RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) DINAS LINGKUNGAN HIDUP
RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) DINAS LINGKUNGAN HIDUP
TAHUN 2022
PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
DAFTAR ISI
Xxxx Xxxxantar………………………………………………………………......……………… | i |
Daftar Isi………………………………………………………………………......…………….... | ii |
Bab I Pendahuluan…………………………………………………………………............ | 1 |
1.1 Latar Belakang.……………………………………………………………………..... | 1 |
1.2 Visi Misi Kota Cirebon.……………………………………………………………….. | 1 |
1.3 Dasar Hukum..……………………………………………………………………....... | 5 |
1.4 Maksud dan Tujuan.………………………………………………………………….. | 9 |
Bab II Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2022....………………………………. | 11 |
Tabel Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2022.... ………………………............................................................................... | 12 |
Rencana Kinerja Tahunan Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2022...................... | 13 |
BabIII Penutup …………………………………………………………………………....... | 36 |
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) telah menjadi sebuah mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan mengacu pada akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah. Komponen pelaksanaan SAKIP dimulai dari tahap perencanaan, hal ini sebagai upaya menjamin selarasnya sebuah perencanaan dengan kinerja yang akan dicapai. Tahap perencanaan sebagai sebuah tahap awal menjadiurgent karena mempengaruhi seluruh komponen pada SAKIP.
Perencanaan dalam SAKIP Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon dimulai dari perencanaan jangka menengah yang terurai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sebagai rencana strategis dalam mewujudkan Visi dan Misi Kota Cirebon yang telah ditetapkan, selanjutnya rencana strategis yang memiliki periode 5 tahunan di pilah secara prioritas melalui penetapan Indikator Kinerja Utama. Sebagai pedoman tahunan target-target dalam perencanaan jangka menengah tersebut di ejawantahkan dengan disusun nya Rencana Kinerja Tahunan.
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) mengurai sasaran strategis, indikator pencapainya dan target yang akan dicapai pada tahun berjalan. Hal ini merupakan salah satu pedoman yang memastikan keselarasan antara perencanaan dan tahapan pelaksanaan kinerja pada tahun berjalan,dengan demikian target kinerja yang ditetapkan dapat menjadi pertimbangan khususnya dalam menyusun rencana penganggaran.
1.2. Visi Misi Kota Cirebon
Visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah merupakan ruh dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang akan memberikan gambaran bagaimana pembangunan akan dijalankan selama lima tahun ke depan. Sesuai amanat Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Cirebon Tahun 2005-2025, bahwa RPJMD Kota Cirebon Tahun 2018-2023 merupakan tahap ke-empat pelaksanaan pembangunan jangka panjang. Sehubungan dengan hal tersebut, visi dan misi RPJMD harus memiliki konsistensi dan sinkronisasi dengan visi yang telah ditetapkan pada RPJPD, yakni “Dengan Nuansa Religius Kota Cirebon MenjadiKota Perdagangan dan Jasa Yang Maju dan Sejahtera”,yang dilaksanakan melalui 6 (enam) misi pembangunan jangka panjang sebagai berikut:
1. Mewujudkan masyarakat yang religius;
2. Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat;
3. Meningkatkan kualitas pendidikan untuk menciptakan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi;
4. Meningkatkan iklim usaha yang kondusif, merata dan berkelanjutan;
1
5. Meningkatkan kelestarian lingkungan; dan
6. Meningkatkan kualitas pelayanan publik, sarana prasarana umum diikuti dengan terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Periode RPJMD Tahun 2018-2023 merupakan tahap ke-empat dari RPJPD Kota Cirebon Tahun 2005-2025 dan sesuai dengan periode tahapan pembangunan jangka panjang daerah, maka tahap pembangunan ke-empat memfokuskan pada Akselerasi dan Pemantapan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Oleh karena itu, dalam upaya semakin memantapkan daya dukung terhadap pembangunan, maka pada tahap ke-4 RPJP ditandai dengan terlihatnya peningkatan kualitas dan kuantitas pengamalan ajaran agama dan keharmonisan sosial, sehingga menjadi landasan pembangunan di Kota Cirebon, baik dalam pembangunan sumber daya manusia, ekonomi, pemerintahan, politik, hukum dan aspek-aspek lainnya.
