SKRIPSI
SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB DALAM SURAT KUASA FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIFUNGSI PADA PT MEGA CENTRAL FINANCE CABANG BARADATU DITINJAU DARI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PRINSIP-PRINSIP PERJANJIAN SYARIAH
Oleh: NUR ERVIANA
NPM. 1902022015
Jurusan Hukum Eknomi Syariah Fakultas Syariah
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO 1446 H/2024 M
TANGGUNG JAWAB DALAM SURAT KUASA FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIFUNGSI PADA PT MEGA CENTRAL FINANCE CABANG BARADATU DITINJAU DARI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PRINSIP-PRINSIP PERJANJIAN SYARIAH
Diajukan untuk Diseminarkan dalam Rangka Penelitian Proposal Skripsi pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro
Oleh: NUR ERVIANA
NPM. 1902022015
Pembimbing : Prof. Xx. Xxxxxxx, X.Xx.,M.H
Jurusan Hukum Eknomi Syariah Fakultas Syariah
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO 1446 H/2024 M
v
ABSTRAK
TANGGUNG JAWAB DALAM SURAT KUASA FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIFUNGSI PADA PT MEGA CENTRAL FINANCE CABANG BARADATU DITINJAU DARI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PRINSIP-PRINSIP PERJANJIAN SYARIAH
Oleh : NUR ERVIANA
NPM. 1902022015
Perkembangan jaman dan teknologi yang semakin modern serta adanya suatu kebutuhan pada masyarakat yang menyebabkan banyak masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi. Indonesia sebagai negara hukum yang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan segala kegiatan untuk menciptakan perkembangan dan kemajuan dalam pembangunan ekonomi Indonesia terlebih mengenai perluasan usaha, hingga pedalaman di Indonesia menyebabkan kebutuhan akan transportasi bergerak seperti sepeda motor dan mobil sangat tinggi karena diperlukan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari
Dilihat dari jenisnya penelitian ini termasuk penelitian lapangan, Menurut Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, penelitian lapangan yaitu “suatu penelitian yang dilakukan di lapangan atau di lokasi penelitian, suatu tempat yang dipilih sebagai lokasi untuk menyelidiki gejala objektif sebagai terjadi di lokasi tersebut, yang dilakukan juga untuk penyusunan laporan ilmiah”.
Penjelasan mengenai pemberian kuasa sebagaimana dijelaskan diatas bahwa kreditur memberikan kekuasaannya kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa penerima kuasa. Mengenai isi kuasa-kuasa yang diberikan oleh kreditur kepaa jasa penagih dalam perjanjian pembiayaan konsumen menggunakan penggunaan klausul pemberian kuasa tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir. Pemberian kuasa antara perusahaan pembiayaan dengan jasa penagih merupakan pemberian kuasa yang bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali.
Dari paparan di atas jelas bahwa dalam pelaksanaan ketentuan surat kuasa fidusia dan tinjauan hukum perlindungan konsumen yang dilakukan oleh PT Mega Central Finance telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga dapat dikatakan bahwa PT Mega Central Finance telah memberikan perlindungan hukum bagi nasabah atas pelaksanaan surat kuasa fidusia dan perjanjian multiguna finance
Kata Kunci : Surat Fudisia,Perjanjian Pembiyaa, Perjanjian Syariah
ORISINALITAS PENELITIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : NUR ERVIANA
NPM 1902022015
Jurusan : Hukum Ekonomi Syariah Fakultas : Syariah
Menyatakan bahwa skripsi ini secara keseluruhan adalah asli hasil penelitian saya kecuali bagian-bagian tertentu yang dirujuk dari sumbernya dan disebutkan dalam daftar pustaka.
Metro, 15 Mei 2024
Nur Erviana
NPM. 1902022015
MOTTO
ةَنيْ هر
تبَ سك
امبِ س
فْ َن لك
Artinya: Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.
(Q.S. Al Muddassir Ayat : 38)
1. Kepada kedua orang tua ku Xxxxxxxx Xxxxxx dan Ibunda Xxxx Xxxxxxx tercinta. Doa tulus dan terimakasih selalu kupersembahkan atas jasa, pengorbanan, mendidik dan membesarkan dengan penuh kasih sayang serta mendoakan keberhasilanku, semangat yang tiada henti, motivasi, arahan, bimbingan dan inspirasi kepada peneliti dalam menuntut ilmu.
2. Almamater tercinta IAIN Metro Lampung yang telah mendidikku menjadi seseorang yang mampu berfikir untuk menjadi lebih maju. Khususnya Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah tempat penneliti menuntut ilmu.
3. Kakak tercinta Mba Xxxx Xxxxxx, Mas Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx dan adik tercinta Xxxxx Xxxxxxxxx serta keponakan sicantik Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx atas semua do’a, semangat, dukungan, perhatian, motivasi, serta cinta dan sayang yang tak terhingga selama ini.
4. Kepada Guru-Guruku, dan sahabat kesayanganku Triska Xxxxxxxxx Tyas S.H., Xxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, Xxx Xxxxxx, Xxx Xxxxxx Xxxx, Xxxx Xxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Mega Xxxxx Xxxx yang selalu memberikan hal positif dan tak pernah berhenti memberikan semangat kepada peneliti. Sehingga peneliti mampu membuat skripsi ini dengan baik, semoga kita selalu senantiasa dalam lindungan Allah SWT.
5. Rekan-rekan seangkatan (Hukum Ekonomi Syariah 2019) yang selalu memberi warna pada hari-hariku lingkungan dikampus. Terimakasih untuk semua dan terimakasih untuk kebersamaan kita selama ini.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan taufik, hidayah serta inayah kepada peneliti, sehingga peneliti pada ahirnya dapat menyelesaikan skripsi sesuai dengan waktu yang telah direncanakan.
skripsi yang berjudul “tanggung jawab dalam surat kuasa fidusia dalam perjanjian pembiayaan multifungsi pada pt mega central finance cabang baradatu ditinjau dari perlindungan konsumen dan prinsip-prinsip perjanjian syariah” ini, disusun untuk memenuhi salah satu syarat agar memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH) pada Institusi Agama Islam Negeri (IAIN) Metro. Selama pembuatan skripsi ini, peneliti tidak lepas dari dukungan, bantuan, masukan serta arahan hingga bimbingan dari berbagai pihak, maka dari itu peneliti ingin menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada:
1. Ibu Prof. Xx. Xx. Xxxx Xxxxxxxx, M. Ag, PIA, sebagai Rektor Iain Metro.
2. Bapak Dr. Xxx Xxxxxxx, M.H sebagai Dekan Fakultas Syariah IAIN Metro.
3. Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, M.H, selaku ketua jurusan Hukum Ekonomi Syariah.
4. Bapak Prof. Xx. Xxxxxxx. X.Xx.,M.H, selaku pembimbing yang telah memberikan bimbingan yang sangat berharga kepada peneliti.
5. Bapak dan Ibu Dosen IAIN Metro yang telah memberikan ilmu pengetahuan dan sarana prasarana selama peneliti menempuh pendidikan.
Peneliti menyadari bahwa dalam proses penyelesaian skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan, sebab dengan keterbatasan peneliti dalam berupaya dengan segenap kemampuan menjadi perwujudan, peneliti hanya manusia biasa dengan berbagai kekurangan. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat peneliti harapkan demi perbaikan skripsi ini.
Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
Metro, 26 Agustus 2023 |
Xxxxxxxx, |
Xxx Erviana |
NPM. 1902022015 |
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL.................................................................................. i
HALAMAN JUDUL ii
NOTA DINAS iii
HALAMAN PERSETUJUAN iv
HALAMAN PENGESAHAN v
ABSTRAK vi
ORISINALITAS PENELITIAN vii
MOTTO viii
PERSEMBAHAN ix
KATA PENGANTAR x
DAFTAR ISI xii
BAB I PENDAHULUAN 1
X. Xxxxx Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 8
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian 9
1. Tujuan Penelitian 9
2. Manfaat Penelitian 9
D. Kajian Terdahulu yang Relevan (Literature Review) 9
BAB II LANDASAN TEORI 13
A. Surat Kuasa Fidusia 13
B. Hukum Perlindungan Konsumen 18
C. Prinsip Hukum Perjanjian Syariah 23
BAB III METODE PENELITIAN 33
X. Xxxxx dan Sifat Penelitian 33
B. Sumber Data 34
C. Teknik Pengumpulan Data 35
D. Teknik Analisis Data 37
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 39
A. Gambaran Umum PT Mega Central Finance 39
1. Profil Perusahaan 39
2. Sejarah Singkat Berdirinya PT Mega Central Finance 39
3. Visi Misi dan Nilai 41
B. Ketentuan Surat Kuasa Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Multifungsi Pada PT Mega Central Finance Cabang Badaratu 42
X. Xxxxxxan Hukum Perlindungan Konsumen dan Prinsip-Prinsip Perjanjijan Syariah Pada Ketentuan Surat Kuasa Fidusia di PT Mega Central Finance Cabang Barudatu 47
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 54
A. Kesimpulan 54
B. Saran 55
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP
DAFTAR LAMPIRAN
1. SK Penunjukkan Pembimbing Skripsi
2. Outline
3. Alat Pengumpul Data
4. Surat Tugas
5. Surat Research
6. Surat Keterangan Bebas Pustaka
7. Surat Lulus Uji Plagiasi
8. Formulir Konsultasi Bimbingan Skripsi
9. Foto-foto Penelitian
10. Riwayat Hidup
BAB I PENDAHULUAN
X. Xxxxx Belakang Masalah
Perkembangan jaman dan teknologi yang semakin modern serta adanya suatu kebutuhan pada masyarakat yang menyebabkan banyak masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi. Indonesia sebagai negara hukum yang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan segala kegiatan untuk menciptakan perkembangan dan kemajuan dalam pembangunan ekonomi Indonesia terlebih mengenai perluasan usaha, hingga pedalaman di Indonesia menyebabkan kebutuhan akan transportasi bergerak seperti sepeda motor dan mobil sangat tinggi karena diperlukan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Akibat dari banyaknya permintaan pembiayaan untuk kredit barang-barang misalnya sepeda motor maka telah menghasilkan berbagai jenis lembaga pembiayaan.
Lembaga pembiayaan adalah suatu badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan yakni menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kemasyarakat. Lembaga pembiayaan ini dibagi menjadi dua kelompok yakni lembaga keuangan atau yang sering disebut bank dan lembaga keuangan bukan bank.1
Pada hakekatnya perluasan usaha memang membutuhkan pembiayaan dana selain melalui sistem perbankan dan lembaga keuangan non-bank yang
1. M.Fuadi Dkk, Pengantar Bisnis, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005, hlm. 72.
tumbuh dan berkembang. Salah satu sistem pembiayaan alternatif non-bank yang dikenal adalah leasing. Lembaga ini diperkenalkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor : Kep-122/MK/IV/1/1974; No.32/M/SK/2/1974; dan No.30/Kpb/I/1974,tertanggal 17 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.48/KMK.013/1991. Lembaga ini kemudian diberi nama resmi “Sewa Guna Usaha”.2
Menurut Pasal 1 Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor :Kep-122/MK/IV/1/1974; No.32/M/SK/2/1974;dan No.30/Kpb/I/1974, tertanggal 17 Februari 1974, menyebutkan bahwa leasing itu adalah : 3
“Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala, disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.”
Perusahaan pembiayaan leasing merupakan perusahaan pembiayaan yang masih relatif baru, pada awal perkembangannya usaha leasing dipacu oleh pemerintah dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dengan memberikan beberapa fasilitas antara lain dengan memberikan penundaan
2. Muznah, “Tanggung Jawab Lessor dalam Perjanjian Leasing Dengan Sistem Operating Lease Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Suatu Perusahaan”, xxxxx://xxxxx.xxxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxxxxxxxx/000000-XX-xxxx.xxx, diakses tanggal 17 Mei 2019 pukul 13:24 WIB.
3. Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian No KEP.122/MK/2/1974 tentang Perizinan Usaha Leasing, Pasal 1, diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 1974.
pembayaran perpajakan, sehingga usaha leasing berkembang dengan sangat maju dan pesat.
Leasing sebagai lembaga pembiayaan dalam sistem kerjanya akan menghubungkan kepentingan dari beberapa pihak yang berbeda yaitu Lessor sebagai pemilik modal, yang nantinya akan memberikan modal alat atau membeli suatu barang. Lessee sebagai pemakai peralatan/barang yang akan di lease atau yang akan disewakan pihak penyewa/lessor. Supplier, sebagai pihak ketiga penjual suatu barang yang akan dibeli oleh lessor untuk disewakan kepada lessee.4
Kegiatan utama perusahaan leasing adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau motor dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.5
Hubungan lessor dan lessee merupakan hubungan timbal balik, menyangkut pelaksanaan kewajiban dan peralihan suatu hak atau tuntutan kewajiban dari kenikmatan menggunakan fasilitas pembiayaan, untuk itu antara lessor dan lessee dibuat perjanjian financial lease atau kontrak leasing.
4. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxx Xxxxxx Tunggal, Apek Yuridis Dalam Leasing, Jakarta: Xxxxxx Xxxxx, 1994, hlm.7-9.
5. Xxxxx Xxxxxxxx, Hukum Bisnis, Cet I, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2005. hlm 103
Perjanjian leasing merupakan salah satu contoh bentuk perjanjian yang sudah dibakukan, maka memiliki karakteristik yang tidak jauh beda dengan karakteristik perjanjian baku. Adapun ciri-cirinya sebagai berikut:6
1. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang posisi ekonominya kuat
2. Debitur sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian
3. Bentuk tertulis
4. Terdorong oleh kebutuhannya sehingga Xxxxxxx terpaksa menerima perjanjian itu
5. Dipersiapkan terlebih dahulu secara masal dan kolektif.
Dalam praktek perjanjian lembaga sewa guna (leasing) memiliki posisi yang kuat bila dibandingkan dengan pembeli atau lessee hal ini dikarenakan adanya resiko yang tidak mau diambil oleh pihak leasing apabila terjadinya kemacetan dalam angsuran yang telah ditetapkan kedua belah pihak. Maka dibuatlah klausula-klausula yang memberikan hak kepada penjual untuk menuntut dan penarikan barang menurut perjanjian yang dilakukannya. Jika terjadi persoalan, umumnya yang ditarik adalah obyek dari perjanjian seperti sepeda motor. Penarikan menurut Undang-Undang akan memerlukan waktu yang relatif lama, karena harus melalui perintah Hakim. Untuk menghindari risiko tersebut, sering pihak penjual menempuh jalan pintas dengan penarikan barang obyek sewa guna sepeda motor secara langsung.
Seperti halnya suatu perjanjian antara pelaku usaha atau lessor yang pada umumnya lebih kuat, dihadapkan dengan pihak konsumen atau lessee yang cenderung mempunyai posisi lemah, bagi pihak yang lemah hanya
6. Xxxxxx Xxxx, Leasing Sebagai Salah Satu Lembaga Pembiayaan, diakses dari xxxxx://xxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxxxx-xxxxxxx-xxxxx-xxxx-xxxxxxx-xxxxxxxxxx/, pada tanggal 15 Juli 2019 pukul 16:52 WIB.
terdapat dua pilihan, yaitu apabila mereka membutuhkan jasa atau barang yang ditawarkan kepadanya, maka ia harus menyetujui semua syarat-syarat yang diajukan kepadanya, tanpa menghiraukan apakah konsumen mengetahui dan/atau memahami isi dari perjanjian tersebut atau tidak, dan sebaliknya, apabila mereka tidak menyetujui syarat-syarat yang diajukan kepadanya, maka lessee tidak mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha tersebut.
Namun karena kebutuhan masyarakat yang besar akan alat transportasi khususnya kendaraan bermotor, seringkali membuat pihak lessee langsung menyetujui isi dari perjanjian tersebut. Tetapi fakta saat ini keberadaan perusahaan pembiayaan banyak yang melakukan pelanggaran hukum atas penarikan paksa kendaraan bermotor yang menjadi objek pembiayaan konsumen, sehingga hal ini sangat meresahkan konsumen.
Hal ini terbukti dari banyaknya kasus penarikan benda sewa guna seperti sepeda motor yang dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan atas objek pembiayaan milik lesser, terlebih lagi pada saat ini banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector), untuk melakukan penarikan paksa dari objek pembiayaan. Tentu saja ini sangat merugikan lessee, dimana lessee yang sudah banyak mengangsur cicilan objek pembiayaannya, hanya keterlambatan pembayaran, akhirnya lessee harus mengalami penarikan benda sewa guna oleh pihak perusahaan leasing.
Sehubungan dengan hak-hak konsumen, Pasal 4 point a Undang- Undang Perlindungan Konsumen juga menjelaskan bahwa hak konsumen
terdiri atas hak kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.7
PT. Mega Finance memiliki kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu cabangnya adalah PT. Mega Finance Cabang Baradatu, melakukan kegiatan usahanya di bidang pembiayaan konsumen (consumer finance), yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor. Kegiatan pembiayaan dilakukan melalui sistem pemberian kredit yang pembayarannya oleh konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala.
Ketentuan-ketentuan atau aturan yang telah dibuat dan disepakati seringkali dalam prakteknya tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan isi perjanjian tesebut, baik hal itu disengaja atas kelalaian si pelaksana perjanjian, di mana perjanjian yang dilaksanankan tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjiakan oleh pelaku usaha tersebut. Selain itu ada juga faktor di mana konsumen tidak mengetahui peraturan baku yang telah dibuat oleh pihak kreditur.
Perjanjian pada dasarnya dilaksanakan dengan dasar itikad baik dan rasa kepercayaan satu sama lain yang saling mengikatkan diri. Hal ini merupakan salah satu asas dalam hukum perjanjian untuk mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan mencapai dan kepastian hukum. Kepastian hukum ini dapat dicapai, bilamana isi perjanjian dilaksanakan secara tegas dan adil.
Xxxxx Xxxxxxxxxx mengartikan kontrak sebagai ikatan atau hubungan di antara ijab dan qabul yang memiliki akibat hukum terhadap hal-hal yang
7 Xxxxxxxx xxx, Problematika Hukum Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Bermoto r Terkait Adanya Klausula Eksonerasi, Jurnal Notarius, Volume 12 Nomor 1 (2019),
dikontrakkan. Terdapat juga pakar yang mendefinisikan sebagai satu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan kesepakatan atau kerelaan bersama. Dalam hukum Islam istilah kontrak tidak dibedakan dengan perjanjian, keduanya identik dan disebut akad. Sehingga dalam hal ini akad didefinisikan sebagai pertemuan ijab yang dinyatakan oleh salah satu pihak dengan kabul dari pihak lain secara sah menurut syarak yang tampak akibat hukumnya pada obyeknya.8
Wa’ad adalah suatu pernyataan yang dimaksud oleh pemberi pernyataan untuk melakukan perbuatan baik di masa depan. Janji ini menurut mayoritas ulama hanya bersifat penyampaian suatu keinginan dan tidak mengikat secara hukum, namun hanya mengikat secara moral. Akan tetapi janji ini bisa mengikat secara hukum jika secara fungsional didalamnya memuat klausul atau materi pemenuhan kewajiban yang merupakan kesepakatan dari pihak yang melakukan wa’ad.
Sedangkan ‘ahd berarti masa, pesan, perintah, penyempurnaan dan janji atau perjanjian yang dalam Alquran sering digunakan untuk sustu maksud suatu ikatan yang terjadi antara manusia dengan Tuhan berupa perjanjian primordial dialam rahim dan perjanjian terjalinnya fitrah manusia yang tunduk pada kebaikan.
Adapaun iltizam, adalah keadaan dimana seseorang diwajibkan menurut hukum syara’ untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu bagi kepentingan orang lain. Kata ini digunakan hanya untuk menunjukkan
8 Klausal Eksemsi Pada Kontrak Buku Di Tinjau Menurut Hukum Perdata Dan Konsep Akad Ijarah: Studi Kasus Pada Spartan Rental Mobil Jambo Tape Banda
perikatan yang timbul dari kehendak sepihak saja, dan sesekali saja digunakan sebagai perikatan yang timbul dari perjanjian. Namun dalam perkembangannya kata ini sering digunakan untuk menyebut perikatan secara keseluruhan.
Berdasarkan pada penjelasan latar belakang diatas, maka peneliti merasa tertarik ingin mengkaji lebih dalam mengenai permasalahan leasing yang terjadi antara konsumen dengan pemberi layanan/jasa leasing tersebut yang ditinjau dalam prinsip hokum perjanjian syariah. Sehingga dapat dirumuskan judul sebagai berikut ; “tanggung jawab dalam surat kuasa fidusia dalam perjanjian pembiayaan multifungsi pada pt mega central finance cabang baradatu ditinjau dari perlindungan konsumen dan prinsip- prinsip perjanjian syariah”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada pemaparan latar belakang masalah di atas dan untuk memperjelas arah dari penelitian ini, maka masalah dalam penelitian yang penulis rumuskan adalah :
1. Bagaimana ketentuan surat kuasa fidusia dalam perjanjian pembiyaan multiguna pada PT Mega Central Finance cabang Baradatu ?
2. Bagaimana tinjauan hukum perlindungan konsumen dan prinsip-prinsip perjanjian syariah pada ketentuan surat kuasa fidusia di PT Mega Central Finance cabang Baradatu ?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a. Untuk Mengetahui Bagaimana ketentuan surat kuasa fidusia dalam perjanjian pembiyaan multiguna pada PT Mega Central Finance cabang Baradatu.
b. Untuk mengkaji perlindungan konsumen dan prinsip-prinsip perjanjian syariah terhadap ketentuan surat kuasa fidusia pada PT Mega Central Finance cabang Baradatu.
2. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penulisan proposal skripsi ini adalah
a. Secara Teoretis
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menambah khazanah keilmuan mengenai kontrak leasing motor di Mega Central Finance.
b. Secara Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat sebagai bahan masukan bagi perusahaan leasing PT Mega Central Finance dan masyarakat pada umumnya.
D. Kajian Terdahulu yang Relevan (Literature Review)
Penelitian relevan merupakan suatu penjelasan secara singkat mengenai penelitian terdahulu yang berisi tentang permasalahan yang akan dikaji. Terdapat beberapa penelitian yang berkaitan dengan suatu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini penulis
telah menelaah beberapa penelitian yang mempunyai kaitan erat dengan pokok permasalahan yang serupa pada penelitian ini diantaranya:
1. Penelitian skripsi oleh Xxxxxxxxx, dengan judul : “Implementasi Prinsip- Prinsip Hukum Islam Dalam Praktik Sewa Guna Usaha (Leasing)”.9 Skripsi tersebut berisikan tentang konsep atau teori yang relevan yaitu terkait dengan adanya pembahasan mengenai praktik sewa guna usaha (leasing) yang ditinjau melalui prinsip-prinsip hukum Islam. Yang selanjutnya diatur dalam hukum perdata dan untuk mengetahui transaksi sewa guna usaha (leasing) dalam perspektif hukum Islam.
