LAMPIRAN 1
XXXXXXXX 0
XXXXX XXXXXXXXXX GOJEK
BACALAH PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN INI DENGAN SEKSAMA SEBELUM MENDAFTAR SEBAGAI MITRA, MENGAKSES ATAU MENGGUNAKAN APLIKASI GO-JEK.
1. KETENTUAN UMUM
Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan ini (Perjanjian) mengatur hubungan antara anda, perorangan (Mitra) dan PT Paket Global Semesta, yang beralamat di Gedung Pasaraya Blok M, Gedung B, Xxxxxx 6 & 7, Xx. Xxxxxxxxxxxx XX Xx. 0, Xxxxxxxxx Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx (PGS), dengan ketentuan-ketentuan sebagai tertera dibawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik.
Definisi-definisi sebagaimana disebutkan dibawah ini berlaku dalam Perjanjian ini,
a. Akun adalah akun yang didapatkan dan atas nama Mitra setelah Mitra mendaftarkan diri melalui Aplikasi;
b. Aplikasi adalah aplikasi elektronik dengan merek dagang GO-JEK maupun GO-BIS yang dikelola dan dimiliki oleh AKAB;
c. AKAB adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, yang beralamat di Gedung Pasaraya Blok M, Gedung B, Lantai 6 & 7, Xx. Xxxxxxxxxxxx XX Xx. 0, Xxxxxxxxx Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, Indonesia, selaku pemilik Aplikasi yang dimanfaatkan konsumen yang telah terdaftar untuk memperoleh jasa layanan antar-jemput barang dan/atau orang, layanan pesan antar barang ataupun jasa lainnya dengan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat atau jasa lainnya;
d. Atribut adalah tanda kelengkapan dan perlengkapan berupa jaket, helm, tas, maupun alat dan/atau barang lain yang digunakan oleh Mitra yang dapat menunjang pelaksanaan jasa layanan;
e. DAB atau PT Dompet Anak Bangsa adalah sebuah perusahaan yang bekerjasama dengan PGS dan AKAB yang melakukan kegiatan usaha penyelengaraan sistem uang elektronik;
f. Mitra adalah pihak yang melaksanakan antar-jemput barang dan/atau orang, pesan-antar barang yang sebelumnya telah dipesan konsumen, atau jasa lainnya melalui Aplikasi dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua yang dimiliki oleh Xxxxx sendiri;
g. Ponsel Pintar adalah telepon selular yang dapat terhubung dengan Aplikasi;
h. Persyaratan adalah syarat dan ketentuan Perjanjian ini atau syarat dan ketentuan lain yang diberlakukan oleh PGS maupun syarat dan ketentuan untuk penggunaan Aplikasi maupun fitur fitur didalam Aplikasi
(sebagaimana berlaku dan termasuk namun tidak terbatas kepada setiap syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh AKAB atau DAB sehubungan dengan penggunaan Aplikasi oleh Mitra dan/atau sehubungan dengan setiap penggunaan sistem uang elektronik);
i. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
2. HUBUNGAN KERJASAMA
a. Perjanjian kerjasama ini berlaku efektif sejak tanggal disetujuinya kontrak ini oleh Xxxxx. Dengan ini Mitra memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian kerjasama ini dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini, mengakses dan menggunakan Aplikasi, Mitra akan diartikan telah setuju untuk terikat oleh Persyaratan, yang merupakan sebuah hubungan kontraktual kerja-sama antara Mitra dan PGS. Mitra mempunyai kewajiban untuk mentaati setiap kebijakan dalam Persyaratan dalam pelaksanaan Perjanjian ini. Dengan memberikan persetujuan atas perjanjian kerjasama ini, Xxxxx juga memberikan persetujuan atas (i) hubungan kerjasama antara Mitra dengan (a) AKAB sehubungan dengan pendaftaran dan penggunaan Aplikasi dan (b) DAB sehubungan dengan setiap penggunaan sistem uang elektronik dalam penyediaan jasa yang dilakukannya melalui Aplikasi, dan
(ii) setiap syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh AKAB, sebagaimana dapat dirubah atau ditambahkan oleh AKAB dari waktu ke waktu, sehubungan dengan pendaftaran Akun dan penggunaan Aplikasi, sebagaimana berlaku, sebagaimana diinformasikan atau diumumkan kepada Mitra melalui media elektronik ataupun media komunikasi lain yang dipilih oleh AKAB.
Apabila Xxxxx tidak setuju dengan Persyaratan ini, Mitra dapat memilih untuk tidak mengakses atau menggunakan Aplikasi. Mitra setuju bahwa PGS dapat secara langsung menghentikan penggunaan Aplikasi oleh Mitra, atau secara umum berhenti menawarkan atau menolak akses Mitra kedalam Aplikasi atau bagian mana pun dari Aplikasi, kapan pun untuk alasan apa pun.
b. PGS, atas dasar pertimbangannya sendiri, dapat mengubah atau menambahkan ketentuan Perjanjian ini dan dapat menginformasikan perubahan terhadap Persyaratan yang diberlakukan dari waktu ke waktu. Perubahan atau penambahan atas Perjanjian ini atau Persyaratan tersebut akan berlaku setelah perubahan atau penambahan Persyaratan tersebut diumumkan melalui media elektronik ataupun media komunikasi lain yang dipilih oleh PGS yang dapat mencakup perubahan atau penambahan kebijakan yang sudah ada dalam Perjanjian ini atau Persyaratan atau syarat
dan ketentuan tambahan. Mitra menyetujui bahwa akses atau penggunaan Mitra yang berkelanjutan atas Aplikasi maupun kelanjutan kerjasama Mitra setelah tanggal pengumuman atas perubahan Persyaratan akan diartikan bahwa Mitra setuju untuk terikat oleh Persyaratan, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.
