Syarat dan Ketentuan Umum tentang Pembelian (Versi bulan Maret 2018)
Syarat dan Ketentuan Umum tentang Pembelian (Versi bulan Maret 2018)
1. Ruang Lingkup
Kecuali apabila disetujui secara tertulis, Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Pembelian ini akan berlaku secara khusus pada nota-nota pesanan pembelian (purchase orders)/kontrak-kontrak yang ada saat ini atau di kemudian hari dengan kontraktor (“Kontraktor”). Kami tidak terikat dengan syarat dan ketentuan yang bertentangan serta syarat dan ketentuan tambahan lain dari Kontraktor, walaupun kami belum secara tegas menolak syarat dan ketentuan tersebut atau telah menerima penyerahan tanpa syarat apapun.
2. Nota Pesanan Pembelian/Kontrak Pembelian; Penawaran
2.1 Segala kesepakatan atau perjanjian yang dibuat secara lisan berkaitan dengan nota pesanan pembelian (purchase order)/kontrak selanjutnya harus dibuat secara tertulis.
2.2 Dalam hal terdapat sebab yang dapat diterima yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban secara terus-menerus berdasarkan kontrak atau jika terdapat proses gugatan kepailitan (insolvency proceedings) yang sedang diajukan berkaitan dengan aset Kontraktor, dan Kontraktor belum melaksanakan atau belum sepenuhnya melaksanakan kontrak, maka kami berhak, sepenuhnya atas pertimbangan kami sendiri, untuk mencabut atau mengakhiri kontrak dengan Kontraktor dengan mengesampingkan penerapan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2.3 Penawaran harga atau quotes dari Kontraktor tidak dipungut biaya; perkiraan biaya atau estimates akan dibayar hanya berdasarkan serta sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan tertulis.
3. Surat Menyurat
Di dalam seluruh surat menyurat, Kontraktor akan mencamtumkan nomor nota pesanan pembelian (purchase order number), tanggal nota pesanan pembelian/kontrak dan nama bahan dan/atau nomor bahan yang ditetapkan oleh kami.
4. Manajemen Mutu
Kontraktor akan mempertahankan suatu sistem manajemen mutu, misalnya berdasarkan DIN ISO 9001 dan/atau DIN ISO 14001. Kami berhak untuk meninjau kembali sistem Kontraktor dengan cara melakukan audit melalui koordinasi sebelumnya terkait sistem dengan Kontraktor. Berkaitan dengan pengadaan jasa atau barang yang terkait dengan bidang energi, audit, sejauh memungkinkan, dilakukan berdasarkan pengadaan jasa atau barang yang terkait dengan bidang energi tersebut.
5. Kepatuhan
5.1 Kami merujuk pada dokumen-dokumen berjudul “Pedoman Tata Tertib”, “Kebijakan Sosial Global” dan “Nilai-Nilai ESHQ” yang secara khusus berlaku pada Evonik Industries AG dan Anak-Anak Perusahaan serta yang tersedia di situs xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxxxxxxxxx. “Anak Perusahaan” adalah badan atau entitas yang dikendalikan oleh Evonik Industries AG dan “kendali” memiliki makna, baik secara langsung atau tidak langsung, kepemilikan paling tidak lima puluh (50) persen dari saham yang memiliki hak suara atau voting stock di dalam masing-masing badan hukum atau memiliki kekuasaan untuk mengarahkan atau memberikan arahan kepada manajemen dan kebijakan-kebijakannya. Selanjutnya kami merujuk pada “Pedoman Tata Tertib Evonik bagi Para pemasok” yang menetapkan standar terkait bagi para pemasok kami dan yang juga tersedia di situs xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxxxxxxxxx. Kami mengharapkan agar Kontraktor memperhatikan standar minimal yang diakui secara internasional oleh PBB yakni UN Global Compact dan standard perburuhan internasional dari Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO).
5.2 Kontraktor juga akan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan anti korupsi yang berlaku terhadap hubungan perikatan atau kontrak antara Kontraktor dan kami. Tanpa mengurangi hak-hak lain atau hak untuk melakukan upaya hukum atau remedies yang kami miliki, suatu pelanggaran terhadap kalimat pertama Bagian 5.2 ini sehubungan dengan hubungan perikatan atau kontrak antara Kontraktor dan kami dianggap merupakan suatu pelanggaran kontrak yang akan memberikan hak kepada kami untuk mengakhiri kontrak atas alasan apapun.
