DAFTAR ISI
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEDA KOTA BATAM TAHUN 2016
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI............................................................................................................
I.1 Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda 5
I.3 Gambaran Umum Pelayanan 24
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA 35
III.2 Evaluasi dan Analisis Pencapaian Kinerja 50
III.3 Akuntabilitas Keuangan 57
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Jenis Pelayanan dan Kelompok Sasaran 31
Tabel 2. Jumlah Pegawai Tahun 2015 Menurut Jenis Kelamin dan Pangkat/Golongan 34
Tabel 3. Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxx Kerja Bappeda.....................................................
Tabel 4. Misi dan Tujuan Bappeda 40
Tabel 5. Tujuan dan Sasaran Strategis Bappeda 41
Tabel 6. Tujuan dan Strategi Bappeda Kota Batam 43
Tabel 7. IKU Bappeda Kota Batam 45
Tabel 8. Indikator Kinerja Utama Bappeda Tahun 2015 49
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Struktur Organisasi Bappeda Kota Batam 23
KATA PENGANTAR
Rentang empat tahun periode pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Tahun 2011-2016 yang tertuang melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan tahunan, telah dilewati. Berbagai pencapaian target kinerja, dan prestasi telah berhasil diraih, meskipun kendala serta hambatan juga banyak dihadapai selama kurun waktu satu tahun ini.
Sebagai perwujudan akuntabilitas atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan, maka pada akhir periode tahunan ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyusun sebuah laporan atas capaian kinerja tahun ketiga Renstra Bappeda 2011-2016 yang tertuang dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun .
Penyusunan laporan ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Di dalamnya memuat gambaran mengenai pencapaian sasaran-sasaran strategis tahunan yang diukur berdasarkan Indikator Kinerja Utama yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.
Pencapaian sasaran strategis yang didukung oleh pelaksanaan berbagai program dan kegiatan di lingkungan Bappeda merupakan wujud pertanggungjawaban atas amanah yang diembankan kepada Bappeda melalui jabaran tugas pokok dan fungsinya.
Diharapkan apa yang telah dicapai Bappeda dalam kurun waktu satu tahun ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Batam.
Batam, 29 Desember 2016 KEPALA BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH KOTA BATAM
WAN DARUSSALAM
Pembina Utama Muda NIP. 00000000 000000 0 033
LAKIP Bappeda ini memberikan gambaran tentang kinerja Bappeda pada tahun 2016. LAKIP tidak hanya sekedar alat akuntabilitas, tetapi juga sebagai saran yang strategis untuk mengevaluasi diri dalam rangka peningkatan kinerja diwaktu yang akan datang. Dengan langkah ini Bappeda senantiasa dapat melakukan perbaikan dalam mewujudkan praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. LAKIP ini mengungkapkan keberhasilan dan/atau kegagalan pelaksanaan program kegiatan serta hambatan-hambatan/ kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan kegiatan. Selain itu LAKIP ini juga mengungkapkan strategi pemecahan masalah yang akan dilaksanakan dimasa mendatang, agar sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai sesuai yang direncanakan.
Sesuai dengan APBDP Tahun anggaran 2016 Bappeda Kota Batam mengelola anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,78,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 5.071.039.477,78,- dan Belanja Langsung sebesar Rp. 5.051.285.513,00,-. Belanja Tidak Langsung digunakan untuk belanja pegawai yaitu belanja gaji dan tunjangan, sedangkan Belanja Langsung tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Bappeda Kota Batam.
Program dan Kegiatan yang dilaksanakan Bappeda terdiri dari 6 program dan 12 kegiatan. Perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan sampai akhir Bulan Desember Tahun adalah realisasi fisik rata-rata sebesar 99.51% dan realisasi keuangan sebesar 81.74%, dengan penyerapan dana sebesar Rp. 4,129,170,900.00,-.
Dari hasil pengukuran kinerja, secara umum kinerja Bappeda Kota Batam dapat dikategorikan sangat baik. Mengingat realisasi fisik sudah mendekati 100%.
Dalam pelaksanaan ketugasannya, Xxxxxxx masih mengalami hambatan antara lain dikarenakan masih terbatasnya data dan informasi yang akurat sebagai referensi dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Laporan akuntabilitas kinerja ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu bahan evaluasi dan analisis dalam peningkatan akuntabilitas dan perbaikan kinerja pemerintah daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, disebutkan bahwa laporan akuntabilitas kinerja adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. Laporan akuntabilitas kinerja berisi ikhtisar pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.
I.1 Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2007 tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam serta yang dijabarkan oleh Peraturan Walikota Batam Nomor 58 Tahun 2012, tentang uraian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, menyelenggarakan tugas dan fungsi:
Tugas :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas penyusunan dan pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya
2. Dalam pelaksanaan tugasnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi :
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 2, Badan menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis Pemerintah Daerah di bidang Perencanaan Pembangunan;
2. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan;
3. Penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran yang meliputi urusan program, keuangan, umum dan kepegawaian;
4. Pelaksanaan Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
5. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perencanaan pembangunan terhadap kebijaksanaan umum yang ditetapkan Walikota;
6. Penyelenggaraan Koordinasi perencanaan program dan kegiatan pembangunan dengan seluruh organisasi perangkat daerah;
7. Penyusunan rencana umum program dan kegiatan daerah dibidang kesekretariatan, data, penelitian dan kerjasama pembangunan, perencanaan sosial dan budaya, perencanaan ekonomi, dan perencanaan fisik dan prasarana sebagaimana Visi dan Misi Pemerintah Kota;
8. Penyusunan Rencana Kerja Tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Batam;
9. Pembinaan dan monitoring perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kota;
10. Penyelenggaraan Kegiatan penelitian yang dilakukan bersama-sama perangkat daerah terkait atau dengan pihak lain untuk kepentingan pengembangan perencanaan pembangunan Kota Batam;
11. Penyusunan data statistik dalam rangka pengendalian dan evaluasi pencapaian program dan kegiatan pembangunan guna penyusunan rencana tahap berikutnya serta untuk kepentingan pelayanan umum kota;
12. Penyusunan bahan perencanaan pembangunan dalam rangka pembuatan Anggaran Pendapatan dan BeBappedaja Daerah;
13. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
I.2 Struktur Organisasi
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bappeda Kota Batam memiliki struktur sebagai berikut:
a. Kepala Badan.
b. Sekretaris, membawahi :
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Program;
3) Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Data, Penelitian dan Kerjasama Pembangunan, membawahi :
1) Sub Bidang Data , Analisa dan Evaluasi Pembangunan;
2) Sub Bidang Penelitian dan Kerjasama Pembangunan;
d. Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya, membawahi :
1) Sub Bidang Kependudukan, Pemerintahan, dan Aparatur.
2) Sub Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Rakyat.
e. Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana, membawahi :
1) Sub Bidang Sarana dan Pengembangan Wilayah;
2) Sub Bidang Tata Ruang, Tata Guna Tanah dan Lingkungan Hidup;
f. Bidang Perencanaan Ekonomi, membawahi :
1) Sub Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pariwisata dan Pembangunan Dunia Usaha;
2) Sub Bidang Tata Pertanian dan Kelautan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional
Dalam menjalankan perannya, Bappeda memiliki kedudukan tugas dan fungsi sebagai berikut :
A. Sekretariat
A.1 Tugas Pokok
Membantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan urusan program, tata laksana, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian.
A.2 Fungsi
a. Penghimpunan, pengkoordinasian, perencanaan, dan pelaksanaan program ketatausahaan dan urusan rumah tangga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan organisasi tata laksana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Pengkoordinasian pengelolaan administrasi kepegawaian, administrasi persuratan, kearsipan, inventarisasi dan rumah tangga Badan;
d. Penyiapan data, informasi, hubungan masyarakat dan penyelenggaraan penyusunan dokumentasi dan perpustakaan;
e. Pemantauan dan evaluasi terhadap rencana-rencana program dan kegiatan tahunan maupun lima tahunan Badan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
A.3 Sub Bagian
Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) sub bagian, dengan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
A.3.1 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
1) Tugas pokok
Membantu Sekretaris dalam pelaksanaan tugas dibidang penyelenggaraan administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
2) Fungsi
a. Pembuatan rencana kegiatan tahunan Kota Batam dan evaluasi atas pelaksanaannya;
b. Pemberian pelayanan umum terhadap proses dan mekanisme perencanaan kebijakan pembangunan di daerah;
c. Pelaksanaan penatausahaan program bantuan pembangunan dari Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat dan bantuan pihak ketiga;
d. Penyiapan bahan penyusunan Arah Kebijakan Umum (AKU) pembangunan Kota Batam;
e. Pelaksanaan penyusunan program kerja pada subbagian program;
f. Pelaksanaan penyelarasan dan kompilasi program keija badan;
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program kerja badan;
h. Pengimpunan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan program keija badan;
i. Pelaksanaan koordinasi dengan unit keija terkait sesuai dengan lingkup tugasnya;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
A.3.2 Sub Bagian Keuangan
1) Tugas pokok
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas dibidang penyimpanan bahan, pengendalian perbendaharaan, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
2) Fungsi
a. Penyusunan rencana program keija sub bagian keuangan;
b. Penghimpunan, pengkoordinasian dan penyiapan penyusunan evaluasi anggaran;
c. Pelaksanaan penyelarasan dan kompilasi rencana anggaran badan;
d. Penyelenggaraan tata usaha keuangan badan;
e. Pelaksanaan pembukuan, verifikasi dan pembinaan bendaharawan dinas;
f. Pelaksanaan administrasi gaji pegawai lingkup badan;
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan badan;
h. Pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan badan;
i. Pelaksanaan koordinasi dengan unit keija lingkup tugas dan fungsinya;
k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
A.3.3 Sub Bagian Program
1) Tugas pokok
Membantu Sekretaris dalam pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan.
