SKRIPSI
SKRIPSI
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PINJAM NAMA ATAS PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PADA BANK RAKYAT INDONESIA UNIT AMBUNTEN
Oleh: LAILATUL MUAZIZAH
202010110311049
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2024
LEMBAR PENGESAHAN
ABSTRAKSI
Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxxx
NIM 202010110311049
Judul : “Pertanggungjawaban Hukum Pinjam Nama Atas Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia Unit Ambunten”
Pembimbing : Xxxxx, H., SH., X.Xx, M.Hum
Xxx Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx., SH., MH
Pada pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdapat beberapa persoalan hukum yang timbul, salah satunya yaitu mengajukan KUR dengan nama orang lain atau pinjam nama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum yang dapat ditanggung oleh pemberi nama dalam perjanjian pinjam nama dan upaya penyelesaian permasalahan pinjam nama dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR). Metode dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosioligis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum yang timbul dalam permasalahan pinjam nama adalah debitur atau pihak yang memberi pinjaman nama harus bertanggungjawab apabila terjadi wanprestasi oleh pihak ketiga, karena nama debitur yang tercatat didalam Surat Pengakuan Hutang di Bank. Sehingga bentuk pertanggungjawaban hukum yang harus dilakukan oleh debitur yaitu meminta pemenuhan kewajiban dan membayar kerugian yang diakibatkan karena adanya wanprestasi dari pihak ketiga. Selain itu upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Bank apabila terjadi permasalahan pinjam nama yaitu dengan musyawarah atau damai. Musyawarah dilakukan para pihak dan pihak kreditur atau bank menjadi penengah bagi debitur dan pihak ketiga dengan memberi saran sesuai dengan ketentuan didalam Pasal 26 ayat (4) Permenko Nomor 1 Tahun 2023 bahwa apabila terjadi kredit bermasalah dapat dilakukan perpanjangan, suplesi dan restrukturasi kredit.
Kata Kunci: Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pertanggungjawaban Hukum, Pinjam Nama
ABSTRACT
Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxxx
NIM 202010110311049
Judul : “Legal Responsibility for Nominee Agreement for People's Business Credit Agreements (KUR) at Bank Rakyat Indonesia, Unit Ambunten”
Pembimbing : Xxxxx, H., SH., X.Xx, M.Hum
Xxx Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx., SH., MH
In the implementation of the Kredit Usaha Rakyat (KUR), there are several legal issues that arise, one of which is applying for KUR under someone else's name or borrowing a name. This study aims to determine the legal accountability that can be borne by the nominal giver in the borrowing agreement and efforts to resolve borrowing name issues in the Kredit Usaha Rakyat (KUR). The method in this study is empirical legal research with a socio-legal juridical approach. The results show that the legal accountability arising from the borrowing name issue is that the debtor or the party lending the name must be responsible in the event of default by a third party because the debtor's name is recorded in the Debt Acknowledgment Letter at the Bank. Thus, the form of legal accountability that must be carried out by the debtor is to demand the fulfillment of obligations and pay damages caused by default by the third party. In addition, the efforts made by the Bank to resolve borrowing name issues are through negotiation or settlement. Negotiations are conducted by the parties involved, and the creditor or bank acts as a mediator between the debtor and the third party by providing advice in accordance with the provisions of Article 26 paragraph (4) of Ministerial Regulation Number 1 of 2023, which states that in the event of problem loans, extensions, supplements, and credit restructuring can be carried out.
Keyword: Kredit Usaha Rakyat (KUR), Legal Liability, Nominee Agreement
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillahirobbil’alamin tiada kata yang pantas saya ucapkan selain kata syukur yang sebesar-besarnya kepada Allah SWT yang Maha Kuasa atas segala Kebesaran-Nya yang telah memberikan kelancaran, kemudahan serta kesehatan, sehingga saya bisa menyelesaikan skripsi dengan judul “Pertanggungjawaban Hukum Pinjam Nama Atas Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia Unit Ambunten”.
