SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN
NOMOR : 72/K/PTBN3/SIP/V/2024 TANGGAL : 22 Mei 2024 | ||
PEKERJAAN MEJA KANTIN ANTARA HUTAMA KARYA – JAYA KONSTRUKSI JO DENGAN CV SHAKA XXXXX XXXXXXX UNTUK PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL AKSES PATIMBAN PAKET 3 | ||
STATUS DOKUMEN | ||
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN
PEKERJAAN MEJA KANTIN
PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL AKSES PATIMBAN PAKET 3
Antara
HUTAMA KARYA – XXXX XXXXXXXXXX JO
Dengan
CV XXXXX XXXXX XXXXXXX
Nomor : 072/PTBN3/SIP/V/2024 Tanggal : 22 Mei 2024
Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Mei tahun Dua ribu Dua puluh Empat (22 - 05-2024), kami yang bertandatangan di bawah ini :
Xxxx XXXXXXXX XXXX XXXXXXXX, dalam hal ini bertindak selaku Project Manager pada proyek Pembangunan Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 0, dengan demikian sah bertindak mewakili untuk dan atas nama HUTAMA KARYA – JAYA KONSTRUKSI JO selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.
Xxxx XXXXX XXXX dalam hal ini bertindak selaku Direktur CV. XXXXX XXXXX XXXXXXX, berdasarkan Akta Notaris No. 01, tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Xxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Cirebon selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu bahwa dasar pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak ini adalah hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK PERTAMA dengan Pemilik Proyek telah menandatangani Surat Perjanjian HK 0201- JBH3/5 Tanggal 06 November 2023 beserta lampiran-lampirannya untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban Paket 3, (yang selanjutnya disebut ”Proyek”);
x. Xxxxx sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan Meja Kantin (yang selanjutnya disebut ”Pekerjaan”) di Proyek, PIHAK PERTAMA membutuhkan jasa dari subkontraktor atau vendor yang memiliki kualifikasi dan sumber daya yang baik untuk dapat melaksanakan pekerjaan tersebut;
x. Xxxxx PIHAK KEDUA harus memiliki keahlian, kualifikasi dan sumber daya yang baik serta tidak termasuk dalam kategori rekanan daftar hitam oleh Pemilik Xxxxxx untuk melaksanakan Pekerjaan Meja Kantin di Proyek sebagaimana dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA;
d. Bahwa PIHAK KEDUA telah mengajukan surat penawaran no 033/SPH-SIP/V/2024 untuk pekerjaan pada tanggal 20 Mei 2024
e. Bahwa telah dilakukan Klarifikasi dan Negosiasi sesuai dengan Berita acara tanggal 21 Mei 2024
x. Xxxxx PIHAK KEDUA akan mendukung, mematuhi dan memenuhi Kebijakan Mutu dan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hutama Karya-Jaya Konstruksi XX
Berdasarkan hal tersebut diatas PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu kesepakatan Kontrak yang dibuat khusus dan terbatas untuk pelaksanaan Proyek dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
DOKUMEN KONTRAK DAN HIRARKHI
1. Dokumen-dokumen yang disebut di bawah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KONTRAK
ini:
I. Ketentuan Umum
II. Ketentuan Khusus
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
III. Lampiran :
III.1. Berita acara klarifikasi dan negosiasi
III.2. Surat penawaran PIHAK KEDUA
III.3. Spesifikasi teknis
III.4. Gambar
III.5. Daftar Rincian Harga Kontrak yang memuat Bill of Quantity (BOQ)
III.6. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
III.7 Lampiran-lampiran:
a. Syarat pelaksanaan sistem manajemen keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (smk3l)
b. Daftar alat dan personil inti, termasuk tenaga ahli (jika diperlukan)
x. Xxxxxx pendatangan alat, personil dan material
2. Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan isi dari ketentuan-ketentuan dalam dokumen kontrak, maka yang berlaku adalah sesuai dengan hirarki dokumen sebagai berikut :
1. Addendum kontrak (jika ada);
2. Kontrak ini;
3. Ketentuan Khusus;
4. Ketentuan Umum;
5. Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi;
6. Spesifikasi Teknis;
7. Gambar;
8. Daftar Rincian Harga Kontrak yan memuat Bill of Quantity (BOQ) hasil negosiasi beserta pembobotan yang telah disepakati;
9. Surat Penawaran PIHAK KEDUA beserta lampirannya;
3. Bila terjadi perbedaan antara dokumen satu dengan lainnya, maka dokumen yang berlaku adalah sesuai dengan hirarki dokumen Kontrak sebagaimana tersebut diatas yang diurutkan dari yang paling tinggi (nomor 1) sampai dengan yang paling rendah (nomor 9)
PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberi tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan yang meliputi:
1. Pekerjaan Meja Kantin sesuai yang tercantum dalam spesifikasi Teknik, gambar tender, RKS, Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi serta yang tercantum dalam Bill of Quantity terlampir.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan lingkup pekerjaannya sampai dengan diterima baik oleh PIHAK PERTAMA dan disetujui oleh Pemilik Xxxxxx sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak ini dan ketentuan yang ditetapkan di dalam Kontrak Utama.
