PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT AUTOPEDIA SUKSES LESTARI
PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT AUTOPEDIA SUKSES LESTARI
Nomor : 7.
-Pada hari ini, Senin, tanggal empat Oktober dua ribu dua - puluh satu (4-10-2021) pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu -----
Indonesia Barat).
-Hadir di hadapan saya, JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, -------
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, --------
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan ---
disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh - saya, Notaris :
-- Xxxx XXXX XXXXXX, lahir di Pangkalan Brandan, pada -----
tanggal dua puluh tiga Januari seribu sembilan ratus ---
tujuh puluh tiga (23-1-1973), swasta, bertempat -------
tinggal di Jakarta, Apartemen Royale Springhill --------
Lavender Tower 12 N, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga ---
011, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, - Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor -----
0000000000000000, Warga Negara Indonesia. --------------
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam ---
jabatannya selaku Presiden Direktur yang mewakili ------
Direksi dari dan oleh karena itu berhak dan berwenang -- bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas -------
PT AUTOPEDIA SUKSES LESTARI, yang akan disebut dibawah - ini dan selaku kuasa pemegang saham sebagaimana --------
termuat dalam KEPUTUSAN SIRKULER PARA PEMEGANG SAHAM ---
SEBAGAI PENGGANTI DARI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR --
BIASA PT AUTOPEDIA SUKSES LESTARI, yang akan disebut di bawah ini.
-Penghadap dengan bertindak seperti tersebut di atas ------
menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : -------------
1. Bahwa, berdasarkan KEPUTUSAN SIRKULER PARA PEMEGANG ----
SAHAM SEBAGAI PENGGANTI DARI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -
LUAR BIASA PT AUTOPEDIA SUKSES LESTARI, tertanggal -----
empat Oktober dua ribu dua puluh satu (4-10-2021), -----
yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, dan -----
aslinya dilekatkan pada minuta akta ini (untuk ---------
selanjutnya disebut "Keputusan Sirkuler") dari ---------
perseroan terbatas PT AUTOPEDIA SUKSES LESTARI, --------
berkedudukan di Jakarta Utara, yang anggaran dasarnya - termuat dalam akta tertanggal delapan belas November ---
dua ribu tiga belas (18-11-2013) nomor 93, yang dibuat - di hadapan Doktor XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, ------
Magister Sains, Notaris di Jakarta dan akta tertanggal - sembilan Januari dua ribu empat belas (9-1-2014) nomor - 17, yang dibuat di hadapan LIM XXXXXXXX XXXXX, Sarjana - Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, pada -----
waktu itu pengganti dari Doktor XXXXXX XXXXXXXX, -------
Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris tersebut, dan ---
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak ---
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat ----------
Keputusannya tertanggal delapan belas Februari dua ribu empat belas (18-2-2014)
nomor AHU-06696.AH.01.01.Tahun 2014, yang kemudian -----
diubah dengan:
-- Akta tertanggal tiga puluh November dua ribu tujuh -- belas (30-11-2017) nomor 154, yang dibuat di --------
hadapan Doktor XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, ------
Magister Sains, Notaris tersebut dan pemberitahuan --
perubahan datanya telah diterima dan dicatat dalam -- Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum --- dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, -----------
sebagaimana ternyata dalam Suratnya tertanggal dua -- puluh tiga Desember dua ribu tujuh belas ------------
(23-12-2017) nomor AHU-AH.01.00-0000000; ------------
-- Akta tertanggal enam Juli dua ribu delapan belas ----
(6-7-2018) nomor 22, yang dibuat di hadapan Doktor -- XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Sains, -----
Notaris tersebut dan pemberitahuan perubahan --------
anggaran dasar dan datanya telah diterima dan -------
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum -------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam kedua ---------
Suratnya tertanggal enam belas Juli dua ribu --------
delapan belas (16-7-2018)
nomor AHU-AH.01.00-0000000 dan ----------------------
nomor AHU-AH.01.00-0000000;
-- Akta tertanggal enam belas November dua ribu --------
delapan belas (16-11-2018) nomor 112, yang dibuat ---
di hadapan Doktor XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, ---
Magister Sains, Notaris tersebut dan pemberitahuan -- perubahan datanya telah diterima dan dicatat dalam -- Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum ---
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, -----------
sebagaimana ternyata dalam Suratnya tertanggal dua -- belas Desember dua ribu delapan belas (12-12-2018) -- nomor AHU-AH.01.00-0000000;
-- Akta tertanggal lima Desember dua ribu delapan ------
belas (5-12-2018) nomor 10, yang dibuat di hadapan --
Doktor XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister -----
Sains, Notaris tersebut, dan telah mendapat ---------
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi --------
Manusia Republik Indonesia dengan Surat -------------
Keputusannya tertanggal dua puluh delapan Desember -- dua ribu delapan belas (28-12-2018) -----------------
nomor AHU-0033027.AH.01.02.TAHUN 2018 dan -----------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah -----
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi ------
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia - Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam ------
Suratnya tertanggal dua puluh delapan Desember dua -- ribu delapan belas (28-12-2018) ---------------------
nomor AHU-AH.01.00-0000000;
-- Akta tertanggal sebelas Februari dua ribu sembilan -- belas (11-2-2019) nomor 23, yang dibuat di hadapan -- XXXXXXXXX XXX XXXXX, Sarjana Hukum, Magister --------
Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di --------
Jakarta Barat, dan telah mendapat persetujuan dari -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------
Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal ------
empat belas Februari dua ribu sembilan belas --------
(14-2-2019) nomor AHU-0007874.AH.01.02.TAHUN 2019 ---
dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah - diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi ------
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia - Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam ------
Suratnya tertanggal empat belas Februari dua ribu ---
sembilan belas (14-2-2019) nomor AHU-AH.01.00-0000000;
-- Akta
tertanggal dua puluh dua Juli dua ribu ---------
sembilan belas (22-7-2019) nomor 181, yang dibuat ---
di hadapan XXXXXXXXX XXX XXXXX, Sarjana Hukum, ------
Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris -- tersebut, dan pemberitahuan perubahan datanya telah - diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi ------
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia - Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam ------
Suratnya tertanggal sembilan belas Agustus dua ribu - sembilan belas (19-8-2019)
nomor AHU-AH.01.00-0000000;
-- Akta tertanggal dua puluh tujuh September dua ribu -- sembilan belas (27-9-2019) nomor 202, yang dibuat ---
di hadapan XXXXXXXXX XXX XXXXX, Sarjana Hukum, ------
Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris -- tersebut, dan telah mendapat persetujuan dari -------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------
Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal ------
tujuh belas Oktober dua ribu sembilan belas ---------
(17-10-2019) nomor AHU-0083961.AH.01.02.TAHUN 2019. -
-- Akta tertanggal sembilan September dua ribu dua -----
puluh satu (9-9-2021) nomor 50, yang dibuat di ------
hadapan saya, Notaris, dan telah mendapat -----------
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi --------
Manusia Republik Indonesia dengan Surat -------------
Keputusannya tertanggal tiga belas September dua ----
ribu dua puluh satu (13-9-2021) ---------------------
nomor AHU-0049247.AH.01.02.TAHUN 2021, dan ----------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah -----
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi ------
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia - Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam ------
Suratnya tertanggal tiga belas September dua ribu ---
dua puluh satu (13-9-2021) nomor AHU-AH.01.00-0000000.
-(Untuk selanjutnya akan disebut "Perseroan"). ---------
-Seluruh pemegang saham Perseroan yang mewakili --------
100% (seratus persen) atau sebanyak 107.920 (seratus ---
tujuh ribu sembilan ratus dua puluh) saham Seri A dan --
204 (dua ratus empat) saham Seri B yang dikeluarkan ----
Perseroan telah mengambil keputusan yang sebagaimana ---
ternyata dari Keputusan Sirkuler tersebut. -------------
2. Bahwa, Keputusan Sirkuler tersebut telah ditandatangani oleh Para Pemegang Saham Perseroan, yaitu : ------------
a. 1. Xxxx Xxxxxxxxxxx XXXXXX XXXXXXXXXX XXXXX ---------
XXXXXXXXXX, lahir di Malang, pada tanggal tiga---
puluh November seribu sembilan ratus lima puluh-- sembilan (30-11-1959), swasta, bertempat tinggal- di Jakarta, Xxxxx Xxxxx Xxxx XX/00 XX 00, Xxxxx-- Xxxxxxxx 009, Rukun Warga 015, Kelurahan Pondok-- Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta--------
Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor-----
0000000000000000, Warga Negara Indonesia.--------
2. Xxxx XXXXXX XXXXXXXX, lahir di Cianjur, pada-----
tanggal sembilan belas Januari seribu sembilan---
ratus enam puluh enam (19-1-1966), swasta,-------
bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxx Xxxxx-- Xxxxxx Xxxx X 0/00, Xxxxx Tetangga 009, Rukun----
Warga 013, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan------
Tanjung Priok, Jakarta Utara, pemegang Kartu-----
Tanda Penduduk nomor 3172021901660001, Warga-----
Negara Indonesia.
-Dalam menandatangani Keputusan Sirkuler tersebut ---
bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing ------
selaku Presiden Direktur dan Direktur yang bersama- - sama mewakili Direksi dan oleh karena itu berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama perseroan ---
terbatas PT ADI SARANA ARMADA Tbk, berkedudukan di -- Jakarta Utara, yang anggaran dasarnya telah ---------
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, --------
sebagaimana termuat dalam akta tertanggal dua puluh - tiga Januari dua ribu delapan (23-1-2008) nomor 35, - yang dibuat di hadapan XXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, -- Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan -----------
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya --------
tertanggal empat belas Maret dua ribu delapan -------
(14-3-2008) nomor AHU-12776.AH.01.02.Tahun 2008, dan
kemudian diubah dengan :
-- Akta tertanggal tujuh September dua ribu --------
sembilan (7-9-2009) nomor 1, yang dibuat di------
hadapan XXXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal -- lima November dua ribu sembilan (5-11-2009) -----
nomor AHU-53559.AH.01.02.Tahun 2009; ------------
-- Akta tertanggal dua puluh tujuh Juli dua ribu ---
dua belas (27-7-2012) nomor 307, yang dibuat di -
hadapan Doktor XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, -- Magister Sains, Notaris di Jakarta, dan telah --- mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan -- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan -----
Surat Keputusannya tertanggal dua Agustus dua ---
ribu dua belas (2-8-2012)
nomor AHU-41927.AH.01.02.Tahun 2012, dan --------
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan ------
datanya telah diterima dan dicatat di dalam -----
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian -----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, - sebagaimana ternyata dalam kedua surat ----------
pemberitahuannya tertanggal tiga Agustus dua ----
ribu dua belas (3-8-2012)
nomor AHU-AH.01.10-28770 dan --------------------
nomor AHU-AH.01.10-28771;
-- Akta tertanggal delapan Juni dua ribu lima belas (8-6-2015) nomor 63, yang dibuat di hadapan -----
Doktor XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister - Sains, Notaris tersebut, yang pemberitahuan -----
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan -- dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam surat -----
pemberitahuannya tertanggal tiga Juli dua ribu -- lima belas (3-7-2015)
nomor AHU-AH.01.00-0000000; ---------------------
-- Akta tertanggal dua puluh Mei dua ribu sembilan - belas (20-5-2019) nomor 90, yang dibuat di ------
hadapan Doktor Xxxxxxxx XXXXXXX XXXXXX, Xxxxxxx -
Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Manajemen, -----
Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam -----
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian -----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, - sebagaimana ternyata dalam surat ----------------
pemberitahuannya tertanggal tujuh belas Juni dua ribu sembilan belas (17-6-2019) -----------------
nomor AHU-AH.01.00-0000000; ---------------------
-- Akta tertanggal dua puluh Mei dua ribu sembilan - belas (20-5-2019) nomor 91, yang dibuat di ------
hadapan Doktor Xxxxxxxx XXXXXXX XXXXXX, Sarjana - Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Manajemen, -----
Notaris tersebut, dan telah mendapatkan ---------
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----
Manusia Republik Indonesia dengan Surat ---------
Keputusannya tertanggal delapan belas Juni dua -- ribu sembilan belas (18-6-2019) -----------------
nomor AHU-0031438.AH.01.02.TAHUN 2019; ----------
-- Akta tertanggal sembilan belas Agustus dua ribu-- dua puluh (19-8-2020) nomor 234, yang dibuat di - hadapan saya, Notaris, yang pemberitahuan -------
perubahan anggaran dasar dan datanya telah ------
diterima dan dicatat di dalam Sistem ------------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan -- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, -----------
sebagaimana ternyata dalam kedua surat ----------
pemberitahuannya tertanggal sebelas September ---
dua ribu dua puluh (11-9-2020) ------------------
nomor AHU-AH.01.00-0000000 dan ------------------
nomor AHU-AH.01.00-0000000. ---------------------
-- Akta tertanggal dua puluh September dua ribu dua- puluh satu (20-9-2021) nomor 139, yang dibuat di- hadapan saya, Notaris, yang pemberitahuan--------
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan---
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik- Indonesia, sebagaimana ternyata dalam kedua------
surat pemberitahuannya tertanggal dua puluh dua-- September dua ribu dua puluh satu (22-9-2021)----
nomor AHU-AH.01.00-0000000.----------------------
-Perseroan terbatas PT ADI SARANA ARMADA Tbk --------
tersebut selaku pemegang dan pemilik 104.881 --------
(seratus empat ribu delapan ratus delapan puluh -----
satu) saham Seri A dalam Perseroan. -----------------
b. Xxxx XXXXXX XXXXXXXX tersebut. ----------------------
-Dalam menandatangani Keputusan Sirkuler tersebut ---
bertindak selaku pemegang dan pemilik 1.013 (seribu - tiga belas) saham Seri A dan 68 (enam puluh delapan) saham Seri B dalam Perseroan. -----------------------
c. Xxxx Xxxxxxxxxxx XXXXXX XXXXXXXXXX XXXXX ------------
PANTJAWATI tersebut.
-Dalam menandatangani Keputusan Sirkuler tersebut ---
bertindak selaku pemegang dan pemilik 1.013 (seribu - tiga belas) saham Seri A dan 68 (enam puluh delapan) saham Seri B dalam Perseroan. -----------------------
d. Xxxxxxxxx xxxx XXXX XXXXXX. -------------------------
-Dalam menandatangani Keputusan Sirkuler tersebut ---
bertindak selaku pemegang dan pemilik 1.013 (seribu - tiga belas) saham Seri A dan 68 (enam puluh delapan)
saham Seri B dalam Perseroan. -----------------------
3. Bahwa, berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 -----
Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, Keputusan Sirkuler tersebut adalah sah dan -------------
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan ----
yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang ------
Saham.
