MEMORANDUM KERJA SAMA TENTANG
MEMORANDUM KERJA SAMA TENTANG
PROGRAM PELATIHAN PRAKTEK KERJA TEKNIS ANTARA
PENERINTAH JEPANG DENGAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pemerintah Jepang (selanjutnya disebut sebagai “GoJ”) dan Pemerintah Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “GoI”), yang selanjutnya secara kolektif disebut sebagai “Para Pemerintah”;
Memiliki kesamaan pandangan bahwa tujuan Program Pelatihan Praktek Kerja Teknis adalah untuk mentransfer keterampilan teknis, teknik, dan pengetahuan (selanjutnya disebut sebagai "keterampilan teknis, dll.") dari Jepang ke Republik Indonesia, untuk berkontribusi pada pengembangan sumber daya manusia di mana perkembangan ekonomi Republik Indonesia akan dipimpin dan dengan demikian meningkatkan kerja sama bilateral antara Jepang dan Republik Indonesia;
Berdasarkan pandangan ini, Para Pemerintah telah memutuskan hal-hal sebagai berikut untuk memajukan Program Pelatihan Praktek Kerja Teknis secara baik:
I. Pengertian
1. Istilah "Pelatihan Praktek Kerja Teknis" adalah pelatihan Praktek Kerja Teknis tipe perusahaan individu dan pelatihan Praktek Kerja Teknis tipe organisasi pengawasan.
2. Istilah “Pelatihan Praktek Kerja Teknis tipe perusahaan individu” adalah pelatihan di mana Warga Negara Indonesia dengan status kependudukan “Pelatihan Praktek Kerja Teknis” yang merupakan karyawan dari organisasi publik atau swasta Jepang yang berbasis di Indonesia atau organisasi publik atau swasta Indonesia yang memiliki hubungan dekat dengan organisasi publik atau swasta Jepang yang terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan keterampilan teknis, dll. di bawah kontrak kerja dengan
organisasi publik atau swasta Jepang tersebut.
3. Istilah "pelatihan Praktek Kerja Teknis tipe organisasi pengawas" adalah pelatihan di mana warga negara Indonesia dengan status tempat tinggal "Pelatihan Praktek Kerja Teknis" terlibat dalam dua kegiatan berikut:
a. Mengikuti kelas yang diperlukan untuk memperoleh keterampilan teknis, dll. dan diterima oleh badan hukum nirlaba Jepang; dan
b. Terlibat dalam pekerjaan yang memerlukan keterampilan di tempat bisnis milik organisasi publik atau swasta di Jepang berdasarkan kontrak kerja dengan organisasi publik atau swasta Jepang yang pelatihannya diawasi oleh badan hukum.
4. Istilah “Rencana Pelatihan Praktek Kerja Teknis” adalah suatu rencana yang berkaitan dengan pelaksanaan Pelatihan Praktek Kerja Teknis untuk setiap peserta pelatihan Praktek Kerja Teknis sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari GoJ.
5. Istilah "Peserta Praktek Kerja Teknis" adalah warga negara Indonesia yang mengikuti Pelatihan Praktek Kerja Teknis
6. Istilah “Organisasi Pengirim” adalah lembaga pelatihan kejuruan berlisensi di Indonesia, perusahaan yang memiiki tanda daftar, atau lembaga pemerintah yang diotorisasi oleh GoI untuk mengirim Peserta Praktek Kerja Teknis ke Jepang
7. Istilah “Standar Persetujuan” adalah serangkaian standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang harus dipenuhi oleh Organisasi Pengirim agar mendapat persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk mengirim Peserta Praktek Kerja Teknis ke Jepang. Standar Persetujuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Memorandum Kerja Sama ini (selanjutnya disebut "Memorandum").
8. Istilah “Organisasi Pengiriman yang Disetujui” adalah Organisasi pengirim yang telah memenuhi Standar Persetujuan dan telah disetujui oleh GoI untuk mengirim Peserta Praktek Kerja Teknis ke Jepang.
9. Istilah “Organisasi Pengawas” adalah sebuah badan hukum nirlaba Jepang yang bergerak dalam bidang pengawasan pelatihan berdasarkan pada izin untuk melakukan pengawasan yang dimaksud sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari GoJ.
