PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal | : | Selasa, 25 Juni 2024 |
Waktu | : | 14.00 WIB – selesai |
Tempat | : | Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Xxxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 0, Xx. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310 |
Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 3 (a) dan ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 66, 67, 68, dan 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam Rapat, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari rapat umum pemegang saham. Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023 telah tersedia pada situs web Perseroan.
Untuk itu, Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham hal-hal sebagai berikut:
• menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk menyetujui dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxxxxx dari Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Sensi Xxxxx
• memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
Domiciled in Central Jakarta
(“Company”)
NOTICE OF
THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
The Board of Directors of the Company hereby invites the shareholders of the Company to attend the Company’s Annual General Meeting of Shareholders (”Meeting”) to be held as follows:
Date | : | Xxxxxxx, Xxxx 25, 2024 |
Time | : | 02.00 p.m. Western Indonesia Time – finished |
Venue | : | Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, 16th Floor, Heritage Room, Jl. M.H. Thamrin No. 1, Central Jakarta 10310 |
The agenda of the Meeting are as follows:
1. Approval of the Company's Annual Report, including the ratification of the Board of Commissioners' Supervisory Task Report, and the Company's Consolidated Financial Statements for financial year 2023 which had been audited by Public Accounting Firm Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, as well as the granting of full release and discharge of authority (acquit et decharge) to the Board of Commissioners and Board of Directors of the Company for the supervisory and management actions that had been taken in financial year 2023, to the extent that their actions were reflected in the Company's Annual Report and Consolidated Financial Statements.
Pursuant to the provisions of Article 9 paragraph 3
(a) and paragraph 4 of the Company’s Articles of Association, and Articles 66, 67, 68, and 69 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company, in the Meeting, the Board of Directors shall submit the Company’s Annual Report, including the Board of Commissioners’ Supervisory Report and the Company’s Consolidated Financial Statements, to obtain approval and ratification from the general meeting of shareholders. The Company’s Annual Report and Consolidated Financial Statements for the financial year 2023 are available on the Company’s website.
Therefore, the Company proposes to the shareholders the followings:
• to approve and ratify the Company’s Annual Report, including to approve and ratify the Board of Commissioners’ Supervisory Task Report and the Company’s Consolidated Financial Statements for financial year 2023 which had been audited by Public Accountant Xxxxx Xxxxxxxxxx from Public Accounting Xxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx
• to grant full release and discharge (acquit et decharge) to the Board of Commissioners and
decharge) kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun buku 2023 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023 | the Board of Directors of the Company for the supervisory and management actions performed by each member of the Board of Commissioners and Board of Directors during financial year 2023 to the extent that their actions were reflected in the Company’s Annual Report and Consolidated Financial Statements for financial year 2023 |
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 | 2. Approval of the allocation of Company’s profit for the year 2023 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 3 (b) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi wajib menyampaikan rencana penggunaan laba bersih Perseroan dalam suatu rapat umum pemegang saham tahunan. | Pursuant to the provisions of Article 9 paragraph 3 (b) of the Company’s Articles of Association and Article 71 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company, the Board of Directors shall propose the plan for allocating the Company’s profit for the year in an annual general meeting of shareholders. |
Sehubungan dengan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD 426.179.191 yang diperoleh Perseroan pada tahun buku 2023, Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham penggunaan laba bersih sebagai berikut: • sebesar USD 100.000 dialokasikan sebagai cadangan wajib Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas • sisa laba bersih sebesar USD 426.079.191 dialokasikan sebagai laba ditahan Perseroan | In relation to the profit for the year attributable to owners of the parent company of USD 426,179,191 obtained by the Company in financial year 2023, the Company proposes to the shareholders allocation of Company’s profit for the year as follows: • USD 100,000 will be allocated as mandatory reserve fund as stipulated in Article 70 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company • the remaining profit for the year of USD 426,079,191 will be allocated as the Company’s retained earnings |
