Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka
Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka
Terakhir diperbaharui: 15 Mei 2024
1. Keberlakuan
1.1. Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka ini secara khusus mengatur mengenai penggunaan Deposito Berjangka, dan harus dibaca bersamaan serta merupakan satu kesatuan dengan Syarat Layanan Perbankan dan Pemberitahuan Privasi sehingga perihal yang belum cukup diatur atau tidak cukup diatur secara khusus di dalam Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka ini, akan merujuk kepada ketentuan di dalam Syarat Layanan Perbankan.
1.2. Istilah yang ditulis dengan huruf awal kapital, yang tidak tersedia definisinya pada Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka ini, akan ditafsirkan sebagaimana yang telah ditentukan pada Syarat Layanan Perbankan.
1.3. Apabila terdapat ketentuan yang bertentangan antara ketentuan pada Syarat Layanan Perbankan dengan Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka ini.
2. Definisi
2.1. “Automatic Roll Over” yang selanjutnya disebut "ARO” adalah suatu mekanisme Deposito Berjangka yang dapat Deposan pilih untuk menetapkan bahwa setelah Tanggal Jatuh Tempo, Deposito Berjangka tersebut secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu baru untuk pokok deposito maupun pokok dan bunga deposito, sesuai dengan pilihan Deposan.
2.2. “Deposito Berjangka” adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara Deposan dengan Bank.
2.3. “Deposan” adalah Nasabah yang memiliki Deposito Berjangka pada Bank.
2.4. “Hari Bunga” adalah jumlah hari yang diperhitungkan untuk pembayaran bunga atas Deposito Berjangka oleh Bank kepada Deposan.
2.5. “Instruksi Perpanjangan” adalah petunjuk yang diberikan oleh Deposan kepada Bank untuk mengatur kondisi terkait dengan penyelesaian atau perpanjangan Deposito Berjangka pada saat mencapai Tanggal Jatuh Tempo.
2.6. “LPS” adalah Lembaga Penjamin Simpanan.
2.7. “Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal pencairan seluruh dana pokok dan pembayaran bunga Deposito Berjangka kepada Deposan.
2.8. “Tanggal Valuta” adalah tanggal dana efektif diterima oleh Bank dari Deposan.
3. Pengajuan Deposito Berjangka
3.1. Xxxxajuan Deposito Berjangka, hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Superbank.
3.2. Deposito Berjangka hanya dapat diajukan oleh Nasabah yang memiliki Rekening yang aktif di Bank.
3.3. Xxxxxxx yang hendak mengajukan Deposito Berjangka, wajib mengikuti proses yang berlaku di Aplikasi Superbank.
3.4. Bank berhak menolak ataupun menyetujui pengajuan Deposito Berjangka yang dilakukan oleh Nasabah.
3.5. Nasabah wajib memastikan bahwa data milik Nasabah yang tercantum pada rekening utama Nasabah adalah data yang benar dan merupakan data yang terkini sebelum melakukan penempatan dana.
4. Penempatan Dana
4.1. Penempatan dana pada Deposito Berjangka dapat dilakukan dengan mata uang Rupiah, dengan jangka waktu serta jumlah minimum dan maksimum yang ditentukan oleh Bank pada Aplikasi Superbank.
4.2. Nasabah hanya dapat melakukan Penempatan Dana menggunakan sumber dana Rekening Tabungan Utama.
4.3. Setiap penempatan dana pada Deposito Berjangka akan disertai dengan instruksi jangka waktu Deposito Berjangka yang dikehendaki dan Instruksi Perpanjangan.
4.4. Pada saat memilih Instruksi Perpanjangan, Nasabah dapat memilih untuk mencairkan dana Deposito Berjangka pada Tanggal Jatuh Tempo, atau memilih untuk mengaktifkan fitur ARO, sehingga pada Tanggal Jatuh Tempo, Deposito Berjangka akan secara otomatis diperpanjang sesuai dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka ini.
4.5. Bank akan memblokir dana pada Rekening Tabungan Utama Deposan, senilai dengan jumlah dana yang diinstruksikan oleh Deposan, sebagai pokok Deposito Berjangka, untuk dikreditkan kepada rekening Deposito Berjangka Deposan dan ditahan selama jangka waktu yang dipilih oleh Deposan.
4.6. Deposan setuju dan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pemblokiran dan tindakan sebagaimana yang disebutkan pada angka 4.5 di atas.