II. Tujuan
Tujuan kerjasama ini adalah untuk mentransfer keterampilan teknis, dll. dari
Jepang ke Republik Indonesia secara tepat dan lancar melalui Program Pelatihan Praktek Kerja Teknis dengan menetapkan tanggung jawab dari Para Pemerintah untuk mengirim dan menerima Peserta Praktek Kerja Teknis dan dengan demikian untuk meningkatkan kerja sama bilateral.
III. Poin Kontak
Para Pemerintah akan menunjuk poin kontak berikut untuk tujuan komunikasi dan koordinasi dalam rangka menerapkan kegiatan di bawah Memorandum ini secara efektif;
1. Untuk Jepang:
The International Affairs Department dari Organization for Technical Intern Training (selanjutnya disebut “OTIT”), yang merupakan badan yuridis yang pendiriannya disetujui oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan.
2. Untuk Republik Indonesia:
Direktorat Bina Pemagangan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut “Kemnaker”).
IV. Implementasi
1. Implementasi Memorandum ini akan dilakukan dalam ruang lingkup hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.
2. Untuk implementasi Memorandum ini, otoritas yang berkompeten di Jepang adalah Kementerian Kehakiman, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan, dan otoritas yang berkompeten di Indonesia adalah Kemnaker.
3. Para Pemerintah akan membangun komunikasi dan koordinasi secara reguler dengan melibatkan instansi terkait di Jepang termasuk OTIT dan misi diplomatik Indonesia di Jepang terkait dengan implementasi Praktek Kerja Teknis.
V. Berbagi Informasi dan Konsultasi
1. Para Pemerintah akan menyelenggarakan pertemuan secara berkala dan berbagi informasi terkait kerjasama dalam Praktek Kerja Teknis di bawah Memorandum ini, dan akan berkonsultasi dari waktu ke waktu melalui jalur
diplomatik, sesuai keperluan.
2. Salah satu Pemerintah tidak akan mengungkap informasi rahasia yang diperoleh melalui kerja sama dan pertukaran informasi dari Pemerintah lainnya di bawah kerangka Memorandum ini tanpa persetujuan tertulis dari Pemerintah lain.
VI. Tanggung Jawab GoJ
Setelah dimulainya kerjasama di bawah Memorandum ini, GoJ akan bertanggung jawab untuk:
1. Mengumumkan daftar Organisasi Pengirim yang Diakui setelah menerima informasi dari GoI;
2. Hanya menerima Peserta Praktek Xxxxx Xxxxxx yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Ordonansi untuk Penegakan UU dan yang dikirim oleh Organisasi Pengirim yang Diakui di bawah Rencana Praktek Kerja Teknis yang terakreditasi;
3. Mengakui daftar Organisasi Pengirim yang Diakui yang disediakan oleh GoI sebagai pengganti surat rekomendasi bagi Organisasi pengirim yang diterbitkan oleh GoI;
4. Menyediakan jumlah peserta praktek kerja teknis yang diperbaharui saat koordinasi regular sesuai dengan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku dari GoJ;
5. Mengumumkan informasi terkait pencabutan izin Organisasi Pengirim yang Diakui setelah menerima informasi dari GoI;
6. Menyediakan GoI daftar Organisasi Pengawas dan menjadikannya terbuka untuk umum di Jepang;
7. Menyampaikan hasil kepada GoI setelah melakukan tindakan administratif, seperti pencabutan izin dan penerbitan perintah penangguhan atau perbaikan terhadap Organisasi Pengawas;
8. Menyediakan informasi yang diperlukan saat GoJ menerima permintaan dari GoI terkait isu seperti status implementasi program praktek kerja teknis, perubahan apapun terhadap program, atau tambahan apapun kepada jenis pekerjaan yang tercakup di dalam program; dan