4. Bahwa, berdasarkan Keputusan Sirkuler tersebut, --------
xxxxhadap telah diberi kuasa untuk menyatakan ----------
keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Keputusan - Sirkuler tersebut ke dalam suatu akta yang dibuat di ---
hadapan Notaris, hal mana hendak dilaksanakan oleh -----
penghadap dalam akta ini.
5. Bahwa, semua hal-hal yang telah diterangkan di atas ----
ternyata dan tercantum juga dalam Keputusan Sirkuler ---
tersebut.
-Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan di atas, maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana tersebut, ---
dengan ini menyatakan bahwa dalam Keputusan Sirkuler ------
tersebut telah diambil keputusan-keputusan sebagai --------
berikut:
1. Menyetujui Penawaran Umum Perdana (Initial Public -----
Offering/IPO) Perseroan melalui pengeluaran saham baru dari dalam simpanan (portepel) Perseroan (“Penawaran -- Umum Perdana”) dan mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada ---------
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). ----------------------
2. Menyetujui perubahan status Perseroan dari Perseroan -- Terbatas Tertutup menjadi Perseroan Terbatas Terbuka --
dan karenanya mengubah nama Perseroan, dari sebelumnya
bernama PT AUTOPEDIA SUKSES LESTARI menjadi -----------
PT AUTOPEDIA SUKSES LESTARI Tbk, dan dengan demikian -- mengubah ketentuan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan. --
3. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari saat ini sebesar Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar ----
Rupiah) menjadi Rp.650.000.000.000,- (enam ratus lima - puluh miliar Rupiah).
4. Menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor -- Perseroan dari saat ini sebesar Rp.109.144.000.000, ---
(seratus sembilan miliar seratus empat puluh empat ----
juta Rupiah) menjadi Rp.163.153.340.480,- (seratus ----
enam puluh tiga miliar seratus lima puluh tiga juta ---
tiga ratus empat puluh ribu empat ratus delapan puluh - Rupiah), yang berasal dari: ---------------------------
a. Kapitalisasi saldo laba Perseroan per tanggal tiga puluh Juni dua ribu dua puluh satu (30-6-2021) ----
sebesar Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat -----
miliar Rupiah) yang dibagikan/dialokasikan secara - proposional dengan pembulatan kepada masing-masing Para Pemegang Saham berdasarkan kepemilikan saham - mereka dalam Perseroan, dengan rincian sebagai ----
berikut
(i) Perseroan terbatas PT ADI SARANA -----------
ARMADA Tbk tersebut, sejumlah --------------
Rp.00.000.000.000,- (lima puluh dua miliar - tiga ratus delapan puluh juta Rupiah); -----
(ii) Xxxx XXXXXX XXXXXXXX tersebut, sejumlah ----
Rp.540.000.000,- (lima ratus empat puluh ---
juta Rupiah);
(iii) Xxxx Xxxxxxxxxxx XXXXXX XXXXXXXXXX XXXXX ---
PANTJAWATI tersebut, sejumlah --------------
Rp.540.000.000,- (lima ratus empat puluh ---
juta Rupiah);
(iv) Penghadap xxxx XXXX XXXXXX, sejumlah -------
Rp.540.000.000,- (lima ratus empat puluh ---
juta Rupiah).
b. Perubahan klasifikasi saham Perseroan yaitu semula terdiri dari saham Seri A dan B menjadi saham -----
biasa dengan nilai nominal yang sama, yaitu -------
Rp.16,- (enam belas Rupiah) per saham dengan ------
keseluruhan jumlah saham sebanyak 00.000.000.000 -- (sepuluh miliar seratus sembilan puluh tujuh juta - delapan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.163.153.340.480,- (seratus enam puluh tiga -----
miliar seratus lima puluh tiga juta tiga ratus ----
empat puluh ribu empat ratus delapan puluh Rupiah) dengan pembulatan sebesar Rp.9.340.480,- (sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu empat ratus ------
delapan puluh Rupiah) yang penambahannya dilakukan secara tunai, dengan demikian dilakukan -----------
peningkatan modal ditempatkan dan disetor ---------
Perseroan sehingga mengakibatkan perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan, menjadi sebagai berikut:
M O D A L
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah ----------------
Rp.650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh ----
miliar Rupiah) terbagi atas 00.000.000.000 -----
(empat puluh miliar enam ratus dua puluh lima -- juta) saham, masing-masing saham bernilai ------
nominal Rp.16,- (enam belas Rupiah). -----------
2. Dari modal dasar tersebut, telah ditempakan dan disetor penuh sebesar 25,10% (dua puluh lima ---
koma satu nol persen) atau sejumlah ------------
00.000.000.000 (sepuluh miliar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan puluh tiga ribu tujuh - ratus delapan puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.163.153.340.480, ---------
(seratus enam puluh tiga miliar seratus lima ---
puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu ----
empat ratus delapan puluh Rupiah) oleh para ----
pemegang saham yang mengambil bagian saham -----
dengan rincian serta total nilai nominal saham - yang akan disebutkan di bawah ini. -------------
-Sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, -----
untuk selanjutnya susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. Perseroan terbatas
PT ADI SARANA ARMADA Tbk- ---------------------
tersebut sebanyak
9.891.216.695 (sembilan- ----------------------
miliar delapan ratus
sembilan puluh satu juta ----------------------
dua ratus enam belas
ribu enam ratus sembilan ----------------------
puluh lima) saham atau dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar
seratus lima puluh delapan miliar dua ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh
Rupiah Rp.158.259.467.120,-
b. Xxxx Xxxxxxxxxxx XXXXXX- ----------------------
XXXXXXXXXX XXXXX
XXXXXXXXXX tersebut sebanyak 101.955.695 (seratus satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh lima) saham atau dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar satu- ----------------------
miliar enam ratus tiga puluh satu juta
dua ratus sembilan puluh ----------------------
satu ribu seratus dua
puluh Rupiah.----------- Rp.1.631.291.120,-
c. Penghadap xxxx XXXX XXXXXX sebanyak 101.955.695 (seratus
satu juta sembilan ratus ----------------------
lima puluh lima ribu enam ratus sembilan
puluh lima) saham atau
dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar satu- ----------------------
miliar enam ratus tiga puluh satu juta
dua ratus sembilan puluh ----------------------
satu ribu seratus dua
puluh Rupiah.----------- Rp.1.631.291.120,-
d. Xxxx XXXXXX XXXXXXXX tersebut sebanyak 101.955.695 (seratus
satu juta sembilan ratus ----------------------
lima puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh lima) saham atau dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar satu- ----------------------
miliar enam ratus tiga puluh satu juta
dua ratus sembilan puluh ----------------------
satu ribu seratus dua
puluh Rupiah.----------- Rp.1.631.291.120,-
-Sehingga seluruhnya
berjumlah 10.197.083.780--- ----------------------
(sepuluh miliar seratus
sembilan puluh tujuh juta-- ----------------------
delapan puluh tiga ribu
tujuh ratus delapan puluh)- ----------------------
saham atau dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar- ----------------------
seratus enam puluh tiga
miliar seratus lima puluh-- ----------------------
tiga juta tiga ratus empat- ----------------------
puluh ribu empat ratus
delapan puluh Rupiah.------- Rp.163.153.340.480,-
5. Menyetujui penerbitan saham baru dari dalam simpanan -- (portepel) Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar -------
3.000.000.000 (tiga miliar) saham baru (“Saham Baru”) - atau sebanyak-sebanyak 22,7323% (dua puluh dua koma ---
tujuh tiga dua tiga persen) dari total modal ----------
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah - Penawaran Umum Perdana dengan nilai nominal Rp.16, ----
(enam belas Rupiah) per saham, untuk ditawarkan kepada masyarakat di wilayah Republik Indonesia melalui ------
Penawaran Umum Perdana dan untuk dicatatkan di Bursa -- Efek Indonesia. Para Pemegang saham Perseroan dengan --
ini mengesampingkan haknya untuk mengambil bagian atas saham baru yang dikeluarkan tersebut. -----------------
6. Menyetujui penerbitan saham baru dari dalam simpanan -- (portepel) Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 10% ---
(sepuluh persen) dari Saham Baru atau sebanyak --------
banyaknya sebesar 300.000.000 (tiga ratus juta) saham - baru, sebagai salah satu sumber efek yang akan --------
digunakan untuk memenuhi ketentuan penyesuaian alokasi efek untuk porsi penjatahan terpusat sebagaimana ------
dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ----
nomor 15/SEOJK.04/2020 tentang Penyediaan Dana --------
Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek ---
Untuk Penjatahan Terpusat, Dan Penyelesaian Pemesanan - Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa
Saham Secara Elekronik. Para Pemegang Saham Perseroan -
dengan ini mengesampingkan haknya untuk mengambil -----
bagian atas saham baru yang akan dikeluarkan tersebut.
7. Menyetujui perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar - dalam bentuk dan isi sebagaimana dilampirkan dalam ----
Keputusan Sirkuler tersebut dalam rangka (i) menjadi -- Perusahaan Terbuka antara lain untuk disesuaikan ------
dengan (a) Peraturan Bapepam-LK nomor IX.J.1 tentang -- Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan ---
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan ---
Publik, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam & LK nomor ---
Kep 179/BL/2008 tanggal empat belas Mei dua ribu ------
delapan (14-5-2008), (b) Peraturan Otoritas Jasa ------
Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan ----
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan -- Terbuka, (c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor ---
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris ---
Emiten atau Perusahaan Publik dan (ii) perubahan ------
perubahan ketentuan lainnya dalam anggaran dasar yang - telah dijelaskan sebelumnya, termasuk atas perubahan -- struktur permodalan Perseroan yang telah disetujui ----
Para Pemegang Saham dalam agenda sebelumnya. ----------
-Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan ---
yang tertutup menjadi terbuka mulai berlaku sejak -----
tanggal penawaran umum sebagaimana disyaratkan dalam -- ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf (b) UUPT. -----------
-Sehubungan dengan Keputusan tersebut diatas dan ------
sesuai dengan Lampiran 1 Keputusan Sirkuler tersebut, - untuk selanjutnya anggaran dasar Perseroan menjadi ----
sebagai berikut:
--------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ------------
Pasal 1
1. Perseroan terbatas ini bernama : ------------------
--------- PT AUTOPEDIA SUKSES LESTARI Tbk ---------
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup -------
disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di ----
Jakarta Utara.
2. Perseroan dapat membuka pabrik, kantor cabang -----
atau kantor perwakilan, baik di dalam maupun di ---
luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana -------
ditetapkan oleh Direksi.
-------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -----------
PASAL 2
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
----- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ---------
PASAL 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam -- bidang antara lain sebagai berikut: ---------------
a. Perdagangan Eceran Mobil Baru; ----------------
b. Perdagangan Eceran Mobil Bekas; ---------------
c. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan ---
Tujuan Komersial;
d. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk --------
Berbagai Macam Barang Lainnya; ----------------
e. Penerbitan piranti lunak (Software); ----------
f. Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis;
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut ---------
di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan -----
usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan usaha utama yang dilakukan untuk -----
merealisasikan usaha pokok yaitu sebagai ------
berikut:
- Penjualan eceran mobil baru, termasuk mobil - khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, --- trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. ----------------
- Penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, ---
trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. ----------------
- Pengoperasian situs web dengan tujuan -------
komersial yang menggunakan mesin pencari ----
untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi --------
internet dalam format yang mudah dicari; ----
pengoperasian situs web yang bertindak ------
sebagai portal ke internet, seperti situs ---
media yang menyediakan isi yang diperbarui -- secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; -----
pengoperasian platform digital dan/atau -----
situs/portal web yang melakukan transaksi ---
elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi - dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan -----
barang dan/atau jasa dan/atau layanan -------
lainnya melalui internet dan/atau perangkat - elektronik dan/atau cara sistem elektronik -- lainnya yang dilakukan dengan tujuan --------
komersial (profit) yang mencakup aktivitas --
baik salah satu, sebagian ataupun -----------
keseluruhan transaksi elektronik, yaitu -----
pemesanan, pembayaran, pengiriman atas ------
kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok -- ini adalah situs/portal web dan/atau --------
platform digital yang bertujuan komersial ---
(profit) merupakan aplikasi yang digunakan -- untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan ---
layanan transaksi elektronik, seperti -------
pengumpul pedagang (marketplace), digital ---
advertising, dan on demand online services. -
B. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung -------
kegiatan usaha utama di atas adalah -----------
sebagai berikut:
- Perdagangan eceran berbagai barang lainnya -- melalui pesanan dan barang akan dikirim -----
kepada pembeli sesuai dengan barang yang ----
diinginkan berdasarkan katalog, model, ------
telepon, tv, internet, media massa, dan -----
sejenisnya.
- Penerbitan perangkat lunak yang siap pakai -- (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem -- operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan ----
video game untuk semua platform sistem ------
operasi
- Pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk -------
praktik profesional, kegiatan broker hak ----
1. Modal
paten (pengaturan pembelian dan penjualan --- hak paten), kegiatan penilaian selain real -- estat dan asuransi (untuk barang antik, -----
perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan - cuaca. Tidak termasuk makelar real estat. ---
M O D A L PASAL 4
dasar Perseroan berjumlah -------------------
Rp.650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh -------
miliar Rupiah) terbagi atas 00.000.000.000 --------
(empat puluh miliar enam ratus dua puluh lima -----
juta) saham, masing-masing saham bernilai ---------
nominal Rp.16,- (enam belas Rupiah). --------------
2. Dari modal dasar tersebut, telah ditempakan dan ---
disetor penuh sebesar 25,10% (dua puluh lima ------
koma satu nol persen) atau sejumlah 00.000.000.000 (sepuluh miliar seratus sembilan puluh tujuh juta - delapan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan -------
puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya ------
sebesar Rp.163.153.340.480,- (seratus enam --------
puluh tiga miliar seratus lima puluh tiga juta ----
tiga ratus empat puluh ribu empat ratus delapan ---
puluh Rupiah) oleh para pemegang saham yang -------
mengambil bagian saham dengan rincian serta -------
total nilai nominal saham yang akan disebutkan ----
di bawah ini.
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan --------
dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan ------
modal Perseroan pada waktu dan dengan cara, harga - serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi ----
berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang -------
Saham, dengan cara penawaran umum terbatas dengan - menawarkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu -------
kepada seluruh pemegang saham Perseroan atau ------
dengan penambahan modal tanpa memberikan Hak ------
Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para pemegang - saham Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan ---
yang termuat dalam Anggaran Dasar Perseroan, ------
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, ---------
peraturan perundang-undangan, peraturan yang ------
berlaku di bidang Pasar Modal, serta peraturan ----
Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan - dicatatkan.
4. Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan lebih lanjut harus disetor penuh. Dengan tetap ----------
memperhatikan ketentuan peraturan perundang -------
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang -----
Pasar Modal, penyetoran modal dapat dilakukan -----
dengan cara selain dalam bentuk uang, baik berupa - benda berwujud maupun tidak berwujud. -------------
5. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham yang ----------
menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan -------
dengan cara penambahan modal melalui penawaran ----
umum terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih ----
Dahulu maupun penambahan modal tanpa Hak Memesan -- Efek Terlebih Dahulu telah memutuskan jumlah ------
maksimum saham dalam simpanan yang akan -----------
dikeluarkan, maka Rapat Umum Pemegang Saham -------
tersebut harus melimpahkan kewenangan pemberian --- kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan -----
jumlah saham yang sesungguhnya telah dikeluarkan -- dalam rangka penawaran umum terbatas dengan Hak ---
Memesan Efek Terlebih Dahulu atau penambahan ------
modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ------
tersebut.
6. a. Penambahan modal melalui pengeluaran Efek ------
Bersifat Ekuitas (Efek Bersifat Ekuitas --------
adalah saham atau Efek yang dapat ditukar ------
dengan saham atau Efek yang mengandung hak -----
untuk memperoleh saham, antara lain Obligasi ---
Konversi atau Waran) harus dengan persetujuan -- Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan --------
dengan memperhatikan dan mengindahkan ----------
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan ---
dan peraturan-perundang undangan, termasuk -----
peraturan di bidang Pasar Modal serta ----------
peraturan Bursa Efek di mana saham-saham -------
Perseroan dicatatkan.
b. Setiap penambahan modal melalui penerbitan -----
atau pengeluaran Efek bersifat Ekuitas, wajib -- dilakukan dengan memberikan Hak Memesan Efek ---
Terlebih Dahulu, kecuali sebagaimana -----------
dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan ---
Pasar Modal yang berlaku, kepada pemegang ------
saham yang namanya tercatat dalam daftar -------
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal ----------
sebagaimana diatur berdasarkan peraturan -------
perundang-undangan yang berlaku dalam jumlah ---
yang sebanding dengan jumlah saham yang telah -- terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham ----------
Perseroan atas nama masing-masing pemegang -----
saham pada tanggal tersebut; -------------------
c. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu wajib dapat ---
dialihkan dan diperdagangkan, dengan -----------
mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar ----------
Perseroan dan peraturan perundang-undangan -----
yang berlaku di bidang Pasar Modal; ------------
d. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan ----
oleh Perseroan dan tidak diambil oleh ----------
pemegang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ------
harus dialokasikan kepada semua pemegang -------
saham yang memesan tambahan Efek Bersifat ------
Ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah Efek -- Bersifat Ekuitas yang dipesan melebihi jumlah -- Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan, ---
Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil -------
tersebut wajib dialokasikan sebanding dengan ---
jumlah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang ---
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang -------
saham yang memesan tambahan Efek Bersifat ------
Ekuitas, satu dan lain dengan memperhatikan ----
peraturan perundang-undangan dan peraturan -----
yang berlaku di bidang Pasar Modal; ------------
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek Bersifat ----
Ekuitas yang tidak diambil bagian oleh ---------
pemegang saham sebagaimana dimaksud huruf (d) -- di atas, maka dalam hal terdapat pembeli -------
siaga, Efek Bersifat Ekuitas tersebut wajib ----
dialokasikan kepada pihak tertentu yang --------
bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga ---
dan syarat-syarat yang sama, kecuali -----------
ditentukan lain oleh peraturan perundang -------
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang -- Pasar Modal;
f. Penambahan modal disetor menjadi efektif -------
setelah terjadinya penyetoran, dan saham yang -- diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama --------
dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang ---
sama yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan ---
tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk -----
mengurus pemberitahuan kepada menteri yang -----
menyelenggarakan urusan pemerintahan di --------
bidang hukum dan hak asasi manusia; ------------
g. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain --------
selain uang dalam rangka penambahan modal ------
Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek ---
Terlebih Dahulu wajib memenuhi persyaratan -----
sebagai berikut :
i. Terkait langsung dengan rencana ---------
penggunaan dana Perseroan; dan ----------
ii. Menggunakan Penilai untuk menentukan ----
nilai wajar dari bentuk lain selain -----
uang yang digunakan sebagai penyetoran -- dan kewajaran transaksi penyetoran atas - saham dalam bentuk lain selain uang. ----
iii. Jangka waktu antara tanggal penilaian ---
dan tanggal penyetoran atas saham dalam - bentuk lain selain uang paling lama 6 ---
h. Setiap
(enam) bulan.
penambahan modal melalui pengeluaran ----
Efek Bersifat Ekuitas dapat menyimpang dari ----
ketentuan seperti tersebut dalam Pasal 4 ayat --
6 huruf (a) sampai dengan huruf (g) di atas ----
apabila ketentuan peraturan perundang ----------
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang -- Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di ------
tempat dimana saham-saham Perseroan ------------
dicatatkan mengizinkannya. ---------------------
7. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan ------
(portepel) untuk pemegang Efek yang dapat ditukar - dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk -- memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi ----
berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham - Perseroan terlebih dahulu yang telah menyetujui ---
pengeluaran Efek tersebut, dengan memperhatikan ---
peraturan peraturan yang termuat dalam Anggaran ---
Dasar Perseroan, peraturan perundang undangan dan - peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal ------
serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana -------
saham-saham Perseroan dicatatkan. -----------------
8. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat ------
dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum --------
Pemegang Xxxxx, dengan memperhatikan ketentuan ----
dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan ------
perundang-undangan serta peraturan yang berlaku ---
di bidang Pasar Modal. Perubahan anggaran dasar --- dalam rangka perubahan modal dasar harus ----------
memperoleh persetujuan dari menteri yang ----------
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ----
hukum dan hak asasi manusia. ----------------------
9. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ---
ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25% ---
(dua puluh lima persen) dari modal dasar, dapat ---
dilakukan sepanjang:
a. Telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum -- Pemegang Saham, yang menyetujui untuk ---------
menambah modal dasar;
b. Telah mendapat persetujuan menteri yang -------
menyelenggarakan urusan pemerintahan di -------
bidang hukum dan hak asasi manusia; -----------
c. Penambahan modal ditempatkan dan disetor, -----
sehingga menjadi paling sedikit 25% (dua ------
puluh lima persen) dari modal dasar, wajib ----
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat ----
6 (enam) bulan setelah persetujuan menteri ----
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di -- bidang hukum dan hak asasi manusia ------------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (9) ---
huruf (b);
d. Dalam hal penambahan modal ditempatkan dan ----
disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ----
ayat (9) huruf (c) tidak terpenuhi ------------
sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah -----
kembali anggaran dasar, sehingga modal --------
ditempatkan dan modal disetor menjadi ---------
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) ----
dari modal dasar dengan memperhatikan ---------
ketentuan peraturan perundang-undangan --------
yang berlaku, dalam jangka waktu 2 (dua) ------
bulan setelah jangka waktu dalam Pasal 4 ------
ayat (9) huruf (c) tidak terpenuhi, dan -------
dengan kewajiban bagi Perseroan untuk ---------
mengurus persetujuan dari menteri yang --------
menyelenggarakan urusan pemerintahan di -------
bidang hukum dan hak asasi manusia ------------
atas penurunan modal dasar tersebut; ----------
e. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ---------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (9) ---
huruf (a), termasuk juga persetujuan untuk ----
mengubah anggaran dasar berkenaan dengan ------
penurunan kembali modal dasar sebagaimana -----
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (9) huruf (d). ----
10. Perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan -- modal dasar menjadi efektif setelah terjadinya ----
penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya ------
modal disetor menjadi paling kurang 25% (dua ------
puluh lima persen) dari modal dasar dan -----------
mempunyai hak-hak yang sama dengan saham lainnya -- yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak -----
mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus -----
persetujuan perubahan anggaran dasar dari ---------
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan - di bidang hukum dan hak asasi manusia atas --------
pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut. ----
11. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah -- terjadinya penyetoran, dan saham yang diterbitkan - mempunyai hak-hak yang sama, dengan tidak ---------
mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus -----
pemberitahuan kepada menteri yang -----------------
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ----
hukum dan hak asasi manusia. ----------------------
12. Perseroan dapat membeli kembali saham-saham yang -- telah dibayar penuh sampai dengan 10% (sepuluh ----
persen) dari jumlah modal yang telah disetor dan -- ditempatkan atau dalam jumlah lain apabila --------
peraturan perundang-undangan menentukan lain. -----
-Pembelian kembali saham tersebut dilaksanakan ----
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -------
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang -----
Pasar Modal.
13. Penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan -----
Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham dapat -- dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : --
a. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dengan ------
kewajiban memberikan Hak Memesan Efek ---------
Terlebih Dahulu kepada pemegang saham ---------
tidak berlaku jika Perseroan melakukan --------
penambahan modal melalui pengeluaran Efek -----
Bersifat Ekuitas dalam rangka: ----------------
i. Perbaikan posisi keuangan; --------------
ii. Selain perbaikan posisi keuangan; -------
Yang mana hanya dapat dilakukan paling -- banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah - saham yang telah ditempatkan dan --------
disetor penuh atau modal disetor yang ---
tercantum dalam perubahan anggaran ------
dasar yang telah diberitahukan dan ------
diterima menteri yang menyelenggarakan --
urusan pemerintahan di bidang hukum dan - hak asasi manusia pada saat pengumuman -- Rapat Umum Pemegang Saham terkait -------
penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek - Terlebih Dahulu, dengan mengikuti -------
ketentuan yang diatur dalam peraturan ---
Pasar Modal.
iii. Penerbitan saham bonus yang : -----------
1) Merupakan dividen saham sebagai -----
hasil dari saldo laba yang ----------
dikapitalisasi menjadi modal --------
dan/atau
2) Bukan merupakan dividen saham -------
sebagai hasil dari agio saham -------
atau unsur ekuitas lainnya yang -----
dikapitalisasi menjadi modal. -------
b. Penambahan modal Perseroan tanpa memberikan --- Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana -- dimaksud pada Pasal 4 ayat (13) huruf (a) di -- atas, wajib terlebih dahulu memperoleh --------
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham serta ---
memenuhi persyaratan peraturan perundang ------
undangan, peraturan yang berlaku di bidang ----
Pasar Modal, termasuk peraturan Otoritas ------
Jasa Keuangan dan peraturan Bursa Efek di -----
mana saham-saham Perseroan dicatatkan. --------
c. Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana ---------
dimaksud pada Pasal 4 ayat (13) huruf (b) -----
wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan -------
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas ---
Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Hak ------
Memesan Efek Terlebih Dahulu, Rencana dan -----
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham -----
Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar ---------
Perseroan.
d. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain -------
selain uang tidak dapat dilakukan dalam -------
penambahan modal Perseroan melalui penerbitan - saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya -- dalam rangka perbaikan posisi keuangan. -------
e. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain -------
selain uang dalam rangka penambahan modal -----
Perseroan tanpa memberikan Hak Memesan --------
Efek Terlebih Dahulu wajib memenuhi -----------
persyaratan sebagai berikut : -----------------
i. Terkait langsung dengan rencana ----------
penggunaan dana Perseroan; dan -----------
ii. Menggunakan Penilai untuk menentukan -----
nilai wajar dari bentuk lain selain ------
uang yang digunakan sebagai penyetoran ---
dan kewajaran transaksi penyetoran atas -- saham dalam bentuk lain selain uang. -----
iii. Jangka waktu antara tanggal penilaian ----
dan tanggal penyetoran atas saham dalam -- bentuk lain selain uang paling lama 6 ----
(enam) bulan.
f. Setiap penambahan modal tanpa memberikan Hak -- Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang -- saham dapat menyimpang dari ketentuan ---------
seperti tersebut dalam Pasal 4 ayat 13 huruf --
(a) sampai dengan huruf (e) di atas apabila --- ketentuan peraturan perundang-undangan dan ----
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal -- serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana ---
saham-saham Perseroan dicatatkan --------------
memperbolehkan.
SAHAM PASAL 5
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan -------
adalah saham biasa atas nama dan dikeluarkan atas - nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar -------
Pemegang Saham Perseroan. -------------------------
2. Semua saham Perseroan mempunyai hak yang sama. ----
3. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan ---------
nilai nominal atau tanpa nilai nominal. -----------
4. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib -------
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang -------
undangan di bidang Pasar Modal. -------------------
5. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) ----
badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) saham, -- yaitu orang atau badan hukum yang namanya ---------
tercatat sebagai pemilik saham yang bersangkutan -- dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan. -------
6. Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik ---
beberapa orang, maka mereka yang bersama-sama -----
memiliki saham itu diwajibkan untuk menunjuk ------
secara tertulis seorang di antara mereka atau -----
menunjuk seorang lain sebagai kuasa mereka --------
bersama dan hanya orang tersebut yang ditunjuk ----
atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak ---------
dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan -- dan mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum --- atas saham tersebut.
7. Dalam hal para pemilik bersama atas saham itu -----
lalai untuk memberitahukan secara tertulis kepada - Perseroan mengenai kuasa atau perwakilan yang -----
ditunjuk bersama sebagaimana dimaksud pada Pasal --
5 ayat (6) di atas, maka Perseroan memperlakukan -- pemegang saham yang namanya terdaftar dalam -------
Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu ------
satunya pemegang yang sah atas saham atau saham ---
saham tersebut.
8. Selama ketentuan dalam Pasal 5 ayat (6) di --------
atas belum dilaksanakan, para pemegang saham ------
tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam ----
Rapat Umum Pemegang Saham, sedangkan pembayaran ---
dividen untuk saham itu akan ditangguhkan oleh ----
Perseroan.
9. Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk kepada ---
Anggaran Dasar dan semua keputusan yang diambil ---
dengan sah di dalam Rapat Umum Pemegang Saham -----
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku ---
serta peraturan yang berlaku di bidang Pasar ------
Modal di Indonesia.
10. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa -- Efek di Indonesia berlaku peraturan Bursa Efek ----
di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan. ---
SURAT SAHAM PASAL 6
1. Bukti kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai --
berikut :
a. Dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam --- Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian -- dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib ---------
memberikan bukti pemilikan saham berupa -------
surat saham atau surat kolektif saham kepada -- pemegang sahamnya.
b. Dalam hal saham Perseroan masuk dalam ---------
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian -- dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib ---------
menerbitkan sertifikat atau konfirmasi --------
tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan ------
Penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan ----
dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan. ---
2. Perseroan mengeluarkan surat saham atas nama ------
pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang ---
Saham Perseroan, sesuai dengan peraturan ----------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ------
ketentuan yang berlaku di Bursa Efek di tempat ----
dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. ----------
3. Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat kolektif - saham yang memberi bukti pemilikan dari 2 (dua) ---
saham atau lebih saham-saham yang dimiliki oleh ---
seorang pemegang saham.
4. Pada surat saham harus sekurang-kurangnya ---------
dicantumkan :
a. Nama dan alamat pemegang saham; ---------------
b. Nomor surat saham;
c. Jumlah saham;
d. Nilai nominal saham;
e. Tanggal pengeluaran surat saham. --------------
5. Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya ------
harus dicantumkan :
a. Nama dan alamat pemegang saham; ---------------
b. Nomor surat kolektif saham; -------------------
c. Jumlah saham;
d. Nilai nominal saham;
e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham. -----
6. Setiap surat saham dan/atau surat kolektif saham -- dan/atau obligasi konversi dan/atau waran ---------
dan/atau efek lain yang dapat dikonversikan -------
menjadi saham harus memuat tandatangan dari -------
anggota Direksi yang berwenang mewakili Perseroan - sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, - dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan -- di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di - tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. --
7. Sertifikat atau konfirmasi tertulis yang ----------
dikeluarkan untuk saham Perseroan yang masuk dalam Penitipan Kolektif sekurang-kurangnya -------------
mencantumkan:
a. Nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan -------
Penyelesaian atau Bank Kustodian yang ---------
melaksanakan Penitipan Kolektif yang ----------
bersangkutan;
b. Tanggal pengeluaran sertifikat atau -----------
konfirmasi tertulis;
c. Jumlah saham yang tercakup dalam sertifikat ---
atau konfirmasi tertulis; ---------------------
d. Jumlah nilai nominal saham yang tercakup ------
dalam sertifikat atau konfirmasi tertulis; ----
e. Ketentuan bahwa saham-saham dalam Penitipan ---
Kolektif adalah sepadan dan dapat -------------
dipertukarkan antara satu dengan yang lain; ---
f. Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi ------
untuk pengubahan sertifikat atau konfirmasi ---
tertulis.
8. Apabila terdapat pecahan nilai nominal saham ------
sebagai akibat tindakan korporasi Perseroan -------
yang menyebabkan terjadinya pecahan nilai nominal - saham tersebut, pemegang pecahan nilai nominal ----
saham tidak diberikan hak suara perseorangan, -----
kecuali apabila pemegang pecahan nilai nominal ----
saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan - nilai nominal saham lainnya memiliki nilai --------
nominal sebesar 1 (satu) nominal saham. -----------
-Para pemegang pecahan nilai nominal saham yang ---
secara keseluruhan mempunyai nilai nominal --------
sebesar 1 (satu) nominal saham tersebut harus -----
menunjuk seorang di antara mereka atau seorang ----
lain sebagai kuasa mereka bersama dan hanya yang -- ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang -------
berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh ------
hukum atas pecahan nilai nominal saham tersebut. --
9. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan -----
dapat dijaminkan dengan memperhatikan ketentuan ---
peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan -- saham, peraturan perundang-undangan yang berlaku -- di bidang Pasar Modal, Undang-Undang tentang ------
Perseroan Terbatas dan peraturan perundang --------
undangan lainnya yang berlaku. --------------------
PENGGANTI SURAT SAHAM PASAL 7
1. Dalam hal surat saham rusak atau tidak dapat ------
dipakai lagi, penggantian surat saham tersebut ----
dapat dilakukan jika:
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian -- saham adalah pemilik surat saham tersebut; ----
dan
b. Direksi Perseroan telah menerima surat --------
saham yang rusak.
2. Asli surat saham yang rusak atau tidak dapat ------
dipakai lagi wajib dikembalikan dan dapat ditukar - dengan surat saham baru yang nomornya sama dengan - nomor surat saham aslinya. ------------------------
3. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang ------
rusak atau tidak dapat dipakai lagi setelah -------
memberikan penggantian surat saham dan dibuat -----
berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam -- Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya. -------------
4. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat ---
saham tersebut dapat dilakukan jika Perseroan -----
menerima bukti yang cukup bahwa: ------------------
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian -- saham adalah pemilik surat saham tersebut; ----
b. Direksi Perseroan telah mendapatkan dokumen ---
pelaporan dari Kepolisian Republik Indonesia -- atas hilangnya surat saham tersebut; ----------
c. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian -- saham memberikan jaminan yang dipandang cukup -
oleh Direksi Perseroan; dan -------------------
d. Rencana pengeluaran pengganti surat saham -----
yang hilang telah diumumkan di Bursa Efek -----
dimana saham Perseroan dicatatkan dalam -------
waktu paling kurang 14 (empat belas) hari -----
sebelum pengeluaran pengganti surat saham. ----
5. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat -- saham yang dinyatakan hilang menjadi tidak --------
berlaku bagi kepada Perseroan. --------------------
6. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat -----
saham itu, termasuk biaya pengumuman sebagaimana -- dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d, ----------
ditanggung oleh pemegang saham yang ---------------
berkepentingan.
7. Pengeluaran pengganti surat saham yang terdaftar -- pada Bursa Efek di Indonesia, dilakukan dengan ----
memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ----
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di ---
Indonesia.
8. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mengenai -----
pengeluaran surat saham pengganti juga berlaku ----
untuk pengeluaran surat kolektif saham ------------
pengganti atau Efek Bersifat Ekuitas. -------------
----- DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS --------
PASAL 8
1. Direksi atau kuasa yang ditunjuk olehnya wajib ----
mengadakan, menyimpan, dan memelihara dengan ------
sebaik-baiknya Daftar Pemegang Saham dan Daftar ---
Khusus Perseroan di tempat kedudukan Perseroan. ---
2. Dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan itu ---------
dicatat:
a. Nama dan alamat para pemegang saham; ----------
b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat -----
saham atau surat kolektif saham yang ---------
dimiliki para pemegang saham; -----------------
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham; --------
d. Nama dan alamat dari orang atau badan hukum ---
yang mempunyai hak gadai atas saham dan -------
atau pemegang jaminan fidusia atas saham -----
dan tanggal perolehan hak gadai atau ----------
tanggal pendaftaran jaminan fidusia atas ------
saham tersebut;
e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk ------
lain selain uang; dan
f. Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh ---
Direksi dan atau diharuskan oleh peraturan ----
perundang-undangan yang berlaku. --------------
3. Dalam Daftar Khusus Perseroan dicatat keterangan -- mengenai kepemilikan saham oleh anggota Direksi ---
dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam -----
Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta ------
tanggal saham itu diperoleh. ----------------------
4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap --------
perpindahan tempat tinggal dengan surat kepada ----
Direksi Perseroan.
-Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka ---
segala pemanggilan dan pemberitahuan kepada -------
pemegang saham maupun surat menyurat lainnya yang - disampaikan Perseroan kepada pemegang saham -------
adalah sah jika dialamatkan pada alamat pemegang --
saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar ------
Pemegang Saham.
5. Direksi dapat menunjuk dan memberi wewenang -------
kepada Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan -- pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan -- dan Daftar Khusus Perseroan. ----------------------
6. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah ------
berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar ---
Khusus Perseroan, yang berkaitan dengan diri ------
pemegang saham yang bersangkutan, di tempat dan ---
pada waktu jam kerja kantor Perseroan atau kantor - Biro Administrasi Efek yang ditunjuk dan diberi ---
kewenangan oleh Direksi.
7. Pencatatan dan atau perubahan terhadap apa yang ---
dimuat di dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan ---
ditandatangani oleh anggota Direksi yang ----------
berwenang mewakili Direksi sesuai ketentuan -------
Anggaran Dasar Perseroan, kecuali apabila Direksi - menunjuk dan memberi kewenangan kepada Biro -------
Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan ---
dan tata usaha saham Perseroan. -------------------
-Pencatatan dan/atau perubahan terhadap apa -------
yang dimuat di dalam Daftar Khusus ditandatangani - oleh anggota Direksi yang berwenang mewakili ------
Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar -----------
Perseroan.
8. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar ---
Pemegang Saham Perseroan termasuk pencatatan ------
mengenai suatu penjualan, pemindahtanganan, -------
pengagunan, gadai, fidusia atau cessie yang -------
menyangkut saham atau hak atau kepentingan atas --- saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan -----
Anggaran Dasar ini dan untuk saham yang tercatat -- pada Bursa Efek berlaku peraturan perundang -------
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal serta - peraturan Bursa Efek di Indonesia di tempat di ----
mana saham Perseroan dicatatkan. ------------------
-Suatu gadai saham harus dicatat dalam Daftar -----
Pemegang Saham Perseroan dengan cara yang akan ----
ditentukan oleh Direksi berdasarkan bukti yang ----
memuaskan yang dapat diterima baik oleh Direksi ---
mengenai gadai saham yang bersangkutan. -----------
-Pengakuan mengenai gadai saham oleh Perseroan ----
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1153 Kitab ----
Undang-Undang Hukum Perdata hanya akan terbukti ---
dari pencatatan mengenai gadai itu dalam Daftar ---
Pemegang Saham Perseroan. -------------------------
PENITIPAN KOLEKTIF PASAL 9
Saham-saham yang berada dalam Penitipan Kolektif ------
berlaku ketentuan dalam Pasal 9 ini yaitu: ------------
a. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga -------
Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam -- buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama ----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk --------
kepentingan segenap pemegang rekening pada --------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. -------------
b. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank ----------
Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam - rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan --------
Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian -----
atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan ---
pemegang rekening pada Bank Kustodian atau --------
Perusahaan Efek tersebut. -------------------------
c. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank -- Kustodian merupakan bagian dari Portofolio Efek ---
Xxxxx Xxxx berbentuk kontrak investasi kolektif ---
dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada -- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka --------
Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam ---
buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama ----
Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit -----
Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak ------
investasi kolektif tersebut. ----------------------
d. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau -------
konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan ----
dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal -
9 huruf (a) atau Bank Kustodian sebagaimana -------
dimaksud dalam Pasal 9 huruf (c) sebagai tanda ----
bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham - Perseroan.
e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan - Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga ---------
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian -- untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi ------
kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham ---------
Perseroan menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk ---
oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau ----
Bank Kustodian dimaksud.
-Permohonan mutasi disampaikan secara tertulis ----
oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau ----
Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro ---------
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. --------
f. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank --------
Kustodian atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan -- konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening ------
sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening -----
Efek.
g. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham yang --------
diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat ----
dipertukarkan antara satu dengan yang lain. -------
h. Perseroan wajib menolak permohonan pencatatan -----
saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila surat ---
saham atau surat kolektif saham tersebut hilang ---
atau musnah, kecuali Pihak yang meminta -----------
pencatatan dimaksud dapat memberikan bukti dan ----
atau jaminan yang cukup bahwa Pihak tersebut ------
benar-benar sebagai pemegang saham dan surat ------
saham tersebut benar-benar hilang atau musnah. ----
i. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam - Penitipan Kolektif apabila saham tersebut ---------
dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan -----
penetapan pengadilan atau disita untuk ------------
pemeriksaan perkara pidana. -----------------------
j. Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat ------
dalam Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau ----
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang ------
k. Bank
Saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya - pada rekening efek tersebut. ----------------------
Kustodian dan Perusahaan Efek wajib ----------
menyampaikan daftar pemegang rekening Efek --------
beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh - masing-masing pemegang rekening pada Bank ---------
Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut kepada -----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk -------
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling ----
lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan ----
Rapat Umum Pexxxxxx Xxxxx. ------------------------
l. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan ---
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atas saham -- Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif -- pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari ----
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak ------
investasi kolektif dan tidak termasuk dalam -------
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ---
Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank ----------
Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama --------
Manajer Investasi tersebut paling lambat 1 (satu) - hari kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum ---------
Pemegang Saham.
m. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus -- atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan -----
saham kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga -- Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya -------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut -----
menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak -----
lain kepada Bank Kustodian dan kepada Perusahaan -- Efek untuk kepentingan masing-masing pemegang -----
rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek --
tersebut.
n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus -- atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan -----
saham kepada Bank Kustodian atas saham dalam ------
Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang -------
merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana -- berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak ----
termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ----
Penyimpanan dan Penyelesaian. ---------------------
o. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang - berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau - hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham - dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh Rapat ----
Umum Pemegang Saham dengan ketentuan bahwa Bank ---
Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan -- daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah ------
saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing -- pemegang rekening Efek tersebut kepada Lembaga ----
Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat pada ---
tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang -----
saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham - bonus atau hak-hak lainnya, untuk selanjutnya -----
diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 -------
(satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi ----
dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk -- memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak ------
lainnya tersebut.
p. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk ------
pada peraturan perundang-undangan di bidang -------
Pasar Modal dan ketentuan Bursa Efek di wilayah ---
Republik Indonesia di tempat dimana saham-saham --- Perseroan dicatatkan.
------------ PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ---------------
PASAL 10
1. Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan atas ------
suatu saham, pemilik asalnya yang terdaftar -------
dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap dianggap -- sebagai pemegang saham sampai nama pemegang saham - yang baru telah tercatat dalam Daftar Pemegang ----
Saham Perseroan, dengan tidak mengurangi izin -----
izin dari pihak yang berwenang dan peraturan ------
perundang-undangan serta ketentuan pada Bursa -----
Efek di Indonesia tempat saham Perseroan ----------
dicatatkan.
2. Setiap pemindahan hak atas saham harus dibuktikan - dengan dokumen pemindahan hak yang ditandatangani - oleh atau atas nama pihak yang memindahkan hak ----
dan oleh atau atas nama pihak yang menerima -------
pemindahan hak atas saham yang bersangkutan. ------
-Dokumen pemindahan hak atas saham harus memenuhi - peraturan Pasar Modal yang berlaku di Indonesia ---
tempat saham Perseroan dicatatkan dengan tidak ----
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan - yang berlaku.
3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham ----
yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi - peraturan perundang-undangan di bidang Pasar ------
Modal.