2) Fungsi
a. Pembuatan rencana kegiatan tahunan Kota Batam dan evaluasi atas pelaksanaannya;
b. Pemberian pelayanan umum terhadap proses dan mekanisme perencanaan kebijakan pembangunan di daerah;
c. Pelaksanaan penatausahaan program bantuan pembangunan dari Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat dan bantuan pihak ketiga;
d. Penyiapan bahan penyusunan Arah Kebijakan Umum (AKU) pembangunan Kota Batam;
e. Pelaksanaan penyusunan program kerja pada subbagian program;
f. Pelaksanaan penyelarasan dan kompilasi program keija badan;
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program kerja badan;
h. Pengimpunan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan program keija badan;
i. Pelaksanaan koordinasi dengan unit keija terkait sesuai dengan lingkup tugasnya;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
B. Bidang Data, Penelitian dan Kerjasama Pembangunan
B.1 Tugas Pokok
Membantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan kebijakan teknis serta pengkoordinasian kegiatan pengelolaan data, perencanaan, penelitian, monitoring dan evaluasi serta keijasama pembangunan.
B.2 Fungsi
a. Penyusunan, penyiapan, pengkoordinasian dan penyerasian rencana pembangunan di bidang pengelolaan data, penelitian, evaluasi dan keijasama pembangunan;
b. Pelaksanaan identifikasi, penganalisaan, pengevaluasian dan perumusan pemecahan permasalahan pembangunan di bidang pengelolaan data, penelitian, evaluasi dan keijasama pembangunan;
c. Partisipasi persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana dan program tahunan di bidang pengelolaan data, penelitian, evaluasi dan keijasama pembangunan;
d. Pelaksanaan dan pengkoordinasian penyusunan program tahunan di bidang pengelolaan data, penelitian, evaluasi dan keijasama pembangunan;
e. Pelaksanaan dan pengkoordinasian monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
B.3 Sub Bagian
Dalam pelaksanaan tugas Bidang Data, Penelitian dan Kerjasama Pembangunan terdiri dari:
B.3.1 Sub Bidang Data, Analisa dan Evaluasi Pembangunan
1) Tugas Pokok
Membantu Kepala Bidang Data, Penelitian dan Kerjasama Pembangunan dalam melaksanakan pengumpulan, evaluasi, penyiapan, penyusunan dan pengkoordinasian kegiatan perencanaan pembangunan dibidang pengelolaan data, pengendalian dan evaluasi, serta pelaporan.
1) Fungsi
a. Penyusunan rencana program kerja lingkup Sub Bidang data, analisa dan evaluasi pembangunan daerah;
b. Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis dan meneliti/menilai data, hasil analisa dan evaluasi pembangunan daerah;
c. Penyusunan, penyiapan, pengkoordinasian dan penyerasian rencana pembangunan bidang pengelolaan data, analisa dan evaluasi, serta pelaporan pembangunan daerah;
d. Pengidentifikasian, penganalisaan, pengevaluasian dan perumusan pemecahan permasalahan pembangunan dibidang pengelolaan data, analisan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah;
e. Partisipasi persiapan dan perkembangan serta pelaksanaan rencana dan program tahunan di bidang pengelolaan data, analisa, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah;
f. Pelaksanaan dan pengkoordinasian penyusunan program tahunan bidang pengelolaan data, analisa, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah;
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengkoordinasian penyusunan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Data, Penelitian dan Kerjasama Pembangunan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
B.3.2 Sub Bidang Penelitian dan Kerjasama Pembangunan
1) Tugas Pokok
Membantu Kepala Bidang Data, Penelitian dan Kerjasama Pembangunan dalam melaksanakan pengumpulan, pengevaluasian, penyiapan, penyusunan dan pengkoordinasian kegiatan perencanaan pembangunan di bidang penelitian dan kerjasama pembangunan.
2) Fungsi
a. Penyusunan, penyiapan, pengkoordinasian dan penyserasian rencana pembangunan di bidang penelitian dan kerjasama pembangunan;
b. Pengidentifikasian, analisa dan evaluasi serta perumusan pemecahan permasalahan pembangunan dibidang penelitian dan kerjasama pembangunan;
c. Partisipasi persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana dan program tahunan di bidang penelitian dan kerjasama pembangunan;
d. Pelaksanaan dan pengkoordinasian program tahunan bidang penelitian dan kerjasama pembangunan;
e. Pelaksanaan evaluasi, penganalisaan dan penyusunan pelaporan pelaksanaan pembangunan dibidang penelitian dan kerjasama pembangunan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Data, Penelitian dan Kerjasama Pembangunan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
C. Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya
C.1 Tugas Pokok
Membantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan penyiapan bahan, mengolah, mengkoordinasikan, menyerasikan, menganalisis, dan melakukan penilaian atas usulan- usulan rencana program yang berkenaan dengan kegiatan- kegiatan dibidang sosial dan budaya.
C.2 Fungsi
a. Penyusunan rencana program kerja bidang perencanaan pembangunan sosial dan budaya;
b. Penyiapan, pengkoordinasian dan perumusan kebijakan teknis yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan bidang sosial dan budaya;
c. Penyusunan bahan-bahan rencana dan program pembangunan daerah di bidang sosial dan budaya;
d. Pengkoordinasian dan pemaduan rencana pembangunan di bidang sosial dan budaya;
e. Penganalisaan potensi, peluang, tantangan dan permasalahan pembangunan di bidang sosial dan budaya;
f. Pengkoordinasian penyusunan rencana tahunan pembangunan di bidang sosial dan budaya;
g. Penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan perencanaan pembangunan bidang sosial dan budaya;
h. Pelaksanaan pelaporan perencanaan dan evaluasi pembangunan bidang sosial dan budaya;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
C.3 Sub Bagian
Dalam pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya terdiri dari:
C.3.1 Sub Bidang Kependudukan, Pemerintahan dan Aparatur
1) Tugas Pokok
Membantu Kepala Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya dalam penyiapan bahan dan penyusunan rencana program, evaluasi serta pelaporan kegiatan di bidang kependudukan, pemerintahan dan aparatur.
2) Fungsi
a. Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja lingkup perencanaan pembangunan kependudukan, pemerintahan dan aparatur;
b. Penyelenggaraan bimbingan dan koordinasi dalam rangka perencanaan pembangunan bidang kependudukan, pemerintahan dan aparatur;
c. Pelaksanaan penyiapan serta mengikuti perkembangan penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang kependudukan, pemerintahan dan aparatur;
d. Pengidentifikasian dan perumusan langkah pemecahan masalah terhadappelaksanaan program dan kegiatan di
bidangkependudukan,pemerintahan dan aparatur;
e. Pengumpulan, penyusunan dan penganalisaan data pembangunan di bidang kependudukan, pemerintahan dan aparatur;
f. Pembuatan pelaporan secara periodik terhadap perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan dibidang kependudukan, pemerintahan dan aparatur;
g. Penyiapan dan pembantuan terselenggaranya koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
C.3.2 Sub Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Rakyat
1) Tugas Pokok
Membantu Kepala Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya dalam penyiapan bahan dan penyusunan rencana program, evaluasi serta pelaporan kegiatan di bidang pendidikan, kebudayaan, tenaga kerja dan kesejahteraan rakyat.
2) Fungsi
a. Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja lingkup perencanaan pembangunan pendidikan, kebudayaan, tenaga kerja dan kesejahteraan rakyat;
b. Penyelenggaraan bimbingan dan koordinasi dalam rangka perencanaan pembangunan bidang pendidikan, kebudayaan, tenaga kerja dan kesejahteraan rakyat;
c. Pelaksanaan penyiapan serta mengikuti perkembangan penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang pendidikan, kebudayaan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraaan rakyat;
d. Pengidentifikasian dan perumusan langkah pemecahan masalah terhadap program dan kegiatan di bidang pendidikan, kebudayaaan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat;
e. Pengumpulan, penyusunan dan penganalisaan data
pembangunan di bidang pendidikan, kabudayaan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat;
f. Pembuatan pelaporan secara periodik terhadap perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendidikan, kebudayaan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat;
g. Penyiapan dan pembantuan terselenggaranya koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
D. Bidang Perencanaan Ekonomi
D.1 Tugas Pokok
Membantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan penyiapan bahan, mengolah, mengkoordinasikan, menyerasikan, menganalisa, dan melakukan penilaian atas usulan- usulan rencana program yang berkenaan dengan kegiatan- kegiatan dibidang perindusrian dan perdagangan, koperasi, pariwisata, tata pertanian kelautan dan pembangunan dunia usaha.
