RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN UMUM
RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN UMUM
FWD Maxiwealth Link
Ringkasan Informasi Produk Layanan Umum ini (“RIPLAY Umum”) merupakan penjelasan singkat tentang produk Asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum dengan Polis, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Polis.
Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.
PT FWD Insurance Indonesia
PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”) merupakan perusahaan asuransi jiwa patungan dan bagian dari FWD Group (“FWD”). Sebelumnya dikenal sebagai PT Commonwealth Life, FWD Insurance telah resmi bergabung dengan PT FWD Life Indonesia (“FWD Life”) dan akan dikenal selanjutnya sebagai FWD Insurance.
Dengan bergabungnya FWD Life dan FWD Insurance, FWD Insurance akan memiliki rangkaian produk yang lebih lengkap mencakup produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, asuransi berjangka individu & kumpulan, asuransi kecelakaan diri individu & kumpulan, dan asuransi kesehatan kumpulan melalui jalur distribusi yang didukung teknologi terintegrasi termasuk keagenan, bancassurance, e-commerce dan korporasi.
FWD memiliki jaringan usaha di Xxxx Xxxx & Makau, Thailand, Indonesia, Filipina, Singapura, Vietnam, Jepang dan Malaysia, menawarkan asuransi jiwa dan kesehatan, asuransi umum, employee benefits, produk syariah dan takaful di beberapa negara. FWD fokus dalam mengembangkan pengalaman nasabah yang baru dengan menghadirkan produk-produk yang mudah dipahami, didukung oleh teknologi digital terdepan. Melalui pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, FWD berkomitmen untuk menjadi perusahaan asuransi terkemuka di wilayah Asia Pasifik yang dapat mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi,
Berdiri di Asia sejak tahun 2013, FWD merupakan lini bisnis asuransi dari grup investasi, Pacific Century Group.
FWD Insurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi xxx.xxx.xx.xx untuk FWD Insurance, atau XXX.XXX.XXX untuk FWD Group.
1
Jenis Produk dan Fitur Utama
FWD Maxiwealth Link adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau produk asuransi Unit Link dengan pembayaran Premi Berkala yang memberikan Manfaat Asuransi berupa Manfaat Meninggal baik yang diakibatkan karena penyakit atau kecelakaan, Manfaat Investasi, dan Manfaat Penyakit Yang Tidak Tersembuhkan (Terminal Illness). Produk ini memiliki masa asuransi sampai dengan Tertanggung berusia 99 tahun dan tersedia dalam mata uang Rupiah & Dolar Amerika Serikat.
Kamu bisa membeli produk ini saat Xxxx berusia minimal 18 tahun (ulang tahun terakhir),
dan untuk Tertanggung minimal 30 hari dan maksimal 70 tahun (ulang tahun terakhir),
Minimum | Maksimum |
5 x Premi Berkala Tahunan | Tergantung kepada maksimum multiplier Uang Pertanggungan |
Uang Pertanggungan
Premi
Premi Berkala | Minimum Per Tahun | Maksimum Per Tahun |
Usia Tertanggung ≤ 50 tahun | Rp.18.000.000 / USD 1.800 | Unlimited |
Usia Tertanggung > 50 tahun | Rp.36.000.000 / Usd 3.600 | Unlimited |
▪ Premi dapat dibayarkan secara tahunan, enam-bulanan, tiga-bulanan, atau bulanan
▪ Premi yang dibayarkan diperbolehkan untuk naik setelah melewati tahun Polis ke-7, tetapi tidak diperbolehkan untuk turun selama Masa Pembayaran Premi.
▪ Kamu wajib membayar Premi lanjutan sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Premi belum lunas dibayarkan pada Tanggal Jatuh Tempo, maka Premi dinyatakan tertunggak dan Kamu berkewajiban untuk melunasi Premi yang tertunggak sebelum Masa Leluasa berakhir.
▪ Premi dibayarkan sesuai dengan mata uang yang tercantum dalam Polis.
▪ Apabila sampai dengan berakhirnya Masa Leluasa Premi belum dibayarkan dalam masa Xxxxx xxxxxxxx xxxxxxx 0 (xxxxx) xxxxx, xxxx akan dikenakan biaya Polis tambahan melaui pemotongan Nilai Investasi sampai dengan Premi dibayarkan kembali dengan mengacu pada ketentuan Polis.