3. PIHAK KEDUA harus memenuhi semua spesifikasi yang telah disepakati bersama dengan PIHAK PERTAMA yang disesuaikan dengan yang ditetapkan pada Kontrak Utama.
4. Jaminan Pelaksanaan, Garansi dan Pengantaran serta jaminan-jaminan lain yang dibutuhkan harus diterbitkan dan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan PIHAK PERTAMA dan Kontrak Utama.
5. PIHAK KEDUA wajib menyediakan dokumen Gambar Terlaksana atau As-Built Drawing dan dokumen manual untuk operasional dan maintenance atas seluruh barang, material yang dipasoknya dan untuk seluruh pekerjaannya berdasarkan Kontrak ini jika dipersyaratkan oleh ketentuan Kontrak Utama. Pemenuhan kewajiban ini sesuai dengan Kontrak Utama adalah menjadi syarat penyelesaian dan penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama untuk pekerjaan PIHAK KEDUA.
6. PIHAK KEDUA dianggap telah memahami seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dalam ketentuan Kontrak Utama serta telah melelaui proses Klarifikasi dan Penjelasan yang memadai untuk menyepakati dan terikat dengan seluruh ketentuan dalam Kontrak ini.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
PASAL 3
JENIS DAN HARGA KONTRAK
1. Jenis Harga Kontrak adalah Fixed Unit Price. Pembayaran Nilai Kontrak harus berdasarkan sistem pengukuran Harga Harga Satuan (Fixed Unit Price) dengan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam Kontrak. Tidak ada Pekerjaan Perubahan atau pengurangan yang dapat dibuat secara sepihak untuk mengubah metode pengukuran yang berlaku untuk setiap mata pembayaran dalam Kontrak, kecuali untuk item pekerjaan baru yang menjadi Pekerjaan Perubahan dapat disepakati lebih lanjut oleh PARA PIHAK.
2. Kontrak ini ditetapkan menggunakan mata uang Rupiah.
3. Harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 52.406.430,- (terbilang : Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Rupiah), sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak atau iuran/retribusi lain yang berlaku berdasarkan peraturan perundang atau peraturan daerah lainnya sesuai dengan perincian harga yang terdapat dalam BOQ (Lampiran III.5, BOQ).