6. Subkontraktor
Penunjukan para subkontraktor wajib mendapatkan persetujuan tertulis sebelumnya dari kami. Kontraktor harus memastikan bahwa para subkontraktor tetap tunduk pada kewajiban-kewajiban yang sama sebagaimana yang wajib dilakukannya kepada kami berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan selanjutnya wajib memastikan dan menjamin kepatuhan para subkontraktornya terhadap kewajiban-kewajiban tersebut.
7. Pengangkutan
7.1 Kontraktor harus mencatat dan memperhatikan alamat pengiriman atau shipping address yang ditetapkan di dalam nota pesanan pembelian atau purchase order /kontrak. Pengangkutan atau pengiriman atau shipping harus mematuhi dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan tentang tarif, pengangkutan dan pengemasan kargo berkenaan dengan alat atau moda angkutan yang ada, misalnya, kereta api, angkutan jalan raya, angkutan laut/pelayaran atau shipping, angkutan udara, dll.
7.2 Selain dari alamat pengiriman atau shipping address, informasi pada nota pesanan pembelian atau purchase order (yaitu, nomor nota pesanan pembelian, tanggal nota pesanan pembelian, tempat penyerahan, nama penerima (jika berlaku) dan nama bahan dan/atau nomor bahan yang ditetapkan oleh kami) harus selalu dicantumkan di dalam dokumen pengangkutan (transportation documentation). Pada saat ditunjuk, maka para subkontraktor wajib mencantumkan, di dalam seluruh surat menyurat dan dokumen-dokumen pengiriman (freight documentation) dan menjelaskan bahwa Kontraktor adalah konsumen serta seluruh informasi nota pesanan pembelian sebagaimana diuraikan di atas.
7.3 Satuan beban muatan atau load units dimulai dari 1 ton dan seterusnya harus diberi label atau tanda dengan satuan berat muatan atau the unit load weight yang dapat terlihat dan dapat dibaca secara jelas.
7.4 Kontraktor berhak untuk melakukan penyerahan barang/pelaksanaan jasa sebagian dengan persetujuan yang diberikan oleh kami.
8. Informasi tentang Bahan Berbahaya; Informasi Produk
8.1 Barang atau muatan yang akan diserahkan harus diberi label atau tanda sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan tentang Bahan Berbahaya atau Hazardous Material Ordinance (jika berlaku), Peraturan Masyarakat Eropa tentang Bahan Berbahaya/Persiapannya atau EC/EU Directives for Hazardous Material /Preparations (jika berlaku), dan seluruh peraturan-peraturan tentang penyerahan barang/pelaksanaan jasa yang berlaku di negara yang disetujui.
8.2 Kontraktor wajib, sebelum melakukan penyerahan dan dengan syarat pada waktunya, menyediakan kami seluruh informasi produk yang diperlukan, terutama informasi yang terkait dengan komposisi produk dan usia pakai atau shelf life/service life, misalnya, lembar data keamanan atau safety data sheets, saran pemrosesan atau processing advice, ketentuan tentang pelabelan atau labelling regulations, panduan tentang perakitan atau assembly instructions, tata cara perlindungan bagi pekerja atau workers' protection measures, dll., termasuk segala perubahan-perubahannya.
8.3 Kontraktor wajib memastikan bahwa barang atau muatan yang diserahkan tidak mengandung emas, timah, tantalum, tungsten atau perpaduan atau kombinasi dari bahan-bahan tersebut di atas yang berasal dari Negara Republik Demokratik Kongo atau negara-negara tetangganya. Kontraktor akan, jika diminta, menyediakan kepada kami segala informasi tentan asal bahan-bahan tersebut di atas dan/atau perpaduan atau kombinasi dari bahan-bahan tersebut di atas.
9. Keterlambatan
9.1 Tanggal penyerahan barang/pelaksanaan jasa yang ditetapkan oleh kami di dalam nota pesanan pembelian atau purchase order/kontrak bersifat mengikat. Kontraktor wajib memberitahu kami dengan segera dan tanpa ditunda dan secara tertulis dalam hal bahwa ternyata Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam hal terjadi keterlambatan atau penundaan, kami berhak untuk melaksanakan hak-hak kami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.2 Kontraktor dapat memberikan alasan keterlambatan bahwa dokumen-dokumen atau informasi yang diperlukan dari kami belum diterima atau diberikan hanya jika Kontraktor benar-benar belum menerima dokumen-dokumen atau informasi tersebut dalam jangka waktu yang wajar meskipun telah Kontraktor mengirim surat pemberitahuan (reminder) kepada kami.
