Contract
JADWAL | ||
Tanggal Efektif | : | 27 Juni 2023 |
Masa Penawaran Umum | : | 2 - 3 November 2023 |
Tanggal Penjatahan | : | 6 November 2023 |
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan | : | 8 November 2023 |
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik | : | 8 November 2023 |
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia | : | 9 November 2023 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN. |
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI INI. |
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEDUA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI DAN PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF. |
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. |
PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Kantor Pusat: Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25 Jakarta 12920 Telp.: (000) 0000 0000, 0000 0000 (hunting) Faksimili: (000) 0000 0000 e-mail: xx.xxxxxx@xxxxx.xx.xx | Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Memiliki 179 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 197 Kantor Selain Kantor Cabang dan 52 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. |
Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp9.000.000.000.000,- (SEMBILAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.700.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp834.390.000.000,- (delapan ratus tiga puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.235.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Xxxxx. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp30.375.000.000,- (tiga puluh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing- masing seri akan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 18 November 2024 untuk Seri A, tanggal 8 November 2026 untuk Seri B, dan tanggal 8 November 2028 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp251.170.000.000,- (dua ratus lima puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 51,25% (lima puluh satu koma dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp48.730.000.000,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 54,17% (lima puluh empat koma satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Xxxxx. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2024, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan pada tanggal 18 November 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 8 November 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, tanggal 8 November 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri C yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek hutang jangka panjang (Obligasi dan Sukuk Mudharabah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
idAAA idAAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas | PT BRI Danareksa Sekuritas | PT Indo Premier Sekuritas | PT Mandiri Sekuritas | PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. |
WALI AMANAT
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2023
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi”) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 (“Sukuk Mudharabah”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dengan surat No. 036/ADMF/CS/III/23 pada tanggal 6 April 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-164/D.04/2023 pada tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat OJK No. S-474/PL.111/2023 tanggal 29 September 2023 Perihal Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2023 dan Surat OJK No. S-30/PL.113/2023 tanggal 19 Oktober 2023, Perihal Pencatatan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum (Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. |
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. |
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK. |
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN 16
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN 16
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI 19
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
BERKELANJUTAN VI TAHAP II DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V TAHAP II 20
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 20
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK 51
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 52
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA 57
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 57
A.2.PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 57
A.3 KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN SAHAM PERSEROAN PADA PERSEROAN TERBATAS LAIN 58
A.4 PERJANJIAN-PERJANJIAN DALAM RANGKA PEMBIAYAAN BERSAMA (JOINT FINANCING) 58
A.5 PERJANJIAN-PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN 59
A.7 STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN 71
A.8 PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 75
A.12PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN
A.13KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN 87
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA 88
B.1.2 STRATEGI USAHA PERSEROAN 93
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM 99
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH 101
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 102
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH 107
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH 111
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 112
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” | : | Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023, yaitu: Afiliasi adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. suami atau istri; 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu; 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan. b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal c. maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. orang tua dan anak; 2. kakek dan nenek serta cucu; atau 3. saudara dari orangyang bersangkutan. c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama; e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud; f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau g. hubungan antara pemsahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. |
“Agen Pembayaran” | : | berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada), serta Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan |
“Akuntan Publik” | : | berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan, yang melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah. |
“Bank Kustodian” | : | Bank Kustodian adalah bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023. |
“BEI” atau “Bursa Efek” | : | berarti penyelanggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. |
“Bunga Obligasi” | : | Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai berikut: • Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun; dan • Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. • Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. |
"Consumer Financing Receivable" | : | berarti piutang pembiayaan yang diberikan Perseroan kepada nasabahnya. |
“Daftar Pemegang Rekening” | : | berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI. |
“Xxxx Xxxxx Mudharabah” | : | berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi, dengan jangka waktu terlama 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah), terdiri dari: - Sukuk Mudharabah Seri A dalam jumlah dana sebesar Rp251.170.000.000,- (dua ratus lima puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah); - Sukuk Mudharabah Seri B dalam jumlah dana sebesar Rp48.730.000.000,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah); dan - Sukuk Mudharabah Seri C dalam jumlah dana sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah); Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. |
“Dealer” | : | berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang melakukan penjualan kendaraan bermotor. |
“Dealer Outlet” | : | berarti bentuk kerjasama antara Perseroan dengan dealer tertentu, yang mana terdapat karyawan Perseroan yang bertugas di showroom dealer sehingga konsumen atau calon konsumen yang mendatangi tempat dealer dapat langsung dilayani oleh karyawan Perseroan untuk melakukan transaksi pembiayaan atas kepemilikan kendaraan bermotor yang dipilih. |
“Denda” | : | berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. |
“Dokumen Emisi” | : | berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi/Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi/Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi/Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Obligasi/Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk Mudharabah, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II ini. |
“Efek” | : | berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK. |
“Efektif” | : | berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK yaitu: Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1. atas dasar lewatnya waktu, yakni: i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi; 2. atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan. |
“Emisi” | : | berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat. |
“Hari Bursa” | : | berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek. |
“Hari Kalender” | : | berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia |
“Hari Kerja” | : | berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa. |
“IAPI” | : | berarti Institut Akuntan Publik Indonesia. |
“Informasi Tambahan” | : | berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 36/POJK.04/2014. |
“Jaminan” | : | Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemenang Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari. |
“Jumlah Terutang” | : | berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi sehubungan dengan Obligasi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu. |
“Jumlah Kewajiban” | : | berarti berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta perjanjian- perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu. |
“Joint Financing” | : | berarti kerjasama antara bank dan Perseroan dalam hal memberikan pembiayaan. |
“Kantor Perwakilan (Representative Office-RO) | : | berarti titik pelayanan kepada para konsumen Perseroan dan merupakan perpanjangan tangan dari Kantor Cabang dimana Kantor Cabang dapat bertanggung jawab atas satu atau beberapa RO dalam cakupan wilayahnya. RO memiliki wewenang memasarkan produk- produk pembiayaan Perseroan, menerima pembayaran angsuran konsumen dan menyediakan aplikasi/formulir kredit, namun seluruh proses administrasinya termasuk persetujuan kredit dilakukan oleh Kantor Cabang yang membawahi RO tersebut. |
“Kios” | : | berarti jaringan usaha resmi Perseroan yang terletak pada suatu lokasi yang bertujuan untuk melayani transaksi-transaksi tertentu. |
“Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan” | : | berarti jumlah yang harus dibayar Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya terhadap pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, dimana tidak ada unsur kesalahan dari pemegang Sukuk Mudharabah, yang mengakibatkan Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan (jika ada) untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah adalah : - Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp71.500,00 (tujuh puluh satu ribu lima ratus Rupiah); - Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah); - Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp75.500,00 (tujuh puluh lima ribu lima ratus Rupiah); untuk setiap Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) keterlambatan per hari. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu bulan) adalah 30 (tiga puluh) hari. |
“Konfirmasi Tertulis” | : | berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. |
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO” atau “KTUR” | : | berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO. |
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSu” atau “KTUR” | : | berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPSu atau meminta diselenggarakannya RUPSu, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan KSEI. |
“KSEI” | : | berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023, yaitu menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya, dan memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antar pasar, yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. |
“Kustodian” | : | berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. |
“Manajer Penjatahan” | : | berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Rangka Penawaran Umum, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas. |
“Masa Penawaran Umum” | : | berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang terdapat dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, yaitu selama 3 (tiga) hari kerja, dan dalam hal terjadi penghentian perdagangan Obligasi/Sukuk Mudharabah di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Obligasi/Sukuk Mudharabah dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan No IX.A.2. |
“Masyarakat” | : | berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, baik bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri. |
“Mudharabah” | : | berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK 22 Nomor: 53. |
“Nisbah” | : | berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan wajib dituangkan secara tertulis dalam bentuk persentase. Rincian Nisbah adalah sebagai berikut: • Seri A sebesar 51,25% (lima puluh satu koma dua lima persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan; • Seri B sebesar 54,17% (lima puluh empat koma satu tujuh persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan; • Seri B sebesar 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan; |
“Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah” | : | bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. |
“Obligasi” | : | berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan Obligasi Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jangka waktu terlama 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut: - Obligasi Seri A sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar Rp834.390.000.000,- (delapan ratus tiga puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah); - Obligasi Seri B sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar Rp385.235.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah); - Obligasi Seri C sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar Rp30.375.000.000,- (tiga puluh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah); Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“Otoritas Jasa Keuangan” atau “OJK” | : | berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 Tahun 2023. |
"Pefindo" atau “Pemeringkat” | : | berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) |
“Pemegang Obligasi” | : | berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam: - Rekening Efek pada KSEI; atau - Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening. |
“Pemegang Sukuk Mudharabah” | : | berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: - Rekening Efek pada KSEI; atau - Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. |
“Pemegang Rekening” | : | berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI. |
“Pemegang Saham Utama” | : | berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK. |
“Pemerintah” | : | berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia. |
“Penawaran Umum” | : | berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. |
“Pendapatan Bagi Hasil” | : | berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang merupakan marjin atas pembiayaan murabahah yang memiliki kriteria sebagaimana diatur di dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagai berikut: - Sukuk Mudharabah Seri A: 51,25% (lima puluh satu koma dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun; - Sukuk Mudharabah Seri B: 54,17% (lima puluh empat koma satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen); dan - Sukuk Mudharabah Seri C: 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun |
“Pendapatan Yang Dibagihasilkan” | : | berarti marjin pendapatan Perseroan dari kumpulan portofolio pembiayaan murabahah atas kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat yang memiliki kriteria sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. |
“Pengakuan Utang” | : | berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2023 No. 9 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. |
“Penitipan Kolektif” | : | berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Xxxxxxxan, sebagaimana dimaksud dalam dalam UUP2SK. |
“Penjamin Emisi Efek” | : | berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan dan menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Efek yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran Umum Efek Perseroan dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual,yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. |
“Penjamin Pelaksana Emisi Efek” | : | berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum Berkelanjutan, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah. |
“Peraturan No IX.A.2” | : | berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep- 122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. |
“Peraturan No.IX.A.7” | : | berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. |
“Peraturan OJK No. 49/2020” | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk. |
“Peraturan OJK No. 19/2020” | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat. |
“Peraturan OJK No. 20/2020” | : | Berarti Peraturan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk |
“Peraturan OJK No. 3/2018” | : | Berarti Peraturan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk |
“Peraturan OJK No. 7/2017” | : | berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
“Peraturan OJK No. 9/2017” | : | berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. |
“Peraturan OJK No. 18/2015” | : | berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. |
“Peraturan OJK No. 30/2015” | : | Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. |
“Peraturan OJK No.55/2015” | : | berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. |
“Peraturan OJK No.56/2015” | : | berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. |
“Peraturan OJK No. 29/2014” | : | Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan |
“Peraturan OJK No. 33/2014” | : | berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. |
“Peraturan OJK No. 34/2014” | : | berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. |
“Peraturan OJK No. 35/2014” | : | berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. |
“Peraturan OJK No.36/2014” | : | berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk. |
“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi” | : | berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2023 No. 13 tanggal 20 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. |
“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah” | : | berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 No. 14 tanggal 20 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. |
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI” | : | berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-107/OBL/KSEI/1023 tanggal 20 Oktober 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup. |
“Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI” | : | berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI No. SP-033/SKK/KSEI/1023 tanggal 20 Oktober 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup. |
“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi” | : | berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2023 No. 10 tanggal 20 Oktober 2023yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. |
“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah” | : | berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 No. 12 tanggal 20 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. |
“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi” | : | berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2023 No. 8 tanggal 20 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. |
“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah” | : | berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 No. 11 tanggal 20 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. |
“Pernyataan Pendaftaran” | : | berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik. |
“Pernyataan Efektif” | : | berarti Pernyataan yang diberikan oleh XXX yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek berhak menawarkan dan menjual Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku. |
“Perseroan atau Mudharib” | : | berarti PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920. |
"Perusahaan Efek" | : | berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/ atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK. |
"Perusahaan Publik" | : | berarti Perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. |
“Piutang” | : | berarti piutang dan/atau pembiayaan konsumen berbentuk murabahah Perseroan berupa pembiayaan konsumen kendaraan bermotor. |
“Piutang Lancar” | : | berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar. |
“Piutang Tidak Lancar” | : | berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo. |
“Piutang Tidak Lancar Yang Dijaminkan” | : | berarti piutang pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang salah satu angsurannya tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo. |
“Pokok Obligasi” | : | berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu dengan jumlah pokok sebesar sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari: - Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp834.390.000.000,- (delapan ratus tiga puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah); - Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp385.235.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah); dan - Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp30.375.000.000,- (tiga puluh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah); Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan pokok masing-masing seri Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan. |
“Rekening Efek” | : | berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah. |
“RUPO” | : | berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“RUPS” | : | berarti Rapat Umum Pemegang Saham. |
“RUPSLB” | : | berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. |
“RUPSu” | : | berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. |
“Satuan Pemindahbukuan” | : | berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. |
“Sertifikat Jumbo Obligasi” | : | berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A , Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C. |
“Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah” | : | berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yangditerbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening. |
“Suara” | : | berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPO dan RUPSu sebagaimana lebih lanjut diuraikan dalam Obligasi Berkelanjutan Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap II. |
“Sukuk Mudharabah” | : | berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah, diberi nama Sukuk Mudharabah dengan nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 dalam jumlah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari: - Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp251.170.000.000,- (dua ratus lima puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 51,25% (lima puluh satu koma dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun, dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; - Sukuk Mudharabah Seri B jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp48.730.000.000,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 54,17% (lima puluh empat koma satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, dan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan - Sukuk Mudharabah Seri C jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun, dan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi. pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. |
“Tanggal Emisi” | : | berarti tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dari Penjamin Emisi Efek kepada Perseroan. |
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” | : | berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah tanggal 18 November 2024 untuk Seri A, tanggal 8 November 2026 untuk Seri B, dan tanggal 8 November 2028 Seri C. |
“Tanggal Pembayaran” | : | berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. |
“Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi”
“Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah”
: berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal pembayaran bunga obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga | |||
Seri A | Seri B | Seri C | |
Bunga Obligasi Ke-1 | 8 Februari 2024 | 8 Februari 2024 | 8 Februari 2024 |
Bunga Obligasi Ke-2 | 8 Mei 2024 | 8 Mei 2024 | 8 Mei 2024 |
Bunga Obligasi Ke-3 | 8 Agustus 2024 | 8 Agustus 2024 | 8 Agustus 2024 |
Bunga Obligasi Ke-4 | 18 November 2024 | 8 November 2024 | 8 November 2024 |
Bunga Obligasi Ke-5 | 8 Februari 2025 | 8 Februari 2025 | |
Bunga Obligasi Ke-6 | 8 Mei 2025 | 8 Mei 2025 | |
Bunga Obligasi Ke-7 | 8 Agustus 2025 | 8 Agustus 2025 | |
Bunga Obligasi Ke-8 | 8 November 2025 | 8 November 2025 | |
Bunga Obligasi Ke-9 | 8 Februari 2026 | 8 Februari 2026 | |
Bunga Obligasi Ke-10 | 8 Mei 2026 | 8 Mei 2026 | |
Bunga Obligasi Ke-11 | 8 Agustus 2026 | 8 Agustus 2026 | |
Bunga Obligasi Ke-12 | 8 November 2026 | 8 November 2026 | |
Bunga Obligasi Ke-13 | 8 Februari 2027 | ||
Bunga Obligasi Ke-14 | 8 Mei 2027 | ||
Bunga Obligasi Ke-15 | 8 Agustus 2027 | ||
Bunga Obligasi Ke-16 | 8 November 2027 | ||
Bunga Obligasi Ke-17 | 8 Februari 2028 | ||
Bunga Obligasi Ke-18 | 8 Mei 2028 | ||
Bunga Obligasi Ke-19 | 8 Agustus 2028 | ||
Bunga Obligasi Ke-20 | 8 November 2028 |
: berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah adalah tanggal 18 November 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 8 November 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, tanggal 8 November 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
“Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil”
: berarti tanggal-tanggal saat mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil | |||
Seri A | Seri B | Seri C | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-1 | 8 Februari 2024 | 8 Februari 2024 | 8 Februari 2024 |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-2 | 8 Mei 2024 | 8 Mei 2024 | 8 Mei 2024 |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-3 | 8 Agustus 2024 | 8 Agustus 2024 | 8 Agustus 2024 |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-4 | 18 November 2024 | 8 November 2024 | 8 November 2024 |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-5 | 8 Februari 2025 | 8 Februari 2025 | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-6 | 8 Mei 2025 | 8 Mei 2025 | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-7 | 8 Agustus 2025 | 8 Agustus 2025 | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-8 | 8 November 2025 | 8 November 2025 | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-9 | 8 Februari 2026 | 8 Februari 2026 | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-10 | 8 Mei 2026 | 8 Mei 2026 | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-11 | 8 Agustus 2026 | 8 Agustus 2026 | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-12 | 8 November 2026 | 8 November 2026 | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-13 | 8 Februari 2027 | ||
Pendapatan Bagi Hasil Ke-14 | 8 Mei 2027 | ||
Pendapatan Bagi Hasil Ke-15 | 8 Agustus 2027 | ||
Pendapatan Bagi Hasil Ke-16 | 8 November 2027 | ||
Pendapatan Bagi Hasil Ke-17 | 8 Februari 2028 | ||
Pendapatan Bagi Hasil Ke-18 | 8 Mei 2028 | ||
Pendapatan Bagi Hasil Ke-19 | 8 Agustus 2028 | ||
Pendapatan Bagi Hasil Ke-20 | 8 November 2028 |
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu selambat-lambatnya pada 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
“Undang-Undang Pasar Modal” atau “UUPM”
“Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023” atau “UUP2SK”
: berarti Undang-undang Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
: berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023 dan diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6845.