No | Jenis Pekerjaan / Material | Sat | Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga |
I | Pekerjaan Meja dan Kursi | ||||
1 | Meja Makan 240x120x75 | bh | 5.00 | 2,205,000 | 11,025,000 |
2 | Meja Makan VIP | bh | 1.00 | 1,710,000 | 1,710,000 |
3 | Meja Saji 240x80x75 | bh | 1.00 | 1,800,000 | 1,800,000 |
4 | Meja Setrika 240x80x75 | bh | 2.00 | 1,800,000 | 3,600,000 |
5 | Meja Dapur 180x60x75 | bh | 2.00 | 1,485,000 | 2,970,000 |
6 | Meja Lab 240x120x75 | bh | 1.00 | 1,890,000 | 1,890,000 |
7 | Meja Lab 240x80x75 | bh | 1.00 | 1,800,000 | 1,800,000 |
8 | Kursi 40x40 | bh | 24.00 | 225,000 | 5,400,000 |
9 | Kursi Panjang 200x40 | bh | 4.00 | 700,000 | 2,800,000 |
II | Pekerjaan Tambahan Kantor | ||||
1 | Stop kontak dan instalasi kabel (untuk CCTV dan Wifi) | Ls | 5.00 | 230,000 | 1,150,000 |
2 | Dinding partisi gipsum | m2 | 47.60 | 135,000 | 6,426,000 |
3 | Cat dinding partisi gipsum | m2 | 47.60 | 45,000 | 2,142,000 |
4 | Pasang peredam ruang inspirasi | m2 | 60.00 | 30,000 | 1,800,000 |
5 | Meja pantry besi hollow, lapis multiplek dan keramik (1,5 x 0,5 x 0,75 m) | Ls | 1.00 | 2,700,000 | 2,700,000 |
JUMLAH | 47,213,000 | ||||
PPN 11% | 5,193,430 | ||||
JUMLAH TOTAL | 52,406,430 |
4. Kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga/BOQ adalah jumlah kuantitas perkiraan dari pekerjaan dan tidak dapat dianggap sebagai kuantitas yang nyata dan benar yang harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan Kontrak.
5. Pembayaran Harga Kontrak sebagaimana disebutkan pada ayat 3 di atas adalah berdasarkan pengukuran dan pembayaran dalam basis unit price dimana pembayaran akan berdasarkan volume pekerjaan aktual yang telah dikerjakan di lapangan oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan Pemilik Proyek yang dihitung berdasarkan Gambar Terlaksana (As-Built Drawing) dengan harga satuan PEKERJAAN sesuai yang tertera dalam Kontrak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
6. Apabila pada kemudian hari terjadi perubahan kuantitas dan lingkup pekerjaan, maka PIHAK KEDUA harus mengikuti Perubahan Xxxxx Xxxxxxx sesuai dengan kuantitas dan lingkup pekerjaan yang diakui oleh Pemilik Xxxxxx.
7. Harga Kontrak sudah termasuk semua biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan pekerjaan perencanaan, pekerjaan persiapan, pekerjaan pendetailan gambar-gambar, mobilisasi dan demobilisasi, tenaga kerja, peralatan dan perkakas kerja, material permanen dan habis pakai, test & inspeksi, semua beban pajak/pungutan yang berlaku (kecuali PPN), overhead, pembersihan & pembongkaran lokasi, keuntungan dan semua risiko yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA pada pelaksanaan PEKERJAAN ini.
8. Harga Kontrak sebagaimana disebutkan pada ayat 3 di atas tidak dapat berubah serta tidak diberlakukan eskalasi apapun. Apabila terdapat perubahan-perubahan gambar dan data-data lain yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA yang mengakibatkan pekerjaan tambah/kurang dan menimbulkan perubahan harga maka harga satuan yang berlaku untuk penilaian Pekerjaan Perubahan adalah Harga Satuan sesuai yang yang tercantum dalam BoQ.
9. Tidak ada perubahan Harga Satuan dalam Kontrak yang dapat diubah akibat realisasi volume dari suatu mata pembayaran, terkecuali untuk item/pekerjaan baru yang tidak terdapat harga satuannya dalam Kontrak, maka PARA PIHAK akan menyepakati harga baru pekerjaan tersebut.
10. Perubahan Harga Kontrak akibat Pekerjaan Perubahan yang dilakukan sesuai ketentuan Kontrak dihitung berdasarkan penambahan atau pengurangan kuantitas dari bagian yang diadakan perubahan saja dikalikan dengan Harga Satuan Pekerjaan atau Harga Satuan Bahan, Peralatan dan Upah yang terdapat dalam dokumen Kontrak ini. Dengan ketentuan jika item yang berubah tersebut masih memiliki spesifikasi yang sama dengan kontrak maka Harga Satuan Pekerjaan tidak dapat diubah dan harus digunakan untuk penilaian pekerjaan perubahan, jika perubahan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan item baru yang tidak tercantum dalam harga kontrak, maka perhitungan nilai pekerjaan perubahan akan didasarkan pada harga baru yang mengacu kepada harga pasar saat itu atau sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah 60
(Enam Puluh) hari, sejak ditandatanganinya surat ini sampai dengan tanggal 20 Juli 2024.