c. PGS, AKAB, DAB dan Mitra merupakan mitra kerjasama dimana masing- masing merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan independen. Perjanjian kerjasama ini tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan, outsourcing atau keagenan diantara masing-masing PGS, AKAB, DAB dan Mitra.
d. Bergantung pada kepatuhan Mitra terhadap Persyaratan, PGS, melalui hubungan kontraktual kerja-sama ini dan berdasarkan hak yang diberikan oleh AKAB, memberi Mitra lisensi terbatas, non-eksklusif, tidak dapat disublisensikan, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dialihkan untuk: (i) mengakses dan menggunakan Aplikasi pada perangkat Ponsel Pintar yang dimiliki atau dikuasai oleh Mitra semata-mata terkait dengan penggunaan Mitra atas Aplikasi; dan (ii) mengakses dan menggunakan konten/isi, informasi dan materi terkait yang dapat disediakan melalui Aplikasi, dan semata-mata untuk Mitra sebagai penggunaan pribadi.
Aplikasi dan semua hak yang terkait dengan Aplikasi merupakan dan akan tetap menjadi milik AKAB. Hak apa pun yang tidak diberikan secara tegas dalam Perjanjian ini merupakan hak AKAB sebagai pemilik dari Aplikasi. Penggunaan Mitra atas Aplikasi maupun pemberian hak oleh PGS kepada Mitra atas penggunaan Aplikasi, tidak dapat diartikan menyatakan atau memberi Mitra hak kepemilikan apa pun atas Aplikasi.
e. Untuk dapat disetujui menjadi Mitra, Mitra diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PGS sebagai berikut:
1. Mampu mengendarai kendaraan bermotor roda dua dan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sesuai dan masih berlaku dan perijinan lainnya yang sah untuk mengemudikan dan memberikan jasa penjemputan dan pengantaran barang dengan kendaraan roda dua melalui Aplikasi (sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku);
2. Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor roda dua yang memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku serta aman dan nyaman untuk dikendarai di jalan;
3. Memiliki rekening pada Bank yang direkomendasikan oleh XXXX;
4. Mempunyai catatan prestasi yang baik dan tidak pernah masuk dalam daftar hitam Kepolisian Republik Indonesia;
5. Berjanji untuk, pada setiap saat, memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini, Persyaratan lain dan kualifikasi minimum yang akan dijelaskan secara terpisah namun tetap menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
Mitra menyetujui bahwa GO-JEK, atas dasar pertimbangannya sendiri, mempunyai hak untuk memberlakukan syarat-syarat tambahan selain yang disebutkan diatas, termasuk namun tidak terbatas kepada meminta Mitra untuk menyerahkan barang atau dokumen tambahan untuk disimpan oleh GO-JEK, maupun, apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, meminta Mitra untuk memproses ataupun mendapatkan perizinan lainnya atas nama Mitra pribadi sebagaimana diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Mitra menyetujui bahwa PGS mempunyai hak untuk menetapkan (i) target- target, performa minimum maupun indikator kerja yang wajib dipenuhi oleh Mitra, termasuk namun tidak terbatas kepada jumlah pengantaran yang wajib diselesaikan maupun jumlah jam minimum dimana Mitra diwajibkan untuk mengakitfkan Aplikasi dalam satu hari tertentu, target mana akan diinformasikan oleh PGS kepada Mitra melalui media komunikasi yang dipilih oleh PGS, termasuk namun tidak terbatas kepada Media elektronik, dan (ii) jumlah dan struktur kompensasi yang dibayarkan kepada Mitra, informasi mana akan diinformasikan oleh PGS kepada Mitra melalui media komunikasi yang dipilih oleh PGS.
g. Mitra menyetujui bahwa PGS dapat:
1. sebagaimana berlaku, menentukan harga yang harus dibayarkan oleh Konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perubahan mana akan diberitahukan kepada Mitra secara tertulis (baik melalui Aplikasi ataupun melalui media komunikasi lainnya yang dipilih oleh PGS); dan
2. untuk menarik jumlah pembayaran dari rekening bank Mitra pada bank yang ditunjuk oleh PGS ataupun afiliasi dari PGS untuk melakukan penarikan jumlah yang ditentukan oleh PGS untuk keperluan pembayaran cicilan, pembayaran uang penalti atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra, maupun pembayaran lain sebagaimana berlaku.
3. Bila di kemudian hari ada ketidaksepahaman atau perseteruan antara PGS dan Mitra mengenai target-target yang wajib dipenuhi oleh Mitra, jumlah kompensasi yang dibayarkan oleh PGS kepada Mitra maupun hal-hal lain, maka Perjanjian ini dapat diakhiri secara sepihak oleh salah satu dari GO-JEK ataupun AKAB maupun Mitra sesuai dengan ketentuan pengakhiran Perjanjian ini.
