TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
06/Maret/2023
PT RHB SEKURITAS INDONESIA
400 JUTA CALL WARRANT EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN 06 SEPTEMBER 2023 DENGAN UNDERLYING SAHAM TOWR
• Term Sheet ini merupakan summary dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT RHB Sekuritas Indonesia tanggal 01/09/2022;
• Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum pada Prospektus PT RHB Sekuritas Indonesia tanggal 01/09/2022;
• Prospektus PT RHB Sekuritas Indonesia dapat diakses pada xxx.xxx.xx.xx atau xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR | ||
Jadwal Penawaran Umum | 1. Batasan Masa Penawaran | : 28/02/2023 |
2. Tanggal Akhir Penjatahan | : 01/03/2023 | |
3. Tanggal Penetapan Harga | : 01/03/2023 | |
4. Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan, jika terdapat pengembalian uang pemesanan | : 03/03/2023 | |
Tanggal Pencatatan | 06/03/2023 | |
Kode di Bursa Efek Indonesia | TOWRDRCU3A | |
Underlying Waran Terstruktur (lengkapi dengan surat persetujuan Bursa Efek atas Underlying Waran Terstruktur) | PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) | |
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang Diterbitkan | European Style | |
Jenis Waran Terstruktur | Waran Terstruktur Tipe Call | |
Harga Penawaran Waran Terstruktur | IDR 25/unit sampai dengan IDR 70/unit | |
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur | IDR 805/unit sampai dengan IDR 1.495/unit | |
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di Bursa | 400.000.000 Unit |
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity Provider | Sampai dengan 400.000.000 Unit |
Rasio Konversi Waran Terstruktur | 6 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham TOWR |
Masa Berlaku Waran Terstruktur | 6 bulan |
Periode Perdagangan Waran Terstruktur | 06/03/2023 sampai dengan 01/09/2023 |
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur | 06/09/2023 |
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur | Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money) |
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Perusahaan Tercatat yang efeknya menjadi Underlying Waran Terstruktur Melakukan Tindakan Korporasi | Terdapat pada Prospektus PT RHB Sekuritas Indonesia tanggal 01/09/2022 Bagian 3.8 tentang Penyesuaian Waran Terstruktur karena Tindakan Korporasi Underlying |
Prosedur Penukaran Waran Terstruktur menjadi Underlying jika Penyelesaian dilakukan secara fisik | Not Available |
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak dari Pemegang Waran Terstruktur jika Penyelesaian dilakukan secara tunai | Jumlah Penyelesaian Tunai untuk Call Warrant = Jumlah (Harga Penyelesaian - Harga Pelaksanaan) Call × Warrant Rasio Pelaksanaan Ketentuan penghitungan Harga Penyelesaian akan dilakukan dengan menggunakan rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur di pasar reguler selama lima (5) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur. KSEI akan melakukan pendistribusian dana yang telah diterima dari KPEI ke rekening partisipan sebagai pemegang Waran Terstruktur sesuai dengan ketentuan di KSEI pada Hari Bursa ke-3 (ketiga) setelah Tanggal Pelaksanaan. Dalam hal Jumlah Penyelesaian Tunai sama atau kurang dari nol pada Tanggal Pelaksanaan, Call Warrant akan berakhir dan menjadi tidak berlaku pada Tanggal Pelaksanaan. Kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran Terstruktur akan berakhir sepenuhnya. |
Prosedur dan Xxxhitungan Penyelesaian Hak dari Pemegang Waran Terstruktur jika: 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus oleh Bursa Efek 2. Underlying Waran Terstruktur mengalami suspensi atau 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying Waran Terstruktur yang dapat mempengaruhi penyelesaian Waran Terstruktur. | Prosedur dan Xxxhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bagian VI dan VIII Peraturan KPEI tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas efek Waran Terstruktur. |
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR | |
Nama Penerbit | PT RHB Sekuritas Indonesia |
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif dari OJK | 01/09/2022 |
Liquidity Provider Waran Tertruktur | PT RHB Sekuritas Indonesia |
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR | |
Informasi mengenai risiko dari Waran Terstruktur bagi investor | 1. Risiko Terkait Penerbit 1.1 Risiko Kredit / Default; 1.2 Risiko Hukum, Peraturan, dan Kepatuhan; 1.3 Risiko Operasional; 1.4 Risiko Market; 1.5 Risiko Reputasi; 1.6 Risiko Strategis; 1.7 Risiko Likuiditas; dan 1.8 Risiko Material Lainnya. 2. Risiko Terkait Produk 2.1 Risiko Jika Underlying dan/stau Waran Terstruktur mengalami Suspensi; 2.2 Risiko Fluktuasi Harga dan Leverage; 2.3 Pemegang Waran Terstruktur tidak mempunyai hak yang sama dengan pemegang saham Underlying; 2.4 Risiko Penurunan Nilai Waran Terstruktur dikarenakan Waktu (Time Decay); dan 2.5 Risiko Likuiditas Perdagangan Waran Terstruktur. 3. Risiko Lainnya 3.1 Risiko Politik, Ekonomi, dan regulasi; 3.2 Risiko terkait Market; dan 3.3 Kombinasi terkait Risiko diatas; Penjelasan Detail terkait risiko diatas sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Waran Terstruktur PT RHB Sekuritas Indonesia tanggal 01/09/2022 (Prospektus Waran Terstruktur dapat diakses melalui website IDX (xxx.xxx.xx.xx). |
Informasi mengenai Manfaat dari Waran Terstruktur bagi Investor | 1. Alternatif Investasi untuk Investor |
2. Produk Leverage (dengan Modal yang relatif kecil mendapatkan potensi profit yang sama dengan Underlying) 3. Capital Gain dari Perdagangan Waran Terstruktur 4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran Terstruktur In The Money Penjelasan detil terkait manfaat produk diatas sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Waran Terstruktur PT RHB Sekuritas Indonesia tanggal 01/09/2022 (Prospektus Waran Terstruktur tersebut dapat diakses melalui website IDX (xxx.xxx.xx.xx). |
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR | |
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan dengan Waran Terstruktur, antara lain: - Tata Cara Pemesanan Waran Terstruktur - Biaya yang relevan (yang menjadi beban investor) termasuk perpajakan. - Pihak yang melakukan distribusi Waran Tertstruktur. - Benturan kepentingan Potential - Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa - Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang dilakukan jika suatu saham yang menjadi Underlying Waran Terstruktur delisting | Informasi pada term sheet berkaitan dengan hal ini merupakan ringkasan dari Bagian yang sama di Prospektus: - Bagian 8.1, 8.2 dan 8.3 - Bagian 8.5 - Bagian 8.2.2 - Bagian 6.1.6.5 - Bagian 8.6 - Bagian 6.3.8 |