Sholawat dan salam selalu terhaturkan kepada Al-Amien yakni Xxxx Xxxxxxxx XXX, yang membawa kesempurnaan ajaran Tauhid dan keutamaan xxxx xxxxxxx. Dalam proses menyelesaikan tugas akhir ini penulis menyadari bahwa tugas akhir ini jauh dari kata sempurna
Terselesaikannya tugas akhir ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang senantiasa memberikan bimbingan, dorongan dan semangat. Sehingga pada kesempata ini dengan segala kerendahan hati dan penuh rasa hormat saya menghaturkan terimakasih yang sebesar-besarnya bagi semua pihak yang telah memberikan bantuan moril maupun materil baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan tugas akhir ini hingga selesai, secara khusus ucapan terimakasih penulis haturkan kepada:
1. Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Maha Baik dan Maha Segala-galanya. Karena atas kasih dan ridho-Nya sehingga saya senantiasa diberi kemudahan, kelancaran dan kebaikan sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas akhir ini;
2. Terimakasih kepada Ibu dan Ayah saya, Ibu Qomariyatin dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, terimakasih atas doa dan dukungannya. Tidak ada kata yang mampu mendefinisikan kasi sayangnya dan tidak ada kata yang bisa menebus segala jasa keduanya. Xxxxxxxxxxx karena berkat doa ibu dan ayah saya bisa menyelesaikan tugas akhir ini dan menunaikan janji saya kepada ibu.
3. Terimakasih kepada Bapak Xxxx. Xx. Xxxxxxxxxx Xxxxx, X.Xx selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Malang.
4. Terimakasih kepada Bapak Prof. Xx. Xxxxxx, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Wakil Dekan I Xxxxx Xxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.Hum. Wakil Dekan II Ibu Ratri Novita Erdianti, S.H., M.H. dan Wakil Dekan III Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H. M.H.
5. Terimakasih kepada Bapak Wasis, H., SH., X.Xx, M.Hum selaku Dosen Pembimbing I saya dalam menyelesaikan tugas akhir ini yang telah telaten membimbing, dan selalu memberi dorongan kepada saya sehingga skripsi ini dapat terselesaikan. Terimakasih atas jasa Xxxxx dalam membimbing saya dalam pengerjaan tugas akhir ini, semoga kebaikan bapak dibalas oleh Allah Swt dan semoga Bapak sehat selalu.
6. Terimakasih kepada Xxx Xxx Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx., SH., MH selaku Dosen Pembimbing II yang selalu memberikan kritik dan saran dalam pengerjaan tugas akhir ini, terimakasih sudah memberikan saya support
untuk menyelesaikan tugas akhir ini. Semoga kebaikan Ibu dibalas oleh Allah Swt, dan semoga Ibu sehat selalu.
7. Terimakasih kepada seluruh Bapak dan Ibu Dosen Pengajar dan Staff di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, segala jasa dan pengabdian yang tidak akan saya lupakan.
8. Terimakasih kepada Tata Usaha (TU) Fakultas Hukum yang telah memberikan banyak bantuan untuk menyiapkan segala keperluan berkas yang dibutuhkan saya selama menjadi mahasiswi hingga dapat menyelesaiakn skripsi ini.
9. Terimakasi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambunten Sumenep yang telah mengizinkan penulis melakukan penelitian dan nasabah yang telah memberikan informasi kepada penulis.
10. Terimakasih kepada Keluarga Besar Lembaga Semi Otonom Pusat Kajian Keilmuan dan Keislaman (LSO Pukash), yang senantiasa memberikan ilmu, pengalaman, dan arti kekeluargaan didunia perkuliahan.
11. Terimakasih kepada PI-BPH LSO Pukash, yaitu Abelia Puti Hati Xxxxx, Xxxxx Xxxx, Xxx Xxxxxxxx, dan Eginuari Ilhani yang suda membersamai saya, mensupport saya, memberikan saya motivasi, mendengar keluh kesah saya selama masa perkuliahan.
12. Terimakasih kepada seseorang yang juga berperan penting dalam pengerjaan tugas akhir ini yaitu Xxxxxxxx Xxxxxxxxx. Terimakasih selalu mendukung, menemani, dan mensupport saya dalam hal apapun.
Terimakasih atas kontribusinya baik tenaga dan waktu yang sudah diluangkan untuk saya. Dan terimakasih telah menjadi bagian dari perjalanan hidup saya.
13. Xxxxxxxxxxx kepada sahabat-sahabat saya Qurrotul Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx Xxxx dan Xxxxxx Xxxxxxx yang telah menemani saya dari bangku Sekolah sampai saat ini. Terimakasih atas dukungan dan supportnya.
14. Terimakasih kepada sahabat saya Xxxxx Xxxxxxxx yang telah menemani, mensupport dan menjadi rumah saya selama diperantauan.
15. Xxxxxxxxxxx kepada teman-teman yang tidak bisa saya sebutkaan satu persatu dan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian tugas akhir ini.