4. Dalam melakukan Kemitraan dengan PGS, Mitra setuju untuk mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh PGS, termasuk namun tidak terbatas kepada ketentuan berikut:
1. Mitra wajib untuk mematuhi setiap peraturan lalu lintas, undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku;
2. Mitra wajib untuk menjaga kebersihan penampilan, berpakaian rapi, bersepatu, menggunakan Atribut;
3. Mitra dilarang minum minuman keras, mabuk, madat, memakai narkotika ataupun berada dalam keadaan dimana Xxxxx tidak mempunyai kesadaran penuh;
4. Mitra dilarang melakukan perbuatan asusila, penganiayan, penghinaan, penipuan atau pengancaman pihak ketiga baik Konsumen, mitra kerja lainnya ataupun pihak ketiga lainnya;
5. Mitra dilarang membujuk mitra kerja lain melakukan tindakan yang dapat diancam hukuman pidana;
6. Mitra dilarang, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melakukan perbuatan atau membiarkan diri sendiri, konsumen, dan/atau mitra kerja lainnya berada dalam keadaan yang dapat menimbulkan bahaya ke masing- masing pihak;
7. Mitra dilarang melakukan kegiatan, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, yang dapat menghasilkan pencemaran nama baik PGS, konsumen PGS, karyawan dan afiliasi dari PGS;
8. Kecuali diinstruksikan oleh PGS secara tertulis melalui media komunikasi yang ditentukan oleh PGS, Mitra dilarang untuk memungut biaya untuk jasa yang diberikan kepada konsumen berdasarkan kerjasama dengan PGS melalui Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas kepada dalam memungut jumlah dalam bentuk 'tips' kepada konsumen;
9. Mitra dilarang untuk membongkar atau menyebarluaskan informasi yang diberikan oleh PGS, baik melalui Aplikasi maupun melalui cara lainnya, karyawan dari PGS maupun afiliasi PGS kepada Mitra tanpa persetujuan tertulis dari PGS, sebagaimana berlaku;
10. Mitra dilarang melakukan setiap tindakan yang dilarang oleh hukum ataupun dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berlaku;
11. Mitra dilarang melakukan setiap tindakan yang dapat melanggar ketentuan Perjanjian ini maupun Persyaratan, kebijakan maupun kode etik yang telah diinformasikan kepada Mitra melalui media elektronik (antara lain info driver yang terdapat pada xxxxx://xxxxxx.xx-xxx.xxx/xx/xx) dan media komunikasi lainnya yang dapat dipilih oleh PGS maupun afiliasi dari PGS.
5. Mitra menyetujui (i) untuk melaporkan kepada PGS dengan segera apabila Mitra melakukan pelanggaran atas Perjanjian ini dan/atau kode etik yang telah ditentukan ataupun mengetahui bahwa adanya pelanggaran Perjanjian ini dan/atau kode etik yang dilakukan oleh mitra PGS lainnya dan (ii) untuk menerima dan menjalankan setiap sanksi yang diberlakukan oleh PGS yang telah diinformasikan oleh PGS maupun afiliasinya kepada Mitra sebelumnya melalui media elektronik (antara lain info driver yang terdapat pada
xxxxx://xxxxxx.xx-xxx.xxx/xx/xx) dan media komunikasi lainnya yang dipilih oleh PGS.
6. Mitra menyetujui bahwa semua risiko maupun kewajiban yang disebabkan oleh kelalaian Mitra, yang termasuk namun tidak terbatas kepada keterlambatan Mitra dalam menyediakan jasa kepada konsumen, kecelakaan dan kehilangan barang pada saat pengantaran, yang mungkin timbul dari maupun sehubungan dengan penyediaan jasa oleh Mitra kepada konsumen merupakan tanggung jawab Mitra.
Dengan ini Mitra menyetujui bahwa PGS maupun setiap afiliasinya tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, termasuk kerugian tidak langsung yang meliputi kerugian keuntungan, kehilangan data, cedera pribadi atau kerusakan properti sehubungan dengan, atau diakibatkan oleh penggunaan Aplikasi, maupun penyediaan jasa oleh Mitra kepada Konsumen. Mitra menyetujui bahwa PGS tidak bertanggung jawab atas kerusakan, kewajiban, atau kerugian yang timbul karena penggunaan atau ketergantungan Mitra terhadap Aplikasi atau ketidakmampuan Mitra mengakses atau menggunakan Aplikasi.
Mitra dengan ini berjanji untuk membebaskan dan memberikan ganti rugi (apabila ada kerugian) kepada PGS, para karyawan PGS maupun afiliasi dari PGS dari semua tuntutan maupun kewajiban yang mungkin timbul dikarenakan kelalaian Mitra sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini maupun yang mungkin timbul dikarenakan pelanggaran Mitra atas Persyaratan.
7. Mitra menyetujui bahwa apabila Mitra melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini maupun kode etik yang ditetapkan oleh PGS maupun dalam hal Mitra tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh PGS, PGS mempunyai hak untuk memberikan sanksi kepada Mitra dalam bentuk yang ditentukan oleh PGS, termasuk, namun tidak terbatas kepada, pemberian peringatan tertulis, pembatasan atau penolakan akses Mitra kedalam Akun Mitra dalam Aplikasi, pengakhiran Perjanjian ini maupun memproses tindakan Mitra melalui gugatan perdata (termasuk untuk ganti rugi) xxxxxx xxxxxx, xxxxxxxxxxx xxxxxxx.
0. PENGGUNAAN APLIKASI
3.1 Pendaftaran Aplikasi
8. Untuk tujuan penggunaan Aplikasi, Mitra harus:
1. membaca syarat dan ketentuan kerja-sama yang dinyatakan dalam Persyaratan;
2. memenuhi syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2(e) diatas;
3. memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian ini dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini sebagaimana tertera pada akhir dari Perjanjian ini; dan
4. mendaftar dan memelihara akun pada Aplikasi GO-JEK sebagai pengguna aktif (“Akun”).
5. Untuk tujuan mendaftar dan memelihara Akun, Mitra diwajibkan untuk menyerahkan informasi pribadi tertentu kepada PGS, termasuk namun tidak terbatas kepada nama, alamat, nomor telepon, dan informasi mengenai rekening Mitra pada Bank yang direkomendasikan oleh PGS. Mitra menjamin bahwa segala informasi pribadi tertentu yang diberikan kepada PGS adalah benar dan Xxxxx bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi tersebut. Mitra bertanggung jawab atas semua kegiatan yang terjadi pada Akun yang dipelihara oleh Xxxxx. Kecuali diizinkan lain oleh PGS atau AKAB secara tertulis, Mitra hanya dapat memiliki dan memelihara satu Akun.
