PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG
SALINAN
WALIKOTA BINJAI PROVINSI SUMATERA UTARA
PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG
PENYEDIAAN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA NON KESEHATAN DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM RANGKA PELAYANAN KESEHATAN
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. X.X. XXXXXXXX XXXXXX
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BINJAI,
Menimbang : a. bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah perlu menjamin ketersediaan tenaga kesehatan dan non kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan kegiatan Penyediaan Pelayanan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan perjanjian kerja;
c. bahwa Peraturan Walikota Binjai Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan mengenai Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan untuk mendukung Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai;
Mengingat …….
Mengingat : 1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3322);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYEDIAAN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA NON KESEHATAN DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM RANGKA PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R. M. DJOELHAM BINJAI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Binjai.
2. Walikota adalah Walikota Binjai.
3. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai.
5. Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai.
6. Tenaga …….
6. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7. Tenaga Non Kesehatan adalah setiap orang yang dapat mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi, dan kegiatan operasional lain pada tempat pelayanan kesehatan.
8. Tenaga Dokter Spesialis adalah tenaga dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu.
9. Tenaga Dokter Umum adalah seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit.
10. Tenaga Keperawatan adalah tenaga profesional yang mempunyai kemampuan, tanggung jawab dan kewenangan dalam melaksanakan dan memberikan perawatan kepada pasien yang mengalami masalah kesehatan.
11. Tenaga Dokter Xxxx adalah seseorang yang mempraktikkan ilmu kedokteraan gigi.
12. Tenaga Apoteker adalah seseorang yang ahli dalam ilmu obat-obatan, yang berwenang meracik/membuat obat untuk pasien.
13. Pengemudi Ambulans adalah orang yang mengemudikan ambulans sebagai kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien di luar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah sakit lain untuk perawatan lebih lanjut.
14. Tenaga Informasi dan Teknologi yang selanjutnya disebut Tenaga IT adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dalam mengelola perangkat lunak komputer, sistem informasi, perangkat keras komputer, bahasa program, dan data konstruksi.
15. Tenaga Laundry/Linen adalah seseorang yang melakukan pencucian linen dengan menggunakan sarana berupa mesin cuci, alat dan desinfektan, mesin uap (steam boiler), pengering, meja dan mesin setrika.
16. Wakil Direktur Umum dan SDM adalah Wakil Direktur Umum dan SDM di RSUD Dr. X.X. Xxxxxxxx Xxxxxx.
17. Kepala Bagian Kepegawaian adalah Kepala Bagian Kepegawaian di RSUD Dr.
X.X. Xxxxxxxx Xxxxxx.
18. Kepala Bagian Keuangan adalah Kepala Bagian Keuangan di RSUD Dr. X.X. Xxxxxxxx Xxxxxx.
19. Kepala Bidang Keperawatan adalah Kepala Bidang Keperawatan di RSUD Dr.
X.X. Xxxxxxxx Xxxxxx.
20. Kepala Bidang Penunjang Medis adalah Kepala Bidang Penunjang Medis di RSUD Dr. X.X. Xxxxxxxx Xxxxxx.
21. Kepala Sub Bidang Rawat Jalan adalah Kepala Sub Bidang Rawat Jalan di RSUD Dr. X.X. Xxxxxxxx Xxxxxx.
22. Kepala Sub Bidang Rawat Inap adalah Kepala Sub Bidang Rawat Inap di RSUD Dr. X.X. Xxxxxxxx Xxxxxx.
23. Bendahara adalah Bendahara Pengeluaran pada RSUD Dr. X.X. Xxxxxxxx Binjai.
24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai.
25. Clinical Pathway adalah alur suatu proses kegiatan pelayanan pasien yang spesifik untuk suatu penyakit atau tindakan tertentu, mulai dari pasien masuk sampai pasien pulang, yang merupakan integrasi dari pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan farmasi dan pelayanan kesehatan lainnya.
26. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan/atau pelayanan lainnya.
27. Badan …….
27. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
28. Surat Perjanjian Kerja adalah surat perjanjian tertulis antara Direktur dengan Tenaga Kesehatan atau Tenaga Non Kesehatan yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan yang direkrut melalui proses seleksi yang hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota atas usul Direktur dan dipekerjakan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja.
(2) Penyediaan Tenaga Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien rawat jalan dan pasien rawat inap di RSUD.
(3) Penyediaan Tenaga Non Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini dalam rangka membantu pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD.
(4) Surat Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh para pihak yaitu Direktur dan masing-masing Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan.
Pasal 3
(1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Tenaga Dokter Spesialis;
b. Tenaga Dokter Umum;
c. Tenaga Dokter Xxxx;
d. Tenaga Apoteker; dan
e. Tenaga Keperawatan.