Akselerasi dalam bidang kesehatan ditandai dengan meningkatnya Angka Harapan Hidup, menurunnya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) maupun Angka Kematian Anak Balita (AKABA) serta pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon.
Akselerasi dalam bidang pendidikan ditandai dengan meningkatnya Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dengan berjalannya Program Wajib Belajar 12 Tahun, menurunnya angka drop out, menurunnya angka buta huruf, peningkatan pendapatan per kapita dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Akselerasi dalam bidang lingkungan ditandai dengan tersedianya sistem pengelolaan lingkungan yang berpedoman pada hasil kajian AMDAL, terkelolanya industri pengelolaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan hidup di Kota Cirebon.tersedianya sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berperilaku ramah lingkungan..
Akselerasi dalam bidang daya beli masyarakat dengan sendirinya akan tumbuh dan berkembang apabila dibangun beriringan dengan optimalisasi pendidikan, ketrampilan/skill yang didukung dengan tingkat kesehatan masyarakat yang baik serta sarana dan prasarana yang memadai.
Selain itu, dalam RPJPD Kota Cirebon 2005-2025 khususnya pada pelaksanaan pembangunan RPJMD tahap ke-4 tahun 2018-2023, telah ditetapkan tahapan pembangunan aspek suprastrktur dan infrastruktur, meliputi:
1. Peningkatan kualitas dan kuantitas pemahaman serta implementasi nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Akselerasi pemantapan dan pembangunan serta pemeliharaan Puskesmas dengan fasilitas atau sarana dan prasarana yang lengkap di setiap kecamatan.
3. Akselerasi pemantapan dan pembangunan serta pemeliharaan Posyandu yang terkoordinasi dengan baik di setiap RW dan kelurahan.
2
4. Akselerasi penyediaan dan pemberdayaan serta pemeliharaan prasarana dan sarana pendidikan dasar berskala nasional/internasional.
5. Akselerasi pemantapan dan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan sarana pendidikan sebagai upaya mempercepat Wajib Belajar 12 Tahun.
6. Akselerasi peningkatan kualifikasi tenaga pendidik dan kependidikan.
7. Akselerasi pembinaan dan pengembangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) hingga pembentukan Central Bisnis Distrik (CBD).
8. Akselerasi penetapan dan pembangunan serta pengembangan sistem supporting permodalan dan pendampingan bagi KUKM sektor produk unggulan Kota Cirebon.
9. Akselerasi pembangunan mekanisme keterlibatan aktif pemerintah terhadap produksi, distribusi, dan pemasaran produk unggulan daerah.
10. Akselerasi pembangunan dan pemeliharaan sistem terpadu dalam upaya penanggulangan banjir dan bencana alam serta penanganan permasalahan sosial.
11. Akselerasi pembangunan dan pemberdayaan lahan tidak produktif disertai dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (bufferzone).
12. Akselerasi peningkatan pendidikan ketrampilan bagi para nelayan.
13. Akselerasi peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja dan pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
14. Akselerasi peningkatan destinasi wisata melalui pengembangan sarana dan prasarana pariwisata meliputi wisata sejarah, wisata bahari/pantai, wisata belanja, dan wisata kuliner.
15. Mantapnya kondisi pusat-pusat perbelanjaan yang mengakomodir kegiatan Pedagang Xxxxx Xxxx (PKL) secara proporsional.
16. Akselerasi penetapan fungsi jalan untuk mendukung sistem transportasi terpadu.
17. Akselerasi peningkatan jalan/jembatan yang menghubungkan kawasan-kawasan potensial tumbuh dan berkembang/interkoneksi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
18. Akselerasi pembangunan dan optimalisasi fasilitas Pra Sekolah/TK, SD/sederajat dan SMP/sederajat guna mendukung/mengimbangi pertumbuhan jumlah penduduk.