9. Bekerjasama dengan GoI dalam rangka perlindungan terhadap Peserta Praktek Kerja di Jepang.
VII. Tanggung Jawab GoI
Setelah dimulainya kerjasama di bawah Memorandum ini, GoI akan bertanggung jawab untuk:
1. Menerbitkan dan mempublikasikan rekomendasi yang terdiri dari daftar Organisasi Pengirim yang Diakui. Publikasi tersebut tidak boleh dibuat oleh otoritas publik selain Kemnaker;
2. Menerbitkan daftar Peserta Praktek Xxxxx Xxxxxx yang akan dikirim ke Jepang dan memberikan kepada GoJ;
3. Menguji dan memastikan Organisasi Pengirim memenuhi Standar Persetujuan sebelum memberikan persetujuan kepada Organisasi Pengirim;
4. Mempublikasikan nama dan informasi lain dari Organisasi Pengirim yang Diakui;
5. Menyediakan GoJ dengan informasi daftar Organisasi Pengirim yang Diakui dalam form sesuai Lampiran 2 di mana form tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Memorandum ini;
6. Mengambil tindakan yang sesuai, seperti melakukan penyelidikan dan menyediakan bimbingan serta pengawasan yang diperlukan, dan berbagi hasilnya dengan GoJ, saat Organisasi Pengirim yang Diakui melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Standar Pengakuan atau kegiatan tidak tepat lainnya;
7. Menyediakan bimbingan kepada Organisasi Pengirim yang Diakui dalam rangka menyeleksi dan mengirim Peserta Praktek Kerja dengan cara yang tepat;
8. Mencabut persetujuan saat Organisasi Pengirim yang Diakui tidak lagi memenuhi Standar Pengakuan, dan memberitahukan pencabutan tersebut kepada GoJ;
9. Bekerjasama dalam survei tindak lanjut yang diselenggarakan oleh GoJ terkait pemanfaatan keterampilan teknis, dll. yang telah diperoleh, setelah Peserta Praktek Kerja Teknis kembali ke Republik Indonesia, khususnya menyediakan bimbingan kepada Organisasi Pengirim yang Diakui dalam rangka menerima umpan balik yang akurat sebanyak mungkin dari alumni peserta Praktek Kerja Teknis; dan
10. Menyediakan GoJ dengan informasi yang dibutuhkan, berkaitan dengan catatan bimbingan dan pengawasan dari Organisasi Pengirim yang Diakui, catatan terkait pengakuan Organisasi Pengirim, hal-hal terkait kategori jenis- jenis pelatihan sesuai permintaan transfer teknis di Republik Indonesia dan sebagainya.
VIII. Penyelesaian Masalah
Para Pemerintah akan berkonsultasi satu sama lain berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan berdasarkan Memorandum ini atau masalah yang timbul sehubungan dengan implementasi, dan akan menyelesaikan masalah tersebut secara damai dan dalam kerja sama yang erat.
IX. Dimulainya, Perubahan, Masa berlaku, dan Pengakhiran
1. Memorandum ini akan dimulai pada tanggal penandatanganannya. Masa berlaku Memorandum ini adalah selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis bersama untuk periode lima tahun berikutnya.
2. Dalam hal salah satu Pemerintah ingin mengubah kerjasama dalam Memorandum ini setelah dimulai, Pemerintah tersebut akan menyampaikan hal tersebut secara tertulis.
3. Salah satu Pemerintah dapat mengakhiri Memorandum ini kapanpun dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemerintah lainnya paling lambat sembilan puluh hari sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan.
Sebagai bukti, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa oleh masing-masing Pemerintah untuk menandatangani Memorandum ini.
Ditandatangani dalam duplikat pada tanggal 25 bulan Juni tahun 2019 di Jakarta, dalam bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, seluruh teks dalam bentuk asli. Dalam hal terjadi perbedaan interpretasi dari Memorandum ini, teks bahasa Inggris akan berlaku.
Untuk Pemerintah Jepang Untuk Pemerintah Republik
Indonesia
Xxxxxxxx Xxxxx
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
X. Xxxxx Xxxxxxx
Menteri Ketenagakerjaan
Lampiran 1
Standar Pengakuan untuk Organisasi Pengirim
1. Organisasi Pengirim harus memenuhi standar-standar sebagai berikut:
(1) Untuk memilih dan mengirim secara tepat hanya mereka yang memiliki motivasi untuk mengikuti praktek kerja teknis dengan pemahaman tujuan dari program pelatihan kerja teknis dan untuk berkontribusi kepada pengembangan ekonomi Republik Indonesia dengan memanfaatkan pencapaian melalui pelatihan praktek kerja teknis setelah kembali ke Republik Indonesia.