(2) Tenaga Non Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Pengemudi Ambulans;
x. Xxxxxx IT; dan
c. Tenaga Laundry/Linen.
BAB III
TUGAS, HAK, DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA NON KESEHATAN
Bagian Kesatu Tenaga Dokter Spesialis
Pasal 4
(1) Tenaga Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertugas memberikan pelayanan kesehatan spesialistik bagi pasien rawat jalan dan pasien rawat inap.
(2) Atas pelayanan kesehatan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Dokter Spesialis berhak atas gaji yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Selain berhak atas gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tenaga Dokter Spesialis mendapatkan Jasa Pelayanan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
(4) Besaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 5 …….
Pasal 5
(1) Tenaga Dokter Spesialis wajib memberikan pelayanan rawat jalan maupun visite pasien rawat inap sesuai dengan jam kerja pelayanan yaitu pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB pada hari Senin sampai dengan Kamis, dan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB pada hari Jumat dan Sabtu.
(2) Selain memenuhi kewajiban jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Dokter Spesialis juga berkewajiban memberikan pelayanan on call sesuai kebutuhan pelayanan di luar jam kerja.
(3) Jika terdapat Tenaga Dokter Spesialis lebih dari 1 (satu) orang dalam 1 (satu) Staf Medis Fungsional (SMF), para Tenaga Dokter Spesialis dapat mengatur jam pelayanan rawat jalan dan rawat inap dengan tetap memenuhi waktu pelayanan selama 6 (enam) jam pada hari Senin sampai Kamis dan 4 (empat) jam pelayanan pada hari Jumat dan Sabtu.
(4) Jika karena alasan tertentu Tenaga Dokter Spesialis tidak dapat memberikan pelayanan pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Dokter Spesialis berkewajiban menyampaikan alternatif jam pelayanan dengan jumlah jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan pemberitahuan surat resmi yang disampaikan kepada Direktur dan diketahui oleh Komite Medis.
(6) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar pemberitahuan kepada masyarakat tentang jam pelayanan rawat jalan.
(7) Tenaga Dokter Spesialis wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala SMF dan Kepala Sub Bidang Rawat Jalan jika tidak dapat hadir pada hari pelayanan, selanjutnya Kepala Sub Bidang Rawat Jalan menyampaikan ke Loket Pendaftaran Pasien untuk diteruskan kepada pasien.
Bagian Kedua Tenaga Dokter Umum
Pasal 6
(1) Tenaga Dokter Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pasien di ruang rawat inap, termasuk ruang Intensive Care Unit (ICU).
(2) Atas pelayanan kesehatan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Dokter Umum berhak atas gaji yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Selain berhak atas gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tenaga Dokter Umum mendapatkan Jasa Pelayanan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
(4) Besaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 7
(1) Tenaga Dokter Umum yang bertugas sesuai dengan ruangan tempat tugasnya, berkewajiban untuk hadir sesuai dengan jadwal jam kerja yang telah ditentukan.
(2) Jika Tenaga Dokter Umum berhalangan hadir sesuai dengan jadwal jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberitahukan kepada Kepala Sub Bidang Rawat Inap.
(3) Tenaga Dokter Umum yang bertugas di IGD wajib menentukan 1 (satu) orang Tenaga Dokter Spesialis sebagai dokter penanggung jawab pasien yang membutuhkan pelayanan rawat inap sesuai dengan jadwal Clinical Pathway masing-masing Tenaga Dokter Spesialis.
(4) Clinical …….
(4) Clinical Pathway sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh masing- masing staf medis fungsional (SMF) dan disetujui oleh Komite Medis.
(5) Tenaga Dokter Umum yang ditempatkan di ruang rawatan dan ruang ICU menjadi dokter penanggung jawab pasien pada jam tugasnya dan wajib memberikan pelayanan kepada pasien yang meminta dilakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan medis setelah pasien diperiksa oleh Tenaga Dokter Spesialis.
(6) Pemberian obat oleh Tenaga Dokter Umum untuk pasien rawat inap wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Tenaga Dokter Spesialis yang merupakan dokter penanggung jawab pasien.
Bagian Ketiga Tenaga Dokter Gigi
Pasal 8
(1) Tenaga Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c bertugas memberikan pelayanan kesehatan gigi kepada pasien.
(2) Atas pelayanan kesehatan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Dokter Xxxx berhak atas gaji yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain berhak atas gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tenaga Dokter Xxxx mendapatkan Jasa Pelayanan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
(4) Besaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 9
Tenaga Dokter Xxxx wajib memenuhi jam kerja sesuai dengan tempat dan jadwal jam kerja yang telah ditetapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan.
Bagian Keempat Tenaga Apoteker
Pasal 10
(1) Tenaga Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d bertugas memberikan pelayanan kefarmasian kepada pasien.
(2) Atas pelayanan kesehatan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Apoteker berhak atas gaji yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain berhak atas gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tenaga Apoteker mendapatkan Jasa Pelayanan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
(4) Besaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 11
Tenaga Apoteker wajib memenuhi jam kerja sesuai dengan tempat kerja dan jadwal jam kerja yang telah ditetapkan oleh Kepala Bidang Penunjang Medis.
Bagian Kelima Tenaga Keperawatan
Pasal 12
(1) Tenaga Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e bertugas memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan penempatan tugasnya.
(2) Atas …….
(2) Atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Keperawatan berhak atas gaji yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Selain berhak atas gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tenaga Keperawatan mendapatkan Jasa Pelayanan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
(4) Besaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 13
Tenaga Keperawatan wajib memenuhi jam kerja sesuai dengan tempat dan jadwal jam kerja yang telah ditetapkan oleh Kepala Bidang Keperawatan.
Bagian Keenam Pengemudi Ambulans
Pasal 14
(1) Pengemudi Ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a bertugas mengemudikan ambulans milik RSUD sesuai dengan kepentingan pelayanan kesehatan.
(2) Atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengemudi Ambulans berhak atas gaji yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Selain berhak atas gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengemudi Ambulans mendapatkan Jasa Pelayanan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
(4) Besaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 15
Pengemudi Ambulans wajib memenuhi jam kerja sesuai dengan jadwal jam kerja yang telah ditetapkan oleh Kepala Bidang Penunjang Medis.
Bagian Ketujuh Tenaga IT
Pasal 16
(1) Tenaga IT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b bertugas melakukan pemeliharaan dan perbaikan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) sesuai dengan kepentingan pelayanan kesehatan.
(2) Atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tenaga IT berhak atas gaji yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain berhak atas gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tenaga IT mendapatkan Jasa Pelayanan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
(4) Besaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 17
Tenaga IT wajib memenuhi jam kerja sesuai dengan jadwal jam kerja yang telah ditetapkan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Rekam Medis.
Bagian …….
Bagian Kedelapan Tenaga Laundry/Linen
Pasal 18
(1) Tenaga Laundry/Linen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c bertugas membersihkan laundry/linen milik RSUD sesuai dengan kepentingan pelayanan kesehatan.
(2) Atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tenaga Laundry/Linen berhak atas gaji yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain berhak atas gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tenaga Laundry/Linen mendapatkan Jasa Pelayanan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
(4) Besaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 19
Tenaga Laundry/Linen wajib memenuhi jam kerja sesuai dengan jadwal jam kerja yang telah ditetapkan oleh Kepala Bidang Penunjang Medis.
BAB IV
MEKANISME PENCATATAN KEHADIRAN
Pasal 20
(1) Terhadap Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan diberlakukan mekanisme bukti kehadiran sebagai dasar pembayaran gaji untuk menjamin kepatuhan atas pemenuhan jam kerja pelayanan.
(2) Mekanisme bukti kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sistem finger print sebelum memulai dan setelah melaksanakan pekerjaan setiap harinya.
(3) Finger print sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diverifikasi oleh Kepala Bagian Kepegawaian setiap bulan.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Direktur melalui Wakil Direktur Umum dan SDM yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran gaji.
Pasal 21
(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), Kepala Bagian Keuangan membuat daftar pembayaran gaji yang diakumulasi per bulan.
(2) Daftar pembayaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diserahkan kepada Direktur untuk dimintakan persetujuan pembayaran.
(3) Dengan persetujuan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara membayarkan gaji kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan.
BAB V PEMBEBANAN ANGGARAN
Pasal 22
Pembayaran gaji bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dibebankan pada APBD.
BAB VI
PENINGKATAN KEMAMPUAN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA NON KESEHATAN
Pasal 23
(1) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dapat diikutsertakan dalam kursus, pendidikan, dan/atau pelatihan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD.
(2) Kursus …….
(2) Kursus, pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka meningkatkan kemampuan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 24
(1) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1),Pasal 9,Pasal 10 ayat (1), Pasal 11,Pasal 12 ayat (1), Pasal 13,Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17,Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 19, dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Perjanjian Kerja.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Binjai Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2014 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2018 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada bulan Januari 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Binjai.
Ditetapkan di Binjai pada tanggal 6 Mei 2019
WALIKOTA BINJAI,
ttd XXXXXXXX XXXXXX
Diundangkan di Binjai
pada tanggal 6 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BINJAI,
ttd
XXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXX
BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2019 NOMOR 10