Adapun perbedaan penelitian dengan yang peneliti akan lakukan, yaitu yang pertama perbedaan pada penggunaan jenis penelitian yang menggunakan metode penelitian studi kepustakaan (library research) sedangkan peneliti menggunakan penelitian lapangan (field research), perbedaan kedua yaitu fokus penelitian tersebut adalah dilihat pada prinsip-prinsip hukum Islam dengan melakukan analisa terhadap perusahaan leasing yang berlabelkan syariah dan juga leasing konvensional, sedangkan peneliti berfokus pada prinsip hukum perjanjian syariah dengan melakukan analisa terhadap perusahaan leasing konvensional.
2. Penelitian skripsi oleh Xxxxxxxx Xxxxxx, dengan judul : “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Wanprestasi (Kredit Macet) Dalam
9. Xxxxxxxxx,: “Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Islam Dalam Praktik Sewa Guna Usaha (Leasing)”. Fakultas Syariah dan Hukum. Jurusan Hukum Keluarga Islam Jurusan
Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor”.10 Skripsi tersebut berisikan tentang konsep atau teori yang relevan yaitu terkait dengan adanya pembahasan mengenai kontrak/ perjanjian pada leasing motor yang terjadi di Mega Central Finance Metro, hal tersebut memiliki kesamaan terhadap penelitian yang akan peneliti lakukan. Serta dalam jenis penelitian yang digunakan juga sama yaitu penelitian lapangan (field research). Yang juga membahasa mengenai penyelesaian wanprestasi pada praktik jual beli kendaraan bermotor dengan cara mengkredit yang ditinjau melalui hukum Islam.
Adapun perbedaan penelitian dengan yang peneliti akan lakukan, yaitu perbedaan pada objek penelitian yang dikaji yaitu membahas mengenai penyelesaian wanprestasi pada praktik jual beli kendaraan bermotor dengan cara mengkredit yang ditinjauan melalui hukum Islam, sedangkan yang dilakukan peneliti yaitu berfokus pada praktik klausula tanggung jawab dalam kontrak leasing motor yang ditinjau melalui prinsip hukum perjanjian syariah. Sehingga didapati beberapa perbedaan selain kajian mengenai wanprestasi yaitu adanya jual beli kendaraan bermotor yang dilakukan dengan cara mengkredit, dan perbedaan pada tinjauan hukum yang dilakukan yaitu tinjauan melalui hukum Islam dengan prinsip hukum pada perjanjian syariah.
3. Penelitian skripsi oleh Xxxx Xxx Xxxxxxx, dengan judul : “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Wanprestasi (Kredit Macet) Dalam
10. Xxxxxxxx Xxxxxx: “Konsep Perjanjian Leasing Dalam Hukum Islam”. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum dan Ekonomi Syariah (HESy). Institut Agama Islam Negeri Metro.
Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor”.11 Skripsi tersebut berisikan tentang konsep atau teori yang relevan yaitu terkait dengan adanya pembahasan mengenai perusahaan leasing, tata cara dan prosedur leasing, yang mana fungsi leasing sendiri yaitu sebagai sumber pembiayaan yang bergerak dalam lembaga non bank. Dan persamaan berikutnya yaitu karena ditinjau melalui hukum Islam, maka akan masuk dalam bidang muamalah yang kemudian jika masuk pembahasan leasing didalam perbangkan islam dispesifikan kedalam ijarah muntahiya bittamlik/ IMBT (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).
Adapun perbedaan penelitian dengan yang peneliti akan lakukan, yaitu yang pertama perbedaan pada penggunaan jenis penelitian yang menggunakan metode library research sedangkan peneliti menggunakan penelitian lapangan, perbedaan kedua yaitu fokus penelitian yang tertuju pada konsep perjanjian leasing yang ditinjau dalam hukum Islam, sedangkan pada penelitian ini berfokus pada kontrak leasing motor yang ditinjau dalam prinsip hukum perjanjian syariah.
11. Xxxx Xxx Xxxxxxx,: “Konsep Perjanjian Leasing Dalam Hukum Islam”. Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum. Jurusan Muamalah (Hukum Perdata Islam). Universitas Islam Negeri
BAB II LANDASAN TEORI
A. Surat Kuasa Fidusia
Pada prinsipnya surat kuasa di bawah tangan adalah jaminan fidusia sepanjang tidak ada gugatan dari pihak ketiga dianggap sah sesuai dengan asas umum perjanjian dalam pasal 1338 KUHPerdata. Karena pada prinsipnya fidusia berasal dari kata fiduciair atau fides, yang artinya kepercayaan.1 Kepercayaan dalam arti kata ini, hubungan (hukum) antara debitur (pemberi fidusia) dan kreditur (penerima fidusia) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Pemberi fidusia percaya bahwa penerima fidusia mau mengembalikan hak milik barang yang telah diserahkan setelah melunasi hutangnya demikian pula kreditur percaya bahwa pemberi fidusia tidak akan menyalahgunakan benda jaminan yang berada dalam kekuasaannya.2 Mengingat sistem hukum perikatan yang ada dalam buku III KUHPerdata adalah open system maka semua perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak dianggap sah sebagai suatu Undang-undang. Hal itu juga berlaku untuk perjanjian atau surat kuasa di bawah tangan dalam satu perjanjian fidusia yang berdasarkan kepercayaan.
Pada prinsipnya Fiduciair yang berarti secara kepercayaan ditujukan kepada kepercayaan yang diberikan secara bertimbal balik oleh satu pihak kepada yang lain, bahwa apa yang ke luar ditampakkan sebagai pemindahan
1 X. Xxxxxx, 1996, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, Hlm.151
2 4 Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxx Xxxx, 2007, Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia, PT.
milik, sebenarnya ke dalam, internal bahwa haknya suatu jaminan saja untuk menjamin suatu hutang.3 Fidusia adalah suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitur), berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara yuridise-levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan utang debitur), sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh debitur, tetapi bukan lagi sebagai eigenaar maupun bezitter, melainkan hanya sebagai detentor atau houder dan atas nama kreditureigenaar.4
Pasal 1 angka 1 UUJF, yang dimaksud dengan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Unsur-unsur fidusia berdasarkan perumusan pasal 1 angka 1 UUJF, yaitu: Pengalihan hak kepemilikan suatu benda; Dilakukan atas dasar kepercayaan; Kebendaan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pengaturan fidusia di Indonesia pada awalnya tidak dalam bentuk Undang-undang tetapi tumbuh dan berkembang melalui yurisprudensi. Pengaturan fidusia di Indonesia pada awalnya tidak dalam bentuk Undang- undang tetapi tumbuh dan berkembang melalui yurisprudensi. Burgerlijk Wetboek Belanda juga tidak mengatur mengenai fidusia karena pada waktu meresepsi hukum Romawi, hukum Romawi juga tidak mengatur lembaga fidusia tersebut. KUHPerd juga tidak mengatur lembaga fidusia, karena
3 Subekti, Op.cit, Hlm. 66
4 X. Xxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxxx dalam HS Salim, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hlm. 56.
KUHPerd merupakan tiruan dari Burgerlijk Wetboek Belanda yang disesuaikan melalui asas konkordansi.
Perkembangan kebutuhan masyarakat, perkembangan ekonomi dan perkembangan perkreditan dalam masyarakat Indonesia sekarang memerlukan bentuk-bentuk jaminan baru, disamping bentuk jaminan yang telah diatur dalam undang-undang. Kebutuhan masyarakat memerlukan bentuk jaminan di mana orang dapat memperoleh kredit dengan jaminan barang bergerak, namun orang masih tetap dapat memakainya untuk keperluan sehari-hari maupun untuk keperluan usahanya. Jaminan kredit atas benda-benda bergerak semakin memegang peranan penting di berbagai negara modern termasuk Indonesia. Jaminan kredit demikian tidak dapat tertampung hanya oleh peraturan- peraturan gadai yang tidak memungkinkan benda jaminan tetap berada pada yang menggadaikan, karena bertentangan dengan syarat inbezitstelling yang disyaratkan pada gadai berdasar Pasal 116 ayat 3 KUHPerdata.
Perkembangan fidusia di Indonesia itu disebabkan oleh rasa kebutuhan dari masyarakat sendiri dan disamping itu juga terpengaruh oleh berlakunya Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (untuk selanjutnya disebut dengan UUPA) di Indonesia. Dirasakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, karena prosedurnya lebih mudah, lebih luwes, biayanya murah, selesainya cepat, dapat meliputi baik terhadap benda bergerak maupun benda tak bergerak dan yang terpenting debitur masih tetap dapat memakai bendanya untuk kepentingan sehari-hari atau untuk pekerjaannya.5
5 Hikmah D Hayatdian, “Kajian Hukum Surat Kuasa Dibawah Tangan Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jaminan Fidusia,” Jurnal Hukum Unsrat 1, no. 1 (2013): 120–35, xxxx://xxxx.xxxxxx.xx.xx/000/0/XXXXX N_HUKUM_SURAT_KUASA_DIBAWAH_TANGA N_SE BAGAI_DASA R_PEMBUATAN_AKTA_JAMINA N_FIDUSIA.pdf.
Berdasarkan batasan dan pengertian tersebut menunjukkan bahwa fidusia pada prinsipnya perjanjian berdasarkan kepercayaan dari kedua belah pihak. Itulah sebabnya pemberlakuan surat kuasa di bawah tangan dimungkinkan sepanjang tidak terkait dengan alat bukti dan sistem pembuktian di depan pengadilan. Bilamana terjadi kasus atau hal-hal yang menuntut sistem pembuktian, maka surat kuasa di bawah tangan dalam sistem jaminan fidusia sangat lemah dikaitkan dengan kepastian hukum. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (untuk selanjutnya disingkat dengan UUHT), pembebanan atas pemilikan rumah beserta tanahnya untuk dijadikan sebagai jaminan utang dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam UUHT. Hak pakai ditunjuk sebagai obyek hak tanggungan, didalam UUHT. Sehubungan dengan itu, maka untuk selanjutnya, hak tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah, dan dengan demikian menjadi tuntaslah unifikasi hukum tanah nasional, yang merupakan salah satu tujuan utama UUPA. Pernyataan bahwa hak pakai tersebut dapat dijadikan obyek hak tanggungan merupakan penyesuaian ketentuan UUPA dengan perkembangan hak pakai itu sendiri serta kebutuhan masyarakat.6
Dalam Undang-undang 42 Tahun 1999 Pasal 1 angka 2 UUJF, yang dimaksud jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UUHT yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai
6 Hayatdian.
agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Unsur-unsur dari jaminan fidusia berdasarkan perumusan pasal 1 angka 2 UUJF yaitu :
a. Sebagai lembaga hak jaminan kebendaan dan hak yang diutamakan;
b. Kebendaan bergerak sebagai objeknya;
c. Kebendaan tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dibebani dengan hak tanggungan juga menjadi objek jaminan fidusia;
d. Kebendaan menjadi objek jaminan fidusia tersebut dimaksudkan sebagai agunan.
e. Sebagai pelunasan suatu utang tertentu;
x. Xxxberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.7
Berdasarkan definisi yang telah diuraikan maka dapat dilihat perbedaan antara fidusia dengan jaminan fidusia, dimana fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.34 Subjek fidusia yaitu mereka yang mengikatkan diri dalam perjanjian fidusia, yang terdiri dari pemberi fidusia dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia35. Pemberi
7 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, “PRINSIP-PRINSIP HUKUM JAMINA N FIDUSIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINA N FIDUSIAT” VI, no. 1 (2018): 430–39.
fidusia ini bisa debiturnya sendiri ataupun pihak ketiga pemilik objek jaminan fidusia (penjamin pihak ketiga).8
B. Hukum Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang merugikan konsumen itu sendiri. Berdasarkan business english dictionary, bahwa perlindungan konsumen adalah protecting cansumers against unfair or illegal traders begitu pula black’s law dictionory mendifinisikan perlindungan konsumen adalah a statute that safeguards konsumers in the use goods nand services.