2. PIHAK KEDUA sepakat dan setuju bahwa detail dan tahapan dari jadwal pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA harus disesuaikan dengan jadwal antara Pemilik Xxxxxx dan PIHAK PERTAMA sesuai dengan master schedule Kontrak Utama. Jika terjadi perubahan jadwal pelaksanaan antara Pemilik Proyek dan PIHAK PERTAMA, maka akan dilakukan penyesuaian jadwal kembali antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
3. Selama sekuen/tahapan pekerjaan dilakukan sesuai dengan rencana awal yang mana telah diketahui PARA PIHAK pada saat penawaran dan saat menyepakati Kontrak ini, maka harga-harga pada Kontrak harus diberlakukan tetap dan tidak berubah. PIHAK KEDUA dengan ini telah memperhitungkan risiko waktu dan tahapan pekerjaan pada sekuen seluruh pekerjaannya dimana pekerjaannya berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan pihak lain di lapangan yang mana hal ini telah dipahami dan diperhitungkan oleh PIHAK KEDUA sepenuhnya pada saat proses negosiasi Harga Kontrak. Tidak ada pembayaran tambahan biaya apapun yang akan diberikan kepada PIHAK KEDUA sehubungan dengan kewajibannya untuk menyesuaikan tahapan dan schedule pekerjaannya dengan master schedule PIHAK PERTAMA berdasarkan pasal ini.
4. Pelaksanaan supervisi instalasi, pengujian dan/atau testing dan comisioning bagi pekerjan PIHAK KEDUA yang telah terpasang harus disesuaikan dengan rencana pekerjaan dari PIHAK PERTAMA berdasarkan master schedule Kontrak Utama dan dikordinasikan dengan pihak penyedia/pihak lain yang diperkerjakan oleh PIHAK PERTAMA di lapangan (jika lingkup ini termasuk dalam tanggung jawab PIHAK KEDUA).
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
5. Penyelesaian dan penyerahan lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA adalah sampai dengan telah dilakukannya Serah Terima Pertama Pekerjaan PIHAK PERTAMA ke Pemilik Proyek sesuai master schedule Kontrak Utama dengan syarat-syarat serah terima yang sama sebagaimana diberlakukan oleh Pemilik Proyek pada Kontrak Utama.
6. Jangka waktu pemeliharaan adalah selama 180 (Seratus Delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak berita acara serah terima pertama pekerjaan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan berakhir setelah diterbitkannya Serah Terima Kedua (BAST-II) antara PIHAK PERTAMA dan Pihak Pemberi Tugas.
7. Masa Garansi terhadap material dan barang-barang yang dikerjakan oleh PIHAK KEDUA adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Ketentuan Khusus.
PASAL 5
IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
1. PIHAK KEDUA wajib mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai dengan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta mematuhi semua prosedur dan kebijakan PIHAK PERTAMA selama pelaksanaan Kontrak, di mana PIHAK PERTAMA akan mensosialisasikan prosedur dan kebijakan internal PIHAK PERTAMA atas penerapan sistem tersebut.
PASAL 6 LAIN-LAIN
1. Apabila terdapat perubahan dalam perjanjian ini dikemudian hari, maka PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan perjanjian ini.
2. Kontrak ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
3. PIHAK KEDUA wajib tunduk terhadap Xxxaturan Menteri BUMN No. PER-19/MBU/2012 Tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Teridentifikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan, dan mengimplementasikan Pelaksanaan Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan, serta menyelenggarakan asuransi jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan) yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
4. Apabila pelaksanaan dan pemberlakuan dari ketentuan dalam Kontrak ini dilarang oleh Hukum atau jika terdapat ketentuan dan Kontrak dianggap batal, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan, atas pelarangan tersebut, suatu pembatalan, ketidakberlakuan, atau tidak dapak dilaksanakannya ketentuan tersebut tidak akan berakibat pada ketidakberlakuan atau tidak dapat dilaksanakannya ketentuan lain dalam pelaksanaan Kontrak.
5. Baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA harus memperlakukan Kontrak ini beserta seluruh dokumen Kontrak yang menjadi bagiannya sebagai dokumen yang bersifat pribadi dan rahasia, kecuali diperlukan untuk melaksanakan kewajiban dalam rangka kepatuhan terhadap Undang-undang yang berlaku.
6. Kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di Subang pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang tersebut pada permulaan Kontrak ini.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
7. Kontrak ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing – masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA HUTAMA KARYA – JAYA KONSTRUKSI XX XXXXXXXX XXXX ADIYATMA Project Manager | PIHAK KEDUA CV XXXXX XXXXX XXXXXXX XXXXX XXXX Xxxxxxxx |
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
I. KETENTUAN KHUSUS
No | Ketentuan | Sub Klausa Ketentuan Umum | Uraian |
1 | Definisi | 1 | Pemilik Proyek adalah DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM dan PERUMAHAN RAKYAT, PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
Nama Proyek adalah Proyek Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban Paket 3 | |||
Pekerjaan Meja Kantin | |||
2 | Total Nilai Kontrak | Rp. 52.406.430,- (terbilang : Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Rupiah), sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak atau iuran/retribusi lain yang berlaku | |
3 | Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan | 2 | Selama 60 (Enam Puluh) hari, sejak ditandatanganinya surat ini sampai dengan tanggal 20 Juli 2024. |
4 | Masa Pemeliharaan | 13 | 180 (Seratus Delapan puluh) hari kalender setelah BAST I terbit. |
5 | Jaminan Kegagalan Bangunan | 23 | Jaminan Kegagalan Bangunan untuk Pekerjaan ini adalah selama umur bangunan atau maksimal 12 (dua belas) bulan dan dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa : a. Asuransi Contractor All Risk, dengan beneficiary PIHAK KEDUA dan premi asuransi ditanggung oleh PIHAK KEDUA. x. Xxxxxxxx Jaminan Pemeliharaan dengan beneficiary qq PIHAK PERTAMA dan premi asuransi ditanggung oleh PIHAK KEDUA. |
6 | Cara Pembayaran | 10 | 1. Pembayaran dilakukan berdasarkan Berita Acara Progres Pekerjaan yang ditanda-tangani kedua belah pihak. |
2. Pembayaran menggunakan sistem Reguler 60 hari setelah semua dokumen penagihan diterima dengan lengkap dan benar | |||
3. Pada setiap pembayaran dipotong Retensi sebesar 5% dari Total Nilai Tagihan secara proporsional. | |||
4. Pembayaran akan dilakukan PIHAK PERTAMA ke Rekening PIHAK KEDUA yaitu: Bank : Bank Mandiri No Rekening : 1340027095487 atas nama : CV XXXXX XXXXX XXXXXXX | |||
7 | Kelengkapan tagihan | 10 | 1.Kelengkapan tagihan yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA harus lengkap dan benar, yaitu : a. Berita Acara Pembayaran yang ditanda-tangani para pihak. b. Invoice / Kwitansi bermaterai cukup (asli). c. Berita Acara Prestasi Pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. |
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
No | Ketentuan | Sub Klausa Ketentuan Umum | Uraian |
d. Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan berupa Bank Garansi (asli). e. Copy Kontrak. f. E-Faktur Pajak g. Kelengkapan lain yang dianggap perlu 2. NPWP PIHAK PERTAMA : a. Nomor : 50.905.771.7-439.000 b. Atas Nama : HUTAMA KARYA – JAYA KONSTRUKSI JOINT OPERATION c. Alamat : JL LETJEN X.X. XXXXXXX, CIPINANG CEMPEDAK, JATINEGARA, KOTA ADM. JAKARTA TIMUR, DKI JAKARTA, 13340 3. NPWP PIHAK KEDUA : a. Nomor : 01.933.811.0-438.000 b. Atas Nama : CV XXXXX XXXXX XXXXXXX c. Alamat : Xxxx Xxxxxxx XX 000 XX 000 Xxxxxxxx, Xxx. Jatitujuh, Kab. Majalengka, Jawa Barat 4. Penyerahan Faktur Pajak kepada PIHAK PERTAMA paling lambat tanggal 25 setiap bulan berjalan sesuai tanggal Faktur Pajak diterbitkan dan segala akibat yang timbul atas keterlambatan penyerahan melebihi tanggal tersebut kepada PIHAK PERTAMA sepenuhnya menjadi beban PIHAK KEDUA. | |||
