RANCANGAN KONTRAK PERJANJIAN
RANCANGAN KONTRAK PERJANJIAN
PEKERJAAN ………………………………………….
Antara
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
Dengan
………………………………………….
NOMOR : …………………………………………………..
Pada hari ini ……… tanggal ……………. bulan …………… tahun , berdasarkan Surat Pesanan
pada E-Katalog Nomor : ……………………, Tanggal telah di tandatangani Perjanjian Kerjasama
Pekerjaan Jasa Cleaning Service yang selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” antara :
1. DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG PROVINSI SULAWESI SELATAN, berkedudukan di Makassar beralamat di Jl. AP. Pettarani No.90, Kota Makassar, dalam hal ini diwakili oleh Xx. Xx. Xxxxxx Xxxxx, MT dalam kapasitasnya selaku Kepala Dinas sehingga sah bertindak untuk dan atas nama DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG PROVINSI SULAWESI SELATAN untuk selanjutnya disebut ‘’PIHAK PERTAMA”.
2. ……………………., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xx.00 X, Xxxxxxxx dalam hal ini diwakili oleh
…………………... selaku Direktur Utama, sehingga sah bertindak untuk dan atas ,
untuk selanjutnya disebut juga “PIHAK KEDUA”.
Selanjutnya masing-masing disebut PIHAK dan secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK. Dan PARA PIHAK dengan ini menerangkan dasar atau landasan dibuatnya perjanjian kerjasama ini dengan uraian sebagai berikut :
a. Pada tanggal …………………… PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menandatangani perjanjian kontrak Katalog Jasa Kebersihan Provinsi Sulawesi Selatan untuk pengadaan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov. SulSel.
b. Sebagai tindaklanjut atas penandatanganan perjanjian kontrak Katalog Jasa Kebersihan dimaksud PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA untuk menyediakan/menyalurkan Jasa Kebersihan (cleaning service) untuk kebutuhan di lokasi PIHAK PERTAMA yaitu Wisma Negara Makassar, Jalanan ,Taman dan Jembatan Toraja Kawasan Center Point of Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut diatas maka PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 LOKASI KERJA
a. PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan di lokasi PIHAK PERTAMA yaitu di lokasi PIHAK PERTAMA yaitu Wisma Negara Makassar, Jalanan, Taman dan Jembatan Toraja Kawasan Center Point of Indonesia.
JANGKA DAN WAKTU KONTRAK
PARA PIHAK menyetujui bahwa kontrak ini berlaku untuk jangka waktu Dalam hal
salah satu PIHAK bermaksud untuk memutuskan perjanjian ini, maka pihak yang bersangkutan wajib mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
PASAL 3
HARGA KONTRAK DAN PEMBAYARAN
1. Sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, PIHAK PERTAMA menyetujui untuk membayar jasa pekerjaan Cleaning Service kepada PIHAK KEDUA senilai …………………………… , dan dibayarkan secara Bulanan.
2. Apabila PIHAK PERTAMA membutuhkan PIHAK KEDUA untuk membersihkan diluar area yang disepakati dalam Perjanjian kerjasama ini, maka PIHAK PERTAMA menyetujui untuk membayar PIHAK KEDUA pada waktu pekerjaan tersebut dilaksanakan dan penyesuaian-penyesuaian dimasukkan ke dalam isi perjanjian internal kontrak dalam kontrak ini.
3. Pembayaran dilakukan setiap awal bulan berjalan dengan cara pemindahbukuan/ transfer melalui rekening dari PIHAK KEDUA yaitu :
………………………………….
Copy bukti transfer pembayaran PIHAK PERTAMA dikirim kepada PIHAK KEDUA melalui kolektor atau kantor PIHAK KEDUA.
PASAL 4
KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
a. Memberikan tugas atau perintah kerja atau job description kepada PIHAK KEDUA.
b. Membayar imbalan jasa atau upah sesuai dengan isi perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
a. Mematuhi dan atau menjalankan semua peraturan dan tata tertib yang dibuat dan ditetapkan oleh
PIHAK PERTAMA.
b. Menyediakan jumlah man power atau tenaga kerja sebanyak 11 (sebelas) orang yang terbagi dalam setiap harinya.
PASAL 5
STANDAR KECAKAPAN KERJA
1.Kedua belah pihak menyetujui bahwa pekerjaan kebersihan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA di tempat PIHAK PERTAMA yang akan disesuaikan dengan mutu kebersihan secara professional untuk memenuhi kebutuhan standar yang diperlukan sesuai dengan standard performance of area (SPA) yang ditawarkan kepada PIHAK PERTAMA.
2.PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan kebersihan dengan tata cara dan peraturan yang ditetapkan, tidak menimbulkan kegaduhan akibat pekerjaan dan mempunyai jadwal kerja untuk semua tugas atau ruang lingkup pekerjaan.
3.PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melibatkan atau menarik PIHAK KETIGA kedalam perjanjian kerjasama ini tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
4.PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan mempekerjakan karyawan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KETIGA
tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari PIHAK KEDUA.
