KEMENTERIAN AGAMA RI
KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDRAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
PERJANJIAN
ANTARA
DIREKTUR JENDRAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
DAN
PENERIMA BEASISWA PROGRAM DOKTOR
Nomor: …… /…………./2018
TENTANG
BEASISWA PROGRAM DOKTOR LUAR XXXXXX
XXXXXXXX JENDRAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Pada hari ini, , tanggal, Juni, tahun dua ribu delapan belas, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. XXXXXX XXXXXXX : Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
Agama RI berkedudukan di Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta 10340 bertindak untuk dan atas nama Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen dalam hal Penandatanganan Perjanjian antara Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen dengan Penerima Beasiswa Program Doktor Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
……………………………: Nomor Induk Penerima Beasiswa Program Doktor Direktur
Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen: ……………………., Nomor KTP: ……………………., alamat: ……………….., disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pihak, masing-masing dalam kedudukan dan kewenangannya sepakat untuk mengikatkan diri satu kepada yang lain untuk melaksanakan perjanjian tentang beasiswa program Doktor dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perjanjian ini dalam rangka pemberian Beasiswa dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang berlaku untuk menyelesaikan Program Doktor pada Program Studi …………………, Perguruan Tinggi …………………… Negara ………… dengan rincian dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku selama 4 (empat) tahun sejak dimulainya perkuliahan.
Pasal 3
MASA STUDI
Pihak Kedua wajib menyelesaikan masa pendidikan dalam jangka waktu maksimal selama 48 (empat puluh delapan) bulan sejak dimulainya perkuliahan sebagaimana tertera dalam LOA.
Apabila Pihak Kedua menyelesaikan masa studi lebih cepat dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Kedua tidak mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Pihak Kedua dapat mengajukan perpanjangan studi dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pengajuan cuti harus melalui persetujuan tertulis dari Pihak Pertama yang mengacu pada pedoman monitoring dan evaluasi.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Pihak Pertama, berhak untuk:
Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap perkembangan studi yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua;
Memperoleh laporan kemajuan akademik dan non-akademik selama studi berdasarkan pedoman Monitoring dan Evaluasi yang ditetapkan oleh Pihak Pertama;
Memperoleh salinan resmi ijazah, transkrip nilai, dan tesis/disertasi setelah Pihak Kedua menyelesaikan studi.
Memiliki HAKI yang timbul dari hasil penelitian yang didanai oleh Pihak Pertama dan/atau disertasi dari Pihak Kedua.
Menghentikan beasiswa apabila Pihak Kedua:
Diketahui tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Beasiswa.
Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana;
Dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa;
Dikeluarkan oleh pihak Perguruan Tinggi dimana Pihak Kedua menempuh studi atas dasar pelanggaran akademik yang dilakukan Pihak Kedua; atau
Dengan sengaja tidak menyelesaikan studi Doktor sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Pihak Pertama berkewajiban melakukan pembayaran dana beasiswa tepat waktu kepada
Pihak Kedua.
Pihak Kedua berhak menerima pembayaran dana beasiswa tepat waktu dari Pihak Pertama.
Pihak Kedua berkewajiban untuk:
Menaati seluruh pedoman pemberian Beasiswa yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
Melaporkan kemajuan akademik dan non-akademik selama studi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Memenuhi standar minimal monitoring dan evaluasi akademis sebagaimana diatur dalam pedoman monitoring dan evaluasi;
Menyelesaikan studi tepat waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Perjanjian;
Kembali ke Indonesia dan mengabdikan diri kepada kepentingan Nasional setelah menyelesaikan studi;
Bagi yang kuliah di LN wajib melapor diri ke perwakilan RI setempat (atase pendidikan, konjen, kuasa usaha) dan ke Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen setelah menyelesaikan studi;
Menyerahkan salinan ijazah, transkrip nilai dan disertasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy setelah menyelesaikan studi;
Mencantumkan nama “Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen” dalam penulisan disertasi dan publikasi jurnal sebagai penyandang dana;
Menaati peraturan akademik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dimana Pihak Kedua menempuh studi;
Mengikuti ketentuan pengelolaan alumni penerima beasiswa yang diselenggarakan oleh Pihak Pertama;
Menjaga nama baik Bangsa Indonesia; dan
Menjaga kerahasiaan penelitian yang dapat membahayakan kepentingan nasional.
Pasal 5
DANA BEASISWA
Dana Beasiswa yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah biaya pendukung yang diberikan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan komponen dan besaran biaya sebagaimana diatur pada lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pendaftaran (at cost),
SPP/Tuition Fee (at cost),
Tunjangan buku (lump sum),
Penelitian dan Ujian Disertasi (lump sum),
Wisuda,
Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),
Asuransi kesehatan (at cost),
Visa (at cost)
Hidup bulanan/living allowance (lump sum),
Tunjangan keluarga, jika sudah berkeluarga untuk 2 orang (lump sum),
Kedatangan/settlement allowance (lump sum),
Seminar internasional (lump sum),
Publikasi jurnal internasional (lump sum), dan
Keadaan darurat/force majeure yang disetujui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen (at cost).