(2) Secara jelas merinci perhitungan kriteria komisi dan biaya lainnya yang ambil dari calon peserta praktek kerja teknis dan mempublikasikan kriteria tesebut, dan untuk menjelaskan secara detil komisi dan biaya tersebut kepada calon peserta untuk memperoleh pemahaman yang cukup dari calon peserta.
(3) Tidak mengambil biaya selain yang tertulis dalam kriteria sesuai paragraph
(2) dari peserta praktek kerja teknis sebelum dan setelah keberangkatan dari Republik Indonesia.
(4) Untuk menyediakan dukungan yang diperlukan bagi peserta praktek kerja teknis yang kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan Program Praktek Kerja Teknis, seperti mencari pekerjaan dalam rangka mereka memanfaatkan keterampilan teknis yang diperoleh secara tepat;
(5) Menanggapi permintaan dari Kementerian Kehakiman Jepang, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang atau Organisasi untuk Pelatihan Praktek Kerja Teknis terkait dengan implementasi Program Praktek Xxxxx Xxxxxx yang tepat dan perlindungan Peserta Praktek Xxxxx Xxxxxx, termasuk kerjasama dalam survei tindak lanjut terhadap peserta yang telah kembali ke Republik Indonesia setelah menyelesaikan pelatihan praktek kerja teknis.
(6) Bagi Organisasi Pengirim dan anggota dewan, apabila telah terpidana penjara, atau menerima sanksi administratif dari badan yuridis, atau hukuman lebih berat di Jepang atau Republik Indonesia, minimal lima tahun telah terlewati setelah hukuman diselesaikan atau hukuman telah dihilangkan dari eksekusi.
(7) Melakukan seluruh kegiatan sesuai hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
(8) Bagi Organisasi Pengirim dan anggota dewan, tidak pernah melakukan kegiatan sebagai berikut dalam kurun waktu lima tahun:
(a) Mengelola uang atau properti lain milik peserta pelatihan praktek kerja teknis dan/atau calon peserta pelatihan praktek kerja teknis, keluarganya atau orang lain yang berhubungan, dengan alasan apa pun seperti mengumpulkan deposit atau tujuan lainnya terkait dengan pelatihan praktek kerja teknis;
(b) Membuat kontrak yang berakibat saknsi finansial atau mengharapkan perpindahan tangan uang atau property, apabila terjadi pelanggaran kontrak terkait pelatihan praktek kerja teknis;
(c) Pelanggaran hak asasi manusia terhadap peserta dan calon seperti penyerangan, intimidasi, dan pembatasan kebebasan; dan
(d) Menggunakan atau menyediakan dokumen, gambar, atau foto palsu dengan tujuan mendapatkan ijin palsu terkait dengan prosedur program pelatihan praktek kerja teknis dan program imigrasi di Jepang.
(9) Mengkonfirmasi bahwa peserta dan calon, keluarga atau orang lain yang berhubungan tidak pernah terlibat dalam kegiatan pada paragraph (8) (a) dan (b) dalam mengkoordinasikan aplikasi bagi pelatihan praktek kerja teknis kepada organisasi pengawas Jepang.
(10) Mengakui pentingnya mengutarakan permasalahan hilangnya peserta praktek kerja teknis, bekerjasama dengan organisasi pengawas Jepang dan untuk berusaha mencegah hilangnya peserta praktek pelatihan kerja teknis.
(11) Memiliki kapasitas yang dibutuhkan untuk secara tepat mengkoordinasikan aplikasi bagi pelatihan praktek kerja teknis kepada organisasi pengawas Jepang.
2. Dalam hal Organisasi Pengirim yang Diakui di Republik Indonesia, GoI akan memulai prosedur pada hari pertama bulan Juli tahun 2019 dan menyediakan daftar Organisasi Pengirim yang Diakui kepada GoJ pada hari pertama bulan Desember tahun 2019. GoJ akan menerima hanya peserta dari daftar yang dikirimkan oleh Organisasi Pengirim yang Diakui Indonesia mulai hari pertama bulan Mei tahun 2019.
Lampiran 2