dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga maka tujuan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga dirumuskan sebagai berikut :
1. Tujuan
a. Peningkatan pelayanan pemberdayaan, pengembangan kompetensi tenaga dan kelembagaan kepemudaan;
b. Peningkatan kualitas dan keberdayaan kepemudaan;
c. Peningkatan prestasi olahraga melalui pembibitan, pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, prestasi dan rekreasi;
d. Meningkatkan ketersediaan informasi kepemudaan dan olahraga.
2. Sasaran
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga dan merupakan penjabaran konkret dari tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran pembangunan Dinas Kepemudaan dan Olahraga tersebut, adalah sebagai berikut :
a. Terlaksananya peningkatan kapasitas kelembagaan kepemudaan;
b. Terselenggaranya kegiatan Pelatihan, Pendidikan karakter dan Nasionalis;
c. Meningkatnya mutu organisasi, management, sertifikasi dan standrdisasi tenaga keolahragaan;
d. Terlaksananya peningkatan prestasi altlit olahraga pendidikan, prestasi dan rekreasi;
e. Tersedianya lapangan olahraga yang representatif;
f. Meningkatnya jenis pilihan kegiatan kepramukaan;
g. Meningkatnya ketersediaan informasi kepemudaan dan olahraga.
Selama kurun waktu 2017 sampai dengan 2022 baik tujuan maupun sasaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga hampir mencapai target yang diinginkan, namun masih ada kendala terkait dengan pendataan. Oleh karenanya saat ini telah direncanakan pendataan guna memenuhi kebutuhan dan pelaporan yang dikehendaki. Sehingga data pemuda dan olahraga dapat di update setiap tahunnya. Kegiatan pendataan pemuda akan dimulai pada tahun 2023 meliputi pemuda berwirausaha dan organisasi kepemudaan sehingga nantinya diharapkan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga akan memiliki database kepemudaan yang valid.
1. Organisasi dan Tata Kerja
BAB I PENDAHULUAN
Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang merupakan pemisahan dari Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Kota Salatiga yang terbentuk sejak Januari 2017 berdasarkan Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas Kepemudaan dan Olahraga ini mempunyai kewenangan menjalankan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang kepemudaan dan olahraga sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) huruf m UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai gambaran secara rinci, berikut kami sampaikan secara detail data kondisi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga.
2. Tugas, Fungsi, Dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 116 tahun 2021 tentang Keududukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kepemudaan dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kepemudaan dan olahraga, yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah, yang mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
3. Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Susunan Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional yang dikoordinasikan oleh Sub Koordinator Perencanaan dan Keuangan.
c. Bidang Kepemudaan dan Kepramukaan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional yang terbagi atas 2 (dua) Sub Koordinator yaitu:
- Sub Koordinator Kepemudaan; dan
- Sub Koordinator Kepramukaan.
d. Bidang Keolahragaan.
Kelompok Jabatan Fungsional yang terbagi atas 2 (dua) Sub Koordinator, yaitu:
- Sub Koordinator Pembibitan dan Pembinaan Olahraga; dan
- Sub Koordinator Pengembangan dan Pemasyarakatan Olahraga.
Berikut adalah Bagan susunan organisasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga :
Sumber : Peraturan Walikota Salatiga Nomor 116 tahun 2021
Gambar 1.1 Susunan Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga
4. Sumber Daya
a. Sumber Daya Manusia
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga didukung oleh Sumber Daya Manusia Aparatur sebanyak 42 orang yang terdiri dari 31 orang PNS dan 11 Tenaga Harian Lepas yang terbagi menjadi 28 laki- laki dan 14 wanita. Sedangkan untuk jumlah pegawai berdasarkan Pendidikan, Pangkat dan Eselon dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 2.1 Sumber Daya Manusia Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga Berdasarkan Pendidikan, Pangkat, dan Eselon
Pendidikan | Pangkat | Eselon | |||||
Jenjang | Jumlah | PNS | Non PNS | Jenjang | Jumlah | Jenjang | Jumlah |
S2 | 5 | 5 | Pembina Utama Muda | 1 | Eselon II | 1 | |
Pembina Tk. I | 1 | ||||||
S1 | 13 | 13 | Pembina | 2 | Eselon III | 3 | |
D3 | 1 | 1 | Penata Tingkat I | 5 | Eselon IV | 6 | |
SMA/SMK | 19 | 11 | 8 | Penata | 2 | Staf | 21 |
SMP | 1 | 0 | 1 | Penata Muda Tk I | 4 | Honorer | 11 |
SD | 3 | 1 | 2 | Penata Muda | 6 | ||
Pengatur Tk I | 5 | ||||||
Pengatur | 2 | ||||||
Pengatur Muda Tk I | 1 | ||||||
Juru Tingkat I | 2 | ||||||
Tenaga Honorer | 11 | ||||||
Jumlah | 42 | 31 | 11 | 42 | 42 |
Sumber : Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian, Tahun 2022
b. Sarana Penunjang
Sarana dan prasarana penunjang berupa tanah dan bangunan, inventaris, kendaraan dinas serta fasilitas perlengkapan lainnya, dapat digambarkan sebagai berikut: menempati gedung, menggunakan fasilitas kendaraan dinas roda empat 8 buah dan kendaraan roda dua 18 buah yang digunakan untuk operasional kantor serta untuk mendukung kegiatan administrasi dinas didukung oleh fasilitas komputer sebanyak 33 unit dan beberapa meubelair, alat kantor dan rumah tangga lainnya.
