BULAN : FEBRUARI
BULAN : FEBRUARI
MONITORING ATAS RENCANA AKSI ATAS PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET PK | KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | TARGET KINERJA PROGRAM | TARGET BULAN-1 | REALISASI BULAN-1 | % CAPAIAN BULAN-1 | EVALUASI | RENCANA TINDAK LANJUT | ||||||||||
TARGET KINERJA | TARGET ANGGARAN | REALXXXXX XXXXXXX | REALISASI ANGGARAN | CAPAIAN KINERJA | CAPAIAN ANGGARAN | |||||||||||||||||
volume | % | volume | % | Volume | Volume | % | % | |||||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (34) | (35) | |||||
1 | SP 01 | Meningkatnya Konektivitas Transportasi Darat dan Keterpaduan Antarmoda Transportasi | IKP | 01 | Rasio konektivitas transportasi darat | Rasio | 0.946 | JALAN 1. Subsidi Angkutan Antarmoda untuk mendukung KSPN" 2. Subsidi Angkutan Jalan Perintis 3. Trayek AKAP yang dilayani 4. Trayek ALBN 5. Subsidi Perkotaan Buy The Service 6. Terminal Tipe A : (Operasional Terminal) Pusat + Balai 7. Terminal Barang 8. Faspim (Pusat + Balai) SUNGAI, DANAU, & PENYEBERANGAN 1. Subsidi Angkutan Penyeberangan Perintis - Subsidi Angkutan Penyeberangan Perintis BPTD Wilayah XXIII Provinsi Maluku - Subsidi Angkutan Penyeberangan Perintis BPTD Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur - Subsidi Angkutan Penyeberangan Perintis BPTD Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara 2. Pembangunan Kapal Penyeberangan Lanjutan 3. Subsidi Ro-Ro Long Distance Ferry Patimban - Panjang, Patimban - Banjarmasin dan Patimban β Pontianak 4. Pelabuhan Penyeberangan 5. Angkutan Penyeberangan Komersil | Rasio konektivitas transportasi darat | 0.946 | 0.946 | 100% | Rp | 1,996,056,368,840 | ### | 0.946 | Rp | 187,938,603,480 | 100.00% | 9.42% | Direktorat Angkutan Jalan 1. Mendorong pemerintah daerah atau operator angkutan umum untuk penyediaan angkutan lanjutan dari dan menuju layanan angkutan antarmoda KSPN; 2. Melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan operator angkutan umum untuk dicarikan solusi bersama, seperti pengaturan keberangkatan dan kedatangan, rute yang dilalui, dan titik-titik transit; 3. Pemanfaatan teknologi digital dalam penyebaran informasi pelayanan angkutan KSPN; 4. Melakukan pemantauan dan evaluasi per triwulan terhadap trayek dan pelaksanaan angkutan antarmoda KSPN; 5. Menambah jumlah layanan angkutan KSPN di daerah yang memiliki potensi wisata yang besar untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan di daerah tersebut; 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan angkutan KSPN agar pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM); 7. Mengoptimalkan digitalisasi trayek angkutan KSPN sehingga semua trayek dapat terpantau; 8. Penguatan koordinasi terhadap pihak terkait, agar pelaksanaan angkutan antarmoda berjalan dengan baik dan tujuan penyelenggaraan angkutan antarmoda dapat tercapai; 9. Menyediakan atau memberikan subsidi angkutan jalan perintis bagi masyarakat di daerah yang saat ini belum terjangkau angkutan umum agar dapat meningkatkan perekonomian dan pembangunan di daerah tersebut; 10. Adanya Pedoman teknis pemberian subsidi yang berupa bantuan biaya operasional angkutan jalan perintis dengan Keputusan Dirjen Hubdat No. KP-DRJD 630 Tahun 2022 diharapkan dapat menjadi acuan Balai Pengelola Transportasi Darat dalam pelaksanaan dan 11. Menyusun konsep peraturan terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Jalan Keperintisan; 12. Kewajiban bagi perusahaan angkutan AKAP untuk memasangkan alat GPS (Global Positioning System) pada kendaraan dan mengintegrasikan aplikasi GPS yang digunakan perusahaan dengan dashboard Ditjen Perhubungan Darat; 13. Melakukan sosialisasi kepada perusahaan Angkutan orang khususnya angkutan AKAP terkait standar pelayanan minimal angkutan AKAP; 14. Memberikan penghargaan bagi perusahaan yang telah memberikan pelayanan Angkutan AKAP terbaik dan hukuman bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran; 15. Meningkatkan hubungan kerjasama bilateral dengan negara yang berbatasan dalam menyediakan transportasi antar dua negara; 16. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap trayek angkutan perintis, trayek angkutan AKAP dan trayek angkutan ALBN Direktorat Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan 1. Mengevaluasi load factor dan tarif pada lintas perintis serta mendorong lintas perintis menjadi komersial; 2. Membuka lintas Jangkar β Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menambah capaian lintas pada Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Gerbangkertosusilo (Surabaya dan sekitarnya) PKN Kupang; 3. Melakukan pembangunan prasarana pelabuhan berdasarkan KM 6 tahun 2010 tentang cetak biru pengembangan transportasi penyeberangan tahun 2010 - 2030 dan sesuai dengan target renstra; 4. Melakukan pembangunan sarana kapal penyeberangan berdasarkan KM. 6 Tahun 2010 Tentang Cetak Biru Pengembangan Transportasi Penyeberangan Tahun 2010-2030 Direktorat Prasarana Transportasi Jalan 1. Melakukan pemetaan dan pemerataan SDM sesuai dengan kebutuhan masing-masing Terminal Tipe A lewat proses penerimaan, mutasi dan promosi ASN; 2. Menetapkan lokasi terminal tipe A dan terminal barang baru berdasarkan hasil pengkajian lebih lanjut; 3. Meningkatkan kegiatan monitoring pembangunan dan monitoring operasional Terminal Penumpang Tipe A untuk memperluas cakupan pengawasan pada kegiatan pengoperasian Terminal Penumpang Tipe A; 4. Mengusulkan revitalisasi dan rehabilitasi Terminal Penumpang Tipe A berdasarkan skala prioritas dan target minimal operasi; 5. Menyusun kajian teknis revitalisasi dan rehabilitasi Terminal Penumpang Tipe A yang belum memiliki kajian teknis pengembangan terminal; 6. Mengupayakan percepatan penyelesaian administrasi, pembangunan jalan dan penetapan pengelola agar Terminal Barang segera bisa beroperasi; 7. Tetap mengupayakan penyelesaian pembangunan Terminal Barang untuk Umum sesuai sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 dengan target penyelesaian Tahun 2024; 8. Menyusun kajian teknis penyediaan fasilitas pendukung dan integrasi moda berdasarkan skala prioritas; 9. Melakukan koordinasi secara intensif dengan stakeholder lain terkait pembangunan fasilitas pendukung yang menjadi prioritas; 10. Meningkatkan kegiatan monitoring pembangunan fasilitas pendukung untuk memperluas cakupan pengawasan pada kegiatan pembangunan fasilitas pendukung dan integrasi moda yang dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat; 11. Memprioritaskan lokasi pembangunan fasilitas pendukung yang menjadi target capaian sesuai dengan Renstra | |
IKP | 02 | Rasio konektivitas transportasi Perkotaan | Rasio | 0.636 | 1. Subsidi Perkotaan Buy The Service 2. Fleet Management System Operasional Angkutan Perkotaan dengan Skema Buy The Service 3. Pendampingan Manajemen Proyek Pengembangan Angkutan Massal berbasis Jalan di Kawasan Perkotaan | Rasio konektivitas transportasi Perkotaan | 0.636 | 0.636 | 100% | Rp | 424,559,018,000 | ### | 0.636 | Rp | 48,826,708,636 | 100.00% | 11.50% | 1. Pelaksanaan konsolidasi untuk membahas rencana pengembangan angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan di suatu wilayah; 2. Melakukan review terhadap regulasi terkait pelaksanaan program pengembangan angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan dengan skema Buy The Service; 3. Perencanaan yang komprehensif dalam menentukan lokasi yang akan dipilih untuk penerapan program Buy The Service dengan memperhatikan RPJMN dan Renstra; 4. Komitmen antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam program pengembangan dan peningkatan pelayanan angkutan perkotaan; 5. Sosialisasi penyelenggaraan Program Buy the Service kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat; 6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan program Buy The Service secara reguler; 7. Pengembangan dan peningkatan sistem teknologi informasi pada layanan Buy The Service; 8. Penyempurnaan sistem pembayaran tarif layanan bus BTS, termasuk integrasi pembayaran antarmoda; 9. Merencanakan alternatif pembiayaan dari sumber pendanaan lain untuk pengembangan program Buy The Service | ||||