“UUPT” : berarti Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Wali Amanat” | : | berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. |
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama “PT Adira Dinamika Multi Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “P.T. Xxxxx Xxxxxxxx Multi Finance” No. 131 tanggal 13 Nopember 1990, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah:
(i) mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-19.HT.01.01. TH.91 tanggal 8 Januari 1991; (ii) didaftarkan pada tanggal 14 Januari 1991 dalam buku register untuk maksud itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 34/Not.1991/ PN.JKT.SEL; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991. Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, para pemegang saham Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan demikian perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (”Akta No.40/2021”) berdasarkan mana RUPSLB Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2021, telah menyetujui:
i. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu serta
ii. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, Perseroan Memiliki 179 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 197 Kantor Selain Kantor Cabang dan 52 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Perseroan memperoleh izin dalam kegiatan usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret 1991.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 18 November 2024;
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 November 2026; dan
▪ Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 November 2028;
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp834.390.000.000,- (delapan ratus tiga puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah);
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp385.235.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah); dan
• Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp30.375.000.000,- (tiga puluh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah);
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun; Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun; dan Obligasi Seri C : Bunga Tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun;
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No. RC-277/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
idAAA
(Triple A)
NAMA SUKUK MUDHARABAH
“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023” JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 18 November 2024;
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 November 2026; dan
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 November 2028.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Xxxxx Xxxxx Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) , dengan ketentuan sebagai berikut:
• Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp251.170.000.000,- (dua ratus lima puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah);
• Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp48.730.000.000,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah); dan
• Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah dana sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah sebagai berikut:
- Sukuk Mudharabah Seri A: 51,25% (lima puluh satu koma dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun;
- Sukuk Mudharabah Seri B: 54,17% (lima puluh empat koma satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun; dan
- Sukuk Mudharabah Seri C: 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan:-
- Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,805% (sebelas koma delapan nol lima persen persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,195% % (dua belas koma satu sembilan lima persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
- Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,815% sebelas koma delapan satu lima persen ). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,185% (dua belas koma satu delapan lima persen ), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
- Untuk Seri C: tidak kurang dari 11,817% (sebelas koma delapan satu tujuh persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,183% (dua belas koma satu delapan tiga persen persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No. RC-278/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024, hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Perseroan adalah:
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
Jumlah No. Nama Obligasi/ Sukuk Seri Nominal | Tingkat Bunga | Jangka Tanggal Jatuh Jumlah Terutang Waktu Peringkat Efektif Tempo | ||||||
(Rp) | (Rp) | |||||||
1 Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap IV | C | 328.000.000.000 | 9,50% | 60 bulan | idAAA | 23-Jan-19 | 23-Jan-24 | 328.000.000.000 |
2 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance | C | 32.000.000.000 | 9,50% | 60 bulan | idAAA(sy) | 23-Jan-19 | 23-Jan-24 | 32.000.000.000 |
3 Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap V | C | 607.750.000.000 | 9,15% | 60 bulan | idAAA | 16-Apr-19 | 16-Apr-24 | 607.750.000.000 |
4 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance | C | 14.000.000.000 | 9,15% | 60 bulan | idAAA(sy) | 16-Apr-19 | 16-Apr-24 | 14.000.000.000 |
5 Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap VI | C | 190.000.000.000 | 8,10% | 60 bulan | idAAA | 4-Okt-19 | 04-Okt-24 | 190.000.000.000 |
6 Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II | B | 741.000.000.000 | 5,50% | 36 bulan | idAAA | 23-Jul-21 | 23-Jul-24 | 741.000.000.000 |
7 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance | B | 66.000.000.000 | 5,50% | 36 bulan | idAAA(sy) | 23-Jul-21 | 23-Jul-24 | 66.000.000.000 |
B | 830.000.000.000 | 5,60% | 36 bulan | idAAA | 22-Mar-22 | 22-Mar-25 | 830.000.000.000 | |
C | 250.000.000.000 | 6,25% | 60 bulan | idAAA | 22-Mar-22 | 22-Mar-27 | 250.000.000.000 | |
9 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance | B | 49.000.000.000 | 5,60% | 36 bulan | idAAA(sy) | 22-Mar-22 | 22-Mar-25 | 49.000.000.000 |
Tahap III | C | 98.000.000.000 | 6,25% | 60 bulan | idAAA(sy) | 22-Mar-22 | 22-Mar-27 | 98.000.000.000 |
A | 405.000.000.000 | 5,50% | 370 hari | idAAA | 7-Jul-23 | 17-Jul-24 | 405.000.000.000 | |
10 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I | B | 410.000.000.000 | 6,00% | 36 bulan | idAAA | 7-Jul-23 | 7-Jul-26 | 410.000.000.000 |
C | 885.000.000.000 | 6,25% | 60 bulan | idAAA | 7-Jul-23 | 7-Jul-28 | 885.000.000.000 | |
A | 64.000.000.000 | 5,50% | 370 hari | idAAA | 7-Jul-23 | 17-Jul-24 | 64.000.000.000 | |
11 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance | B | 141.000.000.000 | 6,00% | 36 bulan | idAAA | 7-Jul-23 | 7-Jul-26 | 141.000.000.000 |
C | 95.000.000.000 | 6,25% | 60 bulan | idAAA | 7-Jul-23 | 7-Jul-28 | 95.000.000.000 |
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Tahap III
Tahap IV
Tahap II
8 Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III
Tahap I
Total Obligasi dan Sukuk Mudharabah Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan 5.205.750.000.000
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TAHAP II DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V TAHAP II
Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Sukuk Mudharabah
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah V Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, juncto Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau lebih per tanggal 30 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100,- per saham | % | |
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | ||
Modal Dasar | 4.000.000.000 | 400.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk. | 920.700.000 | 92.070.000.000 | 92,07 |
- Masyarakat*) | 79.300.000 | 7.930.000.000 | 7,93 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 3.000.000.000 | 300.000.000.000 |
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 8 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Xxxxxxxxx Xxxxxx.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Laporan Posisi Keuangan | 30 Juni | 31 Desember | |
2023* | 2022 | 2021 | |
Aset | 28.768.430 | 24.897.205 | 23.709.140 |
Liabilitas | 18.717.337 | 14.864.819 | 14.762.768 |
Ekuitas | 10.051.093 | 10.032.386 | 8.946.372 |
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Keterangan | Juni | 31 Desember | ||
2023* | 2022* | 2022 | 2021 | |
Pendapatan | 4.521.551 | 4.127.571 | 8.340.436 | 8.653.143 |
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Keterangan | Juni | 31 Desember | ||
2023* | 2022* | 2022 | 2021 | |
Beban | (3.473.748) | (3.277.852) | (6.300.712) | (7.051.249) |
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan | 1.047.803 | 849.719 | 2.039.724 | 1.601.894 |
Laba Periode/Tahun Berjalan | 818.457 | 661.172 | 1.605.555 | 1.213.316 |
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan | 821.707 | 696.256 | 1.693.014 | 1.448.935 |
Laba per Saham – Dasar (dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh) | 818 | 661 | 1.606 | 1.213 |
*tidak diaudit
RASIO
Rasio Keuangan | Juni* | 31 Desember | ||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Profitabilitas (%) | ||||
Imbal Hasil Investasi (ROA) 3 | 2,8 | 2,8 | 6,4 | 5,1 |
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx (ROE) 3 | 8,1 | 7,3 | 16,0 | 13,6 |
Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan | 18,1 | 16,0 | 19,3 | 14,0 |
Aset Produktif | ||||
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang Pembiayaan Konsumen (NPL) (%)1 | 1,8 | 2,0 | 1,7 | 2,3 |
Likuiditas | ||||
Pinjaman yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Aset (kali) | 0,5 | 0,5 | 0,4 | 0,5 |
Gearing Ratio (kali)2 | 1,5 | 1,2 | 1,0 | 1,2 |
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) | 1,4 | 1,5 | 1,3 | 1,4 |
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) | 15,7 | 17,3 | 33,5 | 36,5 |
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) | 0,7 | 0,6 | 0,6 | 0,6 |
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) | 1,9 | 1,6 | 1,5 | 1,7 |
Pertumbuhan (%) | ||||
Pertumbuhan Aset 4 | 15,5 | 0,4 | 5,0 | (18,8) |
Pertumbuhan Liabilitas 4 | 25,9 | (0,0) | 0,7 | (30,4) |
Pertumbuhan Ekuitas 4 | 0,2 | 1,0 | 12,1 | 11,7 |
Pertumbuhan Pendapatan 5 | 9,5 | (1,0) | (3,6) | (8,3) |
Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan 5 | 23,8 | 39,6 | 32,3 | 18,3 |
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas.
3. Laba Periode/Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir periode/tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020.
5. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan 30 Juni 2021, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio Keuangan | 30 Juni | 31 Desember | |
2023 | 2022 | 2021 | |
Gearing Ratio | |||
Tingkat Pemenuhan Persyaratan | |||
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III | Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x | Maks. 10x - - | - |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas I | Maks. 10x Maks. 10x | Maks. 10x - | Maks. 10x |
Rasio Keuangan | 30 Juni | 31 Desember | |
2023 | 2022 | 2021 | |
Gearing Ratio | |||
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III | Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x | Maks. 10x - - | Maks. 10x |
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II | Maks. 10x | Maks. 10x | - |
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III | Maks. 10x Maks. 10x | - | Maks. 10x |
PT Bank BCA Syariah | Maks. 10x | - | - |
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I | Maks. 10x | Maks. 10x | |
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Xxxxxxxxx XX | Xxxx. 10x | Maks. 10x | |
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Xxxxxxxxx XXX | Xxxx. 10x | Maks. 10x | - |
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV | Maks. 10x | Maks. 10x | - |
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V | Maks. 10x | Maks. 10x | - |
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI | Maks. 10x | - | - |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Citibank, N.A., Indonesia | Maks. 10x | - | Maks. 10x |
PT Bank CTBC Indonesia | Maks. 10x | Maks. 10x | |
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi II | Maks. 10x | Maks. 10x | |
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi III | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II | Maks. 10x | Maks. 10x | |
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III | Maks. 10x | Maks. 10x | - |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II | Maks. 10x | Maks. 10x | |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I | Maks. 10x | Maks. 10x | |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III | Maks. 10x | Maks. 10x | - |
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman yaitu Gearing Ratio max 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
Rasio Keuangan Perseroan | 30 Juni | 31 Desember | |
2023 | 2022 | 2021 | |
Gearing Ratio (kali) | 1,5 | 1,0 | 1,2 |
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan | |
Rasio Permodalan | min. 10% |
Non Performing Finance (Xxxx) | maks. 5% |
Gearing Ratio | maks. 10x |
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
I. PENAWARAN UMUM
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp9.000.000.000.000,- (SEMBILAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.700.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Obligasi Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp834.390.000.000,- (delapan ratus tiga puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.235.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Xxxxx. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp30.375.000.000,- (tiga puluh tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 18 November 2024 untuk Seri A, tanggal 8 November 2026 untuk Seri B, dan tanggal 8 November 2028 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek hutang jangka panjang (Obligasi) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
idAAA
(Triple A)
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Jl. Jenderal Xxxxxxxx Xxx. 25 Jakarta 12920 Telp.: (000) 0000 0000, 0000 0000 (hunting) Faksimili: (000) 0000 0000 | Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Memiliki 179 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 197 Kantor Selain Kantor Cabang dan 52 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG DAN RISIKO GAGAL BAYAR YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN PERSEROAN UNTUK MEMBAYAR BUNGA SERTA HUTANG POKOK PADA WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 18 November 2024;
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 November 2026; dan
▪ Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 November 2028;
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp834.390.000.000,- (delapan ratus tiga puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah ;
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp385.235.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah); dan
• Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp30.375.000.000,- (tiga puluh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah);
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen);
Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun; dan Obligasi Seri C : Bunga Tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun;
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga | |||
Seri A | Seri B | Seri C | |
Bunga Obligasi Ke-1 | 8 Februari 2024 | 8 Februari 2024 | 8 Februari 2024 |
Bunga Obligasi Ke-2 | 8 Mei 2024 | 8 Mei 2024 | 8 Mei 2024 |
Bunga Obligasi Ke-3 | 8 Agustus 2024 | 8 Agustus 2024 | 8 Agustus 2024 |
Bunga Obligasi Ke-4 | 18 November 2024 | 8 November 2024 | 8 November 2024 |
Bunga Obligasi Ke-5 | 8 Februari 2025 | 8 Februari 2025 | |
Bunga Obligasi Ke-6 | 8 Mei 2025 | 8 Mei 2025 |
Tanggal Pembayaran Bunga | |||
Seri A | Seri B | Seri C | |
Bunga Obligasi Ke-7 | 8 Agustus 2025 | 8 Agustus 2025 | |
Bunga Obligasi Ke-8 | 8 November 2025 | 8 November 2025 | |
Bunga Obligasi Ke-9 | 8 Februari 2026 | 8 Februari 2026 | |
Bunga Obligasi Ke-10 | 8 Mei 2026 | 8 Mei 2026 | |
Bunga Obligasi Ke-11 | 8 Agustus 2026 | 8 Agustus 2026 | |
Bunga Obligasi Ke-12 | 8 November 2026 | 8 November 2026 | |
Bunga Obligasi Ke-13 | 8 Februari 2027 | ||
Bunga Obligasi Ke-14 | 8 Mei 2027 | ||
Bunga Obligasi Ke-15 | 8 Agustus 2027 | ||
Bunga Obligasi Ke-16 | 8 November 2027 | ||
Bunga Obligasi Ke-17 | 8 Februari 2028 | ||
Bunga Obligasi Ke-18 | 8 Mei 2028 | ||
Bunga Obligasi Ke-19 | 8 Agustus 2028 | ||
Bunga Obligasi Ke-20 | 8 November 2028 |
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus(preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Xxxxxxxx beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No. RC-277/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
idAAA
(Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
PEMXXXXXX KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
14. Pembelian kembali Efek Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
c. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (7) dan angka (8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
d. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Waliamanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang atau terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang telah diungkapkan pada subbab Kelalaian Perseroan pada Bab I. A Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran untuk pembagian dividen;
2) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) kecuali pinjaman yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani dan pinjaman dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
3) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40% (empat puluh persen) atau lebih dari harta kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan;
4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
5) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan;
6) melakukan pengeluaran obligasi, atau melakukan pengeluaran instrumen utang lain yang sejenis dengan obligasi dengan jaminan preferen;
7) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
8) Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
9) mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain;
b. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam point a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokuemn pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
3) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Perseroan berkewajiban untuk:
1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
3) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3 (x), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu;
4) menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
5) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan- perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
7) segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
8) memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 6 (enam) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman- halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
9) menyampaikan kepada wali amanat:
a. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
c. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
d. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
e. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
10) Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
12) Memberitahu Wali Amanat atas:
a. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
b. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
c. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila ada).
d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima Wali Amanat untuk maksud tersebut yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
13) membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
14) selama jangka waktu Obligasi, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat diterbitkannya Obligasi;
15) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, dari laporan
keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
5) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Huruf a angka 1) dan 4) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
2) Huruf a angka 2), 3) dan 5) ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara didalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan.kepada Perseroan
c. Apabila:
1) Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
2) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang secara hukum telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau tindakan lainnya yang mengakibatkan Perseroan tidak dapat menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya; atau
3) Perseroan dibubarkan, bubar karena sebab lain atau dinyatakan pailit, kecuali bubar karena penggabungan atau peleburan yang telah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
maka Xxxx Xxxxxx berhak tanpa memanggil XXXX bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab V pada Informasi Tambahan ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation Plaza BNI XXX Xxxxxx 00 XXX XXX Xxx X Xx. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong Tangerang Selatan 15310
Telp.: (000) 00000000 – 23 ext. 3162, ext. 3139
Faks.: (000) 00000000, 29411512
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Xxxx Xxxxxx, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
x. Xxxxambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b. Perseroan;
x. Xxxx Xxxxxx; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) huruf a, angka b, dan angka d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
2) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3) Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
5) RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx.
x. Xxxx Xxxxxx wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf
g) diwajibkan - untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
x. Xxmegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
x. Xxxxxxx Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal Pelaksanaan RUPO.
l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7) Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf b Pasal ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
x. XXXX yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan danalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO.
11) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
16) Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 di Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh).
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023 DENGAN DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023 DENGAN DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp251.170.000.000,- (dua ratus lima puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 51,25% (lima puluh satu koma dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indika si bagi hasil sebesar ekuivalen 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp48.730.000.000,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 54,17% (lima puluh empat koma satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Xxxxx. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2024, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan pada tanggal 18 November 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 8 November 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, tanggal 8 November 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri C yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing- masing Seri Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek hutang jangka panjang (Sukuk Mudharabah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Jl. Jenderal Xxxxxxxx Xxx. 25 Jakarta 12920 Telp.: (000) 0000 0000, 0000 0000 (hunting) Faksimili: (000) 0000 0000 | Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Memiliki 179 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 197 Kantor Selain Kantor Cabang dan 52 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG DAN RISIKO GAGAL BAYAR YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN PERSEROAN UNTUK MEMBAYAR PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA DANA SUKUK MUDHARABAH PADA WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN.
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG AKAN DITERBITKAN NAMA SUKUK MUDHARABAH
“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 18 November 2024;
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 November 2026; dan
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 November 2028.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Xxxxx Xxxxx Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
• Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah seluruh piutang berdasarkan Unit Usaha Syariah (“UUS”) Perseroan (Mudharib) yang merupakan hasil dari penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah.
• Jenis/bentuk aset: Piutang dengan katagori lancar.
• Status Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah tidak sebagai jaminan dan dikemudian hari dapat dijadikan sebagai jaminan.
• Lokasi aset ada dalam wilayah kerja dari Perseroan.
• Nilai aset berdasarkan nilai laporan keuangan per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp4.696.966 juta.
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pelunasan dipercepat dan hal-hal lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran bagi hasil atau nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset berupa piutang lainnya yang dimiliki dan dikelola oleh UUS Perseroan (Mudharib) yang merupakan penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah, yang sesuai dengan nilai Sukuk yang diterbitkan.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
• Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan;
• Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah:
- Pelunasan Sukuk Mudharabah;
• Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu;
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
• Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari Sukuk Mudharabah maka Perseroan terkena ketentuan dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
• Apabila Perseroan belum/ lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, Maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 18 Oktober 2023 oleh Xxx Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023, menyatakan bahwa Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Keterangan:
1a : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pemegang Sukuk Mudharabah memberikan Xxxx Xxxxx Mudharabah kepada Perseroan untuk dikelola oleh Xxxxxxxxx.
1b : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada didalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
1c : Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Unit Usaha Syariah Perseroan (UUS) untuk dikelola dan akan disalurkan untuk pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah.
2 : Besarnya Nisbah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang besarnya ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
3 : Xxxx Xxxxx Mudharabah disalurkan untuk pembiayaan konsumen (syariah).
4a : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan oleh Perseroan berdasarkan marjin pembiayaan murabahah yang dikelola oleh Unit Usaha Syariah, sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
4b : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukan bagi UUS yang dihitung dari perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Perseroan.
5a : UUS menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.
5b : Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.
Penjelasan Sukuk Mudharabah:
1) Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Mudharabah pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
2) Pendapatan Bagi Hasil adalah distribusi hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
3) Pendapatan Bagi Hasil dihitung dengan mengalikan nisbah bagi hasil dari masing-masing pihak dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
4) Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah marjin yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil pembiayaan murabahah dengan nilai portofolio senilai jumlah emisi yang dilakukan untuk setiap periode perhitungan bagi hasil.
5) Pemegang Sukuk Mudaharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari yang disyaratkan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan.
6) Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) merupakan hak dari para Pemegang Sukuk Mudharabah.
7) Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Sukuk Mudharabah.
8) Bagi Pemegang Sukuk Mudharabah berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
• Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp251.170.000.000,- (dua ratus lima puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah);
• Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp48.730.000.000,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah); dan
• Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah dana sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah sebagai berikut:
- Sukuk Mudharabah Seri A: 51,25% (lima puluh satu koma dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun;
- Sukuk Mudharabah Seri B: 54,17% (lima puluh empat koma satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun per tahun; dan
- Sukuk Mudharabah Seri C: 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Xxxxxxxx mengalami penurunan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas pertimbangannya sendiri, Xxxxxxxx dapat memberikan sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah adalah berasal dari marjin atas pembiayaan murabaha yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang akan ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil | |||
Seri A | Seri B | Seri C | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-1 | 8 Februari 2024 | 8 Februari 2024 | 8 Februari 2024 |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-2 | 8 Mei 2024 | 8 Mei 2024 | 8 Mei 2024 |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-3 | 8 Agustus 2024 | 8 Agustus 2024 | 8 Agustus 2024 |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-4 | 18 November 2024 | 8 November 2024 | 8 November 2024 |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-5 | 8 Februari 2025 | 8 Februari 2025 | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-6 | 8 Mei 2025 | 8 Mei 2025 | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-7 | 8 Agustus 2025 | 8 Agustus 2025 | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-8 | 8 November 2025 | 8 November 2025 | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-9 | 8 Februari 2026 | 8 Februari 2026 | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-10 | 8 Mei 2026 | 8 Mei 2026 | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-11 | 8 Agustus 2026 | 8 Agustus 2026 | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-12 | 8 November 2026 | 8 November 2026 | |
Pendapatan Bagi Hasil Ke-13 | 8 Februari 2027 | ||
Pendapatan Bagi Hasil Ke-14 | 8 Mei 2027 | ||
Pendapatan Bagi Hasil Ke-15 | 8 Agustus 2027 | ||
Pendapatan Bagi Hasil Ke-16 | 8 November 2027 | ||
Pendapatan Bagi Hasil Ke-17 | 8 Februari 2028 | ||
Pendapatan Bagi Hasil Ke-18 | 8 Mei 2028 | ||
Pendapatan Bagi Hasil Ke-19 | 8 Agustus 2028 | ||
Pendapatan Bagi Hasil Ke-20 | 8 November 2028 |
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH
a. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
b. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharaba melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
SUKUK MUDHARABAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Sukuk Mudharabah merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sejumlah Dana Sukuk Mudharabah yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Sukuk Mudharabah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DI KSEI
a. Sukuk Mudharabah telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI, dan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
b. Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
c. Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharbah.
PENARIKAN SUKUK MUDHARABAH
Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Mudharabah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat sukuk mudharabah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSu.
PENGALIHAN SUKUK MUDHARABAH
Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk Mudharabah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No. RC-278/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024, hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Perseroan adalah:
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
PEMXXXXXX KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5) pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSu;
6) pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
7) rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
9) rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Xxxxx Xxxxxxxxxx;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
x. Xxxxx Xxxxxxxxxx yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
14) pembelian kembali Efek Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan.
