PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN
KERJA SAMA
ANTARA
UNIVERSITAS
KATOLIK PARAHYANGAN
DAN
{NAMA MITRA}
Nomor : III/..../2022-..../.....-MOA
Nomor : III/..../2022-..../.....-MOA
Pada hari ini, …., tanggal ……. Bulan …… tahun dua ribu dua puluh … (..-..-20..), yang bertandatangan di bawah ini :
UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN, yang berkedudukan di Jalan Ciumbuleuit Nomor 94 Bandung, 40141, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh {Nama Penandatangan} yang bertindak dalam jabatannya sebagai {Jabatan Penandatangan} dengan pengangkatan berdasarkan Keputusan .., Nomor … Tanggal … dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Universitas Katolik Parahyangan, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
dan
{NAMA MITRA}, yang berkedudukan di {Alamat Mitra}, dalam hal ini diwakili oleh {Nama Penandatangan}, yang bertindak dalam jabatannya sebagai {Jabatan Penandatangan}, [yang berdasarkan {Surat Kuasa/Keputusan} … Nomor … Tanggal … dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama {Nama Mitra}, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK, bersepakat untuk saling menyetujui dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (selanjutnya disebut “Perjanjian”) berdasarkan Nota Kesepahaman No. {Nomor Rujukan Arsip MOU} dan {Nomor Rujukan Arsip MOU} tertanggal {Tanggal Rujukan MOU} sesuai dengan ketentuan-ketentuan di bawah ini:
Pasal 1
Tujuan
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian ini dibentuk dengan tujuan mengembangkan dan meningkatkan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh PARA PIHAK.
Pasal 2
Ruang Lingkup
Dalam rangka mencapai tujuan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerja sama termasuk tetapi tidak terbatas pada bentuk-bentuk sebagai berikut:
pengembangan kurikulum berbasis kompetensi ilmu ....;
penyelenggaraan kuliah umum secara reguler;
penerimaan kerja praktek dan magang;
keikutsertaan dalam penyelenggaraan mata kuliah pilihan;
penyelenggaraan kegiatan bersama dalam bentuk seminar, workshop, dan pelatihan di bidang teknik;
pelatihan softskill mahasiswa dalam rangka mempersiapkan mereka memasuki dunia kerja;
pelatihan persiapan mahasiswa dalam mengikuti kompetisi nasional maupun internasional;
peningkatan kapasitas/penyegaran untuk Staf atau Dosen;
sharing dari Fakultas ..... untuk dunia kerja;
pelaksanaan rekruitasi lulusan;
berpartisipasi dalam UNPAR Jobfair;
penyelenggaraan kegiatan bersama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu atau yang berasal dari daerah terpencil;
pemberian sponsor kegiatan;
pemberian dukungan berupa penyediaan sarana dan prasarana.
Pasal 3
Pelaksanaan
Setiap tindakan yang dilakukan oleh PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini akan dilakukan atas dasar koordinasi PARA PIHAK, baik melalui rapat, atau melalui media komunikasi seperti surat elektronik, telepon atau pesan singkat.
Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan lingkup kerja sama ini dan Perjanjian ini secara keseluruhan serta membawa dampak kepada PARA PIHAK hanya dapat dilaksanakan atas dasar kesepakatan dan kesepahaman secara tertulis dari PARA PIHAK yang wujudnya dirumuskan dalam bentuk Annex Perjanjian yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Masing-masing PIHAK akan menunjuk satuan kerja yang bertugas untuk menjamin terselenggaranya kerja sama sesuai ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama sesuai dengan jangka waktu yang disepakati PARA PIHAK.
Pasal 4
Jangka Waktu Pelaksanaan
Perjanjian ini berlaku untuk waktu … (…) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang, diubah atau dihentikan dengan persetujuan tertulis PARA PIHAK.
Apabila salah satu PIHAK berniat untuk melakukan pengakhiran Perjanjian ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini berakhir, maka PIHAK tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian yang dicantumkan di dalam surat pemberitahuan tersebut.
Apabila PIHAK yang menerima pemberitahuan pengakhiran tidak memberikan jawaban selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, maka pengakhiran tersebut dinyatakan berlaku.
Perjanjian ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya, apabila ada ketentuan perundang-undangan atau kebijakan Pemerintah yang melarang atau menyebabkan tidak dimungkinkannya pelaksanaan Perjanjian ini.
Apabila Perjanjian ini diakhiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pasal ini, pengakhiran tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh PIHAK tersebut untuk menghentikan diselesaikannya kewajiban-kewajiban yang telah muncul sebelum pengakhiran Perjanjian ini atau yang muncul sebagai akibat dari pengakhiran Perjanjian ini.
PARA PIHAK mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia terkait diperlukannya persetujuan pengadilan terlebih dahulu untuk pembatalan atau pengakhiran dini Perjanjian ini.
Pasal 5
Hal-Hal
Yang Tidak Tercakup Dalam Perjanjian
Apabila ternyata kerja sama yang disebutkan dalam Perjanjian ini di kemudian hari menghasilkan suatu aktivitas yang tidak tercakup didalamnya, maka hal tersebut harus dibahas dan disetujui oleh PARA PIHAK, dan hasil kesepakatan tersebut dirumuskan di dalam addendum atau amandemen dari Perjanjian ini yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PARA PIHAK sepakat bahwa pelaksanaan kegiatan yang tidak tercakup di dalam Perjanjian ini hanya akan dilakukan setelah addendum atau amandemen Perjanjian ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Pasal 6
Pembiayaan
Setiap kegiatan yang dilakukan oleh PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini, yang membawa dampak pada pembiayaan, hanya dapat dilaksanakan apabila didasari oleh proposal kegiatan yang disepakati PARA PIHAK.