D.2 Fungsi
a. Penyusunan rencana program kerja bidang perencanaan pembangunan perindusrian dan perdagangan, koperasi, pariwisata, tata pertanian kelautan dan pembangunan dunia usaha;
b. Penyiapan, pengkoordinasian dan perumusan kebijakan teknis yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan bidang perindusrian dan perdagangan, koperasi, pariwisata, tata pertanian kelautan dan pembangunan dunia usaha;
c. Penyusunan bahan-bahan rencana dan program pembangunan daerah dibidangperindusrian dan perdagangan,
koperasi,pariwisata,tatapertanian kelautan dan pembangunan dunia usaha;
d. Pengkoordinasian dan pemaduan rencana pembangunan di bidang perindusrian dan perdagangan, koperasi, pariwisata, tata
pertanian kelautan dan pembangunan dunia usaha;
e. Penganalisaan potensi, peluang, tantangan dan permasalahan pembangunan di bidang perindusrian dan perdagangan, koperasi, pariwisata, tata pertanian kelautan dan pembangunan dunia usaha;
f. Pengkoordinasian penyusunan rencana tahunan pembangunan di bidang perindusrian dan perdagangan, koperasi, pariwisata, tata pertanian kelautan dan pembangunan dunia usaha;
g. Penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan perencanaan pembangunanbidang perindusriandanperdagangan, koperasi, pariwisata,tatapertanian kelautan dan pembangunan dunia usaha;
h. Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi perencanaan pembangunan bidang perindusrian dan perdagangan, koperasi, pariwisata, tata pertanian kelautan dan pembangunan dunia usaha;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
D.3 Sub Bagian
Dalam pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan Ekonomi terdiri dari:
D.3.1 Sub Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pariwisata dan Pembangunan Dunia Usaha
1) Tugas Pokok
Membantu Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi dalam melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan rencana program, evaluasi serta pelaporan kegiatan di bidang perindusrian, perdagangan, koperasi, pariwisata dan pembangunan dunia usaha.
2) Fungsi
a. Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja lingkup perencanaan pembangunan perindusrian, perdagangan, koperasi, pariwisata dan pembangunan dunia usaha;
b. Penyelenggaraan bimbingan dan koordinasi dalam rangka perencanaan pembangunan bidang perindusrian, perdagangan, koperasi, pariwisata dan pembangunan dunia usaha;
c. Pelaksanaan, penyiapan, serta mengikuti perkembangan penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang perindusrian, perdagangan, koperasi, pariwisata dan pembangunan dunia usaha;
d. Pengidentifikasian dan perumusan langkah pemecahan masalah terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perindusrian, perdagangan, koperasi, pariwisata dan pembangunan dunia usaha;
e. Pengumpulan, penyusunan dan penganalisaan data pembangunan di bidang perindusrian, perdagangan, koperasi, pariwisata dan pembangunan dunia usaha;
f. Pembuatan pelaporan secara periodik terhadap perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perindusrian, perdagangan, koperasi, pariwisata dan pembangunan dunia usaha;
g. Penyiapan dan pembantuan terselenggaranya koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
D.3.2 Sub Bidang Tata Pertanian dan Kelautan;
1) Tugas Pokok
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi dalam melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan rencana program, evaluasi serta pelaporan kegiatan di bidang tata pertanian dan kelautan.
2) Fungsi
a. Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja lingkup perencanaan pembangunan tata pertanian dan kelautan;
b. Penyelenggaraan bimbingan dan koordinasi dalam rangka perencanaan pembangunan bidang tata pertanian dan kelautan;
c. Pelaksanaan penyiapan serta mengikuti perkembangan penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang tata
pertanian dan kelautan;
d. Pengidentifikasian dan perumusan langkah pemecahan masalah terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang tata pertanian dan kelautan;
e. Pengumpulan, penyusunan dan penganalisaan data pembangunan di bidang tata pertanian dan kelautan;
f. Pembuatan pelaporan secara periodik terhadap perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang tata pertanian dan kelautan;
g. Penyiapan dan pembantuan terselenggaranya koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
E. Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana
E.1 Tugas Pokok
Membantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan penyiapan bahan, mengolah, mengkoordinasikan, menyerasikan, menganalisis, dan melakukan penilaian atas usulan- usulan rencana program yang berkenaan dengan kegiatan- kegiatan d i bidang sarana prasarana, pengembangan wilayah, tata ruang, tata guna tanah dan lingkungan hidup.
E.2 Fungsi
a. Penyusunan rencana program kerja bidang perencanaan pembangunan sarana prasarana, pengembangan wilayah, tata ruang, tata guna tanah dan lingkungan hidup;
b. Penyiapan, pengkoordinasian dan perumusan kebijakan teknis yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan bidang sarana prasarana, pengembangan wilayah, tata ruang, tata guna tanah dan lingkungan hidup;
c. Penyusunan bahan-bahan rencana dan program pembangunan daerah di bidang sarana prasarana, pengembangan wilayah, tata ruang, tata guna tanah dan lingkungan hidup;
d. Pengkoordinasian dan pemaduan rencana pembangunan di bidang
sarana prasarana, pengembangan wilayah, tata ruang, tata guna tanah dan lingkungan hidup;
e. Penganalisaan potensi, peluang, tantangan dan permasalahan pembangunan di bidang sarana prasarana, pengembangan wilayah, tata ruang, tata guna tanah dan lingkungan hidup;
f. Pengkoordinasian penyusunan rencana tahunan pembangunan di bidang sarana prasarana, pengembangan wilayah, tata ruang, tata guna tanah dan lingkungan hidup;
g. Penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan perencanaan pembangunan bidang sarana prasarana, pengembangan wilayah, tata ruang, tata guna tanah dan lingkungan hidup;
h. Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi perencanaan pembangunan bidang sarana prasarana, pengembangan wilayah, tata ruang, tata guna tanah dan lingkungan hidup;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
E.3 Sub Bagian
Dalam pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana terdiri dari:
E.3.1 Sub Bidang Sarana Prasarana dan Pengembangan Wilayah;
1) Tugas Pokok
Membantu Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dalam melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan rencana program, evaluasi serta pelaporan kegiatan di bidang sarana prasarana, dan pengembangan wilayah.
2) Fungsi
a. Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja lingkup perencanaan pembangunan sarana prasarana, dan pengembangan wilayah;
b. Penyelenggaraan bimbingan dan koordinasi dalam rangka perencanaan pembangunan bidang sarana prasarana, dan pengembangan wilayah;
c. Pelaksanaan penyiapan serta mengikuti perkembangan penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang sarana prasarana, dan pengembangan wilayah;
d. Pengidentifikasian dan perumusan langkah pemecahan masalah terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sarana prasarana, dan pengembangan wilayah;
e. Pengumpulan, penyusunan dan penganalisaan data pembangunan di bidang sarana prasarana, dan pengembangan wilayah;
f. Pembuatan pelaporan secara periodik terhadap perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sarana prasarana, dan pengembangan wilayah;
g. Penyiapan dan pembatuan terselenggaranya koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
E.3.2 Sub Bidang Tata Ruang, Tata Guna Tanah dan Lingkungan Hidup;
1) Tugas Pokok
Membantu Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dalam melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan rencana program, evaluasi serta pelaporan kegiatan di bidang tata ruang, tata guna lahan, dan lingkungan hidup.
2) Fungsi
a. Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja lingkup perencanaan pembangunan tata ruang, tata guna lahan, dan lingkungan hidup;
b. Penyelenggaraan bimbingan dan koordinasi dalam rangka perencanaan pembangunan bidang tata ruang, tata guna lahan, dan lingkungan hidup;
c. Pelaksanaan penyiapan serta mengikuti perkembangan penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang tata
ruang, tata guna lahan, dan lingkungan hidup;
d. Pengidentifikasian dan perumusan langkah pemecahan masalah terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang tata ruang, tata guna lahan, dan lingkungan hidup;
e. Pengumpulan, penyusunan dan penganalisaan data pembangunan di bidang tata ruang, tata guna lahan, dan lingkungan hidup;
f. Pembuatan pelaporan secara periodik terhadap perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang tata ruang, tata guna lahan, dan lingkungan hidup;
g. Penyiapan dan pembantuan terselenggaranya koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Secara sederhana Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan dapat dilihat pada gambar berikut:
Gambar 1. Struktur Organisasi Bappeda Kota Batam
Kepala
Sekretaris
Sub Bagian Program
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaia n
Bidang Data, Penelitian &
Kerjasama Pembangunan
Bidang Perencanaan Fisik dan
Prasarana
Bidang Perencanaan Ekonomi
Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya
Sub Bidang Data, Xxxxxxx&Evaluasi Pembangunan
Sub Bidang Sarana Prasarana dan Pengembangan Wilayah
Sub Bid.
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,Pariwisat a dan Pembangunan Dunia Usaha
Sub Bidang Kependudukan Pemerintahan dan Aparatur
Sub Bidang Penelitian dan Kerjasama Pembangunan
Sub Bidang Tata Ruang, Tata Guna Tanah & Lingkungan Hidup
Sub Bidang Tata Pertanian dan Kelautan
Sub Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Tenaga Kerja, Dan Kesejahtaraan Rakyat
I.3 Gambaran Umum Pelayanan
A. Kondisi Umum Pelayanan
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme perencanaan pembangunan daerah ke depan dituntut untuk semakin mengedepankan pendekatan perencanaan pembangunan partisipatif (participatory planning). Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tersebut, sistem Perencanaan Pembangunan mencakup 5 (lima) pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu:
1. politik;
2. teknokratik;
3. partisipatif;
4. atas-bawah (top-down); dan
5. bawah-atas (bottom-up).
Berdasarkan pendekatan politik, telah dilakukan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan damai. Pendekatan ini memandang bahwa pemilihan Kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Kepada Daerah. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda- agenda pembangunan yang ditawarkan Kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah. Xxxxxxx selaku institusi perencana menyiapkan dokumen RPJM Daerah sebagai penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan dan program prioritas daerah, yang kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Melalui pendekatan teknokratik, Bappeda melakukan kajian atau studi perencanaan sebagai dasar atau arahan dalam perencanaan pembangunan
seperti RPJPD, RPJMD, penyusunan dokumen tata ruang, dan lain-lain. Perencanaan dengan pendekatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Keterlibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
Sedangkan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan setiap tahun baik di tingkat Kota maupun kecamatan, dan desa yang lebih dikenal dengan Musrenbang Daerah.
