Definisi
|
Istilah-istilah
yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
berikut :
Jasa
Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan
keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan
adanya olah pikir
Pengguna
Anggaran
yang selanjutnya disebut PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah
Kuasa
Pengguna Anggaran yang
selanjutnya disebut KPA
adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguria anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas
dan fungsi Perangkat Daerah
Pejabat
Pembuat
Komitmen yang selanjutnya
disebut PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk
mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran be1anja negara/anggaran
belanja daerahpejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengadaan barang.
Panitia/Pejabat
Pemeriksa
Hasil Pekerjaan
adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa
Aparat
Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas
intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP
adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah
Penyedia
adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan
kontrak
Sub
penyedia adalah badan usaha yang mengadakan perjanjian kerja
sama dengan penyedia, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
Kemitraan/Kerja
Sama Operasi (KSO)
adalah kerja
sama
usaha antar penyedia nasional maupun dengan
penyedia
asing yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan kesepakatan bersama yang
dituangkan dalam perjanjian tertulis. Kerja
sama
usaha tersebut dapat dinamakan konsorsium atau joint
venture
atau sebutan lainnya sepanjang tidak dimaksudkan untuk membentuk
suatu badan hukum baru dan mengalihkan tanggung jawab
masing-masing anggota kerja
sama
usaha kepada badan hukum tersebut.
Surat
Jaminan yang
selanjutnya disebut Jaminan,
adalah jaminan
tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/
Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
Kontrak
Pengadaan
Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak
adalah perjanjian
tertulis antara PPK dengan penyedia
yang
mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang
merupakan bagian dari kontrak.
Nilai
Kontrak adalah total harga yang
tercantum dalam Kontrak.
Hari
adalah hari kalender.
Pekerjaan
utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang
terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan sesuai
peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
Rincian
Biaya Langsung Personil adalah
remunerasi atau upah yang diterima oleh personil
inti, yang telah memperhitungkan biaya umum (overhead),
biaya sosial (social
charge),
keuntungan (profit),
tunjangan penugasan, asuransi
dan
biaya–biaya kompensasi lainnya, dihitung menurut jumlah satuan
waktu tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam).
Rincian
Biaya Langsung Non Personil adalah biaya yang sebenarnya
dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran-pengeluaran yang
sesungguhnya (at cost),
yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa
peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya
pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakan
laporan, biaya penyelenggaraan seminar/ workshop/lokakarya, dan
lain-lain.
Jadwal
Waktu Pelaksanaan adalah
jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang
disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
Personel
Inti adalah
orang
yang
akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam
manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
pelaksanaan yang diajukan
untuk melaksanakan pekerjaan.
Bagian
Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah
bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
Masa
Kontrak
adalah jangka waktu berlakunya kontrak
ini terhitung sejak tanggal
penandatangan
kontrak
sampai dengan tanggal
penyelesaian
pekerjaan.
Tanggal
Mulai Kerja adalah
tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
Tanggal
Penyelesaian Pekerjaan adalah
tanggal
penyelesaian pekerjaan Jasa
Konsultansi ini oleh penyedia
yang tercantum dalam Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.
KAK
adalah Kerangka Acuan Kerja yang disusun oleh PPK untuk
menjelaskan tujuan, lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.
Penawaran
Biaya adalah rincian
yang memuat setiap komponen pekerjaan Jasa Konsultansi yang
harus dilaksanakan oleh penyedia
dan merupakan bagian dari Dokumen
Penawaran
penyedia
Penawaran
Teknis
adalah data teknis yang memuat pendekatan teknis, metodologi,
dan program kerja penyedia
dalam pelaksanaan Jasa Konsultansi ini. Penawaran Teknis
merupakan bagian dari penawaran
penyedia.
SSKK
adalah Syarat-Syarat Khusus Kontrak, berisikan
ketentuan-ketentuan tambahan yang dapat mengubah atau menambah
SSUK.
SSUK
adalah Syarat-Syarat Umum Kontrak ini.
SPP
adalah Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh PPK dan
merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pelaksanaan
pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah.
Tenaga
Ahli adalah bagian dari Personil dengan keahlian, kualifikasi,
dan pengalaman di bidang tertentu.
|
Penerapan
|
Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
pekerjaan Jasa Konsultansi ini tetapi tidak dapat bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
|
Bahasa
dan Hukum
|
Bahasa
kontrak menggunakan Bahasa Indonesia
Hukum
yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia
|
Larangan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Persekongkolan serta
Penipuan
|
Berdasarkan
etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang
untuk:
menawarkan,
menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau
imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini;
melakukan
persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil seleksi,
sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil/meniadakan persaingan
yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; dan/atau
membuat
dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan
Kontrak ini.
Penyedia
menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota
Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO dan Sub
penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang
dilarang di atas.
Penyedia
yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangn-larangan
di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK
sebagai berikut:
pemutusan
Kontrak;
sisa
uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
dimasukan
dalam daftar hitam.
Pengenaan
sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA.