6. Mitra setuju untuk memberikan pemberitahuan kepada PGS atau AKAB secara tertulis dalam halnya ada perubahan atas data-data Mitra yang telah diberikan kepada PGS atau AKAB, termasuk namun tidak terbatas kepada nama, alamat, nomor telepon, dan informasi mengenai rekening Mitra pada Bank yang direkomendasikan oleh PGS atau AKAB.
7. Mitra menyetujui bahwa Mitra dilarang untuk memberian akses kepada pihak ketiga manapun atas Akunnya, termasuk mengalihkan atau memindahkan Akun dan informasi atas Akun yang dimiliki dan dikelola oleh Mitra kepada pihak ketiga siapa pun. Mitra setuju untuk mematuhi semua hukum yang berlaku maupun Persyaratan saat menggunakan Aplikasi, dan Mitra menyetujui bahwa Mitra akan hanya menggunakan Aplikasi untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum (misalnya, tidak membantu perbuatan atau tindakan apapun yang yang dilarang oleh hukum). Mitra tidak boleh, dalam menggunakan Aplikasi, menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan, atau kerusakan properti terhadap pihak lain mana pun. Dalam situasi tertentu yang dapat ditentukan oleh PGS, Mitra dapat diminta untuk menunjukkan bukti identitas diri untuk mengakses atau menggunakan Aplikasi, dan Mitra setuju bahwa Mitra dapat ditolak untuk mengakses atau menggunakan Aplikasi jika Mitra menolak untuk memberikan bukti identitas diri.
8. Dengan membuat Akun, Mitra setuju bahwa Aplikasi mungkin akan mengirimkan Mitra pesan teks informatif (baik melalui SMS atau aplikasi pengirim pesan) sebagai bagian dari penggunaan Mitra atas Aplikasi.
3.2 Penggunaan Aplikasi
9. Penggunaan Aplikasi dilakukan oleh Mitra melalui Xxxxxx Xxxxxx. Mitra tidak dapat menggunakan Aplikasi melalui sarana elektronik lainnya selain Ponsel Pintar. Mitra dilarang untuk meretas atau melakukan modifikasi Ponsel Pintar atau Aplikasi untuk tujuan lain apapun termasuk menggunakannya untuk segala macam aplikasi dan layanan yang dilarang oleh PGS atau AKAB.
10. Pengadaan dan penggunaan Ponsel Pintar adalah tanggung- jawab Mitra sendiri termasuk namun tidak terbatas pada pembelian dari Ponsel Pintar tersebut, pembayaran semua biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan telekomunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada biaya telepon, SMS, paket data internet.
11. Apabila Xxxxxx Xxxxxx yang dikuasai oleh Xxxxx hilang, dicuri, rusak dan/atau peristiwa lain yang menyebabkan Xxxxxx Pintar tidak lagi dalam kuasa Mitra, Xxxxx akan segera memberitahukan PGS dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan PGS. Dalam peristiwa ini, Xxxxx setuju bahwa PGS maupun AKAB, mempunyai hak untuk menutup akses Mitra pada Akun yang dimilikinya dalam Aplikasi.
12. Mitra mengerti dan menyetujui bahwa hanya Mitra yang diperbolehkan untuk mengakses Akun yang dimiliki dan didaftarkan atas nama Mitra dalam Aplikasi melalui Ponsel Pintar yang menggunakan nomor telefon yang telah diberikan kepada PGS pada saat melakukan pendaftaran Akun termasuk untuk melakukan pelayanan kepada Konsumen. Mitra secara tegas dilarang untuk meminjamkan, menyewakan maupun mengalihkan Ponsel Pintar untuk tujuan akses Akun yang dimiliki Mitra dalam Aplikasi termasuk untuk pelayanan kepada Konsumen tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PGS.
13. PGS maupun AKAB mempunyai hak untuk menutup ataupun tidak memberikan Mitra akses kepada Akun Mitra dalam Aplikasi apabila PGS atau pihak lain yang bersangkutan menganggap, dalam diskresi PGS sendiri tanpa harus dibuktikan kepada pihak ketiga manapun, Mitra melanggar salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini maupun dalam Persyaratan maupun ketentuan lain yang berlaku
kepada Xxxxx dalam atau sehubungan dengan kerjasamanya dengan PGS.
Dalam hal pelanggaran Persyaratan oleh Xxxxx, Mitra menyetujui bahwa PGS mempunyai hak untuk mengambil segala macam tindakan yang dianggap perlu oleh PGS untuk menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra atas Persyaratan atau syarat ketentuan lain yang berlaku maupun pelanggaran yang dicurigai oleh PGS telah dilakukan oleh Xxxxx (termasuk namun tidak terbatas kepada melakukan penghimpunan fakta terhadap kegiatan Mitra melalui Aplikasi, pemberian surat peringatan, pemutusan akses Mitra atas Aplikasi baik secara permanen maupun sementara, pengakhiran Perjanjian ini maupun memproses tindakan Mitra melalui gugatan perdata maupun pidana, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku).
14. Mitra mengerti dan setuju bahwa sejak tanggal efektif Perjanjian ini, Mitra tidak akan mengambil pesanan ataupun menyediakan jasa antar-jemput barang dan/atau orang atau pesan-antar barang yang dipesan melalui sarana selain Aplikasi termasuk namun tidak terbatas melalui aplikasi yang dikelola oleh pihak-pihak selain PGS, AKAB atau afiliasinya. Sehubungan dengan ini, Mitra setuju untuk mengembalikan setelan Ponsel Pintar ke setelan pabrik atau menghapus setiap aplikasi lain di Ponsel Pintar yang dimiliki Mitra yang dapat digunakan sebagai sarana penyediaan jasa antar-jemput barang dan/atau orang atau pesan-antar barang.