Pendekatan Top Down-Bottom Up dilakukan menurut jenjang pemerintahan. Perencanaan dari bawah ke atas (bottom up) merupakan pendekatan perencanaan yang mengikuti kebutuhan nyata, sementara dari atas ke bawah (top down) menerapkan penjabaran rencana induk ke dalam rencana rinci. Rencana rinci yang berada “di bawah“ adalah penjabaran rencana induk yang berada “diatas“. Proses berjenjang diharapkan dapat mempertajam analisis di berbagai tingkat musyawarah perencanaan pembangunan. Dengan demikian, perencanaan dari “atas ke bawah“ memberikan gambaran tentang perkiraan dan kemungkinan yang ada dan diinformasikan secara berjenjang sehingga proses perencanaan “dari bawah ke atas“ diharapkan sejalan dengan “dari atas ke bawah“, begitu pula sebaliknya, perencanaan “dari atas ke bawah“ juga harus memperhatikan perencanaan “dari bawah ke atas“ yang merupakan identifikasi kebutuhan riil masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah disusun dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perencanaan pembangunan daerah dimaksud, disusun oleh pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Penyusunan perencanaan pembangunan daerah juga dimaksudkan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan.
Perencanaan pembangunan daerah terdiri dari 4 (empat) tahapan, yakni;
1) penyusunan rencana;
2) penetapan rencana;
3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan
4) evaluasi pelaksanaan rencana.
Keempat tahapan ini diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh. Tahap penyusunan rencana dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap satu rencana untuk ditetapkan yang terdiri dari empat (4) langkah.
Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan.
Langkah ketiga adalah melibatkan masyarakat (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Tahap berikutnya adalah penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sedangkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi danpenyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Selanjutnya Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan, dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit), dan dampak (impact). Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap Perangkat Daerah berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan/atau terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya.
Mekanisme kerja Bappeda Kota Batam dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, yang dijabarkan mejadi perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Adapun tahapan penyusunan rencana pembangunan yang dilaksanakan adalah:
1. Melaksanakan Evaluasi dan Analisa Keadaan
Hal-hal yang perlu dievaluasi dan dianalisa adalahsampaisejauhmana arah, tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dapat/belum dicapai, berapa besar biaya yang telah dikeluarkan, dan sejauh mana tingkat penyelesaian kegiatan- kegiatan tersebut. Aspek- aspek yang perlu dievaluasi dan analisa :
a. Aspek Ekonomi;
b. Aspek Sosial;
c. Aspek Pelaksanaan Program dan Kegiatan.
2. Melaksanakan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi yang sudah di kerjakan pada tahap pertama disusunlah Rencana Kerja Pembangunan Daerah sebagai kerangka makro yang akan mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Tujuan dan arah pembangunan Daerah;
b. Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah beserta Kerangka Pendanaan;
c. Prioritas dan Sasaran Pembangunan;
d. Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah.
3. Melaksanakan Perumusan Usulan Program dan Kegiatan
Untuk menampung aspirasi masyarakat ditempuh sistem perencanaan dari bawah (bottom up planning) dalam menyusun/mengajukan rencana usulan program/kegiatan, mengingat usulan program/kegiatan yang diusulkan mencakup berbagai aspek pembangunan dan berbagai sumber pembiayaan maka usulan tersebut perlu dikoordinasikan dan dibahas melalui tahapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan, Musrenbang Tingkat Kecamatan, Musrenbang Tingkat Kota, Musrenbang Tingkat Propinsi, Musrenbang Tingkat Pusat dan Nasional.
4. Melaksanakan Penyusunan KUA dan PPAS
Berdasarkan hasil Musrenbang, dilakukan penyempurnaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Walikota. RKPD menjadi acuan penyusunan KUA dan PPAS yang ditetapkan melalui Nota Kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Selanjutnya KUA dan PPAS tersebut menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD.
5. Melaksanakan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Penyusunan RPJMD dimaksudkan untuk memberikan arah dan kebijakan penyelengaraan pemerintahan dan menjamin keterpaduan dan kesinambungan pembangunan berkelanjutan. RPJMD digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) bagi satuan kerja lingkungan Pemerintah Kota Batam. RPJMD disusun dengan tujuan untuk :
a. Menciptakan kesamaan pandangan, arah dan gerak pembangunan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
b. Meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna.
6. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen perencanaandaerah, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan hasil.
B. Kinerja Pelayanan dan Kelompok Sasaran
Pada lima tahun terakhir, pada umumnya kualitas penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah terus menerus mengalami peningkatan. Beberapa indikator yang menyebabkan adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan perencanaan tersebut adalah :
1) Meningkatnya intensitas keterlibatan berbagai unsur pemangku kepentingan pembangunan antara lain: masyarakat, DPRD, LSM, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan sektor swasta;
2) Meningkatnya kualitas sistem perencanaan dengan terselenggaranya mekanisme perencanaan partisipatif;
3) Terselenggaranya forum SKPD dan gabungan SKPD;
4) Meningkatnya konsistensi antara dokumen perencanaan dengan mekanisme penyusunan anggaran;
5) Meningkatnya intensitas pendampingan perencanaan di tingkat Kota oleh Bappeda dan SKPD terkait.
Peningkatan kualitas penyelenggaraan perencanaan tidak lepas dari meningkatnya kapasitas kelembagaan BAPPEDA meliputi kapasitas SDM, sarana dan prasarana serta sistem perencanaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, meliputi:
1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal dan bimtek/diklat/workshop;
2) Tersedianya hasil-hasil kajian perencanaan, meliputi: master plan, RTRW, data base, dan kajian sektor lainnya sebagai pendukung perencanaan;
3) Fasilitasi berbagai forum multi stakeholders di bidang perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan lainnya;
4) Meningkatnya koordinasi perencanaan intern yang mantap, sinergis, dan terpadu antara lain melalui Focussed Group Discussion (FGD);
5) Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data dan informasi.
Jenis pelayanan yang diberikan oleh Bappeda Kota Batam dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya adalah mempersiapkan rumusan kebijakan teknis perencanaan, mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan daerah baik dengan Satuan Kerja Perangkat
Daerah di tingkat Pemerintah Kota Batam maupun dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Kepri, memberikan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat/lembaga dalam bidang perencanaan pembangunan daerah.
Secara rinci jenis pelayanan yang diberikan Bappeda adalah pemberian informasi dan pemikiran strategis berbasis perencanaan yang meliputi :
1. Layanan informasi dan rekomendasi Tata Ruang Wilayah;
2. Layanan perijinan KKN, PKL, dan kegiatan penelitian lainnya;
3. Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terukur;
4. Penyelenggaraan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
5. Penjaringan aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah;
6. Peningkatan kompetensi SDM aparatur perencana;
7. Memfasilitasi keterpaduan dan keserasian perencanaan pembangunan secara vertikal yakni antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota/Kota, maupun horizontal yakni antar SKPD ;
8. Meningkatkan mekanisme kerja perencanaan secara sinergi, transparan dan terkoordinasi;
9. Memberikan informasi potensi, data dan informasi pembangunan.
Berdasarkan aspek pelayanan yang diberikan Bappeda, maka yang menjadi target pelayanan atau kelompok sasaran adalah :
1. Unsur Pimpinan (Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah) dalam hal memberikan pemikiran strategis di bidang perencanaan;
2. SKPD dalam hal penyediaan panduan program dan kegiatan serta fasilitasi sinkronisasi dan integrasi program;
3. Pemangku kepentingan dalam hal menjaring aspirasi dan partisipasi dalam perencanaan pembangunan serta penyediaan informasi pembangunan;
4. Masyarakat dalam hal penyediaan informasi dan penerbitan
rekomendasi Tata Ruang Wilayah;
5. Mahasiswa dan akademisi dalam hal penerbitan surat ijin penelitian.
Tabel 1. Jenis Pelayanan dan Kelompok Sasaran
No | Jenis Pelayanan | Kelompok Sasaran |
1. | Pemikiran strategis di bidang perencanaan | Unsur Pimpinan (Walikota, Wakil Walikota, Sekda) |
2. | Penyediaan panduan program dan kegiatan serta fasilitasi sinkronisasi | SKPD |
3. | Penjaringan aspirasi dan partisipasi dalam perencanaan pembangunan | Pemangku kepentingan (masyarakat, LSM, Swasta, |
4. | Penyediaan data dan informasi pembangunan | Pemangku kepentingan (masyarakat, LSM, Swasta, Perguruan Tinggi, Organisasi |
5. | Fasilitasi pemberian ijin penelitian PKL dan KKN | Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, dan LSM |
C. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan
Eksistensi Bappeda sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya pencapaian tujuan sistem perencanaan pembangunan yang diisyaratkan dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu :
a. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
b. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, baik antar daerah, antar ruang, antar fungsi, antar waktu, maupun antara Pusat dan Daerah;
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
d. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
e. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Mengacu pada hal tersebut di atas, pelaksanaan tugas Xxxxxxx mengerucut menjadi 4 peran yang saling terkait, yaitu peran sebagai :
(1) Pengambil kebijakan/keputusan teknis dibidang perencanaan :
- Penyusunan rencana pembangunan daerah, baik jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD), maupun tahunan (RKPD);
- Penganggaran, yaitu penyusunan alokasi pendanaan (indikatif) sebagai bahan penyusunan RAPBD bersama DPKKD;
- Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan;
- Pengambilan keputusan dalam penanganan permasalahan yang mendesak dan berskala besar sesuai penugasan.
(2) Think tank
- Pengkajian kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan kebijakan lainnya;
- Kerjasama dengan perguruan tinggi dan organisasi profesi.
(3) Koordinator
- Koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan;
- Koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan perencanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dari provinsi dan pusat;
- Koordinasi kegiatan strategi penanganan permasalahan mendesak dan berskala besar, sesuai penugasan.