Manfaat Produk
2
Manfaat Produk, Risiko, Biaya, dan Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Manfaat Tidak Dibayarkan
Manfaat Perlindungan Sementara Dalam Masa Pengajuan Asuransi
Kamu tidak perlu khawatir, selama pengajuan asuransi masih dalam proses Kamu tetap terlindungi dengan manfaat sebesar mana yang lebih kecil antara Uang Pertanggungan dan Rp 150 juta jika terjadi risiko meninggal dunia karena Kecelakaan, serta Premi Kamu akan dikembalikan.
Manfaat Meninggal
Kamu juga tidak perlu takut ada yang terbuang percuma atas Premi yang sudah dibayarkan, karena Prroduk asuransi ini akan memberikan Kamu dan keluargamu ketenangan dari ketidakpastian yang bisa datang kapan pun, yaitu 100% Uang Pertanggungan dan Nilai Investasi yang terbentuk (jika ada) akan diberikan jika terjadi risiko meninggal selama Masa Asuransi dikurangi Manfaat Penyakit yang Tidak Tersembuhkan yang telah dibayarkan (jika ada) dan biaya-biaya tertunggak (jika ada).
Manfaat Penyakit yang Tidak Tersembuhkan (Terminal Illness)
● Enggak tanggung-tanggung, perlindungan sebesar 50% dari Uang Pertanggungan juga diberikan jika Tertanggung meninggal dunia akibat penyakit yang tidak tersembuhkan dan hanya dapat bertahan hidup tidak lebih dari 12 bulan.
● Manfaat ini berlaku setelah Pertanggungan berjalan 30 hari sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku.
Manfaat Investasi
Kamu akan mendapatkan Dana Investasi (jika ada) dengan ketentuan:
● Sudah mencapai usia 99 tahun atau mencapai akhir Masa Asuransi
● Meninggal dunia saat Polis masih aktif
● Polis dibatalkan atau ditebus
Manfaat Akhir Masa Asuransi
Kamu juga enggak perlu takut ada yang terbuang percuma karena Dana Investasi (jika ada) akan diberikan apabila sudah mencapai usia 99 tahun.
Risiko-Risiko Yang Perlu Diketahui
● Risiko Pasar
Risiko yang terjadi akibat adanya fluktuasi yang menyebabkan penurunan harga (berkurangnya nilai unit) pada portofolio investasi. Berfluktuasi dikarenakan mengikuti (i) perkembangan kondisi ekonomi, stabilitas politik dan pasar modal baik di dalam maupun luar negeri pada umumnya (systematic risk). Di samping itu kinerja masing-masing perusahaan juga dapat mengakibatkan fluktuasi harga (non-systematic risk); (ii) pergerakan suku bunga dan (iii) kurs mata uang.
● Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas dapat timbul apabila penerbit efek tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi penjualan kembali unit penyertaan yang dimiliki pemegang unit sebagai akibat dari kondisi: dilikuidasinya perusahaan penerbit efek sebagai pengelola investasi tersebut, perdagangan di bursa efek dihentikan, dan keadaan kahar (force majeure).
● Risiko Kredit
Risiko yang dapat terjadi jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar pokok hutang, bunga dan/atau dividen.
● Risiko Operasional
Suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tak berjalannya atau gagalnya proses internal,
sumber daya manusia dan, serta oleh peristiwa eksternal.
Biaya-Biaya Yang Dikenakan
Premi yang dibayarkan oleh Kamu sudah termasuk Biaya Asuransi, Biaya Akuisisi, Biaya pengelolaan investasi, Biaya pemeliharaan Polis, Biaya remunerasi bagi Agen Asuransi FWD Insurance dan biaya imbal jasa untuk pihak Bank.
Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Manfaat Tidak Dibayarkan
Manfaat Asuransi tidak akan dibayarkan dalam hal meninggalnya sebagaimana diatur dalam Polis ini dikarenakan hal-hal sebagai berikut`:
1. Bunuh diri dalam waktu kurang dari 13 (tiga belas) bulan dari Tanggal Mulai Berlaku atau sejak tanggal Polis dipulihkan (mana yang paling akhir terjadi)
2. Dihukum mati oleh Pengadilan
3. Tindak kejahatan yang dilakukan oleh Tertanggung dan/atau pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan
3
Persyaratan & Tata Cara
Pengajuan Asuransi Jiwa
❑ Kamu harus melengkapi persyaratan dan dokumen berikut:
✓ Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang telah Kamu isi dengan benar dan lengkap;
✓ Kartu Identitas atas nama Xxxx dan calon Tertanggung yang masih berlaku;
✓ Ilustrasi dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Personal yang telah ditandatangani/ disetujui oleh Kamu; dan
✓ Dokumen pendukung lainnya.