4. Direksi dapat menolak untuk mendaftarkan ----------
pemindahan hak atas saham dalam Buku Daftar -------
Pemegang Saham Perseroan apabila cara-cara yang --- disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan ini ----
dan/atau peraturan perundang-undangan yang --------
berlaku tidak dipenuhi atau apabila salah satu ----
syarat dalam izin yang diberikan kepada Perseroan - oleh pihak yang berwenang atau hal lain yang ------
disyaratkan oleh pihak yang berwenang tidak -------
terpenuhi.
5. Apabila Direksi menolak untuk mencatatkan ---------
pemindahan hak atas saham tersebut, dalam waktu ---
30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan ---
pendaftaran itu diterima oleh Direksi Perseroan, -- Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan - kepada pihak yang meminta pendaftaran atau --------
pencatatan pemindahan hak atas saham tersebut. ----
-Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada ------
Bursa Efek di Indonesia, setiap penolakan untuk ---
mencatat pemindahan hak atas saham harus sesuai ---
dengan peraturan perundang-undangan di bidang -----
Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek dimana saham - Perseroan dicatatkan.
6. Penyampaian pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang - Saham tidak menghalangi pendaftaran atas ----------
pemindahan hak atas saham dalam buku Daftar -------
Pemegang Saham.
7. Orang yang mendapat hak atas saham karena ---------
kematian seorang pemegang saham atau karena suatu - alasan lain yang menyebabkan kepemilikan suatu ----
saham beralih menurut hukum, dengan mengajukan ----
bukti hak sebagaimana sewaktu-waktu disyaratkan ---
oleh Direksi, dapat mengajukan permohonan secara -- tertulis untuk didaftarkan sebagai pemegang -------
saham.
-Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila --------
Direksi dapat menerima baik bukti hak itu, dengan - memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan -- peraturan perundang-undangan di bidang Pasar ------
Modal serta peraturan Bursa Efek dimana saham -----
Perseroan dicatatkan.
8. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam -----
Penitipan Kolektif dilakukan dengan ---------------
pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke ---------
rekening Efek lain pada Lembaga Penyimpanan dan ---
Penyelesaian, Bank Kustodian, dan Perusahaan ------
Efek.
9. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam ----
Anggaran Dasar ini yang mengatur hak untuk --------
memindahkan hak atas saham dan pendaftaran --------
pemindahan hak atas saham harus berlaku pula ------
terhadap setiap peralihan hak atas saham ----------
berdasarkan Pasal 10 ayat (7). --------------------
------------ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ---------------
PASAL 11
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya --------
disebut RUPS adalah:
a. RUPS Tahunan;
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini ---
disebut juga RUPS Luar Biasa. -----------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti -----
keduanya, yaitu: RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa -
kecuali
dengan tegas ditentukan lain. -------------
3. RUPS Tahunan wajib diadakan tiap tahun dalam ------
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah - tahun buku berakhir atau batas waktu lainnya ------
dalam kondisi tertentu sebagaimana ditetapkan -----
oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan. ----------------------
4. Dalam RUPS Tahunan :
a. Direksi menyampaikan : -------------------------
i. Laporan tahunan yang telah ditelaah -------
terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris ------
untuk mendapat persetujuan RUPS; ----------
ii. Laporan keuangan untuk mendapat -----------
pengesahan RUPS;
b. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris; ------
c. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan -----
mempunyai saldo laba yang positif; -------------
d. Dilakukan penunjukan Akuntan Publik terdaftar -- di Otoritas Jasa Keuangan; ---------------------
e. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah -- diajukan sebagaimana mestinya dengan -----------
memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar. --------
5. Dalam hal RUPS Tahunan tidak dapat memutuskan -----
penunjukan Akuntan Publik, RUPS dapat -------------
mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan ---
Komisaris disertai penjelasan mengenai alasan -----
pendelegasian kewenangan dan kriteria atau --------
batasan Akuntan Publik yang dapat ditunjuk. -------
6. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan --------
laporan keuangan oleh RUPS Tahunan berarti --------
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung ------
jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi atas ------
pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris -----
atas pengawasan yang telah dijalankan selama ------
tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut ----
tercermin dalam laporan tahunan dan laporan -------
keuangan tersebut.
7. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu -----
waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan ----
dan memutuskan mata acara rapat, namun tidak ------
berwenang membicarakan dan memutuskan mata acara -- Rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ----
(4) huruf (a) dan (b) tersebut di atas, dengan ----
memperhatikan peraturan perundang-undangan serta -- Anggaran Dasar.
8. Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas ---------
permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang - bersama sama mewakili paling sedikit 1/10 -----
(satu per sepuluh) atau setara dengan 10% -----
(sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham ----
dengan hak suara yang dikeluarkan oleh --------
Perseroan; atau
b. Dewan Komisaris.
9. Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana -------
dimaksud pada Pasal 11 ayat (8) diajukan kepada ---
Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya. -
-Surat tercatat yang disampaikan oleh pemegang ----
saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat -----
(8) huruf a ditembuskan kepada Dewan Komisaris. ---
10. Permintaan dan/atau pelaksanaan penyelenggaraan ---
RUPS wajib mengikuti ketentuan Anggaran Dasar -----
ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku - khususnya di bidang Pasar Modal. ------------------
11. Perseroan wajib membuat risalah RUPS dan ----------
ringkasan risalah RUPS.
12. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani ------
oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu) ---
orang pemegang saham yang ditunjuk oleh peserta ---
RUPS, kecuali risalah RUPS tersebut dibuat dalam -- bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh ----
Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan -- maka tanda tangan tersebut menjadi tidak ----------
disyaratkan.
13. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri - oleh Pemegang Saham Independen, risalah RUPS ------
wajib dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS -- yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di --------
Otoritas Jasa Keuangan.
14. Risalah RUPS wajib disampaikan kepada Otoritas ----
Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari -- setelah RUPS diselenggarakan. Dalam hal batas -----
akhir waktu penyampaian risalah RUPS jatuh pada ---
hari libur, risalah RUPS wajib disampaikan paling - lambat pada hari kerja berikutnya. ----------------
15. Ringkasan risalah RUPS wajib diumumkan Perseroan -- kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan. ---------------------
16. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam - Pasal 11 ayat (15) wajib memuat informasi paling -- sedikit:
a) Tanggal pelaksanaan RUPS, tempat pelaksanaan -- RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara -- RUPS;
b) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris --- yang hadir pada saat RUPS; --------------------
c) Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang ---
hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari ---
jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara - yang sah;
d) Xxx tidaknya pemberian kesempatan kepada ------
pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ----
dan/atau memberikan pendapat terkait mata -----
acara rapat;
e) Jumlah pemegang saham yang mengajukan ---------
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat -------
terkait mata acara rapat, jika pemegang saham - diberi kesempatan;
f) Mekanisme pengambilan keputusan RUPS; ---------
g) Hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah ---
suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk - setiap mata acara rapat, jika pengambilan -----
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; --
h) Keputusan RUPS; dan
i) Pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada ---
pemegang saham yang berhak, jika --------------
terdapat keputusan RUPS terkait dengan --------
pembagian dividen tunai. ----------------------
---------- TEMPAT, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN -----------
----- DAN PIMPINAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ---------
PASAL 12
1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain ---------
dalam Anggaran Dasar Perseroan, RUPS diadakan -----
di:
a. Tempat kedudukan Perseroan; atau --------------
b. Tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha -----
utamanya; atau
c. Ibukota provinsi tempat kedudukan atau --------
kegiatan usaha utama Perseroan; atau ----------
d. Di provinsi tempat kedudukan Bursa Efek di ----
mana saham Perseroan dicatatkan. --------------
2. RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) - wajib dilakukan di wilayah Negara Republik --------
Indonesia.
3. Dalam hal akan diselenggarakan Rapat Umum ---------
Pemegang Saham, Perseroan wajib terlebih dahulu ---
menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat -------
secara jelas dan rinci kepada Otoritas Jasa -------
Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja --------
sebelum pelaksanaan pengumuman Rapat Umum ---------
Pemegang Xxxxx, dengan tidak memperhitungkan ------
tanggal pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham. -----
4. Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat, ----
Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara - dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling -----
lambat pada saat pelaksanaan Pemanggilan Rapat ----
Umum Pemegang Saham.
5. Perseroan wajib melakukan pengumuman kepada -------
para pemegang saham bahwa akan diadakan RUPS ------
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum -------
pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan ----
tanggal
pengumuman dan tanggal pemanggilan. -------
6. Pengumuman RUPS kepada pemegang saham memuat ------
paling sedikit informasi sebagai berikut: ---------
a. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir ----
dalam RUPS;
b. Ketentuan pemegang saham yang berhak ----------
mengusulkan mata acara rapat; -----------------
c. Tanggal penyelenggaraan RUPS; -----------------
d. Tanggal pemanggilan RUPS; dan -----------------
e. Informasi bahwa Perseroan menyelenggarakan ----
RUPS karena adanya permintaan dari pemegang ---
saham atau Dewan Komisaris, jika RUPS ---------
diselenggarakan atas permintaan pemegang ------
saham atau Dewan Komisaris sebagaimana --------
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) Anggaran -----
Dasar.
7. Apabila RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri ---
oleh Pemegang Saham Independen, selain informasi -- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6), -----
dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga -----------
keterangan:
a. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan -------
diselenggarakan jika kuorum kehadiran ---------
Pemegang Saham Independen yang disyaratkan ----
tidak diperoleh dalam RUPS pertama; dan -------
b. Pernyataan tentang kuorum keputusan yang ------
disyaratkan dalam setiap rapat. ---------------
8. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada ----
pemegang saham Perseroan paling lambat 15 (lima ---
belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan ----
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam --- Pasal 11 ayat (8) Anggaran Dasar diterima ---------
Direksi.
9. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) atas - usulan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam -- Pasal 11 ayat (8) huruf a, maka dalam jangka ------
waktu paling lambat 15 (lima belas) hari ----------
terhitung sejak tanggal permintaan ----------------
penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi ----
wajib mengumumkan:
a. Terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS -------
dari pemegang saham yang tidak ----------------
diselenggarakan; dan
b. Alasan tidak diselenggarakannya RUPS. ----------
10. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman ------
sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (9) -------
atau jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung -- sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS -----
diterima Direksi telah terlampaui, pemegang saham - dapat mengajukan kembali permintaan ---------------
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ---
Pasal 11 ayat (8) huruf a kepada Dewan Komisaris. -
11. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS ---
kepada pemegang saham Perseroan paling lambat 15 -- (lima belas) hari terhitung sejak tanggal ---------
permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana -------
dimaksud pada Pasal 12 ayat (10) diterima Dewan ---
Komisaris.
12. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan ---------
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ----
ayat (11), dalam jangka waktu paling lambat 15 ----
(lima belas) hari terhitung sejak tanggal ---------
permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Dewan ----
Komisaris, Dewan Komisaris wajib mengumumkan: -----
a. Terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS ------
dari pemegang saham yang tidak ----------------
diselenggarakan; dan
b. Alasan tidak diselenggarakannya RUPS. ---------
13. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan ---------
pengumuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 -----
ayat (12) atau jangka waktu 15 (lima belas) hari -- terhitung sejak tanggal permintaan ----------------
penyelenggaraan RUPS diterima Dewan Komisaris -----
telah terlampaui, pemegang saham dapat ------------
mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS -----
kepada ketua pengadilan negeri yang daerah --------
hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan ------
untuk menetapkan pemberian izin -------------------
diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud ------
dalam Pasal 11 ayat (8) huruf a. ------------------
14. Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan ----
pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS ------------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (13) -----
wajib menyelenggarakan RUPS. ----------------------
15. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman ------
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) - atas usulan Dewan Komisaris sebagaimana -----------
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) huruf b, dalam ---
jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari ---
terhitung sejak tanggal permintaan ----------------
penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi ----
wajib mengumumkan:
a. Terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS ------
dari Dewan Komisaris yang tidak ---------------
diselenggarakan; dan
b. Alasan tidak diselenggarakannya RUPS. ---------
16. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman ------
sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (15) ------
atau jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung -- sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS -----
diterima Direksi telah terlampaui, Dewan ----------
Komisaris menyelenggarakan sendiri RUPS. ----------
17. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS ---
kepada pemegang saham paling lambat 15 (lima ------
belas) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ----
sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (15) atau - jangka waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana -----
dimaksud pada Pasal 12 ayat (16) telah ------------
terlampaui.
18. Pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas -----
Jasa Keuangan wajib dilakukan (i) oleh Direksi ----
atau (ii) oleh Dewan Komisaris (apabila -----------
pengumuman RUPS sebelumnya diberitahukan oleh -----
Dewan Komisaris), dalam jangka waktu paling -------
lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman -----
RUPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat ------
(8), (11), dan (17), dengan tidak memperhitungkan - tanggal pengumuman RUPS.
-Dalam hal terdapat perubahan mata acara RUPS, ----
Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara - RUPS tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan -------
paling lambat pada saat pemanggilan RUPS. ---------
19. Pemberitahuan mata acara RUPS ke Otoritas Jasa ----
Keuangan wajib memuat informasi sebagai -----------
berikut:
a. Penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas -------
permintaan pemegang saham dan nama pemegang ---
saham yang mengusulkan serta jumlah -----------
kepemilikan sahamnya pada Perseroan, jika -----
Direksi atau Dewan Komisaris melakukan RUPS ---
atas permintaan pemegang saham; ---------------
b. Menyampaikan nama pemegang saham serta jumlah - kepemilikan sahamnya pada Perseroan dan -------
penetapan ketua pengadilan negeri mengenai ----
pemberian izin penyelenggaraan RUPS, jika -----
RUPS dilaksanakan pemegang saham sesuai -------
dengan penetapan ketua pengadilan negeri ------
untuk menyelenggarakan RUPS; atau -------------
c. Penjelasan bahwa Direksi tidak melaksanakan ---
RUPS atas permintaan Dewan Komisaris, jika ----
Dewan Komisaris melakukan sendiri RUPS yang ---
diusulkannya.
20. Pemegang saham yang mengajukan permintaan ---------
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ---
Pasal 11 ayat (8) huruf a Anggaran Dasar wajib ----
tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam ------
jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak -- pengumuman RUPS oleh Direksi atau Dewan Komisaris -
atau sejak ditetapkan oleh ketua pengadilan -------
negeri.