(4) Administrator
- Pengelolaan dokumen perencanaan;
- Penyusunan dan pengelolaan laporan hasil pemantauan dan evaluai terhadap pelaksanaan rencana pembangunan;
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum.
Diharapkan kedepan pengembangan pelayanan Xxxxxxx harus mengacu pada 4 peran tersebut. Perencanaan pembangunan daerah ke depan ditujukan untuk mewujudkan lembaga perencanaan pembangunan yang mampu melaksanakan perencanaan pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Terkait dengan hal tersebut pelayanan di Bappeda harus dapat menjawab peluang dan tantangan yang muncul:
1. Tuntutan dan aspirasi semakin beragam dengan berbagai kepentingan yang semuanya harus ditampung dan diperhatikan;
2. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Munculnya berbagai kebijakan nasional yang berdampak padaperubahankebijakan daerah secara mendadak sehingga menyebabkan inkonsistensi perencanaanpembangunan didaerah;
4. Terdapatnya pertentangan/ketidaksesuaian antara peraturan perundangan yang mengatur sistem perencanaan pembangunan dengan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan sehingga berdampak terhadap mekanisme perencanaan pembangunan daerah;
5. Perubahan paradigma perencanaan pembangunan yang menuntut perencana sebagai fasilitator dan mediator dalam menata inisiatif masyarakat.
Untuk dapat menjawab tantangan dan peluang tersebut dengan mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang dimiliki, Bappeda Kota Batam diharapkan responsif, kreatif dan inovatif agar mampu menjawab perubahan lingkungan dan tantangan untuk mewujudkan perencanaan berkualitas. Pendekatan yang diambil adalah melalui perencanaan partisipatif yang diawali dengan meningkatkan kualitas perencanaan teknokratik melalui peningkatan kapasitas dan komitmen SDM perencanaan, memantapkan kelembagaan perencanaan di tingkat basis, serta koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan.
I.4 Sumber daya Manusia
Berdasarkan data per bulan Desember 2015, jumlah pegawai Bappeda Kota Batam sebanyak 41 orang, yang terdiri dari 35 orang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan 6 orang THL (Tenaga Harian Lepas), jika dikelompokkan menurut jenis kelamin terdiri atas 22 orang perempuan dan 19 orang laki-laki.
Adapun dari sisi kepangkatan dan golongan, untuk pangkat/golongan II sebanyak 3 orang, pangkat/golongan III sebanyak 27 orang, pangkat/golongan IV sebanyak 5 orang.
Dari tingkat pendidikan, pegawai Bappeda Kota Batam yang berpendidikan SMA/SMK sebanyak 5 orang, D3/D4 sebanyak 5 orang, S1 sebanyak 24 orang dan berpendidikan S2 sebanyak 6 orang, S3 sebanyak 1 orang.
Secara lebih jelas kondisi sumberdaya manusia di Bappeda Kota Batam tergambarkan dalam table berikut:
Tabel 2. Jumlah Pegawai Tahun Menurut Jenis Kelamin dan Pangkat/Golongan
No | Kondisi Pegawai | Kondisi per 30 Desember 2015 |
1. | Jumlah Pegawai | 38 |
a. Laki-laki | 17 | |
b. Perempuan | 21 | |
2. | Pangkat/Golongan | |
a. I | 0 | |
b. II | 2 | |
c. III | 25 | |
d. IV | 5 | |
3. | THL | 6 |
I.5 Keuangan
Sesuai APBDP Tahun anggaran Bappeda Kota Batam mengelola anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,78,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 5.071.036.477,78,- dan Belanja Langsung sebesar Rp. 5.051.285.513,00,-. Belanja Tidak Langsung digunakan untuk belanja pegawai yaitu belanja gaji dan tunjangan, sedangkan Belanja Langsung tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Bappeda Kota Batam.
Program dan Kegiatan yang dilaksanakan Bappeda terdiri dari 6
program dan 12 kegiatan. Perkembangan Perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan sampai akhir Bulan Desember Tahun 2016 adalah realisasi fisik rata-rata sebesar 99.51% dan realisasi keuangan sebesar 81.74%, dengan penyerapan dana sebesar Rp 4,129,170,900.00,-.
BAB II
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
II.1 Rencana Strategis
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam telah menyusun draft Rencana Strategis yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Penyusunannya telah melibatkan seluruh komponen perangkat pemerintahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam, yang menempatkan Renstra sebagai komitmen bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam beserta seluruh karyawan dan staf untuk mewujudkan kinerja aparatur pemerintah dan kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam yang akomodatif terhadap tuntutan masyarakat khususnya selaku aparat terdepan dalam perencanaan pembangunan daerah Kota Batam.
Proses penyusunan Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam dimulai dengan penetapan Visi dan Misi yang tidak terlepas dari Visi dan Misi Kota Batam. Dari Visi dan misi yang telah ditetapkan kemudian dijabarkan kedalam tujuan, sasaran, dan strategi pencapaiannya.
A. Visi
Visi disini adalah cara pandang jauh ke depan ke mana dan bagaimana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten dan dapat eksis, antisipatif, dan inovatif, serta produktif.
Sebagaimana telah dirumuskan dan disepakati bersama guna mewujudkan kondisi dan kompetensi yang lebih baik di masa yang akan
datang, maka VISI Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam 2011 - 2016 ditetapkan sebagai berikut:
“TERWUJUDNYA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA BATAM YANG BERKUALITAS DAN TERINTEGRASI DALAM MENDUKUNG VISI DAN MISI KOTA BATAM.”
Penjelasan Makna Visi
Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan sangat ditentukan mulai dari tahap prerencanaan yang memiliki peran strategis untuk menghasilkan program-progarm dan kegiatan-kegiatan pembangunan yang mampu memajukan Kota Batam secara berkelanjutan, memenuhi harapan masyarakat Kota Batam serta menjadi kebanggaan Nasional dalam konstelasi persaingan di tingkat regional dan global.
Mengingat demikian penting dan strategisnya perencanaan pembangunan terhadap eksistensi dan kelangsungan momentum pembangunan di Kota Batam, maka harus terus dilakukan usaha-usaha perbaikan sehingga terwujud proses perencanaan pembangunan yang terkoordinasi, terintegrasi dan sinkron.
Keberhasilan perencanaan pembangunan diharapkan mampu menselaraskan langkah-langkah kegiatan pembangunan diantara berbagai fungsi yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dengan mengoptimalkan fungsi koordinasi yang meliputi pengaturan hubungan kerja sama, baik dalam dimensi sektoral (intersectoral), dimensi institusional (inter-departmental), maupun dalam dimensi spasial (inter-spatial/regional), sehingga mampu mempertemukan aspirasi dan kebutuhan wilayah akan pembangunan dengan dinamika dan tantangan pembangunan pada tingkat lokal, nasional dan regional dengan tetap mempertahankan momentum pembangunan secara berkesinambungan.
B. Misi
Untuk dapat mewujudkan visi yang telah disepakati, maka ditetapkan pernyataan misi sehingga diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kota Batam, dan mengetahui peran dan program-programnya serta hasil yang akan diperoleh di waktu-waktu yang akan datang.
Untuk dapat mewujudkan visi yang telah disepakati, maka ditetapkan Misi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam sebagai berikut :
(1) Meningkatkan profesionalisme dan kinerja aparatur melalui peningkatan sarana dan prasarana serta peningkatan SDM perencanaan.
(2) Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui penyempurnaan dan penguatan data perencanaan pembangunan serta peningkatan kualitas koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, monitoring dan evaluasi secara sektoral, instansional dan spasial.
(3) Meningkatkan dan mengembangkan pelaksanaan penelitian yang aplikatif untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Batam.
Penjelasan Makna Misi I
“Meningkatkan profesionalisme dan kinerja aparatur melalui peningkatan sarana dan prasarana serta peningkatan SDM perencana.
1. Sebagai institusi perencana, tugas pokok dan fungsinya melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan perencanaan pembangunan Kota Batam yang berkualitas, dengan tetap mempertimbangkan terciptanya keseimbangan atau harmoni, baik dalam dimensi sektoral, institusional maupun spasial atau regional. Keberhasilan menghasilkan keluaran (output) perencanaan yang berkualitas sangat ditentukan oleh penyelenggaraan proses perencanaan pembangunan yang bersifat partisipatoris, dimana keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pembangunan di Kota Batam merupakan syarat penting (necessary condition) yang harus dipenuhi.
2. Proses perencanaan dengan skala Kota Batam yang harus mengakomodir aspirasi masyarakat umum baik yang disampaikan secara langsung kepada Pemerintah Kota maupun melalui perwakilan di lembaga legislatif seyogyanya difasilitasi oleh sarana dan prasarana
yang mumpuni dari segi kuantitas serta kualitas sehingga proses penyusun rencana pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
3. Penyelenggaraan perencanaan pembangunan yang berkualitas tidak mungkin dapat dilaksanakan kecuali atas dukungan dari sumber daya manusia (aparatur) perencanaan yang berkualitas. Hal ini mengingat kedudukan strategis aparatur perencana sebagai fasilitator keseluruhan proses perencanaan pembangunan sehingga menghasilkan keluaran (output) yang berkualitas juga. Dalam rangka demikian, maka Badan Perencanaan Pembangunan (BAPPEDA) Kota Batam akan melakukan berbagai upaya secara berkelanjutan untuk mewujudkan aparatur yang tangguh, terampil, profesional dan aspiratif dengan kualitas kinerja yang tinggi, melalui berbagi kesempatan pendidikan dan pelatihan, yang meliputi pendidikan formal, non formal, teknis dan struktural, yang diselenggarakan oleh badan pemerintah maupun non pemerintah di Kota Batam atau di luar Kota Batam. Misi ini merupakan salah satu penjabaran dari misi kelima dalam RPJMD Kota Batam tahun 2011-2016.