4.7. Bank akan memberikan bukti kepemilikan Deposito Berjangka atas nama Deposan, dalam bentuk dokumen elektronik mutasi rekening (e-statement) yang dapat diakses melalui Aplikasi Superbank. Bank tidak menerbitkan bukti penyimpanan dan kepemilikan Deposito Berjangka dalam bentuk apapun selain sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ini.
4.8. Deposan memahami dan menyetujui bahwa penempatan Deposito Berjangka hanya akan diproses apabila semua kondisi (termasuk namun tidak terbatas kepada nominal dan jangka waktu Deposito Berjangka, serta Instruksi Perpanjangan) telah dilengkapi dan dipilih secara benar oleh Deposan dan disetujui oleh Bank.
5. Ketentuan Penggunaan Deposito Berjangka
5.1. Simpanan dana Deposan pada Bank, dijamin oleh LPS sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS. Namun demikian, LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
5.2. Suku bunga Deposito Berjangka beserta indikasi perhitungan bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan suku bunga deposito yang berlaku di Bank.
5.3. Perhitungan bunga yang ditampilkan di website dan Aplikasi Superbank belum termasuk pajak (gross) dan bunga Deposito Berjangka yang dibayarkan ke Rekening Tabungan Utama Deposan adalah bunga setelah dipotong pajak.
5.4. Perhitungan bunga akan dimulai sejak Tanggal Valuta sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dengan jumlah Hari Bunga yang digunakan adalah 365 hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
5.5. Instruksi jangka waktu berisi jangka waktu Deposito Berjangka yang dikehendaki Deposan, dengan ketentuan bahwa jangka waktu Deposito Berjangka tidak dapat melebihi atau kurang dari batas jangka waktu Deposito Berjangka yang ditentukan oleh Bank.
5.6. Instruksi Perpanjangan berisi pilihan untuk mencairkan dana Deposito Berjangka pada Tanggal Jatuh Tempo atau untuk menggunakan fitur ARO dimana dengan diaktifkannya fitur ARO, maka pada Tanggal Jatuh Tempo, Deposito Berjangka akan secara otomatis diperpanjang dengan ketentuan ARO sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka ini.
5.7. Apabila Deposan tidak memilih untuk mengaktifkan fitur ARO, dana pokok dan bunga Deposito Berjangka, akan secara otomatis dicairkan ke Rekening Tabungan Utama Deposan pada Tanggal Jatuh Tempo.
6. Ketentuan ARO
6.1. Terdapat dua ketentuan ARO yang berlaku di produk Deposito Berjangka Aplikasi Superbank:
6.1.1. ARO terhadap pokok Deposito Berjangka
Deposito Berjangka akan diperpanjang dengan nominal dan jangka waktu yang sama dengan penempatan Deposito Berjangka sebelumnya dan akan diberikan bunga dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada Bank saat dilakukan perpanjangan ARO.
6.1.2. ARO terhadap pokok dan bunga Deposito Berjangka
Deposito Berjangka akan diperpanjang dengan nominal sejumlah pokok ditambah bunga, dengan jangka waktu seperti penempatan Deposito Berjangka sebelumnya dan akan diberikan bunga dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada Bank pada saat dilakukan perpanjangan ARO.
6.2. Informasi mengenai Deposito Berjangka, termasuk tingkat suku bunga, minimum penempatan dana pada Deposito Berjangka, dan mekanisme ARO tersedia pada website dan Aplikasi Superbank.
7. Jatuh Tempo Deposito Berjangka
7.1. Apabila Deposan tidak memilih ARO, maka pada Tanggal Jatuh Tempo, dana pada Deposito Berjangka beserta bunga yang berhak diterima Deposan, akan secara otomatis dicairkan ke dalam Rekening Tabungan Utama Deposan.
7.2. Dalam hal Deposan memilih untuk memberlakukan ARO, Deposan menyetujui bahwa Bank akan melakukan perpanjangan jangka waktu Deposito Berjangka secara otomatis, terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo untuk periode yang sama dengan jangka waktu Deposito Berjangka sebelum diberlakukannya ARO.
7.3. Untuk Deposito Berjangka yang dilakukan ARO, maka pada Tanggal Jatuh Tempo dana pokok dan/atau dana pokok beserta bunga tidak akan dicairkan ke Rekening Utama melainkan akan tetap disimpan dalam Rekening Deposito Berjangka.