21. 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang bersama --- sama mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau ------
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara -- yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat mengajukan -- usulan mata acara RUPS secara tertulis kepada -----
penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari -- sebelum pemanggilan RUPS. -------------------------
22. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara ----
RUPS dari pemegang saham ke dalam mata acara ------
RUPS yang dimuat dalam pemanggilan RUPS apabila ---
usulan mata acara RUPS tersebut telah memenuhi ----
persyaratan sebagai berikut: ----------------------
a. Diajukan oleh pemegang saham sesuai dengan ----
ketentuan Pasal 12 ayat (21); -----------------
b. Dilakukan dengan itikad baik; -----------------
c. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan; -------
d. Merupakan mata acara yang membutuhkan ---------
keputusan RUPS;
e. Menyertakan alasan dan bahan usulan mata ------
acara RUPS; dan
f. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan - perundang-undangan dan Anggaran Dasar. --------
23. Pemanggilan untuk RUPS harus dilakukan oleh -------
Perseroan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari -- sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS dengan tidak - memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal ---
penyelenggaraan RUPS.
-Dalam hal RUPS pertama tidak mencapai kuorum -----
kehadiran sehingga perlu diadakan RUPS kedua, -----
maka pemanggilan untuk RUPS kedua wajib dilakukan -
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal ------
penyelenggaraan RUPS kedua dilakukan dan disertai -
informasi bahwa RUPS pertama telah ----------------
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum ------
kehadiran. peraturan
Ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi - perundang-undangan di bidang Pasar ------
Modal serta
-RUPS kedua
peraturan Bursa Efek. -----------------
diselenggarakan dalam jangka waktu ----
paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat --
21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama -----
diselenggarakan. menyelenggarakan
Dalam hal Perseroan tidak dapat -- RUPS kedua hingga batas jangka ---
waktu maksimal tersebut, maka Perseroan harus -----
melakukan pemanggilan ulang atas RUPS dan harus ---
memenuhi kembali semua persyaratan untuk ----------
menyelenggarakan RUPS pertama. --------------------
-Dalam hal RUPS kedua tidak mencapai kuorum -------
kehadiran sehingga perlu diadakan RUPS ketiga, ----
maka pemanggilan untuk RUPS ketiga dilakukan ------
berdasarkan atas dasar
penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan - permohonan Perseroan untuk -------------
menyelenggarakan RUPS ketiga, yang mana -----------
permohonan lambat 14
tersebut harus disampaikan paling ------
(empat belas) hari setelah RUPS kedua ---
tersebut dilangsungkan.
-Permohonan Perseroan kepada Otoritas Jasa --------
Keuangan untuk menyelenggarakan RUPS ketiga harus -
memuat paling
a. Ketentuan
sedikit:
kuorum RUPS sebagaimana diatur ------
dalam Anggaran Dasar Perseroan; ---------------
b. Daftar hadir pemegang saham dalam RUPS --------
pertama dan kedua;
c. Daftar pemegang saham yang berhak hadir pada -- pelaksanaan RUPS pertama dan kedua; -----------
d. Upaya yang telah dilakukan dalam rangka -------
memenuhi kuorum RUPS kedua; dan ---------------
e. Besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan -- alasannya.
24. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada Pasal --
12 ayat (23) harus memuat informasi paling --------
sedikit:
a. Tanggal penyelenggaraan RUPS; -----------------
b. Waktu penyelenggaraan RUPS; -------------------
c. Tempat penyelenggaraan RUPS; ------------------
d. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir ----
dalam RUPS;
e. Mata acara rapat termasuk penjelasan atas -----
setiap mata acara tersebut; -------------------
f. Informasi yang menyatakan bahan terkait -------
mata acara rapat tersedia bagi pemegang -------
saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan -- RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan; dan --
g. Informasi bahwa pemegang saham dapat ----------
memberikan kuasa melalui sistem RUPS ----------
elektronik (“e-RUPS”).
25. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan -------
RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam ------
pemanggilan RUPS yang telah dilakukan sebagaimana - dimaksud dalam Pasal 12 ayat (24). ----------------
-Dalam hal perubahan informasi sebagaimana --------
dimaksud pada Pasal 12 ayat (25) ini memuat -------
perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau ---
penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib -------
melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara - pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ---
ayat (23) dan (24).
-Apabila perubahan informasi mengenai tanggal -----
penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata -----
acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan -------
Perseroan atau atas perintah Otoritas Jasa --------
Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan -----------
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud Pasal -
12 ayat (25) ini tidak berlaku, sepanjang ---------
Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk -- dilakukan pemanggilan ulang. ----------------------
26. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara RUPS - bagi pemegang saham yang dapat diakses dan --------
diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau ------
e-RUPS sejak tanggal dilakukannya pemanggilan -----
RUPS sampai dengan tanggal penyelenggaraan RUPS, -- kecuali ditentukan lain dalam peraturan -----------
perundang-undangan lain. Pada saat pelaksanaan ----
RUPS, pemegang saham berhak memperoleh informasi -- mata acara rapat dan bahan terkait mata acara -----
rapat sepanjang tidak bertentangan dengan ---------
kepentingan Perseroan.
27. Perseroan wajib melakukan pengumuman, -------------
pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang - dan pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana -
dimaksud dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan --- Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, dalam Bahasa - Indonesia dan bahasa asing (dengan ketentuan ------
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa - Inggris), melalui paling sedikit: -----------------
a. Situs web penyedia e-RUPS; ---------------------
b. Situs web bursa efek; dan ----------------------
c. Situs web Perseroan.
28. Pengumuman di situs web Perseroan yang menggunakan - bahasa asing sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ----
ayat (27) wajib memuat informasi yang sama dengan -- informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa - Indonesia. Bahasa asing yang digunakan paling ------
sedikit bahasa Inggris.
-Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran -----------
informasi yang diumumkan dalam bahasa asing --------
dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia, ------
informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan ----
sebagai acuan.
29. Apabila Perseroan menggunakan sistem e-RUPS yang -- disediakan olehnya, ketentuan mengenai media ------
pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, -------
pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan -------
risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal -----
12 ayat (27) dilakukan dalam Bahasa Indonesia -----
dan bahasa asing (dengan ketentuan bahasa ---------
asing yang digunakan paling sedikit bahasa --------
Inggris), melalui paling sedikit: -----------------
a. Situs web bursa efek; dan ----------------------
b. Situs web Perseroan.
30. Ketentuan mengenai risalah RUPS dan ringkasan -----
risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal -----
11 ayat (14), (15) dan (16) serta Pasal 12 ayat ---
(27), (28) dan (29) mutatis mutandis berlaku ------
untuk penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham ----
yang telah memperoleh penetapan ketua pengadilan -- negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ---
(14) dan penyelenggaraan RUPS oleh Dewan ----------
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 -----
ayat (16).
31. Apabila semua pemegang saham dengan hak suara -----
yang sah hadir atau diwakili dalam RUPS, maka -----
pengumuman dan pemanggilan RUPS sebagaimana -------
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 12 -----
ayat (23), tidak menjadi syarat dan dalam RUPS ----
tersebut dapat diambil keputusan yang sah serta ---
mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan, ------
sedangkan RUPS dapat diselenggarakan dimanapun ----
juga dalam wilayah Republik Indonesia. ------------
32. RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan ----------
Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. -----
33. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak ada - yang hadir atau semua berhalangan hadir, hal mana - tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka -- RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi -- yang ditunjuk oleh Direksi. -----------------------
34. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau ------
anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan ------
hadir sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat -----
(33), RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang ------
hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh ------
peserta RUPS.
35. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk ---
oleh Dewan Komisaris untuk memimpin RUPS ----------
mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara -- yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin ----
oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak ---
mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk ------
oleh Dewan Komisaris.
-Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris ----------
mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin -----
oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk -- oleh Direksi.
-Dalam hal salah satu anggota Direksi yang --------
ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS ---------
mempunyai benturan kepentingan atas mata acara ----
yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin ----
oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai ---------
benturan kepentingan.
-Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai --------
benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah ----
seorang pemegang saham independen yang dipilih ----
oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang --------
hadir dalam RUPS.
RUPS SECARA ELEKTRONIK PASAL 13
1. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud -- dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar, - Perseroan juga dapat melaksanakan RUPS secara -----
elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang ---------
disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang -- disediakan oleh Perseroan. ------------------------
2. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPS secara ------
elektronik dengan menggunakan sistem yang ---------
disediakan oleh Perseroan, Perseroan wajib --------
mengikuti ketentuan peraturan-peraturan Otoritas -- Jasa Keuangan yang berlaku. -----------------------
3. Dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik, ---------
Perseroan wajib:
a. Memuat informasi mengenai rencana pelaksanaan - RUPS secara elektronik dalam pemberitahuan ----
mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa ----------
Keuangan, pengumuman RUPS, dan pemanggilan ----
RUPS; dan
b. Menyelenggarakan RUPS secara fisik dengan -----
dihadiri paling sedikit oleh: -----------------
1) Pimpinan RUPS;
2) 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau ---
1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris; ---
dan
3) Profesi penunjang pasar modal yang --------
membantu pelaksanaan RUPS. ----------------
4. Tempat pelaksanaan RUPS secara elektronik ---------
merupakan tempat dilaksanakannya RUPS secara ------
fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (3) - huruf b.
5. Pemegang saham atau penerima kuasa dari pemegang -- saham dapat hadir secara fisik maupun secara ------
elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh ----
Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh --
Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan Pasal ---
15 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan. -------------
6. Jumlah pemegang saham atau penerima kuasa dari ----
pemegang saham yang dapat hadir secara fisik ------
sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) ini ---
dapat ditetapkan oleh Perseroan dengan ketentuan -- pemegang saham atau penerima kuasa dari pemegang -- saham yang lebih dahulu menyatakan akan hadir -----
secara fisik lebih berhak untuk hadir secara ------
fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai -- dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan. -
7. Kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya ---
secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan -- oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan -- oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran -------
pemegang saham yang bersangkutan secara fisik dan - akan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran. -
8. Perseroan dapat tidak melaksanakan RUPS secara ----
fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ----
(3) huruf b dalam kondisi tertentu yang telah -----
ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan ------------
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, atau ----------
Perseroan dapat melakukan pembatasan kehadiran ----
pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun -- seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara ----------
elektronik.
9. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS ---
fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (3) - huruf b, tempat penyelenggaraan RUPS merupakan ----
tempat kedudukan Penyedia e-RUPS atau tempat ------
kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan -----------
melaksanakan RUPS secara elektronik dengan --------
menggunakan sistem yang disediakan oleh -----------
Perseroan.
10. E-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan - wajib memiliki fitur:
a. Untuk menampilkan tata tertib, bahan RUPS, ----
dan mata acara RUPS yang diperlukan bagi ------
pemegang saham untuk mengambil keputusan ------
pada setiap mata acara RUPS; ------------------
b. Yang memungkinkan semua peserta RUPS ----------
berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS ----
melalui sarana audio, visual, audio visual, ---
atau selain audio dan visual; -----------------
c. Untuk penghitungan kuorum kehadiran RUPS; -----
d. Untuk pemungutan dan penghitungan suara, ------
e. Untuk merekam seluruh interaksi dalam ---------
RUPS, baik dalam bentuk audio, visual, --------
audio visual, maupun rekaman elektronik non ---
audio visual;
f. Pemberian kuasa secara elektronik; dan --------
g. Audio visual interaktif. ----------------------
11. Pemberian suara dalam RUPS secara elektronik ------
dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPS sampai ---
dengan pembukaan masing-masing mata acara yang ----
memerlukan pemungutan suara dalam RUPS. -----------
-Pemegang saham yang telah memberikan suaranya ----
secara elektronik dapat mengubah atau mencabut ----
pilihan suaranya dengan ketentuan sebagai ---------
berikut:
a. Pemegang saham atau kuasanya sebelumnya -------
telah mencantumkan pilihan suaranya; dan ------
b. Harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari ---
kerja sebelum penyelenggaraan RUPS, kecuali ---
ditentukan lain dalam ketentuan Penyedia ------
e-RUPS atau prosedur operasional standar ------
penyelenggaraan RUPS Perseroan. ---------------
12. Pemegang saham yang telah memberikan suara secara - elektronik sebelum RUPS dilaksanakan dianggap sah - menghadiri RUPS.
13. Pemegang saham dengan hak suara sah yang telah ----
hadir secara elektronik namun tidak menggunakan ---
hak suaranya atau abstain, dianggap sah -----------
menghadiri RUPS dan memberikan suara yang sama ----
dengan suara mayoritas pemegang saham yang --------
memberikan suara, dengan menambahkan jumlah suara - pemegang saham yang dimaksud pada jumlah suara ----
mayoritas pemegang saham yang memberikan suara. ---
14. Risalah RUPS secara elektronik wajib dibuat dalam - bentuk akta notariil oleh Notaris yang terdaftar -- di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda -- tangan dari para peserta RUPS secara elektronik. --
15. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPS secara ------
elektronik dengan menggunakan sistem yang ---------
disediakan Perseroan, Perseroan wajib menyerahkan - kepada Notaris salinan cetakan yang memuat paling - sedikit:
a. Daftar pemegang saham yang hadir secara -------
elektronik;
b. Daftar pemegang saham yang memberikan ---------
c.
d.
-----
kuasa secara elektronik; ----------------------
Rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum ------
keputusan; dan
Transkrip rekaman seluruh interaksi dalam -----
RUPS secara elektronik untuk dilekatkan -------
pada minuta risalah RUPS. ---------------------
KUORUM, HAK SUARA,
DAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------
PASAL 14
1. a. RUPS, termasuk namun tidak terbatas pada -------
pengambilan keputusan mengenai pengeluaran -----
Efek bersifat Ekuitas, dapat dilangsungkan -----
jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) -- bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak ----
suara hadir atau diwakili. ---------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada -----
Pasal 14 ayat (1) huruf (a) tidak tercapai, ----
RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan -----
RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan -- jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per ---
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan -- hak suara hadir atau diwakili. -----------------
c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada -------
Pasal 14 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) di ---
atas adalah sah jika disetujui oleh lebih ------
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh ----
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. --
d. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua -----
sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) ----
huruf (b) tidak tercapai, RUPS ketiga dapat ----
diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan -- berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh -- pemegang saham dari saham dengan hak suara -----
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum -----
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa ---
Keuangan atas permohonan Perseroan. ------------
2. Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan ---
RUPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) -- berlaku juga untuk kuorum kehadiran dan kuorum ----
keputusan RUPS untuk mata acara transaksi ---------
material dan/atau perubahan kegiatan usaha, -------
kecuali untuk mata acara transaksi material -------
berupa pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari ---
50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih. ---
-Berkenaan dengan transaksi material yang ---------
dilakukan oleh Perseroan sebagaimana ditetapkan ---
oleh peraturan yang berlaku di bidang Pasar -------
Modal, Perseroan juga wajib memperhatikan ---------
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang ---
berlaku di bidang Pasar Modal. --------------------
3. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS --------
untuk mata acara mengalihkan kekayaan Perseroan ---
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) - jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) ---
transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu -----
sama lain maupun tidak, dan/atau menjadikan -------
jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan ---
lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah ---------
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) ----------
transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu -----
sama lain maupun tidak, dilakukan dengan ----------
ketentuan sebagai berikut: ------------------------
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri ---
oleh pemegang saham yang mewakili paling ------
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari ------
jumlah seluruh-saham dengan hak suara yang ----
sah.