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil,- marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Xxxdapatan Bagi Xxxxx dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSu.
c. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 7) dan angka 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:-
a. Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
d. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Nisbah pemegang sukuk mudharabah berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah adalah berasal dari piutang pembiayaan dengan metode murabahah atas kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah, yang nilainya tidak kurang dari Dana Sukuk Mudharabah dan pada 14 (empat belas) hari sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan memberikan marjin indikatif rata-rata sebesar 12,000% (dua belas persen). Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan tidak kurang dari 11,805% (sebelas koma delapan kosong lima persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,195%% (dua belas koma satu Sembilan lima persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
3. Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagai berikut:
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri A sebesar 51,25% (lima puluh satu koma dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun;
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri B sebesar 54,17% (lima puluh empat koma satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun ; dan
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri C sebesar 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun;
4. Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuntungan triwulanan (unaudited) yang mencakup antara lain informasi tentang daftar piutang pembiayaan dengan metode murabahah yang sesuai dengan criteria yang tertera dalam angka 1) yang menjadi dasar perhitungan Pendapatan Yang Dibagi Hasilkan, dan Pendapatan Bagi Hasil dengan tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
a. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut: Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. Membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Pengakuan Hutang atau terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang telah diungkapkan pada subbab Kelalaian Perseroan pada Bab I. B Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran untuk pembagian dividen;
ii. memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) kecuali pinjaman yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ditandatangani dan pinjaman dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
iii. menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40 % (empat puluh persen) atau lebih dari harta kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan - untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan.
iv. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.
v. melakukan kegiatan usaha utama selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan pada saat ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Mudharabah.
vi. melakukan pengeluaran Sukuk Mudharabah, atau melakukan pengeluaran instrumen hutang lain yang sejenis dengan sukuk mudharabah dengan jaminan preferen.
vii. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
viii. Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
ix. mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam point a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat Sukuk Mudharabah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Perseroan berkewajiban untuk:
i. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang harus dibayar kembali kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
ii. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundangundangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
iii. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah berdasarkan ketentuan point c huruf x, harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu.
iv. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
v. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
vi. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan- perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
vii. segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
viii. memberikan ijin kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan pemberitahuan 6 (enam) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk Mudharabah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
ix. menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah:
1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
5. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
x. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xi. mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
xii. segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis atas:
1. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada);
2. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
3. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila ada);
4. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, menyerahkan pada Wali Amanat Sukuk Mudharabah suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk maksud tersebut yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan memperbaiki kejadian tersebut.
xiii. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
xiv. selama jangka waktu Sukuk Mudharabah, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat diterbitkannya Sukuk Mudharabah.
xv. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 03-12-2020 (tiga Desember dua ribu dua puluh) tentang Tentang Pemeringkatan) Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan OJK Nomor 49), yang diundangkan pada tanggal 11-12-2020 (sebelas Desember dua ribu dua puluh) yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor 49.
xvi. menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Sukuk Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan:
(i) Prinsip Syariah Pasar Modal dan kebiasaan yang berlaku, dan;
(ii) menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan untuk merugikan dan/atau pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah.
xvii. Menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang tidak halal dan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18-04-2001 (delapan belas April tahun dua ribu satu), jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam adalah :
a). usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b). usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c). usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
d). usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal pembayaran kembali Sukuk Mudharabah dan/atau pendapatan bagi hasil pada Tanggal pendapatan bagi hasil; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, dari laporan keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
5) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Point a butir 1) dan 5) keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
2) Point a butir 2) 3) 4) dan 6) keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSu berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
Jika RUPSu berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
c. Apabila:
1) Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
2) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang secara hukum telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau tindakan lainnya yang mengakibatkan Perseroan tidak dapat menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya; atau
3) Perseroan dibubarkan, bubar karena sebab lain atau dinyatakan pailit, kecuali bubar karena penggabungan atau peleburan yang telah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah.
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berhak tanpa memanggil RUPsu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Mudharabah dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
d. Dalam hal terjadi perubahan jenis Akad Mudharabah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal; maka Sukuk Mudharabah akan menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab V pada Informasi Tambahan ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation Plaza BNI XXX Xxxxxx 00 XXX XXX Xxxx Xxx X Xx. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Xxxxxx Xxxxxxx, Tangerang Selatan 15310 Telp.: (000) 00000000, 00000000
Fax.: (000) 00000000, 29411512
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan- ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan:
1) RUPsu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, pendapatan bagi hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran pendapatan bagi hasil dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor : 20.;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
x. Xxxxambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
2) RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
b. Perseroan;
x. Xxxx Xxxxxx; atau
d. OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.
4) Dalam hal Wali Amanat Sukuk Mudharabah menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
2) Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3) Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSu kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
2) agenda RUPSu;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
5) RUPSu kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6) Tata cara RUPSu:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
b. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPSu, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPSu dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat;
e. RUPSu dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx.
x. Xxxx Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSu;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPSu dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi --- RUPSu
i. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
x. Xxmegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal- tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSu.
l. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
n. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan. Dalam hal ini Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah bertanggungjawab penuh untuk keabsahan surat pernyataan tersebut, Penerbit dan Wali Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan tersebut.
7) Dengan memperhatikan ketentuan angka 6) huruf b, kuorum dan pengambilan keputusan RUPSu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1) huruf a ini diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu kedua.
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu ketiga.
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
2. Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu kedua.
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu ketiga.
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlahSukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
3. Bila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu kedua.
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu ketiga.
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
x. XXXXx yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu kedua.
3. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu ketiga.
5. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSu yang keempat;
7. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan-- kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan danalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPSu.
11) Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13) Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan Dana Sukuk Mudharabah, perubahan pendapatan bagi hasil, perubahan tata cara pembayaran pendapatan bagi hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSu.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
16) Selain RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPSu secara elektonik menggunakan e-RUPSu yang disediakan oleh penyedia e-RUPSu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh).
PERUBAHAN STATUS SUKUK
1) Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Mudharabah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal; maka Sukuk Mudharabah akan menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
2) Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan/atau Tim Syariah Pasar Modal, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan/atau Tim Ahli Syariah Pasar Modal yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan/atau anggota Tim Ahli Syariah Pasar Modal berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3) Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSu, pada setiap hari keterlambatan, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4) kewajiban Wali Amanat Sukuk Mudharabah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang - sebagaimana dimaksud subbab Perubahan Status Sukuk ini;
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Merupakan Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan tanggal 23 Oktober 2023.
c. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V kepada OJK melalui Surat No. 304/ADMF/CS/XI/22 tanggal 18 November 2022 perihal Penyampaian Laporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., dan Surat No. 305/ADMF/CS/XI/22 tanggal 18 November 2022 perihal Penyampaian Laporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana Perseroan tersebut melalui Surat No. S-474/PL.111/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Oblisasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2023 dan Surat No. S-30/PL.113/2023 tanggal 19 Oktober 2023 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2023) PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah V Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diubah, Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk; dan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 dan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini terpakai seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2023, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana masing-masing dengan Surat No.139/ADMF/CS/VII/23 tanggal 28 Juli 2023 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2023 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dan Surat No.140/ADMF/CS/VII/23 tanggal 28 Juli 2023 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,275% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,020%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,016%; biaya jasa Notaris sebesar 0,004%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,045%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,005% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,040%
6. Biaya lain-lain 0,010%, termasuk biaya pencatatan BEI, Biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir, Audit Penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,313%% dari nilai emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,034%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,016%; biaya jasa Notaris sebesar 0,018%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,060%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,020% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,040%
6. Biaya lain-lain 0,019%, termasuk biaya pencatatan BEI, Biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir, Audit Penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
(i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 8 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Xxxxxxxxx Xxxxxx.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | |
2023* | 2022 | 2021 | |
ASET | |||
Kas dan kas di bank | |||
Kas | 134.736 | 111.028 | 153.864 |
Kas di bank | |||
Pihak ketiga | 476.703 | 675.223 | 876.755 |
Pihak berelasi | 975.575 | 500.111 | 606.931 |
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.438.654, Rp1.252.458 dan Rp1.218.890 pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 | |||
Pihak ketiga | 19.938.196 | 17.200.373 | 16.904.868 |
Pihak berelasi | 5.186 | 4.348 | 2.006 |
Piutang pembiayaan murabahah - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp222.410, Rp187.860 dan Rp145.676 pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 | |||
Pihak ketiga | 4.696.820 | 4.033.052 | 3.051.084 |
Pihak berelasi | 146 | 305 | 242 |
Piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp37.438, Rp47.448 dan Rp11.707 pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 | 1.037.253 | 918.005 | 280.613 |
Beban dibayar dimuka | |||
Pihak ketiga | 113.295 | 92.233 | 90.950 |
Pihak berelasi | 987 | 36.372 | 35.883 |
Piutang lain-lain - neto | |||
Pihak ketiga | 302.570 | 205.197 | 99.517 |
Pihak berelasi | 54.725 | 63.024 | 256.444 |
Aset derivatif | 2.172 | 40.884 | 4.560 |
Pajak dibayar dimuka | 26.075 | 46.112 | 336.842 |
Investasi dalam saham, pihak berelasi | - | 650 | 650 |
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp614.807, Rp604.357 dan Rp614.918 30 pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 | 202.306 | 161.763 | 209.397 |
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp214.839, Rp199.721 dan Rp167.771 pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 | 254.399 | 269.162 | 289.596 |
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | |
2023* | 2022 | 2021 | |
Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Rp413.642, Rp387.791 dan Rp325.971 pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 | 110.477 | 128.726 | 169.299 |
Aset pajak tangguhan | 390.701 | 395.417 | 325.006 |
Aset lain-lain | 46.108 | 15.220 | 14.633 |
JUMLAH ASET | 28.768.430 | 24.897.205 | 23.709.140 |
LIABILITAS | |||
Pinjaman yang diterima | |||
Pihak ketiga | 7.813.438 | 3.162.251 | 3.608.879 |
Pihak berelasi | 2.641.250 | 1.910.833 | 1.345.834 |
Beban yang masih harus dibayar | |||
Pihak ketiga | 1.084.205 | 1.198.785 | 1.034.561 |
Pihak berelasi | 17.801 | 47.459 | 40.461 |
Utang obligasi – neto | |||
Pihak ketiga | 4.153.002 | 4.920.107 | 5.417.918 |
Pihak berelasi | 66.800 | 79.100 | 155.350 |
Utang lain-lain | |||
Pihak ketiga | 808.624 | 889.183 | 537.898 |
Pihak berelasi | 765.847 | 815.143 | 833.818 |
Liabilitas sewa | 158.613 | 168.688 | 180.892 |
Utang pajak | 123.875 | 302.147 | 173.686 |
Liabilitas derivatif | - | 5.693 | 154.114 |
Liabilitas imbalan kerja | 824.882 | 924.430 | 877.357 |
Sukuk Mudharabah | 259.000 | 441.000 | 402.000 |
JUMLAH LIABILITAS | 18.717.337 | 14.864.819 | 14.762.768 |
EKUITAS | |||
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per saham Modal dasar 4.000.000.000 saham Modal ditempatkan dan disetor penuh 1.000.000.000 saham | 100.000 | 100.000 | 100.000 |
Tambahan modal disetor | 6.750 | 6.750 | 6.750 |
Saldo laba | |||
Telah ditentukan penggunaannya | 223.137 | 207.082 | 194.955 |
Belum ditentukan penggunaannya | 9.721.339 | 9.721.937 | 8.705.908 |
Kerugian kumulatif atas derivatif untuk lindung nilai arus kas – neto | (133) | (3.383) | (61.241) |
EKUITAS – NETO | 10.051.093 | 10.032.386 | 8.946.372 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 28.768.430 | 24.897.205 | 23.709.140 |
* tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | ||
2023* | 2022* | 2022 | 2021 | |
PENDAPATAN | ||||
Pembiayaan konsumen | 2.947.581 | 2.710.074 | 5.373.674 | 5.794.999 |
Marjin murabahah | 712.013 | 565.178 | 1.195.163 | 862.092 |
Sewa pembiayaan | 64.922 | 24.759 | 68.220 | 31.622 |
Lain-lain | 797.035 | 827.560 | 1.703.379 | 1.964.430 |
JUMLAH PENDAPATAN | 4.521.551 | 4.127.571 | 8.340.436 | 8.653.143 |
BEBAN | ||||
Gaji dan tunjangan | (1.239.531) | (1.211.016) | (2.304.424) | (2.098.188) |
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | ||
2023* | 2022* | 2022 | 2021 | |
Beban bunga dan keuangan | (445.753) | (369.079) | (700.133) | (1.073.499) |
Penyisihan/(pemulihan) kerugian penurunan nilai | ||||
Pembiayaan konsumen | (646.440) | (570.351) | (990.784) | (1.544.543) |
Pembiayaan murabahah | (152.918) | (99.291) | (227.253) | (234.535) |
Sewa pembiayaan | 8.425 | (36.005) | (37.633) | (11.538) |
Umum dan administrasi | (673.442) | (649.350) | (1.320.921) | (1.643.487) |
Pemasaran | (310.920) | (326.773) | (653.420) | (384.651) |
Bagi hasil sukuk mudharabah | (10.193) | (14.533) | (29.140) | (30.437) |
Lain-lain | (2.976) | (1.454) | (37.004) | (30.371) |
JUMLAH BEBAN | (3.473.748) | (3.277.852) | (6.300.712) | (7.051.249) |
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 1.047.803 | 849.719 | 2.039.724 | 1.601.894 |
Beban pajak penghasilan | (229.346) | (188.547) | (434.169) | (388.578) |
LABA TAHUN BERJALAN | 818.457 | 661.172 | 1.605.555 | 1.213.316 |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | ||||
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi | ||||
Pengukuran kembali atas program imbalan pasca-kerja | - | - | 37.949 | 102.540 |
Manfaat pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif lain yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi | - | - | (8.348) | (22.559) |
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi | ||||
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif - lindung nilai arus kas | 4.167 | 44.979 | 74.177 | 199.535 |
Pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif lain yang akan direklasifikasi ke laba rugi | (917) | (9.895) | (16.319) | (43.897) |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN SETELAH PAJAK | 3.250 | 35.084 | 87.459 | 235.619 |
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 821.707 | 696.256 | 1.693.014 | 1.448.935 |
LABA PER SAHAM - DASAR (dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh) | 818 | 661 | 1.606 | 1.213 |
* tidak diaudit
RASIO
Rasio Keuangan | Juni* | 31 Desember | ||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Profitabilitas (%) | ||||
Imbal Hasil Investasi (ROA) 3 | 2,8 | 2,8 | 6,4 | 5,1 |
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx (ROE) 3 | 8,1 | 7,3 | 16,0 | 13,6 |
Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan | 18,1 | 16,0 | 19,3 | 14,0 |
Aset Produktif | ||||
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang Pembiayaan Konsumen (NPL) (%)1 | 1,8 | 2,0 | 1,7 | 2,3 |
Likuiditas | ||||
Pinjaman yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Aset (kali) | 0,5 | 0,5 | 0,4 | 0,5 |
Rasio Keuangan | Juni* | 31 Desember | ||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Gearing Ratio (kali)2 | 1,5 | 1,2 | 1,0 | 1,2 |
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) | 1,4 | 1,5 | 1,3 | 1,4 |
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) | 15,7 | 17,3 | 33,5 | 36,5 |
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) | 0,7 | 0,6 | 0,6 | 0,6 |
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) | 1,9 | 1,6 | 1,5 | 1,7 |
Pertumbuhan (%) | ||||
Pertumbuhan Aset 4 | 15,5 | 0,4 | 5,0 | (18,8) |
Pertumbuhan Liabilitas 4 | 25,9 | (0,0) | 0,7 | (30,4) |
Pertumbuhan Ekuitas 4 | 0,2 | 1,0 | 12,1 | 11,7 |
Pertumbuhan Pendapatan 5 | 9,5 | (1,0) | (3,6) | (8,3) |
Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan 5 | 23,8 | 39,6 | 32,3 | 18,3 |
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas.
3. Laba Periode/Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir periode/tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020.
5. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 30 Juni 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tanggal 30 Juni 2021, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Periode 6 bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021:
Rasio Keuangan | 30 Juni | 31 Desember | |
2023 | 2022 | 2021 | |
Gearing Ratio | |||
Tingkat Pemenuhan Persyaratan | |||
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I | Maks. 10x | Maks. 10x | |
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II | Maks. 10x | - | |
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III | Maks. 10x | - | - |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas I | Maks. 10x Maks. 10x | Maks. 10x - | Maks. 10x |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II | Maks. 10x | - | |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III | Maks. 10x | - | |
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II | Maks. 10x | Maks. 10x | - |
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III | Maks. 10x Maks. 10x | - | Maks. 10x |
PT Bank BCA Syariah | Maks. 10x | - | - |
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I | Maks. 10x | Maks. 10x | |
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Xxxxxxxxx XX | Xxxx. 10x | Maks. 10x | |
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Xxxxxxxxx XXX | Xxxx. 10x | Maks. 10x | - |
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV | Maks. 10x | Maks. 10x | - |
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V | Maks. 10x | Maks. 10x | - |
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI | Maks. 10x | - | - |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Citibank, N.A., Indonesia | Maks. 10x | - | Maks. 10x |
PT Bank CTBC Indonesia | Maks. 10x | Maks. 10x | |
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi II | Maks. 10x | Maks. 10x | |
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi III | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II | Maks. 10x | Maks. 10x | |
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Rasio Keuangan | 30 Juni | 31 Desember | |
2023 | 2022 | 2021 | |
Gearing Ratio | |||
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III | Maks. 10x | Maks. 10x | - |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II | Maks. 10x | Maks. 10x | |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I | Maks. 10x | Maks. 10x | |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II | Maks. 10x | Maks. 10x | Maks. 10x |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III | Maks. 10x | Maks. 10x | - |
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman yaitu Gearing Ratio max 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
Rasio Keuangan Perseroan | 30 Juni | 31 Desember | |
2022 | 2021 | ||
Gearing Ratio (kali) | 1,5 | 1,0 | 1,2 |
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan | |
Rasio Permodalan | min. 10% |
Non Performing Finance (Xxxx) | maks. 5% |
Gearing Ratio | maks. 10x |
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A.1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama “PT Adira Dinamika Multi Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “P.T. Xxxxx Xxxxxxxx Multi Finance” No. 131 tanggal 13 Nopember 1990, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2- 19.HT.01.01. TH.91 tanggal 8 Januari 1991; (ii) didaftarkan pada tanggal 14 Januari 1991 dalam buku register untuk maksud itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 34/Not.1991/ PN.JKT.SEL; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991. Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, para pemegang saham Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, dengan demikian Anggaran Dasara Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 27 Oktober 2021;
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”Akta No.40/2021”) berdasarkan mana RUPSLB Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2021, telah menyetujui:
(1) Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu serta
(2) peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka .
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, Perseroan Memiliki 179 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 197 Kantor Selain Kantor Cabang dan 52 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
A.2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, juncto Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Per Tanggal 30 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Transferindo, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % |
Modal Dasar | 4.000.000.000 | 400.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk. | 920.700.000 | 92.070.000.000 | 92,07 |
- Masyarakat (kepemilikan <5%)*) | 79.300.000 | 7.930.000.000 | 7,93 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 3.000.000.000 | 300.000.000.000 |
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
A.3 KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN SAHAM PERSEROAN PADA PERSEROAN TERBATAS LAIN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Penyertaan Saham pada Perseroan Terbatas Lain dengan kepemilikan secara langsung sebagai berikut:
Nama Perusahaan | Tahun Pendirian | Bidang Usaha | Penyertaan Perseroan | Tahun Penyertaan | Status Operasional |
PT Home Credit Indonesia (“HCI”) | 2012 | Perusahaan Pembiayaan | 9,83% | 2023 | Beroperasi |
A.4 PERJANJIAN-PERJANJIAN DALAM RANGKA PEMBIAYAAN BERSAMA (JOINT FINANCING)
1. PERJANJIAN KERJASAMA FASILITAS PEMBIAYAAN BERSAMA (JOIN FINANCING) PT BANK DANAMON INDONESIA TBK (“BANK DANAMON”)
1.1 Perseroan dan Bank Danamon telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama pembiayaan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing) No. 004/FIN-ADMF/LGL/II/2017 tanggal 14 Februari 2017, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing) No. Bank: B.312-DIR dan No. Perseroan: 003-Add/FINANCE-ADMF/LGL/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023, dibuat di bawah tangan (“Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama Bank Danamon”).
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama Bank Danamon, Perseroan dan Bank Danamon bekerjasama dalam rangka pembiayaan bersama untuk membiayai pembiayaan Barang maupun pembiayaan multiguna dan modal kerja kepada Debitur/Konsumen. Yang dimaksud Barang, yaitu objek pembiayaan, berupa barang otomotif (motor/mobil) baik dalam kondisi baru maupun bekas atau barang lain berdasarkan kesepakatan Perseroan dan Bank Danamon. Bank Danamon menanggung porsi maksimum 99% (sembilan puluh sembilan persen) dan Perseroan menanggung porsi minimum 1% (satu persen). Para Pihak sepakat bahwa Bank Danamon akan mendapatkan porsi keuntungan fixed rate dari keuntungan Pembiayaan Bersama ini. Dalam rangka melaksanakan Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama Bank Danamon ini, Perseroan berhak untuk memberikan persetujuan atas pemberian fasilitas pembiayaan bersama kepada Debitur/Konsumen serta menandatangani semua dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama, termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 14 Februaari 2028. Hak dan kewajiban Perseroan dan Bank Danamon berdasarkan Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama Bank Danamon ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh kewajiban pembayaran Debitur/Konsumen berdasarkan perjanjian ini telah lunas dan/atau berakhir secara hukum. Debitur/Konsumen, yaitu pihak, baik perorangan maupun badan hukum atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Bank Danamon dan Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan. Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan bersama dilakukan melalui kantor perwakilan Perseroan di seluruh Indonesia, namun tidak mengurangi hak Bank Danamon untuk membatasi kerjasama pembiayaan tersebut dalam wilayah tertentu.