❑ Kamu/ Tertanggung wajib memberikan keterangan, data dan pernyataan dengan benar dan lengkap, memahami dokumen sebelum ditandatangani, dan memberikan persetujuan atas dokumen tersebut. Apabila ternyata keterangan, data dan pernyataan tersebut tidak sesuai dengan keadaan atau kondisi sebenarnya, maka Kami berhak membatalkan Polis dengan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya kepada Kamu.
❑ Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan Kami telah menerima Premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis.
❑ Apabila keterangan atau pernyataan dalam dokumen sebagai dasar pengajuan tersebut berubah, maka Kamu wajib memberitahukan kepada Kami selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak adanya perubahan tersebut.
Pembayaran Premi
Pembayaran Premi Dasar Berkala harus mencantumkan nama Kami dan pembayarannya hanya akan dianggap lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Kami sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis.
Pengajuan Klaim
Kamu dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi dengan cara:
❑ Mengisi dan melengkapi dokumen yang disyaratkan secara digital, melalui:
Pada Aplikasi
Fitur e-services
Dokumen Pengajuan Klaim Manfaat Asuransi
DOKUMEN PENGAJUAN KLAIM MENINGGAL
▪ Polis asli;
▪ Formulir pengajuan klaim xxxx xxxx xxxxx xxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx (X0) dan Dokter (K2);
▪ Surat keterangan sebab meninggal dunia dari Dokter;
▪ Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang;
▪ Bukti diri Tertanggung dan Penerima Manfaat;;
▪ Surat Berita Acara dari Kepolisian dalam hal meninggalnya tidak wajar atau karena kecelakaan lalu lintas;
▪ Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal meninggal di luar negeri.
DOKUMEN PENGAJUAN KLAIM PENYAKIT YANG TIDAK TERSEMBUHKAN (TERMINAL ILLNESS)
● Formulir asli, terdiri dari:
✓ Formulir Pengajuan Klaim yang dilengkapi oleh Kamu (M1), dan
✓ Formulir Keterangan Kesehatan Klaim yang dilengkapi oleh Dokter (M2);
● Bukti diri Tertanggung dan Kamu;
● Resume medis asli yang ditandatangani oleh Dokter;
● Seluruh hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, dan lain-lain) asli.
DOKUMEN PENGAJUAN KLAIM JIKA TERTANGGUNG HIDUP SAMPAI DENGAN BERAKHIRNYA
MASA PERTANGGUNGAN
▪ Polis asli;
▪ Formulir pengajuan klaim asli yang telah dilengkapi oleh Kamu;
▪ Bukti diri Kamu.
Catatan:
✓ Dalam hal dokumen yang diajukan atas permintaan pembayaran Manfaat Asuransi tidak lengkap, maka Kamu wajib mengirimkan kelengkapan dokumen tersebut kepada Kami dalam waktu tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan ketidaklengkapan dokumen klaim oleh Kami.
✓ Info lebih lanjut, Kamu/ Penerima Manfaat dapat mengakses melalui website atau Agen Asuransi FWD Insurance atau FWD Customer Care.