9.3 Kami dapat mengklaim atau mengajukan tntuan pembayaran denda atau penalti yang disepakati dan dapat dikenakan berdasarkan kontrak setiap saat sampai dengan tanggal jatuh tempo faktur tagihan akhir atau final invoice namun paling lambat pada saat tanggal pembayaran akhir.
10. Berita Acara Pelaksanaan dan Penerimaan
Suatu sertifikat atau berita acara pelaksanaan yang akan diserahkan berdasarkan kontrak serta sertifikat atau berita acara penerimaan barang atau jasa akan dibuat tanpa dipungut biaya apapun serta dibuat dan dituangkan secara tertulis oleh kedua belah pihak.
11. Berat / Volume
Tanpa mengurangi klaim atau tuntutan yang mungkin kami miliki, dalam hal terdapat perbedaan atau selisih berat barang, berat yang ditetapkan oleh kami pada saat pelaksanaan inspeksi terhadap barang yang masuk dianggap berlaku kecuali Kontraktor dapat membuktikan bahwa berat yang ditetapkan oleh Kontraktor pada saat beralihnya resiko yang melekat pada barang telah diukur dengan benar sesuai dengan metode penetapan atau metode pengukuran yang telah diakui secara umum. Klausul ini berlaku juga terhadap penetapan atau pengukuran volume barang.
12. Faktur Tagihan dan Pembayaran
12.1Faktur Tagihan atau invoices harus dibuat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Faktur tagihan atau invoice harus mencantumkan nomor nota pesanan pembelian atau purchase order. Pajak penjualan sesuai ketentuan yang berlaku harus dicantumkan secara terpisah pada faktur tagihan atau invoice. Faktur Tagihan atau invoices akan dikirim secara terpisah ke alamat tujuan faktur tagihan yang dinyatakan di dalam nota pesanan pembelian/kontrak.
12.2Jangka waktu pembayaran dimulai pada tanggal salah satu dari, mana saja yang terakhir (i) penyerahan barang di tempat tujuan (sebagaimana diatur bersama alamat pengiriman) atau penerimaan pekerjaan atau jasa; dan (ii) bukti penerimaan faktur tagihan atau invoice pada alamat faktur tagihan yang dinyatakan di dalam nota pesanan pembelian atau purchase order/kontrak. Pembayaran tidak dianggap sebagai penerimaan atas barang atau jasa.
13. Pemberitahuan tentang Cacat atau Kerusakan
Kami akan melakanakan kegiatan inspeksi terhadap barang yang masuk hanya untuk tujuan menemukan atau menetapkan kerusakan eksternal yang nyata (pengangkutan) dan penyimpangan eksternal yang nyata dalam hal identitas dan kuantitas barang. Kami akan mengirim pemberitahuan mengenai cacat atau kerusakan tersebut sesegera mungkin setelah penyerahan telah dilakukan. Dalam semua kasus lain, kami akan mengirim pemberitahuan mengenai cacat atau kerusakan segera setelah cacat atau kerusakan telah diketahui atau ditetapkan selama menjalankan kegiatan operasional kami.
14. Klaim terhadap Cacat atau Kerusakan, Tanggung Jawab Kontraktor, Ketentuan tentang Pembatasan
14.1Kontraktor menjamin bahwa barang yang diserahkan dan jasa yang diserahkan telah sesuai dengan karakterisik yang dijamin secara individual dan kualitas yang telah disepakati bersama berdasarkan kontrak, tepat dan pantas untuk maksud dan tujuan penggunaan yang disyaratkan berdasarkan kontrak, bahwa nilai atau kesesuaian barang dengan maksud dan tujuan penggunaan yang disyaratkan berdasarkan kontrak tidak dikurangi atau dipengaruhi oleh dampak apapun, bahwa barang atau pelaksanaan jasa tersebut merupakan produk teknologi berkualitas baik serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
14.2 Jika penyerahan barang/pelaksanaan jasa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14.1 di atas atau ternayata memiliki cacat atau kerusakan dengan sifat apapun, kami dapat menuntut atau meminta, sepenuhnya atas keputusan kami sendiri, khususnya, selain dari segala hak-hak kami berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penggantian barang yang cacat atau rusak atau perbaikan terhadap cacat atau
kerusakan tersebut dengan segera dan bebas biaya apapun. Secara khusus, Kontraktor juga akan memberikan kompensasi atau penggantian kepada kami, dalam kasus tersebut di atas, seluruh biaya dan pengeluaran yang ditimbulkan, baik secara langsung atau tidak langsung oleh kami sehubungan dengan penggantian atau perbaikan tersebut. Dalam hal yang sifatnya mendesak, atau jika Kontraktor tidak dapat melakukan kewajiban-kewajibannya terkait dengan penggantian/perbaikan, maka kami berhak untuk segera memperbaiki cacat atau kerusakan oleh kami sendiri atau melalui pihak ketiga atas biaya Kontraktor. Jika Kontraktor telah memberikan jaminan atau garansi tentang mutu atau ketahanan atau durabilitas penyerahan/jasa, meskipun terdapat ketentuan di atas, kami juga dapat melaksanakan hak-hak kami berdasarkan ketentuan garansi.
14.3Kontraktor wajib bertanggung jawab atas cacat atau kerusakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; khususnya, bahwa Kontraktor harus memastikan bahwa penyerahan barang/pelaksanaan jasa atau penggunaannya yang disepakati berdasarkan kontrak tidak melanggar paten atau hak-hak kekayaan intelektual milik pihak ketiga di dalam negara yang disepakati penyerahan barang/pelaksanaan jasa. Jika suatu klaim atau tuntutan diajukan terhadap kami sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, maka Kontraktor, berdasarkan permintaan tertulis kami yang pertama, wajib membebaskan kami dan memberikan kami segala penggantian terhadap seluruh klaim atau tagihan (termasuk seluruh biaya pengacara) yang kami timbulkan sebagai akibat dari atau sehubungan dengan klaim atau tuntutan pihak ketiga tersebut. Kami tidak akan membuat dan menandatangani suatu perjanjian atau kesepakatan apapun dengan pihak ketiga yang akan merugikan atau berdampak buruk terhadap Kontraktor tanpa persetujuan dari Kontraktor.
14.4Dalam aspek lain, tanggung jawab Kontraktor akan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setelah adanya permintaan pertama kami, Kontraktor wajib membebaskan kami dan memberikan kami segala penggantian terhadap klaim atau tuntutan ganti kerugian oleh pihak ketiga jika cacat atau kerusakan tersebut menimbulkan tuntutan atau permintaan tanggung jawab yang disebabkan oleh dan merupakan tanggung jawab Kontraktor atau para pemasoknya.
14.5Meskipun terdapat hak-hak kekayaan intelektual Kontraktor, kami atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh kami memiliki hak untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan terhadap barang yang diserahkan.
14.6Klaim-klaim dan hak-hak yang disepakati berdasarkan kontrak dan/atau ketentuan peraturan yang berlaku sehubungan dengan adanya cacat atau pelanggaran terhadap hak kepemilikan atau defects in title akan menjadi tidak sah dan tidak berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (statute-barred).
14.7Selain dari penagguhan jangka waktu pembatasan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangka waktu pembatasan untu klaim-klaim dan hak-hak berkaitan dengan cacat atau kerusakan juga akan ditangguhkan selama jangka waktu yang dimulai dari adanya pemberitahuan tentang suatu cacat atau kerusakan sampai cacat atau kerusakan tersebut diperbaiki atau dipulihkan. Jangka waktu pembatasan akan dimulai kembali untuk penyerahan-penyerahan barang atau pelaksanaan jasa yang diserahkan kembali /dilaksanakan kembali, baik seluruhnya atau sebagian, serta untuk penyerahan barang dan pelaksanaan jasa yang telah diganti atau diperbaiki.
15. Asuransi
15.1Kontraktor akan mengadakan dan mempertahankan asuransi kerugian (liability insurance) berdasarkan syarat dan ketentuan yang umumnya diterima di dunia industri tersebut, namun dalam keadaan bagaimana pun, dengan uang pertanggungan minimal sebesar Rupiah 32.000.000.000 per kejadian selama masa berlaku kontrak, termasuk masa berlaku jaminan dan garansi. Kontraktor akan menyeahkan segala dokumen pertanggungan/asuransi yang dimilikinya, jika diminta; nilai uang pertanggungan asuransi yang lebih kecil dapat disetujui oleh kami berdasarkan kasus per kasus.