Sejalan dengan pengertian diatas, maka dalam pasal 1 angka 1 UUPK disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adnya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen itu antara lain adalah dengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka akses informasi tentang barang atau jasa dan menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggungjawab.9
Hubungan yang terjadi antara pelaku usaha dengan konsumen adalah hubungan yang berkesinambungan. Hubungan tersebut terjadi karena keduanya mempunyai tingkat ketergantungan yang cukup tinggi antara satu
8 Hayatdian, “Kajian Hukum Surat Kuasa Dibawah Tangan Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.”
9 Dr. Abd. Xxxxx Xxxxx, S.H., M.H. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (CV SAH MEDIA, Makassa r;1 Agustus 2017
dengan yang lain. Untuk lebih memahami maka akan diberikan juga pengertian tentang pelaku usaha, yaitu “setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Kedudukan konsumen mempunyai kekutan tawar-menawar yang lebih sedikit dari pada mereka yang terlibat dalam penyediaan barang dan/atau jasa yaitu pelaku usaha, oleh karena itu perlu di tumbuhkan kesadaran, kepedulian, pendidikan, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkan dan mengembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Karenanya untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, konsumen memiliki hak-hak yang sebagiamana diatur dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen (UUPK).
Selain memiliki hak, konsumen tentunya juga memiliki kewajiban dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang antara lain diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagaimana subyek hukum yang lainnya, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban yang harus diperhatikan oleh pihak lain, agar hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen dapat berlangsung secara timbal balik dan bukan hanya menguntungkan salah satu pihak saja.10
10 Legal Officer DeptKesekretariatan Kantor Pusat BPD Kalimantan Timur Jl JendSudirman, “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Debitur Akibat Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank (Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen),” Risalah Hukum, 2009, 23–45, xxxxx://x-xxxxxxx.xx.xxxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/xxxxxxx/xxxxxxx/xxxx/000.
Upaya perlindungan konsumen didasarkan pada asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat. Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.11 Penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai usaha bersama mempunyai lima asas dasar,12 yang kelima asas tersebut relevan dalam pembangunan nasional, yaitu:13
a. Asas manfaat,dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segla upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
b. Asas keadilan, dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
c. Asas keseimbangan, dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen, dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
11 Suci Hayati, “Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Barang Bekas Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah,” Adzkiya: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 7, no. 2 (2019): 259–78.
12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 2
13 Penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 2. Dalam Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 434-435.
konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e. Asas kepastian hukum, dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen seta negara menjamin kepastian hukum.
Perlindungan konsumen memiliki beberapa tujuan, yaitu:14
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
x. Xxningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 3
Perlindungan konsumen merupakan wujud tanggung jawab dari pelaku usaha. Secara umum dikenal prinsip-prinsip tanggung jawab dalam hukum dapat dibedakan dengan dasar sebagai berikut:15
a. Kesalahan (liability based on fault), prinsip yang menyatakan seseorang baru dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya.
b. Praduga selalu bertanggung jawab (presumption of liability), prinsip yang menyatakan, tergugat selalu dianggap bertanggung jawab, sampai dapat membuktikan dia tidak bersalah.
x. Xxxxxxx selalu tidak bertanggung jawab (presumption of nonliability), adalah kebalikan dari prinsip kedua, prinsip ini hanya dikenal dalam lingkup transaksi konsumen yang sangat terbatas, dan pembatasan demikian secara common sense dapat dibenarkan.
d. Tanggung jawab mutlak (strict liability), adalah prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan bukan sebagai faktor yang menentukan. Namun ada pengecualian yang memungkinkan untuk dibebaskan dari tanggung jawab, seperti keadaan force majeur (keadaan memaksa).
e. Pembatasan tanggung jawab (limitation of liability), adalah prinsip yang sangat disukai pelaku usaha untuk dicantumkan sebagai klausula eksonerasi dalam perjanjian standar yang dibuatnya.
15 by XxxxxxX Xxxxxxx Xxxxxx R, “No Perlindunga N Konsume N E-Commerce Pada Xxxxxx.Xx.Xx Tinjaua N Hukum Ekonomi Islam Da N Hukum Positif” (2016).
C. Prinsip Hukum Perjanjian Syariah
a. Pengertian Perjanjian Syariah
Yang dimaksud dengan hukum perjanjian Syariah adalah bagian dari hukum perikatan Syariah yang bersumber kepada akd. Dengan demikian perikatan-perikatan yang bersumber kepada sumber-sumber selain akad, semisal perbuatan merugikan (perbuatan melawan hukum), perbuatan bermanfaat (perbuatan sesuai hukum), tindakan sepihak. Istilah Syariat dalam frasa "hukum perjanjian Syariah" identik dan dapat dipertukarkan dengan kata Islam, sehingga hukum peerjanjian Syariah sama artinya dengan hukum perjanjian Islam. Hukum perjanjian Syariah, seperti juga hukum perjanjian pada umumnya, memuat dua katagori besar ketentuan. Pertama, ketentuan-ketentuan umum yang berlaku terhadap semua perjanjian baik perjanjianbernama maupun tidak bernama. Kedua memuat ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi aneka akad khusus yang biasanya dibicarakan ketika berbicara tentang masing-masing akad khusus tersebut.16
Di dalam sistem hukum Indonesia, perikatan ditempatkan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata) tentang perikatan (van verbintenis). Di sini diatur perikatan yang lahir dari perxxxxxxx (kontrak) dan perikatan lahir karena undang-undang seperti perbuatan melawan hukum, perwakilan sukarela, dan pembayaran yang tidak terutang. Semua bidang hukum tersebut dicakup dalam satu generik, yakni hukum perikatan.
16 Xxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian Syariah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)
Perjanjian akad mempunyai arti penting dalam kehidupan masyarakat. Ia merupakan da- sar dari sekian banyak aktivitas keseharian kita. Xxxxx X. Xxxxxxxxx (2000:187) Melalui akad seorang lelaki disatukan dengan seorang wanita dalam suatu kehidupan bersama, dan melalui akad juga berbagai kegiatan bisnis dan usaha kita dapat dijalankan. Akad memfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya yang tidak dapat dipenuhinya sendiri tanpa bantuan dan jasa orang lain. Kenyataan ini menunjukkan bahwa betapa kehidupan kita tidak lepas dari apa yang namanya perxxxxxxx (akad).17
Perjanjian syariah sering disebut dengan akad. Akad atau kontrak berasal dari bahasa Arab al-‘aqd yang berarti ikatan atau simpulan baik ikatan yang nampak (hissiyy) maupun tidak nampak (ma’nawy). Kamus al-Mawrid, menterjemahkan al-‘Aqd sebagai contract and agreement atau kontrak dan perjanjian. Dalam bidang ini, ada beberapa istilah yang sering digunakakan. Yaitu akad, wa’ad, ‘ahd, dan iltizam. Akad (al-‘aqd), menurut istilah adalah suatu kesepakatan atau komitmen bersama baik lisan, isyarat, maupun tulisan antara dua pihak atau lebih yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Dan dalam pengertian lain akad adalah suatu kesepakatan atau komitmen bersama baik lisan, isyarat, maupun tulisan
17 Staf Pengajar Akuntansi et al., “Staf Pengajar Akuntansi et Al., ‘Konsinyasi Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Syariah,’ No. 1 (2013): 89–95.,” no. 1 (2013): 89–95.
antara dua pihak atau lebih yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya.
b. Macam-Macam Perjanjian (Akad) Syariah
Ditinjau dari segi keabsahannya akad terbagi menjadi:
1) Akad shahih, yaitu akad yang memenuhi rukun dan syaratnya.
Hukum dari akad shahih ini adalah berlakunya seluruh akibat hukum yang ditimbulkan akad itu dan mengikat bagi pihak-pihak yang berakad.18
2) Akad tidak shahih, yaitu akad yang tidak memenuhi rukun dan atau syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad.19 Akad tidak sahih ini menurut ulama Hanafiyah terbagi menjadi dua. Yaitu akad bathil, akad tidak memenuhi salah satu rukun atau ada larangan dari syara’. Dan akad fasad, yaitu akad yang pada dasarnya dibenarkan, namun sifat dari objek akadnya itu tidak jelas, atau akad yang memenuhi rukun dan syarat akad, tetapi tidak memenuhi syarat keabsahan akad. Dan penyebab fasadnya akad itu adalah penyerahan yang menimbulkan kerugian, gharar, syarat- syarat fasid dan riba.
18 Fathurrahma n Xxxxxx, Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga keuangan Syariah, (Jakarta: grafika: 2013), 43
19 Xxxxxx Xx-Zuhaili, al-fiqh al-Islam wa Adillatuh, (Damaskus; Dar al-Fikr; 1996), 235
Akad dilihat dari penamaannya.20
1) Akad bernama (xx-xxxx xx-xxxxxxx) Merupakan akad yang penamaannya telah disebutkan dan diterangkan ketentuannya oleh xxxxx’. Maksudnya secara jelas telah disebutkan dalam Alquran dan Hadis.
2) Akad tidak bernama (al-uqud ghair al-musamma) Yaitu akad yang belum dinamai syara’ tetapi muncul dalam perjalanan sejarah umat Islam yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman seperti akad istishna, bai’ al-wafa, bai’ istijrar, dan al-tahkir. Akad tidak bernama ini biasanya didasarkan pada dalil hukum berupa urf, istihsan, qiyas dan maslahah mursalah.
Akad dilihat dari zatnya.21
1) Akad terhadap benda yang berwujud (al’uqud ‘ainiyyah) Akad yang termasuk jenis ini adalah hibah, ‘ariyah, wadi’ah, qirad}, dan rahn. Kelima jenis tersebut kecuali rahn merupakan akad tabarru’ atau derma, dan akad ini berdasarkan pada asas kebaikan.22
2) Akad terhadap benda yang tidak berwujud (Ghair al-‘ainiyyah) Yang termasuk kategori ini adalah selain lima jenis akad tersebut diatas.
20 Fathurrahma n Xxxxxx, “Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Di Lembaga Keuangan Syariah.,” Jurnal Al-‘Adl 11, no. 1 (2012): 64.
21 Xxxxxx.
22 Xxxxxxx Xxxxx xx-Xxxxx, al-madkhal fi al-fiqh al islamiy, jilid I, (Dar al-fik r;Beirut),
329
Akad berdasarkan sifat akadnya
1) Akad pokok (al-‘aqd al-asli) Akad yang berdiri sendiri, yang keberadaannya tidak tergantung kepada suatu hal lain. Contohnya akad jenis pertukaran, seperti jual beli dan sewa.23
2) Akad Asesoir (al-‘aqd al-tabi’i) Akad yang kebradaannya tidak berdiri sendiri, melainkan tergantung kepada suatu hak yang menjadi dasar ada dan tidaknya tau sah dan tidaknya akad tersebut.
Termasuk kategori ini adalah kafalah dan rahn.24
c. Tujuan Berlakunya Akad
Akad bukanlah perikatan moril saja. Akan tetapi merupakan suaru perikatan hukum yang mengakibatkan hukum lain. Maka dari itu tujuan akad adalah mewujudkan akibat hukum yang pokok dari akad. Misalnya, tujuan akad sewa menyewa adalah memindahkan milik atas manfaat barang yang disewa kepada penyewa dengan imbalan.
