PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
f BankNTB
arnanah, Anda yang utama
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ÄSET DAERAH KOTA BIMA DENGAN
PT. BANK NTB CABANG BIMA TENTANG
PELAYANAN PERBANKAN DALAM PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PENGELOLAAN UANG DAERAH DAN PENGELUARAN PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN ANGGARAN 2018
Nomor : ( l o'S Nomor
Pada hari ini Selasa, tanggal Dua Bulan Januari Tahun Dua Ribu Delapan Belas (02-01-2018) bertempat di Kota Bima, yang bertanda tangan di bawah in i:
I. Xxx. XXXXXXXXX : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Äset Daerah Kota
Bima selaku Bendahara Umum Daerah, berkedudukan di Kota Bima, Jalan Soekarao-Hatta Nomor 02 Raba Bima, berdasarkan Keputusan Walikota Bima Nomor 821.2/2174/BKD/XII/2016, tanggal 30 Desember 2016, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Bima selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
II. I NYOMAN MIRKA : Pimpinan PT. BANK NTB Cabang Bima, berkedudukan di
Kota Bima, Jalan Xxxxxxx-Xxxxx Paruga Bima, berdasarkan Petikan Surat Keputusan Direksi PT. BANK NTB Nomor SK/01.12/64/061/2017/ tanggal 24 Februari tahun 2017, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas untuk dan atas nama PT. BANK NTB Cabang Bima, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan hal tersebut diatas, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK masing-masing dalam kedudukannya tersebut diatas, sepakat untuk mengadakan Perjanjian Keijasama tentang Pelayanan Jasa Perbankan dalam Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2018 dengan ketentuan sebagaimana tersebut dibawah in i:
Pasal 1
PENGERTIAN
Dalam Peijanjian Keijasama ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Pengelola Keuangan dan Äset Daerah, selanjutnya disingkat BPKAD adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pengelola keuangan di lingkup Pemerintah Kota Bima;
1
2. PT. Bank NTB adalah Lembaga Jasa Keuangan yang kegiatan usahanya menyelenggarakan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk Tabungan, Giro dan Deposit» serta menyalurkan dana ke masyarakat melalui pemberian kredit dan jasa perbankan lainnya, dimana PT. Bank NTB memiliki kemampuan untuk menyediakanjasa layanan perbankan yang dibutuhkan oleh PIHAK KESATU;
3. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang milik daerah yang ditentukan oleh Walikota Bima untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah;
4. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota Bima untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan;
5. Kepala Satuan Keija Pengelola Keuangan Daerah adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Äset Daerah yang selanjutnya disingkat (BPKAD) Kota Bima selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah;
6. Bendahara Umum Daerah adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah;
7. Kuasa Bendahara umum Daerah adalah pejabat yang diangkat oleh Walikota Bima untuk melaksanakan sebagian tugas Bendahara Umum Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD yang berkaitan dengan pengelolaan uang daerah dan surat berharga.
8. Bendahara Penerima adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Satuan Keija Perangkat Daerah di lingkup Pemerintag Daerah;
9. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Satuan Keija Perangkat Daerah di lingkup Pemerintag Daerah;
10. Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah;
11. Pengelolaan Uang Daerah adalah kegiatan pengelolaan yang mencakup pengelolaan kas dan surat berharga termasuk kegiatan untuk menanggulangi kekurangan kas atau memanfaatkan kelebihan kas secara optimal.
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Peijanjian Keijasama ini adalah sebagai Dasar Hukum dalam menunjang pelayanan jasa-jasa perbankan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA untuk kepentingan PIHAK KESATU dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
2. Tujuan Peijanjian Keijasama ini adalah sebagai acuan bagi PARA PIHAK dalam memberikan pelayanan jasa-jasa perbankan yang dilakukan PIHAK KEDUA untuk kepentingan PIHAK KESATU yang berkaitan dengan penyimpanan uang daerah yang berasal dari penerimaan daerah dan untuk membiayai pengeluaran daerah yang berkaitan dengan belanja daerah.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup peijanjian keijasama ini adalah pelayanan dan penggunaan jasa-jasa perbankan yang meliputi:
1. Penerimaan setoran hasil pendapatan daerah yang dikelola oleh PIHAK KESATU
dalam rangka pelaksanaan APBD.
2
2. Penerimaan dan penempatan uang daerah milik PIHAK KESATU pada PIHAK KEDUA baik berupa penerimaan uang yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
3. Penerimaan dan penempatan uang daerah milik PIHAK KESATU pada PIHAK KEDUA berupa penerimaan uang yang berasal dari penerimaan pembiayaan.
4. Penerimaan dan penempatan uang daerah milik PIHAK KE8ATU pada PIHAK KEDUA berupa penerimaan uang yang berasal dari penerimaan perhitungan pihak ketiga.
5. Melakukan pembayaran oleh PIHAK KEDUA berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh PIHAK KESATU dan/atau Kuasa PIHAK KESATU yang telah sesuai dengan persyaratan pencairan dana yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dalam rangka pelaksanaan APBD.
6. Melakukan pemindahbukuan antar Kas Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bima berdasarkan surat pemindahbukuan yang dikeluarkan oleh PIHAK KESATU dan/atau Kuasa PIHAK KESATU dalam rangka pelaksanaan APBD.
Pasal4
MEKANISME PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA wajib mematuhi mekanisme pengeluaran dana melalui bank dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK KESATU dan/atau Kuasa PIHAK KESATU dalam rangka pengeluaran uang daerah menerbitkan SP2D untuk diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
2. Potongan-potongan yang terdapat pada SP2D LS / LS Gaji dan Tunjangan, merup>akan penerimaan perhitungan pihak ketiga yang harus disetorkan kepada pihak ketiga yang terdiri-dari potongan PPn, PPh, Iuran Wajib Pegawai Negeri, Tabungan Perumahan dan Asuransi Kesehatan.
3. Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pembayaran secara transfer langsung baik ke rekening Bendahara Pengeluaran, Pihak Ketiga dan Pegawai Negari Sipil di lingkup Pemerintah Daerah.
4. Penerimaan daerah milik PIHAK KESATU disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Daerah yang dikelola oleh PIHAK KEDUA.
5. Apabila teijadi penerimaan kas yang masuk dalam Rekening Kas Umum Daerah yang dikemudian hari temyata bukan milik PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan koreksi.
6. Apabila teijadi pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang dikemudian hari temyata belum diterima oleh yang berhak menerima maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan SP2D dan melakukan koreksi dalam waktu 5 (lima) hari keija.
7. Apabila Pemerintah Kota bima membutuhkan Dana pada Kas Daerah lain milik Pemerintah Kota Bima akan dilakukan pemindahbukuan antar Kas Daerah berdasarkan Surat Pemindahbukuan yang dikeluarkan oleh PIHAK KESATU dan/atau Kuasa PIHAK KESATU.
Pasal5 JASA GIRO
1. Terhadap pengendapan saldo rekening giro Kas Umum Daerah Milik PIHAK KESATU dan rekening kas Bendahara Pengeluaran Satuan Keija Perangkat Daerah milik Pemerintah Daerah, diberikan jasa giro yang besamya ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Hasil jasa giro sebagaimana dimaksud ayat (1) disetorkan langsung oleh PIHAK KEDUA ke Rekening Kas Umum Daerah milik PIHAK KESATU.
3. PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK KESATU dari kewajiban membayar biaya-biaya sebagai berikut:
3
a. Biaya administrasi pembukaan rekening
b. Biaya administrasi rekening
c. Biaya salinan rekening koran
d. Biaya Lalu Lintas Giro (LLG) inten PT. Bank NTB
e. Biaya pencetakan buku chek giro dan bilyet giro.
Pasal 6
KEWAJIBAN MASING-MASING PEHAK
1. Kewajiban PIHAK KESATU adalah :
a. Berkewajiban untuk melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis dana yang tertera di RC dikelola oleh PIHAK KEDUA.
b. Secara periodik PIHAK KESATU melakukan rekonsiliasi bank dengan PIHAK KEDUA berkaitan dengan posisiKas Daerah.
2. Kewajiban PIHAK KEDUA adalah :
a. PIHAK KEDUA berkewajiban mencatat seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran milik PIHAK KESATU dalam RC sesuai dengan bukti yang valid dan benar.
b. Apabila dalam pencatatannya terdapat kekeliruan, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkannya sesegera mungkin kepada PIHAK KESATU dan dilakukan perbaikan secara administrasi maupun keuangannya.
c. Secara Periodik PIHAK KEDUA melakukan rekonsiliasi bank dengan PIHAK KESATU berkaitan dengan posisi Kas Daerah.
d. Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA meliputi penyampaian rekening koran Kas Daerah, bukti-bukti asli penerimaan dan pengeluaran daerah dan saldo Kas Umum Daerah setiap hari kepada PIHAK KESATU.
3. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas hal-hal yang telah diatur dalam peijanjian keijasama ini dan tidak dibenarkan untuk memindahkan atau menyerahkan tanggungjawabnya kepada PIHAK KETIGA tanpa ijin tertulis dari masing-masing PIHAK.
Pasal7 SANKSI
1. Apabila kedua belah pihak melakukan kelalaian dalam menjalankan kewajiban yang tertuang dalam peijanjian keijasama ini, maka masing-masing pihak dapat memberikan sanksi administrasi dalam bentuk peringatan secara tertulis kepada pihak lainnya.
2. Apabila PIHAK KEDUA melakukan kesalahan dalam penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, maka segala biaya yang ditimbulkan dari kelalaian tersebut menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA.
Pasal8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Jangka waktu peijanjian keijasama ini berakhir tanggal 31 Desember 2018 selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
2. Apabila teijadi perselisihan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selama masa berlakunya peijanjian ini, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat;
3. Apabila penyelesaian secara musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai kata sepakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud di Pengadilan Negeri Raba Bima.
4
Pasal 9
FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA)
1. Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan ketentuan perjanjian ini oleh salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tidak termasuk sebagai pelanggaran atas perjanjian apabila hal tersebut disebabkan oleh adanya force majeure (keadaan memaksa);
2. Yang termaksud dalam force majeure adalah kejadian-kejadian yang dengan segala daya dan upaya tidak dapat diduga dan tidak dapat diatasi oleh pihak yang mengalami dan yang secara langsung berpengaruh kepada pelaksanaan ketentuan perjanjian, yakni peristiwa antara lain :
a. Bencana alam/wabah penyakit;
b. Pemberonlakan/huru-hara/perang;
c. Kebakaran;
d. Sabotase, pemogokan umum;
e. Kebijakan pemerintah atau instansi yang berwenang yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung untuk pelaksanaan perjanjian ini;
f. Gangguan jaringan on line/ satelit.
3. Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena force mejeure tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxx lainnya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak mulai kejadian tersebut.
4. Kelalaian atau keterlambatan Pihak yang terkena force majeure dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud sebagai force majeure.
5. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu Pihak sebagai akibat force majeure tidak menjadi tanggungjawab Pihak lainnya.
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian kerjasama ini dengan itikad baik diatur lebih lanjut dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Perjanjian kerjasama ini dibuat pada hari dan tanggal tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua), Masing-masing bermaterai cukup oleh karenanya sah, ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA
NRP. 563010590
5