PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT AVIANA SINAR ABADI Tbk (“Perseroan”)
Direksi dengan ini melakukan panggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) (Selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ tanggal : Kamis, 15 Juni 2023
Pukul : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Hotel Manhattan, Lantai 00 – Xxxx 00xx Xxxxxx
Jl. Prof. DR. Xxxxxx Xxxxxxx 00-00, Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Adapun Mata acara RUPST tersebut adalah:
1. Persetujuan Atas Laporan Tahunan Termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Xxx Xxxxxsahan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022.
Penjelasan : Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, undang- undang No.40 tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK);
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2022.
Penjelasan : Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, undang- undang No.40 tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK);
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penjelasan : Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, undang- undang No.40 tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK);
4. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan : Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, undang- undang No.40 tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK);
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Penjelasan : Merupakan mata acara yang dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
Catatan :
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing- masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga Iklan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga pada laman xxxxx://xxxxxx.xx.xx/XxxxxxxxXxxxxxxx (“Situs Web Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan RUPS secara elektronik atau eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang dapat diakses melalui situs web KSEI dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx (“eASY.KSEI”), dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
2. Rapat akan diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”), Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (”POJK 16/2020”) dan Surat OJK No. S-124/D.04/2020 tanggal 24 April 2020 mengenai Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“SE-OJK 124/2020”) serta Anggaran Dasar Perseroan;
3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a) untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif, hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 Mei 2023 selambatnya-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Ficomindo Buana Registra, Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Xxxx Xxxxxxxx, Xx.0X, XX00 XX0, Xxx.Xxxxxx, Xxx. Gambir, Jakarta Pusat-10150;
b) untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif pada KSEI atau pada Bank Kustodian (“BK”) atau pada Perusahaan Efek (“PE”), hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI atau BK atau PE pada tanggal 23 Mei 2023 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif yang bermaksud untuk menghadiri Rapat,diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”);
5. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal pribadi lainnya yang masih berlaku kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Xxxxx dalam penitipan kolektif diwajibkan untuk membawa KTUR dan memperlihatkannya kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat;
6. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan membawa asli surat kuasa yang sah dengan isi dan bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya;
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun wajib membawa fotokopi anggaran dasarnya yang terbaru dan lengkap serta pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas perubahan anggaran dasarnya yang terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut susunan pengurus yang terakhir;
8. Sehubungan dengan butir 6 dan butir 7 di atas, berdasarkan (i) Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); (ii) Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; (iii) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi DKI Jakarta, dan (iv) SE-OJK 124/2020, maka Rapat akan diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Merujuk POJK No. 16/2020, Perseroan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang akan hadir secara fisik dan dapat masuk ke dalam ruang Rapat, yaitu maksimal 5 (lima) orang berdasarkan urutan daftar kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya yang sah (first come first served) dengan tetap memperhatikan protokol yang diterapkan oleh pengelola gedung yang berlaku di lokasi Rapat;
b) Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyarankan kepada seluruh Pemegang Saham tanpa warkat (scripless) yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI dan bermaksud untuk menghadiri Rapat:
i. Xxxx memberikan kuasa atas kehadiran kepada kuasanya yang sah secara elektronik atau e-proxy, melalui eASY.KSEI;
ii. Mengingat adanya pembatasan jumlah Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan dapat memasuki ruang Rapat, maka Perseroan telah menunjuk BAE (PT Ficomindo Buana Regsitra) sebagai pihak independen untuk menjadi penerima kuasa yang sah yang dapat dipilih oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI;
iii. Surat Kuasa berdasarkan e-Proxy disampaikan melalui eASY.KSEI selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juni 2023 pukul 12.00 WIB.
c) Bagi Pemegang Saham yang saham-sahamnya tidak dalam penitipan kolektif, Perseroan menyediakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui Situs Web Perseroan (“Surat Kuasa”). Mengingat adanya pembatasan jumlah Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang hadir secara fisik dan dapat memasuki ruang Rapat, maka Perseroan menyarankan agar Pemegang Xxxxx dapat memberikan kuasanya kepada BAE sebagai pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi penerima kuasa. Asli Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya wajib diserahkan kepada BAE paling lambat tanggal 14 Juni 2023 pukul 12.00 WIB;
d) Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang hadir secara fisik dan dapat memasuki ruang Rapat, wajib mengikuti dan mentaati ketentuan panduan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan mengisi Form Deklarasi Kesehatan yang disediakan pada saat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat;
e) Apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan kebijakan Pemerintah atau otoritas berwenang yang menyebabkan pelaksanaan Rapat harus dibatalkan atau ditunda maka hal tersebut sepenuhnya di luar kekuasaan dan kewenangan Perseroan. Jika hal tersebut terjadi, maka pelaksanaan Rapat akan diatur kemudian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Xxxxx dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
10. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh secara langsung di Situs Web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan pelaksanaan Rapat;
11. Perseroan tidak menyediakan makanan/ minuman/ tanda terimakasih/ bingkisan/ souvenir untuk pemegang saham saat Rapat;
12. Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat di akses melalui Situs Web Perseroan. Dengan telah disampaikannya Tata Tertib tersebut, maka Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami dan akan mentaati selama pelaksanaan Rapat berlangsung;
13. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.
Jakarta, 24 May 2023