KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Nomor: 05/SJ/DKP/KB/IV/2008 Nomor: B.253–DIR/HBL/05/2008
TENTANG
PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN JASA PERBANKAN
Pada hari ini Rabu, tanggal dua puluh satu, bulan Mei, tahun dua ribu delapan, (21-5-2008) bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : XXXX XXXXX XXXXXXXX
Jabatan : Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxx,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxx, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
2. Nama : XXXXXX XXXXX
Jabatan : Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 00-00, Xxxxxxx Xxxxx,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 00-00, Xxxxxxx Xxxxx, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK PERTAMA adalah instansi yang berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi, serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kelautan dan perikanan;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah badan hukum yang bergerak di bidang perbankan yang salah satu kegiatan usahanya menyediakan fasilitas online banking system maupun jasa-jasa perbankan lainnya bagi nasabah-nasabahnya;
Oleh karena itu, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerja sama di bidang penyediaan dan penggunaan jasa perbankan dengan ketentuan dan syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
(1) Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah untuk digunakan sebagai landasan bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama dalam berbagai kegiatan yang saling menunjang tugas pokok dan fungsi PARA PIHAK.
(2) Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk memenuhi sistem pelayanan jasa perbankan melalui mekanisme pengelolaan dana pada Bank Rakyat Indonesia.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. pengelolaan rekening dana APBN PIHAK PERTAMA;
b. pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja dan investasi;
c. pemberian fasilitas BRIGuna;
d. pemberian fasilitas Kredit Konsumer (KPR, KKB, Kartu Kredit);
e. pemberian fasilitas untuk pembukaan outlet kerja PIHAK KEDUA di lingkungan
PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
f. pemberian fasilitas pembiayaan untuk proyek beserta fasilitas lainnya;
g. pemanfaatan jasa dan instrumen perbankan lainnya;
h. pemberian fasilitas yang lebih lunak dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dibanding dengan yang berlaku secara umum.
Pasal 3 Pelaksanaan
(1) PARA PIHAK sepakat untuk mengambil langkah-langkah secara optimal guna mewujudkan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Kesepakatan Bersama ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis dari Kesepakatan Bersama ini akan dituangkan dalam satu atau lebih perjanjian kerja sama tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku pada PARA PIHAK.
(3) Dalam hal pelaksanaan Kesepakatan Bersama mengenai penyediaan fasilitas pembiayaan atau kredit kepada PIHAK PERTAMA, maka akan dilakukan dengan memenuhi ketentuan dan prosedur perbankan yang berlaku di PIHAK KEDUA.
(4) Kesepakatan Bersama ini berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh
PARA PIHAK.
(5) Setiap Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
Pasal 4 Tanggung Jawab
PARA PIHAK bersepakat untuk bertanggung jawab melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan Kesepakatan Bersama ini sesuai dengan ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 5 Masa Berlaku
(1) Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani Kesepakatan Bersama ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultansi atas rancangan perpanjangan Kesepakatan Bersama ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Kesepakatan Bersama ini.
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Kesepakatan Bersama sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya Kesepakatan Bersama tersebut.
(4) Dalam hal Kesepakatan Bersama ini tidak diperpanjang lagi, karena permintaan salah satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ataupun karena alasan lain, pengakhiran Kesepakatan Bersama tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Kesepakatan Bersama.
Pasal 6 Biaya
Segala biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 7 Kerahasiaan
Selama dan setelah berakhirnya jangka waktu Kesepakatan Bersama ini dan/atau perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan/atau informasi yang diperoleh sehubungan dengan Kesepakatan Bersama ini dan/atau perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), termasuk pada dan/atau informasi yang terdapat dalam jaringan dan sistem PARA PIHAK.
Pasal 8 Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 9 Perubahan
(1) Kesepakatan Bersama ini dapat diubah berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
Pasal 10 Penutup
Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Kesepakatan Bersama ini, dalam rangkap
2 (dua) asli, dibubuhi materai secukupnya, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan semangat kerja sama yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA
ttd
XXXXXX XXXXX
PIHAK PERTAMA
ttd
XXXX XXXXX XXXXXXXX