Di dalam proposal yang dibuat PARA PIHAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini akan ditentukan pembagian biaya kegiatan yang akan ditanggung oleh masing-masing PIHAK.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat oleh PARA PIHAK.
Dalam hal musyawarah tidak dapat menghasilkan mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme mediasi dimana PARA PIHAK akan menunjuk seorang mediator.
Pasal 8
Force Majeure
Dalam hal terjadi kejadian Force Majeure yang berada di luar kendali wajar baik langsung maupun tidak langsung dari PARA PIHAK yang tidak dapat dicegah, dihindari atau dihilangkan oleh PIHAK yang terkena dampak Force Majeure, termasuk namun tidak terbatas pada kejadian-kejadian seperti pemogokan kerja, huru-hara, kecelakaan pesawat, bencana alam, epidemi, pandemi, perubahan peraturan dari pemerintah yang sangat material yang menghalangi pelaksanaan Perjanjian ini dan atau keadaan Force Majeure lainnya, maka pelaksanaan Perjanjian ini akan ditunda hingga berakhirnya Force Majeure tersebut.
PIHAK yang mengalami Force Majeure tersebut harus melaporkan kepada PIHAK lainnya secara tertulis paling lambat dalam 5 (lima) hari kerja setelah kejadian Force Majeure tersebut agar diakui oleh PIHAK lainnya sehingga tidak mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini.
Segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari Force Majeure, termasuk apabila Force Majeure terjadi secara berkelanjutan dan terus menerus, akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu oleh PARA PIHAK.
Keterlambatan atau kelalaian dalam memberitahukan peristiwa Force Majeure tersebut berakibat tidak dimungkinkannya mengajukan peristiwa tersebut sebagai Force Majeure.
Bilamana dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya pemberitahuan mengenai Force Majeure, PIHAK yang menerima pemberitahuan tidak memberikan jawaban atau tanggapan, maka PIHAK tersebut dianggap menyetujui peristiwa dimaksud sebagai Force Majeure.
Pasal
9
Lain-Lain
Perjanjian ini dibuat secara sah, dan oleh karenanya wajib dilaksanakan dan ditafsirkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Hukum Negara Republik Indonesia.
Kecuali diatur lain secara tegas di dalam Perjanjian ini, masing-masing PIHAK tidak dapat mengalihkan sebagian dan/atau seluruh hak maupun kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK lainnya (persetujuan mana tidak akan ditahan secara tidak wajar).
Pasal 10
Kerahasiaan
PARA PIHAK maupun pihak manapun yang mewakili PARA PIHAK, baik sebagai penerima informasi atau yang selanjutnya disebut “PIHAK PENERIMA” maupun sebagai pengungkap informasi atau yang selanjutnya disebut “PIHAK PENGUNGKAP”, terikat dan berkewajiban untuk menjaga dan memperlakukan sebagai rahasia, informasi non-publik apapun yang diungkapkan oleh masing-masing PIHAK, baik tertulis dan/atau lisan, mengenai hal-hal yang berhubungan dengan PIHAK PENGUNGKAP termasuk namun tidak terbatas pada sistem, data dan strategi pemasaran, informasi/data PIHAK PENGUNGKAP, data pribadi serta informasi, data-data atau dokumen-dokumen lain yang memiliki nilai komersial bagi PIHAK PENGUNGKAP dan selayaknya dirahasiakan (“Informasi Rahasia”).
PIHAK PENERIMA berjanji untuk menjaga Informasi Rahasia secara rahasia dan tidak mengungkapkan, menyimpan, menggandakan dan/atau dengan cara apapun menggunakan Informasi Rahasia tersebut tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari PIHAK PENGUNGKAP kecuali sebagaimana diizinkan berdasarkan Perjanjian ini dan/atau diperintahkan untuk diungkapkan oleh pejabat pemerintah, otoritas yang berwajib dan/atau disyaratkan pengungkapannya berdasarkan ketentuan hukum, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, putusan atau perintah pengadilan yang sah, atau kewajiban profesional yang ada.
Dalam hal PIHAK PENERIMA menerima perintah pengungkapan berdasarkan ketentuan hukum, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, putusan atau perintah pengadilan yang sah, atau kewajiban profesional yang ada, PIHAK PENERIMA akan melakukan pemberitahuan dengan segera kepada PIHAK PENGUNGKAP (kecuali PIHAK PENERIMA dilarang oleh peraturan yang berlaku untuk melakukan pemberitahuan tersebut).
Korespondensi
Dalam pelaksanaan Perjanjian ini, korespondensi dari PARA PIHAK akan dilakukan melalui email, surat-menyurat, atau telepon yang ditujukan kepada:
PIHAK PERTAMA
Nama Divisi :
Penanggung Jawab :
Jabatan Penanggung Jawab :
Alamat :
Telepon; Fax :
E-mail :
PIHAK KEDUA
Nama Divisi :
Penanggung Jawab :
Jabatan Penanggung Jawab :
Alamat :
Telepon; Fax :
E-mail :
Dalam hal terjadi perubahan alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing PIHAK, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif.
Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan pengiriman yang ditujukan ke alamat di atas atau alamat terakhir yang diketahui atau tercatat pada masing-masing PIHAK.
Pasal 11
Penutup
Perjanjian ini dibuat dengan iktikad baik, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan di bagian awal Perjanjian ini, bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditandatangani di … pada tanggal {tanggal penandatanganan MoA}
PIHAK
PERTAMA
|
PIHAK
KEDUA |
|
|
{Nama Penandatangan} {Nama Jabatan} |
{Nama Penandatangan} {Nama Jabatan} |