15. Mitra menyetujui bahwa PGS mempunyai hak:
1. untuk meminta Mitra untuk menjaga jumlah uang yang ada dalam rekening Mitra pada bank yang ditunjuk oleh PGS diatas batas tertentu, batas mana dapat ditentukan dan dirubah oleh PGS atas dasar pertimbangannnya sendiri dari waktu ke dan akan diberitahukan kepada Mitra secara tertulis (baik melalui Aplikasi ataupun melalui media lainnya), dan
2. untuk menahan akses Mitra kedalam Akun yang dimilikinya maupun menahan fitur fitur yang ada dalam Aplikasi dalam Akun yang dimiliki Mitra dalam hal (i) jumlah uang yang ada dalam rekening Mitra pada bank yang ditunjuk oleh PGS berada dibawah batas yang telah ditentukan oleh PGS, atau
(ii) Mitra berhutang sejumlah uang kepada PGS atau pihak-pihak yang terafiliasi oleh PGS dan dalam status menunggkak pembayaran atas jumlah uang
secara penuh atau jumlah sebesar cicilan atas hutang tersebut.
4. KEBERLAKUKAN PERJANJIAN
16. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Mitra mengklik persetujuan secara elektronik pada akhir dari Perjanjian ini. Apabila Perjanjian ini tidak diakhiri oleh salah satu Pihak sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, maka periode keberlakuan Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis setelah berakhirnya periode 1 (satu) tahun yang disebutkan pada awal pasal ini.
17. PGS maupun Mitra berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
18. Dalam hal pengakhiran Perjanjian ini, paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya Perjanjian, Mitra wajib melunasi setiap jumlah-jumlah yang masih terhutang kepada PGS maupun pihak ketiga lainnya yang terkait termasuk tagihan Ponsel Pintar yang terhutang apabila ada kepada PGS dan/atau Vendor dan/atau uang penalti atas pelanggaran yang dilakukan oleh Xxxxx. Pada saat Mitra melunasi setiap jumlah yang terhutang, PGS akan mengembalikan setiap barang atau dokumen lainnya yang telah diserahkan oleh Mitra kepada PGS pada waktu pendaftaran Aplikasi maupun yang mungkin diminta oleh PGS dari waktu ke waktu. PGS mempunyai hak untuk menahan barang atau dokumen lainnya yang telah diserahkan oleh Xxxxx kepada PGS setelah Perjanjian ini berakhir dalam halnya Mitra mempunyai kewajiban, dalam bentuk apapun, kepada PGS yang belum dipenuhi oleh Xxxxx.
19. Mitra mengetahui dan menyetujui bahwa PGS, berdasarkan hak yang diberikan oleh AKAB kepadanya, ataupun AKAB mempunyai hak untuk menutup akses mitra kepada Akun yang dimilikinya dalam Aplikasi dalam halnya Perjanjian ini diakhiri.
5. KETENTUAN LAIN
5.1 Penyelesaian Sengketa
20. Mitra dengan ini membebaskan PGS dari segala macam tuntutan, gugatan, atau tindakan hukum lainnya, baik dalam sebuah gugatan perdata maupun setiap gugatan pidana yang dialami oleh Mitra, dalam bentuk apapun terkait dengan jasa
yang ditawarkan, disediakan, diselenggarakan atau diselesaikan oleh Mitra melalui Aplikasi melalui kemitraan berdasarkan Perjanjian ini.
21. Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan/atau pelaksanaan dari Perjanjian ini maka PGS dan Mitra sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka PGS dan Mitra sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak PGS untuk mengajukan laporan, gugatan atau tuntutan baik perdata maupun pidana melalui Pengadilan Negeri, Kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
5.2 Kontrak Elektronik
22. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini dibuat dalam bentuk Kontrak Elektronik dan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik merupakan bentuk pernyataan persetujuan atas ketentuan Perjanjian ini sehingga Perjanjian ini sah, mengikat para pihak dan dapat diberlakukan.
23. Para Pihak setuju bahwa tiada ada pihak yang akan memulai atau melakukan tuntutan atau keberatan apapun sehubungan dibuatnya maupun keabsahan Perjanjian ini berikut amandemen atau perubahannya dalam bentuk Kontrak Elektronik.
24. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa segala perubahan, amandemen atas Perjanjian ini dan Persyaratan (termasuk syarat dan ketentuan untuk penggunaan fitur fitur lain dalam Aplikasi), perubahan mana dapat dilakukan oleh PGS atau pihak Afiliasi PGS atas dasar pertimbangannya sendiri, juga dapat dibuat secara elektronik salah satunya dalam bentuk Kontrak Elektronik. Perubahan atas Perjanjian ini atau Persyaratan akan berlaku setelah PGS mengumumkan perubahan Persyaratan tersebut baik melalui Aplikasi Go- Jek ataupun melalui media lainnya yang dipilih oleh PGS dan Mitra menyetujui bahwa akses atau penggunaan Mitra yang berkelanjutan atas Aplikasi maupun kelanjutan kerjasama Mitra dengan PGS setelah tanggal pengumuman atas perubahan syarat dan ketentuan dalam Persyaratan akan diartikan bahwa Mitra setuju untuk terikat oleh Persyaratan, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.
5.3 Penggunaan Informasi Pribadi
25. Mitra menyetujui bahwa PGS berhak untuk mengumpulkan dan menggunakan setiap informasi yang diberikan maupun dihasilkan oleh Mitra, informasi tersebut termasuk namun tidak terbatas kepada informasi pribadi yang diberikan oleh Mitra pada saat pendaftaran Aplikasi (yaitu, nama, alamat, keterangan Surat Izin Mengemudi, nomor telefon, rekening bank Mitra dan lainnya), informasi mengenai lokasi Mitra yang dapat diketahui melalui Aplikasi, informasi mengenai transaksi Mitra melalui Aplikasi, maupun informasi lainnya yang tersedia kepada PGS dari penggunaan Aplikasi oleh Mitra, termasuk namun tidak terbatas kepada memberikan ataupun penyebarluasan informasi tersebut kepada Pihak Ketiga manapun, termasuk pemberian informasi yang diperlukan kepada apparat yang berwenang yang memproses klaim jika terdapat keluhan, perselisihan, atau konflik, yang dapat termasuk kecelakaan, yang melibatkan Mitra dan Konsumen dan informasi atau data tersebut diperlukan untuk menyelesaikan keluhan, perselisihan, atau konflik maupun pemberian informasi untuk keperluan komersil PGS.