16. Last but not least. Terimakasih untuk diri saya sendiri, Lailatul Xxxxxxxx atas segala kerja keras dan semangat sehingga tidak pernah menyerah dalam mengerjakan tugas akhir ini. Terimaksih telah mampu mengendalikan diri sendiri dari berbagai tekanan diluar keadaan dan tak pernah memutuskan untuk menyerah sesulit apapun proses penyusunan skripsi ini dengan menyelesaikan sebaik dan semaksimal mungkin, ini merupakan hal yang patut dibanggakan untuk diri sendiri.
Kepada mereka semua, hanya ungkapan terimakasi dan do’a tulus yang dapat saya persembahkan, semoga Allah Swt selalu meridhoi kehidupan kita semua, Aamiin Ya Robbal Alamin. Semoga tulisan ini
mambu memberikan manfaat bagi kita semua atas segala kekhilafan dan kesalahan yang saya lakukan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Malang, 10 Mei 2024 Penulis
Lailatul Muazizah
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 9
C. Tujuan Penelitian 9
D. Manfaat Penelitian 10
E. Kegunaan Penelitian 10
F. Metodi Penelitian 11
1. Pendekatan Penelitian 11
2. Lokasi Penelitian 11
3. Jenis data dan Sumber Data 12
4. Teknik Pengumpulan Data 13
5. Analisis Data 14
G. Sistematika Penulisan 14
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 16
A. Tinjauan Umum Bank 16
1. Pengertian dan Fungsi Bank 16
2. Jenis-Jenis Bank 18
B. Tinjauan Umum Perjanjian 19
1. Pengertian Perjanjian 19
2. Syarat Sahnya Perjanjian 20
3. Asas-Asas Perjanjian 22
C. Tinjauan Umum Kredit 25
1. Pengertian dan Unsur-unsur Kredit 25
2. Tujuan dan Fungsi Kredit 28
3. Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit 30
D. Pertanggungjawaban Hukum 31
E. Kedudukan Para Pihak Dalam Perjanjian Pinjam Nama KUR 34
F. Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) 35
1. Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR) 35
2. Jenis dan Syarat Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 38
3. Dasar Hukum Kredit Usaha Rakyat 40
BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN 42
A. Gambaran Umum Bank Rakyat Indonesia(BRI) Unit Ambunten 42
B. Pertanggungjawaban Hukum Pinjam Nama Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) 45
C. Upaya Penyelesaian Permasalahan Pinjam Nama Kredit Usaha Rakyat(KUR)
Macet di Bank Rakyat Indonesia Unit Ambunten 53
BAB IV PENUTUP 60
A. Kesimpulan 60
B. Saran 61
LAMPIRAN 63
DAFTAR TABEL
Tabel 3. 1 Jumlah Angsuran Bank Rakyat Indonesia Tahun 2024 47
DAFTAR GAMBAR
Gambar 3. 1 Sruktur Organisasi Bank BRI Unit Ambunten 44
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 Surat Penelitian 63
Lampiran 2 Surat Xxxxx 00
Lampiran 3 Kartu Kendali 66
Lampiran 4 Bebas Plagiasi 70
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Xxxx Xxxxxx. (2005). Kamus Hukum. Jakarta; Ghalia Indonesia
Xxxxxxxxxxx, Xxxxx & Xxxx’xx Xxx X, . (2012). Teori Hanks Kelsen Tentang Hukum.
Jakarta; Konstitusi Press
Xxxxxxxx dan Malayu S.P. 2001. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta. Bumi Aksara. Kasmir. 2016. Bank dan lembaga keuangan lainnya edisi revisi 2014. Jakarta:
Rajawali Pers
Klaudis Ilkam Huku. 2021. Problematika Perjanjian Kredit. Jawa tengah: CV Xxxxx Xxxxxx.
Kusumastuti Dora. 2019. Perjanjian Kredit Perbankan dalam perspektif Welfare State. Yogyakarta; Deepublish. Cetakan 1.
Xxxxxxx Xxxxxxx X. 2019. Akses Perkreditan dan Ragam fasilitas Kredit (Dalam Perjanjian Kredit Bank). Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Komariah. (2001). Hukum Perdata. Malang. Universitas Muhammadiyah Malang.
Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx. 2023. Hukum Perjanjian Kredit Gunakan Agunan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai. Bekasi: Jala Permata Aksara.
Xxxx Xxxxx. 2018. Hukum Kredit dan Bank Garansi. Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx.
P. Xxxxxx Xxxxxxxxx dan Abd. Somad. 2016. Hukum Perbankan.Jakarta. PT Fajar Interpratama Mandiri. Cetakan 1
Rindjin. 2000. Penghantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Jakarta; Gramedia Pustaka Utama
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx. 1983. Metododologi Penelitian Hukum. Jakarta Timur.