2 | SP02 | Meningkatnya Kinerja pelayanan Perhubungan | IKP | 01 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Transportasi Darat | Nilai | 94.057 | 1. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat pada seluruh Unit Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan Ditjen Hubdat, menggunakan aplikasi 3A IPK-IKM 2. Monitoring dan Evaluasi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Transportasi Darat | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Transportasi Darat | 94.057 | 94.057 | 100% | Rp | 883,299,000 | ### | 93.490 | Rp | 85,714,440 | 99.40% | 9.70% | 1. Menerapkan Reformasi Pelayanan Publik dengan melakukan penilaian mandiri (Self Assesment) sesuai dengan Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; 2. Melakukan sosialisasi secara berkala dan masif terkait produk layanan yang dimiliki serta menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat melalui online; 3. Melakukan Internalisasi dan melaksanakan pelatihan terkait pelayanan prima kepada seluruh petugas pelayanan terkait mekanisme penyebaran informasi Standar Pelayanan bidang Perhubungan Darat secara masif kepada Pengguna Jasa dan Pemangku Kepentinga 4. Melakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala dan berkelanjutan terkait pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat melalui Aplikasi Online; 5. Menetapkan kompensasi bagi pengguna jasa bila ada pelayanan yang tidak sesuai standar pelayanan; 6. Melakukan sosialisasi kepada perusahaan angkutan jalan dan penyeberangan terkait standar pelayanan minimal angkutan jalan dan penyeberangan; 7. Memberikan apresiasi kepada perusahaan angkutan jalan yang telah memberikan pelayanan angkutan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan pemilihan PO terbaik; 8. Memberikan apresiasi kepada perusahaan angkutan penyeberangan yang telah memberikan pelayanan angkutan terbaik kepada masyarakat. | |
IKP | 06 | On Time Performance (OTP) Transportasi SDP | % | 83.310 | - | On Time Performance (OTP) Transportasi SDP | 83.310 | 83.310 | 100% | Rp | 150,000,000 | ### | 83.516 | Rp | 35,500,000 | 100.25% | 23.67% | 1. Melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Bimbingan Teknis SPM Angkutan Penyeberangan; 2. Menerapkan pelaksanaan online ticketing angkutan penyeberangan pada semua pelabuhan penyeberangan sesuai PM 19 Tahun 2020; 3. Berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar lebih meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan dan ketepatan jadwal di lapangan; 4. Melakukan pengawasan secara periodik terhadap ketepatan jadwal di lapangan; 5. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan pola operasi dan ketepatan jadwal; 6. Dukungan sistem Digitalisasi Pengawasan Operasional untuk pengawasan operasional di lapangan | ||||
IKP | 07 | On Time Performance (OTP) Transportasi Perkotaan | % | 40.867 | 1. Subsidi Perkotaan Buy The Service 2. Fleet Management System Operasional Angkutan Perkotaan dengan Skema Buy The Service 3. Pendampingan Manajemen Proyek Pengembangan Angkutan Massal berbasis Jalan di Kawasan Perkotaan | On Time Performance (OTP) Transportasi Perkotaan | 40.867 | 40.867 | 100% | Rp | 424,559,018,000 | ### | 29.112 | Rp | 48,826,708,636 | 71.24% | 11.50% | 1. Pemanfaatan teknologi ITS Bus Priority untuk memberikan prioritas bagi angkutan umum; 2. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait untuk pelaksanaan dan penerapan push strategy khususnya pada kawasan yang dilayani oleh BTS agar lebih meningkatkan pelayanan angkutan perkotaan dan ketepatan jadwal di lapangan, misalnya dengan pelaksa kendaraan pribadi di suatu ruas jalan tertentu; 3. Melakukan evaluasi secara periodik terhadap realisasi On Time performance; 4. Melakukan rapat evaluasi efektifitas pengaturan manajemen dan rekayasa lalu lintas dan hal terkait lainnya | ||||