26. Mitra dilarang untuk menyebarluaskan atau membagi setiap informasi yang didapatkan olehnya melalui penggunaan Aplikasi, baik informasi mengenai PGS maupun mengenai Konsumen, kepada pihak ketiga manapun tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari PGS sebelumnya.
5.4 Pengalihan
Mitra dilarang mengalihkan Perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PGS. Mitra memberikan persetujuan kepada PGS untuk dapat mengalihkan Perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian, termasuk namun tidak terbatas kepada: (i) afiliasi; (ii) pihak ketiga yang pada saat pengalihan atau setelahnya menjadi pemilik saham, usaha atau aset PGS atau afiliasinya; atau (iii) penerus dari badan usaha PGS dikarenakan sebab apapun (termasuk namun tidak terbatas kepada penggabungan, pemisahan, dan pengambilalihan).
5.5. Keterpisahan
Jika ada ketentuan Perjanjian ini dianggap tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan secara menyeluruh atau sebagian, maka berdasarkan hukum, ketentuan atau sebagian ketentuan ini harus dianggap sebagai bagian terpisah dari Perjanjian ini, tetapi keabsahan, keberlakuan, dan penerapan ketentuan lainnya dari Perjanjian ini tidak akan terpengaruhi.
Dalam hal ini, pihak-pihak akan mengganti bagian ketentuan yang sudah tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan dengan ketentuan yang berlaku, sah, dan dapat dilaksanakan dan yang, sedapat mungkin, memiliki efek serupa seperti bagian ketentuan yang tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan sebagian, dengan mempertimbangkan isi dan tujuan Perjanjian ini.
5.6 Keseluruhan dan Keberlanjutan Perjanjian
Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian dan pemahaman antara Mitra dengan PGS berkenaan dengan permasalahan pokok serta menukar dan menggantikan semua perjanjian atau kesanggupan terdahulu antara Mitra dengan PGS mengenai permasalahan pokok tersebut. Dalam hal Mitra sudah sebelumnya menyetujui dan/atau menandatangani perjanjian serupa dengan pihak afiliasi dari PGS, maka perjanjian tersebut akan dilanjutkan dan digantikan dengan Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
5.7 Persetujuan Para Pihak
Perjanjian ini dibuat dan diberikannya persetujuan secara elektronik oleh PGS dan Xxxxx dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Setelah tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini, maka PGS dan Mitra setuju untuk dianggap bahwa Xxxxx telah membaca, mengerti serta menyetujui setiap dan keseluruhan pasal dalam Perjanjian ini dan akan mematuhi dan melaksanakan setiap pasal dalam Perjanjian dengan penuh tanggung jawab.
XXXXXXXX 0 XXXXXX XXXXXXX
Driver : Ojek yang mendaftarkan diri menjadi mitra Gojek
Gojek : Perusahaan penyedia berbagai jasa menggunakan sepeda motor roda dua berbasisikan aplikasi.
SuperApp : Aplikasi yang menyediakan berbagai macam keperluan hidup sehari-hari yang terintegrasi didalam satu aplikasi
Suspend : Penutupan terhadap akun milik seorang driver Gojek yang dianggap melakukan pelanggaran ketentuan Gojek
LAMPIRAN 3 TERJEMAH AYAT AL-QURAN
NO | NAMA AYAT DAN SURAH | AYAT | TERJEMAH |
1 | An-Nisa 29 | ْاوٓ لُ كُ أۡ َت لََ ْاونُ مَ اءَ نَ يِلَّذ ٱ اهَ يُّ أَ ََٰٓي لَٓ ذ ِإ لِ طِ َٰبَ لۡ ٱِب مكُ َنۡيَب مكُ َلَٰوَ مۡ َأ ضٖ ارَ َت نعَ ةً رَ جَٰ َ ِت نَ وكُ َت نَأ ۡۚمۡ كُ سَ فُ نَأ ْاوٓ لُ تُ قۡ تَ لََ وَ ۡۚمۡ كُ نِمs امٗ يحِ رَ مۡ كُ ِب نَ كََ للََّ ذ ٱ نذ ِإ ْ ُّ َ ُ َ ۡ ُ ُ ۡ َ َ ذ ذ | Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. |