Penjelasan Makna Misi II
“Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui penyempurnaan dan penguatan data perencanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, monitoring dan evaluasi secara sektoral, instansional dan spasial.”
1. Mengingat posisi geografis Kota Batam yang berada di pusat aktivitas ekonomi regional yang sangat dinamis serta semakin beratnya tantangan pembangunan ke depan, maka harus terus diupayakan peningkatan agar kualitas perencanaan mampu memberikan hasil yang antisipatif dan komprehensif, sehingga efektif menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan di Kota Batam secara berkesinambungan.
2. Perencanaan pembangunan tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan data pembangunan yang merupakan pondasi dalam penyusunan rencana pembangunan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Dalam rangka tersebut di atas, maka
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam akan berupaya secara berkelanjutan untuk mewujudkan sistem basis data dan analisis data pembangunan yang berkualitas, sehingga efektif sebagai dasar perencanaan pembangunan di Kota Batam.
3. Badan Perencanaan Pembangunan Kota Batam akan terus berupaya mewujudkan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan yang berkualitas dan berkesinambungan, baik secara sektoral, institusional maupun spasial/regional. Hal ini mengingat bahwa kualitas perencanaan pembangunan sangat dipengaruhi oleh masukan dari berbagai unsur yang memiliki keterkaitan fungsional atau struktural dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan, baik dalam jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
4. Badan Perencanaan Pembangunan Kota Batam akan berupaya untuk mewujudkan kegiatan pengendalian, monitoring dan evaluasi program pembangunan yang efisien dan berkualitas secara berkeBappedajutan di Kota Batam. Kegiatan ini penting dalam arti, yakni pertama, untuk mengetahui tingkat keselarasan antara rencana yang telah ditetapkan dengan rencana yang dijaBappedakan. Kedua, penting untuk mengetahui secara dini perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan sehingga memudahkan upaya-upaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian (adjustment) seperlunya. Ketiga, penting mengingat hasil evaluasi pembangunan merupakan bahan yang sangat diperlukan untuk bahan masukan perencanaan pembangunan berikutnya.
Penjelasan Makna Misi III
“Meningkatkan dan mengembangkan pelaksanaan penelitian yang aplikatif untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Batam”.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam akan melaksanakan peningkatan dan pengembangan kegiatan penelitian yang aplikatif dan dilaksanakan melalui kerjasama dengan Pihak Ketiga yang profesional dan berkompeten dibidangnya. Hal ini mengandung makna
bahwa kegiatan penelitian dan pengembangan yang dikerjasama dengan pihak ketiga yang berkompeten di bidangnya sangat dibutuhkan dalam rangka diperolehnya masukan baik yang bersifat rekomendasi maupun data akurat sebagai dasar penyusunan perencanaan dan pengambilan keputusan serta aplikatif dalam pengembangannya dilapangannya.
C. Tujuan dan Sasaran
Penetapan tujuan dan sasaran didasarkan pada faktor-faktor kunci keberhasilan (key success factors) yang telah diidentifikasikan sebelumnya. Yakni telah memperhitungkan kelebihan/kekuatan dan kekurangan/kelemahan serta segala sumberdaya yang dimiliki, sehingga tujuan yang ditetapkan menjadi lebih rasional.
a) Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi, yang diharapkan dapat menggambarkan hasil akhir yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu yang biasanya lebih dari 3 (tiga) tahun. Tujuan merupakan target kualitatif yang penetapannya telah mempertimbangkan sumberdaya dan kemampuan yang dimiliki. Tingkat pencapaian tujuan merupakan indikator untuk melihat keberhasilan pelaksanaan (performance indicator) tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam.
Untuk mewujudkan kondisi 5 tahun ke depan sebagai bagian dari upaya pencapaian Visi dan Misi, konsisten dengan tugas pokok dan fungsi, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam telah berhasil mengidentifikasikan tujuan sebagai berikut:
Tabel 3. Misi dan Tujuan Bappeda
N o | Misi Bappeda | Tujuan Bappeda |
1. | Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan profesionalisme sumber daya manusia perencana | Meningkatkan kinerja Bappeda Kota Batam dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi. |
2. | Memantapkan sistem penyelenggaraan perencanaan | Meningkatkan implementasi dari system dan mekanisme |
pembangunan daerah yang partisipatif dan inovatif | perencanaan pembangunan daerah di Kota Batam | |
3. | Meningkatkan pelaksanaan pendataan, pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah | Meningkatkan kinerja pembangunan daerah melalui pengendalian, pelaporan, monitoring dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tersedianya data dan informasi guna mendukung kebijakan pembangunan daerah |
b) Sasaran
Dalam usaha pencapaian tujuan, langkah-langkah yang diperlukan diantaranya adalah penetapan sasaran yang akan dicapai. Sasaran merupakan target kuantitatif yang akan dicapai dalam jangka pendek, yaitu dalam kegiatan operasional. Sasaran merupakan bagian yang integral dalam proses rencana strategis.
Sasaran yang ditetapkan merupakan gambaran yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu maksimal 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 tahun, guna mencapai tujuan yang telah dirumuskan untuk 5 tahun ke depan, atau dengan kata lain sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang akan dicapai dalam waktu tahunan, semesteran, triwulan atau bulan.
Penetapan Sasaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam diharapkan dapat memberikan fokus pada penyusunan kegiatan yang bersifat dapat dicapai. Adapun sasaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam adalah sebagai berikut:
Tabel 4. Tujuan dan Sasaran Strategis Bappeda
Tujuan | Sasaran Strategis |
Meningkatkan kinerja Bappeda Kota Batam dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi | Terwujud perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang secara terpadu, baik di wilayah darat maupun |
wilayah laut | |
Meningkatkan kinerja pembangunan daerah melalui pengendalian, pelaporan, monitoring dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tersedianya data dan informasi guna mendukung kebijakan pembangunan daerah | Meningkatnya efektifitas perencanaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan |
Meningkatkan implementasi dari system dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah di Kota Batam | Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan |
D. Strategi Pencapaian Tujuan dan Sasaran
Cara mencapai tujuan dan sasaran agar dapat meningkatkan kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Kota Batam yang mengisi, maka strategi yang akan dilaksanakan melalui berbagai kebijakan dan program sebagai berikut :
a. Kebijakan
1. Meningkatkan kualitas aparatur perencanaan pembangunan di Kota Batam
2. Melengkapi dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana penunjang kegiatan perencanaan pembangunan
3. Meningkatkan kualitas koordinasi, pengendalian, monitoring dan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kota Batam
4. Meningkatkan kualitas pengendalian dan evaluasi penataan ruang pada wilayah mainBappedad dan hinterBappedad.
5. Meningkatkan kualitas informasi dan data perencanaan pembangunan sebagai dasar perencanaan pembangunan di Kota Batam
6. Meningkatkan kualitas hasil kajian/ penelitian bidang ekonomi, sosial dan budaya, serta bidang fisik prasarana sebagai dasar perencanaan pembangunan di Kota Batam
Tabel 5. Tujuan dan Strategi Bappeda Kota Batam
No . | Tujuan | Strategi |
1. | Meningkatkan kinerja Bappeda Kota Batam dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi. | a. Memantapkan kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan b. Meningkatkan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia c. Meningkatkan daya dukung prasarana dan sarana |
2. | Meningkatkan implementasi dari system dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah di Kota Batam | a. Melaksanakan penelitian/kajian yang aplikatif dan sesuai dengan permasalahan dan sumber daya daerah b. Merumuskan hasil hasil penelitian/kajian sebagai dasar perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah c. Membangun kemitraan koordinatis, integrative, sinkronisasi dan sinergis di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kota/Kabupaten se Provinsi, Provinsi Kepri, Pemerintah serta Lembaga Non Pemerintah. |
3. | Meningkatkan kinerja pembangunan daerah melalui pengendalian, pelaporan, monitoring dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tersedianya data dan informasi guna mendukung kebijakan pembangunan daerah | a. Membangun system dan mekanisme pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pembangunan daerah. b. Membangun pusat data dan informasi pembangunan daerah |
b. Program
Program kerja operasional Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Pelayanan Keuangan Daerah.
2. Pembangunan, Peningkatan dan pengadaan Fasilitas Sarana dan Prasarana Perkantoran Pemerintah.
3. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur.
4. Perencanaan dan Pengendalian Tata Ruang
5. Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
6. Pengembangan Data/informasi/Statistik Daerah
II.2 Rencana Kinerja
Rencana Kinerja merupakan proses penjabaran lebih lanjut, mencakup periode tahunan dari Rencana Strategis yang telah disusun. Di dalam proses rencana kinerja, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam mendefinisikan seluruh Sasaran Strategis, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang akan diimplementasikan dalam suatu tahun kegiatan. Penjabaran dari seluruh Sasaran Strategis, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam ini kemudian diformulasikan dalam dokumen Rencana Kinerja Tahunan. Di dalam Rencana Kinerja Tahunan dijabarkan dan ditetapkan angka target kinerja tahunan yang terukur untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan. Angka target kinerja ini akan menjadi komitmen bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam untuk mencapainya dalam satu periode tahunan, dan merupakan benchmark dalam proses pengukuran keberhasilan Bappeda organisasi yang dilakukan setiap akhir periode pelaksanaan.