3 | SP 03 | Meningkatnya keselamatan transportasi | IKP | 01 | Rasio Kejadian Kecelakaan Transportasi Jalan per 10.000 Keberangkatan | Rasio | 0.015 | 1. Pembinaan Teknis Investigasi Kecelakaan/Pembinaan Teknis Manajemen Batas Kecepatan 2. Pembinaan Teknis Perusahaan APM dan Importir Kendaraan Bermotor 3. Pembinaan Teknis Petugas Pemeriksa BAP Rancang Bangun Kendaraan Bermotor 4. Pembinaan Teknis Perusahaan Karoseri Kendaraan Bermotor 5. Inspeksi Keselamatan Kesiapan Sarana Angkutan Lebaran Natal dan Tahun Baru (Rampcheck) 6. Peningkatan Kualitas Mental dan Disiplin Pengemudi Angkutan Orang 7. Bimbingan Teknis Manajemen Kampanye Keselamatan Transportasi Jalan 8. Pembinaan Teknis Penyusunan Dokumen SMK Perusahaan Angkutan Umum 9. Monitoring Pembinaan Keselamatan Angkutan Umum (Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan) 10. Program Aksi Safety Riding 11. Bimibingan Teknis Keselamatan Jalan Anak Usia Sekolah 12. Monitoring dan Evaluasi Keselamatan Transportasi Jalan 13. Pembinaan Teknis Penilai Dokumen SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum) | Rasio Kejadian Kecelakaan Transportasi Jalan per 10.000 Keberangkatan | 0.015 | 0.015 | 100% | Rp | 6,561,000,000 | ### | 0.000 | Rp | 993,281,812 | 200.00% | 15.14% | 1. Kebijakan atau regulasi a. Akan disempurnakan peraturan terkait Sistem Manajemen Keselamatan pada perusahaan angkutan umum (SMK) terkait dengan pembagian wewenang antara pusat dan daerah dalam hal pembinaan keselamatan angkutan umum; b. Akan diatur regulasi terkait dengan penyediaan fasilitas tempat istirahat pengemudi angkutan umum; c. Akan diberikan reward kepada perusahaan angkutan umum yang sudah menerapkan SMK dan akan mendorong kepada perusahaan angkutan umum untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan pada perusahaannya dengan melakukan asistensi atau pendam 2. Sosialisasi a. Melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang keselamatan secara menyeluruh baik offline maupun online (melalui media elektronik, media sosial dll); b. Menggandeng public figure untuk mengkampanyekan keselamatan jalan sehingga meningkatkan awareness masyarakat terhadap keselamatan jalan. 3. Implementasi atau Penyelenggaraan a. Melakukan Pelatihan Kompetensi Inspektur dan Auditor Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, dengan mengikutsertakan 25 (dua puluh lima) Balai Pengelola Transportasi Darat; b. Melaksanakan Pembekalan dan pendampingan Penyusunan Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, baik AKAP/Pariwisata maupun Angkutan Barang Khusus ( B3); c. Melaksanakan Bimbingan Teknis Penilai Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum, dengan mengikutsertakan 25 (dua puluh lima ) Balai Pengelola Transportasi Darat dan staf kompeten dari Direktorat Angkutan Jalan; d. Melaksanakan Program Aksi Peningkatan Kualitas Mental dan disiplin Pengemudi Angkutan umum; e. Melaksanakan Training Of Trainer (TOT) Sistem Manajemen Angkutan Umum Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dalam rangka meningkatkan Kompetensi SDM Penilai SMK PAU. f. Melaksanakan Ramp Check Angkutan Umum; g. Melaksanakan Pembinaan Teknis Manajemen Batas Kecepatan; h. Melaksanakan Forum LLAJ Bidang Keselamatan Jalan terkait Harmonisasi RUNK LLAJ. 4. Monitoring dan Evaluasi a. Monitoring dan Evaluasi Keselamatan Transportasi Jalan b. Melakukan Monitoring Pembinaan Angkutan Umum AKAP/Pariwisata maupun Angkutan Barang (B3). 5. Teknologi Informasi a. Untuk mempermudah pendataan dan pengawasan penerapan SMK pada perusahaan angkutan umum akan dibangun sistem informasi SMK pada perusahaan angkutan umum (e-SMK) yang nantinya akan diintegrasikan dengan sistem informasi periijinan angkutan u optimal; b. Optimalisasi aplikasi Terminal Online Sistem (TOS) untuk pengawasan keberangkatan bus AKAP di terminal; c. Integrasi aplikasi ramcheck dengan aplikasi TOS dan SPIONAM sehingga mempermudah dalam pelaksanaan inspeksi keselamatan pada kendaraan angkutan umum | |