2 | An-Nisa 58 | اوَ دؤت نَ أ ۡمَكرُ مأي للَّٱ َ نَ ِإَ ۞ۡ اذوَإِ اهِلهأ لََٰٓ َ ِإ تِ َٰنَٰملۡٱ ْاومُ كُ ۡتََ نَأ سِ اذلنٱ يَۡ ۡ َب متُ مۡ كَ حَ مكُ ظُ عِ َي امذ ِعِن للََّ ذ ٱ نذ ِإ ِۚلِ دۡ عَ ۡلٱِب ايرٗ صِ َب اَۢعَ يمِ سَ نَ كََ للََّ ذ ٱ نذ ِإ ٓۦِٓۗهِب ۡ ۡ َ َ ۡ َ َ َ ۡ ُ َ ذ َ | Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. |
3 | Al-Mukminun 8 | مِهدِ هعو مِهِتَٰنَٰملِۡ مه نَ يلَِّ ُ ٱوَ َ ُ ۡ s َ ُ ذ َ ذ َ ذ نوَ عَ َٰرَ ِ َ ٖ ِ ِ | Dan (sungguh beruntung) orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya, |
4 | Xxxxx 42 | امهنم جان ۥهنأ نظ يلَّل لاقو هُ َٰىسَ نأَف كَ ِsبرَ دَ نعِ نِِ رۡ كُ ذۡ ٱ فِ ثَ ِبَلَف ۦِهِبs رَ رَ كۡ ِذ نُ َٰطَ يۡ شذ لٱ يَۡ ِنسِ عَ ضۡ ِب نِ جۡ سِ s لٱ | Xxx dia (Xxxxx) berkata kepada orang yang diketahuinya akan selamat di antara mereka berdua, “Terangkanlah keadaanku kepada tuanmu.” Maka setan menjadikan dia lupa untuk menerangkan (keadaan Xxxxx) kepada tuannya. Karena itu dia (Xxxxx) tetap dalam penjara beberapa tahun lamanya. |
5 | Al-Maidah 1 | ْاوفُ وۡ َأ ْاوٓ نُ مَ اءَ نَ يلَِّ ذ ٱ اهَ يُّ أَ ََٰٓي ةُ مَ يهِ َب مكُ َل تۡ لذ حِ ُأ ِۚدِ وقُ عُ ۡلٱِب مۡ كُ يۡ َلعَ لََٰ َ َ تۡ يُ امَ لَذ ِإ مِ َٰعَ ۡنلَۡ ۡ ٱ نذ ِإٓۗ م رُ حُ مۡ تُ نأوَ دِ يۡ صذ لٱ لَsِ ِمُُ يرَ ۡ غَ دُ يرِ ُي امَ مُ كُ يَۡ َ للََّ ذ ٱ | Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki. |
6 | Al Shaff 2 dan 3 | نَ وُلوقُ تَ مَ ِل ْاوُنمَ اءَ نَ يلَِّ ذ ٱ اهَ يُّ أَ ََٰٓي دَ نعِ اًتقۡ مَ بَُ ُ كَ نَ وُلعَ فۡ تَ لََ امَ نَ وُلعَ فۡ تَ لََ امَ ْاوُلوقُ تَ نَأ ِللَّذ ٱ ُ َ ۡ َ ُ َ َٰ َ ۡ َ ْ ٓ ُ ُ ۡ َ َ َ | Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. |
7 | Al-Baqarah 188 | مكذ ُ ۡ نيب مَ كٓ َ لوْ مُأ ۡاوُ لَ كأتَٰ َ لَۡ و مِ كَّلۡٱ لَِإ اهِب اولدتو لِ طِ بلٱِب لِ َٰوَ مۡ َأ نۡ مِs اقٗ يرِ فَ ْاولُ كُ أۡ لَِ ِ نَ ومُ َلعۡ تَ مۡ تُ نأَ وَ مِ ۡثلِۡ ۡ ٱِب سِ النذ ٱ s ُ َٰ َ ۡ َ َ ذ ُ ذ َ ُّ َ ََٰٓ | Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. |
8 | Al-Hujurat 13 | نٗ مِ ُ مُ كۡ نُ قلَٰ َ خۡ َ اَنِإَ سَٰ َالنُ ٱَ اهيَ أَ ي اۡ بوُ عشَ َ مۡ كنذ لعْ ٓجُ وَ ثََ َ نأوَ رٖٓ كَ ذَ مكمركَأ نِإ اوۡۚ فرَ اعلِِ لِئاَبقو للََّ ذ ٱ نذ ِإ ۡۚمۡ كُ َٰىقَ تۡ أ ِللَّذ ٱ دَ نعِ ٞيرِبخَ م يِلعَ ْ ُ ُ ْ ُ َ َ َ ذ َ ُّ َ ََٰٓ | Wahai manusia! Xxxxxxx, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Xxxxxxxxxx. |
9 | Al-Baqarah 172 | ْنمُِ ُ اوۡ كَُ ۡ اوُ نمَٰاَءۡ َ نَ يِلََّ ٱ اَٰ هَ يs أَي اوركشَ ٱوُ مُ كۡ َ نذقزرۡ ُ امُ تِ بِيطذ نودبعت ُهايِإ متنك نِإ ِللَِّ َ َ ۡ ُ s ذ ُّ ۡ ُ َ | Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. |
10 | Al-Kahfi 29 | نمف ۡۖمكِبر نمِ قلَۡ ٱ لِ قو ءَ ٓاشَ نمَ وَ نمِ ؤۡ ُيۡلَف ءَ ٓاشَ | Dan katakanlah (Xxxxxxxx), “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barangsiapa menghendaki (beriman) |
يَۡ مِ ِلظَٰذ لِل اَندۡ تَ عۡ َأ ٓانذ ِإ ۡۚرۡ فُ كۡ يَ لۡ َف نوَإِ ۡۚاهَ قُ ِداسَُ ُ مۡ ِهِب طَ احَ َأ ارً اَن لِ هۡ مُ ۡلٱكَ ءٖ ٓامَ ِب ْاوُثاغَ يُ ۡ ْاوثُ يِغتَ سۡ َ ي بُ اشََّ ذ لٱ سَ ئۡ ِب ۡۚهَ وجُ وُ لٱ يوِ شۡ َ ي اقً فَ تَ رۡ مُ تۡ ءَ ٓاسَ وَ | hendaklah dia beriman, dan barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.” Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka bagi orang zalim, yang gejolaknya mengepung mereka. Jika mereka meminta pertolongan (minum), mereka akan diberi air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan wajah. (Itulah) minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek. | ||