Hukum pokok akad yakni akibat hukum yang pokok yang menjadi tujuan bersama yang hendak diwujudkan oleh para pihak, dimana akad merupakan sarana untuk merealisasikannya.25
d. Prinsip Perjanjian Syari’ah
Prinsip atau asas dalam suatu akad perxxxxxan mempengaruhi keabsahan akad tersebut. Karena akad inilah yang menjadi penentu apakah akad tersebut sah atau tidak. Dan ini bererti jika suatu akad
23 Fathurrahma n Xxxxxx, Penerapan Hukum Perjanjian…, 45
24 Fathurrahma n Xxxxxx, Penerapan Hukum Perjanjian…, 46
tidak memenuhi prinsip-prinsip yang ada maka akad tersebut belum dianggap sah.
1) Prinsip Tauhid Kegiatan mu’amalah termasuk perbuatan perjanjian, tidak pernah akan lepas dari nilai-nilai ketauhidan. Dengan demikian manusia memiliki tanggung jawab akan hal itu. Tanggung jawab kepada masyarakat, tanggung jawab kepada pihak kedua, tanggung jawab kepada diri sendiri, dan tanggung jawab kepada Allah SWT.
2) Prinsip Kebolehan (Mabda’ al-Ibahah) Sebagaimana dalam kaidah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan sampai terdapat dalil yang melarang” maka setiap kegiatan muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.26
3) Prinsip Keadilan (al-adalah) Dalam QS. Al-Hadid (57): 25 disebutkan bahwa Allah berfiman
طسقِ لْ ا س
ا نلا مَ وْ ُقَيل
نازَ يْ مِ لْ او
بتٰ كِ لْ ا
مُ ه م انَ لْ زَ نْ َاو
تنٰ ي'ِ بَ لْ اب
اَنَل ر
انَ لْ سرْ َا ْدَقَل
ه َل رُ و ه رُ ص
نْ نم
ُاللّ مَ َلعيَ لِ و
سا نلل
عفِ انَ مَ و ديْ دِ ش سْأَب
هِ يْ َديْ دِ ح
لْ ا انَ لْ زَ نْ َاو
٢٥ ࣖ ز يْ زِ ع
يوِ اللَّ ن
بِ يْ َغلْ ابِ
Artinya ”Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka alKitab dan Xxxxxx (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan”.27
Selain itu disebutkan pula dalam XX.Xx A’raf (7): 29 yang artinya “Tuhanku menyuruh supaya berlaku adil”. Dalam asas ini
26 Fathurrahma n Xxxxxx, Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga keuangan Syariah, (Jakarta: grafika: 2013), 19
para pihak yang melakukan kontrak dituntut untuk berlaku benar dalam mengungkapkan kehendak dan keadaan, memenuhi perjanjian yang telah mereka buat, dan memenuhi semua kewajibannya.
4) Prinsip Persamaan atau Kesetaraan
Sesama manusia masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Dalam melakukan kontrak para pihak menentukan hak dan kewajiban masingmasing didasarkan pada asas persamaan dan kesetaraan. Prinsip ini dimaksudkan agar tidak ada pihak yang dirugikan, dan hai ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasayang tersedia dalam masyarakt, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orng lain, maupun makhluk hidup lain dan dan tidak untuk diperdagangkan.28
5) Prinsip Kejujuran dan Kebenaran
Kejujuran merupakan suatu prinsip yang mendasar dalam ajaran Islam dan menjadi sebuah etika yang harus dilaksanakan. Allah befirman dalam surat Surat Al-Ahzab ayat 70 yang artinya, ”Hai orang –orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar”. Suatu perjanjian dapat dikatakan benar apabila memiliki manfaat bagi para pihak yang melakukan perjanjian dan bagi masyarakat dan lingkungannya. Sedangkan perjanjian yang mendatangkan madharat dilarang. Dari
sini bisa dilihat bahwa kejujuran dan kebenaran bisa menentukan keabsahan suatu akad.
6) Prinsip Tertulis (Al-Kitabah)
Suatu perjanjian hendaknya dilakukan secara tertulis agar dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila di kemudian hari terjadi persengketaan. Sebagaimana yang disebutkan dalam dalam surat Al-Baqarah ayat 282-283 dapat dipahami bahwa Allah SWT menganjurkan kepada manusia agar suatu perjanjian dilakukan secara tertulis, dihadiri para saksi dan diberikan tanggung jawab individu yang melakukan perjanjian dan yang menjadi saksi tersebut.
7) Prinsip itikad baik atau kepercayaan
Prinsip ini dapat disimpulkan dari pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi, ”Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik”. Asas itikad baik merupakan asas bahwa para pihak, harus melaksanakan subtansi kontrak berdasarkan kepercayaan dan keyakinan yang teguh atau kemauan baik para pihak.29
8) Prinsip kemanfaatan dan kemaslahatan
Asas ini mengandung pengertian bahwa semua bentuk perjanjian yang dilakukan harus mendatangkan kemanfaatan dan kemaslahatan baik bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam
29 Xxxx Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, and X. Xxxfianto X. Xxxxxxx, Penyelesaian Sengketa Bisnis, 2018.
perjanjian maupun bagi masyarakat sekitar meskipun tidak terdapat ketentuannya dalam al Qur’an dan Al Hadis.
9) Prinsip Kerelaan atau Konsensualisme
Segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar suka sama suka atau kerelaan antara masing-masing pihak tidak diperbolehkan ada tekanan, paksaan, penipuan, dan mis-statement. Jika hal ini tidak dipenuhi maka transaksi tersebut dilakukan dengan cara yang batil.
10) Prinsip Kebebasan Berkontrak
Apabila suatu akad telah disepakati bentuk dan isinya, maka perikatan tersebut mengikat para pihak yang menyepakatinya dan harus dilaksanakan segala hak dan kewajibannya. Sepanjang tidak bertentangan dengan syari’ah Islam, maka perikatan tersebut boleh dilaksanakan. Misalnya menurut aturan hukum perjanjian, barang yang diperjualbelikan oleh para pihak harus diserahkan ditempat dimana barang tersebut berada pada waktu perjanjian tersebut ditutup.30
11) Prinsip kepastian hukum
Prinsip kepastian hukum adalah tidak ada suatu perbuatanpun dapat dihukum kecuali atas kekuatan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku untuk perbuatan tersebut. Prinsip ini terkait dengan akibat perjanjian. Dalam hal ini hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi
30 Pasal 1477 KUH Perdata
kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undangundang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Ini dapat disimpulkan dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi, ”Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang”.31
31 Xxxxxx, “Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Di Lembaga Keuangan Syariah.”
BAB III METODE PENELITIAN
Metode penelitian merupakan cara iilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu.1 Metode atau metodologi diartikan sebagai logika dari penelitian ilmiah, studi terhadap prosedur dan teknik penelitian. Metode penelitian bertujuan untuk menggali dan memecahkan permasalahan, atau untuk menentukan sesuatu kebenaran dari fakta fakta yang ada sehingga didapat hasil yang maksimal.
X. Xxxxx dan Sifat Penelitian
Jenis Penelitia n ini adalah penelitia n lapanga n (field research), yaitu sebuah penelitia n studi lapanga n yang dilaksanakan dalam ranah kehidupa n masyarakat kesehatia n sebenarnya.2 Dalam penelitian lapangan ini, ini fokus utamanya adalah praktik dari adanya kontrak leasing motor di Mega Central Finance (MCF) Baradatu yang kemudian akan ditinjau melalui prinsip hukum perjanjian syariah.
Sifat penelitian adalah deskriptif kualitatif. Pengertian dari deskripstif yakni penelitian yang mendeskripsikan segala sesuatu dalam peristiwa yang terjadi di suatu masyarakat di lingkungan secara fakta di lapangan. Sedangkan penelitian kualitatif yaitu suatu penelitian yang menjelaskan atau menggambarkan secara tepat mengenai sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu menjadi informasi yang mudah dipahami dengan apa
1 Unidad Metodología D E Conocimiento D E Los, Metode Penelitian Kualitatif, n.d.
2. Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2009. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka Setia.h.55.
adanya yang terjadi dilapangan.3 Sifat Penelitia n kualitatif bertujua n untuk menghasilka n data deskriftif, berupa kata-kata lisa n da n perilaku mereka yang diamati.4 Dalam hal ini peneliti aka n mendeskripsika n tentang tanggung jawab dalam surat kuasa fidusia dalam perjanjian pembiayaan multifungsi pada pt mega central finance cabang baradatu ditinjau dari perlindungan konsumen dan prinsip-prinsip perjanjian syariah.
B. Sumber Data
Sumber adalah subjek darimana data dapat diperoleh. Menurut Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, yang dimaksud denga n sumber data dalam penelitia n adalah orang yang merespo n atau menjawab pertanyaan-pertanyaa n peneliti, baik pertanyaa n tertulis maupu n lisa n.5 Kemudia n penelitia n ini dalam proses penelitia n kualitatif ini, maka peneliti menggunaka n dua data yaitu data primer da n data sekunder,6 yaitu:
a. Sumber Data Primer
Sumber data primer adalah sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data.7 Data primer (primary data) yaitu data yang dikumpulkan sendiri oleh perorangan/ suatu organisasi secara langsung dari objek yang diteliti dan untuk kepentingan studi yang bersangkutan yang dapat berupa interview, dokumentasi ataupun observasi.8 Dalam penelitian
3 Ivanovich Agusta, “Teknik Pengumpulan Dan Analisis Data Kualitatif,” Pusat Penelitian Sosial Ekonomi. Litbang Pertanian, Bogor, 27 02, no. 1 (2003): 59.
4. Xxxxxxxx. 2016. Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Alfabeta.h.7.
5. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010),h. 172.
6. Xxxxxx Xxxxxx. Metode Penelitian Hukum Progesif. Pustaka Pelaja r. Yogyakarta.2014. h.98.
7 Prof. Xx. Xxxxxxxx, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Xxx X&X, 2017.
8 Xxxxxxxxx Xxxxx, Analisis Data, 2021.
ini data primer yang didapat dari lapangan yaitu berupa data wawancara peneliti dengan pihak kepala/ketua dari PT.Mega Central Finance Baradatu dan juga pihak yang bekerjasama melakukan transaksi leasing kendaraan motor.
b. Sumber Data Sekunder
Sumber data sekunder merupakan sumber yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya lewat orang lain atau dari dokumen.9 Data sekunder (secondary data) yaitu data yang diperoleh/ dikumpulkan dan disatukan oleh studi-studi sebelumnya atau yang diterbitkan oleh berbagai instansi lain. Biasanya sumber tidak langsung berupa data dokumentasi dan arsip-arsip resmi.10
Uraian di atas dapat di pahami bahwa sumber data sekunder diharapkan dapat menunjang dalam mengungkap data yang dibutuhkan dalam peneltian ini. Adapun sumber data tersebut berkaitan dengan praktik klausula tanggung jawab dalam kontrak leasing motor yang terjadi di Mega Central Finance (MCF) Baradatu.
C. Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data merupakan salah satu tahapan sangat penting dalam penelitian. Teknik pengumpulan data yang benar akan menghasilkan data yang memiliki kredibilitas tinggi, dan sebaliknya.11 Dalam hal ini peneliti memilih menggunakan teknik pengumpulan data, sebagai berikut:
9 Xxxxxxxx, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Xxx R&D.
10 Xxxxx, Xxxxxxxx Data.
11 Unidad Metodología D E Conocimiento D E Los, “Metode Pengumpulan Data Penelitian Kualitatif (Materi Kuliah Metodologi Penelitian PPs. UI N Xxxxxx Xxxxxx),” n.d., 1–4.
a. Wawancara / Interview
Wawancara adalah proses tanya jawab dalam suatu penelitia n yang berlangsung secara lisa n, dilakuka n oleh dua orang atau lebih, bertatap muka, mendengarka n secara langsung informasi-informasi atau keterangan yang ingin didapatka n sebagai jawaba n dari sebuah pertanyaa n dalam suatu penelitia n.12
Teknik wawancara yang dipilih oleh peneliti adalah wawancara bebas terpimpin. Menurut Xxxxxxxx, wawancara bebas terpimpi n adalah wawancara yang dilakuka n denga n mengajuka n pertanyaa n secara bebas namu n masih tetap berada pada pedoma n wawancara yang sudah dibuat.13 Alasa n peneliti menggunaka n wawancara bebas terpimpin adalah bertujua n untuk mendapatkan informasi secara langsung dari sumbernya denga n metode pemiliha n kalimat pertanyaa n yang mudah dimengerti oleh semua kalanga n masyarakat namu n tetap mengacu pada pedoma n yang digunaka n hanya berupa garis-garis besar permasalaha n terkait denga n praktik tanggung jawab dalam surat kuasa fidusia dalam perjanjian pembiayaan multifungsi pada pt mega central finance cabang baradatu ditinjau dari perlindungan konsumen dan prinsip-prinsip perjanjian syariah.
b. Dokumentasi
Dokumentasi merupaka n penelitia n menganalisis benda tertulis berupa buku, catatan-catatan, Akad atau perjanjia n berupa kwitansi
12. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Prosedur Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta:2007),h. 83.
13. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia UI-Press).h.165.
dan sebagainya.14 Peneliti memerluka n dokumentasi sebagai penunjang validitas atau dasar dan efektifitas dalam pengambila n data. Juga dikumpulka n melalui arsip-arsip, brosur, buku-buku terkait persainga n usaha/bisnis, kemudia n undang-undang da n peraturan- peraturan berkaita n denga n praktik tanggung jawab dalam surat kuasa fidusia dalam perjanjian pembiayaan multifungsi pada pt mega central finance cabang baradatu ditinjau dari perlindungan konsumen dan prinsip-prinsip perjanjian syariah.
D. Teknik Analisis Data
Analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif lapangan. analisis data kualitatif, yiatu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (Xxxxx dan Xxxxxxxx, 1992). Reduksi data adalah proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan dan transformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan tertulis di lapangan.15
Analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif lapangan, karena data yang diperoleh merupakan keterangan- keterangan dalam bentuk uraian dan tehnik berfikir induktif. Berdasarka n keterangan diatas oleh sebab itu peneliti menganalisis data peneliti menerapka n data yang sudah diperoleh atau didapatka n dari uraia n pemecaha n masalah yang kemudia n di analisis denga n menggunaka n cara
14. Xxxx X. Xxxxxxx, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2015), h.217.
15 Agusta, “Teknik Pengumpulan Dan Analisis Data Kualitatif.”
berfikir induktif, denga n metode ini aka n diuraikan tentang praktik tanggung jawab dalam surat kuasa fidusia dalam perjanjian pembiayaan multifungsi pada pt mega central finance cabang baradatu ditinjau dari perlindungan konsumen dan prinsip-prinsip perjanjian syariah.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum PT. Mega Central Finance Baradatu
1. Profil Perusahaan
Gambar 1: Logo Perusahaan1
2. Sejarah Singkat Berdirinya PT. Mega Central Finance Baradatu
PT Mega central finance Baradatu didirikan pada tahun 2007 cabang ke 23 di Lampung dan mulai beroperasi pada tahun 2008 Sejak awal perusahaan telah berkomitmen untuk menjadi perusahaan yang terbaik dan terkemuka di sektor pembiayaan yang melayani pembiayaan beragam merek, baik untuk sepeda motor maupun mobil baru maupun bekas.
Industri otomotif Indonesia telah mengalami berbagai tantangan menekan penjualan otomotif. Namun oleh kebutuhan akan berkendaraan bermotor yang masih kuat di Indonesia telah menjaga tingkat permintaan
1 Profil Gambar Umum Perusahaan h.12-26
otomotif domestik. Dengan kondisi 70-75% penjualan otomotif di Indonesia adalah melalui kredit, hal ini telah membuat perusahaan pembiayaan, khususnya yang bergerak dalam pembiayaan kendaraan bermotor, memiliki tempat yang khusus dalam supply chain otomotif di di indonesia.
Selain itu, PT titik Mega central finance Baradatu telah berhasil menjadi salah satu perusahaan pembiayaan otomotif terbesar di Way Kanan Lampung berdasarkan pencapaian pendapatan bersih, pembayaran baru dan piutang yang dikelola dengan pencapaian ini, PT Mega central finance Baradatu terus menjadi kontributor yang signifikan terhadap total portofolio Danamon.
Dalam menghadapi meningkatnya tantangan dan risiko usaha tersebut, perusahaan ini telah mendefinisikan strategi korporasinya dengan tema Terdepan Melalui Penciptaan Nilai Bersama (Leading Through Shared Value Creation). Dengan tujuan akhir adalah untuk menciptakan nilai yang maksimal bagi semua pemangku kepentingan.2
PT Mega central finance Baradatu senantiasa berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang terbaik bagi bangsa dan negara peluang PT Mega central finance Baradatu dalam memperluas usahanya selaras dengan komitmen jangka panjang dalam memelihara lingkungan, hubungan yang baik dengan masyarakat, konsumen, rekan usaha,
2 xxxxx://xxxxxxxx.xx.xx/ creating-shared-value-strategi-membangun-keunggulan- kompetitif-yang-berkelanjutan-dalam-perusahaan di buka pukul 20.12 ( 20 Maret 2024)
pemegang saham serta berkelanjutan aktivitas usaha PT Mega central finance Baradatu segenap pemimpinan dan karyawan PT Mega central finance Baradatu akan bekerja untuk menciptakan nilai dan menjalani hidup secara harmonis untuk memberikan kontribusi yang optimal dan dengan tujuan terciptanya kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang.3
3. Visi dan Misi PT. Mega Central Finance VISI
Menjadi perusahaan pembiayaan yang menjadi pilihan serta dipercaya. Konsumen dalam memberikan solusi pembiayaan dengan memberikan pelayanan terbaik dan dapat diandalka sehingga memberikan hasil yang terbaik bagi Stakeholder.4
MISI
Misi merupakan sesuatu yang nyata untuk dituju dan menjadi garis besar dalam mencapai Visi. Misi PT Mega Central Finance adalah
1. Menyediakan layanan pembiayaan yang beragam dan lengkap untuk memenuhi kebutuhan pelanggan
2. Membangun jaringan bisnis yang handal didukung dengan tekhnologi terkini agar pelayanan kepada pelanggan, Dealer dan pihak terkait lainnya dapat diberikan dengan cepat dan tepat
3. Membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelanggan dan Dealer
4. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan
5. Memberikan nilai tambah yang terbaik kepada para Stakeholder yang meliputi pemegang saham, karyawan, pelanggan dan masyarakat sekitar
NILAI
1. Memberikan yang terbaik kepada stakeholder
2. Menghargai prestasi individu dengan tetap mengedepankan kerjasama
3. Semangat untuk mencapai kesempurnaan
4. Peduli dan berbagi kepada sesama5
B. Ketentuan Surat Kuasa Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Multifungsi Pada PT Mega Central Finance Cabang Baradatu
Mega Central Finance adalah salah satu pembiayaan dana atau Leassing yang dilakukan oleh Masyarakat pada umumnya. Karena, Mega Central Finance sendiri membantu masyarakat untuk mempermudah dalam melakukan suatu pembiayaan multifungsi seperti pembiayaan peminjaman dana dan leassing motor. Hal ini, sejalan dengan apa yang dilakukan oleh kepala Mega Central Finance yaitu bapak P mengenai bagaimana awal perjanjian kontrak leasing dilakukan, ia menyatakan bahwa :
”awal mula perjanjian itu yang pertama komunikasi antara CMO dengan konsumen, yang pertama itu melakukan komunikasi ntah itu pinjaman atau kredit sepeda motor baru, kepihak Mega Central Finance, dilakukan kesepakatan apabila untuk motor baru itu ada dilakukan dp dan ada ansuran tenor, dan dijelaskan kenasabah kenasabah mau dp berapa dan tenor berapa bulan.ketika sudah ada kesepakatan baru melakukan survei kerumah nasabah dan nanti ada perjanjian tertulis yaitu jaminan fidusia beruapa nantinya pihak konsumen memberikan hak penuh ke pihak MCF atas tanggungjawab BPKB kendaraan bermotor untuk sebagai jaminan kalau nasabah dibaiayain oleh pihak MCF”6
Jadi, pada intinya awal mula perjanjian kontrak leasing itu paling utama adalah komunikasi antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu debitur dan kreditur.