5. Isu Strategis
Isu Strategis yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan tugas Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga pada saat ini antara lain:
a. Pemenuhan Pelayanan Infrastruktur.
Ketersediaan infrastruktur sosial yang dapat digunakan warga untuk aktivitas kemasyarakatan masih belum cukup diantaranya untuk aktivitas kepemudaan, olahraga, dan pramuka. Dengan demikian, berbagai aktivitas pemuda, atlet, dan masyarakat umum untuk meningkatkan aktivitas berolahraga, meningkatkan prestasi, jiwa kepemimpinan, pendidikan karakter melalui pramuka menjadi terbatas. Keterbatasan ini akan menghambat terciptanya Kota Salatiga sebagai Kota Layak Pemuda.
b. Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi Berbasis Kerakyatan serta Masih Tingginya Angka Kesenjangan Pendapatan Penduduk.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga memililki indikator kinerja yaitu salah satunya adalah meningkatkan persentase pemuda berwirausaha. Sehingga ada beberapa kegiatan yang direncanakan berkaitan dengan hal tersebut, diantaranya dengan melakukan seminar dan pelatihan kewirausahaan yang diharapkan dapat mendukung kemajuan UMKM dengan tujuan mengembangkan ekonomi di kota Salatiga. Namun dengan adanya permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan, seperti kurang memadainya sarana dan prasarana, terbatasnya modal usaha dari para pemuda wirausaha, kurangnya evaluasi dalam pembinaan kewirausahaan, menjadikan persentase pemuda berwirausaha di kota Salatiga masih rendah.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Perencanaan kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah, dalam hal ini yaitu Dinas Kepemudaan dan Olahraga, melalui berbagai kegiatan tahunan. Penyusunan tersebut dilaksanakan seiring dengan agenda penyusunan dari kebijakan anggaran serta merupakan komitmen bagi instansi untuk mencapainya dalam tahun tertentu. Dan dalam perencanaan kinerja ini, ditetapkan rencana capaian kerja tahunan sesuai dengan indikator sasaran dari masing- masing program dan kegiatan.
Perjanjian Kinerja pada dasarnya adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Tujuan disusunnya Perjanjian Kinerja adalah:
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah.
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat Kota Salatiga, Dinas Kepemudaan dan Olahraga pada Tahun 2023 telah melakukan Perjanjian Kinerja dengan Penjabat Wali Kota Salatiga untuk mewujudkan target kinerja sesuai lampiran perjanjian ini (terlampir). Guna mewujudkan kinerja yang telah diperjanjikan, maka Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga akan melaksanakan 4 (empat) program, 14 (empat belas) kegiatan dan 39 (tiga puluh sembilan) sub kegiatan yang didukung anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,- (enam belas miliar empat ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dan target pendapatan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional. Setiap lembaga atau instansi pemerintah wajib merumuskan Indikator Kinerja Utama sebagai suatu prioritas program dan kegiatan yang mengacu pada sasaran strategis dalam RENSTRA.
berikut :
Adapun IKU Dinas Kepemudaan dan Olahraga adalah sebagai
1. Peningkatan prestasi olahraga.
2. Cakupan pembinaan olahraga.
3. Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri.
4. Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Capaian Kinerja Organisasi
Dalam pencapaian kinerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU) yang merupakan tolok ukur keberhasilan suatu OPD secara menyeluruh yang menggambarkan tugas, peran, dan fungsi suatu OPD dan terdapat banyak indikator yang dipergunakan, namun hanya indikator yang paling utama yang menunjang keberhasilan visi dan misi suatu OPD.