Rencana Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun disusun dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang kemudian dikompilasi ke dalam Rencana Kinerja Tahunan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam (Formulir RKT). Dokumen tersebut menyajikan target kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam Tahun, dan merupakan bentuk komitmen penuh untuk mencapai kinerja yang paling maksimal dalam upaya mewujudkan
Misi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam dengan menggunakan sistem Anggaran Berbasis Kinerja. Fokus utama dalam penetapan rencana kinerja Tahun ini adalah alokasi sumber dana serta sumber daya yang dimiliki dalam usaha pencapaian kinerja yang diinginkan.
A. Indikator Kinerja Utama
Rencana sasaran, indikator kinerja utama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batam dan target tahun adalah sebagai berikut:
Tabel 6. IKU Bappeda Kota Batam
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja |
(1) | (2) | (3) |
1. | Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan | Jumlah kegiatan perencanaan yang melibatkan masyaraka tahunnya |
2. | Meningkatnya efektifitas perencanaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan | Jumlah dokumen perencanaan pembangunan yang dihasilka |
Jumlah pelatihan/bimtek perencana dan penataan ruang | ||
Jumlah hasil penelitian/kajian yang menunjang pembanguna | ||
Jumlah data data publikasi hasil pembangunan yang va akuntabel | ||
Jumlah dokumen hasil monitoring dan evaluasi pengendalian pelaksanaan pembangunan |
II.3 Penetapan Kinerja
Penetapan Kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Tujuan khusus Penetapan Kinerja adalah untuk meningkatkan akuntabillitas, transparansi, dan kinerja sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja, dan sebagai dasar pemberian reward atau penghargaan dan sanksi.
Penetapan Kinerja (PK) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tahun , mengacu pada sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra Bappeda
dikaitkan dengan program Bappeda sebagaimana diatas. Pernyataan Penetapan Kinerja Bappeda Tahun 2015 terdapat dalam lampiran dokumen ini. Adapun Lampiran Penetapan Kinerja Bappeda Tahun beserta Indikator Kinerja Utama dan targetnya adalah sebagai berikut:
Untuk mencapai sasaran tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam pada Tahun menetapkan Rencana Kinerja dengan kegiatan sebagai berikut:
Tabel 7. TAPKIN Bappeda Kota Batam Tahun 2016
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Anggaran |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1. | Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan | Jumlah kegiatan perencanaan yang melibatkan masyarakat setiap tahunnya | Musrenbang dan Forum SKPD (00) | 000.000.000,00 |
2. | Meningkatnya efektifitas perencanaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan | Jumlah dokumen perencanaan pembangunan yang dihasilkan | KUA-PPAS, KUAP- PPASP, RKPD | 884.420.000,00 |
Jumlah pelatihan/bimtek perencana dan penataan ruang | 11 bimtek dan workshop | |||
Jumlah hasil penelitian/kajian yang menunjang pembangunan | 3 kajian | |||
Jumlah data data publikasi hasil pembangunan yang valid dan akuntabel | Publikasi 1 buku (BDA) | 149.776.000,00 | ||
Jumlah dokumen hasil monitoring dan evaluasi sebagai pengendalian pelaksanaan pembangunan | Laporan per triwulan 0000 (0) | 000.000.000,00 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
III.1 Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja penting dalam mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan dalam mencapai sasaran dibandingkan dengan rencana. Hasil pengukuran dapat menggambarkan keberhasilan, kegagalan dan upaya yang dilakukan dalam mencapai apa yang telah direncanakan. Pengukuran kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam dalam dokumen ini mengandung pengertian kondisi/tingkat pencapaian hasil pelaksanaan kegiatan, program dan kebijakan dalam rangka mewujudkan misi yang diamanahkan masyarakat Kota Batam. Pengukuran kinerja dilaksanakan dengan cara menghitung nilai capaian kinerja dari pelaksanaan kegiatan dan sasaran. Hasil pengukuran terhadap kinerja merupakan evaluasi terhadap capaian indikator-indikator pengukuran yang disepakati.
Pengukuran kinerja ini mencakup :
(1) Pengukuran kinerja kegiatan yang merupakan tingkat pencapaian target (rencana tingkat capaian) dari masing-masing kelompok indikator kinerja.
(2) Pengukuran kinerja sasaran yang merupakan tingkat pencapaian target (rencana tingkat capaian) dari masing-masing kelompok indikator sasaran.
Target capaian kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun dapat diilustrasikan dalam table berikut:
Tabel 8. Indikator Kinerja Utama Bappeda Tahun
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisasi |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1. | Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan | Jumlah kegiatan perencanaan yang melibatkan masyarakat setiap tahunnya | Musrenbang dan Forum SKPD (78) | 100% |
2. | Meningkatnya efektifitas perencanaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan | Jumlah dokumen perencanaan pembangunan yang dihasilkan | KUA-PPAS, KUAP-PPASP, RKPD | 100% |
Jumlah pelatihan/bimtek perencana dan penataan ruang | 11 bimtek dan workshop | 0% | ||
Jumlah hasil penelitian/kajian yang menunjang pembangunan | 3 kajian | 0% | ||
Jumlah data data publikasi hasil pembangunan yang valid dan akuntabel | Publikasi 1 buku (BDA) | 100% | ||
Jumlah dokumen hasil monitoring dan evaluasi sebagai pengendalian pelaksanaan pembangunan | Laporan per triwulan 2015 (4) | 100% |
Semakin tinggi realisasi menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin baik atau sebaliknya, dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Capaian Indikator Kinerja = (Realisasi/Rencana) x 100%
Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indicator kinerja pada level sasaran dan kegiatan. Pengukuran dengan menggunakan indicator kinerja pada level sasaran digunakan untuk menunjukkan secara langsung
kaitan antara sasaran dengan indicator kinerjanya, sehingga keberhasilan sasaran berdasarakan rencana kegiatan tahunan yang ditetapkan dapat dilihat dengan jelas. Selain itu juga untuk memberikan penilaian yang lebih independen melalui indikator-indikator outcomes atau minimal outputs dari kegiatan yang terkait langsung dengan sasaran yang diinginkan.
Kemudian nilai capaian kinerjanya dikelompokkan dalam skala pengukuran ordinal sebagai berikut:
X > 85 : Sangat Berhasil 70 < X < 85 : Berhasil
55 < X < 70 : Cukup Berhasil X < 55 : Tidak Berhasil
III.2 Evaluasi dan Analisis Pencapaian Kinerja
Analisis pencapaian kinerja dilakukan dengan membandingkan kinerja nyata (realisasi) dengan rencana kinerja yang telah disajikan didalam dokumen Persetujuan Kinerja. Analisis ini dilakukan atas pencapaian sasaran yang dipengaruhi oleh pelaksanaan kegiatan, dengan membandingkan antara rencana dengan realisasi untuk masing-masing kelompok indikator, yaitu kelompok indikator kinerja Input, Output, dan Outcome antara yang direncanakan (diharapkan) sebagaimana tertera pada dokumen Persetujuan Kinerja dengan realisasinya, atau antara rencana kinerja (performance plan) yang diinginkan dengan realisasi kinerja (performance results) yang dicapai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam. Kemudian dilakukan analisis terhadap penyebab terjadinya celah kinerja (performance gaps) karena realisasi berbeda dengan yang direncanakan.
Dalam Tahun 2016, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam telah menetapkan 4 sasaran strategis yang dicapai melalui pelaksanaan 6 program dan 12 kegiatan. Semua kegiatan telah dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kota Batam Tahun 2016.
Sasaran Strategis 1
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan pembangunan.
S
Sasaran Strategis 1 | Indikator Kinerja 1 | Target | Realisasi | Capaian |
Meningkatnya | Jumlah kegiatan | 78 | 78 | 100% |
partisipasi | perencanaan yang | rakorbang | rakorbang | |
masyarakat dalam | melibatkan masyarakat | |||
penyelenggaraan | setiap tahunnya | |||
pembangunan |
- Indikator 1: Jumlah kegiatan perencanaan yang melibatkan masyarakat setiap tahunnya
Untuk mencapai sasaran strategis pertama terkait perencanaan pembangunan yang partisipatif, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melalui program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan mendapatkan anggaran untuk tahun sebesar Rp. 557.820.000,00 yang lalu dilaksanakan melalui satu kegiatan yakni dengan indikator keluaran hasilnya sebagai berikut:
1. Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan sebanyak 64 kelurahan yang telah dilaksanakan mulai dari awal Februari hingga awal Maret .
2. Musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan, yang dilakukan di 12 kecamatan se kota Batam.
3. Pelaksanaan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna mematangkan usulan hasil dari Musyawarah Tingkat Kecamatan untuk menjadi bahan dalam pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kota Batam.
4. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kota Batam dengan peserta baik dari kalangan pemerintah, swasta, lembaga,
perguruan tinggi serta tokoh masyarakat.
Sasaran Strategis 2: - Meningkatnya efektifitas perencanaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan
S
Indikator 2: Jumlah dokumen perencanaan pembangunan yang dihasilkan
Pencapaian sasaran strategis dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam diukur dengan kelompok indikator kinerja sasaran kedua dan capaiannya sebagai berikut :
Sasaran Strategis 1 | Indikator Kinerja 2 | Target | Realisasi | Capaian |
Meningkatnya | Jumlah dokumen | 4 | 4 | 100% |
efektifitas | perencanaan | dokumen | dokumen | |
perencanaan, | pembangunan yang | |||
pengawasan dan | dihasilkan | |||
pengendalian | ||||
pelaksanaan | ||||
pembangunan |
Untuk menjamin pembangunan Kota Batam berjalan sesuai yang diinginkan serta sejalan dengan yang dicita-citakan oleh Walikota Batam seperti yang tertuang didalam dokumen perencanaan jangka menengah RPJMD Kota Batam 2011-2016, maka diperlukan dokumen perencanaan tahunan yang mempunyai peran sebagai pedoman dalam menterjemahkan tujuan dari Visi dan Misi Walikota Batam 2011-2016. Sesuai dengan dokumen perencanaan yang dituangkan dalam Penetapan Kinerja Bappeda Tahun, semua dokumen perencanaan yang menjadi indikator kinerja telah berhasil diselesaikan dan menjadi acuan Pemerintah Kota Batam dalam menyusun perencanaan pembangunan Kota Batam.