5.PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan pekerjaannya harus memperhatikan kesehatan, keselamatan serta perlindungan terhadap lingkungan serta mengenai Alat Pelindung Diri (APD) dan mengikuti instruksi yang berlaku.
6.PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan standar performance of area (SPA), sebagaimana standar yang ditawarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari perjanjian ini.
PASAL 6 JADWAL TENAGA KERJA
PIHAK KEDUA akan menyediakan tenaga kerja sebanyak 11 (sebelas) orang untuk setiap harinya.
PENGAWASAN PELAKSANAKAAN PEKERJAAN
1.Dalam hal melakukan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA berhak dan wajib melakukan pengawasan terhadap seluruh pekerjaan dan aktifitas yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
2.PIHAK KEDUA wajib mentaati apa yang menjadi perintah atau instruksi dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam perjanjian ini.
PASAL 8 PENGAWASAN
1.PIHAK KEDUA wajib membuat laporan Pekerjaan untuk setiap bulannya untuk area yang menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA bersama dengan Invoice Pembayaran.
2.Laporan berkala yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dalam bentuk tertulis dan disertai dengan dokumentasi kegiatan dalam bentuk gambar, dan di serahkan ke PIHAK PERTAMA paling lambat 1(satu) Pekan setelah tanggal akhir bulan.
PASAL 9 SANKSI
1.Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini dan peraturan perusahan, PIHAK KEDUA dapat dikenakan sanksi baik berupa teguran lisan maupun surat peringatan.
2.PIHAK PERTAMA dapat memberikan surat peringatan terakhir kepada PIHAK KEDUA karena kesalahan- kesalahan atau perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
3.Apabila setelah surat peringatan dikeluarkan dan PIHAK KEDUA masih tetap melakukan perbuatan dan melanggar kesepakatan sebagaiman dimaksud dalam perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri perjanjian kerja atau melakukan pengahkiran hubungan kerjasama.
PASAL 10
ASURANSI KESEHATAN TENAGA KERJA
PIHAK KEDUA menanggung & membayarkan Iuran BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaaan bagi seluruh pekerjanya yang ditugaskan pada lokasi PIHAK PERTAMA.
PASAL 11 FASILITAS KERJA
PIHAK PERTAMA mengijinkan tenaga kerja PIHAK KEDUA untuk menggunakan fasilitas dan atau tempat atau ruang yang dimiliki PIHAK PERTAMA, yang akan digunakan sehubungan dalam melaksanakan tugasnya, seperti menyediakan 1 (satu) ruangan yang dapat digunakan oleh PIHAK KEDUA sebagai tempat penyimpanan peralatan kerja serta bahan-bahan pembersih yang berkaitan dengan tugas PIHAK KEDUA juga pemakaian telepon yang terbatas (untuk keadaan darurat saja).
PASAL 12 PEMBATALAN PERJANJIAN
PARA PIHAK dapat secara sepihak memutuskan perjanjian ini dalam hal yang ditentukan apabila: 1.Apabila PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kewajibannya seperti tertuang pada pasal 3 (tiga) dan PIHAK
KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum pembatalan tersebut efektif dilaksanakan.
2.Apabila PIHAK PERTAMA terbukti mempekerjakan karyawan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KETIGA tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari PIHAK KEDUA seperti yang diatur pada pasal 5 (lima) ayat 4 (empat) dalam perjanjian.
3.PARA PIHAK sepakat bahwa akibat dari pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak tersebut, maka pembayaran akan tetap dilakukan oleh PIHAK PERTAMA sampai dengan perjanjian tersebut efektif tidak berlaku lagi.
PASAL 13
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1.Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah hal-hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan diluar kemampuan PIHAK KEDUA, seperti terjadinya peperangan, huru hara, bencana alam, perubahan kebijaksanaan pemerintah yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.
2.Bila terjadi Force Majeure PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara lisan maupun secara tertulis dalam waktu 2x24 jam hari kerja setelah terjadi Force Majeure.
PASAL 14 PERALIHAN
1.Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini dana atau jika ada perubahan perjanjian yang disepakati oleh PARA PIHAK, maka akan dituangkan dalam suatu perjanjian tambahan yang selanjutnya disebut dengan Addendum dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perjanjian ini.
2.Salah satu pihak dapat melakukan pemutusan perjanjian kepada pihak lainnya dengan cara terlebih dahulu memberikan informasi dan ditindaklanjuti dengan pemberitahuan surat tertulis dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pemutusan tersebut dilaksanakan.
PASAL 15 LEGALITAS
1.PARA PIHAK sepakat bahwa kontrak perjanjian ini penafsiran dan pelaksanaannya serta akibat yang timbul karenanya, tunduk kepada peraturan per undang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.Kedua belah pihak sepakat bahwa perjanjian ini menjunjung tinggi nilai-nilai moral,harkat dan martabat dan bahwa kontrak perjanjian ini tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi serta per undang-undangan di Negara Republik Indonesia.
Kontrak perjanjian kerjasama ini dbuat dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap asli untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap asli lainnya untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
KEPALA DINAS ……………………………
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
Ir. Hj. Xxxxxx Xxxxx, MT ……………………….
Nip : 19661001 199203 2 017 Direktur Utama