PPK
yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Keutuhan
Kontrak
|
Kontrak
ini memuat semua ketentuan dan persyaratan yang telah disetujui
oleh Para Pihak. Para Pihak tidak diperbolehkan untuk mengikatkan
diri atau bertanggung jawab atas pernyataan, janji, atau
persetujuan yang tidak tercantum dalam Kontrak ini.
|
Pemisahan
|
Jika
salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini berdasarkan
Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak
dapat dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap berlaku
secara penuh.
|
Perpajakan
|
Ketentuan
mengenai perpajakan adalah
seluruh ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
|
Korespondensi
|
Semua
pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak
ini harus
dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil
sah Para Pihak, atau jika disampaikan melalui surat
tercatat,
e-mail,
dan/atau faksimili yang
ditujukan ke alamat yang
tercantum dalam SSKK.
|
Asal
Jasa Konsultansi
|
Pekerjaan
Jasa Konsultansi ini dikerjakan terutama oleh tenaga Indonesia
pada lokasi-lokasi yang tercantum dalam KAK. Jika
lokasi untuk bagian pekerjaan tertentu tidak tercantum maka
lokasi akan ditentukan oleh PPK.
Jika
dalam proses pekerjaan Jasa Konsultansi digunakan
komponen berupa
barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari
dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai
dengan yang dicantumkan dalam Dokumen Penawaran.
Tindakan
pencantuman komponen impor yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan dapat dipersamakan dengan tindakan
penipuan
dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
Pengalihan
dan/atau Subkontrak
|
Pengalihan
seluruh Kontrak hanya
diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik
sebagai akibat
peleburan (merger),
konsolidasi, pemisahan maupun akibat
lainnya.
Penyedia
dapat bekerja sama dengan penyedia lain dengan mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan.
Penyedia
hanya
boleh mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan dan
dilarang
mensubkontrakkan seluruh
pekerjaan
di
dalam Kontrak.
Penyedia
hanya boleh
mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal
didalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk
disubkontrakkan.
Subkontrak
sebagian pekerjaan
utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
Penyedia
hanya
boleh mensubkontrakkan
pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari
PPK. Penyedia tetap
bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan.
Jika
ketentuan
di atas dilanggar maka
Kontrak diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi yang
diatur dalam SSKK.
|
Penyedia
Mandiri
|
Penyedia
berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personil
dan subpenyedianya
(jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
|
Kemitraan/KSO
|
Kemitraan/KSO
memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat
Perjanjian untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak.
|
PELAKSANAAN,
PENYELESAIAN, PERUBAHAN, DAN PEMUTUSAN KONTRAK
|
Jadwal
Pelaksanaan
Pekerjaan
|
Kontrak
ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat
Perjanjian oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan
dalam SSKK.
Waktu
pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam
syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja
yang tercantum dalam SPMK.
Penyedia
harus menyelesaikan pekerjaan
sesuai jadwal
yang ditentukan
dalam
SSKK.
Apabila
penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
jadwal
karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah
melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
maka PPK
dapat
melakukan
penjadwalan
kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum kontrak.
|
B.1
Pelaksanaan Pekerjaan
|
Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)
|
PPK
menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
tanggal penanda-tanganan
kontrak.
Dalam
SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan
kontrak
oleh penyedia.
|
Program
Mutu
|
Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat
persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
Program
mutu disusun paling sedikit
berisi:
informasi
mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
organisasi
kerja penyedia;
jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
prosedur
pelaksanaan pekerjaan;
prosedur
instruksi kerja; dan
pelaksana
kerja.
Program
mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.
Penyedia
berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi
adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
Pemutakhiran
program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap
pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan,
termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran
program mutu harus mendapatkan persetujuan PPK.
Persetujuan
PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban
kontraktual penyedia.
|
Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak
|
PPK
bersama penyedia dapat menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak.
Dalam
rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Tim Teknis dan/atau
Tim Pendukung.
Beberapa
hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan kontrak adalah:
program
mutu;
Program mutu disusun oleh Penyedia,
yang paling sedikit berisi:
informasi mengenai pekerjaan yang
akan dilaksanakan;
organisasi kerja Penyedia;
jadwal penugasan tenaga ahli dan
tenaga pendukung;
jadwal pelaksanaan pekerjaan;
prosedur pelaksanaan pekerjaan;
prosedur instruksi kerja; dan
rencana pelaksanaan pemeriksaan
lapangan bersama.
Program
mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan
(apabila diperlukan).
Hasil
rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani
oleh seluruh peserta rapat.
|
Mobilisasi
Peralatan dan Personil
|
Penyedia
melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya pelaksanaan
pekerjaan.
Mobilisasi
dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
mendatangkan
tenaga ahli;
mendatangkan
tenaga pendukung; dan/atau
menyiapkan
peralatan pendukung;
Mobilisasi
peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan.
|
Pemeriksaan
Bersama
|
Pemeriksaan
Bersama
Pada
tahap awal pelaksanaan kontrak
dan pelaksanaan pekerjaan, PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh
PPK bersama-sama dengan penyedia
melakukan pemeriksaan bersama yang mencakup antara lain
pemeriksaan kesesuaian personil
dan/atau peralatan
dengan persyaratan kontrak.