Pihak Pertama tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang disepakati Para Pihak sebagaimana tercantum dalam ayat (1).
PENCAIRAN DANA BEASISWA
Pembayaran dana beasiswa dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua diatur dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan SOP (Standard Operating Procedure) pembayaran dana beasiswa.
Pasal 7
PELAPORAN HASIL STUDI
Pihak Kedua berkewajiban untuk melaporkan evaluasi hasil studi yang dijalaninya kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kalender akademik setiap semester berakhir.
Pelaporan evaluasi hasil studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui email …………………………………...
Pasal 8
KEADAAN DARURAT
Keadaan darurat (force majeure) adalah keadaan yang terjadi di luar kekuasaan Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang mengakibatkan Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama ini.
Yang termasuk force majeure yaitu keadaan akibat bencana alam seperti banjir bandang, gempa bumi, gunung meletus, dan/atau perang yang tidak memungkinkan kontrak perjanjian kerja ini dilaksanakan oleh Para Pihak.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk dapat menunda atau membebaskan kewajibannya masing-masing bila terjadi hal-hal di luar kemampuan manusia (force majeure) dan harus memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya force majeure dan dibuktikan dengan keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 9
PERSELISIHAN
Jika di kemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat berdasarkan asas kekeluargaan.
PEMBERITAHUAN
Semua surat menyurat atau pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya, mengenai dan/atau yang berkaitan dengan Perjanjian ini dilakukan
secara tertulis melalui korespondensi dengan alamat sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA : Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Xxxxxxx
XXXXXX : Jalan X.X. Xxxxxxx No. 6, Jakarta 10340
TELEPON : 021-3808392
FAKSIMILI : 021-3846474
EMAIL : xxx.xxxx@xxxxxxxx.xx.xx
PIHAK KEDUA : ………………………………..
ALAMAT : ………………………………..
TELEPON : ………………………………..
FAKSIMILI : ………………………………..
EMAIL : ………………………………..
Perubahan atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera diberitahukan secara tertulis kepada Xxxxx lainnya dan mulai berlaku sejak diterimanya pemberitahuan yang dibuktikan dengan tanda terima atas pemberitahuan tersebut.
Pasal 11
HAL - HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN
OLEH PIHAK KEDUA (NEGATIVE CLAUSE)
Selama jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal sampai dengan berakhirnya Perjanjian ini, Pihak Kedua tidak diperkenankan:
Menyalahgunakan Bantuan Dana Beasiswa dari tujuan dan ruang lingkup Perjanjian ini.
Berpindah kewarganegaraan;
Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa dan/atau pada rentang waktu studi;
Mendapatkan dana Beasiswa dari sumber lain sebelum atau selama menjadi penerima beasiswa Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen;
Melakukan pemalsuan dokumen;
Bekerja selama masa studi, kecuali pekerjaan yang dilakukan di dalam kampus (on Campus Working) sebagai Teaching Assistant (TA) atau Research Assistant (RA);
Menjalankan studi dengan status izin belajar dan bukan tugas belajar bagi PNS;
Melakukan perbuatan melanggar hukum di dalam negeri atau negara tujuan belajar;
Mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI;
Melakukan praktik plagiarisme;
Pasal 12
PERISTIWA CEDERA JANJI
Peristiwa cedera janji dianggap terjadi apabila:
Dalam hal terjadi penyalahgunaan Bantuan Dana Beasiswa dari tujuan dan ruang lingkup sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Perjanjian ini yang dilakukan oleh Pihak Kedua,
Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Perjanjian ini, atau
Pihak Kedua melakukan Negative Clause sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian ini.
Terhadap peristiwa cedera janji sebagaimana disebutkan pada ayat (1), maka akan diatur sanksi pada Pasal 13 Perjanjian ini
Pasal 13
SANKSI
Sanksi berupa Peringatan Tertulis, apabila Pihak Kedua:
Tidak memenuhi standar monitoring dan evaluasi akademis untuk satu semester, atau
Diketahui bekerja selama masa studi.
Sanksi berupa Peringatan Tertulis dan konsultasi intensif dengan Kepala Divisi Monitoring dan Evaluasi, apabila Pihak Kedua tidak memenuhi standar monitoring dan evaluasi akademis untuk dua semester berturut-turut.
Sanksi berupa Penghentian Beasiswa, apabila Pihak Kedua tidak memenuhi standar monitoring dan evaluasi akademis untuk tiga semester berturut-turut.
Sanksi berupa Penghentian Beasiswa tanpa pengembalian, apabila Pihak Kedua memenuhi keadaan sebagai berikut:
a. Kegagalan studi pada masa matrikulasi/graduate student/research student/ (mandatory phase prior to officially becoming post-graduate student), diluar matrikulasi Bahasa,
Tidak dapat menyelesaikan studi dengan tepat waktu karena alasan di luar kendali Pihak Kedua. (misalnya, Supervisor berpindah universitas, Supervisor mengubah topik penelitian, penelitian membutuhkan waktu lebih lama dari rentang beasiswa), atau
Menderita penyakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan studi.