Lalu, mengenai sistem kontrak perjanjian yang digunakan oleh pihak
Mega Central Finance :
”dalam sistem tersebut ada kesepakatan pada kedua belah pihak yaitu MCF dan nasabah atau kreditur, dan apabila sudah setuju dilakukan penandatanganan bahwa nasabah sudah mensetujui fidusia dan lain-lain, setelah kedua belah pihak setuju kemudian di proses di kantor untuk komite antara surveor dan kepala cabang kemudia tanya mengenai kelayakan calon nasabah, dan apabila laya kemudian ditindak lanjuti”7
Kemudian, seperti yang dinyatakan oleh kepala Mega Central Finance yakni bapak P bahwa bagaimana prinsip pemberian pembiayaan multiguna Mega Central Finance kepada konsumen, yaitu :
”prinsip yang ada di Mega Central Finance adalah harus digali sedetail mungkin mungkin untuk menghindari resiko dari nasabah yang mungkin bermasalah atau terkena musibah dan masalah lainnya.”8
6 Bapak P, Kepala PT Mega Central Finance, wawancara. (Way Kanan, 23 Januari 2024)
Selanjutnya, seperti yang dinyatakan oleh kepala Mega Central Finance yakni bapak P bahwa apakah dibuat surat kuasa fidusia dalam setiap pembiayaan di Mega Central Finance, yaitu :
”setiap pembiayaan memang harus dilakukan pemberian surat kuasa fidusa, dimana tujuannya untuk menerima jaminan antara kedua belah pihak dan jaminannya berupa BPKB, apabila si nasabah lalai maka sudah ada bukti dari surat kuasa fidusia dimana didalamnya sudah tertera perjanjian”
Hal tersebut, mengenai pemahaman konsumen dalam ketentuan surat kuasa fidusia, yang dijelaskan oleh kepala Mega Central Finance yakni bapak P bahwa :
”jadi, CMO kami menjelaskan ke nasabah sedetail mungkin dari mulai ansuran, sampai tanggal jatuh tempo, denda, asuransi dan isi-isi perjanjian sejelas mungkin.”9
Selain itu, bagaimana tanggung jawab PT Mega Central Finance sebagai penerima kuasa fidusia dalam konteks perjanjian pembiayaan multifungsi dan apa konsekuensi jika pemberi kuasa tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam perjanjian pembiayaan yang dijelaskan oleh kepala Mega Central Finance yakni bapak P bahwa :
”Sebagai penerima kuasa fidusia, PT Mega Central Finance memiliki tanggung jawab yang penting terkait dengan perjanjian pembiayaan multifungsi. Kuasa fidusia adalah suatu wewenang yang diberikan oleh pemberi fidusia kepada penerima fidusia untuk menjamin pelunasan utang dengan menggunakan kekayaan tertentu yang dijaminkan. Dalam konteks perjanjian pembiayaan multifungsi, Dimana ada beberapa point yaitu Penyusunan Perjanjian Pembiayaan, Penyimpanan Dokumen Kuasa Fidusia, Verifikasi Kepemilikan Aset dan Penjaminan, Pemantauan Pelunasan Utang, Penyelenggaraan Lelang atau Eksekusi Jaminan, dan Kehati-hatian dalam Penanganan Konflik.”10
Seperti yang di ungkapkan oleh Karyawan PT Mega Central Finance
yakni Ibu N bahwa :
”Indikasi dari penjelasan tersebut adalah Mega Central Finance ini merupakan perusahaan pembiayaan multifungsi yang dimana terdapat dua pembiayaan yakni pembiayaan pinjam dana dan pembiayaan kredit motor dengan jaminan BPKB yang biasa disebut leassing, dan pada awal yang dilakukan untuk melaksanakan pembiayaan yakni komunikasi antara kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan dan apabila sudah ada kesepakatan maka akan dilakukannya survei oleh pihak Mega Central Finance kelingkungan calon nasabah ini, apabila sudah melakukan survei dan dinyatakan layak maka ditindak lanjuti untuk diproses, dan sebelum diproses pihak Mega Central Finance memberi pemahaman kepada calon nasabah mengenai isi perjanjian surat kuasa fidusia, ansuran, sampai tanggal jatuh tempo, denda, dan isi-isi perjanjian setelah memahami maka calon nasabah melakukan penandatanganan surat perjanjian tersebut.11
Menurutnya bagaimana pelaksanaan akad ketika melakuka kontrak leassing motor yang ada di Mega Central Finance, ia menyatakan bahwa:
”Ia melakukan tandatangan survei barang yang diberikan oleh Mega Central Finance untuk kesepakatan awal, kemudian yang melatarbelakangi untuk mengajukan pembiayaan leassing di Mega Central Finance yaitu karena kebutuhan yang mengharuskan ia melakukan hal tersebut. Lalu, ia mengetahui isi kontrak perjannjian yang ada di Mega Central Finance, dan mengerti resiko apabila ia lalai maka motor akan dititipkan kepihak Mega Central Finance sampai ia bisa melunasinya. Tentunya ia sangat paham karena sudah dijelaskan oleh pihak Mega Central Finance dan jelas ada jaminan yang diberikan, tetapi ia merasa tidak adanya kenyamanan karena denda yang diminta oleh pihak Mega Central Finance terlalu memberatkan bagi nasabah yang melakukan peminjaman pembiayaan.”12
2024)
2024 )
11 Ibu N, Selaku karyawan PT Mega Central Finance, Wawancara. (Waykanan, 24 Januari
12 Ibu S, selaku konsumen PT Mega Central Finance. Wawancara ( Waykanan, 23 Januari
Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak nasabah yaitu ibu S mengenai pinjaman pembiayaan yakni dalam hal tersebut ibu S melakukan perjanjian awal yang telah disepakati dan di pahami oleh ibu S, karena sudah dijelaskan sejelas mungkin oleh pihak MCF. Tetapi, ibu S masih merasa kurang adanya kenyamanan karena denda yang diberikan oleh pihak Mega Central Finance yang menurutnya hal tersebut memberatkan dirinya sebagai nasabah yang melakukan transakasi pinjaman pembiayaan.
”pada surat kuasa fudisia saya kurang memahami dalam konteks surat kuasa tersebut dalam nenpengaruhi hak kepemilikan atas aset yang dijaminkan oleh PT Mega Central Finance”13
Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak nasabah yaitu ibu H mengenai ketidak pahaman dengan surat kuasa fudisia yakni dalam hal tersebut ibu H tidak mengerti dan paham, karena sudah dijelaskan sejelas mungkin oleh pihak MCF
Penjelasan mengenai pemberian kuasa sebagaimana dijelaskan diatas bahwa kreditur memberikan kekuasaannya kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa penerima kuasa. Mengenai isi kuasa-kuasa yang diberikan oleh kreditur kepaa jasa penagih dalam perjanjian pembiayaan konsumen menggunakan penggunaan klausul pemberian kuasa tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir. Pemberian kuasa antara perusahaan pembiayaan dengan jasa penagih merupakan pemberian kuasa yang bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali.
13 Ibu H, selaku konsumen PT Mega Central Finance, wawancara (Waykanan, 16, Februari 2024)
X. Xxxxxxan Hukum Perlindungan Konsumen dan Prinsip-Prinsip Perjanjijan Syariah Pada Ketentuan Surat Kuasa Fidusia di PT Mega Central Finance Cabang Barudatu
Seluruh usaha yang dilaksanakan agar menjamin adanya kepastian hukum demi melindungi konsumen dikenal dengan istilah perlindungan konsumen. Termasuk mengenai semua kepentingan konsumen baik melalui peraturan perundang-undangan maupun pemberian amanat kepada lembaga mengenai pelaksanaan tugas serta fungsi tersebut. Dalam Pasal 2 Undang- Undang Perlindungan Konsumen ditetapkan 5 (lima) prinsip dasar perlindungan konsumen di antaranya14:
Pertama asas manfaat, maksudnya bahwa segala usaha dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus menghasilkan manfaat besar untuk kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan;
Kedua asas keadilan, maksudnya agar partisipasi seluruh rakyat dapat terwujud dengan maksimal serta memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk mendapatkan haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil;
Ketiga asas keseimbangan, maksudnya untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah baik secara materiil maupun spiritual;
Keempat asas keamanan dan keselamatan konsumen, maksudnya untuk memberikan jaminan atas keselamatan serta kemanaan bagi konsumen dalam penggunaan dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi;
14 Xxxxx Xxxxx, Jaminan Fidusia, 2nd ed. (Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 2003), 13.
Kelima asas kepastian hukum, maksudnya agar pelaku usaha dan konsumen menaati hukum dan mendapatkan keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Tetapi yang dilakukan terhadap kepala PT Mega Central Finance dan nasabah yang melakukan pinjaman pembiayaan di Mega Central Finance tersebut, yang telah selesai dilakukan dengan baik, dan peneliti berhasil mendapatkan informasi yang sesuai dengan permasalahan yang peneliti tulis dalam penelitian ini. Peneliti mendapatkan data atau informasi yang diperlukan melalui wawancara terhadap kepala PT Mega Central Finance dan nasabah yang melakukan pinjaman pembiayaan di Mega Central Finance, setelah dirasa cukup informasi yang didapat dan yang diinginkan, peneliti kemudian menyusunya menjadi sebuah wawancara. Kemudian hasil wawancara kepada narasumber yang telah dipilih, selanjunta peneliti paparkan, dalam melakukan wawancara tersebut peneliti berhasil mendapatkan informasi bahwa dari pihak Mega Central Finance memberikan pembiayaan kepada calon nasabah yang akan melakukan pembiayaan dana atau kredit motor, kemudian dari pihak nasabah memahami semua peraturan yang diberikan oleh Mega Central Finance tetapi disini pihak nasabah merasa keberatan dalam denda yang diberikan oleh pihak Mega Central Finance tersebut. Berikut ini adalah uraian yang terjadi dalam pembiayaan multifungsi antara lain dikarenakan kebutuhan dalam perokonimian yang ridak stabil dan tidak mencukupi
kebutuhan nasabah sehingga ia melakukan pinjaman pembiayaan dana atau kredit motor.
Peneliti dapat menganalisi bahwa dalam prinsip perjanjian syariah tersebut adalah Prinsip atau asas dalam suatu akad perjanjian mempengaruhi keabsahan akad tersebut. Karena akad inilah yang menjadi penentu apakah akad tersebut sah atau tidak. Dan ini bererti jika suatu akad tidak memenuhi prinsip-prinsip yang ada maka akad tersebut belum dianggap sah.
Prinsip Tauhid Kegiatan mu’amalah termasuk perbuatan perjanjian, tidak pernah akan lepas dari nilai-nilai ketauhidan. Dengan demikian manusia memiliki tanggung jawab akan hal itu. Tanggung jawab kepada masyarakat, tanggung jawab kepada pihak kedua, tanggung jawab kepada diri sendiri, dan tanggung jawab kepada Allah SWT.
Prinsip Kebolehan (Mabda’ al-Ibahah) Sebagaimana dalam kaidah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan sampai terdapat dalil yang melarang” maka setiap kegiatan muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.15
Prinsip Keadilan (al-adalah) Dalam QS. Al-Hadid (57): 25 disebutkan bahwa Allah berfiman
انَ لْ زَ نْ َاو طسقِ لْ اِب س
ا نلا مَ وْ ُقيَ لِ ن
ازَ يْ مِ لْ او
بتٰ كِ لْ ا مُ ه
عَ م
انَ لْ زَ نْ َاو ت
نٰ ي'ِ بَ لْ ا
اَنَلسُ ر
انَ لْ س
رْ َا ْدَقَل
يوِ َق اللَّ ن
بِ يْ
لْ ا
ه َل رُ و ه رُ ص
نْ نم
ُاللّ مَ َلعيَ لِ و
سا نلل عفِ انمَ َ و
ديْ دِ
سْأ هِ يْ َديْ دِ حلْ ا
٢٥ ࣖ ز يْ زِ ع
15 Fathurrahma n Xxxxxx, Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga keuangan Syariah, (Jakarta: grafika: 2013), 19
Artinya ”Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka alKitab dan Xxxxxx (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan”.16
Prinsip Persamaan atau Kesetaraan Sesama manusia masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Dalam melakukan kontrak para pihak menentukan hak dan kewajiban masingmasing didasarkan pada asas persamaan dan kesetaraan. Prinsip ini dimaksudkan agar tidak ada pihak yang dirugikan, dan hai ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasayang tersedia dalam masyarakt, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orng lain, maupun makhluk hidup lain dan dan tidak untuk diperdagangkan.17
Prinsip Kejujuran dan Kebenaran Kejujuran merupakan suatu prinsip yang mendasar dalam ajaran Islam dan menjadi sebuah etika yang harus dilaksanakan. Allah befirman dalam surat Surat Al-Ahzab ayat 70 yang artinya, ”Hai orang –orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar”. Suatu perjanjian dapat dikatakan benar apabila memiliki manfaat bagi para pihak yang melakukan perjanjian dan bagi masyarakat dan lingkungannya. Sedangkan perjanjian yang mendatangkan madharat dilarang. Dari sini bisa dilihat bahwa kejujuran dan kebenaran bisa menentukan keabsahan suatu akad.
Prinsip Tertulis (Al-Kitabah) Suatu perjanjian hendaknya dilakukan secara tertulis agar dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila di kemudian hari
16 QS. Al-Hadid (57): 25
17 Xxxxxx Xxx Xxxx Kristiyati, S.H., Hukum Perlindungan Konsumen.
terjadi persengketaan. Sebagaimana yang disebutkan dalam dalam surat Al- Baqarah ayat 282-283 dapat dipahami bahwa Allah SWT menganjurkan kepada manusia agar suatu perjanjian dilakukan secara tertulis, dihadiri para saksi dan diberikan tanggung jawab individu yang melakukan perjanjian dan yang menjadi saksi tersebut.
Perlindungan konsumen dalam hukum Islam lebih luas dan konprehensif dari pada asas-asas perlindungan konsumen di dalam UUPK, yang mana di dalam hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan horizontal yaitu hubungan pelaku usaha dengan konsumen atau pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya (hablum minannas), tetapi hukum Islam juga mengatur hubungan manusia secara vertikal (hablum minallah) yaitu hubungan antara manusia (pelaku usaha dan konsumen) dengan Xxxxx XXX selaku pemilik alam semesta ini beserta isinya. Sedangkan UUPK hanya mengatur hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen saja sebagaimana diatur pada Pasal 2.18
Prinsip kemanfaatan dan kemaslahatan Asas ini mengandung pengertian bahwa semua bentuk perjanjian yang dilakukan harus mendatangkan kemanfaatan dan kemaslahatan baik bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian maupun bagi masyarakat sekitar meskipun tidak terdapat ketentuannya dalam al Qur’an dan Al Hadis.
Prinsip Kerelaan atau Konsensualisme Segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar suka sama suka atau kerelaan antara masing-masing pihak tidak diperbolehkan ada tekanan, paksaan, penipuan, dan mis-statement. Jika
18 Pasal 2 “Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
hal ini tidak dipenuhi maka transaksi tersebut dilakukan dengan cara yang batil.
Prinsip Kebebasan Berkontrak Apabila suatu akad telah disepakati bentuk dan isinya, maka perikatan tersebut mengikat para pihak yang menyepakatinya dan harus dilaksanakan segala hak dan kewajibannya. Sepanjang tidak bertentangan dengan syari’ah Islam, maka perikatan tersebut boleh dilaksanakan. Misalnya menurut aturan hukum perjanjian, barang yang diperjualbelikan oleh para pihak harus diserahkan ditempat dimana barang tersebut berada pada waktu perjanjian tersebut ditutup.19
Menurut hukum Islam ada enam hak konsumen yang membutuhkan perhatian serius dari pelaku usaha, yaitu;20
1. Hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, adil, dan terhindar dari pemalsuan
2. Hak untuk mendapatkan keamanan produk dan lingkungan sehat
3. Hak untuk mendapatkan advokasi dan penyelesaian sengketa
4. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan keadaan
5. Hak untuk mendapatkan ganti rugi akibat negatif dari suatu produk
6. Hak untuk memilih dan memperoleh nilai tukar yang wajar
Dalam hal ini perusahaan Mega Central Finance ini merupakan perusahaan pembiayaan multifungsi yang berada di kabupaten way kanan, Berdasarkan asas personalitas keislaman, maka umat Islam wajib
19 Pasal 1477 KUH Perdata
20 Xxxxxxxx & Xxxxxx, Etika & Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, Yogyakarta,BPFE, 2004, Hlm. 195-234.
menyelesaikan sengketa di Pengadilan Agama, yang sekarang telah diperluas termasuk bidang ekonomi Islam seperti rahn tasjily ini. Diharapkan pihak kreditur agar menambahkan beberapa op si dalam perjanjian baku agar lebih fleksibel sehingga debitur tidak terdominasi dengan ada nya perjanjian baku tersebut tetapi masih mempunyai kesempatan untuk memilih.
Seharusnya dalam hal tersebut yang mengenai permasalahan denda yang diberikan oleh pihak Mega Central Finance kepada nasabah itu tidak memberatkan nasabah, karena denda tersebut terlalu besar bagi nasabah. Sebaiknya pihak nasabah pun memberikan penolakan atau usulan pada saat kesepakatan awal, bahwa denda yang diberikan terlalu besar sehingga membuat nasabah merasa kurang nyaman atau keberatan akan hal tersebut.
Dari paparan di atas jelas bahwa dalam pelaksanaan ketentuan surat kuasa fidusia dan tinjauan hukum perlindungan konsumen yang dilakukan oleh PT Mega Central Finance telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga dapat dikatakan bahwa PT Mega Central Finance telah memberikan perlindungan hukum bagi nasabah atas pelaksanaan surat kuasa fidusia dan perjanjian multiguna finance.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian yang telah diuraikan pada bab V-IV, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Beberapa ketentuan surat kuasa fidusia dalam perjanjian pembiyaan multiguna pada PT Mega Central Finance cabang Baradatu, PT Mega Central Finance sebagai penerima kuasa fidusia dalam konteks perjanjian pembiayaan multifungsi dan apa konsekuensi jika pemberi kuasa tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam perjanjian pembiayaan, pada intinya awal mula perjanjian kontrak leasing itu paling utama adalah komunikasi antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu debitur dan kreditur.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap pertanggungan yang diberikan oleh PT Mega Central Finance Banyak terjadi penyimpangan dilapangan dengan tidak didaftarkannya obyek jaminan sampai penggunaan debt collector untuk me- ngambil barang jaminan secara paksa. Realita ini mendapatkan respon dari aparat kepolisian dengan dikeluarkannya Perkap RI nomor 8 tahun 2011 mengenai pengamanan eksekusi jaminan fudusia. Dalam hukum perlindungan konsumen terdapat adagium the privity of contract yang menempatkan sebuah perjanjian menjadi hal pokok yang harus ditaati dan perjanjian tersebut harus dibuat dengan kedudukan yang seimbang antara kreditur dan debitur sesuai dengan prinsip keseimbangan
55
dalam UUPK. Hal demikian masih belum dilaksakan dikarenakan kreditur masih menggunakan perjanjian baku yang dalam pasal 18 UUPK Pada dasarnya proses penyitaan menurut UUPK sama dengan rahn tasjily. Perbedaannya hanya pada adanya penundaan pembayaran dalam prinsip syariah.
B. Saran
Bagi pihak Mega Central Finance agar lebih teliti dalam menganalisis dan memberikan pembiayaan kepada nasabah, lebih tegas dalam penyelesaian yang dilakukan agar nasabah tidak sengaja menunda-nunda pembayaran karena hal itu bisa merugikan yang lain dan juga pihak Mega Central Finance. Dan dalam memberikan penjelasan sewaktu awal perjanjian itu lebih di perjelas lagi agar nasabah bisa memahami lebih dari isi perjanjian yang telah dibuat.
Bagi anggota, harusnya mampu mengutarakan hal yang dimana kurang paham dan kurang mnyetujui dalam isi perjanjian yang telah dibuat pada awal kesepakatan yang akan di lakukan, agar nasabah tidak merasa keberatan setelah menjalani pembayaran apabila adanya denda yang diberikan.
DAFTAR PUSTAKA
Xxxxxx, Xxxxxxxxx. “Teknik Pengumpulan Dan Analisis Data Kualitatif.” Pusat Penelitian Sosial Ekonomi. Litbang Pertanian, Bogor, 27 02, no. 1 (2003):
59.
Akuntansi, Staf Pengajar, Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Banjarmasin, Staf Pengajar, Ekonomi Islam, Jurusan Akuntansi, and Politeknik Negeri Banjarmasin. “Staf Pengajar Akuntansi et Al., ‘Konsinyasi Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Syariah,’ No. 1 (2013): 89–95.,” no. 1
(2013): 89–95.
Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxxx. “PRINSIP-PRINSIP HUKUM JAMINAN FIDUSIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIAT” VI, no. 1 (2018): 430–39.
Xxxxxx Xxx Xxxx Kristiyati, S.H., M.Hum. Hukum Perlindungan Konsumen, 2008.
Xxxxxx, Xxxxxxxxxxxx. “Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Di Lembaga Keuangan Syariah.” Jurnal Al-‘Adl 11, no. 1 (2012): 64.
Xxxxxxxx, Xxxx, Cita Yustisia Serfiyani, and X. Xxxfianto X. Xxxxxxx.
Penyelesaian Sengketa Bisnis, 2018.
Hayatdian, Hikmah D. “Kajian Hukum Surat Kuasa Dibawah Tangan Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.” Jurnal Hukum Unsrat 1, no. 1 (2013): 120–35.
xxxx://xxxx.xxxxxx.xx.xx/000/0/XXXXXX_XXXXX_XXXXX_XXXXX_XXX AWAH_TANGAN_SEBAGAI_DASAR_PEMBUATAN_AKTA_JAMI NAN_FIDUSIA.pdf.
Hayati, Suci. “Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Barang Bekas Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah.” Adzkiya: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 7, no. 2 (2019): 259–78.
Xxxxx, Xxxxxxxxx. Analisis Data, 2021.
Los, Unidad Metodología D E Conocimiento D E. Metode Penelitian Kualitatif, n.d.
———. “Metode Pengumpulan Data Penelitian Kualitatif (Materi Kuliah Metodologi Penelitian PPs. XXX Xxxxxx Xxxxxx),” n.d., 1–4.
Officer DeptKesekretariatan Kantor Pusat BPD Kalimantan Timur Jl JendSudirman, Legal. “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Debitur Akibat Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank (Tinjauan Hukum
Perlindungan Konsumen).” Risalah Hukum, 2009, 23–45. xxxxx://x- xxxxxxx.xx.xxxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/xxxxxxx/xxxxxxx/xxxx/000.
Xxxx, Xxxxxx Puspita. “Gambaran Umum Perusahaan,” no. 84 (2018): 12–26. Xxxxxxxx, Prof. Dr. Xxxxxx Xxnelitian Kuantitatif, Kualitatif, Xxx R&D, 2017.
Xxxxxxx, By Xxxxxxx Xxxxxxx. “No PERLINDUNGAN KONSUMEN E- COMMERCE PADA XXXXXX.XX.XX TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM DAN HUKUM POSITIF,” 2016.
Dr. Abd. Xxxxx Xxxxx, S.H., M.H. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (CV SAH MEDIA, Makassar;1 Agustus 2017
LAMPIRAN – LAMPIRAN
OUTLINE
TANGGUNG JAWAB DALAM SURAT KUASA FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIFUNGSI PADA PT MEGA CENTRAL FINANCE CABANG BARADATU DITINJAU DARI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PRINSIP-PRINSIP PERJANJIAN SYARIAH
HALAMAN SAMPUL HALAMAN JUDUL HALAMAN PERSETUJUAN HALAMAN PENGESAHAN ABSTRAK
HALAMAN ORISINILITAS PENELITIAN HALAMAN MOTTO
HALAMAN PERSEMBAHAN HALAMAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR DAFTAR LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN
X. Xxxxx Belakang Masalah
B. Pertanyaan Penelitian
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
D. Penelitian Relevan
BAB II LANDASAN TEORI
A. Surat Kuasa Fudisia
B. Hukum Perlindingan Konsumen
C. Hukum Perjanjian Syariah
BAB III METODE PENELITIAN
X. Xxxxx dan Sifat Penelitian
B. Sumber Data
C. Teknik Pengumpulan Data
D. Teknik Analisa Data
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum PT Mega Central Finance
1. Profil Perusahaan
2. Sejarah Singkat Berdirinya PT Mega Central Finance
3. Visi Misi dan Nilai
B. Ketentuan Surat Kuasa Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Multifungsi Pada PT Mega Central Finance Cabang Badaratu
X. Xxxxxxan Hukum Perlindungan Konsumen dan Prinsip-Prinsip Perjanjijan Syariah Pada Ketentuan Surat Kuasa Fidusia di PT Mega Central Finance Cabang Barudatu
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Mengetahui, Pembimbing Prof. Xx. Xxxxxxx. X.Xx.,M.H NIP. 19721001 199903 1 003 | Xxxxx, Xxx 2024 Mahasiswa Ybs. Nur Erviana NPM. 1902022015 |
FOTO DOKUMENTASI
Foto wawancara dengan bapak P
Foto wawancara dengan ibu S
RIWAYAT HIDUP
Peneliti bernama Xxx Xxxxxxx, lahir di Waykanan, 16 Juni 2001. Peneliti merupakan anak kedua, dari tiga bersaudara, dari xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx dan Xxx Xxxx Xxxxxxx. Lahir dan dibesarkan di Desa Bhakti Negara, kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung, Indonesia.
Peneliti menyelesaikan Pendidikan formalnya di TK Sabilussa’adah Bhakti Negara pada tahun 2008, MI Sabilussa’adah pada tahun 2013, MTs Xxxxxxxx Xxxx Sindangsari Kotabumi pada tahun 2016, dan SMKN 1 Xxxxxx Xxxxx 2019. Pada tahun 2019 peneliti terdaftar sebagai Mahasiswi Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negri Metro.