Pengaduan Terkait Produk dan Layanan
FWD Customer Care
• 24/7 hotline di 1500525
• Live Chat melalui website Kami di
• 24/7 WhatsApp di 0000000000
• Email ke XxxxxxxxXxxx.xx@xxx.xxx
Kantor Pusat FWD Insurance PT FWD Insurance Indonesia Pacific Century Place, Lantai 20 SCBD Xxx 00, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 - 53
Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
FWD Aggressive Fund
4
Jenis Investasi Yang Dapat Dipilih
Menempatkan alokasi investasi pada pasar modal Indonesia dengan melakukan investasi secara aktif, dimana sebagian
besar berada pada instrumen ekuitas dan/atau sebagian kecil pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang
FWD Aggressive Plus Fund
Menempatkan alokasi investasi pada pasar modal Indonesia dengan melakukan investasi secara aktif, dimana sebagian besar berada pada instrumen ekuitas dan/atau sebagian kecil pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang
FWD Dynamic Strategic Fund
Menempatkan alokasi investasi pada pasar modal Indonesia dengan melakukan investasi secara aktif dan sistematis, dimana sebagian besar berada pada instrumen ekuitas dan/atau pada instrumen pasar uang dan pendapatan tetap(penempatan pada efek berpendapatan tetap dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan Xxxx tidak akan melebihi 90%)
FWD Moderate Fund
Menempatkan alokasi investasi yang berimbang pada pasar modal Indonesia dengan melakukan investasi secara aktif pada instrumen ekuitas, pendapatan tetap dan/atau pasar uang
FWD Conservative Fund
Menempatkan alokasi investasi pada pasar modal Indonesia dengan melakukan investasi secara aktif, dimana sebagian besar pada instrumen pendapatan tetap dan/atau pasar uang serta sebagian kecil pada instrumen ekuitas
FWD USD Equity Plus Fund
Menempatkan dana sebagian besar pada efek bersifat ekuitas luar negeri dan/atau sebagian kecil pada instrumen pasar uang dalam negeri berdenominasi Dollar Amerika Serikat
FWD USD Balanced Plus Fund
Menempatkan dana sebagian besar pada efek bersifat ekuitas dan pendapatan tetap luar negeri atau instrumen pasar uang dalam negeri berdenominasi Dollar Amerika Serikat
FWD USD Bond Plus Fund
Menempatkan dana sebagian besar pada efek bersifat pendapatan tetap dan/atau sebagian kecil pada instrumen pasar uang serta memiliki fleksibilitas dalam penempatan dana pada efek pendapatan tetap luar negeri
Pengelola Investasi
FWD Aggressive Fund
• PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
• PT FWD Asset Management
FWD Aggressive Plus Fund
• PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
• PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
FWD Dynamic Strategic Fund
• PT FWD Asset Management
FWD Moderate Fund
• PT Schroder Investment Management Indonesia
Kinerja Xxxx Xxxxxxxx
• PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
FWD Conservative Fund
• PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
• PT FWD Asset Management
FWD USD Equity Plus Fund
• PT FWD Asset Management
FWD USD Balanced Plus Fund
• PT FWD Asset Management
FWD USD Bond Plus Fund
• PT FWD Asset Management
Jenis Investasi | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019** | Sejak diluncurkan* |
FWD Aggressive Fund | -13,00% | 10,79% | 14,47% | -6,31% | -2,69% | 91,78% |
FWD Aggressive Plus Fund | -10,26% | 12,17% | 10,47% | -5,86% | -3,03% | 23,50% |
FWD Dynamic Strategic Fund | -10,10% | 4,82% | 16,46% | -10,42% | -0,40% | -18,85% |
FWD Moderate Fund | -10,71% | 8,81% | 9,95% | -4,38% | 4,34% | 127,35% |
FWD Conservative Fund | -2,85% | 8,87% | 10,45% | -3,92% | 8,24% | 90,74% |
FWD USD Equity Plus Fund | - | - | 9,40% | -11,25% | 14,46% | 21,96% |
FWD USD Balanced Plus Fund | - | - | 2,15% | -6,34% | 11,14% | 6,76% |
FWD USD Bond Plus Fund | - | - | 0,20% | -1,99% | 4,91% | -13,09% |
Catatan:
✓ Investasi di instrumen pasar modal bergantung pada risiko pasar. Kinerja dana ini tidak dijamin, harga unit dan pendapatan dari dana ini dapat bertambah atau berkurang. Kinerja dana investasi di masa lalu bukan merupakan indikasi kinerja di masa yang akan datang. Keterangan lengkap tersedia pada Polis.
✓ Kami dapat menambah atau menutup salah satu atau beberapa jenis investasi yang tersedia dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Kamu sebagaimana diatur dalam Polis.
✓ Harga Unit yang dipublikasikan sudah memperhitungkan Biaya Pengelolaan Investasi.