Indikator Kinerja Utama yang digunakan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga disusun dengan mengacu rencana strategis yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD yaitu :
Sasaran | Indikator Sasaran | Satuan | Target Kinerja | Realisasi | ||
2021 | 2022 | 2021 | 2022 | |||
Meningkatnya prestasi pemuda dan olahraga | Persentase pemuda berwirausaha | % | 5,00 | 6,00 | 2,45 | 2,43 |
Persentase atlet berprestasi | % | 27,00 | 28,00 | 22,86 | 35,38 | |
Peringkat dalam Porda | Ranking | 5 | 5 | 6 | 6 |
Pencapaian Kinerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapainya atau tidak tercapainya target kinerja yang diharapkan dari pelaksanaan program/kegiatan dan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Presentase pemuda berwirausaha
a. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini;
Presentase pemuda berwirausaha tahun 2022 ditargetkan sebesar 6% tercapai sebesar 2,43 %. Angka ini diperoleh dengan membandingkan data pemuda yang memiliki pekerjaan wiraswasta dengan jumlah total pemuda di Kota Salatiga. Jumlah pemuda yang berwiraswasta tahun 2022 sebanyak 1.053 dan total pemuda sebanyak 43.426 orang. Capaian kinerja masih belum mecapai target yang telah ditetapkan.
b. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
Presentase pemuda yang berwirausaha menunjukkan trend yang fluktuatif sejak tahun 2017. Presentase pemuda yang berwirausaha tahun 2017 sebesar 5%. Tahun 2018 menurun menjadi 2,19%, tahun 2019 meningkat menjadi sebesar 3,96 %, tahun 2020 menurun sebesar 3,57%, tahun 2021 menurun menjadi
sebesar 2,45%, dan tahun 2022 menurun menjadi sebesar 2,43%.
c. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
Jika dibandingkan dengan target jangka menengah presentase pemuda berwirausaha tahun 2022 mencapai 40,50% dari target jangka menengah sebesar 6%. Hal ini membutuhkan kerja keras dan dukungan dari semua pihak untuk mencapai target akhir jangka menengah sebesar 6%.
d. Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada); Tidak ada.
e. Analisis penyebab kegagalan atau penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan;
Presentase pemuda yang berwirausaha tahun 2022 belum mencapai target yang ditetapkan karena:
1) Kegiatan pelatihan kewirausahaan belum optimal dilaksanakan karena hanya sebatas pelatihan teori dan praktek dalam waktu yang singkat.
2) Tidak ada pendampingan yang berkelanjutan bagi peserta pelatihan kewirausahaan pemuda.
3) Tidak adanya monitoring dan evaluasi bagi pemuda yang telah selesai mengikuti pelatihan kewirausahaan sehingga tidak diketahui efektifitas dan dampak pelatihan kewirausahaan.
4) Tidak ada dukungan modal dan sarana untuk pemuda berwirausaha.
Adapun upaya yang dilakukan masih sangat terbatas berupa kegiatan pendataan potensi kepemudaan dengan hasil yang tidak optimal dan melaksanakan kegiatan pelatihan kewirausahaan bagi pemuda.
f. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya;
1) SDM
Penggunaan SDM masih belum efisien.
2) Xxxxxx & Xxxxxxxxx
Penggunaan sarana dan prasarana yang masih belum efisien.
3) Anggaran
Anggaran yang dialokasikan untuk mencapai untuk indikator tersebut sangat terbatas yaitu sebesar Rp. 88.799.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.83.666.000,00 dengan efisiensi sebesar Rp.5.133.000,00 atau sebesar 5,78%.
g. Analisis program/kegiatan yang menjadi penyebab kegagalan capaian:
Program dan kegiatan yang dilaksanakan masih belum mempunyai dampak terhadap pencapaian sasaran yang ditetapkan.
2. Presentase atlet berprestasi
a. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini;
Presentase atlet berprestasi tahun 2022 ditargetkan sebesar 28% tercapai sebesar 35,38%. Angka ini diperoleh dengan membandingkan data atlet memperoleh juara pada kejuaraan cabang olahraga PORPROV 2018 dengan jumlah total atlet tahun 2018 di Kota Salatiga. Jumlah atlet yang berprestasi tahun 2018 sebanyak 115 atlet dan total atlet sebanyak 325 atlet. Capaian kinerja masih telah mencapai target yang ditetapkan.
b. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
Presentase Atlet berprestasi tidak mengalami perubahan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini karena dasar perhitungan adalah menggunakan keikutsertaan Kota Salatiga dalam Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) yang diselenggarakan setiap 4 tahun sekali.
c. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
Jika dibandingkan dengan target jangka menengah presentase atlet berprestasi tahun 2022 sebesar 126,36% dari target jangka menengah sebesar 28%.
d. Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada); Tidak ada.
e. Analisis penyebab keberhasilan atu peningkatan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan;
Presentase atlet berprestasi tahun 2022 telah mencapai target yang ditetapkan karena dasar perhitungan adalah menggunakan data pada tahun 2018.
f. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya;
1) SDM
Penggunaan sumber daya manusia telah dilaksanakan dengan efisien.