Dalam Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama Bank Danamon tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II; dan
karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Danamon untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II.
1. 2 Perseroan dan Bank Danamon telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama pembiayaan berdasarkan Perjanjian Wakalah Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing) No. S.009/PKS/BDS/0917 dan No. 011/FIN-ADMF/LGL/IX/2017 tanggal 14 September 2017, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Perjanjian dan Penyataan Kembali Atas Perjanjian Wakalah Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing) No. B.308-DIR dan No. 004/FINANCE-ADMF/LGL/VI/2023 tanggal 26 (selanjutnya disebut “Perjanjian Wakalah”).
Berdasarkan Perjanjian Wakalah, Perseroan dan Bank Danamon (“Penyalur Pembiayaan”) setuju untuk melakukan kerjasama dalam pemberian Fasilitas Pembiayaan rangka pembiayaan syariah melalui skema pembiayaan bersama (joint financing) kepada Konsumen, khususnya pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana guna pembelian motor/mobil) baik dalam kondisi baru maupun bekas yang diperlukan konsumen. Bentuk kerjasama ini adalah pemberian fasilitas pembiayaan dengan akad murabahah yang diberikan oleh Penyalur Pembiayaan kepada Konsumen, dimana Bank Danamon sebagai salah satu Penyalur Pembiayaan tidak berhubungan langsung dengan Konsumen, akan tetapi diwakili oleh Perseroan. Kerjasama pemberian fasilitas pembiayaan bersama dikakukan melalui kantor perwakilan Perseroan di seluruh Indonesia, namun tanpa mengurangi hak Penyalur Pembiayaan untuk membatasi kerjasama pembiayaan tersebut dalam wilayah tertentu. Pemberian Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Wakalah ini harus tunduk kepada Prinsip Xxxxxxx. Konsumen, yaitu pihak, baik perorangan maupun badan hukum atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Penyalur Pembiayaan.
Porsi Pembiayaan:
Penyalur Pembiayaan sepakat untuk melakukan pembiayaan bersama kepada Konsumen dengan ketentuan porsi pembiayaan, sebagai berikut:
1. Bank : 99% dari porsi pembiayaan bersama.
2. Perseroan : 1% dari porsi pembiayaan bersama.
Kerjasama berdasarkan Perjanjian Wakalah ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 26 Juni 2023 dengan ketentuan bahwa:
- salah satu pihak dapat mengajukan pengakhiran Perjanjian ini dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 30 hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki.
- Hak dan Kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Wakalah ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh kewajiban pembayaran Konsumen berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Murabahah telah lunas dan/atau berakhir secara hukum.
Dalam Perjanjian Wakalah tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Danamon untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II.
Selanjutnya, Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Pembiayaan Bersama (Joint Financing) tersebut di atas dilakukan oleh Bank Danamon yang merupakan afiliasi Perseroan, dimana Bank Danamon merupakan Pengendali Perseroan
A.5 PERJANJIAN-PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN
1. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK CENTRAL ASIA TBK (“BCA”)
Perseroan dan BCA telah menandatangani Perjanjian Kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 67 tanggal 13 Maret 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Perubahan Keduapuluh Empat atas Perjanjian Kredit No. 21 tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta juncto Perubahan Kedua Puluh Lima atas Perjanjian Kredit No. 330/Add-KCK/2023 tanggal 22 September 2023, dibuat dibawah tangan, selanjutnya secara bersama-sama disebut “PK Bank BCA”.
Berdasarkan PK Bank BCA, BCA memberikan beberapa fasilitas kredit kepada Perseroan :
1. Fasilitas kredit jangka pendek yang tidak mengikat (uncommitted facility) berupa Pinjaman Berjangka Money Market (selanjutnya disebut “Fasilitas PBMM”) dengan jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah. Berdasarkan Surat BCA, jangka waktu atas fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 14 Maret 2024;
2. Fasilitas Installment Loan 7, dengan jumlah pokok/plafon sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah). Masa penarikan atas fasilitas ini sampai dengan tanggal 20 April 2023 (“Masa Penarikan”). Jatuh tempo atas fasilitas ini pada tanggal 20 April 2026; dan
3. Fasilitas Installment Loan 8, dengan jumlah pokok/plafon tidak melebihi sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah). Masa penarikan atas fasilitas ini 1 (satu) tahun sejak tanggal 12 Juni 2023 (tanggal penandatanganan Fasilitas Installment Loan 8). Jangka waktu atas fasilitas ini 3 (tiga) tahun per penarikan.
Fasilitas-fasilitas tersebut di atas akan digunakan Perseroan untuk:
1. Fasilitas PBMM akan digunakan Perseroan untuk dana talangan (bridging) untuk pembayaran ke dealer, serta untuk membiayai operasional sehari-hari; dan
2. Fasilitas Installment Loan 7 dan 8 digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
Berdasarkan PK Bank BCA, Perseroan wajib membayar bunga dengan uraian sebagai berikut:
1. Fasilitas PBMM:
Suku bunga akan ditentukan oleh Bank BCA pada setiap dealing baru.
2. Fasilitas Installment Loan 7 dan 8 :
Suku bunga akan ditentukan oleh Bank BCA pada setiap penarikan fasilitas.
Fasilitas kredit ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun, namun seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari merupakan jaminan umum atas seluruh kewajiban Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam PK BCA, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank BCA untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II.
2. PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN DARI PT BANK DANAMON INDONESIA TBK (”BANK DANAMON”)
Perseroan dan Bank Danamon telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 08 tanggal 3 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta (“PK Bank Danamon”), selanjutnya, PK Bank Danamon mengalami beberapa kali perubahan dimana perubahan yang terakhir berdasarkan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 091/PP/EB/0322 tanggal 28 Maret 2022, dibuat di bawah tangan juncto Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 154/PP/EB/0523 tertanggal 19 Mei 2023, dibuat dibawah tangan (“selanjutnya secara bersama-sama disebut “PK Bank Danamon”).
Berdasarkan PK Bank Danamon, Bank Danamon memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Perseroan, sebagai berikut:
1. - Fasilitas Kredit : Working Capital (Kredit Berjangka/KB), yang bersifat Uncommited Revolving
- Jumlah fasilitas : diturunkan plafonnya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) dari semula sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar Rupiah)..
- Jangka waktu : 31 Januari 2024
- Tujuan fasilitas : Modal Kerja
- Jaminan : clean base facility (tanpa jaminan khusus).
2. - Fasilitas Kredit : Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (“Fasilitas KAB”) yang bersifat
Uncommitted non Revolving,
- Jumlah fasilitas : Rp1.050.000.000.000,00 (satu triliun lima puluh miliar Rupiah).
- Jangka Waktu : minimum 12 (dua belas) bulan dan maksimum 36 (tiga puluh enam) bulan sejak setiap pencairan
- Jaminan : clean base facility (tanpa jaminan khusus).
Dalam PK Bank Danamon, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan- ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Danamon untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II.
Selanjutnya, penerimaan fasilitas kredit di atas dilakukan dengan Bank Danamon yang merupakan afiliasi Perseroan, dimana Bank Danamon merupakan Pengendali Perseroan
3. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN LIMIT FASILITAS PEMBIAYAAN/KREDIT (LINE FACILITY) DARI PT BANK BCA SYARIAH (“BCA SYARIAH”)
Perseroan dan BCA Syariah telah membuat dan menandatangani perjanjian penerimaan fasilitas pembiayaan berdasarkan Akta Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 44 tanggal 29 April 2013 yang dibuat di hadapan Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami beberapa kali perubahan dimana perubahan yang terakhir berdasarkan Perubahan Akad Pemberian Limit Fasiltas Pembiayaan No. 0876A/PRBH- BCAS/IX/22 tanggal 30 September 2022, dibuat di bawah tangan juncto Perubahan Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 1037A/PRBH-BCAS/XI/2022 tanggal 22 November 2022 juncto Akta Addendum Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 2 tanggal 26 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK BCA Syariah”). Berdasarkan PK BCA Syariah, BCA Syariah memberikan limit fasilitas pembiayaan (PMK Mudharabah (Executing-Revolving) kepada Perseroan sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) dengan bentuk revolving yang akan digunakan oleh Perseroan untuk pembiayaan kendaraan roda 4 dan roda 2 (tidak termasuk alat berat). Masa Penarikan (availability period) fasilitas pembiayaan sampai dengan tanggal 30 September 2024. Jangka waktu angsuran Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Akad Realisasi Pembiayaan, yaitu maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan untuk pembiayaan motor dan maksimal 60 (enam puluh) bulan untuk pembiayaan mobil.
-Jaminan:
Clean Basis
Dalam PK BCA Syariah ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan- ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada BCA Syariah untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II.
4, PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI MUFG BANK, LTD (“MUFG”)
Perseroan (Debitur) dan MUFG telah membuat dan menandatangani perjanjian krerdit berdasarkan Perjanjian Kredit No. 2023-0025939 tanggal 20 Juli 2023, dibuat di bawah tangan (“PK MUFG 7”).
- Fasilitas Kredit & Tujuan Penggunaan:
MUFG memberikan Fasilitas Kredit Pinjaman Sosial Jangka Pendek Tanpa Komitmen sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah). Fasilitas ini diberikan dengan tujuan untuk mendukung proyek- proyek sosial keuangan.
- Suku Bunga:
Ongkos pendanaan untuk jangka waktu bunga yang bersangkutan + marjin yang berlaku untuk suatu pinjaman dalam Rupiah.
- Jangka Waktu Ketersediaan/Penarikan:
6 (enam) bulan sejak tanggal penandatanganan PK MUFG 7..
- Tanggal Pembayaran Terakhir/Jatuh Tempo
1(satu) tahun 6 (enam) bulan dari tanggal penandatanganan PK MUFG 7.
- Jaminan:
tanpa jaminan khusus (clean base facility)
Dalam PK MUFG 7 ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada MUFG untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II.
Selanjutnya, perjanjian-perjanjian dalam penerimaan fasilitas kredit tersebut di atas dilakukan oleh MUFG, MUFG merupakan afiliasi Perseroan karena MUFG memiliki saham di dalam Bank Danamon (Pengendali Perseroan) sebesar 92,47%.
5. PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN DARI PT BANK MANDIRI (PERSERO), TBK. (”BANK MANDIRI”)
Perseroan (“Debitur”) dan Bank Mandiri (“Bank”) telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor XXX.XX/0000/XXX/0000 (Akta No. 06) tanggal 10 April 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx, SH., MSi., Notaris di Jakarta, (selanjutnya disebut “PK Bank Mandiri KMK 6”).
- Fasilitas Kredit:
Berdasarkan PK Bank Mandiri KMK 6, Bank Mandiri memberikan fasilitas-fasilitas kredit modal kerja kepada Perseroan, dengan uraian sebagai berikut:
1. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche I
Limit kredit : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) Jangka Waktu : Maksimal sampai 9 April 2028
2. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche II
Limit kredit : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) Jangka Waktu : Maksimal sampai 9 April 2028
Jenis, Sifat, Tujuan dan Suku Bunga Fasilitas Kredit KMK Tranche I & II:
- Jenis kredit : modal kerja umum
- Sifat kredit : committed, non revolving
- Tujuan Penggunaan : modal kerja umum untuk pembiayaan sesuai dengan kegiatan usaha
- Suku Bunga : akan ditentukan sesuai surat konfirmasi bunga dari Bank Mandiri yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Jaminan:
1. Fasilitas-fasilitas Kredit ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen dengan fasilitas kredit berdasarkan paripassu kecuali untuk fasilitas-fasilitas yang telah ditandatangani sebelum ditandatanganinya perjanjian ini.
2. Seluruh kekayaan Perseroan sesuai dengan nilai pernjaminan hutang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusu atau tanpa hak preferen dengan fasilitas kredit berdasarkan paripassu (equal treatment).
Dalam PK Bank Mandiri KMK 6 ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II dan atau (b) membatasi dan m`erugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan- ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan
tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Mandiri untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II.
6. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK UOB INDONESIA (“BANK UOB”)
Perseroan (“Debitur”) dan Bank UOB telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 16 Desember 2021 dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H, Notaris di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan berdasarkan Perubahan I Terhadap Perjanjian Kredit No. 684/06/2022 tanggal 14 Juni 2022, dibuat di bawah tangan juncto Perubahan II Terhadap Perjanjian Kredit No. 1695/12/2022 tanggal 19 Desember 2022, dibuat di bawah tangan (“PK Bank UOB”)
Fasilitas Kredit:
Bank UOB memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
Fasilitas Term Loan 2
-Plafon : Fasilitas Term Loan bersifat uncommited sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Term Loan 2”).
-Suku Bunga : Suku bunga atas fasilitas ini sesuai konfirmasi dari Bank UOB yang akan ditentukan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penarikan.
-Penggunaan : digunakan oleh Debitur untuk mendukung modal kerjanya sesuai dengan ketentuan OJK yang berlaku.
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 19 Juni 2024.
-Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
Dalam PK Bank UOB, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank UOB untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II.
7. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI CITIBANK N.A. (“CITIBANK”)
Perseroan dan Citibank telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Perjanjian Induk Fasilitas Kredit tertanggal 9 Februari 2012 juncto Lampiran 1 Fasilitas Kredit tanggal 29 Mei 2019 (“PK Citibank”).
- Fasilitas Kredit:
Citibank memberikan Fasilitas Pinjaman Short Term Loan yang bersifat revolving kepada Perseroan sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Citibank”).
- Xxxxxx Xxxxx:
Penarikan berdasarkan fasilitas tunduk pada tenor dan jumlah sebagai berikut:
1. Jumlah maksimum yang ditarik dan terutang pada setiap waktu untuk pinjaman dengan tenor 12 bulan adalah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) dan
2. Jumlah maksimum yang ditarik dan terutang pada setiap waktu untuk pinjaman dengan tenor 3 bulan adalan Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah)
dengan ketentuan keseluruhan jumlah pokok yang ditarik dan terutang pada setiap waktu tidak dapat melebihi Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah).
Jangka waktu fasilitas ini selama 12 (dua belas) bulan dan diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) tahun berikutnya sehingga akan jatuh tempo pada tanggal 9 Februari 2024.
- Suku Bunga:
Tangkat suku bunga akan diberitahukan oleh Bank kepada Debitur dari waktu ke waktu.
- Jaminan:
Tidak ada jaminan (clean base facility)
Dalam PK Citibank, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan- ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Citibank untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II.
8. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK PANIN TBK (“BANK PANIN”)
8.1 Pinjaman Tetap 11 (PT-11)
Perseroan (“Debitur”) dan Bank Panin telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 56 tertanggal 14 November 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx, SH, Notaris di Jakarta (“PK Bank Panin PT11”).
- Fasilitas Kredit:
Bank Panin memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap 11 bersifat committed non revolving kepada Perseroan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap 11”).
- Suku Bunga:
1. Tingkat suku bunga untuk jangka waktu pinjaman 1 tahun sebesar 5,65%/tahun;
2. Tingkat suku bunga untuk jangka waktu pinjaman 2 tahun sebesar 5,80%/tahun; dan
3. Tingkat suku bunga untuk jangka waktu pinjaman 3 tahun sebesar 6,35%/tahun
dengan ketentuan tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik (outstanding) berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman.
- Tujuan Penggunaan Fasilitas:
Fasilitas Kredit ini digunakan oleh Debitur untuk modal kerja pembiayaan.
- Xxxxxx Xxxxx:
Jatuh tempo pada tanggal 14 November 2026.
- Jaminan:
Fasilitas kredit ini tidak dijamin secara khusus. Hak Bank Panin adalah pari pasu tanpa hak preferen dengan hak- hak kreditur lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Debitur, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHP.
Dalam PK Bank Panin PT11, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan- ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Panin untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II.
8.2 Pinjaman Tetap 12 (PT-12)
Perseroan dan Bank Panin telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 24 tanggal 20 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx, SH, Notaris di Jakarta (“PK Bank Panin PT12”).
- Fasilitas Kredit:
Bank Panin memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap 12 bersifat committed non revolving kepada Perseroan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap 12”).
- Suku Bunga:
1. Tingkat suku Bunga untuk jangka waktu pinjaman 1 tahun sebesar 6,55%/tahun;
2. Tingkat suku Bunga untuk untuk jangka waktu pinjaman 2 tahun sebesar 6,90%/tahun;
3. Tingkat suku Bunga untuk untuk jangka waktu pinjaman 3 tahun sebesar 7,30%/tahun. dengan ketentuan tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik (outstanding) berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman.
- Tujuan Penggunaan Fasilitas:
Fasilitas Kredit ini digunakan oleh Debitur untuk modal kerja pembiayaan.
- Xxxxxx Xxxxx:
Jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2027
- Jaminan:
Fasilitas kredit ini tidak dijamin secara khusus. Hak Bank Panin adalah pari pasu tanpa hak preferen dengan hak- hak kreditur lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Debitur, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHP.
Dalam PK Bank Panin PT12, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan- ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Panin untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II.
8.3 Pinjaman Tetap 13 (PT-13)
Perseroan dan Bank Panin telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit, berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.55 tertanggal 27 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx, SH, Notaris di Jakarta (“PK Bank Panin PT13”).
-Fasilitas Kredit:
Bank Panin memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap 13 bersifat committed non revolving kepada Perseroan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap 13”).
-Suku Bunga:
1. Tingkat suku Bunga untuk jangka waktu pinjaman 1 tahun sebesar 6,55%/tahun;
2. Tingkat suku Bunga untuk untuk jangka waktu pinjaman 2 tahun sebesar 6,90%/tahun;
3. Tingkat suku Bunga untuk untuk jangka waktu pinjaman 3 tahun sebesar 7,10%/tahun. dengan ketentuan tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik (outstanding) berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman.
-Tujuan Penggunaan Fasilitas:
Fasilitas Kredit ini digunakan oleh Debitur untuk modal kerja pembiayaan.
-Xxxxxx Xxxxx:
Jatuh tempo pada tanggal 27 Maret 2027
-Jaminan:
Fasilitas kredit ini tidak dijamin secara khusus. Hak Bank Panin adalah pari pasu tanpa hak preferen dengan hak- hak kreditur lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Debitur, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHP.
Dalam PK Bank Panin PT13, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan- ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Panin untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II.
9. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK MAYBANK INDONESIA (“BANK MAYBANK”)
Perseroan (“Debitur”) dan Maybank telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 23 tanggal 28 Maret 2023 selanjutnya, mengalami perubahan berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 29 tanggal 23 Juni 2023, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta (“PK Maybank”)
Fasilitas Kredit:
Maybank memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
1. Fasilitas Pinjaman Berjangka (PB)
-Plafon : Fasilitas Pinjaman Berjangka bersifat Non Revolving sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Pinjaman Berjangka”).
-Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate per pencairan
-Tujuan : untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan penyaluran Pembiayaan Konsumen (Consumer Financing) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 28 Desember 2026
-Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
2. Fasilitas Pinjaman Berjangka-2 (PB-2)
-Plafon : Fasilitas Pinjaman Berjangka-2 bersifat Non Revolving sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Pinjaman Berjangka-2”).
-Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate per pencairan
-Tujuan : untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan penyaluran Pembiayaan Konsumen (Consumer Financing) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 23 Maret 2027
-Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
3. Fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB)
-Plafon : Fasilitas Pinjaman Promes Berulang sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Pinjaman Promes Berulang”).
-Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate per pencairan
-Tujuan : untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan penyaluran Pembiayaan Konsumen (Consumer Financing) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 23 Juni 2024
-Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
Dalam PK Maybank, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan- ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Maybank untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II.
10. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK (“BANK BJB”)
Perseroan (“Debitur”) dan Bank BJB telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 08 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx, SH, M.H., Notaris di Jakarta (“PK Bank BJB”)
Fasilitas Kredit:
Bank BJB memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
-Plafon : Fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Lembaga Pembiayaan bersifat Non Revolving sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Modal Kerja”).
-Suku Bunga : Mengikuti suku bunga dasar kredit korporasi bank bjb atau setara 6,92% fixed per penarikan untuk jangka waktu penarikan 12 bulan dan suku bunga dasar kredit korporasi bank plus margin 0,23% yang saat perjanjian setara 7,15% fixed per penarikan untuk jangka waktu penarikan 36 bulan
-Tujuan : untuk pembiayaan modal kerja usaha multifinance Debitur
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 27 April 2027
-Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
Dalam PK Bank BJB, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan- ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank BJB untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II.
11. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS PEMBIAYAAN DARI PT BANK MUAMALAT INDONESIA, TBK (“BANK MUAMALAT”)
Perseroan (“Nasabah”) dan Bank Muamalat telah membuat dan menandatangani perjanjian pembiayaan berdasarkan Surat Bank Muamalat No. 007/OL/FI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, Perihal: Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP 3) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Head of Financial Institutions dan RM Financial Institutions Bank Mualamat serta telah diketahui dan disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani oleh 2 (dua) Direktur Perseroan (“PK Bank Muamalat”)
Fasilitas Kredit:
Bank Muamalat memberikan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah, sebagai berikut: Fasilitas Line Facility Mudharabah
-Plafon : Fasilitas Line Facility Mudharabah bersifat Non Revolving sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Mudharabah”).
-Nisbah : Nisbah bagi hasil pada saat perjanjian adalah sebesar 54,17% untuk Bank Muamalat Indonesia dan 45,83% untuk nasabah untuk jangka waktu 1 tahun
-Tujuan : untuk modal kerja pembiayaan Nasabah berdasarkan prinsip syariah
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 28 Februari 2027
-Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
Dalam PK Bank Muamalat, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan- ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Muamalat untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II.
12. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK DBS INDONESIA (“BANK DBSI”)
Perseroan (“Debitur”) dan Bank DBSI telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 212/PFP-DBSI/IX/1-2/2023 tanggal 4 September 2023, dibuat di bawah tangan (“PK Bank DBSI”)
Fasilitas Kredit:
Bank DBSI memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
Fasilitas Perbankan Term Loan:
-Plafon : Fasilitas Kredit Term Loan bersifat Non Revolving sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Term Loan”).
-Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang disetujui oleh Para Pihak dan berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman.
-Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan modal kerja nasabah
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 4 September 2027
-Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
Dalam PK Bank DBSI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan- ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank DBSI untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II.
A.6 ASET TETAP
Pada tanggal , 31 Agustus 2023 nilai buku aset tetap Perseroan sebesar Rp203.577.736.425,-.
Bidang Tanah
Perseroan memiliki 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah dengan luas keseluruhan 52.848 m2 (lima puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan meter persegi), sebagai berikut:
No | No. SHGB | Tanggal Berakhirnya SHGB | Luas (M2) | Lokasi | Wilayah | Pemanfaatan |
1. | HGB No. 2927 | 20/Jul/36 | 191 | Jl. Xxxxxx Xxxxxx Xx.00 Xxxx X0/ X0, Xxxxxx Xxxxx, XxxXxx, | XXX Xxxxxxx | Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx- Xxxxxxxx |
Xx | Xx. SHGB | Tanggal Berakhirnya SHGB | Luas (M2) | Lokasi | Wilayah | Pemanfaatan |
2. | HGB No. 175 | 7/Dec/31 | 1.605 | Desa Sukaragam, Kecamatan Serang | Bekasi | Belum dimanfaatkan |
3. | HGB No. 176 | 7/Dec/31 | 188 | Desa Sukaragam, Kecamatan Serang | Bekasi | Belum dimanfaatkan |
4. | HGB No. 177 | 7/Dec/31 | 830 | Desa Sukaragam, Kecamatan Serang | Bekasi | Belum dimanfaatkan |
5. | HGB No. 178 | 7/Dec/31 | 4.435 | Desa Sukaragam, Kecamatan Serang | Bekasi | Belum dimanfaatkan |
6. | HGB No. 179 | 7/Dec/31 | 3.155 | Desa Sukaragam, Kecamatan Serang | Bekasi | Belum dimanfaatkan |
7. | HGB No. 180 | 7/Dec/31 | 4.425 | Desa Sukaragam, Kecamatan Serang | Bekasi | Belum dimanfaatkan |
8. | HGB No. 181 | 7/Dec/31 | 176 | Desa Sukaragam, Kecamatan Serang | Bekasi | Belum dimanfaatkan |
9. | HGB No. 182 | 7/Dec/31 | 1.133 | Desa Sukaragam, Kecamatan Serang | Bekasi | Belum dimanfaatkan |
10. | HGB No. 183 | 7/Dec/31 | 2.295 | Desa Sukaragam, Kecamatan Serang | Bekasi | Belum dimanfaatkan |
11. | HGB No. 184 | 7/Dec/31 | 1.160 | Desa Sukaragam, Kecamatan Serang | Bekasi | Belum dimanfaatkan |
12. | HGB No. 185 | 7/Dec/31 | 1.240 | Desa Sukaragam, Kecamatan Serang | Bekasi | Belum dimanfaatkan |
13. | HGB No. 186 | 7/Dec/31 | 2.495 | Desa Sukaragam, Kecamatan Serang | Bekasi | Belum dimanfaatkan |
14. | HGB No. 285 | 24/Sep/33 | 80 | Jl. Jend. Sudirman C-9 Rt 002/Rw04, Harapan Mulya, Medan Satria, Bekasi | Bekasi | Untuk Kantor Cabang Bekasi- Grand Mall |
15. | HGB No. 286 | 24/Sep/33 | 79 | Jl. Jend. Sudirman C-10 Rt 002/Rw04, Harapan Mulya, Medan Xxxxxx | Xxxxxx | Untuk Kantor Cabang Bekasi- Grand Mall |
16. | HGB No. 287 | 24/Sep/33 | 77 | Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Bekasi | Bekasi | Untuk Kantor Cabang Bekasi- Grand Mall |
17. | HGB No. 7 | 21/Oct/37 | 170 | Jl. Raya Tajur No. 162, Kompleks sentral Tajur, Desa Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan | Bogor | Untuk Kantor Cabang Bogor 2- Tajur |
18. | HGB No. 00163 | 23/Jan/33 | 124 | Jl. Xxxxxxxx Xxxx Xx. 88B Rt 04/Rw 18, kelurahan Kemiri Muka, kecamatan Beji | Depok | Untuk Kantor Cabang Depok- Margonda |
19. | HGB No. 00164 | 23/Jan/33 | 123 | Jl. Xxxxxxxx Xxxx Xx 00/Xx 00, xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx, kecamatan Beji | Depok | Untuk Kantor Cabang Depok- Margonda |
20. | HGB No. 00165 | 23/Jan/33 | 125 | Jl. Xxxxxxxx Xxxx Xx. 88C Rt 04/Rw 18, kelurahan Kemiri Muka, kecamatan Beji | Depok | Untuk Kantor Cabang Depok- Margonda |
21. | HGB No. 631 | 7/Dec/37 | 97 | Jl. Xxxxx Xxxxxx Blok D No. 9, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Cirebon | Cirebon | Belum dimanfaatkan |
22. | HGB No. 308 | 24/Sep/32 | 700 | Jl. Xx Xxxxxxx S No. 00, Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxan Kejaksaan | Cirebon | Untuk Kantor Cabang Cirebon- Xxxxxxx |
Xx | Xx. SHGB | Tanggal Berakhirnya SHGB | Luas (M2) | Lokasi | Wilayah | Pemanfaatan |
23. | HGB No. 48 | 24/Sep/27 | 940 | Xx.Xxxxxxxx Xxxxx Xx. 380,Desa Situsauer,Kebon Lega,Bojongloa Kidul,Tegal Lega | Bandung | UntukKantor Cabang Bandung- Xxxxxxxx Xxxxx |
24. | HGB No. 1309 | 22/Jan/33 | 525 | Jl. Mataram 657 A, Kelurahan Wonodri, Semarang Timur | Semarang | Untuk Kantor Cabang Semarang- MT. Haryono |
25. | HGB No. 1251 | 21/Feb/25 | 1.809 | Jl. Raya Solo Baru Permai Blok JA no. 9, Xxx, Madegondo, Kec Grogol, Kab Sukoharjo | Solo | Untuk Kantor Cabang Solo |
26. | HGB No 385 | 17/Feb/33 | 390 | Jl. Jend. Sudirman, Desa Wonerojo, Kecamatan Sukajadi | Pekanbaru | Untuk Kantor Cabang Pekanbaru-Jend. Sudirman |
27. | HGB No 386 | 17/Feb/33 | 217 | Jl. Jend. Sudirman, Desa Wonerojo, Kecamatan Sukajadi | Pekanbaru | Untuk Kantor Cabang Pekanbaru-Jend. Sudirman |
28. | HGB No. 00037 | 1/Sep/33 | 168 | Kelurahan Bende, Kecamatan Baruga, Kotamadya Kendari, Sulawesi Tenggara | Kendari | Untuk Kantor Cabang Kendari- Xxxxx Xxxx |
29. | HGB No. 21295 | 16/Oct/30 | 114 | Jl. P Pettarani (bisnis Center), Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang | Makassar | Untuk Kantor Cabang Makassar- Pettarani |
30. | HGB No. 21296 | 16/Oct/30 | 114 | Jl. P Pettarani (bisnis Center), Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang | Makassar | Untuk Kantor Cabang Makassar- Pettarani |
31. | HGB No. 03996 | 30/Jan/33 | 4.787 | Jl. Raya Serpong, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara | Tangerang | Untuk Kantor Cabang Tangerang-Alam Sutera |
32. | SHGB No. 731 | 24/09/44 | 5.391 | Desa Semambung, Kecamatan Gedangan | Sidoarjo | Untuk Warehouse |
Kendaraan Bermotor
memiliki 13 (tiga belas) kendaraan bermotor, terdiri dari 1 (satu) unit mobil, dan 12 (dua belas) unit roda dua, sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini, dipergunakan dalam rangka mendukung kegiatan operasional Kantor Pusat dan Kantor Cabang, sebagai berikut :
No | Area | Nomor Polisi | Nomor BPKB | Jenis |
1. | Jabodetabek | B 4607 BBC | L07820580 | Motor |
2. | Jabodetabek | B 4671 BBC | X00000000 | Motor |
3. | Jabar | D 4654 ABM | NO6182924 | Motor |
4. | Jatim | L 5509 OM | L12378667 | Motor |
5. | Jateng | AD 6083 MS | H11292539I | Motor |
6. | Jateng | G 5691 AZ | E7474569I | Motor |
7. | Jateng | R 2913 ZB | F99857761 | Motor |
8. | Sumbagut | BK 3760 AFM | L08681112 | Motor |
9. | Kalimantan | KT 2032 WN | G0304153N | Motor |
10. | Sumbagsel | BH 2209 YP | 3875055F | Motor |
11. | Sumbagsel | BG 4143 FD | K08474055F | Motor |
12. | Bali, Nusa Tenggara | DK 6239 ADH | M08219056 | Motor |
13. | Head Office | B 1022 DKC | T00751821 | Mobil |
A.7 STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN
Berikut ini adalah hubungan kepemilikan Perseroan dan pemegang saham:
*
*) Perseroan tidak memiliki informasi detil dan valid atas kepemilikan saham dalam PT Guna Dharma selain yang telah disajikan dalam informasi di atas.
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yakni dengan telah dilakukannya pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, pada tanggal 30 Agustus 2023 (“Form Pelaporan”). Berdasarkan informasi dalam Form Pelaporan, pemilik manfaat Perseroan adalah Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx. Pencantuman Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai pemilik manfaat dikarenakan Perseroan tidak memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang
perseorangan (sebagai individu dalam kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018, sehingga pencantuman Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx semata-mata sebagai pemenuhan Pasal 4 Perpres No.13/2018.
Selanjutnya, merujuk pada definisi Pengendali sebagaimana dimuat pada POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka maka Pengendali Perseroan adalah Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc. Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc merupakan pihak yang secara tidak langsung memiliki saham lebih dari 50% dalam Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Pengungkapan Pengendali Perseroan telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan Bank Danamon 2022 yang dikeluarkan tanggal 8 Maret 2023 sebagaimana telah dimuat melalui situs web xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxx-Xxxxxxx/XxxxxxxxxXxxxxxxx/Xxxxxxxxx-Xxxxxxxx/Xxxxxxx-Xxxxxxx, dimana diinformasikan bahwa Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc memiliki saham sebanyak 100% (seratus persen) di dalam MUFG Bank, Ltd. MUFG Bank, Ltd merupakan pihak yang secara langsung memiliki saham sebanyak lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh di dalam Bank Danamon sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 40 tanggal 10 Desember 2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta juncto Daftar Pemegang Saham Bank Danamon per 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek Bank Danamon. Selain kepemilikan saham Tidak Langsung tersebut, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., juga mempunyai kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Selain Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc, Perseroan tidak mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
A. ANGGARAN DASAR PENDIRIAN DAN PERUBAHAN NAMA
PT Bank Danamon Indonesia Tbk, didirikan dengan nama PT Bank Kopra Indonesia atau PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited (“ICBC”) berdasarkan Akta Perseroan Terbatas ICBC No. 134, tanggal 16 Juli 1956, dibuat di hadapan Mr. Xxxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat penetapan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A. 5/40/8 tanggal 24 April 1957, dan didaftarkan dalam buku register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 845 pada tanggal 7 Mei 1957, serta diumumkan dalam Tambahan No.46 Berita Negara Republik Indonesia No. 664 tanggal 7 Juni 1957 (“Akta Pendirian”), juncto Akta Berita Acara No18 tanggal 13 Agustus 1976, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Notaris di Jakarta, dan telah diketahui Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-udangan, u.b. Direktur Direktorat Perdata,
u.b Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dan didaftarkan dalam buku register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan – Barat di bawah No. 51/1976 pada tanggal 7 September 1976, telah menyetujui perubahan nama dari semula “PT Bank Kopra Indonesia atau PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited” menjadi “PT Bank Danamon Indonesia”. Juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Danamon Indonesia No. 48 tanggal 29 April 1996 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 02-10645.HT.1.04. Th.96 pada tanggal 28 Nopember 1996 berdasarkan mana RUPS Luar Biasa pada tanggal 29 April 1996, menyetujui perubahan PT Bank Danamon Indonesia menjadi “PT. Bank Danamon Indonesia TBK”.
B. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar, dengan demikian peribahan Anggaran Dasar PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang terakhir, adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 40 tanggal 10 Desember 2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.AH.01.00-0000000, pada tanggal 18 Desember 2020, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0213780.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 26 Nopember 2020 (selanjutnya disebut ”Akta No.40/2020”), telah menyetujui (i) pengubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Dalam Rangka Penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tangga 20 April 2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (ii) Menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
C. STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM DALAM BANK DANAMON.
Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham Dan Komposisi Kepemilikan Saham yang terakhir, sebagaimana termaktub dalam Akta Np.40/2020 juncto Daftar Pemegang Saham Bank Danamon per 30 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek Bank Danamon, maka struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam Bank Danamon adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) terbagi atas: (a)
22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) setiap saham; dan
(b) 00.000.000.000 (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh juta) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) setiap saham;
Modal Ditempatkan: : Rp5.995.576.435.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima
miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah), sebanyak 9.773.552.870 ( sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh) saham, yang terdiri dari: (a) 22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.120.000.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh miliar Rupiah); dan (b) 9.751.352.870 (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh satu juta seratus lim apuluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh) saham Seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.875.576.435.000,00 (empat triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
Modal Disetor : Rp5.995.576.435.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima
miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah),
KETERANGAN | JUMLAH SAHAM | NILAI NOMINAL (Rp) | % | ||
Seri A | Seri B | Seri A Rp50.000,- Per Saham | Seri B Rp500,- Per Saham | ||
Modal Dasar: | 22.400.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
1. MUFG Bank, Ltd | - | 9.038.053.192 | - | 4.519.026.596.000 | 92,47 |
2. Masyarakat *) | 22.400.000 | 735.499.678 | - | 367.749.839.000 | 7,53 |
Total | 22.400.000 | 9.773.552.870 | 1.120.000.000.000 | 4.886.776.435.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | - | 7.986.447.130 | - | 3.993.223.565.000 |
*) Merupakan gabungan para pemegang saham Perseroan yang masing-masing mempunyai porsi kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen).
D. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3:
1. Maksud dan Tujuan Bank Danamon ialah menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Umum.
2. Kegiatan Usaha Utama:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertipikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang sama dengan hal tersebut, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing;
b. memberikan pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka pendek atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
c. menerbitkan surat pengakuan utang;
d. membeli, menjual, atau menjamin atau risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
(i) surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang masa berlakunya tidak melebihi jangka waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
(ii) surat pengakuan utang dan surat berharga lainnya yang sama berlakunya tidak melebihi jangka waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
(iii) surat perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
(iv) sertifikat Bank Indonesia (SBI);
(v) obligasi;
(vi) surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(vii) surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik secara tertulis, dengan cara telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran tagihan-tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga ;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu perjanjian;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek;
k. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan sebagai wakil amanat;
l. melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan;
m. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
n. melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan perbankan seperti asuransi, reksadana, obligasi Negara atau lainnya sesuai ketentuan.
3. Kegiatan Usaha Penunjang.
a. membeli agunan, baik seluruh maupun sebagian, melalui atau di luar pelelangan dalam debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan bahwa agunan tersebut harus dapat dijual dalam waktu singkat.
b. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pension
c. menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi.
d. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, usaha kartu kredit, pembiayaan konsumen, perusahaan Efek, asuransi, lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
e. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan
E. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Danamon Tbk, dengan demikian susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 56 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.00-0000000, pada tanggal 21 Desember 2021 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0227102.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 56/2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 82 tanggal 19 Juli 2022 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09/0035846 pada tanggal 22 Juli 2022 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0141385.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 22 Juli 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 82/2022”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 44 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0128030 pada tanggal 15 Juni 2023 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0111866.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 44/2023”).
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Danamon yang sedang menjabat pada Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxx
Wakil Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Wakil Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxxxxx
Direktur : Dadi Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris:
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Wakil Komisaris Utama
(Independen) : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx (Independen) : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx
Komisaris (Independen) : Xxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Susunan Anggota Direksi, Dewan Komisaris Bank Danamon tersebut di atas, untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan ke-3, yang akan dilaksanakan paling lambat Juni 2026, dengan tidak mengurangi hak RUPS Bank Danamon untuk memberhentikannya (mereka) sewaktu-waktu.
A.8 PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadapsusunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dengan demikikan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir berdasarkan :
(a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. 120 tanggal 30 Juni 2021, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. AHU-AH.01.03- 0432207 tanggal 28 Juli 2021; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0129909. AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 28 Juli 2021 (selanjutnya disebut “Akta No. 120/2021”);
(b) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. 33 tanggal 16 September 2021, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. AHU-AH.01.03- 0449507 tanggal 17 September 2021; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0159438.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 17 September 2021;
(c) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. 17 tanggal 4 November 2021, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 8 November 2021; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0194854.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 8 November 2021 (selanjutnya disebut “Akta No. 17/2021”);
(d) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. 107 tanggal 30 Maret 2022, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. AHU-AH.01.09-0005005 tanggal 14 April 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0074748.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. 70 tanggal 15 Juli 2022, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. AHU-AH.01.09-0034712 tanggal 20 Juli 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0138946.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022;
(e) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. 13 tanggal 3 Juni 2022, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. AHU-AH.01.09-0022637 tanggal 16 Juni 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0112992.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 16 Juni 2022;
(f) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. 07 tanggal 4 Januari 2023, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. AHU-AH.01.09-0008153 tanggal 9 Januari 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003995.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 9 Januari 2023;
(g) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. 11 tanggal 4 April 2023, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. AHU-AH.01.09-0108382 tanggal 11 April 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0070229.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 April 2023.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Komisaris : Eng Heng Xxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Congsin Congcar
Komisaris : Xxxxx Xxxxxx
Keterangan:
Direksi
Direktur Utama : I Dewa Made Susila
Direktur : Xxxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxx Xxxxx
Keterangan:
Masa Jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan ke-3, yaitu RUPS Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, kecuali: (i) Bapak Manggi Xxxxxx Xxxxx (Komisaris Independen) terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021; (ii) Bapak I Dewa Made Susila (Direktur Utama) terhitung sejak tanggal 1 Juli 2022; (iii) Xxxxx Xxxxx Xxxxxx (Komisaris) terhitung sejak 19 Desember 2022;
(iv) Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx (Komisaris Utama) terhitung sejak 10 Oktober 2023; dan (v) Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx (Direktur) terhitung sejak 10 Oktober 2023, yaitu tanggal diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan ke-3, yaitu RUPS Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
Berikut ini merupakan tabel hubungan pengurusan, pengawasan antara Perseroan, Pemegang Saham dan Entias Asosiasi:
NAMA | Perseroan | Bank Danamon | |||
Dir | Kom | Dir | Kom | PS | |
I Dewa Made Susila | DU | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx | D | - | - | - | - |
Xxxxxxxxxx Xxxxxx | D | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxx | D | - | - | - | - |
Xxx Xxxxxxx | X | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxx Xxxxx | D | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxx | - | KU | DU | - | - |
Xxxxxx Xxxxxx | - | Kom-In | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx | - | Kom-In | - | - | - |
Eng Heng Xxx Xxxxxx | - | Kom | - | - | - |
Congsin Congcar | - | Kom | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx | - | Kom | WDU | - | - |
Keterangan:
DU : Direktur Utama
D : Direktur
WDU : Wakil Direktur Utama
KU : Komisaris Utama
Kom : Komisaris
Kom-In : Komisaris Independen
PS : Pemegang Saham
Xxx Xxxxxxx
Direktur Strategi & Aliansi Bisnis
Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx Portofolio
Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx SSD merangkap Direktur Keuangan
Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxx Direktur Pembiayaan Deputi Direktur Non-Dealer, Ritel Roda Dua Retensi & Durable Nasional
Xxxxxxxx Xxxx K.
