SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Yang bertanda Tangan di bawah ini :
N a m a : Hj. R U K I A
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kelurahan Sea Kec.Latambaga Kab.Kolaka
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak I ( pertama )
N a m a : XXXXX XXXXXXXXX
Pekerjaan : Pemegang Mandat DPW Partai Peduli Rakyat Nasional
( PPRN ) Propinsi Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Laute No. 30 Kendari
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak II ( Kedua )
Sesuai hasil keputusan Musyawarah antara kedua belah pihak telah sepakat membuat perjanjian Kontrak Rumah dengan ketentuan sebagai berfikut :
Pasal I
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Pertamalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak mutlak atas Rumah tersebut, dan menjamin pula Pihak Pertama pada Pihak Kedua bilamana ada pihak ketiga yang mengaku punya hak atas Rumah tersebut.
Pasal II
Pihak Pertama telah merngontrakkan sebuah Rumah kepada Pihak Kedua yang terletak Di Xxxxx Xxxxxx Xx.000 Xxxxxxxan Sabilambo Kec.Kolaka Kab.Kolaka Serifikat Hak Milik No.237 Tgl.7 Maret 1997 dan Gambar situasi No.185/97 Tgl.6 Maret 1997 An. Tausan serta Akta Jual Beli No.36/AJB/ KEC.KLK/V/2005, tanggal 9 Mei 2005 Luas : 2332 M2 Atas nama HJ. Rukia beralamat Kel. Sea Kec.Latambaga Kab. Kolaka Sultra Dengan harga Kontrakan sejumlah Rp.15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah )
Selama 5 ( lima ) Tahun terhitung tanggal 15 Juni 2006 Sda 15 Juni 2011 untuk Kantor/Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Partai Peduli Rakyat Nasional Kab.Kolaka-Sultra.
Pasal III
Pihak Pertama telah menerima uang pembayaran Kontrakan Rumah tersebut yang dibuktikan dengan Kwitansi.
Pasal IV
Pihak Kedua berhak merubah keadaan bentuk rumah tersebut dengan seizin Pihak Pertama.
Pasal V
Pihak Kedua Tidak bertanggung jawab atas kerusakan bangunan rumah tersebut akibat karena Hujan, bencana alam / gempa bumi dan huru hara.
Pasal VI
Pihak Kedua diwajibkan membayar rekening listrik, telepon dan air selama masa kontrak berlangsung
Pasal VII
Pihak Pertama berkewajiban membayar Pajak Kontrak Rumah, serta Pajak Bumi dan Bangunan selama masa Kontrakan berlangsung.
Pasal VIII
Pihak Pertama tidak dibenarkan mengontrakkan ke Pihak Ketiga selama masih dalam masa Kontrakan dari Pihak Pertama.
Pasal IX
Pihak Kedua tidak dibenarkan mengalihkan sisa masa Kontrakan kepada Pihak Ketiga tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Hal-hal yang belum tercantum didalam perjanjian ini, akan dimusyawarakan dikemudian hari.
Demikian perjanjian Kontrak Rumah ini kami buat dan kami Tanda Tangani dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Kolaka, 15 Juni 2006
PIHAK I I ( KEDUA ) PIHAK I ( PERTAMA )
XXXXX XXXXXXXXX HJ. R U K I A
Saksi – Saksi :
1. Drs.Muh. Xxxxxx Xxxxxxxx ( )
2. Xxxxx Xxxxx, SE ( )
Mengetahui :
Kepala Kelurahan Sabilambo
SURAT PERNYATAAN
Yang Bertanda Tangan dibawah ini :
N a m a : MAKMUR ALWAYS
Umur :
Agama : Islam
Pekerjaan :
Alamat : Xx.Xxxxxxxxxx No. Kelurahan Laloeha Kec.Kolaka.
Dengan ini menyatakan bahwa :
Pekerjaan Pemborongan Pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kec.Tanggetada Kab.Kolaka yang berlokasi Desa Palewai Kec.Tanggetada Kab.Kolaka Nomor Kontrak : 05/K/PPKB/KUA/VI/2006 Tgl. 12 Juni 2006, Xxxxx Xxxxxxx Rp.115.472.000,-yang dimenangkan oleh CV. CAPUT MUNDI Pst Kolaka Direktur Drs.Xxx.Xxxxxx Xxxxxx.
Pekerjaan Pemborongan tersebut saya kerjakan hingga selesai ( rampung keseluruhannya ) sesuai yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender semenjak Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak tgl.12 Juni 2006 atau selambat-lambatnya Tgl.13 September 2006.
Keseluruhan Biaya yang ditimbulkan dalam Pekerjaan Pemborongan tersebut atau nilai Kontrak Rp. 115.472.000,- saya pergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Segala sesuatu yang diakibatkan oleh keterlambatan pekerjaan atau Dampak Hukum yang ditimbulkan oleh akibat pekerjaan tersebut adalah Hak/Tanggung Jawab sepenuhnya kepada saya.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kolaka, 14 Juni 2006
Mengetahui : Yang Membuat Pernyataan
CV. CAPUT MUNDI
DRS.MUH.XXXXXX XXXXXX XXXXXX ALWAYS
Direktur
SURAT IZIN TETANGGA
Sebagai Wujud membangun silaturahmi dan menjalin persaudaraan diantara Xxxxx Xxxxx / Rukun Tetangga, maka dianggap perlu kami yang tercantum Namanya dibawah ini memberikan Izin / dukungan sebagai berikut :
Pada prinsipnya kami sangat mendukung/menyetujui Rumah yang terletak di Jl.Pemuda No. 139 Kel.Sabilambo Kec.Kolaka yang telah dikontrak oleh DPD. Partai Peduli Rakyat Nasional ( PPRN ) Kab.Kolaka untuk dijadikan Kantor/Sekretariat Partai tersebut.
Senantiasa menjaga keamanan,kebersihan dan ketertiban bersama.
Demikian surat Izin / dukungan kami, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sabilambo, Juni 2006
NAMA-NAMA RUKUN WARGA / RUKUN TETANGGA
1……………………………….(……………………………….)
2……………………………….(……………………………….)
3……………………………… (……………………………….)
4……………………………….(……………………………….)
5……………………………… (……………………………….)
6……………………………….(……………………………… ).