Perkenalkan… Bapak A, usia 35 tahun, tidak merokok
5
Ilustrasi
Membeli FWD Maxiwealth Link, sbb:
• Masa Asuransi = 99 tahun
• Masa Pembayaran Premi = 10 tahun
• Mata Uang = Rupiah
• Uang Pertanggungan : Rp.1.000.000.000
• Frekuensi Pembayaran Premi = Tahunan
• Premi Dasar = Rp.20.000.000
Jika Bapak A terkena penyakit kritis pada usia 53 tahun, maka akan menerima santunan sebesar Rp 500 juta (50% dari Uang Pertanggungan Dsasar).
Jika Bapak A meninggal pada usia 70 tahun akibat sakit, maka Penerima Manfaat Bapak A akan menerima total santunan Uang Pertanggungan sebesar Rp. 500.000.000 + Nilai Investasi (jika ada) sebesar Rp.00.000.000.000
Jika Bapak A masih hidup hingga akhir Masa Asuransi, maka akan mendapatkan Nilai Investasi (jika ada) yaitu sebesar Rp.2.492.124.637.179
Masa Pembayaran Premi
35 45 53 70 99
Masa Asuransi
Bapak A sebagai Tertanggung sekaligus Pemegang Polis membeli FWD Maxiwealth Link pada usia 35 tahun dengan Masa Pembayaran Premi 10 tahun. Premi Berkala yang dibayarkan Bapak A adalah Rp.20.000.000 per tahun selama 10 tahun berturut-turut mulai dari Tahun Polis ke-1 hingga Tahun Polis ke-10, dengan Uang Pertanggungan Rp.1 milyar.
Manfaat yang didapat oleh Bapak A adalah sebagai berikut:
• Manfaat Meninggal sebesar Rp 1 milyar.
6
Informasi Tambahan
• Manfaat Penyakit yang Tidak Tersembuhkan sebesar Rp500 juta (50% dari UP Dasar).
Masa Peninjauan Polis (Freelook) | Kamu memiliki Masa Pembelajaran selama 14 (empat belas) hari kalender sejak Polis diterima oleh Xxxx untuk mempelajari dan memastikan bahwa syarat dan ketentuan dari Polis yang berlaku telah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Kamu, jika tidak Polis dapat dibatalkan dengan pemberitahuan tertulis kepada Kami. |
Pengalihan Nilai Investasi | Kamu dapat mengalihkan seluruh Dana Investasi setiap waktu dari Jenis Dana Investasi tertentu ke Jenis Dana Investasi lain selama Polis masih berlaku dan hanya jika tersedia pilihan Jenis Dana Investasi lainnya dalam mata uang yang sama. |
Penarikan Nilai Investasi (Withdrawal) | Minimum dana yang dapat ditarik adalah Rp.2.000.000 (dua juta Rupiah) / USD 200 (dua ratus Dolar Amerika Serikat). Sisa saldo minimum Nilai Investasi setelah penarikan adalah Rp.3.000.000 (tiga juta Rupiah) / USD 300 (tiga ratus Dolar). Dikenakan biaya Penarikan Nilai Investasi selama tujuh tahun pertama Polis. |
Penebusan Polis (Surrender) | Penebusan Polis dapat dilakukan kapan saja dengan cara mengirimkan permohonan Penebusan Polis secara online (melalui e-services) atau secara tertulis (mengirimkan formulir Penebusan Polis). Kami akan membayarkan Nilai Investasi yang ada saat penebusan Polis disetujui. Dikenakan biaya Penebusan Nilai Investasi selama tujuh tahun pertama Polis. |
Pembayaran Premi Terhenti | Apabila pembayaran Premi Berkala tidak Kamu bayarkan selambat-lambatnya sampai dengan berakhirnya masa leluasa pembayaran, maka: • Apabila Premi Berkala terhenti sebelum Xxxxx xxxxxxxx 0 (xxxxx) xxxxx, xxxx xxxx dikenakan Biaya Polis Tambahan melalui pemotongan Nilai Investasi secara bulanan sampai dengan Premi Berkala dibayarkan kembali • Kami akan tetap melakukan pemotongan Biaya Pertanggungan dan Biaya Pemeliharaan Polis pada Nilai Investasi sampai dengan Nilai Investasi tidak mencukupi lagi untuk membayar biaya-biaya tersebut dan pertanggungan berakhir |
Pengakhiran Asuransi | Kamu dapat mengajukan pengakhiran asuransi dengan cara mengirimkan permohonan pengakhiran asuransi secara online (melalui e-services) atau secara tertulis (mengirimkan formulir pengakhiran asuransi), dan akan berlaku efektif pada saat perubahan tersebut disetujui dan tercatat oleh Kami. |
Masa Leluasa (Grace Period) | Masa tenggang waktu selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak Kamu diwajibkan untuk melakukan pembayaran Premi, dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi belum dibayar lunas. |
Pemulihan Polis | Polis yang berakhir karena Nilai Investasi tidak cukup untuk membayar biaya- biaya yang timbul dapat mengajukan permohonan Pemulihan Polis dalam jangka waktu 36 bulan sejak Polis menjadi berakhir. Jika Pemulihan Polis memerlukan pemeriksaan kesehatan maka biaya pemeriksaan kesehatan sepenuhnya menjadi beban Pemegang Polis. |
Berakhirnya Pertanggungan | Pertanggungan ini berakhir apabila satu atau lebih keadaan di bawah ini terjadi:. a) Berakhirnya masa pertanggungan; b) Meninggalnya Tertanggung; c) Penebusan Polis; d) Polis dibatalkan karena alasan apapun; e) Nilai Investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya sebagaimana tercantum dalam Polis. Hal mana yang lebih dahulu terjadi. |
Definisi
▪ Kamu berarti individu atau badan hukum yang mengadakan perjanjian asuransi jiwa sebagai Pemegang Polis dengan Kami sebagai Penanggung.
▪ Kami berarti PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) sebagai Penanggung.
▪ Tertanggung berarti perorangan yang atas jiwanya diadakan pertanggungan yang kedudukannya tidak dapat digantikan oleh orang lain.
▪ Penerima Manfaat berarti perorangan atau badan usaha yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam Rincian Polis.
▪ Polis berarti dokumen yang memuat hak dan kewajiban Kami, Kamu dan/atau Penerima Manfaatnya sehubungan dengan pertanggungan ini beserta Surat Permintaan Asuransi Jiwa, Rincian Polis, berikut semua perubahan yang sah (jika ada) dan ditandatangani oleh Kami.
▪ Premi berarti sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Kamu kepada Kami.
▪ Premi Berkala berarti Premi dasar yang dibayarkan secara berkala.
▪ Rincian Polis berarti Bagian dari Polis yang memuat penjelasan dan ketentuan-ketentuan pertanggungan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
▪ Surat Permohonan Asuransi Jiwa berarti formulir yang berisi data dan pernyataan Tertanggung dan
Kamu yang menjadi dasar pertanggungan.
▪ Uang Pertanggungan berarti sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam Rincian Polis yang merupakan nilai pertanggungan yang akan dibayarkan oleh Kami apabila syarat-syarat pembayarannya sebagaimana diatur dalam Polis telah dipenuhi.
▪ Masa Asuransi berarti masa berlakunya asuransi sebagaimana tercantum dalam Rincian Polis dengan memperhatikan ketentuan Polis ini.
▪ Nilai Investasi berarti sejumlah uang yang diperoleh dari hasil perkalian Harga Unit dengan jumlah Unit pada saat tertentu
Disclaimer
Penting untuk dibaca!
▪ Informasi yang tercakup dalam RIPLAY Umum ini berlaku sampai dengan diterbitkannya RIPLAY Umum baru, dan informsi yang tercantum pada RIPLAY Umum ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kami.
▪ Kamu harus membaca dengan teliti RIPLAY Umum ini dan berhak bertanya kepada Kami dan/atau Agen Asuransi Kami atas semua hal terkait RIPLAY Umum ini.
▪ Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat Kamu pelajari pada Polis yang Kami terbitkan jika pengajuan asuransi Kamu disetujui.
▪ RIPLAY Umum ini hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk FWD Maxiwealth Link, dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Kamu wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis FWD Maxiwealth Link.
▪ Premi yang dibayarkan oleh Kamu sudah termasuk biaya asuransi, biaya pemeliharaan Polis, biaya
administrasi, biaya remunerasi bagi Agen Asuransi FWD Insurance, dan biaya imbal jasa untuk pihak Bank.
▪ Kami dapat menolak permohonan pengajuan asuransi yang diajukan apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
RIPLAY Umum Desember2020
FWD Insurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).