19. Akselerasi pembangunan jembatan penyebrangan orang (JPO) di titik-titik rawan kemacetan lalu lintas.
20. Akselerasi dan peningkatan kualitas serta kapasitas pelayanan infrastruktur.
21. Akselerasi pemberdayaan dan peningkatan profesionalisme aparatur dan kinerja pemerintah daerah.
22. Akselerasi dan revitalisasi pasar-pasar tradisional yang mengalami penurunan kualitas fisik lingkungan.
23. Akselerasi pembangunan, pemberdayaan sistem pengadaan dan pelayanan jaringan air bersih yang mandiri dan pembangunan/ pengembangan sanitasi pada daerah padat penduduk.
3
Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah Kota Cirebon 2018-2023.
RPJMD Kota Cirebon Tahun 2018-2023 merupakan tahap ke-empat dari RPJPD Kota Cirebon Tahun 2005-2025. Pada tahap ini fokus pembangunan diarahkan pada upaya Pemantapan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam mewujudkan Kota Cirebon yang maju dan sejahtera berlandaskan keimanan dan ketaqwaan berbasis budaya dan kearifan lokal. Dengan demikian, visi pembangunan jangka menengah pada tahun 2018-2023 harus mengacu pada fokus pembangunan tersebut agar terwujud perencanaan pembangunan yang sinkron, konsisten dan berkelanjutan. Adapun visi pembangunan jangka menengah Kota Cirebon Tahun 2018 – 2023 adalah :
“SEHATI Kita Wujudkan Cirebon Sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya dan Sejarah”
Pernyataan visi Kota Cirebon Tahun 2018 – 2023 memiliki makna sebagai berikut :
1. SEHATI, berarti satu hati atau seia sekata, menunjukkan bahwa seluruh komponen (masyarakat dan stakeholders pembangunan) harus bahu membahu mewujudkan kemajuan Kota Cirebon. Mewujudkan masyarakat yang sehat bukan hanya pada kata sehat secara harfiah fisik semata, tetapi bermakna pula pada masyarakat yang sehat rohani, jasmani dan sosial.
2. Sehat, adalah suatu kondisi yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni masyarakat dengan mengoptimalkan potensi ekonomi masyarakat yang saling mendukung. Kesehatan dapat dicapai dan berkelanjutan apabila semua aspek yang meliputi sosial, ekonomi, lingkungan dan budaya diperhatikan, dengan penekanan tidak cukup hanya pada pelayanan kesehatan, tetapi kepada seluruh aspek yang mempengaruhi kesehatan masyarakat, baik jasmani maupun rohani.
3. Hijau.Kota Cirebon menjadi kota hijau, artinya kota yang rimbun, sejuk, bersih, dan asri. Dengan visi ini, maka pembangunan Kota Cirebon senantiasa berorientasi dan mempertimbangkan keseimbangan ekosistem dan pelestarian lingkungan hidup. Panorama pemandangan lingkungan yang segar dan hijau akan menciptakan suasana segar, sejuk menawan, menenteramkan hati, mendorong gairah kerja, dan menarik para wisatawan dan usahawan untuk berlibur dan berinvestasi di Kota Cirebon, dan seluruh warga masyarakatnya merasa betah tinggal di kota Cirebon.
4. Agamis, suatu kondisi, sikap dan perilaku masyarakat Kota Cirebon yang mempunyai kedalaman penghayatan, pengamalan keagamaan dan
4
keyakinannya terhadap Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang diwujudkan dengan mematuhi segala perintah dan menjauhi larangan-Nya dengan keikhlasan hati dan dengan seluruh jiwa raga serta memperhatikan tata nilai dan norma serta kearifan lokal.
5. Inovatif, pembangunan yang dilaksanakan di berbagai sektor dan wilayah didukung dengan inovasi yang ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik, kualitas hidup, dan pembangunan berkelanjutan.
6. Kota Kreatif,merupakan salah satu strategi dalam perencanaan kota dimana orang-orang dapat berpikir, merencanakan dan bertindak secara kreatif. Kreatifitas diartikan pola pikir (mental model), sikap (character) dan aksi (action) yang merangsang inovasi, komitmen, originalitas dan transformasi untuk membangun diri (self actualization dan living organization) secara berkesinambungan dalam berbagai aspek kehidupan untuk mencapai kualitas kehidupan yang semakin bermutu, yang bercirikan:
a. Membangun citra dan identitas lokal;
b. Memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan;
c. Menciptakan iklim bisnis yang positif;
d. Berbasis pada sumber daya yang terbarukan;
e. Menciptakan inovasi dan kreatifitas yang merupakan keunggulan yang kompetitif; dan
f. Memberikan dampak yang positif pada masyarakat.
7. Berbasis Budaya dan Sejarah,diartikan bahwa kreatifitas melekat dengan pengetahuan (knowledge) dan kebudayaan (culture), sehingga merupakan integrasi antara tradisi dan modernitas yang meliputi 8 (delapan) aspek kehidupan kota yaitu seni dan budaya, sumber daya manusia, lingkungan, industri dan niaga, pariwisata, teknologi, kebijakan pemerintah, serta program pemerintah (public service).
1.3. Dasar Hukum
Sebagai Landasan hukum penyusunan Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14. Undang-UndangNomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
6
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012tentangPengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
26. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029;
7
29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 24 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 87);
30. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat 2018-2023;
31. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Cirebon Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 17);
32. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cirebon Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 8);
33. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cirebon Tahun 2013 – 2018 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2013 Nomor 7 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cirebon Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 11 Seri E);
34. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
35. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3);
36. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rincian Urusan Pemerintah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 69);
37. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 70);
38. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 9 Seri D);
8
39. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 41).
40. Peraturan WALI KOTA Cirebon Nomor 55 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon
41. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 88);
42. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
43. Peraturan WALI KOTA Cirebon Nomor 55 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon
1.4. Maksud dan tujuan
Adapun maksud Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Lingkungan Hidup adalah untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam perangkat daerah serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumber daya dalam pembangunan daerah.
Tujuan dari Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Lingkungan Hidup adalah:
• Menjabarkan rencana strategis kedalam rencana operasional.
• Memelihara konsistensi antara capaian tujuan perencanaan strategis jangka menengah denga tujuan perencanaan dan pengangggaran tahunan perangkat daerah untuk mewujudkan Tujuan dan Sasaran di Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar.
• Menyediakan informasi bagi pemenuhan laporan evaluasi, yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
• Menjadi acuan kerja resmi bagi Dinas Lingkungan Hidup serta para pihak terkait dalam upaya pembangunan urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar.
Menjadi acuan resmi untuk penilaian kinerja Dinas Lingkungan Hidup.
9
BAB II
RENCANA KINERJA TAHUNAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2022
Rencana Kinerja merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategik Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon tahun 2018 – 2023.Rencana Kinerja Tahunan(RKT) yang dalam hal ini adalah kegiatan dalam APBD tahun anggaran 2022, disusun setiap tahun dan memuat informasi tentang : (1). Sasaran yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan; (2). Indikator Kinerja sasaran dan target pencapainya; (3). Program; (4). Kegiatan; (5). Indikator kinerja kegiatan dan target capaiannya.
Tabel 2.1 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon Tahun 2022
No | Tujuan | Sasaran | Indikator Tujuan/Sasaran | Target Kinerja Tujuan/ Sasaran Tahun 2022 |
1. | Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) | ||
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) | 7,11% | |||
Cakupan pelayanan pengelolaan sampah | Persentase sampah yang terkelola (sampah terkurang ditambah dengan sampah tertangani) | 99% | ||
Peningkatan daya dukung lingkungan, ketahanan iklim dan pelestarian keseimbangan ekosistem, kehati serta keberadaan sumber daya alam | Persentase tingkat pencemaran lingkungan (jumlah persentase pencemaran air dan udara dibagi 2 dikali 100%)(persentase pencemaran = jumlah parameter diatas BML/parameter total BML dikali 100%) | 14,75% | ||
Meningkatnya kinerja pelayanan pada Dinas Lingkungan Hidup | Indeks Kepuasan Masyarakat | 77 |
Sumber data : Renstra Dinas Lingkungan Hidup 2018-2023
Sasaran yang akan dicapai Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon Tahun 2022 secara rinci disajikan dalam Rencana Kinerja Tahunan ( RKT ) terdapat 52 kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon dilampirkan pada tabel berikut:
10
Tabel 2.2 Rencana Kinerja Tahunan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon Tahun 2022
Tujuan | Sasaran | Program | Kegiatan | Output | ||
3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |
ingkatkan itas ungan p dan endalian pak bahan | Meningkatnya Cakupan Pelayanan Pengelolaan Sampah | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH | 00.000.000.000 | |||
Peningkatan Daya Dukung Lingkungan, Ketahanan Iklim dan Pelestarian keseimbangan Ekosistem, Kehati serta Keberadaan Sumber Daya Alam | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 3.253.575 | Dokumen Forum Perangkat Daerah; Dokumen RENJA; Dokumen RENJA PERUBAHAN | T d k | |
Meningkatnya Kinerja Pelayananpada Dinas Lingkungan Hidup | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | 3.253.575 | Dokumen RKA | |||
Koordinasi dan Penyusunan | 2.124.250 | Dokumen RKAP |
g
Dokumen Perubahan RKA- SKPD | ||||||
Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | 4.562.850 | Dokumen DPA | ||||
Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD | 2.653.525 | Dokumen DPPA | ||||
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 41.284.282 | Laporan Capaian Kinerja Triwulan I, II,II, IV; Laporan Kinerja Non PNS | ||||
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 21.949.816 | Dokumen LKPJ; Dokumen Tepra; Dokumen LPPD; Dokumen LKIP; Dokumen SOP Dinas Lingkungan Hidup; Laporan Monev Triwulan I, II, III; Laporan Tahunan;Laporan Kinerja Non PNS; Laporan survey kepuasan pelanggan/masya rakat |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 00.000.000.000 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | T | ||
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | 3.950.000 | Laporan keuangan tahunan | ||||
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan an/Semesteran SKPD | 57.997.473 | Laporan Keuangan Bulanan; Laporan keuangan semester 1dan 2; Laporan keuangan triwulan 1,2, 3 dan 4; Laporan Kinerja Non PNS; | ||||
Adinistrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | 81.894.989 | Laporan Kinerja Non PNS; Laporan Penatausahaan BMD | |||
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- Undangan | 81.169.989 | Laporan Administrasi Kepegawaian Laporan Non PNS | T d | ||
Administrasi | Penyediaan | 87.254.545 | Alat Tulis Kantor; | T |
UmumPerangkat Daerah | Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tinta Refill | ||||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 34.975.300 | Barang Cetakan Penggandaan Penjilidan | ||||
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 5.040.000 | Isi Ulang Tabung Elpiji | ||||
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- Undangan | 248.000.000 | Biaya Publikasi Majalah; Surat Kabar Lokal; Surat Kabar Nasional; Surat Kabar Propinsi; | ||||
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 323.180.600 | Laporan Kegiatan Senam Pegawai; Laporan Mamin Harian Pegawai; Laporan Mamin Rapat Intenal/Brifing; Laporan perjalanan dinas rapat koordinasi dan konsultasi luar kota; | ||||
Fasilitasi Kunjungan Tamu | 24.000.000 | Laporan Mamin Kunjungan Tamu |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 947.000 | Pengadaan Alat Audio; Pengadaan Alat Elektronik; Pengadaan Alat Kantor Lainnya; Pengadaan Alat Pendingin; Peralatan Personal Komputer (PC, Laptop, Printer) | T p | ||
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 14.111.880 | Alat Listrik & Elektronik | ||||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 4.100.000 | Materai 10.000 | T p | ||
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 157.237.200 | Struk Pembayaran Tagihan Rekening air (PDAM); Struk Pembayaran Tagihan Rekening air |
(PDAM) PDU; Struk Pembayaran Tagihan Rekening internet; Struk Pembayaran Tagihan Rekening Listrik Kantor; Struk Pembayaran Tagihan Rekening Listrik PDU; Struk Pembayaran Tagihan Rekening telepon | ||||||
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 884.377.363 | Bahan Pembersih dan Peralatan Kebersihan; Laporan Kinerja Non PNS; Petugas keamanan kantor; Petugas Kebersihan Kantor; Seragam Tenaga Kebersihan |
Kantor; Seragam Pengamanan Kantor; Tenaga Jasa Driver | ||||||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 00.000.000 | Bahan Bakar Mobil Jabatan Eselon II Roda 4; Pelumas Mobil Jabatan Eselon II Roda 4; Service Mobil Jabatan Eselon II Roda 4; Suku Cadang Mobil Jabatan Eselon II Roda 4 | T | ||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 590.979.000 | Bahan Bakar Kendaraan Dinas/Operasional Roda 2; Bahan Bakar Kendaraan Dinas/Operasional Roda 4; Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Roda 2; |
Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Roda 4; Service Kendaraan Dinas/Operasional Roda 2; Service Kendaraan Dinas/Operasional Roda 4; STNK/SKPD PKB Roda 2; STNK/SKPD PKB Roda 3; STNK/SKPD PKB Roda 4; Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Roda 2; Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Roda 4 | ||||||
Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 9.408.000 | Pemeliharaan Gedung Kantor DLH Ampera; Pemeliharaan Gedung Kantor DLH Grenjeng; |
Pemeliharaan Gedung Kantor DLH TPA Kopi Luhur; Pemeliharaan Gedung Kantor DLH Wahidin | ||||||
Pemeliharaan/ Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 56.352.000 | Pemeliharaan Peralatan Gedung Kantor | ||||
PROGRAM PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP | 327.625.318 | |||||
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten/Kota | Penyusunan dan Penetapan RPPLH Kabupaten/Kota | 4.499.925 | Laporan Hasil Koordinasi Persiapan Penyusunan RPPLH, RAPERDA RPPLH | T P d ( | ||
Pengendalian Pelaksanaan RPPLH Kabupaten/Kota | 22.599.766 | Dokumen Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan; Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan |
Hidup Daerah (DIKPLHD); Laporan data - data Pendukung DIKPLHD | ||||||
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Streategis (KLHS) Kabupaten/ Kota | Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS Rencana Tata Ruang | 300.525.627 | KLHS RTRW | / ( | ||
PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP | 311.869.077 | |||||
Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut | 141.842.666 | Bahan Kimia Pengujian; Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Lingkungan; Laporan Kinerja Non PNS dengan Perjanjian kinerja | T a d T | ||
Koordinasi, | 55.408.472 | Dokumen |
Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi GasRumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim | Inventarisasi GRK; kampung Iklim Utama; Laporan Kinerja Tenaga Kerja Non PNS Dengan Perjanjian Kerja | i | ||||
Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota | Koordinasi dan Sinkronisasi Penghentian Sumber Pencemaran | 40.145.982 | Dokumen monev sanitasi; Dokumen pengendalian pencemaran air limbah; Dokumen pengendalian pencemaran udara | a T | ||
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Remediasi | 13.440.000 | Dokumen penanggulangan pemulihan pencemaran lingkungan | ||||
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Rehabilitasi | 61.031.957 | Laporan Kinerja Non PNS dengan Perjanjian Kerja; PemeliharaanLah an/ Tanah Bekas Galian Pasir/ Tanah/ Batu; Sarana dan Prasarana |
Penghijauan Lahan | ||||||
PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGA MAN HAYATI (KEHATI) | 89.353.975 | |||||
Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota | Pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati Lainnya | 89.353.975 | Laporan Kinerja Tenaga Kerja Non PNS Dengan Perjanjian Kerja; Laporan Pengelolaan Taman Kehati; Pemeliharaan Taman Kehati; Pengadaan Sarpras Penunjang Taman Kehati | T p T k | ||
PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) | 160.891.370 |
Penyimpanan Sementara Limbah B3 | Verifikasi Lapangan untuk Memastikan Pemenuhan Persyaratan Administrasi dan Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 | 95.106.013 | Dokumen Hasil Verifikasi Lapangan untuk Memastikan Pemenuhan Persyaratan; Administrasi dan teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3; Dokumen Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3; Dokumen Perijinan Penyimpanan Sementara Limbah B3; Dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3; Laporan Kinerja Non PNS dengan Perjanjian Kerja | T K | ||
Pengumpulan Limbah B3 dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan | 65.785.357 | Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 | T p |
Pemerintah Provinsi dalam Rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan | dengan Pemerintahan Provinsi dalam Rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan; Dokumen Pengangkutan dan Pemusnahan Sampah Spesifik Mengandung B3 dan Limbah B3; Dokumen Pengelolaan Limbah B3; Laporan Kinerja Non PNS dengan Perjanjian Kerja; Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 | |||||
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN | 74.181.323 |
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) | ||||||
Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH | 31.705.791 | Laporan Kinerja Non PNS dengan Perjanjian Kerja; Laporan Rekomendasi Penilaian Dokumen Lingkungan UKL-UPL/DPLH, SPPL per semester; Media Sosialisasi Sitarling; Sistem Informasi Pengawasan Sadar Lingkungan (Sitarling) | T d I d | ||
Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan Hidup, Izin PPLH yang Diterbitkan oleh Pemerintah | 38.129.282 | Dokumen Pengawasan Pelaksanaan Perijinan dan Peraturan Perundangan Bidang LH; |
Daerah Kabupaten/Kota | Laporan Kinerja Non ASN dengan Perjanjian Kerja (2 orang) | |||||
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan dan Penerapan Sanksi Upaya dan Rencana PPLH | 4.346.250 | Dokumen Penerapan Sanksi Administrasi Bidang LH | ||||
PROGRAM PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA), KEARIFAN LOKAL DAN HAK MHA YANG TERKAIT DENGAN PPLH | 2.076.250 | |||||
Pengakuan MHA, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional, dan Hak MHA yang terkait dengan PPLH | Koordinasi, Sinkronisasi, Penyediaan Data, dan Informasi Pengakuan Keberadaan MHA Kearifan Lokal atauPengetahuan Tradisional dan Hak Kearifan | 2.076.250 | Dokumen Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Kearifan Lokal Bidang LH; Laporan Kinerja Non ASN dengan Perjanjian Kerja | T ( |
Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA terkait dengan PPLH | ||||||
PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT | 6.898.500 | |||||
Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan | 1.076.250 | Media Sosialisasi Bidang LH; Pelatihan/Penyul uhan Pengelolaan Lingkungan Hidup | T K A T | ||
Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup | 5.822.250 | Dokumen Pendampingan Kelompok Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup | ||||
PROGRAM PENGHARGAAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT | 123.399.763 |
Pemberian Penghargaan Lingkungan Hidup Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Penilaian Kinerja Masyarakat/Lemb aga Masyarakat/Duni a Usaha/Dunia Pendidikan/ Filantropi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | 123.399.763 | Jumlah Pohon yang akan ditanam pada Hari Menanam Pohon Indonesia; Laporan Kinerja Non PNS berdasarkan perjanjian kerja; Laporan Peringatan Hari Lingkungan Hidup; Sekolah Adiwiyata | |||
PROGRAM PENANGANAN PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP | 39.748.491 | |||||
Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)Kabupaten /Kota | Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap PPLH Kabupaten/Kota | 38.547.241 | Dokumen Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan; Laporan Kinerja Non PNS dengan perjanjian kerja; | T P d |
Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan | a | |||||
Koordinasi dan Sinkronisasi Penerapan Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, dan/atau Penyidikan Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan atau melalui Pengadilan | 1.201.250 | Dokumen Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup | ||||
PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN | 00.000.000.000 | |||||
Pengelolaan Sampah | Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota | 305.635.415 | Dokumen Kajian Kebijakan pengurangan sampah; | T |
Sosialisasi PERDA/PERWA L Retribusi Persampahan | P | |||||
Pengurangan Sampah dengan melakukan Pembatasan, Pendauran Ulang dan Pemanfaatan Kembali | 390.456.013 | Bahan Bakar Minyak (BBM) Operasional PDU; Pakaian Kerja PDU; Pemeliharaan Sarana Pusat Daur Ulang Sampah; Perlengkapan dan Peralatan Pusat Daur Ulang Sampah; Petugas Pusat Daur Ulang Sampah Duku Semar | ||||
Penanganan Sampah dengan melakukan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir Sampah di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota | 6.301.948.437 | Laporan penyelenggaraan kebersihan kota pada hari-hari besar; Makanan tambahan bagi tenaga penanganan sampah yang berisiko tinggi; |
(UPT PS) | Pegawai Tidak Tetap (PTT); Perlengakapan dan Peralatan tenaga kebersihan; Tenaga pemelihara sarana prasarana persampahan; Tenaga penanganan sampah; Tenaga pengawas kebersihan jalan dan angkutan | |||||
Penanganan Sampah dengan melakukan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir Sampah di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota (UPT TPA) | 684.884.273 | Dokumen Pelaporan Pelaksanaan RKL/RPL TPA Kopi luhur; Jasa Kebersihan TPA; Makan dan minum harian pegawai; Pegawai Tidak Tetap ( PTT); Pengadaan Alat Pelindung Diri; |
Pengemudi Kendaraan UPT TPA; Pengganti Transport Non ASN hari-hari besar; Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat (Sosialisasi dengan Masyarakat sekitar TPA); Tenaga Asisten Operator Alat Berat TPA; Tenaga Pencuci Kendaraan UPT TPA; Tenaga Pengamanan TPA | ||||||
Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan | 56.543.607 | Aplikasi Pemulung Online (Pemol) di Kota Cirebon; Kerjasama pengelolaan sampah dengan masyarakat(pelak u usaha, pendidikan dan |
pasar); Pembinaan Bank Sampah Induk; Sosialisasi dan Pembinaan Bank Sampah; Sosialisasi dan Pembinaan Masyarakat tentang Pengelolaan Sampah; | ||||||
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota | 159.103.003 | Kontainer Sampah 6 M3; Kontainer Sampah Besar; Motor Roda 3 Pengangkut Sampah; Pelaksana Non PNS Pelaporan Pengelolaan Persampahan; Pelaksana Non PNS Retribusi MOU; Terpal Penutup Truk Sampah; Truk Arm Roll Sampah Besar; Truk Arm Roll Sampah Kecil; |
Walking Talking/HT Pelayanan MOU; | ||||||
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota (UPT TPA) | 1.431.010.318 | Bahan Bakar Minyak pemeliharaan, Suku Cadang, Pelumas Kendaraan Operasional TPA; Obat Pembasmi lalat; Pemeliharaan dan pengawasan kolam leachate; Pengecoran jalan akses operasional buangan sampah; Perbaikan hanggar alat berat; Rehabilitasi Kantor | ||||
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota (UPT PS) | 2.743.285.085 | Bahan bakar kendaraan persampahan; Pelumas kendaraan persampahan; Pemeliharaan Kontainer; |
Service kendaraan persampahan; Suku cadang kendaraan persampahan; Tenaga pemeliharaan sarana prasarana persampahan |
BAB III PENUTUP
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon Tahun 2022 ini disusun dalam rangka memenuhi mekanisme penyelenggaraan SAKIP serta sebagai proses penyelarasan antara target pada tahun berjalan dengan rencana strategis yang berjangka waktu 5 (lima) tahunan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan demikian target yang termuat dalam rencana strategis tersebut dapat dipastikan menjadi target kinerja tahunan yang akan menjadi ikhtiar seluruh aparaturdi Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon untuk mencapainya. Selanjutnya Rencana Kinerja Tahunan Pemerintah (RKT) ini menjadi acuan sebagai pertimbangan dalam menyusun Perjanjian Kinerja Tahun 2022 serta rencana kerja anggaran pada tahun 2022.
Demikian Rencana Kinerja Tahunan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon Tahun 2022 ini telah disusun, keselarasan antara kinerja dan target pada sasaran strategis semestinya diupayakan dengan memulai perencanaan yang baik dan selaras, dokumen Rencana Kinerja Tahunan ini dapat menjadi sebuah pedoman gambaran kinerja yang harus dicapai berdasarkan sasaran strategis di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon pada tahun berjalanTahun 2022.Semoga dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) ini dapat menjadi gambaran kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon yang mesti dicapai di tahun 2022.
36