15.2Kami juga akan mengadakan dan mempertahankan asuransi pengangkutan (transportation insurance) untuk seluruh pengiriman yang langsung diserahkan kepada kami (misalnya, penyerahan-penyerahan berdasarkan kontrak-kontrak penjualan, kontrak-kontrak tentang pekerjaan dan bahan/material, kontrak-kontrak pemeliharaan dan produk-produk kustomisasi, namun tidak temasuk penyerahan bahan atau material untuk digunakan sendiri oleh Kontraktor di lokasi site kami).
16. Informasi
Seluruh informasi, termasuk gambar-gambar dan bahan-bahan lain yang kami perlukan untuk melakukan perakitan (assembling), pengoperasian (operating), pemeliharaan (servicing), atau perbaikan (repairing) barang atau jasa yang diserahkan kepada kami, harus diberikan kepada kami oleh Kontraktor tepat pada waktunya, tanpa kami harus meminta informasi tersebut dan tanpa biaya apapun.
17. Memasuki Pabrik/Site
Ketika memasuki lokasi pabrik atau lokasi pembangunan kami atau plant site/construction site, seluruh pedoman atau intruksi untuk para personil kami wajib sepenuhnya dipatuhi. Selanjutnya, Kontraktor wajib membaca, memhami serta mematuhi seluruh peraturan-peraturan di lapangan tersebut (misalnya, peraturan-peraturan keselamatan atau safety regulations).
18. Tanggung jawab
Tanpa perlu memperhatikan dasar hukumnya, kami hanya bertanggung jawab atas kelalaian berat (gross negligence), perbuatan yang disengaja (intent), atau pelanggaran kewajiban fundamental yang sifatnya mendasari pemenuhan maksud dan tujuan pelaksanaan kontrak. Dalam hal terdapat pelanggaran yang merupakan kelalaian kecil (slightly negligent breaches) dari kewajiban-kewajiban dasar tersebut, tanggung jawab kami hanya terbatas pada pemberian kompensasi atau penggantian terhadap kerusakan atau kerugian yang dapat diperkirakan yang bersifat umum/tipikal untuk kontrak tersebut. Hal ini tidak berlaku jika kami wajib bertanggung jawab atas hilangnya nyawa, cacat lumpuh atau kerusakan atau kerugian terhadap harta benda bergerak atau tidak bergerak (personal property) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19. Pembuangan Limbah
Sepanjang bahwa penyerahan barang/pelaksanaan jasa oleh Kontraktor menimbulkan atau menghasilkan limbah sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengelolaan limbah, maka Kontraktor wajib melakukan daur ulang atau membuang limbah tersebut, dengan tunduk pada suatu perjanjian tertulis yang dibuat secara terpisah, atas biaya sendiri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan limbah. Segala hak kepemilikan atas, resiko yang melekat di dalam, serta tanggung jawab terhadap limbah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan limbah akan beralih kepada Kontraktor pada saat timbulnya limbah.
20. Kerahasiaan dan Perlindungan Data
20.1Kontraktor menyatakan sanggup dan berjanji untu menjaga kerahasiaan tentang informasi, pengetahuan dan bahan-bahan, misalnya, data teknis dan data lain, data pribadi/personal, nilai-nilai yang diukur, teknik-teknik, pengalaman usaha/bisnis, rahasia usaha/bisnis, tekenik serta pengetahuan khusus atau know-how, gambar-gambar dan dokumen-dokumen lain (selanjutnya disebut sebagai "INFORMASI") yang diterima dari kami atau diungkapkan dengan cara apapun oleh kami atau perusahaan lain di dalam grup kami, untuk tidak memberikan atau mengungkapkan INFORMASI tersebut kepada pihak ketiga dan semata-mata menggunakan INFORMASI tersebut untuk maksud dan tujuan melaksanakan nota pesanan pembelian atau purchase order/kontrak saja. Kontraktor menyatakan sanggup dan berjanji untuk mengembalikan seluurh INFORMASI yagn diserahkan kepadanya dalam bentuk yang dapat dikenail atau berwujud (tangible form) seperti misalnya dokumen-dokumen, conto-conto, specimen-spesimen, atau hal sejenis lainnya sesegera mungkin dan tanpa dapat ditunda setelah adanya permintaan dari kami dan tanpa menyimpan suatu kopi, salinan, atau catatan apapun. Selanjutnya, Kontraktor harus menghapus catatan miliknya sendiri, kompilasi dan evaluasio yag mengandung INFORMASI sesegera mungkin dan tanpa dapat ditunda setelah adanya permintaan dari kami dan selajutnya, mengkonfirmasi hal ini kepada kami secara tertulis. Kami tetap memiliki dan akan mempertahankan hak kepemilikan dan hak cipta atas seluruh INFORMASI.
20.2Kontraktor wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data. Kontraktor wajib memberitahu para karyawannya mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data serta kebijakan-kebijakan terkait dan memberlakukan kewajiban-kewajiban tentang kerahasiaan kepada para karyawannya. Atas permintaan kami, Kontraktor wajib menyerahkan kepada kami seluruh pernyataan-pernyataan kepatuhan terkait.
21. Dokumen Perencanaan
Seluruh gambar atau draf dll., yang dibuat oleh Kontraktor atas dasar permintaan kami kan menjadi milik kami tanpa adanya biaya tambahan yang dikenakan kepada kami, tanpa memperhatikan apakah gambar-gambar atau draf-draf tersebut masih dimiliki oleh atau di bawah penguasaan Kontraktor. Segala pernyataan yang dibuat oleh Kontraktor yang berbeda atau yang tidak sesuai dengan pernyataan kepatuhan sebagaimana dimaksud di atas, misalnya, cetakan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada kami, tidak bersifat mengikat.
22. Materi Iklan
Kontraktor dapat merujuk hubungan bisnis yang ada dengan kami dan memuatnya di dalam materi yang bersifat informatif dan materi iklan tapi harus mendapatkan persetujuan tertulis sebelumnya dari kami.
23. Larangan Pengalihan
Pengalihan oleh Kontraktor tidak diperblehkan atau dilarang; segala pengecualian akan berlaku hanya dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari kami.
24. Syarat dan Ketentuan Perdagangan
Sepanjang syarat dan ketentuan perdagangan telah disepakati bersama berdasarkan Syarat Perdagangan Internasional ata the International Commercial Terms (INCOTERMS®), maka syarat dan ketentuan tersebut harus ditafsirkan sesuai dengan ketentuan INCOTERMS 2010.
25. Arbitrase dan Hukum yang Berlaku
25.1Segala perselisihan, perbedaan, atau klaim atau tuntutan yang timbul dari, atau sehubungan dengan kontrak atau hubungan hukum antara Kontraktor dan kami, baik yang ditimbulkan berdasarkan kontrak, perbuatan melawan hukum atau tort atau lainnya, termasuk segala pertanyaan tentang keberadaannya, keabsahannya atau pengakhiran/pembatalannya (“Perselisihan”), akan diserahkan kepada dan pada akhirnya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) sesuai dengan ketentuan dan peraturannya yang berlaku saat ini yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini berdasarkan rujukan di dalam Pasal 25.1 ini. Tempat penyelenggaraan arbitrase adalah Jakarta dan bahasa arbitrase adalah Bahasa Indonesia. Majelis arbitrase terdiri dari satu (1) orang arbiter yang ditunjuk berdasarkan peraturan BANI. Putusan arbitrase yang dibuat bersifat akhir/final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat serta dapat digunakan sebagai dasar putusan/penetapan pengadilan berwenang, baik di Indonesia atau di mana pun. Masing-masing pihak dengan ini secara tegas mengesampingkan dan membatalkan persyaratan/ketentuan hukum di Indonesia yang memberikan hak untuk mengajukan banding/keberatan terhadap putusan arbitrase dan setuju bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Perselisihan Alternatif (“Undang-Undang Arbitrase”), para pihak tidak lagi berhak untuk mengajukan banding/keberatan terhadap putusan arbitrase.
25.2Kontrak dan hubungan hukum antara Kontraktor dengan kami akan diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dengan pengecualian konflik prinsip-prinsip hukum. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak dan Penjualan Barang Internasional atau The United Nations Convention on Contracts and the International Sale of Goods (CISG) tertanggal 11 April 1980 tidak berlaku.
26. Bahasa
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, maka Syarat-syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum tentang Pembelian ini dibuat di dalam dua bahasa yakni, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dan keduanya bersifat mengikat dan berlaku. Dalam hal terjadi perbedaan antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris atau apabila timbul perselisihan mengenai makna atau penafsiran ketentuan tertentu, maka versi Bahasa Inggris akan berlaku.