Hasil
pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Jika
dalam pemeriksaan bersama ditemukan hal-hal yang dapat
mengakibatkan perubahan isi kontrak
maka perubahan tersebut akan dituangkan dalam amandemen kontrak.
Jika
hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personil
dan/atau peralatan
ternyata belum memenuhi persyaratan kontrak
maka penyedia
tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat personil
dan/atau peralatan
yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka
waktu yang disepakati bersama dengan memperhatikan Pasal tentang
Personil Konsultan dan Subkonsultan.
Pemeriksaan
Personil dan
Peralatan
Pemeriksaan
(inspeksi) personil dan peralatan harus dilaksanakan setelah
personil dan peralatan tiba di lokasi pekerjaan serta dibuatkan
Berita Acara Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani oleh
PPK dan penyedia.
Dalam
pemeriksaan personil dan peralatan, PPK dapat dibantu Xxx Xxxxxx
dan/atau Tim Pendukung.
Bila
hasil inspeksi/pemeriksaan personil dan peralatan ternyata belum
memenuhi persyaratan, maka penyedia dapat melaksanakan pekerjaan
dengan syarat personil dan peralatan yang belum memenuhi syarat
harus diganti sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
Apabila
dalam pemeriksaan personil dan peralatan mengakibatkan perubahan
isi Kontrak maka harus dituangkan dalam bentuk adendum Kontrak.
Pemeriksaan
Lapangan
Apabila
diperlukan, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan
pemeriksaan lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan
detail kondisi lapangan.
Untuk
pemeriksaan lapangan,
PPK dapat dibantu Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung.
Hasil
pemeriksaan lapangan
dituangkan dalam Berita
Acara
Pemeriksaan Lapangan yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia.
Apabila
dalam pemeriksaan lapangan
mengakibatkan perubahan isi Kontrak
maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
|
Waktu
Penyelesaian Pekerjaan
|
Kecuali
Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk
memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta
menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal
Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
Jika
pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat
Keadaan Kahar atau bukan
Peristiwa
Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka
penyedia dikenakan denda.
Jika
keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa
Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi.
Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian
disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
Tanggal
Penyelesaian yang dimaksud dalam angka
23
ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
|
Perpanjangan
Waktu
|
Jika
terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan
akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data
penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis.
Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa
Kontrak.
PPK
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah
menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama,
dalam jangka waktu 14
(empat
belas)
hari setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai
untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak
dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan maka
keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
memperpanjang Tanggal Penyelesaian.
|
Peringatan
Dini
|
Penyedia
berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin PPK/Pengawas
Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat
mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak atau menunda
penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan dampak
peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Nilai Kontrak
dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera
mungkin disampaikan oleh penyedia.
Penyedia
berkewajiban untuk bekerja sama dengan PPK/Pengawas
Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau
kondisi tersebut.
|
B.2
Penyelesaian Kontrak
|
Serah
Terima Pekerjaan
|
Setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan
pekerjaan.
Dalam
rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan tim pendukung.
Apabila memrlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh
Xxx/Tenaga Ahli untuk membantu
tim pendukung kontrak.
Tim
pendukung/tim ahli melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan
yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat
kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia
wajib memperbaiki/menyelesaikannya,
atas perintah PPK.
PPK
menerima pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diperiksa dan diuji oleh tim
pengelola kontrak.
Jika
pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia sesuai dengan
ketentuan dalam kontrak bukan akibat keadaan kahar atau karena
kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikarenakan
denda keterlambatan.
|
B.3
Adendum
|
Perubahan
Kontrak
|
Kontrak
hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
Perubahan
kontrak dapat
dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak,
yang
meliputi:
perubahan
pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para
pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam
kontrak;
perubahan
jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan lingkup
pekerjaan; dan/atau
perubahan
nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan perubahan
jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
Untuk
kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk
Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
|
Perubahan
Lingkup Pekerjaan
|
apabila
terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada
saat pelaksanaan dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah
ditentukan dalam Kontrak, maka :
PPK bersama penyedia dapat melakukan
perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:
menambah
atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
mengurangi
atau menambah jenis pekerjaan;
mengubah
spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
melaksanakan
pekerjaan tambah/kurang yang belum tercantum dalam Kontrak yang
diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Pekerjaan tambah harus
mempertimbangkan tersedianya anggaran dan tidak boleh melebihi
10% (sepuluh perseratus) dari biaya yang tercantum dari nilai
Kontrak awal.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat
oleh PPK secara tertulis kepada penyedia, ditindaklanjuti dengan
negosiasi teknis dan biaya dengan tetap mengacu pada ketentuan
yang tercantum dalam Kontrak awal.
Hasil negosiasi tersebut dituangkan
dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
Dalam hal penilaian perubahan lingkup
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan d, PPK
dapat dibantu oleh Tim Pendukung yaitu Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.]
|
Perubahan
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
|
Perubahan
jadwal
dalam hal
terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan
dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar
untuk hal-hal sebagai berikut:
pekerjaan
tambah;
perubahan
ruang lingkup pekerjaan;
keterlambatan
yang disebabkan oleh PPK;
masalah
yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau
keadaan
kahar.
Waktu
penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya
sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar.