Sanksi Penghentian Beasiswa dengan pengembalian seluruh biaya studi yang telah diterima, apabila di kemudian hari diketahui bahwa Pihak Kedua mengubah perguruan tinggi tujuan tanpa persetujuan tertulis LPDP, atau mengubah jenis kelas antara lain menjadi:
kelas malam,
kelas eksekutif,
kelas karyawan,
kelas jarak jauh,
kelas weekend, atau
kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk.
Sanksi Penghentian Beasiswa dengan pengembalian seluruh biaya studi yang telah diterima juga diberlakukan jika Pihak Kedua memenuhi keadaan sebagai berikut:
mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa dan/atau pada rentang waktu studi,
ditemukan adanya unsur pemalsuan dokumen,
dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum di dalam negeri atau negara tujuan belajar.
Sanksi berupa Penghentian Beasiswa dan mengembalikan seluruh biaya studi yang telah diterima ditambah dengan denda 100% dari jumlah beasiswa yang telah diterima, jika Pihak Kedua:
terbukti menyalahgunakan Bantuan Dana Beasiswa dari tujuan dan ruang lingkup Perjanjian ini,
berpindah kewarganegaraan,
terbukti mendapatkan dana beasiswa dari sumber lain (double funding),
telah selesai studi dan menolak untuk kembali atau mengabdi untuk Indonesia karena mendapatkan pekerjaan di luar negeri atau suatu alasan lain tanpa seizin tertulis Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen,
ditemukan adanya plagiarisme,
terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI.
Pihak Kedua wajib mengembalikan seluruh biaya studi yang telah diterima dalam tenggang waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak adanya pernyataan dari Pihak Pertama bahwa Pihak Kedua telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan (6).
Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) maka Pihak Pertama mempunyai hak untuk:
Meminta kesanggupan istri/suami/ahli waris/keluarga Xxxxx Kedua sebagai Penjamin Pihak Kedua untuk mengambil alih tanggung jawab pengembalian seluruh biaya studi yang telah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1).
Melakukan penuntutan pemenuhan pengembalian biaya studi yang telah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Penjamin Pihak Kedua; dan
Melakukan tindakan hukum yang perlu untuk mengembalikan seluruh biaya studi yang telah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 14
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Pihak Kedua telah selesai menempuh studi sesuai dengan waktu yang ditetapkan Pihak Pertama,
Berakhirnya jangka waktu perjanjian, atau
Pihak Pertama memutuskan Perjanjian ini secara sepihak apabila Pihak Kedua menerima sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3), (4), (5), atau (6) Perjanjian ini dengan tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata.
KETENTUAN LAIN
Setiap perubahan pada perjanjian ini akan dibuat dalam sebuah addendum yang disepakati dan ditandatangani di atas meterai yang cukup oleh Para Pihak, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 16
KETENTUAN PENUTUP
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
……………………….. XXXX. XX. XXXXXX XXXXXXX, X.Xx
NIP 196305171991031001
RINCIAN DANA BEASISWA
PROGRAM DOKTOR DIREKTUR JENDRAL BIMBINGAN MASYARAKAT XXXXXXX
Xxxxxxxx Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen memberikan beasiswa kepada nama tersebut di bawah ini berikut rinciannya;
Nama |
|
: ……………………. |
|
||
Nomor Induk Beasiswa |
: ……………………. |
|
|
||
Program Studi |
: ……………………. |
|
|||
Universitas |
: ……………………. |
|
|||
Alamat |
|
: ……………………. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
Rincian Penggunaan Dana Beasiswa |
|
Besaran Dana*) |
|
|
|
|
|
|
|
|
I. |
Dana studi Pendidikan; |
|
|
|
|
a. |
pendaftaran, |
|
|
At Cost |
|
b. |
SPP (tuition fee), |
|
|
At Cost |
|
c. |
tunjangan buku, |
|
|
Lump Sum |
|
d. |
penelitian dan ujian tesis/disertasi, |
|
Lump Sum |
|
|
e. |
wisuda, |
|
|
At Cost |
|
f. |
seminar internasional, |
|
Lump Sum |
|
|
g. |
publikasi jurnal internasional. |
|
Lump Sum |
|
|
II. |
Dana studi Non Pendidikan; |
|
|
|
|
a. |
transportasi, |
|
|
At Cost |
|
b. |
asuransi kesehatan, |
|
|
At Cost |
|
c. |
visa, |
|
|
At Cost |
|
d. |
hidup bulanan (living allowance), |
|
Lump Sum |
|
|
e. |
kedatangan (settlement allowance), |
|
Lump Sum |
|
|
f. |
keadaan darurat (force majeure), |
|
At Cost |
|
|
g. |
Tunjangan keluarga, jika sudah berkeluarga untuk 2 |
|
Lump Sum |
|
|
|
orang. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
*) Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen yang mengatur Standar Biaya Program Beasiswa Doktor.
Pihak Pertama,
XXXX. XX. XXXXXX XXXXXXX, X.Xx
NIP 196305171991031001