PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA DAERAH KALIMANTAN TENGAH
DENGAN
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR NOMOR
: B/
/II/2019/DITPOLAIRUD
: B4.3/166/II/DKP
TENTANG
PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN, PEMBINAAN MASYARAKAT, PENGAWASAN DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pada hari Rabu, tanggal 20 bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di Sampit, yang bertanda tangan dibawah ini:
I KOMISARIS BESAR POLISI BADARUDIN
: DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Negara Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Sprin: 2523/XI/2016, Tanggal 27 Oktober 2016, bertindak dalam jabatan tersebut untuk atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. HM Arsyad KM 15 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II Ir. H. XXXXXXXXXXX, X.Xx : DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, bertindak dalam menjalani jabatanya tersebut untuk dan atas nama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan di Jl. Brigjen Katamso No 02, Palangka Raya, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menindaklanjuti Kesepakatan Bersama antara Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dengan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor B/14/IX/Huk.8.1./2018; Nomor 07/ KB/KSD- KSPK/KTG/2018 tanggal 01 September 2018 tentang Kerja Sama Penanggulangan Bencana Alam, Keadaan Darurat (Emergency), Gangguan Kamtibmas dan Penegakan Hukum, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan :
a. Bahwa PIHAK PERTAMA berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat Negara yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam Negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
b. Bahwa PIHAK KEDUA berdasarkan Peraturan Gubernur No. 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Khususnya Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
c. Bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia memiliki potensi kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat besar sehingga perlu dikelola secara optimal, berkelanjutan, lestari dan bertanggung jawab;
d. Bahwa agar pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan pengawasan;
e. Bahwa berdasarkan Undang-Undang yang berlaku Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PPNS Perikanan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana perikanan;
f. Bahwa dipandang perlu adanya kesamaan pola tindak dan pola pikir serta harmonisasi antara kedua instansi dalam tindakan Preventif patroli bersama serta melakukan proses penanganan tindak pidana perikanan;
g. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tindakan Preventif patroli bersama serta penanganan tindak pidana perikanan perlu dilakukan sesuai Standar Operasional dan Prosedur yang baku dan terpadu.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
5. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
7. Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
8. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Di Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama tentang Penegakan Hukum Penanganan Tindak Pidana Perikanan, Pembinaan Masyarakat, Pengawasan di Bidang Kelautan dan Perikanan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
BAB I MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud disusunnya Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka Penanganan Tindak Pidana Perikanan, Pembinaan Masyarakat, Pengawasan di bidang Kelautan dan Perikanan;
(2) Tujuannya adalah untuk menjamin keseragaman pola tindak dan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana perikanan, Pembinaan Masyarakat, Pengawasan di bidang Kelautan dan Perikanan;
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
1. Pertukaran data dan informasi;
2. Pelaksanaan patroli bersama;
3. Penegakan hukum dengan melakukan Gelar Operasi Pengawasan Bersama;
4. Melakukan pembinaan bersama kepada pelaku usaha di bidang Perikanan agar dapat taat Hukum dan Peraturan Perundang - Undangan;
5. Melakukan pembinaan bersama kepada masyarakat dalam bentuk Sosialisasi dan pertemuan baik daerah maupun Provinsi dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat dan aparatur.
BAB III
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Bagian Kesatu
Pertukaran Data dan Informasi
(1) PARA PIHAK sepakat untuk melakukan pertukaran data dan informasi tentang Penanganan Tindak Pidana Perikanan;
(2) Data dan informasi yang bersifat rahasia dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagian Kedua
Patroli Bersama
(1) PARA PIHAK sepakat untuk melakukan perencanaan patroli bersama dalam rangka kegiatan Preventif terhadap pelanggaran hukum Tindak Pidana dibidang Perikanan;
(2) Pada pelaksanaan patroli bersama menggunakan Sarana dan prasarana yang ada pada kedua belah pihak.
Bagian Ketiga
Penegakan Hukum
(1) PARA PIHAK sepakat melakukan penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan;
(2) Dalam hal penegakan hukum dimana PARA PIHAK memiliki kewenangan bersama, maka dilaksanakan secara sinergis dan terukur dengan waktu dan hasil yang telah ditentukan;
(3) Pengaturan lebih lanjut tentang penegakan hukum ini akan diatur di dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).
BAB IV TANGGUNG JAWAB
Pasal 4
(1) PARA PIHAK sepakat untuk bertanggung jawab sepenuhnya guna melaksanakan hal- hal yang berkaitan dengan pecapaian dari maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
(2) PARA PIHAK bertanggung jawab untuk menyosialisasikan Perjanjian Kerja Sama dan SOP Penegakan Hukum Penanganan Tindak Pidana Perikanan, Pembinaan Masyarakat, Pengawasan di bidang Kelautan dan Perikanan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini kepada seluruh jajaran yang berada di bawah instansi masing-masing.
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 5
(1) PARA PIHAK sepakat melakukan monitoring dan evaluasi atas Perjanjian Kerja Sama ini melalui pertemuan secara berkala paling sedikit 1 (Satu) kali dalam setahun sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK;
(2) Dalam hal tertentu (Insidentil), monitoring dan evaluasi dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
`
BAB VI PEMBIAYAAN
Pasal 6
Segala biaya yang timbul berkenaan dengan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada
PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
BAB VII TINDAK LANJUT
Pasal 7
Penjabaran Teknis Perjanjian Kerja Sama ini dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama.
BAB VIII KETENTUAN LAIN
Pasal 8
Bagian Kesatu
Addendum
Perubahan dan/atau penambahan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini, akan diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Bagian Kedua Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perbedaan dalam penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menyelesaikan dalam Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan secara musyawarah dan mufakat dengan mengacu kepada Peraturan Perundang- Undangan;
Bagian Ketiga Jangka Waktu
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil evaluasi setiap tahun dan kesepakatan PARA PIHAK;
(2) Apabila dipandang perlu, Perjanjian Kerja Sama ini dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK dengan melakukan koordinasi atas rancangan perpanjangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini;
(3) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan untuk mengakhirinya Perjanjian Kerja Sama ini.
(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini tidak ada pihak yang mengajukan perubahan terhadap isi Perjanjian Kerja Sama ini maka kesepakatan ini masih tetap berlaku.
BAB IX PENUTUP
Pasal 9
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dalam rangkap 3 (tiga) asli, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan PARA PIHAK.