PPK
dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak
setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang
diajukan oleh penyedia.
PPK
dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan
Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu
pelaksanaan.
Persetujuan
perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum Kontrak.
|
B.4
Keadaan Kahar
|
Keadaan
Kahar
|
Keadaan
Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para
pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga
kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
Yang
digolongkan
Keadaan Kahar meliputi:
bencana
alam;
bencana
non alam;
bencana
sosial;
pemogokan;
kebakaran;
dan/atau
gangguan
industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama
Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait.
Apabila
terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan
kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya
Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari
pejabat yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak
termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan
yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
Setelah
pemberitahuan tertulis tentang terjadinya Keadaan Kahar, para
pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam
perubahan Kontrak.
Keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, tidak dikenakan sanksi.
Jangka
waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban
Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak
akibat Keadaan Kahar.
Pada
saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang
telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan
secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan
sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian
biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk
bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus
diatur dalam suatu adendum Kontrak.
|
Bukan
Cidera Janji
|
Kegagalan
salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau
wanprestasi jika ketidakmampuan tersebut diakibatkan oleh
Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
telah
mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban
dalam Kontrak; dan
telah
memberitahukan secara terrtulis kepada Pihak lain dalam Kontrak
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang
dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Keterlambatan
pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
|
PEMBAYARAN
KEPADA PENYEDIA
|
Jaminan
|
Jaminan
Uang Muka :
Jaminan
Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang
muka dengan nilai 100% (seratus persen) dari besarnya uang muka.
Nilai
jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai
dengan pengembalian uang muka.
Masa
berlakunya jaminan uang muka sekurang-kurangnya sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan
pertama pekerjaan.
Jaminan
Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau
perusahaan asuransi.
Bentuk
surat jaminan Uang Muka: memuat nama dan alamat PPK, penyedia
yang ditunjuk, dan hak penjamin, nama paket kontrak, nilai
jaminan uang muka dalam angka dan huruf, kewajiban pihak-pihak
penjamin untuk mencairkan Surat Jaminan Uang Muka
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
kepada PPK, masa berlaku jaminan uang muka dan tanda tangan
penjamin.
|
Pembayaran
|
Uang
Muka :
Uang
Muka dapat diberikan kepada penyedia untuk:
mobilisasi
alat dan tenaga kerja;
pembayaran
uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau
persiapan
teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan.
Uang
Muka dapat diberikan kepada penyedia dengan ketentuan paling
tinggi 30%
(dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak;
Besarnya
Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak dapat diberikan sebesar:
15% (lima
belas perseratus) dari total nilai Kontrak.
Ketentuan
mengenai pemberian uang muka beserta besarannya ditetapkan dalam
SSKK.
Penyedia
dapat mengajukan permintaan pembayaran uang muka secara tertulis
kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak.
PPK
mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut
setelah Jaminan Uang Muka diterima dari penyedia.
Jaminan
Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau
Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk
jaminan(suretyship)
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau lembaga yang
berwenang;
Pengembalian
uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus
perseratus).
Untuk
kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap
dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
Prestasi
pekerjaan
Pembayaran
prestasi
hasil pekerjaan
yang disepakati
dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan :
Penyedia
telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
pembayaran
dilakukan dengan
system bulanan,
sistem termin
atau pembayaran secara sekaligus, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam SSKK.
Pembayaran
prestasi kerja diberikan kepada penyedia
setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang
Muka
dan denda apabila ada, serta pajak.
Permintaan
pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang
menggunakan
subkontrak,
harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh
subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress)
pekerjaannya.
pembayaran
bulanan/termin,
dilakukan
senilai pekerjaan yang telah diselesaikan.
Pembayaran
tekahir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara
penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
PPK
dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat penandatangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM).
Cara-cara
dan tahapan pembayaran serta mata uang yang digunakan harus
disesuaikan dengan ketentuan dalam SSKK.
|
Penanguhan
Pembayaran
|
PPK
dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan
penyedia
jika penyedia
gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya,
termasuk penyerahan setiap laporan hasil pekerjaan sesuai denga
waktu yang telah ditetapkan.
PPK
secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia
tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang
jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan
untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
Pembayaran
yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan
atau kelalaian penyedia.
Jika
dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran dapat dilakukan
bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia.
|
Harga
|
PPK
membayar kepada penyedia
atas pelaksanaan pekerjaan.
Harga
kontrak telah memperhitungkan
: biaya
umum (overhead),
biaya sosial (social
charge), keuntungan
(profit)
maksimal 10 %, tunjangan penugasan, asuransi dan biaya–biaya
kompensasi lainnya, yang dihitung menurut jumlah satuan waktu
tertentu.
Rincian
harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Rincian
Biaya Personil dan Rincian Biaya Non Personil sesuai
dengan Berita Acara Hasil Klarifikasi dan
Negosiasi
Teknis dan Biaya.
Kontrak
Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari sumber pendanaan
yang disebut dalam SSKK.
|
Perhitungan
Akhir
|
Pembayaran
angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan
selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan
awal telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
|
Penyesuaian
Harga
|
Harga
yang
tercantum dalam kontrak
dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyesuaian
harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa
pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
Penyesuaian
harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan
lump sum dan harga satuan yang mengacu pada Dokumen
Pengdaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan, yang selanjutnya
dituangkan SSKK.