8 | Uang muka | 10 | Tidak Ada |
9 | Jaminan dan retensi | 11 | a. Besaran retensi adalah 5% dari total nilai kontrak : Dan 5% tersebut dibayar setelah diterbitkannya berita acara test commissioning total, setelah Pekerjaan PIHAK KEDUA tidak ada permasalahan. |
10 | Kenaikan harga | 12 | Tidak ada kenaikan harga |
11 | Milestone | 15 | Tidak Ada |
12 | Pelaksanaan SMK3L | 22 | PIHAK KEDUA wajib membuat rencana RMK3L sesuai dengan jenis pekerjaan |
13 | Kegagalan Konstruksi dan Kegagalan Bangunan | 23 | PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian PIHAK PERTAMA atau Pihak Lain. |
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
No | Ketentuan | Sub Klausa Ketentuan Umum | Uraian |
14 | Denda keterlambatan, | 15 | a. Besaran denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar 0.1% untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal sebesar 5% yang dihitung Total Nilai Kontrak. |
15 | Denda Kelalaian | 15 | Besarnya atas denda kelalaian adalah Rp.5,000,000.00 per hari per kejadian |
16 | Penyelesaian Pengadaan | 15 | a. PIHAK KEDUA telah menyelesaikan seluruh Pengadaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam Kontrak serta sesuai dengan persyaratan-persyaratan hukum yang berlaku; b. PIHAK KEDUA telah menyelesaikan pembayaran denda/penalty/ganti rugi (jika ada); |
17 | Pengakhiran Kontrak | 17 | a. Keterlambatan progress pengadaan barang yang melebihi 10 %; b. PIHAK KEDUA melakukan kesalahan dan tidak memperbaiki berdasar Perjanjian setelah melalui 3 kali peringatan x 7 hari kalender per masing – masing peringatan. |
18 | Asuransi | 21 | Tidak ada |
19 | Pelaksanaan Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan | 25 | a. Sistem Manajemen Mutu (ISO-9001:2015) b. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (ISO- 45001:2018) dan SMK3PP 50 Tahun 2012. x. Xxxaturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/PRT/M/2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Road Traffic System (ISO- 39001:2012) dan, d. Sistem Manajemen Lingkungan (ISO-14001:2015) yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA. |
20 | Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Penyalahgunaan Wewenang Serta Penipuan | 27 | Peraturan Menteri BUMN No PER-19/MBU/2012 Tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis Yang Terindikasi Penyimpangan Dan/Atau Kecurangan. |
21 | Lain-lain | 1. Kontrak : bersifat fixed unit price. 2. Lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA : a. Pekerjaan Persiapan b. Pekerjaan Meja Kantin. c. Pengurusan semua perijinan termasuk administrasi, laporan pengetesan, perpajakan sampai barang datang di lokasi Proyek dan biaya biaya yang timbul atas kegiatan tersebut. 3. PIHAK KEDUA wajib menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO-37001:2016) sebagaimana ditentukan kewajiban PIHAK KEDUA pada Pasal 9.2.2.47. |
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
No | Ketentuan | Sub Klausa Ketentuan Umum | Uraian |
4. Semua peralatan dan fasilitas pendukung untuk pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA disediakan PIHAK KEDUA termasuk barak pekerja, Gudang, keet, listrik dan air kerja. 5. Safety work PIHAK KEDUA harus memenuhi dan sesuai dengan ketentuan Kontrak. Biaya safety work tersebut adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA dan sudah termasuk dalam Harga Kontrak. 6. Kestabilan Pekerjaan dan bagian Pekerjaan selama masa kontrsuksi menjadi tanggung jawab dan atas beban biaya PIHAK KEDUA sesuai ketentuan Kegagalan Konstruksi dan sudah termasuk dalam Harga Kontrak. 7. PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan Alat, material/barang dan tenaga kerjanya segala resiko kerusakan, kehilangan dan kecelaksaan kerja adalah Resiko PIHAK KEDUA. 8. Pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan oleh PIHAK KEDUA harus memenuhi ketentuan Kontrak Utama |
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |