Contract
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM FITUR BONUS D-POINT HINGGA 12 KALI LIPAT |
Syarat dan Ketentuan Umum Fitur Bonus D-Point Hingga 12 Kali Lipat (“Syarat dan Ketentuan Umum Fitur”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu Kredit Danamon World Elite Mastercard yang mendapatkan Fitur Bonus D-Point Hingga 12 Kali Lipat (“Fitur”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”). Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Fitur sebagai berikut: A. Kriteria Peserta Fitur ini hanya untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon World Elite Mastercard (“Pemegang Kartu”). B. Syarat dan Ketentuan Fitur 1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Fitur. 2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Fitur ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Fitur. 3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan kekikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsetaan Pemegang Kartu pada Fitur ini. 4. Pemegang Kartu berhak mendapatkan 1 (satu) kali lipat D-Point untuk setiap transaksi menggunakan Kartu Kredit Danamon World Elite Mastercard (“Kartu”) senilai Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) di seluruh merchant (“D-Point Reguler”). 5. Pemegang Kartu berhak mendapatkan tambahan bonus 7 (tujuh) kali lipat D-Point (“Bonus 7 Kali D-Point”) khusus untuk setiap transaksi dalam negeri menggunakan Kartu senilai Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) dan tambahan bonus 11 (sebelas) kali lipat D-Point (“Bonus 11 Kali D-Point”) khusus untuk setiap transaksi luar negeri menggunakan Kartu (secara bersama-sama disebut sebagai “Bonus D-Point”). Berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Bonus 7 (tujuh) kali lipat D-Point dan bonus 11 (sebelas) kali lipat D-Point hanya akan diberikan berdasarkan nilai transaksi Kartu dalam 1 (satu) bulan, tidak termasuk transaksi yang dibatalkan. b. Berikut simulasi perhitungannya: Akumulasi Transaksi dalam negeri Akumulasi Transaksi luar negeri ( )x 7] + ( )x 11 Rp 2.500 Rp 2.500 6. Efektif per tanggal 1 September 2023, maksimum Bonus D-Point yang dapat diperoleh per bulan per Pemegang Kartu adalah 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) D-Point. 7. Bonus D-Point akan dikreditkan ke akun Pemegang Kartu utama. 8. Bonus D-Point akan diberikan kepada Pemegang Kartu utama dengan ketentuan sebagai berikut: a. Transaksi dihitung dalam 1 (satu) bulan mulai dari tanggal 1 hingga akhir bulan berdasarkan tanggal transaksi. b. Bonus D-Point akan diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal akhir bulan transaksi dilakukan. |
9. Akumulasi transaksi tidak berlaku untuk transaksi Cash Advance (tarik tunai), Bill Payment (tagihan rutin), Insurance (asuransi), Money Transfer (transfer dana), Installment (cicilan), dan/atau transaksi yang dibatalkan.
10. Tidak berlaku untuk transaksi yang terindikasi atau dianggap tidak wajar, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai, transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan/atau transaksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
11. Tidak berlaku untuk Kartu yang tercatat dalam kondisi terblokir dan/atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
12. Berikut ilustrasi Fitur ini:
13. Apabila Pemegang Kartu membatalkan salah satu transaksi yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan Bonus D-Point kepada Pemegang Kartu.
14. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Fitu, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui Fitur ini dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Fitur dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
C. Layanan Pengaduan
1. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx.
2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/Xxxxxxx/Xxxxxx-Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx- Nasabah.
X. Xxxxxx dan Ketentuan Lain-Lain
1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuam Umum Fitur.
2. Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon.
3. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan
Ketentuan Umum Fitur ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Fitur dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
4. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Fitur, maupun pemberian hadiah atau bonus kepada kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
6. Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain atau pihak ketiga yang dikaitkan dengan Fitur ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.