IKP | 02 | Rasio Kejadian Kecelakaan Transportasi Penyeberangan per 10.000 Pelayaran | Rasio | 0.039 | Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Penegakan Hukum Bidang TSDP | Rasio Kejadian Kecelakaan Transportasi Penyeberangan per 10.000 Pelayaran | 0.039 | 0.039 | 100% | Rp | 150,000,000 | ### | 0.000 | Rp | 19,801,290 | 200.00% | 13.20% | 1. Segera Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh syahbandar dan petugas kesyahbandaran terkait dengan cara mengetahui prakiraan cuaca dan pengimplementasian terhadap penerbitan SPB; 2. Menyediakan monitor cuaca untuk pemantauan data real time cuaca pada lintas penyeberangan; 3. Berkoordinasi dengan BMKG terkait prakiraan cuaca; 4. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Inspeksi keselamatan Transportasi Penyeberangan (Rampcheck) dan Monitoring secara berkala terhadap kelaikan sarana, prasarana dan Operasional Penyeberangan; 5. Mengadakan Bimbingan Teknis di bidang keselamatan angkutan penyeberangan kepada 25 (dua puluh lima) Balai Pengelola Transportasi Darat 6. Melakukan pengadaan kapal patroli untuk pengawasan di lokasi daerah yang rawan kecelakaan dan meningkatkan koordinasi pemantauan terhadap cuaca ekstrim; 7. Mengadakan sosialisasi keselamatan angkutan penyeberangan kepada para operator Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan serta 25 (dua puluh lima) Balai Pengelola Transportasi Darat; 8. Pemberian Bantuan Teknis Perlengkapan keselamatan angkutan penyeberangan di 25 (dua puluh lima) Balai Pengelola Transportasi Darat; 9. Perumusan aturan Manajemen keselamatan kapal, patroli dan pengamanan; 10. Penyusunan Kebijakan terkait kompetensi kesyahbandaran dan database kinerja pengawasan operasional SDP; 11. Melakukan koordinasi dan tata kelola bidang kesyahbandaran; 12. Melakukan Pengawasan tertib berlayar ; 13. Peningkatan Kompetensi SDM dibidang transportasi SDP dengan Pemberian Diklat Kompetensi seperti diklat Syahbandar, diklat Syahbandar Pembantu, Diklat Marine Inspector, yang bekerjasama dengan Diklat Pemberdayaan SDM yang terkait seperti BP2TL dan Po 14. Melaksanakan Monitoring Pelaksanaan Tusi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran TSDP di Seluruh Indonesia Melalui Zoom dengan 25 (dua puluh lima) Balai Pengelola Transportasi Darat; | ||||
4 | SP 01 | Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Kebijakan, Regulasi, dan Hukum | IKP | 01 | Rasio jumlah Peraturan Menteri Perhubungan yang Mendapat Class Action oleh Masyarakat Dibandingkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan yang Dikeluarkan/Ditetapkan | % | 0.100 | 1. Penyuluhan Peraturan Perundang-undangan 2. Workshop Peraturan Perundang-undangan 3. Pertimbangan Bantuan Hukum | Rasio jumlah Peraturan Menteri Perhubungan yang Mendapat Class Action oleh Masyarakat Dibandingkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan yang Dikeluarkan/Ditetapkan | 0.100 | 0.100 | 100% | Rp | 4,101,324,000 | ### | 0.000 | Rp | 829,641,000 | 200.00% | 20.23% | 1. Perlu adanya pemetaan mengenai Peraturan Perundang-undangan yang belum disusun/ ditetapkan berdasarkan amanat Undang-Undang/Peraturan Pemerintah/Peraturan di atasnya sehingga dapat ditentukan target penyusunan dan penyelesaiannya; 2. Perlu diinformasikan kepada Direktorat teknis/Pemrakarsa mengenai posisi peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan, perlu direvisi/ dicabut, maupun posisi Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang perlu diharmonisasikan melalui Kementerian Huku 3. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap alur proses penyusunan/revisi peraturan perundang-undangan sehingga proses penyusunan/revisi dimaksud tepat waktu dan tepat sasaran baik di lingkup Kementerian Perhubungan maupun Kementerian 4. Meningkatkan sistem teknologi informasi yang dapat memonitoring perkembangan aturan yang diusulkan dengan yang telah direalisasikan ataupun turunan/aturan pelaksana peraturan perundang-undangan sehingga seluruh masyarakat khususnya operator/perusa peraturan terbaru sesuai dengan bidangnya secara online | |