8. Pencairan sebelum Tanggal Jatuh Tempo (Early Break)
8.1. Nasabah dapat melakukan pencairan Deposito Berjangka sebelum Tanggal Jatuh Tempo dengan catatan pencairan tersebut tidak dilakukan pada hari Tanggal Jatuh Tempo atau selambat-lambatnya dua hari sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
8.2. Dalam hal Deposan mencairkan Deposito Berjangka sebelum Tanggal Jatuh Tempo, maka Deposan setuju bahwa Deposan tidak akan menerima bunga berjalan untuk Deposito Berjangka tersebut.
9. Pemblokiran Deposito Berjangka
9.1. Selain untuk alasan yang ditentukan pada Syarat Layanan Perbankan, Bank juga berhak melakukan pemblokiran Rekening Tabungan Utama Nasabah sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku, antara lain dalam hal:
9.1.1. Deposan tidak memenuhi atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
9.1.2. Deposan tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
9.1.3. Deposan diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada Bank;
9.1.4. Deposan menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau 9.1.5. Deposan memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga
berasal dari hasil tindak pidana atau diperoleh dengan cara melanggar hukum.
9.2. Dalam hal Rekening Tabungan Utama Deposan sedang dalam kondisi terblokir, Nasabah tidak dapat melakukan penempatan dana pada Deposito Berjangka.
9.3. Apabila Rekening Tabungan Utama Nasabah terblokir akibat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam poin 9.1 di atas, maka Bank juga akan melakukan pencairan Deposito Berjangka milik Xxxxxxx secara sepihak sebelum Tanggal Jatuh Tempo dan dalam hal demikian, Deposan tidak akan berhak atas dan Bank tidak akan membayarkan seluruh total akumulasi bunga berjalan.
10. Persetujuan Deposan
10.1. Dengan menggunakan Deposito Berjangka, Deposan sepakat untuk menanggung biaya yang timbul atas Transaksi Deposito Berjangka, antara lain biaya kliring, penyelesaian dana Transaksi, atau beban pajak yang berhubungan dengan bunga Deposito Berjangka yang dibayarkan kepada Deposan.
10.2. Dengan membuka Deposito Berjangka, maka Deposan tunduk dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka ini dan Bank berhak untuk mengubah atau menambahkan Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka ini dengan terlebih dahulu menyediakan pemberitahuan dalam bentuk dan melalui sarana yang ditentukan Bank, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
10.3. Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka ini dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing, dan apabila terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan terjemahannya, maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.
10.4. Seluruh Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka ini, akan tetap berlaku dan mengikat Deposan selama jangka waktu Deposito Berjangka termasuk dengan perpanjangan-perpanjangannya.
.
10.5. Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
11. Perpindahan Kepemilikan
11.1. Deposan memahami dan menyetujui bahwa Deposito Berjangka tidak dapat dipindahtangankan. Pencairan Deposito Berjangka dan bunganya hanya dapat dilakukan oleh Deposan sendiri atau kuasanya berdasarkan surat kuasa yang sah menurut hukum dan bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank yang akan diberitahukan oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana yang ditentukan Bank sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
11.2. Apabila Xxxxxxx meninggal dunia, maka ahli waris Xxxxxxx dapat menyerahkan dokumen-dokumen keahliwarisan yang ditentukan oleh Bank sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
11.3. Ahli waris Deposan dapat menghubungi Customer Experience Bank untuk mengajukan permohonan pencairan Deposito Berjangka melalui:
11.3.1. Customer Call Centre - Supercare 1500 333; atau 11.3.2. Email: xxxx@xxxxxxxxx.xx
11.4. Bank dapat melakukan pencairan sebelum jatuh tempo atas Deposito Berjangka ke rekening utama Deposan untuk kemudian diproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku untuk ahli waris dalam hal Deposan meninggal dunia.
12. Penutupan Rekening Utama Nasabah
Nasabah dapat melakukan penutupan Rekening Tabungan Utama sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Syarat Layanan Perbankan. Apabila Xxxxxxx ingin melakukan penutupan Rekening Tabungan Utama, Nasabah perlu mencairkan Deposito Berjangka sesuai dengan mekanisme pencairan sebelum Tanggal Jatuh Tempo (Early Break).
Terms and Conditions Term Deposit
Last Updated: 15 Mei 2024
1. Applicability
1.1. These Terms and Conditions for Time Deposit specifically govern the use of Time Deposits and should be read together with, and form an integral part of, the Banking Service Terms and Privacy Notice. Any matters not sufficiently regulated or not specifically regulated within these Terms and Conditions for Time Deposit will refer to the provisions within the Banking Service Terms.
1.2. Terms written with initial capital letters that are not defined in these Terms and Conditions for Time Deposit shall be interpreted as specified in the Banking Service Terms.
1.3. In the event of any conflicting provisions between the Banking Service Terms and these Terms and Conditions for Time Deposit, these Terms and Conditions for Time Deposit shall prevail.
2. Definitions
2.1. “Automatic Roll Over (ARO)” A mechanism for Time Deposits that the Depositor can choose, whereby upon Maturity Date, the Time Deposit will automatically be extended for a new term for either the principal amount or both the principal and interest, as per the Depositor's choice.
2.2. “Time Deposit” A deposit that can only be withdrawn at a certain time according to the agreement between the Depositor and the Bank.
2.3. “Depositor” A customer who has a Time Deposit at the Bank.
2.4. “Interest Days” The number of days calculated for the payment of interest on the Time Deposit by the Bank to the Depositor.
2.5. “Extension Instruction” The instructions given by the Depositor to the Bank to arrange conditions related to the settlement or extension of the Time Deposit upon reaching the Maturity Date.
2.6. “LPS” Deposit Insurance Corporation.
2.7. “Maturity Date” The date of disbursement of the principal amount and payment of interest of the Time Deposit to the Depositor.
2.8. “Value Date:” The date when the funds are effectively received by the Bank from the Depositor.
3. Time Deposit Application
3.1. Time Deposit applications can only be made through the Superbank Application.
3.2. Time Deposits can only be applied for by customers who have an active account at the Bank.
3.3. Customers who wish to apply for a Time Deposit must follow the applicable process in the Superbank Application.
3.4. The Bank reserves the right to accept or reject the Time Deposit application made by the customer.
3.5. Customers must ensure that their information on the main account is accurate and up-to-date before placing the funds.
4. Fund Placement
4.1. Fund placement in Time Deposits can be made in Rupiah currency, with a term and minimum and maximum amounts determined by the Bank in the Superbank Application.
4.2. Customers can only place funds using the Main Savings Account source.
4.3. Each fund placement in Time Deposits must be accompanied by the desired term instruction and Extension Instruction.
4.4. When choosing the Extension Instruction, customers can select to withdraw the Time Deposit funds on the Maturity Date or activate the ARO feature, whereby the Time Deposit will be automatically extended according to the terms of these Terms and Conditions for Time Deposit.
4.5. The Bank will block funds in the Depositor's Main Savings Account equal to the amount instructed by the Depositor as the Time Deposit principal to be credited to the Depositor's Time Deposit account and held for the selected term.
4.6. Depositors agree and authorize the Bank to block and take actions as mentioned in clause 4.5 above.
4.7. The Bank will provide proof of ownership of the Time Deposit in the name of the Depositor in the form of an electronic statement (e-statement) accessible through the Superbank Application. The Bank will not issue any other proof of deposit and ownership of the Time Deposit other than as provided in these terms.
4.8. Depositors understand and agree that the Time Deposit placement will only be processed if all conditions (including but not limited to the nominal and term of the Time Deposit, and Extension Instruction) have been correctly completed and selected by the Depositor and approved by the Bank.
5. Time Deposit Usage Terms
5.1. Depositors' funds at the Bank are insured by LPS up to the maximum guaranteed amount by LPS. However, LPS does not insure deposits with interest rates exceeding the rate set by LPS.
5.2. The interest rate for Time Deposits and the indicative interest calculation may change at any time according to the prevailing deposit rate at the Bank.
5.3. The interest calculation shown on the website and Superbank Application is gross (before tax), and the interest paid to the Depositor's Main Savings Account is net (after tax).
5.4. Interest calculation starts from the Value Date until the Maturity Date with the number of Interest Days being 365 days, as per the Bank's regulations.
5.5. Term instructions contain the desired Time Deposit term by the Depositor, provided that the Time Deposit term does not exceed or fall short of the term limits set by the Bank.
5.6. Extension Instructions contain the choice to withdraw the Time Deposit funds on the Maturity Date or to use the ARO feature, whereby upon activation, the Time Deposit will automatically be extended according to the ARO terms as outlined in these Terms and Conditions for Time Deposit.
5.7. If the Depositor does not choose to activate the ARO feature, the principal and interest of the Time Deposit will be automatically withdrawn to the Depositor's Main Savings Account on the Maturity Date.
6. ARO Terms
6.1. There are two ARO terms applicable in the Superbank Application Time Deposit product: 6.1.1. ARO on the principal amount: The Time Deposit will be extended with the
same amount and term as the previous Time Deposit placement and will be given interest at the prevailing Bank rate at the time of the ARO extension.
6.1.2. ARO on the principal and interest: The Time Deposit will be extended with the amount of the principal plus interest, with the same term as the previous Time Deposit placement and will be given interest at the prevailing Bank rate at the time of the ARO extension.
6.2. Information regarding Time Deposits, including interest rates, minimum fund placement, and ARO mechanism, is available on the website and Superbank Application.
7. Maturity of Time Deposit
7.1. If the Depositor does not choose ARO, on the Maturity Date, the Time Deposit funds and interest entitled to the Depositor will be automatically disbursed into the Depositor's Main Savings Account.
7.2. If the Depositor chooses to activate ARO, the Depositor agrees that the Bank will automatically extend the Time Deposit term from the Maturity Date for the same period as the previous Time Deposit before ARO.
7.3. For Time Deposits with ARO, on the Maturity Date, the principal amount and/or the principal amount plus interest will not be disbursed into the Main Savings Account but will remain in the Time Deposit Account.
8. Early Withdrawal (Early Break)
8.1. Customers can withdraw Time Deposits before the Maturity Date provided that the withdrawal is not made on the Maturity Date or at least two days before the Maturity Date.
8.2. If the Depositor withdraws the Time Deposit before the Maturity Date, the Depositor agrees that they will not receive any accrued interest on the Time Deposit.
9. Blocking of Time Deposit
9.1. In addition to reasons specified in the Banking Service Terms, the Bank is also entitled to block the customer's Main Savings Account in accordance with the Bank's prevailing terms, including but not limited to:
9.1.1. The Depositor does not comply with or violates the prevailing legal provisions;
9.1.2. The Depositor does not provide information and supporting documents according to the applicable legal provisions;
9.1.3. The Depositor is known or suspected of using false documents and/or providing incorrect data to the Bank;
9.1.4. The Depositor provides information that is doubtful in its accuracy; and/or 9.1.5. The Depositor has a source of funds known or suspected to originate from
criminal acts or obtained unlawfully.
9.2. If the Depositor's Main Savings Account is blocked due to the circumstances mentioned in clause 9.1 above, the Bank will also unilaterally disburse the customer's Time Deposit before the Maturity Date, and in such a case, the Depositor will not be entitled to and the Bank will not pay the accrued interest.
10. Depositor's Agreement
10.1. By using the Time Deposit, the Depositor agrees to bear any costs arising from the Time Deposit Transaction, including clearing fees, transaction settlement fees, or tax burdens related to interest paid to the Depositor.
10.2. By opening a Time Deposit, the Depositor agrees to comply with and accepts these Terms and Conditions for Time Deposit, and the Bank reserves the right to change or add to these Terms and Conditions by providing prior notification in the form and through the means determined by the Bank, in accordance with the applicable legal provisions.
10.3. These Terms and Conditions for Time Deposit may be translated into a foreign language, and in the event of differences in interpretation between the Indonesian version and the translation, the Indonesian version shall prevail.
10.4. All these Terms and Conditions for Time Deposit shall remain valid and binding on the Depositor during the Time Deposit term, including any extensions.
10.5. These Terms and Conditions for Time Deposit have been adjusted to comply with the provisions of the laws and regulations, including the regulations of the Financial Services Authority.
11. Transfer of Ownership
11.1. The Depositor understands and agrees that Time Deposits cannot be transferred. The withdrawal of Time Deposits and interest can only be done by the Depositor or their legal representative based on a valid power of attorney according to the prevailing legal provisions and sufficiently stamped according to the Bank's terms, which will be notified by the Bank in the form and through the means determined by the Bank according to the applicable legal provisions.
11.2. In the event of the Depositor's death, the Depositor's heirs can submit inheritance documents as determined by the Bank according to the applicable legal provisions.
11.3. The Depositor's heirs can contact the Bank's Customer Experience to apply for Time Deposit withdrawal through:
11.3.1. Customer Call Centre - Supercare 1500 333; or 11.3.2. Email: xxxx@xxxxxxxxx.xx
11.4. The Bank can perform early disbursement of the Time Deposit into the main account of the Depositor to then be processed according to the mechanism and procedure applicable to heirs in the event of the Depositor's death.
12. Closure of Customer's Main Account
12.1. Customers can close their Main Savings Account according to the mechanism specified in the Banking Service Terms. If customers wish to close their Main Savings Account, they need to withdraw the Time Deposit according to the early withdrawal mechanism.