Penyesuaian
Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran,
kecuali komponen keuntungan dan biaya overhead
sebagaimana tercantum dalam penawaran.
Penyesuaian
Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang
tercantum dalam kontrak awal/adendum kontrak.
Penyesuaian
Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar
negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal
jasa
tersebut.
Jenis
pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya
adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan
ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut
ditandatangani.
Kontrak
yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia
diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah
antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.
Penyesuaian
Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
Hn
=
Ho
(a+x.Xx/Xxxx.Xx/Xxxx.Xx/Xxx.....)
Hn
= Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Ho
= Harga Satuan pada saat harga penawaran;
a
= Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;
Dalam
hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan
overhead maka a = 0,15.
b,
c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan,
alat kerja, dsb;
Penjumlahan
a+b+c+d+....dst adalah
1,00.
Bn,
Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan
(mulai bulan ke-13 setelah penandatanganan kontrak).
Bo,
Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah
penanda-tanganan
kontrak.
Penetapan
koefisien bahan,
tenaga kerja dan alat kerja
ditetapkan
dalam SSKK.
Indeks
harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
Dalam
hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan
BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi
teknis.
Rumusan
penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
Pn
= (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst
Pn
= Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan;
Hn
= Harga Satuan baru
setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian
harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V
= Volume
setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
Pembayaran
penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data;
Penyedia
dapat mengajukan secara berkala selambat-lambatnya setiap 6
(enam) bulan.]
|
Kerjasama
antara
penyedia dengan sub penyedia
|
Bagian
pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia harus diatur dalam
kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
Penyedia
tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang dikerjakan
oleh sub penyedia.
Ketentuan-ketentuan
dalam kerjasama dengan sub penyedia harus mengacu kepada harga
yang tercantum dalam Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
|
Personil
Konsultan
dan Subkonsultan
|
Umum
Personil
inti yang dipekerjakan harus sesuai dengan kualifikasi dan
pengalaman yang ditawarkan dalam Dokumen Penawaran.
Penggantian
personil
inti
dan/atau peralatan
(apabila
ada) tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
Penggantian
personil
inti
dan/atau peralatan
dilakukan oleh penyedia
dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan
melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja Personil Inti dan/atau
spesifikasi Peralatan yang diusulkan beserta alasan perubahan.
PPK
dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti
menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
Jika
PPK menilai bahwa Personil Inti:
tidak
mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik
berkelakuan
tidak baik;
atau
mengabaikan
pekerjaan yang menjadi tugasnya
maka
penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan
menjamin personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam
waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh PPK.
Jika
penggantian personil
inti
dan/atau
peralatan
perlu dilakukan,
maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang
setara atau lebih baik dari personil
inti
dan/atau peralatan
yang digantikan,
tanpa biaya tambahan apapun.
Personil
Inti
nama
personil dan uraian pekerjaan, kualifikasi minimum, perkiraan
waktu pelaksanaan
dilampirkan dalam Lampiran SSKK;
penyesuaian
terhadap perkiraan waktu pekerjaan personil akan dibuat oleh
penyedia melalui pemberitahuan secara tertulis kepada PPK;
jika
terdapat pekerjaan tambah, maka perkiraan waktu pelaksanaan
harus ditentukan secara tertulis oleh para pihak.
Persetujuan
Personil
Personil
inti dan subkonsultan yang telah disetujui oleh PPK
harus memberikan data dirinya dan surat keterangan tidak mengidap
penyakit berbahaya/menular (medical
certificate)
serta terdaftar atau tertera dalam daftar personalia penyedia.
Waktu
kerja dan lembur
jam
kerja dan waktu cuti untuk personil
inti ditentukan dalam Lampiran
SSKK;
waktu
kerja tenaga kerja asing yang dimobilisasi ke Indonesia
dihitung sejak kedatangannya di Indonesia sesuai dengan surat
perintah mobilisasi;
tenaga
kerja tidak berhak untuk dibayar atas pekerjaan lembur atau
sakit atau liburan, karena perhitungan upah sudah mencakup
hal tersebut.
|
Perubahan
Personil
|
Perubahan personil dan peralatan
yang diajukan oleh penyedia
Penyedia
dapat mengajukan penggantian personil dan/atau peralatan
kepada PPK.
Penyedia
tidak dibenarkan melakukan penggantian personil dan/atau
peralatan tanpa persetujuan PPK.
PPK
meneliti permohonan perubahan personil dan/atau peralatan,
dengan ketentuan:
menyetujui
permohonan perubahan personil dan/atau peralatan bila alasan yang
diajukan dianggap sesuai;
tidak
mengurangi kualifikasi tenaga ahli yang ditawarkan, dan tidak
menambah nilai kontrak. Untuk kontrak biaya satuan (time
based), biaya langsung
personil harus disesuaikan dengan gaji dasar tenaga ahli yang
menggantikan.
menolak
permohonan perubahan personil dan/atau peralatan bila alasan yang
diajukan dianggap tidak sesuai.
untuk
mengajukan permohonan penggantian personil, penyedia
diwajibkan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja
personil yang diusulkan dan disertai alasan penggantian
personil yang bersangkutan.