5 | SP 02 | Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik | IKP | 01 | Indeks RB Kementerian Perhubungan | % | 79.500 | Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Ditjen Perhubungan Darat | Indeks RB Kementerian Perhubungan | 79.500 | 79.500 | 100% | Rp | 883,299,000 | ### | 0.000 | Rp | 85,714,440 | 200.00% | 9.70% | 1. Meningkatkan kualitas penerapan reformasi birokrasi Ditjen Perhubungan Darat dengan melakukan penguatan dan penajaman program-program reformasi birokrasi yang dituangkan dalam Road Map reformasi birokrasi Ditjen Perhubungan Darat, agar fokus pada u bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta pelayanan publik yang berkualitas; 2. Mengoptimalkan peran agen perubahan dalam menciptakan budaya kinerja yang cepat, adaptif, dan dinamis dengan meningkatkan kapasitas, menyediakan media komunikasi aktif antar agen perubahan serta melakukan evaluasi atas kinerja agen perubahan dalam Perhubungan Darat; 3. Melakukan pemetaan terhadap seluruh produk hukum yang telah dan akan terbit, sehingga dapat diidentifikasi peraturan yang tidak sinkron/harmonis dengan kebijakan lain dan memiliki potensi memperlambat proses pelayanan publik. Selanjutnya hasil identifikasi 4. Mengoptimalkan sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan dan melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan dibidang moda transportasi darat; 5. Melakukan evaluasi terhadap kesesuaian organisasi dengan kinerja yang akan dihasilkan dan mandat khususnya di level unit kerja; 6. Meningkatkan penerapan SPBE di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat dengan menyusun Grand Design pengembangan SPBE serta pengintegrasian sistem aplikasi baik dalam manajemen internal maupun pelayanan kepada masyarakat/stakeholder; 7. Mengoptimalkan pengelolaan sistem manajemen SDM dengan menindaklanjuti pemanfaatan hasil assessment sebagai dasar pengembangan karir individu berbasis kompetensi, menyusun perencanaan pengembangan kompetensi pegawai atau HCDP secara menyelu dan rencana suksesi jabatan dan menyusun peta kompetensi sebagai dasar penetapan rotasi/mutasi individu; 8. Menyempurnakan ukuran kinerja individu sehingga lebih berorientasi hasil sesuai dengan levelnya serta melakukan penyempurnaan penjenjangan kinerja dan ditindaklanjuti dengan optimalisasi pemanfaatan aplikasi monitoring dan evaluasi kinerja sampai dengan in punishment bagi pegawai; 9. Memperkuat kebijakan pengawasan internal, seperti penanganan gratifikasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, Whistle-Blowing System dan kebijakan benturan kepentingan. Serta memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, dengan mendo yang melekat pada upaya pencapaian kinerja, sebagai salah satu upaya optimalisasi pelaksanaan pengendalian internal; 10. Mengoptimalkan peran APIP sebagai Quality Assurance and Consulting yang bukan hanya berperan terhadap hal yang terkait dengan keuangan tetapi juga terhadap hal yang terkait dengan kinerja; 11. Mengoptimalkan implementasi pelayanan publik khususnya di tingkat unit pelayanan publik dalam hal pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar dan menginformasikan hasil survey eksternal kepada stakeholder serta menind nilai rendah dengan melakukan perbaikan-perbaikan secara untuk meningkatkan kualitas layanan |