PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi kepada hasil, yang bertandatangan di bawah ini, kami :
1. | N a m a Jabatan | : XX. XXXXXXXXXX, S.H.,M.H. : Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya |
selanjutnya disebut Pihak Pertama | ||
2. | N a m a Jabatan | : Xx. XXXXX XXX XXXXXXXXXXXX, S.H.,M.H. : Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara |
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua |
Pihak Pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sansksi.
Surabaya, 20 Desember 2019
Pihak Kedua, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Xx. XXXXX XXX XXXXXXXXXXXX, S.H.,M.H. NIP. 19630508 198803 2 002 | Pihak Pertama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya XX. XXXXXXXXXX, S.H.,M.H. NIP. 00000000 000000 0 001 |
PERJANJIAN KINERJA
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA TAHUN 2020
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100% |
b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu | 100% | ||
c. Persentase penurunan sisa perkara | 80% | ||
d. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum : - Kasasi - PK | 80% | ||
2. | Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara | a. Persentase salinan putusan yang dikirim ke Pengadilan pengaju tepat waktu | 100% |
b. Persentase perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses dalam 1 hari setelah perkara putus | 100% | ||
3. | Peningkatan Kualitas SDM | a. Persentase Pembinaan ke daerah | 100% |
4. | Peningkatan Kualitas Pengawasan | a. Persentase pengaduan yang ditindaklanjuti | 100% |
b. Persentase Pengawasan ke daerah | 100% |
Ditetapkan di Pada Tanggal | : Surabaya : 20 Desember 2019 |
Ketua XX. XXXXXXXXXX, S.H.,M.H. NIP. 00000000 000000 0 001 |