Dalam
rangka penilaian usulan penggantian personil dan/atau
peralatan, PPK dapat dibantu Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.
Penggantian personil penyedia atas
perintah PPK
Personil
dari penyedia yang dianggap tidak mampu atau tidak dapat
melakukan pekerjaan dengan baik atau berkelakuan tidak baik,
harus segera dilakukan perintah penggantian personil kepada
penyedia dengan kualifikasi keahlian personil yang sama atau
lebih tinggi.
Dalam
waktu maksimal 7
(tujuh)
hari sejak perintah penggantian personil, harus sudah menerima
personil pengganti dari penyedia.
|
Keterlambatan
Pelaksanaan Pekerjaan
|
Jika
pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian
bukan akibat Keadaan
Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia
maka PPK dapat menghentikan Kontrak dan menangguhkan pemenuhan
hak-hak penyedia
atau menangguhkan pembayaran.
Jika
keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan
atau kelalaian PPK maka PPK dikenakan Ganti Rugi
atau memberikan Kompensasi.
Penghentian
Kontrak atau Ganti Rugi atau
Kompensasi tidak
dilakukan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak
untuk diperpanjang.
Tanggal
Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal
penyerahan setiap hasil kerja dan tanggal penyelesaian semua
pekerjaan dengan penyerahan laporan akhir sebagaimana ditetapkan
dalam SPMK.
|
Denda
dan Ganti Rugi
|
Denda
merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia,
sedangkan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada PPK, karena terjadinya cidera janji/
wanprestasi
yang tercantum dalam Kontrak.
Besarnya
denda
kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah:
1/1000
(satu perseribu) dari sisa biaya bagian kontrak yang belum
selesai dikerjakan, apabila kontrak terdiri atas bagian pekerjaan
yang dapat dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem,
serta hasil pekerjaan tersebut telah diterima oleh PPK;
1/1000
(satu perseribu) dari biaya kontrak, apabila bagian pekerjaan
belum diterima oleh PPK.
Pilihan
denda angka 1) atau 2) dituangkan dalam Dokumen Kontrak.
Besarnya
ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran
adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan
kompensasi sesuai ketentuan dalam SSKK.
Kompensasi
dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut :
PPK
memodifikasi
atau mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pekerjaan
penyedia;
keterlambatan
penerbitan
SPP;
PPK tidak memberikan
gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
yang dibutuhkan;
penyedia
belum bisa masuk ke lokasi sebagaimana yang diperjanjikan
dalam kontrak;
PPK menginstruksikan kepada pihak
penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan kerusakan/
kegagalan/penyimpangan;
PPK memerintahkan penundaan
pelaksanaan pekerjaan;;
PPK memerintahkan untuk mengatasi
kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan
disebabkan oleh PPK;
kompensasi
lain yang dirinci dalam syarat khusus kontrak.
jika
kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar
ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
ganti
rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK,
dapat dibuktikan kerugian nyata akibat peristiwa kompensasi.
perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian
nyata akibat peristiwa kompensasi.
Dalam
hal akibat adanya peristiwa kompensasi dan penyedia telah
diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan maka penyedia tidak
berhak meminta ganti rugi.
Jika
terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan
akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan waktu Penyelesaian berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada PPK. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan
melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa
Kontrak.
Penyedia
tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk
memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa Kompensasi.
Tata
cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam SSKK.
|
Laporan
Hasil Pekerjaan
|
Penyedia
wajib menyerahkan laporan dan dokumen sesuai dengan ketentuan
yang telah diatur dalam SSKK.
Atas penerimaan laporan dan dokumen tersebut dibuatkan tanda
terima.
PPK
bersama penyedia
melakukan pembahasan dan penilaian terhadap laporan dan dokumen
yang diserahkan oleh penyedia.
PPK
dan penyedia membuat berita acara hasil pembahasan dan penilaian
laporan.
Jika
terdapat kekurangan-kekurangan maka penyedia harus memperbaiki
dan menyelesaikan kekurangan-kekurangan sesuai yang
diinstruksikan oleh PPK dan menyerahkan laporan hasil perbaikan
kepada PPK.
PPK
menerima kembali penyerahan laporan yang telah diperbaiki oleh
penyedia (bila ada), dan membuat berita acara serah terima
laporan hasil perbaikan.
Laporan
Akhir dibuat dalam bentuk cetakan (hardcopy)
dan/atau file (softcopy).
Menyerahkan
semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh
penyedia berdasarkan kontrak ini dan menjadi hak milik PPK.
Penyedia
paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir masa kontrak
berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen tersebut beserta
daftar rinciannya kepada PPK.
Penyedia
dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti
lunak tersebut setelah mendapatkan persetujuan PPK.
Jika
dikemudian hari penyedia dan pihak ketiga akan melakukan
pengembangan terhadap piranti lunak tersebut dan untuk itu
diperlukan lisensi maka penyedia harus mendapatkan persetujuan
lebih dahulu dari PA. Untuk tujuan ini PA berhak untuk
mendapatkan penggantian biaya atas pengembangan piranti lunak
tersebut.
Pembatasan
(jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak
tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
|
B.5
Penghentian dan Pemutusan Kontrak
|
|
Penghentian
Kontrak
|
Penghentian
Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau
terjadi Keadaan Kahar.
Penghentian
Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh PPK
dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
Penghentian
kontrak karena kedaankahar dapat bersifat:
sementara
hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
permanen
apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
Penghentian
pekerjaan akibat keadaan kahar tetap mempertimbangkan
efektifitas tahun anggaran.
Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau
kemajuan pelaksanaan pekerjaan
yang
telah dicapai dan diterima PPK
|
Pemutusan
Kontrak
|
Pemutusan
Kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia.
PPK
dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak
memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak;
Penyedia
dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak
memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
Pemutusan
kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari
setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK
|
Pemutusan
Kontrak oleh PPK
|
Mengesampingkan
dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK
dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis
kepada penyedia
setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Penyedia
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan batas akhir
pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan
jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
berdasarkan
penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan diberikan kesempatan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
Penyedia
lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
Penyedia
tanpa persetujuan PPK/Pengawas Pekerjaan, tidak memulai
pelaksanaan pekerjaan;
Penyedia
menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan
penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa
persetujuan PPK/Pengawas
Pekerjaan;
Penyedia
berada dalam keadaan pailit;
penyedia
terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
dan/atau
pengaduan
tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggararan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan
pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Dalam
hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:
Sisa
Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan (apabila ada);
Penyedia
membayar denda keterlambatan (apabila sebelumnya penyedia
diberikan kesempatan untuk menyelesaiakn pekerjaan);
penyedia
membayar denda sebesar kerugian yang diderita PPK sebagaiman yang
tercantum dalam SSKK;
dan
Penyedia
dimasukkan dalam Daftar Hitam.
PPK
membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal
berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda
keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada
PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
|
Pemutusan
Kontrak oleh Penyedia
|
Mengesampingkan
dari Pasal 1266 dan
1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada PPK
apabila
PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
Dalam
hal terjadi pemutusan Kontrak,
PPK membayar kepada penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal
berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda
keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan
selanjutnya menjadi hak milik PPK.
|
Pemutusan
Kontrak akibat lainnya
|
Dalam
hal pemutusan kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan usaha
yang sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
HAK
DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
|
Hak
dan Kewajiban Penyedia
|
Penyedia
memiliki hak dan kewajiban:
menerima
pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam kontrak;
berhak
meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana
dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan kontrak;
melaporkan
pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK;
melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK;
menyerahkan
hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam kontrak;
mengambil
langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan tempat
kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat
maupun miliknya, akibat kegiatan penyedia;
melaksanakan
perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya
dengan penuh tanggung-jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis
serta memenuhi kriteria teknik profesional dan melindungi
secara efektif peralatan-peralatan, mesin, material yang
berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak.
melaksanakan
jasa konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
PPK secara tertulis akan memberitahukan kepada penyedia mengenai
kebiasaan-kebiasaan setempat.
penyedia
tidak akan
menerima keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi usaha
(trade
commision),
rabat (discount)
atau
pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan
pelaksanaan jasa konsultansi.
penyedia
setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, penyedia dinyatakan
tidak berwenang untuk melaksanakan jasa konsultansi maupun
mengadakan barang yang tidak sesuai dengan kontrak.
penyedia
dilarang baik secara langsung atau tidak langsung
melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan
kepentingan (conflict
of interest)
dengan kegiatan yang merupakan tugas penyedia.
tanggungjawab
penyedia adalah ketentuan mengenai
hal-hal pertanggung-jawaban penyedia sesuai dengan hukum yang
berlaku di Indonesia.
pemeriksaan
keuangan adalah ketentuan mengenai
kewajiban penyedia
untuk merinci setiap biaya-biaya yang berhubungan dengan
pelaksanaan perjanjian, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan
keuangan. Selain itu, dengan sepengetahuan
penyedia
atau kuasanya, PPK dapat memeriksa dan menggandakan dokumen
pengeluaran yang telah diaudit sampai 1 (satu) tahun setelah
berakhirnya kontrak.
ketentuan
mengenai tindakan yang perlu mendapat
persetujuan PPK meliputi:
memobilisasi
personil yang terdapat dalam daftar;
membuat
subkontrak dengan pengaturan: (i) cara seleksi, waktu, dan
kualifikasi dari subkonsultan harus mendapat persetujuan tertulis
sebelum pelaksanaan, (ii) Penyedia bertanggung-jawab penuh
terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh subkonsultan
dan personilnya.
ketentuan
mengenai
dokumen-dokumen
yang disiapkan oleh
penyedia
dan menjadi hak milik PPK:
mengatur bahwa semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi,
disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta software
yang
disiapkan oleh penyedia jasa menjadi hak milik PPK.
Penyedia, segera setelah pekerjaan selesai atau berakhirnya
kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung
lainnya kepada PPK.
Penyedia dapat menyimpan salinan dari dokumen-dokumen tersebut.
Kewenangan
anggota penyedia
adalah ketentuan yang mengatur mengenai apabila penyedia adalah
sebuah joint venture yang beranggotakan lebih dari satu
penyedia, anggota joint venture tersebut memberi kuasa kepada
salah satu anggota joint venture untuk bertindak dan mewakili
hak-hak dan kewajiban anggota penyedia lainnya terhadap PPK.
ketentuan
peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK untuk kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia. Pada saat berakhirnya
kontrak, Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan sisa
sesuai dengan instruksi PPK.
|
Penggunaan
Dokumen Kontrak dan Informasi
|
Penyedia
tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
dokumen
kontrak atau dokumen
lainnya yang berhubungan dengan kontrak oleh pihak lain,
misalnya
Kerangka Acuan Kerja, gambar-gambar, pola, serta informasi
lain yang
berkaitan dengan kontrak tanpa
ijin tertulis dari PPK.
|
Hak
Atas Kekayaan Intelektual
|
Penyedia
wajib membebaskan PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak
ketiga yang disebabkan penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) oleh penyedia.
|
Layanan
Tambahan
|
Penyedia
wajib menyediakan layanan tambahan lainnya seperti pembuatan
maket/model dari hasil desain sesuai dengan lingkup pekerjaannya.
|
Penangguhan
dan Resiko
|
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan
atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian
yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari
hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
kehilangan
atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, dan Personil;
cidera
tubuh, sakit atau kematian Personil;
kehilangan
atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga;
Terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara penyerahan
awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan
ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali
kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
kelalaian PPK.
Pertanggungan
asuransi yang dimiliki oleh penyedia
tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat
ini.
Kehilangan
atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai
Kerja harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut
terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
|
Asuransi
|
Pihak
penyedia mengasuransikan:
semua
barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadi
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja-pekerja untuk
pelaksanaan pekerjaan kontrak atas segala risiko yaitu
kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta risiko lain
yang tidak dapat diduga;
pihak
ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya;
hal-hal
lain yang ditentukan berkaitan dengan asuransi.
Besarnya
xxxxxxxx sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
nilai kontrak.
|
Keselamatan
|
Penyedia
bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja.
|
Pembayaran
Denda
|
Penyedia
berkewajiban untuk membayarkan sanksi financial berupa Denda
sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap
kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan
Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan
penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual penyedia.
|
HAK
DAN KEWAJIBAN PPK
|
Hak
dan Kewajiban PPK
|
PPK
Memiliki hak dan kewajiban:
mengawasi
dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
meminta
laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh pihak penyedia;
membayar
pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang
telah ditetapkan kepada penyedia;
mengenakan
denda keterlambatan (apabila ada);
membayar
uang muka (apabila diberikan);
memberikan
instruksi sesuai jadwal;
membayar
ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan PPK; dan
mengusulkan
penetapan sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila ada).
|
Peristiwa
Kompensasi
|
Peristiwa
Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai
berikut:
PPK
mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
keterlambatan
pembayaran kepada penyedia;
PPK
tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi
sesuai jadwal yang dibutuhkan;
penyedia
belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
PPK
menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
ditemukan kerusakan/kegagalan/
penyimpangan;
PPK
memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
PPK
memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat
diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
ketentuan
lain dalam SSKK.
Jika
Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
Ganti
rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK,
dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
Perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan
data penunjang dapat dibuktikan terjadi gangguan penyelesaian
pekerjaan akibat peristiwa kompensasi;
Dalam
hal akibat adanya peristiwa kompensasi dan penyedia telah
diberikan perpanjangan nwaktu pelaksanaan maka penyedia tidak
berhak meminta ganti rugi.
Jika
terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan
akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia
kepada PPK. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan
melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa
Kontrak.
Penyedia
tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk
memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa Kompensasi.
|
Pelaksanaan
Kontrak
|
Jika
dalam pelaksanaan Kontrak ditemukan kesulitan yang menghambat
pemenuhan tujuan Kontrak maka masing-masing Pihak berkewajiban
untuk tetap berupaya bertindak wajar di antara mereka tanpa
merugikan kepentingan satu sama lain. Jika Pihak yang satu
menganggap pelaksanaan Kontrak tidak wajar dan adil maka kedua
belah Pihak harus megupayakan tindakan yang terbaik untuk
mengatasi situasi tersebut.
|
KEWAJARAN
DAN ITIKAD BAIK
|
Itikad
Baik
|
Para
pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan
dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
Para
pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa
menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Jika selama
kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan
tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
Masing-masing
Pihak dalam Kontrak berkewajiban untuk bertindak dengan itikad
baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain, dan mengambil semua
langkah yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan
Kontrak ini.
|
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
|
Perdamaian
|
Para
Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi
ini;
Penyelesaian
perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat
dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi,
atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
Lembaga
Pemutus Sengketa
|
Dalam
hal penyelesaian perselisihan melalui
perdamaian
tidak tercapai, maka
penyelesaian
perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui:
a.
arbitrase,
b.
alternatif
penyelesaian sengketa,
atau
c.
pengadilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|