Mendrofa
Deputi Direktur Manajemen Keuangan
Lowong
Kepala Divisi Strategi Aliansi Bisnis
I Dewa Made Susila
Direktur Utama
Xxxxxxxx Xxxxxx Divisi Sepeda Motor Bekas Nasional
Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx
Kepala Divisi Suzuki &
Multibrand Motor Baru Nasional
Xxxxxxx Xxxxxxxx Kepala Divisi Honda Motor Baru Nasional
Xxxxxxx Xxxxxxx Kepala Divisi Yamaha Motor Baru Nasional
Lowong Kepala Divisi Pengembangan Program SSD
Xxxxxx
Xxxxxx Divisi Syariah
Xxxx Xxxxxxx Kepala Divisi Manajemen Kerjasama Bisnis
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Divisi Mobil Bekas Nasional
Xxxxxxxxx Xxxxxxx Kepala Divisi Akuntansi & Perpajakan
Xxxxxx Xxxxxx Kepala Divisi Dukungan SSD
Xxxx Xxxxx Kepala Divisi Mobil Nasional 2
Xxxxx Xxxx Xxxx Kepala Divisi Keuangan & Manajemen Kas
Xxx Xxx Xxxxxxxx Kepala Divisi Manajemen SSD
Xxx Xxxxxxxxx Kepala Divisi Mobil Nasional 1
Xxxx Xxxxxx Xxxxx Kepala Divisi Nasional Fleet
Lowong
Kepala Divisi Analitikal, MIS & Kepatuhan
Xxxx Xxxxxxxxx
Kepala Divisi Keday
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Divisi Pengadaan
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Divisi Sistem Solusi SND
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Kepala Divisi Non- Dealer & Retensi
Xxxx Xxxxx Xxxxx Kepala Divisi Bisnis Komersial Nasional
Xxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx Divisi Keuangan Korporasi
1. Xxxxx Xxxxxxxx
2. Xxxx Xxxxxxxx
3. Xxxx Xxxxxxx
4. Xxxxxx Xxxxxxxxx
5. Krisdianto
6. Handi
7. Xxxxx Xxxxxx
Syahlani
8. Suwanto
9. Weldya Putra Caniago
Kepala Regional SSD
Xxxxxxx Xxxxxxx Kepala Divisi Manajemen Risiko
Xxxxxx Xxxxxx Kepala Divisi Manajemen Risiko Operasional
Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx Kredit, Penagihan & Legal
Lowong
Kepala Divisi Kredit Fleet & UKM
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx
Kepala Divisi Legal
Xxxxxxxxx Xxxxxx Divisi Pemulihan Aset & Pinjaman
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Kepala Divisi Penagihan
Lowong
Kepala Divisi Kredit
Suang Siang Xxxxxxx Xxxxxx Direktur Pengembangan Bisnis
Xxxxxxx Xxxxxxx Kepala Divisi Dukungan Operasional
Xxxxxx Xxx Komala Kepala Divisi Jaminan Kualitas
Xxxxxx X. Xxxxxxxxxxx
Deputi Direktur Digital
Lowong
Kepala Divisi Bisnis Non Otomotif Digital
Iyan Waer Kepala Divisi Produk & Rekayasa Digital
Xxxxx Xxxxxxxxxxx Kepala Divisi Bisnis Otomotif Digital
Lowong Kepala Divisi Sistem Informasi Manajemen
Risiko & Analitik
A.9 STRUKTUR ORGANISASI
Xxxx Xxxxxxxx
Deputi Direktur Teknologi Informasi
Xxxxx Xxxxxx Deputi Direktur Strategi Transformasi
Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx SDM & CREM merangkap Direktur Marketing
Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Divisi Keamanan TI
Xxxxx X. Xxxxxxx Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Hubungan Investor dan Pendanaan
Xxxxxxxx Xxxx P. Kepala Divisi Kepatuhan & Unit APU-PPT
Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxxxx Kepala Unit Audit Internal
Xxx Xxxxx
Kepala Divisi Arsitektur
TI
Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx
Kepala Divisi Tata Kelola
TI
Xxxx Xxxxxxx
Kepala Divisi Kantor TI
Xxxxx Xxxxxxxxx Kepala Divisi Manajemen Infrastruktur TI
Xxxxx Xxx Xxxxxxxx Xxxxxx Divisi Operasional TI
Xxxxxxx Xxxxxx X.
Kepala Divisi Bisnis Analitik
Xxxxxx Xxxxxxxx
Kepala Divisi Manajemen Real Estate Perusahaan (CREM)
Xxx Xxxxx Xxxxxx
Kepala Divisi HCGA
Xxxx Xxxxxxx Kepala Divisi Pengembangan TI
Gandhy Xxxxxxxxxx Xxxxxx Divisi Brand & Komunikasi Perusahaan
Bien Xxxxxx
Xxxxxx Divisi Pengembangan Proses Bisnis
Xxxxx Xxxxx B. Kepala Divisi Strategi Marketing & Customer Experience
Xxxxx Xxxxx Kepala Divisi Corporate University
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Putera
Kepala Divisi Partner Bisnis TI
Lowong Kepala Divisi Manajemen Transformasi
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxi Direktur Manajemen Risiko | ||
Xxxxxx Xxxxxxx Kepala Divisi Informasi Manajemen Risiko
Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Kepala Divisi Pengembangan Kebijakan Risiko
Sumber: Perseroan
A.10 SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah Karyawan dan Perencanaan SDM
Sampai dengan 30 Juni 2023, jumlah karyawan Perseroan tercatat sebesar 17.260 orang, yang terdiri dari 14.329 karyawan tetap dan 2.931 karyawan tidak tetap.
Jumlah Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian
Berdasarkan status kepegawaian, jumlah karyawan terbesar ada pada kelompok karyawan dengan status tetap, yaitu 83% dari jumlah karyawan.
Status Kepegawaian | Juni 2023 | Desember 2021 | Desember 2022 |
1. Tetap | 14.329 | 13.940 | 13.863 |
2. Tidak Tetap | 2.931 | 3.146 | 3.433 |
Jumlah | 17.260 | 17.086 | 17.296 |
Jumlah Karyawan Berdasarkan Level Jabatan
Dari sisi level jabatan, jumlah karyawan terbesar ada di level staf, yaitu 72,3% dari jumlah karyawan.
Level Jabatan | Juni 2023 | Desember 2021 | Desember 2022 |
1. Wakil Direktur | 10 | 7 | 7 |
2. Kepala Divisi | 67 | 70 | 69 |
3. Manajer | 751 | 719 | 734 |
4. Supervisor | 3.946 | 3.884 | 3.912 |
5. Staf | 12.486 | 12.406 | 12.574 |
Jumlah | 17.260 | 17.086 | 17.296 |
Jumlah Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Sebagian besar karyawan Perseroan berada dalam kelompok masa kerja 1<x<5 tahun yaitu sebanyak 26,2% dari jumlah seluruh karyawan.
Xxxx Xxxxx (Tahun) | Juni 2023 | Desember 2021 | Desember 2022 |
<1 | 1.535 | 2.344 | 1.728 |
1<x<5 | 4.518 | 5.759 | 5.819 |
5<x<10 | 4.124 | 3.509 | 3.256 |
10<x<15 | 4.213 | 3.578 | 4.332 |
15<x<20 | 2.213 | 1.707 | 1.882 |
20<x<25 | 599 | 174 | 250 |
>25 | 58 | 15 | 29 |
Jumlah | 17.260 | 17.086 | 17.296 |
Jumlah Karyawan Berdasarkan Pendidikan
Dari segi pendidikan, jumlah karyawan dengan setingkat sarjana merupakan yang paling dominan di lingkungan Perseroan. Proporsinya Sarjana mencapai 69,1% dari jumlah karyawan, sedangkan sisanya sebesar 30,9% adalah karyawan yang tingkat Pendidikan nya di bawah Sarjana.
Tingkat Pendidikan | Juni 2023 | Desember 2021 | Desember 2022 |
Pasca Sarjana | 86 | 86 | 89 |
Sarjana | 11.843 | 11.565 | 11.766 |
Sarjana Muda/D1-D4 | 3.157 | 3.266 | 3.212 |
SLTA | 2.171 | 2.166 | 2.226 |
SMP | 3 | 3 | 3 |
SD | - | - | - |
Jumlah | 17.260 | 17.086 | 17.296 |
Jumlah Karyawan Berdasarkan Usia
Berdasarkan usia, jumlah karyawan dengan usia sangat produktif, yaitu 26<x<36 tahun, mencapai 8.272 karyawan atau 47,9% dari jumlah karyawan.
Usia | Juni 2023 | Desember 2021 | Desember 2022 |
<26 | 827 | 824 | 790 |
26<x<36 | 8.272 | 9.685 | 9.426 |
36<x<46 | 6.834 | 5.890 | 6.172 |
46<x<51 | 1.000 | 000 | 000 |
51<x<55 | 270 | 100 | 141 |
>55 | 7 | 6 | 6 |
Jumlah | 17.260 | 17.086 | 17.296 |
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama Sesuai Direktorat
Direktorat | Juni 2023 | Desember 2021 | Desember 2022 |
Fungsi Kepatuhan | 5 | 35 | 12 |
Direktorat Keuangan | 96 | 91 | 86 |
Direktorat HC Management & CREM | 304 | 278 | 305 |
Direktorat Teknologi Informasi | 238 | 209 | 224 |
Direktorat Operations | 715 | 739 | 697 |
Direktorat Sales & Distributions | 7.047 | 6.930 | 6.984 |
Fungsi Manajemen Risiko & Legal | 8.339 | 8.340 | 8.498 |
Direktorat Portfolio Sales | 231 | 195 | 213 |
Direktorat Marketing & Digital Business | 185 | 197 | 202 |
Direktorat Transformasi | 39 | 7 | 8 |
Langsung di bawah Direktur Utama | 61 | 65 | 67 |
Jumlah | 17.260 | 17.086 | 17.296 |
Tenaga Asing
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat Perubahan tenaga kerja asing.
No | Nama | Jabatan | KITAS | Jangka Waktu | Pasport | Jangka Waktu |
1. | Xxx Xxxxxxx | Direktur Strategi Aliansi Bisnis | 2C21JE0797– X | 24-01-2023 s/d 20-02-2024 | TZ1376857 | 10-10-2029 |
Serikat Pekerja
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat serikat pekerja yang dibentuk oleh Perseroan.
A.11 ASURANSI
Perseroan telah melakukan pengurusan perpanjangan polis asuransi sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini:
No | Dokumen Asuransi | No. Polis dan Tanggal Polis | Penanggung | Obyek Penanggungan | Nilai Pertanggungan | Jangka Waktu |
1. | PROPERTY ALL RISKS | CoverNote/ Renewal No. Polis 230122000001 31-03-2023 | PT Zurich Asuransi Indonesia | Aset GA Adira Finance (BNT, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera 1, Sumatera 2, Sulawesi, Kalimantan, Jabodetabek, HO-Fleet, HO-GA) | ||
00.000.000.000,00 | ||||||
31-12-2022 s/d 31-12-2023 | ||||||
2. | PROPERTY ALL RISKS | CoverNote/ Renewal No. Polis 990122003632 31-03-2023 | PT Zurich Asuransi Indonesia | |||
Building | 00.000.000.000,00 | 00-00-0000 s/d 31-12-2023 |
Dokumen No. Polis dan Obyek No Asuransi Tanggal Polis Penanggung Penanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu | |||
3. PROPERTY ALL RISKS | CoverNote/ New Polis 31-03-2023 | PT Zurich Asuransi Indonesia | Aset IT Adira Finance 31-12-2022 (Sumatera 1, Sumatera 00.000.000.000,00 s/d 2, HO-IT) 31-12-2023 |
4. EARTHQUAKE | CoverNote/ | PT Zurich | Aset GA Adira Finance |
INSURANCE | Renewal | Asuransi | (BNT, Jawa Barat, |
SCHEDULE | No. Polis | Indonesia | Jawa Tengah, Jawa 00.000.000.000,00 00-00-0000 |
230122000002 | Timur, Sumatera 1, | ||
31-03-2023 | Sumatera 2, Sulawesi, s/d | ||
Kalimantan, 31-12-2023 | |||
Jabodetabek, HO-Fleet, | |||
HO-GA) | |||
5. EARTHQUAKE | CoverNote/ | PT Zurich |
SCHEDULE | No. Polis 990122003635 | Indonesia | Building |
31-03-2023 | |||
6. EARTHQUAKE | CoverNote/ | PT Zurich | Aset IT Adira Finance |
INSURANCE | New Polis | Asuransi | (Sumatera 1, Sumatera |
SCHEDULE | 31-03-2023 | Indonesia | 2, HO-IT) |
7. MOVABLE | CoverNote/ | PT Zurich | Aset GA Adira Finance |
PROPERTY | Xxxxxxx | Xxxxxxxx | (BNT, Jawa Barat, |
ALL RISKS | No. Polis | Indonesia | Jawa Tengah, Jawa |
(MPAR) | 991222040787 | Timur, Sumatera 1, | |
INSURANCE SHCEDULE | 31-03-2023 | Sumatera 2, Sulawesi, Kalimantan, Jabodetabek, HO-Fleet, HO-GA) | |
8. MOVABLE | CoverNote/ | PT Zurich | Aset IT Adira Finance |
PROPERTY | New Polis | Asuransi | (BNT, Jawa Barat, |
ALL RISKS (MPAR) INSURANCE SHCEDULE | 31-03-2023 | Indonesia | Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Kalimantan, Jabodetabek, HO-IT) |
9. Asuransi | CoverNote/ | PT Zurich | Terhadap 1 kendaraan |
INSURANCE
Renewal
Asuransi
5.071.548.079,00
00.000.000.000,00
00.000.000.000,00 | 00-00-0000 s/d |
31-12-2023 | |
31-12-2022 | |
s/d | |
00.000.000.000,00 | 00-00-0000 |
31-12-2022
s/d
31-12-2023
31-12-2022
s/d
31-12-2023
Kendaraan Bermotor R 4 | Renewal No. Polis 990222002433 | Asuransi Indonesia | bermotor roda | empat | 1.300.000.000,00 | 31-12-2022 s/d 31-12-2023 |
31-03-2023 | ||||||
10. Kendaraan Bermotor R 2 | CoverNote/ Renewal | PT Zurich Asuransi | Terhadap kendaraan | 13 bermotor | 31.500.000,00 | 31-12-2022 |
No. Polis 990222002468 | Indonesia | roda dua, | s/d 31-12-2023 | |||
31-03-2023 |
A.12 PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
a. Perseroan
Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 Oktober 2023, menyatakan bahwa:
1. Perseroan sedang menghadapi Perkara Perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, PN. Malang, PN. Batam, PN. Karawang, PN. Bekasi, PN. Jambi, PN. Tangerang,dan Mahkamah Agung. Namun perkara Perdata, tersebut diatas seluruhnya tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan, serta tidak mempunyai dampak yang material terhadap penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II.
2. Selain perkara perdata tersebut di atas, tidak terdapat:
a. suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
b. perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia;
c. pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga;
d. perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial;
e. sengketa tata usaha negara dihadapan Pengadilan Tata Usaha Negara;
f. sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak;
g. sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;dan
h. sengketa persaingan usaha yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan yang berdampak material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarakan Surat Pernyataan tertanggal 13 Oktober 2023 Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan :tidak pernah terlibat dalam:
(a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;(b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara;(f)sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h) sengketa persaingan usaha.