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana --------
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a ------
ini tidak tercapai, diadakan pemanggilan ------
RUPS kedua.
c. RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan ----
RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan - jika RUPS kedua dihadiri oleh pemegang saham -- yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per -----
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham --------
dengan hak suara yang sah. --------------------
d. Keputusan yang diambil oleh RUPS sebagaimana -- dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a dan -- ayat (4) huruf c adalah sah jika disetujui ----
oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian ---
dari seluruh saham dengan hak suara yang ------
hadir dalam RUPS yang bersangkutan. -----------
e. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua ---------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) -- huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat -----
diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan - berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh - pemegang saham dari saham dengan hak suara ----
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum ----
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa -- Keuangan atas permohonan Perseroan. -----------
4. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang ---
hanya dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen -----
dilaksanakan dengan ketentuan: --------------------
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri --- oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili -- lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari -----
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang ----
sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen; --
b. Keputusan yang diambil oleh RUPS sebagaimana -- dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a ------
adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham - Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu - per dua) bagian dari jumlah seluruh saham -----
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh -- Pemegang Xxxxx Xxxxxxxden; --------------------
c. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana --------
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a ------
tidak tercapai, diadakan pemanggilan RUPS -----
kedua.
d. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS ------
kedua dihadiri Pemegang Saham Independen ------
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per --------
dua) bagian dari jumlah seluruh saham ---------
dengan hak suara yang sah yang dimiliki -------
Pemegang Saham Independen; --------------------
e. Keputusan yang diambil oleh RUPS kedua --------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) -- huruf d adalah sah jika disetujui oleh --------
f.
g.
5. a.
b.
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih - dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah ----
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang -- dimiliki oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen yang -- hadir dalam RUPS kedua; -----------------------
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua ----
sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (4) ---
huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat -----
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga ----
sah dan berhak mengambil keputusan jika -------
dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen dari -- saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum - kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa -- Keuangan atas permohonan Perseroan; dan -------
Keputusan RUPS ketiga sebagaimana dimaksud ----
dalam Pasal 14 ayat (4) huruf f adalah sah ----
jika disetujui oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen - yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh ------
persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang -----
Saham Independen yang hadir dalam RUPS --------
ketiga.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam --------
RUPS adalah pemegang saham yang namanya -------
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham ----------
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ---------
pemanggilan RUPS.
Dalam hal dilakukannnya RUPS kedua dan ketiga - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21) - Anggaran Dasar, pemegang saham yang berhak ----
hadir dalam RUPS merupakan pemegang saham -----
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang --- Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum --- pemanggilan RUPS kedua atau ketiga tersebut. --
c. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang RUPS ------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ------
(23), maka pemegang saham yang berhak hadir ---
dalam RUPS tersebut adalah pemegang saham -----
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang ---
Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ---
pemanggilan ulang RUPS tersebut. --------------
d. Dalam hal terjadi ralat pemanggilan RUPS ------
yang tidak mengakibatkan pemanggilan ulang ----
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ------
(23), maka pemegang saham yang berhak hadir ---
dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya - tercatat dalam Daftar Pemegang Saham ----------
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ---------
pemanggilan RUPS.
6. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam -- RUPS namun tidak mengeluarkan suara (abstain) -----
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan ------
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan -- suara.
7. Dalam RUPS, setiap saham memberikan hak kepada ----
pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. -----
8. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah -----
untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan ----
musyawarah untuk mufakat sebagaimana tidak --------
tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan ----
suara.
9. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan -------
tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara ------
yang dikeluarkan dalam RUPS. ----------------------
PEMBERIAN KUASA PASAL 15
1. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham - lain atau orang lain dengan memberikan surat ------
kuasa untuk menghadiri dan/atau memberikan suara -- dalam RUPS kepada pihak lain tersebut, sesuai -----
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ----
-Namun pemegang saham tidak berhak memberikan -----
kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk -------
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya -------
dengan suara yang berbeda, kecuali bagi: ----------
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai ---
Kustodian yang mewakili pemegang saham --------
Perseroan dalam dana bersama (mutual fund). ---
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan ---
Xxxxx Xxxx yang dikelolanya. ------------------
-Dalam hal pemegang saham diwakili oleh kuasanya -- dalam RUPS berdasarkan surat kuasa, surat kuasa ---
tersebut harus dibuat dan ditandatangani dalam ----
bentuk dan isi sebagaimana ditentukan atau yang ---
dapat diterima oleh Direksi Perseroan, dengan -----
tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang ----
undangan yang berlaku tentang bukti perdata. ------
-Pimpinan RUPS berhak meminta agar surat ----------
kuasa untuk mewakili pemegang saham tersebut ------
diperlihatkan kepadanya pada waktu RUPS -----------
diadakan.
2. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan ------
karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa ---
dalam RUPS kecuali dalam pemberian kuasa secara ---
elektronik, tetapi suara yang mereka keluarkan ----
selaku kuasa dalam RUPS tidak dihitung dalam ------
pemungutan suara.
3. Pemungutan suara dilakukan dengan lisan, kecuali -- jika pimpinan RUPS menentukan lain tanpa ada ------
keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam ----
RUPS tersebut.
4. Dalam hal pemberi kuasa menghadiri RUPS secara ----
langsung, wewenang penerima kuasa untuk -----------
memberikan suara di dalam RUPS atas nama pemberi -- kuasa dinyatakan batal.
5. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 -- Pasal ini dapat dilakukan pemegang saham secara ---
elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh ----
Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh -- Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem - yang disediakan oleh Perseroan, paling lambat 1 ---
(satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS. ---
6. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara ----
elektronik meliputi:
a. Partisipan yang mengadministrasikan sub -------
rekening efek/efek milik pemegang saham; atau -
b. Pihak yang disediakan oleh Perseroan; atau ----
c. Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham. ------
7. Pihak Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada ----
Pasal 15 ayat (6) wajib memenuhi ketentuan --------
sebagai berikut:
a. Cakap menurut hukum;
b. Bukan merupakan anggota Direksi, anggota ------
Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan, ------
sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (2); ----
c. Telah terdaftar di dalam sistem e-RUPS --------
atau sistem yang disediakan oleh --------------
Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan ----
sistem yang disediakan oleh Perseroan. --------
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PASAL 16
1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan ditetapkan -----
oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan ----------
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar ini, ---
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan -----
peraturan terkait Pasar Modal. --------------------
2. RUPS untuk menyetujui perubahan Anggaran Dasar ----
Perseroan yang memerlukan persetujuan menteri -----
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di ------
bidang hukum dan hak asasi manusia selain dari ----
perubahan dalam rangka perpanjangan jangka waktu -- berdirinya Perseroan dapat dilangsungkan jika -----
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling - sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah -----
seluruh saham dengan hak suara yang sah. ----------
-Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh ----
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh - saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. -----
3. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang -----------
menyangkut perubahan nama dan/atau tempat ---------
kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta ------
kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu berdirinya - Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan ------
modal yang ditempatkan dan disetor, dan atau ------
perubahan status Perseroan tertutup menjadi -------
Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat - persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan -- pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi --------
manusia.
4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut ---
hal yang tersebut dalam Pasal 16 ayat (3) cukup ---
diberitahukan kepada menteri yang -----------------
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ----
hukum dan hak asasi manusia dalam waktu selambat -- lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ----
tanggal akta Notaris yang memuat perubahan --------
Anggaran Dasar tersebut.
5. Apabila kuorum kehadiran yang ditentukan tidak ----
tercapai dalam RUPS yang dimaksud dalam Pasal -----
16 ayat (2), maka RUPS kedua dapat diadakan -------
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak --------
mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh - pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 ---
(tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham -- dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS kedua ---
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 -----
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan ---
hak suara yang hadir dalam RUPS kedua. ------------
6. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud -- dalam Pasal 16 ayat (5) tidak tercapai, RUPS ------
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS -------
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika ----
dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan ----
hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan -----
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas ----
Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. ----------
7. RUPS untuk mata acara perubahan ketentuan ---------
Anggaran Dasar selain yang disebutkan dalam Pasal -
16 ayat (2), maka kuorum kehadian dan keputusan ---
mengikuti ketentuan Pasal 14 ayat (1) Anggaran ----
Dasar ini.
8. RUPS untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya ---
Perseroan dilakukan dengan mengikuti ketentuan ---
perundang-undangan yang berlaku. ------------------
9. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan harus dibuat ---
dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia. ---
10. Keputusan RUPS mengenai pengurangan modal harus ---
diberitahukan secara tertulis kepada semua --------
kreditur Perseroan dan diumumkan oleh Direksi -----
dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar harian ------
berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional - dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari ---
terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tentang ----
pengurangan modal tersebut, tanpa mengurangi ------
persetujuan dari instansi yang berwenang ----------
sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang dan ----
peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------
---- PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN --------
PEMISAHAN DAN PEMBUBARAN PASAL 17
1. Kuorum kehadiran dan kuorum keputuan RUPS ---------
untuk mata acara penggabungan, peleburan, ---------
pengambilalihan dengan batasan nilai tertentu -----
yang membutuhkan RUPS sesuai dengan ketentuan -----
peraturan Pasar Modal, pemisahan, pengajuan -------
permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, ------
perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, ---
dan pembubaran Perseroan, dilakukan dengan --------
ketentuan sebagai berikut: ------------------------
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri ---
oleh pemegang saham yang mewakili paling ------
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari ------
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang ----
sah.
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ------
Pasal 17 ayat (1) huruf a adalah sah jika -----
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per -------
empat) bagian dari seluruh saham dengan hak ---
suara yang hadir dalam RUPS. ------------------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ----
Pasal 17 ayat (1) huruf a tidak tercapai, -----
RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan ----
RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan - jika RUPS kedua dihadiri oleh pemegang saham -- yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per -----
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan - hak suara yang sah.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika ----------
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per -------
empat) bagian dari seluruh saham dengan hak ---
suara yang hadir dalam RUPS kedua. ------------
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua ----
sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) ---
huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat -----
diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan - berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh - pemegang saham dari saham dengan hak suara ----
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum ----
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa -- Keuangan atas permohonan Perseroan. -----------
2. Direksi wajib mengumumkan dalam 1 (satu) surat ----
kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit atau - beredar secara nasional mengenai rancangan --------
penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau -----
pemisahan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga ---
puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan ------
tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan -- lain di bidang Pasar Modal. -----------------------
3. Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena ---------
berakhirnya jangka waktu berdirinya atau ----------
dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau karena - dinyatakan bubar berdasarkan penetapan ------------
Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh ----
likuidator atau kurator.
-Dalam kejadian likuidasi, para likuidator --------
wajib menambahi nama Perseroan dengan kata --------
kata “Dalam Likuidasi”.
4. Direksi bertindak sebagai likuidator apabila ------
dalam keputusan RUPS atau penetapan sebagaimana ---
dimaksud dalam ayat (3) tidak menunjuk ------------
likuidator.
5. Honorarium bagi para likuidator ditentukan --------
oleh RUPS atau berdasarkan penetapan pengadilan. --
6. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar --------
Perseroan, mengumumkan dalam Berita Negara --------
Republik Indonesia dan dalam 1 (satu) surat kabar - harian berbahasa Indonesia yang mempunyai ---------
peredaran luas di dalam wilayah Republik ----------
Indonesia serta dengan pemberitahuan untuk itu ----
kepada para kreditur, untuk kemudian dilaporkan ---
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan -------
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi --------
manusia dan ketua Otoritas Jasa Keuangan sesuai ---
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku -- paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ----------
Perseroan dibubarkan.
7. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta -- ini beserta perubahannya di kemudian hari tetap ---
berlaku sampai dengan tanggal disahkannya ---------
perhitungan likuidasi oleh RUPS berdasarkan -------
persetujuan dari suara terbanyak yang dikeluarkan - secara sah dan diberikannya pelunasan dan ---------
pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator. -----
-Sisa perhitungan likuidasi harus dibagikan -------
kepada pemegang saham, masing-masing akan ---------
menerima bagian menurut perbandingan jumlah nilai - nominal yang telah dibayar penuh untuk saham yang - mereka miliki masing-masing. ----------------------
DIREKSI PASAL 18
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi --------
Perseroan yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 -- (dua) orang anggota Direksi, seorang diantaranya -- dapat diangkat sebagai Presiden Direktur. ---------
2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing-masing - untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak - tanggal pengangkatannya sampai dengan penutupan ---
RUPS Tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa -----
jabatan dimaksud, dengan tidak mengurangi ---------
hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. ---
3. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Direksi -------
adalah orang perorangan yang telah memenuhi -------
syarat untuk diangkat sebagai Direksi Perseroan ---
berdasarkan ketentuan peraturan Otoritas Jasa -----
Keuangan dan peraturan perundang-undangan lainnya - yang berlaku. Pemenuhan persyaratan dimaksud ------
wajib dimuat dalam surat pernyataan anggota -------
Direksi yang disampaikan kepada Perseroan untuk ---
diteliti dan didokumentasikan. --------------------
4. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah --------
berakhir dapat diangkat kembali oleh RUPS, dengan - persyaratan memenuhi peraturan perundangan yang ---
berlaku termasuk peraturan Bursa Efek di mana -----
saham Perseroan dicatatkan. -----------------------
5. Kecuali ditentukan lain oleh RUPS, seseorang yang - diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang -- berhenti atau dihentikan dari jabatannya atau -----
untuk mengisi lowongan harus diangkat untuk -------
jangka waktu yang merupakan sisa jabatan anggota -- Direksi lain yang menjabat. -----------------------
6. Ketentuan tentang kuorum kehadiran dan kuorum -----
keputusan RUPS untuk pengangkatan dan/atau --------
pemberhentian dan/atau perubahan anggota Direksi -- adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 -----
ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. ----------------
7. RUPS berhak memberhentikan anggota Direksi --------
sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya dan ----
setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi -- kesempatan untuk membela diri dalam RUPS. ---------
Pemberian kesempatan untuk membela diri tersebut -- tidak diperlukan apabila yang bersangkutan tidak -- berkeberatan atas pemberhentian tersebut. ---------
Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak -------
ditutupnya RUPS yang memutuskan pemberhentian -----
itu, kecuali apabila RUPS menentukan tanggal lain - sebagai tanggal berlakunya pemberhentian ----------
tersebut.
8. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk ---------
sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan - alasannya. Pemberhentian sementara sebagaimana ----
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) ini --------------
diberitahukan secara tertulis kepada anggota ------
Direksi yang bersangkutan. ------------------------
9. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara ------
itu tidak berwenang:
a. Menjalankan pengurusan Perseroan untuk --------
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud ----
dan tujuan Perseroan; dan ---------------------
b. Mewakili Perseroan di dalam maupun di luar ----
pengadilan.
-Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud -------
di atas berlaku sejak keputusan pemberhentian -----
sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan: -----
a. Terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau -- membatalkan pemberhentian sementara anggota ---
Direksi yang bersangkutan; --------------------
b. Lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud ---
pada Pasal 18 ayat (10) apabila dalam jangka -- waktu tersebut tidak diselenggarakan RUPS. ----
10. Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS dalam - jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah -----
tanggal pemberhentian sementara itu, untuk --------
memutuskan mencabut atau menguatkan keputusan -----
pemberhentian sementara anggota Direksi -----------
sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (8). ------
Dalam RUPS itu, anggota Direksi yang bersangkutan - diberi kesempatan untuk membela diri. -------------
-RUPS sebagaimana dimaksud di atas dipimpin -------
oleh Presiden Komisaris dan apabila Presiden ------
Komisaris tidak hadir, hal tersebut tidak perlu ---
dibuktikan kepada pihak lain, maka RUPS dipimpin -- oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh RUPS tersebut dan pemanggilan -- harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ------
termaktub dalam Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
11. Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian - sementara, anggota Direksi yang bersangkutan ------
diberhentikan untuk seterusnya. Apabila RUPS ------
tidak diselenggarakan atau tidak mengambil --------
keputusan, setelah lewatnya jangka waktu 90 -------
(sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ---
Pasal 18 ayat (10) di atas, maka pemberhentian ----
sementara anggota Direksi yang bersangkutan -------
menjadi batal.
12. Perseroan melakukan keterbukaan informasi kepada -- masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa -- Keuangan mengenai:
a. Keputusan pemberhentian sementara; dan --------
b. Hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana --------
dimaksud pada Pasal 18 ayat (10) atau ---------
informasi mengenai batalnya pemberhentian -----
sementara oleh Dewan Komisaris karena tidak ---
terselenggaranya RUPS sampai dengan lampaunya - jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal -- 18 ayat (11);
-Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ---------
terjadinya peristiwa tersebut. --------------------
13. Apabila oleh suatu sebab apapun jabatan seorang ---
atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, -----
maka dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari ------
sejak terjadi lowongan harus diselenggarakannya ---
RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan ------------
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ---
berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. -------------
-Masa jabatan seorang yang diangkat untuk ---------
mengisi lowongan tersebut adalah sisa masa --------
jabatan dari anggota Direksi yang jabatannya ------
telah menjadi lowong tersebut. --------------------
14. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan -----
anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan - diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk -
oleh rapat Dewan Komisaris. Dalam hal demikian, --- Dewan Komisaris berhak memberikan kekuasaan -------
sementara kepada seorang atau lebih di antara -----
mereka atas tanggungan mereka bersama untuk -------
mengurus Perseroan.
15. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari -----
jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir. ------
Dalam hal terdapat anggota Direksi yang -----------
mengundurkan diri sebagaimana dimaksud di ---------
atas, anggota Direksi yang bersangkutan wajib -----
menyampaikan permohonan pengunduran diri ----------
kepada Perseroan secara tertulis. -----------------
16. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk -------
memutuskan permohonan pengunduran diri anggota ----
Direksi sebagaimana dimaksud di atas paling -------
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah -----------
diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud. - RUPS dapat memutuskan menerima pengunduran diri ---
anggota Direksi tersebut berlaku efektif lebih ----
cepat dari 90 (sembilan puluh) hari setelah -------
diajukannya permohonan pengunduran diri tersebut. -
17. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi ---
kepada masyarakat dan menyampaikan kepada ---------
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari - kerja setelah:
a. Diterimanya surat permohonan pengunduran diri - anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada -----
Pasal 18 ayat (15); dan -----------------------
b. Hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana --------
dimaksud pada Pasal 18 ayat (16) Pasal ini. ---
18. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan --------
RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ------
dalam Pasal 18 ayat (16), maka dengan lampaunya ---
kurun waktu tersebut, pengunduran diri anggota ----
Direksi menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan -- RUPS. Namun demikian, dalam hal anggota Direksi ---
mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah ---
anggota Direksi menjadi kurang dari yang diatur ---
pada Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar, maka -------
pengunduran diri tersebut dianggap sah hanya ------
apabila telah diselenggarakan RUPS yang -----------
menetapkan pengunduran diri tersebut dan telah ----
mengangkat anggota Direksi yang baru sehingga -----
memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota -------
Direksi tersebut.
19. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota - Direksi yang bersangkutan tetap berkewajiban ------
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ---
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan -----
peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------
20. Kepada anggota Direksi yang mengundurkan diri -----
tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya ------
tentang tugasnya selama kurun waktu sejak ---------
pengangkatan yang bersangkutan sampai dengan ------
tanggal efektif pengunduran dirinya dalam RUPS. ---
21. Ketentuan tentang jumlah/besarnya gaji dan/atau ---
tunjangan dan/atau remunerasi dan/atau fasilitas -- bagi anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan -----
wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan -----
kepada Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi ---
22.
23.
---
1.
nominasi dan remunerasi.
Jabatan anggota Direksi berakhir, apabila: --------
a. Meninggal dunia;
b. Masa jabatannya berakhir dan tidak diangkat ---
lagi;
c. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; -----
d. Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan -----
dalam Pasal 18 ini;
e. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai -------
anggota Direksi berdasarkan ketentuan ---------
Anggaran Dasar dan peraturan perundang --------
undangan yang berlaku.
Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau ------
penggantian anggota Direksi pada RUPS harus -------
memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris ----
atau komite yang menjalankan fungsi nominasi. -----
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG DIREKSI -------
PASAL 19
Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung ------
jawab atas pengurusan Perseroan untuk -------------
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan ----
tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran ---
Dasar.
-Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab -------
atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan ---
RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur -- dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran ---
Dasar.
-Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan --------
tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, ------
penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. ----------
2. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di - luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam ------
segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak -- lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta -------
menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai ---
kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi ------
dengan pembatasan bahwa untuk: --------------------
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama ------
Perseroan (tidak termasuk pengambilan uang ----
Perseroan di bank);
b. Membeli, menjual atau dengan cara lain --------
melepaskan hak-hak atas harta tetap dan -------
perusahaan-perusahaan atau memberati harta ----
kekayaan Perseroan atau dengan cara lain ------
mempertanggungkan kekayaan Perseroan; ---------
c. Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada -- perusahaan lain baik di dalam maupun di luar -- negeri;
d. Mengikat Perseroan sebagai penjamin; ----------
-Harus dengan persetujuan dari Dewan Komisaris ----
Perseroan.
3. Keterlibatan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud - dalam ayat (2) di atas tidak meniadakan tanggung -- jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan -------
Perseroan.
4. Untuk tindakan yang merupakan transaksi material, - transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan ----
kepentingan yang dimaksud dalam peraturan Pasar ---
Modal yang berlaku, Direksi harus memenuhi --------
persyaratan yang ditentukan dalam peraturan Pasar - Modal terkait.
5. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota -------
Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPS ------
tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang ----
anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan -- Direksi.
6. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili ----------
Perseroan, baik di dalam maupun di luar -----------
pengadilan, apabila terdapat perkara di -----------
pengadilan antara Perseroan dengan anggota --------
Direksi yang bersangkutan. ------------------------
7. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi -------
untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat ---
seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya ----
dengan syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam -- suatu surat kuasa khusus, wewenang yang demikian -- harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar. --
8. Apabila terjadi sesuatu hal dimana kepentingan ----
Perseroan bertentangan dengan kepentingan pribadi - (benturan kepentingan) salah seorang anggota ------
Direksi, Perseroan akan diwakili oleh anggota -----
Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan -----
kepentingan dan dalam hal Perseroan mempunyai -----
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan -- pribadi (benturan kepentingan) seluruh anggota ----
Direksi, maka dalam hal ini Perseroan akan --------
diwakili oleh Dewan Komisaris, dan dalam hal ------
Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan - dengan kepentingan pribadi (benturan kepentingan) -
seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan - Komisaris maka dalam hal ini RUPS mengangkat ------
seseorang atau lebih yang tidak mempunyai ---------
benturan kepentingan dengan Perseroan untuk -------
mewakili Perseroan dalam menjalankan hal ----------
tersebut.
9. a. Presiden Direktur berhak dan berwenang -------
bertindak untuk dan atas nama Direksi --------
serta mewakili Perseroan; --------------------
b. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir ------
atau berhalangan karena sebab apapun juga, ---
hal mana tidak perlu dibuktikan kepada -------
pihak ketiga, maka seorang anggota Direksi ---
lainnya, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili ---------
Perseroan;
10. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi -------
untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat ---
seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya ----
dengan memberikan kepadanya kekuasaan atas --------
tindakan tertentu yang diatur dalam suatu surat ---
kuasa, wewenang yang demikian harus dilaksanakan -- sesuai dengan Anggaran Dasar; ---------------------
11. Segala tindakan dari para anggota Direksi yang ----
bertentangan dengan Anggaran Dasar adalah tidak ---
sah;
12. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara ---
tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang -----
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota -- Direksi dalam menjalankan tugasnya. ---------------
13. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggung ---------
jawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana ------
dimaksud pada ayat Pasal 19 ayat (12) apabila -----
dapat membuktikan :
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan ------
atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad ------
baik, penuh tanggung jawab dan kehati ---------
hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan ----
maksud dan tujuan Perseroan; ------------------
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik -----
langsung maupun tidak langsung atas tindakan -- pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan ---
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah -------
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. ---
14. Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Direksi -----
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar mengacu ----
pada peraturan perundang-undangan di bidang Pasar - Modal dan ketentuan serta peraturan perundangan ---
lainnya yang berlaku.
RAPAT DIREKSI PASAL 20
1. Penyelenggaran Rapat Direksi wajib dilakukan ------
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali --------
dalam setiap bulan atau setiap waktu apabila ------
dipandang perlu:
a. Oleh seorang atau lebih anggota Direksi; ------
b. Atas permintaan tertulis dari seorang atau ----
lebih anggota Dewan Komisaris; atau -----------
c. Atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang --
atau lebih pemegang saham yang bersama-sama --- mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih --- dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. ---
2. Direksi wajib mengadakan rapat bersama dengan -----
Dewan Komisaris secara berkala paling kurang ------
1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. --------------
3. Direksi harus menjadwalkan rapat sebagaimana ------
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) untuk tahun -- berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku dan -----
menyampaikan bahan rapat kepada peserta paling ----
lambat 5 (lima) hari sebelum rapat ----------------
diselenggarakan. Dalam hal terdapat rapat yang ----
diselenggarakan di luar jadwal yang telah ---------
disusun, bahan rapat disampaikan kepada peserta ---
rapat paling lambat sebelum rapat -----------------
diselenggarakan.
4. Pemanggilan Rapat Direksi yang telah dijadwalkan -- dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak --------
bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut -----
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. ---------------
5. Pemanggilan Rapat Direksi dan/atau rapat yang -----
diadakan bersama Dewan Komisaris disampaikan ------
kepada anggota Direksi (maupun kepada anggota -----
Dewan Komisaris dalam hal akan diselenggarakan ----
Rapat Direksi bersama dengan Dewan Komisaris) -----
dengan surat tercatat atau dengan surat yang ------
disampaikan langsung dengan mendapat tanda --------
terima sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum ---
rapat diadakan, di mana jangka waktu pemanggilan -- rapat tersebut dapat dipersingkat dalam hal -------
seluruh anggota Direksi (dan seluruh anggota ------
Dewan Komisaris dalam hal akan diselenggarakan ----
Rapat Direksi bersama dengan Dewan Komisaris) -----
setuju akan hal tersebut. -------------------------
6. Pemanggilan rapat itu harus mencantumkan antara ---
lain tanggal, waktu, tempat dan agenda rapat yang - berisikan hal-hal yang akan dibicarakan dalam -----
rapat tersebut.
7. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan --------
Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan ----
di dalam wilayah Republik Indonesia. --------------
-Apabila semua anggota Direksi hadir atau ---------
diwakili, pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana - diatur dalam Pasal 20 ayat (5) tersebut di atas ---
tidak disyaratkan dan rapat dapat diadakan di -----
manapun juga dan berhak mengambil keputusan yang -- sah dan mengikat.
8. Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Xxxxxxxx, ----
dalam hal Presiden Direktur berhalangan atau ------
tidak hadir karena alasan apapun juga, hal mana ---
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka -- Rapat Direksi akan dipimpin oleh salah seorang ----
anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari --------
antara para anggota Direksi yang hadir dalam ------
Rapat Direksi yang bersangkutan. ------------------
9. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam ------
Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya -- berdasarkan surat kuasa yang diberikan khusus -----
untuk keperluan tersebut. -------------------------
10. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil -----
keputusan yang sah dan mengikat apabila lebih -----
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah --------
anggota Direksi hadir atau diwakili secara sah ----
dalam Rapat.
11. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan - musyawarah untuk mufakat; -------------------------
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -- mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil ----
dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju -- lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah -- suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat. ----
12. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju ---
berimbang, maka Ketua Rapat Direksi yang akan -----
menentukan.
13. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak -----
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 ---
(satu) suara untuk setiap anggota Direksi ----
lain yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang --------
dilakukan secara lisan kecuali Ketua Rapat ---
menentukan lain tanpa ada keberatan dari -----
yang hadir.
c. Suara abstain (xxxxxx) dan suara yang tidak -- sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. ----
14. a. Hasil dari Rapat Direksi sebagaimana ---------
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dituangkan -- dalam Risalah Rapat Direksi, yang ------------
ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi --