BUPATI GOWA
BUPATI GOWA
PERJANJIAN KINERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXX MK, S.Sos., MM
Jabatan : KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XX. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH,.MH
Jabatan : BUPATI GOWA
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama,
BUPATI GOWA
XX. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH,.MH XXXXX XXXXXXX MK, S.Sos., MM
LAMPIRAN 1
PERJANJIAN KINERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA TABEL KINERJA
TAHUN 2024
NO | Sasaran Kinerja | Indikator Kinerja | Target |
1. | Meningkatnya Prestasi Pemuda | Persentase Pemuda Berprestasi | 52,00 |
2. | Meningkatnya Prestasi Olahraga | Peringkat Perolehan Medali PORDA | Peringkat 10 Besar |
Peringkat Perolehan Medali POPDA | Peringkat 5 Besar | ||
. | Peringkat Perolehan Medali KEJURDA | Peringkat 5 Besar | |
3. | Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan | Nilai SAKIP | 74,70 (BB) |
Program Anggaran
1. Program Pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan Rp 2,702,251,915,-
2. Program Pengembangan kapasitas daya saing keolahragaan Rp 11,392,618,386,-
3. Program Pengembangan kapasitas kepramukaan Rp 12,261,087,000,-
4. Program Penunjang urusan pemerintahan daerah Rp 3,925,951,727,- Kabupaten / kota.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
BUPATI GOWA
XX. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH, .MH XXXXX XXXXXXX MK, S.Sos., MM
LAMPIRAN 2
PENJELASAN KINERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
TABEL KINERJA TAHUN 2024
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran
Meningkatnya Prestasi Pemuda yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah pemuda yang memiliki prestasi di bidang kepemimpinan kepoloporan. Prestasi kepemimpinan pelopor adalah pemuda pelopor tingkat provinsi.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Presentase Pemuda Berprestasi | Pemuda berprestasi dimaksud adalah pemuda pelopor yang ditetapkan pemerintah provinsi. | Jumlah pemuda pelopor dibagi jumlah jumlah pemuda calon pelpor yang diusul. | Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Gowa |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 ( Persentase Pemuda Berprestasi) | 52,00 | Target 52,00 persen diharapkan akan dicapai di tahun 2024. Target 2024 merupakan indikator kinerja baru sehingga tidak dibandingkan dengan kinerja sebelumnya. |
Penjelasan Kinerja 2
Uraian Sasaran
Meningkatnya Prestasi Olahraga yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah peningkatan peringkat perolehan medali pada ajang pekan olahraga dan atau kejuaraan olahraga skala regional antar kabupaten/kota di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 3 (tiga) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 2 3 | Peringkat Perolehan Medali PORDA Peringkat Perolehan Medali POPDA Peringkat Perolehan Medali KEJURDA | Peningkatan prestasi olahraga yang diukur melalui event Pekan Olahraga PORDA merupakan ajang tingkat provinsi Peningkatan prestasi olahraga yang diukur melalui event Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Peningkatan prestasi olahraga yang diukur melalui event Kejuaraan Daerah (KEJURDA) | Peringkat Kabupaten yang memperoleh medali terbanyak pada PORDA Peringkat Kabupaten yang memperoleh medali terbanyak pada POPDA Peringkat kab/kota yang memperolehan medali terbanyak pada event KEJURDA | Bidang Keolahragaan Bidang Keolahragaan Bidang Keolahragaan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 Indikator 2 Indikator 3 | Peringkat perolehan medali masuk 10 besar. Peringkat perolehan medali masuk 5 besar Peringkat perolehan medali masuk 5 besar. | Tahun 2024 ditetapkan peringkat perolehan medali masuk 10 besar. Penetapan ini masih diberlakukan selama 4 tahun (2022 β 2025) karena pelaksanaan PORDA dilaksanakan 4 tahun sekali. Tahun 2024 ditetapkan peringkat perolehan medali masuk 5 besar. Kegiatan event pekan olahraga pelajar daerah (POPDA) dilaksanakan 2 tahun sekali yakni pada tahun Genap (2022,2024 dan 2026) Tahun 2024 ditetapkan peringkat perolehan medali masuk 5 besar. Kegiatan event pekan kejuaraan daerah (KEJURDA) dilaksanakan 2 tahun sekali yakni pada tahun Ganjil (2023,2025) |
Penjelasan Kinerja 3
Uraian Sasaran
Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Dinas Pemuda dan Olahraga yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah penggunaan anggaran secara efektif dan efesien untuk mencapai kinerja maksimal sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Dasar hukuim dalam mencapai kinerja anatara lain Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | NIlai SAKIP | Peninggkatan Efektivitas dan Efesiensi penggunaan anggaran terhadap kinerja dapat dinilai atas evaluasi Laporan Kinerja oleh Inspektorat Daerah | Penetapan nilai SAKIP berdasarkan SK Inspektorat Daerah Nomor 700.1.2.1/67.Q/NSP tentang Pedoman Teknis Evaluasi SAKIP di Lingkup Inspektorat Daerah | Inspektorat Daerah Kab.Gowa |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indikator 1 | 74,70 (BB) | Tahun 2024, nilai SAKIP ditargetkan sebesar 74,70 dengan kategori (BB), target ini lebih tinggi dari capaian nilai SAKIP Tahun sebelumnya sebesar 72,35 dengan kategori BB |