Perkara Perdata, yang sedang dihadapi Perseron adalah sebagai berikut:
No | Pengadilan | No. Perkara | Posisi Perseroan | Posisi Lawan | Proses Perkara Di Tingkat Peradilan | Uraian Perkara | Nilai Perkara (Rp.) | Agenda Persidangan |
Pengadilan Negeri (PN) | ||||||||
1 | PN Cikarang | 37/Pdt.Eks/2022/PN. Ckr | Penggugat | Tergugat (Xxxxxxxx Xxxxxx) | PN | Adira Finance Cabang Kelapa Gading Car melalui Lawyer Xxxxx Xxxxxxx mengajukan permohonan Eksekusi Fidusia No.37/Pdt.Eks/2022/PN. Ckr tanggal 16.12.2022 kepada PN Cikarang terhadap debitur atas nama Xxxxxxxx Xxxxxx terkait dengan No. PK 011722210607 Unit jaminan Mercedes C 200CGI AT No.Pol. B 1672 OY Debitur dalam kondisi menunggak dan unit masih dalam penguasaan debitur serta tidak bersedia untuk menyerahkan unit. | 417.030.696 | Upaya Eksekusi |
2 | PN Malang | 80/Pdt.G/2023/PN.M LG | Tergugat 2 | Penggugat (Xxxx Xxx Xxxxxxx) | PN | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Debitur a.n. AINI XXX XXXXXXX menggugat kembali Adira Finance sebagai tergugat II dengan gugatan PMH | Putusan ditunda 12 Oktober 2023 | |
3 | PN Batam | 65/Pdt.G/2019/PN Btm | Penggugat/Te rbanding/Ter mohon Kasasi | Tergugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi (Tasniem) | PN | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Kelanjutan dari Putusan Pidana PN Batam terhadap Tasniem dan Yansen yang dinyatakan bersalah turut membantu tindak pidana penggelapan (Putusan PN Batam tanggal 16 | 1.469.000.000 | Tanggal 23 Agustus pengiriman Penetapan Lelang Eksekusi No.29/Pdt.x/2023 tertanggal 16 Agustus 2023 ke KPKNL |
No | Pengadilan | No. Perkara | Posisi Perseroan | Posisi Lawan | Proses Perkara Di Tingkat Peradilan | Uraian Perkara | Nilai Perkara (Rp.) | Agenda Persidangan |
Januari 2019) dan melakukan penggelapan dalam jabatan (17 Juli 2017) sehingga merugikan Adira. Terhadap kerugian yang terjadi akibat perbuatan melawan hukum oleh Tasniem (Dealer Tasniem) dan Yansen tersebut maka Adira akan melakukan gugatan ganti rugi terhadap keduanya termasuk PT Tasniem Gerai Inspirasi selaku pemilik Dealer Tasniem melalui PN Batam. | ||||||||
4 | PN Karawang | No. 69/Pdt.G/2023/PN Kwg | Tergugat | Penggugat | PN | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Kasus perdata Perbuatan melawan hukum No. 69/Pdt.G/2023/PN Kwg tertanggal 12 Juli 2023, antara Sumarwan (013122212884) melawan PT Xxxxx Xxxxxxxx Multi finance terkait dengan Klausula Baku Sebelumnya Debitur telah di LP oleh pihak Cabang Karawang dengan Pelapor ARH An. Rengga karena sudah melakukan pindahtangan unit. | 125.674.636 | Tanggal 19 Oktober 2023 Putusan Sela secara eLitigasi |
5 | PN Bekasi | No.339/Pdt.G/2023/P N Bks | Tergugat | Penggugat | PN | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Adira Finance digugat oleh Debitur/Penggugat dikarenakan debitur/ Penggugat tidak diterima adanya biaya penyimpanan BPKB | 75.000 | Tanggal 12 Oktober 2023 Sidang Pembuktian |
6 | PN Jambi | 109/Pdt.G/2023/PN Jmb | Tergugat | Penggugat | PN | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Adira Finance digugat oleh Debitur/Penggugat Dikarenakan Debitur menolak untuk menyerahkan kendaraan dan belum mampu bayar angsuran) | 200.000.000 | (Ditunda ke tanggal 11 Oktober 2023) |
7 | PN Tangerang | 862/PDT.G/2023/PN Tng | Tergugat | Penggugat | PN | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Adira Finance digugat oleh LSM Ferari terkait Kasula Baku perjanjian | 62.555.000 | Tanggal 23 Oktober 2023 Mediasi II |
8 | PN Tangerang | 880/Pdt.G/2023/PN.T ng | Tergugat | Penggugat | PN | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Adira Finance digugat oleh LSM Ferari terkait Kasula Baku perjanjian | 66.464.000 | tanggal 11 Oktober 2023 Agenda Kelengkapan ADART |
No | Pengadilan | No. Perkara | Posisi Perseroan | Posisi Lawan | Proses Perkara Di Tingkat Peradilan | Uraian Perkara | Nilai Perkara (Rp.) | Agenda Persidangan |
Mahkamah Agung (MA) | ||||||||
1 | PN Kupang | 278/Pdt.G/2021/PN Kpg | Tergugat / Terbanding/ Termohon Kasasi | Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi (Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx yo) | MA | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Adira kembali digugat oleh debitur a.n Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, yang mana debitur berasumsi bahwa seharusnya unit dilakukan eksekusi fidusia dan bukan dengan memperkarakan debitur dengan upaya pidana. Dalam petitumnya, debitur meminta supaya pelaksaan eksekusi unit melalui eksekusi obyek jaminan fidusia berdasarkan sertifikat fidusia dan meminta Adira untuk mencabut laporan di Polda NTT. Adira melaporkan debitur di Polda NTT dengan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen BPKB. | 1.312.818.878 | Menunggu Putusan Kasasi |
2 | PN Padang | 167/Pdt.G/2021/PN.P dg | Tergugat 3 / Terbanding/ Pemohon Kasasi | Penggugat/ Terbanding/ Termohon Kasasi (Xxxxxx Xxxxxxx) | MA | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Adira sebagai Tergugat 3 digugat oleh Nasabah atas nama Xxxxxx Xxxxxxx. Penggugat keberatan karena Tergugat 1 , setelah menerima uang pelunasan/ pencairan dari Adira tidak menyerahkan Uang tersebut ke Penggugat (Debitur) Tergugat 2, Menguasai unit milik Penggugat Tergugat 3 menyetujui proses pembiayaan yang direncanakan Tergugat 1 | 120.326.344 | Menunggu Putusan Kasasi |
3 | PN Manado | 247/ pdt.Bth/2020/ Pn. Mnd | Tergugat/ Terbanding/ Termohon Kasasi | Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi (Xxxxx Xxxxxx XX) | MA | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Adira Finance Cabang Manado menerima relaas pangilan sidang di PN Manado Gugatan PMH, dikarenakan unit pajero dakkar yang telah dilakukan penarikan, dan klausal baku. Pengugat yang adalah debitur a/ n Xxxxx Xxxxxx, keberatan karena merasa belum menerima salinan kontrak, no polis asuransi dan STNK, dan di saat penerbitan akta fidusia tidak di hadirkan dihadapan notaris, | 387.900.000 | Menunggu Putusan Kasasi |
No | Pengadilan | No. Perkara | Posisi Perseroan | Posisi Lawan | Proses Perkara Di Tingkat Peradilan | Uraian Perkara | Nilai Perkara (Rp.) | Agenda Persidangan |
sehinga atas dalil tersebut pengugat tidak mengatahui isi dari perjanjian nya dengan Adira Finance | ||||||||
4 | PN Gorontalo | 12/ Pdt.G/2022/PN Gto | Tergugat/ Pembanding/ Termohon Kasasi | Penggugat/ Terbanding/ Pemohon Kasasi (Kasma) | MA | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Adira Finance digugat PMH, oleh ahli waris debitur di PN Gorontalo, yang mana Debitur meninggal dunia disebabkan sakit, dan debitur tersebut tidak termasuk dalam pertanggungan asuransi karena belum melewati masa tunggu berlakunya polis (meninggal sebelum 3 bulan setelah kontrak di PPD), sehingga Xxxxxxxx no claim karena ketentuan dalam polis tidak terpenuhi. Istri Xxxxxxx pernah membuat pengaduan ke BPSK, kemudian Adira bersurat ke BPSK yang intinya menolak secara tegas penyeselesaian sengketa debitur dengan perusahaan melalui BPSK dengan mendasarkan pada jurispridensi putusan MA. | 275.048.000 | Menunggu Putusan Kasasi |
5 | PN Kasongan | 6/Pdt.Bth/2022/PN. Ksn | Tergugat/ Pembanding/ Termohon Kasasi | Penggugat/ Terbanding/ Pemohon Kasasi (Xxxx Xxxxxxx Xxxxx) | MA | Gugatan Bantahan Eksekusi. Adira Finance mendapat relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Kasongan atas Gugatan Bantahan Eksekusi antara Debitur a/n Xxxx Xxxxxxx Xxxxx (diwakilkan oleh Kantor Hukum Nie, SH & Rekan) Melawan Adira Finance Cabang Palangkaraya (Tergugat) Dalam gugatan nya mempermasalahkan 1. Klausula baku. 2. Bahwa antara Debitur dengan Kreditur belum ada kesepakatan telah terjadi wanprestasi dan menyerahkan unit secara suka rela. 3. Bahwa Permohonan Eksekusi Fidusia yang di Ajukan PT. Adira Finance bersifat premature karena debitur belum dinyatakan Wanprestasi oleh Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan Debitur juga. Sehingga Debitur | 199.918.323 | Menunggu Putusan Kasasi |
No | Pengadilan | No. Perkara | Posisi Perseroan | Posisi Lawan | Proses Perkara Di Tingkat Peradilan | Uraian Perkara | Nilai Perkara (Rp.) | Agenda Persidangan |
dan Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan Bantahan dan meminta agar menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi Fidusia sebelum adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. | ||||||||
6 | PN Medan | 139/Pdt.Sus- PHI/2022/PN Mdn | Tergugat/ Pemohon Kasasi | Penggugat/ Termohon Kasasi (Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx) | MA | Adira Finance cabang Medan 3 Titi Kuning mendapat gugatan PHI dari Mantan Karyawan Cabang Medan 3 dikarenakan tidak terima di PHK. Kronologis : Karyawan melakukan Fraud dengan cara memalsukan data dan foto nasabah. Tuntutan mantan karyawan ( SO) Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx kepada adira sebesar Rp 31 jt. Namun adira hanya sanggup membayar sebessar Rp 6.000.000,- sesuai anjuran Disnaker Kota Medan akan tetapi mantan karyawan (SO) tidak terima . | 31.000.000 | Menunggu Putusan Kasasi |
7 | PN Jayapura | 174/Pdt.G/2021/Pn.Jap | Penggug/ Terba nding | Para Tergugat/ Pembanding ( Dealer Langgeng Sejati, Xxxx Xxxxxx (Owner Langgeng Sejati) dan Xxxxxxxxx | XX | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Adira Finance cabang Jayapura melakukan gugatan PMH terhadap Langgeng Sejati, Xxxx Xxxxxx (Owner Langgeng Sejati) dan Dominggus. | 1.170.912.471 | Menunggu Putusan Kasasi |
8 | PN Gorontalo | 85/Pdt.G/2022/PN.Gor ontalo | Tergugat | Penggugat (Xxxxxxx Xxx ) | MA | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Adira Gorontalo menerima gugatan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum dengan PENGGUGAT Xxxxxxx Xxx karena adanya penarikan unit restrucktur. | 331.483.000 | Menunggu Putusan Kasasi |
9 | PN Depok | 167/Pdt.G/2022/ PN.Depok | Tergugat | Penggugat (HR. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx)/ Pemohon Kasisi | MA | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) HR. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx mengajukan gugatan perlawanan di PN Depok atas terlaksananya upaya eksekusi Fiducia unit jaminan WULLING/XXXXXX 1.5C No.POl B1389ERS di PN Depok, sekaligus keberatan atas timbulnya perjanjian pembiayaan restructure yg tidak sesuai dengan kondisi yg sebenarnya. | 225.767.887 | Menunggu Putusan Kasasi |
10 | PN Serang | 164/Pdt.G/2022/PN.Srg | Tergugat | Penggugat (Xx Xxx Xxxxxx, X.Xxx,.X.XX) | MA | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Adira Finance digugat oleh Debitur Serang Mobil atas | 000.000.000 | Menunggu Putusan Kasasi |
No | Pengadilan | No. Perkara | Posisi Perseroan | Posisi Lawan | Proses Perkara Di Tingkat Peradilan | Uraian Xxxxxxx | Xxxxx Xxxxxxx (Rp.) | Agenda Persidangan |
nama Xx Xxx Xxxxxx, X.Xxx,.X.XX di PN Serang Banten, dikarenakan Debitur/Penggugat tidak terima atas upaya upaya penagihan yang dilakukan oleh PT. Adira Finance Posisi Unit masih berada di Penguasaan Debitur | ||||||||
11 | PN Rantau Prapat | 35/Pdt.G/2022/PN Rap | Turut Tergugat | Penggugat (Xxxxx Xxx Xxxxxx Xxxxx) | MA | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pemegang unit mengajukan gugatan PMH (An Xxxxx Xxx Xxxxxx Xxxxx) dengan PT Adira Finance Cabang Batam sebagai TURUT TERGUGAT di PN Rantau Prapat | 250.000.000 | Menunggu Putusan Kasasi |
A.13 KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan
Perseroan tidak mengalami kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.
Sifat dan akibat dari restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan oleh Perseroan
Perseroan tidak mengalami restrukturisasi, penggabungan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan oleh Perseroan.
Perseroan telah melakukan penutupan transaksi sehubungan dengan rencana pembelian saham Seri A di HCI yang mewakili 9,83% (sembilan koma delapan tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor HCI (“Transaksi”). Terdapat perubahan struktur dan jumlah saham yang dibeli oleh Perseroan dalam pelaksanaan Transaksi untuk menyesuaikan pemenuhan persyaratan pendahuluan dalam Perjanjian.
Mempertimbangkan telah terpenuhinya persyaratan pendahuluan atas Perjanjian termasuk namun tidak terbatas pada diperolehnya persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia atas perubahan kepemilikan HCI, Perseroan dan Home Credit Indonesia B.V. telah menyelesaikan Transaksi dengan menandatangani Akta Pengalihan Saham PT Home Credit Indonesia No. 02 tanggal 2 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta dengan nilai pembelian saham sebesar EUR 23.163.839,08.
Dengan telah dilakukan penyelesaian atas Transaksi, Perseroan telah menjadi salah satu pemegang saham minoritas HCI.
Aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama.
Perseroan tidak membeli dan/atau menjual aset material di luar kegiatan usaha utama Perseroan. Setiap perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali (jika ada). Perseroan tidak melakukan perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan pengendali. Penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru.
Perseroan tidak melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau menggunakan teknologi baru.
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
B.1. KEGIATAN USAHA UMUM
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir dan termuat dalam akta No. 40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021, dilaporkan ke OJK pada tanggal 29 Oktober 2021, maksud dan tujuan dari Perusahaan adalah bergerak di bidang
(i) Perusahaan Pembiayaan (ii) Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah. Namun kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai berikut:
Perusahaan Pembiayaan
1. Pembiayaan investasi;
2. Pembiayaan modal kerja;
3. Pembiayaan multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Perusahaan Pembiayaan Syariah
1. Pembiayaan jual beli;
2. Pembiayaan investasi; dan
3. Pembiayaan jasa.
Sejak awal pendiriannya, Perseroan berkomitmen untuk menjadi perusahaan pembiayaan terbaik dan terkemuka di Indonesia. Perseroan senantiasa hadir bagi seluruh konsumennya untuk melayani beragam pembiayaan berbagai merek sepeda motor dan mobil, baik baru maupun bekas. Pada tahun 2004, melihat berbagai peluang bisnis di dalam negeri, Perseroan melakukan penawaran umum saham pada tahun 2004 dan Bank Danamon menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 75%. Melalui beberapa aksi korporasi, saat ini Bank Danamon memiliki kepemilikan saham sebesar 92,07% atas Perseroan.
Pada tahun 2012, Perseroan menambah ruang lingkup kegiatannya dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Beberapa tahun setelahnya, Perseroan juga mulai mendiversifikasikan produk pembiayaan dengan menyediakan produk pembiayaan durables bagi konsumen, guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang maksimal.
Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan misi yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam sesuai siklus kehidupan konsumen serta memberikan pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan otomotif (motor dan mobil), perlengkapan rumah tangga dan elektronik (durables), multiguna, pembiayaan umroh (Syariah), hingga alat berat.
Dalam rangka meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh organisasi dan ekosistem Perseroan. Perseroan terus mengembangkan proses digitalisasi/otomatisasi pada kegiatan usaha Perseroan dan melanjutkan investasi dalam bisnis pembiayaan melalui beberapa mobile/platform digital seperti adiraku, xxxxxxx.xx, xxxxxxx.xx, xxxxxxxxxx.xxx, dan lainnya dalam rangka mempermudah proses pembiayaan dan sebagai alternatif dalam mengakuisisi pembiayaan baru dan konsumen baik yang sudah ada maupun konsumen baru.
Disamping itu, Perusahaan akan terus meningkatkan fitur pada aplikasi adiraku yang telah berevolusi menjadi sebuah Super-App untuk pengguna yang sudah menjadi konsumen maupun calon konsumen. Di dalam adiraku, telah terintegrasi platform momobil untuk mobil, platform momotor untuk sepeda motor, dan juga pembiayaan untuk elektronik dan perabot rumah tangga sehingga pengguna dapat memilih produk dan langsung mengajukan pembiayaan melalui adiraku. Dengan adiraku, Adira Finance dapat terus terhubung 24 jam sehari dengan konsumen kami.
Hingga 30 Juni 2023, Adira Finance memiliki dan mengoperasikan sebanyak 464 jaringan usaha termasuk cabang syariah, dengan didukung oleh lebih dari 17 ribu karyawan, untuk melayani sekitar 1,9 juta konsumen dengan jumlah piutang yang dikelola lebih dari Rp50,9 triliun.
Pendapatan
Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, pembiayaan murabahah, sewa pembiayaan, dan lain-lain. Rincian dari pendapatan Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dan tahun yang berakhir masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | |
2023* | 2022 | 2021 | |
Pembiayaan konsumen | 2.947.581 | 5.373.674 | 5.794.999 |
Marjin murabahah | 712.013 | 1.195.163 | 862.092 |
Sewa pembiayaan | 64.922 | 68.220 | 31.622 |
Lain-lain | 797.035 | 1.703.379 | 1.964.430 |
Jumlah Pendapatan | 4.521.551 | 8.340.436 | 8.653.143 |
*tidak diaudit
Piutang Pembiayaan
Adapun posisi saldo Piutang Pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian penurunan nilai piutang masing-masing pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 sebagaimana tercermin pada tabel berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian | 30 Juni | 31 Desember | |
2023* | 2022 | 2021 | |
Piutang yang Dikelola | |||
Pembiayaan Konsumen - bruto | |||
Pihak Ketiga | 50.313.226 | 44.078.877 | 41.951.236 |
Pihak Berelasi | 5.847 | 4.691 | 2.325 |
Pendapatan Pembiayaan Konsumen Yang belum Diakui | |||
Pihak Ketiga | (11.620.882) | (9.935.471) | (9.055.208) |
Xxxxx Xxxxxxxx | (576) | (301) | (302) |
Bagian piutang Pembiayaan Konsumen yang Dibiayai Pihak Berelasi | (17.315.579) | (15.690.617) | (14.772.287) |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai | |||
Pihak ketiga | (1.438.569) | (1.252.416) | (1.218.873) |
Pihak berelasi | (85) | (42) | (17) |
Piutang Pembiayaan Xxxxxxxx - Xxxx | 19.943.382 | 17.204.721 | 16.906.874 |
Piutang pembiayaan murabahah - bruto | 14.559.337 | 12.417.583 | 9.568.454 |
Marjin murabah yang belum diakui | (3.454.039) | (2.945.136) | (2.330.242) |
Bagian piutang pembiayaan murarabah yang di biayai pihak berelasi – neto | (6.185.922) | (5.251.230) | (4.041.210) |
Cadangan kerugian penurunan nilai | |||
Pihak ketiga | (222.406) | (187.851) | (145.667) |
Pihak berelasi | (4) | (9) | (9) |
Piutang Pembiayaan Murabahah-Neto | 4.696.966 | 4.033.357 | 3.051.326 |
Piutang Sewa Pembiayaan – Konvensional | |||
Piutang sewa pembiayaan - bruto | 1.064.529 | 1.018.194 | 339.480 |
Xxxxx residu yang terjamin | 362.231 | 321.966 | 146.432 |
Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui | (139.328) | (133.602) | (47.160) |
Simpanan jaminan | (362.231) | (321.966) | (146.432) |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (33.285) | (45.257) | (11.707) |
Jumlah Konvensional | 891.916 | 839.335 | 280.613 |
Piutang Sewa Pembiayaan - Syariah | |||
Aset IMBT | 194.784 | 97.991 | - |
Akumulasi penyusutan | (45.294) | (17.130) | - |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (4.153) | (2.191) | - |
Jumlah Syariah | 145.337 | 78.670 | - |
Piutang Sewa Pembiayaan-Neto | 1.037.253 | 918.005 | 280.613 |
*Tidak diaudit
Pembiayaan Sepeda Motor
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk sepeda motor baru maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
Uraian | 30 Juni | 31 Desember | |
2023* | 2022 | 2021 | |
Sepeda Motor Baru | |||
Rata-Rata Nilai Pembiayaan | 22 juta | 22 juta | 20 juta |
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan | 29 bulan | 28 bulan | 28 bulan |
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) | 31%-35% | 31%-35% | 31% - 34% |
Sepeda Motor Bekas | |||
Rata-Rata Nilai Pembiayaan | 14 juta | 13 juta | 12 juta |
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan | 22 bulan | 22 bulan | 21 bulan |
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) | 37%-41% | 36%-40% | 35% - 39% |
Pergerakan pembiayaan baru untuk sepeda motor baru maupun bekas Perseroan pada Periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
Uraian | 30 Juni | 31 Desember | |
2023 | 2022 | 2021 | |
Sepeda Motor Baru | |||
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) | 6.461 | 9.277 | 9.412 |
Jumlah Unit (ribuan unit) | 295 | 429 | 467 |
Pangsa Pasar Sepeda Motor Baru | 9,2% | 8,2% | 9,2% |
Sepeda Motor Bekas | |||
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) | 1.227 | 2.074 | 1.705 |
Jumlah Unit (ribuan unit) | 77 | 139 | 133 |
Dalam menggarap potensi pasar pembiayaan dalam negeri, Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan terhadap pembelian kendaraan bermotor roda dua baik motor baru maupun motor bekas. Pada saat yang sama, Perseroan juga menyadari bahwa konsumen pembiayaan segmen sepeda motor lebih sensitif terhadap gejolak ekonomi dan daya beli ketika terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi serta dinamika lainnya seperti kenaikan harga berbagai komoditas pangan.
Agar dapat terus mendorong penjualan sepeda motor, Adira Finance menerapkan strategi dan kebijakan dalam pembiayaan sepeda motor di antaranya dengan lebih agresif meningkatkan penetrasi bisnis otomotif dengan memberikan beragam program yang menarik kepada konsumen. Hasilnya, Perseroan membukukan pertumbuhan pembiayaan baru sepeda motor sebesar 42,2% y/y menjadi Rp7,7 triliun di semester I-2023.
Adira Finance turut mempromosikan pembiayaan untuk produk-produk yang ramah lingkungan, seperti sepeda motor listrik dengan beragam merek. Perusahaan tetap berkomitmen dalam pengembangan sustainable finance dan akan memperluas penawaran produk-produk ramah lingkungan lainnya seperti sepeda listrik, mobil listrik dan panel surya.
Pembiayaan Mobil
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk mobil baru maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
Uraian | 30 Juni | 31 Desember | |
2023 | 0000 | 0000 | |
Mobil Baru | |||
Rata-Rata Nilai Pembiayaan | Rp232 juta | Rp226 juta | Rp189 juta |
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan | 53 bulan | 52 bulan | 51 bulan |
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) | 13%-17% | 13%-17% | 15%-19% |
Mobil Bekas | |||
Rata-Rata Nilai Pembiayaan | Rp122 juta | Rp114 juta | Rp101 juta |
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan | 43 bulan | 42 bulan | 41 bulan |
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) | 18%-22% | 18%-22% | 18%-22% |
Pergerakan pembiayaan baru untuk mobil baru maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
Uraian | 30 Juni | 31 Desember | |
2023 | 0000 | 0000 | |
Mobil Baru | |||
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) | 5.988 | 9.440 | 6.723 |
Jumlah Unit (ribuan unit) | 26 | 42 | 35 |
Pangsa Pasar Mobil Baru | 5,1% | 4,0% | 4,0% |
Mobil Bekas | |||
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) | 2.973 | 4.736 | 3.786 |
Jumlah Unit (ribuan unit) | 23 | 39 | 36 |
Perseroan senantiasa hadir dengan menyediakan produk dan layanan pembiayaan yang beragam sesuai siklus kehidupan konsumen dan memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk masyarakat. Perseroan juga terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan konsumen serta mitra usaha untuk memenuhi kebutuhan mobil, baik baru maupun bekas.
Sepanjang semester pertama tahun 2023, Perseroan mencatatkan kenaikan penyaluran pembiayaan mobil sebesar 43,7% y/y menjadi Rp9,0 triliun jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini didukung kondisi ekonomi domestik yang kuat dan harga komoditas yang masih relatif tinggi. Disamping itu, Perseroan juga secara konsisten mengimplementasikan kebijakan dan strategi dalam mempertahankan kinerja pembiayaan mobil.
Pendapatan Pembiayaan
Pendapatan pembiayaan merupakan pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor. Perseroan mengakui pendapatan pembiayaan dari amortisasi bunga tiap bulan dikurangi dengan beban bunga yang merupakan kesepakatan kerjasama pembiayaan dengan pihak lain berdasarkan tingkat bunga efektif.
Rincian pendapatan pembiayaan Perseroan berdasarkan produk untuk periode 6 bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian | 30 Juni | 31 Desember | |
2023* | 2022 | 2021 | |
Pembiayaan Konsumen | |||
Pihak ketiga | 3.887.518 | 7.168.961 | 7.500.100 |
Pihak berelasi | 354 | 256 | 228 |
Dikurangi: bagian pendapatan pembiayaan yang dibiayai pihak berelasi | (940.291) | (1.795.543) | (1.705.329) |
Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen | 2.947.581 | 5.373.674 | 5.794.999 |
Marjin Murabahah | |||
Pihak ketiga | 1.046.964 | 1.752.025 | 1.272.391 |
Pihak berelasi | 47 | 44 | 39 |
Dikurangi: Bagian pendapatan yang dibiayai pihak berelasi sehubungan dengan transaksi pembiayaan bersama | (334.998) | (556.906) | (410.338) |
Jumlah Pendapatan Marjin Murabahah | 712.013 | 1.195.163 | 862.092 |
Sewa Pembiayaan | |||
Jumlah Pendapatan Sewa Pembiayaan | 64.922 | 68.220 | 31.622 |
*tidak diaudit
Pendapatan pembiayaan Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir 30 Juni 2023 mencapai Rp3.724.516 juta, meningkat sebesar 12,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022. Kenaikan ini terutama didorong oleh pertumbuhan pendapatan pembiayaan konsumen dan marjin murabahah masing-masing sebesar 8,8% y/y dan 26,0% y/y.
Jumlah Pembiayaan Baru
(dalam miliar Rupiah, kecuali ribu Unit)
30 Juni | 31 Desember | |||||
Uraian | 2023 | 2022 | 2021 | |||
Rupiah | Unit | Rupiah | Unit | Rupiah | Unit | |
Sepeda Motor Baru | 6.461 | 295 | 9.277 | 429 | 9.412 | 467 |
Sepeda Motor Bekas | 1.227 | 77 | 2.074 | 139 | 1.705 | 133 |
Mobil Baru | 5.988 | 26 | 9.440 | 42 | 6.723 | 35 |
Xxxxx Xxxxx | 2.973 | 23 | 4.736 | 39 | 3.786 | 36 |
Non otomotif | 3.761 | 189 | 6.171 | 333 | 4.294 | 296 |
Jumlah | 20.410 | 610 | 31.697 | 982 | 25.921 | 967 |
*Non Otomotif: durable & others, Multipurpose loan (MPL), and heavy equipment
Hingga 30 Juni 2023, Perseroan mencatat jumlah pembiayaan baru sebesar Rp20,4 triliun atau sejumlah 610 ribu kontrak baru. Nilai pembiayaan ini meningkat sebesar 42,5% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp14,3 triliun. Peningkatan tersebut terutama didorong dari pertumbuhan segmen pembiayaan mobil yaitu sebesar 43,7% y/y. Selain itu, segmen pembiayaan motor dan non otomotif juga mengalami peningkatan yaitu masing- masing sebesar 42,2% y/y dan 40,4% y/y. Hal ini sejalan dengan tren kenaikan penjualan industri otomotif domestik dan terjaganya daya beli konsumen.
Jaringan Kerja
Sebagai perusahaan pembiayaan yang terutama membidik segmen retail atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan berupaya untuk memaksimalkan kualitas layanan dan jangkauan ke konsumen. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan telah Memiliki 179 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 197 Kantor Perwakilan Konvensional dan 52 Kantor Perwakilan Unit Syariah, yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun perkembangan jaringan usaha Perseroan pada 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 disajikan dalam tabel sebagai berikut:
Uraian | 30 Juni | 31 Desember | |
2023 | 2022 | 2021 | |
Kantor Cabang Konvensional | 178 | 176 | 178 |
Kantor Cabang Unit Syariah | 43 | 42 | 41 |
Kantor Perwakilan Konvensional | 191 | 190 | 189 |
Kantor Perwakilan Unit Syariah | 52 | 52 | 32 |
Jumlah Jaringan Usaha | 464 | 460 | 440 |
Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Fasilitas pembiayaan konsumen yang diberikan oleh Perseroan dapat digolongkan dengan mempertimbangkan harga kendaraan bermotor, jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan oleh calon nasabah dan tingkat bunga yang dibebankan Perseroan. Dengan demikian, nilai pembiayaan sepeda motor yang dibiayai Perseroan sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 rata-rata sebesar Rp17 juta – Rp21 juta, sementara untuk mobil adalah rata-rata Rp164 juta – Rp168 juta. Jangka waktu fasilitas kredit yang diberikan Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 untuk sepeda motor rata-rata 24 – 28 bulan, sementara untuk mobil rata-rata 45 – 49 bulan. Sementara itu pengenaan tingkat bunga yang akan dibebankan ke konsumen tergantung pada tingkat persaingan antar perusahaan pembiayaan di daerah setempat.
Tingkat suku bunga yang dibebankan dalam pembiayaan konsumen adalah tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak. Adapun skema pembiayaan yang diberikan Perseroan pada umumnya adalah berbentuk pembayaran cicilan tetap. Melalui pembayaran cicilan tetap ini, konsumen Perseroan melakukan pembayaran dalam jumlah yang sama setiap bulan atau periode tertentu sesuai dengan perjanjian kredit. Pembayaran dipercepat oleh nasabah dimungkinkan akan tetapi Perseroan menetapkan kebijakan atas pengenaan denda atas jumlah tersisa hutang kepada konsumen atas percepatan pelunasan tersebut.
Perseroan mengklasifikasikan tingkat kolektibilitas fasilitas pembayaran berdasarkan jumlah hari keterlambatan atau tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah.
Perkembangan tunggakan Perseroan adalah sebagai berikut:
Tunggakan Piutang Kendaraan Bermotor
(berdasarkan miliar Rupiah, kecuali %) | ||||||
Uraian | 30 Juni | 31 Desember | ||||
2023 | % | 2022 | % | 2021 | % | |
Lancar | 51.866 | 78% | 46.928 | 81% | 40.738 | 79% |
Dalam perhatian khusus | 13.123 | 20% | 9.874 | 17% | 10.099 | 19% |
Kurang lancar | 438 | 1% | 283 | 0% | 352 | 1% |
Diragukan | 665 | 1% | 516 | 1% | 673 | 1% |
Jumlah Tunggakan | 14.226 | 100% | 10.673 | 100% | 11.123 | 100% |
Jumlah Piutang | 66.092 | 57.600 | 51.861 |
Keterangan: Termasuk bagian yang dibiayai melalui skema pembiayaan bersama (joint financing) dan biaya transaksi yang terkait langsung dengan pemberian pembiayaan.
Perseroan tetap berupaya meminimalkan saldo Piutang Tertunggak dengan cara, antara lain (i) meningkatkan kapasitas penagihan; (ii) mengoptimalkan dukungan sistem teknologi dan informasi internal; (iii) menerapkan prudent risk management; (iv) meningkatkan aktivitas deskcoll untuk mengingatkan nasabah; dan (v) memberikan informasi kepada konsumen terkait alternatif jaringan pembayaran Perseroan. Jumlah tunggakan piutang kendaraan bermotor tercatat meningkat dari Rp8,4 triliun pada 31 Desember 2022 menjadi Rp11,1 triliun pada 30 Juni 2023 .
B.1.2 STRATEGI USAHA PERSEROAN Strategi Usaha Perseroan
Memandang ke depan, Perseroan akan menjalankan sejumlah strategi dan kebijakan guna mempertahankan kinerja bisnisnya yang meliputi:
• Perseroan akan memperkuat dan meraih pangsa pasar di bisnis otomotif melalui diversifikasi produk dan menyediakan berbagai program penjualan yang menarik bagi nasabah serta memperkuat hubungan baik dengan dealer-dealer kami.
• Memperluas jaringan ke bisnis non otomotif dengan terus melakukan diversifikasi produk yang ditawarkan untuk mendukung pertumbuhan bisnis.
• Fokus meningkatan customer retention dengan menawarkan program loyalitas dan referral, serta melakukan cross sell berbasis kebutuhan kepada konsumen existing, sehingga memberikan pengalaman pelanggan yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan pembiayaan Perusahaan
• Melanjutkan investasi dan mempercepat digitalisasi melalui mobile/platform Adira, yaitu Adiraku, Xxxxxxx.xx, Xxxxxxx.xx dan xxxxxxxxxx.xxx, sebagai alternatif perolehan pembiayaan dan konsumen baru.
• Perusahaan akan berusaha mengelola kualitas aset guna menjaga Rasio NPF tetap terkendali dengan dengan menerapkan prinsip manajemen risiko yang diterapkan dengan hati-hati.
• Menjaga likuiditas yang cukup untuk mendanai kebutuhan bisnis dan memenuhi seluruh kewajiban keuangannya.
B.1.2. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kondisi makroekonomi global dan domestik diperkirakan akan melanjutkan proses pemulihannya di tahun 2023, seiring dengan pulihnya aktivitas ekonomi masyarakat, reformasi struktural, percepatan program vaksinasi, dan stimulus kebijakan fiskal maupun moneter yang dijalankan oleh Pemerintah. Secara keseluruhan, Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi domestik di tahun 2023 akan berada di kisaran 4,5%-5,3%, dengan tingkat inflasi berada di batas bawah kisaran sasaran inflasi Bank Indonesia, yaitu 3,0±1%.
Sejalan dengan pemulihan ekonomi domestik dan meningkatnya daya beli masyarakat, industri pembiayaan juga diperkirakan akan mencetak pertumbuhan pada tahun 2023. Hal ini juga didorong oleh jumlah penduduk berpenghasilan menengah ke bawah yang diperkirakan akan mengalami perbaikan pendapatan. Selain itu, produksi dan penjualan kendaraan bermotor akan berlanjut di hingga tahun 2023.
Kinerja positif dari industri otomotif di tahun 2022 diprakirakan berlanjut di tahun 2023, diharapkan penjualan mobil baru dapat tetap tumbuh positif. Sementara itu, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memproyeksikan penjualan wholesale sepeda motor baru domestik di tahun 2023 dapat mencapai sekitar 5,4 juta-5,6 juta unit.
Namun demikian, prospek tersebut dibayangi oleh beberapa tantangan dari sisi makroekonomi maupun industri.Salah satu tantangan yang dihadapi oleh ekonomi global maupun domestik adalah berakhirnya kebijakan moneter yang akomodatif dan dimulainya kebijakan moneter yang ketat sejak di tahun 2022 hingga tahun 2023. Perubahan kebijakan ini terutama didorong oleh terjadinya akselerasi pada tingkat inflasi akibat adanya gangguan pada rantai pasokan sehingga terjadi ketidakseimbangan pada penawaran dan permintaan. Di samping itu, akselerasi transformasi digital di industri keuangan juga menjadi tantangan tersendiri bagi Perseroan.
Pengembangan proses transformasi digital Perseroan yang sebelumnya telah berjalan sejak tahun 2021 akan kembali berlanjut hingga di tahun 2023 guna menjawab tantangan digitalisasi di industri keuangan. Berbagai inisiatif, strategi dan kebijakan Perseroan di tahun 2023 akan difokuskan untuk memperkuat dan meraih pangsa pasar di bisnis otomotif melalui
diversifikasi produk dan menyediakan berbagai program penjualan yang menarik bagi nasabah serta memperkuat hubungan baik dengan dealer-dealer Perseroan. Perseroan juga akan melanjutkan investasi dan melakukan akselerasi digitalisasi melalui digital platform Perseroan yaitu Adiraku, Xxxxxxx.xx, Xxxxxxx.xx dan xxxxxxxxxx.xxx sebagai alternatif dalam mengakuisisi pembiayaan baru dan konsumen, baik konsumen yang existing maupun konsumen baru.
Industri Sepeda Motor Indonesia
Berdasarkan data yang dirilis oleh AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia), di pasar kendaraan roda dua (2W) penjualan wholesales domestik mengalami kenaikan menjadi 5,2 juta unit, atau sebesar 3,2% (y/y) di tahun 2022 dibandingkan dengan 5,06 juta unit yang terjual di tahun 2021. Pertumbuhan tersebut relatif kecil dibandingkan pertumbuhan penjualan mobil, terutama karena terkendalanya proses produksi akibat kelangkaan chip semikonduktor dan berbagai suku cadang otomotif lainnya di pertengahan tahun 2022, meskipun daya beli masyarakat sudah membaik.
Penjualan Nasional Sepeda Motor Baru (dalam ribuan unit)
5.931
5.886
6.383
6.487
5.057
5.221
3.660
2016
2017
2018
2019
2020
2021
2022
Sumber: Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI)
Dalam kurun waktu 2016 – 2022, penjualan sepeda motor baru sedikit menurun dengan CAGR sebesar -2,1%. Kondisi ini disebabkan antara lain oleh pertumbuhan ekonomi yang cenderung stagnan selama 6 tahun terakhir dan sempat mengalami penurunan yang signifikan di tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Penjualan sepeda motor baru mulai menunjukkan perbaikan di tahun 2021 dan 2022, namun penjualan sepeda motor baru domestik belum mencapai kondisi pre-covid level di sekitar 6 juta unit.
Industri Mobil Indonesia
Penjualan Nasional Mobil Baru (dalam ribuan unit)
1.061
1.080
1.151
1.030
1.048
887
532
2016
2017
2018
2019
2020
2021
2022
Penjualan Nasional Mobil Baru (dalam ribuan unit)
Sumber: Gaikindo
Penjualan kendaraan roda empat (4W) di tahun 2022 juga menunjukkan pemulihan yang signifikan dari tahun 2021, meskipun masih berada di bawah tingkat penjualan pra-pandemi. Data dari GAIKINDO (Gabungan Industri Kendaraan
Bermotor Indonesia) menunjukkan penjualan wholesales 4W meningkat 18,1% (y/y) di tahun 2022 menjadi 1,05 juta unit. Kenaikan penjualan mobil baru domestik ini didukung oleh membaiknya aktivitas ekonomi insentif PPnBM dari pemerintah untuk mobil penumpang serta kenaikan harga komoditas untuk segmen mobil komersial. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan angka penjualan yang dicapai di tahun 2019 yaitu 1,03 juta unit, namun masih berada di bawah angka penjualan tahun 2018 yaitu lebih dari 1,15 juta unit. Di tingkat ritel, penjualan mengalami peningkatan 17,4% (y/y) di tahun 2022 menjadi 1.013 ribu unit dari 863 ribu unit yang terjual di tahun sebelumnya. Seperti halnya penjualan di tingkat wholesales, penjualan di tingkat ritel pun masih berada di angka yang lebih rendah dibandingkan dengan 1,04 juta unit yang terjual di tahun 2019. Penjualan mobil penumpang mewakili sebesar 74% dari jumlah penjualan mobil.
B.1.3 TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan dijelaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang yang telah diungkapkan Perseroan dalam laporan keuangan Perseroan di dalam Informasi Tambahan ini. Gearing Ratio (Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi-Bersih dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan) Perseroan berturut-turut pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
Uraian (Dalam Rp Miliar) | 30 Juni | 31 Desember | |
2023 | 2022 | 2021 | |
Pinjaman yang Diterima | 10.455 | 5.073 | 4.955 |
Efek Utang yang Diterbitkan - Bersih | 4.220 | 4.999 | 5.573 |
Sukuk Mudharabah | 259 | 441 | 402 |
Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan | 10.051 | 10.032 | 8.946 |
Gearing Ratio (kali) | 1,5 | 1,0 | 1,2 |
Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan POJK No. 35/POJK. 05/2018, hal ini membuktikan bahwa Perseroan telah memenuhi ketentua gearing ratio perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.
B.1.4 PERSAINGAN USAHA
Dalam menghadapi persaingan usaha serta kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan di masa mendatang, Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagaimana diuraikan dibawah ini:
a. Fokus kepada Portofolio dengan Tingkat Pengembalian yang Tinggi
Perseroan memfokuskan kegiatan pembiayaannya pada aset dengan tingkat pengembalian yang tinggi dan tetap terus memperhatikan secara khusus kualitas dari aset tersebut.
b. Menerapkan Manajemen Risiko dengan Hati-Hati
Kajian secara menyeluruh atas kemampuan finansial dari setiap calon konsumen mewajibkan pembayaran minimum atas uang muka.
c. Komitmen untuk Produktivitas dan Efisiensi
Penyempurnaan sistem dan prosedur secara terus menerus untuk meningkatkan produktivitas, mendukung aktivitas keuangan dan meningkatkan efisiensi.
d. Menjaga Hubungan yang Kuat dan Erat
Perseroan sangat menyadari bahwa hubungan yang kuat dan erat dengan rekan usaha dan konsumen merupakan salah satu kunci kesuksesan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya menjaga hubungan baik dan meningkatkan kepercayaan, dan kepuasan baik untuk konsumen maupun rekan usaha.
e. Optimalisasi Jaringan Usaha
Perusahaan terus memaksimalkan fungsi dan kinerja jaringan usahanya agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen dan rekan usaha.
f. Pengembangan Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia
Perseroan sangat memahami bahwa teknologi informasi dan sumber daya manusia memegang peranan penting untuk mendukung pertumbuhan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya untuk mengembangkan teknologi informasi dan sumber daya manusianya.
g. Sinergi dengan Grup (MUFG Grup dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk)
Produk-produk gabungan dan potensi berbasis konsumen telah menciptakan sinergi usaha yang menakjubkan.
h. Diversifikasi Sumber Pendanaan yang Seimbang
Perseroan selalu berusaha dalam mencari sumber pendanaan yang stabil dan kompetitif dalam mencukupi kebutuhan pendanaan, selain dengan dukungan penuh dari Induk Perusahaan, Perseroan juga bergerak ke arah diversifikasi ke berbagai pilihan yang tersedia dalam pasar modal dalam upaya menangkap peluang bisnis yang ada sehingga akan terus terjaga struktur pendanaan yang efektif dan seimbang.
Terdapat kurang lebih 152 perusahaan pembiayaan di Indonesia, yang mana hal ini menyebabkan persaingan usaha di industri pembiayaan sangat ketat. Namun demikian, Otoritas Jasa keuangan mencatat jumlah piutang pembiayaan oleh industri pembiayaan sebesar Rp444,5 triliun hingga Juni 2023 (sumber: Laporan Otoritas Jasa Keuangan). Dengan saldo pembiayaan yang sangat besar ini, maka terlihat prospek pertumbuhan industri pembiayaan masih menjanjikan.
Saldo piutang pembiayaan Perseroan per akhir bulan Juni 2023 sebesar Rp50,9 triliun atau mewakili sebesar 8% dari jumlah piutang yang ada di industri pembiayaan. Selain itu, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia dari aspek piutang yang di kelola (sumber: data internal perusahaan yang diambil dari publikasi laporan keuangan). Dengan pencapaian ini, Perseroan tercatat sebagai salah satu perusahaan yang memberikan kontribusi yang cukup signifikan di industri pembiayaan di Indonesia.
V. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah xxxxx sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Xxxx Xxxxxxx yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan dengan Perpajakan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah Tahun Pajak 2022. SPT tahun pajak 2022 telah disampaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh undang undang perpajakan yang berlaku. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.