3. Persetujuan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan | 3. Approval of the composition of the Board of Commissioners and Board of Directors of the Company |
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Komisaris, serta berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 4 dan Pasal 20 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 94 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham sebagai berikut: | In connection with the end of the term of office of members of the Company's Board of Commissioners and Board of Directors and by considering recommendations from the Board of Commissioners, as well as pursuant to the provisions of Article 23 paragraph 4 and Article 20 paragraph 2 of the Company's Articles of Association and Article 111 paragraph 1 and Article 94 paragraph 1 Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company, the Company proposes to the shareholders as follows: |
• memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan selanjutnya mengangkat: | • honorably dismiss all members of the Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company, and appoint: |
Dewan Komisaris: - Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx sebagai Presiden Komisaris - Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx sebagai Komisaris - Dr.-Xxx. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx sebagai Komisaris Independen - Xx. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx sebagai Komisaris Independen - Ir. F.X. Xxxxxxxxxxx, X.X., sebagai Komisaris Independen - Xx. Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xxx., S.H., M.H., X.Xx., sebagai Komisaris Independen | Board of Commissioners: - Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx as President Commissioner - Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx as Commissioner - Dr.-Xxx. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx as Independent Commissioner - Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx as Independent Commissioner - Ir. F.X. Xxxxxxxxxxx, X.X., as Independent Commissioner - Xx. Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xxx., S.H., M.H., X.Xx., as Independent Commissioner |
Direksi: - Lay Xxxxxxx Xxxxx sebagai Presiden Xxxxxxxx - Xxxxxx Xxxxxxxx sebagai Wakil Presiden Direktur - Xxxxxxxx Xxxxxxx sebagai Direktur - Xxxxxx Xxxxx sebagai Direktur - Xxxx Xxxxxxx sebagai Direktur - Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx sebagai Direktur - Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx sebagai Direktur dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal Rapat sampai dengan rapat umum pemegang saham tahunan kelima setelah tanggal Rapat ini. • memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk menyatakan keputusan mata acara ketiga Rapat dalam suatu akta notaris, dan untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan atau laporan, membuat serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan memberitahukan perubahan susunan pengurus Perseroan kepada instansi yang berwenang, membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan agar laporan dapat diterima dan melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna, tanpa ada yang dikecualikan 4. Persetujuan honorarium, gaji, dan/atau tunjangan untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024 Berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, rapat umum pemegang saham berwenang untuk menetapkan besarnya honorarium, gaji, dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan. Mempertimbangkan rekomendasi Dewan Komisaris terkait remunerasi, Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham untuk: • memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan kenaikan honorarium, gaji, dan/atau tunjangan maksimal sebesar 9% untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi lama dengan tetap memperhatikan perkembangan situasi ekonomi umum, kondisi keuangan Perseroan, serta kinerja masing- masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi. • memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menentukan gaji dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris dan Direksi baru 5. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024 | Board of Directors: - Lay Xxxxxxx Xxxxx as President Director - Xxxxxx Xxxxxxxx as Vice President Director - Xxxxxxxx Xxxxxxx as Director - Xxxxxx Xxxxx as Director - Xxxx Xxxxxxx as Director - Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx as Director - Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx as Director with term of office starting from the date of the Meeting until the fifth annual general meeting of shareholders after the date of this Meeting. • to give the power of attorney and authorization to the Board of Directors of the Company and/or Corporate Secretary, either collectively or individually, to state the third agendum into a notarial deed, and to appear where necessary, provide statement or report, make and sign all necessary letters or deeds and inform the changes in the composition of the Company’s management to authorized agency, to make necessary changes and/or addendum in order for the report to be accepted and to perform all necessary actions, without exception 4. Approval of honorarium, salary, and/or allowances for members of the Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company for the financial year 2024 Pursuant to the provisions of Article 96 and Article 113 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company, the general meeting of shareholders has the authority to determine the amount of honorarium, salary, and/or allowances for the members of the Board of Commissioners and the members of the Board of Directors of the Company. By considering the recommenxxxxxx from the Board of Commissioners in relation to remuneration, the Company proposes to: • grant authority to the Board of Commissioners to determine the increase of honorarium, salary, and/or allowances of maximum 9% for the re- appointed member of the Board of Commissioners and the Board of Directors by taking into consideration to the development of general economic situation, the Company’s financial condition, as well as the performance of each member of the Board of Commissioners and the Board of Directors. • xxxxx authority to the President Commissioner to determine the salary and/or allowances for new members of the Board of Commissioners and the Board of Directors 5. Approval of the appointment of Public Accountant and Public Accounting Firm to audit the Company’s Consolidated Financial Statements for financial year 2024 |
Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 3 (c) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik wajib diputuskan dalam rapat umum pemegang saham tahunan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Berdasarkan rekomendasi Komite Audit dan usulan Dewan Komisaris Perseroan, Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham hal-hal sebagai berikut: • menunjuk Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx dari Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024, dengan catatan Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxxxxx dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Perseroan • memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik pengganti dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx dan/atau Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx tidak dapat menjalankan tugasnya, dengan meminta rekomendasi dari Komite Audit • memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium untuk jasa audit tersebut di atas Ketentuan kuorum Rapat adalah sebagai berikut: • Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. • Keputusan dalam Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut: 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada seluruh pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini tersedia di laman Perseroan xxxxx://xxxx.xx.xx/xx/xxxx-xxxxxx-xxxxxxxxxx/xxxxx- manajemen/rups, laman Bursa Efek Indonesia, dan laman penyedia fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (“eASY.KSEI”). 2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada akhir sesi perdagangan saham pada hari Jumat, 31 Mei 2024. 3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. hadir secara fisik dalam Rapat, atau b. memberikan kuasa kepada PT Xxxxxxxxx Xxxxxx selaku Biro Administrasi Efek | Pursuant to the provisions of Article 9 paragraph 3 (c) of the Company’s Articles of Association and Article 59 of the Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 on the Planning and Holding of General Meeting of Shareholders of Public Companies, the appointment and termination of Public Accountant and/or Public Accounting Firm must be determined in an annual general meeting of shareholders by considering the proposal from the Board of Commissioners. Based on the recommendation from the Audit Committee and the proposal from the Board of Commissioners of the Company, the Company proposes to the shareholders the following: • to appoint Public Accountant Xxxxx Xxxxxxxxxx from Public Accounting Firm Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx to perform the audit on the Company’s Consolidated Financial Statements for financial year 2024, provided that Public Accountant Xxxxx Xxxxxxxxxx can fulfill the criteria set by the Company • to grant authority to the Board of Directors to appoint the replacement of Public Accountant and/or the replacement of Public Accounting Firm in the event that Public Accountant Xxxxx Xxxxxxxxxx and/or Public Accounting Firm Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx cannot perform their duties, by requesting the recommendation from the Audit Committee • to grant authority to the Board of Directors to determine honorarium for the above- mentioned audit services Quorum provisions for the Meeting are as follows: • The Meeting may be held if attended by shareholders or their proxies representing more than 1/2 (one-half) of the total shares with valid voting rights issued by the Company. • The resolutions of the Meeting shall be valid if approved by more than 1/2 (one-half) of the total shares with valid voting rights who are present and/or represented at the Meeting. The Company facilitates the Meeting as follows: 1. The Company does not send separate invitation to each shareholder. This notice shall be deemed as official invitation to all shareholders of the Company. This notice can also be accessed on the Company's website xxxxx://xxxx.xx.xx/xx/xxxx- kelola-perusahaan/rapat-manajemen/rups, Indonesia Stock Exchange’s website, and the website of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) as the facilitator of the Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”). 2. Shareholders who are entitled to attend or to be represented in the Meeting are those whose names are registered in the Shareholders Register of the Company at the end of stock trading session on Friday, May 31, 2024. 3. Participation of shareholders in the Meeting can be done through the following mechanisms: a. attend the Meeting in person, or b. grant power of attorney to PT Sinartama Gunita as the Company’s Shares Administration |