Ghalia Indonesia.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx. 1986. Penghantar Penelitian Hukum. Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia.
Subekti. 1984. Hukum Perjanjian. Jakarta: Xxxxxxxxx
Xxxxxxx. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Xxxxxxxxx
Xxxxxxx. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta: Xxxxxxxxx
Xxxx, X, S. (2023). Hukum Perjanjian Kredit Gunakan Agunan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai. Bekasi: Jala Permata Aksara
Tim Panca Aksara. (2020). Kamus Istilah HukumI. Jawa Tengah; Desa Pustaka Indonesia.
Xxxxxxx Xxxxxxxx & Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx. 2018. Bank dan Lembaga Keuangan Edisi 2.
Jakarta. Mitra Wacana Media.
Untung Budi. 2000. Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Xxxx Xxxxxxxxxx.
Xxxxxxxxx Xxx. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Sinar Grafika. Cetakan 1.
Jurnal
Cahyadi Y, Xxxxxxxx N. (2021). Efektivitas Program KUR Mikro untuk Umkm di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbl Unit Bangkahulu. Jurnal Agristan. Vol. 3 (1). Hal . 55-56. Mei 2021 xxxxx://xxx.xxx/00.00000/xx.x0x0.0000
Dance Xxxxxxx. Pius Bumi Kellen. and Xxxx Xx Xxxxxx. Efektivitas Kredit Usaha Rakyat Dalam Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah. Jurnal EBI, Vol 2 (1). Oktober 2020 xxxxx://xxx.xxx/00.00000/xxx.x0x0.00
Xxxxx Xxxx,X. (2017). Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte. Lec Renaissance, 2 (1).
K. P. Paramita Prananingtyas. Sartika Xxxxx Xxxxxxx. ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SAHAM PINJAM NAMA ( NOMINEE ARRANGEMENT ) DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DI INDONESIA. Diponegoro Law Journal. Vol. 6 (1). Hal 2- 3, Februari 2017. xxxxx://xxx.xxx/00.00000/xxx.0000.00000
Xxxxxx Xxxxx. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredir Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tanpa Agunan (Studi Pasa PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.Kantor Cabang Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan. Vol 3 (2). Hal. 261. Mei 2019 xxxxx://xxx.xxx.xx.xx/xxxxxxx/xxxxxxx/xxxx/00000/0000
Xxxxxxxx Xxxxxx N, R & Xxxx Xxxxx X. (2022). Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Perjanjian. Jurnal Ilmu Hukum The Juris. Vol. 6 (2). Hal. 443- 446. Feb 2017 xxxxx://xxx.xxx/00.00000/xxxxx.x0x0.000
Xxxxx Xxxx Xxxxx. (2019). Implementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. 10 (1). Hal. 8-9.
September 2019
xxxxx://xxxxxxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/xxxx/xxxxxxx/xxxx/0
Xxxxxxxx Xxxxxx N, R & Xxxx Xxxxx X. (2022). Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Perjanjian. Jurnal Ilmu Hukum The Juris. Vol. 6 (2). Hal. 443- 446. Feb 2017 xxxxx://xxx.xxx/00.00000/xxxxx.x0x0.000
Skripsi/Thesis/Disertasi
Xxxxxxxx Xxxxxxxx. 2018. Pinjam Nama Pada Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Di PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Kapong Cabang Situbondo. Jember. Universitas Jember
Website/Internet
BUMN. (2023, 24 November). Penyalur Program Kredit Usaha Rakyat. Diakses pada tanggal 23 Desember 2023, xxxxx://xxxx.xx.xx/xxxxxxxxx/xxxxxxxxxx-
bisnisbumn/detail/Penyaluran%20Program%20Kredit%20Usaha%20Rak
BUMN, Penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), xxxxx://xxxx.xx.xx/xxxxxxxxx/xxxxxxxxxx-xxxxxx-
bumn/detail/Penyaluran%20Program%20Kredit%20Usaha%20Rakyat%
20(KUR) diakses pada tanggal 22 November 2023 pukul 13.34
Kredit Usaha Rakyat (KUR), xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xxxxxx-xxx-xxxxxx diakses
pada tanggal 6 November 2023
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Maksud dan Tujuan KUR. xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xxxxxx-xxx-xxxxxx , diakses pada tanggal 23
Desember 2023 pukul 14.05 WIB
PT. Bank Rakyat Indonesia. Kredit Usaha Rakyat. Diakses pada tanggal 23 Desember 2023, xxxxx://xxx.xx.xx/xxx
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sekretariat Negara, Jakarta
Peraturan Menteri Koordinator Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat