JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN
JADWAL
Tanggal Efektif : | 13 Agustus 2020 | Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : | 8 Maret 2022 |
Masa Penawaran Umum : | 1 - 2 Maret 2022 | Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (Tanggal Emisi) : | 8 Maret 2022 |
Tanggal Penjatahan : | 4 Maret 2022 | Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : | 9 Maret 2022 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
Jl. Raya Anyer Km. 123 Kelurahan Gunung Sugih
PT XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL Tbk
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Xxxxxx 0 Xx. Letjen S. Xxxxxx Kav. 62-63 Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Situs Web: xxxx://xxx.xxxxxxx-xxxx.xxx
Pabrik Perseroan:
Desa Mangunreja
Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon, 42447, Banten
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Kabupaten Serang, 42456, Banten
OBLIGASI BERKELANJUTAN III XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN III XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN III XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN III XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL TAHAP IV TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan OBLIGASI BERKELANJUTAN III XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL TAHAP V TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.400.000.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,10% (delapan koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,80% (delapan koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Juni 2022 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 8 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, 8 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B, dan 8 Maret 2032 untuk Obligasi Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. XXXXXXXXX MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA-
(Double A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) PENAWARAN UMUM XXXXXXXX XXX DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 064/LGL-DOC/CAP/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-214/D.04/2020 pada tanggal 13 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap IV Tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap V Tahun 2022 (“Obligasi”) dengan nilai pokok sebesar Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/ POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN xi
RINGKASAN xii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 14
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 15
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN 15
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN 16
3. RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN 17
4. INFORMASI NILAI TUKAR (KURS) RUPIAH TERHADAP DOLAR AMERIKA SERIKAT 17
5. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU
3 (TIGA) BULAN KE DEPAN 17
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA 19
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 19
2. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN 20
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 21
4. SUMBER DAYA MANUSIA 27
5. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 30
6. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN ENTITAS ANAK, DAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM 31
7. DIAGRAM KEPEMILIKAN 32
8. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM 32
9. KETERANGAN RINGKAS TENTANG ENTITAS ANAK 33
10. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ASOSIASI 34
11. DOKUMEN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK 34
12. PERJANJIAN, SIFAT, DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI 34
13. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA 36
14. PERKARA‐PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, JUGA DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK 42
15. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) 43
16. ASURANSI 43
17. KEGIATAN USAHA 43
A. PRODUK 43
B. BAHAN BAKU 45
C. KINERJA PABRIK 47
D. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN 47
V. PERPAJAKAN 50
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 51
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. 52
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 54
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 60
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 63
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 64
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata‐kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
Afiliasi : Berarti pihak‐pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
ditunjuk oleh Perseroan, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan dalam bentuk notariil, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi ataupun hak‐hak lain atas efek, termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Anak Perusahaan atau Entitas Anak atau Perusahaan Anak
: Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
AS : Berarti Negara Amerika Serikat.
ASEAN : Berarti singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau Asosiasi Negara‐ Negara Asia Tenggara.
BAE : Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek, yang dalam hal ini adalah PT Raya Saham Registra berkedudukan di Jakarta.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas Pasar
Modal atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan atau OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang Pasar Modal.
BEI atau Bursa Efek Indonesia atau Bursa Efek
: Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 4 UUPM yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
BKPM : Berarti singkatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
BNRI : Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi dari masing‐masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
CFR : Berarti singkatan dari Cost and Freight.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dampak Negatif yang Material : Berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau peristiwa yang
melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional dan hukum Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing‐masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus Awal, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, Prospektus Ringkas, Prospektus dan dokumen‐dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini berikut segala perubahan‐perubahannya.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Hari Bursa : Berarti hari‐hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang‐undangan Republik Indonesia dan ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu‐waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah bukan sebagai Hari Kerja biasa.
IAPI : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
Informasi Tambahan : Berarti informasi tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang akan diumumkan sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 36/2014.
ISO : Berarti singkatan dari International Organization for Standardization.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian‐perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kemenkumham : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang‐undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak‐hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis untuk RUPO atau KTUR
: Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan‐ ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang berkaitan
dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak‐hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
L/C : Berarti singkatan dari Letter of Credit.
Manajer Penjatahan : Berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
ditawarkan sesuai dengan syarat‐syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu bernama
Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Perundang‐Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Notaris : Berarti Kantor Notaris Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang membuat perjanjian‐perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap V Tahun 2022, yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum, yang merupakan penerbitan tahap kelima dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang akan diterbitkan dan ditawarkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.400.000.000.000,‐ (satu triliun empat ratus miliar Rupiah). Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing‐masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp860.000.000.000,‐ (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp300.000.000.000,‐ (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,10% (delapan koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp240.000.000.000,‐ (dua ratus empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,80% (delapan koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing‐masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi Berkelanjutan : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical yang akan ditawarkan
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,‐ (lima triliun Rupiah).
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
: Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang‐undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia "Pefindo", atau para pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum Berkelanjutan
: Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan Undang‐Undang Pasar Modal.
Pengakuan Utang : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical
Tahap V Tahun 2022 No. 4 tanggal 11 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan‐perubahannya dan/atau penambahan‐penambahannya dan/atau pembaharuan‐pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak‐pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang‐ Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak‐pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, dengan syarat‐syarat dan ketentuan‐ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
: Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat‐syarat dan ketentuan‐ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. IX.A.1 : Berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep‐690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep‐122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep‐691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. VIII.G.12 : Berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep‐17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 6 tanggal 11 Februari 2022 yang dibuat
di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
: Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP‐016/OBL/KSEI/0122 tanggal 11 Februari 2022, dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
: Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap V Tahun 2022 No. 5 tanggal 11 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx
Petrochemical Tahap V Tahun 2022 No. 3 tanggal 11 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan‐ perubahannya dan/atau penambahan‐penambahannya dan/atau pembaharuan‐ pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak‐pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
: Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahun 2020 No. 1 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahun 2020 No. 15 tanggal 30 Juni 2020, yang keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (19)
UUPM juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan No. IX.A.1, dan dengan memperhatikan POJK No. 36/2014, berikut dokumen‐dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan‐perubahan, tambahan‐ tambahan serta pembetulan‐pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif
: Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai dengan Surat dari OJK No. S‐214/D.04/2020 pada tanggal 13 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan, yang dalam hal ini
adalah PT Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat.
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
: Berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S‐03894/BEI.PP1/07‐ 2020 tanggal 10 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.400.000.000.000,‐ (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing‐masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp860.000.000.000,‐ (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp300.000.000.000,‐ (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,10% (delapan koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp240.000.000.000,‐ (dua ratus empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,80% (delapan koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing‐masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Prospektus : Berarti dokumen penawaran sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 26
UUPM juncto POJK No. 9/2017 serta dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014, yang diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2020.
PSAK : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
Rp atau Rupiah : Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara Republik
Indonesia.
RUPO : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan‐ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan‐peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
SBR : Berarti singkatan dari Styrene Butadiene Rubber atau juga dikenal dengan Synthetic Butadiene Rubber, elastomer vulcanizable yang dibuat dengan copolymerization produk butadiene dan styrene. Umumnya digunakan dalam produksi ban mobil, alas kaki dan barang‐barang consumer lainnya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.
TAM : Berarti singkatan dari Turn Around Maintenance.
Tahun Buku : Berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan III Obligasi Berkelanjutan Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap V Tahun 2022 kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yaitu tanggal 8 Maret 2022.
Tanggal Emisi : Berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal Pembayaran hasil
Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi, yaitu tanggal 8 Maret 2022.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
: Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu pada tanggal 8 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, 8 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B, dan 8 Maret 2032 untuk Obligasi Seri C dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
: Berarti tanggal‐tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 4 Maret 2022.
USD atau US$ : Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara Amerika
Serikat.
UU : Berarti Undang‐Undang.
UUPM atau Undang‐Undang Pasar Modal
: Berarti Undang‐Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608, dan segala perubahan‐perubahannya atau pembaharuan‐pembaharuannya di kemudian hari.
UUPT : Berarti Undang‐Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun 2007,
Tambahan No. 4756 sebagaimana diubah dengan Undang‐Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan segala perubahan‐perubahannya atau pembaharuan‐ pembaharuannya di kemudian hari.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata‐kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
Barito Pacific : PT Barito Pacific Tbk CA : PT Xxxxxxx Xxxx
CAP‐2 : PT Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx
CATCO : Xxxxxxx Xxxx Trading Company Pte. Ltd. (dahulu Altus Capital Pte. Ltd.) GI : PT Griya Idola
Xxxxxx : ABB Xxxxxx Crest Inc (serta segala perubahan nama yang ada setelahnya) Xxxxxxxx : Marigold Resources Pte. Ltd.
Michelin : Compagnie Financière Michelin SA (dahulu Compagnie Financière du Groupe Michelin ‘Xxxxxx et Cie’ yang kemudian diubah menjadi Compagnie Financière Michelin SCmA)
PBI : PT Petrokimia Butadiene Indonesia
PLN : PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
RPU : PT Redeco Petrolin Utama
SCG Grup : Siam Cement Group Public Company Limited SCG Chemicals : SCG Chemicals Company Limited
SMI : PT Styrindo Mono Indonesia
SRI : PT Synthetic Rubber Indonesia
TPI : PT Xxx Xxxxxx Indonesia Tbk Union Carbide : Union Carbide Corporation
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama‐sama dengan keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta‐fakta dan pertimbangan‐pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang‐Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang‐Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Xxxxxxxxx sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01‐Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam BNRI No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”).
Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan XX. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU‐AH.01.10‐0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU‐0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham SMI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan SMI”). Sehubungan dengan Penggabungan SMI, Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU‐AH.01.10‐0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU‐0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Perseroan memiliki 3 (tiga) Entitas Anak, yakni CATCO, RPU, dan CAP‐2. CATCO adalah Entitas Anak yang memiliki kegiatan usaha di bidang perdagangan. RPU menyediakan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan saluran pipa dan jasa pengelolaan dermaga. Sedangkan CAP‐2 bergerak dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasionalnya secara komersial.
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 8 November 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU‐AH.01.03‐0472234 tanggal 11 November 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU‐0198073.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 11 November 2021 (“Akta No. 35/2021”). Berdasarkan Akta No. 35/2021, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) anggaran dasar Perseroan mengenai jumlah maksimum anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang semula berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang anggota Direksi dan 7 (tujuh) orang anggota Dewan Komisaris, menjadi berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang anggota Direksi dan 15 (lima belas) orang anggota Dewan Komisaris dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.
2. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Komposisi modal saham Perseroan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan DPS yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, pada tanggal 31 Januari 2022, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200,‐ per saham Uraian dan Keterangan (%) Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) | |||
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
Barito Pacific* | 7.489.417.600 | 1.497.883.520.000 | 34,63 |
SCG Chemicals | 6.611.654.731 | 1.322.330.946.200 | 30,57 |
Xxxxxxx Xxxxxxxx | 1.682.950.541 | 336.590.108.200 | 7,78 |
Xxxxxxxx | 846.810.930 | 169.362.186.000 | 3,92 |
PT TOP Investment Indonesia | 3.244.182.940 | 648.836.588.000 | 15,00 |
Xxxxx Xxxxxxx | 34.217.193 | 6.843.438.600 | 0,16 |
Xxx Xxxxx Xxxxx | 295.642 | 59.128.400 | 0,00 |
Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx | 100.053 | 20.010.600 | 0,00 |
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx | 57.400 | 11.480.000 | 0,00 |
Xxx Xxxx’x | 2.500 | 500.000 | 0,00 |
Masyarakat | 1.718.196.743 | 343.639.348.600 | 7,94 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Keterangan:
*) Barito Pacific menggadaikan sebesar (i) 1.200.000.000 saham kepada Bangkok Bank Public Company Limited dan (ii) 500.000.000 saham kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Informasi terkait penggadaian lebih lanjut tertera dalam Bab IV bagian 10 Informasi Tambahan ini.
3. IKHTISAR KEUANGAN PENTING
Tabel‐tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 30 September 2020 (tidak diaudit) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (afiliasi dari Deloitte Southeast Asia Ltd di Indonesia, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Jaringan Deloitte) dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxx pada tanggal 20 Februari 2021 yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan US$)
Uraian | 30 September | 31 Desember | |
2021* | 2020 | 2019 |
Jumlah aset | 4.591.453 | 3.593.747 | 3.451.211 |
Jumlah liabilitas | 1.656.407 | 1.782.319 | 1.690.219 |
Jumlah ekuitas | 2.935.046 | 1.811.428 | 1.760.992 |
*) tidak diaudit/tidak direviu
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan US$)
Uraian
30 September
2021*
31 Desember
2020*
2020
2019
Pendapatan 1.881.198 1.268.028 1.806.444 1.880.989
Laba bruto 306.796 47.134 165.122 171.112
Xxxx (rugi) sebelum pajak 201.931 (55.089) 28.839 38.775
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 165.684 (18.998) 51.542 23.647
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain periode/tahun berjalan
159.001 (21.917) 51.716 24.177
*) tidak diaudit/tidak direviu
Rasio Keuangan Konsolidasian
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||||
2021* | 2020* | 2020 | 2019 |
Rasio Pertumbuhan | ||||
Pendapatan Bersih (%) | 48,36 | (8,62) | (3,96) | (26,04) |
Beban Pokok Pendapatan (%) | 28,95 | 0,05 | (4,01) | (20,57) |
Laba Kotor (%) | 550,90 | (71,83) | (3,5) | (56,18) |
Laba Sebelum Pajak (%) | 466,55 | (202,45) | (25,62) | (84,74) |
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan (%) | 972,11 | (159,27) | 117,96 | (87,03) |
Jumlah Aset (%) | 27,76 | (5,54) | 4,13 | 8,75 |
Jumlah Liabilitas (%) | (7,06) | (9,97) | 5,45 | 20,44 |
Jumlah Ekuitas (%) | 62,03 | (1,29) | 2,86 | (0,51) |
Rasio Usaha | ||||
Laba Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%) | 16,31 | 3,72 | 9,14 | 9,1 |
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan Bersih (%) | 8,81 | (1,50) | 2,85 | 1,26 |
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari) | 20,93 | 29,72 | 28,76 | 30,22 |
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari) | 107,29 | 129,41 | 202,1 | 131,2 |
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) | 43,93 | 42,60 | 46,05 | 58,21 |
Rasio Keuangan | ||||
Xxxxx Xxxxxx (%) | 359,74 | 186,87 | 173,9 | 177,19 |
Xxxxx Xxxxx Xxxx (ROA) (%) | 3,61 | (0,58) | 1,43 | 0,69 |
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx (ROE) (%) | 5,65 | (1,09) | 2,85 | 1,34 |
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%) | 56,44 | 87,54 | 98,39 | 95,98 |
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%) | 36,08 | 46,68 | 49,59 | 48,97 |
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang | ||||
Interest Service Coverage Ratio (%) | (1,46) | (3,05) | 6,17 | 4,42 |
Debt Service Coverage Ratio (%) | 2,34 | 0,67 | 1,42 | 1,85 |
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%) | 24,00 | 31,13 | 31,93 | 31,01 |
*) tidak diaudit/tidak direviu
**) Perhitungan Interest Service Coverage Ratio pada 30 September 2021 dan 2020, masing‐masing dihitung untuk periode 9 (sembilan) bulan sejak tanggal 1 Januari 2021 hingga 30 September 2021 dan sejak tanggal 1 Januari 2020 hingga 30 September 2020 sesuai dengan informasi keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 yang tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik. Rasio tersebut dalam perjanjian dihitung berdasarkan periode 12 (dua belas) bulan setiap setengah tahunan.
***) Perhitungan Debt Service Coverage Ratio pada 30 September 2021 dan 2020, masing‐masing dihitung untuk periode 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 1 Oktober 2020 hingga 30 September 2021 dan sejak tanggal 1 Oktober 2019 hingga 30 September 2020. Rasio tersebut dalam perjanjian dihitung berdasarkan periode 12 (dua belas) bulan setiap setengah tahunan.
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap V Tahun 2022 Jumlah Pokok Obligasi : Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar
Rp1.400.000.000.000,‐ (satu triliun empat ratus miliar Rupiah)
Target dana Penawaran Umum Berkelanjutan yang akan dihimpun
: Rp5.000.000.000.000,‐ (lima triliun Rupiah)
Jumlah Obligasi : Jumlah Pokok Obligasi dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.400.000.000.000,‐ (satu triliun empat ratus miliar Rupiah). Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing‐masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp860.000.000.000,‐ (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp300.000.000.000,‐ (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,10% (delapan koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp240.000.000.000,‐ (dua ratus empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,80% (delapan koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
Xxxxxx Xxxxx : • Seri A: 5 tahun
• Seri B: 7 tahun
• Seri C: 10 tahun
Bunga : • Seri A: 7,20% (tujuh koma dua nol persen)
• Seri B: 8,10% (delapan koma satu nol persen)
• Seri C: 8,80% (delapan koma delapan nol persen)
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,‐ (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,‐ (satu Rupiah)
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang‐ undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak‐hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak‐hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
: Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dimana sumber dana dari penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
: Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya mengenai wali amanat dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.
5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi‐komisi, biaya‐biaya, dan pengeluaran‐ pengeluaran akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab II Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum di Informasi Tambahan ini.
6. OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN
No
Nama Obligasi
Seri
Jumlah
(Rp)
Jangka
Waktu (tahun)
Tingkat
Bunga per Tahun
(%)
Jatuh Tempo
Jumlah Obligasi
Terutang (Rp)
Obligasi Berkelanjutan I
1 Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap I Tahun 2017 Obligasi Berkelanjutan I
2 Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap II Tahun 2018 Obligasi Berkelanjutan II
3 Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap II Tahun 2019 Obligasi Berkelanjutan II
4 Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap III Tahun 2020
B 120.250.000.000 5 9,10 12 Desember 2022 120.250.000.000
C 229.750.000.000 7 9,75 12 Desember 2024 229.750.000.000
B 100.000.000.000 5 8,25 1 Maret 2023 100.000.000.000
C 300.000.000.000 7 9,00 1 Maret 2025 300.000.000.000
‐ 750.000.000.000 3 9,50 29 Mei 2022 750.000.000.000
‐ 750.000.000.000 5 8,70 12 Februari 2025 750.000.000.000
Obligasi Berkelanjutan III A
5 Xxxxxxx Xxxx Petrochemical B Tahap I Tahun 2020 C Obligasi Berkelanjutan III
528.800.000.000 3
357.700.000.000 5
113.500.000.000 7
8,20
8,70
9,20
26 Agustus 2023
26 Agustus 2025
26 Agustus 2027
528.800.000.000
357.700.000.000
113.500.000.000
6 Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap II Tahun 2020
‐ 600.000.000.000 3 8,20 4 November 2023 600.000.000.000
Obligasi Berkelanjutan III A
7 Xxxxxxx Xxxx Petrochemical B Tahap III Tahun 2021 C
Obligasi Berkelanjutan III A
8 Xxxxxxx Xxxx Petrochemical B Tahap IV Tahun 2021 C
50.000.000.000 3
587.950.000.000 5
362.050.000.000 7
266.950.000.000 5
581.500.000.000 7
151.550.000.000 10
7,80
8,50
9,00
7,20
8,20
9,00
15 April 2024
15 April 2026
15 April 2028
29 Oktober 2026
29 Oktober 2028
29 Oktober 2031
1.000.000.000.000
1.000.000.000.000
Jumlah 5.850.000.000.000 5.850.000.000.000
Total Obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan dan masih terutang sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp5.850.000.000.000,‐ (lima triliun delapan ratus lima puluh miliar Rupiah).
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,‐ (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,‐ (SATU TRILIUN RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN III XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,‐ (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN III XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,‐ (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL TAHAP IV TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,‐ (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan OBLIGASI BERKELANJUTAN III XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL TAHAP V TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.400.000.000.000,‐ (SATU TRILIUN EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing‐masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp860.000.000.000,‐ (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp300.000.000.000,‐ (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,10% (delapan koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp240.000.000.000,‐ (dua ratus empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,80% (delapan koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing‐masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Juni 2022 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing‐ masing Obligasi adalah pada tanggal 8 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, 8 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B, dan 8 Maret 2032 untuk Obligasi Seri C.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
idAA‐
(Double A Minus)
PT XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL Tbk (“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Xxxxxx 0 Xx. Letjen S. Xxxxxx Kav. 62‐63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930 E‐mail: xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
Situs Web: xxxx://xxx.xxxxxxx‐xxxx.xxx
Jl. Raya Anyer Km. 123 Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan
Kota Cilegon, 42447, Banten
Pabrik Perseroan:
Desa Mangunreja Kecamatan Pulo Ampel
Kabupaten Serang, 42456, Banten
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
a. Pemenuhan Peraturan Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan dapat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Perseroan tertanggal 11 Februari 2022.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
b. Keterangan Mengenai Obligasi Yang Diterbitkan Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap V Tahun 2022.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp1.400.000.000.000,‐ (satu triliun empat ratus miliar Rupiah). Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing‐masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp860.000.000.000,‐ (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp300.000.000.000,‐ (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,10% (delapan koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp240.000.000.000,‐ (dua ratus empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,80% (delapan koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing‐masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Juni 2022 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing‐masing Obligasi adalah pada tanggal 8 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, 8 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B, dan 8 Maret 2032 untuk Obligasi Seri C.
Tanggal‐tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke
Tanggal Pembayaran
Seri A Seri B Seri C
1 8 Juni 2022 8 Juni 2022 8 Juni 2022
2 8 September 2022 8 September 2022 8 September 2022
3 8 Desember 2022 8 Desember 2022 8 Desember 2022 4 8 Maret 2023 8 Maret 2023 8 Maret 2023
5 8 Juni 2023 8 Juni 2023 8 Juni 2023
6 8 September 2023 8 September 2023 8 September 2023
7 8 Desember 2023 8 Desember 2023 8 Desember 2023 8 8 Maret 2024 8 Maret 2024 8 Maret 2024
9 8 Juni 2024 8 Juni 2024 8 Juni 2024
10 8 September 2024 8 September 2024 8 September 2024
11 8 Desember 2024 8 Desember 2024 8 Desember 2024
12 8 Maret 2025 8 Maret 2025 8 Maret 2025
13 8 Juni 2025 8 Juni 2025 8 Juni 2025
14 8 September 2025 8 September 2025 8 September 2025
15 8 Desember 2025 8 Desember 2025 8 Desember 2025
16 8 Maret 2026 8 Maret 2026 8 Maret 2026
17 8 Juni 2026 8 Juni 2026 8 Juni 2026
18 8 September 2026 8 September 2026 8 September 2026
19 8 Desember 2026 8 Desember 2026 8 Desember 2026
20 8 Maret 2027 8 Maret 2027 8 Maret 2027
21 8 Juni 2027 8 Juni 2027
22 8 September 2027 8 September 2027
23 8 Desember 2027 8 Desember 2027
24 8 Maret 2028 8 Maret 2028
25 8 Juni 2028 8 Juni 2028
26 8 September 2028 8 September 2028
27 8 Desember 2028 8 Desember 2028
28 8 Maret 2029 8 Maret 2029
29 8 Juni 2029
30 8 September 2029
31 8 Desember 2029
32 8 Maret 2030
33 8 Juni 2030
34 8 September 2030
35 8 Desember 2030
36 8 Maret 2031
37 8 Juni 2031
38 8 September 2031
39 8 Desember 2031
40 8 Maret 2032
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,‐ (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat‐syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,‐ (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang‐kurangnya senilai Rp5.000.000,‐ (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dimana sumber dana dari penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.
Perpajakan
Diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat‐syarat dan ketentuan‐ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing‐masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Wali Amanat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD) Menara Bank BTN, Lantai 18
Jln. Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat 10130 ‐ Indonesia Telp. : (021) 633 6789 ext. 1847
E‐mail: xxxxxxx.xxx@xxxxx.xxx Situs Web : xxx.xxx.xx.xx
Untuk Perhatian : Financial Services Department
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RTG‐011/PEF‐DIR/II/2022 tanggal 4 Februari 2022, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
idAA‐
(Double A Minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 2 Juni 2021 sampai dengan 1 Juni 2022.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Hak‐Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan huruf c angka 3 huruf b di bawah ini, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama‐sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atas penyertaan modal pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,‐ (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang‐undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak‐hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak‐hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
c. Ikhtisar Persyaratan Pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan Pembatasan‐Pembatasan dan Kewajiban‐Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan‐pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut: Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal‐hal sebagai berikut:
a. Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i) penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap
berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company);
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
c. Menjaminkan atau membebani aset Perseroan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sesuai ketentuan poin (i) huruf h, kecuali perolehan pinjaman yang mendasari pemberian jaminan tersebut tidak mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
i) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
ii) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan program pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan perusahaan tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan US$10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat); dan
iii) pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan untuk kepentingan, Entitas Anak;
iv) pinjaman antar Entitas Anak;
v) Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan dengan Kegiatan Usaha Sehari‐Hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length); atau
vi) Pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak (selain dari Perusahaan Yang Dikecualikan), dimana pinjaman tersebut: (i) akan digunakan untuk belanja modal Grup dan (ii) sesuai dengan anggaran Perseroan yang terakhir. Grup berarti: Perseroan dan Entitas Anak, akan tetapi tidak termasuk setiap Perusahaan Yang Dikecualikan.
Perusahaan Yang Dikecualikan berarti setiap anak perusahaan Perseroan yang memenuhi seluruh kriteria berikut ini:
1) merupakan suatu Perseroan terbatas;
2) yang kegiatan usaha dan persyaratan modalnya berasal dari salah satu hal berikut: (i) kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai dari Perseroan yang telah dibiayai secara kontribusi ekuitas tunai oleh para pemegang saham Perseroan atau (ii) utang pembiayaan yang ditimbulkan oleh Perusahaan Yang Dikecualikan tersebut yang tidak dijamin atau dibebankan dengan aset dari setiap anggota dari Grup; dan
3) yang kewajibannya tidak dijamin oleh setiap anggota dari Grup.
e. Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
i) Pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari‐hari;
ii) Pengalihan aktiva untuk ditukarkan dengan aktiva lainnya yang sama atau lebih baik dari segi tipe, nilai dan kualitas dan untuk tujuan yang sama;
iii) Pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan aktiva non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan;
iv) Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota Grup (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang wajar (arm’s length);
v) Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Entitas Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau Entitas Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan pelunasan utang tersebut tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material, yang harus dilakukan dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut;
vi) Pengalihan aktiva tetap Perseroan dalam jumlah keseluruhan tidak melebihi jumlah yang setara dengan US$10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dalam satu tahun buku dan jika dihitung secara keseluruhan dengan pengalihan aktiva tetap lainnya tidak melebihi jumlah yang setara dengan US$50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat), dengan ketentuan tidak memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan;
f. Mengadakan perubahan bidang usaha selain petrokimia dan kegiatan penunjang petrokimia, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.
h. Memperoleh pinjaman baru, kecuali: (i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan usaha sehari‐hari, atau (ii) pinjaman yang diberikan antar perusahaan, atau (iii) pinjaman yang berasal dari Entitas Anak atau (iv) perolehan pinjaman atau penerbitan obligasi atau efek lainnya yang tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin (1) di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat‐lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI sesuai ketentuan KSEI;
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan poin 3 huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
d. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
e. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai Perseroan terbatas dan badan hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin‐ izin bilamana izin‐izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
f. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara buku‐buku dan catatan‐catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara konsisten.
g. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak‐hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material.
h. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material dan menyerahkan akta‐ akta keputusan RUPS Perseroan yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan penggantian auditor, selambat‐lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung. Untuk menghindari keragu‐raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal‐hal di atas tidak tersedia di situs web Perseroan;
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat, sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di situs web Perseroan:
i) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat‐ lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak‐pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen‐dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat‐lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
ii) laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi‐asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
k. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin‐izin, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang‐undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik.
m. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, yaitu memelihara perbandingan antara total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari 1 : 1 (satu berbanding satu).
n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang‐undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
o. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat‐lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi.
p. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
q. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 dan/atau peraturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
r. Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi dibawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat, maka Perseroan wajib mencadangkan sinking fund sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor: 20.
Kelalaian Perseroan
Kondisi‐kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian‐ kejadian atau hal‐hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Entitas Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan, untuk sejumlah nilai melebihi US$10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dari total kewajiban Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang‐undangan (moratorium); atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain huruf a diatas); atau
h. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi‐kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Huruf c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dengan biaya ditanggung oleh Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah‐langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan‐ ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Xxxx Xxxxxx, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat‐akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku di Negara RepubIik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama‐sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a), poin b), dan poin d) di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal‐tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggaI pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
‐ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
‐ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ketentuan poin 6 g) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
(8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas mengenai pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
8. Biaya‐biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan‐keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian‐perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian‐ perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Biaya‐biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat‐lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan‐peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan‐ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang‐undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang‐undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Pembelian Kembali
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan‐ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter‐Afiliasi, kecuali Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir (7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (8) dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing‐masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke‐2 (ke‐dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14. pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
17. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada butir (7) dan (8) di atas wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
a. situs website Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs website Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi‐komisi, biaya‐biaya, dan pengeluaran‐ pengeluaran akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan ditempatkan pada instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi direalisasikan serta laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I‐E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep‐00015/BEI/01‐2021 tanggal 29 Januari 2021 (“Peraturan I‐E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing‐masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Dalam hal nilai atas rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi ini termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV yang dilakukan Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut berdasarkan surat No. 002/LGC‐DOC/CAP/I/2022 tertanggal 5 Januari 2022.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,630% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi:
Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek secara full commitment sekitar 0,476%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,333%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,071%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,071%.
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,061% yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,055%; dan
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,005%.
3. Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,009% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,061%.
4. Biaya Pencatatan sekitar 0,017%, yang terdiri dari: KSEI sekitar 0,002%; dan BEI sekitar 0,016%.
5. Biaya Lain‐lain (percetakan, audit penjatahan) sekitar 0,006%.
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel‐tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 30 September 2020 (tidak diaudit) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (afiliasi dari Deloitte Southeast Asia Ltd di Indonesia, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Jaringan Deloitte) dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxx pada tanggal 20 Februari 2021 yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan US$)
Uraian | 30 September | 31 Desember | ||
2021* | 2020 | 2019 |
ASET | |||
Aset lancar | |||
Kas dan setara kas | 1.687.106 | 918.917 | 660.158 |
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya | ‐ | ‐ | 3.146 |
Piutang usaha | |||
Pihak berelasi | 24.476 | 11.529 | 25.913 |
Pihak ketiga Piutang lain‐lain | 139.958 | 115.651 | 135.555 |
Pihak berelasi | 1.449 | 1.851 | 2.005 |
Pihak ketiga | 3.815 | 3.793 | 6.062 |
Persediaan | 388.880 | 258.663 | 292.583 |
Pajak dibayar dimuka | 54.725 | 84.963 | 155.018 |
Aset lancar lainnya | 233.976 | 106.778 | 108.684 |
Jumlah aset lancar | 2.534.385 | 1.502.145 | 1.389.124 |
Aset tidak lancar Investasi pada entitas asosiasi | ‐ | ‐ | ‐ |
Uang muka pembelian aset tetap | 5.106 | 7.109 | 64.462 |
Aset keuangan derivatif | 5.101 | 3.477 | 136 |
Tagihan restitusi pajak | 9.331 | 9.160 | 6.776 |
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya | ‐ | ‐ | 4.572 |
Aset hak guna | 15.327 | 16.659 | ‐ |
Aset tetap ‐ setelah dikurangi | |||
akumulasi penyusutan sebesar | |||
USD 1.633.522 ribu pada 30 September 2021 (31 Desember 2020: USD 1.556.075 ribu; 31 Desember | |||
2019: USD 1.455.180 ribu) | 2.019.037 | 2.052.165 | 1.983.188 |
Aset tidak lancar lainnya | 3.166 | 3.032 | 2.953 |
Jumlah aset tidak lancar | 2.057.068 | 2.091.602 | 2.062.087 |
Jumlah aset | 4.591.453 | 3.593.747 | 3.451.211 |
LIABILITAS DAN EKUITAS Liabilitas jangka pendek | |||
Utang bank jangka pendek | ‐ | 709 | 72 |
Utang usaha | |||
Pihak berelasi | 2.875 | 17.743 | 23.181 |
Pihak ketiga | 530.932 | 699.701 | 654.214 |
Utang lain‐lain | |||
Pihak berelasi | ‐ | ‐ | 480 |
Pihak ketiga | 969 | 27.530 | 19.275 |
Utang pajak | 1.852 | 2.125 | 3.988 |
Biaya yang masih harus dibayar | 10.761 | 8.658 | 10.209 |
Uang muka pelanggan | 14.324 | 11.123 | 4.496 |
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun Liabilitas sewa | 1.407 | 950 | ‐ |
Utang bank | 44.769 | 43.384 | 57.256 |
Utang obligasi | 96.615 | 51.890 | 10.791 |
Jumlah liabilitas jangka pendek | 704.504 | 863.813 | 783.962 |
Liabilitas jangka panjang Liabilitas pajak tangguhan ‐ bersih | 121.192 | 119.320 | 140.927 |
Liabilitas pajak panjang ‐ setelah dikurangi | |||
Liabilitas sewa | 6.216 | 7.187 | ‐ |
(dalam ribuan US$) | |||
Utang bank | 260.391 | 198.936 | 267.230 |
Utang obligasi | 511.228 | 541.207 | 452.508 |
Liabilitas keuangan derivatif | 6.450 | 5.422 | 3.509 |
Liabilitas imbalan kerja | 43.802 | 43.810 | 39.631 |
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap | 2.624 | 2.624 | 2.452 |
Jumlah liabilitas jangka panjang | 951.903 | 918.506 | 906.257 |
Jumlah liabilitas | 1.656.407 | 1.782.319 | 1.690.219 |
Ekuitas | |||
Modal saham | 461.999 | 380.947 | 380.947 |
Tambahan modal setor | 1.446.439 | 459.075 | 459.075 |
Penghasilan komprehensif lain | (9.496) | (2.813) | (2.991) |
Saldo laba Ditentukan penggunaannya | 24.439 | 23.412 | 22.939 |
Tidak ditentukan penggunaannya | 1.007.026 | 946.449 | 895.570 |
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk | 2.930.407 | 1.807.070 | 1.755.540 |
Kepentingan non pengendali | 4.639 | 4.358 | 5.452 |
Jumlah ekuitas | 2.935.046 | 1.811.428 | 1.760.992 |
Jumlah liabilitas dan ekuitas | 4.591.453 | 3.593.747 | 3.451.211 |
Uraian | 30 September | 31 Desember | ||
2021* | 2020 | 2019 |
*) tidak diaudit/tidak direviu
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan US$)
Uraian | 30 September | 31 Desember | ||||
2021* | 2020* | 2020 | 2019 |
Pendapatan | 1.881.198 | 1.268.028 | 1.806.444 | 1.880.989 | ||
Beban pokok pendapatan | (1.574.402) | (1.220.894) | (1.641.322) | (1.709.877) | ||
Laba bruto | 306.796 | 47.134 | 165.122 | 171.112 | ||
Beban usaha | ||||||
Beban penjualan | (42.775) | (31.827) | (49.933) | (41.510) | ||
Beban umum dan administrasi | (27.471) | (24.787) | (33.731) | (43.032) | ||
Beban keuangan | (49.487) | (49.182) | (64.974) | (56.387) | ||
Keuntungan (kerugian) atas instrumen keuangan derivatif | 6.222 | (5.163) | 349 | 8.462 | ||
Bagian rugi bersih entitas asosiasi | ‐ | ‐ | ‐ | (8.507) | ||
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing – bersih | 2.154 | (4.371) | (10.939) | (2.470) | ||
Keuntungan lain‐lain ‐ bersih | 6.492 | 13.107 | 22.945 | 11.107 | ||
Xxxx (rugi) sebelum pajak | 201.931 | (55.089) | 28.839 | 38.775 | ||
Manfaat (beban) pajak penghasilan ‐ bersih | (36.247) | 36.091 | 22.703 | (15.128) | ||
Laba (rugi) periode/tahun berjalan | 165.684 | (18.998) | 51.542 | 23.647 | ||
Penghasilan (rugi) komprehensif lain | ||||||
Pos‐pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: | ||||||
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja | ‐ | 1.549 | (1.291) | (1.754) | ||
Pos‐pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi: | ||||||
Cadangan lindung nilai arus kas | (6.683) | (3.739) | 1.670 | ‐ | ||
Kerugian nilai wajar bersih atas FVTOCI | ‐ | (594) | (168) | 2011 | ||
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan | ‐ | (135) | (37) | 273 | ||
Jumlah penghasilan komprehensif lain | (6.683) | (2.919) | 174 | 530 | ||
Jumlah laba (rugi) periode/tahun berjalan | komprehensif | lain | 159.001 | (21.917) | 51.716 | 24.177 |
Laba yang diatribusikan kepada: | ||||||
Pemilik entitas induk | 165.403 | (19.727) | 51.352 | 22.882 | ||
Kepentingan non pengendali | 281 | 729 | 190 | 765 | ||
Jumlah | 165.684 | (18.998) | 51.542 | 23.647 | ||
Jumlah laba (rugi) | komprehensif | yang | ||||
diatribusikan kepada: | ||||||
Pemilik entitas induk | 158.720 | (22.660) | 51.530 | 23.434 | ||
Kepentingan non pengendali | 281 | 743 | 186 | 743 | ||
Jumlah | 159.001 | (21.917) | 51.716 | 24.177 |
*) tidak diaudit/tidak direviu
3. Rasio Keuangan Konsolidasian
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||||
2021* | 2020* | 2020 | 2019 |
Rasio Pertumbuhan | ||||
Pendapatan Bersih (%) | 48,36 | (8,62) | (3,96) | (26,04) |
Beban Pokok Pendapatan (%) | 28,95 | 0,05 | (4,01) | (20,57) |
Laba Kotor (%) | 550,90 | (71,83) | (3,5) | (56,18) |
Laba Sebelum Pajak (%) | 466,55 | (202,45) | (25,62) | (84,74) |
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan (%) | 972,11 | (159,27) | 117,96 | (87,03) |
Jumlah Aset (%) | 27,76 | (5,54) | 4,13 | 8,75 |
Jumlah Liabilitas (%) | (7,06) | (9,97) | 5,45 | 20,44 |
Jumlah Ekuitas (%) | 62,03 | (1,29) | 2,86 | (0,51) |
Rasio Usaha | ||||
Laba Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%) | 16,31 | 3,72 | 9,14 | 9,1 |
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan Bersih (%) | 8,81 | (1,50) | 2,85 | 1,26 |
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari) | 20,93 | 29,72 | 28,76 | 30,22 |
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari) | 107,29 | 129,41 | 202,1 | 131,2 |
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) | 43,93 | 42,60 | 46,05 | 58,21 |
Rasio Keuangan | ||||
Xxxxx Xxxxxx (%) | 359,74 | 186,87 | 173,9 | 177,19 |
Xxxxx Xxxxx Xxxx (ROA) (%) | 3,61 | (0,58) | 1,43 | 0,69 |
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx (ROE) (%) | 5,65 | (1,09) | 2,85 | 1,34 |
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%) | 56,44 | 87,54 | 98,39 | 95,98 |
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%) | 36,08 | 46,68 | 49,59 | 48,97 |
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang | ||||
Interest Service Coverage Ratio (%) **) | (1,46) | (3,05) | 6,17 | 4,42 |
Debt Service Coverage Ratio (%) ***) | 2,34 | 0,67 | 1,42 | 1,85 |
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%) | 24,00 | 31,13 | 31,93 | 31,01 |
*) tidak diaudit/tidak direviu
**) Perhitungan Interest Service Coverage Ratio pada 30 September 2021 dan 2020, masing‐masing dihitung untuk periode 9 (sembilan) bulan sejak tanggal 1 Januari 2021 hingga 30 September 2021 dan sejak tanggal 1 Januari 2020 hingga 30 September 2020 sesuai dengan informasi keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 yang tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik. Rasio tersebut dalam perjanjian dihitung berdasarkan periode 12 (dua belas) bulan setiap setengah tahunan.
***) Perhitungan Debt Service Coverage Ratio pada 30 September 2021 dan 2020, masing‐masing dihitung untuk periode 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 1 Oktober 2020 hingga 30 September 2021 dan sejak tanggal 1 Oktober 2019 hingga 30 September 2020. Rasio tersebut dalam perjanjian dihitung berdasarkan periode 12 (dua belas) bulan setiap setengah tahunan.
4. Informasi Xxxxx Xxxxx (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat
(untuk US$1 terhadap Rupiah)
Keterangan
30 September 31 Desember
0000 0000 0000 0000
Nilai tukar tengah 14.307 14.918 14.105 13.901
5. Kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan
Berikut ini adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo sejak bulan Februari 2022 hingga April 2022.
(dalam ribuan US$) | ||
Keterangan | Jumlah | |
Utang Usaha dan Utang Lain‐Lain | 309.477 | |
Utang Pajak | 1.557 | |
Pokok Pinjaman Bank dan Obligasi | 13.643 | |
Utang Bunga Pinjaman dan Obligasi | 8.985 | |
JUMLAH | 333.662 |
Kewajiban‐kewajiban di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perusahaan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH XXXXXXXXX.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN‐IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS‐LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS‐LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK‐HAK PEMEGANG OBLIGASI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG DAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OJK.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS‐LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang‐Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang‐Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Xxxxxxxxx sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01‐Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam BNRI No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”).
Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan XX. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui rencana Penggabungan PBI. Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU‐AH.01.10‐0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU‐0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham SMI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan SMI”). Sehubungan dengan Penggabungan SMI, Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU‐AH.01.10‐0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU‐0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Perseroan memiliki 3 (tiga) Entitas Anak, yakni CATCO, RPU dan CAP‐2. CATCO adalah Entitas Anak yang memiliki kegiatan usaha di bidang perdagangan. RPU menyediakan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan saluran pipa dan jasa pengelolaan dermaga. Sedangkan CAP‐2 bergerak dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasionalnya secara komersial.
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 8 November 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU‐AH.01.03‐0472234 tanggal 11 November 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU‐0198073.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 11 November 2021 (“Akta No. 35/2021”). Berdasarkan Akta No. 35/2021, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) anggaran dasar Perseroan mengenai jumlah maksimum anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang semula berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang anggota Direksi dan 7 (tujuh) orang anggota Dewan Komisaris, menjadi berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang anggota Direksi dan 15 (lima belas) orang anggota Dewan Komisaris dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.
Sesuai dengan anggaran dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam bidang industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 000, Xxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx 42447 dan di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten 42456.
Kegiatan Usaha:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. Melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara;
2. Melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni);
3. Melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu;
4. Melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
5. Melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; dan
6. Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus serta angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada konsumen;
2. Melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar muat kapal;
3. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak lain yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa penyewaan lahan, jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia;
4. Melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait dengan produksi industri petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial;
5. Melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri; dan
6. Kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
2. Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 103 tanggal 24 September 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU‐AH.01.03‐0454182 tanggal 29 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU‐ 0167333.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 29 September 2021 (“Akta No. 103/2021”) dan DPS Perseroan per tanggal 31 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh PT Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx selaku BAE Perseroan, struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200,‐ per saham Uraian dan Keterangan (%) Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) | |||
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Barito Pacific* | 7.489.417.600 | 1.497.883.520.000 | 34,63 |
SCG Chemicals | 6.611.654.731 | 1.322.330.946.200 | 30,57 |
Xxxxxxx Xxxxxxxx | 1.682.950.541 | 336.590.108.200 | 7,78 |
Xxxxxxxx | 846.810.930 | 169.362.186.000 | 3,92 |
PT TOP Investment Indonesia | 3.244.182.940 | 648.836.588.000 | 15,00 |
Xxxxx Xxxxxxx | 34.217.193 | 6.843.438.600 | 0,16 |
Xxx Xxxxx Xxxxx | 295.642 | 59.128.400 | 0,00 |
Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx | 100.053 | 20.010.600 | 0,00 |
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx | 57.400 | 11.480.000 | 0,00 |
Xxx Xxxx’x | 2.500 | 500.000 | 0,00 |
Masyarakat | 1.718.196.743 | 343.639.348.600 | 7,94 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Keterangan:
*) Barito Pacific menggadaikan sebesar (i) 1.200.000.000 saham kepada Bangkok Bank Public Company Limited dan (ii) 500.000.000 saham kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Informasi terkait penggadaian lebih lanjut tertera dalam Bab IV bagian 10 Informasi Tambahan ini.
Perseroan telah melakukan perubahan struktur permodalan dalam 2 tahun terakhir sebelum disampaikannya Informasi Tambahan ini ke OJK sebagaimana diungkapkan di atas.
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 92 tanggal 15 April 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 92/2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 8 November 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 35/2021”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Presiden Komisaris* : Xxx Xx Xxx
Komisaris* : Ho Hon Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Komisaris : Xxx Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Komisaris : Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris : Kulachet Xxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Uanarumit
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Komisaris* : Xxxxxx Xxxxxxx
Komisaris* : Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Komisaris : Xxxx Xxxxxxxx
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
Wakil Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Wakil Presiden Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxx Xxx Xxx
Direktur : Somkoun Sriwattagaphong
Direktur : Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Pholavit Thiebpattama
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx
Direktur : Nattapong Tumsaroj
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx
Direktur : Phuping Taweesarp
Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxx’x
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 92/2021 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.03‐0250180 tanggal 21 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU‐ 0073001.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 21 April 2021 dan Akta No. 35/2021 telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.03‐0472235 tanggal 11 November 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU‐ 0198073.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 11 November 2021.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2024.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Berikut merupakan keterangan singkat dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru:
Sakchai Patiparnpreechavud Komisaris
Warga Negara Thailand, usia 54 tahun. Menyelesaikan pendidikan Master of Business Administration di Kasetsart University (Thailand) pada tahun 1995 dan Bachelor of Chemical Engineering di Chulalongkorn University (Thailand) pada tahun 1989.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode | Jabatan & Nama Perusahaan |
2018 – saat ini | Vice President‐Polyolefins and Vinyl Business ‐ SCG Chemicals Co., Ltd. |
2015 – 2017 | Business Group Head‐Basics/Formulations/Fabrications ‐ SCG Chemicals Co., Ltd. |
2015 – 2017 | Managing Director ‐ SCG Performance Chemicals Co., Ltd. |
2009 – 2015 | Managing Director ‐ SCG Plastics Co., Ltd. |
2005 – 2009 | Managing Director ‐ Mehr Petrochemical Company, Iran |
Kulachet Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx
Warga Negara Thailand, usia 48 tahun. Menyelesaikan pendidikan Bachelor of Chemical Engineering di Chulalongkorn University (Thailand) pada tahun 1994.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode | Jabatan & Nama Perusahaan |
2021 – saat ini | Vice President and Chief Financial Officer ‐ SCG Chemicals Co., Ltd. |
2019 – 2021 | Chief Financial Officer ‐ SCG Packaging PLC |
2016 – 2019 | Director & Chief Operating Officer Xxxxxxxxx |
2014 – 2016 | Director, Corporate Planning Office ‐ The Siam Cement PLC |
Xxxxx Uanarumit Komisaris
Warga Negara Thailand, usia 59 tahun. Menyelesaikan pendidikan Master of Business Administration (Financial Management) di Pennsylvania State University (Amerika Serikat) serta Bachelor of Engineering (Electrical Engineering) di Chulalongkorn University (Thailand).
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode | Jabatan & Nama Perusahaan |
2019 – saat ini | Chief Executive Officer and the President ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2016 – 2019 | Chief Operating Officer, Upstream Petroleum and Gas Business Group ‐ PTT Plc |
2014 – 2016 | Chief Financial Officer ‐ PTT Plc |
Santi Wasanasiri Komisaris
Warga Negara Thailand usia 56 tahun. Menyelesaikan Pendidikan Bachelor of Chemical Engineering di Chulalongkorn University (Thailand) pada tahun 1988.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode | Jabatan & Nama Perusahaan |
2020 – saat ini | Vice President Special Assignment 06: TLB‐MD/TPX‐MD ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2019 – 2020 | Vice President New S‐Curve Business Development ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2018 | Vice President Innovation and Sustainability & Acting Manager Corporate Venture Capital ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2017 ‐ 2018 | Vice President Innovation and Sustainability ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2017 | Vice President Innovation and Sustainability & Acting Manager Sustainability Development ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2015 – 2017 | Vice President Innovation and Sustainability ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2014 – 2015 | Vice President Innovation and Sustainability & Acting Sustainability Development Manager ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2013 | Innovation and Sustainability Manager & Acting Sustainability Development Manager ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2011 – 2012 | Management Special Assignment 03 & Acting Organization Development & Business Improvement Manager ‐ Thai Oil Public Company Limited |
Surong Bulakul
Komisaris / Komisaris Independen
Warga Negara Thailand, usia 66 tahun. Menyelesaikan Pendidikan Master of Business Administration di Cornell University (Amerika Serikat), Master of Engineering in Operations Research di Cornell University (Amerika Serikat), dan Bachelor of Science in Industrial Engineering and Operations Research di Syracuse University (Amerika Serikat).
Menjabat sebagai Komisaris / Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris / Komisaris Independen di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode | Jabatan & Nama Perusahaan |
2020 – saat ini | Direktur ‐ Wind Energy Holding Company Limited |
2018 – saat ini | • Direktur Independen ‐ National ITMX Co., Ltd. • Direktur Profesional ‐ Thailand Institute of Justice |
2017 – saat ini | • Advisor ‐ Federation of Thai Capital Market Organizations • Advisor ‐ Thai Listed Companies Association |
2016 – saat ini | Direktur ‐ Bangkok Industrial Gas Co., Ltd |
2015 – saat ini | • Direktur Independen ‐ Inoue Rubber (Thailand) Public Company Limited, • Vice Chairman, Thai Chamber of Commerce |
2013 – saat ini | Councilor ‐ Thailand’s Private Sector Collective Action Coalition Against Corruption |
Direksi
Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Komisaris / Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, usia 72 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi Akuntansi di Padjadjaran University (Bandung, Indonesia) pada tahun 1978.
Menjabat sebagai Komisaris / Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris/ Komisaris Independen di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode | Jabatan & Nama Perusahaan |
2019 – saat ini | Komisaris ‐ PT Puri Dharmawangsa Hotel |
2017 – saat ini | Komisaris ‐ PT Lorax Indonesia |
2015 – saat ini | Komisaris ‐ PT Maxpower |
2015 – saat ini | Komisaris Utama ‐ PT Pasifik Satelit Nusantara |
2015 – saat ini | Komisaris ‐ PT Trakindo Utama |
2011 – saat ini | Komisaris ‐ PT Tirta Investama/ Danone |
2009 – saat ini | Komisaris Independen ‐ PT Hero Supermarket Tbk |
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Warga Negara Indonesia, usia 63 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi, University of Indonesia (Indonesia) pada tahun 1985.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode | Jabatan & Nama Perusahaan |
2017 – saat ini | Presiden Komisaris ‐ PT Darajat Geothermal Indonesia |
2017 – saat ini | Komisaris ‐ PT Star Energy Geothermal Halmahera |
2017 – saat ini | Komisaris ‐ PT Star Energy Geothermal Indonesia |
2017 – saat ini | Wakil Presiden Direktur ‐ PT Barito Pacific Tbk. |
2017 – saat ini | Presiden Komisaris ‐ PT Star Energy Geothermal Xxxx Xxxxxxxx |
2017 – saat ini | Direktur ‐ Star Energy Geothermal Group of Companies |
2016 – saat ini | Direktur ‐ Star Energy Geothermal (Salak – Darajat) B.V. |
2012 – saat ini | President & CEO, Direktur ‐ Star Energy Group of Companies |
Pholavit Thiebpattama Direktur
Warga Negara Thailand, usia 53 tahun. Menyelesaikan pendidikan Master of Electrical Engineering di Cornell University (Amerika Serikat) pada tahun 1992 dan Bachelor of Electrical Engineering di Chulalongkorn University (Thailand) pada tahun 1989.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai Direktur di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode | Jabatan & Nama Perusahaan |
2020 – saat ini | Deputy General Director and Single Project Management Unit Director ‐ Long Son Petrochemicals Co., Ltd. |
2010 – 2019 | Overall Project Manager ‐ SCG Chemicals Co., Ltd. |
2007 – 2009 | Engineering and Construction Manager ‐ SCG Chemicals Co., Ltd. |
2002 – 2007 | Electrical and Instrument Center Manager ‐ Rayong Engineering and Plant Services Co., Ltd. |
Petch Niyomsen Direktur
Warga Negara Thailand usia 50 tahun. Menyelesaikan pendidikan Master of Chemical Engineering di Syracuse University (Amerika Serikat) pada tahun 1995 dan Bachelor of Chemical Engineering di Chulalongkorn University (Thailand) pada tahun 1993.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai Direktur di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode | Jabatan & Nama Perusahaan |
2018 – saat ini | Supply Management Manager, Integrated Business Management ‐ SCG Plastics Co., Ltd. |
2013 – 2018 | Planning and Optimization Manager ‐ SCG Chemicals Co., Ltd. |
2010 – 2013 | Polyolefins Strategy and Planning Department Manager ‐ SCG Polyolefins Co., Ltd. |
2008 – 2010 | Production Planning and Sourcing Manager ‐ SCG Polyolefins Co., Ltd. |
2007 – 2008 | Monomer and Polyolefins Sourcing Manager ‐ SCG Plastics Co., Ltd. |
Nattapong Tumsaroj Direktur
Warga Negara Thailand, usia 45 tahun. Menyelesaikan pendidikan Master of Chemical Engineering di Syracuse University (Amerika Serikat) pada tahun 2001 dan Bachelor of Chemical Engineering di Chulalongkorn University (Thailand) pada tahun 1998
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai Direktur di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode | Jabatan & Nama Perusahaan |
2019 – 2021 | Vice President Business Development & Acting Manager‐Business Development‐B ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2019 | Acting Vice President‐Business Development; Manager Business Development‐C & Acting Manager Business Development‐A ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2017 – 2018 | Manager‐Business Development‐C ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2016 – 2017 | Manager‐Business Development‐C & Acting Manager‐Business Development‐A ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2013 – 2016 | Manager‐Business Development ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2011 – 2013 | Commercial Planning Manager‐Non‐petroleum ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2011 | Acting Commercial Planning Manager‐Non‐petroleum ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2009 – 2010 | Commercial Analyst ‐ Thai Oil Public Company Limited |
Suwit Wiwattanawanich Direktur
Warga Negara Thailand, usia 51 tahun. Menyelesaikan pendidikan Bachelor of Engineering (Instrumentation Engineering) di Xxxx Xxxxxxx’x Xxxxxxxxx of Technology Ladkrabang (Thailand) pada tahun 1999.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai Direktur di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode | Jabatan & Nama Perusahaan |
2019 – 2021 | Manager Instrument Engineering (ENIM) and Functional Digitizer ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2017 – 2019 | Manager Instrument Engineering & Acting Technical Support/Specialist Team‐Instrument Service Center/Training/ISO ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2012 – 2016 | Instrument Engineering Manager ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2011 – 2012 | Acting Instrument Engineering Manager ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2010 – 2011 | Technical Support/Reliability Team‐Reliability ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2005 ‐ 2009 | Instrument Project Engineer ‐ Thai Oil Public Company Limited |
Phuping Taweesarp Direktur
Warga Negara Thailand, usia 49 tahun. Menyelesaikan pendidikan Master of Engineering (Enviroment Engineering) di Chulalongkorn University (Thailand) pada tahun 1998 dan Bachelor of Engineering (Environment Engineering) di Khon Kaen University (Thailand) pada tahun 1994.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai Direktur di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode | Jabatan & Nama Perusahaan |
2015 – 2021 | Manager Environmental Management ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2015 | Manager Environmental Management & Acting Environmental Specialist‐Stakehoder Management ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2013 – 2015 | Environmental Management Manager ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2013 | Acting Environmental Management Manager ‐ Thai Oil Public Company Limited |
2001 – 2013 | Environmental Specialist ‐ Thai Oil Public Company Limited |
4. Sumber Daya Manusia
Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx
Warga Negara Indonesia, usia 58 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik Kimia di Diponegoro University (Semarang, Indonesia) pada tahun 1987.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai Direktur di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode | Jabatan & Nama Perusahaan |
2006 – 2021 | Styrene Monomer Plant Manager, Styrene and Polymer Senior General Manager Perseroan |
2005 – 2006 | Plant Manager ‐ PT Xxxxxxxx Xxxxx |
2004 – 2005 | General Manager ‐ PT Plastikatama |
Xxx Xxxx’x Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 58 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik Kimia di Pakuan University (Bogor, Indonesia) pada tahun 1987.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai Direktur di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode | Jabatan & Nama Perusahaan |
2019 – 2021 | Senior General Manager of Corporate Relations and Sustainability Perseroan |
2011 – 2019 | Senior General Manager of Polymer Technical Service and Product Development Perseroan |
Pada tanggal 30 September 2021 dan 30 September 2020, Perseroan dan Entitas Anak memiliki karyawan masing‐masing sebanyak 2.082 orang dan 2.153 orang.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki karyawan masing‐masing sebanyak 2.152 orang dan 2.266 orang.
Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan, manajemen, usia, status pegawai, lokasi dan aktivitas utama pada tanggal 30 September 2021, 30 September 2020, 31 Desember 2020
dan 31 Desember 2019:
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan
30 September 31 Desember Keterangan 0000 0000 0000 0000 | ||||
Perseroan | ||||
Sarjana (S1/S2/S3) | 805 | 765 | 755 | 823 |
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) | 399 | 375 | 379 | 362 |
SMU dan sederajat | 697 | 562 | 560 | 575 |
SD dan SMP | 23 | 12 | 12 | 15 |
Entitas Anak | ||||
Sarjana (S1/S2/S3) | 71 | 137 | 140 | 167 |
Sarjana Muda (D3) | 1 | 34 | 35 | 58 |
SMU dan sederajat | 1 | 170 | 169 | 164 |
SD dan SMP | ‐ | 12 | 12 | 14 |
RPU | 85 | 86 | 90 | 88 |
Jumlah | 2.082 | 2.153 | 2.152 | 2.266 |
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang manajemen
Keterangan | 30 September 31 Desember |
0000 0000 0000 0000 |
Perseroan | ||||
Manager Senior | 4 | 5 | 4 | 5 |
Manager Umum | 25 | 22 | 21 | 26 |
Manager | 162 | 150 | 148 | 148 |
Pengawas | 202 | 191 | 190 | 239 |
Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas | 950 | 861 | 860 | 855 |
Operator, Juru Tulis | 581 | 485 | 483 | 502 |
Entitas Anak | ||||
Manager Senior | 1 | 1 | 2 | 2 |
Manager Umum | 1 | 3 | 3 | 5 |
Manager | 4 | 17 | 17 | 29 |
Pengawas | 1 | 24 | 2 | 22 |
Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas | 66 | 201 | 3 | 176 |
Operator, Xxxx Xxxxx | ‐ | 107 | 17 | 169 |
RPU | 85 | 86 | 90 | 88 |
Jumlah | 2.082 | 2.153 | 2.152 | 2.266 |
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang usia
Keterangan | 30 September 31 Desember |
0000 0000 0000 0000 |
Perseroan ≥ 50 tahun | 396 | 281 | 291 | 249 |
40‐49 tahun | 576 | 494 | 483 | 561 |
30‐39 tahun | 445 | 388 | 392 | 395 |
≤ 29 tahun Entitas Anak | 507 | 551 | 540 | 570 |
≥ 50 tahun | 2 | 85 | 87 | 72 |
40‐49 tahun | 6 | 131 | 129 | 142 |
30‐39 tahun | 28 | 67 | 72 | 89 |
≤ 29 tahun | 37 | 70 | 68 | 100 |
RPU | 85 | 86 | 90 | 88 |
Jumlah | 2.082 | 2.153 | 2.152 | 2.266 |
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut status pegawai
Keterangan | 30 September 31 Desember |
0000 0000 0000 0000 |
Perseroan | ||||
Tetap | 1.869 | 1.656 | 1.657 | 1.646 |
Kontrak Entitas Anak | 55 | 58 | 49 | 129 |
Tetap | 73 | 345 | 347 | 369 |
Kontrak | ‐ | 8 | 9 | 34 |
RPU | 85 | 86 | 90 | 88 |
Jumlah | 2.082 | 2.153 | 2.152 | 2.266 |
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut lokasi
Keterangan | 30 September 31 Desember |
0000 0000 0000 0000 |
Perseroan Jakarta | 238 | 239 | 236 | 244 |
Cilegon | 1.686 | 1.475 | 1.470 | 1.531 |
Bojonegara | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Entitas Anak Jakarta | ‐ | 9 | 9 | 15 |
Cilegon | 73 | 68 | 73 | 126 |
Bojonegara | ‐ | 276 | 274 | 262 |
RPU | 85 | 86 | 90 | 88 |
Jumlah | 2.082 | 2.153 | 2.152 | 2.266 |
Keterangan | 30 Septe 2021 | mber 2020 | 31 Desember 2020 2019 | |
Perseroan | ||||
Pemasaran | 107 | 115 | 113 | 120 |
Produksi | 1.444 | 1.261 | 1.266 | 677 |
Support | 372 | 322 | 326 | 533 |
Proyek | 1 | 16 | 1 | 88 |
Lain‐lain Entitas Anak | ‐ | ‐ | ‐ | 357 |
Produksi | ‐ | 221 | 220 | 152 |
Support | ‐ | 64 | 63 | 104 |
Proyek | 73 | 68 | 73 | 89 |
Lain‐lain | ‐ | ‐ | ‐ | 58 |
RPU | 85 | 86 | 90 | 88 |
Jumlah | 2.082 | 2.153 | 2.152 | 2.266 |
Tenaga Kerja Asing
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap IV Tahun 2021 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan izin tenaga kerja asing Perseroan dengan keterangan sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/35776/PK.04.00/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris pada Perseroan, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja telah mengesahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perseroan selama 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 31 Januari 2023, dengan jumlah tenaga kerja asing 5 orang dengan jabatan Research and Development Director, Director, dan Operational Director untuk lokasi di Cilegon (Kota), Jakarta Barat (Kota), Jakarta Pusat (Kota), Jakarta Selatan (Kota), Jakarta Timur (Kota), dan Jakarta Utara (Kota).
No. | Nama | Kewarganegaraan | Jabatan | Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) | |
No. KITAS | Jangka Waktu | ||||
Perseroan | |||||
1. | Pholavit Thiebpattama | Thailand | Direktur | ‐ | KITAS sedang dalam proses pengurusan. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pholavit Thiebpattama masih berada di luar negeri. |
2. | Petch Niyomsen | Thailand | Direktur | 2C11JB0094‐W | Hingga tanggal 13 Januari 2023. |
3. | Nattapong Tumsaroj | Thailand | Direktur | 2C11JB0131‐W | Hingga tanggal 25 Januari 2023. |
4. | Suwit Wiwattanawanich | Thailand | Direktur | ‐ | KITAS sedang dalam proses pengurusan. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Suwit Wiwattanawanich masih berada di luar negeri. |
5. | Phuping Taweesarp | Thailand | Direktur | 2C11JB0097‐W | Hingga tanggal 13 Januari 2023. |
5. Struktur Organisasi Perseroan
E
Waxxxxx Xxxxxxxxxx (8005)
1
Marketing Department Manager
N
Xxxxxxxxx Xxxxxxgara (3637)
1
Marketing & Product Strategy Department Manager
N
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxx (1357)
1
N
Suxxxxxxxx (1427)
1
Contract & Procurement General Manager
Technical Services & Product Development General Manager
N
Lingga Xxxxxxxx (2213)
1
N
Fixx Xxxxxxx (3319)(Acting)
1
N
Xxxxxx Xxxxxxx (2084)
1
Feedstock & Supply Chain General Manager
Monomer Sales and Intermediate Department Manager
Polymer Sales General Manager
N
X. Xxxx Xxxxxxx 9108)
1
E
Pexxx Xxxxxxxx ( 9159)
1
N
Xxxxxxx Xxxxxx (9170)
1
SUPPLY CHAIN DIRECTOR
MONOMER & INTERMEDIARIES DIRECTOR
POLYMER SALES VP
N
Xxxxxxxx Xxxxxxxx ( 9061)
1
COMMERCIAL
VICE PRESIDENT DIRECTOR
N
Xxx Xxxxxxxx (300008)
1
CAP 2 Downstream General Manager
N
Xxxxxx Xxxxxxxxx (300001)
1
CAP2 Upstream Sr. General Manager
E
Sixxxxx Xxxxxxxxxx (9127)
1
CAP 2 Project Director
E
Pholavit Thiebpattama ( 9160)
1
CAP 2 DIRECTOR
N
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx (0373)
1
Predictive Maintenance Department Manager
N
F Xxxxx Xxxxxx (2795)
1
Downstream Maintenance General Manager
N
Oko Sudarmanto (1421)
1
Upstream Maintenance General Manager
N
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx (4425)
1
Technology, Engineering & Construction General Manager
E
Suxxx Xxxxxxxxxxxxxxx (9163)
1
PROJECTS, MAINTENANCE & TEC DIRECTOR
N
R. Tjiptoputro (4411)
1
N
Xxxxx Xxxxxx (0550)
1
SHE
General Manager
Central Laboratory Department Manager
N
Xxxxxx Xxxxxxx (1424)
1
N
Xxxxxx Xxxxxx (4798)
1
Planning & Optimization General Manager
Styrene Production General Manager
N
Prxxxxx Xxxxxxxxxxx (9153)
1
N
Xxxxx Xxxxxxx (0322)
1
Upstream Production General Manager
Polymer Production General Manager
N
Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx (9157)
1
DOWNSTREAM PRODUCTION DIRECTOR
E
Soxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx (9128)
1
MANUFACTURING DIRECTOR
N
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx (4032)
1
Corporate Digitalization & Process Excellence Department Manager
N
Xxxxx Xxxxx (3473)
1
Investor Relations & Corporate Finance Department Manager
N
Xxxxxx Xxxxxx (0899)
1
Financial Planning, Risk and Analysis Department Manager
N
X. Xxxx Xxxxxxx (3970)
1
Information Technology General Manager
N
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx (4762)
1
Treasury General Manager
N
Xxxxx Xxxx (1785)
1
Accounting & Tax General Manager
E
Xxxxx Xxxx (9129)
1
FINANCE DIRECTOR
N
Budi Susilo U. (0068)
1
N
Chrysanthi (5001)
1
Permit & License Department Manager
Corporate Communication General Manager
N
Xxxxxxx Xxxxxxxxxx (4182)
1
N
Salikim (3783)
1
Corporate Shared Value Department Manager
General Affairs General Manager
N
Vacant
1
N
Irxx X. Xattu (3233)
1
Government Relations & Circular Economy Department Manager
HR Services & Employee Relations General Manager
N
Xxxx Xxxx Xxxxx (3013)
1
N
Xxxxx Xxxx (3819)
1
Legal & Corporate Secretary General Manager
HC Strategy Management General Manager
N
Xxx Xxxx'x (9158)
1
LEGAL & EXTERNAL AFFAIRS DIRECTOR
N
Xxxxxxxx (9070)
1
HUMAN RESOURCES & CORPORATE AFFAIRS DIRECTOR
N
Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx (1845)
1
Corporate Management Office (SO) Department Manager
N
Xxxx Xxxxxxxxxx (3883)
1
Corporate Management Office & Business Process Improvement Department Manager
N
Vacant
1
Business Development Department Manager
N
Vacant
1
Strategy Development & Execution Department Manager
E
Nattapong Tumsaroj (9162)
1
STRATEGY & BUSINESS DEVELOPMENT DIRECTOR
N
Vacant
1
Sustainability Department Manager
N
Vacant
1
ESG
Department Manager
E
Phuping Taweesarp (9161)
1
ESG & SUSTAINABILITY DIRECTOR
30
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
FIRST LINE MANAGERS - ORGANIZATION STRUCTURE
E
Chatri Eamsobhana (9150)
1
OPERATIONS
VICE PRESIDENT DIRECTOR
N
Xxxxxx Xxxxxxxx (3615)
1
Chief Internal Audit
N
Xxxxx Xxxxxxx (9048)
1
PRESIDENT DIRECTOR
6. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak, dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham:
Nama | Perseroan | Barito Pacific | SCG | Marigold | CATCO | RPU | CAP‐2 |
Xxxxx Xxxxxxx | XK / KI | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Tan Ek Kia | WPK / KI | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Ho Hon Cheong | K / KI | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Xxxx Xxxxx | X | XD | |||||
Xxxxxxxx | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ||
Lix Xxxxx Xxxxx | X | X | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Thammasak | |||||||
Sexxxxxxx | X | ‐ | D | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Tanawong | |||||||
Arxxxxxxxxxxx | X | ‐ | CEO & P | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Sakchai Patiparnpreechavud | K | ‐ | CCO, EVP | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Xxxxx Uanarumit | K | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Saxxx Xxxxxxxxxx | X | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Surong Bulakul | K/KI | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Xxxx Xxxxxx | |||||||
Xxxxxxxxxxxxx | K/KI | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Kulachet Xxxxxxxxxxxx | K | ‐ | CFO | ‐ | ‐ | ‐ | |
Xxxxx Xxxxxxx | XD | ‐ | ‐ | ‐ | D | ‐ | PD |
Chatri Eamsobhana | WPD | ‐ | ‐ | ‐ | D | PK | WPD |
Xxxxxxxx Xxxxxxx | |||||||
Xxxxxxxx | WPD | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | PK |
Xxxxx Xxxx Xxx Xin | D | ‐ | ‐ | ‐ | D | ‐ | D |
Soxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx | X | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | D |
Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx | X | ‐ | ‐ | ‐ | D | ‐ | D |
Xxxxxxxx | D | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | D |
Pholavit Thiebpattama | D | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Petch Niyomsen | D | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Nattapong | |||||||
Tumsaroj | D | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Suwit | |||||||
Wiwattanawanich | D | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Phuping Taweesarp | D | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Xxxxxxxxx | |||||||
Xxxxxxxxxxxx | X | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Xxx Xxxx’x | X | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Suxxx Xxxxxxx | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | K |
Xxxxxxxx Xxxxxxx | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | WPD | ‐ |
Xxxx Xxxxxxxxx | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | PD | ‐ |
Salikim | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | D | ‐ |
Xxxx Xxxxxxxxx | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | D | ‐ |
Xxxx Xxxxxxxx | X | WPD | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Xxxxx Xxxxxxx | ‐ | D | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Xxxxx Xxxxxxxxx | ‐ | D | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Xxxxxxx Xxxxxxxx | ‐ | PK | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Xxxxxxx Xxxxxxxx | ‐ | KI | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Xxxxx Xxxxxxx | ‐ | KI | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Sukarman | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | WPK | ‐ |
Xxxxxxxxx | |||||||
Xxxxxxxxxxxx | ‐ | ‐ | VCBD | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Chumpol | |||||||
NaLamlieng | ‐ | ‐ | CBD | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Xxxxxxx Xxx Xxxx | |||||||
Xxxx | ‐ | ‐ | ‐ | D | ‐ | ‐ | ‐ |
Xxxxx Xxxxxxx | |||||||
Xxxxxxxx | ‐ | D | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Nama Perseroan Barito Pacific SCG Marigold CATCO RPU CAP‐2
Xxxxx Xxxxxxxx ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | D | ‐ | ‐ |
Kitipong ‐ | ‐ | ID | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Rapee Sucharitakul ‐ | ‐ | ID | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Winid Silamongkol ‐ | ‐ | ID | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Tos Chirathivat ‐ | ‐ | ID | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Suphachai ‐ | ‐ | ID | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Thapana ‐ | ‐ | ID | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx ‐ | ‐ | D | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Mongkol ‐ | ‐ | COO & EVP | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Suracha Udomsak ‐ | ‐ | CIO & EVP | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Xxxxxxxx ‐ | ‐ | ID | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
PK : | Presiden Komisaris/Komisaris Utama | WPD : | Wakil Presiden Direktur/Wakil Direktur Utama | |||
WPK : | Wakil Presiden Komisaris/Wakil Komisaris Utama | D : | Direktur | |||
K : | Komisaris | CBD : | Chairman of the Directors | |||
KI : | Komisaris Independen | P : | President | |||
EVP : | Executive Vice President | VCBD : | Vice Chairman of the Directors | |||
PD : | Presiden Direktur/Direktur Utama | ID : | Independent Director | |||
CCO : | Chief Commercial Officer | CEO : | Chief Executive Officer | |||
COO : | Chief Operations Officer | CIO : | Chief Innovation Officer | |||
CFO : | Chief Financial Officer |
Tabardel Urapeepatanapong
Chearavanont Sirivadhanabhakdi
Hengrojanasophon
Rotchanakitumnuai
7. Diagram Kepemilikan
Diagram di bawah ini menjelaskan struktur kelompok usaha Perseroan per 31 Januari 2022:
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali Perseroan adalah Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx.
8. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum Barito Pacific
Barito Pacific adalah perusahaan di Indonesia yang berbasis pada diversifikasi sumber daya yang didirikan pada tahun 1979 dan berkantor di Jakarta Barat serta terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Barito Pacific adalah pemegang saham terbesar Perseroan dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 34,63%. Anggaran dasar Barito Pacific terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 6 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Kumala Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU‐0060830.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 dan diberitahukan kepada Mexxxxxxx xebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU‐AH.01.03‐0382441 tanggal 4 September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU‐0146637.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 (“Akta No. 6/2020”). Berdasarkan Akta No. 06/2020, pemegang saham Barito Pacific menyetujui untuk (i) mengubah dan menyesuaikan Pasal 3 anggaran dasar Barito Pacific untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Pengumuman Bersama Kemenkumham cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian RI cq. Lembaga OSS serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 dan (ii) mengubah anggaran dasar Barito Pacific untuk disesuaikan dengan POJK No. 15/2020.
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek untuk periode 31 Januari 2022 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Barito Pacific, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Barito Pacific adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham Uraian dan Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%) | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Xxxxxxx Xxxxxxxx | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 70,85 |
Masyarakat (masing‐masing di bawah 5%) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 28,55 |
Saham Treasury | 560.073.400 | 00.000.000.000 | 0,60 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00% |
Susunan kepengurusan dan pengawasan Barito Pacific berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 68 tanggal 24 September 2020 yang dibuat di hadapan Kumala Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐ AH.01.03‐0393338 tanggal 1 Oktober 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU‐0165232.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2020, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris : Lix Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Wakil Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxx
Per tanggal 31 Januari 2022, Barito Pacific memiliki 7.489.417.600 saham dalam Perseroan. Saham‐saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada masing‐masing:
a. Bangkok Bank Public Company Limited, sejumlah 1.200.000.000 saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 08 tanggal 5 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal 5 Agustus 2020 dari Barito Pacific kepada Perseroan; dan
b. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sejumlah 500.000.000 saham sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Perseroan pada tanggal 24 September 2021.
9. Keterangan Ringkas Tentang Entitas Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak sebagai berikut:
Total Aset
No.
Nama
Entitas Anak
Domisili
Entitas Anak Kegiatan Usaha Status Pendirian Kepemilikan Tahun terhadap
Operasional Penyertaan Total Aset
Konsolidasian
Total Pendapatan
Entitas Anak terhadap Total Pendapatan Konsolidasian
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Langsung
1. CATCO | Singapura | Perdagangan | Beroperasi | 2009 | 100,00% | 2009 | 1,10% | 19,84% |
2. CAP‐2 | Jakarta | Industri Kimia Dasar | Belum | 2017 | 99,99% | 2017 | 7,56% | 0,00% |
Barat | Organik yang | Beroperasi | ||||||
Bersumber dari | Secara | |||||||
Minyak Bumi, Gas | Komersial | |||||||
Alam dan Batu Bara | ||||||||
3. RPU | Jakarta | Perdagangan besar | Beroperasi | 1983 | 50,75% | 2007 | 0,32% | 0,19% |
Selatan | bahan dan barang |
kimia dasar, jasa pergudangan dan penyimpanan, dan penanganan kargo (bongkar muat barang).
10. Keterangan Tentang Entitas Asosiasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki entitas asosiasi sebagai berikut:
No. Nama Entitas Domisili Kegiatan
Asosiasi Usaha
Status Pendirian Kepemilikan Operasional
Tahun
Penyertaan
Total Aset Entitas Asosiasi
terhadap Total Aset Konsolidasian
1. SRI Jakarta Industri Karet
Sintetis
Beroperasi* 2013 45,00% 2013 11,53%
*) Sejak Agustus 2018
11. Dokumen Perseroan dan Entitas Anak
Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak telah memperoleh penambahan/penyesuaian atas izin‐izin penting antara lain sebagai berikut:
No. | Pemegang Izin | Keterangan | Jangka Waktu (sampai dengan) |
Perseroan | |||
Perizinan Operasional | |||
1. | Perseroan | Nomor Induk Berusaha No. 8120011061265 tanggal 16 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (“Lembaga OSS”), yang telah disesuaikan dengan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. | Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang‐undangan |
Pemberitahuan Kegiatan Usaha Perusahaan Bongkar Muat Barang | |||
2. | Perseroan | Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No. AL.002/13/9/KSOP.Btn‐ 21 tanggal 30 November 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten | Sampai dengan tanggal 30 November 2022. |
Sertifikat Halal | |||
3. | Perseroan | Sertifikat Halal No. ID00410000135750821 tanggal 4 November 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Majelis Ulama Indonesia. | Sampai dengan tanggal 4 November 2025. |
RPU | |||
Perizinan Operasional | |||
1. | RPU | Berdasarkan Surat Pencatatan Melakukan Kegiatan Usaha No. AL.002/12/6/KSOP.Btn‐21 tanggal 30 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, RPU telah diberikan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan operasional PBM. | 30 September 2021 – 30 September 2022 |
CAP‐2 | |||
Perizinan Operasional | |||
1. | CAP‐2 | Nomor Induk Berusaha No. 8120006960156 tanggal 5 September 2018 dan dicetak tanggal 14 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, yang telah disesuaikan dengan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. | Berlaku selama CAP‐2 menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang‐undangan |
12. Perjanjian, Sixxx, dan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi Sifat dan Transaksi Pihak Terafiliasi
Sifat Pihak Berelasi
Barito Pacific adalah pemegang saham utama Perseroan. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx merupakan pemegang saham terakhir Perseroan.
GI adalah entitas anak dari Barito Pacific.
SCG Chemicals adalah pemegang saham dengan pengaruh signifikan atas Perseroan.
SCG Plastics Co., Ltd., SCG Ico Polymers Co., Ltd., SCG Performance Chemicals Co., Ltd., SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd., Map Ta Phut Olefins Co., Ltd., Rayong Olefins Co., Ltd., Texplore Co., Ltd., dan PT Nusantara Polymer Solutions (NPS) tergabung dalam kelompok usaha grup SCG.
PT SCG Barito Logistics adalah entitas asosiasi dari Barito Pacific dan grup SCG.
Transaksi‐transaksi Pihak Berelasi
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi tertentu dengan pihak‐pihak berelasi yang dilakukan dengan ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar, yang meliputi antara lain:
Perseroan dan Entitas Anak menyediakan imbalan untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Dewan Komisaris | ||||
Imbalan kerja jangka pendek | ||||
Gaji dan bonus | 576 | 492 | 656 | 826 |
Tunjangan lain‐lain | ‐ | ‐ | ‐ | 15 |
Subjumlah | 576 | 492 | 656 | 841 |
Direksi | ||||
Imbalan kerja jangka pendek | ||||
Gaji dan bonus | 2.481 | 2.916 | 3.888 | 4.215 |
Tunjangan lain‐lain | 252 | 200 | 266 | 236 |
Subjumlah | 2.733 | 3.116 | 4.154 | 4.451 |
Jumlah | 3.309 | 3.608 | 4.810 | 5.292 |
Perseroan dan Entitas Anak menyewa ruangan kantor dan lahan parkir dari GI.
Penjualan kepada pihak berelasi, sebesar 8% dan 10% dari jumlah pendapatan bersih masing‐masing untuk 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 30 September 2020. Pada tanggal pelaporan, piutang atas penjualan tersebut dicatat sebagai bagian dari piutang usaha, yang meliputi 0,53% dan 0,30% dari jumlah aset masing‐masing pada tanggal 30 September 2021 dan 30 September 2020.
Penjualan kepada pihak berelasi, sebesar 8% dan 13% dari jumlah pendapatan bersih masing‐masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019. Pada tanggal pelaporan, piutang atas penjualan tersebut dicatat sebagai bagian dari piutang usaha, yang meliputi 0,32% dan 0,75% dari jumlah aset masing‐masing pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019.
Rincian pendapatan dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
SRI | 79.312 41.078 | 47.107 94.061 | ||
NPS | 40.282 22.090 | 30.944 34.644 | ||
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd. | 22.872 61.412 | 58.968 73.513 | ||
SCG Plastics Co., Ltd. | 7.467 478 | 1.672 46 | ||
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd. | 2.099 1.569 | 1.569 ‐ | ||
SCG Performance Chemicals Co., Ltd. | 1.740 1.492 | 2.249 2.301 | ||
Rayong Olefins Co., Ltd. | 1.182 527 | 527 ‐ | ||
SCG Ico Polymers Co., Ltd. | 726 2.178 | 2.356 492 | ||
SCG Chemicals Co. Ltd. | ‐ ‐ | ‐ 41.033 | ||
Jumlah | 155.680 | 130.824 | 145.392 | 246.090 |
Pembelian bahan baku dari pihak berelasi masing‐masing sebesar 1% dan 8% dari jumlah pembelian bahan baku pada 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 30 September 2020 dan masing‐masing sebesar 4% dan 2% dari jumlah pembelian barang jadi pada 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 30 September 2020. Utang atas pembelian tersebut dicatat sebagai bagian dari utang usaha sebesar 0,17% dan 0,95% dari jumlah liabilitas masing‐masing pada 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 30 September 2020.
Pembelian bahan baku dari pihak berelasi masing‐masing sebesar 4% dan 6% dari jumlah pembelian bahan baku pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 dan masing‐masing sebesar 1% dan 8% dari jumlah pembelian barang jadi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019. Utang atas pembelian tersebut dicatat sebagai bagian dari utang usaha sebesar 1,0% dan 1,4% dari jumlah liabilitas masing‐masing pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019.
Rincian pembelian dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Bahan baku | ||||
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd. | 7.695 30.594 | 35.672 | 39.755 | |
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd. | ‐ 8.719 | 7.457 | 17.454 | |
Rayong Olefins Co., Ltd. | ‐ 1.344 | 1.343 | 10.991 | |
SCG Chemicals Co. Ltd. | ‐ ‐ | ‐ | 10.014 | |
Barang jadi | ||||
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd. | 5.465 ‐ | ‐ | ‐ | |
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd. | ‐ 1.924 | 1.924 | 5.853 | |
Rayong Olefins Co., Ltd. | ‐ ‐ | ‐ | 4.088 | |
Jumlah | 13.160 | 42.581 | 46.396 | 88.155 |
Perseroan memiliki piutang lain‐lain kepada pihak berelasi yang sebagian besar merupakan piutang atas penyediaan utilitas berupa water treatment.
Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT SCG Barito Logistics untuk pengiriman produk petrokimia dan warehouse operational. Utang atas jasa tersebut dicatat sebagai bagian dari utang usaha.
CAP‐2 mengadakan perjanjian jasa konsultasi untuk proyek pengembangan dengan Texplore Co., Ltd. sebesar USD 480 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, utang atas jasa tersebut dicatat sebagai bagian dari utang lain‐ lain.
Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap IV Tahun 2021 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah mengadakan transaksi tambahan untuk kepentingan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi sebagai berikut.
No. | Nama Perjanjian | Pihak | Deskripsi Singkat | Jangka Waktu |
1. | Perjanjian Jaminan tanggal 25 | Perseroan; dan | CAP‐2 telah | Kewajiban Perseroan |
Januari 2022. | Thyssenkrupp | mengadakan | berdasarkan | |
Industrial Solutions | perjanjian dengan TIS | Perjanjian akan terus | ||
AG (“TIS”). | pada tanggal 19 | berlaku penuh dan | ||
Januari 2022 | berlaku setelah | |||
sehubungan dengan | berakhirnya atau | |||
process design | pengakhiran | |||
package B2 | Perjanjian CAP‐2 | |||
(“Perjanjian CAP‐2”). | sampai semua | |||
Sesuai dengan | kewajiban dan | |||
Perjanjian CAP‐2 | tanggung jawab CAP‐ | |||
tersebut, TIS | 2 berdasarkan | |||
meminta Perseroan | Perjanjian CAP‐2 | |||
untuk memberikan | telah dipenuhi | |||
jaminan perusahaan | sepenuhnya. | |||
induk atas kinerja | ||||
CAP‐2 berdasarkan | ||||
Perjanjian CAP‐2 dan | ||||
Perseroan sebagai | ||||
perusahaan induk | ||||
CAP‐2 bersedia untuk | ||||
memenuhi | ||||
permintaan TIS | ||||
tersebut. |
13. Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap IV Tahun 2021 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah mengadakan perjanjian‐perjanjian tambahan dengan pihak ketiga sebagai berikut:
Perjanjian Fasilitas Kredit Perseroan
1. PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Pada bulan November 2014, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas dengan BCA, sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 28 September 2021. Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan telah diberikan fasilitas: (i) Fasilitas Multi (yang bersifat tidak mengikat dan tanpa jaminan) yang terdiri dari Letter of Credit dalam bentuk Sight L/C, Usance L/C, Usance Payable at Sight L/C (“UPAS L/C”), Usance Payable at Usance L/C (“UPAU L/C”), SKBDN Atas Unjuk, SKBDN Berjangka, SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 80.000.000 (“Fasilitas Multi”), dengan sublimit masing‐masing untuk penerbitan Bank Garansi dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 30.000.000, penerbitan Sight L/C, Usance L/C dengan jumlah pokok tidak melebihi US$80.000.000, SKBDN Atas Unjuk dan/atau SKBDN Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 55.000.000, penerbitan UPAS L/C dan/atau UPAU L/C dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 60.000.000 dan SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 40.000.000, serta fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market (“fasilitas PBMM”) dengan jumlah pokok setinggi‐tingginya sebesar US$ 20.000.000 (dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat), (ii) Fasilitas Installment Loan 1 dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.000.000.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 1”), dan (iii) Fasilitas Installment Loan 2 dengan jumlah pokok tidak melebihi US$60.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 2”).
Adapun tujuan penggunaan dana khusus untuk fasilitas L/C dan fasilitas SKBDN, yang merupakan bagian dari Fasilitas Multi, akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kegiatan pembelian/ impor bahan baku (antara lain naphtha, LPG, Propylene, dan butene‐1). Sedangkan khusus untuk fasilitas Bank Garansi yang merupakan sublimit dari Fasilitas Multi, akan digunakan untuk jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan pembayaran terhadap pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada perseroan terbatas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan jaminan penangguhan pembayaran bea masuk impor. Khusus untuk fasilitas PBMM yang merupakan sublimit dari Fasilitas Multi akan digunakan untuk membiayai modal kerja dan biaya operasional Perseroan, sedangkan untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2 akan digunakan oleh Perseroan untuk general multipurpose, termasuk keperluan modal kerja.
Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit adalah: (a) hingga 27 April 2022 untuk Fasilitas Multi dan
(b) hingga 6 bulan sejak tanggal penandatanganan perubahan terakhir yaitu 28 September 2021 (hingga 28 Maret 2022) untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2.
Berdasarkan fasilitas ini, selama Perseroan masih mempunyai kewajiban atas utang (kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain), Perseroan wajib untuk memberitahukan secara tertulis (melalui surat tertulis atau surat elektronik dari alamat surel resmi Perseroan) kepada BCA dalam hal Perseroan memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain selambat‐lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak penandatanganan perjanjian terkait.
Pada tanggal 8 Mei 2020, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BCA sehubungan dengan Obligasi.
Perseroan tidak memberikan jaminan khusus atas penggunaan fasilitas‐fasilitas ini.
2. DBS Bank Ltd. (“DBS”)
Pada tanggal 25 Mei 2018, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan DBS, yang telah diubah, salah satunya dengan masuknya CATCO sebagai penerima pinjaman, dan terakhir kali berdasarkan Second Supplemental Agreement tanggal 14 Desember 2021, dimana pada perubahan terakhir, para pihak setuju untuk meningkatkan jumlah fasilitas menjadi hingga sebesar USD 85.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Non‐Komitmen”). Perjanjian Fasilitas Non‐ Komitmen ini berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 dan akan secara otomatis diperpanjang setiap tahunnya untuk periode 12 (dua belas) bulan kecuali DBS memberikan pemberitahuan pengakhiran tertulis sebelumnya kepada Perseroan. Untuk Advance dan Loan, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin tertentu per tahun. Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non‐Komitmen ini tidak dijamin secara khusus dengan aset Perseroan. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non‐Komitmen ini, Perseroan dan CATCO terikat oleh beberapa pembatasan atas pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.
3. PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”)
Pada tanggal 30 Juli 2018, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan Korporasi dengan HSBC, sebagaimana terakhir kali diubah pada 9 Desember 2021. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Limit Gabungan sebesar USD 125.000.000, yang terdiri dari (i) fasilitas pinjaman berulang dengan limit sebesar USD 50.000.000 (“Fasilitas Pinjaman
Berulang”), (ii) fasilitas kredit berdokumen dengan limit sebesar USD 125.000.000, (iii) fasilitas kredit berdokumen dengan pembayaran tertunda/berjangka dengan limit sebesar USD 125.000.000, (iv) fasilitas kredit berdokumen berjangka yang dibayar atas unjuk dengan limit sebesar USD 125.000.000, (v) fasilitas pinjaman impor (pinjaman pembeli setelah pengapalan) dengan limit sebesar USD 125.000.000, (vi) fasilitas pembiayaan impor (pinjaman pembeli setelah pengapalan) 1 dengan limit sebesar USD 100.000.000, (vii) fasilitas bank garansi dengan limit sebesar USD
5.000.000. Adapun untuk Fasilitas Treasury sebesar USD 15.000.000, yang termasuk di dalamnya (i) limit paparan terhadap risiko sebesar USD 5.000.000, dan (ii) Cross Currency Swap (CCS) / Interest Rate Swap (IRS) sebesar USD
15.000.000 dengan jatuh tempo maksimum 3 tahun (“Fasilitas Perbankan Korporasi”). Perjanjian ini akan terus berlaku secara berkelanjutan sampai dengan HSBC membatalkan, menghentikan atau membebaskan Perseroan dari kewajibannya. Bunga akan dibebankan sebesar marjin tertentu per tahun di atas LIBOR yang harus dibayarkan secara bulanan di setiap akhir bulan dengan mendebit rekening manapun milik Perseroan yang menggunakan fasilitas ini di HSBC. Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan.
Pada tanggal 5 September 2018, Perseroan juga telah menandatangani Perjanjian Pemberian Pinjaman dengan HSBC, sebagaimana terakhir kali diubah pada 9 Desember 2021. Perjanjian ini merupakan pengaturan khusus atas Fasilitas Pinjaman Berulang. Fasilitas yang diberikan berdasarkan perjanjian tersebut adalah fasilitas pinjaman berulang (revolving loan) dengan limit sebesar USD 50.000.000 dimana masing‐masing pinjaman akan jatuh tempo maksimal 1 (satu) tahun sejak tanggal pencairan, yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek Perseroan. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang berkelanjutan dan akan terus berlaku kecuali HSBC secara tertulis membatalkan, menghentikan atau membebaskan Perseroan dari kewajibannya berdasarkan perjanjian atau perjanjian lain yang berkaitan. Fasilitas Pinjaman Berulang ini akan dibebankan bunga atas setiap penarikan secara harian sebesar marjin tertentu per tahun di atas LIBOR yang harus dibayarkan pada akhir tenor dari setiap pinjaman dengan mendebit rekening manapun milik Perseroan yang ada pada HSBC. Fasilitas ini tidak dijamin secara khusus dengan aset Perseroan.
4. Kasikornbank Public Company Limited (“Kasikornbank”)
Pada tanggal 8 Desember 2020, Perseroan telah memperoleh fasilitas‐fasilitas modal kerja dalam suatu jumlah pokok yang terikat dan tidak dijaminkan sejumlah tidak lebih dari USD 50.000.000 dan jumlah yang setara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dari THB 1.600.000.000 (atau jumlah yang sama dalam mata uang lain) yang terdiri dari (i) Promissory Note Facility, (ii) Letter of Credit Facility, dan (iii) Trust Receipt Facility dari Kasikornbank. Fasilitas ini bertujuan untuk membiayai pembelian bahan baku dan persediaan lain. Suku bunga untuk masing‐masing pinjaman berdasarkan promissory note facility adalah persentase per tahun dengan jumlah keseluruhan dari margin dan LIBOR yang berlaku sebagaimana akan dispesifikasikan dalam masing‐masing Promissory Note. Berdasarkan Surat No. MB.11600/2638/2021, tanggal 21 Desember 2021, yang diterbitkan oleh Kasikornbank, Kasikornbank setuju untuk memperpanjang availability period atas fasilitas menjadi hingga 8 Desember 2022.
5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
Pada tanggal 30 Juli 2018, Perseroan juga telah menandatangani perjanjian treasury line dengan Mandiri sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada tanggal 18 November 2021. Berdasarkan perjanjian tersebut Perseroan memperoleh (i) fasilitas operasional (FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX Option) notional limit maksimal sebesar USD 20.000.000 atau ekuivalen, Potential Future Exposure (“PFE”) limit maksimal sebesar USD 1.400.000 atau ekuivalen, dengan maksimal transaksi sebesar notional limit atau PFE limit, mana yang lebih kecil, yang bersifat uncommitted dan advised dan (ii) transaksi Cross Currency Swap (CCS) dan Interest Rate Swap dengan notional limit maksimal sebesar USD700.000.000 atau ekuivalen, PFE limit sebesar USD 308.000.000 atau ekuivalen, dengan maksimal transaksi sebesar notional limit atau PFE limit, mana yang lebih kecil,yang bersifat uncommitted dan advised. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk melakukan transaksi valas dalam rangka lindung nilai (hedging) terhadap risiko kurs meliputi transaksi FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX Option dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi Cross Currency Swap (CCS) dan Interest Rate Swap (IRS) (“Fasilitas TL Mandiri”). Adapun Fasilitas TL Mandiri berlaku sampai dengan 29 Juli 2023.
Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan telah menandatangani perjanjian pemberian fasilitas term loan sebanyak‐ banyaknya sebesar USD280.000.000 yang bersifat Non‐Revolving, Committed dan Advised (“Term Loan”). Jangka waktu untuk fasilitas Term Loan adalah maksimal 7 tahun sejak tanggal 11 Juni 2021, atau sampai dengan tanggal 10 Juni 2028. Suku Bunga yang dikenakan untuk fasilitas Term Loan adalah LIBOR/JIBOR + marjin tertentu. Fasilitas Term Loan ini akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kegiatan operasionalnya sehari‐hari. Berdasarkan Addendum Pertama tanggal 20 Desember 2021, availability period ditetapkan hingga 10 Maret 2022. Nominal yang tidak ditarik hingga berakhirnya availability period akan hangus secara otomatis.
6. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada tanggal 2 November 2021, Perseroan telah menandatangani perjanjian pemberian fasilitas Treasury Line dan Perjanjian Induk Derivatif Indonesia 2016 sebagai perjanjian induk yang mengatur tentang syarat dan ketentuan transaksi derivatif.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Para Pihak dapat melakukan satu atau lebih transaksi berdasarkan Fasilitas Treasury Line
sampai dengan limit treasury line sebesar USD40.000.000. Fasilitas Treasury Line ini diberikan hingga 1 November 2022.
Selain itu, pada tanggal 2 November 2021, Perseroan juga telah menandatangani Perjanjian Kredit Limit Negosiasi Wesel Ekspor. Berdasarkan perjanjian ini, maksimum fasilitas limit negosiasi wesel ekspor yang diberikan BNI kepada Perseroan adalah sebesar USD5.000.000, yang bersifat plafond/revolving. Fasilitas limit negosiasi wesel ekspor ini diberikan hingga 1 November 2022.
Pada tanggal 2 November 2021, Perseroan juga telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung. Berdasarkan perjanjian ini, fasilitas kredit tidak langsung diberikan dalam berbagai bentuk plafond/revolving uncommitted facility sebagaimana diatur dalam perjanjian, dengan maksimum fasilitas kredit tidak langsung yang diberikan BNI sejumlah USD50.000.000. Permohonan fasilitas kredit tidak langsung dapat diajukan selama 12 bulan sejak tanggal 2 November 2021 hingga 1 November 2022.
7. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Pada tanggal 3 Januari 2022, Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 3, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Berdasarkan perjanjian ini, maksimum kredit yang diberikan BRI adalah: (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan sebesar USD 75.000.000 yang bersifat committed, non‐ revolving, (b) Non Cash Loan sebesar USD 75.000.000 yang dapat digunakan untuk: (i) Import Line (LC/SKBDN) maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat contingent dan revolving, (ii) Supply Chain Financing Account Payable maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat uncommitted dan without recourse, (iii) Bank Garansi/SBLC maksimal sebesar USD 25.000.000,
(iv) Commercial Line maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat uncommitted, (c) Trade Line sebesar USD100.000.000 yang bersifat uncommitted, dan (d) Forex Line sebesar USD 75.000.000, yang bersifat uncommitted. Perseroan dapat menggunakan fasilitas kredit yang disediakan oleh BRI: (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan untuk keperluan pembiayaan general corporate purposes, (b) Non Cash Loan: (i) Import Line (LC/SKBDN) untuk keperluan penerbitan LC dan/atau SKBDN dalam rangka impor dan/atau pembelian bahan baku, bahan pendukung, material, serta produk lainnya, (ii) Supply Chain Financing Account Payable untuk keperluan pengambilalihan hak tagih supplier dan vendor Perseroan atas dasar non LC/SKBDN, (iii) Bank Garansi/SBLC untuk keperluan penerbitan tender bond, advance payment bonds, performance bond, maintenance bond, dan jaminan lainnya dalam rangka kebutuhan operasional Perseroan, (iv) Commercial Line untuk keperluan transaksi negosiasi wesel ekspor untuk LC/SKBDN tertentu atau transaksi negosiasi atas dasar instrument non LC/SKBDN, (c) Trade Line untuk keperluan pengambilalihan hak tagih Sight LC/SKBDN dan Usance LC/SKBDN dengan pengaturan tertentu, dan (d) Forex Line untuk keperluan transaksi lindung nilai, derivatif, dan produk lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRI.
Untuk (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan, fasilitas diberikan selama 84 bulan hingga 3 Januari 2029 dan availability period hingga 3 Januari 2023 (b) Non Cash Loan: (i) Import Line (LC/SKBDN), fasilitas diberikan selama 12 bulan hingga 3 Januari 2023 dengan tenor mengikuti masing‐masing transaksi import line sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, (ii) Supply Chain Financing Account Payable, fasilitas diberikan selama 12 bulan hingga 3 Januari 2023 dengan tenor masing‐masing transaksi maksimal 180 hari kalender sejak tanggal penerbitan invoice dan tidak melebihi tanggal jatuh tempo invoice, (iii) Bank Garansi/SBLC, fasilitas diberikan selama 12 bulan hingga 3 Januari 2023 dan tenor dari setiap penerbitan Bank Garansi/SBLC mengikuti kontrak yang mendasari penerbitan Bank Garansi/SBLC terkait, (iv) Commercial Line, fasilitas diberikan selama 12 bulan hingga 3 Januari 2023 dengan tenor masing‐masing transaksi adalah maksimal 180 hari kalender sepanjang fasilitas Commercial Line masih berlaku, (c) Trade Line, fasilitas diberikan selama 12 bulan hingga 3 Januari 2023 dengan tenor masing‐ masing transaksi adalah maksimal 180 hari kalender sepanjang fasilitas Trade Line masih berlaku, dan (d) Forex Line, fasilitas diberikan selama 12 bulan hingga 3 Januari 2023.
Seluruh fasilitas berdasarkan perjanjian‐perjanjian di atas tidak dijamin secara khusus dengan aset Perseroan.
8. Citibank, N.A. (“Citibank”)
Pada tanggal 22 Agustus 2017, Perseroan memperoleh fasilitas kredit Trust Receipt/Fasilitas kredit berulang (revolving) sampai dengan jumlah total hingga US$80.000.000, yang telah diubah terakhir kali pada 10 Januari 2022, dengan jangka waktu ketersediaan selama 1 tahun sampai dengan tanggal 22 Agustus 2021 dan akan secara otomatis diperpanjang terus menerus untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya sejak setiap tanggal berakhirnya perjanjian, dan jangka waktu penyelesaian pembayaran fasilitas kredit adalah selama 6 (enam) bulan sejak penerimaan fasilitas kredit. Dengan demikian perjanjian ini berlaku sampai dengan 22 Agustus 2022. Tujuan pemberian fasilitas ini tidak diatur. Bunga yang wajib dibayarkan Perseroan kepada Citibank adalah sebagaimana disepakati Citibank dan Perseroan dari waktu ke waktu dan pembayaran dilakukan setiap bulan. Tidak terdapat jaminan atas fasilitas ini. Berdasarkan ketentuan fasilitas ini, Perseroan akan segera memberitahukan Citibank atas setiap perubahan pada manajemen inti Perseroan dan/atau para pemegang saham pengendalinya sejak tanggal perjanjian ini.
9. PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
Pada tanggal 18 Januari 2022, Perseroan telah menandatangani Akta Perubahan Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan dengan Bank Permata (“Akta Perubahan Ketiga”). Perjanjian ini menggabungkan fasilitas yang diperoleh sebelumnya berdasarkan perjanjian pemberian fasilitas perbankan dengan Bank Permata pada tanggal 21 Juni 2018 berikut perubahannya dengan fasilitas yang diperoleh berdasarkan perjanjian kredit tanggal 12 November 2014 antara Perseroan dengan Bank Permata (yang telah menerima pengalihan hak dan kewajiban dari Bangkok Bank Public Company Limited), berikut perubahannya.
Dengan demikian, fasilitas ini meliputi: (a) Fasilitas Term Loan 1 dengan pagu fasilitas sebesar USD35.000.000 bersifat committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan Perseroan secara umum (general corporate purposes), (b) Fasilitas Term Loan 2 dengan pagu fasilitas sebesar Rp585.340.000.000 bersifat committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan Perseroan secara umum (general corporate purposes), (c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan yang terdiri atas beberapa fasilitas yaitu: (i) Fasilitas Revolving Loan, (ii) Fasilitas Post Import Financing, (iii) Fasilitas Letter of Credit, (iv) Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, (v) Fasilitas Bank Garansi, dan (vi) Fasilitas Credit Bills Negotiated Discrepant. Fasilitas Omnibus Revolving Loan ini bersifat committed dengan pagu fasilitas gabungan senilai USD60.000.000 yang bertujuan untuk pembiayaan modal kerja.
Jangka waktu: (a) Fasilitas Term Loan 1 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan tanggal 15 November 2025, (b) Fasilitas Term Loan 2 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan tanggal
15 November 2025, (c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan adalah sejak tanggal 18 Januari 2022 hingga 21 Juni 2022.
Suku bunga untuk Fasilitas Term Loan 1 adalah LIBOR ditambah margin tertentu per tahun bersifat mengambang dan dibayarkan efektif setiap 3 bulan dan untuk Fasilitas Term Loan 2 adalah JIBOR ditambah margin tertentu per tahun bersifat mengambang dan dibayarkan efektif setiap 3 bulan. Adapun untuk Fasilitas Omnibus Revolving Loan, suku bunga tergantung pada jenis fasilitas turunan.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap IV Tahun 2021
Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 8 Oktober 2021 dengan BTN sebagai wali amanat sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000 yang terdiri atas 3 seri, yaitu (i) obligasi seri A sebesar Rp266.950.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 29 Oktober 2026, (ii) obligasi seri B sebesar Rp581.500.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 29 Oktober 2028, dan (iii) obligasi seri C sebesar Rp151.550.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 29 Oktober 2031. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 7,20% per tahun untuk obligasi seri A, 8,20% per tahun untuk obligasi seri B, dan 9,00% per tahun untuk obligasi seri C. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang‐undang Hukum Perdata. Berdasarkan perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta‐akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar selambat‐lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung kepada BTN.
Penerbitan Surat Utang Dengan Jumlah Pokok Maksimum Sebesar USD 300.000.000
Berdasarkan Surat Confirmation of Redemption 4,95% Senior Unsecured Notes due 2024, tanggal 8 November 2021, yang diterbitkan oleh Deutsche Bank Trust Company Americas, Perseroan telah melakukan pelunasan terhadap surat utang terkait.
Obligasi Xxxxxxx Xxxx Petrochemical I Tahun 2016 Seri B
Berdasarkan Surat No. KSEI ‐23333/JKU/1221 tentang Laporan Pelunasan Pokok dan Pembayaran Bunga Ke‐20 Obligasi Xxxxxxx Xxxx Petrochemical I Tahun 2016 Seri B, tanggal 22 Desember 2021, yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Perseroan telah melakukan pelunasan pokok dan pembayaran bunga ke‐20 atas Obligasi Xxxxxxx Xxxx Petrochemical I Tahun 2016 Seri B.
Obligasi Berkelanjutan II Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap I Tahun 2018
Berdasarkan Surat No. KSEI ‐23083/JKU/1221 tentang Laporan Pelunasan Pokok dan Pembayaran Bunga Ke‐12 Obligasi Berkelanjutan II Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap I Tahun 2018, tanggal 20 Desember 2021, yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Perseroan telah melakukan pelunasan pokok dan pembayaran bunga ke‐12 atas Obligasi Berkelanjutan II Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap I Tahun 2018.
Perjanjian Operasional
No. | Nama Perjanjian | Pihak | Deskripsi Singkat | Jangka Waktu |
Perseroan | ||||
A. | Perjanjian Penunjukan Agen/Distributor | |||
1. | Perjanjian Penunjukan Agen Penjualan tanggal 4 Januari 2021 | Perseroan; dan PT Sarana Kimindo Intiplas (“SKI”). | Perseroan mengangkat dan menunjuk SKI sebagai agen untuk memasarkan produk Polyethylene dengan merek Asrene dan/atau Polypropylene dengan merek Trilene (“Produk”) berdasarkan syarat dan ketentuan perjanjian dan SKI menerima pengangkatan dan penunjukan tersebut selama jangka waktu perjanjian. | Sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Sehubungan dengan masa berlaku perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan‐ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan. |
2. | Perjanjian Penunjukan Agen Penjualan tanggal 4 Januari 2021 | Perseroan; dan PT Indonesia Seia (“PTIS”). | Perseroan mengangkat dan menunjuk PTIS sebagai agen untuk memasarkan produk Polyethylene dengan merek Asrene dan/atau Polypropylene dengan merek Trilene (“Produk”) berdasarkan syarat dan ketentuan perjanjian dan PTIS menerima pengangkatan dan penunjukan tersebut selama jangka waktu perjanjian. | Sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Sehubungan dengan masa berlaku perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan‐ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan. |
3. | Perjanjian Penunjukan Distributor tanggal 6 Desember 2021. | Perseroan; dan PT Xxxxx Xxxxxxxxxxx (“AW”). | Perseroan mengangkat dan menunjuk AW sebagai distributor untuk memasarkan produk Polyethylene dengan merek Asrene dan/atau Polypropylene dengan merek Trilene (“Produk”) berdasarkan syarat dan ketentuan perjanjian dan AW menerima pengangkatan dan penunjukan tersebut selama jangka waktu perjanjian. | Sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. |
B. | Perjanjian Jual Beli | |||
1. | Perjanjian Jual Beli Ethylene tanggal 30 November 2021 | Perseroan; dan PT Sulfindo Adiusaha (“Pembeli”) | Perseroan memproduksi dan menjual ethylene, sedangkan Pembeli membutuhkan ethylene sebagai salah satu bahan baku untuk mendukung kegiatan usahanya. Perseroan bersedia menjual ethylene kepada Pembeli dan Pembeli bersedia membeli ethylene dari Perseroan untuk memenuhi kebutuhan Pembeli selama jangka waktu perjanjian. | Sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 |
2. | Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau Polypropylene tanggal 4 Januari 2021 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen – Q4 2021 Atas Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau Polypropylene tanggal 1 Oktober 2021 | Perseroan; dan PTIS. | Perseroan adalah perusahaan yang memproduksi Produk, sedangkan PTIS adalah perusahaan yang membutuhkan Produk untuk bahan baku produksinya. Oleh karena itu, PTIS bermaksud membeli dan Perseroan | Sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Sehubungan dengan masa berlaku perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan |
No. | Nama Perjanjian | Pihak | Deskripsi Singkat | Jangka Waktu |
bersedia untuk menjual Produk kepada PTIS. | kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan‐ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan. | |||
3. | Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau Polypropylene tanggal 4 Januari 2021 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen – Q4 2021 Atas Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau Polypropylene tanggal 1 Oktober 2021 | Perseroan; dan AW. | Perseroan adalah perusahaan yang memproduksi Produk, sedangkan AW adalah perusahaan yang membutuhkan Produk. Oleh karena itu, AW bermaksud membeli dan Perseroan bersedia untuk menjual Produk kepada AW. | Sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Sehubungan dengan masa berlaku perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan‐ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan. |
4. | Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau Polypropylene tanggal 4 Januari 2021 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen – Q4 2021 Atas Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau Polypropylene tanggal 1 Oktober 2021 | Perseroan; dan PT Sayap Mas Utama yang bertindak mewakili dirinya sendiri dan beberapa perusahaan sebagai berikut: PT Lion Wings, PT Unipacks Indosystems, PT Tirta Alam Segar, PT Xxxxx Xxxx Segar, dan PT Wings Surya, PT Karya Indah Alam Sejahtera, PT Karunia Alam Segar, PT Karunia Indah Segar, PT Bumi Alam Segar, PT Alam Perkasa Lestari, PT Bona Vista PolyPack, PT Multi Indomandiri, dan PT Prakarsa Alam Segar (“Wings Group”). | Perseroan adalah perusahaan yang memproduksi Produk, sedangkan Wings Group adalah perusahaan yang membutuhkan Produk untuk bahan baku produksinya. Oleh karena itu, Wings Group bermaksud membeli dan Perseroan bersedia untuk menjual Produk kepada Wings Group. | Sejak tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Sehubungan dengan masa berlaku perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan‐ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan. |
14. Perkara‐Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Entitas Anak, juga Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan CAP‐2, juga Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan CAP‐2 tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan CAP‐2, dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap V Tahun 2022 dan rencana penggunaan dananya.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, RPU, juga Direksi dan Dewan Komisaris RPU tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha RPU.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CATCO tidak sedang terlibat dalam suatu perkara hukum baik yang dimulai oleh CATCO maupun diajukan terhadap CATCO di pengadilan Singapura, dan tidak terdapat proses pembubaran atau proses judicial management yang diajukan kepada CATCO di pengadilan Singapura sejak 2019 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022.
Pada tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan sedang menghadapi perkara perpajakan. Namun demikian, perkara perpajakan tersebut tidak akan mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
15. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap IV Tahun 2021 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki tambahan aset hak atas kekayaan intelektual berupa merek sebagai berikut:
No Nama Merek Nomor Registrasi Kelas Tanggal Jangka Waktu Perlindungan Merek Merek Pendaftaran | ||||||
1. | ”Trilene” | IDM000870435 | 01 | 7 Juli 2021 | 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, yaitu sampai dengan tanggal 16 Januari 2030. | |
10 (sepuluh) tahun sejak tanggal Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Merek Terdaftar | ||||||
“Grene – Environmental | yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal | |||||
2. | Friendly Plastic By | IDM000389324 | 01 | 10 Juni 2011 | Kekayaan Intelektual, atas nama Menteri | |
Asrene” | Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu sampai dengan tanggal 10 Juni 2031. | |||||
3. | “Asrene” | IDM000881605 | 01 | 13 2021 | Agustus | 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, yaitu sampai dengan tanggal 26 Februari 2030. |
4. | “Grene” | IDM000881704 | 01 | 13 2021 | Agustus | 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, yaitu sampai dengan tanggal 11 Maret 2030. |
16. Asuransi
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap IV Tahun 2021, tidak terdapat perpanjangan dan/atau pembaharuan atas polis asuransi yang dimiliki Perseroan.
17. Kegiatan Usaha
a. Produk
Tabel berikut ini menguraikan kapasitas terpasang, volume produksi, dan perbandingan volume tersebut dengan total volume produksi Perseroan, untuk produk Perseroan selama jangka waktu sebagai berikut:
Kapasitas | 30 September | 31 Desember | |||||
Produk | Terpasang | 2021 | 2020 | 2020 | 2019 |
(KTA) | KT | % | KT | % | KT | % | KT | % | |
Olefins dan produk sampingan | |||||||||
Ethylene | 900 | 639 | 22,08 | 641 | 23,19 | 867 | 24,16 | 721 | 25,22 |
Propylene | 490 | 356 | 12,30 | 364 | 13,16 | 489 | 13,64 | 395 | 13,84 |
Pygas | 418 | 210 | 7,25 | 198 | 7,17 | 272 | 7,58 | 213 | 7,46 |
Mixed C4 | 330 | 205 | 7,07 | 223 | 8,07 | 296 | 8,26 | 237 | 8,30 |
Polyolefins | |||||||||
Polyethylene | 736 | 521 | 17,99 | 503 | 18,20 | 692 | 19,30 | 376 | 13,17 |
Polypropylene | 590 | 423 | 14,60 | 446 | 16,16 | 589 | 16,43 | 453 | 15,85 |
Styrene monomer | 340 | 224 | 7,75 | 173 | 6,28 | 236 | 6,58 | 362 | 12,60 |
Butadiene | 137 | 87 | 3,02 | 80 | 2,89 | 110 | 3,05 | 102 | 3,56 |
MTBE | 128 | 48 | 1,66 | 9 | 0,33 | 27 | 0,75 | ‐ | ‐ |
Butene‐1 | 43 | 27 | 0,92 | 2 | 0,09 | 10 | 0,27 | ‐ | ‐ |
Total | 4.112 | 2.895 | 100,00 | 2.757 | 100,00 | 3.588 | 100,00 | 2.860 | 100,00 |
1) Olefins
Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker Perseroan adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal sebagai olefins. Selama proses produksi olefins Perseroan, naphtha cracker Perseroan menghasilkan produk sampingan, termasuk pygas dan mixed C4.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal30 September 2021, Perseroan menjual 322KT olefins dan produk sampingan. 30,52% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 69,48% berasal dari penjualan ekspor.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan menjual 148KT olefins dan produk sampingan. 32,06% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 67,94% berasal dari penjualan ekspor.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual 561KT olefins dan produk sampingan. 44,60% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 55,40% berasal dari penjualan ekspor.
Ethylene
Perseroan memiliki perjanjian pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan pelanggan domestik. Perjanjian pengadaan Perseroan dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang setiap tahun.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2021, Perseroan menjual sekitar 100% dari penjualan ethylene
Perseroan kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 65KT.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan menjual sekitar 93,70% dari penjualan ethylene
Perseroan kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 119KT.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual kira‐kira 75,21% dari penjualan ethylene Perseroan sesuai dengan perjanjian pengadaan dengan pelanggan domestik utama ini dengan total volume penjualan mencapai 277KT. Perjanjian pengadaan menetapkan formula penentuan harga berdasarkan biaya ditambah harga spot.
Propylene
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan menjual 27KT.
Untuk tahun‐tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Perseroan masing‐masing menjual 36KT dan 43KT propylene.
Pygas
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan menjual pygas sebanyak 230KT dimana 17,65% dari volume penjualan pygas Perseroan ke SCG.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan menjual pygas sebanyak 288KT dimana 50,97% dari volume penjualan pygas Perseroan ke SCG.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual pygas sebanyak 221KT dimana 100,00% dari volume tersebut ditujukan untuk grup SCG.
Mixed C4
Perseroan tidak menjual mixed C4 untuk tahun‐tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
2) Polyolefins
Produk polyolefins Perseroan terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan menjual 912KT.
Produk polyolefins Perseroan terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk tahun‐tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Perseroan masing‐masing menjual 1.314KT dan 797KT polyolefins.
Polyethylene
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan menjual sekitar 77,48% dari penjualan polyethylene yang terjual di Indonesia dan untuk periode tersebut Perseroan menjual sebesar 506KT polyethylene, dengan berbagai grade.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan menjual 65,49% dari penjualan polyethylene kepada pelanggan domestik dan Perseroan menjual 711KT polyethylene dengan berbagai grade.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual sekitar 88,33% dari penjualan polyethylene
yang terjual di Indonesia dan untuk periode tersebut Perseroan menjual sebesar 347KT polyethylene, dengan berbagai grade. Polypropylene
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan menjual 99,94% dari penjualan
polypropylene kepada pelanggan domestik dan total volume penjualan polypropylene mencapai 406KT.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan menjual 83,85% dari penjualan polyethylene kepada pelanggan domestik dan total volume penjualan polypropylene mencapai 603KT.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual 99,79% dari penjualan polypropylene kepada pelanggan domestik. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual 450KT polypropylene dengan berbagai grade.
3) Styrene Monomer dan Produk Sampingan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan menjual 72,32% dari penjualan
styrene monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 225KT.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan menjual 81,34% dari penjualan styrene monomer
kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 246KT.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, SMI menjual 56,13% dari styrene monomer dan produk sampingannya kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan ekspor. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, SMI menjual 368KT styrene monomer dan produk sampingannya.
4) Butadiene dan Produk Sampingannya
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan menjual 59,10%, dari penjualan butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan ekspor dan Perseroan menjual 131KT butadiene dan produk sampingan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan menjual 46,48%, dari penjualan butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan ekspor dan Perseroan menjual 199KT butadiene dan produk sampingan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual 42,77% dari penjualan butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan ekspor. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual 243KT butadiene dan produk sampingan.
5) MTBE dan Butene – 1
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan menjual 100% dari penjualan MTBE dan 100% dari penjualan Butene‐1 kepada pelanggan ekspor. Perseroan menjual 49KT MTBE dan 5KT Butene‐1.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan menjual 100% dari penjualan MTBE dan 100% dari penjualan Butene‐1 kepada pelanggan ekspor. Perseroan menjual 23KT MTBE dan 2KT Butene‐1.
b. Bahan Baku
Pada saat Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan jenis‐jenis bahan baku yang digunakan Perseroan sebagaimana yang telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 25 Oktober 2021 dalam rangka Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap IV Tahun 2021.
Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene
yang digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan berasal
dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 25% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, sisanya berasal dari internal.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 27% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, sisanya berasal dari internal.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 27% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, sisanya berasal dari internal.
Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai "bahan baku". Mengingat Perseroan juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, Perseroan mengkategorikannya sebagai "bahan jadi".
Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian bahan baku yang dipakai selama jangka waktu yang dinyatakan:
Voume (KT)
Keterangan | 30 Septe 2021 | mber 2020 | 31 Desember 2020 2019 | |
Naphtha | 1.739,54 | 1.723,69 | 2.334,36 | 1.940,28 |
Benzene | 175,10 | 135,41 | 186,28 | 267,71 |
Total | 1.914,64 | 1.859,10 | 2.520,64 | 2.207,99 |
1) Naphtha
Naphtha merupakan bahan baku utama Perseroan. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker akan mengkonsumsi sekitar 2.450KTA naphtha.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan mengkonsumsi 1.739,54KT naphtha sebagai bahan baku dan Perseroan membeli 54,37%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan mengkonsumsi 2.334KT naphtha sebagai bahan baku dan Perseroan membeli 50,81%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan mengkonsumsi 1.940KT naphtha sebagai bahan baku dan Perseroan membeli 79,79%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.
Tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha Perseroan dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk jangka waktu yang dinyatakan:
30 September 2021 Nama Pemasok (dalam jutaan US$) (%) | ||
Saudi Aramco Product Trading Company | 617,00 | 55,22 |
Marubeni Petroleum Xx.Xxx. | 263,17 | 23,55 |
Shell International Eastern Trading Co. | 54,70 | 4,90 |
Mitsubishi Chemical Corporation | 52,32 | 4,68 |
Xxx Xxxxx National Oil Company | 38,41 | 3,44 |
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad | 35,74 | 3,20 |
Konsorsium PT Titis Sampurna | 35,64 | 3,19 |
Total Oil Trading SA | 19,49 | 1,74 |
PT Xxxxx Xxxxxxx Sakti | 0,95 | 0,09 |
Total | 1.117,42 | 100,00 |
31 Desember 2020 Nama Pemasok (dalam jutaan US$) (%) | ||
Saudi Aramco Product Trading Company | 536,33 | 56,40 |
Marubeni Petroleum Xx.Xxx. | 235,46 | 24,76 |
Totsa Total Oil Trading SA | 42,24 | 4,44 |
Konsorsium PT Titis Sampurna | 34,75 | 3,65 |
Kuwait Petroleum Corporation | 31,18 | 3,28 |
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad | 25,51 | 2,68 |
Total Trading Asia Pte. Ltd. | 22,02 | 2,32 |
Chevron U.S.A Inc. (Singapore Branch) | 10,91 | 1,15 |
BP Singapore Pte. Ltd. | 8,32 | 0,88 |
PT Xxxxx Xxxxxxx Sakti | 4,16 | 0,44 |
Total | 950,88 | 100,00 |
Nama Pemasok | 31 Desember 2019 (dalam jutaan US$) | (%) |
Shell International Eastern Trading | 341,09 | 32,91 |
Marubeni Petroleum Xx.Xxx. | 316,86 | 30,58 |
Total Trading Asia Pte. Ltd. | 114,82 | 11,08 |
Chevron U.S.A Inc. | 112,91 | 10,90 |
Konsorsium PT Titis Sampurna | 41,47 | 4,00 |
Kuwait Petroleum Corporation | 30,41 | 2,93 |
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad | 29,70 | 2,87 |
Saudi Aramco Product Trading Company | 19,45 | 1,88 |
PT Xxxxx Xxxxxxx Sakti | 16,91 | 1,63 |
BP Plc | 12,72 | 1,23 |
Total | 1.036,34 | 100,00 |
2) Benzene
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan mengkonsumsi 175KT benzene dimana 10KT dibeli dari grup SCG Chemicals. Perseroan memperoleh kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, SMI mengkonsumsi 186KT benzene dimana 80KT dibeli dari grup SCG Chemicals. SMI memperoleh kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, SMI mengkonsumsi 268KT benzene, dimana SMI membeli 127KT dari grup SCG. SMI memperoleh kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga lainnya.
c. Kinerja Pabrik
Keterangan
30 September
31 Desember
Perseroan terus meningkatkan produksi Perseroan dan menambah kinerja pabrik utama Perseroan. Tabel di bawah ini merupakan tingkat utilisasi kapasitas pabrik Perseroan untuk produk Perseroan selama jangka waktu yang tertentu:
2021 | 2020 | 2020 | ’2019’ | |||
Tingkat Pemanfaatan Kapasitas Berdasarkan Produk (%): | ||||||
Naphtha cracker | 94,95 | 95,12 | 96,31 | 83,82 | ||
Polyethylene | 94,60 | 91,30 | 94,09 | 86,34 | ||
Polypropylene | 95,75 | 101,09 | 99,90 | 89,33 | ||
Styrene monomer | 88,22 | 68,14 | 69,43 | 106,57 | ||
Butadiene | 85,39 | 77,83 | 79,94 | 74,27 | ||
MTBE | 50,12 | 79,00 | 61,00 | |||
Butene‐1 | 82,47 | 61,00 | 65,00 |
d. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan Penjualan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, sebesar 77,97% dari total pendapatan bersih Perseroan berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari ekspor.
Untuk tahun‐tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, sebesar 72,00% dan 73,03% dari total pendapatan bersih Perseroan berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari ekspor.
Berikut ini adalah informasi segmen berdasarkan divisi‐divisi operasi:
(dalam ribuan US$)
30 September 2021 | |||||||||
Keterangan | Olefins | Polyolefins | Styrene Monomer | Butadiene | MTBE & Butene‐ 1 | Sewa Tangki dan Dermaga | Jumlah | Eliminasi | Konsolidasian |
Pendapatan | |||||||||
Pendapatan eksternal | 238.311 | 1.209.823 | 266.738 | 125.938 | 36.944 | 3.444 | 1.881.198 | ‐ | 1.881.198 |
Pendapatan antar segmen | 125.290 | 131.180 | 68.203 | 13.267 | 33.966 | ‐ | 371.906 | (371.906) | ‐ |
Jumlah pendapatan | 363.601 | 1.341.003 | 334.941 | 139.205 | 70.910 | 3.444 | 2.253.104 | (371.906) | 1.881.198 |
(dalam ribuan US$)
31 Desember 2020 | |||||||||
Keterangan | Olefins | Polyolefins | Styrene Monomer | Butadiene | MTBE & Butene‐ 1 | Sewa Tangki dan Dermaga | Jumlah | Eliminasi | Konsolidasian |
Pendapatan | |||||||||
Pendapatan eksternal | 232.883 | 1.256.083 | 187.825 | 110.401 | 9.846 | 9.406 | 1.806.444 | ‐ | 1.806.444 |
Pendapatan antar segmen | 51.240 | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | 51.240 | (51.240) | ‐ |
Jumlah pendapatan | 284.123 | 1.256.083 | 187.825 | 110.401 | 9.846 | 9.406 | 1.857.684 | (51.240) | 1.806.444 |
(dalam ribuan US$)
31 Desember 2019 | ||||||||
Keterangan | Olefins | Polyolefins | Styrene Monomer | Butadiene | Sewa Tangki dan Dermaga | Jumlah | Eliminasi | Konsolidasian |
Pendapatan 412.308 | 899.242 | 373.089 | 187.466 | 8.884 | 1.880.989 | ‐ | 1.880.989 |
Pendapatan 225.765 | ‐ | ‐ | 1.583 | 187 | 227.535 | (227.535) | ‐ |
Jumlah 638.073 | 899.242 | 373.089 | 189.049 | 9.071 | 2.108.524 | (227.535) | 1.880.989 |
Pendapatan eksternal antar segmen pendapatan
Segmen Geografis
Pendapatan bersih berdasarkan pasar
Tabel berikut ini menunjukkan distribusi dari keseluruhan pendapatan bersih Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan pasar geografis tanpa memperhatikan tempat diproduksinya barang:
(dalam ribuan US$)
Keteranga | 30 September n 2021 2020 | 31 Desember 2020 2019 | ||
Asia | 1.881.198 | 1.268.028 | 1.806.444 | 1.880.989 |
Amerika | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ |
Lainnya | ‐ ‐ ‐ ‐ | |||
Jumlah | 1.881.198 1.268.028 1.806.444 1.880.989 |
Aset Perseroan, CAP‐2 dan RPU berlokasi di Pulau Jawa, Indonesia. Aset CATCO berlokasi di Singapura.
Perseroan menunjuk SKI, AW, dan PTIS sebagai agen penjualan/distributor Perseroan untuk beberapa produk Perseroan yang akan dijual di Indonesia. Perjanjian Penunjukkan Distributor dengan AW berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Adapun perjanjian penunjukan SKI dan PTIS berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021, yang saat ini sedang dalam proses perpanjangan. Sehubungan dengan masa berlaku perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan‐ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.
Pelanggan utama
Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih Perseroan atas sepuluh pelanggan teratas Perseroan, yang mewakili 38,62% dari total pendapatan bersih Perseroan selama tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2021:
Pelanggan
Produk
Persentase
Pendapatan Bersih (%)
Pelanggan
Sejak
Lokasi
PT Akino Wahanamulia | Polyethylene, Polypropylene | 7,63 | 1995 | Indonesia |
PT Indonesia SEIA | Polyethylene, Polypropylene | 6,54 | 2015 | Indonesia |
PT Trinseo Materials Indonesia | Styrene Monomer, Butadiene | 4,67 | 2004 | Indonesia |
PT Synthetic Rubber Indonesia | Styrene Monomer, Butadiene | 4,22 | 2018 | Indonesia |
PT Sarana Kimindo Intiplas | Polyethylene, Polypropylene | 3,82 | 1995 | Indonesia |
PT Asahimas Chemical | Ethylene | 2,51 | 1995 | Indonesia |
Zhejiang Future Petrochemical Co. Ltd | Polyethylene | 2,46 | 2020 | Cina |
PT Panca Xxxx Xxxxx | Polyethylene, Polypropylene | 2,35 | 2015 | Indonesia |
Integra Petrochemicals Pte Ltd | Pygas, Butadiene, Styrene Monomer | 2,28 | 2009 | Singapura |
PT Nusantara Polymer Solutions | Polyethylene | 2,14 | 2018 | Indonesia |
% Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas | 38,62 |
V. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, atas Penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu untuk:
a. bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang‐undang Pajak Penghasilan dan pelaksanaannya; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak dilaporkan perdagangannya di BEI, tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 26 Undang‐Undang Pajak Penghasilan.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang‐undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2020 pada bulan April 2021. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING‐MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan‐ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap V Tahun 2022 sebesar Rp1.400.000.000.000,‐ (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp) No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Seri A Seri B Seri C Total Persentase | |||||
1. PT BCA Sekuritas | 236.400.000.000 | 70.000.000.000 | 71.000.000.000 | 377.400.000.000 | 26,96% |
2. PT BNI Sekuritas | 158.100.000.000 | 57.000.000.000 | 65.000.000.000 | 280.100.000.000 | 20,01% |
3. PT BRI Danareksa Sekuritas | 150.000.000.000 | 59.000.000.000 | 34.000.000.000 | 243.000.000.000 | 17,36% |
4. PT CIMB Niaga Sekuritas | 157.500.000.000 | 57.000.000.000 | 2.000.000.000 | 216.500.000.000 | 15,46% |
5. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia | 158.000.000.000 | 57.000.000.000 | 68.000.000.000 | 283.000.000.000 | 20,21% |
Total | 860.000.000.000 | 300.000.000.000 | 240.000.000.000 | 1.400.000.000.000 | 100,00% |
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing‐masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Xxxxxxx Xxxxxx & Partners
Capital Place, Lantai 36, 37 & 38 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 18 Jakarta 12710
Indonesia
Nama Partner : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., LL.M.
No. STTD : XXXX.XX‐31/PM.22/2018
Tanggal STTD : 20 Maret 2018
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
201732
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal yang berlaku dilandasi dengan prinsip keterbukaan dan materialitas. Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Perseroan menunjuk konsultan hukum berdasarkan surat penunjukan No. 0144/02/11/01/2022 tanggal 18 Januari 2022.
Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Xxxseroan kepada konsultan hukum. Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
Notaris : Notaris Xxxx Xxxxxx, S.H.
Gedung Palma One, Lantai 11, Ruang #1106 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X‐2 No. 4
Jakarta 12950 Indonesia
No. STTD : STTD.N‐9/PM.22/2018
Tanggal STTD : 12 Maret 2018 Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. Keanggotaan Asosiasi : 0189419710312
Pedoman Kerja : Undang‐Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang diubah
dengan Undang‐undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
Perseroan menunjuk notaris berdasarkan surat penunjukan No. 009A/LGC‐ DOC/CAP/I/2022 tanggal 25 Januari 2022.
Tugas dan tanggung jawab notaris adalah membuat akta‐akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD) Menara Bank BTN Lantai 18
Jln. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130, Indonesia Tel : (021) 6336789 ext. 1847
E‐mail : xxxxxxx.xxx@xxxxx.xxx Web Situs : xxx.xxx.xx.xx
Untuk Perhatian : Financial Services Department
No. STTD : 10/STTD‐WA/PM/1996
Tanggal STTD : 14 Agustus 1996
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, Pedoman
Operasional Wali Amanat
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan surat penunjukan No. 009/LGC‐ DOC/CAP/I/2022 tanggal 25 Januari 2022.
Tugas dan tanggung jawab wali amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan‐ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang‐undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.
Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dan Entitas Anak dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lt.30
Sudirman Central Business District, Lot.9 Jl. Jend. Sudirman Kav.52‐53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp : (000) 00000000
Fax : (000) 00000000
Tugas dan tanggung jawab pemeringkat efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang‐undangan yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini, menyatakan dengan tegas tidak terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam UUPM.
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap V Tahun 2022, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”) selaku Wali Amanat.
Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap V Tahun 2022 adalah Bank BTN yang telah terdaftar di OJK dengan Nomor 10/STTD‐WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan Undang‐Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta ketentuan lainnya yang berlaku di Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan due diligence terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, sesuai dengan Surat Pernyataan No. 63/FICD/FS/II/2022 tanggal 10 Februari 2022 yang menerangkan bahwa Wali Amanat telah melakukan due diligence.
Riwayat Singkat
Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch‐ Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang‐undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang‐undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang‐Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang‐Undang No. 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972. Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang‐ Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan.
Bank BTN memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 22/9/Dir/UPG tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/55/KEP/DIR tanggal 23 September 1994.
Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 90 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ‐ Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU‐AH.01.03‐0154452 tanggal 20 Juli 2017 dan telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU‐0014846.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 20 Juli 2017, yang berisikan mengenai penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan program Kementerian BUMN untuk melakukan standarisasi anggaran dasar BUMN terbuka sebagaimana perubahan terakhir dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 08 tanggal 8 April 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan Notaris di Jakarta Selatan sebagimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU‐AH.01.03‐0288922 tanggal 04 Mei 2021 yang berisikan mengenai penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian pada POJK No.14/POJK.04/2019, POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020. Adapun anggaran dasar Bank BTN terkait perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No.23 tanggal 29 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, SH., MKn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU‐AH.01.03‐0204641 tanggal 30 Maret 2021 .
Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek No. DE/I/2022‐1787 tanggal 3 Februari 2022 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir Bank BTN per 31 Januari 2022 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham Persentase Kepemilikan Uraian dan Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%) Saham Nominal (Rp Juta) | |||
Modal Dasar - Saham Seri A Dwiwarna | 1 | 0 | 0,00 |
- Saham Biasa Atas Nama Seri B | 00.000.000.000 | 00.000.000 | 100,00 |
Jumlah Modal Dasar | 00.000.000.000 | 00.000.000 | 100,00 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - Saham Seri A Dwiwarna | |||
Pemerintah - Saham Seri B | 1 | 0 | 0,00 |
1. Pemerintah | 6.353.999.999 | 3.177.000 | 60,00 |
2. Masyarakat | 4.236.000.000 | 2.118.000 | 40,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 100,00 |
Sisa Saham dalam Portepel - Saham Seri A Dwiwarna | ‐ | ‐ | |
- Saham Seri B | 9.888.432.000 | 4.944.216 | |
Total Saham dalam Portepel | 9.888.432.000 | 4.944.216 | |
Pengurusan dan Pengawasan |
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No: 23 tanggal 29 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia‐Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU‐AH.01.03‐0204641 tanggal 30 Maret 2021 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama / Independen Wakil Komisaris Utama / Independen Komisaris
Komisaris Komisaris
: Xxxxxxx Xxxxxx
: Xxxxx Xxxxxxx
: Xxxx Xxxx Xxxxxxx
: Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
: Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Direksi:
Direktur Utama | : | Haru Xxxxxxxxxxxx |
Xxxxx Direktur Utama | : | Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx |
Direktur Consumer and Commercial Lending | : | Xxxxxxxx Xxxxx |
Direktur Finance, Planning and Treasury | : | Xxxxx Xxxx Xxxxxx |
Direktur Compliance and Legal | ; | Xxx Xxxxxx |
Xxxxxxxx Wholesale Risk and Asset Management | : | Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx |
Direktur Distribution and Retail Funding | : | Xxxxxx |
Xxxxxxxx Operation, IT and Digital Banking | : | Xxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxx Risk Management and Transformation | : | Xxxxxx Xxxxxx |
Kegiatan Usaha
Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas‐luasnya dengan visi “Terdepan dan terpercaya dalam memfasilitasi sektor perumahan dan jasa layanan keuangan keluarga”, dan misi antara lain berperan aktif dalam mendukung sektor perumahan, memberikan layanan unggul dalam pembiayaan sektor perumahan dan kebutuhan keuangan keluarga, meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi pengembangan produk, jasa, dan jaringan strategis berbasis digital.
Pada tahun 1974, Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu‐satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. Saat ini Bank BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam rangka membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah.
Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif‐Efek Beragun Aset (KIK‐EBA).
Bank BTN menjalankan one stop solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Sejalan dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan, didukung organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank BTN terus mengembangkan transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada.
Di tahun 2020, di tengah pandemi COVID‐19 Bank BTN mampu melalui tantangan dengan kerja sama yang solid, disiplin kerja dan fokus terhadap pencapaian target dan strategi yang tepat. Dengan menjalani visi utamanya menjadi Best Mortgage Bank in South East Asia, diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari amanah, kompeten, harmoni, loyal, adaptif dan kolaboratif. Pandemi ini menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan kepada nasabah melalui berbagai inovasi digital yaitu new BTN Mobile Banking, Portal BTN Properti, Portal Rumah Murah BTN, BTN Solusi dan Program Batara Spekta. Selain itu Bank BTN juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat. Diantaranya yaitu pemberian subsidi bunga kredit umum KPR serta restrukturisasi kredit.
Pada tahun 2020, Bank BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 di bidang kredit komersial dan pengadaan untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Selain itu, Bank BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara lain, Indonesia Best Bank Capital Bond dalam The Asset Country Awards 2020, Top Brand Award 2020 dengan produk KPR Gaesss For Millenial, predikat Bankers of The Year 2020 bagi Direktur Utama Bank PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., serta CNBC Indonesia Award: The Most Inspiring Banks untuk kategori “The Best Bank In Mortgage Market” karena mencatatkan prestasi mempertahankan kinerja 2020 positif di tengah tantangan pandemi COVID‐19.
Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta rumah konsisten melakukan, pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase transformasi Global‐Playership yang mampu membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.
Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan (KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen consumer seperti giro, tabungan dan deposito berjangka.
Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit sindikasi dan kredit komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.
Bank BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan commercial maupun consumer yang sesuai dengan prinsip‐prinsip hukum Islam.
Dalam menunjang kegiatan‐kegiatan di pasar modal, Bank BTN selama 2 tahun terakhir berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dalam penerbitan :
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan II Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Tahap II Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap IV Tahun 2021; dan
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021.
Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas sebagai berikut :
• Jaringan Perbankan Konvensional :
Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 79 Kantor Cabang, 318 Kantor Cabang Pembantu, 216 Kantor Kas, 56 Payment Point, 2.990 SOPP (System On‐line Payment Point/Kantor Pos Online), 44 Outlet Prioritas, 23 Mobil Kas Keliling, 2.216 ATM di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah :
26 Kantor Cabang Syariah, 58 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 7 Kantor Kas Syariah dan 12 Payment Point Syariah.
Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas‐tugas perwaliamanatan kepada OJK.
Pengganti Wali Amanat
(i) Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan karena sebab‐ sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan;
b. Ijin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang‐undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang‐undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang‐undangan di sektor jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020; atau
k. Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5) Perjanjian Perwaliamanatan.
(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi;
d. setelah diangkatnya wali amanat baru.
Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan Bank BTN untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 yang tidak diaudit dan untuk tahun‐tahun yang berakhir pada tanggal‐tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 30 September 2021** | 2020 | 31 Desember | 2019* |
ASET Kas | 1.244.075 | 1.429.426 | 1.369.167 | |
Giro pada Bank Indonesia | 10.269.775 | 11.107.672 | 15.512.329 | |
Giro pada bank lain – neto Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto | 3.073.808 20.032.943 | 3.215.321 19.830.433 | 747.869 11.097.193 | |
Efek‐efek‐ neto | 2.358.079 | 3.203.966 | 8.084.671 | |
Obligasi Pemerintah | 46.053.384 | 56.287.751 | 11.053.601 | |
Tagihan swap suku bunga – neto | ‐ | ‐ | ‐ | |
Efek‐efek yang dibeli dg janji dijual kembali | 6.278.643 | 954.955 | 1.875.221 | |
Kredit yang diberikan – neto | 230.936.041 | 222.900.180 | 226.786.631 | |
Pembiayaan/piutang syariah – neto | 25.991.451 | 24.153.040 | 22.922.362 | |
Tagihan spot suku bunga | ‐ | ‐ | ‐ | |
Tagihan Akseptasi | 128.556 | 194.678 | 487.052 | |
Aset pajak tangguhan – neto | 2.136.616 | 1.972.393 | 629.105 | |
Aset tetap – neto | 5.664.822 | 5.818.445 | 5.400.658 | |
Bunga yang masih akan diterima | 8.765.130 | 6.285.574 | 3.210.772 | |
Aset lain‐lain | 5.061.134 | 3.784.186 | 2.600.197 | |
Total Aset | 368.055.555 | 361.208.406 | 311.776.828 | |
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS Liabilitas segera | 6.433.753 | 4.765.276 | 1.999.183 | |
Simpanan dari nasabah | 269.247.645 | 259.149.814 | 206.905.692 | |
Simpanan dari Bank Lain | 31.671 | 29.880 | 4.509.238 | |
Efek‐efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | ‐ | ‐ | 935.000 | |
Liabilitas Akseptasi | 128.624 | 196.071 | 487.052 | |
Liabilitas Derivatif | 7.640 | 22.787 | ‐ | |
Surat‐surat berharga yang diterbitkan – neto | 12.360.565 | 15.810.466 | 19.783.552 | |
Pinjaman yang diterima | 21.948.746 | 23.807.138 | 22.465.657 | |
Bunga yang masih harus dibayar | 526.087 | 726.914 | 630.002 | |
Liabilitas Imbalan Kerja dan lain‐lain | 7.544.207 | 6.666.875 | 5.736.637 | |
Pinjaman Subordinasi | 7.276.448 | 10.194.432 | 5.999.669 | |
Total Liabilitas | 325.512.722 | 321.376.142 | 269.451.682 | |
Simpanan Nasabah | 21.959.221 | 19.841.104 | 18.477.539 | |
Simpanan dari Bank Lain | 8.282 | 3.315 | 11.421 | |
Total Dana Syirkah Temporer | 21.967.503 | 19.844.419 | 18.488.951 |
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 30 September 2021** | 2020 | 31 Desember | 2019* |
EKUITAS Modal ditempatkan dan disetor penuh | 5.295.000 | 5.295.000 | 5.295.000 | |
Tambahan modal disetor | 2.054.454 | 2.054.454 | 2.054.454 | |
Opsi Saham Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas efek‐efek dan Obligasi Pemerintah yang tersedia | ‐ 92.549 | ‐ 1.100.019 | ‐ 11.460 | |
untuk dijual – neto | ||||
Pengukuran kembali Surplus Revaluasi Aset Tetap | (458.952) | (531.674) | ‐ | |
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya | 8.606.556 | 7.004.198 | 12.995.995 | |
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya | 1.672.134 | 1.759.096 | 366.002 | |
Total Ekuitas | 20.575.330 | 19.987.845 | 23.836.195 | |
Total Liabilitas, Xxxx Xxxxxxx Temporer dan Ekuitas | 368.055.555 | 361.208.406 | 311.776.828 |
*)implementasi PSAK 71
**) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 31 Desember 2021** 2020** 2020 2019* | ||||
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 18.554.978 | 18.704.818 | 25.105.780 | 25.719.874 |
Beban bunga dan bonus | (9.948.172) | (12.086.628) | (16.191.937) | (16.758.073) |
Pendapatan bunga dan Bagi Hasil – | ||||
neto | 8.606.266 | 6.618.190 | 8.913.843 | 8.961.801 |
Pendapatan operasional lainnya | 1.808.459 | 1.622.262 | 2.514.607 | 2.109.852 |
Penyisihan kerugian penurunan nilai | ||||
kerugian aset keuangan dan non‐ | ||||
aset keuangan | (2.029.553) | (1.596.395) | (2.258.479) | (3.486.665) |
Beban operasional lainnya | (6.249.707) | (5.218.021) | (6.835.902) | (7.063.215) |
Laba Operasional | 2.134.632 | 1.424.041 | 2.330.285 | 521.773 |
Pendapatan (beban) bukan | ||||
operasional – neto | (85.502) | (16.139) | (59.428) | (110.711) |
Laba sebelum manfaat pajak | 2.049.130 | 1.407.902 | 2.270.857 | 411.062 |
Manfaat (beban) pajak | (533.734) | (288.080) | (668.499) | (201.799) |
Laba tahun berjalan | 1.515.396 | 1.119.822 | 1.602.358 | 209.263 |
Pendapatan (beban) komprehensif | ||||
lain | (927.911) | 394.267 | 750.353 | 348.069 |
Laba komprehensif selama tahun | ||||
berjalan | 587.485 | 1.514.089 | 2.352.711 | 557.332 |
Laba bersih per saham dasar (nilai | ||||
penuh) | 143 | 106 | 151 | 20 |
*implementasi PSAK 71
**) Tidak diaudit
Alamat Bank BTN adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD) Menara Bank BTN Lantai 18
Jln. Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat 10130, Indonesia Tel : (021) 6336789 ext. 1847
E‐mail : xxxxxxx.xxx@xxxxx.xxx Situs Web : xxx.xxx.xx.xx
Untuk Perhatian : Financial Services Department
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi Khusus Antisipasi Penyebaran Virus Corona (COVID‐19) Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (physical distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan COVID‐19, maka Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi membuat langkah‐langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum.
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan‐ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) atau bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) atau bentuk elektronik (softcopy) melalui e‐mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan‐ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang‐kurangnya senilai Rp5.000.000,‐ (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2022 dan ditutup pada tanggal 2 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat‐lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak‐hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah pokok Obligasi dan/atau pembayaran hak‐hak lain atas Obligasi (jika ada) akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal‐tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak‐pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy atau softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing‐masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 Maret 2022.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan Efek untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan dan Penjamin Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat‐lambatnya pada tanggal 7 Maret 2022 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa
Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank Central Asia Cabang: Kantor Cabang Korporasi
No. Rekening: 2050086243
Atas nama: PT BCA Sekuritas
Bank Negara Indonesia Cabang: Mega Kuningan No. Rekening: 899‐999‐8875
Atas nama: PT BNI Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Cabang: Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
Atas nama:
PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank CIMB Niaga Cabang: Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800163442600
Atas nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank DBS Indonesia Cabang: Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening: 3320034016
Atas nama: PT DBS Vickers
Sekuritas Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai dengan data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing‐ masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi masing‐masing Seri Obligasi per tahun, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke‐3 (ke‐tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini, namun apa bila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung jawab Perseroan yang pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
12. Lain‐Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh dalam bentuk softcopy melalui email dan faksimile atau hardcopy dari tanggal 1 Maret – 2 Maret 2022 melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI/PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA
Grand Indonesia Lantai 41 Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310
Tel. 021‐0000 0000
Faksimile: 021‐2358 7290 / 7300 /
7250
Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76‐78 Jakarta 12190
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimile : (000) 0000 0000 Email: xxxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx; xxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx
Gedung BRI II Lt. 23
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44‐46 Jakarta 10210, Indonesia
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimile: (000) 0000 000 Email: IB‐Xxxxx0@xxxxx.xx.xx
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga Lt. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190
Telepon: (000) 00 000 000
Faksimile: (000) 00 000 000
Email: jk.dcmproject@cimbniaga‐xxx.xx.xx
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, 32/F Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 3‐5
Jakarta 12940
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimile: (000) 0000 0000 Email: xxxxxxxxx.xxxxxxx@xxx.xxx
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
No. 0314/03/23/02/2022 | Jakarta, 14 Februari 2022 |
PT XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”)
Wisma Barito Pacific Tower A Lantai 0 Xx. Jenderal S. Xxxxxx Kav. 62-63 Jakarta
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, kami, Xxxxxxx Xxxxxx & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH- 31/PM.22/2018 tanggal 20 Maret 2018 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201732 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. 0144/02/11/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 untuk mempersiapkan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Tambahan Informasi”) dan memberikan Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap V Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok sebesar Rp 1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar Rupiah), yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, dengan rincian (i) obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 860.000.000.000,00 (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,2% (tujuh koma dua persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, (ii) obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,1% (delapan koma satu persen) per tahun, dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi, dan
(iii) obligasi seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp 240.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,8% (delapan koma delapan persen) per tahun, dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal emisi (”PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022”) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical dengan jumlah pokok dana yang dihimpun sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) (”PUB Obligasi Berkelanjutan III”) yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-214/D.04/2020 pada tanggal 13 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.
Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 tersebut akan ditempatkan pada instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Dalam hal Perseroan akan menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 untuk transaksi yang merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan, maka Perseroan
Pendapat Dari SegiHukum
PT Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tbk Halaman: 2
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Dalam hal nilai atas rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Pada bulan Oktober 2021, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap IV Tahun 2021 (”PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2021”) dengan jumlah sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang merupakan bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan III.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan data dan informasi Perseroan dan Anak Perusahaan yang kami peroleh dari Perseroan terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2021 hingga tanggal 14 Februari 2022.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 ini dijamin oleh PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap V Tahun 2022 No. 5 tanggal 11 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022, Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang Obligasi lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap V Tahun 2022 No. 3 tanggal 11 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”). Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahun 2020 No. 1 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan Akta
Pendapat Dari SegiHukum
PT Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tbk Halaman: 3
Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahun 2020 No. 15 tanggal 30 Juni 2020, yang keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 6 tanggal 11 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
3. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap V Tahun 2022 No. 4 tanggal 11 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; dan
4. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-016/OBL/KSEI/0122 pada tanggal 11 Februari 2022 dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-03894/BEI.PP1/07-2020 tanggal 10 Juli 2020 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
Obligasi Berkelanjutan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) melalui Surat No. RC-530/PEF-DIR/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Periode 2 Juni 2021 sampai dengan 1 Juni 2022, Surat No. RTG-097/PEF-DIR/IX/2021 tanggal 24 September 2021 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2021 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dan Surat No. RTG-011/PEF-DIR/II/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap V Tahun 2022 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), PUB Obligasi Berkelanjutan III memiliki peringkat idAA-. Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan III telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022, Direksi Perseroan telah menyetujui rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Direksi No. 001/LGC/BOD RES/I/2022 tanggal 26 Januari 2022 dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 001/LGC/BOC RES/I/2022 tanggal 26 Januari 2022.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap ”Anak Perusahaan” berarti perusahaan yang merupakan badan hukum Indonesia di mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah lebih dari 50% saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta anak perusahaan tersebut aktif beroperasi. Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut: (i) PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”) dan (ii) PT Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx (“CAP-2”).
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan Uji Tuntas dan Tambahan Informasi serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan
Pendapat Dari SegiHukum
PT Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tbk Halaman: 4
di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
I. PERSEROAN
1. Perseroan berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Barat, didirikan dengan nama PT Xxx Xxxxxx Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 yang dibuat di hadapan J.L. Waworuntu, Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’88 tanggal 29 Februari 1988, dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”). Dengan telah diperolehnya pengesahan dari Menkumham, maka status Perseroan sebagai badan hukum telah sah.
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 8 November 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 11 November 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0198073.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 (“Akta No. 35/2021”).
Berdasarkan Akta No. 35/2021, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) anggaran dasar Perseroan mengenai jumlah maksimum anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang semula berjumlah paling banyak 7 orang anggota Direksi dan 7 orang anggota Dewan Komisaris menjadi berjumlah paling banyak 15 orang anggota Direksi dan 15 orang anggota Dewan Komisaris.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”), Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”), Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
2. Kegiatan usaha utama Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Pendapat Dari SegiHukum
PT Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tbk Halaman: 5
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
3. Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2021, Perseroan tidak melakukan perubahan terhadap struktur permodalan. Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham dalam jangka waktu 2 tahun terakhir sebelum disampaikannya Tambahan Informasi sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 telah dilakukan secara sah, benar, dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang saham pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah Xxxxxxx Xxxxxxxx, yang mempunyai kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres 13/2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 13 Agustus 2020, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx, yang merupakan Direksi dari Pemegang Saham (dalam hal ini PT Barito Pacific Tbk).
Penetapan Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx, yang merupakan Direksi dari Pemegang Saham (dalam hal ini PT Barito Pacific Tbk) belum sepenuhnya sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018 dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.
4. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penunjukkan dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.
5. Perseroan telah mengangkat Xxxx Xxxx Xxxxx sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Direksi Perseroan No. 001/LGL/BOD RES/I/2021 tanggal 1 Februari 2021. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan.
6. Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:
a. Xxx Xx Xxx sebagai Ketua Komite Audit;
x. Xxxxxx Xxxxxxxxx sebagai anggota Komite Audit; dan
x. Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai anggota Komite Audit.
Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan No.013/LGL/BOC RES/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, Komite Audit ini memiliki periode jabatan terhitung sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan
Pendapat Dari SegiHukum
PT Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tbk Halaman: 6
Komisaris Perseroan pada tahun 2024. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tanggal 14 Februari 2017 yang berisi pedoman Komite Audit dalam menjalankan tugasnya.
Pembentukan Komite Audit Perseroan, telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
7. Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal tanggal 29 April 2016 yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan Surat Perseroan No. 058/CAP/IRL-OJK/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014 kepada OJK tentang Pemberitahuan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, dinyatakan bahwa Direksi Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Xxxxxx Xxxxxxxx sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif sejak tanggal 4 Agustus 2014.
Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
8. Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan No.010/LGL/BOC RES/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021, Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui penunjukan kembali anggota Komite Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”). Susunan anggota Komite Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Xx Xxx Xxxxxx sebagai Ketua Komite Remunerasi;
b. Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx sebagai anggota Komite Remunerasi;
c. Xxx Xx Xxx sebagai anggota Komite Remunerasi; dan
d. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx sebagai anggota Komite Remunerasi.
Sesuai dengan POJK No. 34/2014, pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Dalam rangka memenuhi POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Remunerasi tanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan serta Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
9. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini.
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material, telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Pendapat Dari SegiHukum
PT Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tbk Halaman: 7
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Perseroan dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan. Perseroan telah memperoleh semua persetujuan atau pengesampingan serta menyampaikan pemberitahuan tertulis yang diperlukan untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022. Namun demikian, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”) setelah dilaksanakannya PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 89 tanggal 15 April 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan Bank Hana.
Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022, Perseroan tidak diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical, Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021, dan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2021.
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.
Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
11. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
a. RPU, di mana Perseroan memiliki 9.364 lembar saham dalam RPU, yang merupakan 50,75% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam RPU.
b. PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), di mana Perseroan memiliki 5.400 lembar saham dalam SRI, yang merupakan 45% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SRI.
c. CAP-2, di mana Perseroan memiliki 349.099 lembar saham dalam CAP-2, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAP-2.
d. Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (“CATCO”), yang merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, di mana Perseroan memiliki 7.000.001 lembar saham dalam CATCO, yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CATCO.
Pendapat Dari SegiHukum
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Halaman: 8
Penyertaan saham oleh Perseroan pada perusahaan-perusahaan di atas telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia, kecuali sehubungan dengan sertifikat HGB No. 47/Mangunreja tanggal 9 September 1999 yang telah habis masa berlakunya pada 9 September 2019 yang sebelumnya dimiliki oleh PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”) sebelum penggabungan antara Perseroan dengan SMI.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan masih dalam proses untuk melakukan perpanjangan masa berlaku atas sertifikat HGB No. 47/Mangunreja tanggal 9 September 1999 sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 162294/2018 tanggal 9 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Sertifikat HGB No. 47/Mangunreja merupakan bagian dari tanah Hak Pengelolaan (HPL) dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sehingga perpanjangannya membutuhkan persetujuan dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Selanjutnya, Perseroan telah menyampaikan permohonan untuk memperoleh rekomendasi perpanjangan HGB No. 47/Mangunreja sebagaimana ternyata dalam Surat No. 002/LGL/SMI/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019 yang ditujukan kepada General Manager Pelabuhan Banten PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), yang mana surat permohonan tersebut telah diterima pada 22 Juli 2019 oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) – Cabang Banten. Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan belum mendapatkan tanggapan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) perihal rekomendasi/persetujuan perpanjangan HGB No. 47/Mangunreja.
Berdasarkan pemeriksaan uji tuntas, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) telah menyampaikan permohonan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan Sertifikat HGB No. 47/Mangunreja.
Pada tanggal 12 November 2019, Perseroan dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Banten telah menandatangani perubahan Surat Perjanjian No. HK.56/19/6/2/C.Btn-17 tanggal 19 Juni 2017 sebagaimana diubah dengan Perjanjian No. KS.02/12/11/1/D4.2/GM/C.BTN-19 tanggal 12 November 2019 tentang Penggunaan Tanah di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Banten Hasil Reklamasi Dengan Status Hak Guna Bangunan, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Harta kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali harta kekayaan milik Perseroan di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai jaminan:
a. 11 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat Hak Guna Bangunan (“HGB”) No. 450/Gunung Sugih, No. 110/Gunung Sugih, No. 115/Gunung Sugih, No. 133/Gunung Sugih, No. 226/Gunung Sugih, No. 249/Gunung Sugih, No. 250/Gunung Sugih, No. 251/Gunung Sugih, No. 276/Gunung Sugih, No. 277/Gunung Sugih, No. 406/Gunung Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebagaimana ternyata dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) No. 197/2016 tanggal 15 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon dan Sertifikat Hak
Pendapat Dari SegiHukum
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Halaman: 9
Tanggungan (“SHT”) No. 1953/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon;
b. 2 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 481/Gunung Sugih dan No. 486/Gunung Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebagaimana ternyata dalam APHT No. 31/2018 tanggal 19 Februari 2018, yang dibuat di hadapan DR. Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon dan SHT No. 373/2018 tanggal 12 Maret 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon;
c. Mesin berdasarkan Akta Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia atas Mesin-Mesin No. 22 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan antara PT Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) dan BTN dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00092350.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta. Sehubungan dengan penggabungan Perseroan dan PBI, Perseroan telah mengajukan surat kepada BTN untuk melakukan perubahan sertifikat jaminan fidusia atas obyek fidusia di atas, di mana kemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00054519.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020, di mana nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan.
Jaminan poin (a) di atas diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan transaksi Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, jaminan poin (b) di atas diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018, dan jaminan poin (c) diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan transaksi Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017, dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018.
Obligasi yang diterbitkan berdasarkan Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 telah dilunasi oleh Perseroan, dan saat ini atas jaminan-jaminan pada poin (a) sedang dalam proses roya berdasarkan Surat No. 38/FICD/FS/I/2022 tentang Jaminan Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 tanggal 31 Januari 2022, yang diterbitkan oleh BTN kepada Perseroan dan Notaris yang melakukan pendaftaran Hak Tanggungan untuk dapat melakukan proses pelepasan jaminan-jaminan pada poin (a) dan Surat No. 58/FICD/FS/II/2022 tentang Roya Hak Tanggungan tanggal 3 Februari 2022, yang diterbitkan oleh BTN kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon untuk melaksanakan penghapusan (roya) Hak Tanggungan atas jaminan-jaminan pada poin (a). Lebih lanjut, Obligasi yang diterbitkan berdasarkan Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 telah dilunasi oleh Perseroan, dan saat ini atas jaminan-jaminan pada poin (c) sedang dalam proses roya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Februari 2022, Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan oleh Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, tidak bersifat material bagi kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan secara material.
13. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Februari 2022, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh aset material milik Perseroan telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.
Pendapat Dari SegiHukum
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Halaman: 10
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Perjanjian Kerja Bersama, (ii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan, (iii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vi) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), kecuali untuk kewajiban pelaporan kembali atas Wajib Lapor Ketenagakerjaan untuk Pabrik Serang.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. Setelah menyampaikan laporan tersebut, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan pada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tersebut diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,00.
15. Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.
Dalam hal Perseroan akan menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 untuk transaksi yang merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Dalam hal nilai atas rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”) dan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 ini kepada OJK, wali amanat dengan tembusan kepada OJK, serta PT Bursa Efek Indonesia dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun
Pendapat Dari SegiHukum
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Halaman: 11
2022 sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
16. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan.
17. Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi III Tahap V Tahun 2022 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.
18. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN, yang akan bertindak selaku wali amanat dalam PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 ini, dan berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, BTN dilarang mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi berdasarkan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 sampai dengan berakhirnya tugas BTN selaku wali amanat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022.
19. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 11 Februari 2022 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 dan rencana penggunaan dananya.
Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan sedang menghadapi perkara perpajakan. Namun demikian, berdasarkan hasil uji tuntas kami atas surat pernyataan Perseroan tertanggal 11 Februari 2022, perkara perpajakan tersebut tidak akan mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
20. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 11 Februari 2022 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 dan rencana penggunaan dananya, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 dan rencana penggunaan dananya.
Pendapat Dari SegiHukum
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Halaman: 12
II. ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN
1. Pendirian Anak Perusahaan telah dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang- undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki Anggaran Dasar yang telah disesuaikan dengan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam Tambahan Informasi adalah benar dan telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan.
3. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah memperoleh izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali untuk RPU sehubungan dengan belum diperolehnya Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang telah sesuai dengan kegiatan usaha berdasarkan anggaran dasar RPU dan Sertifikat Standar yang terverifikasi, dan CAP-2 sehubungan dengan belum diperolehnya Izin Usaha Industri (“IUI”) yang berlaku efektif.
Berdasarkan Pasal 562 huruf (b) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”), pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan berusaha namun belum berlaku efektif sebelum peraturan ini berlaku, perizinan berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. Sesuai dengan lampiran PP No. 5/2021, untuk menjalankan usaha penanganan kargo (bongkar muat barang), RPU membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi.
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, RPU belum memperoleh NIB yang telah sesuai dengan kegiatan usaha dalam anggaran dasar RPU dan Sertifikat Standar untuk menjalankan aktivitas usaha penanganan kargo (bongkar muat barang). Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, RPU sedang dalam proses melakukan pengurusan untuk memperoleh (i) NIB yang telah sesuai kegiatan usaha dalam anggaran dasar RPU dan (ii) Sertifikat Standar untuk menjalankan aktivitas usaha penanganan kargo (bongkar muat barang).
Berdasarkan Pasal 439 PP No. 5/2021, setiap pelaku usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap perizinan berusaha di sektor transportasi, dikenai sanksi administratif berupa: (a) peringatan; (b) pembekuan perizinan berusaha; (c) pencabutan perizinan berusaha; dan/atau (d) denda administratif.
Berdasarkan hasil uji tuntas kami, CAP-2 telah memenuhi komitmen dengan telah dikeluarkannya Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten No. 902/Kep.0638.1-AMDAL/DLHK/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pemberian Kelayakan Lingkungan Hidup kepada CAP-2 Rencana Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Industri Petrokimia Menggunakan Bahan Baku Naptha yang Menghasilkan Produk Monomer dan Polimer Seluas ± 230 Ha di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan
Pendapat Dari SegiHukum
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Halaman: 13
Ciwandan, Kota Cilegon dan Desa Kosambironyok serta Anyar, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, namun CAP-2 belum mendapatkan IUI yang telah berlaku efektif.
CAP-2 sedang dalam proses pengurusan IUI yang saat ini sedang dalam proses verifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”). Berdasarkan pemeriksaan uji tuntas kami dan keterangan CAP-2, sehubungan dengan proses verifikasi PKKPR, CAP-2 masih menunggu notifikasi Surat Perintah Setor biaya layanan dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission untuk memulai proses pertimbangan teknis pertanahan.
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, CAP-2 belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.
Berdasarkan Pasal 562 huruf (b) PP No. 5/2021, pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan berusaha namun belum berlaku efektif sebelum peraturan ini berlaku, perizinan berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. Sesuai dengan lampiran PP No. 5/2021, untuk menjalankan usaha industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara, CAP-2 membutuhkan NIB dan izin usaha.
Berdasarkan Pasal 405 ayat (1) PP No. 5/2021, setiap pelaku usaha di sektor perindustrian yang tidak memiliki perizinan berusaha industri dikenai sanksi administratif berupa: (a) peringatan tertulis, (b) denda administratif, dan/atau (c) penutupan sementara.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Anak Perusahaan dengan pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
4. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak dan/atau benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Anak Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas utang Anak Perusahaan atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
Harta kekayaan milik RPU yang sedang dibebankan jaminan adalah:
a. 3 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 32/Mangunreja, No. 34/Mangunreja dan No. 198/Mangunreja dengan hak tanggungan Peringkat Pertama sebagaimana ternyata dalam APHT No. 188/2019 tanggal 17 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Masithah Sudian, S.H., X.Xx., PPAT di Serang dan SHT No. 4588/2019 tanggal 13 November 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang; dan
b. Piutang usaha berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No. 18 tanggal 19 September 2019 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., MSi, Notaris di
Pendapat Dari SegiHukum
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Halaman: 14
Jakarta dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00660855.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI Jakarta.
Jaminan pada poin (a) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan (i) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 No. 17 tanggal 19 September 2019, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal 16 September 2021 (“Perjanjian Kredit No. 17”) dan (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.JKO/0074/KI/2019 No. 16 tanggal 19 September 2019, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, sedangkan jaminan poin (b) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Perjanjian Kredit No. 17.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan RPU tertanggal 11 Februari 2022, jaminan-jaminan yang diberikan oleh RPU atas harta kekayaan RPU yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh RPU kepada pihak ketiga, bersifat material bagi kelangsungan usaha RPU dan apabila jaminan yang diberikan oleh RPU akan dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional RPU secara material.
5. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan RPU tanggal 11 Februari 2022, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh aset material yang dimiliki oleh RPU telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan, dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini seluruh asuransi tersebut masih berlaku.
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan, (ii) Peraturan Perusahaan, (iii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional,
(v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vi) RPTKA.
7. Berdasarkan Surat Pernyataan CAP-2 tanggal 11 Februari 2022 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, CAP-2 tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha CAP-2, Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 dan rencana penggunaan dananya.
Berdasarkan Surat Pernyataan RPU tanggal 11 Februari 2022 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, RPU tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di lndonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran ulang, atau tidak sedang
Pendapat Dari SegiHukum
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Halaman: 15
menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha RPU.
8. Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris CAP-2 tanggal 11 Februari 2022 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris CAP-2 tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha CAP-2, Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 dan rencana penggunaan dananya, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha CAP-2, Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 dan rencana penggunaan dananya.
Berdasarkan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris RPU tanggal 11 Februari 2022 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris RPU tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di lndonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha RPU atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha RPU.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya, (iii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi yang sama dengan rancangan tersebut.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
Pendapat Dari SegiHukum
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Halaman: 16
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan/atau masing-masing Anak Perusahaan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang- undangan maupun kebijakan yang terkait.
5. Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Anak Perusahaan secara langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
6. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang telah kami uraikan dalam Tambahan Informasi, kami menerapkan prinsip materialitas yang umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.
7. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 14 Februari 2022.
8. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2022.
9. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan.
10. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
11. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
12. Pada tanggal 24 Maret 2020, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran No. S-101/D.04/2020 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum (”SEOJK 101/2020”), di mana sehubungan dengan dampak penyebaran Virus Covid- 19, jangka waktu antara laporan keuangan, yang diperiksa akuntan setelah tanggal 30 November 2019, dengan efektifnya pernyataan pendaftaran diperpanjang 2 bulan dari jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal
Pendapat Dari SegiHukum
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Halaman: 17
2 Maret 2021, OJK telah mengeluarkan Surat No. S-30/D.04/2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi Terkait Dengan Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang menyatakan bahwa SEOJK 101/2020 masih berlaku sampai dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh OJK. Lebih lanjut, pada tanggal 16 Maret 2021 OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan pada tanggal 10 Agustus 2021, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, di mana sehubungan dengan dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019, perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan yang digunakan untuk pemenuhan ketentuan mengenai pernyataan pendaftaran, diperpanjang dari semula paling lama 6 bulan menjadi paling lama 8 bulan.
***