2) Xxxxxx & Xxxxxxxxx
Adanya kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang ditujukan untuk penyediaan tempat olahraga yang representatif sebagai tempat latihan atlet serta penyediaan peralatan olahraga melalui kegiatan pengadaan sarana dan prasarana olahraga.
3) Anggaran
Anggaran yang dialokasikan untuk mencapai untuk indikator tersebut sebesar Rp. 8.968.375.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 8.877.521.500,00 sehingga terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp. 90.853.500,00 atau sebesar 1,01%.
g. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian kinerja Program dan kegiatan yang telah dirancang pada tahun 2018 telah mendukung keberhasilan capaian.
B. Realisasi Anggaran
NO | PROGRAM DAN KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | % | |
1 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 5.254.571.772 | 4.950.370.965 | 94,21 | |
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 8.890.000 | 8.778.000 | 98,74 | ||
a | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 8.890.000 | 8.778.000 | 98,74 | |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 3.907.010.455 | 3.733.506.736 | 95,56 | ||
a | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 3.884.330.455 | 3.710.826.736 | 95,53 | |
b | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | 22.680.000 | 22.680.000 | 100 | |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 249.503.000 | 215.980.440 | 86,56 | ||
a | Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan | 249.503.000 | 215.980.440 | 86,56 | |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 187.370.017 | 164.302.550 | 87,69 | ||
a | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 16.324.900 | 16.324.900 | 100 | |
b | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 11.916.250 | 11.916.250 | 100 | |
c | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 37.396.900 | 37.176.900 | 99,41 | |
d | Penyediaan Barang Cetakan Dan Penggandaan | 7.909.967 | 7.900.000 | 99,87 | |
e | Penyediaan Bahan Bacaan Dan Peraturan Perundang-undangan | 2.730.000 | 2.730.000 | 100 | |
f | Fasilitasi Kunjungan Tamu | 5.125.000 | 750.000 | 14,63 | |
g | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 105.967.000 | 87.504.500 | 82,58 | |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 85.905.000 | 84.425.000 | 98,28 | ||
a | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 85.905.000 | 84.425.000 | 98,28 | |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 473.247.700 | 419.201.092 | 88,58 | ||
a | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 6.000.000 | 6.000.000 | 100 | |
b | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 159.706.700 | 115.935.272 | 72,59 | |
c | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 307.541.000 | 297.265.820 | 96,66 | |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 342.645.600 | 324.177.147 | 94,61 | ||
a | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 89.486.200 | 76.513.885 | 85,50 | |
b | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 30.571.400 | 27.393.262 | 89,60 | |
c | Pemeliharaan Mebel | 10.270.000 | 10.020.000 | 97,57 | |
d | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 10.550.000 | 9.820.000 | 93,08 | |
e | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 196.768.000 | 195.430.000 | 99,32 | |
f | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 5.000.000 | 5.000.000 | 100 | |
2 | PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN | 1.069.010.000 | 1.033.156.000 | 96,65 |
Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota, Wirausaha Muda Pemula, dan Pemuda Kader Kabupaten/Kota | 892.798.000 | 856.944.000 | 95,98 | ||
a | Pemenuhan Hak Setiap Pemuda melalui Perlindungan Pemuda, Advokasi, Akses Pengembangan Diri, Penggunaan Prasarana dan Sarana Tanpa Diskiriminatif, Partisipasi Pemuda dalam Proses Perencanaan, Pelaksanaan Evaluasi dan Pengambilan Keputusan Program Strategis Kepemudaan | 241.050.000 | 212.377.000 | 88,10 | |
b | Peningkatan Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kesukarelawanan Pemuda | 651.748.000 | 644.567.000 | 98,90 | |
Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 176.212.000 | 176.212.000 | 100 | ||
a | Peningkatan Kapasitas Pemuda dan Organisasi Kepemudaan Kabupaten/Kota | 176.212.000 | 176.212.000 | 100 | |
3 | PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN | 9.833.051.800 | 9.729.661.650 | 98,95 | |
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | 6.369.470.000 | 6.342.186.500 | 99,57 | ||
a | Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Perkumpulan Olahraga dan Penyelenggaraan Kompetisi oleh Satuan Pendidikan Dasar | 4.385.700.000 | 4.385.700.000 | 100 | |
b | Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/Kota | 1.983.770.000 | 1.956.486.500 | 98,62 | |
Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 1.272.459.000 | 1.228.744.000 | 96,56 | ||
a | Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Multi Event dan Single Event Tingkat Kabupaten/Kota | 335.129.000 | 328.694.000 | 98,08 | |
b | Partisipasi dan Keikutsertaan dalam Penyelenggaraan Kejuaraan | 937.330.000 | 900.050.000 | 96,02 | |
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah Provinsi | 1.326.446.000 | 1.306.591.000 | 98,50 | ||
a | Pemusatan Latihan Daerah, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan (Sport Science) | 1.280.631.000 | 1.261.151.000 | 98,48 | |
b | Pemberian Penghargaan Olahraga Kabupaten/Kota | 40.000.000 | 40.000.000 | 100 | |
c | Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Data dan Informasi Sektoral Olahraga | 5.815.000 | 5.440.000 | 93,55 | |
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi | 864.676.800 | 852.140.150 | 98,55 | ||
a | Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemasalan Festival dan Olahraga Rekreasi | 575.354.000 | 564.384.000 | 98,09 | |
b | Penyediaan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Olahraga Rekreasi | 289.322.800 | 287.756.150 | 99,46 | |
4 | PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS KEPRAMUKAAN | 710.674.900 | 706.630.900 | 99,43 | |
Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kepramukaan | 710.674.900 | 706.630.900 | 99,43 | ||
a | Pengembangan Kapasitas SDM Kepramukaan Tingkat Daerah | 147.368.000 | 146.414.000 | 99,35 | |
b | Penyelenggaraan Kegiatan Kepramukaan Tingkat Daerah | 563.306.900 | 560.216.900 | 99,45 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97,35 |
BAB IV PENUTUP
LKjIP Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga Tahun 2022 merupakan laporan pencapaian sasaran strategis Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga Tahun 2022. Selain itu laporan ini juga merupakan bahan pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja dan sarana evaluasi yang berfungsi sebagai bahan peningkatan kinerja instansi pemerintah pada tahun berikutnya.
Capaian kinerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga telah menunjukkan hasil yang dapat dikatakan berhasil dengan capaian sasaran mencapai 97,35%. Capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dibuat berdasarkan perjanjian kinerja tahun 2022.
Meskipun dalam pelaksanaan program dan kegiatan telah mencapai hasil yang maksimal, namun masih terdapat permasalahan-permasalahan yang belum diselesaikan secara tuntas guna mencapai target-target pada indikator yang telah ditentukan. Oleh karena itu saran dan masukan sangat kami harapkan.
LAMPIRAN - LAMPIRAN
PENGUKURAN KINERJA
TINGKAT SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Kota : Salatiga
Nama PD : Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Sasaran strategis | Indikator Kinerja Utama | Target | Realisasi | % |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
Meningkatnya prestasi pemuda dan olahraga | Persentase pemuda berwirausaha | 6 % | 2,43 % | 40,5 |
Persentase atlet berprestasi | 28 % | 35,38 % | 126,36 | |
Peringkat dalam Porda | 5 | 6 | 80 |
PROGRAM DAN KEGIATAN PENDUKUNG DAN ANGGARAN
Kota : Salatiga
Nama SKPD : Dinas Kepemudaan dan Olahraga
No | Sasaran Strategis | Program dan Kegiatan | Indikator Kinerja Utama | Target Anggaran | Realisasi Anggaran (TA 2022) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | Meningkatnya prestasi pemuda dan olahraga | Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan | Persentase pemuda berwirausaha | 1.069.010.000 | 1.033.156.000 |
Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota, Wirausaha Muda Pemula, dan Pemuda Kader Kabupaten/Kota | 892.798.000 | 856.944.000 | |||
Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 176.212.000 | 176.212.000 | |||
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan | Persentase atlet berprestasi | 9.833.051.800 | 9.729.661.650 | ||
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | 6.369.470.000 | 6.342.186.500 | |||
Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 1.272.459.000 | 1.228.744.000 | |||
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah Provinsi | 1.326.446.000 | 1.306.591.000 | |||
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi | 864.676.800 | 852.140.150 |