Guna mencapai indikator kinerja ini, Bappeda melaksanakan program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan dengan total anggaran sebesar Rp. 1.795.749.000,00,- melalui pelaksanaan 3 kegiatan yang menghasilkan produk dokumen-dokumen perencanaan yaitu:
1. Dokumen Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Berikutnya (KUA-PPAS). Dokumen perencanaan ini mulai disusun pada semester kedua pada tahun berjalan untuk dilaksanakan dalam dokumen anggaran tahun selanjutnya.
2. Dokumen Kebijakan Umum Anggaran Perubahan- Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUAP-PPAP). Dokumen perencanaan ini disusun pada tahun berjalan yang dimulai pada awal semester kedua guna mengantisipasi adanya perubahan asumsi dalam pendapatan sehingga berdampak pada belanja pembangunan di tahun berjalan.
3. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam tahun berikutnya yang merupakan dokumen perencanaan tahunan setelah melalui beberapa tahapan yang bertingkat dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan, Kecamatan sampai pada tingkat Kota. Dokumen RKPD ini menjadi dasar dalam penyusunan APBD Kota pada tahun rencana.
4. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2016-2021 yang disusun dalam rangka menyelaraskan Visi-misi walikota terpilih dengan memperhatikan RPJM Nasional dan tetap berpedoman pada RPJPD.
Indikator 3: Jumlah pelatihan/bimtek perencana dan penataan ruang.
Pencapaian sasaran strategis pertama ini, diukur dengan kelompok indikator kinerja sasaran dan capaiannya sebagai berikut :
Sasaran Strategis 1 | Indikator Kinerja 1 | Target | Realisasi | Capaian |
Meningkatnya | Jumlah pelatihan/bimtek | 11 bimtek | 0 bimtek | 0% |
efektifitas | perencana dan penataan | dan | dan | |
perencanaan, | ruang | worksho | worksho | |
pengawasan dan | p | p | ||
pengendalian | ||||
pelaksanaan | ||||
pembangunan |
Untuk mewujudkan aparatur perencana pembangunan yang tangguh, terampil dan profesional serta penyelenggaraan Tugas Pokok dan Fungsi pada Bappeda dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintah daerah khususnya guna meningkatkan efektifitas perencanaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan melalui Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur. Program ini dilaksanakan melalui satu kegiatan yaitu Peningkatan Sumber Daya Aparatur dan Disiplin Aparatur, pada tahun 2016 tidak dilaksanakan karena sesuai dengan kebijakan TAPD untuk kegiatan tersebut dinihilkan.
Indikator 4: Jumlah hasil penelitian/kajian yang menunjang pembangunan
Pencapaian sasaran strategis dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam diukur dengan kelompok indikator kinerja sasaran ketiga dan capaiannya sebagai berikut :
Sasaran Strategis 1 | Indikator Kinerja 3 | Target | Realisasi | Capaian | ||
Meningkatnya | Jumlah | hasil | 3 | 3 | 100% | |
efektifitas | penelitian/kajian | yang | dokumen | dokumen | ||
perencanaan, | menunjang | |||||
pengawasan | dan | pembangunan | ||||
pengendalian | ||||||
pelaksanaan | ||||||
pembangunan |
Pada indikator kinerja 4 ini dengan indikator kinerja hasil yang ingin dicapai untuk tahun adalah 3 hasil kajian dan menggunakan anggaran sebesar Rp.1.328.277.200,00 melalui kegiatan yang menghasilkan dokumen yang dapat menunjang pembangunan Kota Batam, antara lain:
1. Dokumen Laporan Kemiskinan Kota Batam pada kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kemiskinan Kota Batam berisi tentang kegiatan-kegiatan pengentasan kemiskinan di Kota Batam dan pengaruhnya terhadap tingkat kemiskinan di Kota Batam.
2. Dokumen Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam yang tidak dapat dihasilkan mengingat belum diakomodirnya usulan tim terpadu kehutanan didalam SK Kementerian Kehutanan.
3. Dokumen Kajian Awal Draf RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021
Indikator 5: Jumlah data-data publikasi hasil pembangunan yang valid dan akuntabel
Pencapaian sasaran ini, diukur dengan kelompok indikator kinerja sasaran keempat dan capaiannya sebagai berikut :
Sasaran Strategis 2 | Indikator Kinerja 5 | Target | Realisasi | Capaian |
Meningkatnya efektifitas perencanaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan | Jumlah data-data publikasi hasil pembangunan yang valid dan akuntabel | 1 buku | 1 buku | 100% |
Pencapaian indikator kinerja hasil kelima ini diraih melalui program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah dengan dana yang dianggarkan untuk tahun sebesar Rp. 149.776.800,00
Capaian program ini telah berhasil sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan pada awal tahun yaitu menghasilkan jumlah publikasi sebangak 1 (satu) publikasi dengan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam. Adapun publikasi yang dihasilkan adalah:
1. Batam Dalam Angka (BDA) Kota Batam Tahun
Indikator 6 : Jumlah dokumen hasil monitoring dan evaluasi sebagai pengendalian pelaksanaan pembangunan
Pencapaian kelompok indikator kinerja sasaran kelima dan capaiannya sebagai berikut :
Sasaran Strategis 2 | Indikator Kinerja 6 | Target | Realisasi | Capaian |
Meningkatnya | Jumlah dokumen hasil | 4 laporan | 4 laporan | 100% |
efektifitas | monitoring dan evaluasi | |||
perencanaan, | sebagai pengendalian | |||
pengawasan dan | pelaksanaan | |||
pengendalian | pembangunan | |||
pelaksanaan | ||||
pembangunan |
Kegiatan yang merupakan alat guna mencapai target indikator ini adalah kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Kota Batam dengan anggaran dana kegiatan sebesar Rp. 119.860.000,-
Capaian program ini telah berhasil sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan pada awal tahun yaitu menghasilkan jumlah laporan pelaksanaan pembangunan berupa Laporan Pelaksanaan Pembangunan Per Triwulan 2013 melalui pelaksanaan rapat evaluasi pelaksanaan pembangunan setiap tiga bulan (triwulan).
III.3 Akuntabilitas Keuangan
Pencapaian kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran sebagai upaya mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan dapat terwujud dengan adanya dukungan dana sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam , baik yang dialokasikan dalam anggaran pembangunan maupun anggaran rutin sebagai penunjang (rincian belanja terlampir).
Pelaksanaan APBD Kota Batam tahun masih berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Tata Cara Pelaksanaan Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah beserta instruksi, petunjuk dan pedoman pelaksanaannya sepanjang tidak bertentangan dengan makna dan substansi Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan Undang- undang Nomor 25 tahun 1999.
Dana APBD untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam tahun angggaran 2017 yang telah dikelola seluruhnya berjumlah Rp 00.000.000.000,78 yang terdiri dari:
a. Anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp 5.071.039.477,78 dengan jumlah yang telah direalisasikan sebesar Rp 5.007.927.798,00 atau mencapai 98,76%.
b. Anggaran belanja langsung sebesar Rp 5.051.285.513,00- dengan jumlah yang telah direalisasikan sebesar Rp 4,129,170,900.00,- atau mencapai 81,74%
BAB IV PENUTUP
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP) Bappeda tahun memuat dokumentasi kinerja Bappeda yang tercermin dalam gambaran pencapaian tujuan organisasi dan sasaran-sasarannya, melalui pengukuran tingkat pemenuhan indikator-indikator kinerja utama (IKU) yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan berpatokan pada target-target yang telah dituangkan dalam Renstra, maka tergambar capaian kinerja organisasi Bappeda selama tahun .
Dengan mengacu pada 2 (dua) sasaran yang kemudian diturunkan ke dalam rincian 6 (enam) IKU, maka diketahui bahwa pencapaian kinerja yang optimal atau mencapai target yang telah ditetapkan adalah pada lima IKU,
sementara 1 (satu) IKU lainnya belum tercapai. Namun demikian pencapaian terendah yaitu sebesar 80% yang diakibatkan belum adanya kesepakatan antara tim terpadu kehutanan dengan Kementerian Kehutanan berkaitan dengan belum diakomodirnya usulan dari Pemerintah Kota Batam.
Capaian kinerja Bappeda pada tataran lembaga ini merupakan akumulasi atau agregat dari pencapaian kinerja-kinerja unit di lingkungannya, sesuai dengan tugas dan fungsinya-masing-masing.
Sebagai bentuk akuntabilitas, maka gambaran kinerja Bappeda tahun ini disajikan dalam urutan sistematika yang telah ditetapkan sesuai dengan Permenpan 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang kemudian dilaporkan kepada instansi berwenang atau terkait, maupun kepada publik yang berkepentingan terhadap Bappeda.
Sebagai sebuah gambaran kinerja, tentunya LAKIP ini tidak bisa menyajikan keseluruhan profil capaian kinerja Bappeda secara utuh. Untuk keperluan mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif, maka diperlukan dokumen pelengkap seperti hasil evaluasi kinerja, LHP, maupun dokumen akuntabilitas organisasi lainnya.
Demikian LAKIP Bappeda tahun ini disusun, dengan harapan dapat menjadi referensi yang representatif serta kredibel dalam menjelaskan kinerja Bappeda.