Perseroan, atau pihak lainnya, dengan cara sebagaimana dirincikan dalam nomor 4.a. 4. Penggunaan surat kuasa diatur sebagai berikut: a. Formulir surat kuasa dapat diunduh melalui laman Perseroan atau menggunakan e-Proxy yang disediakan oleh KSEI. b. Surat kuasa asli yang diunduh dari laman Perseroan wajib disampaikan secara langsung melalui surat tercatat kepada PT Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan, beralamat di Menara Tekno, Lantai 7, Jl. X. Xxxxxxxxx Xx. 19, Kampung Bali – Tanah Abang, Jakarta Pusat. c. Surat kuasa harus sudah diterima oleh Biro Administrasi Efek atau petugas pendaftaran selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. 5. Kehadiran pemegang saham secara fisik diatur sebagai berikut: a. Pemegang saham individu atau kuasanya yang bermaksud untuk menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi daftar hadir dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya, kemudian menyerahkan fotokopi tanda pengenal tersebut kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. b. Pemegang saham yang berbadan hukum yang bermaksud untuk menghadiri Rapat secara fisik wajib membawa fotokopi anggaran dasar (termasuk akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar yang terakhir), dan akta susunan pengurus terakhir, serta wajib diwakili oleh pengurus yang berwenang sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Dalam hal pemegang saham yang berbadan hukum diwakili oleh pihak yang bukan pengurus yang berwenang, surat kuasa yang sah wajib diserahkan kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. c. Pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI yang bermaksud untuk menghadiri Rapat secara fisik wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. d. Kuasa dari pemegang saham yang menggunakan fasilitas eASY.KSEI, dapat hadir dalam Rapat secara fisik dengan menunjukan surat kuasa serta surat suara yang diperoleh melalui fasilitas eASY.KSEI pada tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/. 6. Materi Rapat tersedia pada laman Perseroan xxxxx://xxxx.xx.xx/xx/xxxx-xxxxxx-xxxxxxxxxx/xxxxx- manajemen/rups dan pada kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat. 7. Pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat sekurang- kurangnya 15 (lima belas) menit sebelum Rapat dimulai. Jakarta, 3 Juni 2024 Direksi Perseroan | Bureau, or to other party, in the manner as specified in number 4.a. 4. The usage of power of attorney is regulated as follows: a. The power of attorney form can be downloaded from the Company’s website or by using the e- Proxy provided by KSEI. b. The original power of attorney downloaded from the Company’s website must be submitted directly by registered letter to PT Sinartama Gunita, the Company’s Share Administration Bureau, addressed at Tekno Tower, 7th Floor, Jl. X. Xxxxxxxxx Xx. 19, Kampung Bali – Tanah Abang, Central Jakarta. c. The power of attorney shall be received by the Share Administration Bureau or by the registration officer no later than 1 (one) business day prior to the date of the Meeting. 5. The physical presence of shareholders is regulated as follows: a. Individual shareholders or their proxies who intend to attend the Meeting physically shall present his/her original identity card and submit the copy to the registration officer before entering the Meeting venue. b. Institutional shareholders who intend to attend the Meeting shall bring the copy of their articles of association (including the deed of incorporation and the latest amendment to the articles of association), and the deed showing the latest board composition, and shall be represented by authorized board member(s) in accordance with the articles of association. In the event institutional shareholders are not represented by authorized board member(s), valid power of attorney(s) shall be submitted to the registration officer before entering the Meeting venue. c. Shareholders on collective custody of KSEI who intend to attend the Meeting shall submit a Written Confirmation for the Meeting (“KTUR”) issued by KSEI to the registration officer before entering the Meeting venue. d. Proxies of the shareholders who utilize the eASY.KSEI facility may attend the Meeting in person by showing the power of attorney and ballot paper obtained through the eASY.KSEI facility at xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/. 6. The materials for the Meeting are available on the Company’s website xxxxx://xxxx.xx.xx/xx/xxxx- kelola-perusahaan/rapat-manajemen/rups and at the Company’s office from the date of invitation up to the date of Meeting. 7. Shareholders or their proxies are kindly requested to be present at the Meeting venue at least 15 (fifteen) minutes prior to the Meeting. Jakarta, June 3, 2024 Board of Directors of the Company |