11 | An-Nisa 85 | نكُ َي ةٗ نَ سَ حَ ةً عَ فَٰ َ شَ عۡ فَ شۡ َ ي نمذ عۡ فَ شۡ َ ي نمَ وَ ۡۖاهَ نۡ مِs بٞ يصِ َن ۥلَُّ ذ لٞ فۡ ِك ۥلَُّ ذ نكُ َي ةٗ َئِsيسَ ةٗ عَ فَٰ َ شَ ءٖ شَۡ َ كِs ُ عَلَٰ َ َ للَُّ ذ ٱ نَ كََ وَ ٓۗاهَ نۡ ِمs اتٗ يِقمُّ ُ َ َ َ َ ْ ٓ ُ َ َ َ ذ َ ُّ َ ََٰٓ | Barangsiapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang baik, niscaya dia akan memperoleh bagian dari (pahala)nya. Dan barangsiapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang buruk, niscaya dia akan memikul bagian dari (dosa)nya. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. |
12 | Al-Baqarah 282 | متsٗ نَيادُّ ت اذِإ اَونَ ماء َٰٓنَ يِلَّٱ اهۡ يَأي مّۡ ُ سَمۡ ذ لٖ جُ ۡأ ۡ َ لَِإُ ُ ُ نۡ ٍ يدَِب م كَ نيبَ ۡ بَ تَ كَ لَۡ وۡ َ ۡۚهۡ وبتكٱَف بِتكَ بذ أي لَوَ ِۚلِ دعلٱۡ ِب بَۢ ُ ِتكََ ۡۚللَُّ ذ ٱ هُ مَ لعَ امَ ك بَ ُتكَي نأ ِهيۡ َلعَ يلَِّ ذ ٱ لِ ِلمۡ لُۡ ۡ وَ بۡ تُ كۡ َيلۡ َف لََ وَ ۥهُ بذ رَ للََّ ذ ٱ قِ تذ َلۡۡ وَ قُّ لَۡ ۡ ٱ نَ َ كََ نِإَف ۡۚاٗ > شَۡۡ َ هُ نۡ مَِ سۡ خَ بۡ ذ يَ وۡ أ اهً يِفسَ قُّ لَۡ ٱ هِ يۡ لعَ يِلَّٱ لذ مِ ُي نَأ عُ يطِ َتسۡ َ ي لََ وۡ َأ افً يِعضَ ِۚلِ دۡ عَ ۡلٱِب ۥهُ لُّۡ ِ وَ لۡ ِلمۡ يُ لۡ َف وَ هُ نمِ نِ ۡيدَ يِهشَ ْاودُ هِ شۡ َتسۡ ٱوَ اَنوكُ َي مۡ ذل نِإفَ ۡۖمۡ كُ ِلاجَ رِs | Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. |
نمذ ِم نِ اَتأَ رَ مۡ ٱوَ لٞ جُ رَ فَ يِۡ ۡ لَ جُ رَ لذ ضِ َت نَأ ءِ ٓادَ هَ شُّ لٱ نَ مِ نَ وۡ ضَ رۡ َت امَ هُ َٰىدَ حۡ ِإ رَ كِs ذَۡ تُ فَ َ امَ هُ َٰىدَ ُحۡ ۡ ِإ اذَ َِإ ءُ ْ ٓادَ هَ شُّ لٱ بَ أَي َ لَوَ ْ ۡۚىَٰ رَ خۡ لۡٱ نأ اوٓ مُ َ > سۡ َ ت لَوَ اوۡۚ عُ دُ امَ لََٰٓ َ ِإ ايرً ِبكَ وۡ َأ ايرً ِغصَ هُ وبُ تُ كۡ َت ِللَّذ ٱ دَ نعِ طُ سَ ۡقَأ مۡ كُ ِلَٰذَ ۦۡۚهِ ِلجَ َأ ْاوٓ ُباَترۡ َت لَذ أَ َٰٓنََ دۡ أَ وَ ِةدَ َٰهَ شذ لِل مُ َ وَ قۡ َأوَ ةٗ ضَِ ِ احَ ةً رَ َٰجَ ِت نَ وكُ َت نأ لَٓ ذ ِإ سَ ۡيَلَف مۡ كُ َنيۡ َب اهَ نَ ورُ يدِ ُت ٓۗاهَ وُبُتكۡ َت لَذ أَ ح اَنجُ مۡ كُ يۡ لَ عَ رذ ٓاضَ ُي لََ وَ ۡۚمۡ ُتعۡ يَ ابَ تَ اذَ ِإ ْاوٓ دُ هِ شۡ أَ وَ ْاوُلعَ فۡ تَ نوَإِ ۡۚدٞ يِهشَ لََ وَ بٞ ِتكََ ۡۖللََّ ذ ٱ ْاوقُ تذ ٱوَ ٓۗمۡ كُ ِب قَۢ ُ وسُ فُ ۥهُ نذ ِإَف لِ s كُ ِب للَُّ ذ ٱوَ ٓۗللَُّ ذ ٱ مُ كُ مُ ِsلعَ ُيوَ مٞ يِلعَ ءٍ شَۡ َ | Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. |
RIWAYAT HIDUP PENULIS
1. Nama lengkap : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, X.X.X
2. Tempat dan tanggal lahir : Banjarmasin, 8 September 1986
3. Agama : Islam
4. Kebangsaan : Indonesia
5. Status perkawinan : Menikah
6. Alamat : Jalan. Ratu Zaleha. Gang. Galuh Sari 2. No.
24. RT. 13
7. Pendidikan : a. SD Hippindo Banjarmasin
b. SLTPN 6 Banjarmasin
c. SMAN 3 Banjarmasin
d. IAIN Antasari Banjarmasin
8. Orang tua :
a. Ayah : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Pekerjaan : Swasta
b. Ibu : Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Pekerjaan : Ibu rumah tangga
9. Saudara :
a. Anak pertama dari dua bersaudara Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx (Xxxx)
10. Istri :
a. Xxxx Xxxxxxx Xxxx
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
11. Anak :
x. Xxxxxxxx Xxxx al-Faqih (Almarhum)
x. Xxxxxxxx Xxxxx
x. Xxxxx Xxxxxxx
Banjarmasin, 9 Juli 2021
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx