PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
Indonesian Journal of Chemical Research DENGAN
HKI TENTANG
Pemanfaatan Indonesian Journal of Chemical Research untuk Peningkatan Publikasi Sains Indonesia
NOMOR: 10/IJCR/LL/2023 NOMOR: 49/PP.HKI/XI/2023
Pada hari ini Senin tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research, berkedudukan di “Ambon, Maluku”, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Dr. X Xxxxx Xxxxxx, X.Xx, selaku Chief Editor Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research bertindak untuk dan atas nama Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research. Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Himpunan Kimia Indonesia (HKI), berkedudukan di Tangerang, Banten, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Dr. Xxxxx Xxxxx, X.Xx selaku Ketua Umum Himpunan Kimia Indonesi (HKI), yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA adalah bagian dari Universitas Pattimura yang salah satu tugasnya menyebarluaskan hasil-hasil penelitian melalui berbagai media, antara lain Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research.
b. PIHAK KEDUA adalah Himpunan Profesi Kimia Resmi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor: AHU-OO00215,AH.01.08,Tahun 2018, yang merupakan wadah kimiawan seluruh Indonesia, bermaksud meningkatkan kiprah kimiawan di Indonesia, khususnya dalam karya-karya ilmiahnya.
c. Untuk mencapai tujuan masing-masing di atas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat untuk bekerjasama dan saling membantu serta melengkapi kebutuhan masing-masing dengan prinsip saling menguntungkan dalam batas kemampuan masing-masing dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kedua belah pihak setuju untuk mengatur dan menuangkan kesepakatan di antara kedua belah pihak dalam Perjanjian Kerjasama ini, dengan ketentuan-ketentuan seperti di bawah ini:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan kerjasama ini adalah untuk saling menunjang kegiatan usaha kedua belah pihak sebagi mitra guna mencapai tujuan masing-masing berdasarkan asas kerjasama yang saling mendukung, melengkapi dan menyempurnakan serta menguntungkan kedua belah pihak.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Perjanjian dan Kerjasama ini meliputi kegiatan-kegiatan:
a. Pemanfaatan kepakaran di masing-masing pihak untuk penilaian artikel-artikel yang akan ditertibkan oleh Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research dan HKI.
b. Peningkatan kuantitas dan kualitas publikasi dari saintis indonesia melalui kegiatan diseminasi, pelatihan, dan sejenisnya.
x. Xxxxxsama lainnya yang disepakati bersama dan akan diatur kemudian.
(2) Pihak Kedua menyetujui dan memberikan izin kepada Pihak pertama untuk memasang logo HKI Resmi di dalam media (Jurnal Cetak dan laman maya) Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research
(3) Pihak pertama secara rutin melaporkan kepada Divisi Publikasi Pihak Kedua tentang Perkembangan Penerbitan Ilmiah 1 (satu) tahun sekali, diketahui oleh
Ketua Cabang Organisasi HKI yang menaungi wilayah dimana Pihak Pertama berdomisili
(4) Pihak Pertama berkewajiban memasang identitas/Nomor keanggotaan tim Editor Jurnal yang berasal dari Indonesia yang dikeluarkan secara resmi oleh Himpunan Kimia Indonesia (HKI) Pusat.
(5) Pihak Kedua dapat merekomendasikan pakar-pakar kimia Indonesia yang dipandang layak menjadi Anggota Editor (Editorial Member) dalam Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research
(6) Masing-masing pihak dalam Perjanjian Kerjasama ini dapat mengungkapkan kepada publik tentang adanya kerjasama dengan pihak lainnya dalam produk- produk publikasi atau desiminasi, setelah menyampaikan bentuk pengungkapan tersebut kepada pihak lainnya untuk disetujui.
(7) Pelaksanaan masing-masing kegiatan di maksud dalam ayat (1) Pasal ini, akan ditetapkan dan diatur bersama oleh kedua belah pihak dalam bentuk perjanjian pelaksanaan kerjasama tersendiri dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 3 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (Tiga) tahun terhitung sejak ditandatanganinya oleh kedua belah pihak.
(2) Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang dengan terlebih dahulu mengadakan persetujuan perpanjangan, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini, dan dengan demikian seterusnya apabila kedua pihak menghendaki Kerjasama dilanjutkan.
(3) Perjanjian Kerjasama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya, apabila ada peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya kerjasama ini tanpa terikat waktu seperti yang dimaksud ayat (1) pasal ini
(4) Pihak Kedua dapat menghentikan kerjasama dengan Pihak Pertama sementara, jika ditemukan telah terjadi secara sah misconduct dalam pengelolaan Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research ditandai dengan dicabutnya izin penggunaan logo HKI di Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research
(5) Dalam hal Perjanjian Kerjasama ini tidak diperpanjang lagi, baik karena permintaan salah satu pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini ataupun karena alasan lain, pengakhiran Perjanjian Kerjasama tidak mempengaruhi hak dan
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
Indonesian Journal of Chemical Research DENGAN
HKI TENTANG
Pemanfaatan Indonesian Journal of Chemical Research untuk Peningkatan Publikasi Sains Indonesia
NOMOR: 10/IJCR/LL/2023 NOMOR: 49/PP.HKI/XI/2023
Pada hari ini Senin tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research, berkedudukan di “Ambon, Maluku”, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Dr. X Xxxxx Xxxxxx, X.Xx, selaku Chief Editor Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research bertindak untuk dan atas nama Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research. Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Himpunan Kimia Indonesia (HKI), berkedudukan di Tangerang, Banten, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Dr. Xxxxx Xxxxx, X.Xx selaku Ketua Umum Himpunan Kimia Indonesi (HKI), yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA adalah bagian dari Universitas Pattimura yang salah satu tugasnya menyebarluaskan hasil-hasil penelitian melalui berbagai media, antara lain Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research.
b. PIHAK KEDUA adalah Himpunan Profesi Kimia Resmi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor: AHU-OO00215,AH.01.08,Tahun 2018, yang merupakan wadah kimiawan seluruh Indonesia, bermaksud meningkatkan kiprah kimiawan di Indonesia, khususnya dalam karya-karya ilmiahnya.
c. Untuk mencapai tujuan masing-masing di atas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat untuk bekerjasama dan saling membantu serta melengkapi kebutuhan masing-masing dengan prinsip saling menguntungkan dalam batas kemampuan masing-masing dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kedua belah pihak setuju untuk mengatur dan menuangkan kesepakatan di antara kedua belah pihak dalam Perjanjian Kerjasama ini, dengan ketentuan-ketentuan seperti di bawah ini:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan kerjasama ini adalah untuk saling menunjang kegiatan usaha kedua belah pihak sebagi mitra guna mencapai tujuan masing-masing berdasarkan asas kerjasama yang saling mendukung, melengkapi dan menyempurnakan serta menguntungkan kedua belah pihak.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Perjanjian dan Kerjasama ini meliputi kegiatan-kegiatan:
a. Pemanfaatan kepakaran di masing-masing pihak untuk penilaian artikel-artikel yang akan ditertibkan oleh Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research dan HKI.
b. Peningkatan kuantitas dan kualitas publikasi dari saintis indonesia melalui kegiatan diseminasi, pelatihan, dan sejenisnya.
x. Xxxxxsama lainnya yang disepakati bersama dan akan diatur kemudian.
(2) Pihak Kedua menyetujui dan memberikan izin kepada Pihak pertama untuk memasang logo HKI Resmi di dalam media (Jurnal Cetak dan laman maya) Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research
(3) Pihak pertama secara rutin melaporkan kepada Divisi Publikasi Pihak Kedua tentang Perkembangan Penerbitan Ilmiah 1 (satu) tahun sekali, diketahui oleh
Ketua Cabang Organisasi HKI yang menaungi wilayah dimana Pihak Pertama berdomisili
(4) Pihak Pertama berkewajiban memasang identitas/Nomor keanggotaan tim Editor Jurnal yang berasal dari Indonesia yang dikeluarkan secara resmi oleh Himpunan Kimia Indonesia (HKI) Pusat.
(5) Pihak Kedua dapat merekomendasikan pakar-pakar kimia Indonesia yang dipandang layak menjadi Anggota Editor (Editorial Member) dalam Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research
(6) Masing-masing pihak dalam Perjanjian Kerjasama ini dapat mengungkapkan kepada publik tentang adanya kerjasama dengan pihak lainnya dalam produk- produk publikasi atau desiminasi, setelah menyampaikan bentuk pengungkapan tersebut kepada pihak lainnya untuk disetujui.
(7) Pelaksanaan masing-masing kegiatan di maksud dalam ayat (1) Pasal ini, akan ditetapkan dan diatur bersama oleh kedua belah pihak dalam bentuk perjanjian pelaksanaan kerjasama tersendiri dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 3 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (Tiga) tahun terhitung sejak ditandatanganinya oleh kedua belah pihak.
(2) Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang dengan terlebih dahulu mengadakan persetujuan perpanjangan, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini, dan dengan demikian seterusnya apabila kedua pihak menghendaki Kerjasama dilanjutkan.
(3) Perjanjian Kerjasama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya, apabila ada peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya kerjasama ini tanpa terikat waktu seperti yang dimaksud ayat (1) pasal ini
(4) Pihak Kedua dapat menghentikan kerjasama dengan Pihak Pertama sementara, jika ditemukan telah terjadi secara sah misconduct dalam pengelolaan Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research ditandai dengan dicabutnya izin penggunaan logo HKI di Jurnal Indonesian Journal of Chemical Research
(5) Dalam hal Perjanjian Kerjasama ini tidak diperpanjang lagi, baik karena permintaan salah satu pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini ataupun karena alasan lain, pengakhiran Perjanjian Kerjasama tidak mempengaruhi hak dan